Belanja Modal Konsultan Pengawasan Teknis Pagar Keliling

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47129047
Date: 25 March 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 190,572,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 190,476,000
Winner (Pemenang): CV Archi Tehnik
NPWP: 012260683911000
RUP Code: 46804505
Work Location: Jl. Gora 2, Lingsar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat - Lombok Barat (Kab.)
Participants: 22
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0012260683911000Rp 152,380,80097.8100-
0012200085911000Rp 160,600,35091.31-Karena Remunerasi Personil Tenaga Ahli (Team Leader) tidak sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022
CV Wazu Utama Konsultan
08*6**0****11**0Rp 161,611,33887.9590.8-
0722072659911000Rp 163,772,17594.1795.64-
0015138076911000Rp 167,934,67593.8794.93-
0720795699429000Rp 177,544,50082.99-Karena Remunerasi Personil Tenaga Ahli (Team Leader) tidak sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022
0024301657655000---Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi
CV Gitang Care
00*7**7****42**0---Karena tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU yang dipersyaratkan (Sertifikat Badan Usaha (SBU) RE- 201 (Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung) Atau RK-001 Kode KBLI 71102 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian ) dengan Kualifikasi Usaha Kecil).
0720031285822000---Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi
CV Fasade Nusantara
09*5**1****31**0---Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi
CV Trifa Jasa Arsindo
09*6**0****14**0----
0018840942914000----
0033058645822000---Tidak hadir saat pembuktian Kualifikasi
CV Proper Inti Selaras
09*7**2****14**0----
CV Ruang Urban
09*7**4****29**0----
0967217878435000----
CV Mulyo Makmur Consultant
09*4**9****57**0----
0033353780429000----
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0----
0937203099955000----
Ikhlas Karya Mandiri
08*8**3****11**0----
Attachment
URAIAN        SINGKAT         PEKERJAAN                         
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       PEKERJAAN:                                    
 KONSULTAN        PENGAWASAN        PAGAR     KELILING               
                                                                     
   BALAI    PELATIHAN      KESEHATAN       MATARAM                   
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                         LOKASI:                                     
                                                                     
     Jl. Gora 2 Lingsar Kabupaten Lombok   Barat - NTB               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                    TAHUN   ANGGARAN                                 
                            2024                                     
I. PENDAHULUAN                                                       
                                                                     
   A. Latar Belakang                                                 
         Berawal dari kebutuhan masyarakat khususnya tenaga kesehatan akan
                                                                     
      pelatihan untuk melahirkan tenaga terlatih dan berkualitas maka pada tahun 1991
      pemerintahan membentuk UPT Pusduklat yang dikenal dengan nama KLKM
      (Kursus Latihan Kesehatan Masyarakat) yang ditetapkan melalui SK Menteri
      Kesehatan RI No. 240/Menkes/SK/IV/1991 Tanggal 23 April 1991, sehingga
      dengan adanya KLKM maka kebutuhan masyarakat akan pentingnya pelatihan
      terealisasi dengan baik. Seiring berjalannya waktu tanggal 20 oktober 1993
      ditetapkan organisasi dan tata kelola Balai Pelatihan Kesehatan sekaligus
      mengganti KLKM menjadi Balai Pelatiahan Kesehatan (Bapelkes) diikuti dengan
      peningkatan Eselon IV/b menjadi III/b berdasar SK Menteri Kesehatan RI No.
      911/Menkes/SK/X/1993. Dengah berlakunya SK tersebut, Bapelkes Mataram
      secara resmi menjadi nasional hingga 1999.                     
        Memasuki Tahun 2000 sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang
      daerah otonom dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
      antara Pusat dan Daerah maka kembali Bapelkes Mataram dilimpahkan statusnya
      dari Pusat kembali ke Daerah Pelimpahan ini tentu saja didasarkan pada SK
      Menteri Kesehatan RI No 1732/Menkes/2000 pada Tanggal 12 Desember 2000.
                                                                     
      oleh karena itu Bapelkes Mataram secara teknis menjadi salah satu UPT Dinas
      Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dengan ini mengganti nama
      menjadi BPTKM (Balai Pengembangan Tenaga Kesehatan Mataram) NTB.
        Melalui semua proses panjang tersebut yang kemudian terverifikasi oleh Tim
      PPSDMK Kementerian Kesehatan tentang kelayakan BPTKM serta dengan
      adanya dukungan dari Provinsi NTB baik Gubenur, DPRD maupun Dewan
      Pemerintahan Otonom dari Kementrian Dalam Negeri yang dipertegas dengan
      keluarnya Permenkes No. 29 Tahun 2021 yang pada akhirnya Tanggal 21
      Oktober 2021 BPTKM resmi menjadi UPT Bidang Kesehatan di lingkungan
      Kementerian Kesehatan RI dengan nama Balai Pelatihan Kesehatan Mataram
      Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang kini beralamat di Jalan Gora 2,
      Selagalas, Kec. Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.  
        Dengan kembalinya menjadi UPT Bidang Kesehatan di lingkungan 
      Kementerian Kesehatan RI, Bapelkes Mataram senantiasa berkomitmen
      memberikan pelayanan terbaik guna melahirkan tenaga kesehatan yang kompeten
      serta dapat membangun kualitas SDM terampil yang sesuai standar dan dapat
                                                                     
      berkontribusi membangun negeri melalui sarana pelatihan kesehatan.
        Balai Pelatihan Kesehatan ( Bapelkes ) Mataram merupakan balai baru yang
      dimana pada area perkantoran masih terdapat gedung-gedung lama peralihan dari
      kantor transmigrasi, dimana dalam hal ini maka adanya pembangunan gedung
      baru untuk memfasilitasi kegiatan serta bisa digunakan dan berfungsi dalam
      kegunaan. Salah satu bangunan gedung yang akan dibangun adalah Pagar Keliling
      dimana akan dibangun baru seluruh pagar area perkantoran untuk menunjang
      serta memfasilitasi semua kegiatan dalam hal kepemerintahan,   
                                                                     
   B. Lingkup Kegiatan                                               
      Lingkup Pekerjaan adalah Konsultan Pengawasan Pagar Keliling Balai Pelatihan
      Kesehatan Mataram (Bapelkes) yang berlokasi di Jl. Gora 2 Lingsar Kabupaten
      Lombok Barat - NTB.                                            
II. KEGIATAN PENGAWASAN                                              
                                                                     
   Lingkup kegiatan yang dilaksanakan oleh konsultan pengawas mengacu pada
   Pedoman Teknis Pembangunan yang terdiri dari:                     
                                                                     
   1) Tahap Pendahuluan: Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang meliputi
      program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya
      (tenaga kerja, bahan dan alat) termasuk program kesehatan dan keselamatan kerja
      (K3).                                                          
   2) Tahap Pelaksanaan: Mempelajari dan memeriksa dokumen untuk pelaksanaan
      sebagai dasar pelaksanaan, mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
      kerja serta mengawasi ketepatan waktu, mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari
      segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian.                  
   3) Tahap Pemeliharaan: Meneliti dokumen yang sesuai dengan pelaksanaan di
      lapangan (as-built drawing), menyusun daftar cacat/kerusakan, bersama penyedia
      jasa menyusun buku petunjuk penggunaan dan pemeliharaan bangunan,
      membantu penyedia jasa dalam penyiapan kelengkapan SLF (Sertifikat Laik
      Fungsi).                                                       
                                                                     
                                                                     
III. TANGGUNG JAWAB KONSULTAN                                        
                                                                     
                                                                     
   A. Konsultan bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
      dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
   B. Secara umum tanggung jawab konsultan dalam hal pengawasan adalah:
      1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
        akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.  
      2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
        mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.    
      3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan
        laju pencapaian volume realisasi fisik.                      
      4) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
        yang terjadi selama pekerjaan konstruksi fisik.              
      5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
        mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-
        rapat lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang
        dibuat oleh pelaksana konstruksi.                            
                                                                     
      6) Melaksanakan monitoring terhadap penyelenggaraan administrasi,
        penyelenggaraan metode pelaksanaan konstruksi, dan spesifikasi teknis serta
        target tahap pembayaran sesuai dengan perkembangan kemajuan fisik proyek
        di lapangan (progress fisik).                                
      7) Melaksanakan Pemeriksaan Testing and Commisioning bersama penyedia
        jasa.                                                        
                                                                     
                                                                     
IV. KELUARAN                                                         
                                                                     
   Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas lebih lanjut akan diatur dalam
   Surat Perjanjian meliputi:                                        
   1) Laporan Pendahuluan                                            
   2) Laporan Bulanan                                                
   3) Laporan Akhir                                                  
   4) Soft Copy Dokumentasi dimuat dalam FlashDisk                   
V. KRITERIA                                                          
   Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas harus memperhatikan
   Kriteria umum bangunan yang disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
   bangunan yaitu:                                                   
                                                                     
   1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:                         
      a. Menjamin bangunan didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang dan bangunan
        yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.                 
      b. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.     
      c. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.   
                                                                     
   2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungannya:                      
      a. Menjamin terwujudnya bangunan yang didirikan berdasarkan karakteristik
        lingkungan, ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah sehingga
        seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan budaya).
      b. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan 
        keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungannya. 
      c. Menjamin bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan baik, tidak
        menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.              
   3) Persyaratan Struktur Bangunan:                                 
      a. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban yang
                                                                     
        timbul akibat perilaku alam dan manusia.                     
      b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang
        disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan.                 
      c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan banda yang
        disebabkan oleh perilaku struktur.                           
      d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan
        oleh kegagalan struktur.                                     
   4) Persyaratan Instalasi Listrik:                                 
     Menjamin terpasang instalasi listrik secara cukup dan aman dalam menunjang
     terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
                                                                     
   5) Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan:                           
      a. Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam menunjang
        terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
      b. Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan memberikan kenyamanan
        bagi penghuni bangunan dan lingkungan.                       
      c. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan sanitas secara
        baik.                                                        
   6) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara:                 
     Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alami maupun buatan
     dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan
                                                                     
     fungsinya.                                                      
   7) Persyaratan Proteksi kebakaran                                 
     Menjamin terpasang instalasi proteksi kebakaran secara cukup dan aman dalam
     menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan
     fungsinya.                                                      
VI. PROSES PENGAWASAN                                                
                                                                     
   A. Dalam proses pengawasan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
      konsultan pengawas harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
                                                                     
      Kegiatan.                                                      
   B. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal antara pokok yang
      harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan.
   C. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan pengawas harus lebih memperhatikan bahwa
      waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                   
   D. Jangka waktu pelaksanaan, khusus sampai diserahkan dokumen pengawasan
      sampai dengan serah terima adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kelender.
                                                                     
VII. PROGRAM KERJA                                                   
                                                                     
   A.  mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
       pekerjaan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai               
   B.  memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan, dan
       keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
       peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan.        
   C.  Melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan
                                                                     
       proyek dimana seluruh aktivitas yang menyangkut kegiatan proyek harus
       dikoordinasikan terlebih dahulu, agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya
       dapat dihindarkan                                             
                                                                     
VIII. PENUTUP                                                        
                                                                     
      Demikian uraian singkat pekerjaan ini dibuat dalam pelaksanaan Pekerjaan
   Pengawasan Konstruksi Pembangunan Pagar Keliling pada Balai Pelatihan Kesehatan
   ( Bapelkes ) Mataram. Hal yang belum cukup diatur dalam uraian singkat pekerjaan
   ini, akan diatur kemudian dan dituangkan dalam berita acara perubahan dan atau
   penambahan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan uraian singkat
   pekerjaan ini.                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                     Mataram, 22 Maret 2024          
                                                                     
                                   Pejabat Pembuat Komitmen          
                                Balai Pelatihan Kesehatan Mataram    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                  Mukhtardi, S.Kep.Ners., MPH.       
                                   NIP. 1983011320 1001 1 006
Tenders also won by CV Archi Tehnik
Authority
9 March 2015Pengawasan Pembuatan Jalan InspeksiRp 3,891,000,000
10 February 2023Belanja Modal Konsultan Perencanaan Gedung DiklatKementerian KesehatanRp 1,592,741,000
19 November 2019Pengawasan Teknik Preservasi Jalan Dan Jembatan Ppk 1.3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 988,631,000
28 December 2018Pengawasan Paket 6, 8 Dan 10 Pendukung Kegiatan Prim (Did)Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok BaratRp 958,760,000
7 January 2015Pengawasan Pembangunan Gedung Asrama/Pertemuan Bkd Dan Diklat Provinsi NtbULP Provinsi NTB/PPKRp 800,000,000
22 May 2019Supervisi Penataan Kawasan Strategis Nasional Pusat Bisnis Cakranegara Kota MataramKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 650,000,000
1 April 2024Pengawasan Teknis Penggantian Jembatan Nyangget, Penanganan Long Segment Ruas Jln. Soekarno Hatta (Gerung) Dan Rembiga (Bts. Kota) - Pemenang (Dak)Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 649,177,000
29 January 2018Konsultan Mk/Supervisi Pembangunan Rumah Khusus NtbKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 622,500,000
24 February 2017Pengawasan Pelapisan Runway, Taxiway Dan ApronKementerian PerhubunganRp 606,820,000
16 October 2014Pengawasan Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Lombok TimurRp 588,172,000