Belanja Pengelolaan Jasa Integrated Facility Service ( Ifs ) Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47076047
Date: 1 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Kontrak Payung
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 54,373,359,100
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 29,446,375,782
Winner (Pemenang): Nusantara Inti Solusindo
NPWP: 6*4**3****17**0
RUP Code: 45500905
Work Location: RS Jantung Harapan Kita - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 18
Applicants
Reason
Nusantara Inti Solusindo
06*4**3****17**0Rp 25,113,975,013-
0026721530011000Rp 26,938,812,884-
0010613925093000Rp 27,430,121,139-
0013294673022000Rp 27,930,254,613-
0010706802059000Rp 28,170,661,926-
0013085543076000--
PT Bina Bhakti Jaya
03*4**9****66**0Rp 27,946,087,412Tidak Lulus (Gugur) karena tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran
PT Hasta Mahardika Selaras
05*5**5****17**0Rp 27,697,726,088Tidak Lulus (Gugur) karena tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
PT Shield On Service
00*3**5****73**0--
0314867128002000--
CV Irhom Irom Homi
04*2**5****51**0--
CV Eka Pratama
00*8**5****21**0--
0013573720086000--
0439254962401000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
PT Jasiandra Sejahtera Abadi
09*6**6****06**0--
Aluphi Hijau Lumina
03*3**8****12**0--
0024430043609000--
Attachment
Uraian singkat pekerjaan sebagai berikut:                           
                                                                    
                                                                    
     Tujuan dari Integrited Fasility Service yaitu:                 
     1. Menjamin Pelayanan terhadap pasien dan karyawan Rumah Sakit dapat
                                                                    
       berjalan dengan baik.                                        
     2. Agar sistem pengelolan gedung di RS. Jantung dan Pembuluh Darah Harapan
       Kita ini terkoordinasi secara baik dan profesional           
     3. Agar sistem pengelolaan gedung dilakukan secara terpadu dan terprogram
                                                                    
       sesuai aturan yang berlaku.                                  
     4. Agar sistem pengelolaan gedung ini dapat dipertanggung jawabkan secara legal
       sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan kontrak kerja.
     5. Sistem pengelolaan gedung ini wajib dapat di monitoring dan dipantau secara
                                                                    
       periodik dan berkesinambungan oleh pengawas internal RSJPDHK 
     6. Semua program kerja harus mengacu pada kaidah Kerangka Acuan Kerja
       Integrated Facility Service.                                 
     7. Pengelolaan lingkungan adalah kegiatan pengelolaan lingkungan yang
       bertujuan mengendalikan pencemaran, menjaga kelestarian fungsi lingkungan
                                                                    
       hidup secara berkelanjutan serta berperan sebagai penjamin keselamatan dan
       kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pengunjung, pasien dan
       masyarakat. Selain itu pula perlu dilakukan pengendalian serangga dan
       binatang pengganggu/pest control di lingkungan RSJPDHK       
                                                                    
     8. Satuan Pengamanan sebagai pendukung/ kepanjangan tangan dari tugas pokok
       Polri terbatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
       Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia bahwa Sapam dituntut dapat
       memberikan kontribusi keamanan di lingkungan kerjanya, dan sesuai dengan
                                                                    
       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam
       Pasal 4  Hak  antara lain kenyamanan, keamanan, dan          
       keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya
       sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.     
                                                                    
     9. Untuk memperoleh Tenaga Office Support siap pakai sesuai kompetensi /
       kualifikasi dan jumlah tenaga yang dibutuhkan atau akan dibutuhkan oleh unit
       kerja.