| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012260683911000 | Rp 152,380,800 | 97.8 | 100 | - | |
| 0012200085911000 | Rp 160,600,350 | 91.31 | - | Karena Remunerasi Personil Tenaga Ahli (Team Leader) tidak sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 | |
CV Wazu Utama Konsultan | 08*6**0****11**0 | Rp 161,611,338 | 87.95 | 90.8 | - |
| 0722072659911000 | Rp 163,772,175 | 94.17 | 95.64 | - | |
| 0015138076911000 | Rp 167,934,675 | 93.87 | 94.93 | - | |
| 0720795699429000 | Rp 177,544,500 | 82.99 | - | Karena Remunerasi Personil Tenaga Ahli (Team Leader) tidak sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi | |
CV Gitang Care | 00*7**7****42**0 | - | - | - | Karena tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU yang dipersyaratkan (Sertifikat Badan Usaha (SBU) RE- 201 (Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung) Atau RK-001 Kode KBLI 71102 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian ) dengan Kualifikasi Usaha Kecil). |
| 0720031285822000 | - | - | - | Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi |
CV Trifa Jasa Arsindo | 09*6**0****14**0 | - | - | - | - |
| 0018840942914000 | - | - | - | - | |
| 0033058645822000 | - | - | - | Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi | |
CV Proper Inti Selaras | 09*7**2****14**0 | - | - | - | - |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | - | - | |
CV Mulyo Makmur Consultant | 09*4**9****57**0 | - | - | - | - |
| 0033353780429000 | - | - | - | - | |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - | - | - |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
Ikhlas Karya Mandiri | 08*8**3****11**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN:
KONSULTAN PENGAWASAN PAGAR KELILING
BALAI PELATIHAN KESEHATAN MATARAM
LOKASI:
Jl. Gora 2 Lingsar Kabupaten Lombok Barat - NTB
TAHUN ANGGARAN
2024
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berawal dari kebutuhan masyarakat khususnya tenaga kesehatan akan
pelatihan untuk melahirkan tenaga terlatih dan berkualitas maka pada tahun 1991
pemerintahan membentuk UPT Pusduklat yang dikenal dengan nama KLKM
(Kursus Latihan Kesehatan Masyarakat) yang ditetapkan melalui SK Menteri
Kesehatan RI No. 240/Menkes/SK/IV/1991 Tanggal 23 April 1991, sehingga
dengan adanya KLKM maka kebutuhan masyarakat akan pentingnya pelatihan
terealisasi dengan baik. Seiring berjalannya waktu tanggal 20 oktober 1993
ditetapkan organisasi dan tata kelola Balai Pelatihan Kesehatan sekaligus
mengganti KLKM menjadi Balai Pelatiahan Kesehatan (Bapelkes) diikuti dengan
peningkatan Eselon IV/b menjadi III/b berdasar SK Menteri Kesehatan RI No.
911/Menkes/SK/X/1993. Dengah berlakunya SK tersebut, Bapelkes Mataram
secara resmi menjadi nasional hingga 1999.
Memasuki Tahun 2000 sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
daerah otonom dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pusat dan Daerah maka kembali Bapelkes Mataram dilimpahkan statusnya
dari Pusat kembali ke Daerah Pelimpahan ini tentu saja didasarkan pada SK
Menteri Kesehatan RI No 1732/Menkes/2000 pada Tanggal 12 Desember 2000.
oleh karena itu Bapelkes Mataram secara teknis menjadi salah satu UPT Dinas
Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dengan ini mengganti nama
menjadi BPTKM (Balai Pengembangan Tenaga Kesehatan Mataram) NTB.
Melalui semua proses panjang tersebut yang kemudian terverifikasi oleh Tim
PPSDMK Kementerian Kesehatan tentang kelayakan BPTKM serta dengan
adanya dukungan dari Provinsi NTB baik Gubenur, DPRD maupun Dewan
Pemerintahan Otonom dari Kementrian Dalam Negeri yang dipertegas dengan
keluarnya Permenkes No. 29 Tahun 2021 yang pada akhirnya Tanggal 21
Oktober 2021 BPTKM resmi menjadi UPT Bidang Kesehatan di lingkungan
Kementerian Kesehatan RI dengan nama Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang kini beralamat di Jalan Gora 2,
Selagalas, Kec. Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dengan kembalinya menjadi UPT Bidang Kesehatan di lingkungan
Kementerian Kesehatan RI, Bapelkes Mataram senantiasa berkomitmen
memberikan pelayanan terbaik guna melahirkan tenaga kesehatan yang kompeten
serta dapat membangun kualitas SDM terampil yang sesuai standar dan dapat
berkontribusi membangun negeri melalui sarana pelatihan kesehatan.
Balai Pelatihan Kesehatan ( Bapelkes ) Mataram merupakan balai baru yang
dimana pada area perkantoran masih terdapat gedung-gedung lama peralihan dari
kantor transmigrasi, dimana dalam hal ini maka adanya pembangunan gedung
baru untuk memfasilitasi kegiatan serta bisa digunakan dan berfungsi dalam
kegunaan. Salah satu bangunan gedung yang akan dibangun adalah Pagar Keliling
dimana akan dibangun baru seluruh pagar area perkantoran untuk menunjang
serta memfasilitasi semua kegiatan dalam hal kepemerintahan,
B. Lingkup Kegiatan
Lingkup Pekerjaan adalah Konsultan Pengawasan Pagar Keliling Balai Pelatihan
Kesehatan Mataram (Bapelkes) yang berlokasi di Jl. Gora 2 Lingsar Kabupaten
Lombok Barat - NTB.
II. KEGIATAN PENGAWASAN
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas mengacu pada
Pedoman Teknis Pembangunan yang terdiri dari:
1) Tahap Pendahuluan: Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang meliputi
program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
(tenaga kerja, bahan dan alat) termasuk program kesehatan dan keselamatan kerja
(K3).
2) Tahap Pelaksanaan: Mempelajari dan memeriksa dokumen untuk pelaksanaan
sebagai dasar pelaksanaan, mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
kerja serta mengawasi ketepatan waktu, mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari
segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian.
3) Tahap Pemeliharaan: Meneliti dokumen yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as-built drawing), menyusun daftar cacat/kerusakan, bersama penyedia
jasa menyusun buku petunjuk penggunaan dan pemeliharaan bangunan,
membantu penyedia jasa dalam penyiapan kelengkapan SLF (Sertifikat Laik
Fungsi).
III. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN
A. Konsultan bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan dalam hal pengawasan adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi fisik.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-
rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh pelaksana konstruksi.
6) Melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan administrasi,
penyelenggaraan metode pelaksanaan konstruksi, dan spesifikasi teknis serta
target tahap pembayaran sesuai dengan perkembangan kemajuan fisik proyek
di lapangan (progress fisik).
7) Melaksanakan Pemeriksaan Testing and Commisioning bersama penyedia
jasa.
IV. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas lebih lanjut akan diatur dalam
Surat Perjanjian meliputi:
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan Bulanan
3) Laporan Akhir
4) Soft Copy Dokumentasi dimuat dalam FlashDisk
V. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas harus memperhatikan
Kriteria umum bangunan yang disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan yaitu:
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
a. Menjamin bangunan didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan bangunan
yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungannya:
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang didirikan berdasarkan karakteristik
lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah sehingga
seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya).
b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
c. Menjamin bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan baik, tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan:
a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan banda yang
disebabkan oleh perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
oleh kegagalan struktur.
4) Persyaratan Instalasi Listrik:
Menjamin terpasang instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
5) Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan:
a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
bagi penghuni bangunan dan lingkungan.
c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitas secara
baik.
6) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara:
Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan
fungsinya.
7) Persyaratan Proteksi kebakaran
Menjamin terpasang instalasi proteksi kebakaran secara cukup dan aman dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan
fungsinya.
VI. PROSES PENGAWASAN
A. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
konsultan pengawas harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
Kegiatan.
B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal antara pokok yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan.
C. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan pengawas harus lebih memperhatikan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
D. Jangka waktu pelaksanaan, khusus sampai diserahkan dokumen pengawasan
sampai dengan serah terima adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kelender.
VII. PROGRAM KERJA
A. mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai
B. memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan.
C. Melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan
proyek dimana seluruh aktivitas yang menyangkut kegiatan proyek harus
dikoordinasikan terlebih dahulu, agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya
dapat dihindarkan
VIII. PENUTUP
Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat dalam pelaksanaan Pekerjaan
Pengawasan Konstruksi Pembangunan Pagar Keliling pada Balai Pelatihan Kesehatan
( Bapelkes ) Mataram. Hal yang belum cukup diatur dalam uraian singkat pekerjaan
ini, akan diatur kemudian dan dituangkan dalam berita acara perubahan dan atau
penambahan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan uraian singkat
pekerjaan ini.
Mataram, 22 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
Mukhtardi, S.Kep.Ners., MPH.
NIP. 1983011320 1001 1 006