| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0012194635631000 | Rp 65,210,576,476 | - | |
| 0019757715631000 | Rp 66,705,562,575 | - | |
| 0026894527101000 | Rp 69,239,275,916 | - | |
PT Marga Multi Zamzam | 0018545400711000 | - | - |
| 0023980923542000 | - | - | |
| 0032688103444000 | - | - | |
| 0017395286609000 | - | - | |
| 0021090857023000 | Rp 59,500,030,640 | Hasil penelusuran digital 1. Surat Referensi pengalaman pekerjaan personal manajerial : a. Manajer Pelaksanaan / Proyek atas nama Teguh Rahadian surat referensi kerja tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2018 dari pemberi kerja tidak valid ( surat tidak bernomor, kop surat tidak resmi dan tidak berstempel resmi); b. Manajer Teknik atas nama Salman surat referensi kerja tahun 2015 dari pemberi kerja tidak valid ( surat tidak bernomor, kop surat tidak resmi dan tidak berstempel resmi ). hal ini sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan nomor : BJ.01.01/A.VI/SATPEL 8/128/IV/2024 tanggal 29 April 2024 pada BAB III. INTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ketentuan E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, poin 28. Evaluasi Dokumen Penawaran poin 28.12 Evaluasi Teknis poin c (6) Referensi kerja dari pemberi pekerjaanditandatangi basah oleh pemberipekerjaan disampaikan dengan fotoasli/hasil pemindaian tanpa prosesediting. Apabiladalam klarifikasi/verifikasi dokumen tersebut tidak sesuai dengan hasil dekripsi oleh pokja pemilihan maka referensi kerja tidak dihitung. 2. Penawaran harga plagiat. Hal ini sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan nomor : BJ.01.01/A.VI/SATPEL 8/128/IV/2024 tanggal 29 April 2024 pada BAB III. INTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ketentuan E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, poin 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.10 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi pada poin g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat .. dan sesuai BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ketentuan A. UMUM poin 4. Pelanggaran terhadap aturan pengadaan pada poin 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan ... | |
| 0022057848542000 | Rp 69,926,979,799 | Tidak mengirimkan Jaminan penawaran, SBU tidak sesuai dan tidak melengkapi / tidak mengisi data kualifikasi dalam SPSE | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
| 0027204692914000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
Inara Mandiri | 08*4**2****13**0 | - | - |
| 0011131430911000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0857296099322000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0660392770086000 | - | - | |
CV Tekno Indofishery | 04*6**8****23**0 | - | - |
PT Liajaya Mandiri | 06*4**3****05**0 | - | - |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
Tsurayya Adi Mandiri | 04*7**2****15**0 | - | - |
| 0712070150093000 | - | - | |
| 0025396417524000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0312438146124000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0030960082122000 | - | - | |
| 0023315203012000 | - | - | |
| 0014752794911000 | - | - | |
| 0312470651411000 | - | - | |
| 0011067824511000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
| 0313834400542000 | - | - | |
CV Karya Wiraguna Sejahtera | 0720530401911000 | - | - |
| 0030312441027000 | - | - | |
| 0026210153811000 | - | - | |
| 0816645899405000 | - | - | |
PT Hary Prisma Technofo | 06*5**9****43**0 | - | - |
| 0816128284023000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
CV Inti Perdana Corp | 0802467142104000 | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
CV Hasoman Aman Jaya | 00*7**4****28**0 | - | - |
| 0032763039093000 | - | - | |
| 0016506834432000 | - | - | |
| 0019062090812000 | - | - | |
CV Keisha Adi Cipta | 00*2**8****02**0 | - | - |
| 0818512931427000 | - | - | |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
CV Mia Teknik | 08*8**9****03**0 | - | - |
| 0813082187403000 | - | - | |
| 0011052636441000 | - | - | |
| 0015135171915000 | - | - | |
| 0662728609911000 | - | - | |
PT Mitralanggeng Prama Konstruksi | 07*9**8****27**0 | - | - |
| 0841132665121000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0824698211124000 | - | - | |
CV Anugrah Lima Bintang | 06*9**5****49**0 | - | - |
| 0032203150508000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
PT Daya Ende Pati | 04*4**5****15**0 | - | - |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0020962841952000 | - | - | |
| 0018908244915000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
| 0026529842331000 | - | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - | - |
| 0966504342831000 | - | - | |
| 0027231836009000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
DAFTAR ISI
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN ..................................................................................................................... 4
A. Uraian Umum ............................................................................................................................................................. 4
B. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................................................... 4
C. Situasi Pekerjaan ........................................................................................................................................................ 5
D. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan ............................................................................................................. 5
E. Project Manager ......................................................................................................................................................... 8
F. Konsultan Pengawas .................................................................................................... Error! Bookmark not defined.
G. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan (Umum dan Khusus) .............. 9
II. ADMINISTRASI ......................................................................................................................................... 10
A. Standar Ukuran ........................................................................................................................................................ 10
B. Perbedaan Dokumen ................................................................................................................................................ 12
C. Dokumen Gambar .................................................................................................................................................... 13
D. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja Rencana ........................................................... 15
E. Asuransi Pekerjaan, Bangunan, dan Pekerja ............................................................................................................ 16
F. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian) ............................................... 16
G. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi ...................................................................................... 17
H. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ................................................................................................................................... 20
I. Pelaporan dan Dokumen .......................................................................................................................................... 21
J. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas ............................................................................................................. 22
K. Material Konstruksi .................................................................................................................................................. 22
L. Denda dan Ganti Rugi, Resiko, dan Penyelesaian Perselisihan ................................................................................ 23
III. PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................................................ 24
A. Pembersihan Lahan .................................................................................................................................................. 24
B. Papan Nama Proyek ................................................................................................................................................. 25
C. Pagar Pengaman Proyek........................................................................................................................................... 25
D. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dann Los Kerja/Bedeng Kerja .......................................................... 25
E. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja ............................................................................................................... 26
F. Penentuan BM (Bench mark)/Patok Titik Duga ....................................................................................................... 27
G. Pemasangan Bowplank ............................................................................................................................................ 28
H. Jalan Kerja ................................................................................................................................................................ 28
I. Jam Kerja .................................................................................................................................................................. 28
J. Perpindahan Tiang Listrik ......................................................................................................................................... 28
K. Mobilisasi dan Demobilisasi ..................................................................................................................................... 31
L. Pekerjaan Lain-lain ................................................................................................................................................... 33
M. Perizinan ................................................................................................................................................................... 33
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
N. Metode Pelaksanaan ................................................................................................................................................ 33
O. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja .................................................................................................. 33
P. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan ............................................. 33
IV. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA .............................................................................................. 34
V. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI ............................................................... 48
VI. PEKERJAAN SIPIL / STRUKTUR .............................................................................................................. 50
A. Pekerjaan Tanah ....................................................................................................................................................... 50
B. Pekerjaan Lantai Kerja .............................................................................................................................................. 55
C. Pekerjaan Pondasi Borpile ........................................................................................................................................ 56
D. Pekerjaan Beton Struktur ......................................................................................................................................... 62
E. Pekerjaan Baja Tulangan .......................................................................................................................................... 76
F. Pekerjaan Baja Konvensional ................................................................................................................................... 92
G. Pekerjaan Wiremesh .............................................................................................................................................. 102
H. Pekerjaan Waterproofing ....................................................................................................................................... 103
I. Pekerjaan Screeding ............................................................................................................................................... 106
J. Pekerjaan Waterstop GWT ..................................................................................................................................... 106
VII. PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................................................................................... 108
A. Pekerjaan Beton Non Struktural ............................................................................................................................ 108
B. Pekerjaan Pondasi Batu Kali ................................................................................................................................... 110
C. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan ........................................................................................................................... 113
D. Pekerjaan Engineering Door ................................................................................................................................... 118
E. Pekerjaan Pintu Darurat ......................................................................................................................................... 120
F. Pekerjaan Pintu Toilet ............................................................................................................................................ 121
G. Pekerjaan Pintu Shaft ............................................................................................................................................. 122
H. Pekerjaan Kaca ....................................................................................................................................................... 124
I. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci ................................................................................................................. 125
J. Pekerjaan Plafond .................................................................................................................................................. 126
K. Pekerjaan Metal Ceiling ............................................................................................... Error! Bookmark not defined.
L. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding ................................................................................................................. 127
M. Pekerjaan Partisi Gypsum....................................................................................................................................... 129
N. Pekerjaan Partisi Kaca ............................................................................................................................................ 131
O. Pekerjaan Pengecatan ............................................................................................................................................ 132
P. Pekerjaan Railing .................................................................................................................................................... 136
Q. Pekerjaan Logo dan Identitas Gedung ................................................................................................................... 137
R. Pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced Cement) Molding / Cetak (Custom Made) ................................................ 138
VIII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL ..................................................................................................................... 140
A. Persyaratan Umum ................................................................................................................................................ 140
B. Pekerjaan Elektrikal ................................................................................................................................................ 142
C. Pekerjaan LAN (Local Area Network) ..................................................................................................................... 153
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
D. Pekerjaan IP Telepon .............................................................................................................................................. 158
E. Pekerjaan CCTV ...................................................................................................................................................... 159
F. Pekerjaan Proyektor ............................................................................................................................................... 163
G. Pekerjaan Fire Alarm .............................................................................................................................................. 164
H. Pekerjaan Instalasi Sistem Tata Suara .................................................................................................................... 166
I. Pekerjaan Genset ................................................................................................................................................... 170
J. Pekerjaan Penerangan Jalan Umum....................................................................................................................... 175
K. Pekerjaan Proteksi Petir ......................................................................................................................................... 177
L. Pekerjaan Panel Distribusi Daya Listrik .................................................................................................................. 180
M. Pekerjaan Power House ......................................................................................................................................... 187
N. Pekerjaan Kabel Tray .............................................................................................................................................. 193
IX. PEKERJAAN MEKANIKAL ...................................................................................................................... 194
A. Ketentuan Umum ................................................................................................................................................... 194
B. Pekerjaan Pompa ................................................................................................................................................... 197
C. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Sanitari ........................................................................................................... 202
D. Pekerjaan STP (Sewage Treatment Plant) .............................................................................................................. 216
E. Pekerjaan Proteksi Kebakaran ................................................................................................................................ 220
F. Pekerjaan Instalasi Tata Udara ............................................................................................................................... 229
G. Pekerjaan Water Heater ......................................................................................................................................... 234
H. Pekerjaan Lift................................................................................................................ Error! Bookmark not defined.
I. Pekerjaan Instalasi Exhaust Fan ............................................................................................................................. 235
J. Pekerjaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan – Portable Fire Extinguisher) ............................................................ 236
X. PEKERJAAN LANSEKAP ........................................................................................................................ 237
A. Pekerjaan Saluran Keliling Bak Kontrol Sumur Resapan Penutup Saluran dengan Grill dan Plat Beton ................ 237
B. Pekerjaan Hardscape .............................................................................................................................................. 241
C. Pekerjaan Softscape ............................................................................................................................................... 243
XI. PENUTUP ............................................................................................................................................... 249
Perhitungan Volume ........................................................................................................................................ 251
Tabel Spesifikasi Teknis .................................................................................................................................. 252
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
I. URAIAN
A. Uraian Umum
UMUM Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
PEKERJAAN
berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen
Pengadaan ini beserta lampirannya.
1. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang:
a. Letak bangunan yang akan dikerjakan;
b. Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
c. Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
d. Spesifikasi teknis material.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja, teknis
dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan
Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat
7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya
dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang
terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana.
3. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor dan hasilnya
disepakati dalam sebuah Berita Acara.
4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan di lapangan.
5. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat
belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
6. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja dan
Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap
saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
7. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau Konsultan
Perencana.
8. Kontraktor harus memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasi yang
terpasang
9. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, User dan/atau Konsultan Perencana.
B. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN STRUKTUR
3. PEKERJAAN ARSITEKTUR
4. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
5. PEKERJAAN MEKANIKAL
6. PEKERJAAN LANDSCAPE
C. Situasi Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram
secara lengkap, jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan
dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ),
2. Lokasi pekerjaan ini terletak di Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen , Kel. Sandubaya,
Mataram NTB dan Jalan Kesehatan V No.10 Mataram.
3. Masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau sesuai dengan
kontrak pekerjaan konstruksi.
4. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk
itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
5. Kontraktor harus sudah memperhitungkan dan melakukan pengecekan segala kondisi
yang ada (existing) di tapak yang meliputi antara lain: pepohonan, saluran drainase, pipa,
kabel-kabel termasuk kabel FO (Fiber Optik) di bawah tanah, PJU (Penerangan Jalan
Umum), dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
6. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali
atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
ada.
7. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
8. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada saat
aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau
lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor.
D. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan
dan tambahannya:
1. Referensi Umum
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
c. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan pergantian
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannya;
h. Permen PUPR No 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2012 tentang Rencana Aksi
Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 2012- 2020;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/2020
tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Jasa;
q. SNI ISO 14001 tahun 2015 Tentang Sistem Manajemen Lingkungan – Persyaratan
dengan panduan penggunaan
2. Referensi Baja
a. SNI 07-0242.1 : 2000 - Spesifikasi Pipa Baja Dilas dan Tanpa Sambungan Dengan
Lapis Hitam dan Galvanis Panas;
b. SNI 07-0329 : 2005 - Baja profil I-Beam (JIS G3192:2000, ASTM A36-04, DIN
1025:1995);
c. SNI 07—7178 : 2006 – Baja Profil WF;
d. SNI 07-0601 : 2006 - Baja Lembaran, Pelat dan Gulugan Canai Panas (Bj.P)-(JIS
G1253:2002);
e. SNI 07-3567 : 2006 - Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj. D) -(JIS
G3141:1996);
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. SNI 07-2054 : 2006 - Baja profil siku sama kaki (JIS G3192:2000, ASTM A36, DIN
1026);
g. SNI 07-0052 : 2006 - Baja profil kanal U (JIS G3192:2000 , ASTM A6);
h. SNI 4096 : 2007 - Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng
(Bj.L AS);
i. SNI 2610 : 2011 - Baja profil H (JIS G3192:2000 , JIS G3101:1995);
j. SNI 7971 : 2013 - Struktur Baja Canai Dingin;
k. SNI 7860 : 2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
l. SNI 7972 : 2020 - Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka Momen Khusus dan
Menengah Baja pada Aplikasi Seismik;
m. SNI 8369 : 2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja.
3. Referensi Beton
a. SNI 6880:2016 - Spesifikasi Beton Struktural;
b. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton;
c. SNI 7832:2017 - Analisis Harga Satuan Pekerjaan Beton Pracetak Insitu untuk
Konstruksi Bangunan Gedung;
d. SNI 8367:2017 - Spesifikasi Perancangan Rangka Pemikul Momen Khusus Beton
Pracetak Pascatarik Tanpa Lekatan (ACI 550.3-13);
e. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
f. SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang;
g. SNI 03-6429:2000 - Metode Pengujian Kuat Beton Silinder dengan Cetakan Silinder
di dalam Tempat Cetakan;
h. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk Bangunan
Gedung dan Struktur Lain;
i. SNI 2847:2020 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
j. SNI 2052:2017 – Baja Tulangan Beton;
k. SNI 2049:2015 - Semen Portland;
l. SNI 7064:2014 – Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement, PCC);
m. SNI 8459:2017 - Metode uji fondasi dalam dengan High-Strain Dynamic Pile
(HSDP).
4. Referensi Arsitektur
a. SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block);
b. SNI 06-4827:1998 - Spesifikasi Campuran Cat Siap Pakai Berbahan Dasar Minyak;
c. SNI 03-6384:2000 - Spesifikasi Panel dan Papan Gypsum;
d. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi;
e. SNI 15-0047:2005 - Spesifikasi Kaca Lembaran;
f. SNI 07-2053:2006 - Spesifikasi Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran dan
Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng,- 5 - Paraf I Paraf II Paraf III;
g. SNI 13006:2010 - Spesifikasi Ubin Keramik;
5. Referensi Geoteknik
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Peta Hazard Gempa 2017;
b. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non Gedung;
c. SNI 8899:2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah
Permukaan Untuk Perencanaan Gedung Tahan Gempa;
d. SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik.
6. Referensi MEP
a. SNI 0225 : 2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
b. SNI 6390 : 2020 - Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan Gedung;
c. SNI 6389 : 2020 - Konservasi Energi Selubung Bangunan Pada Bangunan Gedung;
d. SNI 8153 : 2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung;
e. SNI 6719 : 2015 - Spesifikasi Pipa Baja Bergelombang dengan Lapis Logam untuk
Pembuangan air dan drainase bawah tanah;
f. SNI 03-7041.1:2014 - Tentang proteksi bangunan terhadap petir bagian 1: prinsip
umum;
g. SNI 7828 : 2012 - kualitas air - pengambilan contoh - bagian E Pengambilan contoh
air minum dari instalasi pengolahan air dan system jaringan distribusi perpipaan;
h. SNI 7830 : 2012 - Tata cara pengendalian mutu pembangunan instalasi pengolahan
air minum;
i. SNI 6197 : 2020 - Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan;
j. SNI 7504 : 2011 - Spesifikasi Material Fiberglass Reinforced Plastic Unit untuk
Instalasi Pengolahan Air;
k. SNI 7505 : 2011 - Spesifikasi material baja unit instalasi pengolahan air;
l. SNI 7506 : 2011 - Spesifikasi material baja tahan karat untuk instalasi pengolahan
air;
m. SNI 7507 : 2011 - Spesifikasi bangunan pelengkap unit instalasi pengolahan air;
n. SNI 7511 : 2011 - Tata cara pemasangan pipa transmisi dan pipa distribusi serta
bangunan Pelintas Pipa SNI 0004 : 2008 - Tata Cara Commissioning Instalasi
Pengolahan Air;
o. SNI 03-7065 : 2005 - Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing;
p. SNI 03-7015 : 2004 - Sistem proteksi petir pada bangunan;
q. SNI 03-6759 : 2002 - Tata Cara Perancangan Konservasi Energi pada Bangunan
Gedung;
E. Project Manager
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
disebut ‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor dan mempunyai kewenangan
dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
2. Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen lelang.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
4. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
5. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
‘Project Manager’.
6. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung
Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
7. Dalam pekerjaannya Project Manager harus didampingi oleh seorang Site Manager.
F. Konsultan Pengawas
1. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
Kontraktor, jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas
tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam
waktu 2 x 24 jam.
2. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Kontraktor tidak mengajukan keberatan maka
dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Pengawas untuk segera
dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi
Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda
tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.
G. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan (Umum
dan Khusus)
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada
Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
1. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap dan
berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di lapangan.
2. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan foto kopi
kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini, misalnya:
operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Kontraktor.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
5. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada pekerjaan
selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya
(demobilisasi).
6. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, dan pengangkut (light
truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti PO
(Purchasing Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja dibuat dari sumur pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari
luar.
2. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Harus dibuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh dengan
kapasitas minimum 3.5 m3.
4. Harus disediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu lembur.
II. ADMINISTRASI A. Standar Ukuran
1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap
meliputi:
a. As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
plafon, dan lain-lain.
b. Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain-lain.
c. Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
finishing lantai, dan lain-lain.
2. Cara perhitungan volume pekerjaan:
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Dihitung penuh tidak dikurangi
a Kolom
balok dan plat
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Panjang dihitung bersih, dikurangi
Balok
kolom dan tebal plat
Plat Luas dikurangi void dan kolom
Dihitung berdasarkan gambar
Galian dengan acuan dimensi dan tinggi
elevasi yang direncanakan
Berat besi:
- Saat perencanaan dihitung
Pekerjaan
berdasarkan tabel berat besi
Sipil /
sesuai SNI 2052 2017
Struktur
- Saat pelaksanaan (terpasang)
dihitung berdasarkan rata-rata
Berat Besi
hasil uji laboratorium yang
terkalibrasi oleh badan
metrologiatau instansi terkait yang
masih berlaku dan disetujui
PPK/Konsultan Pengawas/Tim
Teknis/Tim Pendamping
Luas dihitung bersih batas dinding
Finishing lantai
dalam
Luas dihitung bersih batas dinding
Finishing plafond
dalam
Pekerjaan Panjang pasangan dihitung bersih
b
Arsitektur Pasangan bata dikurangi kolom struktur, luas
kusen dan kolom non struktur
Volume dinding bersih dikurangi
Volume acian dikurangi homogeneous
tile/keramik dinding
Kabel Penerangan Volume dihitung berdasarkan titik
Pekerjaan
c dan Daya lampu dan Saklar/Kotak Kontak
Elektrikal
Kabel Feeder Volume dihitung meter lari
Pipa air
Pekerjaan
d bersih/kotor/limbah/hu Volume dihitung meter lari
Mekanikal
jan
3. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran yang akan
dipakai dan dijadikan pedoman.
4. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis,
dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi Biaya,
Mutu, maupun Waktu.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh
menambah ukuran tanpa seizin Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Setiap ada
perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan/atau Konsultan Perencana untuk segera ditetapkan
sebagaimana mestinya.
8. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
9. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan Pengawas
berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai
ketentuan.
10. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor .
B. Perbedaan Dokumen
1. Apabila terjadi perbedaan antar dokumen, maka berlaku urutan sebagai berikut:
a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada)
b. Kontrak
c. Syarat-syarat Khusus Kontrak,
d. Syarat-syarat Umum Kontrak,
e. Dokumen Penawaran
f. Spesifikasi Teknis
g. Gambar gambar (apabila ada)
h. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada), dan
i. Dokumen lainnya, sepeti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
2. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka jika terdapat
ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan/ataupun ketidaksesuaian
dan keragu-raguan di antara setiap Dokumen, Kontraktor diwajibkan membuat dan
mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis dan/atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan
dijadikan pegangan.
3. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 12
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
C. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan dokumen termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
3. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja Arsitek,
Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detailnya digunakan sebagai
acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas/Tim Teknis
dan/atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan
4. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan/atau tidak ada, maka Kontraktor segera
berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, untuk segera menanyakan
kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang diambil adalah sepakatan antara
pihak-pihak yang terkait.
5. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana.
Shop Drawing
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas.
3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak ini.
4. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis.
5. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang telah
mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.
6. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai dengan format
standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
7. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh Kontraktor,
biaya yang ditumbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 13
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
a. Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
b. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
2. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
3. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
a. Dokumen pelaksanaan;
b. Gambar-gambar perubahan;
c. Perubahan persyaratan teknis;
d. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
4. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan/atau
Konsultan Perencana.
5. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi
dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari
masing-masing barang tersebut.
6. Kecuali dengan izin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Kontraktor harus
membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor tidak
dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa
izin khusus tersebut.
Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS), maka kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan Perencana.
2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam
gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari
karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau Gambar Kerja yang
mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
4. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 14
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan
Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
1. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya sebagai
kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap pasal dalam
persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja. Keterangan-
keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis
dan/atau Konsultan Perencana .
2. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang berlaku, sedangkan
untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan diberlakukan di negara ini,
maka harus digunakan standar produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut.
D. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja Rencana
Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas sebuah “Time
Schedule” mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan
antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
2. Kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari:
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
3. Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan, dan pembangunan:
a. Pembuatan Gambar-gambar Kerja.
b. Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun Rencana
Kerja.
c. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan
memeriksa rencana kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan dalam waktu
maksimal 1 (satu) minggu.
d. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana
kerja kepada Konsultan Pengawas, Tim Teknis, dan PPK serta meminta
diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga)
hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK atas rencana kerja
ini.
f. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai
pemenang lelang, atau dengan cara lain ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai
pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera membuat:
1) Site development statement and traffic management layout.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 15
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan
secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve).
3) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
4) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang harus
impor).
5) Jadwal pengadaan alat.
Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor dalam melaksanakan
pekerjaanya dan Kontraktor wajib mematuhi dan menepatinya.
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan
serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan persetujuan PPK.
E. Asuransi Pekerjaan, Bangunan, dan Pekerja
1. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi peraturan
tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi
F. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
1. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net) untuk bangunan bertingkat
atau bangunan tinggi, penyiraman jalan agar tidak berdebu.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila kerusakan
terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor
berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan aman
selama proses konstruksi berjalan.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga
bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-rambu tersebut
termasuk dalam penawaran.
6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jalan-jalan yang
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 16
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak
lain. Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
sehubungan dengan hal tersebut di atas.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di sekitar
lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai
akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan yang dipergunakan untuk
mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
8. Kontraktor harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur lalu lintas 24 jam
serta selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.
9. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin
akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-
perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada
Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor.
G. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
1. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka hal
ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan
dalam pekerjaan.
2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian contoh
bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dapat
menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-material yang
ukuran kecil untuk dipajang di direksi keet dan ditandatangani oleh User, Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis.
3. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui PPK maka
bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
nantinya.
4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan
contoh.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk
pengujian berbagai bahan/material
6. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya
pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
7. Setelah PO (Purchasing Order) Kontraktor wajib untuk memberikan informasi tentang
kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang digunakan dalam
proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Kontraktor.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 17
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen ini
atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak mencukupi
dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material hanya dapat
diberikan dengan izin dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, harus disertai surat
pernyataan dari produser resmi dari produk yang diajukan dan disetujui oleh PPK.
9. Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan
tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis maka Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis berhak untuk meminta mengganti/ membongkar bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan/material tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan
kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis.
10. Bahan/material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi proyek
paling lambat 2 x 24 jam.
11. Semua kejadian dari point (1) sampai dengan (10). Dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Kontraktor, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian
1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan
dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
2. Biaya Pengujian dan test commisioning bahan/material Mekanikal dan Elektrikal menjadi
tanggung jawab kontraktor
3. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu, maka
Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas
biaya Kontraktor sendiri.
4. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Kontraktor terlebih dahulu
mengajukan contoh bahan dan/atau brosur yang sesuai dengan syarat-syarat teknis
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan PPK.
2. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak
sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari
lapangan atas biaya Kontraktor dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
3. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa dengan
disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 18
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
mengadakan/melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang
tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
5. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan peralatan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
7. Jaminan Kualitas
a. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
b. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir pertama.
c. Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai
mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
8. Nama Pabrik/Merek yang ditentukan
a. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merek dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
salah satu merek yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran disertai
surat dukungan dari distributor resmi khusus material import yang diajukan. Tidak ada
alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali Kontraktor
dapat menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merek bahan/komponen mengenai hal
tersebut.
b. Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada
agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya tidak
cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat dari
agen/distributor bahwa barang tersebut memang sudah benar-benar dipesan (PO).
c. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari
distributor/supplier, maka Kontraktor mengajukan alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau
Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis dan/atau Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on the site),
yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan Perencana mengenai spesifikasi
bahan/material tersebut dapat digunakan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 19
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
H. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Izin Memasuki Tempat Kerja
1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan
tidak terlihat didokumentasikan.
3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila
Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor apa
yang harus dilakukan.
4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya) tidak
dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan
dibuatkan Berita Acara.
6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Kontraktor harus membuat:
a. Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentasi.
b. Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
c. Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
d. Data lapangan misalnya: curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
3. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 20
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
struktur organisasi proyek, peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D dan 3D,
Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di direksi keet selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah
itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk
oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian
lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama:
1. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
2. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
3. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
4. Konsultan Pengawas bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang Serah
Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari Kontraktor.
5. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
6. Kontraktor menyerahkan gambar shop drawing, as built drawing, jaminan/garansi jaminan
waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain yang dianggap
penting.
7. Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material, seperti:
keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu kepada Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap Kedua:
1. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di perbaiki.
2. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Kontraktor wajib melakukan check list
menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan tertulis dari
Kontraktor.
3. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
I. Pelaporan dan Dokumen
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah
tertulis Pemberi Tugas.
3. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 21
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
mengingat pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak
perlu dikerjakan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/ perubahan
konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan (hanya berlaku untuk
pekerjaan dengan kontrak harga satuan) dalam hal :
a. Atas instruksi PPK secara tertulis, mengingat pertimbangan teknis/kontruksi
dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/ perubahan
konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah
ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum dalam Rencana
Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
7. Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga
kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey dan/atau dari
Konsultan Perencana.
8. Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
J. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
2. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut
pada butir ini.
3. Sebelum mendapat persetujuan dari MK, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya
K. Material Konstruksi
Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN merupakan besaran
komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa yang di tetapkan
oleh Menteri Perindustrian. Pelaksana verifikasi atas capaian Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) yaitu PT. Surveyor Indonesia (Persero) dan PT. Superintending Company of
Indonesia (Persero).
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 22
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Material konstruksi yang digunakan sesuai dengan Perpes No.12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pasal 66 ayat (2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Pasal (3) Nilai TKDN dan BMP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi
dalam negeri yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang
perindustrian. Pasal (3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan
Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.
Terdapat beberapa sanksi apabila tidak memprioritaskan penggunaan produk dalam
negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018. Salah satunya sanksi
terhadap Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah,
badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha swasta dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
denda administratif dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.
L. Denda dan Ganti Rugi, Resiko, dan Penyelesaian Perselisihan
1. Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
1 o/oo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Kontraktor dengan PPK.
2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
4. Jika Kontraktor setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut turut tidak
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka
Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
1. Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat kelalaian
Kontraktor sebelum diserahkan kepada PPK, maka Kontraktor bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
2. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar kesalahan
kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang timbul akibat
keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
3. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan oleh
suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya tanah, maka
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 23
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kontraktor bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak pekerjaan
diserahterimakan untuk yang kedua kalinya.
4. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor di
dalam maupun di luar pengadilan.
5. Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian Pihak
Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka resiko
tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
oleh kedua belah pihak yang terdiri dari:
a. Seorang wakil dari PPK sebagai anggota.
b. Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.
c. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) maupun Pengadilan Negeri setempat.
III. PEKERJAAN
A. Pembersihan Lahan
PERSIAPAN
1. Pembersihan lahan kerja meliputi:
a. Pemapasan batang pohon dan/atau penebangan pohon pada area kerja yang
berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan pohon, Kontraktor
harus membuat surat izin kepada pihak terkait dengan menyetujui segala
konsekuensinya, termasuk mengganti dan menanam kembali pohon dengan jumlah
dan ukuran yang dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani
pihak-pihak terkait.
b. Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
c. Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu besar/batang kayu
dan lain sebagainya.
d. Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan sebagainya.
e. Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu pekerjaan seperti
pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah tidak terpakai.
f. Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah jika
masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.
g. Pemindahan saluran irigasi (jika ada).
2. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dari user dan dibuatkan berita
acara untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 24
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor merusak material/
instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak diizinkan
dibongkar/dibersihkan, maka Kontraktor harus mengganti/memperbaiki seperti keadaan
semula dengan biaya sendiri.
4. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun) baik padat maupun cair, Kontraktor harus melakukan pemulihan
lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus dilaksanakan
oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan tersebut dan didampingi
oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar dinyatakan bebas limbah B3 padat
maupun cair dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
B. Papan Nama Proyek
1. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul pekerjaan, nomor
kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas, dan Kontraktor, jumlah hari kerja, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.
2. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 0.8 m x 1.2 m bahan flexi, dilapisi print outdoor
yang tidak mudah rusak.
3. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
4. Biaya Pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
C. Pagar Pengaman Proyek
Pagar halaman di sekeliling site wajib dipasang untuk menjaga keamanan dan ketenangan
kegiatan pelaksanaan.
1. Pagar dari seng dipasang menggunakan seng gelombang BJLS 20 tegak setinggi kira-
kira 200 cm dicat dengan warna ditentukan kemudian atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas
2. Rangka dan usuk kayu meranti, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah dan
bawah) dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm, atau dapat menggunakan material
besi/rangka baja rungan dan lain sebagainya.
D. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dann Los Kerja/Bedeng Kerja
1. Direksi keet/kantor sementara ukuran sesuai petunjuk PPK/Konsultan Pengawas
sebanyak 1 unit;
a. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan Kontraktor
sendiri (sebagai kantor proyek lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi tamu,
meja kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/white board dan alat tulis, kalender, jam
dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer yang dapat digunakan semua
pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat Pemadam Api Ringan/APAR)
yang lokasinya akan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 25
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan, dilengkapi toilet
dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
c. Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik
Kontraktor, dan Kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan Pengawas
atau ditentukan lain.
d. Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet pada lokasi
pekerjaan, dengan izin PPK Kontraktor dapat menggunakan bangunan tersebut
sebagai direksi keet.
e. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti pompa dan lain sebagainya milik PPK
(bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama berlangsungnya
pekerjaan.
f. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material pelaksanaan
baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan
material tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga akan menjamin
keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara
penyimpanan yang salah.
g. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
h. Biaya Pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
2. Gudang alat dan bahan (sewa)
a. Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti
pasir, koral, besi beton, dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik. Gudang
dilengkapi dengan pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat
bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan lantai plesteran.
Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain.
c. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding seng
gelombang BJLS 30 atau material lain yang dapat menjamin keamanan
d. Luas lantai gudang sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, jika dikemudian hari
dianggap kurang, kontraktor harus mau memnambah luasan.
e. Lokasi gudang harus disetujui PPK.
f. Biaya Pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor
E. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan biaya sendiri dengan membuat
sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 26
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
penampungannya, atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK, Kontraktor
dapat menggunakannya.
2. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
Pengawas.
3. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh untuk
sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas, dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan diplester,
atau dapat juga menggunakan water tank dengan kapasitas yang cukup.
4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat atau menggunakan aliran listrik dari komplek bangunan yang
nantinya kontraktor wajib memasang KWH meter sendiri untuk menetapkan biaya sewa
listrik selama masa pembangunan berlangsung yang kemudian biaya tersebut dibayarkan
oleh kontraktor tiap bulan kepada bagian keuangan Gedung setelah diverifikasi bagian
rumah tangga
5. Kontraktor wajib menyiapkan backup genset dengan biaya sendiri
F. Penentuan BM (Bench mark)/Patok Titik Duga
1. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-
garis/kemiringan dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok itu. Kontraktor
harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan
permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh
delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor harus membuat
pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis akan
memeriksa pengukuran itu.
2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap kuat ke dalam
tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas muka tanah cukup untuk
memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, Untuk pedoman selanjutnya dari
bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen yang ditanamkan ke dalam
tanah dan tidak mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan pipa PVC AW Class,
minimal Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan semen. Patok ditanamkan
sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman patok harus dikonsultasikan
kepada Pemilik Proyek dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan
yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.
4. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas//Tim Teknis
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
pembangunan berlangsung.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 27
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga
keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan
Pengawas untuk dibongkar atau dibiarkan.
G. Pemasangan Bowplank
1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu papan, dengan ukuran tebal 3 cm dan
lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50
m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat.
4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau
rata waterpass dan theodolite.
5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
6. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
H. Jalan Kerja
1. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh Kontraktor
sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat untuk lalu lintas
kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.
2. Kontraktor wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan lingkungan
setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan setempat yang rusak akibat lalu lintas
kegiatan pekerjaan.
I. Jam Kerja
1. Kontraktor menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu penyelesaian
pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah yang
bersangkutan.
2. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
pekerjaan tidak boleh terputus maka Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan di luar
jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.
3. Dalam hal Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja/lembur maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis pekerjaan secara tertulis
sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya.
J. Perpindahan Tiang Listrik
1. Survei
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 28
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penentuan jalur kabel harus diidentifikasi, kemungkinan
perubahan jalur berdasarkan rencana konstruksi dapat dilakukan. Survey dilakukan
berdasarkan peta gambar rencana jaringan. Pelaksanaan survey bersamaan dengan
penentuan jalur pada garis tepi (garis sepadan jalan) dan jalan atau bangunan sesuai izin
pemerintah daerah setempat.
Survey jalur dan penentuan lokasi titik pendirian dilakukan sesuai dengan peraturan
pemerintah daerah, dan mengikuti garis sepadan jalan. Penentuan lokasi dilakukan
dengan Theodolit dan dua petugas dengan bantuan Kompas.
2. Penentuan titik Penanam Tiang (Pole Staking)
Titik lokasi penanaman tiang mengikuti ketentuan pada peta rencana jalur. Koreksi
lapangan dapat dilakukan dengan pertimbangan.
Perlu dilakukan penyesuaian jalur saluran pada lokasi-lokasi sebagai berikut:
a. Lereng Sungai/tepi saluran air
b. Titik tikungan jalan
Khusus untuk lokasi yang menyangkut kepemilikan tanah perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Titik pada garis pagar bangunan
b. Halaman rumah penduduk
c. Garis batas antara bangunan penduduk
Penyesuaian titik tiang yang berakibat pada bertambahnya jarak gawang, perlu
diantisipasi dengan tiang beton dengan kekuatan atau panjang lebih dari rencana. Ada
dua cara untuk melaksanakan pekerjaan pole staking , yaitu :
a. Dengan metode theodolite
b. Dengan Kompas
Penggunaan alat theodolit dapat memberikan hasil survey yang tepat baik jarak antar
tiang dan sudut deviasi lintasan. Penggunaaan kompas lebih mudah namun perlu dibantu
oleh dua staf pandu untuk menentukan jarak antar titik tiang, kelurusan jalur lintasan dan
sudut deviasi lintasan. Hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
adalah :
a. Jarak aman jaringan terhadap lingkungan (bangunan, dll.)
b. Tidak menempatkan lintas diatas jalan raya
c. Pemotongan / crossing jalan tidak kurang dari 15˚
Titik-titik posisi tiang yang telah didapat / ditentukan diberi patok yang bernomor.
Peralatan yang dipakai:
a. Alat theodolite lengkap
b. Kompas
c. Alat ukur jarak (walking measure)
d. Alat tulis
3. Lubang Galian Tiang
Lubang untuk mendirikan tiang digali dengan lebar lubang galian dua kali diameter bagian
bawah tiang. Kedalaman lubang 1/6 kali panjang tiang + 10 cm. Pengamanan lingkungan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 29
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
perlu diperhatikan khususnya pada saat pendirian tiang. Tiang beton tidak boleh terjatuh
/ terbanting. Transportasi tiang dengan trailer kecil. Pelaksanaan pendirian harus
menggunakan katrol dengan kapasitas 3 ton. Tiang tidak boleh didirikan miring namun
dapat diberikan toleransi kemiringan 5˚. Pemadatan sekeliling tiang dilakukan dengan
mesin stamper atau pemadat. Untuk tiang-tiang degan kekuatan 350daN, 500daN
diperlukan pemasangan pondasi. Penggalian lubang tiang pada daerah rawa atau tepi
pantai bila sulit dilakukan, dapat menggunakan drum bekas sebagai penahan tanah. Pada
system underbuilt tidak perlu menambah tiang jika jarak antara tiang SUTM tidak melebihi
50 meter. Jika harus ditambah satu buah tiang sisipan, ujung atas tiang sisipan sekurang-
kurangnya berjarak 1,2 meter dari penghantar SUTM pada kondisi andongan maksimum.
4. Pondasi Tiang
Pemasangan pondasi (cor beton) tiang pada dasarnya digunakan pada semua tiang, baik
tiang tumpu, tiang awal/akhir atau tiang sudut. Jenis, pondasi dan ukurannya disesuaikan
dengan kondisi/struktur tanah dimana tiang tersebut akan didirikan. Untuk tepatnya,
masalah pondasi sebaiknya dikonsultasikan dengan ahli teknik sipil (terutama pondasi
untuk konstruksi pada daerah tanah lembek, tanah rawa-rawa, tanah gambut). Pada
tanah keras pondasi dipasang untuk tiang dengan ukuran 350 daN, 500daN, 800 daN.
5. Pemasangan Konstruksi Atas Tiang
Pemasangan konstruksi Fixed Dead End (FDE), Adjustable Dead End (ADE) dan
Suspension (SS) tidak kurang 10 cm dari ujung atas tiang. Konstruksi 2 jalur saluran udara
dapat dilakukan secara bersisian. Jarak antara 2 (dua) pole bracket tidak kurang dari 30
cm. Pemasangan komponen konstruksi ke atas tiang menggunakan tali pengangkat
dengan menggunakan katrol. Pemasangan konstruksi dilakukan minimal oleh 2 orang
petugas, satu dibawah tiang (ground crew) dan satu diatas. Petugas diatas berdiri diatas
platform dan memakai alat K3 (sabuk pengaman, sarung tangan mekanik, helm).
6. Pemasangan Topang Tarik Sementara
Sebelum dilakukan penarikan penghantar, tiang-tiang awal/akhir, tiang sudut wajib
dipasang topang tarik sementara untuk menjaga agar tiang tidak miring pada saat
penarikan penghantar. Topang tarik dibongkar setelah selesai lama waktu penarikan JTR.
7. Penarikan Penghantar
Penarikan kabel pilin tidak boleh menyebabkan bundle kabel terurai, khususnya pada
saat pengaturan sag. Besarnya kekuatan mekanis penarikan dikontrol pada
dynamometer dan dihitung berdasarkan jarak gawang ekivalent dan besar andongan.
Penarikan penghantar dilaksanakan setelah perlengkapan penarikan dipersiapkan :
1. Stringing block pada setiap tiang kecuali tiang awal
2. Power pull, comealong, swivel, tali temali, pulling grip, pulley, mesin winch.
Penghantar tidak boleh ditarik langsung dari haspel, tapi haspel diputar sedikit demi
sedikit, penghantar diurai kemudian ditarik ke atas tiang. Saat penarikan kabel tidak boleh
bergesekan dengan benda keras, tanah, tergilas kendaraan atau terurai. Pengaturan sag
(andongan) dilakukan dengan menggunakan mistar bidik andongan. Besarnya gaya
mekanis penarikan kabel disesuaikan dengan jarak andongan yang telah ditentukan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 30
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Penghantar dibiarkan terpasang pada stringing block selama 3 x 24 jam. Selanjutnya
dikencangkan pada konstruksi fixed dead end dan suspension.
8. Penyambungan dan Sadapan Penghantar
Sambungan antar penghantar dilakukan dengan Compression Joint Sleeve. Sadapan
atau pencabangan dan sambungan pelayanan dilakukan dengan menggunakan konektor
jenis Hydraulic Pressed Connector yang kokoh atau konektor berbadan logam berisolasi
kedap air. Sambungan antar penghantar tidak menahan /memikul beban mekanis. Tidak
boleh melakukan sambungan penghantar netral pada lokasi ditengah antara dua tiang.
9. Pemasangan Pembumian
Penghantar netral pada jaringan tegangan rendah dibumikan sesuai dengan konsep TN –
C yang dianut PLN. Konstruksi pembumian dipasang pada tiang pertama dan tiang akhir
dan selanjutnya setiap 200 meter setelah tiang pembumian pertama. Nilai tahanan
pembumian tidak melebihi 10 Ohm, dan tidak melebihi 5 Ohm untuk seluruh tahanan
pembumian pada satu gardu distribusi. Pada system multiground Common Netral
(pembumian netral bersama), penghantar netral JTR juga merupakan penghantar netral
JTM, dibumikan pada setiap tiang. Tiang yang mempunyai fasilitas terminal pembumian
bertanda pada bagian pangkal tiang dan harus dilengkapi elektroda pembumian yang
dipasang/ ditanam sejauh 30 cm dari tiang. Hubungan antara terminal pembumian pada
tiang elektroda pembumian memakai penghantar tembaga dengan luas penampang
penghantar tidak kurang dari 50 mm². Jika pada tiang tidak tersedia fasilitas pembumian,
konstruksi pembumian menggunakan penghantar tembaga dengan penampang
sekurang-kurangnya 25 mm² atau penghantar alumunium dengan penampang sekurang-
kurangnya 50 mm². Ikatan penghantar dengan elektroda pembumian menggunakan
penghantar tembaga. Hubungan antara penghantar alumunium dan tembaga memakai
sambungan/joint sleeve atau sepatu kabel bimetal. Penghantar pembumian dilindungi
dengan pipa galvanis 1 ¼ inci, sekurang-kurangnya 2,5 meter dari atas permukaan tanah.
10. Pemasangan Kelengkapan Konstruksi
Tahap terakhir konstruksi adalah pemasangan pole accessories, sambungan pada
terminal dengan kabel tanah, plastic strap, proteksi tiang ujung, tipe-H / tipe-O (paralel
connector).
11. Penyelesaian Akhir
Penyelesaian akhir dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan fisik. Pemangkasan
pohon dilakukan untuk menjaga jarak aman terhadap lingkungan. Pengerasan dudukan
tiang dan pengokohan topang tarik/topang tekan . Pemeriksaan sambungan penghantar
sesuai dengan urutan fasa dan pemeriksaan fisik konstruksi jaringan dilakukan
khususnya pada tiang penyangga, tiang sudut, tiang tengah/penumpu, tiang akhir.
K. Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 31
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu pada
daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan
yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
2. Mobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti
aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya, pihak
kepolisian, dan Badan Lingkungan.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar peralatan yang
tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan
tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/ peralatan
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak
mencemari air dan tanah.
3. Mobilisasi Material
Kontraktor harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
4. Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti
sebelum pekerjaan dimulai.
Berikut ini adalah tabel peralatan utama yang akan digunakan.
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Truck Crane Minimal kapasitas 3 ton 2
2 Excavator Minimal bucket 0.8 m3 2
3 Ring Bore Pile Diameter 800 mm 1
4 Generator Set Minimal 15 kVA 1
5 Dump Truck Minimal 6m 3
6 Water Tank Truck Minimal 4000 liter 1
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 32
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
L. Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan yang belum
disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Kontraktor wajib untuk melaksanakannya dan
biaya ditanggung Kontraktor.
M. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
N. Metode Pelaksanaan
Setiap Kontraktor diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan pada setiap bagian
pekerjaan yang tercakup.
O. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan. Berikut ini adalah tabel kebutuhan personel manajerial.
Jabatan dalam
Pengalaman
No pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
Kerja (tahun)
dilaksanakan
1 Manajer Pelaksanaan/ 4 Ahli Manajemen Proyek
Proyek (Madya) / Jenjang 8
2 Manajer Teknik 4 Ahli Teknik Bangunan
Gedung (Madya) / Jenjang 8
3 Manajer Keuangan 4 -
4 Ahli K3 Konstruksi/ Ahli 3 Ahli K3 Konstruksi (Muda) /
Keselamatan Konstruksi Jenjang 7
P. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor harus memperhatikan keselamatan saat berlangsungnya pekerjaan, diantaranya
menyediakan:
1. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya
menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang
strategis dan mudah dicari.
2. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu anjuran,
rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan). Standar warna untuk rambu-rambu:
warna kuning untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru untuk anjuran, merah untuk
larangan.
3. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:
a. Helm pelindung (Safety Helmet);
b. Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
c. Tameng muka (Face Shield);
d. Pelindung pernafasan dan mulut (Masker);
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 33
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Sarung tangan (Safety Gloves);
f. Sepatu keselamatan (Safety Shoes);
g. Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness);
h. Rompi keselamatan (Safety Vest); dan
4. APK (Alat Pelindung Kerja), seperti:
a. Jaring pengaman (Safety Net);
b. Tali keselamatan (Life Line);
c. Penahan jatuh (Safety Deck);
d. Pagar pengaman (Guard Railling);
e. Pembatas area (Restricted Area);
f. Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
g. Perlengkapan keselamatan bencana
IV.KESELAMATAN A. Uraian Umum
DAN KESEHATAN
1. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan Kesehatan
KERJA
Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi,
proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja
2. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan
organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh
Pengguna Jasa
3. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
B. System Manajemen K3 Konstruksi
1. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi
2. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko
K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
3. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
a. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit 100
orang
b. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan tetapi
menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan
terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 34
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi Penyedia
Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
4. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 yang kemudian
disampaikan kepada Konsultan Pengawas
5. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang pekerjaan Umum
6. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RKK (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung
7. Konsultan Pengawas dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
C. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
12. Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai dan sesuai
dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi. Fasilitas pencucian
termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a. Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat beracun, zat
yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
b. Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan air dingin
c. Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
d. Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja pada
kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian
air (shower) dengan jumlah yang memadai
e. Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air untuk mandi
dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang
13. Fasilitas Sanitasi
a. Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria maupun
toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat kerja
b. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka persyaratan
minimumnya adalah:
1) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih dari 15
orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu peturasan
2) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih
dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu kloset
c. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas pembuangan
pembalut wanita
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 35
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung dari
cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan
penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan
ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga privasi orang yang
menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan
e. Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
1) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang
2) Toilet benar-benar tertutup
3) Mempunyai kunci dalam
4) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita
5) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
14. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
pekerja dengan persyaratan:
a. Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum
b. Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
c. Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
1) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
2) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang memenuhi
standar kesehatan
15. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a. Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat kerja
b. Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau bertanggung
jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
16. Akomodasi untuk Makan dan Baju
a. Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa sebagai
tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
b. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi,
serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
perlindungan dari cuaca
c. Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik
d. Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan lemari
penyimpanan pakaian (locker).
17. Penerangan
a. Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan, jalan
penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan ketika
setiap orang melewati atau menggunakan
b. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses berbahaya, atau
jika menggunakan mesin
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 36
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
18. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja
19. Ventilasi
a. Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
b. Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan beton,
pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya, Penyedia
Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan pelindung mata
D. Ketentuan pada Tempat Tinggi
1. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
2. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body harness safety,
jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
3. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
a. Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau tempat kerja
yang terbuka
b. Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada bahaya
material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di bawah palataran
kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau dapat digunakan jaring
pengaman
4. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan di atap,
atau lantai, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a. 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
b. Mempunyai batang tengah (mid-rail)
c. Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja atau
material dari atap/tempat kerja
5. Jaring pengaman
a. Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat memasang jaring
pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka pekerja
yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety harness) atau
menggunakan perancah (scaffolding)
b. Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 37
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak akan terjadi kontak
dengan permukaan lantai/tanah
6. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
a. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem rel
inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik. Pekerja yang diharuskan
menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
b. Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
c. Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan selama-
lamanya 20 menit sejak jatuh
d. Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia, dan/atau
jaring pengaman
7. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a. Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
b. Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
c. Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga
d. Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
e. Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga berada
sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
8. Perancah (scaffolding)
a. Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun oleh
orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
b. Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
1) Sebelum digunakan
2) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
3) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya
4) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
5) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan inspeksi
c. Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
1) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
2) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan dilengkapi
dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk
mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
3) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga dapat
mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya cukup kuat
4) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka ikatan
tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 38
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas
6) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
7) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari cacat dan
telah tersusun dengan baik
8) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
9) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang dapat
jatuh
10) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material pastikan
bahwa bebannya disebarkan secara merata
11) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan
perancah yang tidak lengkap
E. Elektrikal
1. Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
a. Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor tidak
lebih dari 230 volt
b. Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat akan secara
otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
c. Alat mempunyai insulasi ganda
d. Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa sehingga
voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
e. Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
2. Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian
utama dan harus:
a. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak akan
terganggu oleh cuaca
b. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel sedemikian
rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung dengan panel dan
harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda:
HARUS SELALU DITUTUP
c. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
d. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
e. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
3. Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 39
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Jarak bersih dari saluran listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari
pemilik saluran listrik.
F. Material dan Kimia Berbahaya
1. Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja
dengan ketentuan:
a. Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat pelindung
diri dan harus memahami alat penggunaannya
b. Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko terluka
dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan seluruh
personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
c. Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata akibat
pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu, atau potongan
beton
d. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dnegan ujung besi di bagian jari kaki
e. Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
f. Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
g. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada bahaya
asbes, asap dan debu kimia
2. Bahaya pada kulit
a. Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di tangan
akibat penggunaan bahan berbahaya
b. Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen. Usahakan
kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim pelindung dapat
mengurangi resiko kerusakan kulit
c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan. Pakaian ini
termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan mengganti
pakaian
e. Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton dimana
debu mulai terbentuk
3. Penggunaan Bahan Kimia
a. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani bahan
kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara pembuangan
limbah
b. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat yang
aman dan berventilasi
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 40
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk
tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah
4. Asbestos
a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai atau
overall yang dapat dicuci ulang
b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara sebelum
menggunakan daerah kerja
5. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi
a. Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
1) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
2) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar pemotong
3) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
4) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
b. Penanganan tabung
1) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan
kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan rantai
2) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah jatuhnya
tabung
3) Tabung harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan
c. Penyimpanan
1) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan selesai dan
disimpan jauh dari tabung
2) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan sumber
api
d. Peralatan
1) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
2) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus disambung
akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan houseclamps
3) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplier
G. Penggunaan Alat-alat Bermesin
1. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan
yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau Konsultan Pengawas
2. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 41
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki pengaman
b. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat diarahkan
pada suatu permukaan benda yang aman
c. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
d. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan tenaga pnematik,
tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan mudah terbakar
e. Alat yang rusak tidak boleh digunakan
f. Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut
3. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
a. Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin lainnya
harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
b. Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
1) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di atas
2) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan yang
dilakukan
3) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan
4) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya
5) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
emnggunakan alat tersebut
6) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
7) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar terhindar
dari kerusakan dari peralatan dan material
8) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin
tersebut
4. Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
a. Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang berkompeten
b. Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk mengoperasikan
alat
c. Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada benguanna
atau struktur
d. Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
e. Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi dan
pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter kawat
minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat
harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau plywood
dengan tebal minimal 18 mm
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 42
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu solid
harus emmpunyai panel yang tembus pandang
g. Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
h. Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektromekanik
yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika keranjang
berada di permukaan tanah serta dapat mencegah beroperasi alat pengangkat ketika
keranjang sedang dibuka
i. Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
j. Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
k. Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau bergerak
terlalu cepat
l. Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang
m. Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarjan
orang yang terjebak dalam keranjang
n. Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
o. Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang
bekerja
5. Crane dan Alat Pengangkut
a. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa menggunakan
alat pengangkat
b. Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus menggunakan
crane, excavator atau forklift
c. Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
d. Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru
e. Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
f. Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
g. Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya ditentukan oleh
operator
h. Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator beban
aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
i. Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
j. Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang aman
k. Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane
l. Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
m. Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara menyeluruh
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 43
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
H. Pengukuran dan Pembayaran
1. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas K3
Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil. Ahli
K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman kerja.
Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti
pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
2. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan
biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing Harga Satuan
atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang berlaku pada setiap
jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
3. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat
khusus kontrak, Konsultan Pengawas akan memberi surat peringatan secara bertahap
kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan yang berkaitan
dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi surat
peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengguna
Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko akibat penghentian pekerjaan emnjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
I. Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nilai pagu anggaran di atas Rp 50.000.000.000 (lima
puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dialokasikan
hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha
milik Negara. Dari tabel penilaian tingkat risiko didapat nilai tertinggi sebesar 15 point di mana
tingkat risiko masuk dalam klasifikasi risiko Besar.
J. Tabel Penilaian Tingkat Risiko
MANUSIA
LINGKUNGAN/FA
(PEKERJA & PERALATAN MATERIAL
SILITAS PUBLIK
MASYARAKAT)
PEKERJAAN IDENTIFIKASI
No TR
BERESIKO BAHAYA TR TR TR
=
K A = K K A K A = K K A = K
K x
x A x A x A
A
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan
1. Kejatuhan 2 3 6 2 5 10 3 1 3 2 5 10
Persiapan
Material,
Terjepit, Jalan
Amblas
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 44
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pekerjaan Tertibun,
2. 3 3 9 3 2 6 3 1 3 3 2 6
Galian terjatuh
Beton Tertimbun,
struktur dan Terjatuh,
3. 2 3 6 4 2 8 2 2 4 4 1 4
Non Tersandung,
Struktural Terpeleset
Tertimbun,
Terjepit,
Pasangan
4. Terjatuh, 3 3 9 3 2 6 3 2 6 3 2 6
bata ringan
Tersandung,
Terpeleset
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
Finishing Kejatuhan
5. 4 2 8 3 2 6 3 5 15 3 3 9
lantai dan Material,
dinding Terjepit,
Jatuh Dari
Ketinggian
Pekerjaan Tertibun,
6. 3 4 12 4 2 8 2 1 2 4 2 8
Tanah terjatuh
Pekerjaan
Tertibun,
7. Pondasi 3 5 15 4 2 8 2 1 2 4 2 8
terjatuh
Borpile
Tertimbun,
Pekerjaan Terjatuh,
8. 3 3 9 4 2 8 2 2 4 4 1 4
Struktur Tersandung,
Terpeleset
Tertimbun,
Pekerjaan
Terjatuh,
9. Baja 3 5 15 4 2 8 2 2 4 4 1 4
Tersandung,
Tulangan
Terpeleset
Pekerjaan Tertimbun,
Baja Terjatuh,
10. 3 3 9 4 1 4 3 1 3 4 2 8
Konvensiona Tersandung,
l Terpeleset
Tersandung
Material,
Pekerjaan
Terpeleset,
11. Waterproofi 4 2 8 3 2 6 3 2 6 3 3 9
Kejatuhan
ng
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
12. 4 2 8 3 2 6 3 2 6 3 3 9
Sreeding Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
13. 4 2 8 3 2 6 3 2 6 3 3 9
Waterstop Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan Terciprat
14. Beton Non Beton, 4 2 8 3 2 6 3 2 6 3 3 9
Struktural Terjepit, Jalan
Amblas, Jatuh
Dari
Ketinggian
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 45
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Tersandung
Pekerjaan Material,
15. Pondasi Batu Terpeleset, 3 3 9 3 2 6 3 2 6 3 3 9
Kali Terjepit, Jalan
Amblas
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan Kejatuhan
16. 3 3 9 2 3 6 2 1 2 2 2 4
Pintu jendela Material,
Terjepit,
Jatuh Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan Kejatuhan
17. 3 3 9 2 2 4 4 2 8 2 3 6
kaca Material,
Terjepit,
Jatuh Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
18. 3 3 9 4 1 4 3 1 3 4 2 8
Plafond Terjepit,
Jatuh Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
19. 3 3 9 4 2 8 3 2 6 3 3 9
Partisi Kaca Terjepit,
Jatuh Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
20. 2 3 6 3 2 6 4 1 4 3 2 6
Pengecatan Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
21. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Railing Terjepit,
Jatuh Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
22. 3 3 9 4 1 4 3 1 3 4 2 8
GRC Cetak Terjepit,
Jatuh Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan
Kejatuhan
23. Panel Daya 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Material,
baru
Terjepit,
Tersetrum
Alat
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan Kejatuhan
24. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
LAN Material,
Terjepit,
Tersetrum
Alat
Tersandung
Material,
Pekerjaan IP Terpeleset,
25. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Telpon Kejatuhan
Material,
Terjepit,
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 46
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Tersetrum
Alat
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan Kejatuhan
26. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
CCTV Material,
Terjepit,
Tersetrum
Alat
Pekerjaan Tersandung
Instalasi Material,
Lampu dan Terpeleset,
Kotak- Kejatuhan
27. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kontak Material,
Terjepit,
Tersetrum
Alat
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
28. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Proyektor Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
29. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
tata suara Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
30. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Genset Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
31. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Fire Alarm Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan
Terpeleset,
32. Penerangan 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Jalan Umum
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
33. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Proteksi Petir Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
34. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Power House Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
35. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kabel Tray Kejatuhan
Material,
Terjepit
Pekerjaan Tersandung
Pompa Material,
36. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Terpeleset,
Kejatuhan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 47
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Material,
Terjepit
Tersandung
Pekerjaan
Material,
Plambing
Terpeleset,
37. dan 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Peralatan
Material,
Sanitari
Terjepit
Pekerjaan Tersandung
STP (Sewage Material,
Treatment Terpeleset,
38. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Plant) Kejatuhan
Material,
Terjepit
Pekerjaan Tersandung
Proteksi Material,
Kebakaran Terpeleset,
39. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Material,
Terjepit
Pekerjaan Tersandung
Instalasi Material,
Exhaust Fan Terpeleset,
40. 2 3 6 3 3 9 3 1 3 3 2 6
Kejatuhan
Material,
Terjepit
Pekerjaan
Saluran
Keliling Bak
Tersandung
Kontrol
Material,
Sumur
Terpeleset,
41. Resapan 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Penutup
Material,
Saluran
Terjepit
dengan Grill
dan Plat
Beton
Pekerjaan Tersandung
Hardscape Material,
Terpeleset,
42. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Material,
Terjepit
Dari tabel diatas diperoleh pekerjaan dengan risiko terbesar yaitu pekerjaan Bore Pile. Bahaya
pekerjaan bore pile yaitu pekerjaan tertimbun, tanah runtuh, alat berat terguling. Dampak
risikonya adalah cidera, luka, tergores, cacat fisik, dan kematian. Pengendalian risiko yang
dilakukan adalah menggunakan APD saat pelaksanaan pekerjaan yaitu sarung tangan, helm,
rompi, dan sepatu safety.
V. PEKERJAAN A. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi
PENGOLAHAN 1. Lingkup Pekerjaan
SAMPAH/LIMB
Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari pekerjaaan
AH
konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah yang terbuang tidak
KONSTRUKSI
dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:
a. Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun)
b. Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash bin)
yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang dihasilkan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 48
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi
2. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi
a. Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan pengurangan
timbulan sampah konstruksi. Kontraktor harus mengajukan SOP (Standar Operasional
Prosedur)
b. Memiliki area pemilahan sampah
1) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus lainnya)
2) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang masuk
kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
3) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan lain-
lain)
c. Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat meningkatkan usia
material
Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi, sehingga tidak memerlukan waktu
lama untuk mengakses material dari gudang ke lokasi pengerjaan.
d. Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi
Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah, dengan
kriteria sebagai berikut:
1) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaut ulang.
2) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
disetujui, untuk dijadikan urugan.
3) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
4) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
sampah dan lainnya.
e. Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah, volume,
rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto dokumentasinya.
3. Menerapkan Konsevasi Air
a. Strategi
Dalam rangka penghematan air, maka Kontraktor harus melakukan upaya berikut ini:
1) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan air
untuk kebutuhan pekerja.
2) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan pekerja.
3) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan waktu
penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
4) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif, dengan hasil
uji yang telah memenuhi baku mutu.
5) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
konsumsi air perharinya.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 49
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
7) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif, instalasi
dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,
b. Air limbah konstruksi
1) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
pekerjaan, kontraktor wajib membuat penampung berupa sumur-sumur atau wadah
lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
2) Kontraktor harus membuat shop drawing lokasi tempat penampungan air disertai
dengan presentasi proses penampungan dan pengolahan air limbah konstruksi.
3) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat difiltrasi
sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci kendaraan yang kotor
akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang kotor/berlumpur, menyiram lokasi
jika berdebu, dan lain-lain.
VI. PEKERJAA A. Pekerjaan Tanah
N SIPIL / 1. Lingkup Pekerjaan
STRUKTUR a. Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).
b. Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan penyelesaian
dan pembentukan galian/urugannya harus mengikuti kemiringan/elevasi dan ukuran-
ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan (grading)
tanah pada daerah/area yang di atasnya akan didirikan bangunan, jalan dan
perkerasan.
d. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
Prosedur Umum
a. Pekerjaan Galian
1) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
2) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan
selanjutnya.
3) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.
4) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor
harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya dukung yang sesuai
tercapai.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 50
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan
lainnya tidak merusak permukaan galian.
6) Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah
sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam lubang galian.
7) Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan
menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.
8) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor harus
diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa tambahan biaya dari
owner/user.
9) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
peralatan standar seperti backhoe.
10) Bila ditemukan batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang akan mengambil keputusan sebelum
penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan penggalian selesai, Kontraktor
harus memberitahu Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan pekerjaan dapat
dilanjutkan kembali setelah Konsultan Pengawas/Tim Teknis menyetujui
kedalaman penggalian dan sifat lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
b. Pekerjaan Urugan dan Timbunan
1) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
lokasi pengerjaan urugan/timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
2) Kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh
Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan
selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan
harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal
14 (empat belas) hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 (tujuh)
hari atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Pekerjaan Pemadatan
1) Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir. Pemadatan hanya
dengan menyiram dan menyemprot tidak diizinkan.
2) Kontraktor harus menghentikan pekerjaan jika terjadi cuaca hujan, karena bisa
mempengaruhi nilai pemadatan.
3) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.
4) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus
disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk MK /Tim Teknis.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 51
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 100 mm.
6) Pemadatan urug wajib dilakukan proctor test dilaboraturium dan uji sand cone
dilapangan. Hasil uji sand cone harus memiliki nilai kepadatan 90-95% dari nilai
kepadatan tanah yang diuji di laboraturium
d. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Tanah
1) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan tanah
lempung.
2) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
3) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak dapat
diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah
dapat diizinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih
kecil dari 50 mm tidak diizinkan digunakan dan persentase pasir harus berjumlah
cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan tanah yang seragam
dengan nilai kepadatan yang sesuai.
4) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diizinkan digunakan sebagai bahan
urugan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12
(dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
6) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai
tercapai kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
7) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Kontraktor, dengan
biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
e. Pengujian Tanah
1) Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan
dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.
2) Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan
diuji pada Laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis/PPK.
3) Jasa-jasa laboratorium.
4) Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.
5) Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis/PPK.
6) Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan spesifikasi.
7) Biaya Pengujian
Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil pengujian
tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus menggali,
mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi syarat yang
ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.
8) Prosedur Pengujian.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 52
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase relatif
dari density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang
dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya atau density kering
secara teoritis. Kepadatan tanah yang disyaratkan adalah 90 % dengan uji
sandcone dengan standard proctor sesuai SNI 2828:2011. Pengujian kepadatan
dilakukan paling sedikit dua kali untuk setiap titik dengan jarak 50 cm
9) Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
a. Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Apabila diminta Konsultan Pengawas dan/atau Tim Teknis, Kontraktor harus
membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
pengujian bahan/material di lapangan.
c. Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh dalam rangka
pengujian mutu.
d. Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait
dengan pengujian mutu dibayar oleh Kontraktor terkecuali bila ditentukan lain dalam
Dokumen Kontrak.
4. Metode, Persyaratan, dan Pelaksanaan
a. Pekerjaan Galian
1) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan/atau ditumpuk pada tempat tertentu
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Bila disetujui Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau dibuang
dari lokasi proyek.
3) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan
atau petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan karena kesalahan
Kontraktor, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan Kontraktor
harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Kontraktor.
4) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak
patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan
yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab Kontraktor
dan harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
5) Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi
akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan
dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli dan batu besar
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 53
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih besar dari 100 cm yang
harus disingkirkan dengan alat khusus dan/atau diledakkan.
b. Pekerjaan Urugan
Penempatan Bahan Urugan
1) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
2) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
dipadatkan dengan baik.
3) Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.
4) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai nilai
kepadatan yang ditentukan.
5) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak diizinkan
sebagai pengganti alat pemadat mekanis.
6) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum
pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
7) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Pekerjaan Pemadatan
1) Umum
a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar air
yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain yang telah
disetujui.
b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang
sama.
c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus untuk
setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan
kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat
memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
rupa agar efisien.
2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal
Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan
metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal sebagai Modified
Proctor Test.
3) Pengawasan Kelembaban
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 54
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan
dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang
disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan sampai dicapai
kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus melembabkan bahan
urugan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya terlalu kering. Bahan
urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai dicapai kadar air yang
sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.
4) Pemadatan
a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas atau
dipotong sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk memastikan
adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor harus
menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan lainnya
yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan pada tempat
rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus memberitahukannya
kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan perbaikannya. Lokasi yang
mendukung struktur/konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan penggilasan
dan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebelum pekerjaan
dilanjutkan.
d. Pembuangan Bahan Galian
Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
ditentukan.
B. Pekerjaan Lantai Kerja
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat serta pelaksanaan
pekerjaan lantai kerja, seperti: di bawah pekerjaan pondasi, sloof dan sejenisnya,
sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Rencana.
2. Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : split = 1 : 3 :
5.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan
diratakan dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai
Gambar Kerja.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 55
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
waterpass.
c. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak boleh
ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas berhak membongkar pekerjaan
di atasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya. Tebal dan peil
lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus dalam
gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
C. Pekerjaan Pondasi Bore pile
a. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi ini
dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Pondasi Bor
1. Semen yang digunakan untuk struktur bawah adalah ready mix dengan mutu f’c 28
MPa,
2. Diameter 800 mm.
3. Nilai slump 16 ± 2 cm.
4. Baja Tulangan :
a. Baja tulangan yang dipakai harus dalam kualitas yang baik dan tidak terjadi karat
pada baja tulangan tersebut.
b. Baja tulangan harus disimpan dengan baik digudang kedap air untuk mencegah
terjadinya karat dan korosi.
c. Baja Tulangan (ulir) dengan tegangan leleh 420 MPa BJTS 420B(merah),
d. Toleransi panjang dan berat untuk besi tulangan mengikuti SNI baja yang berlaku.
e. Semua besi tulangan harus dibuktikan dengan sertifikat uji tarik baja minimal 3
buah benda uji untuk satu jenis besi dari laboratorium yang disetujui Tim Teknis
Teknis dan Konsultan Pengawas.
f. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.40 mm.
5. Casing bore pile tebal 12 mm, dipasang temporary (tidak permanen).
6. Panjang sambungan (lap splices) adalah 40 x diameter tulangan pokok.
7. Pada saat pengeboran sebagaian pelapis dinding lubang dengan slurry (tanah
lempung/liat) agar tidak terjadi keruntuhan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan Besi
1. Besi beton harus berkualitas baik dan betul-betul bulat serta diameternya sesuai
dengan Gambar Kerja.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 56
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton dalam keadaan dingin dan dibentuk
sesuai dengan gambar konstruksi. Tidak dibenarkan untuk meluruskan kembali dari
besi beton yang telah dibengkokkan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin sesuai dimensi yang dalam gambar
konstruksi, diikat kuat dengan kawat beton dan dengan kait-kait, dapat tegak lurus
dengan dudukan beton decking (beton tahu) dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
4. Sambungan lewatan besi pada tiang bor pile sebesar SLT = 1,3 LD sesuai pada
gambar kerja.
5. Sambungan besi beton hanya boleh dilakukan pada daerah/tempat tertentu dan
disambung dengan las atau cara lain yang sudah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
d. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Bore Pile
1. Koordinasikan dengan pemberi tugas mengenai urutan-urutan kerja/prioritas kerja
dengan mempertimbangkan urutan penyelesaian pekerjaan yang diminta dan
aksesibilitas kerja agar tercapai produktivitas yang terbaik.
2. Tentukan/tetapkan penggunaan tanda-tanda yang disepakati yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pematokkan (uitzet) agar tidak terjadi
kerancuan dalam membedakan titik-titik as bangunan dan atau titik-titik bantu yang
lainnya.
3. Untuk menghindari pergeseran as tiang dari koordinat yang telah ditentukan, maka
digunakan titik bantu (reference point) selama proses pengeboran.
4. Proses pengeboran dimulai dari pondasi yang menurut perhitungan menanggung
beban yang paling tinggi, pengeboran dengan menggunakan auger soil hingga
mencapai permukaan air tanah, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan drilling
bucket hingga mencapai kedalaman lubang yang dipersyaratkan.
5. Untuk menghindari kelongsoran permukaan diding lubang ketika dilakukan
pengeboran, maka setelah pengeboran mencapai kedalaman ± 3 – 6 m (tergantung
kondisi tanah) dilakukan pemasangan cassing sementara, dengan bahan pipa besi,
tebal 12 mm.
6. Bersamaan dengan itu dimasukkan cairan slurry (tanah liat) yang ramah lingkungan
sampai penuh/permukaan lubang sebagai pengikat dinding tanah yang dibor dan
pengikat pasir saat akan diangkat nantinya.
7. Volume slurry terus dipertahankan, jika terjadi penurunan permukaan cairan slurry,
maka ditambahkan kembali sampai volumenya mencapai permukaan lubang.
8. Pengeboran dilaksanakan sampai kedalaman yang ditentukan atau disyaratkan
dengan menggunakan bucket auger.
9. Untuk membersihkan dasar lubang bor dari kotoran atau lumpur akibat pengeboran
digunakan alat cleaning bucket.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 57
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
10. Setelah dasar lubang bersih dari kotoran atau lumpur, maka akan dilanjutkan
pemasangan tulangan besi pondasi.
11. Selanjutnya akan dilakukan pemasangan pipa tremie yang panjangnya sama dengan
kedalaman bor. Penggunaan pipa tremie wajib agar tidak terjadi segregasi.
12. Setelah semuanya terpasang, maka proses pengecoran harus langsung dilakukan
dengan menuangkan beton pada lubang melalui pipa tremi yang dialirkan melalui
corong yang telah disediakan terlebih dahulu, sebelum kotoran mengendap di dasar
lubang.
13. Setelah pengecoran selesai (top of pile sesuai dengan yang disyaratkan) casing dapat
dicabut/lepas menggunakan crane dan excavator.
14. Lokalisir lumpur akibat pengeboran, dan keluarkan dari lokasi proyek secara berkala.
15. Potong bagian atas minimal 1D atau maksimal 1 meter.
e. Pengamanan
1. Tepi atas lubang bor yang belum selesai dikerjakan atau terhenti harus ditutup
dengan penutup yang cukup kuat agar orang tidak terjatuh ke dalam lubang bor.
2. Gas dalam lubang bor : semua orang yang turut dalam pemboran harus berhati-hati
terhadap kemungkinan adanya gas beracun atau eksplosif yang mungkin muncul
pada saat pemboran. Kontraktor diharuskan menyediakan masker gas dan alat
pertolongan pertama pada kecelakaan.
f. Pengujian
Pengujian bore pile menggunakan pengujian PDA
1. Lingkup Pekerjaan PDA Test
a) Tujuan pengujian tiang dengan Pile Driving Analyzer (PDA) adalah untuk
mendapatkan data tentang :
b) Daya dukung aksial tiang/End Bearing and Friction Bearing.
c) Keutuhan integritas tiang.
d) Efisiensi enerji yang ditransfer.
2. Nilai PDA adalah 2 x Daya Dukung Ijin Layan
3. Jumlah tiang diuji sesuai SNI 8460:2017 atau sesuai volume pada dokumen Bill of
Quantity
4. Tiang yang akan diuji harus sudah berumur minimal 28 (dua puluh delapan) hari
kalender atau karena kondisi lapangan, jika belum mencapai 28 hari kalender dapat
dilakukan konversi umur beton, sesuai peraturan dan standar yang berlaku dan harus
seizin konsultan Pengawas/Tim Teknis, serta dibuat berita acara yang dilampirkan
justifikasi teknis perhitungan konversinya.
5. Jika suatu uji gagal, maka tambahan uji beban lagi harus dilakukan dan tidak boleh
gagal, semuanya atas beban biaya Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan
tambahan tiang pengganti dalam kelompok tiang yang gagal, tanpa tambahan biaya.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 58
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kontraktor harus mencatat semua kejadian selama uji beban dan ini semua harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dan menjamin bahwa semua tiang memenuhi
syarat dalam batas toleransinya. Penerimaan beberapa tiang tidak melepas tanggung
jawab Kontraktor atas semua pekerjaan pondasi dan atas akibat penurunan pada
struktur atas bangunan.
7. Panjang Tiang dan Daya Dukungnya
a) Metode uji beban harus mencakup:
1) Metode uji ini digunakan untuk mendapatkan data Regangan (strain) atau
gaya (force) dan percepatan (acceleration), kecepatan (velocity), atau
perpindahan (displacement). Data akan digunakan untuk memperkirakan
daya dukung dan keutuhan (integrity) tiang, baik performance tiang, tegangan
tiang, dan sifat dinamis tiang seperti koefisien damping tanah dan lain-lain.
2) Selama proses dan operasional pengujian pondasi tiang bore pile, Kontraktor
wajib menyediakan dan menempatkan tenaga kerja yang ahli untuk
mengoperasikan, mengamati dan mencatat pengujian.
b) Peralatan untuk uji terdiri dari :
1) Alat untuk mengerjakan gaya impact (impact force) berupa hammer
konvensional atau alat yang sejenis. Peralatan diletakkan sedemikian rupa
sehingga impact dapat dikerjakan pada as di kepala tiang dan konsentris
dengan tiang.
2) Strain transducer dan accelerometer, yang mampu secara independen
mengukur strain (regangan) dan acceleration (percepatan) versus waktu pada
setiap lokasi tertentu sepanjang as tiang selama terjadinya impact. Transducer
harus dikalibrasi sampai ketelitian 2% sepanjang range pengukurannya.
3) Alat untuk mencatat, mereduksi, dan menampilkan data yang memungkinkan
penentuan force (gaya) dan velocity (kecepatan) versus waktu. Dan dapat pula
menentukan percepatan (acceleration) dan perpindahan (displacement) kepala
tiang dan energi yang ditransfer ke tiang. Peralatan harus mempunyai
kemampuan membuat kalibrasi internal yang memeriksa regangan (strain),
percepatan (acceleration), dan skala waktu. Tidak boleh ada kesalahan yang
melebihi 2% dari signal maksimum yang diharapkan.
c) Prosedur.
Prosedur berikut ini harus diikuti :
1) Tambatkan transducer pada tiang, lakukan pemeriksaan kalibrasi internal, dan
ambil pengukuran dinamis atas impact selama interval yang dimonitor bersama
dengan observasi rutin atas penetration resistance.
2) Tandai bor pile dengan jelas pada interval yang memadai. Tambatkan
transducer secara mantap pada bore pile. Set up peralatan untuk mencatat,
mereduksi dan menampilkan data.
3) Lakukan pengukuran. Catat jumlah tumbukan per menit yang diberikan oleh
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 59
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
hammer, dan tinggi jatuh. Catat dan tampilkan satu seri pengukuran gaya
(force) dan kecepatan (velocity).
4) Untuk konfirmasi kualitas data, secara periodik bandingkan gaya dengan
perkalian antara kecepatan (velocity) dan impedansi bore pile, untuk
kesepakatan proporsional dan untuk konsistensi.
5) Analisa pengukuran terdiri dari :
• Gaya (force) dan kecepatan (velocity) dari pembacaan peralatan.
• Catatan gaya impact (impact force) dan gaya (force) maksimum dan
minimum.
• Maksimum percepatan (acceleration).
• Perpindahan (displacement) dari data pemancangan tiang, dan kurva
rebound set, dan dari transducer.
• Energi maksimum yang ditransfer.
6) Data yang dicatat dapat dianalisa dengan komputer. Hasil analisa berupa:
• Daya dukung aksial tekan.
• Evaluasi resistensi tanah statis dan distribusinya pada tiang pada saat
uji.
• Penilaian integritas (keutuhan) tiang.
• Performance sistem pemancangan.
• Penurunan tiang bore pile.
• Transfer energi tumbukan.
• Tegangan (tekan dan tarik) pada material tiang bore pile.
• Daya dukung izin layan.
• Keutuhan tiang bore pile.
g. Toleransi
Sesuai dengan ACI 117M-10 tentang toleransi untuk pondasi semen konstruksi.
1. Toleransi Perpindahan Garis Sumbu
Perkuatan atau pengecoran tiang ± 2% dari panjang sumbu.
2. Toleransi Perpindahan Lokasi Pondasi
Deviasi horizontal dari pusat cor lebih kecil dari ± 75 mm atau ± 4,2 % dari diameter
poros.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 60
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Toleransi Perpindahan Elevasi
Toleransi terhadap perpindahan elevasi tiang sebesar +25 mm sampai -75 mm.
h. Standar Kegagalan Uji Beban bore pile
1. Kegagalan pada tiang uji dianggap terjadi bila dalam proses pengujian dihasilkan
nilai-nilai analisa dinamis bore pile yang mengindikasikan kemampuan daya dukung
yang tidak sesuai (lebih rendah) dengan daya dukung rencana.
2. Uji beban tidak mungkin diselesaikan karena ketidakstabilan sistem pembebanan,
kerusakan bore pile, alat ukur atau kesalahan lainnya yang dilakukan oleh
Kontraktor.
Ada bagian tiang yang ditemukan retak, hancur atau berubah bentuk dari bentuk
asalnya atau arahnya, melengkung dari posisi awal atau kondisi lainnya yang
dianggap membahayakan.
i. Laporan
Laporan harus mencakup hal sebagai berikut:
1. Umum: identifikasi proyek, lokasi proyek, lokasi set pengujian, pemilik, Kontraktor
tiang, boring log terdekat, koordinat dan datum horisontal.
2. Karakteristik tiang: beton dan bahan yang berhubungan, campuran rencana beton,
batang tulangan, dan lain-lain.
3. Data uji tiang bor pile.
4. Data pemboran dan pengecoran tiang.
5. Data peralatan, termasuk gambar peralatan.
6. Rekaman uji dinamis.
7. Hasil analisa dan evaluasi.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 61
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8. Catatan atas kejadian khusus.
9. Sertifikat kalibrasi.
a. Dokumentasi pekerjaan.
D. Pekerjaan Beton Struktur
1. Beton Ready mix
a. Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton Ready mix, maka beton
tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis,
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji di
Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersamasama oleh Konsultan
Pengawas dan Supplier beton Ready mix. Kekuatan beton minimum yang dapat
diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di Laboratorium.
c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan Uji Kuat Tekan Beton dengan
Benda Uji Silinder, di antaranya sebagai berikut:
1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
d. Biaya pengetesan material menyadi tanggung jawab kontraktor
e. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas dan dibuat Berita Acara
f. Syarat-syarat Beton Ready Mix:
1) Agrergat kasar harus batu pecah stone crusher.
2) Mutu beton Ready mix yang digunakan Mutu f’c 25 MPa untuk struktur atas
3) Jarak batching plan dengan lokasi proyek maksimal 2 jam perjalanan bila tidak
menggunaan bahan additive
4) Temperatur beton Ready mix sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30°C.
5) Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton
harus ditutupi dengan kanvas/plastik atau bahan penyekat lainnya, untuk
mempertahankan kelembaban sedemikian rupa, sehingga tidak timbul perbedaan
panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar atau penurunan temperatur
yang mendadak dibagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan penutup
tersebut di atas dibuka, permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap
perubahan temperatur yang mendadak.
g. Nilai slump
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (MM)
Bore Pile 16 ± 2
Plat Lantai 10 ± 2
Balok 10 ± 2
Kolom 10 ± 2
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 62
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Agregat
a. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
1) “Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
2) SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
b. Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
1) 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
2) 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
3) 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat, bundel
tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong.
4) Pada cetakan yang tipis seperti list plank dan lain-lain menggunakan agregat yang
lebih kecil.
3. Air
a. Air yang digunakan pada campuran beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan
merusak yang mengandung oli, asam, alkali, garam, bahan organik, atau bahan-
bahan lainnya yang merugikan terhadap beton atau tulangan.
b. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di
dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam
agregat, tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan.
c. Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digunakan pada beton, kecuali ketentuan
berikut terpenuhi:
1) Pemilihan proporsi campuran beton harus didasarkan pada campuran beton yang
menggunakan air dari sumber yang sama.
2) Hasil pengujian pada umur 7 dan 28 hari pada kubus uji mortar yang dibuat dari
adukan dengan air yang tidak dapat diminum harus mempunyai kekuatan
sekurang-kurangnya sama dengan 90% dari kekuatan benda uji yang dibuat
dengan air yang dapat diminum.
3) Perbandingan uji kekuatan tersebut harus dilakukan pada adukan serupa,
terkecuali pada air pencampur, yang dibuat dan diuji sesuai dengan “Metode uji
kuat tekan untuk mortar semen hidrolis (Menggunakan spesimen kubus dengan
ukuran sisi 50 mm)” (ASTM C 109 ).
4. Pengangkutan Benda Uji
Lama pengangkutan ke laboratorium, maksimal 4 jam dan harus dilindungi dari kerusakan
serta dijaga kelembabannya.
5. Bahan Tambah Beton
a. Bahan tambah (admixture) adalah suatu bahan berupa bubuk atau cairan, yang
ditambahkan ke dalam campuran adukan beton selama pengadukan, dengan tujuan
untuk mengubah sifat adukan atau betonnya. (Spesifikasi Bahan Tambahan untuk
Beton, SK SNI S-18-1990-03).
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 63
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Berdasarkan ACI (American Concrete Institute), bahan tambah adalah material selain
air, agregat dan semen hidrolik yang dicampurkan dalam beton atau mortar yang
ditambahkan sebelum atau selama pengadukan berlangsung.
c. Penambahan bahan tambah dalam sebuah campuran beton atau mortar tidak boleh
mengubah komposisi baku bahan utama.
d. Penggunaan bahan tambah dalam sebuah campuran beton harus memperhatikan
standar yang berlaku seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), ASTM (American
Society for Testing and Materials) atau ACI (American Concrete Institute) dan yang
paling utama memperhatikan petunjuk dalam manual produk dagang.
e. Bahan tambah yang digunakan untuk memperlambat setting time adalah type D,
Water Reducing and Retarding Admixtures, dengan dosis sesuai petunjuk pabrikan.
f. Sedangkan bahan yang digunakan untuk menungjatkan mutu dengan mengurangi
penggunaan air adalah Tipe F, Water Reducing, High Range Admixtures dengan
dosis sesuai petunjuk pabrikan.
6. Pekerjaan Perancah Luar
a. Umum
Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada saat
pelaksanaan.
b. Persyaratan bahan
Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scaffolding yang lengkap
serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scaffolding yang dipakai dengan
jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap terdiri dari batang-batang silang
beserta perkuatannya. Sedangkan untuk jaring-jaring luar terbuat dari anyaman
tambang plastik atau nylon.
c. Pelaksanaan pekerjaan
1) Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar
sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun
keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan
bangunan yang dikerjakan dandicat dengan warna yang mencolok.
2) Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah luar
harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes mendatar.
3) Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scaffolding secara kuat, rapih
dan tidak kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi
perlindungan serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.
7. Peralatan Bantu
a. Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang sesungguhnya, Kontraktor
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 64
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
harus memberikan detail lengkap mengenai program kerja, jumlah dan tipe peralatan,
organisasi dan personalia di lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia bilamana ada
hal-hal yang dianggap tidak cocok.
8. Selimut Beton
a. Tebal selimut beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
b. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah danselalu berhubungan
dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton mengacu table berikut:
Tebal Selimut
Bagian
Minimum (mm)
Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu
75
berhubungan dengan tanah
Beton yang berhubungan dengan tanah atau cuaca: Batang 50
D-16 hingga D-56
Batang D-16, jaring kawat polos P16 atau kawat ulir D16 40
dan yang lebih kecil
Beton yang tidak langsung berhubungan dengan cuaca
atau beton tidak langsung berhubungan dengan tanah:
Pelat,dinding,pelat berusuk :
Batang D-44 dan D-56 40
Batang D-36 dan yang lebih kecil 20
Balok,Kolom : Tulangan utama, pengikat, sengkang, lilitan
40
spiral
Komponen struktur cangkang,pelat lipat : Batang D-19 dan
20
yang lebih besar
Batang D-16,jaring kawat polos P16 atau ulir D16 dan yang
15
lebih kecil
9. Support dan Beton Tahu
a. Support
1) Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimutbeton sesuai
dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas platlantai dan plat dack harus
diberikan support/dukungan dari besitulangan ulir dengan diameter lebih besar
dari diameter tulanganplat lantai atau 13 mm.
2) Jumlah support/dukungan dalam perjarak 800 mm.
3) Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan shop drawing yang telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
4) Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketikadibebani oleh beban
pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 65
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Beton Tahu (Decking)
1) Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
diberi penyangga dari beton atau beton tahu sehingga mempunyai jarak yang
tetap dengan bekisting.
2) Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atauketebalan selimut
beton pada masing-masing komponen struktur dan dipasang minimal 2 buah
setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.
3) Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
c. Pencampuran dan Penakaran
1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan
dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.
2) Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta
material yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan,
dengan disaksikan oleh Konsultan.
3) Persyaratan sifat campuran:
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
dan slump yang dibutuhkan.
b) Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam
beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit jumlah
beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat mudah
dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga beton
dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan udara
atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada pembongkaran akan
menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat.
c) Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di bawah nilai
yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan melakukan pengecoran beton
lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan
dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin produksi
beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi
kuat tekan 28 (dua puluh delapan) hari yang disyaratkan harus dipandang tidak
memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki
d) Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan
mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3 (tiga) hari, dalam keadaan
demikian, kontraktor harus segera menghentikan pengecoran beton yang
dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 (tujuh)
hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari dan 7
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 66
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(tujuh) hari, dan segera memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan
apapun yang dipandang perlu.
e) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan
pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja, terkecuali kontraktor dan
Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan tersebut.
4) Pengukuran Agregat
a) Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen
yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari jumlah kantung
semen.
b) Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-masing takaran
tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh air dan
dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan
jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram timbunan agregat
dengan air.
c) Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain-lain, split
yang digunakan harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.
5) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari
tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang merata
dari material.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan
untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan secara teliti
dalam masing-masing penakaran.
c) Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang
telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan sebelum
seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran untuk
mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah 1.5 menit, untuk mesin
yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0.5 mᶟ
dalam ukuran.
e) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan
Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia,
sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran
dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
10. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
a. Frekuensi pengambilan sample beton:
1) Pengambilan campuran untuk keperluan benda uji untuk di atas lantai 1 harus di
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 67
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
atas (setelah keluar dari pompa) tidak diperkenankan pengambilan di bawah.
2) Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga
frekuensi pengujian yang disyaratkan SNI 2847:2019 hanya akan menghasilkan
jumlah uji kekuatan beton kurang dari 5 untuk suatu mutu beton, maka satu pasang
benda uji harus diambil dari paling sedikit 5 adukan yang dipilih secara acak atau
dari masing-masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan adalah
kurang dari lima.
3) Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 40 m3, maka
pengujian kuat tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kuat tekan
diserahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4) Suatu uji kuat tekan harus merupakan nilai kuat tekan rata-rata dari dua contoh
(satu pasang) uji silinder yang berasal dari adukan beton yang sama dan diuji pada
umur beton 28 (dua puluh delapan) hari atau pada umur uji yang ditetapkan.
5) Jumlah benda uji boleh ditambahkan sesuai kebutuhan Konsultan Pengawas yang
telah disetujui oleh Tim Teknis.
6) Benda uji tidak diperkenankan terkena sinar matahari langsung.
7) Pengujian kuat tekan beton sesuai SNI 03-1974-1990, Metode Pengujian Kuat
Tekan Beton.
8) Pengujian benda uji hasil pengecoran diuji di laboratorium yang disetujui PPK,
Konsultan Pengawas, Tim Teknis.
b. Benda Uji Beton harus teridentifikasi, dan dikelompokan berdasar waktu pemakaian
saat penuangan mortar pada formwork/bekisting.
1) Uji silinder harus dilakukan pada setiap truk ready mix, dan pembuatan sampel uji
beton masing-masing 2 (dua) benda uji.
2) Campuran yang digunakan untuk uji slump di atas lantai 1 harus campuran yang
keluar dari pompa (tidak diizinkan menggunakan campuran yang dituang langsung
dari truck ready mix) dan pembuatan benda uji dilakukan di atas, tidak boleh di
bawah.
3) Masing-masing benda uji diberi kode sesuai dengan bagian struktur yang
dilaksanakan atau dicor.
4) Tidak diizinkan melakukan pengecoran sebelum dilakukan uji slump dan hasilnya
sesuai dengan tabel di atas.
5) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam SNI 03-
4810-1998 Metode Pembuatan Benda Uji Beton di lapangan.
6) Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah kuat tekan pada umur 28
hari sesuai dengan Gambar Kerja.
a) Benda uji kuat tekan beton adalah silinder diameter 150 mm. dengan tinggi 300
mm.
b) Instansi penguji kuat tekan beton ditentukan oleh Konsultan Pengawas dimana
instansi yang dipilih adalah instansi yang terakreditasi.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 68
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Kuat tekan suatu mutu beton dapat dikategorikan memenuhi syarat apabila:
(1) Setiap nilai rata-rata dari tiga uji kuat tekan yang berurutan mempunyai nilai
yang sama atau lebih besar dari f’c.
(2) Tidak ada nilai uji kuat tekan yang dihitung sebagai nilai rata-rata dari dua
hasil uji contoh silider mempunyai nilai dibawah f’c melebihi dari 3.5 MPa (f’c
– 3,5 MPa).
(3) Apabila hasil pengujian silinder beton memberikan hasil di bawah
persyaratan, maka harus ditindak lanjuti uji langsung di lapangan.
c. Perawatan Benda Uji
Perawatan benda uji harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Penutupan setelah penyelesaian, yaitu benda uji ditutup dengan bahan yang tidak
mudah menyerap air, tidak reaktif dan dapat menjaga kelembaban sampai saat
benda uji dilepas dari cetakan;
2) Perawatan untuk pemeriksaan proporsi campuran untuk kekuatan atau sebagai
dasar untuk penerimaan atau pengendalian mutu;
a) Perawatan awal sesudah pencetakan :
(1) Benda uji harus disimpan dalam suhu antara 16 sampai 27oC dan dalam
lingkungan yang lembab selama 48 jam, harus terlindungi dari sinar
matahari langsung atau alat yang memancarkan panas;
(2) Benda uji dilepas dari cetakan dan diberi perawatan standar;
(3) Jika benda uji tidak akan diangkut selama 48 jam, cetakan harus dilepas
dalam waktu 24 jam ± 8 jam dan diberi perawatan standar sampai tiba
waktu pengangkutan.
b) Perawatan standar sebagai berikut :
(1) Benda uji silinder :
(a) Dalam waktu 30 menit sesudah dilepas dari cetakan, harus disimpan
dalam keadaan lembab pada suhu 23oC ± 1,7oC;
(b) Tidak lebih dari 3 jam sebelum pengujian pada suhu antara 20oC
sampai 30oC;
(c) Benda uji tidak boleh terkena tetesan atau aliran air;
(d) Penyimpangan dalam keadaan basah, yaitu dengan perendaman
dalam air kapur jenuh atau dengan ditutupi kain basah;
(2) Benda uji balok harus dirawat sama seperti benda uji silinder kecuali
sekurangkurangnya 20 jam sebelum pengujian, balok harus disimpan
dalam air kapur jenuh pada suhu 23o C ± 1,7oC.
c) Perawatan untuk menentukan saat pelepasan cetakan atau saat struktur boleh
menerima beban :
(1) Silinder disimpan pada atau sedekat mungkin dengan struktur yang dan
suhu serta kelembabannya harus sama;
(2) Balok uji dan struktur yang diwakilinya harus memperoleh perawatan yang
sama:
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 69
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(a) Balok uji dilepas dari cetakan setelah 48 jam ± 4 jam;
(b) Balok uji harus disimpan dalam air kapur pada suhu 23oC ± 1,7oC
selama 24 jam ± 4 jam sebelum pengujian.
11. Metode, Persyaratan, dan Pelaksanaan
a. Penempatan dan Pengencangan
1) Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu, karat, kerak
lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.
2) Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu, dimensi
dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang
harus dipasang pada setiap m² atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis. Batu, bata atau kayu tidak diizinkan digunakan sebagai penahan jarak
atau sisipan.
3) Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no. AWG 16 (φ
1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat-tempat yang
disetujui Konsultan Pengawas.
4) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari sambungan dan panjang
penjangkaran dari penulangan baja untuk mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
b. Cetakan Beton
1) Cetakan beton harus presisi sesuai ukuran beton yang tertera pada Gambar Kerja,
dirakit dengan kuat dan baik.
2) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan beton harus dicek dulu oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.
3) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam dalam
beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
4) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran–
kotoran lain pada saat mengecor.
c. Pengadukan dan Alat Aduk
1) Dalam pekerjaan ini Kontraktor beton yang digunakan harus menggunakan beton
ready mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam dokumen ini.
2) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Kontraktor harus membuat surat
pernyataan kerjasama dengan sub Kontraktor ready mix. Sub Kontraktor sebelum
pembuatan beton harus menyampaikan rancangan campuran beton dengan mutu
beton seperti yang sudah disebutkan pada bagian lain pada dokumen ini. Surat
kerja sama dan rancangan campuran dilampirkan dalam penawaran dokumen
teknis.
3) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas seluruh operasi harus
dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 70
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Pengangkutan Adukan
1) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
(sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
(segregasi) atau kehilangan material.
2) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.
3) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truck molen
dengan jumlah yang cukup.
4) Penggunakan bahan additif harus seizin Konsultan Pengawas.
e. Penuangan Beton
1) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat izin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
2) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir (maksimum 1
meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1.5 meter
untuk mencegah terjadinya segregasi karena penuangan kembali atau pengaliran
adukan. Kontraktor harus menggunakan alat bantu pipa tremie sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas.
3) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
4) Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing,
tidak boleh dituang ke dalam cetakan.
5) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
6) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam.
Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
7) Pengangkutan/pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan
concrete pump. Kontraktor harus menyediakan alat concrete pump kerjasama
dengan ready mix.
8) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim ke
lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air diluar proporsi campurannya.
f. Pemadatan Beton
1) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator”
dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan ini
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 71
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa
yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
2) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
pemadatan yang baik.
3) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
4) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana beton akan menjadi plastis
karena getaran.
5) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran
dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak
dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan
pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi
syarat.
g. Perawatan/Pemeliharaan Beton (Curing Beton)
1) Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak
terlalu cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari
dengan cara:
2) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam/menggenangi
dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya menggunakan
karung-karung basah.
3) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak
boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum cukup
mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
mengangkut bahan-bahan yang berat.
4) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap
bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain untuk mempersingkat
waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui Konsultan Pengawas.
h. Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
1) Pada saat pengecoran beton lama permukaan pelat harus miring 450 jika ada
rencana akan dicor dengan waktu yang berbeda.
2) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint
dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
Construction Joint tersebut.
3) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 72
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat mungkin
dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan maka harus
dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
5) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
lapisan grout sebelum beton dituang.
6) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan bahan
additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
7) Kontraktor harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan/joint dan
daerah-daerah rawan keropos lainnya.
8) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
9) Kontraktor harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak tulangan dan
sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
10) Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan,
perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
11) Kontraktor harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom lama
dengan kolom yang baru bersifat monolit.
i. Pengerjaan Akhir
1) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton,
harus dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan
beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh
sambungan cetakan harus dibersihkan.
b) Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang
sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari
pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan
lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk keropos yang masuk dan
dilewati yang merusak struktur harus di grouting. Mutu grouting harus memiliki
kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan beton struktur.
c) Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh, membentuk
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus
dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan
dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan
mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
2) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 73
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini,
atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
a) Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaruk dengan mistar bersudut
untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan
rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang atau
oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada ramp,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Pengawas, sebelum beton mulai
mengeras.
c) Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya.
Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dengan
proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus
dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidak rataan, tonjolan
hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta
yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
j. Cacat pada Beton (Defective Work)
1) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).
2) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar.
3) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yan g direncanakan.
4) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
5) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
spesifikasi.
6) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan
tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang
kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap
memungkinkan.
7) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan
Pengawas.
8) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan
dengan baik dan memuaskan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 74
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
9) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
10) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
Konsultan Pengawas.
11) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
penyusutan dan sebagainya)sni 2052atau cacat beton lain yang nyata pada
pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas harus diberitahu secepatnya, dan
tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas. Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian
atau metoda yang paling memadai/cocok.
k. Perbaikan Permukaan Beton
1) Kontraktor harus meminta Konsultan Pengawas untuk memeriksa permukaan
beton segera setelah pembongkaran acuan.
2) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan garis,
detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya berlebihan. (Jangan
menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau mengganti beton ekspos
kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
3) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal manual,
penambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
4) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton
yang akan dicat dengan:
a) Semprotan pasir ringan.
b) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
kemudian disiram dengan air.
c) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid, biarkan
sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
d) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak karena
asam.
e) Tambalan semen.
f) Mengikir dan menggerinda.
5) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap untuk
difinishing cat.
6) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab penuh
Kontraktor.
7) Kontraktor harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di setiap lokasi
proyek.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 75
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
E. Pekerjaan Baja Tulangan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi elemen pekerjaan pekerjaan struktur beton
b. Meliputi pekerjaan pengadaan material baja tulangan. Material berasal dari supplier
dan diangkut ke lokasi proyek menggunakan truk. Material yang telah sampai ke
lokasi proyek akan diuji terlebih dahulu untuk memeriksa mutu dan kualitas seperti
yang ditetapkan
c. Pekerjaan ini termasuk pada pekerjaan pemotongan dan pembengkokan baja
tulangan atau yang disebut dengan febrikasi, lalu dirakit sesuai desain dan
spesifikasi yang dibutuhkan
d. Material yang telah difabrikasi akan dirakit oleh pekerja sehingga membentuk
komponen struktur seperti kolom, balok, pelat, atau shear wall.
2. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
a. Persyaratan Baja yang dipakai
1) Baja tulangan harus bebas dari debu, minyak, gemuk, serpihan-serpihan kayu
dan kotoran lain yang dapat mengurangi perekatan dengan beton, bila dianggap
perlu oleh Konsultan Pengawas , tulangan harus disikat atau dibersihkan dengan
cara lain sebelum dilaksanakan, pengecoran tidak boleh dilaksanakan sebelum
penulangan diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas , bila mana terjadi
kelembapan / penundaan dalam pengecoran, maka pembesian dibersihkan /
diperbaiki lagi oleh pelaksana lapangan.
2) Baja tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama pengecoran tidak
akan berubah tempat. Semua persyaratan seperti yang tercantum dalam SNI 2052
: 2017 harus terpenuhi, pengikatan penulangan dilaksanakan dengan kawat ikat /
kawat beton yang berkualitas, besi lunak dengan ukuran diameter lebih kurang
1mm, tulangan harus betul-betul bebas dari acuan atau lantai kerja dengan cara
menempatkan pengikatan pada tulangan baja
3) Sambungan batang tulangan dengan pengelasan tidak di izinkan. Sambungan-
sambungan tulangan harus mengikat syarat-syarat yang terdapat dalam SNI 2052:
2017 dan ketentuan-ketentuan dalam bestek (gambar)
4) Mutu dari baja tulangan harus mengikuti syarat-syarat dalam SNI 2052 :2017
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 76
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang dipergunakan, maka
disamping adanya sertifikat dari supliyer juga harus dimintakan sertifikat dari
laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum dua
sampel
5) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3
(tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau dimensi kuat leleh, kuat tarik baja
tulangan, modulus elastisitas baja tulangan.
6) Biaya pengetesan material menjadi tanggung jawab kontraktor
7) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Konsultan Pengawas dan dibuat Berita Acara
8) Kontraktor harus mengusahakan agar ukuran besi yang dipasang adalah sesuai
dengan bestek, dalam hal tersebut kesulitan untuk mendapatkan besi tulangan
dengan ukuran tertentu dalam bestek, maka akan dilakukan penukaran ukuran
diameter besi yang terdekat atau dengan kombinasi dengan catatan sebagai
berikut:
a) Besi pengganti bermutu sama
b) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah ditempatkan tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam bestek, dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas penampang
c) Panjang overlapping sambungan harus disesuaikan kembali berdasarkan
diameter besi yang dipilih sesuai dengan bestek atau arahan oleh pihak
Konsultan Pengawas .
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 77
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
9) Tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali untuk tulangan spiral atau
baja prategang diperkenankan tulangan polos, dan tulangan yang mengandung
stud geser berkepala, baja profil struktural, pipa baja, atau tabung baja dapat
digunakan sesuai dengan berat beton normal bertulang dengan serat baja f’c tidak
melebihi 40 Mpa, h tidak lebih besar dari 600 mm, dan Vu tidak lebih besar dari
∅ 0.17 √𝑓′𝑐 bwd sesuai dengan syarat tulangan geser minumum 11.4.6.1(f)
10) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi ANSI/AWS D1.4 dari American
Welding Society. Tipe dan lokasi sambungan las dan persyartan pengelasan
lainnya harus ditunjukkan pada dokumen kontrak. Spesifikasi ASTM untuk
tulangan batang, kecuali untuk ASTM A706M, harus dilengkapi untuk
mensyaratkan laporan properti material yang diperlukan untuk memenuhi
persyaratan dalam AWS D1.4
b. Tulangan Ulir
Tulangan ulir harus memenuhi persyaratan untuk batang tulangan ulir dalam, salah
satu ketentuan berikut:
1) Baja Karbon: ASTM A615M
2) Baja low-alloy: ASTM A706M
3) Baja stainless: ASTM A955M
a) Untuk batang tulangan dengan fy kurang dari 420 Mpa, kekuatan lelehnya
harus diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan
sebesar 0,5%, dan untuk batang tulangan dengan fy paling sedikit 420 Mpa,
kekuatan lelehnya harus diambil sebesar tegangan yang berhubungan
dengan regangan sebesar 0.35%
b) Baja tulangan ulir yang memenuhi ASTM A1035 diizinkan digunakan
sebagai tulangan transversal atau tulangan spiral
c) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi ASTM
A184M. Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus memnuhi
ASTM A615M atau ASTMA706M
d) Kawat ulir untuk tulangan beton harus memenuhi ASTM A1064M, kecuali
kawat tersebut tidak boleh lebih kecil dari D6 atau lebih besar dari D16
kecuali jika diizinkan
e) Untuk tulangan dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus
diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar
0,35%
f) Tulangan kawat polos las harus memenuhi ASTM A1064, kecuali untuk
kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil
sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%.
Spasi persilangan las tidak boleh melebihi 300 mm dalam arah tegangan
yang dihitung, kecuali untuk tulangan kawat las yang digunakan sebagai
sengkang
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 78
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g) Tulangan kawat ulir harus memenuhi ASTM A1064M, kecuali untuk kawat
dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil sebesar
tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%. Spasi
persilangan las tidak boleh melebihi 400 mm dalam arah tegangan yang
dihitung, kecuali untuk tulangan kawat ulir las yang digunakan sebagai
sengkang . Kawat ulir yang lebih besar dari D16 diizinkan bila digunakan
dalam tulangan kawat las yang memenuhi ASTM A1064 M, tetapi harus
diperlakukan sebagai kawat polos untuk desain penyaluran dan sambungan
h) Batang tulangan yang dilapisi bahan seng (digalvanis) harus memenuhi
A767M. Batang tulangan yang akan dilapisi bahan seng (digalvanis), dilapisi
epoksi, atau dilapisi ganda bahan seng dan epoksi harus memenuhi salah
satu satu antara Baja Karbon, baja low-alloy, dan Baja stainless
i) Kawat yang dilapisi epoksi dan tulangan kawat las harus memenuhi ASTM
A884M.
j) Tulangan kawat las yang dilapisi bahan seng (digalvanis) harus memenuhi
ASTM A1060 M
k) Kawat baja tahan karat (stainless) ulir dan kawat las baja tahan karat
(stainless) ulir dan polos untuk tulangan beton harus memenuhi ASTM
A1022 M, kecuali kawat ulir tidak boleh lebih kecil dari D6 atau lebih besar
dari D16, dan kuat leleh untuk kawat dengan fy melebihi 420 Mpa harus
diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar
0.35%. Kawat ulir yang lebih besar dari D16 diizinkan bila dipakai dalam
tulangan kawat las yang memenuhi ASTM A1022M, tetapi harus
diperlakukan sebagai kawat polos untuk desain penyaluran dan sambungan.
Spasi persilanan las tidak boleh melebihi 300 mm untuk kawat las polos dan
400 mm untuk kawat las ulir dalam arah tegangan yang dihitung.
c. Tulangan Polos
1) Batang tulangan polos untuk tulangan spiral harus memenuhi ASTM A615M,
A706M, A955M, atau A1035M
2) Kawat polos untuk tulangan spiral harus memenuhi ASTM A1064, kecuali untuk
kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kuat lelehnya harus diambil sebesar tegangan
yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%
3) Tulangan stud geser berkepala, harus memenuhi ASTM A1044M
4) Baja prategang harus memenuhi salah satu dari spesifikasi berikut:
a) Kawat ASTM A421M
b) Kawat dengan relaksasi rendah: ASTM A421M, termasuk Persyaratan
Pelengkap S1 “Low-Relaxation Wire and Relaxion Testing”
c) Standard ASTM A416 M
d) Batang tulangan berkekuatan tingggi: ASTM A722M
e) Kawat, strand, dan batang tulangan yang tidak secara khusus tercakup dalam
ASTM A421M, ASTM A416M, ata ASTM A722M, diperkenankan untuk
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 79
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
digunakan asalkan tulangan tersebut memenuhi persyaratan minimum
spesifikasi tersebut.
d. Tulangan Spiral
1) Tulangan spiral harus ditahan pada tempatnya, dengan jarak antar tulangan dan
susunan yang benar untuk mencegah terjadinya perpindahan (displacement)
ketika proses pengecoran.
2) Tulangan spiral harus diangkur dengan 1-1/2 putaran tambahan batang spiral atau
kawat di setiap ujungnya.
3) Tulangan spiral dapat disambung dengan sambungan mekanis atau las yang
4) memenuhi
5) Sambungan lewatan spiral harus lebih dari 300 mm dengan panjang lewatan
sesuai Tabel:
Sumber: SNI 2847 2019 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan
e. Tanda Kelas Baja Beton Tulangan dan sifat mekanis
1) Sifat Mekanis
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 80
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
2) Ukuran dan toileransi diameter BJTP
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
3) Toleransi berat per batang BJTS
Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
4) Tanda Kelas Baja Beton Tulangan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 81
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton
Tanda Kelas Baja Beton Tulangan yang digunakan pada proyek ini adalah BjTS
420B
5) Toleransi Diameter Besi Tulangan Beton
f. Uji Tarik Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas
1) Maksud dan Tujuan
a) Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk
melakukan pengujian kuat tarik baja beton.
b) Tujuan Tujuan metode ini adalah untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja
beton, regangan, modulus elastisitas, dan parameter lainnya. Pengujian ini
selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian mutu baja.
2) Ruang Lingkup
Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan,
dan cara pengujian serta laporan hasil uji.
3) Pengertian yang dimaksud dengan :
a) Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam
konstruksi beton bertulang;
b) Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat benda
uji mengalami, leleh pertama;
c) Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
pada saat benda uji putus;
d) Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja. Modulus
elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan awal kurva
tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja yang satu dan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 82
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-15-1991-03
menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200 MPa
e) Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya tertentu,
yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta dianggap mewakili
sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai bahan struktur sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
f) Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan dimensi
tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
4) Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :
a) Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan untuk
pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan berdasarkan
ketentuan yang berlaku;
b) Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan
ukuran baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan pengujian
kuat tarik dan modulus elastisitas;
c) Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton
dilakukan secara acak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
d) Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan jumlah
benda uji.
e) Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu
ukuran dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima)
ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya dengan
sebanyak-banyak-nya 3 (tiga) contoh uji.
f) Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-
masing, maksimum 1,0 meter.
5) Pengelolaan Contoh
Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :
a) Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat
diketahui;
b) Label contoh meliputi :
c) Nomor contoh;
d) Jenis dan grade baja beton;
e) Dimensi contoh;
f) Asal pabrik;
g) Petugas / teknisi yang mengambil contoh;
h) Tanggal pengambilan contoh;
i) Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik
sehingga terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
6) Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan persyaratan, berikut :
a) Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan secara ganda
(duplo), sehingga untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua) buah benda uji;
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 83
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium yang
berisi :
(1) identitas benda uji dan contoh;
(2) teknisi pengujian;
(3) tanggal pengujian;
(4) penanggung jawab pengujian;
(5) pencatatan data pengujian;
(6) nama laboratorium dan instansi penguji;
c) Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
7) Detail tulangan
a) Spasi minimum penulangan
(1) Spasi Untuk tulangan nonprategang yang sejajar pada satu lapisan
horizontal, spasi bersih tulangan harus tidak kurang dari nilai terbesar dari
25 mm, db, dan (4/3)d .
agg
(2) Untuk tulangan nonprategang yang sejajar yang dipasang pada dua atau
lebih lapisan horizontal, ulangan pada lapisan atas harus diletakkan tepat
di atas tulangan lapisan bawah dengan spasi bersih paling sedikit 25 mm.
(3) Untuk tulangan longitudinal pada kolom, pedestal, strut dan elemen batas
pada dinding, spasi bersih antar tulangan harus tidak kurang dari nilai
terbesar dari 40 mm, 1,5 db dan (4/3) d .
agg
(4) Untuk strand pratarik di ujung komponen struktur, spasi minimum s antar
pusat ke pusat strand harus lebih besr dari nilai yang ada pada Tabel
25.2.4, dan [(4/3) dagg + db)].
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
(5) Untuk kawat pratarik di ujung komponen struktur, spasi minimum antar
pusat ke pusat kawat s harus lebih besar dari 5db dan [(4/3) dagg + db)].
(6) Reduksi spasi vertikal termasuk bundel tulangan prategang diizinkan
pada bagian tengah bentang.
b) Kait standar untuk penyaluran tulangan ulir pada kondisi Tarik harus
memenuhi Tabel 25.3.1.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 84
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Bengkokan standar pada batang tulangan dinyatakan dalam hubungan
diameter sisi dalam bengkokan karena lebih mudah mengukurnya daripada
radius bengkokan. Faktor utama yang berpengaruh pada diameter
bengkokan minimum adalah kelayakan pembengkokan tanpa terputus dan
pencegahan kehancuran beton sisi dalam bengkokan.
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
Keterangan
ℓ merupakan panjang bagian lurus pada ujung kait standar.
ext
ℓ merupakan panjang penyaluran tarik batang tulangan ulir atau kawat ulir
dh
dengan kait standar, yang diukur dari penampang kritis ujung luar kait
(panjang penanaman lurus antara penampang kritis dan awal kait [titik
tangen] ditambah jari-jari dalam bengkokan dan satu diameter batang
tulangan).
Panjang penyaluran tarik ℓ batang ulir yang diakhiri dengan suatu kait
dh
standar harus diambil terbesar dari (1) hingga (3):
0,24𝑓 𝛹 𝛹 𝛹
i. ( 𝑦 𝑒 𝑐 𝑟)𝑑 , dengan Ψ Ψ Ψ dan λ diberikan pada pasal 25.4.3.2,
𝑏 e c r
𝜆√𝑓𝑐′
ii. 8 𝑑 ,
𝑏
iii. 150 mm.
c) Panjang penyaluran tulangan Tarik
Panjang penyaluran tarik batang tulangan ulir, kawat ulir, tulangan kawat las
polos dan ulir, atau strand pratarik dinotasikan sebagai ℓd yang telah diatur
pada 25.4.2.2.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 85
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung
d) Penyaluran batang ulir dan kawat ulir dalam kondisi tekan
Efek perlemahan yang disebabkan oleh retak akibat gaya tarik lentur tidak
terdapat pada batang dan kawat pada daerah tekan, dan biasanya daya
dukung ujung dari batang pada beton sangat bermanfaat. Oleh karena itu,
panjang penyaluran yang lebih pendek digunakan secara lebih khusus pada
daerah tekan dibandingkan dengan daerah daerah tarik.
Panjang penyaluran ℓ untuk batang ulir dan kawat ulir dalam kondisi tekan
dc
harus yang terbesar dari (1), (2), dan (3) :
i. 200 mm
0,24𝑓𝑦𝛹
ii. ( 𝑟)𝑑
𝑏
𝜆√𝑓𝑐′
iii. 0,043fyΨd
r b
Dengan menggunakan factor modifikasi sesuai dengan 25.4.9.3.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 86
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung
e) Diameter sisi dalam bengkokan minimum untuk batang yang digunakan
sebagai tulangan transversal dan kait standar untuk batang yang digunakan
untuk angkur sengkang, ikat silang, sengkang pengekang, dan spiral harus
sesuai dengan Tabel 25.3.2. Kait standar harus menutup tulangan
longitudinal.
Standar sengkang, ikat silang, dan sengkang pengekang dbatasi pada
batang D25 dan lebih kecil, dan kait 90 derajat dengan perpanjangan 6db
lebih terbatas pada batang D16 dan lebih kecil, sebagai hasil penelitian yang
menunjukkan bahwa semakin besar ukuran batang dengan kait 90 derajat
dan perpanjangan 6db cenderung mengelupaskan selimut beton ketika
penulangan diberi tegangan dan kait diluruskan. Minimal bengkokan 4db
untuk ukuran batang yang digunakan utnuk sengkang, ikat silang, dan
sengkang pengekang berdasarkan praktek yang diterima industri di Amerika
Serikat. Penggunaan sengkang D16 atau lebih kecil untuk kait sengkang
standar 90, 135, atau 180 derajat akan mengizinkan beberapa kali bengkokan
pada peralatan standar bengkokan sengkang.
Masalah kemudahan konstruksi harus dipertimbangkan dalam pemilihan
detail pengangkuran. Khususnya, penggunaan kait 180 derajat harus
dihindari pada sengkang tertutup, ikat silang, dan sengkang pengekang yang
dibuat pada penulangan yang menerus.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 87
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
f) Diameter bengkokan minimum
Diameter sisi dalam bengkokan minimum untuk penulangan kawat las yang
digunakan sebagai sengkang atau ikat silang tidak boleh kurang dari 4db
untuk kawat ulir yang diamternya lebih besar dari D6 dan 2db untuk kawat
lainnya. Diameter sisi dalam bengkokan yang kurang dari 8db tidak boleh
kurang dari 4db dari perpotongan las terdekat.
Tulangan kawat las dapat digunakan untuk sengkang dan ikat silang. Kawat
pada perpotongan bagian yang dilas tidak memiliki daktilitas dan kemampuan
bengkokan yang sama seperti di daerah yang tidak dipanaskan oleh
pengelasan pada pembuatan tulangan kawat las. Efek suhu pengelasan
selalu tidak teratur pada jarak sekitar 4 kali diameter kawat tersebut. Diameter
bengkokan minimum yang diizinkan dalam kebanyakan kasus sama dengan
yang disyaratkan pada pengujian tekuk ASTM untuk kawat (ASTM A1064M
dan A1022M).
g) Kait seismik yang digunakan untuk mengangkur sengkang, sengkang ikat,
sengkang pengekang, dan ikat silang harus mengikuti (1) dan (2):
(1) Bengkokan minimum adalah 90 derajat untuk sengkang pengekang
lingkaran dan 135 derajat untuk seluruh sengkang pengekang lainnya
(2) Kait harus mengikat tulangan longitudinal dan pepanjangan ujungnya
harus diarahkan ke bagian dalam sengkang atau sengkang pengekang.
h) Ikat silang (crosstie) harus memenuhi (1) hingga (5)
(1) Ikat silang harus menerus dari ujung ke ujung.
(2) Harus ada kait sesimik pada salah satu ujung
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 88
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(3) Harus ada kait standar pada ujung yang lainnya dengan bengkokan
minimum sebesar 90 derajat
(4) Kait harus mengikat tulangan longitudinal terluar
(5) Kait 90 derajat pada dua ikat silang berturut-turut yang diikat pada
tulangan longitudinal yang sama ujung kait nya harus dipasang selang-
seling, kecuali ikat silang memenuhi 18.6.4.3 atau 25.7.1.6.1.
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
i) Panjang penyaluran
Tarik atau tekan dihitung pada penulangan di setiap penampang komponen
struktur harus disalurkan pada setiap sisinya dengan panjang penyaluran;
kait, batang ulir berkepala, sambungan mekanik, atau kombinasinya.
Persyaratan panjang penyaluran tulangan harus sesuai dengan SNI
2847:2019 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung.
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
j) Pembengkokan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 89
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(1) Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai
ketentuan SNI 2847:2019, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
(2) Tulangan harus dibengkokkan langsung sebelum dipasang, kecuali ada
ketentuan lain yang diperbolehkan oleh perencana ahli bersertifikat.
(3) Melakukan pembengkokkan tulangan di lapangan yang sebagian
tertanam di beton tidak boleh dilakukan, kecuali ditunjukkan dalam
dokumen konstruksi atau diizinkan oleh perencana ahli bersertifikat.
Dalam beberapa kasus diperbolehkan melakukan pembengkokan
tulangan yang sebagian tertanam di beton, namun hal ini harus seizin
perencana ahli bersertifikat. Dokumen konstruksi wajib mencantumkan
dalam apakah tulangan dibengkokkan langsung atau perlu dipanaskan
terlebih dahulu. Pembengkokkan harus dilakukan secara bertahap dan
diluruskan sesuai persyaratan. Pengujian (Black 1973; Stecich et al.
1984) menunjukkan bahwa tulangan memenuhi ASTM A615M Kelas 280
dan Kelas 420 dapat dibengkokkan secara langsung dan diluruskan
sampai sudut 90 derajat pada atau mendekati diameter minimum yang
tercantum pada 25.3. Jika retakan ditemukan, untuk mencegah agar sisa
tulangan tidak ikut retak dapat dilakukan pemanasan sampai suhu 820°C.
Tulangan yang retak tau putus ketika pembengkokan atau pelurusan
dapat disambung diluar zona bengkokan. Pemanasan harus dilakukan
sedemikian rupa dapat mencegah kerusakan pada beton. Jika zona
bengkokan berada di jarak 150 mm dari beton, mungkin perlu
ditambahkan sekat atau insulator. Pemanasan pada tulangan harus
dikontrol dengan krayon yang mengindikasikan suhu tulangan atau
metode lainnnya. Tulangan yang telah dipanaskan tidak boleh
didinginkan dengan paksa (disiram air atau dikipas) sampai suhu
tulangan menurun ke 320°C.
(4) Tulangan offset harus dibengkokkan sebelum dipasang beskisting.
k) Pemotongan
(1) Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali lewatan)
harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang
disetujui Konsultan Pengawas.
(2) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan
dan alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong sesuai dengan
besar atau ukuran bukaan.
l) Kondisi Permukaan Tulangan
(1) Pada saat beton dicor, tulangan harus bebas dari lumpur, minyak, atau
pelapis bukan logam lainnya yang dapat menurunkan lekatan.
(2) Kecuali untuk baja prategang, tulangan baja dengan karat, lapisan
permukaan hasil oksidasi akibat pemanasan (mill scale), atau kombinasi
keduanya, harus dianggap memenuhi syarat, asalkan dimensi minimum
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 90
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(termasuk tinggi ulir) dan berat benda uji yang disikat dengan tangan
menggunakan kawat baja memenuhi spesifikasi ASTM yang sesuai.
(3) Baja prategang harus bersih dan bebas dari minyak, kotoran, lapis
permukaan hasil oksidasi (scale), lubang permukaan akibat korosi dan
karat yang berlebihan. Lapisan tipis karat diizinkan.
m) Kawat Pengikat Baja Tulangan
Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan
syarat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah
dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan
batang sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan
harus ≤ 24 x dp batang yang diikat terkecil.
Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2
jenis yaitu BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak). Tampak:
permukaan kawat baja harus bebas dari karat, retakan-retakan, serpih-serpih
dan cacat lainnya yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis
seng, harus halus dan rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2
– 2002, SII. 0162 – 81.
n) Penempatan Tulangan
(1) Toleransi untuk lokasi tulangan dengan pertimbangan toleransi di titik d
dan selimut beton tertentu harus sesuai dengan Tabel 26.2.1.(a).
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
(2) Toleransi untuk lokasi bengkokan longitudinal pada ujung dan bengkokan
tulangan harus sesuai dengan Tabel 26.6.2.1 (b). Toleransi yang
tercantum pada Tabel 26.6.2.1 (a) juga berlaku untuk ujung komponen
tidak menerus.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 91
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
F. Pekerjaan Baja Konvensional
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahan-
bahan seperti pelat, profil, baut, angkur dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai
dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.
b. Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti kolom, Perkuatan
ACP, pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis
pelaksanaan.
2. Persyaratan Material
a. Bahan baku
Bahan baku yang digunakan adalah beam blank, bloom, dan billet baja tuang
kontinyu.
b. Ukuran nominal
Ukuran sesuai yang ditetapkan dalam standar
c. Karat ringan
karat yang apabila digosok secara manual (sikat kawat) tidak menimbulkan cacat
pada permukaan.
d. Syarat mutu
1) Kesikuan (out of square)
Besarnya penyimpangan kesikuan T seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Penyimpangan kesikuan
No Tinggi Nominal H (mm)
( T ) yang diizinkan
1 s/d 150 1,5
2 150 < H < 300 1,0 % B
3 Di atas 300 1,2 % B
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
2) Kelendutan W (concavity of web)
Besarnya kelendutan W seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Nilai W yang diizinkan
No Tinggi Badan Nominal H (mm)
(maks)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 92
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1 H < 400 2,0
2 400 ≤ H < 600 2,5
3 H ≥ 600 3,0
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
3) Penyimpangan pusat sumbu badan S (web off center)
Kedudukan sumbu badan seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
Penyimpangan S yang
No Tinggi Badan Nominal H (m )
diizinkan (maks) (mm)
1 H ≤ 300 2,5
2 300 < H ≤ 500 3,5
3 H > 500 5
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
4) Kelurusan
Penyimpangan kelurusan atau kelengkungan yang diizinkan seperti ditunjukkan
pada tabel di bawah ini:
Nilai q maks yang
No Tinggi Badan Nominal H (mm)
diizinkan (mm)
1 H ≤ 300 0,20 % x L
2 H > 300 0,15 % x L
Catatan: L = Panjang nominal
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
5) Panjang
Ukuran panjang besar nominal adalah 6 m, 9 m dan 12 m, toleransi yang
diizinkan seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
No Ukuran panjang Toleransi minimum
1 S / d 6 m + 40 mm
Setiap pertambahan
panjang 1 m, maka dari
2 Di atas 6 m toleransi nilai positip
tersebut di atas ditambah
5 mm
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
6) Sifat Mekanis Kelas Baja Bj P41 (SS 41)
Batas Ulur minimum t ≤ 16 mm 25 kgf/mm2 atau 245
N/mm2
t > 16 mm 24 kgf/mm2 atau 235
N/mm2
Kuat tarik 41-52 kgf/mm2 atau
400-510 N/mm2
Ukuran tebal baja (mm) t ≤ 5
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 93
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5 > t ≤ 16
t>16
Nomor Batang Uji No. 5
No. 1A
No. 1A
Regangan minimum (%) 21
17
21
Uji Lengkung Sudut lengkung 180o
Diameter
1.5 x t
pelengkung
Nomor batang uji No. 1
7) Pengambilan contoh uji
a) Pengambilan contoh uji dilakukan oleh petugas yang berwenang
b) Petugas pengambil contoh uji harus diberi keleluasaan oleh pihak produsen/
penjual untuk melakukan tugas.
c) Pengambilan contoh uji dilakukan secara acak (random).
d) Tiap nomor leburan minimal diambil satu contoh uji untuk uji tarik dan uji
lengkung dengan panjang 1 (satu) meter.
e) Kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda tetapi dengan ukuran
dan kelas baja yang sama, setiap 50 (lima puluh) ton minimal diambil 1 (satu)
contoh uji dan sebanyak-banyaknya 5 contoh.
8) Cara Uji
a) Uji sifat tampak
Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa menggunakan alat bantu untuk
memeriksa adanya cacat-cacat.
b) Uji ukuran dan kesikuan
Bagian Bj P WF-Beam yang diukur adalah lebar sayap (B), tebal sayap (t2),
tinggi badan (H), tebal badan (t1), dan radius (r) sesuai dengan dimensinya
(lihat Tabel 7 SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj
P WF – beam)) dan untuk toleransi (lihat Tabel 8).
c) Penentuan bentuk kesikuan (out of square) diukur dengan alat siku.
d) Uji sifat mekanis
Posisi pengambilan bagian yang akan diuji tarik dan uji lengkung dari contoh
uji di ambil sesuai dengan SNI 07-0358-1989, Peraturan umum pemeriksaan
baja. Posisi pengambilan benda uji tarik dan uji lengkung sesuai dengan
Gambar 7 pada SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas
(Bj P WF – beam).
e) Uji tarik
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 94
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Uji tarik dilakukan sesuai dengan SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam,
dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk logam.
f) Uji lengkung
Uji lengkung dilakukan sesuai dengan SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung
tekan, dengan batang uji lengkung sesuai SNI 07-0372-1989, Batang uji
lengkung untuk bahan logam.
g) Uji komposisi kimia
Pengujian komposisi kimia dapat dilakukan sesuai dengan SNI 07-0308-1989
Cara uji komposisi kimia baja karbon, atau dapat menggunakan spektrometer.
9) Syarat lulus uji
a) Kelompok dinyatakan lulus uji apabila contoh yang diambil dari kelompok
tersebut memenuhi persyaratan butir 7 (syarat mutu) pada SNI 07-7178-2006
Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam).
b) Apabila sebagian syarat-syarat tidak terpenuhi, maka dapat dilakukan uji ulang
dengan mengambil contoh sejumlah 2 x contoh pertama yang gagal.
c) Apabila dalam uji ulang salah satu syarat mutu tidak dipenuhi maka kelompok
tersebut dinyatakan tidak lulus uji.
e. Baut dan Bagian-bagian Berulir
Baut Kekuatan-Tinggi
Penggunaan baut kekuatan tinggi harus menurut ketentuan Spesifikasi untuk Joint
Struktur yang Menggunakan Baut Kekuatan-Tinggi, selanjutnya diacu seperti
Spesifikasi RCSC, yang disetujui oleh The Research Council on Structural
Connection, kecuali disyaratkan lain dalam Spesifikasi ini. Baut kekuatan-tinggi
dalam Spesifikasi ini dikelompokkan sesuai dengan kekuatan material sebagai
berikut:
Group A-ASTM A325, A325M, F1852, A354 Kelas BC, dan A449 Group B-ASTM
A490, A490M, F2280, dan A354 Kelas BD
Bila dirakit, semua permukaan joint, termasuk yang berdekatan dengan ring, harus
bebas dari skala, kecuali mill scale kencang.
Baut-baut diizinkan dipasang dengan kondisi snug-tight bila digunakan pada:
1) Sambungan tipe-tumpu kecuali seperti tertera dalam Pasal E6 atau Pasal J1.10
2) Aplikasi gaya tarik atau kombinasi geser dan gaya tarik, untuk hanya baut Group
A, di mana pengenduran atau fatik akibat vibrasi atau fluktuasi beban tidak
diperhitungkan dalam desain.
Kondisi snug-tight yang didefinisikan sebagai kekencangan yang diperlukan untuk
memberi lapisan tersambung ke kontak kuat/teguh. Baut yang dikencangkan pada
suatu kondisi selain dari snug tight harus secara jelas diidentifikasi pada gambar
desain.
Semua baut kekuatan-tinggi yang disyaratkan pada gambar desain yang digunakan
dalam pra-tarik atau joint kritis-slip harus dikencangkan dengan suatu ketegangan
baut tidak kurang dari yang diberikan dalam Tabel J3.1 atau J3.1M. Pemasangan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 95
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
harus melalui setiap dari metode yang berikut: metode turn-of- nut, suatu indikator-
gaya tarik-langsung, twist-off-type tension-control bolt, kunci pas diklalibrasi atau
baut desain alternatif.
Catatan: Tidak ada persyaratan gaya tarik minimum atau maksimum spesifik untuk
baut snug-tight. Baut-baut pra- tarik penuh seperti ASTM F1852 atau F2280 diizinkan
kecuali secara khusus diatur pada gambar desain.
Bila persyaratan baut tidak disediakan di pembatasan Spesifikasi RCSC karena
persyaratan untuk panjang melebihi 12 diameter atau diameter melebihi 1 ½ in. (38
mm), baut-baut atau batang berulir sesuai dengan material Group A atau Group B
yang diizinkan digunakan sesuai dengan ketentuan untuk bagian-bagian yang berulir
dalam Tabel J3.2.
Bila baut ASTM A354 Kelas BC, A354 Kelas BD, atau A449 dan batang berulir yang
digunakan dalam sambungan kritis-slip, geometri baut termasuk pitch ulir, panjang
ulir, kepala dan mur harus sama dengan atau (jika lebih besar dalam diameter)
proporsional terhadap yang diperlukan oleh Spesifikasi RCSC dengan modifikasi
seperti diperlukan untuk peningkatan diameter dan/atau panjang untuk memberi pra-
tarik desain.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 96
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: SNI 1729:2015 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Ukuran material-material rangka atap harus sesuai dengan Gambar Kerja.
b. Bahan penutup atap harus dalam kondisi baru dan tidak rusak permukaannya atau
cacat-cacat lainnya.
c. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh bahan, serta data
teknis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
d. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan
untuk dijadikan standar dalam pekerjaan tersebut dan pengelasan konstruksi baja
harus sesuai dengan Gambar Rencana dan harus mengikuti prosedur yang berlaku
seperti AWC atau AISC Spesification.
e. Syarat-syarat Pengaman Bahan / Material Pekerjaan:
1) Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2) Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat / rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
3) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4) Material
a) Baja profil sesuai dengan Fe-360 atau BJ-37 menurut PPBBI atau ASTM A-
36, dengan tegangan leleh sebesar 2400 kg/cm².
b) Baut Baja biasa sesuai ASTM A-307
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 97
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Baut Baja tegangan tinggi sesuai dengan ASTM A-325 F (High Strenght
Friction Grip).
d) Mutu las E-7018.
5) Lubang-lubang Baut
Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus lebih
besar dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan
di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.
6) Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a) Hanya diperkenankan satu sambungan
b) Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul / full
penetration butt weld.
c) Baut mutu tinggi A325, harus dikencangkan dengan kunci momen (wrench)
dengan torsi :
(1) 16 mm (5/8 in)= 27,3 kgf.m.
(2) 19 mm (3/4 in) = 48,5 kgf.m.
Keterangan A325 Grade 8.8
640(1)
Tegangan leleh (Mpa) (Minimum) 660
660(2)
800(1)
Tegangan Tarik (Mpa) (Minimum) 830
830(2)
580(1)
Tegangan proof load (Mpa) 600
600(2)
Sumber: Tabel A3 “ Pedoman Pemasangan Baut Jembatan” (2015)
(3) Untuk baut biasa (non mutu tinggi) seperti A307 dan atau Grade 4.6, baut
boleh dikencangkan dengan metode kencang tangan (snug tight).
7) Pengecatan
a) Semua bahan kontruksi baja harus dicat zincphosphate.
b) Cat antikarat. Pengecatan dilakukan 2 kali dengan 2 warna yang berbeda
(misal: cat lapisan pertama menggunakaan warna hijau, lapisan ke dua
menggunakan warna abu-abu)
c) Di bagian bawah dari base plate dan atau seperti yang tertera pada gambar
harus di-grout dengan tebal minimum 2.5 cm. Cara pemakaian harus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
4. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
a. Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak dan sesuai dengan perintah Tim Teknis, setiap saat diuji di tempat
pembuatan atau pabrik atau di lapangan atas perintah Tim Teknis.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 98
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Kontraktor harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pemeriksaan serta
pengujian lapangan yang dituntut Tim Teknis.
c. Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh Tim Teknis
dalam rangka pengujian mutu.
d. Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya dibayar oleh
Kontraktor terkecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
e. Persyaratan bahan pekerjaan baja:
1) Seluruh profil baja yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana serta
dilampiri sertifikat dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
2) Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana, harus
disimpan pada tempat terlindung yang menjamin komposisi dan sifat-sifat lain dari
bahan elektroda tersebut tidak berubah.
3) Bahan las yang digunakan dari mutu E-7018 dan harus dijaga agar selalu dalam
keadaan baik dan kering.
4) Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
Supplier/Distributor yang dikenal dan disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5) Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan
detail-detail konstruksi yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.
5. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan
a. Pengelasan
1) Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman. Kontraktor
wajib menyerahkan sertifikat keakhlian dari masing-masing tukang lasnya.
Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian sekunder
konstruksi.
2) Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama dengan kekuatan baja
yang dipakai. Bahan las yang dipergunakan dari tipe E-7018 untuk posisi
pengelasan plat horizontal dan overhead, serta tipe E 6012 dan E 6013 untuk
posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya selalu dalam keadaan baik
dan kering. Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan atau:
a) Tebal las minimum: 3.5 mm.
b) Panjang las minimum: 13 x tebal las.
c) Panjang las maksimum: 43 x tebal las.
3) Pekerjaan las harus dilakukan di bengkel (pabrik) atau bebas angin dan dalam
keadaan kering. Baja yang sedang dikerjakan harus ditempatkan sedemikian
rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.
4) Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
akan berputar atau membengkok.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 99
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Setelah pengelasan, maka sisa-sisa / kerak-kerak las harus dibuang dan
dibersihkan dengan baik.
6) Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi dan tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
7) Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda tersebut.
8) Teknik cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualitas dari las yang dikerjakan.
9) Permukaan dari bagian yang akan dilas harus bebas dari kotoran, cat, minyak,
karat, dan kotoran dalam ukuran kecilpun harus dibersihkan, bahan yang akan
dilas juga harus bersih dari aspal.
10) Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai tipe yang sesuai
dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat
memuaskan. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 24 – 40 Volt dan 200 –
400 Ampere.
11) Perbaikan las
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus dilakukan
sebagaiamana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya
perbaikan las ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Sambungan dengan baut
1) Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
batang.
2) Lubang baut harus lebih besar 0.5 mm daripada diameter luar baut. Jika baut
dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
pengerat. Semua pelubangan / pengeboran untuk baut harus dapat dikerjakan
sesudah bagian-bagian / profil-profil yang akan berhubungan tersebut dikerjakan.
3) Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan baut itu
sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan
gaya tersebut.
4) Pengujian pekerjaan sambungan baut dan las.
Untuk sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual kecuali pengelasan
dengan Full Penetration harus dilakukan dengan X-ray test, sebanyak 2 (dua) titik
pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan random testing.
5) Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus diulangi
kembali hingga memenuhi persyaratan. Biaya X-ray test ditanggung oleh
Kontraktor.
c. Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan
1) Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non
struktural. Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 100
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku pula untuk batang-batang di
bidang plat badannya.
2) Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam
keadaan panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi merah
tua. Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan palu.
3) bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
6. Pemasangan Rangka Baja
a. Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari Asnya.
Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan bidang permukaan
lantai.
b. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi yang
tertumpuk di lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat pelaksanaan
pembuatan konstruksi tersebut.
c. Kontraktor harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar jangan rusak
karena perubahan cuaca.
d. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
1) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan mechanical
cutting kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Rencana.
2) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus, dan bersih, sekali-kali
tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
3) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas irisan,
maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2.5 mm, kecuali
kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2.5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-
jalur.
4) Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-bekas
potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
e. Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.
1) Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.
2) Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut yang dibubut dengan tepat dan
sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0.1 mm
dan 0.4 mm daripada diameter batang baut-baut.
3) Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang harus
dijadikan satu dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus sampai diameter
sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan-perubahan lubang
tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh melebihi 0.5 mm.
4) Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan permintaan
Gambar Rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan bagian-bagian
konstruksi yang akan disambung.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 101
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu.
Mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi/ sikat
kawat atau besi-besi penggaruk.
f. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
1) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Rencana.
2) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, sekali-kali
tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
3) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas
irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2.5 mm
kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2.5 mm sudah tidak tampak
lagi jalur-jalur.
g. Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-bekas
potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
h. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar yang
telah disetujui dan memeriksa kondisi di lapangan
i. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock up) untuk semua detail sambungan
dan profil yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
j. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas
petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana, meliputi: gambar denah,
lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
k. Kontraktor diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta /
berlaku.
l. Semua rangka dari harus sesuai dengan Gambar Kerja.
m. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi di bawah plat-plat kolom dan lain-lain
tempat sesuai dengan Gambar Kerja.
n. Pada bagian-bagian tertentu di beri perkuatan, sesuai arahan dari Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana.
o. Jarak antar rangka harus disesuaikan dengan Gambar Kerja.
p. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan ini.
G. Pekerjaan Wiremesh
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan pemotongan serta pemasangan. Pekerjaan ini
harus ditempatkan seperti yang ditempatkan pada gambar kerja.
2. Spesifikasi Bahan/Material
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 102
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Karakteristik Tegangan Leleh: 5000 kg/cm²
b. Karakteristik Tegangan Geser Kampuh Las: 2500 kg/cm²
c. Spasi Standard: 150 mm x 150 mm
d. Wiremesh yang digunakan tidak boleh berkarat
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum proses pemasangan penulangan dilakukan, pastikan bahwa area
pemasangan penulangan harus bersih dari dari semua kotoran maupun serpihan
kayu.
b. Wiremesh diukur sesuai dengan luas bidang yang terlah diperhitungkan, kemudian
potong sesuai ukuran tersebut. Jika ukuran luasannya masih kurang dapat
ditambahkan dengan overlap kurang lebih 15 cm.
c. Pada posisi penyambungan diikat dengan menggunakan kawat beton.
d. Bagian bawah wiremesh diletakkan beton decking untuk memenuhi tebal selimut
beton minimum.
e. Dalam pemasangannya, ukuran diameter wiremesh harus tepat sesuai dengan
kebutuhannya. Ukuran diameter tidak boleh ada selisih.
H. Pekerjaan Waterproofing
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterproofing meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material,
peralatan/alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini. Area yang di water proofing adalah yang tercantum dalam Gambar Kerja
dan sesuai arahan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Waterproofing dengan Cementitious coating (Area Groundtank & KM/WC)
Pot life Max. 3 jam
Berat jenis setelah Kurang lebih 1.5 Kg/dm3
pencampuran
Kuat Rekat (TS EN 14891) ≥1.0 N/mm2
Crackbridging (TS EN 14891) ≥1.5 N/mm2 (+20oC)
≥1.0 N/mm2 (-20oC)
b. Waterproofing Polyuretan (Area Dak Atap)
Komposisi Polyuretan
Temperatur Kerja -30oC hingga +90o
Tingkat kekerasan shore A 60 (ASTM D 2240)
Kuat rekat dengan beton >1.5 N/mm2 (ASTM D 903)
Crackbridging (-10oC) minimum 2 mm (EOTA TR 008)
Vapor permeability 20 gr/m2/gun (ISO 9932 – 91)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 103
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Fire class material B2 (DIN 4102-1)
3. Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan waterproofing meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis dan
Konsultan Pengawas.
b. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar Gambar, Spesifikasi Teknis dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
sebelum pekerjaan dimulai.
c. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh Tenaga Ahli/ Supervisi
dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat
diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur pelaksanaan harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
d. Permukaan bidang yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain dan
sisa-sisa adukan yang dapat merusak daya rekatnya.
e. Selama pekerjaan waterproofing berlangsung tak boleh ada genangan air.
f. Permukaan beton harus dalam keadaan bersih dari debu. Segala macan bahan yang
menghalangi penetrasi ke dalam beton harus di bersihkan (bekas minyak bekesting,
curing compound, cat, dll).
g. Segala keretakan yang lebih besar dari retak rambut, honeycombs, keropos harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan dibobok selebar 1-2 cm dengan kedalaman 2-3 cm
atau dibobok sampai ke beton yang bagus. Area yang dibobok dikuas dengan water
proofing dan diisi dengan semen grout.
h. Dalam hal terjadi keropos, retak lebih dari 0.4 mm pada beton maka menjadi tanggung
jawab Kontraktor untuk diperbaiki terlebih dahulu.
i. Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor baik pada
waktu pekerjaan ini dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah selesai, maka
kontraktor harus memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebut sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab kontraktor.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Waterproofing Cementitious (Area Grountank )
a. Basahi permukaan sebelum melapisi dengan material waterproofing. Gunakan sikat
berbulu pendek dan kaku sebaiknya dengan lebar 120 hingga 200 mm, aplikasikan
seperti cat menggunakan satu atau dua lapis sesuai kebutuhan.
b. Untuk aplikasi sekop, pastikan bahwa substrat diratakan dan diperbaiki dari setiap
undulasi atau lubang pot.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 104
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Material Waterproofing harus diterapkan pada cakupan yang direkomendasikan.
Direkomendasikan untuk pelapisan ulang umum bahwa setiap lapisan harus memiliki
ketebalan minimal 1 mm dan lapisan tambahan 2 mm akan diperlukan untuk area
dengan kondisi pejalan kaki sedang hingga berat.
5. Pelaksanaan Pekerjaan Waterproofing Acrilic polymer modified (Area KM)
a. Basahi permukaan sebelum melapisi dengan air.
b. Aplikasi bahan waterproofing pada substrat panas (yaitu 40°C suhu permukaan) akan
membutuhkan aplikasi lapisan primer sebelumnya
c. Campurkan waterproofing dan air dalam konsistensi seperti bubur dan aplikasikan
pada substrat. Hanya diterapkan di area di mana brushbond akan dilapisi. Oleskan
Brushbond di atas primer saat primer masih basah.
d. Gunakan sikat berbulu pendek dan kaku, sebaiknya dengan lebar 120 hingga 200
mm. Oleskan minimal dua lapis untuk hasil terbaik. Aplikasi semprotan atau trowel
dapat dilakukan seperlunya dengan menggunakan rasio pencampuran yang benar
untuk mendapatkan konsistensi yang memuaskan.
e. Direkomendasikan bahwa untuk pelapisan ulang umum setiap lapisan
f. harus setebal 1 mm. Area yang dilalui pejalan kaki ringan harus menerima ketebalan
Brushbond minimal 2mm dan tambahan 2mm harus diterapkan jika kondisi lalu lintas
pejalan kaki sedang hingga padat
g. Setelah waterproofing selesai di aplikasikan, dilanjutkan dengan penyebaran material
batu ampyang pada seluruh permukaan aspal dan dibiarkan sampai kering
h. Material Waterproofing harus diterapkan pada cakupan yang direkomendasikan.
Direkomendasikan untuk pelapisan ulang umum bahwa setiap lapisan harus memiliki
ketebalan minimal 1 mm dan lapisan tambahan 2 mm akan diperlukan untuk area
dengan kondisi pejalan kaki sedang hingga berat.
6. Test Rendam
a. Pekerjaan waterproofing tidak diizinkan Ketika kondisi cuaca sedang hujan, kecuali
apabila daerah yang akan dilakukan waterproofing ditutupi oleh terpal atau bahan
kedap air lainnya yang dapat melindungi waterproofing dari terkena hujan.
b. Tes rendam dapat dilakukan saat waterproofing benar-benar kering, atau setidaknya
berumur 24 jam setelah water proofing selesai diaplikasikan
c. Lama test rendam adalah selama 1x24 jam dengan cara menutup semua roof drain
dengan adukan semen kedap air
d. Setelah dipastikan tidak terdapat rembesan atau penurunan muka air, maka penutup
roofdrain yang terbuat dari adukan semen dapat dibongkar kemudian dibersihkan.
e. Bila ada area rembesan yang diakibatkan retakan tidak melebihi 0,4 mm (kondisi
lembab atau hanya tetesan kecil) biarkan area tersebut tetap terendam selama 2
minggu sampai dengan 1 bulan. Area tersebut akan kering dengan sendirinya setelah
Kristal bereaksi mengisi pori-pori dan retakan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 105
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Bila rembesan diatas 0,4 mm (kondisi air mengalir, atau tetesan air yang cukup
sering), area tersebut harus diperbaiki dengan metode grouting atau injeksi terlebih
dahulu.
g. Setelah perbaikan dilakukan, lakukan tes rendam sekali lagi untuk memastikan
kekedapan air.
h. Apabila tekah dinyatkan lolos uji test rendam maka dapat dilanjutkan dengan
pekerjaan screeding
I. Pekerjaan Screeding
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan rusak
sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
2. Spesifikasi Bahan/Material
Screeding menggunakan material mortar instan dengan kualitas yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
dibersihkan dari segala bongkaran, kotoran, debu, dan bebas dari pengaruh
pekerjaan yang lain.
b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan mortar instan
c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh
gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
d. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih.
e. Setelah dibersihkan, pasang kawat ayam menutupi seluruh bagian yang akan
dilakukan screeding,
f. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
pemasangan/ruangan.
g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
kesempurnaan pengeringan. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat
dilakukan setelah screeding benar benar kering atau setelah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas.
J. Pekerjaan Waterstop GWT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterstop meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan / material, peralatan / alat-
alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
Area yang di waterstop adalah yang tercantum dalam Gambar Kerja dan sesuai arahan
Konsultan Pengawas /Tim Teknis.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 106
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Data Sheet:
1) Specific gravity (ASTM D71): 1.55 ± 0.05
2) Volatile matter (ASTM D6): 1% maximum
3) Penetration, 150 g cone @ 25°C (77°F); 5 sec
4) (ASTM D217): 40 ± 5 mm
5) Application temperature range: -23°C to 52°C (-9°F to 126°F)
6) Service temperature range: -34°C to 82°C (-29°F to 180°F)
b. waterstop yang digunakan didesain dengan hydrophilic material yang digabungkan
dengan karet sehingga expansi (mengembang) secara terkontrol bila terkena air.
c. Produsen harus memiliki sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 tahun 2015
d. Produsen harus memiliki sertifikat Green Label yang masih berlaku.
e. Jaminan Garansi aplikator 10 tahun
f. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Tim Teknis/Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Persiapan
a. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk di stujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis
b. Pembuatan marking sesuai dengan yang tercantum dalam shop drawing.
c. Sebelum pemasangan waterstop periksa checklist semua lokasi pekerjaan sebelum
memulai pekerjaan untuk memastikan kondisi lokasi sesuai dengan yang seharusnya
agar hasil pekerjaan baik dan mempersiapkan semua material yang mudah dijangkau
ke lokasi kerja dengan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan pekerjaan yang akan
dilakukan.
Metode Pelaksanaan
a. Pengecoran dan pemadatan yang baik pada area stopcor/construction joint dengan
bekisting yang kedap dan kuat (kayu, besi, fiber), serta vibrator yang cukup wajib
dilaksanakan agar menghasilkan beton yang padat dan tidak keropos.
b. Jika setelah bekisting sepanjang area stopcor dibuka terjadi keropos/gompal pada
sambungan, maka wajib diperbaiki dahulu. Pembobokan dilakukan hingga didapatkan
permukaan sambungan stopcor yang padat dan tidak ada garis retakan.
c. Pembersihan stopcor sebelum pengecoran selanjutnya menggunakan
vacuum/compressor.
d. Untuk aplikasi pada stopcor lantai dan dinding, siapkan material waterstop yang
dipasang di antara tulangan atau minimum 5 cm dari sisi beton yang ketemu air. Pakai
perekat tipe latex atau epoxy sebagai primer.
e. Oleskan lapisan primer dengan menggunakan kuas minimal 0,1 mm (4 mil) tebal 50
mm (2") lebar di atas seluruh panjang permukaan. Biarkan mengering selama 10-15
menit pada suhu 25 ° C (77 ° F)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 107
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Lapisi water stop, dan tekan dengan kuat. Pastikan produk telah melekat pada area
yang sudah dipersiapkan.
g. Pada sambungan, potong setiap ujung pada sudut 45 ° yang berlawanan untuk
pertemuannya. jangan overlap, pastikan menyatu dengan kuat tanpa celah.
h. Lepaskan penutup pelindung dari sisi yang terbuka yang terpasang.
i. Berikan proteksi terpal terhadap waterstop dari potensi kerusakan seperti kejatuhaan
material lain, terinjak oleh pekerja, air hujan, dan lain-lain.
VII. PEKERJAAN A. Pekerjaan Beton Non Struktural
ARSITEKTUR 1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan
jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain sesuai
dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:
1) Pekerjaan beton bertulang non struktural
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
a) Pekerjaan sloof praktis.
b) Pekerjaan balok praktis / balok lintel.
c) Pekerjaan ring balok.
d) Pekerjaan kolom praktis.
e) Pekerjaan kolom, ring latai praktis kusen.
2) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada
lantai dasar sesuai Gambar Kerja.
c. Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051 – 74, SII – 0013
– 81, dan SII – 0136 – 84.
2. Spesifikasi Bahan / Material
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat halus,
baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai dengan
yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini. Demikian
juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Beton Bertulang Non Struktural
1) Campuran dan mutu beton non structural
Campuran adalah 1pc : 3ps : 5sp.
2) Pembesian
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 108
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a) Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya harus sesuai SNI
2847:2019.
b) Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar
Kerja.
c) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tulangan
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari
papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
dan bantalan beton (beton decking) sesuai dengan SNI 2847:2019.
3) Bekisting
a) Bekisting dibuat dari multiplek 9 mm
b) Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
c) Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk (deformasi) dan
kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
d) Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran
tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
4) Cara pengadukan
a) Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
b) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
d) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
5) Pengecoran beton bertulang non struktural
a) Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan
sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
c) Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton /
vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-
sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
d) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
Pengawas.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 109
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6) Pembongkaran bekisting
a) Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
kekuatan yang maksimal.
b) Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin
tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c) Setelah bekisting dibuka, tidak diizinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
7) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk:
a) Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
b) Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
seluas 9 m2 dan/atau per jarak 3 m
c) Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
setiap seluas 9 m2 dan/atau per jarak 3 m
d) Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
e) Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali sedamam
minimal 30 cm.
8) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:
a) Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
ring balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
b) Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
9) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan/atau seperti
terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
10) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus
diperkuat angkur ∅ 8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih dahulu telah ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang
tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
b. Pekerjaan Beton Tumbuk
1) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas
keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton.
Campuran beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 sp.
2) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
permukaan / waterpass dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal
lapisan beton tumbuk adalah sesuai Gambar Kerja.
B. Pekerjaan Pondasi Batu Kali
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian, penyiapan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 110
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan, dan dimensi seperti
yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Semen
1) Semen harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
a) Sesuai dengan SNI 15-2049-2004, Semen portland.
b) "Spesifikasi semen hidrolis ekspansif" (ASTM C 845).
2) Semen yang digunakan pada pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan semen
yang digunakan pada perancangan proporsi campuran.
3) Pabrik semen yang digunakan harus menerapkan sistem manajemen lingkungan
(ISO 14001)
b. Agregat
1) Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
a) “Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).
b) SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
2) Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
a) 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
b) 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
c) 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat, bundel
tulangan, atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong.
d) Pada cetakan yang tipis seperti list plank dan lain-lain menggunakan agregat
yang lebih kecil
c. Air
1) Air yang digunakan pada campuran beton harus bersih dan bebas dari bahan-
bahan merusak yang mengandung oli, asam, alkali, garam, bahan organik, atau
bahan-bahan lainnya yang merugikan terhadap beton atau tulangan.
2) Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di
dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam
agregat, tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan.
3) Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digunakan pada beton, kecuali
ketentuan berikut terpenuhi:
a) Pemilihan proporsi campuran beton harus didasarkan pada campuran beton
yang menggunakan air dari sumber yang sama.
b) Hasil pengujian pada umur 7 dan 28 hari pada kubus uji mortar yang dibuat
dari adukan dengan air yang tidak dapat diminum harus mempunyai kekuatan
sekurang-kurangnya sama dengan 90% dari kekuatan benda uji yang dibuat
dengan air yang dapat diminum.
c) Perbandingan uji kekuatan tersebut harus dilakukan pada adukan serupa,
terkecuali pada air pencampur, yang dibuat dan diuji sesuai dengan “Metode
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 111
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
uji kuat tekan untuk mortar semen hidrolis (Menggunakan spesimen kubus
dengan ukuran sisi 50 mm)” (ASTM C 109 ).
d. Batu Kali
1) Batu kali / batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.
2) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih dari 3
(tiga) sisi tanpa alur atau retak, harus dari macam yang diketahui awet dan bukan
batu glondong. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang
tipis atau lemah.
3) bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau
ketidaksempurnaan lainnya.
4) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan saling
megunci bila dipasang bersama. Sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.
5) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15 - 20 cm.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali
a. Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
b. Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan
air hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan
dibuang ke area lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang harus
dikeringkan.
c. Campuran adukan untuk pasangan pondasi batu kali adalah 1pc : 6 Ps.
d. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi
harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh, integral dan
sempurna.
e. Pemasangan Batu
1) Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang
pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu
pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan
pada sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan pengelompokan
dan batu yang berukuran sama.
2) Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang
terpasang. Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau menggeser
batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk
memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang.
Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang
tidak diperkenankan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 112
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Pemasangan batu kali untuk pondasi / dinding penahan tanah harus diberi dasar
pasir setebal 10 cm, disiram air hingga padat. Batu kali harus bersih dari kotoran
dan tanah, pemasangan harus bersilang. Semua permukaan bagian dalam harus
terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran yang digunakan, lubang antar
batu yang besar harus diisi dengan batu yang lebih kecil, sehingga tidak ada
rongga di dalam pasangan.
4) Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari
sekali selama 3 (tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna
membentuk pondasi / dinding penahan tanah yang direncanakan, profil-profil tidak
boleh dicabut. Pengurugan dengan tanah harus menunggu pasangan pondasi /
dinding penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah mendapat ijin
dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
f. Penempatan Adukan
1) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh dibasahi,
cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan
yang akan menerima masing-masing batu juga harus dibasahkan dan selanjutnya
landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke batu yang sedang
dipasang.
2) Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm dan
harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu
yang dipasang.
3) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah
dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang makin
mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai
pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan batu
dipasang lagi dengan adukan segar.
C. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
b. Lingkup pekerjaan bata ringan ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran, dan acian.
Sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Bata Ringan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai pelaporan hasil Pengujian bata ringan merujuk pada metode dalam SNI
3402-2008. Kontraktor harus melakukan pengujian dengan melakukan pengambilan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 113
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
sampel di lapangan Cara uji berat isi beton ringan struktural dan biaya pengujian
material menjadi tanggung jawab kontraktor
Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:
1) Panjang (L) 600 mm
2) Tinggi (H) 200 mm
3) Tebal (W) 100 mm
4) Berat Jenis Kering (P) ± 525 kg/m3
5) Berat Jenis Perencanaan (P) ± 600
6) Kuat Tekan (σ) ≥ 4,0 N/mm²
7) Konduktivitas Termis (λ) 0,14 W/Tim Teknis
8) Type AAC (Autoclaved Aerated Concrete)
b. Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
pekerjaan plester dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain
bangunan, seperti yang tertera pada Gambar Kerja.
1) Refrensi :
a) Standar produk merujuk kepada EN 998 – part 1
b) Standar tes compressive strength merujuk kepada DIN 18555 – part 3
c) Standar tes adhesion strength merujuk kepada EN 1015 : 12
2) Mortar instan yang digunakan untuk perekat bata ringan dengan spesifikasi:
Bentuk Bubuk
Warna Abu-abu muda
Perekat Semen Portland
Bahan Pengisi (Filler) Guna meningkatkan kepadatan serta
mengurangi porositas bahan adukan
Aditif Bahan tambahan yang larut dalam air
guna meningkatkan kelecakan /
workability dan daya rekat
Kebutuhan Air 8 liter / sak 40 kg
Daya sebar ± 20 m2 / sak 40 / tebal aplikasi 1.5 mm
Berat jenis (basah) 1.7 Kg/liter
Tebal Aplikasi ± 1.5 mm
Pot Life: @35oC 2 jam
Tebal Aplikasi 1 – 3 mm
Kuat Rekat 0,4 – 0,6 N/mm2 @28 hari (EN 1015:12)
Kuat Tekan 10 – 12 N/mm2 @28 hari (DIN 18555 Part
3)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 114
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a) Penyimpanan
Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari
tumpukan berlebih, maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet maksimal
2).
b) Masa Kadaluarsa:
12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu
kering.
c. Pekerjaan Perata Lantai (Mortar Instan)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan perlengkapan serta
pemasangannya untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
Lantai screed digunakan pada lantai bawah finishing lantai seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas
Refrensi :
1) Standar produk merujuk kepada EN 13813 : 2003
2) Standar tes compressive strength merujuk kepada EN 13892-2
3) Standar tes adhesion strength merujuk kepada EN 13892-8
4) Mortar untuk Perata Lantai
Mortar instan untuk pekerjaan perata lantai, menambah ketinggian lantai atau
sebagai lantai kerja sebelum pemasangan keramik lantai. Berbahan dasar
semen, pasir pilihan, filler dan aditif yang tercampur secara homogen. Spesifikasi
pada Mortar instan ini adalah:
Bentuk Bubuk
Warna Abu-abu
Perekat Semen Portland
Agregat Pasir pilihan dengan butiran maksimum
2,4 mm
Bahan pengisi (filler) Guna meningkatkan kepadatan serta
mengurangi porositas bahan adukan.
Aditif Bahan tambahan yang larut dalam air
guna meningkatkan kelecakan /
workability dan daya rekat.
Kebutuhan air 6,0 – 6,5 liter / sak 40 kg
7,5 – 8,0 liter / sak 50 kg
Daya Sebar ±1,5 m2 / sak 50 Kg / ketebalan 20 mm
±1,2 m2 / sak 40 Kg / ketebalan 20 mm
Compressive strength 28 hari : 4 – 6 N/mm2
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 115
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Berat jenis (basah) 1,85 Kg/liter
Pot Life @35oC 60 menit
Tebal Aplikasi 20 – 30 mm
Traffic Time Setelah 24 jam
5) Penyimpanan
Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari
tumpukan berlebih, maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet maksimal 2).
6) Masa Kadaluarsa:
12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu kering.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus berkoordinasi dengan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
b. Pelaksanaan pemotongan bata ringan
1) Buat garis dengan penggaris siku pada sisi yang sempit.
2) Buat garis dengan penggaris siku pada sisi yang lebar.
3) Gunakan gergaji untuk memotong bata ringan
c. Pelaksanaan pemasangan bata ringan
1) Pada setiap 3 layer pasangan bata ringan diberikan angkur besi beton Ø 6 mm.
2) Letakkan thin bed mortar dengan trowel ke arah vertikal dan horisontal pada
permukaan bata ringan.
3) Setiap pasangan bata yang melekat pada profil baja harus ditambahkan shear
connectors dengan material besi beton Ø 8mm
4) Pastikan seluruh permukaan bata ringan tertutup oleh adukan mortar.
5) Setelah terpasang, pastikan pasangan terpasang rapat dan kuat dengan
memukulkan palu karet dari samping.
6) Kemudian pukul-pukul juga dengan palu karet pada atas permukaan.
7) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan horisontal pasangan presisi.
8) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan vertikal pasangan presisi.
d. Pelaksanaan pekerjaan mortar instan yang digunakan untuk perekat bata ringan
1) Persiapkan:
a) Alat kerja: Roskam bergigi 6 mm
b) Siapkan tempat kerja dan dasar permukaan di mana akan dipasang bata
ringan.
c) Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemasangan bata.
Bersihkan dasar permukaan tersebut dari kotoran dan minyak, kemudian
basahi dengan air.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 116
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Bata ringan yang hendak dipasang sebaiknya juga dibasahi terlebih dulu
dengan air.
2) Pengadukan:
a) Tuang air sebanyak 8 liter untuk kantong mortar instan (40 kg).
b) Masukan adukan kering mortar instan ke dalam bak adukan.
c) Aduk campuran diatas hingga rata.
3) Aplikasi:
a) Pemasangan bata ringan dilakukan secara manual dengan roskam bergigi 6
mm sebagaimana umumnya.
b) Tebal spesi adukan perekat yang di anjurkan adalah 3 mm.
e. Pelaksanaan mortar instan yang digunakan untuk pelesteran bata ringan:
1) Persiapkan:
a) Alat kerja: Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium
b) Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diplester.
c) Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
d) Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, dan minyak yang dapat
mengurangi daya rekat adukan.
e) Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan air.
2) Pengadukan
a) Tuang air sebanyak 6,0 - 6,5 liter untuk kantong mortar instan (40 kg).
b) Masukan adukan kering mortar instan ke dalam bak adukan.
c) Aduk campuran diatas hingga rata.
3) Aplikasi
a) Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya secara bertahap dan rata.
b) Tebal plesteran yang dianjurkan adalah 10 mm.
f. Pelaksanaan Pekerjaan Acian (Mortar instan) yang digunakan untuk permukaan
plesteran:
Tata cara pemakaian produk Mortar Utama untuk aplikasi acian pada permukaan
plesteran dinding dan beton dengan tebal 1,5 - 3 mm adalah sebagai berikut:
Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker, safety vest,
gloves, dan safety shoes)
Produk :
1) Mortar
Alat Kerja
1) Ember
2) Jidar
3) Sendok semen
4) Electrical mixer
5) Roskom polos (bahan: besi/stainless steel/PVC)
Persiapan :
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 117
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Persiapan media acian (plester atau beton)
a) Patikan permukaan plester dan/atau beton sudah siap untuk diaci (secara
umum untuk plester sudah berumur 24 jam)
b) Bersihkan permukaan media dari kotoran, minyak, karat, maupun lumut yang
dapat mengurangi ikatan media dengan adukan. Siram dengan air secara
merata sebelum aplikasi acian.
c) Lakukan pengecekan kerataan permukaan plester dengan menggunakan
jidar alumunium agar ketebalan acian nantinya tidak melebihi 3 mm.
d) Persiapan adukan
(1) Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter ke dalam ember adukan untuk
satu sak 40 Kg Mortar
(2) Masukkan adukan kering Mortar ke dalam ember adukan perlahan-lahan
sambil diaduk
(3) Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga
diperoleh kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan acian
(4) Sediakan selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat agar mudah
dibersihkan
Pelaksanaan
1) Aplikasi acian dilakukan dengan menggelar adukan secara bertahap (layer per
layer) hingga mencapai kerataan dengan ketebalan 1,5 – 3,0 mm menggunakan
alat roskam polos
2) Haluskan permukaan acian dengan menggunakan roskam polos ditarik searah
sampai permukaan harus
Catatan:
a) Hindari untuk menggosok permukaan acian dengan kertas semen, amplas,
dan bahan berpori lainnya
b) Lakukan konsultasi dengan aplikator cat sebelum melakukan sealer/cat, atau
setelah aplikasi acian berumur 7 x 24 jam
D. Pekerjaan Engineering Door
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapisan laminated PVC
Sheet seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Bahan Kayu
1) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI tahun
1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 118
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata, bebas
dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
3) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
4) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan/atau
setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum antirayap.
Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
5) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC sheet di kedua
sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).
b. Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik menggunakan
merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka 0.3%.
c. Bahan Panel Daun Pintu
1) Plywood ketebalan sesuai Gambar Kerja, produk dalam negeri.
2) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
3) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada sisi lock
case diberi edging 2mm.
4) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan hard rubber
wood.
5) Architrave menggunakan bahan plywood kualitas eksport dengan potongan V cut.
d. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan pintu Fluch Core menggunakan lapisan PVC laminated
Sheet Emboss ketebalan 0,15 mm, mutu terbaik dan untuk pintu Full Core
menggunakan Plywood tebal 4 mm, lapis HPL tebal 0.7 mm
e. Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
1) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
2) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena unsur
kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).
3) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
4) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
5) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
kesengajaan.
f. Kontraktor harus bias menunjukkan sertifikat green label atau eco labeling yang
dimiliki oleh produsen
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 119
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk menghindari
benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah rusak.
f. Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90 derajat
yang di mana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat pemakaian.
g. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat
pekerjaan/pemasangan.
Daun Pintu
1) Laminated PVC Sheet yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan
cara di-press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan
sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan Pengawastanpa meninggalkan
bekas cacat permukaan yang tampak.
2) Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat dengan
sempurna.
3) Permukaan plywood boleh di dempul.
E. Pekerjaan Pintu Darurat
1. Lingkungan Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pintu besi mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, Daun pintu, kunci
dan silinder, jalusi, pengecatan serta segala perlengkapan pintu besi yang
disyaratkan sesuai detail gambar.
c. Mempersiapkan tempat pintu-pintu yang akan dipasang, sesuai dengan yang tertera
dalam gambar rencana denah dan spesifikasi. Penempatan type-type pintu sesuai
petunjuk Arsitek dan Konsultan Pengawas
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Frame tebal ±1,5 mm
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 120
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Plat besi tebal ±1,5 mm
c. Handle: Panic Bar
d. Insulating material: Honey comb + fire resistant (2 jam)
e. Tebal: 55 mm
f. Lock core: Level B cylinder
g. Finishing: Powder coating
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Komponen-komponen kusen dan pintu besi ini difabrikasi di bengkel kerja pabrik
pembuatnya. Komponen pintu yang akan dikirim dan dipasang di lapangan,
permukaannya harus sudah selesai pengerjaannya, dalam bentuk yang rapih, halus
dan sudah dicat dasar
b. Dalam rangka pemasangan komponen pintu, Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa
dan mempersiapkan lokasi perletakan pintu, dalam hal ketepatan, ketegakan dan
kelurusan pasangan dinding dimana kusen dan pintu akan dipasang
c. Kusen pintu harus tertanam cukup kuat pada tempat kedudukannya dan bagian yang
bergerak harus berfungsi baik serta dan benar sertarapih
d. Pada penyelesaian pekerjaan pengecetan dan finishing permukaan pintu harus
bersih dari segala kotor serta tidak ada cacat fisik
4. Syarat Pemeliharaan
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan,
maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan perbaikan
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan
c. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui
oleh Konsultan Pengawas
d. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri
F. Pekerjaan Pintu Toilet
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Spesifikasi Bahan / Material
Bagian Samping
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 121
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Kusen Alumunium tebal min 1.1 mm
b. Door aluminium, tebal min 1 mm
c. Dimensi : 35 x 70 mm atau 3 inchi
d. Hinge
e. Lever handle
f. Finishing powder coating
g. Warna : putih
Bagian Tengah
h. Kusen Alumunium
i. Pintu engineering wood, thickness 1,3 mm
j. Hinge
k. Lever handle
l. Finishing PVC 0,15
m. Warna : putih
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
4. Syarat Pemeliharaan
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan,
maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan
perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan
c. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui
oleh Konsultan Pengawas
d. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri
G. Pekerjaan Pintu Shaft
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 122
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pintu besi Shaft mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, tungkai pintu,
kunci dan silinder, jalusi, pengecatan serta segala perlengkapan pintu besi yang
disyaratkan sesuai detail gambar
c. Mempersiapkan tempat pintu-pintu yang akan dipasang, sesuai dengan yang tertera
dalam gambar rencana denah dan spesifikasi. Penempatan type-type pintu sesuai
petunjuk Arsitek dan Konsultan Pengawas
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Door Frame : Ketebalan plate 1,2 mm
b. Door Leaft : Ketebalan plate 0,5 mm Insulation Honeycomb Paper
c. Lockset : Lockcase
d. Handle : Lever – Stainless Steel Solid
e. Hings : 4 Invisible Hings
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Komponen-komponen kusen dan pintu besi ini difabrikasi di bengkel kerja pabrik
pembuatnya. Komponen pintu yang akan dikirim dan dipasang di lapangan,
permukaannya harus sudah selesai pengerjaannya, dalam bentuk yang rapih, halus
dan sudah dicat dasar
b. Dalam rangka pemasangan komponen pintu, Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa
dan mempersiapkan lokasi perletakan pintu, dalam hal ketepatan, ketegakan dan
kelurusan pasangan dinding dimana kusen dan pintu akan dipasang
c. Kusen pintu harus tertanam cukup kuat pada tempat kedudukannya dan bagian yang
bergerak harus berfungsi baik serta dan benar sertarapih
d. Pada penyelesaian pekerjaan pengecetan dan finishing permukaan pintu harus
bersih dari segala kotor serta tidak ada cacat fisik
4. Syarat Pemeliharaan
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan,
maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan perbaikan
tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan
c. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui
oleh Konsultan Pengawas
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 123
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri
H. Pekerjaan Kaca
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar
Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material
a. Standar:
1) ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars Used in
Building.
2) ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed Specification
for Sealed Insulating Glass Units.
3) Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –78).
b. Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata, tidak bergelombang
penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.
d. Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
b. Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga pada
waktu kaca berkembang tidak pecah.
c. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut-sudutnya.
d. Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua sudutnya harus
ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
e. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak / pecah
atau tergores harus diganti.
f. Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
g. Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau orang
lain
h. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 124
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
I. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi dengan baik dan
sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium
seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar Kerja.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
1) Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless steel /
bebas dan anti karat.
2) Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada ruang panel
yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless steel atau logam
anti karat.
3) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b. Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement
1) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu kualitas
baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu.
Contoh dimensi dan kapasitas engsel:
2) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai (floor
hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai sehingga
terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.
3) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas disesuaikan dengan
dimensi dan berat jendela
Contoh:
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 125
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat khusus untuk
keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan berat pintu, pemasangan
dilakukan dengan cara pengelasan dan difinishing kembali sesuai warna yang
diinginkan.
c. Produk Pekerjaan aksesoris pintu dan jendela yang dapat digunakan pada pekerjaan
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Engsel atas dipasang turun ± 15 cm dari ambang atas pintu.
b. Engsel bawah dipasang ± 20 cm dari ambang bawah pintu.
c. Engsel tengah dipasang turun 50cm dr as engsel tengah
d. Penarikan pintu (Pull Door) dipasang 120 cm dari permukaan lantai.
J. Pekerjaan Plafond
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar
Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Plafond gypsum 9 mm (indoor)
b. Plafond GRC 4mm (outdoor)
c. List plafond shadow line
d. Rangka penggantung, metal furring
e. Hanger besi
f. Maintenance hole, uk. 400 x 1200 mm
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat Shop
Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman. serta alat
bantu yang memadai.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 126
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
d. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang miring/tegak
sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
e. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus,
waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus.
f. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
g. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
h. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
i. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
j. Gypsum board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah gypsum board dan
papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan
telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
k. Gypsum board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan sesuai
dengan Gambar Kerja. Setelah gypsum board dan papan kalsium silikat terpasang,
bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak bergelombang,
dan sambungan antar unit-unit gypsum board dan papan kalsium silikat tidak terlihat.
l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di langit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal Elektrikal.
m. Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak, cacat. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya
dan atas biaya tersebut ditanggung Kontraktor.
n. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan
untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
K. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 127
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pekerjaan finishing lantai dan dinding harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
Produk ukuran disesuaikan dengan gambar rencana dan warna harus sesuai dengan
skema warna yang ditentukan kemudian.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Homogeneous Tile
1) Homogeneous Tile dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara mekanis dan
dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam oven dengan
suhu yang sesuai.
2) Tebal minimum 8 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik, dengan
permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang rata
dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
3) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
4) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan
lantainya.
5) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
6) Homogeneous Tile harus memenuhi standar:
a) Thickness: ± 2.5%
b) Straightness of sides: ± 0.25% max
c) Rectangularity: ± 0.30% max
d) Resistance to straining Class 3
e) Water absorption (technical porcelain): ≤ 0.12%
f) Water absorption (porcelain): ≤ 0.25%
g) Modulus rupture: >35N/mm2(depending on series)
h) Resistance to deep abration: max 160mm3
3. Pelaksanaan Pekerjaan Homogeneous Tile
a. Pekerjaan pemasangan Homogeneous Tile baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai.
b. Pemasangan Homogeneous Tile harus menunggu sampai semua pekerjaan
pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang atau
di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
c. Sebelum pemasangan Homogeneous Tile pada lantai maupun dinding dimulai,
plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan untuk
pasangan Homogeneous Tile pada lantai, dinding luar dan bagian lain yang harus
kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan
tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 128
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada tempat-tempat lainnya
menggunakan campuran 1 semen dan 6 pasir. Tebal adukan untuk semua
pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
e. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada dinding harus diberikan pada
permukaan plesteran dan permukaan belakang Homogeneous Tile kemudian
diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
petunjuk Gambar Kerja.
f. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada lantai harus ditempatkan di atas
lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
g. Homogeneous Tile harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Homogeneous Tile yang
terpasang tetap lurus dan rata. Homogeneous Tile yang salah letaknya, cacat atau
pecah harus dibongkar dan diganti.
h. Homogeneous Tile mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
i. Sambungan atau celah-celah antar Homogeneous Tile harus lurus, rata dan
seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
j. Pemotongan Homogeneous Tile harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan
hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti
pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus
dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
k. Siar antar Homogeneous Tile dicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna
sama dengan warna Homogeneous Tilenya dan disetujui Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.
l. Setiap pemasangan Homogeneous Tile seluas 8 m² harus diberi celah mulai yang
terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas. Bahan berikut
cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
m. Setelah pemasangan selesai, permukaan Homogeneous Tile harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Homogeneous Tile
harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang
diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Homogeneous Tile. Hal ini dengan
sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.
n. Khusus pengerjaan lantai Homogeneous Tile pada kamar mandi dan area drop off
dibuat kemiringan min 3 %.
L. Pekerjaan Partisi Gypsum
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 129
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Deskripsi
Partisi meruapkan suatu bidang yang digunakan sebagai pemisah ruang yang dirancang
baik permanen maupun tidak.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan dinding partisi harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
3. Spesifikasi Bahan / Material
a. Rangka
1) Rangka Wall Track (BMT 0.35) uk. minimal 76x25x25 mm
2) Rangka Wall Stud (BMT 0.35) uk. minimal 76x32x32 mm
b. Papan Gypsum 12 mm
c. Sealent
1) Non Stain
2) Weather resistance
3) Ultraviolet and Ozone resistance
d. Dimensi dan ketebalan mengikuti gambar perencanaan
4. Pelaksanaan Pekerjaan Dinding Partisi
a. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam Gambar
Kerja dengan memperlihatkan modul pemasangan
2) Bidang pemasangan bagian rangka partisi harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja
3) Bahan penutup partisi kaca dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus
presisi dan tidak kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja
b. Cara Pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan dinding partisti akan berhenti pada batas tertentu yang
berupa dinding
1) Tentukan modul dan tinggi partisi
2) Waterpass ketegakan partisi tersebut pada pasangan dinding
3) Pasang rangka dinding sesuai dengan yang dibutuhkan
4) Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok sesuai grid kusen
5) Rangka partisi yang sudah siap ditutup dengan gypsum board 12 mm
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 130
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
6) Pada sambungan gypsum harus diberi tape sebelum dirapikan dengan
compound
7) Setiap sisi yang bersentuhan dengan lantai, atap, dan dinding harus diberi
sealent
8) Partisi yang sudah terpasang difinishing cat
5. Syarat Penerimaan
c. Partisi terpasang dengan lurus dan rapih sesuai gambar perencanaan
d. Finishing cat/wallpaper terpasang tidak bergelombang, terlipat, atau bertekstur
e. sealant harus terpasang dengan rapih
M. Pekerjaan Partisi Kaca
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
b. Pekerjaan dinding partisi harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Partisi Kaca bening tebal 8 mm
b. Pintu menggunakan kaca bening tebal 10mm
3. Pelaskanaan Pekerjaan Dinding Partisi
a. Syarat-syarat pelaksanaan
1) Rangka dinding partisi dilengkapi dengan skrup, skrup rivet, klem, atau rangka
lain.
2) Pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam Gambar
Kerja dengan memperlihatkan modul pemasangan.
3) Bidang pemasangan bagian rangka partisi harus rata, tidak cembung, kaku dan
kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4) Bahan penutup partisi kaca dengan mutu bahan seperti yang telah
dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus
presisi dan tidak kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Cara pelaksanaan
Pada umumnya pemasangan dinding partisti akan berhenti pada batas tertentu yang
berupa dinding.
1) Tentukan modul dan tinggi partisi.
2) Waterpass ketegakan partisi tersebut pada pasangan dinding.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 131
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Pasang rangka dinding sesuai dengan yang dibutuhkan.
4) Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok sesuai grid kusen.
5) Rangka partisi yang sudah siap ditutup dengan kaca.
6) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak orang.
N. Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam
Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Umum
1) Cat harus diproduksi dari pabrik yang menerapkan sistem manajemen
lingkungan, dibuktikan dengan sertifikat (ISO 14001).
2) Cat yang digunakan tidak boleh mengandung VOC (Volatile Organic
Compound), yaitu bahan kimia organik yang dapat menguap dan dapat
mencemari udara, baik pada saat proses produksi, aplikasi sampai dengan
barang jadi dan digunakan oleh end user.
3) Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan mudah
dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau, daya tutup
tinggi.
4) Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan, Kontraktor
sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Konsultan
Pengawas.
5) Kontraktor menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang pengecatan
untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor. Pencampuran wama atau
pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan
memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
6) Pilihan warna ditentukan Tim Teknis atau sesuai petunjuk dari Konsultan
Pengawas, setelah mengadakan percobaan pengecatan (mock up).
7) Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan masih
jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan
nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan
pada daftar cat.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 132
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
8) Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik / merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan suatu
standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan
/ mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
9) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas proyek untuk
kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima) galon tiap
warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat
dan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai
sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
b. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton, papan
gypsum dan panel kalsium silikat.
2) Solvent-based anti-corrosive untuk permukaan besi / baja.
c. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja
d. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
1) Waterbase untuk permukaan interior, beton, papan Gypsum, papan kalsium
silikat.
2) Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus eksterior atau
wethershield/weatercot atau yang sejenis.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1) Umum
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas,
ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
2) Permukaan Plesteran dan Beton
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 133
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau kadar
air maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru
hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk
kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air
dapat diserap.
3) Permukaan Gypsum
a) Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gypsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan spesifikasi ini.
4) Permukaan barang Besi / Baja
a) Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan
barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
b. Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
1) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
permukaan yang sudah disiapkan di atas.
2) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat harus
dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal: menggunakan alat
Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau atau kuning) harus
memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan yaitu maksimal 18 %
dengan kadar keasaman maksimal pH 8.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 134
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Pelaksanaan Pengecatan
1) Umum
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan
yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu
2) Proses Pengecatan
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
b) Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut:
(1) Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gypsum, Partisi.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.
(2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan khusus eksterior.
(3) Permukaan Besi / Baja.
Cat Dasar : 2 (dua) lapis solvent-based anti-corrosive
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
digunakan.
3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 135
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak
melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis di bawahnya).
4) Metode Pengecatan
a) Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
dengan kuas/roll.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas/roll
c) Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
d) Cat texture menggunakan spray.
d. Pekerjaan yang Tidak disetujui
Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus diulang
dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim
sebagai pekerjaan tambah.
e. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
O. Pekerjaan Railing
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Pipa BS Ø 2” tebal 1.6 mm
b. Bisa BS Ø ½” tebal 1.6 mm
c. Enspipe Ø 2”
d. Plat Besi tebal 3 mm
e. Pipa BS finishing zinchromate + cat besi
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 136
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Sebelum pengelasan dilakukan, harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau karat
yang menempel, agar las dapat menempel dengan sempurna.
c. Welder atau operator las wajib hukumnya memakai kedok / masker safety dilengkapi
kaca hitam pada saat melakukan pengelasan.
d. Las/welding harus menggunakan las argon stainless dengan grade yang sama
dengan bahan pipa stainlessnya.
e. Pengelasan sambungan-sambungan horisontal, vertikal atau siku dan lengkung
harus dikerjakan dengan rapi, rata dan halus, dan tidak menyebabkan deformasi
material.
f. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan aksesoris) harus dilakukan oleh
aplikator yang ahli dan berpengalaman.
g. Semua pipa yang sudah selesai dilas harus dicek kembali, apakah masih terdapat
celah pada sambungannya.
h. Pada bekas las harus dirapikan dengan mesin gerinda hingga rata tanpa merusak
permukaan sekitarnya.
i. Bekas gerinda harus kembali dihaluskan dan digosok dengan batu hijau agar
mengkilap dan sama dengan permukaan pipa.
j. Semua pipa yang telah selesai terpasang harus dibungkus dengan plastik.
k. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada Gambar Rencana dan detail shop
drawing subkon, kecuali ditentukan lain.
l. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
m. Syarat Pemeliharan
1) Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki atas biaya
Kontraktor.
2) Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainless steel yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian yang menimbulkan kerusakan dan
tanpa cacat.
n. Syarat Penerimaan
Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh
dan sempurna.
P. Pekerjaan Logo dan Identitas Gedung
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan tittle building harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Spesifikasi Bahan / Material
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 137
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Melekat pada Gedung
a. Logo dan Identitas gedung menggunakan Arcylic tebal 3 mm
b. Embose 50 mm
c. Finishing stiker oracal
d. Identitas Gedung menggunakan font “Arial”
e. LED Strip
• Pada Area Lanskap
a. Bahan Identitas gedung menggunakan Plat Galvalum tebal 0.8 mm
b. Embosse Identitas 230 mm
c. Ditempatkan sesuai tampak
d. Finishing Cat duco
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Seluruh alat dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis.
b. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang resmi dan berpengalaman.
c. Pemasangan harus mengikuti aturan / ketentuan / persyaratan pabrikan dan
mengikuti ketentuan Gambar Kerja serta arahan dari Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis.
d. Bentuk, detail, desain dan ukuran harus sesuai Gambar Kerja. Kontraktor / subkon
harus menyerahkan Shop Drawing sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Q. Pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced Cement) Molding / Cetak (Custom Made)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced
Cement) sebagai penutup kolom.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Semen yang digunakan adalah semen jenis PCC (Portland Composit Cement).
b. Pasir ayakan harus kering dan bersih dari kotoran organik.
c. Air untuk adukan adalah air tawar yang bersih, tidak mengandung garam atau tidak
payau.
d. Glassfibre untuk penulangan harus dari jenis tahan lingkungan alkali (alkali resistant).
Fibreglass Roving. Serat ini berbentuk panjang seperti tali dan pada waktu
penyemprotan, serat tersebut akan terptong-potong menjadi 1,5 sampai dengan 3,5
cm.
e. Berat jenis GRC sesudah kering haru mencapai minimum 1800 kg/cm3
f. Perbandingan semen terhadap pasir tidak boleh kurang dari 1:1
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 138
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g. Penggunaan admixture/additive bahan kimia tidak boleh mengkibatkan menurunnya
mutu.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Produksi GRC
a. Untuk setiap kali mencetak GRC, pada permukaan harus diberi lapisan minyak
pelepas (Mould Release Agent) dengan kualitas baik.
b. Pembuatan komponen GRC harus dilakukan dengan cara penyemprotan langsung
pada cetakan.
c. Cara penyemprotan dilakukan sedemikina rupa sehingga glassfibre dan adukan
semen tersebar secara homogen.
d. Cara pembuatan dengan adukan tangan hanya dilakukan untuk bagian-bagian atau
detil yang tidak memungkinkan disemprot.
e. Pemadatan permukaan dan pengukuran ketebalan harus dilakukan dengan benar
dan teliti, untuk menghilangkan gelembung udara dan mendapatkan ketebalan sesuai
dengan yang diinginkan.
f. Tambahan adukan tangan pada bagian yang tidak mungkin disemprot hanya
dilakukan sebelum permukaan mengering
g. Bahan utama: GRC (Glassfibre Reinforced Cement)
Bahan baku:
1) Serat fiber: jenis alkali-resistant dengan kadar zirkonia (Zr02) yang tinggi.
Berbentuk panjang seperti tali, yang pada waktu proses penyemprotan serat
tersebut akan terpotong-potong sepanjang 18 – 36 mm.
Komposisi pemakaian serat fiber adalah 5% dari bobot GRC/m².
2) Semen yang digunakan adalah portland biasa seperti yang disyaratkan SNI
3) Pasir yang digunakan adalah pasir yang bersih bebas dari tanah/lumpur.
4) Air dengan syarat bersih, tidak mengandung lumpur dan setara dengan air yang
digunakan untuk adukan beton.
h. Ketebalan, ukuran, motif dan peletakkan: Sesuai Gambar Kerja.
i. Besi untuk rangka GRC, dapatg menggunakan besi siku atau sesuai gambar kerja.
j. Cat antikarat zincphosphate untuk rangka besi dan cat besi jika dipersyaratkan
k. Cat GRC menggunanakan cat khusus eksterior (weathershild).
l. Angkur baut dengan ukuran sesuai gambar kerja untuk memasang rangka GRC ke
dinding/tembok.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Besi rangka GRC harus diberi antikarat (zincphosphate) dan finishing dengan cat
besi.
b. Pasang rangka GRC sesuai dengan Gambar Kerja, pengelasan rangka harus dilas
penuh, setelah dilas, bekas las harus dibersihkan dari kerak-keraknya, bekas las
harus dilapisi kembali dengan zincphosphate.
c. Persiapkan panel-modul GRC yang akan dipasang.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 139
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Persiapkan perlengkapan yang akan digunakan untuk memasang modul GRC.
e. Chain block atau kerekan yang dilengkapi tali tambang. Pemasangan alat ini
diusahakan bersifat portable / mudah untuk dipindahkan.
f. Scaffolding. Alat bantu ini disusun sedemikian rupa dengan estimasi jarak yang tidak
mengganggu proses pemasangan GRC, yaitu sekira 50 cm dari tempat pemasangan.
g. Electric drill (jika dibutuhkan) untuk mengunci mur baut sebagai penguat mur saat
pemasangan rangka besi ataupun modul GRC.
h. GRC yang akan dipasang tidak boleh terdapat cacat/rusak, dan setiap modul GRC
yang akan dipasang harus sudah dicek oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk
mendapat persetujuan.
i. Setelah perlengkapan sudah dipersiapkan, pastikan sekali lagi bahwa modul GRC
yang akan dipasang sudah tepat posisi (tidak salah penempatan).
j. Modul GRC dinaikkan / diangkat / ditempatkan sesuai Gambar Kerja atau sesuai
arahan Konsultan Pengawas dengan menggunakan kerekan/pully dan bantuan tali
tambang untuk menghindari benturan dengan bangunan atau benda lain.
k. Setelah modul GRC sudah ditempatkan di posisi yang tepat, pasangan bisa dicek
menggunakan bantuan lot gantung untuk memastikan tingkat lurus dan tidaknya
modul GRC. Jika sudah jelas lurus dan tidak ada masalah, maka modul GRC bisa
dikancing dengan sistem pengelasan panel ke dinding tumpuan.
l. Setelah lurus dan selesai melakukan pengelasan (modul sudah terpasang), proses
terakhir adalah melakukan pekerjaan finishing. Proses ini dilakukan untuk
memperbaiki modul GRC yang cacat/lecet akibat benturan atau pemakaian bahan
penutup flexible joint antar panel saat pemasangan (bukan cacat struktur,
patah/retak). Bahan-bahan yang bisa dipakai pada proses finishing adalah adonan
dari serabut fiber, lem, dan semen yang dicampur dengan air secukupnya untuk
memperhalus bagian-bagian cacat yang dimaksud.
m. GRC yang telah terpasang difinishing cat.
VIII. PEKERJAAN
A. Persyaratan Umum
ELEKTRIKAL
1. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari
persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian khusus
pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya
dari persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak
berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan,
bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan
penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
3. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah satu
dari kedua dokumen tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya dengan baik dan
lengkap.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 140
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat
menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.
5. Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan
pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada
waktu yang telah ditetapkan.
6. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan yang
diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan
pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah lengkap
dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi
atau menghilangkan atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan yang seharusnya
diadakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja
dan Syarat-syarat.
7. Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
peraturan-peraturan seperti:
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, atau yang terbaru.
b. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
c. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan Pemerintah
daerah.
8. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian
pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
9. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul
persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan
Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
10. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan Kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal dapat
dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
11. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa dan memahami pekerjaan
pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan
pekerjaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
12. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus rencana kerja dengan jadwal yang
disesuaikan dengan Kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Kontraktor wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-
saran perubahan/perbaikan.
13. Pada waktu akan memulai pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan Gambar-
Gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada Konsultan Pengawas minimal dalam
waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
14. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan
tersebut. Untuk itu, Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi
secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 141
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
15. Apabila terjadi suatu keadaan dimana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan kualitas
pekerjaan yang terbaik, maka Kontraktor wajib memberikan penjelasan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan memberikan saran-saran perubahan /
perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap
kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
16. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada
dua set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan instalasi
semula.
17. Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan elektrikal.
18. Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji beban penuh.
19. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Konsultan
Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
Kontraktor.
20. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor.
21. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan pertama.
22. Kontraktor harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan elektrikal yang sesuai
dengan kondisi terpasang.
B. Pekerjaan Elektrikal
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
1) Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh Kotak kontak.
2) Instalasi kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga dari
Power House ke MDP Gedung.
3) Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR)
secara lengkap.
4) Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
5) Pekerjaan pentanahan/grounding.
b. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang
tidak disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk memperoleh suatu
sistim yang sempurna, aman, siap pakai.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik
yang terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (as built drawings).
2. Spesifikasi Bahan / Material
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 142
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Panel Tegangan Rendah
1) Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus
ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk
beroperasi pada 220 / 380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan
harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA, dan
sebagainya.
2) Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan master key.
3) Tebal plat panel/BMT (Base Material Thickness) minimal 1.5 mm (sebelum
difinishing).
4) Tebal panel setelah difinishing menggunakan powder coating menjadi 1.8 mm.
5) Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan,
penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah dilaksanakan
tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.
6) Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
keperluannya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Spare space harus
disediakan seusai Gambar Kerja.
7) Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
8) Komponen panel:
a) Label Nama
Setiap pemutus daya (Circuit Breaker) harus dilengkapi label nama pada pintu
atau dekat komponen komponen yang dapat dilihat dengan mudah.
Pemberian nama harus menunjukkan secara jelas rangkaian Pemutus daya
atau alat-alat yang tersambung.
b) Busbar / Rel Tembaga
(1) Busbar harus terbuat dari tembaga dengan kemampuan arus minimal 150
% arus beban terpasang atau disesuaikan dengan aturan PUIL 2011 atau
peraturan yang berlaku.
(2) Semua busbar dicat yang warnanya disesuaikan dengan yang disebutkan
pada PUIL. Cat harus tahan sampai temperatur 75 °C.
(3) Busbar ditumpu oleh isolator dan disusun dengan baik setiap panel harus
mempunyai 5 jalur busbar, terdiri dari 3 jalur busbar phase (R,S,T) 1 jalur
busbar Netral dan 1 jalur busbar Grounding yang dihubungkan secara
listrik dengan Frame Panel.
(4) Gambar kelaksanaan harus menunjukkan ukuran dan susunan busbar.
c) Cadangan
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka panel tsb harus
dilengkapi terminal pemasangan, pendukung dan sebagainya untuk
mengantisipasi pemasangan peralatan dikemudian hari. Peralatan dapat
berupa Equipment busbar, switch, Circuit Breaker, dan lain-lain.
d) Terminal dan Mur Baut.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 143
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup
menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau yang diberi nikel
(stainless)
e) Alat Ukur
(1) Alat ukur yang digunakan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm,
dipasang secara rata terhadap permukaan atau semi (flush atau semi
flush), tahan getar.
(2) Ketelitian alat ukur 0,5 - 1,5 %, skala linear.
(3) Sekitar switch untuk Voltmeter harus jelas tandanya.
f) Kabel Kontrol
(1) Kabel kontrol panel harus di set di bengkel / pabrik secara lengkap dan
dibundel dan dilindungi dari kerusakan akibat tekanan mekanis.
(2) Ukuran minimum kabel 1,5 mm², 600 V, fleksibel, isolasi PVC.
g) Pilot Lamp.
(1) Semua panel harus dilengkapi pilot lamp untuk menyatakan adanya
tegangan R, S, dan T. Pengadaan pilot lamp merupakan suatu keharusan,
walaupun pada gambar tidak tertera.
(2) Warna-warna pilot lamp : phase R : warna merah; phase S : warna kuning;
phase T: warna hitam
(3) untuk menyatakan sistem telah diatur dengan push button atau dengan
saklar:
(4) Sistem On : warna merah ; Sistem Off : warna hijau.
h) Circuit Breaker
(1) Circuit Breaker yang digunakan adalah MCB (Miniatur Circuit Breaker),
NFB (No Fuse Breaker) dan MCCB (Moulded Case Circuit Breaker), ACB
yang sesuai tertera pada gambar rencana.
(2) Circuit Breaker harus tipe automatic trip dengan kombinasi thermal dan
instantaneous magnetic.
(3) Setiap circuit breaker harus diberi nama sesuai dengan wiring diagram
yang terpasang
9) Di balik pintu panel harus dibuat kantong/rak dari plat yang sama dengan panel
untuk penempatan blueprint instalasi.
10) Pada setiap komponen yang terdapat di pintu panel harus diberi/ditempel nama
sesuai dengan nama dan fungsinya, terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
11) Lampu
a) Lampu yang digunakan harus lampu hemat energi.
b) Lampu yang digunakan bergaransi minimal 1 tahun.
c) Jika menggunakan armature terpisah, bahan armature tidak boleh terbuat dari
bahan yang mudah berkarat.
12) Kotak kontak saklar
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 144
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok adalah tipe
pemasangan masuk / inbow (flush mounting).
b) Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
c) Mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow)
mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang bulat.
d) Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
e) Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis water dicht
(WD) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai atau
sesuai Gambar Kerja.
f) Kotak-kontak lantai terbuat dari bahan Stainless Steel.
13) Conduit
a) Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact.
b) Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL 2011 atau yang
terbaru.
c) Konduit pada kabel tray/kabel leader harus disusun rata tidak boleh bertumpuk
d) Konduit harus diberi tanda (marking) yang dapat menjelaskan arah beban, jenis
dan ukuran kabel di dalamnya.
14) Rak kabel / cable tray
a) Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya
disesuaikan dengan kebutuhan.
b) Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1
meter. Penggantung harus rapi dan kuat sehingga bila ada pembebanan tidak
akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat sebelum dicat
akhir dengan warna abu-abu.
c) Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
3. Perlengkapan Instalasi
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna kabel
harus sama.
d. Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
4. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Panel-panel
1) Sebelum pemesanan / pembuatan panel, harus mengajukan Gambar Kerja untuk
mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 145
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
harus rata (horizontal).
3) Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
kondisi setempat.
4) Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari/ke terminal panel
harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok secara kuat
dan teratur rapi.
5) Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable lug)
yang sesuai.
6) Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm dari
lantai terhadap as panel.
7) Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
8) Semua panel harus ditanahkan sampai air tanah.
b. Kabel-kabel
1) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas
dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
2) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL 2011.
3) Kabel daya yang dipasang horizontal harus dipasang pada kabel tray dan disusun
rapi, sedangkan pada posis verikal menggunakan tangga kabek (cable leader).
4) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada Tdoos
untuk instalasi penerangan.
5) Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
kabel untuk terminasinya.
6) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
7) Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
8) Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang
kabel.
9) Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak
kabel. Kabel instalasi daya dan penerangan didalam bangunan. Semua kabel
harus dipasang dalam konduit, dengan ketentuan-ketentuan pemasangan konduit
sebagai berikut:
a) Dipasang dipermuakaan plat beton langit-langit untuk ruang dengan langit-
langit (plafond).
b) Dipasang tertanam didalam plat beton langit-langit untuk ruang yang tidak
berplafond (exposed ceilling). Untuk pemasangan pipa konduit dipermukaan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 146
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
plat beton, konduit harus dilengkapi pendukung-pendukung yang dicat anti
karat.
10) Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
11) Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan
dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya di mana tebal kotak terminal tadi
minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
12) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m di
setiap ujungnya.
13) Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
14) Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji
dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang terutama menjamin bahan isolasi
kabel sudah memenuhi persyaratan.
15) Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi
minimum 500 kilo ohm.
16) Instalasi kabel bawah tanah
a) Pelaksanaan penggelaran kabel bawah tanah melalui beberapa proses mulai
dari persiapan material sampai dengan penggelaran dianggap selesai.
b) Hal-hal yang perlu dilakukan :
(1) Persiapan pelaksanaan meliputi gambar rencana, alat kerja, alat K3,
prosedur komunikasi, izin pelaksanaan, persiapan material, persiapan
petugas lapangan, dan alat-alat transportasi.
(2) Pelaksanaan survey lapangan dengan kegiatan–kegiatan penentuan
route/jalur galian, pembersihan jalur, pengamanan lingkungan/ transportasi
umum, penyuntikan jalur, penggalian jalur, persiapan kabel material / pasir
/ batu pengaman dll, penggelaran, dan pemulihan jalur galian.
(3) Pelaksanaan penggelaran kabel dilakukan segera setelah selesai
penggalian, kabel langsung ditanam dan jalur galian dipulihkan dan diberi
tanda patok tanda pada tiap–tiap 30 meter.
(4) Pengujian isolasi kabel dengan alat uji isolasi
c) Penggelaran Kabel dan Penandaan
Berdasarkan spesifikasi kabel yang tercantum pada SNI 04-0225-2000, kabel
digelar di bawah tanah pada kedalaman 70 cm. Jika digelar lebih dari satu
kabel berjajar vertical ataupun horizontal, jarak antar kabel sekurang-
kurangnya dua kali diameter luar kabel. Tiap 2 (dua) meter diberi bata merah
d) Pemberian Tanda Pengenal Kabel
Kabel diberi tanda pengenal dengan timah label yang diberi identifikasi:
(1) Nama kabel
(2) Jenis/ukuran
(3) Tanggal penggelaran
(4) Nama pelaksana
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 147
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Tanda pengenal ini dipasang tiap 6 meter panjang kabel, dimulai dari terminal
PHB (Perlengkapan Hubung Bagi) dan di terminal PHB sisi hilir.
e) Pemberian Tanda Jalur Kabel Tegangan Rendah
Penandaan jalur kabel dengan patok jalur kabel setiap 30 meter panjang kabel.
Pemakaian patok dapat dibedakan menjadi :
(1) Patok di jalur di luar trotoar
(2) Patok pada trotoar jalan
Patok juga dipasang berdekatan pada belokan kabel dan titik penyeberangan
jalan utama.
Patok bias dibuat dari cor campuran 1pc:3ps:5kr dengan ukuran persegi 10 x
10 cm, tinggi 30 cm diberi tanda kabel: “KABEL PLN, jenis kabel, dan tanda
panah arah kabel”.
f) Penyambungan Kabel
Mengingat jangkauan distribusi tegangan rendah ± 300 ( tiga ratus ) meter,
kabel tanah tegangan rendah tidak direkomendir menggunakan sambungan.
Terminating dilakukan pada Perlengkapan Hubung Bagi (PHB). Sebelum
masuk PHB, kabel diberi ”sling” dahulu sepanjang 2 (dua) meter untuk
cadangan akibat kemungkinan kesalahan terminating.
g) Pengurugan Kembali
Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan Pengawas
memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.
Jika belum ditentukan pada Gambar Kerja, maka prosedur yang harus
dilakukan untuk pengurugan kembali sebagi berikut:
(1) Untuk mengurangi pengaruh beban mekanis pada kabel, maka seluruh
bagian luar kabel di dalam galian diselimuti dengan pasir (bukan pasir
laut) setebal 5 cm.
(2) Pasir yang dipakai adalah pasir halus atau pasir urug. Secara umum, tebal
pasir pada galian kabel adalah 20 cm.
(3) Tidak boleh memakai pasir laut. Selanjutnya, di atas pasir dipasang
(4) atau ditutup dengan pelindung mekanis (batu peringatan) terbuat dari plat
beton tebal 6 cm atau terbuat dari bahan lain yang setara Pelindung ini
menutupi seluruh jalur parit galian kabel. Di atas batu peringatan, tanah
urug diperkeras, selanjutnya diberi lapisan batu jalan. Bila menggunakan
pipa plastik sebagai pelindung kabel tidak perlu memakai pasir sebagai
pelindung mekanis, namun, batu pelindung tetap dipakai.
h) Penyelesaian akhir (finishing)
Sarana jalan atau tanah bekas galian kabel harus dirapikan/diurug sedemikian
rupa sehingga kembali kepada keadaan seperti kondisi semula (sebelum
pekerjaan galian & penanaman kabel).
17) Kabel-kabel yang bersilangan dengan utilitas lain (non PLN)
Persilangan kabel dengan utilitas lain diatur sebagai berikut:
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 148
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sumber: Tabel 4.1 Persilangan kabel dengan utilitas lain (Buku 3 PLN, hal 26)
18) Persilangan (Crossing) dengan Jalan Raya
Kedalaman penanaman kabel yang melintas di raya sekurang–kurangnya 1 meter
di bawah permukaan jalan. Persilangan dilakukan dengan cara :
a) Crossing : membuka permukaan jalan
b) Boring : dengan membor / melubangi di bawah badan jalan.
Untuk jalur kabel dipakai pipa beton Ǿ 10 cm atau pipa PVC tebal 6 mm. Ujung
pipa dialihkan 0.5 meter kekiri dan ke kanan dari sisi badan jalan. Tidak perlu
memasang batu pelindung di atas pipa beton. Wajib memasukkan kawat seng
untuk memudahkan menarik kabel serta lubang pipa harus ditutup untuk
mencegah masuknya binatang atau lainnya.
Lebih jauh perlintasan jalur kabel dengan jalan raya atau sarana lainnya perlu
dibedakan fungsi jalan tersebut, yaitu
a) Garasi mobil, jalan lingkungan dengan perlintasan tipe 1, jalur kabel diberi
pipa beton 4 inci panjang pipa beton ditambah 0,5 meter kiri kanan jalan.
b) Jalan kelas 2, garasi mobil kelas berat, perlintasan cross tipe 2, jalur
dilengkapi buis beton 4 inci dengan pengerasan di atas buis beton. Panjang
buis beton ditambah 0,5 meter kiri kanan jalan.
c) Jalan kelas 1, jalan utama, konstruksi perlintasan tipe 3 dengan pipa buis
beton 4 inci sekurang-kurangnya sedalam 1 meter. Pelaksanaan dilakukan
sistem Bor.
19) Persilangan (Crossing) dengan Saluran Air
Pada persilangan dengan saluran air, kabel digelar di bawah saluran air (parit),
maka harus dilindungi dengan pipa beton di bawah dasar parit sekurang-
kurangnya sepanjang 2 meter. Perlintasan dengan saluran air kurang dari 6
(enam) meter dapat memakai pelindung besi kanal UNP 15, yang ditangkupkan.
Jika lebih dari 6 (enam) meter, maka kabel diletakkan pada jembatan kabel.
Perlintasan dengan saluran air kurang dari 1 (satu) meter dapat langsung ditanam
sekurang – kurangnya 1 meter di bawah dasar saluran air, namun harus dilindungi
pasir dan batu pengaman.
20) Instalasi kabel tenaga
a) Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar dan
kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut
dapat meminta petunjuk Konsultan Pengawas.
b) Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
dinyatakan lain dalam Gambar Kerja.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 149
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik dan rapi sehingga
tidak saling tindih dan membelit.
d) Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung.
e) Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi
dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga Nampak
rapi.
f) Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
g) Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius min. 15 x diameter
kabel.
h) Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel
harus disesuaikan dengan phasanya.
i) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
j) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
k) Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable
ladder), diklem dan disusun rapi.
l) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
m) Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
n) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
o) Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan
kabel support minimum setiap 50 cm.
p) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
di setiap ujungnya.
c. Lampu
1) Pemasangan disesuaikan dengan titik-titik pada Gambar Kerja, atau atas perintah
Konsultan Pengawas/Tim Teknis, jika diharuskan berubah posisinya, Kontraktor
harus menggambarkan dalam shop drawing.
2) Lampu yang dipasang harus kuat, tidak kedor, dan rapi.
3) Bersihkan lampu dari debu dan noda yang melekat saat pemasangan.
d. Kotak kontak dan saklar
1) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan
dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak dan 1.500
mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.
2) Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah harus
dari tipe water dicht (bila ada).
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 150
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
e. Cable Tray
1) Bahan
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari bahan besi
lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam. Keseluruhan permukaan cable tray harus
digalvanisir. ketebalan plat minimum 1,3mm
2) Penggantung / penyangga
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantungan cable tray harus
dibuat dari besi batang lunak yang digalvanisir dengan diameter minimum 6 mm.
Ujung penggantung diulir untuk memungkinkan pengaturan leveling cable tray.
Sedangkan penyangga / penumpu cable tray yang dipasang ruang bawah gardu
utama harus dibuat dari besi siku yang juga digalvanisir
3) Kabel tray untuk daya (arus kuat) harus dipisah dengan kabel tray untuk
elektronika (arus lemah).
f. Pentanahan (Grounding)
1) Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
yang ditunjukan dalam Gambar Kerja atau Dokumen ini.
2) Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
panel-panel menggunakan BCC (Bare Copper Conductore) dengan ukuran
disesuaikan dengan Gambar Kerja, penyambungan ke panel harus menggunakan
sepatu kabel (cable lug).
3) Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan
Konsultan Pengawas.
5. Prosedur Penyelenggaraan Komisioning dan Proses Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
a. Penyelesaian Akhir Pekerjaan Konstruksi
Hasil pelaksanaan konstruksi jaringan tegangan rendah, tidak boleh langsung diberi
tegangan dan dioperasikan. Jaringan harus melalui 2 tahap proses yaitu pemeriksaan
fisik dan pengujian.
b. Verifikasi pelaksanaan dan perencanaan
Verifikasi meliputi kesesuaian antara rencana dan hasil pelaksanaan baik secara
sistem maupun jumlah serta spesifikasi teknis material yang dipakai.
c. Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan fisik dilakukan untuk melihat kesesuaian fisik antara hasil pelaksaan
konstruksi dengan standar konstruksi yang diberlakukan, meliputi konstruksi jaringan,
jarak antar tiang, ROW, jarak aman, kedalaman penanaman tiang, topang tarik/tekan,
pondasi tiang, andongan, penyambungan/sadapan, pembumian.
d. Pengujian tahanan pembumian
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 151
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pengujian dilakukan pada bagian yang tidak dapat diperiksa secara fisik. Nilai tahanan
pembumian tidak melebihi 10 Ohm; apabila struktur tanah sangat keras nilai tahanan
tidak melebihi 20 Ohm.
e. Pengujian Isolasi penghantar
Pengujian ketahanan isolasi penghantar dilakukan dengan insulation tester 1000 Volt.
Hasil nilai tahanan tidak kurang dari 1 kilo Ohm untuk tiap-tiap 1 Volt tegangan alat
penguji. Pengujian ini juga dimaksudkan untuk meneliti kemungkinan kesalahan
sadapan penghantar fasa ke instalasi pembumian. Tidak dilaksanakan uji tegangan
(power frequency test)
f. Pengisian formulir hasil uji dan pemeriksaan
Formulir checklist pemeriksaan dan hasil uji wajib diisi dan disahkan oleh petugas
yang berwenang.
g. Laporan Kemajuan Pekerjaan (progress)
Berisikan laporan kemajuan proses pekerjaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan
dan penyelesaian termasuk pengujian akhir pekerjaan
h. Foto Dokumentasi
Berisikan foto-foto proses pekerjaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan
penyelesaian termasuk pengujian pekerjaan
i. As-built drawing
Jika terdapat pekerjaan tiang, gambar hasil pelaksanaan atau as-built drawing dibuat
dengan skala 1 : 1000. Tanda gambar (legend of drawing) disesuaikan dengan
ketentuan menggambar yang berlaku. Pada setiap tiang tercantum :
1) Kode konstruksi tiang
2) Jenis, panjang dan kekuatan tiang
3) Komponen terpasang (pole top construction), jumlah dan jenisnya
4) Jarak gawang dalam meter
5) Konstruksi topang dan fondasi
6) Jumlah sambungan pelayanan (jika ada)
As-built drawing untuk saluran kabel tanah .
Tegangan rendah di buat pada peta dengan skala 1: 200. Pada peta tercantum.
1) Jarak kabel dengan tanda-tanda geografis (jalan raya, bangunan)
2) Potongan melintang galian kabel pada titik-titik jalur tertentu.
3) Posisi crossing, boring (lintasan kabel memotong jalan raya).
4) Penjelasan fisik pelaksanaan konstruksi kabel.
5) Jenis ukuran kabel dan jumlah kabel yang di gelar.
6) Posisi PHB dan nomor identitas PHB.
7) Total panjang kabel dan jumlah komponen lain.
8) Nama dan nomor atau jurusan kabel.
9) Tanggal pelaksanaan, nomor perintah kerja dan nama pelaksana
j. Test and Commisioning
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 152
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Komisioning jaringan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian suatu
jaringan listrik untuk meyakinkan bahwa jaringan yang diperiksa dan diuji, baik
individual maupun sebagai suatu sistem, telah berfungsi sebagaimana semestinya
sesuai perencanaan dan memenuhi ketentuan/persyaratan standar tertentu yang
terkait dengannya, sehingga siap dan layak untuk dioperasikan adan/atau siap untuk
diserah-terimakan kepada Pemberi Pekerjaan.
Laporan Komisioning ialah laporan yang mencatat semua kejadian selama
pelaksanaan komisioning termasuk didalamnya risalah rapat-rapat koordinasi, hasil
pengujian, penyimpangan-penyimpangan kecil (minor) dari kontak yang masih harus
diselesaikan. Laporan komisioning ini merupakan dasar untuk menerbitkan izin
beroperasi dalam sistem PLN dan untuk menerbikan sertifikat serah-terima pekerjaan.
Kriteria penilaian dari hasil komisioning suatu instalasi yang diuji didasarkan kepada
rujukan atau acuan sebagai berikut :
1) Sertifikat pengujian pabrik
2) Standar PLN & IEC yang ada atau standar lain yang terkait dan disepakati
3) bersama antara PLN dengan Kontraktor.
4) Ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya atau data/petunjuk
5) perlengkapan
6) Ketentuan-ketentuan pada kontrak
7) Gambar kerja dan gambar pemasangan (as built drawing)
Lebih jauh tentang seluk-beluk Komisioning Jaringan dapat dilihat lebih rinci pada
SPLN 73:1987. Sesuai Permen ESDM No. 045 tahun 2005 dan No. 046 tahun 2006
tentang instalasi ketenagalistrikan, jaringan JTR dan STL wajib dilakukan uji teknik
untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh lembaga uji teknik yang sudah
mendapat izin dari yang berwenang.
C. Pekerjaan LAN (Local Area Network)
1. Lingkup Pekerjaan.
Sebelum dilakukan pekerjaan LAN, Kontraktor harus berkoordinasi dengan pihak Gedung
yang menangani IT (Informasi Teknologi) agar dapat ditentukan spesifikasi/merek yang
sesuai kebutuhan IT sehingga kompatibel dengan jaringan LAN yang sudah ada.
Pekerjaan sistem LAN data meliputi instalasi, tenaga kerja, pemasangan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator dan bagian
maintenace, sehingga seluruh system instalasi dan jaringan LAN dapat beroperasi dan
siap untuk digunakan dengan baik dan benar.
Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
a. Pembumian pengaman.
b. Pekerjaan Arsitektur.
c. Informasi dari Pemilik/Pemberi Tugas.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 153
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2. Spesifikasi Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan: merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan
baik dan harus sesuai dengan RKS ataupun ketentuan pabrik dan disertai sertifikat COO
dari distributor resmi yang ada di Indonesia
a. Kabel Fiber Optic
Semua komunikasi data antar bangunan gedung harus menggunakan kabel data fiber
optic dengan pelindung tekanan mekanis.
Kabel fiber optic tersebut mempunyai karakteristik, sebagai berikut :
1) Tipe: singlemode dengan armour pelindung
2) Konstruksi kabel terdiri : 50/125 um, 62,5/125 um
3) Rugi-rugi insertion maksimum untuk:
a) Konektor mated pair : 0,75 dB
b) Rugi-rugi spice maksimum : 0,3 dB
c) Rugi-rugi return maksimum : 20 dB
d) Sesuai dengan standar : ANSI/TIA/EIA-568-B3
b. Kabel Data
Semua komunikasi data pada sistem jaringan komputer harus menggunakan kabel
data tipe UTP category 6.
Kabel distribusi data UTP categori 6 mempunyai karakteristik pada pengukuran
frekuensi 100 MHz, sebagai berikut :
1) Diameter solid conductor : 0,6 mm
2) Tahanan DC : maximum 6,1 ohm
3) Kapasitansi : 17 PF/Feet
4) Impedansi : 100 ohm ± 15%
5) Attenuation : maximum 16,5 dB
6) Cross tank : minimum 29,3 dB
c. Switch hub
1) Core Switch 24 Port SFP+10G 2xQSFP+40G
2) Switcht Access 8 Port PoE 4xSFP 10G
3) Switcht Access 16 Port PoE 2xSFP 10G
4) Switcht Access 24 Port PoE 4xSFP 10G
5) Switcht Access 48 Port PoE 4xSFP 10G
d. Access point (wifi)
1) 802.11ac wave 1 wifi technology
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 154
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) 5 GHz (3x3 MIMO) band with a 1.3 Gbps throughput rate
3) 2.4 GHz (802.11n) band with a 450 Mbps throughput rate
4) Powered with 802.3af PoE (2) GbE RJ45 ports
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum
1) Sebelum dikerjakan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim IT STMM
untuk memastikan spesifikasi terupdate yang dibutuhkan.
2) Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan kontraktor lain untuk
memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat dipasang pada tempat
yang telah ditentukan.
3) Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai
oleh Konsultan Pengawas.
4) Kontraktor secara teratur harus membuang kotoran dan bahan tak terpakai agar
dapat bekerja dengan aman.
5) Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan pemasangan,
peralatan pengujian serta mencatatnya.
6) Kontraktor harus menyertakan surat dukungan dan COO dari distributor resmi di
Indonesia untuk setiap material instalasi LAN yang digunakan.
b. Pemasangan
1) Seluruh kabel harus diberi tanda dengan tanda kabel.
2) Kontraktor harus menyiapkan diagram pemasangan kotak terminal.
a) Kabel Straight : Kabel dengan kombinasi ini digunakan untuk koneksi antar
perangkat yang berbeda jenis, seperti antara komputer ke switch, komputer
ke hub/bridge, router ke switch, router ke bridge dan lain sebagainya,
urutannya sebagai berikut: Kabel Putih – orange, Orange, Putih – hijau, Biru,
Putih – biru, Hijau, Putih – cokelat, cokelat.
b) Kabel Cross : Kabel dengan kombinasi ini adalah diperuntukkan untuk
koneksi peer to peer antara perangkat yang sejenis, contoh: komputer ke
komputer, dari komputer ke router, dari switch ke switch, dan lain sebagainya,
urutannya sebagai berikut: Putih – hijau, hijau, Putih – orange, Biru, Putih –
biru, orange, Putih – cokelat, cokelat.
3) Semua kabel data harus ditempatkan di dalam konduit.
4) Outlet data harus dipasang dan ditempatkan sesuai petunjuk dalam Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Kabel Instalasi
1) Kabel instalasi antar lantai menggunakan kabel FO single mode yang disusun
dalam kabel lader dan kabel tray khusus data, di dalam shaft elektrikal.
2) Kabel instalsi yang digunakan antarperangkat menggunakan cable UTP category-
6 dan siap untuk running Fast Ethernet up to Gigabit Ethernet
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 155
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Penarikan kabel harus dalam pipa conduit, klem kabel diberi warna berbeda untuk
semua kabel pada perangkat IT
4) Pemasangan konduit kabel dalam tembok/lantai harus rapi dan diberi klem dengan
jarak antarklem 60 – 80 cm.
d. Lapisan Pelindung
1) Semua bahan yang dipasang harus sudah memiliki lapisan pelindung.
2) Konduit kabel data harus diberi cat dalam warna sesuai skema warna yang akan
diberi kemudian. Bahan konduit kabel harus sesuai dengan ketentuan Spesifikasi
Teknis Elektrikal.
e. Pengujian dan Uji penampilan
1) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu oleh Konsultan Pengawas untuk memeriksa bahwa seluruh instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.
2) Kontraktor harus menyediakan peralatan pengujian dan perlengkapannya agar
tetap dalam kondisi baik selama waktu pengujian.
3) Hasil pengujian harus dicatat oleh kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Konsultan Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.
4) Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
5) Kontraktor harus menyerahkan kepada pihak Pemberi Tugas melalui Konsultan
Pengawas, buku asli pengoperasian / pemeliharaan peralatan berikut salinannya
dalam jumlah tertentu, sesuai persyaratan kontrak.
4. Inspeksi dan Pengujian.
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
b. mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian
untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai terpasang
memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS ini dan
standar / referensi yang digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5. Serah Terima Pekerjaan.
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 156
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap
bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah
bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis bahwa
instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As build drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
e. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang memberikan
ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau
sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan nama
proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 180 hari.
i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung
oleh Kontraktor yang bersangkutan.
j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim Teknis
Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua equipment atau
peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang baik atau karena
pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena kesalahan penggunaan
selama instalasi dipergunakan.
k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.Setiap Kontraktor harus bertanggung
jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan dengan kerusakan material,
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 157
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari material, equipment yang
dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
D. Pekerjaan IP Telepon
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan IP Phone.
b. Mempersiapkan jaringan dalam (indoor wiring system), meliputi penyediaan dan
pemasangan:
1) Kabel UTP Cat 6 dan conduit instalasi telepon.
2) Kotak kontak telepon.
3) Kelengkapan-kelengkapan lainnya yang menunjang pekerjaan ini.
c. Pengadaan dan pemasangan pesawat standard dan pesawat eksekutif lengkap
dengan display dan hands free atau sesuai persetujuan Pemberi Tugas.
d. Pengadaan dan pemasangan Telepon Terminal Box.
e. Instalasi IP Phone yang dapat terintegrasi dengan gedung lain dalam 1 kompleks
(tidak berdiri sendiri), jika ada panggilan luar tidak perlu melalui operator.
f. Mengadakan test sistem secara menyeluruh, sehingga sistem telepon tersebut dapat
berfungsi dengan tepat dan benar.
g. Menyelenggarakan pemeliharaan terhadap sistem, termasuk penyediaan suku
cadang selama waktu minimal 3 (tiga) tahun.
h. Mengadakan training bagaimana menggunakan sistem telepon.
2. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan
a. Instalasi kabel UTP Cat 6 dalam Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan baik
sesuai dengan yang dimaksud.
b. Contoh bahan, brosur dan Gambar Kerja harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas 2 (dua) minggu sebelum pemasangan.
c. Kontraktor harus menempatkan secara penuh (full time) seorang koordinator yang
ahli dibidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat
sepenuhnya mewakili kontraktor. Curriculum Vitae petugas tersebut harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas seminggu sebelum yang bersangkutan memulai
tugasnya. Tenaga pelaksana dipilih hanya yang sudah berpengalaman dan mampu
menangani pekerjaan ini secara aman, kuat, dan rapi.
d. Letak outlet telepon seperti yang ditunjukkan pada Gambar Kerja dan disesuaikan
dengan keadaan setempat.
e. Apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut, dapat dimintakan
petunjuk Konsultan Pengawas.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 158
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Penarikan saluran (dalam konduit) harus dikelompokkan secara rapi dengan kode
nomor yang berurutan sesuai lokasi (nomor) pesawat telepon.
g. Pemasangan konduit yang berada di dalam kolom dilaksanakan sebelum pengecoran
sedangkan yang berada di dinding dilaksanakan sebelum dinding diplester. Konduit
tersebut dilengkapi kawat pancingan dan dijaga agar tidak pecah.
h. Pipa pelindung instalasi kabel pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC
conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan
lainnya harus seauai antara satu dan lainnya. Diameter yang dipakai adalah 20 mm.
Pipa fleksibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan
armature lampu.
i. Tambahan Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang perlu untuk
pekerjaan ini meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis khusus untuk
mencapai performance yang dikehendaki.
4. Pengujian / Testing / Commissioning
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar
memenuhi persyaratan ini.
b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian.
c. Biaya pengujian menjadi beban Kontraktor.
E. Pekerjaan CCTV
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan IP CCTV ini mencakup pengadaan, pemasangan, penyetelan, pengaturan,
pengujian dan pemeliharaan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam
Gambar Kerja atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini dan menyerahkan dalam keadaan
beroperasi dengan baik dan siap pakai, tanpa ada gangguan atau cacat instalasi.
Kontraktor harus melengkapi dan merakit peralatan tersebut dan bila perlu harus
melengkapi dengan peralatan tambahan sesuai persyaratan pabrik pembuatnya, meliputi:
a. Seluruh instalasi CCTV dalam bangunan.
b. Seluruh instalasi CCTV luar bangunan.
c. Seluruh instalasi sistem CCTV.
d. Seluruh instalasi pembumian pengaman.
e. Seluruh instalasi :
1) CCTV sesuai spesifikasi teknis
2) LED TV Monitor Digital.
3) NVR
4) switcher
5) interface dengan sistem terkait
6) piranti lunak (software)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 159
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Pengujian, Commisioning dan pelatihan serta menyerahkan buku manual operasi dan
perawatan.
g. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
1) Dari sisi rak kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
2) Dari sisi camera ke NVR
h. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
1) Instalasi dan instruction sistem CCTV.
2) Connection sistem CCTV.
3) Dokumen shipping untuk peralatan CCTV pada proyek yang dikerjakan.
4) Surat dukungan dan COO atau distributor resmi di Indonesia dari principal yang
memegang merek.
2. Spesifikasi Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merk, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merk/produk material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan baik
dan harus sesuai dengan RKS ataupun ketentuan pabrik.
Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta dari
merek atau buatan pabrik yang sama
Komponen komponen :
a. Dome Fixed IP CCTV
1) High quality imaging with 2 MP resolution
2) Clear imaging against strong backlight due to 120 dB WDR technology
3) Efficient H.265+ compression technology
4) Focus on human and vehicle targets classification based on deep learning
5) S: audio and alarm interface available
6) Water and dust resistant (IP67) and vandal resistant (IK10)
b. Bullet Fixed IP CCTV
1) Resolusi 2MP;1920x1080 up to 30fps
2) EXIR infra red range 20M
3) High quality chipset 0.01 Lux/F1.2;h265+
4) 12V DC power input/PoE 802.3at/af
5) Support onvif protocol;other brand compatible
6) Indoor design, nempel plafon, dust resistant
7) Material: Plastic
8) Dimensi 57.9 ×60.9×138.8m, 200g
9) Power adaptor is not included
c. CCTV Monitor
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 160
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
LED 43” Digital, Full HD, HDMI untuk Gedung
LED 27” Digital, Full HD, HDMI untuk Ruang OSCE
d. NVR (Network Video Recorder) 32 Channel untuk Gedung
e. NVR (Network Video Recorder) 32 Channel untuk Ruang OSCE
f. Hardisk
HDD 2 x 4TB SATA Purple NV Surveillance
g. Instalasi CCTV menggunakan kabel UTP Cat 6
h. Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Standards IEC 61386 – 1 and IEC 61386 - 21
i. UPS 2000 VA/220 Vac/50 Hz
j. Switch hub mengikuti pekerjaan LAN
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus mengirimkan shop drawing yang sudah disetujui oleh Konsultan
Pengawas sebelum instalasi dipasang
b. Perancangan pemasangan Camera CCTV sudah berdasarkan :
1) Letak strategis area yang diawasi camera.
2) Keamanan seluruh area yang diawasi.
3) Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik diluar maupun di dalam area
gedung.
c. Pemasangan LED TV Monitor Digital pada ruang server/ruang kontrol yang telah
ditetapkan dalam gambar kerja.
d. Instalasi kabel dan pipa conduit
1) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di kabel tray khusus
elektronik di dalam pipa konduit PVC dia. 20 mm.
2) Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
kabel di dalam pipa konduit PVC dia. 20 mm.
3) Pipa conduit pada tembok/dinding harus ditanam (inbow)
4) Semua kabel data dan power yang terpasang tidak boleh ada sambungan.
4. Inspeksi dan Pengujian
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan
polaritas.
b. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di
dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan, pengujian meliputi:
1) Koneksi antar unit.
2) Display pada layar monitor pada ruang kontrol.
3) Koneksi pada Device/Gadget dengan aplikasi yang direkomendasikan pabrikan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 161
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
Pengawas/ Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan dengan Berita Acara
Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis bahwa
instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As built drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
e. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang memberikan ijin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan nama
proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 180 hari.
i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 162
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim Teknis
Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua equipment atau
peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang baik atau karena
pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena kesalahan penggunaan selama
instalasi dipergunakan.
k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
l. Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
F. Pekerjaan Proyektor
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Proyektor mencakup pengadaan, pemasangan, pengaturan
dan pengujian dari semua alat dan bahan yang disebutkan dalam
Standar Dokumen Pengadaan ini.
b. Membuat gambar rancangan yang berisi ukuran jarak penempatan proyektor beserta
titik titik panel input.
c. Pemasangan bracket penguat antara raging dan bracket proyektor supaya proyektor
bisa dipasang secara ceiling dan dapat diatur posisinya.
d. Pemasangan instalasi kabel, input dan daya, serta outletnya
e. Melakukan tes sistem secara keseluruhan sehingga hasilnya sesuai
dengan yang dinginkan.
2. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan
Proyektor
a. 3200 Lumens
b. Contras ratio = 2000:1
c. 16W Speaker
d. 4 Lamp Mode
e. 10000 H Lamp Life
Screen
a. Screen proyektor 70” pull down
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan dan peralatan harus dalam keadaan baru dan sesuai dengan
persyaratan.
b. Gambar Kerja dan Brosur sudah harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas 2
(dua) minggu sebelum pemasangan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 163
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Proyektor yang terpasang nantinya harus dalam kondisi kokoh dan tidak mudah
goyang atau bergetar.
d. Pemasangan kabel data proyektor baik itu VGA dan HDMI tidak boleh ada sambungan
koneksi. Sambungan hanya diperbolehkan pada titik panel input ke komputer.
e. Penempatan kabel data dari panel input di dinding
f. Pemasangan proyektor memerlukan ketelitian dan ketepatan dalam menentukan jarak
juga posisi supaya didapatkan hasil yang sempurna.
g. Kontraktor wajib memasang perkuatan dudukan/bracket proyektor pada posisi yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis,
h. Penentuan titik dudukan/bracket proyektor, Kontraktor harus membuat shop drawing
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebelum pemasangan
i. Shop drawing dibuat setelah ukur lapangan, dengan cara melakukan sample
pemasangan proyektor dan screennya untuk setting posisi dudukan/bracket dan
disesuaikan dengan ukuran screen yang akan digunakan, jarak dan ketinggian
dudukan/bracket diatur sedemikan rupa sampai hasilnya sesuai dengan yang
diharapkan.
j. Setelah hasilnya disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis, Kontraktor wajib melepas
dan menyimpan kembali proyektor dan screen di tempat yang aman.
4. Pengujian / Testing / Commissioning
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar
memenuhi persyaratan ini.
b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian.
c. Kontraktor wajib menguju seluruh fitur yang terdapat pada proyektor.
d. Kontraktor wajib menguji jarak ideal antara proyektor dengan screen.
e. Biaya pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
G. Pekerjaan Fire Alarm
1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
pemeliharaan, izin-izin tenaga teknis dan tenaga ahli.
Dalam lingkup termasuk seluruh pekerjaan yang tertera didalam gambar dan spesifikasi
teknis, maupun tambahan- tambahan lainnya, sehingga sistem siap dioperasikan dan
dapat beroperasi secara baik.
Pekerjaan tersebut terdiri dari pengadaan dan pemasangan :
a. Pengadaan dan pemasangan satu sistem fire alarm (Semi Addressable Fire Alarm
System) dengan battery dan charger, grounding dan Accesories.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 164
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Pengadaan dan pemasangan Central Fire Alarm (MCFA) full Addressable lengkap
dengan indikasi lokasi, display, LED, tombol set dan reset.
Pengadaan dan pemasangan termination box fire alarm.
a. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis detector, manual pull
station, horn strobe, auxiliari contact dan relay.
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis kabel utama dan kabel
distribusi.
c. Pengadaan testing dan commissioning.
d. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat beroperasi
dengan baik.
2. Standard Dan Peraturan Instalasi
Dasar dan standard serta peraturan perencanaan instalasi yang dipergunakan yang harus
diikuti oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.378/KPTS/1987,tentang Pedoman
b. Pemasangan sistem deteksi alarm kebakaran untuk Pencegahan Bahaya
c. Kebakaran pada bangunan dan gedung.
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.02/KPTS/1985 ,tentang Ketentuan
e. Pencegahan Penanggulangan Kebakaran pada gedung.
f. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)tahun 2000.
g. Peraturan Dinas Kebakaran daerah setempat .
h. Standard NFPA 72.
i. Menunjukan Certificate of Origin by Chamber of Commerce.
3. Sistem Operasi
a. Master control panel yang terpasang wall mounted dimana setiap kejadian kebakaran
pada setiap detector / ruangan dapat diketahui melalui tanda audio visual pada lokasi
yang bersangkutan dan bunyi buzzer pada control panel. Horn Strobe dapat di
nonaktifkan dengan menekan tombol silence.
b. Untuk pengecekan Signal Loop dapat dilakukan dari kontrol panel secara manual
dengan melihat value dari loop terpasang. Sistem Loop yang digunakan adalah
standar class B maupun class A sehingga bila terjadi kerusakan dapat segera diatasi.
Signal Loop harus diberikan proteksi berupa penyekat (isolator) yang tertanam
didalam perangkat addressable.
c. Tiap area dilengkapi dengan manual pull station yang digunakan untuk mengaktifkan
system fire alarm secara manual, penggunaan secara dual action yaitu buka cover
perlindung dan tekan call point.
4. Karakteristik Peralatan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 165
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Master Control Fire Alarm
Panel kontrol utama yang memiliki enclosure berwarna merah ini harus type full
addressable digital peer to peer yang terdiri dari CPU Mikroprosessor, PSU. CPU dapat
berhubungan dengan peralatan – peralatan kontrol berikut ini untuk membentuk sebuah
sistem yang kompak berbasis eclipse: modul – modul ( seperti zone modul, signal modul
dan kontrol modul ) fire alarm, annunciator dan peralatan kontrol lainnya. Standar untuk
MCFA ialah NFPA 72.
MCFA harus memiliki fungsi – fungsi berikut ini:
• Control panel harus memiliki fungsi Auto-configuration yang bisa membaca seluruh
perangkat addressable signaling loop
• Setiap perangkat dapat langsung berikan alamat melalui control panel, pc
configuration atau infrared (IR) tool
• Memiliki jumlah event record sampai 3200 log
• Memiliki kapasitas addressable device minimal 254 per loop
• Memiliki perangkat IP Networking Module untuk bisa berkomunikasi dengan MCFA di
beda gedung.
• Supervisi terhadap seluruh zone modul dan signal modul baik dari sisi kabel putus
(open circuit) maupun kabel hubung singkat (short circuit)
• Mendeteksi detektor yang aktif dan menampilkan lokasi dari kondisi alarm tersebut
• Mengoperasikan secara manual (ON/OFF) dari masing – masing alamat modul dan
detektor yang telah diprogram
• Tampilan pada panel harus menggunakan Liquid Crystal Display Alphanumerik dan
LED indikator dengan kode warna yang berbeda serta tombol – tombol operasi untuk
mengontrol sistem fire alarm
• Backup Battery 12AH / 24VDC
H. Pekerjaan Instalasi Sistem Tata Suara
1. Lingkup Pekerjaan
Pengertian sistem tata suara di sini adalah sistem yang akan memberikan informasi
secara audio sehingga dapat dimengerti oleh orang yang ada dalam bangunan
bersangkutan. Pekerjaan instalasi sistem tata suara ini, meliputi pengadaan bahan,
peralatan, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, sehingga
sistem tata suara tersebut dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang dikehendaki,
pekerjaan tersebut terdiri dari :
a. Pemasangan instalasi peralatan utama.
b. Pemasangan instalasi berbagai macam speaker sesuai dengan gambar perancangan.
c. Pemasangan instalasi berbagai jenis continous volume control dan channel selector.
d. Pemasangan instalasi berbagai jenis dan ukuran kabel dari peralatan utama sampai
dengan speaker sesuai dengan gambar perancangan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 166
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam RKS
teknik dan gambar perancangan, agar sistem dapat bekerja dengan baik dan benar.
f. Distributor efektif di tahun proyek pekerjaan berlangsung
g. Distributor memiliki sertifikat resmi dari principal yang sama untuk Fire Alarm,
Aksesoris Fire Alarm, dan Tata Suara
h. Kontraktor wajib menunjukkan surat keaslian barang dan surat Country of Origin yang
dikeluarkan oleh principal dan dibeli dari distributor resmi pada saat material on site
2. Spesifikasi Material
Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan: merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan
baik dan harus sesuai dengan RKS/persyaratan ataupun ketentuan pabrik.
a. Multimedia Player
Multimedia player
1) Power Source 220-240V AC, 50/60 Hz
2) Power Consumption 15 W
3) CD Frequency Response Hz, 3 dB
4) Tuner Receiving Frequency MHz (50 kHz step)
5) Audio Input FM 75 ohms unbalanced antenna terminals, USB port for memory stick
(support up to 32GB), SD/MMC card slot (support up to 32GB)
6) Audio Output RCA audio output for FM L and R channels, RCA audio output for CD
L and R channels, RCA audio output for PRIORITY L and R channels
7) Channels of Memory Tuner 30 channels in total for FM broadcasts
8) Indicators CD Player: LED, Tuner FM: LED
9) Operating Temperature 0C to 40C
10) Finish Front Panel: Steel Plate, black color. Case: Steel Plate, black color
11) Dimensions 482 (W) x 44 (H) x 250 (D) mm
12) Weight 3.6 kg (without accessories)
13) Accessories AC Power Cord, FM Radio Antenna, Remote Control and Removable
Mounting Brackets x 2pc
b. Paging Microphone
1) Type : Moving coil microphone
2) Directivity : Unidirectional
3) Rated Impedance : 600 Ω unbalanced
4) Rated Sensitivity : -50dB (1kHz o\0dB=1V/Pa)
c. Ceiling Speaker 6 W
1) 6 W dapat setting 3 Watt
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 167
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Sensitivity 90 dB (1 W, 1 m) (500 Hz - 5 kHz, pink noise)
3) Frequency Response 55 Hz - 18 kHz (peak -20 dB)
4) Speaker Component 12 cm (5") cone-type
d. Wall Speaker 6W
1) Rated Input Selection/Impedance : 6W, 3W, 1.5W, 0.8W (100V Line)
2) Frequency Response : 100 ~ 12,000 Hz
3) Sound Pressure Level (1W/1m) : 90dB
4) Speaker Components : 12cm Dynamic Speaker
5) External Dimensions (WxHxD) : 290 x 214 x 150mm
6) Weight : 2.1kg
7) Material : Enclosure: Wood, grille: Cloth
8) Color : Enclosure: Light Grey, Grille: Light Grey
e. Attenuator
1) Input Capacity : 5 - 30W
2) Material : ABS Resin
f. Power Amplifier
1) Power Source: 220-240V AC (H version) or 24-30V DC
2) Rated Output: 240W
3) Power Consumption: 520W (AC operation at rated output). 238 W (AC operation
at rated output). 15A (DC operation at rated output).
4) Frequency Response: 50 - 20.000 Hz (+3 dB)
5) Distortion: Under 1% at 1kHz, 1/3 rated power
6) Input: Line in 1-2: 0dB*, 10 k ohms, balanced, screw terminal input.
7) Tone control : Bass +/- 10dB, treble +/- 10 dB at 10 Kohms
8) Output: Speaker out: Balanced (floating). High impedance: 42 ohms (100V), 21
ohms (70V). Low impedance: 4 ohms (31V); Rec. Out: loop out 0dB*, 10K ohms,
balanced, screw terminal.
g. Selector Zone 10
1) Voltage Source: 24V DC
2) Current Consumption: 0.4 A DC
3) Control switch: 5 individual speaker selector switch
4) Input: 5 Inputs Zone, 1 Emergency Override
5) Outputs: 5 Outputs Zone, each output max. 480W
6) Material: Finish Front Panel: Aluminum Hair Line, Etching Black
7) Case: Steel Plate, Painting Black
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus membuat shop drawing peletakkan peralatan utama agar tidak
mengganggu/bertabrakn dengan peralatan pada pekerjaan lainnya.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 168
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Peletakkan ceiling speaker harus memperhatikan komposit peralatan lainnya pada
ceiling/plafon, seperti lampu, detector kebakaran, sprinkler, indoor AC/diffuser AC,
dan lain-lain.
c. Peletakkan attenuator harus mudah dilihat/dijangkau operator gedung.
d. Instalasi kabel speaker harus melalui kabel leader/tray khusus elektronik
e. Conduit instalasi kabel speaker yang melalui dinding/tembok harus ditanam (inbow)
f. Tidak diizinkan terdapat sambungan pada instalasi tata suara.
4. Test Fungsi
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan kuat, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
b. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di
dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap
bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah
bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis bahwa
instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As built drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
e. Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 169
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan nama
proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 180 hari.
i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung
oleh Kontraktor yang bersangkutan.
j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim Teknis,
Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua equipment atau
peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang baik atau karena
pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena kesalahan penggunaan selama
instalasi dipergunakan.
k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
l. Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
I. Pekerjaan Genset
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini akan meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi,
sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built drawing),
petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari pihak Pemilik
bangunan.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua persyaratan
yang diminta di dalam spesifikasi ini, termasuk gambar-gambar, perincian penawaran
(Bills of Quantity), standard dan peraturan yang terkait, petunjuk dari pabrik pembuat,
peraturan setempat dan perintah dari Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 170
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Klaim yang terjadi atas pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban kontraktor untuk penggantinya
tanpa ada penggantian biaya.
a. Pekerjaan Genset
1) Pengadaan, pemasangan dan pengujian unit Diesel Generating Set kapasitas 500
kVA, Prime Power.
2) Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian Perlengkapan Diesel Genset seperti DC
Panel, Battery + Cable, Daily Tank (installed), Flexible pipe, Muffler, standard toolkit,
dan buku manual pengoperasian. Isolasi pipa (jacketing), Cerobong udara buang
dari radiator, Sound attenuator pada bagian intake dan exhaust radiator, Battery,
dan Battery charger untuk starting dan lain-lain yang harus disediakan untuk
berfungsinya System Genset seperti maksud tersebut di atas.
3) Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian tanki harian dan tangki mingguan bahan
bakar, Pompa bahan bakar dan Pemipaannya.
4) Pengadaan dan Pemasangan kabel feeder dari Genset ke Panel ATS lengkap
dengan kabel ladder/tray termasuk terminasi.
5) Pengadaan dan pemasangan sistem exhaust radiator.
6) Pekerjaan sipil (bobokan dan perapihan kembali, dll).
b. Lingkup Pekerjaan Instalasi Operasi Sistem Genset
1) Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel daya dan kontrol dari unit Genset ke
Panel ATS
2) Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pembumian unit Genset.
3) Pengadaan, pemasangan dan pengujian peredam getaran (vibration mounting) unit
Genset sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat Genset dan vibration tersebut.
4) Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
5) Mengadakan pelatihan operator.
6) Membuat As-built Drawing.
7) Membuat buku petunjuk operasi dan pemeliharaan serta trouble shooting.
8) Menyerahkan Tools Kit.
c. Lingkup Pekerjaan Terminasi
1) Menyediakan kontrol terminal untuk sensor PLN ke panel ATS
2) Melaksanakan terminasi kabel feeder dari Genset ke panel ATS
3) Koordinasi dengan Kontraktor lain maupun Instalasi terkait untuk menjamin bahwa
instalasi tersebut sudah lengkap, benar dan memenuhi persyaratan.
d. Lingkup Pekerjaan yang Terkait
1) Handling Genset di atas pondasi
2) Setting dan aligment kedudukan Genset, termasuk anchor.
3) Setting dan aligment peredam getaran (Anti Vibration Mounting).
4) Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapihan kembali yang
diakibatkan oleh instalasi ini.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 171
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Lingkup Pekerjaan Pemilik
Menyediakan surat yang diperlukan untuk perijinan ke instansi terkait (bila
dipersyaratkan).
Diesel Generator
a. Umum
1) Mesin Diesel Generator yang digunakan harus mampu menghasilkan suatu daya
listrik dengan kapasitas tidak kurang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
Rencana untuk tipe pemakaian secara terus-menerus pada kondisi kerja setempat,
di mana temperatur keliling tidak melebihi 45°C dan rata-rata temperatur keliling
adalah 40°C, sesuai standard DIN 6270 A.
2) Mesin Diesel Generator harus dilengkapi dengan suatu dudukan yang terbuat dari
bahan baja, di mana antara mesin dengan dudukan dan antar dudukan dengan
pondasi mesin yang akan disediakan oleh Kontraktor, harus disediakan bahan
peredam getaran tipe gabungan pegas dan karet peredam getaran.
3) Saat kondisi listrik PLN padam, Genset hidup secara otomatis dan mulai menyuplai
daya, waktu jedanya sekitar 10 detik.
4) Kontraktor harus menghitung kembali system peredam suara, ventilasi ruangan,
saluran udara buang dan saluran asap sehubungan dengan spesifikasi mesin
Diesel Generator set yang diusulkan.
5) Kontraktor harus menghitung kembali system saluran udara buang dan saluran
asap sehingga tidak akan mengurangi kapasitas mesin untuk membangkitkan daya
sesuai yang diminta.
6) Perhitungan system peredam suara, ventilasi ruangan, saluran udara buang dan
saluran asap harus dilampirkan pada surat penawaran, serta harus dilengkapi
dengan brosur/manual asli dari pabrik sebagai dasar perhitungan.
7) Mesin Diesel Generator yang digunakan harus merupakan peralatan yang selalu
siap digunakan pada setiap saat, untuk itu mesin ini harus mempunyai
perlengkapan berupa pompa sirkulasi minyak pelumas otomatis dan manual,
peredam suara pada saluran gas buang (max 70 dB ± 5 dB), alat pengisi muatan
battery dengan catu daya yang berasal dari Generator dan yang berasal dari PLN.
8) Mesin Diesel harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat mengatur putaran
mesin secara otomatis sehingga mesin akan selalu bekerja pada putaran
nominalnya pada kondisi beban antara beban nol dan beban penuh dengan
toleransi tidak lebih dari 2 %.
9) Mesin Diesel harus dilengkapi dengan filter bahan bakar dan filter udara
pembakaran.
10) Mesin Diesel harus dilengkapi dengan alat pengaman guna menghentikan operasi
mesin dan atau memberikan indikasi adanya gangguan untuk setiap gangguan
sebagai berikut :
a) Putaran kerja melebihi 110 % putaran nominal.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 172
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Tekanan kerja minyak pelumas lebih kecil dari nilai nominalnya (tidak kurang
dari 3 kg/cm²)
c) Temperatur kerja air pendingin melebihi nilai nominalnya (tidak kurang dari 75
oC).
d) Dan lain-lain pengaman yang dinilai perlu dan sesuai dengan rekomendasi
pabrik
11) Generator yang digunakan harus mampu membangkitkan tegangan tanpa bantuan
sumber daya lain, di mana rangkaian medan magnitnya mendapatkan catu daya
dari terminal Generator melalui suatu rangkaian elektronik dengan tidak
mempergunakan sikat komutator.
12) Rangkaian elektronik yang dimaksud dalam butir di atas harus mampu mengatur
tegangan Generator secara terus-menerus pada tegangan nominal sebesar
220/380 Volt dengan toleransi tidak lebih dari 1,5%.
13) Generator yang digunakan harus mampu menghasilkan daya listrik sesuai dengan
kondisi terpasang yang ditunjukkan di dalam Gambar Rencana secara terus-
menerus pada putaran nominal mesin Diesel dan pada tegangan nominal.
14) Generator yang digunakan harus dibuat untuk pemakaian dalam ruangan dengan
kelas pengamanan tidak kurang dari IP 23 dan dapat menahan kelebihan beban
10 % selama 1 jam dalam selang waktu 12 jam.
15) Hubungan kumparan stator Generator hendaknya hubungan bintang di mana
reaktansi hubung singkatnya tidak lebih 15%.
16) Mesin Diesel Generator secara keseluruhan harus mampu dioperasikan dari Panel
Kontrol Generator.
17) Kontraktor wajib menyediakan titik pembumian bagi mesin Diesel Generator, titik
netral Generator, panel ATS dan semua bagian logam di dalam Ruang Diesel,
termasuk rak dan tangga kabel dan pintu-pintu ruangan yang terbuat dari logam
sesuai dengan ketentuan ini.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Alternator
Alternator Overspeed : 2250 rpm
Voltage Reguation(Steady state) : ± 0.5%
Voltage regulator : Solid State, Volts/Hz
Voltage regulation : ≤1.5%
Insulation : Class H
Cos Phi : 0.8
b. Diesel Engine Specification
Type : Silent type
Capacity (kva) : sesuai gambar kerja
Cylinder arrangement : Vertical in-line
RPM : 1500
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 173
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Frecuency : 50 Hz
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan dan pengujian lengkap dengan perijinan diesel generator set,
sebanyak 1 unit dengan kapasitas sesuai gambar kerja per-unit lengkap dengan Residential
Silencer, Vibration hanger and support, seluruh auxiliary equipment governor module dan
control untuk keperluan automatic start dan manual start dan Panel ATS beserta instalasinya.
4. Test Commisioning
a. Pengujian
Test pabrik pembuat harus dilakukan menurut standard pabrik dan minimal meliputi
testing :
1) Insulation level
2) Squence
3) Protection device
4) Operation
5) Full load running (Load Bank/Building Load)
6) Temperature rise
7) Governour control
8) Sound pressure level
b. Test lapangan harus dilakukan minimal meliputi :
1) Squence
2) Protection device
3) Operation
4) Sound pressure level
5) Load running (Load Bank/Building Load) :
a) 25% selama 5 menit tanpa interupsi
b) 50% selama 5 menit tanpa interupsi
c) 75% selama 5 menit tanpa interupsi
d) 100% selama 5 menit tanpa interupsi
e) 110% selama 5 menit tanpa interupsi
5. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan dijamin akan
tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang.
b. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS (Rencana
Kerja dan Syarat-syarat) harus dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
sertifikat pengujian.
c. Telah memenuhi syarat penyerahan shop drawing.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 174
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis bahwa
instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
e. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As built drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
4) Sertifikat dari Disnaker setempat.
5) SLO (Setifikat Layak Operasi).
f. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang memberikan ijin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum hari
penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
g. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara disertai lampiran-lampiran sebagai berikut :
1) Gambar (shop drawing dan as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup
pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan nama
proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
h. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
i. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 180 hari.
j. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini. Apabila
selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka pekerjaan
tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor
yang bersangkutan.
k. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim Teknis,
Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua equipment atau
peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang baik atau karena
pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena kesalahan penggunaan selama
instalasi dipergunakan.
l. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor selama masa jaminan.
J. Pekerjaan Penerangan Jalan Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 175
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Lingkup pekerjaan ini akan meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan,
pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan gambar
terinstalasi (as-built drawing), petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas
instalasi ini.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Lampu PJU solar panel single LED 90 W 6500K
b. Tiang lampu PJU - Pipa tiang galvanis octogonal pole tinggi 7 m
c. Plat Plendes tebal 16 mm
d. Plat Rib tebal 8 mm
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Kontraktor harus memastikan posisi tiang yang akan dikerjakan sudah sesuai
dengan gambar kerja
b. Setelah dipastikan posisi sudah sesuai dan tegak setelah dicek menggunakan
waterpass, maka dilakukan penggalian tanah untuk selanjutnya dilakukan
penanaman tiang pada lubang galian menggunakan bantuan tripod atau bipod dari
bahan bamboo atau besi yang diatasnya sudah dipasang katrol.
c. Pada saat pemasangan tiang, ornament lampu dan armature harus sudah terpasang
juga. Armatur harus terpasang dengan baik/kokoh pada ujung stang ornament
sehingga tidak akan lepas atau menjadi miring.
d. Sebelum Armatur dipasang harus dilakukan pelepasan lapisan pelindung lampu,
pengetesan nyala lampu, dan pemeriksaan instalasi dalam armature. Kontraktor
harus memastikan semua unit dalam keadaan baik dan tidak rusak setelah dilakukan
pengetesan tiap unit ataupun pengetesan instalasi secara bersama-sama.
e. Setelah diketahui kondisi ornament dalam keadaan baik baru kemudian lampu dan
armatur bisa di pasang pada tiang dengan kuat.
f. Setelah tiang berdiri dengan lurus selanjutnya dapat dilakukan pekerjaan pondasi
batu kali dengan campuran 1pc : 6ps seperti pada gambar kerja.
g. Kemudian dipasang bekisting untuk pekerjaan cor kosong seperti dalam gambar
kerja
h. Beton yang digunakan untuk cor mempunyai campuran 1pc:3ps:5kr dan diberikan
penguat berupa angkur Ø19mm
i. Setelah tiang lampu (atau tiang bantu) terpasang maka dilakukan penarikan kabel
tanah yang pada setiap tiang dilakukan pengikatan dikedua arahnya. Beberapa
asesoris dan bahan pembantu diperlukan untuk penyambungan dan pengikatan
kabel. Penarikan kabel tersebut dilakukan sesuai dengan jaringan kabel yang telah
direncanakan
j. Penarikan kabel tanah dilakukan setelah galian kabel selesai dan dibeberapa lokasi
setelah tiang terpasang. Kabel tanah dilindungi dengan pipa PVC sesuai spesifikasi.
Setelah kabel tanah terpasang maka pekerjaan penimbunan dan perbaikan aspal
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 176
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(kalau ada) harus segera dilakukan untuk menghindari kehilangan dan gangguan
terhadap lingkungan
k. Pekerjaaan berikutnya adalah penarikan kabel indoor yaitu penarikan kabel daya dari
lokasi yang telah direncanakan dan ke lampu-lampu yang telah ditetapkan spesifikasi
dan besar dayanya
4. Pengujian
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
b. mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian
untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai terpasang
memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS ini dan
standar / referensi yang digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis
5. Pengujian / Testing / Commissioning
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar
memenuhi persyaratan ini.
b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian.
c. Biaya pengujian menjadi beban Kontraktor.
K. Pekerjaan Proteksi Petir
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi
penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang penerima), down
conductor pentanahan / grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain yang
berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya
seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
b. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan
testing terhadap seluruh material, serah terima, pemeliharaan selama 12 (dua belas)
bulan dan sertifikasi dari Disnaker setempat.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 177
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi
secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah
pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
peralatan, dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan /
standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk
menunjang bekerjanya system / peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat-
syarat teknis khusus atau gambar dokumen.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Air Terminal
1) Air terminal dari jenis non radioaktif dengan radius minimal seperti yang tecantum
dalam Gambar Kerja.
2) Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
3) Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang
dilindunginya pada seluruh kondisi.
4) Dilengkapi dengan FRP Support Mast.
b. Batang Peninggi
Batang peninggi penangkal petir terbuat dari pipa galvanis Ø 2.5”, tebal 2 mm
1) Saluran penghantar menggunakan kabel NYY 1 x 70 mm². Saluran penghantar ini
mampu mencegah terjadinya side flashing dan electrification building. Penghantar
dari batang peninggi/tiang ke bak kontrol pentanahan seperti Gambar Rencana.
2) Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik yang
horizontal maupun yang vertikal / jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut harus
menerus dan utuh tanpa sambungan.
c. Sambungan pada Bak Kontrol
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar penghantar
yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus diusahakan agar dapat
dibuka untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan tahanan tanah (ground
resistance).
d. Penambat / Klem
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan
ditambatkan pada rangka / dinding bangunan.
e. Pentanahan
Tahanan tanah mendapatkan tahanan maksimal 2 Ohm. Ground rod harus terbuat dari
tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah secara vertikal sampai
mencapai air tanah
f. Bak Kontrol
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol). Sambungan
dari Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat dibuka untuk keperluan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 178
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya sesuai gambar rencana.
Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan tembaga.
g. Pemasangan Air Terminal / Penangkal Petir
Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai Gambar Rencana.
h. Grounding down conductor pentanahan / grounding
Setiap pekerjaan down conductor pentanahan / grounding kabel harus masuk ke dalam
sumur grounding sedalam muka air tanah atau terendam air.
i. Dilengkapi lampu halangan (obstacle light) warna merah menyala tetap (steady) dibagian
puncak bangunan gedung.
j. Surat Izin
1) Kontraktor harus mempunyai izin khusus dan berpengalaman dalam pemasangan
penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang
sudah pernah dikerjakan.
2) Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perizinan instalasi
sistem penangkal petir oleh instalasi Disnaker wilayah setempat hingga memperoleh
sertifikasi / rekomendasi.
k. Pengujian / Pengetesan
1) Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka
harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem
pentanahannya.
2) Pengetesan yang harus dilakukan:
a)G rounding Resistant Test:
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
b)C ontinuity Test:
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Kabel penyalur NYY 1 x 70 mm² di bawah gording diteruskan lewat shaft elektrikal ke bak
kontrol dan disambung dengan kabel BCC 70 mm² menggunakan clamp sebelum diteruskan
dengan grounding rod di dalam sumur arde. Terminal pentanahan harus terletak dalam bak
kontrol khusus untuk keperluan tersebut dan untuk pengecekan tahanan tanah secara
berkala, tahanan pentanahan maksimum 3 Ohm.
Pemasangan
a. Cara-cara pemasangan sistem penangkal petir harus sesuai dengan gambar dan harus
mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
b. Down Conductor disepanjang konstruksi penyangga harus dipasang memakai klem
dengan jarak setiap 100 cm.
c. Down Conductor diatas permukaan tanah sampai pada ketinggian 2 (dua) meter dari
permukaan tanah harus dipasang di dalam pipa PVC tipe AW 3/4“.
d. Pada Elektroda pentanahan harus dibuat terminal pentanahan dengan baut dan ring.
Sambungan pada elektroda pentanahan harus memakai junction box.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 179
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Elektroda pentanahan dari batang tembaga diameter ¾” dan panjang tembaga harus
dilindungi terhadap korosi dengan serbuk arang di sekitar batang tembaga.
Pemeriksaan
a. Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk
memastikan dipenuhinya persyaratan ini.
b. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis
terlebih dahulu sebelum tertutup atau tersembunyi.
c. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan persyaratan gambar harus segera diganti, tanpa
membebankan biaya tambahan pada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
d. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus
diadakan pengetesan oleh Disnaker setempat terhadap instalasinya maupun terhadap
sistem pentanahannya, agar diperoleh suatu jaminan.
e. Pengetesan tahanan tanah baru bisa dilakukan setelah tidak turun hujan selama 2 (dua)
hari berturut-turut.
Pelaksanaan Pekerjaan Bak Kontrol
a. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam dokumen ini.
b. Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran penyalur petir
dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk
melakukan pengukuran tahanan pembumian.
c. Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan Gambar Kerja, atau dengan ukuran
lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh semua pihak yang terkait.
d. Campuran perbandingan beton yang digunakan sesuai Gambar Kerja.
e. Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton sesuai dengan Gambar Kerja.
f. Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak kontrol ini harus
dapat dibuka dengan mudah.
L. Pekerjaan Panel Distribusi Daya Listrik
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah bekerjanya system listrik sebagai suatu
system keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-
gambar maupun yang dispesifikasikan.
b. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing /
pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan / instalasinya
oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah terima
dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan.
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi /
syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan
dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 180
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang bekerjanya sistim /
peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar
dokumen.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Kotak-kotak (doos) outlet.
1) Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau
standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi
atau segi delapan. Ceilling ox dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus
dipasang dengan baik dan benar.
2) Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang
diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran
conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang ditunjuk atau
dipersyaratkan.
3) Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang
diberi gasket tahan cuaca :
a) Tempat-tempat yang kena matahari.
b) Tempat-tempat yang kena hujan.
c) Tempat-tempat yang kena minyak.
d) Tempat-tempat yang kena udara lembab.
e) Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
4) Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok
beton, marmer, frame besi, dinding bata atau dinding kayu harus berbentuk
persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
b. Relay
Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder Utama, dilengkapi dengan relay
proteksi OL (over load), SC (short circuit) dan UV (under voltage).
Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan relay OL, SC, UV, EF (Earth Fould)
dan RP (Reverse Power).
c. Selector Switch
Dari type rotary switch, untuk switching. Rated voltage 380 Volt AC insulation 660V.
d. Saklar dan Stop Kontak.
1) Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar
dinding dan receptables outlet harus galvanized steel dan tidak boleh berukuran
lebih dari 10,1 x 10,1 cm. untuk peralatan tunggal dan 11,9 x 11,9 cm. untuk dua
peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua peralatan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 181
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan)
dengan rating minimum 10A / 220V. Cara pemasangan harus disesuaikan
dengan peraturan PUIL dan diberi saluran pentanahan.
3) Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai
bentuk yang tetap.
e. Kabel-kabel.
1) Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC,
VDE, SPLN, LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan
(mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh
pabrik pembuatnya.Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus
berurat banyak dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2, kecuali
untuk pemakaian kontrol pada sistim remote control yang panjangnya kurang dari
30 meter bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2. Kecuali disyaratkan
lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi di dalam bangunan dari
jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol). Semua kabel instalasi di
dalam bangunan harus berada di dalam konduit atau dipasang di atas cable tray
/ cable rack dan di-klem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan
kebutuhannya. Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk
instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap. Faktor pengisian
konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%.
2) Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC,
VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanam
langsung di dalam tanah. Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas
harus berurat banyak dan dipilin (stranded).
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2.
3) Kabel kontrol.
Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol
motor, starter dan peralatan - peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis
standed annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan sampai
600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm.
Untuk panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan
dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan- pertimbangan mengenai
panjang circuit dan sebagainya.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 182
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
vernished cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice case, composition dan lain-
lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan
lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut
anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar,
kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua
peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari
sistim instalasi daya.
a. Kabinet
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm, atau dibuat
dari bahan lain seperti polyester atau bakelite. Kabinet untuk "panel board"
mempunyai ukuran yang proposionil seperti dipersyaratkan untuk panel board, yang
besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan
sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu penuh/ padat.
Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara
yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta tutupnya.
Kabinet dengan kabel-kabel "trough feeder" harus diatur sedemikian sehingga ada
saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board. Setiap
kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci. Untuk satu kabinet harus disediakan 2
(dua) buah anak kunci, dengan sistem master key.
b. Pemasangan Panel
Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan
mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/ tipe panel. Maka bila
dibutuhkan alas/ pondasi/ penumpu/ penggantung maka Kontraktor harus
menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera pada gambar.
c. Panel Distribusi Utama
Panel distribusi utama harus seperti tertera pada gambar, kecuali ditunjuk lain.
Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus direncanakan,
dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel
distribusi utama harus dari jenis indoor type terbuat dari plat baja tebal minimum 2
mm. Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa
mempertahankan strukturnya oleh strees mekanis pada waktu hubung singkat.
Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi dengan plat-
plat penutup (metal clad) harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk
mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-
bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL-2000/LMK/VDE untuk
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 183
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
sempurna terhadap kemungkinan percikan air. Semua meteran dan tombol transfer
yang dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel
yang tersembunyi.
d. Busbar / Rel
Busbar harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan lapisan perak
dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban terpasang
yang ukurannya disesuaikan dengan aturan PUIL 2000. Semua busbar/rel harus dicat
dan dipegang oleh bahan isolator dengan kuat dan baik ke rangka panel. Semua
busbar/rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan disebutkan pada PUIL. Cat-
cat tersebut harus tahan sampai temperature 75°C. Busbar disusun dan dipegang
oleh isolator dengan baik seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel harus
mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah dan sebuah bus penatanahan
yang telanjang diklem dengan kuat pada frame dan panel dilengkapi klem untuk
pentanahan. dari panel peralatan perlu diketanahkan maximum 2 ohm.
e. Teminal dan Mur-baut
Semua terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan disekrup dengan
menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang diberi nikel
(atau stainless) dengan ring tembaga.
f. Merk Pabrik
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik, peralatan-
peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar tempatnya pada frame.
g. Pilot lamp
Semua tutup muka panel dilengkapi dengan pilot lamp untuk menyatakan adanya
tegangan R, S dan T. Penyediaan dari Pilot lamp yang disebutkan diatas merupakan
keharusan, biarpun pada gambar-gambar tidak tertera.
h. Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur seperti yang
ditunjukkan di dalam gambar rencana. Bila digunakan Ampere meter selector switch
(saklar pindah), pada saat pemindahan pengukuran arus, saklar untuk Ampere meter
harus dalam keadaan terhubung singkat. Meter-meter harus dari tipe besi putar
(moving iron) khusus untuk dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur
yang paling tinggi 1,5 dengan penunjukkan melingkar (minimum 90o), skala linier,
dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 96 mm. x 96 mm.
Posisi dari saklar putar untuk Volt meter dan Ampere meter harus ditandai dengan
jelas.
1) Ampere meter (A-m).
Semua Ampere meter harus mempunyai kemampuan beban lebih sebesar 120%
dari batas atas penunjukannya selama 2 jam dan dilengkapi dengan penunjuk
berwarna merah (index pointer) untuk menandai besarnya arus beban penuh.
Ampere meter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar 5,5 kW atau lebih
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 184
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pada salah satu fasenya. Ampere meter harus mampu menahan pergerakan yang
timbul akibat arus start motor dan mempunyai skala overload yang rapat
(compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut. Pada Ampere
meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan nol (zero adjusment)
berupa sekrup pemutar di bagian depan.
2) Volt meter (V-m).
Volt meter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai skala
penunjukan yang lebar. Volt meter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring
pengaman jenis HRC dengan arus nominal 3 A. Pada volt meter harus terdapat
mekanisme pengatur penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar di
bagian depan.
i. Trafo Arus
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan (indoor type),
jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan standar-standar
VDE untuk keperluan pengukuran.
Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan gaya-gaya mekanis
yang timbul pada waktu terjadinya hubungan singkat 3 fasa simetris.
Trafo arus untuk Ampere meter tidak boleh digunakan bersamaan dengan kWh meter.
Trafo arus harus terpisah dengan trafo kWh meter.
j. Transformator
1) Sirkuit magnetis dari laminasi baja silicon atau baja amour phose (amour phose
steel) dengan rugi-rugi yang rendah. Harus dicegah adanya harmonic,
khususnya yang ke 3 dan 5. Arus magnetisasi harus sekecil mungkin. Inti harus
tahan terhadap tekanan mekanis,
2) Susunan lilitan dan saluran sirkulasi minyak harus dapat memberikan
pendinginan yang efisien. Klem-klem sirkuit magnetis dan pasak-pasak belitan
harus tahan terhadap tekanan hubung-singkat.
3) Bushing transformator harus didesai untuk dapat dipasang pada pasangan luar
maupun pasangan dalam. Bushing dari pasangan luar dapat dilepas tanpa
membuka tanki. Untuk hal-hal khusus seperti penyambungan transformator
dengan kabel, dimungkinkan adanya kotak sambungan kabel. Jarak rambat
bushing tegangan menengah minimum 500 mm.
4) Transformator yang dilengkapi dengan radiator yang padu harus tetap
memudahkan pengangkutan dalamkeadaan terkait lengkap dan dimensinya
sesuai dengan peraturan lalu lintas setempat.
k. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
1) Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).
a) Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 800 A digunakan
jenis rumah tuangan (moulded case circuit breaker – MCCB) yang memenuhi
standar BS 4752 Part 1 1977 atau IEC 157.1 dan sesuai untuk temperatur
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 185
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
operasi 40o C ( fully tropicalized ) dan mampu beroperasi untuk tegangan 660
VAC dengan rating 1.000 VAC.
b) MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik pada posisi
horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
c) Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan
silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan
membuka kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
d) Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick break” secara
simultan pada ke-tiga / ke-empat kutubnya sewaktu opening, closing maupun
trip.
e) Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama menutup kembali
tanpa sengaja.
f) Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak utama)
secara bersamaan (simultan). Bila suatu arus kesalahan mengalir pada salah
satukutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
g) MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing- masing kutubnya
yang dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih ( overload – inverse
time ) secara mekanis dengan bimetal, dan arus hubung – singkat (
overcurrent – instaneous ) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
h) Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent protection.
i) Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu : ON, OFF dan
TRIP.
j) Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting / breaking capacity) tidak
kurang dari 50 kA.
2) Miniatur Circuit Breaker (MCB).
a) MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan BS 4752
b) / Part 1 1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu beroperasi untuk
tegangan sampai 660 VAC dengan rating 1.000 VAC.
c) MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik pada posisi
horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
d) Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver /
tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan membuka
kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
e) Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah kontak utama
menutup kembali tanpa sengaja.
f) Handle toggle MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub (kontak
utama) secara bersamaan (simultan).
g) Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus menyebabkan
ketiga kutub membuka secara bersamaan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 186
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
h) MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih (overload inverse
time) secara mekanis dengan bimetal dan arus hubung singkat (overcurrent
instaneous) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
i) Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB harus sesuai dengan
gambar, dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan
dengan letak pemutus daya tersebut.
j) Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung singkat 3 fasa
simetris yang mungkin terjadi pada titik - titik beban dan menganjurkan jenis
ACB, MCCB serta MCB yang sesuai.
k) Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan untuk
digunakan harus disertakan pada saat penawaran pekerjaan.
4. Pengujian
a. Setelah seluruh instalasi selesai terpasang dan sistem telah dilaksanakan, maka
harus dilakukan pengetesan disaksikan oleh Kontraktor dan Pengawas/PPK. Biaya
testing tersebut dan lain-lain menjadi beban Kontraktor disertai dengan Berita Acara
Testing dan Commissioning.
b. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
c. mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian
untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai terpasang
memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS ini dan
standar / referensi yang digunakan.
d. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
e. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
f. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis
M. Pekerjaan Power House
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan, pemasangan, pengaturan dan
pengujian dari semua alat, bahan, dan material seperti yang tertera pada gambar-
gambar maupun yang dispesifikasikan.
b. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing
terhadap seluruh material, serah terima, pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan
dan sertifikasi dari Disnaker setempat.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 187
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi /
syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan
dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti
yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang bekerjanya sistim /
peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar
dokumen.
2. Spesifikasi
a. Seluruh peralatan berada dalam ruang tertutup, bangunan gardu secara
keseluruhan tidak dipersyaratkan ruang bebas hambatan atau Right of Way
(ROW) dari tegangan sentuh. Untuk kondisi di wilayah/perkotaan yang seringkali
tidak dapat dikendalikan peruntukan/kepemilikan tanah gardu, maka diperlukan
ruang bebas hambatan untuk tujuan perolehan udara yang dipersyaratkan bagi
temperatur lingkungan (ambient temperature).
b. Pengaturan tata-letak peralatan pada gardu beton pelanggan umum atau
pelanggan khusus adalah : PHB-TR ditempatkan pada sisi masuk sebelah kiri
atau sebelah kanan, Jarak antara PHB-TM dengan dinding sebelah kiri kanan
tidak kurang dari 1 meter, Jarak bagian belakang PHB atau badan trasformator
dengan dinding gardu minimal 60 cm. Cukup tersedia ruang untuk petugas berdiri
dari depan PHB-TR minimal dari 75 cm, Ruang gardu harus dilengkapi man-hole,
Tersedia tempat untuk cadangan tambahan kubikel PHB-TM sekurang-
kurangnya 1(satu) buah.
c. Ukuran dan tataletak serta dimensi Gardu Beton disamping mengikuti
ketersediaan lahan yang ada, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1) Jarak kiri kanan PHB-TM terhadap tembok minimum 1 meter.
2) Jarak belakang PHB-TM terhadap dinding minimal 60 cm (0,6 meter).
3) Jarak Badan Transformator terhadap dinding minimal 60 cm (0,6 meter.
4) Jarak Ruang Tempat Petugas dengan bagian depan PHB minimal 0,75
meter.
5) Jarak batas antara PHB-TM dengan PHB TR minimal 1 mater.
6) Jarak batas antara PHB-TM dengan transformator minimal 1 meter.
7) Jarak terluar peralatan dengan BKT minimal 20 cm (0,2 meter). Jarak bagian
konduktif 9. dan BKT minimal 60 cm (0,6 meter).
8) Lubang kabel naik ke PHB minimal sedalam 1,2 meter dan harus diberikan
lobang 10. kerja (manhole) minimal ukuran 0,8 x 0,6 meter.
d. Ventilasi
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 188
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Lubang ventilasi diberikan cukup pada dinding dikiri kanan PHB TR/TM dengan
luas ventilasi (jumlah) adalah 1/5 dari luas muka dinding. Karena luasnya, maka
perlu diperhatikan konstruksi ventilasi harus bersirip miring tiap 10 cm (mencegah
masuknya percikan hujan). Pada keadaan khusus (untuk pencegahan masuknya
binatang) dapat saja dilengkapi kasa kawat baja. Pada gardu konsumen khusus
yang dibangun sebagai bagian konstruksi bangunan konsumen tersebut, harus
diperhatikan ruang bebas dan aliran angin yang diperlukan. Untuk kondisi
tertentu dapat digunakan exhaust-fan atau baling-baling ventilasi yang diletakkan
di atap gardu.
e. Ketinggian Muka Lantai
Ketinggian Muka lantai gardu ditentukan minimal 30 cm dari muka air tertinggi
yang mungkin terjadi.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Instalasi Hubung 20 kV
Instalasi hubung yang terpasang harus sesuai dengan rangkaian yang
diperlukan.
Bentuk-bentuk rangkaian yang dijumpai :
1) Pada perlengkapan hubung tegangan menengah 20 kV gardu distribusi
pasangan dalam umum terdiri atas beberapa jenis kubikel :
2) Kubikel Pemutus Beban – 1. Load Break Switch (LBS)
3) Kubikel Pemisah – 2. Disconnecting Switch (DS). Jenis ini direkomendasikan
tidak dipergunakan lagi.
4) Kubikel Pengaman Transformator – 3. Tranformator Protection (TP) dengan
saklar Load Break Switch (LBS) dan Proteksi Arus Lebih jenis pengaman
lebur.
5) Kubikel sambungan pelanggan.
b. Konstruksi Penunjang (konstruksi mekanis)
Beberapa peralatan konstruksi penunjang diperlukan dengan jumlah di sesuaikan
dengan kebutuhan setempat, yaitu berupa.
1) Kabel Tray harus terbuat dari bahan anti korosif galvanis untuk keperluan
tiap-tiap 3 meter jalur kabel.
2) Klem kabel untuk memperkuat dudukan kabel pada ikatan statis atau kabel
tray terbuat dari kayu (Support cable).
3) U- bolt clamp
4) Spice plate (plate bar)
5) Collar(penjepit kabel) pada Rak TR/TM yang terbuat dari kayu.
6) Dyna Bolt ukuran 10 mm² panjang 60 mm, 120 mm
7) Insulating bolt, baut dilapisi nilon, makrolon.
8) Insulating slim, bahan bakelit, nilon, makrolon.
9) Terminal hubung, plat dibawah sel TM.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 189
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
10) Clampping connector φ 9 mm, 13 mm, 17 mm.
11) T- Connector (kuku macan) , unimog-clamp terbuat dari tembaga.
12) Angle clamp connector (knee-konektor)
13) Connecting blok terbuat dari tembaga
14) Straight clamp connector
c. Gardu Beton Pelanggan Khusus
Instalasi untuk pelanggan tegangan menengah, selain peralatan switching
SKTM, umumnya peralatan gardu dilengkapi :
1) Satu sel kubikel transformator tegangan
2) Satu sel kubikel sambungan pelanggan dengan fasilitas :
3) Circuit Breakera) (CB) yang bekerja sebagai pembatas arus nominal daya
tersambung pelanggan.
4) Transformator Arus (CT)
5) Satu sel kubikel untuk sambungan kabel milik pelanggan.
6) Satu set relai pembatas beban.
7) Satu set alat ukur ( KWH meter, KVARH meter).
8) Butir 1 s/d 4 diatas dapat berada dalam satu kubikel. Spesifikasi teknis dan
ketentuan instalasinya sama dengan ketentuan instalasi sel kubikel lainnya.
9) Dalam hal transformator distribusi konsumen khusus tersebut dipasangkan
dalam gardu, rangkaian kubikel harus dilengkapi dengan kubikel proteksi
transformator baik berupa pengaman lebur atau Circuit Breaker (sambungan
Tegangan Rendah, pengukuran pada sisi Tegangan Menengah)
d. Pemasangan Instalasi
1) Transportasi
Pengangkutan kubikel dari gudang penyimpanan ke lokasi gardu
dipersyaratkan/tidak diperbolehkan adanya guncangan-guncangan pada
saat dibawa dengan kendaraan. Guncangan-guncangan yang terjadi
dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan elektrik pada kubikel tersebut.
Penurunan kubikel dari alat transportasi harus menggunakan menggunakan
forklift, atau sekurang-kurangnya Tripod/kaki tiga dengan tackle sedang
penggeseran ke gardu, harus menggunakan lori dengan rel dari pipa besi
kanal dengan Φ 3 inci. Saat pengangkutan, kubikel harus ditutup untuk
menjamin terlindungnya kubikel dari cahaya matahari langsung atau curah
hujan.
2) Pemasangan kubikel diatas saluran kabel gardu
Setelah komposisi kubikel sesuai, masing-masing kubikel dipasang satu
dengan lainnya dengan mur-baut yang telah terpasang dengan erat, momen
Torsi 25 NM atau sesuai spesifikasi pabrik bersangkutan. Untuk ini hindarkan
penggabungan kubikel lain merk. Ikatkan erat kubikel dengan menggunakan
mur-baut, pada besi siku LNP.8 melintang diatas saluran kabel yang telah
tersedia. Dalam hal lubang pada kubikel dan besi siku tidak sesuai, harus
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 190
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
lubang baru yang tepat pada besi siku. Besi siku harus dibaut pada lantai
dengan Dyna Bolt.
3) Pemasangan Penghantar Pembumian
Seluruh badan kubikel harus dibumikan dengan konduktor tembaga
berpenampang minimal 16 mm2. Nilai hambatan pembumian tidak boleh
melebihi 1 Ohm. Bila gardu terpadu (integrated) dengan bangunan, elektroda
bumi gedung agar dipisah dengan pembumian gardu.
4) Instalasi Listrik
Seluruh rangkaian semua peralatan listrik kubikel harus dipasang/dirangkai
dengan baik dan benar sesuai petunjuk yang diberikan pabrikan kubikel
dengan torsi yang dipersyaratkan. Sebagai contoh umumnya rangkaian
busbar, transformator pengukuran dan kabel kontrol peralatan switchgear
yang disuplai terlepas atau belum terakit (jadi perlu dirangkai).
5) Heater dan Instalasi Penerangan Gardu
Catu daya listrik untuk heater kubikel dan catu fault indicator yang diperlukan
harus diperoleh dan terpasang. Bila perlu catu daya tersebut didapatkan dari
Jaringan Tegangan Rendah diluar lokasi. Bila semua telah terpasang
pastikan ulang bahwa heater dan fault indicator tersebut telah berfungsi
dengan baik.
6) Ground Fault Detector (GFD)
Ground Fault Detector (GFD) dipasang di atas pintu Gardu Distribusi guna
mempercepat pencarian dan pengisolasian bagian saluran kabel yang
mengalami gangguan, sehingga lama padam bagian yang tidak mengalami
gangguan dapat dipersingkat.
7) Instalasi Transformator Distribusi
a) Penempatan transformator dalam gardu harus sesuai rencana tata
ruang disain sipil gardu bersangkutan; dengan sisi tegangan rendah
menghadap/pada dinding gardu.
b) Pada saat penempatan transformator dalam gardu; harus menggunakan
alas besi kanal U, atau plat bordes 5 mm, untuk menjamin tidak rusaknya
lantai kerja gardu.
c) Seluruh rangkaian listrik harus terhubung dengan terminal transformator
melalui sepatu kabel yang memenuhi syarat. Bilamana konduktor kabel
yang dipergunakan berbeda dengan terminal transformator, harus
menggunakan sepatu kabel bimetal.
d) Sama halnya dengan persyaratan instalasi switchgear, badan
transformator harus terhubung dengan elektroda pembumian. Elektroda
pembumian badan transformator ini harus berbeda dengan elektroda
pembuminan netral sisi Tegangan Rendah transformator.
4. Test Fungsi
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 191
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Setelah tahapan konstruksi pemasangan gardu selesai, maka dilanjutkan dengan uji
teknis dan komisioning sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kemudian
diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Badan yang berwenang.
a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
tersambung dengan kuat, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
kesalahan polaritas.
b. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
5. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin
akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa
sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus
dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis
bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan
sempurna.
d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
1) As built drawing
2) Measurement report
3) Spare part untuk satu tahun operasi.
e. Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang
memberikan izin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
2) Laporan hasil pengujian.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 192
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/PPK dan mencantumkan nama
proyek.
4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Serah terima kedua.
Pada serah terima kedua kondisi harus :
1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.
2) Ruangan panel dalam kondisi bersih
3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang
baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-
perbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
l. Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul
sehubungan dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan,
pemasangan dari material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama
masa jaminan.
N. Pekerjaan Kabel Tray
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini akan meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan,
pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan gambar
terinstalasi (as-built drawing), petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas
instalasi ini.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Tebal Plat BMT (Base Material Thickness) 1.5 mm + Hot dip Galvanized 0.3 mm
b. Kabel Tray
c. Elbow Tray
d. Tee tray
e. Cross tray
f. Kabel Ladder
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 193
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g. Kabel Tray/ladder untuk arus kuat dan lemah harus dipisah
3. Metode Pelaksanaan
a. Kabel tray terbuat plat besi dengan finishing Perforated Electro Plating (UCP) tray
memiliki dimensi sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-
masing ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada dak beton dengan besi bundar
berulir (iron rod dengan diameter menyesuaikan dimensi tray) dengan jarak antar besi
penggantung maksimum 150 cm.
c. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk kabel tray harus dibuat sedemikian
rupa sehingga kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
d. Tangga kabel atau kabel Riser terbuat dari Perforated Tray dengan lebar sesuai
gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing ukuran tersebut
disesuaikan dengan gambar rencana.
e. Tangga kabel selain untuk jaringan data juga digunakan untuk keperluan instalasi kabel
Feeder sistem elektronik lainnya (Fire Alarm dan Sound System)
f. Kabel feeder yang dipasang pada tangga kabel atau cable ladder harus diklem (diikat)
dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel ties).
g. Tangga kabel di pasang ke dinding dengan memakai 3 buah dynabolt berukuran ½“
x 2” pada tiap kelipatan maksimum 75 cm.
h. Kabel tray dan tangga kabel untuk instalasi sistim elektronik menggunakan kabel tray
Sound System.
IX. PEKERJAA
A. Ketentuan Umum
N
1. Tahap Persiapan
MEKANIKAL
a. Peraturan Dasar
Tata cara pelaksanaan yang tercantum dalam peraturan pembangunan yang sah
berlaku di Republik Indonesia ini harus betul-betul ditaati,
b. Gambar Kerja / Shop Drawing
Kontraktor harus membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop
Drawing) termasuk detail support / penyangga berikut perhitungannya yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas / Tim Teknis.
c. Sarana Kerja
Kontraktor diharuskan:
1) Mengirim contoh bahan yang akan digunakan.
2) Menyerahkan daftar peralatan kerja yang digunakan sebelum dilakukan
pemesanan.
3) Menyediakan peralatan kerja yang baik untuk pelaksanaan, yang memenuhi
persyaratan keselamatan kerja.
d. Pemeriksaan Bahan / Material
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 194
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis meragukan kualitas bahan atau alat
tertentu, maka bahan tersebut akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Bahan atas
biaya Kontraktor.
e. Penolakan dan Penyingkiran
Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus
segera disingkirkan dari lokasi proyek oleh Kontraktor.
f. Jalur instalasi yang eksisting
Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, Kontraktor harus mengetahui lintasan
dan posisi dari instalasi listrik, ground system, air dan sanitasi yang ada hubungannya
dengan pekerjaan mekanikal. Kebutuhan penyediaan Air Bersih pada bangunan
gedung di tapping dari jaringan PDAM terdekat
g. Izin-izin
Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Penunjukan Sub-Kontraktor
Dalam hal pelaksanaan instalasi ini diserahkan kepada Sub Kontraktor pertanggung
jawaban seluruh pekerjaan ini tetap menjadi beban Kontraktor Utama. Penunjukan
Sub Kontraktor ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kontraktor harus mematuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Perlengkapan keselamatan kerja yang dibutuhkan harus disediakan. Cara-cara kerja
yang kurang aman atau selamat harus dihindarkan. Kontraktor juga harus
memperhatikan keselamatan kerja, termasuk kesehatan para pekeda dan kebersihan
lingkungan. Perhatian diharapkan pula terhadap lokasi-lokasi pemondokan pekerja di
dekat job site, agar tidak terlalu mengganggu waktu kerja.
c. Seleksi Tenaga Kerja
Kontraktor harus berusaha untuk mengadakan seleksi tenaga kerja, baik mengenai
keahlian ataupun kesehatannya. Bagi tukang-tukang las dan pipa, serta
kejuruan-kejuruan lain yang dianggap perlu, harus lulus dari ujian ataupun penilaian
dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Bilamana dikemudian hari, dalam proyek ini
didapati tenaga-tenaga kerja yang ternyata tidak cukup ahli, Konsultan Pengawas/Tim
Teknis berhak untuk minta tenaga kerja tersebut diganti.
d. Prosedur dan Cara Kerja
Kontraktor wajib melaksanakan prosedur dan cara kerja yang terbaik (tepat, cepat
dan selamat). Kontraktor wajib mengkonsultasikan kedua hal tersebut kepada
Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk dimintakan persetujuannya guna
pelaksanaan. Hasil kerja harus menunjukkan "workmanship" yang baik, dalam bentuk
kerapiannya.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 195
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Pengujian Sambungan
Pada prinsipnya semua sambungan harus diuji atas kebocoran, dengan beban uji,
terutama untuk sambungan las harus mengalami uji tekan, baik sebelum terpasang
ataupun setelah terpasang. Uji tekan ini secara detail diuraikan dalam setiap jenis
pekerjaan, dalam pasal-pasal yang bersangkutan.
f. Pembersihan / Pembilasan Pipa
Sebelum diadakan uji coba, seluruh pipa Jaringan sistem instalasi harus dibersihkan
bagian dalamnya dengan dibilas (flushing). Air bilas harus cukup bersih, tidak
mengandung lumpur, atau larutan-larutan lain, yang justru akan menempel pada
dinding dalam pipa. Pembilasan harus dilaksanakan untuk beberapa waktu sehingga
semua kotoran akibat pemasangan pipa dapat dikeluarkan. Pada akhir proses
pembilasan, air bilas yang masih terdapat di dalam pipa harus dikeluarkan (drained),
untuk menghindarkan pengerusakan pipa, akibat kemungkinan adanya sifat-sifat
jelek dari air bilas.
g. Uji Coba Sistem Instalasi
1) Uji coba harus dilakukan untuk mengetahui berjalan tidaknya mekanisme dari
sistem yang bersangkutan. Kontraktor harus menunjukkannya dalam berbagai
variasi alternatif, sejauh kemampuan mekanisme dari sistem yang bersangkutan.
Kerapatan/kekedapan penutup suatu katup, didalam sistem, harus juga diuji
coba. Begitu pula terhadap kebocoran stuffing box dari katupnya sendiri.
2) Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, yang juga
berhak untuk memerintahkan alternatif-alternatif yang dipilihnya, sehingga
memuaskan.
3. Tahap Penyelesaian
a. Pemeriksaan / Commissioning
1) Pada awal dari tahap penyelesaian perlu diadakan pemeriksaan /
commissioning. Obyek commissioning adalah membuktikan bahwa setiap outlet
sudah berfungsi, dengan kapasitas yang diminta. Semua valve sudah bekerja
dengan bagus. Baik dalam pembukaannya maupun penutupannya.
2) Semua kegagalan / kekurang berhasilan harus dicari sebabnya, dan diupayakan
cara-cara mengatasinya. Pemeriksaan / commissioming dilakukan oleh
Kontraktor. Konsultan Pengawas harus Berita Acara atas hasil-hasil dari
pemeriksaan / commissioning.
b. Serah Terima
Sebelum serah terima dilakukan, dari Kontraktor kepada Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, maka harus dilakukan:
1) Punch list atas semua pekerjaan, yang menunjukkan bahwa segala sesuatu dari
bahan / material / peralatan sudah terpasang pada tempatnya. Bahan / material /
peralatan untuk persediaan (serep) sudah tersedia semua. Juga fasilitas-fasilitas
yang kiranya diperlukan sudah siap.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 196
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Pembersihan job site, atas segala sisa-sisa benda dan kotorankotoran. Job site /
gedung harus tampak rapi, begitu pula instalasi-instalasi yang termasuk dalam
lingkup kerja.
3) Perhitungan kerja tambah / kurang sudah disusun dengan rapi, dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Melatih Operator
Sesudah pekerjaan selesai, dan berjalan dengan baik, Kontraktor harus menyediakan
tenaga yang cukup ahli untuk memberikan latihan kepada tenaga-tenaga (operasi dan
/ atau maintenance), yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Kontraktor diharuskan pula
menyiapkan dokumen cara operasi dan maintenance dari sistem-sistem yang
termasuk dalam lingkup kerja.
d. As Built Drawing
Kontraktor harus membuat as built drawing, yaitu gambar instalasi terpasang yang
sebenarnya. As built drawing ini harus secepatnya diserahkan kepada Konsultan
Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan komentar / koreksi. Kontraktor wajib
mengadakan revisi terhadap as built drawing, sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas/Tim Teknis, as built drawing ini akan menjadi dokumen bagi proyek.
e. Perawatan dan Garansi
Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan dan instalasi yang dipasangnya
selama masa pemeliharaan.
B. Pekerjaan Pompa
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Pompa Air yang dimaksudkan di sini adalah pengadaaan dan
pemasangan pompa beserta peralatan pendukungnya yang dipakai untuk transfer
dan/atau distribusi air bersih.
b. Lingkup Pekerjaan Pompa Air terdiri dari Pekerjaan Pompa Air Bersih yang mengacu
pada perancangan sebagaimana diterangkan dalam gambar rencana. Pekerjaan
Pompa Air Bersih itu meliputi pekerjaaan Transfer Pump, Booster Pump, dan deep well
pump (submersible pump),
2. Persyaratan-persyaratan
Pompa Transfer Air Bersih ke Rooftank
Kapasitas: 2 x @296 L/menit
Total head : 44 m
Inlet/Outlet: Ø 1 ½”
Sistem: Otomatis On/Off
Pompa Booster
Kapasitas: 2 x @125 L/menit
Total head : 12 m
Inlet/Outlet: Ø 1 ½”
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 197
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sistem: Otomatis On/Off
Pompa Submersible
Kapasitas: 313 L/menit
Total head : 50 m
Pompa Sumpit
Kapasitas: 20 m³/h
Total head : 10 m
Pompa Booster Air Panas
Kapasitas: 60 L/menit
Total head : 9 m
3. Material pendukung instalasi pompa
Pelaksana/Kontraktor harus melaksanaan pekerjaaan pengadaan dan pemasangan
material pendukung instalasi seperti halnya baut, mur, grouting, dan lain sebagainya
untuk mendapatkan hasil pemasangan yang baik dan rapi.
4. Pelaksanaan pekerjaan
Pelaksana/Kontraktor pekerjaan instalasi pompa air harus memenuhi persyaratan yang
telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan sudah
berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pompa air sejenis. Selain itu
Pelaksana/Kontraktor harus melaksanakan prosedur pelaksanaan sebagaimana
Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedur Kerja, dan izin-izin
pelakasanaan, As-built drawing dan K3 sesuai dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
a. Pekerjaan Pompa meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa,
instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
instalasinya.
b. Pompa dipasang di atas pondasi dan diletakan di atas dan dekat lobang GWT dengan
pipa suction mengarah ke GWT. Pipa suction terdiri dari dua pipa yang terhubung
dengan jet valve. Pelaksanaan pekerjaan pondasi juga merupakan pekerjaan
pompa air dengan mengacu pada spesifikasi yang disyaratkan pada pekerjaan
struktur.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa adalah sebagai
berikut :
1) Pompa di pasang dengan 3 atau lebih anchor bolt pada posisi rata dan selevel.
2) Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga
pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
Pengadaan dan pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol
disyaratkan dalam pekerjaan eletrikal.
c. Kabel Daya di sambung ke Pompa dari Panel Pompa dimana daya terhubung dari
Panel Daya di ruang pompa atau bangunan terdekat.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 198
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke Floating Switch di dalam
Ground Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi Floating Switch “high level limit”
terpasang pada jarak ± 50 mm berada pipa overflow, sedang “low level limit” dipasang
menyesuaikan waktu operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.
e. Untuk pengaturan operasi dengan menggunakan Pressure swtich, intalasi pipa
dilengkapi dengan Floating Valve yang berada di dalam Ground Tank dan di dalam
Roof Tank. Pompa bekerja pada range tekanan kerja sisi keluaran pompa berkisar 1,2
kg/cm2 – 2,8 kg/cm2 , menyesuaikan tekanan kerja instalasi.
f. Pekerjaan Lifting Pump
Pekerjaaan Lifting Pump Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
pompa instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
pendukung instalasinya
Pompa dipasang di atas pondasi, pompa Lifting berada dalam Rumah Pompa atau
ruang khusus yang berdekatan dengan ground tank
g. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah sebagai
berikut :
Pompa beserta motor penggerak berada pada base plate pabrikan, dimounting
bersamaan dengan vibration mounting pada base frame (UNP 100 Profile
Steel/sejenis atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/Tim Teknis, Konsultan
Pengawas) untuk memudahkan setting dan adjusting (centering dan leveling) posisi
pompa. Selanjutnya base frame difix-kan ke pondasi dengan menggunakan
Mechanical Anchor. Posisi terpasang dalam posisi rata dan selevel.
h. Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga pompa tidak
terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
i. Panel Kontrol Pompa dibuat oleh pabrikan, sesuai dengan sistem operasional pompa.
j. Pondasi Pompa adalah pondasi blok (block foundation), merupakan kontruksi
pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x berat pompa. Spesifikasi
pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan dalam
pekerjaan eletrikal.
k. Panel Kontrol di pasang di dinding Rumah Pompa, pada posisi dekat dengan pompa
dan mudah dioperasikan oleh operator.
l. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa
atau dari bangunan terdekat.
m. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam Ground
Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada jarak
± 300 mm di atas ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level limit”
terpasang di bawah muka air tertinggi dalam Ground Tank. Sedangkan posisi
elektrode atas/“high level limit” dalam Roof Tank berada di bawah (±50 mm) pipa
overflow, dan elektrode tengah/“low level limit” dipasang menyesuaikan waktu
operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.
n. Pekerjaan Booster Pump
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 199
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Pekerjaaan Booster meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa, instalasi
pipa. kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan pendukung instalasi.
o. Pompa dipasang di atas pondasi dengan ketinggian minimal ±100 mm, dari lantai.
p. Booster berada dalam Rumah Pompa atau ruang khusus yang terlindungi oleh air
hujan dan panas yang berdekatan dengan tanki penampung penyedia air.
q. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah sebagai
berikut:
Pompa Booster di sini berupa suatu package booster berada pada base plate
pabrikan, dimounting bersamaan dengan vibration mounting pada base frame (UNP
100 Profile Steel/sejenis atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/Tim Teknis,
Konsultan Pengawas) Selanjutnya base frame difix-kan ke pondasi dengan
menggunakan Mechanical Anchor. Posisi terpasang dalam posisi rata dan selevel.
r. Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga pompa tidak
terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
s. Pondasi Pompa adalah pondasi blok (block foundation), merupakan kontruksi
pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x berat pompa.
t. Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
dalam pekerjaan eletrikal.
u. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa (yang berada dalam satu package booster)
berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa atau dari bangunan terdekat.
v. Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam tanki penampung
penyedia air. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada jarak ± 300 mm diatas
ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level limit” terpasang di bawah muka
air tertinggi dalam tanki penampung penyedia air. Sedangkan pada sisi pipa keluar
atau pressure tank telah terpasang pressure switch dan flow switch yang berfungsi
mengoperasikan pompa booster secara otomatis.
w. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa
atau dari bangunan terdekat.
x. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam Ground
Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada jarak
± 300 mm diatas ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level limit”
terpasang di bawah muka air tertinggi dalam Ground Tank. Sedangkan posisi
elektrode atas/“high level limit” dalam Roof Tank berada dibawah (±50 mm) pipa
overflow, dan elektrode tengah/“low level limit” dipasang menyesuaikan waktu
operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.
5. Test dan Commisioning
Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap jenis pompa yang
terpasang disesuaikan dengan keperluan sistim operasi yang direncanakan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 200
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Sebelum dilaksanakan test dan commisioning, Pelaksana / Kontraktor
harus sudah melaksanakan pekerjaan test dan commisioning untuk instalasi pendukung
yaitu :
a. Pipa Suction dan Pipa Discharge, beserta pipa distribusinya harus sudah ditest dan
sudah terpasang dengan baik dan tidak bocor.
b. Semua Kabel Power dan Kabel Kontrol harus di test (merger) untuk memberikan
kepastian ketahanan isolasi dan kebocoran arus. Spesifikasi pelaksanaan tes ini
diisyaratkan pada pekerjaan mekanikal.
c. Pelaksana diharuskan melaksanakan pekerjaan pre-test terhadap peralatan
pendukung.
1) Test dan Commisioning dilaksanakan oleh Teknisi yang ditunjuk oleh pabrikan
atau dari agent penyetor peralatan untuk melihat kemampuan pompa yang telah
dipasang meliputi Sistim Operasi Pompa secara Manual dan Otomatis. Operasi
Otomatis harus sesuai dengan sistim yang direncanakan.
2) Pengukuran Kapasitas Aliran dan Tekanan. Dilanjutkan dengan setting
terhadap peralatan yang mendukung sistim kontrol operasi pompa.
3) Pengukuran Komsumsi Daya Listrik.
6. Jaminan dan garansi.
a. Jaminan Pekerjaan.
1) Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam
pekerjaan. Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen
resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan/atau agen resmi tersebut
harus berdomisili di Indonesia.
2) Pelaksana/Kontraktor harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi
pompa beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atau
Managemen Kontruksi.
3) Pelaksana/Kontraktor juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance
terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi
setelah serah terima pekerjaan selama 180 hari atau selama kurun waktu yang
telah disepakati bersama berdasarkan kontrak pekerjaan proyek.
b. Garansi dan Spare Part.
1) Pelaksana/Kontraktor harus menyerahkan Garansi Pompa dan peralatan
bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
2) Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
pabrik.
c. Serah Terima Pekerjaan.
1) Serah Terima Pekerjaan instalasi Pompa Air merupakan bagian dari Serah
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 201
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/ proyek ini.
Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan
peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
2) Pelaksana/Kontraktor harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Tanki Air Bersih dengan persetujuan Konsultan Pengawas Mekanikal atau
Managemen Kontruksi.
C. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Sanitari
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan,
peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, maupun
pengadaan dan pemasangan dan peralatan / material yang kebetulan tidak tersebutkan,
akan tetapi secara umum dianggap perlu sehingga diperoleh instalasi yang siap pakai,
lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, Gambar Kerja dan Bill of Quality.
Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan plambing dan saniter ini adalah
sebagai berikut :
a. Instalasi Sistem Air Bersih
b. Instalasi Sistem Air Bekas dan Air Kotor
c. Instalasi Sistem Air Hujan
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Pipa air bersih
Pipa Air Bersih dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC AW
b. Pipa Air bekas,Air Kotor dan Air Hujan. Standar : SNI 06-0084-2002.
Pipa Air Bekas dan kotor dari setiap alat plambing fixture terbuat dari pipa PVC AW
tekanan kerja 10 kg/cm² Standar : SNI 06-0084-2002.
c. Pipa Transfer Air Bersih
Pipa Transfer air bersih terbuat dari pipa GIP
d. Pipa Air Panas PPR PN 20
e. WLC (Water Level Control)
WLC (Water Level Control) untuk mengendalikan atau mengatur ketinggian air dalam
suatu bak air atau tanki secara otomatis.
f. Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan dipasang
pada instalasi harus mempunyai merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
g. Peralatan sanitari (kloset duduk) yang digunakan harus berstandar SNI (Standar
Nasional Indonesia)
h. Pabrik peralatan sanitari yang digunakan harus bersertifikat ISO 9001 (menerapkan
manajemen mutu)
i. Pabrik peralatan sanitari yang digunakan harus bersertifikat ISO 14001 (menerapkan
manajemen lingkungan)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 202
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan Plambing
a. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru (new product)
dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis serta sebelum
pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK.
b. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa
biaya tambahan / extra cost dari Pemberi Tugas.
c. Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih yang
mudah diperoleh di pasaran bebas.
d. Pengajuan contoh warna sanitair yang akan dipakai sesuai dengan tipe yang telah
ditentukan dalam dokumen kontrak.
e. Semua barang yang dikirim harus dalam keadaan baik, bebas dari cacat pabrik yang
diakibatkan yang diakibatkan waktu pembuatan maupun cacat lain seperti robek,
kotor atau menunjukkan noda lainnya.
f. Semua barang yang dikirim harus dibungkus dengan rapi, komplit dengan label atau
keterangan lainnya termasuk dengan segel asli dari pabrik.
g. Penyimpanan barang / bahan harus ditempatkan pada tempat khusus tidak tercampur
dengan barang-barang lain yang dapat mengakibatkan kerusakan seperti cat, minyak
kayu, besi, atau barang cair / padat lainnya.
h. Kondisi tempat penyimpanan harus dalam keadaan bersih dan kering.
i. Pemeriksaan lokasi / bidang yang akan dipasang harus dilakukan oleh Kontraktor
sebelum pekerjaan pemasangan dilakukan.
j. Bila dalam pemeriksaan diketemukan bidang yang tidak memenuhi syarat untuk
dipasang, Kontraktor dapat memperbaiki sendiri atau melaporkan kepada Konsultan
Pengawas.
k. Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan harus lebih bersih dan terhindar
dari debu yang berlebihan.
l. Pemasangan sanitair dan aksesoris harus sesuai dengan ketentuan pabrik dan harus
dihindari kebocoran pada lantai dan dinding yang dapat mengakibatkan rembesan air
ke lantai di bawahnya.
m. Setelah selesai terpasang maka Kontraktor wajib mencoba beberapa waktu/periode
dan memastikan peralatan yang terpasang tersebut berfungsi dengan baik.
n. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lokasi pemasangan dari sisa hasil
pemasangan.
o. Sisa sampah bekas pemasangan harus dibuang sendiri setiap hari oleh Kontraktor
atas biaya sendiri.
p. Perlindungan harus diberikan pada sanitair dan aksesoris yang sudah terpasang
dengan baik. Kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor maka menjadi
tanggungan Kontraktor.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 203
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
q. Kontraktor diharuskan mengadakan perbaikan jika ada kerusakan / kebocoran yang
diakibatkan dari kelalaian dalam pemasangan / kerusakan lain atas biaya sendiri.
r. Selama pemeliharaan dimulai sesuai dengan perjanjian dengan pemberi tugas,
selama itu pula Kontraktor berkewajiban untuk merawat dan memperbaiki kerusakan
dengan biaya sendiri.
s. Pemasangan rooftank dan kelengkapannya
Pekerjaan pembuatan / pengadaan reservoir ini terkait dengan sistem pendistribusian
air bersih dipasang lengkap dengan peralatan-peralatan dan setting level air pada
WLC (Water Level Control) serta instalasi daya menuju pompa air dan kotak kontak
daya yang diperlukan sehingga seluruh sistem dapat difungsikan sebagaimana
mestinya. Pemasangan dan penempatan reservoir ini disesuaikan pada Gambar
Rencana.
t. Pipa mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan penggantung
dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai ketentuan
sebagai berikut:
Ukuran Pipa (dalam inch) Jarak Hanger / Support
Dia. ≤ 1” 1 m
1” s/d 1 ½” 2 m
2” s/dØ3” 3 m
4” s/d 6” 4 m
u. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang.
Pengujian pipa dilaksanakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara
menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
1) Pipa AW Class.
Pipa terpasang dan kelengkapannya harus dilakukan pengujian dengan
tekanan hidrolik maksimal sebesar 10 bar pada suhu ruangan selama 1 jam
terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
2) Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh
instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara:
(1) Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24
(dua puluh empat) jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
(2) Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1 jam
sebelum dibilas dan digunakan kembali.
(3) Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga
chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
Pekerjaan Sanitari
a. Kloset Duduk
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 204
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) PASANG PIPA dan SALURAN BUANG
a) Tentukan garis tengah di lantai dan dinding pada lokasi yang akan di pasang
kloset
b) Pasang Pipa Pemasok Air di dalam dinding
(1) Pastikan Pipa Pemasok Air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
dalam dinding.
(2) Bersihkan kotoran yang ada pada ujung pipa, kemudian pasang Angle
Valve untuk memasok air ke dalam Tangki.
(3) Pastikan posisi sentral Pipa Pemasok Air tersebut terpasang pada
ketinggian 200 mm dari permukaan lantai dan 150 mm sebelah kiri dari
garis tengah. (lihat diagram 1)
c) Pasang Pipa Saluran Pembuangan di bawah lantai
(1) Pastikan Pipa Saluran Pembuangan ukuran diameter 4 inch sudah
terpasang; posisi pipa rata dengan permukaan lantai. Disarankan
menggunakan pipa VU100 / Class D.
(2) Pastikan sentral Pipa Pembuangan berada pada garis tengah lantai pada
jarak 230 mm dari dinding belakang. (lihat diagram 1)
d) Pasang Fixer dalam lantai untuk Baut Pengunci Kloset
(a) Beri tanda posisi lubang yang akan di bor untuk pemasangan Baut pada
jarak 420 mm dari dinding dan 155 mm sentral terhadap garis tengah. (lihat
diagram 1)
(b) Bor Lubang Baut menggunakan bor diameter 10 mm dengan kedalaman 60
mm pada posisi yang diberi tanda sebelumnya.
(c) Masukkan Fixer ke dalam lubang yang dibor, ketuk dengan palu hingga rata
dengan permukaan lantai.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 205
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) PASANG KLOSET DUDUK
a) Pasang Bowl Gasket pada ujung trap kloset; terpasang dengan ketat untuk
menghindari kebocoran.
b) Posisikan Kloset pada tempatnya kemudian sambungkan Bowl Gasket masuk
dengan pas pada Pipa Saluran Pembuangan, untuk menghindari kebocoran.
c) Pasang Baut Pengunci Kloset pada posisi kiri dan kanan.
3) PASANG SEAT COVER
a) Lihat instruksi pemasangan seat-cover yang disediakan.
b) Pasang baut dengan kuat dan presisi untuk kenyamanan pada saat
penggunaan.
4) PASANG FITTING PADA TANGKI
a) Pasang Flush Valve pada Tangki
(1) Lihat instruksi pemasangan flush valve yang disediakan.
NOTE : Ketinggian inlet valve dan pelampung telah diatur sesuai ukuran.
(2) Pastikan posisi tombol warna putih (ada tanda lingkaran penuh) berada
disebelah kanan, untuk keperluan full flushing 6 liter.
b) Pasang Inlet Valve pada Tangki
(1) Lihat Instruksi pemasangan inlet valve yang disediakan.
(2) Pastikan pelampung bebas hambatan, tidak bersentuhan dengan dinding
tangki ataupun flush valve, untuk memastikan suplai air kedalam tangki
tidak bermasalah.
c) Pasang Baut Tangki
Pastikan karet anti bocor terpasang dengan baik di tangki bagian dalam, agar
tidak bocor. Gunakan Mur yang tipis yang disediakan untuk mengetatkannya.
d) Pasang Push Button pada Tutup Tangki
(1) Pastikan tombol besar berada pada posisi di sebelah kanan.
(2) Potong kaki stik jika terlalu panjang.
NOTE :
(a) Stik yang terlalu panjang akan menekan tombol flush valve dan
mengakibatkan kebocoran air dari katup flush valve.
(b) Cara memotong stik : (1) Lepaskan stik dengan memutar stik ke arah
kiri. (2) Potong stik sesuai kebutuhan. (3) Pasang kembali stik kedalam
rumahnya secara penuh hingga tidak bisa diputar lagi.
5) PASANG TANGKI DIATAS KLOSET
a) Pasang Tangki pada tumpuannya diatas Kloset
(1) Pasang Spon Hitam Anti Bocor melingkar pada drat pipa outlet valve
dibawah tangki.
(2) Pasang Tangki pada tumpuannya diatas kloset. Pastikan spon hitam
terpasang dengan pas untuk menghindari kebocoran.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 206
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(3) Tekan tangki kebawah dan kunci tangki-kloset menggunakan Mur yang
tebal yang disediakan. Pastikan tangki terkunci dengan ketat dan tidak
goyah.
b) Pasang Flexible Hose
Pasang flexible hose menghubung antara angle valve yang sudah terpasang
pada dinding dengan drat inlet valve di bawah tangki.
b. Urinal
1) PEMASANGAN PIPA , BRACKET, DAN URINAL CONNECTOR
a) Pasang Pipa Pemasok Air (di dalam dinding)
(1) Pastikan pipa pemasok air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
dalam dinding.
(2) Pastikan posisi central pipa pemasok air tersebut terpasang pada ketinggian
1060 mm dari lantai. (Lihat Diagram 1)
(3) Pastikan ujung pipa sudah dipasang drat F1/2.
b) Pasang Bracket
(1) Buat garis vertical (garis tengah) center dengan lubang pipa pemasok air.
(2) Buat garis horizontal setinggi 820 mm dari lantai
(3) Buat garis vertical sebelah kanan sepanjang 100 mm dari garis tengah.
(4) Buat garis vertical sebelah kiri sepanjang 100 mm dari garis tengah.
(5) Beri tanda dengan jelas 4 titik pertemuan diantara garis diatas.
(6) Buat garis horizontal 45 mm di bawah garis pertemuan yang sudah di beri
tanda.
(7) Bor Keempat titik dengan ukuran diameter 6 mm dengan kedalaman 60
mm.
(8) Pasang dina bolt dan ketuk dengan di palu untuk membantu
memasukkannya.
(9) Pasang bracket pada lubang dina bolt dan mur dengan kuat menggunakan
kunci.
c) Pasang Pipa Saluran Pembuangan (di dalam dinding)
(1) Pastikan pipa saluran pembuangan ukuran diameter 60 mm sudah
terpasang di dalam dinding.
(2) Pastikan posisi central pipa saluran pembuangan tersebut terpasang pada
ketinggian 400 mm dari lantai. (Lihat Diagram 1)
(3) Pastikan ujung pipa pembuangan level dengan permukaan dinding.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 207
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Pasang Urinal Connector
(1) Oleskan silicon sealant melingkar pada pipa connector bagian luar.
(2) Masukkan 2 buah baut 6 mm pada lubang yang disediakan di urinal
connector untuk keperluan pemasangan urinal ke dinding.
(3) Pasang urinal connector pada pipa pembuangan, pastikan posisi lubang
screw tepat pada titik fixer yang sudah ditentukan.
(4) Kunci urinal connector dengan screw dan kuatkan menggunakan bantuan
kunci.
2) PEMASANGAN URINAL DAN FLUSH VALVE
a) Pasang Urinal
(1) Pasang sealant gasket melingkarpada sisi luar lubang buang urinal, pasang
dengan baik untuk menghindari kebocoran.
(2) Pasang Urinal di dinding mengikuti posisi Bracket yang sudah disiapkan.
(3) Pasang ring logam ke dalam baut yang ada pada lubang urinal bagian
bawah dan kunci dengan mur yang disediakan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 208
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Pasang Flush Valve
(1) Pasang rubber connector pada inlet urinal atas.
(2) Pasang flush valve urinal pada instalasi pipa pemasok air. Ketatkan dengan
mur pengunci yang tersedia pada flush valve.
(3) Sambungkan pipa penyambung antara flush valve dengan inlet urinal.
Kemudian ketatkan dengan mur pengunci.
(4) Pasang pipa penyambung antar flush valve dengan rubber connector.
Pasang dengan benar untuk menghindari kebocoran.
c. Urinal Partition
1) PASANG BRACKET DAN BAUT
a) Buat Garis tegak lurus terhadap lantai (sebagai garis tengah) pada dinding
dimana akan dipasang Urinal Partition.
b) Buat tanda untuk 2 lubang Mechanical Anchor bracket pada garis tengah; jarak
titik pusat lubang bracket (lubang atas) dengan lantai adalah 1257 mm; jarak
antar titik pusat lubang adalah 45 mm. (Lihat Gambar 1)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 209
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
c) Buat tanda untuk lubang baut dengan jarak 575 mm dari lantai dan pastikan
lubang ini juga berada pada garis tengah.
d) Bor titik-titik tersebut dengan ukuran diameter 6 mm dan dengan kedalaman 60
mm
e) Pasang fixing dan pukul dengan palu sampai rata dengan dinding.
2) PASANG URINAL PARTITION
a) Pastikan baut bracket (atas dan bawah) sudah terkunci dengan kuat sebelum
urinal partition dipasang.
b) Pasang Urinal Partition tersebut pada bracket (masukkan lubang dibelakang
Urinal Partition ke bracket yang sudah terpasang baut).
c) Pastikan posisi Urinal Partition tidak miring dan lubang fixing screw terlihat pada
lubang bawah Urinal Partition.
d) Pasang baut fixing screw beserta ring plat-nya sampai rata dan kencang.
e) Oleskan sealant di sepanjang bibir partisi urinal yang bersentuhan dengan
dinding.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 210
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Wastafel Gantung
1) PASANG PIPA DAN DINABOLT
a) Pasang Pipa Saluran Pembuangan (di dalam dinding)
(1) Pastikan Pipa Saluran Pembuangan ukuran diameter 1 ¼ inchi sudah
terpasang di dalam dinding.
(2) Pastikan jarak sentral Pipa Saluran Pembuangan di dalam dinding dari
lantai adalah 520 mm.
b) Pasang Pipa Pemasok Air (di dalam dinding)
(1) Pastikan Pipa Pemasok Air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
dalam dinding, dan pastikan Angle Valve dipasang pada ujung pipa tersebut
untuk memasok air ke Kran Wastafel.
(2) Pastikan posisi central Pipa Pemasok Air tersebut terpasang pada
ketinggian 600 mm dari lantai dan 100 mm sebelah kanan dari sentral Pipa
Saluran Pembuangan.
c) Pasang Dinabolt pada Dinding
(1) Beri tanda posisi lubang yang akan di bor untuk pemasangan Dinabolt pada
ketinggian 804 mm dari lantai dan 210 mm central terhadap pipa saluran
buang.
(2) Bor Lubang Baut menggunakan bor diameter 12 mm dengan kedalaman 55
mm pada posisi yang diberi tanda sebelumnya.
(3) Pasang Jangkar dan Baut ke dalam lubang yang dibor, ketuk dengan palu
dan ketatkan menggunakan Mur. Setelah Jangkar dan Baut ketat kemudian
lepaskan lagi Mur tersebut untuk keperluan pemasangan wastafel nantinya.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 211
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) PASANG WASTAFEL GANTUNG
a) Pasang Fitting Saluran Pembuangan
(1) Pasang Fitting Saluran Pembuangan / SS P-Trap ke dalam lubang
pembuangan wastafel. Ketatkan baut pada konektor menggunakan
obeng. (lihat B-1)
PERHATIAN : Pastikan posisi Ring Karet terpasang dengan baik untuk
menghindari kebocoran air.
(2) Pasang SS P-Trap menyambung ke ujung Fitting Saluran Pembuangan
wastafel dengan mengetatkan Mur Pengunci. (lihat B-2)
b) Pasang Kran Wastafel
(1) Pasang Kran ke dalam lubang kran wastafel. Ketatkan dengan
menggunakan Mur Pengunci dibawah lubang kran wastafel. (lihat B-3)
(2) Pasang Selang Fleksibel menyambung ke ujung Kran dengan
mengetatkan Mur Pengunci.
c) Pasang Wasatafel di Dinding
(1) Letakkan Wastafel di dinding mengikuti posisi Dinabolt yang sudah
dipasang sebelumnya. Pastikan Dinabolt berada tepat ditengah-tengah
lubang baut wastafel.
(2) Pasang Ring Karet dan Logam ke dalam Dinabolt, kemudian kunci
wastafel menggunakan Mur yang disediakan. (B-4)
d) Sambungkan Selang Fleksibel dan Botol Trap
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 212
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(1) Sambungkan Selang Fleksibel ke Angle Valve yang sudah terpasang di
dinding.
(2) Sambungkan Botol Trap dengan Pipa Saluran Pembuangan di dinding.
Gunakan silicon untuk memastikan kebocoran tidak akan terjadi. (lihat
B-4)
e. Wastafel Meja
1) Pasang Pipa
a) Pasang Pipa Saluran Pembuangan (di dalam dinding)
(1) Tentukan garis tengah pemasangan wastafel.
(2) Pastikan Pipa Saluran Pembuangan ukuran diameter 1 ¼ inchi sudah
terpasang di dalam dinding.
(3) Pastikan berada pada garis tengah dengan ketinggian dari lantai adalah 560
mm.
b) Pasang Pipa Pemasok Air (di dalam dinding)
(1) Pastikan Pipa Pemasok Air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
dalam dinding, dan pastikan Angle Valve dipasang pada ujung pipa tersebut
untuk memasok air ke Kran
(2) Wastafel.
(3) Pastikan posisi central Pipa Pemasok Air tersebut terpasang pada
ketinggian 480 mm dari lantai dan 100 mm sebelah kanan dari garis tengah.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 213
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
2) Pasang Meja Homogeneous Tile Atas
a) Penyiapan Meja Homogeneous Tile Atas
(1) Pastikan lebar HT dari belakang ke depan sekitar 600 mm, sedangkan
panjang marbel disesuaikan dengan project yang sedang dibuat.
(2) Buat lubang kran diameter 30 mm, dengan jarak center lubang dari
belakang 70 mm.
(3) Buat lubang bracket wastafel ukuran 110 x 110 mm, dengan jarak bibir
lubang belakang dari marbel bagian belakang 275 mm. (lihat Diagram 2)
b) Pasang Meja Homogeneous Tile Atas
(1) Sediakan support meja. Jarak antar support direkomendasikan 800 mm.
NOTE : jika memasang beberapa wastafel dalam 1 meja, maka
direkomendasikan jarak dari center ke center wastafel adalah 800 mm.
(2) Pasang Meja atas. Ikat pada support dengan baut atau lem sesuai rencana
Anda.
(3) Pastikan ketinggin Meja atas dari lantai adalah 690 mm. (lihat Diagram 2)
3) Pasang Wastafel
a) Pasang Fitting Saluran Pembuangan / Pop-Up ke dalam lubang pembuangan
wastafel. (lihat Diagram 3-A)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 214
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b) Oleskan silicon atau lem perekat keramik melingkar pada kaki wastafel pada posisi
yang ditunjukkan pada Diagram 3-B
c) Pasang wastafel pada meja HT secara presisi, tekan secukupnya.
NOTE : Setelah terpasang, tinggi bibir wastafel atas dari lantai sekitar 850 mm.
d) Kunci wastafel dengan memasang bracket dari bawah meja. Kunci dengan lock nut
yang disediakan. (lihat Diagram 3-D)
e) Pasang pipa vertical menyambung ke pipa pembuangan yang sudah terpasang
pada wastafel. (lihat Diagram 3-D)
4) Pasang Kran dan Saluran Pembuangan
a) Pasang Kran Air
(1) Pasang Kran ke dalam lubang kran pada Meja atas. Ketatkan dengan
menggunakan Mur Pengunci dari bawah meja barble. (lihat Diagram 4-A)
(2) Pasang Selang Fleksibel 30cm menyambung dari drat Angle Valve pada
dinding ke drat Kran Air.
b) Pasang Saluran Pembuangan / P-Trap
(1) Siapkan semua bagain dari P-Trap, dan oleskan silicon pada ujung pipa
horizontal. (lihat Diagram 4-B)
(2) Pasang P-Trap dan pipa horisontal menyambung dari pipa vertikal dengan Pipa
Saluran Pembuangan di dinding.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 215
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Pasang Meja Depan
a) Meja depan berfungsi sebagai aksesoris penutup pipa saluran buang (P-Trap)
b) Lebar meja marbel depan direkomendasikan 300mm.
c) Pasang meja marbel depan dengan menggunakan lem keramik atau di baut , sesuai
dengan perencanaan Anda sebelumnya.
D. Pekerjaan STP (Sewage Treatment Plant)
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum, persyaratan teknis, gambar-gambar yang disertakan, serta instruksi
maupun informasi resmi yang disampaikan kepada peserta lelang paket ini, adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Lelang secara keseluruhan,
serta prosedur pelelangan peket pekerjaan ini.
Dokumen pelelangan ini merangkum seluruh informasi dan spesifikasi baik administrasi
maupun teknis yang diberikan oleh Pihak Pemberi Tugas, maupun pihak yang diberikan
kewenangan oleh Pemberi tugas, di dalam proses pelelangan.
a. Lingkup Pekerjaan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 216
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Secara umum, Paket Pekerjaan ini merupakan pekerjaan Pemasangan Sistem
Pengolahan Limbah / Sewage Treatment Plant (STP) yang baru, lengkap dengan
semua peralatannya.
Semua pekerjaan ikutan yang menyangkut pekerjaan Sipil dan Arsitektur (misalnya
pekerjaan pembongkaran dan finishing kembali dinding, plafon, galian jalan dll.) dan
pekerjaan lain yang terkena dampak dan terkait dengan pekerjaan ini, termasuk dalam
lingkup pekerjaan dan harus dilaksanakan oleh Kontraktor sesuai dengan RKS,
Gambar Kerja dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan petunjuk
Konsultan Pengawas/Tim Teknis, sehingga sistim keseluruhan dapat berfungsi
dengan sempurna.
Rincian detail lingkup pekerjaan dijelaskan dalam lingkup pekerjaan, serta uraian
masing-masing disiplin.
b. Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan dari paket
pekerjan ini disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan (sesuai dengan
pelaksanaan pekerjaan Mekanikal & Elektrikal ).
c. Gambar - gambar Lelang
1) Gambar-gambar yang termasuk di dalam paket pelelangan ini adalah gambar yang
disertakan dalam Dokumen Pelelangan.
2) Gambar-gambar dan spesifikasi teknis serta informasi lainnya, pada hekekatnya
menyangkut sistem, peralatan serta penjelasan teknis yang secara menyeluruh
saling melengkapi sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik dan sempurna.
3) Bilamana di dalam penyajian gambar-gambar maupun pelaksanaannya terdapat
beberapa hal yang sedemikian rupa sehingga material atau peralatan penunjang
tertentu tidak disebutkan/tergambarkan di dalam dokumen ini namun merupakan
bagian yang menunjang sistim untuk dapat beroperasi, maka semua itu harus
disediakan serta dipasangkan dan dengan biaya serta tangung jawab Kontraktor.
d. Pemeriksaan Gambar, Design, dan Spesifikasi Teknis
1) Kontraktor wajib memeriksa design, spesifikasi teknis dan isian dokumen dalam
proses lelang ini terhadap kemungkinan kesalahan/ketidakcocokan baik dari segi
besar-besaran termal, listrik, fisik maupun pemasangan, klausal-klausal yang
berakibat kepada biaya dan lain-lain.
2) Termasuk di sini secara khusus kesesuaian material-material produksi pabrik dan
aplikasinya pada gambar design dan spesifikasi teknis serta “Standard Product”
juga performance daripada supplier/pabrik yang bersangkutan.
3) Tanggapan atau koreksi berupa pertanyaan terhadap hal-hal di atas harus diajukan
dalam bentuk tertulis maupun secara lisan atau gambar pada waktu penjelasan
Tender/Aanwijzing.
4) Seluruh pertanyaan yang diajukan sedemikian rupa serta jawaban yang telah
diberikan merupakan tolok ukur pelaksanaan, sehingga tidak ada alasan bagi
Kontraktor untuk mengajukan atau melakukan penyimpangan atau perubahan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 217
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dikaitkan dengan hal diatas dikemudian hari (atau setelah dilakukan penunjukan
pemenang lelang).
5) Penyebutan yang kurang lengkap pada spesifikasi teknis dan gambar :
a) Di dalam penyebutan/penjelasan ataupun penggambaran pada spesifikasi
teknis maupun pada gambar mungkin saja terjadi kurang sempurna di dalam
penyajiannya apabila hal ini terjadi maka hal ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor dalam melengkapi dan menyempurnakannya.
b) Untuk hal ini seluruh item atau komponen yang disebutkan atau digambarkan
harus diartikan sebagai unit yang lengkap secara kefungsian operasi, begitu
pula dalam hal kelengkapannya termasuk accessoriesnya, peralatan
penunjangnya serta untuk pemasangannya.
c) Kontraktor harus melihat paket pekerjaan ini secara keseluruhan sebagai suatu
kelengkapan
2. Persyaratan Teknis
a. Umum
1) Kualitas Hasil Proses Sewage Treatment Plant (STP)
2) Secara umum, hasil proses STP ini harus memenuhi Standar untuk ambang
batas buangan air limbah Gedung, yaitu berdasarkan Ganti Permen LHK 16/2019
3) Spesifikasi berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja.
Kontraktor wajib untuk melakukan perhitungan dan pertimbangan dengan
penyesuaian system dan keadaan di lapangan. Apabila ditemukan hal-hal lain
yang menyangkut parameter dan spesifikasi teknis, maka Kontraktor harus
melaporkannya kepada Konsultan Pengawas. Semua perubahan/ penyesuaian
parameter akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan persiapan, pekerjaan galian,
pekerjaan sipil, pengadaan & pemasangan dan pengujian (testing & balancing)
dari seluruh peralatan yang dipasang dalam proyek ini dengan lengkap dan
berfungsi dengan baik sehingga seluruh system dapat memberikan performansi
yang diinginkan. Garansi terhadap performansi di atas
a) Keseluruhan peralatan utama, serta material pendukungnya harus dari
pabrik yang khusus dipasang untuk proyek ini.
b) Dalam memasukkan penawaran, Kontraktor wajib melampirkan hal – hal
berikut ini dengan jelas :
c) Melampirkan keterangan dari merk, type, data-data yang penting dari item-
item peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada pada dokumen
penawaran.
d) Melampirkan brosure, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item material
yang ditawarkan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 218
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e) Pada brosure tersebut, spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan
terpilih harus diberi tanda dengan stabilo, sehingga dapat diketahui secara
jelas/ detail kondisi bahan terpilih.
b. Lingkup Pekerjaan
Secara umum Paket Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, testing, adjusting,
dan pemeliharaan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini:
1) Pekerjaan Galian tanah & pembuatan rumah STP dengan struktur beton/concrete
sesuai dengan Gambar Kerja.
2) Pekerjaan Galian dan pengurugan kembali untuk penimbunan tanki-tanki STP dan
pemipaannya.
3) Pekerjaan pondasi Tanki dan pembuatan lantai dengan konstruksi beton bertulang.
4) Pengadaan dan Pemasangan STP kelengkapnya dengan kapasitas yang terdapat
dalam spesifikasi teksnis, termasuk Pemipaan udara, Pemipaan Air Limbah, dan
peralatan/pekerjaan lain yang diperlukan untuk kesempurnaan operasi/fungsi
sistem ini.
5) Pengujian sistem (Testing & Commisioning) untuk sistem, baik secara individual
maupun operasi gabungan. Hasil akhir dan Effluent harus diuji/dianalisa di
Laboratorium yang independent.
6) Pemulihan lahan kerja sehingga keadaan lingkungan menjadi bersih dan rapi
seperti sediakala, bebas dari sampah dan barang sisa proyek.
7) Termasuk diantaranya pekerjaan pengecatan kembali bagian-bagian yang terkena
dampak dari proyek ini.
8) Semua pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan dan/atau terkena dampak
pelaksanaan pekerjaan ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Spesifikasi Peralatan
1) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas design system / merk yang
diusulkan dan dipasang, untuk memenuhi permintaan kapasitas pengolahan dengan
kualitas effluent yang memenuhi / berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
Kontraktor wajib membuat perhitungan kembali atas parameter-parameter dan
keadaan di lapangan.
2) Apabila ada pekerjaan yang harus dikerjakan untuk penyesuaian di lapangan atau
hal-hal yang dapat berpengaruh dalam kinerja system, maka sepenuhnya akan
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk mengerjakannya.
3) Tanki Sewage Treatment Plant (STP) harus di tanam di tanah dengan pondasi beton
setempat yang dibuat untuk menahan beban tanki dalam keadaan beroperasi.
4) Untuk memudahkan pemeliharaan tanki Sewage Treatment Plant (STP) harus
dilengkapi dengan maintenance deck , railing, dan tangga.
d. Spesifikasi Instalasi
Instalasi Pemipaan Udara
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 219
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Kontraktor harus menyediakan dan memasang seluruh system pemipaan yang
diperlukan:
1) Bahan Pipa
a) Bahan pipa udara: Poly Vinil Chloride (PVC) class AW.
b) Tidak diperkenankan mengganti bahan kecuali dengan persetujuan tertulis
Konsultan Pengawas/PPK/Tim Teknis.
c) Seluruh pipa dan peralatannya harus dapat menahan tekanan minimum 10
kg/cm² tanpa terjadi kebocoran (solid and rigid).
2) Kelengkapan Pipa (Fitting, flange, dan lain-lain)
a) Sambungan/Fitting
b) Bahan Poly Vinil Chloride (PVC) class AW
c) Valve & Strainer
d) Bahan Poly Vinil Chloride (PVC) class AW
e) Belokan
f) Belokan harus dari jenis ”long radius elbow” kecuali bila ruang tidak
memungkinkan, belokan harus mempunyai jari-jari minimal 5 kali garis tengah
pipa.
g) Kecuali yang dinyatakan lain di dalam gambar, seluruh sistem sambungan pipa
menggunakan sistem flange dan ulir.
h) Sambungan
i) Untuk seluruh sambungan pipa yang menggunakan sistem ulir (screw) harus
dilengkapi sealing tape (pita perekat) atau ”joint compound” untuk mencegah
kebocoran.
j) Jarak Pemasangan
k) Jarak Pipa ke tepi dinding, atap, lantai dan lain-lain minimum 50 mm agar
memudahkan pemeliharaan.
3) Produk Bahan dan Peralatan
Produk bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi sesuai tercantum di atas,
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan
yang dispesifikasikan ke Pemberi Tugas apabila produk yang dimaksud tidak
produksi lagi atau tidak ada di pasaran. Kontraktor baru bisa mengganti produk lain
apabila telah mendapatkan persetujuan dari tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim
Teknis/ dan/atau Konsultan Perencana. Adapun produk bahan dan peralatan yang
dimaksud adalah sesuai dengan lampiran daftar peralatan.
E. Pekerjaan Proteksi Kebakaran
1. Lingkup Pekerjaan
Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan instalasi ini harus melaksanakan
pengadaan, pemasangan & pengujian serta menyerahkan dalam keadaan beroperasi dan
siap untuk dipakai. Bahan-bahan dan peralatan-peralatan pembantu instalasi fire alarm
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 220
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
sistem harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan pekerjaan dan gambar instalasi fire
alarm sistem.
2. Gambar-gambar Rencana
Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak, instalasi dan lain-lain.
Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasI, jarak-
jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
3. Gambar-gambar Sesuai Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
gambar kalkir sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing
harus segera diserahkan kepada Konsultan Pengawas setelah pekerjaan selesai beserta
blue print -nya sebanyak 3 (tiga) set.
4. Pemeriksaan dan Penyediaan Bahan dan Barang
a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu material,
maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang
digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material / bahan yang ingin
digunakan.
b. Setiap Peralatan Utama Fire Protection Sistem harus dilengkapi dengan surat
dukungan dan jaminan keaslian, serta COO dari Pabrikan/ distributor resmi di
Indonesia.
c. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas
biaya Kontraktor, setelah disetujui Konsultan Pengawas / Tim Teknis, harus dinilai
bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan
telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
d. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
Proyek atau PPK untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang
yang dipakai tidak sesuai kualitas, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
e. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memasukkan sejauh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian material yang tidak
memenuhi syarat atas perintah PPK / Konsultan Pengawas.
5. Spesifikasi Bahan / Material
a. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan instalasi Sistem Proteksi Kebakaran yang terdiri dari Pompa Pemadam
Kebakaran, Fire Supression menggunakan Gas, Sistem Hydrant, Sistem Sprinkler,
Fire Alarm, dengan berdasarkan pada standar-standar yang berlaku yang meliputi
pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai ke site,
pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, supervisi, pemeliharaan dan
jaminan.
b. Pompa Pemadam Kebakaran yang dimaksud adalah Pompa yang terdiri dari Pompa
Kebakaran yang digerakkan oleh Motor Listrik, Pompa Kebakaran yang digerakkan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 221
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
oleh Diesel Engine dan Pompa Jockey beserta dengan Panel Kontrol untuk masing-
masing pompa, Valve, Flow Meter, Safety Relief Valve, Tanki Bahan Bakar, Alat Ukur,
Pengkabelan dan Pemipaan di dalam rumah pompa ini.
c. Sistem Hydrant yang dimaksud adalah sistem pipa tegak (pillar), selang (hose),
Hydrant Box, Nozzle, Pemipaan dan kelengkapannya untuk pencegahan kebakaran di
dalam maupun diluar gedung.
d. Sistem Sprinkler dimaksud adalah sistem sprinkler di setiap lantai pada bangunan
berikut dengan valve, pemipaan dan kelengkapannya.
e. Fire Alarm yang dimaksud adalah sistem pendeteksian kebakaran menggunakan
detector. Apabila terjadi kebakaran maka dilakukan pemberitahuan berupa audio
maupun visual agar dilakukan evakuasi manusia.
6. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi
a. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan pompa kebakaran yang terdiri
dari Pompa Kebakaran Elektrik, Pompa Kebakaran Diesel dan Jockey Pump, berikut
dengan hanger / support sesuai dengan gambar rencana dan kelengkapan sistem
sesuai standar yang disebutkan.
b. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan peralatan hydrant yang terdiri dari
hydrant pillar, siamese connection, indoor hydrant box, outdoor hydrant box, dan
kelengkapannya berikut dengan hanger / support sesuai dengan gambar rencana dan
standar yang berlaku.
c. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan peralatan sprinkler yang terdiri
dari sprinkler head, alarm check valve, valve, flow switch berikut dengan hanger /
support sesuai dengan gambar rencana dan standar yang berlaku.
d. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan peralatan yang terdiri dari Cylnder
Storage, Flexible Hose, Electric Control Head, Pressure Switch dan Nozzle berikut
dengan kelengkapannya, hanger dan support sesuai dengan gambar rencana dan
standar yang berlaku.
e. Melaksanakan instalasi detector, alat pemberitahuan alarm, Panel Kontrol Alarm,
Monitoring Sistem, Interkoneksi ke Panel Listrik dan Lift, lengkap dengan hanger /
support sesuai dengan gambar rencana dan standar yang berlaku.
f. Melaksanakan instalasi listrik dan pemasangan Panel Kontrol untuk masing-masing
pompa, berikut dengan Pressure Switch dan kelengkapan lainnya, sesuai dengan
gambar rencana dan kelengkapan sistem sesuai standar yang disebutkan.
g. Memberikan penamaan dan penomeran (labeling) terhadap semua peralatan yang
terpasang.
h. Melaksanakan pengetesan terhadap setiap sistem yang terpasang, termasuk
interkoneksi dengan peralatan lain sesuai dengan gambar rencana.
i. Menyerahkan brosur dan operation dan maintenance manual.
j. Melaksanakan masa pemeliharaan dan memberikan masa jaminan.
k. Melatih operator pemilik bangunan.
7. Persyaratan Bahan dan Peralatan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 222
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Bahan bahan yang digunakan wajib memenuhi standar yang tersedia juga mengikuti
standar spesifikasi yang tertera pada table spesifikasi teknis
8. Pemasangan Instalasi Pengkabelan
a. Pada daerah dengan plafon instalasi diklem kepelat beton atau digantung memakai
hanger tersendiri setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap dengan fitting-
fittingnya.
b. Dibawah plafon instalasi terpasang masuk dalam kolom atau dinding tembok memaki
pelindung pipa lengkap dengan fitting-fittingnya.
c. Semua kabel didalam gedung harus dipasang didalam PVC conduit atau flexible
conduit sesuai ketentuan.
d. Untuk kabel didalam tanah dan diluar bangunan, material kabel haruslah type
armored dan dipasang di dalam metal conduit.
9. Pemasangan Instalasi Pipa Hydrant
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm
diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam atau runcing, serta penghalan
lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua valve yang diperlukan sesuai
dengan fungsi sistem dan yang diperlukan digambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
Union atau Flange atau Grooved Coupling.
f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
pengurasan.
h. Valve harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup /
valve handled tidak boleh menukik.
i. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipe sleeves harus disediakan dimana
pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom atau langit-langit. Di mana
pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kosong diantara sleeves dan pipa-
pipa harus dipakai dengan bahan mineral wool.
j. Selama pemasangan bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam perpipaan
yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan harus ditutup dengan menggunakan caps /
plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l. Pekerjaan galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
10. Penggantung dan Penunjang Pipa
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 223
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadle
dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau
perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam tabel
berikut ini:
Batas max Ruang
Jeni Ukuran pipa
(mm)
s
Interval Interval
pipa
mendatar (m) tegak (m)
BSP Sampai 20 1.8 2
1 25 s/d 40 2.0 3
50 s/d 80 3.0 4
100 s/d 150 4.0 4
200 s/d lebih 5.0 4
b. Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini:
1) Perubahan-perubahan arah
2) Titik percabangan
3) Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Ukuran pipa Batang
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel di atas.
Penunjang pipa lebih dari 2 Dihitung dengan faktor keamanan 5
terhadap kekuatan puncak
1) Diameter batang
2) Bentuk gantungan
3) Split ring type atau clevis type
d. Pengapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
e. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
dipasang.
11. Pemasangan Instalasi Pipa Sprinkler
a. Pipa yang didalam tanah / tembok / lantai, yaitu untuk pipa mendatar dan pipa tegak
harus menggunakan penggantung (hanger) atau penyanggah (support) terbuat dari
besi/baja kanal serta U-klem yang sesuai dengan diameternya, dimana jarak
penggantung / penyangga yang satu dengan yang lainnya atau jarak antara support
/ hanger terhadap dinding dan pembongkaran disesuaikan dengan keadaan
dilapangan.
b. Semua pipa dilihat / diklem kuat dengan penggantung (hanger) atau penyangga
(support) yang cukup kokoh (rigid). Pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak
berubah tempatnya, agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran dan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 224
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
harus sedemikian sehingga masih memungkinkan kontruksi dan expansi pipa oleh
perubahan temperatur.
c. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable)
dengan jarak sesuai gambar.
d. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada kontruksi
bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau
penembakan atau dengan baut tembak (ramset bolt).
e. Pipa vertical harus ditempel dengan klem (clamp) sesuai gambar.
f. Penggantung atau penumpu pipa dan peralatan logam lainnya yang akan tertutup
oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapis terlebih dahulu dengan cat
minie/cat penahan karat.
g. Semua pipa dari besi / baja yang dilapis dengan coated harus dicat dengan dua lapis
cat besi.
h. Pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, ataupun balok, tanpa mendapat izin
tertulis dari Konsultan Pengawas.
i. Bila pipa-pipa tersebut menembus pondasi atau dinding, maka pipa harus diberi
perlindungan / sleeves yang dibuat dari besi tuang / besi baja. Antara pipa dengan
sleeves tersebut harus diisi dengan flexible sealing material. Pemasangan jaringan-
jaringan bahan-bahan logam yang tahan karat disesuaikan dengan kebutuhan dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
j. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang setiap kali pipa tersebut menembus beton.
k. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimum 0,2 cm
dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-masing sisi diluar pipa
ataupun isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.
l. Untuk pipa yang menembus kontruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air
(waterproofing) sleeves tersebut harus khusus untuk penggunaan tersebut. Flange
dari sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem yang akan mengikat flaxing
sleeves. Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan mengisinya
dengan gasket atau material lain yang kedap air.
m. Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit harus ditanam di
dalam tembok / lantai, Pelaksana harus membuat alur-alur lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.
n. Testing terhadap kebocoran dan tekanan.
o. Setelah hasil testing dinyatakan benar, maka alur alur / lubang-lubang ditutup kembali
sehingga pipa tidak kelihatan dari luar.
p. Penutupan kembali harus seperti semula, kemudian difinish sehingga tidak terlihat
bekas-bekas dari pembobokan.
q. Kerusakan taman / bangunan akibat pekerjaan tersebut harus dikembalikan minimal
seperti semula.
12. Penyambungan Pipa-pipa
a. Sambungan Ulir (Threaded / Screw)
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 225
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1) Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
2) Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulit.
3) Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan
campuran minyak.
4) Semua sambungan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
b. Sambungan Grooved
1) Sambungan ini berlaku antara pipa baja dengan grooved fitting dan antara pipa
baja dengan peralatan hydrant yang memiliki type sambungan grooved.
2) Ukuran Grooved Joint harus sesuai dengan ukuran pipa ataupun peralatan
hydrant yang akan dipasang.
3) Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan
Pengawas prosedur pemasangan grooved joint dan contoh pemasangannya
untuk mendapatkan persetujuan tertulis
4) Tenaga pemasangan groove joint harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh
bekerja sesudah mempunyai izin tertulis dari Konsultan Pengawas.
13. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara / metoda yang
disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
14. Pengecatan
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut :
a. Pipa service
b. Support pipa dan peralatan
c. Konstruksi besi
d. Flange
e. Peralatan yang belum dicat dari pabrik
f. Peralatan yang catnya harus diperbaharui
g. Pengecatan harus dilakukan seperti berikut:
Lokasi pengecatan Pengecatan
Cat anti karat primer 2 lapis dan dicat
Pipa dan peralatan
warna merah
Cat anti karat primer 2 lapis dan dicat
Pipa dan peralatan expose
akhir 2 lapis warna merah
Pipa dalam tanah Bitumen 2 lapis
15. Label
a. Label Tags untuk valve harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
pemeliharaan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 226
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Fungsi-fungsi seperti Normally Open atau Normally Closed harus ditunjukkan di tags
valve.
c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
16. Control Panel
Posisi control panel dipasang sesuai dengan gambar perencanaan.
17. Abort Switch
Dipasang dekat pintu masuk pada daerah yang dilindungi. Peletakan setinggi 150cm dari
lantai, mudah terlihat dan dicapai.
18. Manual Call Point
Dipasang dekat pintu masuk pada daerah yang dilindungi dan bersebelahan dengan abort
switch. Peletakan setinggi 150cm dari lantai, mudah terlihat dan dicapai.
19. Warning Light
Diletakan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi.
20. Testing
a. Pelaksanaan testing harus disaksikan oleh Konsultan Manajemen Kontruksi dan di
buat berita acara pengujian.
b. Semua peralatan dan bahan testing disediakan oleh Kontraktor
c. Pekerjaan Fire Protection setelah terpasang harus diuji/test commisioning dan
mendapat izin dari Dinas Pemadam Kebakaran setempat
d. Pengujian sistem pemipaan Hydrant dan Sprinkler
1) Apabila dalam suatu bagian dari Instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau
konstruksi bangunan lainnya maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji
dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau
konstruksi bangunan lainnya maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji
dengan cara yang sama seperti tersebut diatas sebelum ditutup dengan tembok
atau bagian bangunan lainnya.
2) Pengujian Terhadap Kebocoran dan Tekanan.
a) Pengujian ini dilakukan terhadap seluruh instalasi pipa hydrant. Sistem
pengujiannya dilaksanakan melalui dua tahapan :
(1) Pengujian yang dilakukan perbagian-bagian.
(2) Pengujian yang dilakukan terhadap seluruh pipa.
b) Semua pipa yang telah terpasang ditanam di dalam tanah sebelum diurug
harus diuji terlebih dahulu.
c) Semua pipa yang telah terpasang diluar maupun digantung dibalok beton
maupun dikolom beton sebelumnya harus diuji terlebih dahulu.
d) Pengujian dilakukan dengan cara hydraulic test sebesar 20 kg/cm selama 4
jam. Selama pengujian berlangsung tidak boleh terjadi perubahan/
penurunan tekanan.
e) Peralatan dan fasilitas untuk pengujian harus diadakan oleh Pelaksana.
f) Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis serta
Instansi yang berwenang.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 227
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
g) Pengujian dilakukan dengan menjalankan seluruh sistem atau peralatan yang
dipakai dalam menghadapi bahaya kebakaran.
h) Pelaksana harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangan
dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pelaksana.
i) Semua biaya pengujian atau penanggulangan pengujian termasuk tanggung
jawab pelaksana.
j) Pelaksana harus membuat Berita Acara Pengujian.
e. Pengujian Sistem Pompa
Sistem Pompa harus diuji internal di rumah pompa tanpa mengganggu sistem hydrant
dan sprinkler. Pengujian dilakukan dengan terlebih dahulu menutup valve ke sistem
hydrant dan sprinkler, dan membuka valve menuju ke flow meter dan dan jalur by
pass return.
Pompa Elektrik dan Pompa Diesel diuji dengan mengaktifkan Pompa hingga Flow
Rate 150 % dari Kapasitas Nominal Pompa. Pembacaan Pressure pompa tidak boleh
turun lebih dari 65 % Pressure Head Nominal Pompa.
f. Pengujian Fire Detector
Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji sehinggan diperoleh hasil dan
bekerja sempurna sesuai persyaratan pabrik dan spesifikasi yang diminta.
Tahap-tahap pengetesan adalah sebagai berikut:
1) Setiap bagian instalasi pengkabelan harus diuji sehingga diperoleh hasil baik
menurut persyaratan SDP dan pabrik. Untuk bagian yang akan tertutup,
pengujian dilakukan sebelum dan sesudah bagian tersebut tertutup.
2) Semua peralatan harus diuji dalam keadaan berfungsi dan bekerja sempurna
sesuai persyaratan persyaratan pabrik yang diinginkan SDP.
3) Semua penyambungan harus diperiksa dan diuji dalam keadaan tersambung
sempurna dengan polarity yang benar.
4) Seluruh sistem control dan sistem kerja harus diuji sesuai dengan persyaratan
yang diminta.
5) Semua hasil pengujian harus dibuat laporan tertulis dan disaksikan oleh
Konsultan Pengawas yang ditunjuk.
g. Pengujian Sistem Pemadam Gas
Pengetesan dilakukan secara simulasi, Smoke detektor dicoba dengan asap buatan
melalui tahapan sampai Multitone Strobe dan Alarm Bell aktif dan Electric Solenoid
aktif. Kemudian dicek apakah sesuai dengan rencana yang diharapkan. Pengetesan
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat dan disaksikan oleh spesialis yang
bersangkutan.
21. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
a. Penyerahan dilakukan dengan berita acara disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut:
1) Gambar As built sebanyak 3 (tiga) Set
2) Hasil Pengetesan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 228
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Brosur, operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia
4) Surat garansi / jaminan dari Kontraktor dan prinsipal yang ditujukan kepada
pemilik bangunan.
b. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa pemeliharaan selama
3 bulan. Kerusakan-kerusakan yang timbul dalam masa pemeliharaan dan bilamana
perlu harus diganti baru atas biaya tangguangan Kontraktor, kecuali kerusakan
karena kesalahan pemakaian. Jika hal ini terjadi maka perbaikan atau penggantian
baru menjadi tanggungan pemilik bangunan.
c. Kontraktor wajib melatih operator pemilik bangunan selama 1 hari kerja.
d. Setelah penyerahan tahap I Kontraktor wajib memberikan garansi selama 180 hari
kalender bahwa instalasi dan seluruh peralatan sempurna
F. Pekerjaan Instalasi Tata Udara
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dan pengadaan AC (Direct Expansion/DX) terdiri atas Fan Coil Unit,
Condensing Unit dan pemipaan refrigerant. Fan Coil Unit dan Condensing Unit harus
berasal dari brand yang sama untuk memudahkan after sales service. Kapasitas masing-
masing unit tertera dalam schedule peralatan dan lembar gambar rencana. Jenis AC
adalah Multi system, air cooled type, terdiri dari satu Condensing Unit dengan sejumlah
Fan Coil Unit, di mana setiap Fan Coil Unit mempunyai kemampuan untuk mendinginkan
ruangan secara independent. Condensing Unit dan Fan Coil Unit harus mempunyai
fleksibilitas design sampai ke beberapa unit Fan Coil Unit yang bisa tersambung dalam 1
sistem dan dikontrol secara independent. Condensing Unit harus dilengkapi dengan
Inverter Controller, yang memungkinkan sistem untuk beroperasi minimal berputar
mengikuti variasi beban pendinginan.
Sistem ini akan menggabungkan tombol automatic test operation untuk melakukan sistem
pemeriksaan otomatis. Ini termasuk control wiring, shutoff valve, sensor dan volume
refrigeran. Hasil akan kembali secara otomatis setelah selesai cek.
Data operasional untuk 3 menit sebelumnya secara otomatis di simpan dalam memori.
Pada saat kerusakan terjadi, ini akan mempercepat proses mengidentifikasi dan
memperbaiki penyebab masalahnya. Hal ini juga akan membantu dalam
mengembangkan langkah-langkah untuk mengurangi kerusakan.
2. Persyaratan Material
a. Kontraktor harus menyerahkan brosur/catalog asli dari perusahaan penyedia elevator
dan escalator yang sudah disetujui oleh PPK, Tim teknis dan Konsultan Pengawas.
b. Condensing Unit
Panjang pipa refrigeran harus mampu mencapai 165m dengan 90m level perbedaan
tanpa ada oil trap. Condensing Unit dilengkapi dengan sistem VRT (Variable
Refrigerant Temperature) yang dapat menyesuaikan temperatur refrigerant sehingga
dapat menjaga kenyamanan dan meningkatkan efesiensi energi, sehingga running
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 229
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
cost dapat menurun. Konsumsi listrik atau penggunaan energi dapat menurun
dikarenakan temperatur refrigerant pada evaporator ditingkatkan untuk
meminimalisirkan perbedaan temperatur kondensor sehingga kinerja kompresor tidak
terlalu berat.
Baik itu fan coil unit dan condensor unit harus dirakit dan diuji di pabrik. Selain itu,
condensor unit harus menggunakan refrigerant R410A, instalasi harus sesuai dengan
BS EN378: 2000 Bagian 1-4.
Pembungkus PC board utama harus mengadopsi teknologi Surface Mounted
Technology (SMT) untuk meningkatkan kinerja anti-clutter dan melindungi dari
dampak cuaca buruk seperti pasir/debu dan udara lembab. Teknologi pendingin
Refrigeran juga harus diberikan untuk PC board.
Condensing Unit harus memiliki dua kompresor scroll dan dapat beroperasi ketika
salah satu kompresor rusak.
Untuk menghindari terjadinya short circuit akibat pengakumulasian panas, maka
condensing unit harus memiliki external static pressure yang tinggi sampai 78.4 Pa
serta mampu beroperasi hingga temperatur 49ᵒC, hal ini harus dibuktikan dengan CFD
simulation.
Kompresor
Jenis kompresor yang digunakan adalah highly efficient hermetic scroll dan dilengkapi
dengan kontrol inverter yang mampu mengubah kecepatan sesuai dengan kebutuhan
beban pendinginan. Condensing Unit harus memiliki multi-step kontrol untuk
memenuhi fluktuasi beban.
Untuk menghasilkan torsi yang lebih tinggi dan efisiensi dalam kompresor, rotor harus
dilengkapi dengan neodymium magnet bukan jenis magnet ferit normal.
Heat Exchanger
Heat exchanger harus dikonstruksi dengan pipa tembaga terhubung secara mekanis
dengan fin aluminium untuk membentuk cross fin coil. Untuk meningkatkan efisiensi
heat exchanger harus berbentuk round type agar luas penampang untuk pelepasan
panas lebih besar.
Refrigerant Circuit
Sirkuit refrigeran harus dilengkapi katup penutup cair, gas dan katup solenoid. Semua
perangkat keamanan yang diperlukan harus disediakan untuk menjamin operasi
keamanan sistem. Sistem harus memiliki kemampuan untuk mengontrol suhu
pendinginan berdasarkan variabel beban secara otomatis.
Fan motor
Fan motor harus memiliki pengorasian kecepatan bervariasi jenis DC inverter, dengan
standar external static pressure yang ditetapkan oleh pabrik sebesar 30 Pa dan dapat
di setting pada tombol pengaturan sampai 78.4 Pa.
Condensing Unit harus dilengkapi dengan night time quiet operation sehingga mampu
mengurangi kebisingan pada malam hari.
Safety Device
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 230
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Condensing Unit harus dilengkapi safety device, seperti : high pressure switch, control
circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, pelindung termal untuk kompresor dan
motor fan, perlindungan arus berlebih untuk inverter dan anti-recycling timer.
Perangkat kontrol harus bisa bertahan terhadap pengoperasian diluar batas baik pada
tekanan rendah ataupun tekanan tinggi.
Untuk memastikan refrigeran cair tidak menguap ketika masuk ke Fan Coil Unit, sirkuit
harus dilengkapi dengan fitur sub-cooling.
Siklus oil recovery akan otomatis terjadi 2 jam setelah dimulainya operasi dan
kemudian setiap 8 jam operasi. Tidak ada oil equalizing piping yang diperlukan untuk
dipasang di antara Condensing Unit .
c. Fan Coil Unit
Kapasitas unit fan coil harus sesuai schedule unit. Komponen dasar adalah fan, coil
evaporator dan katup ekspansi elektronik proporsional. Katup ekspansi elektronik
proporsional harus mampu mengendalikan jumlah aliran refrigeran ke dalam unit
dalam merespon variasi beban di dalam ruangan. Respon kontrol akan dilakukan
dengan Proporsional Integral Derivatif (PID) Jenis algoritma kontrol.
Pemilihan Fan Coil Unit disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing ruangan.
Fan Coil Unit yang digunakan adalah:
1) Ceiling Cassette Round-Flow + Panel + Drain Pump
Memiliki putaran aliran udara 360° sehingga dapat mendistribusikan udara
secara merata ke seluruh bagian ruangan.
2) Wall Mounted
Dilengkapi dengan fiture auto swing.
d. Ducting
Thickness of Panel : 20 mm
Density of PIR : 52 ± 2 kg/m3
Compressive Strength : 200 N/mm2
Thermal Conductivity : min. 0.021 W/m.˚C
Flame Reterdant : Kelas O
Friction Coefficient : 0.0135
Weight : 1.46 kg/m2
Pressure in Duct Max. : 2000 Pa
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Aplikator yang mengerjakan harus ditunjuk oleh principle.
b. Pengendalian Kontrol
Sistem kontrol harus menggunakan kawat transmisi nonpolaritas (2 core, berdiameter
0.75mm2-1.25mm2 AWG #18, shielded wiring) dari Condensing Unit ke Fan Coil Unit
dalam ruangan. Selain itu, sistem kontrol harus dilengkapi dengan fungsi pengaturan
alamat otomatis (Addresing). Sistem harus memiliki fungsi pengecekan otomatis
untuk mengkoreksi kesalahan koneksi kabel dan pipa sehingga sistem berjalan sesuai
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 231
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
standar. Fan Coil Unit harus memiliki beberapa fungsi untuk menunjukkan pengaturan
temperatur, modus operasional, kode kerusakan dan filter, seperti : on/off switching,
pengaturan kecepatan kipas, dan pengaturan thermostat. Alat kontrol harus dapat
memberitahukan kerusakan kode (error code) dan dilengkapi dengan sirkuit self-
diagnosis untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeliharaan. Proses
instalasi harus sesuai dengan SOP dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3)
c. Peralatan Compliant Dengan Petunjuk RoHS
Bahan untuk bagian-bagian sistem yang disediakan harus memenuhi dan mematuhi
petunjuk RoHS (Pembatasan Hazardous Substances) pada peralatan listrik dan
elektronik. RoHS adalah aturan yang diberlakukan untuk mengatur penggunaan zat
kimia (timbal, kadmium, kromium heksavalen, merkuri, Polybrominated biphenyls, dan
Polybrominated diphenyl ethers) pada peralatan listrik untuk melindungi lingkungan.
d. Perawatan Peralatan dan Garansi
Sub-kontraktor harus memenuhi segala kelengkapan peralatan yang ditentukan,
dengan garansi spare part 1 tahun dan kinerja kompresor 3 tahun setelah serah terima
produk.
Kontrak sub-kontraktor harus mencakup pemeliharaan selama satu tahun instalasi dan
diberikan tanggung jawab oleh distributor, dan harus memberikan bukti dokumenter
kepada pengusaha yang sama.
Kontrak pemeliharaan harus dilaksanakan setelah tiga bulan proyek selesai. Kontrak
pemeliharaan tersebut mencakup semua pekerja yang diperlukan untuk memastikan
bahwa garansi peralatan selama 1 tahun yang diberikan ke produsen tidak batal, dan
harus memberikan bukti dokumenter.
e. Sistem Pengendalian Bangunan Terpusat
Sebuah sistem kontrol terpusat harus diadopsi untuk kontrol dan monitoring sistem
AC.
Control Central Unit AC
Proprietary sistem manajemen AC Sebuah produsen. Sistem ini dihubungkan
langsung ke jalur komunikasi produsen dan akan menjadi perangkat mandiri tanpa
dibutuhkan untuk dihubungkan ke komputer. Perangkat mampu mengontrol hingga
beberapa kelompok Fan Coil Unit.
Total Air Conditioning Management System
Mampu diintegrasikan ke PC, satu PC dapat mengontrol terpusat hingga 1024 Fan
Coil Unit. Data dapat otomatis ter-back up ke HDD (storage).
Total air conditioning management system dan intelligent controller mampu
menyediakan fungsi-fungsi berikut:
1) Tampilan visual dibantu dengan kemampuan kontrol sentuh untuk intelligent
controller
2) Floor plan display
3) Kontrol jadwal berdasarkan kalender tahunan dan mingguan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 232
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
4) Interlock dengan sistem keamanan
5) Energi dan penghematan daya kontrol
6) Monitoring dan kontrol dari system
7) Kontrol darurat berhenti ketika alarm kebakaran terdeteksi
8) Memiliki fungsi web access untuk koneksi jarak jauh.
9) Load distribution calculation untuk mengetahui konsumsi daya pada masing-
masing unit. Data dapat disimpan dengan tipe file CSV.
10) Perangkat ini kompatibel dengan BMS lain melalui BACnet protokol.
11) Pada saat pengelasan/pemanasan pipa refrigeran harus dialirkan gas Nitrogen
(N2) untuk mencegah terjadinya kerusakan permukaan dalam pipa.
12) Pipa drain yang ditanam dalam dinding harus diisolasi rubber closed cell untuk
mencegah kebocoran
4. Persyaratan Pengujian
a. Ketentuan Umum
1) Pengujian harus disaksikan oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Tim teknis.
2) Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja dengan
baik selama 3 x 24 jam.
3) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus
mengajukan prosedur pengujian kepada Konsultan Pengawas
4) Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Ahli dari
Perwakilan merk tersebut di Indonesia.
5) Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol
a) Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas,
Kontraktor harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan
kontrol dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan,
respons dan kehalusan kerja sistem tersebut.
b) Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment)
adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi
kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap
peralatan.
6) Pengujian Operasi Sistem
a) Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
b) Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem
dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
c) Pada saat pengujian ini Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
harus melakukan , hal-hal berikut :
(1) Mengamati seluruh sistem pemipaan.
(2) Mengamati seluruh sistem saluran udara.
(3) Mengamati kerja sistem kontrol.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 233
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(4) Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
Conditioning.
(5) Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya
dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
G. Pekerjaan Water Heater
1. Umum
Pekerjaan instalasi water heater secara keseluruhan adalah pengadaan, transportasi,
pembuatan, pemasangan, peralatan bahan utama dan pembantu serta pengujian,
sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai spesikasi, gambar dan bill of
quantity.
2. Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan sebagai berikut :
a. Pedoman Perhitungan Plumbing
b. Peraturan Umum Instalasi Water heater
c. Peraturan lain yang dikeluarkan oleh asosiasi atau instansi yang berwenang
3. Lingkup pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan instalasi medis antara lain;
a. Instalasi pemipaan antar Mesin jika lebih dari 1 Unit
b. Panel penghubung atau outlets
c. Instalasi Kabel Heatpump dan Pompa Sirkulasi
d. Pengujian dan peralatan bantu
e. Dan peralatan penunjang
4. Spesifikasi
a. Water Heater
- Water storage tank
- Daya 3kW x 2 dual element
- kap 500 liter
- Stainless Steel 1.5 mm
b. Material Instalasi Pemipaan
- Pipa PPR PN 20 untuk Air Panas
c. Material alat bantu
- Bracket yang digunakan dari pipa besi, ling drant atau besi siku
- Penyambungan Kabel dilakukan dengan fitting material dari tembaga
- Fitting material seperti tube fitting terbuat dari Bahan ISolator
- Terdiri dari Klem, Mur Baut
5. Sambungan Pemipaan dan Kabel
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 234
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a. Instalasi pemipaan Heatpump menggunakan asesoris yang dilengkapi dengan Valve
b. Untuk kabel Heatpump menggunakan kabel spesifikasi
c. Kontraktor harus mengajukan contoh Kabel Koneksi kepada pengawas sebelum
pekerjaan perpipaan ini dimulai.
d. Tukang Instalasi harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja setelah
mempunyai ijin tertulis dari direksi/pengawas.
6. Bracket atau Mounting Heatpump
a. Mounting Heatpump harus sesuai dengan Ukuran Heatpump
b. Asesoris Intalasi Heatpump harus sesuai dengan kapasitas Heatpump yang terpasang
7. Pemasangan Katup dan Pengukur Tekanan
a. Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar dan spesifikasi
b. Katup-katup pengurang/ pengatur tekanan harus disediakan ditempat dimana tekanan
pemakai lebih rendah dari tekanan suplai.
8. Pengujian
• Semua pemipaan harus diuji bersama pengawas secara parsial maupun simultan
selama 24 jam
• Kebocoran air harus diperbaiki dan pekerjaan Instalasi pemipaan diuji kembali
• Peralatan khusus supaya tidak rusak harus dilepas selama uji tekan berlangsung
• Hasil pengujian harus dilaporkan secara tertulis yang diketahui para saksi pengawas.
• Semua biaya, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan
pengujian tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor.
H. Pekerjaan Instalasi Exhaust Fan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Exhaust Fan mencakup pengadaan, pemasangan, pengaturan
dan pengujian dari semua alat dan bahan yang disebutkan dalam
Standar Dokumen Pengadaan ini.
b. Membuat gambar rancangan yang berisi lokasi penempatan exhaust fan.
c. Pemasangan instalasi kabel, input dan daya.
d. Melakukan tes sistem secara keseluruhan sehingga hasilnya sesuai
dengan yang dinginkan.
2. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan
a. Instalasi titik exhaust fan, kabel NYM 2 x 2.5 mm²
b. Exhaust Fan Sirocco 10" 180 CMH 19 W
c. Pipa PVC AW Ø 4"
d. Riser Exhaust Pipa PVC AW Ø 6"
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 235
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Flexible duct Ø 4"
f. Material bantu - Penggantung pipa Ø 4" (110 mm)
g. Material bantu - Klem pipa Ø 6"
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan dan peralatan harus dalam keadaan baru dan sesuai dengan
persyaratan.
b. Gambar Kerja dan Brosur sudah harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas 2
(dua) minggu sebelum pemasangan.
c. Exhaust fan yang terpasang nantinya harus dalam kondisi kokoh dan tidak mudah
goyang atau bergetar.
d. Pemasangan Exhaust fan memerlukan ketelitian dan ketepatan dalam menentukan
jarak juga posisi supaya didapatkan hasil yang sempurna.
e. Penentuan lokasi exhaust fan, Kontraktor harus membuat shop drawing dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebelum pemasangan
f. Shop drawing dibuat setelah ukur lapangan, dengan cara melakukan sample
pemasangan exhaust fan untuk setting lokasi, jarak dan ketinggian exhaust fan diatur
sedemikan rupa sampai hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.
g. Setelah hasilnya disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis, Kontraktor wajib melepas
dan menyimpan kembali exhaust fan di tempat yang aman.
4. Pengujian / Testing / Commissioning
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
bekerjanya material yang telah selesai dipasang memang benar-benar memenuhi
persyaratan ini.
b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
melakukan pengujian.
c. Kontraktor wajib menguji exhaust fan secara keseluruhan.
d. Biaya pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.
I. Pekerjaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan – Portable Fire Extinguisher)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan, pengadaan bahan-bahan, dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan pengaman kebakaran.
2. Spesifikasi Bahan/Material
a. Tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher) berikut isinya.
b. Dapat digunakan dan berfungsi dengan baik, jenis Dry Chemical Multi Purpuse
(Powder) kelas A, B, C tipe CO2 dengan kapasitas tabung sesuai dengan kelas
pemadaman 2A-10B / NFPA.10 atau 2A / SKBI 3.5 kg.
c. Bahan: Liquid non hallon
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 236
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d. Tabung APAR dipasang pada bracket bawaan pabrikan yang sama.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan / material pengaman kebakaran harus baru, dalam arti bukan barang
bekas atau hasil perbaikan.
b. Semua bahan / material harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan dan harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
c. Kontraktor harus mendemontrasikan bahwa semua peralatan dapat bekerja dan
berfungsi secara baik dan memuaskan. Segala biaya pengujian ditanggung
Kontraktor.
d. Sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim
Teknis.
e. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-
peralatan yang akan dipasang.
f. Pengerjaan titik pengaman kebakaran harus sesuai dengan titik yang sudah
tergambar di Gambar Kerja, dikerjakan secara rapi dan sempurna.
g. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja dan
supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman.
h. Semua bahan / material / peralatan yang telah terpasang harus digaransikan sesuai
ketentuan yang berlaku dan pernyataan garansi harus tertulis.
X. PEKERJAAN
A. Pekerjaan Saluran Keliling Bak Kontrol Sumur Resapan Penutup Saluran dengan Grill dan
LANSEKAP
Plat Beton
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan material, pembuatan dan pemasangan sumur resapan,
bak kontrol, pekerjaan saluran keliling dan grill sesuai Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis
dan arahan Konsultan Pengawas .
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Semua ketentuan material yang harus disediakan oleh Kontraktor didasarkan atas
Standar Normalisasi Indonesia (SNI) dan Pemeliharaan Umum Bahan-Bahan
(PUBB).
b. Kontraktor atas biaya sendiri wajib mengirimkan contoh-contoh material yang akan
digunakan untuk pembuatan saluran kepada Konsultan Pengawas .
c. Untuk pekerjaan pemipaan dan peralatan lain yang termasuk didalam lingkup
pekerjaan ini, Kontraktor wajib menyerahkan brosur pipa/peralatan lain yang akan
digunakan.
d. Apabila ternyata terdapat material yang dinyatakan tidak bisa diterima/digunakan,
maka Kontraktor wajib untuk mengeluarkannya dari Proyek dalam waktu tidak lebih
dari 1 (satu) hari.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 237
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e. Semen
Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
f. Agregat Halus / Pasir
Agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
tercantum pada dokumen ini.
g. Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah
Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi ketentuan-
ketentuan yang tercantum pada dokumen ini. Batu pecah berukuran diameter 100 –
200 mm sesuai dengan SNI 8456 : 2017 Sumur dan Parit Resapan Air Hujan.
h. Air
Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
i. Batu Bata
Batu bata yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
j. Batu Kali
Batu kali yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
dokumen ini.
k. U-Ditch dan Cover U-ditch
Spesifikasi U-Ditch dan Cover U-ditch
1) Saluran U-Ditch 500x700x1200 mm
2) Cover U-ditch sesuai dimensi uditch
3) Mutu U-Ditch K-350
l. Bak Kontrol
Mutu dinding bak kontrol 1:3:5
m. Grill dan Plat Penutup Saluran
Grill dan plat penutup saluran yang digunakan sesuai dengan Gambar Kerja dan
persetujuan Konsultan Pengawas .
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan saluran
1) Profil dan pembuatan saluran keliling harus sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis.
2) Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas,
Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas ,
Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
3) Selama tidak ditentukan lain, persyaratan-persyaratan yang menyangkut
kelancaran mengalirnya buangan air hujan harus benar-benar diperhatikan, baik
menyangkut pengaturan elevasi dasar saluran, kedalaman saluran, kemiringan-
kemiringan, maupun menyangkut pembelokan saluran dan penempatan bak
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 238
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
kontrol, harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Persyaratan kemiringan untuk saluran drainase minimum 3 %.
4) Kemiringan 0,5 % untuk U-Ditch dari permukaan halaman/tanah.
5) Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah
ditunjukkan didalam Gambar Rencana.
6) Tinggi peil pada setiap unit pekerjaan yang memerlukan bouwplank ditentukan
terhadap tinggi peil setempat atas persetujuan Konsultan Pengawas .
7) Variasi (perubahan) kedalaman atau ketebalan badan saluran dapat diterima
atau diperintahkan oleh Konsultan Pengawas jika ternyata keadaan pada suatu
lokasi pekerjaan berbeda dengan keadaan yang diharapkan semula. Perubahan
kedalaman atau ketebalan badan saluran tidak akan diijinkan tanpa ijin tertulis
dari Konsultan Pengawas .
8) Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung
jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
b. Pelaksanaan pekerjaan penutup saluran dengan grill dan plat beton
1) Profil, pengerjaan baja tulangan dan campuran beton yang digunakan harus
sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2) Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas,
Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana atau Tim Teknis.
3) Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah
ditunjukkan di dalam Gambar Rencana.
4) Muka Penutup U-Ditch harus rata.
5) Penutup dibawah U-Ditch di cor kosong dengan perbandingan 1:3:5.
6) Penutup saluran dilengkapi handle. Penutup harus dibuat sedemikian rupa dan
dipasang dengan kokoh agar tidah mudah dicuri dan harus mudah dibuka tutup
agar mudah dalam pelaksanaan pemeliharan saluran.
7) Pipa yang digunakan PVC D Ø ½ inchi.
8) Terdapat sambungan plesteran dengan campuran 1:3.
9) Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung
jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
c. Pelaksanaan pekerjaan bak kontrol
1) Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan Gambar Kerja, atau
dengan ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh semua pihak
yang terkait.
2) Dalam pembuatan bak kontrol harus diperhatikan arah aliran air buangan,
penempatan lubang masuk (inlet) dan lubang keluar (outlet) harus menjamin
kelancaran aliran air buangan, sehingga tidak terjadi luapan air. Penempatan
lubang masuk dan keluar juga harus memudahkan pemeliharaan saluran,
terutama bila terjadi penyumbatan pada saluran tertutup.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 239
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
3) Bak kontrol terdiri dari beberapa lapisan berturut-turut adalah kerikil, pasir kasar,
pasir dan ijuk.
4) Campuran perbandingan beton yang digunakan 1:3:5 atau sesuai Gambar Kerja.
5) Pada bagian dinding dalam bak kontrol diplester 20 mm. Dinding bagian luar
tanpa plester sesuai dengan SNI 8456 : 2017 Sumur dan Parit Resapan Air
Hujan.
6) Untuk menghindari terjadinya gangguan atau kecelakaan maka bibir sumur dapat
dipertinggi dengan pasangan bata dan atau ditutup dengan papan / plesteran.
d. Pelaksanaan pekerjaan sumur peresapan
1) Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum menetapkan data teknis
sumur resapan air, sebagai berikut:
a) Ukuran maksimum diameter 1,4 meter.
b) Ukuran pipa masuk diameter 110 mm.
c) Ukuran pipa pelimpah diameter 110 mm.
d) Ukuran kedalaman 1,5 sampai dengan 3 meter.
e) Dinding dibuat dari pasangan bata atau batako dari campuran 1 semen : 4
pasir tanpa plester.
f) Rongga sumur resapan diisi dengan batu kosong 20/20 setebal 40 cm.
g) Penutup sumur resapan dari plat beton tebal 10 cm dengan campuran 1
semen : 2 pasir : 3 kerikil.
2) Berkaitan dengan sumur resapan ini terdapat SNI No: 03- 2453-2002 tentang Tata
Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan. Standar
ini menetapkan cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk lahan
pekarangan termasuk persyaratan umum dan teknis mengenai batas muka air
tanah (mat), nilai permeabilitas tanah, jarak terhadap bangunan, perhitungan dan
penentuan sumur resapan air hujan.
3) Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
a) Sumur resapan air hujan ditempatkan pada lahan yang relatif datar;
b) Air yang masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan tidak tercemar;
c) Penetapan sumur resapan air hujan harus mempertimbangkan keamanan
bangunan sekitarnya;
d) Harus memperhatikan peraturan daerah setempat;
e) Hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan ini harus disetujui Instansi yang
berwenang.
4) Persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut:
a) Ke dalam air tanah minimum 1,50 m pada musin hujan.
b) Struktur tanah yang dapat digunakan harus mempunyai nilai permebilitas
tanah ≥ 2,0 cm/jam.
c) Jarak penempatan sumur resapan air hujan terhadap bangunan adalah:
terhadap sumur air bersih 3 meter, sumur resapan tangki septik 5 meter dan
terhadap pondasi bangunan 1 meter.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 240
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
d) Evaluasi jenis fungsi dan pola letak sumur pada jarak saling pengaruh guna
menentukan kedalaman terkoreksi dengan menggunakan multi well system.
5) Pelaksanaan:
a) Semua bahan / material dalam pekerjaan ini harus sesuai dengan spesifikasi
teknis dalam dokumen ini dan atas persetujuan Konsultan Pengawas .
b) Semua bahan/material dalam pekerjaan ini harus lolos tes uji dan memenuhi
sertifikasi standar yang telah ditentukan. Konsultan Pengawas harus
memeriksa kelengkapan tersebut.
c) Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan Gambar Kerja, atau
dengan ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh semua
pihak yang terkait.
d) Sebelum air yang akan mengalir masuk ke sumur resapan melalui saluran air
sebaiknya dilakukan penyaringan air di bak control terlebih dahulu.
e) Untuk menahan tenaga kinetis air yang masuk melalui pipa pemasukan,
dasar sumur yang berada di lapisan kedap air dapat diisi dengan batu belah
atau ijuk.
e. Pelaksanaan pekerjaan pipa sumur peresapan
1) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu system yang ada.
2) Untuk pekerjaan pemipaan dan peralatan lain yang termasuk didalam lingkup
pekerjaan ini, Kontraktor wajib menyerahkan brosur pipa/peralatan lain yang akan
digunakan.
3) Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus
disediakan oleh Kontraktor tanpa menuntut biaya tambahan.
4) Sambungan pipa harus terikat / tersambung dengan baik. Semua sambungan-
sambungan yang menghubungkan pipa dengan ukuran yang berbeda harus
menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-belokan
dengan jenis long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan
apabila kondisi setempat tidak memungkinkan memakai long radius, dan
Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan hal ini kepada MK. Fiting dan
alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh
digunakan.
5) Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial
dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai
sistem bekerja dengan baik dan aman.
6) Pipa dipasang sesusai dengan jalur instalasi yang ada pada Gambar Kerja dan
petunjuk Konsultan Pengawas .
B. Pekerjaan Hardscape
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 241
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengukuran, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini mencakup
pemasangan paving, kasnsteen, dan grass block.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Paving Holland mutu K200
b. Kansteen
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus berkoordinasi dengan Konsultan
Pengawas, mengajukan Shop Drawing, peralatan, rencana tahapan pelaksanaan dan
target pelaksanaan.
b. Semua material yang dikerjakan harus mengacu pada spesifikasi teknis yang ditawar
oleh Kontraktor yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan ini dan mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh
d. resmi dan berpengalaman.
e. Pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar di atas lapisan base. Kemudian
diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam dan harus
mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan base.
f. Penggelaran pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter di depan paving terpasang
dengan tebal screeding.
g. Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis (starting point) di atas lapisan
pasir alas (laying course).
h. Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang ditarik tegang dan
diarahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B,
kemudian dibuat pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.
i. Pemasangaan paving harus segera dilakukan setelah penggelaran / pasir alas.
Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak celah / naat
dengan spasi 2 - 3 mm untuk pengisian joint filler dengan menggunakan abu batu.
j. Memasang paving harus maju, dengan posisi pekerja di atas block yang sudah
terpasang.
k. Profil melintang permukaan paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 % dengan
toleransi cross fall 10 mm untuk setiap jarak 3 meter dan 20 mm untuk jarak 10 meter
garis lurus. Pembedaan maksimum kerataaan antar block tidak boleh melebihi 3 mm.
l. Pengisian joint filler dengan menggunakan abu batu harus segera dilakukan setelah
pamasangan paving dan segera dilanjutkan dengan pemadatan paving.
m. Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang
mempunyai plat area 0,35 s/d 0,50 m² dengan gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 242
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
dan getaran dengan frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya dilakukan
secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving dengan minimal akhir
pemadatan meter dibelakang akhir pasangan. Jangan meninggalkan pasangan
paving tanpa adanya pemadatan, karena hal tersebut dapat memudahkan terjadinya
deformasi dan pergeseran garis joint akibat adanya sesuatu yang melintas melewati
pasangan paving tersebut.
n. Pemadatan sebaiknya dilakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan untuk
memadatkan / pasir alas dengan penurunan 5 - 15 mm (tergantung pasir yang
dipakai). Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu / pasir pengisi
celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan paling sedikit 2 lintasan.
C. Pekerjaan Softscape
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengukuran, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna sesuai Gambar Kerja,
Spesifikasi Teknis dan arahan Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini juga meliputi:
a. Penyediaan tanaman.
b. Pembersihan lahan.
c. Penyediaan media tanam.
d. Penanaman.
e. Pemeliharaan tanaman.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Tanah humus.
Ciri- ciri atau Karakteristik Tanah Humus
Untuk mengetahui suatu tanah termasuk tanah humus bisa kita lihat dari beberapa
ciri atau karakteristik tanah tersebut. Tanah humus mempunyai berbagai ciri-ciri
khusus yang bisa dibedakan dengan ciri-ciri tanah humus yang lainnya. Ciri-ciri atau
karakteristik dari tanah humus adalah sebagai berikut:
1) Berwarna gelap, yakni coklat maupun kehitam-hitaman. Tanah humus ini memiliki
warna yang gelap antara coklat hingga kehitam-hitaman. Selain mempunyai warna
gelap, di tanah humus ini juga terdapat bintik-bintik yang berwarna putih.
2) Memiliki tekstur yang gembur. Tanah humus memiliki tekstur yang sangat gembur
dan tidak keras seperti tanah liat ataupun tanah yang lainnya.
3) Biasanya terdapat pada lapisan bagian atas tanah, sehingga bersifat tidak stabil.
Sifat tidak stabil ini terutama terlihat ketika ada perubahan suhu, tingkat
kelembaban, ataupun aerasi.
4) Tanah humus bersifat kolodial dan amorfous. Sifat kolodial dan armofous ini artinya
bersifat menyerupai tanah liat, namun sifat daya serapnya lebih tinggi dari pada
tanah liat.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 243
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
5) Bersifat sangat subur. Tanah humus memiliki sifat yang sangat subur karena
terbentuk dari pelapukan-pelapukan dedaunan dan juga bercampur dengan
kotoran hewan dan semacamnya.
6) Mempunyai daya serap yang tinggi, tanah humus ini mempunyai kemampuan daya
serap yang tinggi dalam hal menyerap air, dan hal ini merupakan sifat yang baik
bagi pertumbuhan tanaman.
7) Mempunyai kemampuan menambah atau meningkatkan kandungan berbagai
unsur hara (magnesium, kalsium, dan kalium).
8) Merupakan sumber energi bagi jasad mikro. Tanah humus pembentukannya dari
berbagai pelapukan dedaunan dan juga ranting-ranting pohon, sehingga
merupakan sumber energi bagi jasad- jasad renik.
9) Banyak dijumpai di daerah tropis. Tanah humus merupakan tanah yang banyak
dijumpai di daerah tropis, seperti di Indonesia. Terutama wilayah yang paling sering
didapati tanah humus adalah wilayah jenis jenis hujan seperti hujan tropis dimana
banyak ditemukan pepohonan di sana.
b. Tanaman.
1) Tanaman harus jelas tempat pengambilannya.
2) Tanaman yang akan ditanam mempunyai ukuran yang relatif sama baik dimensi
batang maupun tingginya (tidak cacat tumbuh).
3) Tidak membawa bibit penyakit tanaman.
4) Tidak terdapat hama pada tanaman di akar, batang, maupun daunnya.
5) Tanaman harus nampak segar, tidak layu atau mengering.
c. Pupuk kandang.
1) Tidak berbau menyengat.
2) Tidak terdapat parasit pada pupuk kandang yang akan merugikan tanaman.
3) Kering, tidak becek.
4) Remah, tidak menggumpal.
d. Untuk penampungan sementara dilapangan dipilihkan tempat yang aman dari segala
kerusakkan, teduh dan dekat daerah penanaman.
e. Tanaman dijaga agar mendapat panas matahari langsung 50 %.
f. Waktu penyesuaian adalah dua minggu sampai satu bulan di tempat penampungan
dengan menanamkan dalam tanah setempat tanpa melepas root ball (massa akar
dan tanah terkait saat tanaman diangkat dari tanah atau dari wadah) untuk tanaman
hias.
g. Sebelum pelaksanaan penanaman, semua tanaman pembibitan harus dirawat
dengan penyiraman secara teratur pagi dan sore sampai terlihat tumbuh segar dan
baik.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua penanaman pohon dan tanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau
setelah pukul 15.30 WIB agar tidak banyak terjadi penguapan dan kekeringan yang
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 244
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
terlampau cepat bagi tumbuh–tumbuhan tersebut. Penanaman yang dilakukan di
tempat yang terlindung dari matahari langsung dapat dilakukan setiap saat.
Penanaman pohon-pohon besar harus diberi penyangga kayu yang kuat agar tidak
roboh.
b. Semua tanaman yang disuplai harus dalam keadaan sehat dan utuh dalam arti:
1) Tanaman harus berkualitas baik dalam speciesnya, dan tidak terkena hama
penyakit, serangga atau jamur.
2) Cabang, akar dan daun tidak dalam keadaan patah atau sobek.
3) Kondisi tanaman (tinggi dan diameter batang tajuk) harus sesuai spesifikasi
teknis.
c. Pemindahan tanaman harus memperhatikan hal–hal sebagai berikut:
1) Tanaman pohon yang akan dipindahkan, harus dipersiapkan dalam keadaan
digali minimal 1 minggu sebelum dipindahkan, daun dan percabangan dipangkas
secukupnya untuk kemudian dilanjutkan dengan pembungkusan akar.
2) Kontraktor harus menjamin tanaman-tanaman eksisting yang dipindah masih
dalam keadaan hidup dan tetap hidup di tempatnya yang baru.
3) Tanaman pohon yang telah berada dalam wadah dapat langsung dibawa ke
lokasi penampungan tanaman pada masing–masing lokasi, dan disimpan di sana
sampai saat penanaman tiba.
4) Tanaman semak / perdu dan penutup tanah (ground cover) disiapkan dalam
keadaan akar terbungkus.
d. Persiapan Lahan
1) Pematokan
Pematokan harus dilakukan untuk pedoman menentukan titik-titik penanaman
sesuai gambar. Kegiatan dapat dilanjutkan setelah lokasi titik / patok disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2) Penggalian Tanah
a) Persiapan lahan dengan cara penggalian harus dilakukan untuk mengangkat
dan memisahkan tanah dari puing-puing sisa bahan bangunan (berupa paku-
paku, batu bata, kayu dan sisa bahan kimia) sampah, ulat dan sebagainya
yang dapat merusak dan mematikan tanaman.
b) Penggalian harus dilakukan minimal sedalam 400 mm untuk tanaman perdu
dan minimal 600 mm untuk tanaman pohon, untuk memastikan bahwa lapisan
tanah yang mengandung puing dan sampah kotoran telah terangkat semua
dan harus dibuang keluar lokasi proyek.
3) Pemupukan
Untuk meningkatkan unsur mikro dan makro yang dikandung tanah, pupuk
kandang yang telah matang harus dicampur dengan tanah yang telah dibuka dan
di balik, dengan perbandingan 1 : 1.
e. Penanaman.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 245
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Tanaman harus didatangkan sesuai dengan jadwal kerja penanaman, untuk
menghindarkan tanaman berada terlalu lama dalam penampungan, dan harus
dilaksanakan sebagai berikut:
1) Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman yang berasal dari tempat
penampungan atau yang telah mengalami masa persiapan dalam galian tempat
semula, dengan tinggi dan diameter batang pohon besar dan minimal yang telah
ditetapkan.
2) Pertama gali lubang yang besar, lebih besar dari ukuran wadah tanaman, dan
sisihkan di sekitar lubang galian.
3) Pisahkan tanah galian atas (permukaan) dengan tanah bawahnya.
4) Ke dalam lubang tersebut dimasukkan tanah subur seperti tersebut dalam butir
yang sudah disebutkan pada bagian sebelumnya dan tinggalkan sejumlah
tertentu untuk dicampurkan dengan tanah galian tadi yang akan dikembalikan lagi
ke dalam lubang galian semula.
5) Masukkan pupuk kandang ke dalam lubang galian, sebanyak 1/3 lubang.
6) Dengan berhati-hati, keluarkan tanaman dari wadahnya dan tempatkan dalam
lubang galian.
7) Kemudian kembalikan tanah galian ke sekitar akar, padatkan dengan hati-hati
agar tidak terdapat kantong udara.
8) Perhatikan saat pengembalian tanah, tanah pada galian atas (permukaan), di
masukkan terlebih dahulu, kemudian baru tanah galian bawahnya.
9) Ketika lubang telah terisi tanah 2/3 bagian, padatkan perlahan dengan kaki dan
siram dengan baik.
10) Tanah di sekitar dasar tanaman harus diberi cekungan agar air dapat mengalir
dengan sendirinya ke arah batang tanaman.
11) Pohon-pohon besar harus lurus dan harus ditahan dengan kayu air/stegger yang
kuat, diikat dengan kawat untuk menahan tanaman yang belum seimbang agar
tidak mudah roboh.
f. Pemeliharaan Tanaman
1) Pekerjaan pemeliharaan meliputi pembersihan penyiraman, penyiangan,
penggantian tanaman dan rumput yang rusak, pemangkasan, pemupukan,
pemberantasan hama. Pekerjaan pemeliharaan tanaman dilaksanakan dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar Kerja,
ketentuan Spesifikasi Teknis dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
b) Pemeliharaan harus dilaksanakan Kontraktor segera setelah pekerjaan
penanaman selesai. Masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
c) Selama itu, Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara semua tanaman
dan mengganti setiap tanaman yang rusak atau mati.
d) Semua penggantian tanaman dengan yang baru menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 246
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
e) Pemeliharaan tanaman harus disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman
yang ditanam.
f) Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan
pemeliharaan harus benar–benar baik, memenuhi standar pengerjaan yang
dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.
g) Pupuk dan obat anti hama yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
dalam Spesifikasi Teknis ini.
h) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna tanaman
yang ditanam dan disetujui Konsultan Pengawas / Tim Teknis.
2) Penyiraman
a) Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik /
zat kimia / bahan lain yang dapat merusak pertumbuhan tanaman.
Penyiraman dilakukan dengan cara:
(1) Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang
memiliki lubang banyak pada ujung keluarnya air sehingga dapat
menyebar air secara merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram.
(2) Memakai slang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan kran /
sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara
memancarkan air menggunakan nozzle atau sprinkler.
(3) Penyiraman dilakukan secara teratur terutama di musim kemarau bagi
tanaman dan rumput yang baru ditanam dan juga bagi tanaman dalam
tempat penampungan.
b) Jadwal penyiraman adalah sebagai berikut:
(1) Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput yang
baru ditanam dan semua tanaman dalam penampungan sementara,
sebelum pukul 10.00 WIB pada pagi hari dan sesudah pukul 15.30 WIB pada
sore hari sampai tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat.
(2) Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan kuat
harus disiram satu kali sehari pada sore hari setelah pukul 15.30.
(3) Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan tanah.
(4) Tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari, tak
perlu disiram lagi.
(5) Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air harus dapat terserap baik
oleh tanah di sekitar tanaman.
3) Penyiangan
a) Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi
tanaman pohon dan rumput.
b) Penyiangan bagi tanaman rumput dilakukan untuk mencabut segala tanaman
liar dan jenis rumput yang berbeda dengan jenis rumput yang ditanam. Alat
yang dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
4) Penggantian Tanaman
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 247
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
a) Kontraktor wajib melakukan penggantian setiap pohon, tanaman penutup
atau rumput yang ditemukan rusak atau mati.
b) Semua penggantian dengan tanaman baru menjadi tanggung jawab
Kontraktor sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
c) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis/bentuk/warna tanaman
yang ditanam dan disetujui Konsultan Pengawas.
d) Penggantian tanaman harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang
baru.
e) Penggantian tanaman dilaksanakan pada sore hari antara pukul 15.30 – 18.00
dan dilanjutkan dengan penyiraman.
5) Pemangkasan / Pruning (Kontraktor harus melakukan pruning tanaman eksisting
atas petunjuk Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas).
a) Pemangkasan dilaksanakan untuk membuang cabang/ranting liar atau untuk
menjaga atau memperbaiki bentuk pertumbuhan yang diinginkan.
b) Cabang/ranting yang mati atau layu harus dibuang dengan memotong.
c) Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan dengan gunting pangkas
untuk memotong cabang dan ranting dari arah bawah membuat potongan
miring menjauh (300 – 400) dari tunas yang berada pada cabang/ranting yang
tersisa jika memungkinkan sehingga pertumbuhan baru dapat muncul dari
tunas tersebut.
d) Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang/ranting tanpa
menggunakan alat yang pemotong yang cukup tajam.
e) Bekas pemotongan cabang / ranting harus ditutup dengan cat penutup luka
untuk mencegah infeksi yang disebabkan jamur pembusuk kayu atau
serangga yang dapat membunuh tanaman.
f) Pemangkasan dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
g) Tidak dibenarkan memangkas pucuk tanaman muda yang akan tumbuh
kembang di kemudian hari.
6) Pemupukan
a) Pupuk kandang yang matang digunakan untuk membuat tanah sehat/subur
yang terdiri dari campuran pupuk kandang dan tanah baik dengan
perbandingan 1 : 1 yang akan digunakan untuk pekerjaan penimbunan.
b) Pupuk buatan NPK diberikan kepada tanaman pohon peneduh setelah
tanaman tersebut melampaui masa tanah 3 (tiga) bulan.
c) Pupuk buatan NPK diberikan sebanyak 25 gram setiap tanaman untuk
mendorong pembentukan akar dan pembuahan.
d) Pemupukan dilakukan dengan menanamkannya di dalam tanah sedalam
minimal 100 mm di sekeliling tajuk pohon, pada setiap jarak 600 mm.
e) Pemupukan harus diulang 3 (tiga) bulan kemudian.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 248
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
f) Pupuk buatan ZA atau Urea untuk rumput harus diberikan sebanyak 12
gram/m2. Pemupukan dilakukan sebulan sekali. Pupuk harus dilarutkan
dengan air kemudian disemprotkan dengan sprayer ke permukaan rumput.
7) Pemberantasan Hama Penyakit.
a) Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman terserang
penyakit.
b) Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
penyemprotan keseluruh permukaan daun, batang dan cabang.
c) Bahan yang dipakai adalah pestisida yang memenuhi ketentuan Pemerintah
Republik Indonesia.
d) Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya digunakan fungisida ithane M-45
yang dicampur air (2 gr/liter air). Pemberantasan dilakukan dengan
penyemprotan ke seluruh permukaan daun, batang dan cabang.
e) Untuk memberantas penggerek batang, digunakan insektisida senyawa
sintesis organik DDT (Dichloro Diphenyl Trichloroethane), BHC (benzena
heksaklorida) atau heksakloroheksana (HCH), Chlordan, Toxaphene,
Phosphat organik. Untuk memberantas siput darat digunakan Metdex yang
disebarkan di sekitar pohon.
f) Penyemprotan hama dan jamur:
(1) Untuk rumput dilakukan 2 (dua) bulan sekali.
(2) Untuk tanaman dilakukan 1 (satu) bulan sekali.
(3) Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk
penyemprotan dari jenis obat yang berbeda jangan dilakukan sekaligus
tetapi beda waktu selang 2 (dua) minggu.
XI. PENUTUP A. Pekerjaan lain di luar lingkup dokumen ini, yang ternyata timbul dalam pelaksanaan
pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan boleh dilakukan
setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
B. Semua bagian pekerjaan harus selesai 100% dan setelah itu penyerahan pertama dapat
dilaksanakan.
C. Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban dalam lokasi pekerjaan.
D. Penyedia Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila ada
kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memperbaiki
atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.
E. Penyedia Jasa harus membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa bongkaran, sehingga
lokasi proyek betul-betul bersih.
F. Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan yang Pertama.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 249
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
G. Serah terima kedua (terakhir) dapat dilaksanakan dengan syarat semua pekerjaan yang cacat
atau kurang sempurna dalam masa pemeliharaan pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik
dan sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang Kedua.
Yogyakarta, 2023
Konsultan Perencana
Pejabat Pembuat Komitmen
PT. Pola Data Consultant
Luh Suranadi, S.KM., M.Si Astri Wulandari
NIP: 196611141989032002 Direktur
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 250
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Perhitungan Volume
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Kolom Dihitung penuh tidak dikurangi balok dan plat
Panjang dihitung bersih, dikurangi kolom dan
Balok
tebal plat
Plat Luas dikurangi void dan kolom
Dihitung berdasarkan gambar dengan acuan
Galian
dimensi dan tinggi elevasi yang direncanakan
Berat besi:
Pekerjaan
a - Saat perencanaan dihitung berdasarkan tabel
Sipil / Struktur
berat besi sesuai SNI 2052 2017
- Saat pelaksanaan (terpasang) dihitung
Berat Besi berdasarkan rata-rata hasil uji laboratorium yang
terkalibrasi oleh badan metrologiatau instansi
terkait yang masih berlaku dan disetujui
PPK/Konsultan Pengawas/Tim Teknis/Tim
Pendamping
Finishing lantai Luas dihitung bersih batas dinding dalam
Finishing plafond Luas dihitung bersih batas dinding dalam
Panjang pasangan dihitung bersih dikurangi
Pekerjaan
b Pasangan bata kolom struktur, luas kusen dan kolom non
Arsitektur
struktur
Volume dinding bersih dikurangi dikurangi
Volume acian
homogeneous tile/keramik dinding
Kabel Penerangan dan Volume dihitung berdasarkan titik lampu dan
Pekerjaan
c Daya Saklar/Kotak Kontak
Elektrikal
Kabel Feeder Volume dihitung meter lari
Pekerjaan Pipa air
d Volume dihitung meter lari
Mekanikal bersih/kotor/limbah/hujan
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 251
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Tabel Spesifikasi Teknis
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
PEKERJAAN STRUKTUR
• Beton Ready Mix mutu f’c 28 MPa
PT. Varicon
untuk struktur bawah
Bangun
• Beton Ready Mix mutu f’c 30 MPa
Indonesia, PT.
untuk Sharewall
Utama Beton
• Beton Ready Mix mutu f’c 25 MPa
Perkasa, DIU
untuk struktur atas
Concrete
• non fly ash
• Pondasi Borpile
• Diameter 800 mm
• Beton Mutu f’c 28 MPa
• Slump 16 ± 2 cm
• Slurry Stabilizer
• Test PDA
• Daya dukung ijin kedalaman 10 m =
Global Sakti
95 ton
Perkasa,
• Daya dukung ijin kedalaman 18 m =
Indopora,
200 ton
Pekerjaan Beton Berdikari
• Daya dukung ijin kedalaman 22 m =
Struktur Pondasi Perkasa
241 ton
• Daya dukung ultimate kedalaman 10
m = 236 ton
• Daya dukung ultimate kedalaman 18
m = 500 ton
• Daya dukung ultimate kedalaman 22
m = 601 ton
Bekisting
• Bekisting multipleks tebal: 12 mm
untuk kolom, balok, plat dan sloof Lokal
• Pilecap: bekisting batako
• Paku kayu Ø5 – 12 mm
Baja Tulangan, mutu:
• Ulir/Deform/Sirip: fy 420 MPa (BjTS Master Steel,
420 B warna merah) Krakatau Steel,
• Semua Baja Tulangan harus sesuai Lautan Steel
SNI 2052:2017 dan ada logo SNI
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 252
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Dilakukan uji Tarik, berat, dan
diameter
Grand Elephant,
• Wiremesh M8 – 150 Union Steel,
• Tegangan Leleh: 5000 kg/cm² Krakatau Steel,
Master steel
Mechanical anchors
• Material composition: Steel, 5.8
grade, zinc-plated (min. 5 µm)
Hilti, Ramset,
• Material, corrosion: Steel, zinc-plated
Mr. Safety
• Environmental conditions: Indoor, dry
conditions
• Profis: Yes
Chemical anchors
• Material composition: Epoxy
adhesive
• Tested/approved for diamond drilling:
Yes Hilti, Ramset,
• Profis: Yes
Mr. Safety
• Storage and Transportation
temperature – max.: 25°C
• Base material condition: Dry,
submerged, wet
Pekerjaan Baja
Mutu Sesuai SNI 1729-2020
Konvensional Koneksi terhadap beton
• Angkur Baut Mutu Tinggi ASTM
F1554 + Ring (Washer) tebal 5 mm
Krakatau Steel,
Tipe-Ring yang dapat Ditekan Mutu
Gunung Raja
ASTM F959
Paksi, Lautan
Sambungan antarbaja
Steel
• Baut Mutu ASTM A325
• Mur Mutu ASTM A325
• Ring (Washer) Tipe-Ring yang dapat
Ditekan Mutu ASTM F959
Baja Konvensional
Mutu Sesuai SNI 1729-2020
• Mutu A36 Gunung Raja
• Lipped Chanel
Paksi, Krakatau
• IWF
Steel, Lautan
• H-Beam
• Plat Rib Steel
• Plat Sambung
• Plat Plendes
• Cap Plate
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 253
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Cleat Plat
• Gording dan Nok Lipped Channel
• Jurai Double Lipped Channel
• Dimensi sesuai dengan gambar
perencanaan
Pada Sambungan Las
• Pengelasan dengan las Complete/
full joint penetration Mutu E7018
• Elektroda Las
Waterproofing dengan Cementitious
coating (Area Groundtank, Area KM)
Berat jenis
Kurang lebih 1.5
setelah
Kg/dm3
pencampuran
Kuat rekat (TS
≥ 1.0 N/mm2
EN 14891)
≥ 1.0 N/mm2
Crackbridging (+20oC)
≥ 1.0 N/mm2 (-
(TS EN 14891)
20oC)
Capillart water
< 0.10 Kg (m2h0.5)
absorption
Waterproofing poliuretan (Area Dak
Ultrachem,
Pekerjaan
Atap)
Fosroc, MU,
Waterproofing
Komposisi Poliuretan
Lemkra
Temperatur
-30oC hingga +90o
Kerja
Tingkat
kekerasan shore 60 (ASTM D 2240)
A
Kuat rekat >1.5 N/mm2 (ASTM
dengan beton D 903)
(-10oC) minimum 2
Crackbridging
mm (EOTA TR 008)
Vapor 20 gr/m2/gun (ISO
permeability 9932 – 91)
Fire class
B2 (DIN 4102-1)
material
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 254
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
MU 445, GE
Pekerjaan Screeding 600, Sika floor
Screeding level
Kawat Ayam Lokal
PVC Waterstop
• Ketebalan ±3 mm Supranusa,
Pekerjaan
• Lebar ±200 mm
Ultrachem,
Waterstop • Tensile Strength dan Ultimate
Fosroc, Sika
Elongation sesuai ASTM D-412-97
• Stiffness sesuai ASTM D-747-93
PEKERJAAN ARSITEKTUR
• Semen PC SNI 15-2049-2004
• Pasir SNI 03-6820-2002
• Split SNI 03-2834-2000
Pekerjaan Beton
• Air Lokal
Non Struktural
Bekisting
• Bekisting multiplek, tebal: 12 mm
• Paku kayu Ø5 – 12 mm
Bata Ringan / Bata Merah Lokal
Pekerjaan Mortar Instan
GE, MU,
Pasangan • Pasangan/perekat
Lemkra, Top
Dinding
• Plesteran
Mortar
• Acian
Kusen Aluminium
Aluminium Alloy 6063, harus asli (tidak
terbuat dari bahan serap/sisa)
Warna: putih
Sistem Pewarnaan: Powder coating
Koneksi kusen dengan dinding
Pekerjaan menggunakan Mechanical Anchor Ø 6 Aimax, Alutama,
mm tiap jarak 600 mm
Kusen YKK
Brecket U galvanis, tebal 2 mm
dipasang perjarak 600 mm
Kusen jendela, boven, dan pintu 35 x
70, atau setara 3” tebal min 1,1mm
Sekrup (screw) dan aksesoris
pendukung lainnya sesuai
rekomendasi pabrikan.
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 255
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Harus dikerjakan oleh aplikator yang
ditunjuk pabrikan
Sealant
Non stain
Dowseal, GE,
Weather resistance
Ika seal
Ultraviolet and Ozone Resistance
Polyurethane
Engineering Door
Flush Core (di dalamnya isi motif
Honeycomb Paper atau HMR)
• Rangka:
- Raw material kayu dengan mutu
baik sudah di vacuum anti rayap.
- Daun pintu dengan konstruksi kayu
LVL dan lapisan PVC sheet di
kedua sisi pintu dan sudah
waterproof dan lapis anti rayap
garansi 5 tahun.
- Lem kayu (waterbase) yang
bermutu baik.
• Bahan Panel Daun Pintu
Pekerjaan Pintu,
- Plywood/HMR ketebalan min,3 mm Pika, Lotus,
Jendela, dan
produk dalam negeri. Maxdoor,
Aksesoris
- Semua permukaan rangka kayu
harus diserut halus rata, lurus dan
siku.
- Pada sekeliling tepi daun pintu
diberi Edging PVC min. 0.15 mm
PVC sheet.
- Frame menggunakan FJL (Finger
Joint Laminated) dengan bahan
hard rubber wood.
- Finishing untuk permukaan
Plywood menggunakan lapisan
PVC laminated sheet Emboss DX
ketebalan 0,15 mm, mutu terbaik
- Warna ditentukan kemudian
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 256
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
- Ukuran dan desain harus sesuai
Gambar Kerja.
- Aksesoris sesuai dengan gambar
kerja
- Garansi 1 tahun
Pintu Shaft
• Door Frame : Ketebalan plate min
1,2 mm
• Door Leaft : Ketebalan plate 0,5 mm
Marks, Kuppe,
• Insulation Honeycomb Paper
Varia
• Lockset : Lockcase
• Handle : Lever – Stainless Steel Solid
• Hings : Invisible Hings
• Cylinder : Cylinder Lockset Double
Pintu Darurat
• Frame tebal ±1.5 mm
• Plat baja tebal ±1,5 mm
• Finishing: Powder coating
• Lolos uji SNI 1741:2008
• Garansi min. 5 tahun cat dan
hardware
• Aksesoris :
Marks, Kuppe,
- Mortrise
Varia
- Invisible Hinge
- Flag Hinge
- Panic Bar
- Double Cylinder
- Handle
- Door Closer
- Flush Bolt Door
- Shaft Lock-Case
Pintu Toilet
• Kusen Aluminium
• Door aluminium, tebal: min 1 mm Aimax, Alutama,
• Kusen Dimensi : 35 x 70 mm / 3 inchi YKK
/ sekurang-kurangnya 3 inchi, tebal:
1,1 mm
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 257
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Hinge
• Lever handle
• Finishing powder coating
• Warna : putih
Pintu Besi (P01)
Dimensi : 1700x2400 mm
Frame
• Lipped Channel 100x50x20x2.3 mm
• Finishing : Cat Besi & Zinchromate
Daun Pintu
• Dimensi : 2 x (800x2400) mm
• Rangka : Hollow Besi 40x40x1.2 mm
• Finishing : Cat Besi & Zinchromate
• Pengisi :
- Plat Besi tebal 1.2 mm double
Gunung Raja
- Besi Hollow 40x40x1.2 mm
Paksi, Krakatau
• Handel : Pipa BS Ø 1” tebal 1.6 mm
Steel, Lautan
Pintu Besi (P11) Lantai Rooftop
Steel
Dimensi : 900x2100 mm
Frame
• Lipped Channel 100x50x20x2.3 mm
• Finishing : Cat Besi & Zinchromate
Daun Pintu
• Dimensi: 800x2100 mm
• Rangka : Hollow Besi 40x40x1.2 mm
• Finishing : Cat Besi & Zinchromate
• Pengisi : Plat Besi tebal 1.2 mm
double
• Handel : Pipa BS Ø 1” tebal 1.6 mm
P10 (Pintu Cowboy)
Kusen Alumunium
Dimensi : 35 x 70 mm atau 3”
Tebal: min 1.1 mm
Warna: Putih
Pengisi: Spandril 1,1mm
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 258
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Pintu Sliding (P05)
Sliding rail (Bracket sliding, Track
sliding, Roller sliding) Aimex, Alutama,
Kusen aluminium, tebal miimal 1.1 mm YKK
Daun pintu alumunium, uk. 1000x2065
mm
Knauf,
Papan gypsum 12 mm Jayaboard,
Aplus
Carta, Taco,
Finishing HPL 0.7 mm
Wilsonart
Besi siku 30 x 30 x 3 mm Krakatau Steel,
Besi siku 50 x 50 x 5 mm Gunung Raja
Angkur baut Ø 12 mm Paksi, Lautan
Screw Steel
Aksesoris daun pintu & jendela
• Engsel
• Pull handle
• Door closer
• Flush bolt
• Aksesoris daun jendela
• Friction stay top hung: 10”, 12”, 16”
Dekkson, Kenari
• Casement handle: Putih
• Sliding Rail Djaja
- Bracket Sliding
- Track Sliding
- Roller Sliding
- Material: stainless steel
• Kapasitas sesuai gambar kerja
Papan Gypsum 12 mm finishing cat
• Rangka Wall Track minimal uk.
Aplus,
Pekerjaan 76x25x25 mm, tebal 0.35 mm (BMT)
Jayaboard,
Partisi Gypsum • Rangka Wall Stud minimal uk.
Knauf
76x32x32 mm, tebal 0.35 mm (BMT)
Paper tape & Compound
• Kaca Bening Mulia,
• Kaca Tempered Asahimas, Saint
Pekerjaan Kaca
Gobain
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 259
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Syarat mutu sesuai dengan SNI 15-
0047-2005 tentang kaca lembaran
• Dimensi dan jenis kaca yang
digunakan sesuai dengan gambar
kerja
Kusen
• Material Alumunium
• Dimensi : 35x70 mm atau 3”
• Tebal minimal 1.1 mm
• Warna : Putih
Frame Daun Pintu
Aimax, Alutama,
• Frame vertikal : 44.45 x 69.50 mm YKK
• Frame horizontal : 44.45 x 69.50 mm
• Bagian atas : 41.20 x 63.30 mm
• Bagian bawah : 41.20 x 114.10 mm
• Tebal : 1.3 mm
• Warna : Putih
Daun Pintu
Mulia,
• Kaca : Kaca Bening 10 mm
Asahimas, Saint
Jendela
Gobain
• Kaca : Kaca Bening 8
Pekerjaan
Partisi Kaca Frame Daun Pintu Aluminium
Frame vertikal & Frame horizontal:
44.45 x 69.50 mm
Bagian atas : 41.20 x 63.30 mm
Bagian bawah : 41.20 x 114.10 mm
Tebal : 1.3 mm
Warna: Putih
Sealant Dowseal, GE,
• Non stain Ika seal
Aksesoris Daun Pintu
• Engsel
- Dimensi : 4” x 3” x 3”
Dekkson, Kenari
- Kapasitas : 75 kg/pair
Djaja
- Material : Iron/SUS 304
• Handel
- Dimensi : 15x30x300 mm
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 260
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Door closer
- Dimensi : 40-80 kg
•
Homogeneous Tile
• Homogeneous tile, uk. 600 x 600 mm
(Polish) interior
• Homogeneous tile, uk. 600 x 1200
mm (Unpolished) eksterior
• Homogeneous tile plint, uk. 100 x
600 mm
• Stepnosing, uk. 80 x 600 mm dibevel
• Homogeneous tile, Lantai KM uk.
600 x 600 mm (Unpolished)
Valentino,
• Homogeneous tile, Dinding KM uk.
Granito,
300 x 600 mm (Polish), cutting dari
Pekerjaan
Sunpower
pabrikan/distributor
Finishing Lantai
• Homogeneous tile, Meja beton uk.
dan Dinding
300 x 600 mm (Polish), cutting dari
pabrikan/distributor
Mutu permukaan: ISO 10545-2
Panjang, lebar, ketebalan: ISO 10545-
2
Kelurusan sisi: ISO 10545-2 Kesikuan:
ISO 10545-2
Type/seri sesuai petunjuk Konsultan
Perencana/PPK/User
GE, MU,
Pengisi Naat Lemkra, Top
Mortar
Rangka plafond metal furring ukuran
400 x 1200 mm
• Connector
Aplus,
Pekerjaan • Ceilling batten, tebal: 0.45 mm (TCT)
Jayaboard,
Plafond • Top cross rail, tebal 0.45 mm (TCT)
Knauf
• Suspension clip
• Suspension bracket
• Hanger galvanis Ø 4 mm
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 261
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Aplus,
• Plafond gypsum, tebal 9 mm Jayaboard,
Knauff
Aplus,
• Compound gypsum Jayaboard,
Knauff
List plafond shadow line
• Bahan: Galvanized Aplus,
• Tebal min: 0.4 mm (BMT) Jayaboard,
• Tinggi: 10 mm Knauff
• Lebar: 35 mm
Perkuatan Plafon
• Lipped Channel 100 x 50 x 20 x 2.3 Gunung Raja
mm Paksi,Krakatau
• Plat besi 8 mm Steel, Lautan
• Plat besi 4 mm Steel
• Dilas penuh dengan mutu E7018
GRC Board,
• Plafond GRC 4mm (KM/WC, tritisan,
Nusa Board,
tempat wudhu)
Royal Board
• Cat Dasar Alkali Resist
• Cat dinding dalam, plafond interior,:
• Akrilik termodifikasi, cat berbahan
dasar air/waterbased, rendah VOC,
bebas APEO dan bahan berbahaya
• Cat dinding luar, plafond ekterior,
lisplank:
• Cat Weather resistance/perlindungan
Pekerjaan Jotun, Mowilex,
terhadap cuaca, 100% cat akrilik, cat
Pengecatan Nippon
berbahan dasar air/waterbased,
perlindungan terhadap UV, anti
Jamur, menurunkan temperature
dengan merefleksikan sinar matahari
menjauh dan menghentikan
pembentukan panas. Performa warna
8 tahun
• Cat besi anti karat
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 262
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Cat enamel/minyak berbahan dasar
alkyd, anti-korosi, low-odour, anti
jamur, 100% bebas timbal & mercury
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan
pengecatan, kontraktor harus
membuat mock up terlebih dahulu
dengan media minimal ukuran (1 x
1) m
• Warna/tekstur harus disetujui
PPK/TimTeknis/Owner/Konsultan
Pengawas/Konsultan Perencana
dengan dibuatkan Berita Acara
• Pipa BS Ø2” Tebal 1.6 mm
• Pipa BS Ø ½” Tebal 1.6 mm
Spindo,
Pekerjaan • Endpipe Ø2”
Krakarau Steel,
Railing • Plat Besi 3 mm
Bakrie
• Pipa BS finishing zinchromate + cat
besi
• Menggunakan bahan Acrylic tebal 3
mm
• Finishing stiker oracal (ditentukan
Pekerjaan Logo kemudian)
& Identitas • Teks menggunakan jenis teks Arial Custom
Gedung bold.
(Melekat Pada
• Embose 50 mm
Gedung)
• Identitas gedung dan logo
ditempatkan sesuai tampak
Panasonic,
• LED Strip
Opple, Philips
Rangka GRC
Gunung Raja
• Besi siku 40x40x4 mm
Paksi, Krakatau
• Lipped Channel 100x50x20x2,3 mm
Steel, Lautan
Pekerjaan GRC
• Plat besi, tebal 5 mm
Steel
Cetak
• Koneksi dilas penuh
• GRC Cetak, tebal 10 mm
Lokal
• GRC Cetak Krawangan, tebal 40 mm
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 263
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Hilti, Mr Safety,
• Chemical Anchor Ø12 mm
Ramset
Sealant
Pekerjaan • Netral sealant ISO 14001 dan ISO Dowseal, GE,
Sealant 9001 Ika Seal
• Non Stain
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Travo Distribusi
1000kVA 24kV - 400V Dn5Y
Pekerjaan 3Phasa 50Hz ONAN, Trafindo,
Power House Proteksi: Integrated Safety Device Bambang Djaja
u/ No. 01 + Plug in bushing 50 mm2
Note: winding Al-Al
• Box panel tebal plat /BMT (Base
Material Thickness): 1.5 mm + 0.3
mm powder coating. Delta Jaya, Nata
• Floor Standing : Plat Thickness 2mm Ultima Enggal,
• Wall Mounted Plat : Thickness JMP
1,8mm dan 1,5mm
• Finishing powder coating RAL 7032
Breaker
• ACB
• MCCB
• MCB
Pekerjaan Panel • LBS
Listrik
• CB
• MC
Schneider,
Standard IEC/EN 60898-1
Terasaki, ABB
PUIL 2011 atau yang terbaru
Karakteristik mengikuti Gambar Kerja
Digital CT
MCCB Motorized
ACB Motorized
Indicator Lamp
Fuse Lamp 2A
Mikro,
Digital Power Meter 2220
Schneider, ABB
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 264
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• NYM (300/500 V)
- SNI 04-6629.4/IEC 60332-1
• NYY (0.6/1 kV)
- SNI IEC 60502-1 : 2009
Supreme, Sumi
• NYA (450/750 V)
kabel, Jembo
Pekerjaan - SNI 04-6629.3 : 2006
Instalasi Listrik • NYMHY
• N2XSY
SNI IEC 60502-1 : 2009
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand,
• Standards IEC 61386-1 and IEC
Westpex, Boss
61386-21
Tebal Plat BMT (Base Material
Thickness) 1.5 mm + Hot dip
Galvanized 0.3 mm
Delta Jaya
• Kabel tray
Pekerjaan Kabel Engineering,
• Tee tray
Tray Saka, Tri Abadi,
• Elbow tray
Three Star
• Kabel ladder
Kabel Tray/ladder untuk arus kuat dan
lemah harus dipisah
• Genset 500 kVA
• Type: Silent FG Wilson,
• 400/230 V 50 Hz 3 ɸ Caterpillar,
• Prime Power Rating Capacities Mitsubishi
Sensor Automatic Main Failure
• Alternator
- Alternator Overspeed: 2250 rpm
Pekerjaan
- Voltage Reguation: (Steady state):
Genset
+/- 0.5%
- Insulation Class: H Leroy Sommer,
- Genset c/w DC Panel, Battery + Stamford,
Cable, Daily Tank (installed), Caterpillar
Flexible Pipe and Muffler, Industrial
Silencer, Standard Tool Kit,
Operation Manual Book
- Include SLO Genset
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 265
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Genset setelah terpasang harus
diuji/test commisioning dan mendapat
izin dari Disnaker setempat
Diesel engine (kva): sesuai gambar
kerja
Perkins,
Cylinder arrangement: Vertical in-line
Caterpillar,
RPM: 1500 Mitsubishi
Frecuency: 50 Hz
Weekly tank fabrikasi 200 liter Lokal
• LED Panel 600 x 600 mm 40W 6500K
• Downlight Slim Inbow LED 12W
6500K
• Downlight Inbow 5" LED Emergency
9W 6500K
• Downlight Slim Inbow LED 6W 6500K Panasonic,
• Downlight Slim Outbow LED 11W Opple, Philips
6500K
• Downlight Outbow 5" LED
Emergency 9 W 6500 K
Pekerjaan
• Exit LED 5 W c/w Baterai
Penerangan dan
• LED Strip 3528 4.6 W/m 3000 K
Daya
• Saklar Tunggal Inbow
• Saklar Tukar Tunggal Inbow
• Saklar Tukar Ganda Inbow Schneider,
• Saklar Ganda Inbow Panasonic,
• Kotak Kontak Dinding Single 16A Legrand
• Kotak Kontak Lantai Single 16A
• Kotak Kontak 3 Phase 4 pin 16A
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand,
Standards IEC 61386-1 and IEC
Westpex, Boss
61386-21
Dome IP Camera Panasonic,
Pekerjaan
• High quality imaging with 2 MP Hikvision, Honey
Analog CCTV
resolution Well
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 266
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Clear imaging against strong
backlight due to 120 dB WDR
technology
• Efficient H.265+ compression
technology
• Focus on human and vehicle targets
classification based on deep learning
• S: audio and alarm interface
available
• Water and dust resistant (IP67) and
vandal resistant (IK10)
Bullet Fixed IP Camera
• Resolusi 2MP;1920x1080 up to 30fps
• EXIR infra red range 20M
• High quality chipset 0.01
Lux/F1.2;h265+
• 12V DC power input/PoE 802.3at/af Panasonic,
• Support onvif protocol;other brand Hikvision, Honey
compatible Well
• Indoor design, nempel plafon, dust
resistant
• Material: Plastic
• Dimensi 57.9 ×60.9×138.8m, 200g
• Power adaptor is not included
CCTV Monitor
• LED 43” Digital, Full HD, HDMI Panasonic,
• LED 27” Digital, Full HD, HDMI Samsung, LG
(Ruang OSCE)
• Network Video Recorder (NVR) 32 Hikvision,
Channel Panasonic,
• Network Video Recorder (NVR) 16 Honey Well
Channel (Ruang OSCE)
Hard disk Seagate,
HDD 2 x 4TB SATA Purple NV Toshiba, Honey
Surveillance Well
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 267
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Belden, LS
Instalasi CCTV
Cable,
UTP Cat 6
Wonderful
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Legrand,
Standards IEC 61386 – 1 and IEC Westpex, Boss,
61386 - 21 Power
Eaton,
UPS 2000 VA/220 Vac/50 Hz Socomec,
Laplace
Switch 8 Port (PoE)
• 8 × Gigabit PoE ports, 1 × Gigabit
RJ45 port, 1 × Gigabit SFP
fiberoptical port
• IEEE 802.3at/af standard
• IEEE 802.3, IEEE 802.3u, IEEE
802.3x, IEEE 802.3ab, and IEEE
802.3zstandard
• 6 KV surge protection for PoE ports
• PoE power management
• Gigabit network access
• Wire-speed forwarding and non-
blocking design
Hikvision,
Mikrotik,
Switch 16 Port (PoE)
Ubiquiti, Juniper
• L2, Unmanaged
• 16 Gigabit POE ports
• 2 Gigabit SFP uplink ports
• 802.3af/at
• PoE power budget 125w
Switch 24 Port (PoE)
• L2
• Unmanaged,
• 24 Gigabit POE ports
• 2 Gigabit SFP uplink ports
• 802.3af/at
PoE power budget 225w
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 268
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Master Intercom
• Two Way Communication
• Operating room to another group
• LED status indication
• Hands-set
• Volume Control enabled
Commax,
• Channel select function
Aiphone,
• Group Announcement function
Panasonic
Desk top
Pekerjaan Speakerphone
Intercom
• Manual push button
• LED lamp indicator
• Reset Button
Dimension : 195x117x62 mm
Supreme,
Instalasi Intercom, Kabel ITC 2x2x0.6
Kabelindo,
mm2
Kabel Metal
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand,
Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-
Westpex, Boss
21
Wallmount rack 8U
• Tipe : Single door wallmount rack
• Dimensi : 450 x 600 x 455 mm
• Include :
o Glass front door & 2 side door with
lock
o 1 Unit Horizontal PDU 6 outlet
with switch
Indorack, ABBA,
Pekerjaan Rack o 1 Unit single fan 220 VAC
Samson
o 1 pc top brush panel
o 4 pcs dynabolt 88 mm
20 set M06 (cagenuts & screws)
Standing rack 32 U
• Tipe : Standing perforated door
• Dimensi : 600 x 600 x 1620 mm
• Weight : ± 79 kg
• Include :
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 269
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
o Perforated front door, steel rear
door and 2 side door with lock
o 1 Unit horizontal PDU 8 outlet with
switch
o 1 Unit bracket fan modular with 2
fan
o 1 pc fixed shelf
o 1 pc top brush panel
o 1 set cable ring
o 1 set adjustable foot of 4
o 1 set castor of 4
o 50 set cagenuts & screws
Cabinet Rack 19”
Rack Stands,21 Rack Space,19"
equipment rack,Heavy-duty steel
construction with fully enclosed sides
Core Switch 24 Port
• Fiber 10G & 40G
• Switch Chip 98DX8332
• RouterOS/SwOS
• 24 x 10G SFP+ switch ports
• 2 x 40G QSFP+ ports
• Rackmount Case
Switch Acces 8 Port (PoE)
• PoE out function (802.3at/af)
• RouterOS
Ubiquiti,
Pekerjaan LAN • 8 gigabit ports
Mikrotik, Juniper
• 4 port Gigabit SFP
Switch Acces 8 Port
• 8) Gigabit Ethernet Ports
• (2) SFP+ for 10G fiber
• Port-to-port forwarding
• MAC Filtering
• VLANs
• PoE-in
• Traffic Mirroring
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 270
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Broadcast Storm Control
• Bandwidth Limitation
• Certification: CE, FCC, IC
Switch Acces 24 Port (PoE)
• Architecture ARM
• CPU Marvell 98DX3236A1 800MHz
ARMv7
• Current Monitor No
• Main Storage/NAND 16MB
• RAM 512MB
• SFP Ports 4
• LAN Ports 24
• Gigabit Yes
• Switch Chip 1
Switch Acces 24 Port
• Architecture ARM
• CPU Marvell 98DX3236A1 800MHz
ARMv7
• Current Monitor No
• Main Storage/NAND 16MB
• RAM 512MB
• SFP Ports 2
• LAN Ports 24
• Gigabit Yes
• Switch Chip 1
Switch Acces 48 Port (PoE)
• Architecture MIPS-BE
• CPU QCA9531 650MHz
• Current Monitor No
• Main Storage/NAND 16MB
• RAM 64MB
• SFP Ports 6
• LAN Ports 49
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 271
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Gigabit Yes
• Switch Chip 1
Switch Acces 48 Port
• Architecture MIPSBE
• CPU QCA9531
• CPU core count 1
• CPU nominal frequency 650 MHz
• Switch chip model 98DX3257
• 10/100 Ethernet ports 1
• 10/100/1000 Ethernet ports 48
Access point (wifi)
• Architecture : ARM 64bit
• CPU : Quad core IPQ-6010 1.8GHz
• Current Monitor : No
Ubiquiti,
• Main Storage/NAND : 128MB
Mikrotik, Juniper
• RAM : 1GB
• SFP Ports : 0
• LAN Ports : 2
• Gigabit : Yes
• Switch Chip : 1
• OTB/patch panel FO Belden, LS
Cable,
• Connector RJ45
Wonderful
Legrand,
• Pipa Conduit & Sock Ø20mm
Westpack, Boss
Schneider,
• Outlet RJ 45 Panasonic,
Legrand
Rucika,
• Pipa HDPE Ø 2”
Westpex, Power
• Koneksi antarlantai menggunakan
Belden, LS
kabel FO
Cable,
• Koneksi antar peralatan
Wonderful
menggunakan kabel UTP Cat 6
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 272
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Koneksi dari server eksisting menuju
gedung menggunakan kabel FO
Singlemode 12 core
• Material Bantu (Klem,Support,
Lokal
Fisher, Baut, dll)
Master
Minimal 32 user 8 line
VoIP GATEWAY
• Analog ports:16 FXO ports
• Protocal: SIP and IAX2
• Fax over IP: T.38
• Codec:G.711 G.722 G.726 G.729A,
GSM,
• ADPCM, Speex
PTSN Port lines
• 2 FXO Ports
Expansion Board
• Used to expand RJ11 interfaces. It
could be
• installed max. 4 module like S2, O2,
Yealink, Yeastar,
SO, BRI,
• GSM, CDMA and UMTS Panasonic
Pekerjaan
Professional IP Phone (Operator)
Telepon
• 132x64-pixel graphical LCD with
backlight,2X
• Gigabit LAN Ports (PoE),
HDvoice,Wall
• mountable,3 SIP accounts; With
PSU
Entry Level IP Phone (Staff)
• 2 SIP accounts, 132 x 64-pixel
graphical LCD,
• HD Voice: HD Codec, HD speaker,
HD
• handsetXML/LDAP Phonebook,
2xLAN ports,
Headset, with PSU, PoE
Belden, LS
Instalasi kabel UTP Cat 6 Cable,
Wonderful
Legrand,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Westpex, Boss
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 273
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Standards IEC 61386-1 and IEC
61386-21
Brite, keystone,
Bracket Projector Universal 85cm
Benq
Scheneider,
Outlet HDMI Panasonic,
Legrand
Vention, Bafo ,
Instalasi Kabel HDMI
Brite
Pekerjaan
Instalasi Proyektor
Proyektor • 3200 Lumens
• Contras ratio = 2000:1 Maxell, Sony,
• 16W Speaker Epson
• 4 Lamp Modenvr
• 10000 H Lamp Life
Brite, Keystone,
Pull down Screen Proyektor 70
Benq
Ceiling Speaker 6 W
• 6 W dapat setting 3 Watt
• Sensitivity 90 dB (1 W, 1 m) (500 Hz
- 5 kHz, pink noise) Toa, Panasonic,
• Frequency Response 55 Hz - 18 kHz Bosch
(peak -20 dB)
• Speaker Component 12 cm (5")
cone-type
Wall Speaker 6 W
Pekerjaan Tata • Enclosure 2 way bass reflex type
Suara • Rated Input : 6 watt
• Rated low impedance : 8 Ohm
Toa, Panasonic,
• Rated high impedance : 100 V
Bosch
- Komponen speaker : 12 cm
speaker dinamik + 2,5 cm dome
tweeter
Power Amplifier
• 240 W
Toa, Panasonic,
- Power Source: 220-240V AC (H
Bosch
version) or 24-30V DC
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 274
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
- Rated Output: 240W
- Power Consumption: 240 W (AC
operation at rated output). 238 W
(AC operation at rated output). 15A
(DC operation at rated output).
- Frequency Response: 50 - 20.000
Hz (+3 dB)
- Distortion: Under 1% at 1kHz, 1/3
rated power
- Input: Line in 1-2: 0dB*, 10 k ohms,
balanced, screw terminal input.
- Tone control : Bass +/- 10dB, treble
+/- 10 dB at 10 Kohms
- Output: Speaker out: Balanced
(floating). High impedance: 42
ohms (100V), 21 ohms (70V). Low
impedance: 4 ohms (31V); Rec.
Out: loop out 0dB*, 10K ohms,
balanced, screw terminal.
Mixer Ampilfier
- Power Source: 220 - 240 V AC, or
24V DC
- Rated Output: 240 W
- Input: MIC 1 - 3: -60 dB* (1.0 mV),
600 Ω, balanced, phone jack. AUX
1,2: -20 dB* (100 mV), 10 kΩ, Toa, Panasonic,
unbalanced, RCA pin jack Bosch
- Output Speaker out: Balanced
(floating), High impedance: 42 Ω
(100 V), 21 Ω (70 V), Low
impedance: 4 Ω (31 V), Rec out: 0
dB* (1.0V), 600 Ω, unbalanced, RCA
pin jack
Paging Mic
- Type: Moving coil microphone Toa, Panasonic,
- Polar Pattern: Unidirectional Bosch
- Rated Impedance: 600 Ω, Balanced
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 275
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Selector Switch 10 Zone
- Voltage Source 24V DC
- Current Consumption 0.4 A DC
- 10 Paging Selector LEDs
- Finish Front Panel: Aluminum Hair
Toa, Panasonic,
Line, Etching Black
Bosch
- Case: Steel Plate, Painting Black
- Dimensions 420 (W) 44 (H) 320 (D)
mm
- Accessories 6P Connectors x 12 pcs,
2P Connectors x 1 pcs
Instalasi Speaker NYMHY 2 X 1.5 Supreme, Sumi
mm² Kabel, Jembo
Legrand,
Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Westpex, Boss
Installation of Annunciator, MCFA, Belden, LS
TBFA Cable,
• Kabel AWG 18 TSP Wonderful
Installation of Annunciator, MCFA,
TBFA
• Kabel FRC 2x1.5 mm²
Pyrotec, Radox,
Installation of Smoke Detector, Heat
Sumi cable
Detector, EOL, Flow Switch Sprinkler,
Horn Strobe, MCP
• Kabel FRC 2x1.5 mm²
Pekerjaan Fire Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
Legrand,
Alarm • Standards IEC 61386-1 and IEC
Westpex, Boss
61386-21
Master Control Fire Alarm (MCFA)
Addressable
• Kapasitas 1 loop
• Power Supply & Battery 2x12 VDC,
Fike, Fenwall,
12 AH
Autronika
• LCD Display
Terminal Box Fire Alarm
• Material : Steel Plate
• Finishing : RED Powder Coating
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 276
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Ketebalan Plat : 1,2 mm
• Dimension : 30 x 20 x 8 mm
Photoelectric Smoke Detector dan
Heat Detector
• Konvensional
• Tegangan Kerja : 16.5 - 27.5 VDC
• Standby curent : 350µA
Addressable Manual Call Point
lengkap dengan back box
• Multitone Strobe lengkap dengan
back box
• Addressable Alarm Signal Module
• Addressable Monitor Module
• Addressable Relay Module
Horn Strobe
• Konvensional
• Tegangan 24VDC
Fire Alarm setelah terpasang harus
diuji/test commisioning dan mendapat
izin dari Disnaker setempat
Control Module
Manual Module
Zone Module
• Air terminal Early Streamer
Emmission (ESE) technology Kurn, EF, Fiking
• Radius Proteksi Sistem 150 m
Supreme,
• Down conductor: NYY 1 x 70mm² Kabelindo,
Pekerjaan Jembo
Proteksi Petir Rucika, Wavin,
• Conduit Pipa PVC 1" AW Class
Power
Spindo, Bakrie,
• Galvanize pipe Ø2-1/2"
PII
• grounding rod Ø 5, 8" lengkap
Lokal
dengan coupling
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 277
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Splitzen tembaga murni 3, 4"( bukan
lapisan ) untuk ground rod
Dilengkapi lampu halangan (obstacle
light) warna merah menyala tetap
(steady) dibagian puncak bangunan
gedung
Proteksi petir setelah terpasang
harus diuji/test commisioning dan
mendapat izin dari Disnaker
setempat
Grounding maksimal 2 ohm
PEKERJAAN MEKANIKAL
• Pipa Air Bersih , Pipa Air Kotor, Air
Bekas, Pipa air hujan menggunakan
Rucika, Vinilon,
Pipa AW Class
Power
• Pipa Vent menggunakan PVC D
Class
Pekerjaan
• Pipa transfer air bersih Krakatau Steel,
Instalasi
menggunakan GIP Spindo, Bakrie
Plumbing
• Pipa air panas PPR PN20 Westpex,
Asialing, SD
• Material Bantu (Klem,Support,
Fisher, Baut, dll) Lokal
• Perlengkapan (Fitting, Sealtape, dll)
Pompa Booster
Distribusi Air Bersih ke Outlet
Capacity : 2 x 125 L/Menit
Head : 12 Meter
Sistem operasi paralel alternate
Pekerjaan Versa, Wilo,
Pompa Transfer
Pompa Air Grundfos
Transfer ke roof tank
Capacity : 2 x 296 L / Menit
Head : 44 Meter
Sistem operasi On/Off
Pompa Submersible
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 278
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Capacity : 313 L / Menit
Head : 50 Meter
Pompa Sumpit
Capacity : 20 m³/h
Head : 10 Meter
Pompa Booster Air Panas
Capacity : 60 LPM
Head : 9 Meter
AC Multi Sistem
• Refrigerant R410A
Indoor Unit AC Wall Mounted:
+ wireless remote Panasonic, LG,
Indoor Unit Ceiling 4 Way Cassette Samsung
+ Wired remote control
Indoor Unit Split Duct + Wired remote
control
Karet Elostamerik untuk peredam
lokal
getaran tumpuan outdoor ac
Rucika, Wavin,
Pipa Drain AC PVC AW Class
Power
Pekerjaan Denji, Crane,
Pipa Refrigerant ASTM B280
Sistem Tata Kembla
Udara Belden USA, LS
Kabel transmisi (navigation controller)
Cable,
AWG 16 TSP
Wonderful
Insulasi
• Temperature range -200oC ~ +116oC
• Thermal conductivity of ≤ 0.034
W/(m.K) at 0°C and ≤ 0.036 W/(m.K) Armaflex,
at 24°C when measured according to Aeroflex,
ASTM C 177, ASTM C 518 or EN Thermaflex
ISO 8497
• Ukuran menyesuaikan diameter pipa
refrigerant
Split Duct
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 279
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
TDI, TD, First
Instalasi ducting PIR
Duct
SAD (Suplai Air Diffuser) 400x400 mm
Lokal
RAG (Return Air Grille) 400x400 mm
• Material bantu (Klem,Support,
Fisher, Baut, dll) Lokal
• Perlengkapan (Fitting, Sealtape, dll)
Kran Ø 1/2"
Kloset duduk + accessories, porcelain
warna putih
Kloset duduk difabel + accessories ,
porcelain warna putih
Jet washer + valve
Wastafel dinding + accessories + Trilliunware,
porcelain warna putih+Kran Toto, Kohler,
Washtafel meja + accessories, Roca
porcelain warna putih + Kran
Urinoir + accessorie, porcelain warna
putih
Sekat Urinoir, porcelain warna putih
Stainless steel pipe handle
Pekerjaan Floor drain stainless steel Ø3”
Saniter Trilliunware,
Roofdrain Ø 2” Stainless steel 304 San ei,
Germany
San ei, Vna,
Clean Out
Vone
Cermin 5 mm + bracket Lokal
Lab Sink
• Bahan : High Grade Polypropylene
(PP) SPP1W
• Ukuran : sesuai dengan gambar
Lab sistems,
kerja
Relica, Boka lab
• Warna : putih
Accessories : PP Overflow, filter, dan
stopper
• Dimensi sesuai gambar kerja
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 280
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Rooftank bahan Stainless steel +
kaki Penguin, Tirta,
• Water level control Profil
• kapasitas 2000 Liter
Water Heater
• Water storage tank
Hicop, Ariston,
• Daya 3kW x 2 dual element
Pekerjaan Water Daalderop
• Kapasitas 500 liter
Heater
• Duplex Stainless Steel 1.5 mm
Westpex,
• Pipa PPR PN-20
Power, Rucika
Hydrant Box :
• Dimensi : 950 x 660 x 200 mm
• Material : Mild steel plate
Fire Hose :
• Size : 1.5” 30m
• Working preesure : 16 bar
• Bursting preesure : 52,8 bar
Hose Rack
• Size : 1.5” Ocean Fire,
• Material : Brass Hooseki, Onfire
• Comb: 23
Pekerjaan
• Finishing: Chrome
Proteksi
Nozzle :
Kebakaran
• Size : 1.5”
• Material : Cooper Alloy
Hydrant Valve :
• Size : 1.5” ; 2.5”
• Class : 10 K, 16 K, 20 K
Hydrant Pillar :
• Inlet : 4”Flange
• Working preesure : 20 bar Ocean Fire,
• Test Preesure : 40 bar Hooseki, Onfire
• Couple: Machino
Siamesse Connection :
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 281
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Size Inlet : 4” (100 mm)
• Size Outlet : 2 x 2 ½ ”
• Connecting Coupling : Machino &
VDH
• Couple: Machino
• Material: Cast Iron
Pompa Kebakaran Elektrik / Electric
Fire Pump (EFP)
• Type : Horizontal Centrifugal End
Suction
• Capacity: 750 Gpm
• Head: 110 meter
• Controller : NFPA 20 STD Versa,
• Packing : Gland Packing Grundfos, Wilo
c/w :
- Electric Fire Pump Controller
- 2900Rpm/3phase/380V/50Hz,
TEFC
- Accessories :
o Suction & Discharge Gauge
Pompa Kebakaran Diesel / Diesel Fire
Pump (DFP)
• Type : Horizontal Centrifugal End
Suction
• Kapasitas : 750 Gpm
• Total Head : 110 Meter
• Controller : NFPA 20 STD
• Packing : Gland Packing Versa, Grundfos
- Diesel Fire Pump Controller Weirmachine
- 205 hp/ 2900 rpm
- Base Plate & Coupling
- Accessories :
o Suction & Discharge Gauge,
o Flexibel Pipe
o Accu
o Fuel Tank 1000 Liter
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 282
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Pompa Jockey / Jockey Fire Pump
(JFP) Per NFPA 20
• Type : Vertical Multistage Pump
• Kapasitas : 25 GPM
• Total Head : 120 Meter
• Controller : NFPA 20 STD Versa,
• Packing : Gland Packing Grundfos, Wilo
- Jockey Pump Controller JP3
- 4kW/5.5Hp/2900Rpm/3Phase/380
V/50Hz Electric Mtr Factory Choice
- Accessories :
o Suction & Discharge Gauge
Yamamoto,
Pressure Gauge 300 psi ; 600 psi
Ashcroft
Pekerjaan Instalasi Pemipaan
• Pipa menggunakan Black Steel Pipe
(BSP), SCh.40 ASTM A53
• Diameter 250 mm (Header c/w
Spindo, Bakrie,
Support, Fitting, Zinkcrhomate, Cat)
Krakatau Steel
• Untuk Pipa ukuran 50 mm ke atas
digunakan type grooved joint
Dan atau dimensi lainnya sesuai
dengan gambar perencanaan
Sprinkler Head
• ½” NPT
• Type: Pendent (untuk ruangan yang
menggunakan plafond) dan
Upgright (untuk ruangan ekspos /
Ocean Fire,
tanpa planfond), Recessed
Onfire, Victaulic
Mounting
• K factor : 5.6
• Glass Bulb temperature setting :
±68 derajat Celcius
Material : Chrome
Alarm Check Valve
Hooseki, Onfire,
• Trim Set
Victaulic
• Water Motor Alarm
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 283
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Retard Chamber
• Pressure Switch
• Diameter : 1”, 2” dan 6”
Butterfly Valve
• Tekanan Kerja: 300 psig
BMI, Kitazawa,
• Body Material : Ductile Iron
Mico, Fivalco
• Disc : Ductile Iron, EPDM
encapsulated
Ball Valve TRK Valves,
• Tekanan kerja: 300 psig BMI, Kitazawa,
Mico, Fivalco
• Material : Bronze
Pressure Switch
Victaulic, Tyco,
• Pressure Switch yang digunakan
VPG, Potter
adalah sebagi berikut :
Electric
Working Pressure : 250 psig
Flow Switch
Vitaulic, Toyo,
• Flow Switch yang dikunakan
Fivalco, Kitz,
adalah sebagai berikut :
Riser
Working Pressure : 450 psig
Test & Drain Valve
• Tekanan Kerja maksimum : 175
psig Vitaulic, Toyo,
• Material : Cast iron dengan dua Fivalco, Kitz,
lensa glass pada body Riser
• Dilengkapi dengan dual ball valve
dan K 5.6 test orifice
Vitaulic, Toyo,
Automatic Air Vent Fivalco, Kitz,
Riser
Flow Meter Vitaulic, Toyo,
• Type : Venturi Fivalco, Kitz,
Riser
• Tekanan Kerja : 275 psig (19 bar)
Instalasi Drain Sprinkler
• Pipa Black Steel Sch. 40 ASTM Spindo, Bakrie,
A53 PII
• Cat : Merah, RAL 3000
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 284
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Dimensi sesuai gambar
Ocean Fire,
Thermatic fire extinguisher 5 kg hallon
Servvo, Endless
sprinkler
Safe
Instalasi menggunakan pipa black
Spindo, Bakrie,
steel sch. 40 (Header c/w Support,
Krakatau Steel
Fitting, Zinchromate, Cat)
STP 35 m3
Including :
• Separaton Chamber
• Anaerobic Contact Media 1st
(HDPE+FRP Support)
• Pipa Equalisasi (PVC AW)
• Aerobic Contact Media PE +FRP
Support)
• Air Fan Diffuser
• Airlift pipe (FRP fiberglass)
• Disinfectant (FRP fiberglass)
Persada, Global
Pekerjaan • Wire ropes+clamp (pengikat tangka)
Perkasa,
Sewage – galvanized
Globalindo
Treatment Plant • Control panel
Persada
Blower:
• Aeration Blower 450 LPM 120 W
• Airlift Blower 120 LPM 100 W
Discharge Pump:
• Submersible effluent pump (2 unit)
• Float Switch (3 set)
Material for installation:
• Piping material PVC class AW
• Fitting PVC Class AW
• PVC Class AW for protection
• Electrical cable
Neutralizing Kapasitas 5 m3 Persada, Global
Pekerjaan Including : Perkasa,
Neutralizing • Screen (FRP) Globalindo
• Mixing Acid & Alkaline (PVC) Persada
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 285
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
• Dosing Acidity, Alkalinity,
Flocculant, Coagulant (Hypalon)
• Aerobic Contact Media (PE +FRP
Support)
• Disinfectant (FRP fiberglass)
Blower :
• Mixing 150 lpm x 100 warr
Discharge Pump:
• Submersible effluent pump (2 unit)
• Float Switch (3 set)
Tipe : Terpusat Global Perkasa,
Pekerjaan
Material : FRP Globalindo
Grease Trap
Kapasitas : 8 m3 Persada
Exhaust Fan Sirocco 10” 180 cmh
Panasonic,
Fresh Air Fan Axial 1310 -1 168 SMH,
Conexa, KDK
12”, 370 W / 3 P
Exhaust Air Grille Aluminium
Fresh Air Grille Aluminium
Flexible duct Ø 4”
Lokal
Instalsi Ducting Polyisocyanurate (PIR)
Dimensi dan kapasitas mengikutin
Pekerjaan
gambar kerja
Exhaust Fan
Supreme,
Kabel NYM Sumi Cable,
Jembo
Legrand,
Pipa conduit PVC Ø20 mm
Westpax, Boss
Material Bantu (Klem,Support, Fisher,
Baut, dll)
Lokal
Perlengkapan (Fitting, Sealtape, dll)
Regulator gas LPG
Winn Gas,
Pekerjaan Dilengkapi meteran
Destec,
Regulator Gas Tekanan tinggi
Yamato
Pemakaian untuk resto/industri
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 286
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Pipa Gas + Selang gas LPG + Klem
Spindo,
Bahan pipa black steel seamless SCH.
Bakrie,
40 Ø ½”, Ø ¾”, Ø 1”, Ø2”
Krakatau Steel
Sensor : Electrochemical carbon
Pekerjaan
monoxide sensor and Infrared
Proteksi Kerui, Aventru,
photoelectric sensor
Kebocoran IT Smart
Power Supply : 3 x AA / AAA Battery
Gas
Alarm Sound: 75 – 85 dB
Ocean Fire,
Pekerjaan • Portable Fire Extinguisher Dry
Yamato,
APAR Chemical Agent, kelas ABC: 3.5 kg
Onfire
PEKERJAAN LANSEKAP
• Saluran U-Ditch 500x700x1200 mm
Pekerjaan
• Cover U-ditch sesuai dimensi uditch Lokal
Saluran
• Beton mutu K-350
Pekerjaan
• Rumput Gajah Mini (Axonopus)
Lokal
Softscape
Ground cover
Pekerjaan
Lokal
• Paving mutu K-200 tebal 60 mm
Hardscape
• Bahan Identitas gedung
Pekerjaan
menggunakan Plat Galvalum tebal
Identitas
0.8 mm
Custom
Gedung pada
• Embosse Identitas 230 mm
Lanskap
• Ditempatkan sesuai tampak
• Finishing Cat duco
• Pondasi Footplate, Mutu Beton f’c 20
MPa
• Batu Kali
• Besi Beton BJTS 420 B
Pekerjaan Tiang
Custom
• Pipa BS Ø 6”, 4”m 3” (tebal sesuai
Bendera
gambar kerja) + Zinchromate + Cat
Besi
• Roller + Tali tiang bendera 10 mm
warna putih
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 287
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
MEREK YANG
URAIAN
NO DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH
PEKERJAAN
KONTRAKTOR
Philips,
• Lampu PJU single LED minimal
Panasonic,
90W
Opple
• Kabel NYFGbY 2 x 2.5 mm² di Supreme, Sumi
Pekerjaan tanam dalam tanah Cable, Jembo
Penerangan • 1 unit Tiang lampu PJU - Pipa tiang
Lokal
Jalan Umum octogonal pole tinggi 7 m
Gunung Raja
• Plat Plendes tebal 16 mm Paksi, Krakatau
• Plat Rib tebal 8 mm Steel, Lautan
Steel
Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah 288
RANCANGAN KONSEPTUAL
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PENGKAJIAN/PERENCANAAN KONSTRUKSI
A. DATA UMUM
Nama Proyek : Detail Engineering Design (DED)
Politeknik Kesehatan Mataram
Nama Paket Pekerjaan : Detail Engineering Design (DED)
Politeknik Kesehatan Mataram
Lokasi Pekerjaan : Kampus Piliteknik Kesehatan Mataram
Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kel Sandubaya,
Mataram-NTB dan Jalan Kesehatan V No 10 Mataram
Nomor Kontrak :
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
Nama Konsultan : PT. Pola Data Consultant
Pengkajian/ Perencanaan
Konstruksi
Lingkup Tanggung Jawab : 1. Melakukan perencanaan Struktur, Arsitektur, Sanitasi,
Konsultasi Mekanikal, Elektrikal, tata lingkungan.
Pengkajian/Perencanaan
2. Bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Konstruksi
konsultansi perencanaan teknis yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar
peraturan berlaku, sehingga kegiatan mencapai hasil dan
daya guna optimal, memenuhi syarat teknis yang dapat
dipertanggung jawabkan, dan sesuai dengan dokumen
pekerjaan/ pelaksanaan
B. IDENTIFIKASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
No ASPEK DESKRIPSI AWAL REKOMENDASI TEKNIS
1 Lokasi a. Kondisi tanah eksisting yang Perlakuan struktur tanah
perlu diperhatikan eksisting disesuaikan
kekuatannya dengan kondisi lokasi
sehingga diperlukan
metode perkuatan sesuai
kebutuhan, apabila
diperlukan perkuatan
menggunakan geotekstil
atau semacamnya
dilakukan bila perlu
b. Kondisi akses lokasi Apabila akses ke lokasi
perlu perkuatan tanah atau
perkuatan jalan maka
harus dilakukan perkuatan
terhadap jalan eksisting
tersebut seperti dilakukan
pengecoran atau perkuatan
sementara menggunakan
agregat kasar
c. Galian Diperlukan metode
penggalian tanah eksisting
yang sesuai dan benar agar
tidak terjadinya longsor
atau hal yang tidak
diinginkan
d. Manajemen K3LL Memastikan metode operasi
pengendalian yang
terorganisir untuk
mengontrol memonitor dan
memperbaiki pelaksanaan
program K3LL
(keselamatan dan
kesehatan kerja serta
lindungan lingkungan)
kontraktor untuk
mencegah kerugian pada
pekerjaan yang dijalankan
e. Keselamatan di area kerja Diperlukan perencanaan
terkait keselamatan kerja
(safety plan) dan identifikasi
bahaya dari aktivitas rutin
atau non rutin (IBPRP)
f. Tanggap Darurat Membuat prosedur tanggap
darurat yang cepat dan
tepat serta berkoordinasi
dengan pihak terkait
g. Kesehatan karyawan dan Memastikan kesehatan
pekerja karyawan dan pekerja
dengan mengadakan
pengecekan kesehatan
secara berkala dan
pemberian asupan nutrisi
yang cukup
2 Lingkungan a. Sumber Daya Alam Rehabilitasi sumber daya
alam memberdayakan
sumber daya alam
semaksimal mungkin dan
tepat guna
b. Kualitas kebersihan jalan • Membuat sop untuk
sekitar dan udara sekitar menjalankan kebersihan
terutama kepada alat-alat
berat yang keluar masuk
ke proyek seperti mencuci
sisa-sisa akutan terhadap
dump truk sebelum keluar
proyek.
• Mencuci sisa-sisa beton
terhadap truk molen yang
akan keluar proyek dan
sebagainya.
• Membuat statistik kualitas
udara 3 - 5 tahun terakhir.
• Melakukan kajian UKL dan
UPL melakukan sosialisasi
terhadap masyarakat
sekitar mengurangi
pekerjaan berdampak pada
kualitas udara.
c. Limbah proyek • Pergelaran material proyek
harus dengan penilaian
UKL dan UPL
• Membuat pipa saluran air
dari debit kering ke bak
penampungan untuk
keperluan air di proyek
apabila bak penampungan
tidak mencukupi lagi maka
pipa air langsung
diarahkan ke saluran
perkotaan
• Membuat tempat
penampungan limbah
sebelum dibuang ke tempat
pembuangan akhir
d. Kebisingan • Melakukan investigasi
potensi kebisingan pada
masa pengerjaan proyek.
• Melakukan pembatasan
jam kerja malam agar tidak
melakukan pekerjaan yang
berpotensi terjadinya
kebisingan pada saat jam
malam yang bisa
mengganggu waktu
istirahat warga sekitar
3 Sosio – a. Terjadinya kesenjangan social Membuka kesempatan kerja
Ekonomi atau open recruitment
bekerja terhadap
masyarakat terdampak,
memberikan pendapat layak
melakukan bantuan
terhadap lingkungan sekitar
seperti: pemberian hewan
kurban, bantuan sembako
bantuan amal terhadap
masjid sekitar dan
memberdayakan panti
asuhan
b. Akses masyarakat Memberdayakan tugas dan
menyampaikan aspirasi fungsi divisi humas dengan
terhadap pelaksanaan efektif dan efisien,
proyek melibatkan stakeholder
masyarakat sekitar dalam
menentukan kebijakan
c. Kemacetan akibat mobilisasi Membentuk sistem
peralatan proyek dan angkat mobilisasi peralatan proyek
angkut material proyek secara efektif dan angkat
angkut material
d. Persepsi dan anggapan Sosialisasi mengenai
masyarakat sekitar pembangunan proyek
kepada masyarakat
terdampak, instansi dan
badan hukum di daerah
proyek, menyiapkan segala
bentuk izin (administrasi
secara efektif)
4 Dampak a. Sampah domestik dan Penggunaan tempat sampah
Lingkungan konstruksi yang dibedakan
berdasarkan jenisnya dan
pemilihan material yang
dapat dilakukan 3R
b. Debu, lumpur akibat Dilakukan penyiraman pada
Mobilisasi/demobilisasi jalan yang dilalui,
peralatan dan pekerja pembuatan bak cuci roda
kendaraan
c. Cipratan material saat Penggunaan jaring pada
pengecoran area kkerja untuk
meminimalisair cipratan cor
d. Kebisingan akibat Sebisa mungkin
penggunaan alat-alat penggunaan material
bermesin fabrikasi di luar site
RANCANGAN KONSEPTUAL
SISTEM MANAJEMEN KESELAMTAN KONSTRUKSI
PENGKAJIAN/PERENCANAAN KONSTRUKSI
Detail Engineering Design (DED)
Politeknik Kesehatan Mataram
Lokasi Pekerjaan : Kampus Piliteknik Kesehatan Mataram
Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kel Sandubaya, Mataram-NTB
dan Jalan Kesehatan V No 10 Mataram
Nomor Kontrak :
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
DAFTAR ISI
Cover ............................................................................................................................................................ 1
Cover ............................................................................................................................................................ 5
1. Data Umum ................................................................................................................................…… 8
2. Metode Pelaksanaan ....................................................................................................................... 8
3. Standar Pemeriksaan dan Pengujian ............................................................................................ 12
4. Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ............................................................. 12
5. Rencana Manajemen Lalu Lintas .................................................................................................. 13
6. Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko ........................................ 13
7. Daftar Standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Konstruksi............... 27
8. Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi ............................................... 28
9. Dukungan Keselamatan Konstruksi ............................................................................................. 28
10. Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Bangunan . 29
Daftar isi
RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PENGKAJIAN/PERENCANAAN KONSTRUKSI
1. Pendahuluan
Maksud
Sistem manajemen keselamatan konstruksi merupakan pemenuhan terhadap standar
keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan keberlanjutan dengan menjamin keselamatan
ketenikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan kerja, keselamatan publik, dan
keselamatan lingkungan. Adapun pengaturan system manajemen keselamatan konstruksi
mengacu pada peraturan berikut a. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
c. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021
Panduan/pedoman ini dimaksudkan untuk menjadi informasi bagi pemerintah daerah,
khususnya instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung, dalam pelaksanakan
bangunan gedung agar selalu laik fungsi.
Tujuan
Panduan/pedoman ini bertujuan untuk terwujudnya pemanfaatan bangunan gedung yang
memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta efisien,
serasi dan selaras dengan lingkungannya
Lingkup
Lingkup panduan/pedoman ini meliputi metode pelaksanaan, standart pemeriksaan dan
pengujian, pengelolaan lingkungan, rencana manajemen lalu lintas, identifikasi, mitigasi,
serta penetapan tingkat resiko.
2. Data Umum
Nama Proyek : Detail Engineering Design (DED)
Politeknik Kesehatan Mataram
Nama Paket Pekerjaan : Detail Engineering Design (DED)
Politeknik Kesehatan Mataram
Lokasi Pekerjaan : Kampus Piliteknik Kesehatan Mataram
Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kel Sandubaya,
Mataram-NTB dan Jalan Kesehatan V No 10 Mataram
Nomor Kontrak :
Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
Nama Konsultan : PT. Pola Data Consultant
Pengkajian/ Perencanaan
Konstruksi
Lingkup Tanggung Jawab : 1. Melakukan perencanaan Struktur, Arsitektur, Sanitasi,
Konsultasi Mekanikal, Elektrikal, tata lingkungan.
Pengkajian/Perencanaan
2. Bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Konstruksi
konsultansi perencanaan teknis yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar peraturan
berlaku, sehingga kegiatan mencapai hasil dan daya guna
optimal, memenuhi syarat teknis yang dapat
dipertanggung jawabkan, dan sesuai dengan dokumen
pekerjaan/ pelaksanaan
3. Metode Pelaksanaan
Tabel 1 Metode Pelaksanaan
NO LINGKUP PEKERJAAN/URAIAN METODE PEKERJAAN BAHAYA UTAMA
PEKERJAAN
1. Persiapan jalan kerja ke lokasi dari Dipasang rambu-rambu proyek Terjadi kecelakaan lalu
jalan raya eksisting terdekat melalui dan penempatan petugas lintas saat
jalan rencana menuju lokasi pengatur lalu lintas mobilisasi/demobilisasi
material dan tenaga kerja
2. Pekerjaan struktur bawah/pondasi Pekerjaan pondasi cor setempat Tanah runtuh, alat
dan pembesian dibuat di lokasi terguling, pekerja
pekerjaan tertimbun
3. Pekerjaan struktur atas Penggunaan concrete pump dan Perancah ambruk, alat
pembesian dibuat di lokasi terguling, pekerja
pekerjaan tertimbun
4. Pekerjaan pasangan bata ringan Pemasangan bertahap dan ada Pasangan ambruk
kolom/balok praktis setiap 9m2 menimpa pekerja, alat
bantu ketinggian ambruk
5. Pekerjaan finishing lantai Pemasangan di tempat yang Tersandung, terpeleset
telah siap dan bersih dari
peralatan dan material lain yang
tidak digunakan
6. Pekerjaan tanah Pekerjaan dilakukan dilokasi Terjadi longsor, galian
pekerjaan dengan elevasi yang terisi banyak air karena
telah ditentukan hujan, pekerja tertimbun.
Pekerja terpeleseet,
tertabrak excavator
7. Pekerjaan Pondasi Borepile Pembuatan pondasi dengan cara Pekerja Tertimbun, tanah
di bor lalu memasukan tulangan runtuh, alat terguling
dan di cor
8. Pekerjaan Beton Struktur Dipasang tulangan beton dengan Perancah ambruk
baik sesuai dengan dimensi, mengenai pekerja,
kemudian dilakukan pengecoran. pekerja jatuh, terpeleset,
tertimbun
9. Pekerjaan Baja Tulangan Tulangan ditempatkan secara Pekerja terjepit
akurat dan ditumpu secukupnya
sebelum beton dicor
10. Pekerjaan Baja Konvesional Pekerjaan las dilakukan di Pekerja terjepit
bengkel dalam keadaan kering.
Pengerjaan harus rapi dan tanpa
menimbulkan kerusakan pada
bahan bajanya
11. Pekerjaan Penutup Atap Genteng Genteng dipasang dari baris Pekerja terjatuh, material
Spandek terbawah menuju ke baris dan alat jatuh mengenai
teratas dan dari kolom kanan pekerja
menuju kolom kiri
12. Pekerjaan Wiremesh Pada posisi penyambungan Pekerja terjepit
diikat dengan kawat beton dan
bagian bawah wiremesh
diletakkan beton decking untuk
memenuhi tebal selimut beton
minimum.
13. Pekerjaan Waterproofing Digunakan sikat berbulu pendek Pekerja terjatuh
dan kaku dengan lebar 120
hingga 200 mm
14. Pekerjaan Screeding Tebal screeding disesuaikan Pekerja terjatuh, alat
dengan finishing pelapis lantai ambruk mengenai
pekerja
yang ditunjukkan oleh gambar
rencana
15. Pekerjaan Waterstop Waterstop dipasang di antara Pekerja terjepit, Pekerja
tulangan atau minimum 5 cm terjatuh
dari sisi beton yang ketemu air
16. Pekerjaan Beton Non Struktural Pekerjaan tulangan dan cor Perancah ambruk, alat
dilakukan di lokasi pekerjaan terguling, pekerja
dengan pengadukan harus tertimbun, Pekerja
menggunakan molen atau ready terjepit
mix
17. Pekerjaan Pondasi Batu Kali Dipasang dengan campuran Pekerja tersandung,
adukan untuk pondasi batu kali pekerja terjepit, pekerja
adalah 1 Pc : 8 Ps tertimpa material atau
alat
18. Pekerjaan Engineering Door Pemotongan dan pembuatan Pekerja terjepit, pekerja
profil kayu dilakukan dengan terjatuh, pekerja
mesin di luar tempat tertimpa material atau
pekerjaan/pemasangan alat
19. Pekerjaan Pintu Pintu difabrikasi di bengkel Pekerja terjepit, pekerja
kerja pabrik dan dipasang di tertimpa material atau
lapangan dengan permukaan alat
sudah rapih dan dicat dasar
20. Pekerjaan Kaca Kaca yang dipasang semua Pekerja terjepit, pekerja
sudutnya harus ditumpulkan tertimpa material atau
dan sisi tepinya digosok hingga alat
tidak tajam
21. Pekerjaan Plafond Dipasang dengan seluruh Pekerja terjatuh, pekerja
permukaan harus rata, tidak ada tertimpa alat atau
bagian yang bergelombang, dan material
tidak melendut
22. Pekerjaan Partisi Kaca Dipasang pada bidang Pekerja terjatuh, pekerja
pemasangan bagian rangka tertimpa alat atau
partisi yang harus rata, tidak material, pekerja terjepit
cembung, kaku, dan kuat
23. Pekerjaan Pengecatan Pengecatan dilakukan pada Pekerja terjatuh, pekerja
permukaan dinding yang sudah tertimpa material atau
kering dan bersih dari debu dan alat
pencemar lain
24. Pekerjaan Railing Railing dipasang dengan Pekerja terjatuh, pekerja
menggunakan sambungan las tertimpa alat atau
argon stainless dengan grade material, pekerja terjepit
yang sama dengan bahan pipa
stainlessnya
25. Pekerjaan GRC Cetak Dipasang dengan fasteners, Pekerja terjatuh, pekerja
sekrup baut dan item lainnya tertimpa alat atau
yang harus tersembunyi material, pekerja terjepit
26. Pekerjaan Elektrikal Dipasang sesuai dengan standar Pekerja tersetrum,
dan petunjuk dari pabrik Pekerja terjepit
pembuat
27. Pekerjaan LAN (Local Area Semua kabel harus diberi tanda Pekerja tersetrum,
Network) dengan tanda kabel, dan outlet Pekerja terjepit
data harus dipasang dan
ditempatkan sesuai petunjuk
dalam tim teknis
28. Pekerjaan IP Telepon Pemasangan di dalam kolom Pekerja tersetrum,
dilakukan sebelum Pekerja terjepit
pengecoran sedangkan pada
dinding dipasang sebelum
plesteran
29. Pekerjaan CCTV Dipasang pada letak strategis Pekerja tersetrum,
area yang diawasi dengan pipa Pekerja terjepit
conduit pada tembok dan
dinding harus ditanam (inbow)
30. Pekerjaan Instalasi Lampu dan Dipasang sesuai dengan standar Pekerja tersetrum,
Kotak-Kontak dan petunjuk dari pabrik Pekerja terjepit
pembuat
31. Pekerjaan Proyektor Dipasang pada letak strategis Pekerja tersetrum,
dengan rangkaian yang Pekerja terjepit
diperlukan dan disesuaikan
32. Pekerjaan Tata Suara Dipasang sesuai dengan Pekerja tersetrum,
rangkaian yang diperlukan dan Pekerja terjepit
disesuaikan
33. Pekerjaan Fire Alarm Disekitar detector harus ada Pekerja tersetrum,
ruang bebas sekurang Pekerja terjepit
kurangnnya pada jarak 0,6 m
tanpa ada timbunan barang atau
alat lainnya
34. Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Ornament lampu sudah Pekerja tersetrum,
terpasang saat pemasangan Pekerja terjepit, pekerja
tiang, dan penarikan kabel tanah tertimpa material atau
dilakukan setelah galian kabel alat
selesai
35. Pekerjaan Proteksi Petir Down Conductor disepanjang Pekerja tersetrum,
kosntruksi penyangga dipasang Pekerja terjepit
dengan jarak setiap 100 cm dan
pada diatas permukaan tanah
sampai 2 m dipasang di dalam
pipa PVC tipe AW 3/4”
36. Pekerjaan Power House Dipasang sesuai dengan Pekerja tersetrum,
rangkaian yang diperlukan dan Pekerja terjepit
disesuaikan
37. Pekerjaan Kabel Tray Kabel Tray digantung pada dak Pekerja tersetrum,
beton dengan iron rod dengan Pekerja terjepit
jarak antar besi penggantung
maksimum 150 cm
38. Pekerjaan Pompa Pompa dipasang dengan 3 atau Pekerja terjepit
lebih anchor bolt pada posisi
rata dan selevel
39. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Pemasangan harus sesuai Pekerja terjepit,
Sanitari dengan ketentuan pabrik dan terpeleset, terjatuh
harus dihindari kebocoran yang
mengakibatkan rembesan air ke
lantai dibawahnya
40. Pekerjaan STP (Sewage Treatment Tanki STP harus di tanam di Pekerja terjatuh, pekerja
Plant) tanah dengan pondasi beton tertimpa material atau
setempat untuk menahan beban alat
tanki dalam keadaan beroperasi
41. Pekerjaan Proteksi Kebakaran Dipasang sesuai dengan gambar Pekerja tersetrum,
rencana dan kelengkapan Pekerja terjepit, pekerja
system sesuai standar yang terjatuh
disebutkan
42. Pekerjaan Instalasi Exhaust Fan Dipasang dengan tepat sesuai Pekerja tersetrum,
shop drawing agar tidak mudah Pekerja terjepit, pekerja
goyang dan bergetar terjatuh
43. Pekerjaan Saluran Keliling Bak Pembuatan disesuaikan dengan Pekerja terpeleset,
Kontrol Sumur Resapan Penutup gambar kerja dan spesifikasi terjepit, dan terjatuh
Saluran dengan Grill dan Plat Beton teknis
44. Pekerjaan Hardscape Pemadatan paving dilakukan Pekerja terjepit, terjatuh,
dengan menggunakan alat plat tertimpa material atau
compactor dan dilakukan secara alat
simultan
4. Standar Pemeriksaan dan Pengujian
Memuat penjelasan mengenai prosedur dan kebutuhan inspeksi dan pengujian di lapangan
untuk memastikan agar mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga. Rencana pemeriksaan
dan pengujian harus disesuaikan dengan uraian tahapan pekerjaan
Tabel 2. Format Rancangan Pemeriksaan dan Pengujian
RENCANA
WAKTU
NO KEGIATAN (AKTIVITAS) REFERENSI PEMERIKSAAN
PENGUJIAN
DAN PENGUJIAN
Umur 7, 14, 21,
1 Pengecoran beton SNI 2847 2019 kuat tekan
dan 28 hari
Daya dukung
2 Pondasi Bor Pile ASTM D-4945 28 hari
aksial
3 Pembesian tulangan SNI 2052 2017 lentur dan tarik 2 hari
Tarik dan
4 Baja Profil SNI 1729 2015 2 hari
lengkung
5 Bata Ringan SNI 8640 2015 Kuat tekan 2 hari
Ditentukan
konsultan
6 Instalasi Listrik SNI 0225 2011 Commisioning
pengawas/tim
teknis
Ditentukan
SNI 03- Pengujian konsultan
7 Hydrant
17452000 Hidrostatik pengawas / tim
teknis
5. Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
Memuat tabel rekomendasi upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang
ditimbulkan dari setiap tahap pekerjaan konstruksi dan dapat berpengaruh pada biaya
penerapan SMKK.
Tabel 3. Format Rekomendasi Renccana Pengelolaan Lingkungan Hidup
DAMPAK PADA
NO. KEGIATAN (AKTIVITAS) REKOMENDASI
LINGKUNGAN
Penggunaan tempat
sampah yang
dibedakan
Sampah domestik dan
1 Kegiatan konstruksi secara umum berdasarkan jenisnya
konstruksi
dan pemilihan
material yang dapat
dilakukan 3R
Dilakukan
penyiraman pada
Mobilisasi/demobilisasi peralatan dan
2 Debu, lumpur jalan yang dilalui,
pekerja
pembuatan bak cuci
roda kendaraan
Penggunaan jaring
pada area kkerja
3 Pengecoran Cipratan material cor
untuk meminimalisair
cipratan cor
Penggunaan jaring
4 Pembobokan Debu untuk meminimalisair
debu keluar area kerja
Sebisa mungkin
5 Penggunaan alat-alat bermesin Kebisingan penggunaan material
fabrikasi di luar site
6. Rencana Manajemen Lalu Lintas
Memuat rencana manajemen keselamatan lalu lintas (traffic management) pada lokasi
pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas sekitar proyek dan dapat
berpengaruh pada biaya penerapan SMKK
Tabel 4. Format Rencana Manajemen Lalu lintas
DATA LALU LINTAS
NO. KEGIATAN (AKTIVITAS) REKOMENDASI
HARIAN RATA-RATA
(1) (2) (3)
1 Penjagaan pada setiap tikungan jalan 275 kendaraan/hari Pengalihan jalur
Pemasagan di setiap
2 Pemasangan rambu-rambu proyek 275 kendaraan/hari
jarak 50 meter
7. Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko
Memuat tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pekerjaan
konstruksi sesuai hasil perancangan.
Tabel 5. Format Penilaian Tingkat Risiko
HARTA KESELAMATAN
ORANG LINGKUNGAN
BENDA UMUM
PEKERJAAN IDENTIFIKASI
No
BERESIKO BAHAYA
TR
TR
= TR = TR =
K A K A = K A K A
KX KXA KXA
KXA
A
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan
1. Kejatuhan 3 3 9 3 2 6 3 1 3 3 2 6
Persiapan
Material,
Terjepit, Jalan
Amblas
Pekerjaan Tertibun,
2. 3 3 9 3 2 6 3 1 3 3 2 6
Galian terjatuh
Beton Tertimbun,
struktur dan Terjatuh,
3. 2 3 6 4 2 8 2 2 4 4 1 4
Non Tersandung,
Struktural Terpeleset
Tertimbun,
Terjepit,
Pasangan bata
4. Terjatuh, 3 3 9 3 2 6 3 1 3 3 2 6
ringan
Tersandung,
Terpeleset
HARTA KESELAMATAN
ORANG LINGKUNGAN
BENDA UMUM
PEKERJAAN IDENTIFIKASI
No
BERESIKO BAHAYA
TR
TR
= TR = TR =
K A K A = K A K A
KX KXA KXA
KXA
A
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
Finishing Kejatuhan
5. 4 2 8 3 2 6 3 2 6 3 3 9
lantai dan Material,
dinding Terjepit, Jatuh
Dari
Ketinggian
Pekerjaan Tertibun,
6. 3 4 12 4 2 8 2 1 2 4 2 8
Tanah terjatuh
Pekerjaan
Tertibun,
7. Pondasi 3 4 12 4 2 8 2 1 2 4 2 8
terjatuh
Borpile
Tertimbun,
Pekerjaan Terjatuh,
8. 3 3 9 4 2 8 2 2 4 4 1 4
Struktur Tersandung,
Terpeleset
Tertimbun,
Pekerjaan Terjatuh,
9. 3 4 12 4 2 8 2 2 4 4 1 4
Baja Tulangan Tersandung,
Terpeleset
Tertimbun,
Pekerjaan
Terjatuh,
10. Baja 3 3 9 4 1 4 3 1 3 4 2 8
Tersandung,
Konvensional
Terpeleset
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan Kejatuhan
11. 3 3 9 4 2 8 4 1 4 4 2 8
Atap Spandek Material,
Terjepit, Jatuh
Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Pekerjaan
Terpeleset,
12. Waterproofin 4 2 8 3 2 6 3 2 6 3 3 9
Kejatuhan
g
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
13. 4 2 8 3 2 6 3 2 6 3 3 9
Sreeding Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Pekerjaan Material,
14. 4 2 8 3 2 6 3 2 6 3 3 9
Waterstop Terpeleset,
Kejatuhan
HARTA KESELAMATAN
ORANG LINGKUNGAN
BENDA UMUM
PEKERJAAN IDENTIFIKASI
No
BERESIKO BAHAYA
TR
TR
= TR = TR =
K A K A = K A K A
KX KXA KXA
KXA
A
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan
Terciprat
15. Beton Non 4 2 8 3 2 6 3 2 6 3 3 9
Beton,
Struktural
Terjepit, Jalan
Amblas, Jatuh
Dari
Ketinggian
Tersandung
Pekerjaan Material,
16. Pondasi Batu Terpeleset, 3 3 9 3 2 6 3 2 6 3 3 9
Kali Terjepit, Jalan
Amblas
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan Kejatuhan
17. 3 3 9 2 3 6 2 1 2 2 2 4
Pintu jendela Material,
Terjepit, Jatuh
Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan Kejatuhan
18. 3 3 9 2 2 4 4 2 8 2 3 6
kaca Material,
Terjepit, Jatuh
Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
19. 3 3 9 4 1 4 3 1 3 4 2 8
Plafond Terjepit, Jatuh
Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
20. 3 3 9 4 2 8 3 2 6 3 3 9
Partisi Kaca Terjepit, Jatuh
Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
21. 2 3 6 3 2 6 4 1 4 3 2 6
Pengecatan Kejatuhan
Material,
Terjepit
HARTA KESELAMATAN
ORANG LINGKUNGAN
BENDA UMUM
PEKERJAAN IDENTIFIKASI
No
BERESIKO BAHAYA
TR
TR
= TR = TR =
K A K A = K A K A
KX KXA KXA
KXA
A
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
22. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Railing Terjepit, Jatuh
Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
23. 3 3 9 4 1 4 3 1 3 4 2 8
GRC Cetak Terjepit, Jatuh
Dari
Ketinggian
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan
Kejatuhan
24. Panel Daya 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Material,
baru
Terjepit,
Tersetrum
Alat
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Kejatuhan
25. Pekerjaan LAN 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Material,
Terjepit,
Tersetrum
Alat
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan IP Kejatuhan
26. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Telpon Material,
Terjepit,
Tersetrum
Alat
Tersandung
Material,
Terpeleset,
Pekerjaan Kejatuhan
27. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
CCTV Material,
Terjepit,
Tersetrum
Alat
Pekerjaan Tersandung
Instalasi Material,
Terpeleset,
Lampu dan
Kejatuhan
28.
KotakKontak
3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Material,
Terjepit,
Tersetrum
Alat
KESELAMATAN
ORANG HARTA BENDA LINGKUNGAN
UMUM
PEKERJAAN IDENTIFIKASI
No
BERESIKO BAHAYA
TR
TR
= KX TR = TR =
K A K A = K A K A
A
KXA KXA
KXA
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
29. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Proyektor Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan tata Terpeleset,
30. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
suara Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
31. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Genset Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Fire Terpeleset,
32. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Alarm Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan
Terpeleset,
33. Penerangan 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Jalan Umum
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
34. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Proteksi Petir Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
35. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Power House Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tersandung
Material,
Pekerjaan Terpeleset,
36. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kabel Tray Kejatuhan
Material,
Terjepit
Pekerjaan Tersandung
Pompa Material,
Terpeleset,
37. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Material,
Terjepit
HARTA KESELAMATAN
ORANG LINGKUNGAN
BENDA UMUM
PEKERJAAN IDENTIFIKASI
No
BERESIKO BAHAYA
TR
TR
= TR = TR =
K A K A = K A K A
KX KXA KXA
KXA
A
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
Tersandung
Pekerjaan Material,
Plambing dan Terpeleset,
38. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Peralatan Kejatuhan
Sanitari Material,
Terjepit
Pekerjaan Tersandung
STP (Sewage Material,
Terpeleset,
39.
Treatment
3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Plant)
Material,
Terjepit
Pekerjaan Tersandung
Proteksi Material,
Terpeleset,
40.
Kebakaran
3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Material,
Terjepit
Pekerjaan Tersandung
Instalasi Material,
Terpeleset,
41.
Exhaust Fan
2 3 6 3 3 9 3 1 3 3 2 6
Kejatuhan
Material,
Terjepit
Pekerjaan
Saluran
Keliling Bak
Tersandung
Kontrol
Material,
Sumur
Terpeleset,
42. Resapan 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Penutup
Material,
Saluran
Terjepit
dengan Grill
dan Plat
Beton
Pekerjaan Tersandung
Hardscape Material,
Terpeleset,
43. 3 2 6 3 2 6 3 2 6 3 2 6
Kejatuhan
Material,
Terjepit
Tabel 6. Format Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
Penetapan
Uraian Identifikasi
No Dampak/Risiko Pengendalian
Kegiatan Bahaya
Risiko
1. Persiapan jalan Timbulnya fatality Memastikan bahwa
kerja ke lokasi Terjadi kecelakaan lalu meninggal dunia metode kerja yang
dari jalan raya lintas saat sudah dibuat dijalankan
eksisting mobilisasi/demobilisasi dengan baik
terdekat melalui material dan tenaga
jalan rencana kerja
menuju lokasi
2. Tertabrak alat Cidera, kematian Memasang ramburambu
excavator, tanah galian dan dilarang
longsor/runtuhnya melintas melintas
Pekerjaan galian
dinding samping,
dan timbunan
pekerja/kendaraan
terjatuh ke lubang
galian
3. Terjadi longsor, galian Cidera, kematian Memasang ramburambu
terisi banyak air karena galian dan dilarang
hujan, pekerja melintas melintas
Pekerjaan tanah
tertimbun, pekerja
terpeleset, pekerja
tertabrak excavator
4. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan Tanah runtuh, alat
rompi, sepatu safety,
struktur terguling, pekerja
pada tempat ketinggian
bawah/pondasi tertimbun
menggunaakan safety
net dan body harnes
5. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerja tertimbun,
Pekerjaan rompi, sepatu safety,
tanah runtuh, alat
pondasi borepile pada tempat ketinggian
terguling
menggunaakan safety
net dan body harnes
6. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Perancah ambruk, alat
Pekerjaan rompi, sepatu safety,
terguling, pekerja
struktur atas pada tempat ketinggian
tertimbun
menggunaakan safety
net dan body harnes
7. Cidera, terluka, Memasang ramburambu
terkilir galian dan dilarang
melintas melintas,
Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerja terciprat beton,
Pekerjaan Beton rompi, sepatu safety,
terjatuh, tersandung,
struktural pada tempat ketinggian
terpeleset
menggunaakan safety
net dan body harness,
kaca mata safety,
masker
8. Cidera, kematian Menggunakan APD,
Pekerja terjepit,
Pekerjaan baja sarung tangan, helm,
tertimpa.
konvensional rompi, sepatu safety,
pada tempat ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
9. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan Pekerja terjatuh,
rompi, sepatu safety,
penutup atap material dan alat jatuh
pada tempat ketinggian
spandek mengenai pekerja
menggunaakan safety
net dan body harnes
10. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan rompi, sepatu safety,
Pekerja terjepit
wiremash pada tempat ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
11. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan rompi, sepatu safety,
Pekerja terjatuh
waterproofing pada tempat ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
12. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerja terjatuh, alat
Pekerjaan rompi, sepatu safety,
ambruk mengenai
Screeding pada tempat ketinggian
pekerja
menggunaakan safety
net dan body harnes
13. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan Pekerja terjepit, pekerja rompi, sepatu safety,
Waterstop terjatuh pada tempat ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
14. Cidera, kematian Menggunakan APD,
Perancah ambruk, alat sarung tangan, helm,
Pekerjaan Beton terguling, pekerja rompi, sepatu safety,
non structural tertimbun, pekerja pada tempat ketinggian
terjepit menggunaakan safety
net dan body harnes
15. Cidera, terluka, Menggunakan APD,
terkilir sarung tangan, helm,
Tertimpa material,
Pasangan bata rompi, sepatu safety,
tersandung, terpeleset,
ringan pada tempat ketinggian
terjatuh dari ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
16. Cidera, terluka, Menggunakan APD,
Tersandung material, terkilir sarung tangan, helm,
Pekerjaan
terpeleset, kejatuhan rompi, sepatu safety,
finishing lantai
material, terjepit, jatuh pada tempat ketinggian
dan dinding
dari ketinggian menggunaakan safety
net dan body harnes
17. Cidera, terluka, Menggunakan APD,
terkilir sarung tangan, helm,
Jatuh dari ketinggian
Pekerjaan rompi, sepatu safety,
tersandung material,
plafond pada tempat ketinggian
terpeleset, terjepit
menggunaakan safety
net dan body harnes
18. Cidera, terkilir, Menggunakan APD,
kematian sarung tangan, helm,
Pekerja terjepit, pekerja
rompi, sepatu safety,
Pekerjaan kaca tertimpa material atau
pada tempat ketinggian
alat
menggunaakan safety
net dan body harnes
19. Cidera, terluka, Menggunakan APD,
terkilir, kematian sarung tangan, helm,
Jatuh dari ketinggian
rompi, sepatu safety,
tersandung material,
Pekerjaan atap pada tempat ketinggian
terpeleset, terjepit,
menggunaakan safety
tersayat
net dan body harness,
sarung tangan
20. Cidera, terluka, Menggunakan APD,
Tersandung material, terkilir sarung tangan, helm,
terpeleset, kejatuhan rompi, sepatu safety,
Pekerjaan
material, jatuh dari pada tempat ketinggian
pengecatan
ketinggian, gangguan menggunaakan safety
pernafasan net dan body harnes,
masker, sarung tangan
21. Cidera, terluka, Menggunakan APD,
terkilir sarung tangan, helm,
rompi, sepatu safety,
Pekerjaan pintu Kejatuhan material,
pada tempat ketinggian
jendela terjepit, terluka
menggunaakan safety
net dan body harnes,
masker, sarung tangan
22. Cidera, terkilir, Menggunakan APD,
Pekerja terjatuh, kematian sarung tangan, helm,
Pekerjaan railing pekerja tertimpa alat rompi, sepatu safety,
atau material, pekerja pada tempat ketinggian
terjepit menggunaakan safety
net dan body harnes
23. Cidera, terkilir, Menggunakan APD,
Pekerja terjatuh, kematian sarung tangan, helm,
Pekerjaan GRC pekerja tertimpa alat rompi, sepatu safety,
Cetak atau material, pekerja pada tempat ketinggian
terjepit menggunaakan safety
net dan body harnes
24. Cidera, terluka, Menggunakan APD,
kematian sarung tangan, helm,
Terjatuh dari
rompi, sepatu safety,
Pekerjaan panel ketinggian, terpeleset,
menggunaakan body
daya baru kejatuhan material,
harness pada tempat
tersetrum
ketinggian, sarung
tangan
25. Cidera, terluka, Menggunakan APD,
kematian sarung tangan, helm,
Pekerjaaan Terjatuh dari
rompi, sepatu safety,
instalasi lampu ketinggian, terpeleset,
menggunaakan body
dan kotakkontak kejatuhan material,
harness pada tempat
tersetrum
ketinggian, sarung
tangan
26. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaa IP Pekerja tersetrum, rompi, sepatu safety,
telepon terjepit pada tempat ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
27. Cidera, terluka Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Terjatuh dari rompi, sepatu safety,
Pekerjaan CCTV ketinggian, terpeleset, menggunaakan body
kejatuhan material harness pada tempat
ketinggian, sarung
tangan
28. Cidera, terluka Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Terjatuh dari
rompi, sepatu safety,
ketinggian, terpeleset,
Pekerjaan LAN menggunaakan body
kejatuhan material,
harness pada tempat
tersetrum
ketinggian, sarung
tangan
29. Cidera, terluka Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Terjatuh dari
rompi, sepatu safety,
Pekerjaan ketinggian, terpeleset,
menggunaakan body
Proyektor kejatuhan material,
harness pada tempat
tersetrum
ketinggian, sarung
tangan
30. Cidera, terluka Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Terjatuh dari
rompi, sepatu safety,
Pekerjaan tata ketinggian, terpeleset,
menggunaakan body
suara kejatuhan material,
harness pada tempat
tersetrum
ketinggian, sarung
tangan
31. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan power Pekerja tersetrum, rompi, sepatu safety,
house terjepit pada tempat ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
32. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan kabel Pekerja tersetrum, rompi, sepatu safety,
tray terjepit pada tempat ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
33. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan fire Pekerja tersetrum, rompi, sepatu safety,
alarm terjepit pada tempat ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
34. Cidera, kematian Menggunakan APD,
Pekerja tersetrum, sarung tangan, helm,
Pekerjaan
terjepit, pekerja rompi, sepatu safety,
penerangan jalan
tertimpa material atau pada tempat ketinggian
umum
alat menggunaakan safety
net dan body harnes
35. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan Pekerja tersetrum, rompi, sepatu safety,
proteksi petir terjepit pada tempat ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
36. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan pompa rompi, sepatu safety,
Pekerja terjepit
pada tempat ketinggian
menggunaakan safety
net dan body harnes
37. Cidera, kematian Menggunakan APD,
Pekerjaan sarung tangan, helm,
plambing dan Pekerja terjepit, rompi, sepatu safety,
peralatan terpeleset, terjatuh pada tempat ketinggian
sanitari menggunaakan safety
net dan body harnes
38. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan STP Pekerja terjatuh,
rompi, sepatu safety,
(Sewage tertimpa material atau
pada tempat ketinggian
Treatment Plant) alat
menggunaakan safety
net dan body harnes
39. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan
Pekerja tersetrum, rompi, sepatu safety,
proteksi
terjepit, terjatuh pada tempat ketinggian
kebakaran
menggunaakan safety
net dan body harnes
40. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerjaan
Pekerja tersetrum, rompi, sepatu safety,
instalasi exhaust
terjepit, terjatuh pada tempat ketinggian
fan
menggunaakan safety
net dan body harnes
41. Pekerjaan Cidera, kematian Menggunakan APD,
saluran keliling sarung tangan, helm,
bak control rompi, sepatu safety,
Pekerja terpeleset,
sumur resapan pada tempat ketinggian
terjepit, terjatuh
penutup saluran menggunaakan safety
dengan grill dan net dan body harnes
plat beton
42. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerja terjatuh,
Pekerjaan rompi, sepatu safety,
terjepit, terlindas alat
perkerasan jalan pada tempat ketinggian
pemadat
menggunaakan safety
net dan body harnes
43. Cidera, kematian Menggunakan APD,
sarung tangan, helm,
Pekerja terjatuh,
Pekerjaan rompi, sepatu safety,
terjepit, tertimpa
hardscape pada tempat ketinggian
material atau alat
menggunaakan safety
net dan body harnes
Ahli Keselamatan Konstruksi/
Ahli K3 Konstruksi
Ir. Basuki Budi Susetyo
8. Daftar Standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Konstruksi
Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya diuraikan menurut identifikasi
bahaya dan pengendalian risiko terhadap DED yang dihasilkan.
Tabel 7. Tabel Standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundangan
Pengendalian
No & Persyaratan Lainnya Klausul/ Pasal
Risiko
Yang Menjadi Acuan
1 Standar K4 Undang-Undang No. 2 Pasal 59 ayat 1,
Tahun 2017 tentang 2, 3, 4, 5
Jasa Konstruksi
2 Keselamatan Kerja Undang-undang No. 1 Seluruh pasal
Tahun 1970
3 Kesehatan kerja Undang-Undang Pasal 164
Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan
Keselamatan dan Undang-Undang Pasal 86
Kesehatan Kerja Republik Indonesia
Nomor 13Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Pasal 17, 21, 26,
Republik Indonesia 27
Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan
Gedung
4 Pedoman Sistem Peraturan Menteri Seluruh pasal
Manajemen Pekerjaan Umum dan
Keselamatan Perumahan Rakyat
Konstruksi Nomor 21/PRT/M/2019
tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan
Konstruksi
9. Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi
Penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi ditentukan dengan berdasarkan kriteria
penentuan tingkat risiko keselamatan.
Berdasarkan hasil identifikasi bahaya untuk pelaksanaan pekerjaan:
Nama Paket Pekerjaan Detail Engineering Design (DED)
:
Politeknik Kesehatan Mataram
Harga Penilaian : Rp
Lokasi Pekerjaan : Kampus Piliteknik Kesehatan Mataram
Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kel Sandubaya,
Mataram-NTB dan Jalan Kesehatan V No 10 Mataram
Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket
pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah:
RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (BESAR/SEDANG/KECIL)
Jabatan : Direktur
Nama : Astri Wulandari
Tanda Tangan :
10. Dukungan Keselamatan Konstruksi
9.1 Biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Biaya Penerapan SMKK adalah sebesar Rp
9.2 Kebutuhan Personil Keselamatan Konstruksi
Tabel 8. Tabel Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi
Jumlah
No Jabatan
Personel
Personil Keselamatan 1
1 Konstruksi
Petugas P3K 2
2
Petugas tanggap darurat 2
3
Flagman 2
4
Tenaga kesehatan 1
5
Personil Penjamin Mutu 1
6
JUMLAH 7
11. Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Bangunan
10.1 Pendahuluan
Maksud
Panduan/pedoman ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah,
khususnya instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung, dalam
melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung agar selalu laik
fungsi.
Tujuan
Panduan/pedoman ini bertujuan untuk terwujudnya pemanfaatan bangunan gedung
yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
serta efisien, serasi dan selaras dengan lingkungannya
Lingkup
Lingkup panduan/pedoman ini meliputi pengelolaan pemeliharaan dan perawatan, tata
cara dan metode, sistem dan program, perlengkapan, peralatan dan standar kinerja
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pembinaan.
10.2 Komponen Struktur Bangunan Gedung
A. Pemeliharaan Pondasi
Pondasi bangunan berfungsi menahan beban bangunan yang ada di atasnya.
Pemeliharaan yang dilakukan:
a) Sekitar bangunan atau bagian yang dekat dengan badan pondasi diusahakan
agar bersih dari akar pohon yang dapat merusak pondasi.
b) Diusahakan agar tidak ada air yang menggenangi badan pondasi.
c) Dasar pondasi harus dijaga dari adanya penurunan yang melebihi persyaratan
yang berlaku.
d) Dasar pondasi harus dijaga sedemikian rupa sehingga air yang mengalir di
sekitar pondasi tidak mengikis tanah sekitar pondasi sehingga dasar pondasi
menjadi sama dengan permukaan tanah.
e) Untuk daerah yang banyak rayap, taburkan atau siram sekitar pondasi dengan
bahan kimia seperti: 1) Aldrien
2) Chlordane
3) Dieldrin
4) Heptaclor
5) Lindanef.
f) Campurkan dengan air dalam perbandingan 0,5% sampai dengan 2,0%.
g) Campuran bahan kimia harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak berdampak
pada lingkungan sekitar.
B. Struktur Bangunan Beton
Bagian bangunan yang menggunakan bahan ini biasanya pada konstruksi tiang,
lantai/plat lantai atau atap. Biasanya kebocoran yang terjadi pada plat lantai karena
adanya retak rambut pada konstruksi plat, sehingga air kamar mandi atau air hujan
meresap ke dalamnya dan keluar ke bagian lain bangunan sebagai kebocoran.
Pemeliharaan yang dilakukan:
a) Bersihkan kotoran yang menempel pada permukaan beton secara merata
b) Cat kembali dengan cat emulsi atau cat yang tahan air dan asam pada
permukaannya.
c) Untuk bagian tiang bangunan yang rontok karena terkena benturan benda
keras, bersihkan dan buat permukaan tersebut dalam keadaan kasar, kemudian
beri lapisan air semen dan plester kembali dengan spesi/mortar semen-pasir.
d) Pada retakan plat atau dinding beton dapat digunakan bahan Epoxy Grouts
seperti: 1) Conbextra EP 10 TG untuk injeksi keretakan beton dengan celah
antara 0,25 – 10 mm.
2) Conbextra EP 40 TG mortar grouting untuk mengisi keretan beton dengan
celah antara 10 – 40 mm.
3) Conbextra EP 65 TG mortar grouting untuk mengisi keretakan beton dengan
celah antara 0,25 – 10 mm.
C. Struktur Bangunan Baja
Bagian Bangunan yang menggunakan bahan ini biasanya pada konstruksi kuda-
kuda atau konstruksi atap bangunan atau tiang dan bagian pelengkapnya seperti
batang diagonal antar tiang. Pemeliharaan yang dilakukan:
a) Usahakan permukaan bahan struktur baja tidak terkena bahan yang
mengandung garam, atau bahan lain yang bersifat korosif.
b) Untuk bagian konstruksi yang terkena langsung air dan panas secara
bergantganti dalam waktu lama harus diberi lapisan cat atau meni besi yang
berkualitas baik.
c) Usahakan pada titik pertemuan konstruksi tidak ada air yang menggenang atau
tertampung oleh sambungan komponen atau
d) Bersihkan kotoran pada lubang pembuangan air pada konstruksi sehingga tidak
terjadi karat atau oksidasi. Cara pelaksanaan:
• Bersihkan permukaan dari kotoran dan debu dengan sabun atau deterjen
atau bahan pembersih lain yang tidak korosif atau dengan menggunakan sikat
besi dan amplas atau kertas gosok/sand paper.
• Apabila permukaan yang kotor pada konstruksi dapat mempergunakan
metode sand blasting dengan peralatan khusus.
• Bersihkan permukaan baja sampai pada permukaan asli.
• Bilamana kondisi konstruksi tidak terlalu kotor, maka bersihkan permukaan
dan segera beri lapisan meni yang sesuai dengan kondisi daerah dimana
konstruksi berada.
• Beri lapisan meni/primary coat yang sesuai dengan peruntukkannya
sebanyak 2~3 kali lapisan.
• Bila dikehendaki dapat dicat dengan cat besi yang sesuai warna yang
diinginkan.
• Untuk bagian tiang bagian bawah usahakan agar tidak terjadi genangan air
pada ujung tiang yang bersangkutan. Apabila ini terjadi, maka bersihkan dan
berikan lapisan kedap air atau dapat dipergunakan jenis cat emulsi yang
menggunakan bahan tahan air dan asam (misal: jenis cat pencegah bocor).
10.3 Komponen Arsitektur Bangunan Gedung
A. Sarana jalan keluar.
Sarana jalan keluar (egress) harus dilengkapi dengan tanda EKSIT dan tidak boleh
terhalang serta memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI.
B. Dinding Kaca
a. Perkembangan arsitektur bangunan gedung banyak menggunakan kaca
dibagian luarnya sehingga bangunan terlihat lebih bersih dan indah. Dinding
kaca memerlukan pemeliharaan setidaknya 1 (satu) tahun sekali. Pemeliharaan
yang dilakukan antara lain: Pada bangunan yang tinggi siapkan gondola secara
aman sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
b. Periksa semua karet atau sealent perekat kaca yang bersangkutan, bila terdapat
kerusakan sealent atau karet perekat kaca perbaiki dengansealent baru dengan
tipe yang sesuai.
c. Bersihkan kaca dengan bahan deterjen dan bersihkan dengan sikat karet.
Jangan menggunakan bahan pembersih yang mengandung tinner atau benzene
karena akan merusak elasititas karet atau sealent.3. Dinding Keramik /Mozaik.
Biasanya dipasang pada dinding kamar mandi, wc, tempat cuci, atau tempat
wudhu.
Pemeliharaannya:
a) Bersihkan setiap hari sebanyak minimal 2 (dua) kali.
b) Gunakan bahan pembersih yang tidak merusak semen pengikat keramik.
Disarankan yang tidak mengandung air keras atau asam kuat. 1) Sikat
permukaan keramik dengan sikat plastik halus dan bilas dengan air bersih.
2) Gunakan disinfectant untuk membunuh bakteri yang ada dilantai atau
dinding yang bersangkutan minimal 2 (dua) bulan sekali. 3) Keringkan
permukaan dengan kain pel kering.
C. Dinding dengan penutup Clading Alluminium Composit.
Pemeliharaannya:
a. Periksa sealant dan backup pada sambungan komponen, bila ada bagian yang
mengelupas perbaiki dengan sealant yang sama.
b. Pemeriksaan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
c. Gunakan bahan pembersih yang tidak merusak Allumunium dan Sealant seperti
bahan-bahan yang mengandung thiner/benzenat, air keras dan asam kuat.
d. Bersihkan permukaan komponen dengan sabun dan deterjen kemudian bilas
dengan air bersih dengan alat penyemprot manual.
e. Keringkan permukaan dengan menggunakan karet pengering permukaan yang
masih rata ujungnya.
D. Pemeliharaan Plafon Gipsum.
Perhatikan plafon gipsum yang berada pada sisi luar bangunan gedung, bila terkena
air akibat atap yang bocor, segera ganti dengan yang baru atau diperbaiki. Cara
memperbaikinya:
a. Kupas/korek bagian yang telah rusak karena air.
b. Tutup dengan bahan serbuk gipsum (gypsum powder) yang telah diaduk
dengan air.
c. Ratakan dengan menggnakan kape atau plastik keras hingga rata dengan
permukaan di sekitarnya.
d. Tunggu hingga kering, kemudian ampelas dengan ampelas no. 2.
e. Tutup dengan plamur tembok dan cat kembali sesuai dengan warna yang
dikehendaki.
E. Pemeliharaan Kunci, Grendel, dan Engsel.
a. Periksa keadaan kunci, grendel dan engsel pada pintu yang tingkat
penggunaannya tinggi, seperti pintu keluar, pintu ruangan dan lain sebagainya.
b. Lumasi bagian yang bergerak dengan pelumas, sekaligus menghilangkan karat
yang terbentuk karena kotoran dan cuaca/debu.
c. Lakukan pelumasan sekurangnya 2 (dua) bulan sekali.
d. Gunakan pelumas yang sesuai yaitu pelumas pasta atau pelumas cair lainnya.
F. Pemeliharaan Kusen Aluminium.
a. Kusen aluminium harus diperlihara pada bagian karet penjepit kaca (sealant).
b. Kusen aluminum “harus dibersihkan” dengan finishing powder coatingsetiap 1
(satu) buan sekali.
c. Pada tempat-tempat yang menghasilkan debu, pembersihan dilakukan setiap
hari. Jangan menggunakan bahan pembersih yang korosif kecuali dengan sabun
cair atau pembersih kaca.
G. Pemeliharaan Door Closer.
a. Buka tutup door closer, isi kembali minyak yang ada di dalamnya.
b. Bila bocor ganti dengan seal karet yang berukuran sama dengan yang telah ada.
c. Pasang kembali ke pintu dan kencangkan baut pengikat secara baik.
H. Dinding Bata Ringan
Berfungsi hanya sebagai partisi atau dapat bersifat pula sebagai penahan beban
(wall bearing). Di lapangan kondisi dinding bata ringan berbeda-beda. Kadang
ditemui dinding yang selalu dalam keadaan basah sehingga memungkinkan
tumbuhnya lumut dipermukaannya. Kondisi ini kerap terjadi di daerah dengan muka
tanah tinggi atau letak dinding bangunan yang berfungsi sebagai penahan tanah
seperti diperbukitan (misal: villa/rumah peristirahatan). Hal tersebut disebabkan
mortar dinding yang diletakkan di antara bata, tidak menggunakan mortar yang
kedap air. Pemeliharaan yang dilakukan antara lain:
a. Bila dinding rembes air atau selalu basah:
1) Hilangkan plesteran dinding terlebih dahulu.
2) Ukur sekitar 15 sampai dengan 30 cm dari sloofdinding yang ada ke arah
vertikal.
3) Korek dengan sendok mortar atau alat pahat dsb., spesi yang terdapat di
antara batu bata setebal setengah dari ketebalan bata, dalam arah horizontal
sepanjang 1 (satu) meter.
4) Gantikan mortar yang telah dikorek dengan spesi atau mortar kedap air
(campuran: 1 PC : 3 Pasir).
5) Bila telah mengering lanjutkan ke arah horizontal selanjutnya.
6) Bila telah selesai satu sisi dinding, lakukan pada sisi yang lain hal serupa.
7) Kemudian plester kembali dinding dengan campuran yang sesuai.
b. Bila dinding retak:
(diperiksa terlebih dahulu, apakah keretakan disebabkan oleh faktor muai susut
plesteran dinding atau akibat dampak kegagalan struktur bangunan gedung).
Bila keretakan diakibatkan oleh muai susut plesteran dinding, maka:
1) Buat celah dengan pahat sepanjang retakan.
2) Isi celah dengan spesi atau mortar kedap air (campuran: 1 PC : 3 Pasir)
3) Kemudian rapikan dan setelah mengering plamur serta cat dengan bahan
yang serupa
4) Bila dinding basah karena saluran air bocor: (Perbaiki saluran terlebih
dahulu)
10.4 Komponen Mekanikal Bangunan Gedung
A. Pemeliharaan Saluran Air Kotor
a. Periksa saluran tegak air kotor pada bangunan, terutama saluran yang
menggunakan bahan PVC, periksa pada setiap sambungan yang menggunakan
lem sebagai penyambungnya. Bila ditemui terdapat kebocoran segera tutup
kembali.
Cara perbaikannya:
1) Ampelas atau buat kasar permukaan yang retak atau pada ujung
sambungan.
2) Beri lem PVC pada daerah yang ingin disambung.
3) Sambungkan kembali bagian tersebut.
b. Bersihkan saluran terbuka air kotor pada sekitar bangunan dari barang-barang
yang dapat menggangu aliran air dalam saluran, sekurang-kurangnya 1 (satu)
bulan sekali.
c. Pada saluran tertutup air kotor, periksa melalui bak kontrol saluran, beri jeruji
dari batang besi sebagai penghalang sampah agar saluran tidak tersumbat.
B. Pemeliharaan Saluran Air Bersih
a. Saluran air bersih yang memerlukan pengamatan adalah saluran PVC yang tidak
terlindung dari panas matahari.
b. Tambahkan penggantung pada dinding untuk menopang atau menyanggah pipa
PVC bila ada sebagian penggantung yang lepas.
c. Bila terjadi kebocoran pada sambungan pipa PVC, maka lakukan hal-hal:
1) Matikan aliran air dari stop kran yang ada.
2) Lem kembali dengan lem PVC sejenis dengan pipa atau balut dengan karet
bekas ban dalam motor untuk kondisi darurat (bersifat sementara)
sehingga kebocoran dapat dihentikan.
3) Jalankan kembali aliran air bersih yang ada.
C. Pemeliharaan Peralatan Sanitair Peralatan sanitair adalah washtafel, shower, kloset
duduk dan kloset jongkok.
a) Bersihkan setiap hari dengan cairan sabun atau bahan pembersih lain yang
tidak menyebabkan terjadinya korosi pada alat-alat yang terbuat dari metal.
b) Gosok dengan spon plastik atau sikat yang lembut.
c) Bilas dengan air bersih.
d) Keringkan dengan kain lap yang bersih.
D. Pemeliharaan Pemanas Air
a) Matikan aliran listrik atau gas.
b) Alirkan dari kran air panas, air selama 10 (sepuluh) menit agar kotoran yang
ada dalam tangki water heater menjadi bersih.
c) Lakukan pembersihan/service sesuai dengan petunjuk pemasangan setiap 4
(empat) tahun sekali.
d) Usahakan pembersihan lebih sering bila menggunakan air sumur yang tidak
diolah terlebih dahulu.
E. Pemeliharaan Kran Air
a) Periksa sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) bulan setiap kran yang ada.
b) Kencangkan baut pengikat putaran kran c. Ganti bila perlu, seal/karet pada
batang putar ulir kran
F. Pemeliharan Bak Cuci Piring
a) Bersihkan setiap kali sesudah dipergunakan atau sekurang-kurangnya setiap
hari
b) Gunakan plastik spon yang halus dan cairan pembersih, sabun atau deterjen.
c) Jangan menggunakan ampelas/sand paper untuk membersihkan permukaan
bak cuci.
G. Pemeliharaan dan Perawatan Sistem Transportasi Vertikal
Pada dasarnya Pemeliharaan dan Perawatan sistem transportasi dalam gedung
mengikuti standar pemeliharaan yang ditetapkan oleh pabrik pembuat peralatan
yang terpasang. Pemeliharaan dan Perawatan Sistem Transportasi Dalam Gedung,
meliputi peralatan/perlengkapan: a) Lift penumpang
b) Lift barang
c) Lift kebakaran
d) Eskalator
e) Travelator
Setiap lif perlu dipelihara dan diperiksa:
1) Kamar mesin, ruang luncur dan pit harus dijaga kebersihannya dan bebas dari
sampah, debu, dan cecaran minyak.
2) Rel pemandu, governor, pesawat pengaman, kereta, pintu-pintu, mesin,
penyangga (buffer) dan peralatannya harus dirawat dan dilumasi secara teratur,
dengan jenis pelumas yang sesuai dengan jenis dan merknya.
3) Tali baja yang memperlihatkan tanda-tanda retak, putus, atau patah pada
beberapa komponen kawat ataupun berkarat, dan atau diameternya susut lebih
dari 10% dari ukuran semula, harus segera diganti dengan yang baru.
4) Tali baja yang kering atau menunjukkan adanya tanda-tanda korosi, harus
dilumasi dengan minyak pelumas khusus.
5) Atap Kereta (Top of Car) Pemeriksaan meliputi:
• Akses ke pintu darurat di atas kereta (emergency exit)
• Saklar pengaman kecepatan lebih (safety operated switch)
• Broken tape switch
6) Saklar henti darurat (emergency stop switch)
7) Limit switch di ujung atas ruang luncur
8) Kontak-kontak pintu (door contacts)
9) Kamar Mesin Pemeriksaan meliputi: 1
• Besaran nilai sekring (Ampere)
• Power rating Motor (kW)
• Putaran motor (rpm) 4) Frekuensi (Hertz)
• Temperatur Rise Motor
• Isolasi motor 7
• Dengan menggunakan tachometer, periksa kecepatan putar puli roda tarik
(traction sheave) Pit Pemeriksaan meliputi:
- Plat tabir pemisah bobot imbang (counter weight)
- Tangga monyet 3) Kebersihan dasar pit
- Final limit switch
- Directional limit switch
- Lantai lobby lif
- Pemeriksaan meliputi:
Kondisi pintu lantai (hoistway entrance) tidak berbunyi, tidak bergetar,
posisi tidak miring - Pertemuan daun pintu - Fungsi tombol-tombol -
Fungsi lampu-lampu indikator tiap lantai - Fungsi emergency key device
Setiapeskalator/travelator perlu dipelihara dan diperiksa: Pit harus
dijaga kebersihannya dan bebas dari sampah, debu, dan cecaran minyak.
10.5 Komponen Elektrikal Bangunan Gedung
Untuk bangunan dengan ketinggian di atas delapan lantai harus dilengkapi dengan tiga
sumber catu daya: pasokan dari Perusahan Listrik Negara (PLN), Pembangkit Listrik
Cadangan (Genset) dan Unit Catu Daya Pasokan Sementara (UPS – Uninterupted Power
Supply). Semua kabel untuk keperluan instalasi harus terbuat dari kabel tahan api.
A. Pemeliharaan Sistem Kelistrikan
Umum Sistem Kelistrikan Bangunan Gedung meliputi:
1) Sistem Power Supply
a) Transformator.
b) UPS (Uninterrupted Power Supply)
2) Sistem Distribusi
a) Panel Distribusi Tegangan Menengah
b) Panel Distribusi Tegangan Rendah
c) Kabel Feeder Tegangan Menengah
d) Kabel FeederTegangan Rendah
e) Busduct
3) Sistem Pembumian (grounding system/aarde)
a) Sistem Penangkal Petir
b) Standard Operation Procedure
Metoda pengoperasian untuk Sistem Kelistrikan adalah sebagai berikut.
- Transformator
• Sebelum melakukan pengoperasian dilakukan pemeriksaan antara lain:
Memastikan transformator dalam keadaan bersih, Memeriksa semua
sambungan kabel pada terminal transformator, dalam posisi benar dan
kuat.
• Pemeriksaan terhadap transformator secara periodik tiap 1 (satu) jam
secara terus menerus.
- UPS Sebelum pengoperasian
UPS dilakukan pemeriksaan antara lain:
• Memeriksa dan memastikan kondisi battery dalam keadaan normal
dan baik.
• Memeriksa dan memastikan fuse dan relaypengaman dalam keadaan
normal dan berfungsi dengan baik.
• Memeriksa semua sambungan kabel pada terminal UPS, dalam posisi
benar dan kuat.
• Memeriksa dan memastikan semua meteran-meteran dalam kondisi
normal dan berfungsi dengan baik. Setelah UPS beroperasi dilakukan
pemeriksaan terhadap diesel genset secara periodik tiap 1 (satu) jam
secara terus menerus. Melakukan pendataan dan pencatatan
penunjukan meteran-meteran panel UPS pada tiap-tiap jam selama
UPS beroperasi antara lain :
B. Pemeliharaan dan Perawatan Sistem Elektronika
Sistem detektor pencegahan bahaya kebakaran dan elektronika yang terdapat pada
bangunan gedung meliputi:
a. Sistem Fire Alarm dan Detektor
1) Umum
Sistem Fire Alarm adalah sistem deteksi awal terhadap kemungkinan
terjadinya bahaya kebakaran dengan memberikan indikasi secara audio
maupun visual, dari mana asal kebakaran itu dimulai sehingga dapat diambil
tindakan pencegahan lebih lanjut. Pemeliharaan dan pengoperasian Sistem
Fire Alarm dan detektor terdiri atas
a) Sistem Deteksi Kebakaran
b) Sistem Instalasi
2) Standar Operational Prosedur
Metoda pengoperasian yang akan diterapkan untuk sistem Fire Alarm
adalah sebagai berikut.
a) Setiap hari Operator Fire Alarm melakukan pengontrolan atas unjuk
kerja dari Annunciatorselama 24 (dua puluh empat) jam baik di dalam
hari dan jam kerja maupun di luar hari dan jam kerja termasuk hari libur.
b) Apabila Operator Fire Alarm menemukan gangguan atau alarm pada
MCFA, maka Operator Fire Alarm harus segera melaporkannya ke
petugas
Maintenance Fire Alarm dan segera melakukan pengecekan ke lokasi
untuk mengetahui penyebab terjadinya alarm di MCFA dan
melaporkannya juga ke petugas lain yang terkait seperti Satuan
Pengaman.
c) Selanjutnya Operator Alarm akan me-reset bunyi alarm, dan setelah
dipastikan tidak terjadi Fault Alarm, selanjutnya petugas dengan
berkoordinasi dengan Satuan Pengaman dapat melakukan pemeriksaan;
jika ternyata sumber kebakaran dapat diatasi maka Alarm dapat di-
cancel. b. Telepon
1) Umum
Layanan jaringan telepon ke dalam bangunan gedung dilakukan oleh PT
Telkom. Selanjutnya jaringan di dalam bangunan gedung dilakukan melalui
fasilitas PABX (Pivate Automatic Branch Exchange) dan melalui kotak
hubung induk (MDF – Main Distribution Frame) disebarkan ke kotak
terminal (JB – Junction Box) melalui kabel distribusi.
2) Standar Operational Prosedur
a) Setiap hari operator telepon melakukan pemeriksaan atas unjuk kerja
MDF dan JB dari panel pengendali di ruang operator.
b) Apabila menemukan gangguan pada sistem jaringan Telepon, maka
harus segera melaporkannya ke petugas Maintenance Telephone dan
segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui penyebab
terjadinya gangguan di MDF atatu JB dan melaporkannya juga ke petugas
lain yang terkait seperti Satuan Pengaman.
c. Tata Suara
1) Umum
Layanan sistem tata suara pada bangunan gedung, di samping untuk
keperluan pemanggilan dan program musik, juga diintegrasikan dengan
sistem tanda bahaya dan program panduan evakuasi bangunan gedung.
2) Standar Operational Prosedur
a) Setiap hari operator melakukan pemeriksaan atas unjuk kerja Rectifier,
Amplifier, Equalizer, Speaker Selector, MDF, microphone dan
perlengkapan radio, cassete, dll. dari panel pengendali di ruang operator.
b) Apabila menemukan gangguan pada sistem tata suara, maka harus
segera melaporkannya ke petugas Maintenance dan segera melakukan
pengecekan ke lokasi untuk mengetahui penyebab terjadinya gangguan
tersebut dan melaporkannya juga ke petugas lain yang terkait seperti
Satuan Pengaman.
d. Sistem Jaringan Komputer/Internet
1) Umum
Layanan internet pada bangunan gedung dapat menggunakan kabel atau
nirkabel. Layanan ini dipusatkan pada ruang komputer yang dilengkapi oleh
server computer yang dihubungkan ke provider net working melalui
berbagai media, seperti kabel fiber optic, microwave atau satelit. Saat ini,
jaringan komputer diintegrasikan dengan layanan telepon (suara dan
facsimile) dan mampu mengirimkan data berupa tulisan, gambar, dan suara.
2) Standar Operational Prosedur
a) Setiap hari operator melakukan pemeriksaan atas unjuk kerja Jaringan
Komputer, Server, Repeater, Hub, dan perlengkapan Uninterupted
Power Supply (UPS). dari panel pengendali di ruang operator.
b) Apabila menemukan gangguan pada sistem jaringan komputer, maka
harus segera melaporkannya ke petugas Maintenance dan segera
melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui penyebab terjadinya
gangguan tersebut dan melaporkannya juga ke petugas lain yang terkait
seperti Satuan Pengaman.
e. Saluran Televisi dan Close Circuit Television (CCTV)
1) Umum
Layanan tayangan telivisi pada bangunan gedung di lakukan melalui jaringan
kabel, parabola, dan antena. Saat ini layanan televisi kabel juga dapat
dipadukan dengan jaringan internet dan dapat juga dihubungkan dengan
jaringan sirkuit tertutup (CCTV) yang digunakan untuk keperluan sistem
pengaman bangunan gedung.
2) Standar Operational Prosedur
a) Setiap hari operatormelakukan pemeriksaan atas unjuk kerja jaringan
televisi dan CCTV melalui layar monitordi ruang operator.
b) Apabila menemukan gangguan pada jaringan televisi dan CCTV maka
harus segera melaporkannya ke petugas Maintenancedan segera
melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui penyebab terjadinya
gangguan tersebut dan melaporkannya juga ke petugas lain yang terkait
seperti Satuan Pengamanf.Building Automation.