Biaya Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Dan Laboratorium Terpadu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47172047
Date: 16 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Mataram
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 70,089,221,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,999,997,000
Winner (Pemenang): PT Widya Satria
NPWP: 012194635631000
RUP Code: 51417354
Work Location: Jalan Praburangkasari Dasan Cermen Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 85
Applicants
Reason
0012194635631000Rp 65,210,576,476-
0019757715631000Rp 66,705,562,575-
0026894527101000Rp 69,239,275,916-
PT Marga Multi Zamzam
0018545400711000--
0023980923542000--
0032688103444000--
0017395286609000--
0021090857023000Rp 59,500,030,640Hasil penelusuran digital 1. Surat Referensi pengalaman pekerjaan personal manajerial : a. Manajer Pelaksanaan / Proyek atas nama Teguh Rahadian surat referensi kerja tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2018 dari pemberi kerja tidak valid ( surat tidak bernomor, kop surat tidak resmi dan tidak berstempel resmi); b. Manajer Teknik atas nama Salman surat referensi kerja tahun 2015 dari pemberi kerja tidak valid ( surat tidak bernomor, kop surat tidak resmi dan tidak berstempel resmi ). hal ini sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan nomor : BJ.01.01/A.VI/SATPEL 8/128/IV/2024 tanggal 29 April 2024 pada BAB III. INTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ketentuan E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, poin 28. Evaluasi Dokumen Penawaran poin 28.12 Evaluasi Teknis poin c (6) Referensi kerja dari pemberi pekerjaanditandatangi basah oleh pemberipekerjaan disampaikan dengan fotoasli/hasil pemindaian tanpa prosesediting. Apabiladalam klarifikasi/verifikasi dokumen tersebut tidak sesuai dengan hasil dekripsi oleh pokja pemilihan maka referensi kerja tidak dihitung. 2. Penawaran harga plagiat. Hal ini sesuai dengan Addendum Dokumen Pemilihan nomor : BJ.01.01/A.VI/SATPEL 8/128/IV/2024 tanggal 29 April 2024 pada BAB III. INTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ketentuan E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, poin 28. Evaluasi Dokumen Penawaran, poin 28.10 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi pada poin g. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat .. dan sesuai BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ketentuan A. UMUM poin 4. Pelanggaran terhadap aturan pengadaan pada poin 4.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan ...
0022057848542000Rp 69,926,979,799Tidak mengirimkan Jaminan penawaran, SBU tidak sesuai dan tidak melengkapi / tidak mengisi data kualifikasi dalam SPSE
0020295655101000--
0945495216009000--
CV Bougenville Cipta Abadi
00*5**5****29**0--
0027204692914000--
0018528232214000--
0427452909922000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
Inara Mandiri
08*4**2****13**0--
0011131430911000--
Ahli Dunia
09*1**1****04**0--
0857296099322000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
0021099312009000--
0660392770086000--
CV Tekno Indofishery
04*6**8****23**0--
PT Liajaya Mandiri
06*4**3****05**0--
CV Papua Cerdas Mandiri
09*5**5****52**0--
Tsurayya Adi Mandiri
04*7**2****15**0--
0712070150093000--
0025396417524000--
0817354814804000--
0312438146124000--
0013220157009000--
0032351421301000--
0030960082122000--
0023315203012000--
0014752794911000--
0312470651411000--
0011067824511000--
CV Eka Pratama
00*8**5****21**0--
0313834400542000--
CV Karya Wiraguna Sejahtera
0720530401911000--
0030312441027000--
0026210153811000--
0816645899405000--
PT Hary Prisma Technofo
06*5**9****43**0--
0816128284023000--
0016396806804000--
CV Inti Perdana Corp
0802467142104000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0210199626623000--
0210069407541000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
PT Rekayasa Tata Udara
00*6**0****04**0--
CV Hasoman Aman Jaya
00*7**4****28**0--
0032763039093000--
0016506834432000--
0019062090812000--
CV Keisha Adi Cipta
00*2**8****02**0--
0818512931427000--
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
CV Mia Teknik
08*8**9****03**0--
0813082187403000--
0011052636441000--
0015135171915000--
0662728609911000--
PT Mitralanggeng Prama Konstruksi
07*9**8****27**0--
0841132665121000--
0967217878435000--
0824698211124000--
CV Anugrah Lima Bintang
06*9**5****49**0--
0032203150508000--
0854283876432000--
0809676919439000--
PT Daya Ende Pati
04*4**5****15**0--
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
0020962841952000--
0018908244915000--
0030479596211000--
0026529842331000--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
PT Bilang Tekno Persada
08*9**2****06**0--
0966504342831000--
0027231836009000--
0012169256422000--
Attachment
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                 DAFTAR ISI                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
    I. URAIAN UMUM PEKERJAAN ..................................................................................................................... 4
                                                                             
       A. Uraian Umum ............................................................................................................................................................. 4
       B. Lingkup Pekerjaan ...................................................................................................................................................... 4
                                                                             
       C. Situasi Pekerjaan ........................................................................................................................................................ 5
       D. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan ............................................................................................................. 5
       E. Project Manager ......................................................................................................................................................... 8
                                                                             
       F. Konsultan Pengawas .................................................................................................... Error! Bookmark not defined.
       G. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan (Umum dan Khusus) .............. 9
    II. ADMINISTRASI ......................................................................................................................................... 10
                                                                             
       A. Standar Ukuran ........................................................................................................................................................ 10
       B. Perbedaan Dokumen ................................................................................................................................................ 12
                                                                             
       C. Dokumen Gambar .................................................................................................................................................... 13
       D. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja Rencana ........................................................... 15
       E. Asuransi Pekerjaan, Bangunan, dan Pekerja ............................................................................................................ 16
                                                                             
       F. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian) ............................................... 16
       G. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi ...................................................................................... 17
                                                                             
       H. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ................................................................................................................................... 20
       I. Pelaporan dan Dokumen .......................................................................................................................................... 21
       J. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas ............................................................................................................. 22
                                                                             
       K. Material Konstruksi .................................................................................................................................................. 22
       L. Denda dan Ganti Rugi, Resiko, dan Penyelesaian Perselisihan ................................................................................ 23
                                                                             
    III. PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................................................ 24
       A. Pembersihan Lahan .................................................................................................................................................. 24
       B. Papan Nama Proyek ................................................................................................................................................. 25
                                                                             
       C. Pagar Pengaman Proyek........................................................................................................................................... 25
       D. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dann Los Kerja/Bedeng Kerja .......................................................... 25
                                                                             
       E. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja ............................................................................................................... 26
       F. Penentuan BM (Bench mark)/Patok Titik Duga ....................................................................................................... 27
       G. Pemasangan Bowplank ............................................................................................................................................ 28
                                                                             
       H. Jalan Kerja ................................................................................................................................................................ 28
       I. Jam Kerja .................................................................................................................................................................. 28
                                                                             
       J. Perpindahan Tiang Listrik ......................................................................................................................................... 28
       K. Mobilisasi dan Demobilisasi ..................................................................................................................................... 31
       L. Pekerjaan Lain-lain ................................................................................................................................................... 33
                                                                             
       M. Perizinan ................................................................................................................................................................... 33
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah             1       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
       N. Metode Pelaksanaan ................................................................................................................................................ 33
                                                                             
       O. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja .................................................................................................. 33
       P. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan ............................................. 33
                                                                             
    IV. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA .............................................................................................. 34
    V. PEKERJAAN PENGOLAHAN SAMPAH/LIMBAH KONSTRUKSI ............................................................... 48
    VI. PEKERJAAN SIPIL / STRUKTUR .............................................................................................................. 50
                                                                             
       A. Pekerjaan Tanah ....................................................................................................................................................... 50
       B. Pekerjaan Lantai Kerja .............................................................................................................................................. 55
       C. Pekerjaan Pondasi Borpile ........................................................................................................................................ 56
                                                                             
       D. Pekerjaan Beton Struktur ......................................................................................................................................... 62
       E. Pekerjaan Baja Tulangan .......................................................................................................................................... 76
                                                                             
       F. Pekerjaan Baja Konvensional ................................................................................................................................... 92
       G. Pekerjaan Wiremesh .............................................................................................................................................. 102
       H. Pekerjaan Waterproofing ....................................................................................................................................... 103
                                                                             
       I. Pekerjaan Screeding ............................................................................................................................................... 106
       J. Pekerjaan Waterstop GWT ..................................................................................................................................... 106
                                                                             
    VII. PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................................................................................... 108
       A. Pekerjaan Beton Non Struktural ............................................................................................................................ 108
       B. Pekerjaan Pondasi Batu Kali ................................................................................................................................... 110
                                                                             
       C. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan ........................................................................................................................... 113
       D. Pekerjaan Engineering Door ................................................................................................................................... 118
                                                                             
       E. Pekerjaan Pintu Darurat ......................................................................................................................................... 120
       F. Pekerjaan Pintu Toilet ............................................................................................................................................ 121
       G. Pekerjaan Pintu Shaft ............................................................................................................................................. 122
                                                                             
       H. Pekerjaan Kaca ....................................................................................................................................................... 124
       I. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci ................................................................................................................. 125
                                                                             
       J. Pekerjaan Plafond .................................................................................................................................................. 126
       K. Pekerjaan Metal Ceiling ............................................................................................... Error! Bookmark not defined.
       L. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding ................................................................................................................. 127
                                                                             
       M. Pekerjaan Partisi Gypsum....................................................................................................................................... 129
       N. Pekerjaan Partisi Kaca ............................................................................................................................................ 131
                                                                             
       O. Pekerjaan Pengecatan ............................................................................................................................................ 132
       P. Pekerjaan Railing .................................................................................................................................................... 136
       Q. Pekerjaan Logo dan Identitas Gedung ................................................................................................................... 137
                                                                             
       R. Pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced Cement) Molding / Cetak (Custom Made) ................................................ 138
    VIII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL ..................................................................................................................... 140
       A. Persyaratan Umum ................................................................................................................................................ 140
                                                                             
       B. Pekerjaan Elektrikal ................................................................................................................................................ 142
       C. Pekerjaan LAN (Local Area Network) ..................................................................................................................... 153
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah             2       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
       D. Pekerjaan IP Telepon .............................................................................................................................................. 158
                                                                             
       E. Pekerjaan CCTV ...................................................................................................................................................... 159
       F. Pekerjaan Proyektor ............................................................................................................................................... 163
                                                                             
       G. Pekerjaan Fire Alarm .............................................................................................................................................. 164
       H. Pekerjaan Instalasi Sistem Tata Suara .................................................................................................................... 166
       I. Pekerjaan Genset ................................................................................................................................................... 170
                                                                             
       J. Pekerjaan Penerangan Jalan Umum....................................................................................................................... 175
       K. Pekerjaan Proteksi Petir ......................................................................................................................................... 177
                                                                             
       L. Pekerjaan Panel Distribusi Daya Listrik .................................................................................................................. 180
       M. Pekerjaan Power House ......................................................................................................................................... 187
       N. Pekerjaan Kabel Tray .............................................................................................................................................. 193
                                                                             
    IX. PEKERJAAN MEKANIKAL ...................................................................................................................... 194
       A. Ketentuan Umum ................................................................................................................................................... 194
                                                                             
       B. Pekerjaan Pompa ................................................................................................................................................... 197
       C. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Sanitari ........................................................................................................... 202
       D. Pekerjaan STP (Sewage Treatment Plant) .............................................................................................................. 216
                                                                             
       E. Pekerjaan Proteksi Kebakaran ................................................................................................................................ 220
       F. Pekerjaan Instalasi Tata Udara ............................................................................................................................... 229
                                                                             
       G. Pekerjaan Water Heater ......................................................................................................................................... 234
       H. Pekerjaan Lift................................................................................................................ Error! Bookmark not defined.
       I. Pekerjaan Instalasi Exhaust Fan ............................................................................................................................. 235
                                                                             
       J. Pekerjaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan – Portable Fire Extinguisher) ............................................................ 236
    X. PEKERJAAN LANSEKAP ........................................................................................................................ 237
       A. Pekerjaan Saluran Keliling Bak Kontrol Sumur Resapan Penutup Saluran dengan Grill dan Plat Beton ................ 237
                                                                             
       B. Pekerjaan Hardscape .............................................................................................................................................. 241
       C. Pekerjaan Softscape ............................................................................................................................................... 243
                                                                             
    XI. PENUTUP ............................................................................................................................................... 249
    Perhitungan Volume ........................................................................................................................................ 251
    Tabel Spesifikasi Teknis .................................................................................................................................. 252
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah             3       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                       RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 I. URAIAN                                                                   
            A. Uraian Umum                                                   
  UMUM         Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
  PEKERJAAN                                                                  
               berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen
               Pengadaan ini beserta lampirannya.                            
              1. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
                 pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
                 (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang:
                 a. Letak bangunan yang akan dikerjakan;                     
                 b. Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;         
                                                                             
                 c. Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;          
                 d. Spesifikasi teknis material.                             
              2. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja, teknis
                 dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan
                                                                             
                 Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat
                 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya
                 dituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang
                                                                             
                 terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana.
              3. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas,
                 dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor dan hasilnya
                                                                             
                 disepakati dalam sebuah Berita Acara.                       
              4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan
                 kegiatan pekerjaan di lapangan.                             
                                                                             
              5. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat
                 belas) hari setelah ditandatangani SPMK.                    
              6. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar Kerja dan
                 Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap
                                                                             
                 saat oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                    
              7. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan
                 dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau Konsultan
                                                                             
                 Perencana.                                                  
              8. Kontraktor harus memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasi yang
                 terpasang                                                   
                                                                             
              9. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
                 PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, User dan/atau Konsultan Perencana.
                                                                             
                                                                             
            B. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah             4       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:           
                                                                             
               1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                        
               2. PEKERJAAN STRUKTUR                                         
               3. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                       
                                                                             
               4. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                       
               5. PEKERJAAN MEKANIKAL                                        
               6. PEKERJAAN LANDSCAPE                                        
                                                                             
                                                                             
            C. Situasi Pekerjaan                                             
               1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram
                                                                             
                 secara lengkap, jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada gambar, dokumen pengadaan
                 dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ),                   
               2. Lokasi pekerjaan ini terletak di Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen , Kel. Sandubaya,
                                                                             
                 Mataram NTB dan Jalan Kesehatan V No.10 Mataram.            
               3. Masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender atau sesuai dengan
                 kontrak pekerjaan konstruksi.                               
               4. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang akan
                                                                             
                 dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan
                 luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk
                 itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
                                                                             
               5. Kontraktor harus sudah memperhitungkan dan melakukan pengecekan segala kondisi
                 yang ada (existing) di tapak yang meliputi antara lain: pepohonan, saluran drainase, pipa,
                 kabel-kabel termasuk kabel FO (Fiber Optik) di bawah tanah, PJU (Penerangan Jalan
                                                                             
                 Umum), dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan
                 pekerjaan.                                                  
               6. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
                                                                             
                 pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali
                 atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang
                 ada.                                                        
               7. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
                                                                             
                 dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
               8. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada saat
                 aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau
                                                                             
                 lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor.
                                                                             
            D. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan                      
                                                                             
               Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan
               dan tambahannya:                                              
                                                                             
               1. Referensi Umum                                             
                 a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah             5       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
                                                                             
                 c. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                 d. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;   
                 e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                             
                    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan pergantian
                    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;                
                 f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                             
                    Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                 g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                    Pemerintah beserta aturan turunannya;                    
                 h. Permen PUPR No 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                             
                    Konstruksi;                                              
                 i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
                    tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;         
                                                                             
                 j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
                    Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;                      
                 k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2012 tentang Rencana Aksi
                                                                             
                    Nasional Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim 2012- 2020;
                 l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017
                    tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;           
                                                                             
                 m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
                    22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
                 n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
                    Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
                                                                             
                 o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
                    tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;         
                 p. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/2020
                                                                             
                    tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Jasa;
                 q. SNI ISO 14001 tahun 2015 Tentang Sistem Manajemen Lingkungan – Persyaratan
                    dengan panduan penggunaan                                
                                                                             
               2. Referensi Baja                                             
                                                                             
                 a. SNI 07-0242.1 : 2000 - Spesifikasi Pipa Baja Dilas dan Tanpa Sambungan Dengan
                    Lapis Hitam dan Galvanis Panas;                          
                 b. SNI 07-0329 : 2005 - Baja profil I-Beam (JIS G3192:2000, ASTM A36-04, DIN
                                                                             
                    1025:1995);                                              
                 c. SNI 07—7178 : 2006 – Baja Profil WF;                     
                 d. SNI 07-0601 : 2006 - Baja Lembaran, Pelat dan Gulugan Canai Panas (Bj.P)-(JIS
                                                                             
                    G1253:2002);                                             
                 e. SNI 07-3567 : 2006 - Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj. D) -(JIS
                    G3141:1996);                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah             6       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 f. SNI 07-2054 : 2006 - Baja profil siku sama kaki (JIS G3192:2000, ASTM A36, DIN
                                                                             
                    1026);                                                   
                 g. SNI 07-0052 : 2006 - Baja profil kanal U (JIS G3192:2000 , ASTM A6);
                 h. SNI 4096 : 2007 - Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium - Seng
                                                                             
                    (Bj.L AS);                                               
                 i. SNI 2610 : 2011 - Baja profil H (JIS G3192:2000 , JIS G3101:1995);
                 j. SNI 7971 : 2013 - Struktur Baja Canai Dingin;            
                                                                             
                 k. SNI 7860 : 2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
                 l. SNI 7972 : 2020 - Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka Momen Khusus dan
                    Menengah Baja pada Aplikasi Seismik;                     
                 m. SNI 8369 : 2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja.
                                                                             
               3. Referensi Beton                                            
                                                                             
                 a. SNI 6880:2016 - Spesifikasi Beton Struktural;            
                 b. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton;                     
                 c. SNI 7832:2017 - Analisis Harga Satuan Pekerjaan Beton Pracetak Insitu untuk
                                                                             
                    Konstruksi Bangunan Gedung;                              
                 d. SNI 8367:2017 - Spesifikasi Perancangan Rangka Pemikul Momen Khusus Beton
                    Pracetak Pascatarik Tanpa Lekatan (ACI 550.3-13);        
                                                                             
                 e. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
                 f. SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang;
                 g. SNI 03-6429:2000 - Metode Pengujian Kuat Beton Silinder dengan Cetakan Silinder
                    di dalam Tempat Cetakan;                                 
                                                                             
                 h. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk Bangunan
                    Gedung dan Struktur Lain;                                
                 i. SNI 2847:2020 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
                                                                             
                 j. SNI 2052:2017 – Baja Tulangan Beton;                     
                 k. SNI 2049:2015 - Semen Portland;                          
                 l. SNI 7064:2014 – Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement, PCC);
                                                                             
                 m. SNI 8459:2017 - Metode uji fondasi dalam dengan High-Strain Dynamic Pile
                    (HSDP).                                                  
                                                                             
               4. Referensi Arsitektur                                       
                 a. SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block);
                 b. SNI 06-4827:1998 - Spesifikasi Campuran Cat Siap Pakai Berbahan Dasar Minyak;
                                                                             
                 c. SNI 03-6384:2000 - Spesifikasi Panel dan Papan Gypsum;   
                 d. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi;
                 e. SNI 15-0047:2005 - Spesifikasi Kaca Lembaran;            
                                                                             
                 f. SNI 07-2053:2006 - Spesifikasi Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran dan
                    Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng,- 5 - Paraf I Paraf II Paraf III;
                 g. SNI 13006:2010 - Spesifikasi Ubin Keramik;               
                                                                             
               5. Referensi Geoteknik                                        
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah             7       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 a. Peta Hazard Gempa 2017;                                  
                                                                             
                 b. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
                    Bangunan Gedung dan Non Gedung;                          
                 c. SNI 8899:2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah
                                                                             
                    Permukaan Untuk Perencanaan Gedung Tahan Gempa;          
                 d. SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik.     
                                                                             
               6. Referensi MEP                                              
                 a. SNI 0225 : 2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
                 b. SNI 6390 : 2020 - Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan Gedung;
                                                                             
                 c. SNI 6389 : 2020 - Konservasi Energi Selubung Bangunan Pada Bangunan Gedung;
                 d. SNI 8153 : 2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung;  
                 e. SNI 6719 : 2015 - Spesifikasi Pipa Baja Bergelombang dengan Lapis Logam untuk
                                                                             
                    Pembuangan air dan drainase bawah tanah;                 
                 f. SNI 03-7041.1:2014 - Tentang proteksi bangunan terhadap petir bagian 1: prinsip
                    umum;                                                    
                                                                             
                 g. SNI 7828 : 2012 - kualitas air - pengambilan contoh - bagian E Pengambilan contoh
                    air minum dari instalasi pengolahan air dan system jaringan distribusi perpipaan;
                 h. SNI 7830 : 2012 - Tata cara pengendalian mutu pembangunan instalasi pengolahan
                                                                             
                    air minum;                                               
                 i. SNI 6197 : 2020 - Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan;
                 j. SNI 7504 : 2011 - Spesifikasi Material Fiberglass Reinforced Plastic Unit untuk
                    Instalasi Pengolahan Air;                                
                                                                             
                 k. SNI 7505 : 2011 - Spesifikasi material baja unit instalasi pengolahan air;
                 l. SNI 7506 : 2011 - Spesifikasi material baja tahan karat untuk instalasi pengolahan
                    air;                                                     
                                                                             
                 m. SNI 7507 : 2011 - Spesifikasi bangunan pelengkap unit instalasi pengolahan air;
                 n. SNI 7511 : 2011 - Tata cara pemasangan pipa transmisi dan pipa distribusi serta
                    bangunan Pelintas Pipa SNI 0004 : 2008 - Tata Cara Commissioning Instalasi
                                                                             
                    Pengolahan Air;                                          
                 o. SNI 03-7065 : 2005 - Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing;
                 p. SNI 03-7015 : 2004 - Sistem proteksi petir pada bangunan;
                                                                             
                 q. SNI 03-6759 : 2002 - Tata Cara Perancangan Konservasi Energi pada Bangunan
                    Gedung;                                                  
                                                                             
                                                                             
            E. Project Manager                                               
               1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
                  disebut ‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
                                                                             
                  di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor dan mempunyai kewenangan
                  dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.          
               2. Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen lelang.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah             8       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               3. Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
                                                                             
                  sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.         
               4. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan
                  Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
                                                                             
               5. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
                  bahwa ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
                  pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
                                                                             
                  ‘Project Manager’.                                         
               6. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
                  sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung
                  Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
                                                                             
               7. Dalam pekerjaannya Project Manager harus didampingi oleh seorang Site Manager.
                                                                             
                                                                             
            F. Konsultan Pengawas                                            
               1. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh
                 Kontraktor, jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas
                 tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam
                                                                             
                 waktu 2 x 24 jam.                                           
               2. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Kontraktor tidak mengajukan keberatan maka
                 dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Pengawas untuk segera
                                                                             
                 dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi
                 Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda
                 tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.                 
                                                                             
                                                                             
            G. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan (Umum
               dan Khusus)                                                   
                                                                             
               Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
               bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
               pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan/material, alat-alat kerja
                                                                             
               maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
               selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada
               Pemberi Tugas.                                                
                                                                             
               Tenaga Kerja/Tenaga Ahli                                      
               1. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap dan
                  berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di lapangan.
               2. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan foto kopi
                                                                             
                  kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
               3. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini, misalnya:
                  operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah             9       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               4. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
                                                                             
                  menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
                  mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
               5. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada pekerjaan
                                                                             
                  selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya
                  (demobilisasi).                                            
               6. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
                                                                             
                  volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.                   
               Peralatan Bekerja                                             
               Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, dan pengangkut (light
               truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan
                                                                             
               dalam pelaksanaan pekerjaan ini.                              
               Bahan-bahan Bangunan                                          
               Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
                                                                             
               pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti PO
               (Purchasing Order).                                           
               Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja                      
                                                                             
               1. Air untuk bekerja dibuat dari sumur pompa sementara di lokasi proyek atau disuplai dari
                 luar.                                                       
               2. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
                                                                             
                 Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
               3. Harus dibuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh dengan
                 kapasitas minimum 3.5 m3.                                   
               4. Harus disediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu lembur.
                                                                             
                                                                             
 II. ADMINISTRASI A. Standar Ukuran                                          
               1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap
                                                                             
                  meliputi:                                                  
                    a. As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
                      plafon, dan lain-lain.                                 
                                                                             
                    b. Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain-lain.
                    c. Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
                      finishing lantai, dan lain-lain.                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                2. Cara perhitungan volume pekerjaan:                        
                                                                             
                   NO PEKERJAAN                DESKRIPSI                     
                                                Dihitung penuh tidak dikurangi
                   a            Kolom                                        
                                                balok dan plat               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            10       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                Panjang dihitung bersih, dikurangi
                                Balok                                        
                                                kolom dan tebal plat         
                                Plat            Luas dikurangi void dan kolom
                                                Dihitung berdasarkan gambar  
                                                                             
                                Galian          dengan acuan dimensi dan tinggi
                                                elevasi yang direncanakan    
                                                Berat besi:                  
                                                                             
                                                - Saat perencanaan dihitung  
                      Pekerjaan                                              
                                                berdasarkan tabel berat besi 
                      Sipil /                                                
                                                sesuai SNI 2052 2017         
                      Struktur                                               
                                                - Saat pelaksanaan (terpasang)
                                                dihitung berdasarkan rata-rata
                                Berat Besi                                   
                                                hasil uji laboratorium yang  
                                                terkalibrasi oleh badan      
                                                metrologiatau instansi terkait yang
                                                masih berlaku dan disetujui  
                                                PPK/Konsultan Pengawas/Tim   
                                                Teknis/Tim Pendamping        
                                                Luas dihitung bersih batas dinding
                                Finishing lantai                             
                                                dalam                        
                                                Luas dihitung bersih batas dinding
                                Finishing plafond                            
                                                dalam                        
                      Pekerjaan                 Panjang pasangan dihitung bersih
                   b                                                         
                      Arsitektur Pasangan bata  dikurangi kolom struktur, luas
                                                kusen dan kolom non struktur 
                                                Volume dinding bersih dikurangi
                                Volume acian    dikurangi homogeneous        
                                                tile/keramik dinding         
                                Kabel Penerangan Volume dihitung berdasarkan titik
                      Pekerjaan                                              
                   c            dan Daya        lampu dan Saklar/Kotak Kontak
                      Elektrikal                                             
                                Kabel Feeder    Volume dihitung meter lari   
                                Pipa air                                     
                      Pekerjaan                                              
                   d            bersih/kotor/limbah/hu Volume dihitung meter lari
                      Mekanikal                                              
                                jan                                          
              3. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
                 Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran yang akan
                 dipakai dan dijadikan pedoman.                              
              4. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
                 tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim
                 Teknis.                                                     
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            11       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
              5. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan
                                                                             
                 oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
              6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
                 dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis,
                                                                             
                 dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi Biaya,
                 Mutu, maupun Waktu.                                         
              7. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh
                                                                             
                 menambah ukuran tanpa seizin Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Setiap ada
                 perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada
                 Konsultan Pengawas dan/atau Konsultan Perencana untuk segera ditetapkan
                 sebagaimana mestinya.                                       
                                                                             
              8. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam
                 setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan Pengawas setiap
                 terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
                                                                             
              9. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan Pengawas
                 berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai
                 ketentuan.                                                  
                                                                             
              10. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi tanggung
                 jawab Kontraktor .                                          
                                                                             
                                                                             
            B. Perbedaan Dokumen                                             
               1. Apabila terjadi perbedaan antar dokumen, maka berlaku urutan sebagai berikut:
                 a. Adendum Surat Perjanjian (apabila ada)                   
                 b. Kontrak                                                  
                                                                             
                 c. Syarat-syarat Khusus Kontrak,                            
                 d. Syarat-syarat Umum Kontrak,                              
                 e. Dokumen Penawaran                                        
                                                                             
                 f. Spesifikasi Teknis                                       
                 g. Gambar gambar (apabila ada)                              
                 h. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada), dan            
                                                                             
                 i. Dokumen lainnya, sepeti; Jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP    
               2. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian
                 pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka jika terdapat
                                                                             
                 ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan dan/ataupun ketidaksesuaian
                 dan keragu-raguan di antara setiap Dokumen, Kontraktor diwajibkan membuat dan
                 mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
                 secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas dan Tim
                                                                             
                 Teknis dan/atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang akan
                 dijadikan pegangan.                                         
               3. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
                                                                             
                 memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.     
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            12       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
            C. Dokumen Gambar                                                
               Penjelasan Dokumen dan Gambar                                 
               1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan dokumen termasuk tambahan dan
                                                                             
                  perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
               2. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
                  gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
                                                                             
               3. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja Arsitek,
                  Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detailnya digunakan sebagai
                  acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                  dan/atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan            
                                                                             
               4. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan/atau tidak ada, maka Kontraktor segera
                  berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, untuk segera menanyakan
                  kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang diambil adalah sepakatan antara
                                                                             
                  pihak-pihak yang terkait.                                  
               5. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
                  pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada
                                                                             
                  Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana.
               Shop Drawing                                                  
               1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh
                                                                             
                  Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
                  keadaan lapangan.                                          
               2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
                  lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
                                                                             
                  Pengawas.                                                  
               3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
                  diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
                                                                             
                  pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
                  yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak ini.
               4. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas dan
                                                                             
                  Tim Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Tim
                  Teknis.                                                    
               5. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang telah
                                                                             
                  mendapatkan cap basah dari Konsultan Pengawas.             
               6. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
                  Pengawas dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai dengan format
                  standar dari proyek yang sedang dikerjakan.                
                                                                             
               7. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh Kontraktor,
                  biaya yang ditumbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.  
               Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            13       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen
                                                                             
                  Terlaksana yang terdiri dari:                              
                  a. Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);            
                  b. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
                                                                             
                    dilaksanakan.                                            
               2. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
                  a. Pekerjaan Persiapan;                                    
                                                                             
                  b. Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.             
               3. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:                       
                  a. Dokumen pelaksanaan;                                    
                  b. Gambar-gambar perubahan;                                
                                                                             
                  c. Perubahan persyaratan teknis;                           
                  d. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
                    Konsultan Pengawas.                                      
                                                                             
               4. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan/atau
                  Konsultan Perencana.                                       
               5. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
                                                                             
                  pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional
                  membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi
                  dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari
                                                                             
                  masing-masing barang tersebut.                             
               6. Kecuali dengan izin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Kontraktor harus
                  membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor tidak
                  dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa
                                                                             
                  izin khusus tersebut.                                      
                                                                             
               Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)        
                                                                             
               1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan
                  Syarat-syarat (RKS), maka kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan Perencana.
               2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail
                                                                             
                  gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
               3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
                  spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam
                                                                             
                  gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari
                  karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau Gambar Kerja yang
                  mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan
                  oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.      
                                                                             
               4. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
                  semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
                  permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            14       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan
                                                                             
                  Pengawas.                                                  
               Penggunaan Persyaratan Teknis                                 
               1. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
                                                                             
                  kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya sebagai
                  kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap pasal dalam
                  persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja. Keterangan-
                                                                             
                  keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                  dan/atau Konsultan Perencana .                             
               2. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang berlaku, sedangkan
                  untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan diberlakukan di negara ini,
                                                                             
                  maka harus digunakan standar produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut.
                                                                             
            D. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja Rencana
                                                                             
              Pelaksanaan                                                    
                                                                             
               1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua
                  belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas sebuah “Time
                  Schedule” mengenai seluruh kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan
                                                                             
                  antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.                 
               2. Kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
                  pengiriman/pengangkutan dari:                              
                  a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
                                                                             
                  b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.             
               3. Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan, dan pembangunan:
                  a. Pembuatan Gambar-gambar Kerja.                          
                                                                             
                  b. Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun Rencana
                    Kerja.                                                   
                  c. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan
                                                                             
                    memeriksa rencana kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan dalam waktu
                    maksimal 1 (satu) minggu.                                
                  d. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana
                                                                             
                    kerja kepada Konsultan Pengawas, Tim Teknis, dan PPK serta meminta
                    diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga)
                    hari sebelum dimulainya pelaksanaan.                     
                  e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya
                                                                             
                    persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK atas rencana kerja
                    ini.                                                     
                  f. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai
                                                                             
                    pemenang lelang, atau dengan cara lain ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai
                    pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera membuat:  
                    1) Site development statement and traffic management layout.
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            15       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    2) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan
                                                                             
                       secara Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve).
                    3) Jadwal pengadaan tenaga kerja.                        
                    4) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang harus
                                                                             
                       impor).                                               
                    5) Jadwal pengadaan alat.                                
                  Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan
                                                                             
                  Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor dalam melaksanakan
                  pekerjaanya dan Kontraktor wajib mematuhi dan menepatinya. 
               Cara Pelaksanaan                                              
               Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                                                                             
               dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan
               serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan persetujuan PPK.
                                                                             
                                                                             
            E. Asuransi Pekerjaan, Bangunan, dan Pekerja                     
               1. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan peraturan
                 perundang-undangan.                                         
                                                                             
               2. Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan
                 keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi peraturan
                 tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi                
                                                                             
                                                                             
            F. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
               1. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
                  pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
                                                                             
                  bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
                  diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net) untuk bangunan bertingkat
                  atau bangunan tinggi, penyiraman jalan agar tidak berdebu. 
                                                                             
               2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila kerusakan
                  terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor
                  berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
                                                                             
               3. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan aman
                  selama proses konstruksi berjalan.                         
               4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
                                                                             
                  mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
               5. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
                  dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga
                  bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-rambu tersebut
                                                                             
                  termasuk dalam penawaran.                                  
               6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan
                  pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian
                                                                             
                  rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jalan-jalan yang
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            16       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  harus digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak
                                                                             
                  lain. Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi
                  sehubungan dengan hal tersebut di atas.                    
               7. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di sekitar
                                                                             
                  lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai
                  akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan yang dipergunakan untuk
                  mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.     
                                                                             
               8. Kontraktor harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur lalu lintas 24 jam
                  serta selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat. 
               9. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
                  alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin
                                                                             
                  akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-
                  perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada
                  Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi
                                                                             
                  tanggungan Kontraktor.                                     
                                                                             
            G. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi           
                                                                             
               1. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka hal
                 ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan
                 dalam pekerjaan.                                            
                                                                             
               2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
                 Pengawas dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian contoh
                 bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dapat
                 menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-material yang
                                                                             
                 ukuran kecil untuk dipajang di direksi keet dan ditandatangani oleh User, Konsultan
                 Pengawas dan Tim Teknis.                                    
               3. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
                                                                             
                 Kontraktor, setelah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui PPK maka
                 bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
                 nantinya.                                                   
                                                                             
               4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk
                 dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan
                 contoh.                                                     
                                                                             
               5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk
                 pengujian berbagai bahan/material                           
               6. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya
                 pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan
                                                                             
                 Pengawas/Tim Teknis.                                        
               7. Setelah PO (Purchasing Order) Kontraktor wajib untuk memberikan informasi tentang
                 kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang digunakan dalam
                                                                             
                 proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Kontraktor.    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            17       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               8. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen ini
                                                                             
                 atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak mencukupi
                 dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material hanya dapat
                 diberikan dengan izin dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, harus disertai surat
                                                                             
                 pernyataan dari produser resmi dari produk yang diajukan dan disetujui oleh PPK.
               9. Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan
                 tanpa persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis maka Konsultan Pengawas
                                                                             
                 dan Tim Teknis berhak untuk meminta mengganti/ membongkar bagian pekerjaan yang
                 menggunakan bahan/material tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan
                 kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas
                 dan Tim Teknis.                                             
                                                                             
               10. Bahan/material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi proyek
                 paling lambat 2 x 24 jam.                                   
               11. Semua kejadian dari point (1) sampai dengan (10). Dibuat Berita Acara dan
                                                                             
                 ditandatangani oleh Kontraktor, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
               Pemeriksaan dan Pengujian                                     
               1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan
                                                                             
                 dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
               2. Biaya Pengujian dan test commisioning bahan/material Mekanikal dan Elektrikal menjadi
                 tanggung jawab kontraktor                                   
                                                                             
               3. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu, maka
                 Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas
                 biaya Kontraktor sendiri.                                   
               4. Pemeriksaan Rutin dan Khusus                               
                                                                             
                 Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
                 Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain
                 oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                         
                                                                             
               Bahan dan Contoh Bahan                                        
               1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Kontraktor terlebih dahulu
                 mengajukan contoh bahan dan/atau brosur yang sesuai dengan syarat-syarat teknis
                                                                             
                 kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan PPK.   
               2. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
                 sementara Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak
                                                                             
                 sesuai dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari
                 lapangan atas biaya Kontraktor dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
               3. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena
                 keragu-raguan, maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke
                                                                             
                 Laboratorium Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa dengan
                 disesuaikan kebutuhan pekerjaan.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            18       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               4. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
                                                                             
                 mengadakan/melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang
                 tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
               5. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan peralatan
                                                                             
                 menjadi tanggung jawab Kontraktor.                          
               6. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung jawab
                 Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak. 
                                                                             
               7. Jaminan Kualitas                                           
                 a. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
                   bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
                   lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
                                                                             
                   bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
                 b. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
                   tersebut pada butir pertama.                              
                                                                             
                 c. Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai
                   mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
               8. Nama Pabrik/Merek yang ditentukan                          
                                                                             
                 a. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merek dari satu
                   jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
                   salah satu merek yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran disertai
                                                                             
                   surat dukungan dari distributor resmi khusus material import yang diajukan. Tidak ada
                   alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
                   tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali Kontraktor
                   dapat menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merek bahan/komponen mengenai hal
                                                                             
                   tersebut.                                                 
                 b. Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
                   Kontraktor harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada
                                                                             
                   agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya tidak
                   cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat dari
                   agen/distributor bahwa barang tersebut memang sudah benar-benar dipesan (PO).
                                                                             
                 c. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
                   bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari
                   distributor/supplier, maka Kontraktor mengajukan alternatif merek lain dengan
                                                                             
                   spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau
                   Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan
                   pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada PPK, Konsultan Pengawas/Tim
                   Teknis dan/atau Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
                                                                             
                   agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
                   dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on the site),
                   yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan Perencana mengenai spesifikasi
                                                                             
                   bahan/material tersebut dapat digunakan.                  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            19       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
            H. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan                                   
               Izin Memasuki Tempat Kerja                                    
               1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
                                                                             
                  bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh
                  Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
                  atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim
                                                                             
                  Teknis.                                                    
               2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
                  mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Kontraktor harus
                  memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan
                                                                             
                  Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan
                  tidak terlihat didokumentasikan.                           
               3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis kapan setiap
                                                                             
                  pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan
                  Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila
                  Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor apa
                                                                             
                  yang harus dilakukan.                                      
               4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
                  diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya) tidak
                                                                             
                  dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka Kontraktor dapat
                  meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
                  disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.              
               5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis berhak menyuruh
                                                                             
                  membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan
                  dibuatkan Berita Acara.                                    
               6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
                                                                             
                  Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
                  perpanjangan waktu pelaksanaan.                            
               Kemajuan Pekerjaan                                            
                                                                             
              1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
                 Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan
                 sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                             
              2. Kontraktor harus membuat:                                   
                 a. Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
                   dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentasi.
                 b. Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.                        
                                                                             
                 c. Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.    
                 d. Data lapangan misalnya: curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
              3. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            20       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
              4. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
                                                                             
                 struktur organisasi proyek, peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D dan 3D,
                 Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di direksi keet selambat-
                 lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
                                                                             
              Perintah untuk Pelaksanaan                                     
              Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan
              Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah
                                                                             
              itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk
              oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.                 
              Toleransi                                                      
              Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
                                                                             
              toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian
              lainnya.                                                       
              Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama:
                                                                             
              1. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
              2. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
              3. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
                                                                             
                 kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
              4. Konsultan Pengawas bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang Serah
                 Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari Kontraktor.
                                                                             
              5. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.             
              6. Kontraktor menyerahkan gambar shop drawing, as built drawing, jaminan/garansi jaminan
                 waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain yang dianggap
                 penting.                                                    
                                                                             
              7. Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material, seperti:
                 keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu kepada Pemberi Tugas.
              Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap Kedua:
                                                                             
               1. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di perbaiki.
               2. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Kontraktor wajib melakukan check list
                 menjelang Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan tertulis dari
                                                                             
                 Kontraktor.                                                 
               3. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.            
                                                                             
                                                                             
            I. Pelaporan dan Dokumen                                         
              1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
                 pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.               
              2. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah
                                                                             
                 tertulis Pemberi Tugas.                                     
              3. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas
                 sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.               
                                                                             
              4. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            21       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  a. Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                                                                             
                    mengingat pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak
                    perlu dikerjakan.                                        
                  b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/ perubahan
                                                                             
                    konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan
                    sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
                    Teknis.                                                  
                                                                             
              5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan (hanya berlaku untuk
                 pekerjaan dengan kontrak harga satuan) dalam hal :          
                 a. Atas instruksi PPK secara tertulis, mengingat pertimbangan teknis/kontruksi
                   dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.    
                                                                             
                 b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/ perubahan
                   konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan
                   sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim
                                                                             
                   Teknis.                                                   
              6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah
                 ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan
                                                                             
                 perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum dalam Rencana
                 Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.                          
              7. Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga
                                                                             
                 kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey dan/atau dari
                 Konsultan Perencana.                                        
              8. Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
                 Konsultan Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis           
                                                                             
                                                                             
            J. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas                      
               1. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
                                                                             
                 bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
                 lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
                 bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
                                                                             
               2. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut
                 pada butir ini.                                             
               3. Sebelum mendapat persetujuan dari MK, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan
                                                                             
                 sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya
                                                                             
            K. Material Konstruksi                                           
                  Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN merupakan besaran
                                                                             
               komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa yang di tetapkan
               oleh Menteri Perindustrian. Pelaksana verifikasi atas capaian Tingkat Komponen Dalam
               Negeri (TKDN) yaitu PT. Surveyor Indonesia (Persero) dan PT. Superintending Company of
                                                                             
               Indonesia (Persero).                                          
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            22       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  Material konstruksi yang digunakan sesuai dengan Perpes No.12 Tahun 2021 Tentang
                                                                             
               Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
               Pemerintah Pasal 66 ayat (2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
               dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki
                                                                             
               penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat
               Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Pasal (3) Nilai TKDN dan BMP
               sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi
                                                                             
               dalam negeri yang diterbitkan oleh menteri yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang
               perindustrian. Pasal (3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
               dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan
               Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.                           
                                                                             
                  Terdapat beberapa sanksi apabila tidak memprioritaskan penggunaan produk dalam
               negeri yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018. Salah satunya sanksi
               terhadap Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada lembaga negara, kementerian, lembaga
                                                                             
               pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah,
               badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik
               daerah, dan badan usaha swasta dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis,
                                                                             
               denda administratif dan/atau pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang/Jasa.
                                                                             
            L. Denda dan Ganti Rugi, Resiko, dan Penyelesaian Perselisihan   
                                                                             
               1. Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah
                 1 o/oo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari
                 keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Kontraktor dengan PPK.
               2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
                                                                             
                 sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku
                 bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat
                 diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
                                                                             
               3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
               4. Jika Kontraktor setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut turut tidak
                 mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka
                                                                             
                 Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
              Risiko                                                         
              1. Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat kelalaian
                                                                             
                 Kontraktor sebelum diserahkan kepada PPK, maka Kontraktor bertanggung jawab
                 sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
              2. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar kesalahan
                 kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang timbul akibat
                                                                             
                 keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.         
              3. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan oleh
                 suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya tanah, maka
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            23       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 Kontraktor bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak pekerjaan
                                                                             
                 diserahterimakan untuk yang kedua kalinya.                  
              4. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
                 pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor di
                                                                             
                 dalam maupun di luar pengadilan.                            
              5. Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian Pihak
                 Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka resiko
                                                                             
                 tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
              Penyelesaian Perselisihan                                      
              1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
                 secara musyawarah.                                          
                                                                             
              2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan
                 oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat
                 oleh kedua belah pihak yang terdiri dari:                   
                                                                             
                 a. Seorang wakil dari PPK sebagai anggota.                  
                 b. Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.           
                 c. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.
                                                                             
              3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.  
                 Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
                 diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (Lembaga Kebijakan
                                                                             
                 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) maupun Pengadilan Negeri setempat.
                                                                             
 III. PEKERJAAN                                                              
            A. Pembersihan Lahan                                             
   PERSIAPAN                                                                 
               1. Pembersihan lahan kerja meliputi:                          
                 a. Pemapasan batang pohon dan/atau penebangan pohon pada area kerja yang
                   berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan pohon, Kontraktor
                   harus membuat surat izin kepada pihak terkait dengan menyetujui segala
                   konsekuensinya, termasuk mengganti dan menanam kembali pohon dengan jumlah
                   dan ukuran yang dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara yang ditanda tangani
                   pihak-pihak terkait.                                      
                                                                             
                 b. Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
                 c. Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu besar/batang kayu
                   dan lain sebagainya.                                      
                                                                             
                 d. Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan sebagainya.
                 e. Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu pekerjaan seperti
                   pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah tidak terpakai.
                                                                             
                 f. Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah jika
                   masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.
                 g. Pemindahan saluran irigasi (jika ada).                   
               2. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dari user dan dibuatkan berita
                                                                             
                 acara untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.       
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            24       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor merusak material/
                                                                             
                 instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak diizinkan
                 dibongkar/dibersihkan, maka Kontraktor harus mengganti/memperbaiki seperti keadaan
                 semula dengan biaya sendiri.                                
                                                                             
               4. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 (Bahan
                 Berbahaya dan Beracun) baik padat maupun cair, Kontraktor harus melakukan pemulihan
                 lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan harus dilaksanakan
                                                                             
                 oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan tersebut dan didampingi
                 oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar dinyatakan bebas limbah B3 padat
                 maupun cair dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
                                                                             
                                                                             
            B. Papan Nama Proyek                                             
               1. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul pekerjaan, nomor
                                                                             
                  kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan Perencana, Konsultan
                  Pengawas, dan Kontraktor, jumlah hari kerja, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.
               2. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 0.8 m x 1.2 m bahan flexi, dilapisi print outdoor
                  yang tidak mudah rusak.                                    
                                                                             
               3. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
               4. Biaya Pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor      
                                                                             
                                                                             
            C. Pagar Pengaman Proyek                                         
               Pagar halaman di sekeliling site wajib dipasang untuk menjaga keamanan dan ketenangan
               kegiatan pelaksanaan.                                         
                                                                             
               1. Pagar dari seng dipasang menggunakan seng gelombang BJLS 20 tegak setinggi kira-
                  kira 200 cm dicat dengan warna ditentukan kemudian atau sesuai petunjuk Konsultan
                  Pengawas                                                   
                                                                             
               2. Rangka dan usuk kayu meranti, dengan penguat mendatar 3 baris (atas, tengah dan
                  bawah) dan penguat tegak jarak maksimum 250 cm, atau dapat menggunakan material
                  besi/rangka baja rungan dan lain sebagainya.               
                                                                             
                                                                             
            D. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dann Los Kerja/Bedeng Kerja
               1. Direksi keet/kantor sementara ukuran sesuai petunjuk PPK/Konsultan Pengawas
                                                                             
                 sebanyak 1 unit;                                            
                 a. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan Kontraktor
                   sendiri (sebagai kantor proyek lengkap dengan perabotnya, berupa: meja kursi tamu,
                                                                             
                   meja kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/white board dan alat tulis, kalender, jam
                   dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer yang dapat digunakan semua
                   pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan Alat Pemadam Api Ringan/APAR)
                   yang lokasinya akan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            25       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b. Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan, dilengkapi toilet
                                                                             
                   dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
                   memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
                 c. Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik
                                                                             
                   Kontraktor, dan Kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
                   bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan Pengawas
                   atau ditentukan lain.                                     
                                                                             
                 d. Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet pada lokasi
                   pekerjaan, dengan izin PPK Kontraktor dapat menggunakan bangunan tersebut
                   sebagai direksi keet.                                     
                 e. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti pompa dan lain sebagainya milik PPK
                                                                             
                   (bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama berlangsungnya
                   pekerjaan.                                                
                 f. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material pelaksanaan
                                                                             
                   baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat-sifat barang dan
                   material tersebut dengan persetujuan Konsultan Pengawas, sehingga akan menjamin
                   keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara
                                                                             
                   penyimpanan yang salah.                                   
                 g. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
                   pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam site.
                                                                             
                 h. Biaya Pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor    
               2. Gudang alat dan bahan (sewa)                               
                 a. Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti
                   pasir, koral, besi beton, dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik. Gudang
                                                                             
                   dilengkapi dengan pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat
                   bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan lantai plesteran.
                   Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                                                                             
                 b. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
                   dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain.
                 c. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding seng
                                                                             
                   gelombang BJLS 30 atau material lain yang dapat menjamin keamanan
                 d. Luas lantai gudang sesuai petunjuk Konsultan Pengawas, jika dikemudian hari
                   dianggap kurang, kontraktor harus mau memnambah luasan.   
                                                                             
                 e. Lokasi gudang harus disetujui PPK.                       
                 f. Biaya Pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor    
                                                                             
                                                                             
            E. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja                        
               Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja       
               1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan biaya sendiri dengan membuat
                 sumur pompa di tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            26       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 penampungannya, atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK, Kontraktor
                                                                             
                 dapat menggunakannya.                                       
               2. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang
                 merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
                                                                             
                 Pengawas.                                                   
               3. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh untuk
                 sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk Konsultan
                                                                             
                 Pengawas, dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan diplester,
                 atau dapat juga menggunakan water tank dengan kapasitas yang cukup.
               4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
                 sementara PLN setempat atau menggunakan aliran listrik dari komplek bangunan yang
                                                                             
                 nantinya kontraktor wajib memasang KWH meter sendiri untuk menetapkan biaya sewa
                 listrik selama masa pembangunan berlangsung yang kemudian biaya tersebut dibayarkan
                 oleh kontraktor tiap bulan kepada bagian keuangan Gedung setelah diverifikasi bagian
                                                                             
                 rumah tangga                                                
               5. Kontraktor wajib menyiapkan backup genset dengan biaya sendiri
                                                                             
                                                                             
            F. Penentuan BM (Bench mark)/Patok Titik Duga                    
               1. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
                 gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas sebelum memulai
                                                                             
                 pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas dapat merevisi garis-
                 garis/kemiringan dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok itu. Kontraktor
                 harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan
                                                                             
                 permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh
                 delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor harus membuat
                 pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis akan
                                                                             
                 memeriksa pengukuran itu.                                   
               2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap kuat ke dalam
                 tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas muka tanah cukup untuk
                 memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, Untuk pedoman selanjutnya dari
                                                                             
                 bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen yang ditanamkan ke dalam
                 tanah dan tidak mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan pipa PVC AW Class,
                 minimal Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan semen. Patok ditanamkan
                                                                             
                 sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat penanaman patok harus dikonsultasikan
                 kepada Pemilik Proyek dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.    
               3. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil permukaan
                                                                             
                 yang ada dan tercantum dalam Gambar Kerja.                  
               4. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
                 penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas//Tim Teknis
                 sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
                                                                             
                 pembangunan berlangsung.                                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            27       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               5. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga
                                                                             
                 keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Konsultan
                 Pengawas untuk dibongkar atau dibiarkan.                    
                                                                             
                                                                             
            G. Pemasangan Bowplank                                           
               1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu papan, dengan ukuran tebal 3 cm dan
                 lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
                                                                             
               2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50
                 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
               3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai dengan
                                                                             
                 keadaan setempat.                                           
               4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau
                 rata waterpass dan theodolite.                              
                                                                             
               5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
                 Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
               6. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
                 bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.                  
                                                                             
                                                                             
            H. Jalan Kerja                                                   
                                                                             
               1. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh Kontraktor
                 sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat untuk lalu lintas
                 kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.        
               2. Kontraktor wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan lingkungan
                                                                             
                 setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan setempat yang rusak akibat lalu lintas
                 kegiatan pekerjaan.                                         
                                                                             
                                                                             
            I. Jam Kerja                                                     
               1. Kontraktor menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan untuk
                 melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu penyelesaian
                                                                             
                 pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah yang
                 bersangkutan.                                               
               2. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
                                                                             
                 pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
                 pekerjaan tidak boleh terputus maka Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan di luar
                 jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.              
                                                                             
               3. Dalam hal Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja/lembur maka Kontraktor harus
                 memberitahukan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis pekerjaan secara tertulis
                 sekurang-kurangnya 24 jam sebelumnya.                       
                                                                             
                                                                             
            J. Perpindahan Tiang Listrik                                     
               1. Survei                                                     
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            28       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, penentuan jalur kabel harus diidentifikasi, kemungkinan
                                                                             
                 perubahan jalur berdasarkan rencana konstruksi dapat dilakukan. Survey dilakukan
                 berdasarkan peta gambar rencana jaringan. Pelaksanaan survey bersamaan dengan
                 penentuan jalur pada garis tepi (garis sepadan jalan) dan jalan atau bangunan sesuai izin
                                                                             
                 pemerintah daerah setempat.                                 
                 Survey jalur dan penentuan lokasi titik pendirian dilakukan sesuai dengan peraturan
                 pemerintah daerah, dan mengikuti garis sepadan jalan. Penentuan lokasi dilakukan
                                                                             
                 dengan Theodolit dan dua petugas dengan bantuan Kompas.     
               2. Penentuan titik Penanam Tiang (Pole Staking)               
                 Titik lokasi penanaman tiang mengikuti ketentuan pada peta rencana jalur. Koreksi
                 lapangan dapat dilakukan dengan pertimbangan.               
                                                                             
                 Perlu dilakukan penyesuaian jalur saluran pada lokasi-lokasi sebagai berikut:
                  a. Lereng Sungai/tepi saluran air                          
                  b. Titik tikungan jalan                                    
                                                                             
                 Khusus untuk lokasi yang menyangkut kepemilikan tanah perlu diperhatikan hal-hal
                 sebagai berikut :                                           
                  a. Titik pada garis pagar bangunan                         
                                                                             
                  b. Halaman rumah penduduk                                  
                  c. Garis batas antara bangunan penduduk                    
                 Penyesuaian titik tiang yang berakibat pada bertambahnya jarak gawang, perlu
                                                                             
                 diantisipasi dengan tiang beton dengan kekuatan atau panjang lebih dari rencana. Ada
                 dua cara untuk melaksanakan pekerjaan pole staking , yaitu :
                  a. Dengan metode theodolite                                
                  b. Dengan Kompas                                           
                                                                             
                 Penggunaan alat theodolit dapat memberikan hasil survey yang tepat baik jarak antar
                 tiang dan sudut deviasi lintasan. Penggunaaan kompas lebih mudah namun perlu dibantu
                 oleh dua staf pandu untuk menentukan jarak antar titik tiang, kelurusan jalur lintasan dan
                                                                             
                 sudut deviasi lintasan. Hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
                 adalah :                                                    
                  a. Jarak aman jaringan terhadap lingkungan (bangunan, dll.)
                                                                             
                  b. Tidak menempatkan lintas diatas jalan raya              
                  c. Pemotongan / crossing jalan tidak kurang dari 15˚       
                 Titik-titik posisi tiang yang telah didapat / ditentukan diberi patok yang bernomor.
                                                                             
                 Peralatan yang dipakai:                                     
                  a. Alat theodolite lengkap                                 
                  b. Kompas                                                  
                  c. Alat ukur jarak (walking measure)                       
                                                                             
                  d. Alat tulis                                              
               3. Lubang Galian Tiang                                        
                 Lubang untuk mendirikan tiang digali dengan lebar lubang galian dua kali diameter bagian
                                                                             
                 bawah tiang. Kedalaman lubang 1/6 kali panjang tiang + 10 cm. Pengamanan lingkungan
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            29       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 perlu diperhatikan khususnya pada saat pendirian tiang. Tiang beton tidak boleh terjatuh
                                                                             
                 / terbanting. Transportasi tiang dengan trailer kecil. Pelaksanaan pendirian harus
                 menggunakan katrol dengan kapasitas 3 ton. Tiang tidak boleh didirikan miring namun
                 dapat diberikan toleransi kemiringan 5˚. Pemadatan sekeliling tiang dilakukan dengan
                                                                             
                 mesin stamper atau pemadat. Untuk tiang-tiang degan kekuatan 350daN, 500daN
                 diperlukan pemasangan pondasi. Penggalian lubang tiang pada daerah rawa atau tepi
                 pantai bila sulit dilakukan, dapat menggunakan drum bekas sebagai penahan tanah. Pada
                                                                             
                 system underbuilt tidak perlu menambah tiang jika jarak antara tiang SUTM tidak melebihi
                 50 meter. Jika harus ditambah satu buah tiang sisipan, ujung atas tiang sisipan sekurang-
                 kurangnya berjarak 1,2 meter dari penghantar SUTM pada kondisi andongan maksimum.
               4. Pondasi Tiang                                              
                                                                             
                 Pemasangan pondasi (cor beton) tiang pada dasarnya digunakan pada semua tiang, baik
                 tiang tumpu, tiang awal/akhir atau tiang sudut. Jenis, pondasi dan ukurannya disesuaikan
                 dengan kondisi/struktur tanah dimana tiang tersebut akan didirikan. Untuk tepatnya,
                                                                             
                 masalah pondasi sebaiknya dikonsultasikan dengan ahli teknik sipil (terutama pondasi
                 untuk konstruksi pada daerah tanah lembek, tanah rawa-rawa, tanah gambut). Pada
                 tanah keras pondasi dipasang untuk tiang dengan ukuran 350 daN, 500daN, 800 daN.
                                                                             
               5. Pemasangan Konstruksi Atas Tiang                           
                 Pemasangan konstruksi Fixed Dead End (FDE), Adjustable Dead End (ADE) dan
                 Suspension (SS) tidak kurang 10 cm dari ujung atas tiang. Konstruksi 2 jalur saluran udara
                                                                             
                 dapat dilakukan secara bersisian. Jarak antara 2 (dua) pole bracket tidak kurang dari 30
                 cm. Pemasangan komponen konstruksi ke atas tiang menggunakan tali pengangkat
                 dengan menggunakan katrol. Pemasangan konstruksi dilakukan minimal oleh 2 orang
                 petugas, satu dibawah tiang (ground crew) dan satu diatas. Petugas diatas berdiri diatas
                                                                             
                 platform dan memakai alat K3 (sabuk pengaman, sarung tangan mekanik, helm).
               6. Pemasangan Topang Tarik Sementara                          
                 Sebelum dilakukan penarikan penghantar, tiang-tiang awal/akhir, tiang sudut wajib
                                                                             
                 dipasang topang tarik sementara untuk menjaga agar tiang tidak miring pada saat
                 penarikan penghantar. Topang tarik dibongkar setelah selesai lama waktu penarikan JTR.
               7. Penarikan Penghantar                                       
                                                                             
                 Penarikan kabel pilin tidak boleh menyebabkan bundle kabel terurai, khususnya pada
                 saat pengaturan sag. Besarnya kekuatan mekanis penarikan dikontrol pada
                 dynamometer dan dihitung berdasarkan jarak gawang ekivalent dan besar andongan.
                                                                             
                 Penarikan penghantar dilaksanakan setelah perlengkapan penarikan dipersiapkan :
                 1. Stringing block pada setiap tiang kecuali tiang awal     
                 2. Power pull, comealong, swivel, tali temali, pulling grip, pulley, mesin winch.
                 Penghantar tidak boleh ditarik langsung dari haspel, tapi haspel diputar sedikit demi
                                                                             
                 sedikit, penghantar diurai kemudian ditarik ke atas tiang. Saat penarikan kabel tidak boleh
                 bergesekan dengan benda keras, tanah, tergilas kendaraan atau terurai. Pengaturan sag
                 (andongan) dilakukan dengan menggunakan mistar bidik andongan. Besarnya gaya
                                                                             
                 mekanis penarikan kabel disesuaikan dengan jarak andongan yang telah ditentukan.
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            30       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 Penghantar dibiarkan terpasang pada stringing block selama 3 x 24 jam. Selanjutnya
                                                                             
                 dikencangkan pada konstruksi fixed dead end dan suspension. 
               8. Penyambungan dan Sadapan Penghantar                        
                 Sambungan antar penghantar dilakukan dengan Compression Joint Sleeve. Sadapan
                                                                             
                 atau pencabangan dan sambungan pelayanan dilakukan dengan menggunakan konektor
                 jenis Hydraulic Pressed Connector yang kokoh atau konektor berbadan logam berisolasi
                 kedap air. Sambungan antar penghantar tidak menahan /memikul beban mekanis. Tidak
                                                                             
                 boleh melakukan sambungan penghantar netral pada lokasi ditengah antara dua tiang.
               9. Pemasangan Pembumian                                       
                 Penghantar netral pada jaringan tegangan rendah dibumikan sesuai dengan konsep TN –
                 C yang dianut PLN. Konstruksi pembumian dipasang pada tiang pertama dan tiang akhir
                                                                             
                 dan selanjutnya setiap 200 meter setelah tiang pembumian pertama. Nilai tahanan
                 pembumian tidak melebihi 10 Ohm, dan tidak melebihi 5 Ohm untuk seluruh tahanan
                 pembumian pada satu gardu distribusi. Pada system multiground Common Netral
                                                                             
                 (pembumian netral bersama), penghantar netral JTR juga merupakan penghantar netral
                 JTM, dibumikan pada setiap tiang. Tiang yang mempunyai fasilitas terminal pembumian
                 bertanda pada bagian pangkal tiang dan harus dilengkapi elektroda pembumian yang
                                                                             
                 dipasang/ ditanam sejauh 30 cm dari tiang. Hubungan antara terminal pembumian pada
                 tiang elektroda pembumian memakai penghantar tembaga dengan luas penampang
                 penghantar tidak kurang dari 50 mm². Jika pada tiang tidak tersedia fasilitas pembumian,
                                                                             
                 konstruksi pembumian menggunakan penghantar tembaga dengan penampang
                 sekurang-kurangnya 25 mm² atau penghantar alumunium dengan penampang sekurang-
                 kurangnya 50 mm². Ikatan penghantar dengan elektroda pembumian menggunakan
                 penghantar tembaga. Hubungan antara penghantar alumunium dan tembaga memakai
                                                                             
                 sambungan/joint sleeve atau sepatu kabel bimetal. Penghantar pembumian dilindungi
                 dengan pipa galvanis 1 ¼ inci, sekurang-kurangnya 2,5 meter dari atas permukaan tanah.
               10. Pemasangan Kelengkapan Konstruksi                         
                                                                             
                 Tahap terakhir konstruksi adalah pemasangan pole accessories, sambungan pada
                 terminal dengan kabel tanah, plastic strap, proteksi tiang ujung, tipe-H / tipe-O (paralel
                 connector).                                                 
                                                                             
               11. Penyelesaian Akhir                                        
                 Penyelesaian akhir dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan fisik. Pemangkasan
                 pohon dilakukan untuk menjaga jarak aman terhadap lingkungan. Pengerasan dudukan
                                                                             
                 tiang dan pengokohan topang tarik/topang tekan . Pemeriksaan sambungan penghantar
                 sesuai dengan urutan fasa dan pemeriksaan fisik konstruksi jaringan dilakukan
                 khususnya pada tiang penyangga, tiang sudut, tiang tengah/penumpu, tiang akhir.
                                                                             
                                                                             
            K. Mobilisasi dan Demobilisasi                                   
                                                                             
               1. Mobilisasi Personil                                        
                 Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            31       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
                                                                             
                   persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu pada
                   daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
                 b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
                                                                             
                   menurut cakupan pekerjaannya.                             
                 c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan
                   yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
                                                                             
               2. Mobilisasi Peralatan                                       
                 Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
                 a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti
                    aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya, pihak
                                                                             
                    kepolisian, dan Badan Lingkungan.                        
                 b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar peralatan yang
                    tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
                                                                             
                    dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
                 c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan
                    tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
                                                                             
                 d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/ peralatan
                    harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak
                    mencemari air dan tanah.                                 
                                                                             
               3. Mobilisasi Material                                        
                 Kontraktor harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
                 a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
                 b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
                                                                             
                   diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan diuji
                   keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
                   diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
                                                                             
               4. Demobilisasi                                               
                 Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat akhir
                 kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah
                                                                             
                 milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti
                 sebelum pekerjaan dimulai.                                  
                                                                             
                                                                             
               Berikut ini adalah tabel peralatan utama yang akan digunakan. 
                No      Jenis         Kapasitas    Jumlah                    
                 1  Truck Crane  Minimal kapasitas 3 ton 2                   
                                                                             
                 2  Excavator    Minimal bucket 0.8 m3 2                     
                 3  Ring Bore Pile Diameter 800 mm   1                       
                 4  Generator Set Minimal 15 kVA     1                       
                                                                             
                 5  Dump Truck   Minimal 6m          3                       
                 6  Water Tank Truck Minimal 4000 liter 1                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            32       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
            L. Pekerjaan Lain-lain                                           
               Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, jika terdapat pekerjaan yang belum
               disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Kontraktor wajib untuk melaksanakannya dan
                                                                             
               biaya ditanggung Kontraktor.                                  
                                                                             
                                                                             
            M. Perizinan                                                     
               Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                             
                                                                             
            N. Metode Pelaksanaan                                            
               Setiap Kontraktor diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan pada setiap bagian
               pekerjaan yang tercakup.                                      
                                                                             
                                                                             
            O. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja                   
               Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis lingkup
                                                                             
               pekerjaan yang dilaksanakan. Berikut ini adalah tabel kebutuhan personel manajerial.
                       Jabatan dalam                                         
                                     Pengalaman                              
                No   pekerjaan yang akan       Sertifikat Kompetensi Kerja   
                                     Kerja (tahun)                           
                       dilaksanakan                                          
                 1   Manajer Pelaksanaan/ 4     Ahli Manajemen Proyek        
                         Proyek                  (Madya) / Jenjang 8         
                 2     Manajer Teknik   4        Ahli Teknik Bangunan        
                                               Gedung (Madya) / Jenjang 8    
                 3    Manajer Keuangan  4              -                     
                 4  Ahli K3 Konstruksi/ Ahli 3 Ahli K3 Konstruksi (Muda) /   
                    Keselamatan Konstruksi          Jenjang 7                
            P. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan
                                                                             
               Kontraktor harus memperhatikan keselamatan saat berlangsungnya pekerjaan, diantaranya
               menyediakan:                                                  
               1. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya
                                                                             
                 menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang
                 strategis dan mudah dicari.                                 
               2. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu anjuran,
                 rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan). Standar warna untuk rambu-rambu:
                                                                             
                 warna kuning untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru untuk anjuran, merah untuk
                 larangan.                                                   
               3. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:                        
                                                                             
                 a. Helm pelindung (Safety Helmet);                          
                 b. Pelindung mata (Goggles, Spectacles);                    
                 c. Tameng muka (Face Shield);                               
                                                                             
                 d. Pelindung pernafasan dan mulut (Masker);                 
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            33       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 e. Sarung tangan (Safety Gloves);                           
                                                                             
                 f. Sepatu keselamatan (Safety Shoes);                       
                 g. Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness);             
                 h. Rompi keselamatan (Safety Vest); dan                     
                                                                             
               4. APK (Alat Pelindung Kerja), seperti:                       
                 a. Jaring pengaman (Safety Net);                            
                 b. Tali keselamatan (Life Line);                            
                                                                             
                 c. Penahan jatuh (Safety Deck);                             
                 d. Pagar pengaman (Guard Railling);                         
                 e. Pembatas area (Restricted Area);                         
                 f. Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan                     
                                                                             
                 g. Perlengkapan keselamatan bencana                         
                                                                             
IV.KESELAMATAN A. Uraian Umum                                                
  DAN KESEHATAN                                                              
               1. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan Kesehatan
  KERJA                                                                      
                 Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja yang
                 berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi,
                 proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja         
               2. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
                 perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan
                                                                             
                 organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh
                 Pengguna Jasa                                               
               3. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
                 dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2021
                                                                             
                 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi     
                                                                             
            B. System Manajemen K3 Konstruksi                                
                                                                             
               1. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi
                 bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan
                 Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi
                                                                             
               2. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko
                 K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
                 risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk
                                                                             
                 merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
                 Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa             
               3. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
                 a. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit 100
                                                                             
                   orang                                                     
                 b. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan tetapi
                   menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan
                                                                             
                   terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            34       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 c. P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
                                                                             
                   kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
                   mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
                   penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari Ketua,
                                                                             
                   Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi Penyedia
                   Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi        
               4. Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 yang kemudian
                                                                             
                 disampaikan kepada Konsultan Pengawas                       
               5. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang pekerjaan Umum
               6. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RKK (pada bagian yang
                 memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan selama
                                                                             
                 pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung                
               7. Konsultan Pengawas dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
                                                                             
                                                                             
            C. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya                           
               12. Fasilitas Pencucian                                       
                 Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai dan sesuai
                                                                             
                 dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi. Fasilitas pencucian
                 termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
                 a. Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat beracun, zat
                                                                             
                   yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
                 b. Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika menggunakan air dingin
                 c. Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya         
                 d. Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja pada
                                                                             
                   kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
                   membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian
                   air (shower) dengan jumlah yang memadai                   
                                                                             
                 e. Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air untuk mandi
                   dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang
               13. Fasilitas Sanitasi                                        
                                                                             
                 a. Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria maupun
                   toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat kerja
                 b. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka persyaratan
                                                                             
                   minimumnya adalah:                                        
                   1) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih dari 15
                     orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu peturasan
                   2) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih
                                                                             
                     dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu kloset
                 c. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas pembuangan
                   pembalut wanita                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            35       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 d. Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
                                                                             
                   mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung dari
                   cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan
                   penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan
                                                                             
                   ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga privasi orang yang
                   menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan 
                 e. Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:        
                                                                             
                   1) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang
                   2) Toilet benar-benar tertutup                            
                   3) Mempunyai kunci dalam                                  
                   4) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita          
                                                                             
                   5) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut         
               14. Air Minum                                                 
                 Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
                                                                             
                 pekerja dengan persyaratan:                                 
                 a. Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum
                 b. Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
                                                                             
                 c. Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:         
                    1) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas     
                    2) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang memenuhi
                                                                             
                      standar kesehatan                                      
               15. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)       
                 a. Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat kerja
                 b. Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau bertanggung
                                                                             
                   jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan           
               16. Akomodasi untuk Makan dan Baju                            
                 a. Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa sebagai
                                                                             
                   tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
                 b. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi,
                   serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
                                                                             
                   perlindungan dari cuaca                                   
                 c. Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik
                 d. Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
                                                                             
                   digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan lemari
                   penyimpanan pakaian (locker).                             
               17. Penerangan                                                
                 a. Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan, jalan
                                                                             
                   penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan ketika
                   setiap orang melewati atau menggunakan                    
                 b. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses berbahaya, atau
                                                                             
                   jika menggunakan mesin                                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            36       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 c. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan    
                                                                             
               18. Pemeliharaan Fasilitas                                    
                 Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
                 disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
                                                                             
                 pekerja                                                     
               19. Ventilasi                                                 
                 a. Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
                                                                             
                 b. Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan beton,
                   pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya, Penyedia
                   Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan pelindung mata
                                                                             
                                                                             
            D. Ketentuan pada Tempat Tinggi                                  
               1. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
                 pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
                                                                             
                 menyelesaikan pekerjaan dengan selamat                      
               2. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
                 beberapa pelindung sebagai beriku: Tali pengaman lokasi kerja, body harness safety,
                                                                             
                 jaring pengaman, sistem penangkap jatuh                     
               3. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera  
                 a. Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau tempat kerja
                                                                             
                   yang terbuka                                              
                 b. Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada bahaya
                   material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di bawah palataran
                   kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau dapat digunakan jaring
                                                                             
                   pengaman                                                  
               4. Terali pengaman lokasi kerja                               
                 Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan di atap,
                                                                             
                 atau lantai, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:    
                 a. 900 – 1100 mm dari perlatan kerja                        
                 b. Mempunyai batang tengah (mid-rail)                       
                                                                             
                 c. Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja atau
                   material dari atap/tempat kerja                           
               5. Jaring pengaman                                            
                                                                             
                 a. Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
                   Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat memasang jaring
                   pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka pekerja
                   yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety harness) atau
                                                                             
                   menggunakan perancah (scaffolding)                        
                 b. Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            37       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 c. Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
                                                                             
                   lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak akan terjadi kontak
                   dengan permukaan lantai/tanah                             
               6. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
                                                                             
                 a. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem rel
                   inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik. Pekerja yang diharuskan
                   menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu        
                                                                             
                 b. Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
                 c. Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
                   Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan selama-
                   lamanya 20 menit sejak jatuh                              
                                                                             
                 d. Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia, dan/atau
                   jaring pengaman                                           
               7. Tangga                                                     
                                                                             
                 Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:       
                 a. Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
                 b. Menyediakan pelatihan penggunaan tangga                  
                                                                             
                 c. Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
                   bergesernya tangga                                        
                 d. Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan        
                                                                             
                 e. Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga berada
                   sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja                
               8. Perancah (scaffolding)                                     
                 a. Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun oleh
                                                                             
                   orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder        
                 b. Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
                   1) Sebelum digunakan                                      
                                                                             
                   2) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan      
                   3) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya
                   4) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama  
                                                                             
                   5) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
                     Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan inspeksi
                 c. Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:    
                                                                             
                   1) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah   
                   2) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan dilengkapi
                     dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk
                     mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam              
                                                                             
                   3) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga dapat
                     mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya cukup kuat
                   4) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka ikatan
                                                                             
                     tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            38       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   5) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas
                                                                             
                   6) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
                   7) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari cacat dan
                     telah tersusun dengan baik                              
                                                                             
                   8) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
                   9) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang dapat
                     jatuh                                                   
                                                                             
                   10) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material pastikan
                     bahwa bebannya disebarkan secara merata                 
                   11) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan
                     perancah yang tidak lengkap                             
                                                                             
                                                                             
            E. Elektrikal                                                    
               1. Pasokan Listrik                                            
                                                                             
                 Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
                 memenuhi syarat:                                            
                 a. Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor tidak
                                                                             
                   lebih dari 230 volt                                       
                 b. Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat akan secara
                   otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth       
                                                                             
                 c. Alat mempunyai insulasi ganda                            
                 d. Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa sehingga
                   voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau     
                 e. Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)             
                                                                             
               2. Supply Switchboard sementara                               
                 Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian
                 utama dan harus:                                            
                                                                             
                 a. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak akan
                   terganggu oleh cuaca                                      
                 b. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel sedemikian
                                                                             
                   rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung dengan panel dan
                   harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda:
                   HARUS SELALU DITUTUP                                      
                                                                             
                 c. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah          
                 d. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
                 e. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut             
               3. Inspeksi peralatan                                         
                                                                             
                 Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
                 pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
                 perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
                                                                             
                 tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            39       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               4. Jarak bersih dari saluran listrik                          
                                                                             
                 Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah
                 tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa ijin tertulis dari
                 pemilik saluran listrik.                                    
                                                                             
                                                                             
            F. Material dan Kimia Berbahaya                                  
               1. Alat Pelindung Diri                                        
                                                                             
                 Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja
                 dengan ketentuan:                                           
                 a. Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat pelindung
                   diri dan harus memahami alat penggunaannya                
                                                                             
                 b. Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko terluka
                   dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan seluruh
                   personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya   
                                                                             
                 c. Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata akibat
                   pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu, atau potongan
                   beton                                                     
                                                                             
                 d. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
                   dnegan ujung besi di bagian jari kaki                     
                 e. Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
                                                                             
                 f. Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan    
                 g. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada bahaya
                   asbes, asap dan debu kimia                                
               2. Bahaya pada kulit                                          
                                                                             
                 a. Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di tangan
                   akibat penggunaan bahan berbahaya                         
                 b. Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen. Usahakan
                                                                             
                   kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim pelindung dapat
                   mengurangi resiko kerusakan kulit                         
                 c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan. Pakaian ini
                                                                             
                   termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
                 d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan mengganti
                   pakaian                                                   
                                                                             
                 e. Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton dimana
                   debu mulai terbentuk                                      
               3. Penggunaan Bahan Kimia                                     
                 a. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani bahan
                                                                             
                   kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara pembuangan
                   limbah                                                    
                 b. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat yang
                                                                             
                   aman dan berventilasi                                     
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            40       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 c. Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk
                                                                             
                   tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah
               4. Asbestos                                                   
                 a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai atau
                                                                             
                   overall yang dapat dicuci ulang                           
                 b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan           
                 c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara sebelum
                                                                             
                   menggunakan daerah kerja                                  
               5. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi     
                 a. Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
                   1) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari
                                                                             
                     kerusakan pada selang atau pada sambungan selang        
                   2) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar pemotong
                   3) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las        
                                                                             
                   4) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
                 b. Penanganan tabung                                        
                   1) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan
                                                                             
                     kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan rantai
                   2) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah jatuhnya
                     tabung                                                  
                                                                             
                   3) Tabung harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
                     digunakan                                               
                 c. Penyimpanan                                              
                   1) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan selesai dan
                                                                             
                     disimpan jauh dari tabung                               
                   2) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan sumber
                     api                                                     
                                                                             
                 d. Peralatan                                                
                   1) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
                     diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan   
                                                                             
                   2) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus disambung
                     akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan houseclamps
                   3) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
                                                                             
                     tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplier
                                                                             
            G. Penggunaan Alat-alat Bermesin                                 
               1. Umum                                                       
                                                                             
                 Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan
                 yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau Konsultan Pengawas
                                                                             
                                                                             
               2. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel              
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            41       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
                                                                             
                 ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:          
                 a. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki pengaman
                 b. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat diarahkan
                                                                             
                   pada suatu permukaan benda yang aman                      
                 c. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
                 d. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan tenaga pnematik,
                                                                             
                   tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan mudah terbakar
                 e. Alat yang rusak tidak boleh digunakan                    
                 f. Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan saat
                   menggunakan alat tersebut                                 
                                                                             
                                                                             
               3. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)              
                 a. Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin lainnya
                                                                             
                   harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu     
                 b. Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
                   1) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di atas
                                                                             
                   2) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan yang
                     dilakukan                                               
                   3) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan       
                                                                             
                   4) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya               
                   5) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
                     emnggunakan alat tersebut                               
                   6) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih         
                                                                             
                   7) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar terhindar
                     dari kerusakan dari peralatan dan material              
                   8) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin
                                                                             
                     tersebut                                                
                                                                             
               4. Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang           
                                                                             
                 a. Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang berkompeten
                 b. Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk mengoperasikan
                    alat                                                     
                                                                             
                 c. Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada benguanna
                    atau struktur                                            
                 d. Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
                 e. Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi dan
                                                                             
                    pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter kawat
                    minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat
                    harus ditutup dengan atap sekurang-kurangnya dari papan kayu atau plywood
                                                                             
                    dengan tebal minimal 18 mm                               
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            42       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 f. Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu solid
                                                                             
                    harus emmpunyai panel yang tembus pandang                
                 g. Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
                 h. Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektromekanik
                                                                             
                    yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika keranjang
                    berada di permukaan tanah serta dapat mencegah beroperasi alat pengangkat ketika
                    keranjang sedang dibuka                                  
                                                                             
                 i. Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
                 j. Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
                 k. Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau bergerak
                    terlalu cepat                                            
                                                                             
                 l. Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
                    keranjang                                                
                 m. Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarjan
                                                                             
                    orang yang terjebak dalam keranjang                      
                 n. Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang          
                 o. Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang
                                                                             
                    bekerja                                                  
                                                                             
               5. Crane dan Alat Pengangkut                                  
                                                                             
                 a. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
                    barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa menggunakan
                    alat pengangkat                                          
                 b. Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
                                                                             
                    perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus menggunakan
                    crane, excavator atau forklift                           
                 c. Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
                                                                             
                    bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat
                 d. Harus tersedia sertifikat pengujian alat yang terbaru    
                 e. Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
                                                                             
                 f. Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
                 g. Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya ditentukan oleh
                    operator                                                 
                                                                             
                 h. Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator beban
                    aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu  
                 i. Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh         
                 j. Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang aman
                                                                             
                 k. Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
                    mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane
                 l. Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
                                                                             
                 m. Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara menyeluruh
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            43       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
            H. Pengukuran dan Pembayaran                                     
               1. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
                 penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
                                                                             
                 Konstruksi pad paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas K3
                 Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil. Ahli
                 K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
                                                                             
                 berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3
                 KonstruksiBidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman kerja.
                 Petugas K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti
                 pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum   
                                                                             
               2. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan
                 biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing-masing Harga Satuan
                 atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang berlaku pada setiap
                                                                             
                 jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
               3. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat
                 khusus kontrak, Konsultan Pengawas akan memberi surat peringatan secara bertahap
                                                                             
                 kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan yang berkaitan
                 dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara memberi surat
                 peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka Pengguna
                                                                             
                 Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko akibat penghentian pekerjaan emnjadi
                 tanggung jawab Penyedia Jasa.                               
                                                                             
            I. Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi               
                                                                             
               Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
               Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nilai pagu anggaran di atas Rp 50.000.000.000 (lima
               puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dialokasikan
                                                                             
               hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non badan usaha
               milik Negara. Dari tabel penilaian tingkat risiko didapat nilai tertinggi sebesar 15 point di mana
               tingkat risiko masuk dalam klasifikasi risiko Besar.          
                                                                             
                                                                             
            J. Tabel Penilaian Tingkat Risiko                                
                                                                             
                                 MANUSIA                                     
                                                              LINGKUNGAN/FA  
                                 (PEKERJA & PERALATAN MATERIAL               
                                                              SILITAS PUBLIK 
                                MASYARAKAT)                                  
                 PEKERJAAN IDENTIFIKASI                                      
             No                                 TR                           
                 BERESIKO BAHAYA      TR                  TR         TR      
                                                =                            
                                K  A  = K K  A     K   A  = K K   A  = K     
                                               K x                           
                                      x A                 x A        x A     
                                                A                            
              (1)  (2)    (3)   (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                        Terpeleset,                                          
                 Pekerjaan                                                   
             1.         Kejatuhan 2 3 6   2  5  10 3   1   3  2   5  10      
                 Persiapan                                                   
                        Material,                                            
                       Terjepit, Jalan                                       
                         Amblas                                              
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            44       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                 Pekerjaan Tertibun,                                         
             2.                 3  3  9   3  2  6  3   1   3  3   2   6      
                  Galian terjatuh                                            
                  Beton Tertimbun,                                           
                struktur dan Terjatuh,                                       
             3.                 2  3  6   4  2  8  2   2   4  4   1   4      
                  Non   Tersandung,                                          
                 Struktural Terpeleset                                       
                        Tertimbun,                                           
                         Terjepit,                                           
                 Pasangan                                                    
             4.         Terjatuh, 3 3 9   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                 bata ringan                                                 
                        Tersandung,                                          
                        Terpeleset                                           
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
                 Finishing Kejatuhan                                         
             5.                 4  2  8   3  2  6  3   5  15  3   3   9      
                 lantai dan Material,                                        
                  dinding Terjepit,                                          
                        Jatuh Dari                                           
                        Ketinggian                                           
                 Pekerjaan Tertibun,                                         
             6.                 3  4  12  4  2  8  2   1   2  4   2   8      
                  Tanah  terjatuh                                            
                 Pekerjaan                                                   
                        Tertibun,                                            
             7.   Pondasi       3  5  15  4  2  8  2   1   2  4   2   8      
                         terjatuh                                            
                  Borpile                                                    
                        Tertimbun,                                           
                 Pekerjaan Terjatuh,                                         
             8.                 3  3  9   4  2  8  2   2   4  4   1   4      
                 Struktur Tersandung,                                        
                        Terpeleset                                           
                        Tertimbun,                                           
                 Pekerjaan                                                   
                        Terjatuh,                                            
             9.   Baja          3  5  15  4  2  8  2   2   4  4   1   4      
                        Tersandung,                                          
                 Tulangan                                                    
                        Terpeleset                                           
                 Pekerjaan Tertimbun,                                        
                  Baja  Terjatuh,                                            
             10.                3  3  9   4  1  4  3   1   3  4   2   8      
                Konvensiona Tersandung,                                      
                   l    Terpeleset                                           
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan                                                   
                        Terpeleset,                                          
             11. Waterproofi    4  2  8   3  2  6  3   2   6  3   3   9      
                        Kejatuhan                                            
                   ng                                                        
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             12.                4  2  8   3  2  6  3   2   6  3   3   9      
                 Sreeding Kejatuhan                                          
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             13.                4  2  8   3  2  6  3   2   6  3   3   9      
                 Waterstop Kejatuhan                                         
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                        Terpeleset,                                          
                 Pekerjaan Terciprat                                         
             14. Beton Non Beton, 4 2 8   3  2  6  3   2   6  3   3   9      
                 Struktural Terjepit, Jalan                                  
                       Amblas, Jatuh                                         
                          Dari                                               
                        Ketinggian                                           
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            45       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        Tersandung                                           
                 Pekerjaan Material,                                         
             15. Pondasi Batu Terpeleset, 3 3 9 3 2 6 3 2  6  3   3   9      
                   Kali Terjepit, Jalan                                      
                         Amblas                                              
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                        Terpeleset,                                          
                 Pekerjaan Kejatuhan                                         
             16.                3  3  9   2  3  6  2   1   2  2   2   4      
                Pintu jendela Material,                                      
                         Terjepit,                                           
                        Jatuh Dari                                           
                        Ketinggian                                           
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                        Terpeleset,                                          
                 Pekerjaan Kejatuhan                                         
             17.                3  3  9   2  2  4  4   2   8  2   3   6      
                  kaca  Material,                                            
                         Terjepit,                                           
                        Jatuh Dari                                           
                        Ketinggian                                           
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             18.                3  3  9   4  1  4  3   1   3  4   2   8      
                  Plafond Terjepit,                                          
                        Jatuh Dari                                           
                        Ketinggian                                           
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             19.                3  3  9   4  2  8  3   2   6  3   3   9      
                 Partisi Kaca Terjepit,                                      
                        Jatuh Dari                                           
                        Ketinggian                                           
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             20.                2  3  6   3  2  6  4   1   4  3   2   6      
                 Pengecatan Kejatuhan                                        
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             21.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                  Railing Terjepit,                                          
                        Jatuh Dari                                           
                        Ketinggian                                           
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             22.                3  3  9   4  1  4  3   1   3  4   2   8      
                 GRC Cetak Terjepit,                                         
                        Jatuh Dari                                           
                        Ketinggian                                           
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                        Terpeleset,                                          
                 Pekerjaan                                                   
                        Kejatuhan                                            
             23. Panel Daya     3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                        Material,                                            
                  baru                                                       
                         Terjepit,                                           
                        Tersetrum                                            
                          Alat                                               
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                        Terpeleset,                                          
                 Pekerjaan Kejatuhan                                         
             24.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                  LAN   Material,                                            
                         Terjepit,                                           
                        Tersetrum                                            
                          Alat                                               
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                Pekerjaan IP Terpeleset,                                     
             25.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                  Telpon Kejatuhan                                           
                        Material,                                            
                         Terjepit,                                           
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            46       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        Tersetrum                                            
                          Alat                                               
                                                                             
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                        Terpeleset,                                          
                 Pekerjaan Kejatuhan                                         
             26.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                  CCTV  Material,                                            
                         Terjepit,                                           
                        Tersetrum                                            
                          Alat                                               
                 Pekerjaan Tersandung                                        
                 Instalasi Material,                                         
                 Lampu dan Terpeleset,                                       
                  Kotak- Kejatuhan                                           
             27.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                  Kontak Material,                                           
                         Terjepit,                                           
                        Tersetrum                                            
                          Alat                                               
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             28.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                 Proyektor Kejatuhan                                         
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             29.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                 tata suara Kejatuhan                                        
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             30.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                  Genset Kejatuhan                                           
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             31.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                 Fire Alarm Kejatuhan                                        
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan                                                   
                        Terpeleset,                                          
             32. Penerangan     3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                        Kejatuhan                                            
                Jalan Umum                                                   
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             33.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                Proteksi Petir Kejatuhan                                     
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             34.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                Power House Kejatuhan                                        
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                        Tersandung                                           
                        Material,                                            
                 Pekerjaan Terpeleset,                                       
             35.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                 Kabel Tray Kejatuhan                                        
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                 Pekerjaan Tersandung                                        
                  Pompa Material,                                            
             36.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                        Terpeleset,                                          
                        Kejatuhan                                            
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            47       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                                                                             
                        Tersandung                                           
                 Pekerjaan                                                   
                        Material,                                            
                 Plambing                                                    
                        Terpeleset,                                          
             37.   dan          3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                        Kejatuhan                                            
                 Peralatan                                                   
                        Material,                                            
                  Sanitari                                                   
                         Terjepit                                            
                 Pekerjaan Tersandung                                        
                STP (Sewage Material,                                        
                 Treatment Terpeleset,                                       
             38.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                  Plant) Kejatuhan                                           
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                 Pekerjaan Tersandung                                        
                  Proteksi Material,                                         
                 Kebakaran Terpeleset,                                       
             39.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                        Kejatuhan                                            
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                 Pekerjaan Tersandung                                        
                 Instalasi Material,                                         
                Exhaust Fan Terpeleset,                                      
             40.                2  3  6   3  3  9  3   1   3  3   2   6      
                        Kejatuhan                                            
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
                 Pekerjaan                                                   
                  Saluran                                                    
                 Keliling Bak                                                
                        Tersandung                                           
                  Kontrol                                                    
                        Material,                                            
                  Sumur                                                      
                        Terpeleset,                                          
             41. Resapan        3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                        Kejatuhan                                            
                 Penutup                                                     
                        Material,                                            
                  Saluran                                                    
                         Terjepit                                            
                dengan Grill                                                 
                  dan Plat                                                   
                  Beton                                                      
                 Pekerjaan Tersandung                                        
                 Hardscape Material,                                         
                        Terpeleset,                                          
             42.                3  2  6   3  2  6  3   2   6  3   2   6      
                        Kejatuhan                                            
                        Material,                                            
                         Terjepit                                            
               Dari tabel diatas diperoleh pekerjaan dengan risiko terbesar yaitu pekerjaan Bore Pile. Bahaya
               pekerjaan bore pile yaitu pekerjaan tertimbun, tanah runtuh, alat berat terguling. Dampak
               risikonya adalah cidera, luka, tergores, cacat fisik, dan kematian. Pengendalian risiko yang
               dilakukan adalah menggunakan APD saat pelaksanaan pekerjaan yaitu sarung tangan, helm,
               rompi, dan sepatu safety.                                     
V. PEKERJAAN A. Manajemen Dasar Sampah/Limbah Konstruksi                     
  PENGOLAHAN   1. Lingkup Pekerjaan                                          
  SAMPAH/LIMB                                                                
                 Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan material dari pekerjaaan
  AH                                                                         
                 konstruksi diperlukan beberapa strategi untuk meminimalisir sampah yang terbuang tidak
  KONSTRUKSI                                                                 
                 dimanfaatkan, lingkup pekerjaan meliputi:                   
                 a. Pemisahan jenis sampah sesuai jenisnya, yaitu: organik, non organik, dan B3 (Bahan
                   Berbahaya dan Beracun)                                    
                 b. Instalasi atau fasilitas dimaksud dalam pekerjaan ini adalah tong sampah (trash bin)
                   yang volumenya yang disesuaikan dengan sampah konstruksi yang dihasilkan.
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            48       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 c. Pembuangan dan pengolahan sampah konstruksi              
                                                                             
                                                                             
               2. Penerapan Manajemen Sampah/Limbah Konstruksi               
                 a. Melakukan optimasi dalam pemakaian material sehingga menciptakan pengurangan
                                                                             
                   timbulan sampah konstruksi. Kontraktor harus mengajukan SOP (Standar Operasional
                   Prosedur)                                                 
                 b. Memiliki area pemilahan sampah                           
                                                                             
                   1) Sampah organik kertas (Berupa kertas semen, dan kertas pembungkus lainnya)
                   2) Sampah organik sisa mkanan (sisa-sisa makan dan pembungkusnya yang masuk
                     kategori organik seperti daun pisang, kertas, dan lain-lain)
                   3) Sampah anorganik (Berupa plastik kresek, plastik bekas botol minuman, dan lain-
                                                                             
                     lain)                                                   
                 c. Memiliki tempat penyimpanan material yang aman sehingga dapat meningkatkan usia
                   material                                                  
                                                                             
                   Lokasi penyimpanan material berada dalam lokasi, sehingga tidak memerlukan waktu
                   lama untuk mengakses material dari gudang ke lokasi pengerjaan.
                 d. Membuat laporan pendaur ulangan sampah konstruksi        
                                                                             
                   Dalam hal pendaurulangan sampah konstruksi, beberapa jenis sampah
                   pembuangannya dapat bekerja sama dengan tempat pengolahan sampah, dengan
                   kriteria sebagai berikut:                                 
                                                                             
                   1) Sampah kertas dan plastik kresek/minuman dapat dijual untuk didaut ulang.
                   2) Sampah bongkaran dan galian dilakukan pembuangan ke lokasi yang telah
                     disetujui, untuk dijadikan urugan.                      
                   3) Sampah konstruksi berupa besi, digunakan kembali untuk konstruksi.
                                                                             
                   4) Sampah wadah cat akan digunakan kembali untuk keperluan tempat wadah
                     sampah dan lainnya.                                     
                 e. Membuat laporan pendaurulangan sampah konstruksi, berupa jenis sampah, volume,
                                                                             
                   rencana pengolahan, dan lokasi pengolahan, dan foto dokumentasinya.
                                                                             
               3. Menerapkan Konsevasi Air                                   
                                                                             
                 a. Strategi                                                 
                   Dalam rangka penghematan air, maka Kontraktor harus melakukan upaya berikut ini:
                   1) Menugaskan seorang tim proyek untuk meganalisa kebutuhan air kerja dan air
                                                                             
                     untuk kebutuhan pekerja.                                
                   2) Mengadakan strategi pengadaan air alternatif untuk keperluan air kerja dan pekerja.
                   3) Mengidentifikasi pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan air kerja dan waktu
                     penggunaan setiap harinya, serta volume yang dibutuhkan.
                                                                             
                   4) Mengadakan sistem pemurnian air limbah sebagai air kerja alternatif, dengan hasil
                     uji yang telah memenuhi baku mutu.                      
                   5) Memasang meteran air pada keluaran dari sumber air kerja untuk mengetahui
                                                                             
                     konsumsi air perharinya.                                
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            49       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   6) Menggunakan fitur air hemat yang digunakan pada tahap konstruksi.
                                                                             
                   7) Membuat shop drawing dan gambar diagram lokasi sumber air alternatif, instalasi
                     dan penempatan penampungan air kerja dan air pekerja,   
                 b. Air limbah konstruksi                                    
                                                                             
                   1) Air yang dihasilkan dari konstruksi tidak boleh dialirkan/dibuang dari lokasi
                     pekerjaan, kontraktor wajib membuat penampung berupa sumur-sumur atau wadah
                     lainnya agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai air kerja.
                                                                             
                   2) Kontraktor harus membuat shop drawing lokasi tempat penampungan air disertai
                     dengan presentasi proses penampungan dan pengolahan air limbah konstruksi.
                   3) Membuat penampung air limbah dari proses pekerjaan dan air hujan dapat difiltrasi
                     sesuai baku mutu untuk dimanfaatkan sebagai air kerja, cuci kendaraan yang kotor
                                                                             
                     akibat proses konstruksi, menyiram jalan yang kotor/berlumpur, menyiram lokasi
                     jika berdebu, dan lain-lain.                            
                                                                             
                                                                             
VI. PEKERJAA A. Pekerjaan Tanah                                              
   N SIPIL /   1. Lingkup Pekerjaan                                          
   STRUKTUR      a. Meliputi pekerjaan tanah (struktur dan arsitektur).      
                                                                             
                 b. Meliputi pelaksanaan galian dan urugan tanah serta urugan pasir dengan penyelesaian
                   dan pembentukan galian/urugannya harus mengikuti kemiringan/elevasi dan ukuran-
                   ukuran sesuai Gambar Rencana dan arahan Konsultan Pengawas.
                                                                             
                 c. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan pengupasan (stripping) dan perataan (grading)
                   tanah pada daerah/area yang di atasnya akan didirikan bangunan, jalan dan
                   perkerasan.                                               
                 d. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                                                                             
                   pekerjaan ini dengan hasil yang baik dan sempurna.        
                                                                             
                2. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
                                                                             
                  Prosedur Umum                                              
                  a. Pekerjaan Galian                                        
                   1) Lebar galian harus dibuat cukup lebar sesuai dengan Gambar Kerja untuk
                                                                             
                      memberikan ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.   
                   2) Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya kepada
                      Konsultan Pengawas untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan
                                                                             
                      selanjutnya.                                           
                   3) Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
                      bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai petunjuk
                      Konsultan Pengawas sebelum menempatkan bahan urugan.   
                                                                             
                   4) Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana, Kontraktor
                      harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Konsultan
                      Pengawas/Tim Teknis, sampai kedalaman di mana daya dukung yang sesuai
                                                                             
                      tercapai.                                              
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            50       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   5) Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
                                                                             
                      pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan
                      lainnya tidak merusak permukaan galian.                
                   6) Untuk menggali tanah lunak, Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah
                                                                             
                      sementara untuk mencegah longsornya tanah ke dalam lubang galian.
                   7) Kontraktor harus melindungi galian dari genangan air atau air hujan dengan
                      menyediakan saluran pengeringan sementara atau pompa.  
                                                                             
                   8) Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor harus
                      diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa tambahan biaya dari
                      owner/user.                                            
                   9) Diasumsikan bahwa penggalian pada lokasi kerja dapat dilakukan dengan
                                                                             
                      peralatan standar seperti backhoe.                     
                   10) Bila ditemukan batu-batuan, Kontraktor harus memberitahukannya kepada
                      Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang akan mengambil keputusan sebelum
                                                                             
                      penggalian dilanjutkan. Sesudah setiap pekerjaan penggalian selesai, Kontraktor
                      harus memberitahu Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan pekerjaan dapat
                      dilanjutkan kembali setelah Konsultan Pengawas/Tim Teknis menyetujui
                                                                             
                      kedalaman penggalian dan sifat lapisan tanah pada dasar penggalian tersebut.
                  b. Pekerjaan Urugan dan Timbunan                           
                   1) Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
                                                                             
                     lokasi pengerjaan urugan/timbunan telah disetujui Konsultan Pengawas.
                   2) Kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
                     terdahulu disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.      
                   3) Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan oleh
                                                                             
                     Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan
                     selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan
                     harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.          
                                                                             
                   4) Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal
                     14 (empat belas) hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 (tujuh)
                     hari atau setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                             
                  c. Pekerjaan Pemadatan                                     
                   1) Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
                     memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
                                                                             
                     digunakan stamper untuk memadatkan bahan urugan berbutir. Pemadatan hanya
                     dengan menyiram dan menyemprot tidak diizinkan.         
                   2) Kontraktor harus menghentikan pekerjaan jika terjadi cuaca hujan, karena bisa
                     mempengaruhi nilai pemadatan.                           
                                                                             
                   3) Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi syarat, perbaikan harus dilakukan sampai
                     tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan.              
                   4) Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus
                                                                             
                     disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk MK /Tim Teknis.
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            51       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   5) Pemadatan dilakukan setiap urugan setebal 100 mm.      
                                                                             
                   6) Pemadatan urug wajib dilakukan proctor test dilaboraturium dan uji sand cone
                     dilapangan. Hasil uji sand cone harus memiliki nilai kepadatan 90-95% dari nilai
                     kepadatan tanah yang diuji di laboraturium              
                                                                             
                  d. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Tanah              
                   1) Pasir urug, sirtu, dan tanah urug. Khusus untuk tanah urug tidak menggunakan tanah
                     lempung.                                                
                                                                             
                   2) Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, gumpalan besar, kayu, bahan-
                     bahan lain yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
                     memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
                   3) Bila menurut pendapat Konsultan Pengawas/Tim Teknis suatu bahan tidak dapat
                                                                             
                     diperoleh, penggunaan batu-batuan atau kerikil yang dicampur dengan tanah
                     dapat diizinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm dan lebih
                     kecil dari 50 mm tidak diizinkan digunakan dan persentase pasir harus berjumlah
                                                                             
                     cukup untuk mengisi celah dan membentuk kepadatan tanah yang seragam
                     dengan nilai kepadatan yang sesuai.                     
                   4) Semua bahan galian kecuali tanah tidak diizinkan digunakan sebagai bahan
                                                                             
                     urugan kecuali disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                   5) Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat kerja untuk waktu lebih dari 12
                     (dua belas) jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
                                                                             
                     penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
                   6) Setiap lapisan bahan urugan bila kering harus dibasahi merata sampai
                     tercapai kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang disyaratkan.
                   7) Sisa-sisa galian dari lokasi area kerja harus dikeluarkan oleh Kontraktor, dengan
                                                                             
                     biaya dan tanggung jawab Kontraktor.                    
                  e. Pengujian Tanah                                         
                   1) Pemeriksaan lapangan dan melihat kondisi dan bahan-bahan yang akan
                                                                             
                     dikerjakan sebelum memulai pekerjaan.                   
                   2) Pemeriksaan dan pengujian pekerjaan tanah yang dilakukan akan diperiksa dan
                     diuji pada Laboratorium Penyelidikan Tanah yang dipilih oleh Konsultan
                                                                             
                     Pengawas/Tim Teknis/PPK.                                
                   3) Jasa-jasa laboratorium.                                
                   4) Pengujian pekerjaan pemadatan tanah.                   
                                                                             
                   5) Penyerahan laporan pengujian kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis/PPK.
                   6) Rekomendasi-rekomendasi supaya dapat mencukupi persyaratan dan spesifikasi.
                   7) Biaya Pengujian                                        
                     Kontraktor harus menanggung semua biaya pengujian. Apabila hasil pengujian
                                                                             
                     tidak memenuhi syarat yang ditentukan maka Kontraktor harus menggali,
                     mengurug dan memadatkan lagi sampai pengujian memenuhi syarat yang
                     ditentukan atas biaya Kontraktor sendiri.               
                                                                             
                   8) Prosedur Pengujian.                                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            52       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     Pengujian pemadatan terdiri atas test-test untuk mendapatkan prosentase relatif
                                                                             
                     dari density maksimum yang dihasilkan oleh pekerjaan pemadatan yang
                     dibandingkan dengan test-test laboratorium sebelumnya atau density kering
                     secara teoritis. Kepadatan tanah yang disyaratkan adalah 90 % dengan uji
                                                                             
                     sandcone dengan standard proctor sesuai SNI 2828:2011. Pengujian kepadatan
                     dilakukan paling sedikit dua kali untuk setiap titik dengan jarak 50 cm
                   9) Pengujian-pengujian dapat disesuaikan dengan metode lain yang disetujui
                                                                             
                     Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                          
                                                                             
                3. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
                  a. Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen
                                                                             
                    Kontrak dan sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                  b. Apabila diminta Konsultan Pengawas dan/atau Tim Teknis, Kontraktor harus
                    membantu menyediakan tenaga kerja untuk pelaksanaan pemeriksaan serta
                                                                             
                    pengujian bahan/material di lapangan.                    
                  c. Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh dalam rangka
                    pengujian mutu.                                          
                                                                             
                  d. Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya lainnya yang terkait
                    dengan pengujian mutu dibayar oleh Kontraktor terkecuali bila ditentukan lain dalam
                    Dokumen Kontrak.                                         
                                                                             
                                                                             
                4. Metode, Persyaratan, dan Pelaksanaan                      
                  a. Pekerjaan Galian                                        
                   1) Pekerjaan galian dapat dianggap selesai bila dasar galian telah mencapai elevasi
                                                                             
                     yang ditentukan atau telah disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                   2) Semua bahan galian harus dikumpulkan dan/atau ditumpuk pada tempat tertentu
                     sesuai petunjuk Konsultan Pengawas. Bila disetujui Konsultan Pengawas/Tim
                                                                             
                     Teknis, bahan galian tersebut dapat digunakan untuk bahan urugan atau dibuang
                     dari lokasi proyek.                                     
                   3) Bila terjadi kelebihan penggalian di luar garis batas dan elevasi yang ditentukan
                                                                             
                     atau petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis yang disebabkan karena kesalahan
                     Kontraktor, kelebihan penggalian tersebut tidak dapat dibayar dan Kontraktor
                     harus memperbaiki daerah tersebut atas biaya Kontraktor.
                                                                             
                   4) Penggalian harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa agar tidak merusak
                     patok-patok pengukuran atau pekerjaan lain yang telah selesai. Semua kerusakan
                     yang disebabkan karena pekerjaan penggalian menjadi tanggung jawab Kontraktor
                     dan harus diperbaiki oleh Kontraktor tanpa biaya tambahan atau waktu.
                                                                             
                   5) Kontraktor harus menyingkirkan setiap batuan yang ditemukan pada daerah elevasi
                     akhir pada kedalaman minimal 150 mm di bawah elevasi akhir rencana. Batuan
                     dapat berupa batu atau serpihan keras dalam batuan dasar asli dan batu besar
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            53       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     dengan volume lebih dari 0.5 cm3 atau berukuran lebih besar dari 100 cm yang
                                                                             
                     harus disingkirkan dengan alat khusus dan/atau diledakkan.
                  b. Pekerjaan Urugan                                        
                    Penempatan Bahan Urugan                                  
                                                                             
                    1) Bahan urugan tidak boleh dihampar atau dipadatkan pada waktu hujan.
                    2) Bahan urugan di dalam atau di luar lokasi timbunan harus ditempatkan lapis
                      demi lapis dengan ketebalan maksimal 200 mm (keadaan lepas) dan harus
                                                                             
                      dipadatkan dengan baik.                                
                    3) Untuk timbunan di luar lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sampai
                      kepadatan yang sebanding dengan daerah sekitarnya.     
                    4) Untuk timbunan di dalam lokasi timbunan, urugan harus dipadatkan sesuai nilai
                                                                             
                      kepadatan yang ditentukan.                             
                    5) Kecuali ditentukan syarat khusus, alat pemadat tangan (manual) tidak diizinkan
                      sebagai pengganti alat pemadat mekanis.                
                                                                             
                    6) Kontraktor tidak boleh menempatkan lapisan baru bahan urugan sebelum
                      pemadatan lapisan terdahulu disetujui Konsultan Pengawas.
                    7) Pengurugan tidak boleh dikerjakan tanpa persetujuan dari Konsultan
                                                                             
                      Pengawas/Tim Teknis.                                   
                  c. Pekerjaan Pemadatan                                     
                    1) Umum                                                  
                                                                             
                      a) Jika diperlukan, setiap lapisan sebelum dipadatkan harus memiliki kadar air
                        yang sesuai dengan ketentuan agar dihasilkan pemadatan dengan nilai
                        kepadatan yang sesuai. Bahan harus memiliki kadar air yang seragam pada
                        seluruh lapisan bahan yang akan dipadatkan. Setiap lapisan harus dipadatkan
                                                                             
                        dengan merata menggunakan stamper atau alat pemadatan lain yang telah
                        disetujui.                                           
                      b) Penggilasan harus dilakukan pada arah memanjang sepanjang timbunan
                                                                             
                        dan biasanya dimulai dari sisi terluar dan menuju ke arah tengah dengan
                        cara sedemikian rupa agar setiap bagian menerima tingkat pemadatan yang
                        sama.                                                
                                                                             
                      c) Minimal sebuah mesin gilas harus dioperasikan secara terus-menerus untuk
                        setiap 600 m3 atau penempatan bahan setiap jam. Bila beberapa timbunan
                        kecil berada di beberapa tempat sehingga sebuah mesin gilas tidak dapat
                                                                             
                        memadatkan dengan baik, harus disediakan mesin gilas tambahan.
                      d) Peralatan harus dioperasikan pada seluruh lebar setiap lapisan sedemikian
                        rupa agar efisien.                                   
                    2) Kepadatan Kering Maksimal dan Kadar Air Optimal       
                                                                             
                      Kepadatan kering maksimal dan kadar air optimal harus ditentukan berdasarkan
                      metoda ASTM D1557 (AASHTO T180) yang umum dikenal sebagai Modified
                      Proctor Test.                                          
                                                                             
                    3) Pengawasan Kelembaban                                 
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            54       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      Pada saat pemadatan yang membutuhkan nilai kepadatan tinggi, bahan urugan
                                                                             
                      dan permukaan yang akan menerima bahan urugan harus memiliki kadar air yang
                      disyaratkan. Kontraktor tidak diizinkan melakukan pemadatan sampai dicapai
                      kadar air sesuai dengan yang disyaratkan. Kontraktor harus melembabkan bahan
                                                                             
                      urugan atau permukaan yang akan diurug bila kondisinya terlalu kering. Bahan
                      urugan yang terlalu basah harus dikeringkan sampai dicapai kadar air yang
                      sesuai, bila perlu dengan bantuan peralatan mekanis.   
                                                                             
                    4) Pemadatan                                             
                      a) Kontraktor harus melakukan pekerjaan penggilasan daerah yang dikupas atau
                        dipotong sesuai petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk memastikan
                        adanya tanah lunak yang ada di lokasi tersebut. Kontraktor harus
                                                                             
                        menggunakan truk bermuatan, mesin gilas atau peralatan pemadatan lainnya
                        yang disetujui. Jenis ukuran dan berat peralatan harus sesuai petunjuk
                        Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                       
                                                                             
                      b) Kontraktor harus menempatkan dan memadatkan bahan urugan pada tempat
                        rendah. Bila ditemui tempat basah, Kontraktor harus memberitahukannya
                        kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan perbaikannya. Lokasi yang
                                                                             
                        mendukung struktur/konstruksi harus diawasi selama pelaksanaan penggilasan
                        dan harus disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebelum pekerjaan
                        dilanjutkan.                                         
                                                                             
                  d. Pembuangan Bahan Galian                                 
                    Semua bahan galian yang memenuhi persyaratan harus digunakan untuk urugan.
                    Bahan yang tidak sesuai untuk pengurugan harus dibuang pada tempat yang
                    ditentukan.                                              
                                                                             
                                                                             
            B. Pekerjaan Lantai Kerja                                        
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan alat serta pelaksanaan
                 pekerjaan lantai kerja, seperti: di bawah pekerjaan pondasi, sloof dan sejenisnya,
                 sebagaimana yang tercantum dalam Gambar Rencana.            
                                                                             
                                                                             
               2. Persyaratan Bahan                                          
                 Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
                                                                             
                 khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : split = 1 : 3 :
                 5.                                                          
                                                                             
               3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                          
                                                                             
                 a. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan
                   diratakan dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir setebal 10 cm atau sesuai
                   Gambar Kerja.                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            55       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b. Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
                                                                             
                   waterpass.                                                
                 c. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas tidak boleh
                                                                             
                   ditutup oleh pekerjaan lainnya. Konsultan Pengawas berhak membongkar pekerjaan
                   di atasnya bilamana lantai kerja tersebut belum disetujui olehnya. Tebal dan peil
                                                                             
                   lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara khusus dalam
                   gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.           
                                                                             
                                                                             
            C. Pekerjaan Pondasi Bore pile                                   
               a. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                 melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi ini
                 dengan hasil yang baik dan sempurna.                        
                                                                             
                                                                             
               b. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Pondasi Bor           
                 1. Semen yang digunakan untuk struktur bawah adalah ready mix dengan mutu f’c 28
                                                                             
                    MPa,                                                     
                 2. Diameter 800 mm.                                         
                 3. Nilai slump 16 ± 2 cm.                                   
                 4. Baja Tulangan :                                          
                                                                             
                    a. Baja tulangan yang dipakai harus dalam kualitas yang baik dan tidak terjadi karat
                      pada baja tulangan tersebut.                           
                    b. Baja tulangan harus disimpan dengan baik digudang kedap air untuk mencegah
                                                                             
                      terjadinya karat dan korosi.                           
                    c. Baja Tulangan (ulir) dengan tegangan leleh 420 MPa BJTS 420B(merah),
                    d. Toleransi panjang dan berat untuk besi tulangan mengikuti SNI baja yang berlaku.
                                                                             
                    e. Semua besi tulangan harus dibuktikan dengan sertifikat uji tarik baja minimal 3
                      buah benda uji untuk satu jenis besi dari laboratorium yang disetujui Tim Teknis
                      Teknis dan Konsultan Pengawas.                         
                                                                             
                    f. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
                      diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.40 mm.   
                 5. Casing bore pile tebal 12 mm, dipasang temporary (tidak permanen).
                 6. Panjang sambungan (lap splices) adalah 40 x diameter tulangan pokok.
                                                                             
                 7. Pada saat pengeboran sebagaian pelapis dinding lubang dengan slurry (tanah
                    lempung/liat) agar tidak terjadi keruntuhan.             
                                                                             
                                                                             
               c. Pelaksanaan Pekerjaan Besi                                 
                 1. Besi beton harus berkualitas baik dan betul-betul bulat serta diameternya sesuai
                    dengan Gambar Kerja.                                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            56       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 2. Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton dalam keadaan dingin dan dibentuk
                                                                             
                    sesuai dengan gambar konstruksi. Tidak dibenarkan untuk meluruskan kembali dari
                    besi beton yang telah dibengkokkan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
                 3. Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin sesuai dimensi yang dalam gambar
                                                                             
                    konstruksi, diikat kuat dengan kawat beton dan dengan kait-kait, dapat tegak lurus
                    dengan dudukan beton decking (beton tahu) dan disetujui oleh Konsultan
                    Pengawas/Tim Teknis.                                     
                                                                             
                 4. Sambungan lewatan besi pada tiang bor pile sebesar SLT = 1,3 LD sesuai pada
                    gambar kerja.                                            
                 5. Sambungan besi beton hanya boleh dilakukan pada daerah/tempat tertentu dan
                    disambung dengan las atau cara lain yang sudah mendapat persetujuan Konsultan
                                                                             
                    Pengawas/Tim Teknis.                                     
                                                                             
               d. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Bore Pile                    
                                                                             
                 1. Koordinasikan dengan pemberi tugas mengenai urutan-urutan kerja/prioritas kerja
                    dengan mempertimbangkan urutan penyelesaian pekerjaan yang diminta dan
                    aksesibilitas kerja agar tercapai produktivitas yang terbaik.
                                                                             
                 2. Tentukan/tetapkan penggunaan tanda-tanda yang disepakati yang digunakan dalam
                    pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pematokkan (uitzet) agar tidak terjadi
                    kerancuan dalam membedakan titik-titik as bangunan dan atau titik-titik bantu yang
                                                                             
                    lainnya.                                                 
                 3. Untuk menghindari pergeseran as tiang dari koordinat yang telah ditentukan, maka
                    digunakan titik bantu (reference point) selama proses pengeboran.
                 4. Proses pengeboran dimulai dari pondasi yang menurut perhitungan menanggung
                                                                             
                    beban yang paling tinggi, pengeboran dengan menggunakan auger soil hingga
                    mencapai permukaan air tanah, kemudian dilanjutkan dengan menggunakan drilling
                    bucket hingga mencapai kedalaman lubang yang dipersyaratkan.
                                                                             
                 5. Untuk menghindari kelongsoran permukaan diding lubang ketika dilakukan
                    pengeboran, maka setelah pengeboran mencapai kedalaman ± 3 – 6 m (tergantung
                    kondisi tanah) dilakukan pemasangan cassing sementara, dengan bahan pipa besi,
                                                                             
                    tebal 12 mm.                                             
                 6. Bersamaan dengan itu dimasukkan cairan slurry (tanah liat) yang ramah lingkungan
                    sampai penuh/permukaan lubang sebagai pengikat dinding tanah yang dibor dan
                                                                             
                    pengikat pasir saat akan diangkat nantinya.              
                 7. Volume slurry terus dipertahankan, jika terjadi penurunan permukaan cairan slurry,
                    maka ditambahkan kembali sampai volumenya mencapai permukaan lubang.
                 8. Pengeboran dilaksanakan sampai kedalaman yang ditentukan atau disyaratkan
                                                                             
                    dengan menggunakan bucket auger.                         
                 9. Untuk membersihkan dasar lubang bor dari kotoran atau lumpur akibat pengeboran
                    digunakan alat cleaning bucket.                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            57       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 10. Setelah dasar lubang bersih dari kotoran atau lumpur, maka akan dilanjutkan
                                                                             
                    pemasangan tulangan besi pondasi.                        
                 11. Selanjutnya akan dilakukan pemasangan pipa tremie yang panjangnya sama dengan
                    kedalaman bor. Penggunaan pipa tremie wajib agar tidak terjadi segregasi.
                                                                             
                 12. Setelah semuanya terpasang, maka proses pengecoran harus langsung dilakukan
                    dengan menuangkan beton pada lubang melalui pipa tremi yang dialirkan melalui
                    corong yang telah disediakan terlebih dahulu, sebelum kotoran mengendap di dasar
                                                                             
                    lubang.                                                  
                 13. Setelah pengecoran selesai (top of pile sesuai dengan yang disyaratkan) casing dapat
                    dicabut/lepas menggunakan crane dan excavator.           
                 14. Lokalisir lumpur akibat pengeboran, dan keluarkan dari lokasi proyek secara berkala.
                                                                             
                 15. Potong bagian atas minimal 1D atau maksimal 1 meter.    
                                                                             
               e. Pengamanan                                                 
                                                                             
                 1. Tepi atas lubang bor yang belum selesai dikerjakan atau terhenti harus ditutup
                    dengan penutup yang cukup kuat agar orang tidak terjatuh ke dalam lubang bor.
                 2. Gas dalam lubang bor : semua orang yang turut dalam pemboran harus berhati-hati
                                                                             
                    terhadap kemungkinan adanya gas beracun atau eksplosif yang mungkin muncul
                    pada saat pemboran. Kontraktor diharuskan menyediakan masker gas dan alat
                    pertolongan pertama pada kecelakaan.                     
                                                                             
                                                                             
               f. Pengujian                                                  
                 Pengujian bore pile menggunakan pengujian PDA               
                 1. Lingkup Pekerjaan PDA Test                               
                                                                             
                    a) Tujuan pengujian tiang dengan Pile Driving Analyzer (PDA) adalah untuk
                      mendapatkan data tentang :                             
                    b) Daya dukung aksial tiang/End Bearing and Friction Bearing.
                                                                             
                    c) Keutuhan integritas tiang.                            
                    d) Efisiensi enerji yang ditransfer.                     
                 2. Nilai PDA adalah 2 x Daya Dukung Ijin Layan              
                                                                             
                 3. Jumlah tiang diuji sesuai SNI 8460:2017 atau sesuai volume pada dokumen Bill of
                    Quantity                                                 
                 4. Tiang yang akan diuji harus sudah berumur minimal 28 (dua puluh delapan) hari
                                                                             
                    kalender atau karena kondisi lapangan, jika belum mencapai 28 hari kalender dapat
                    dilakukan konversi umur beton, sesuai peraturan dan standar yang berlaku dan harus
                    seizin konsultan Pengawas/Tim Teknis, serta dibuat berita acara yang dilampirkan
                    justifikasi teknis perhitungan konversinya.              
                                                                             
                 5. Jika suatu uji gagal, maka tambahan uji beban lagi harus dilakukan dan tidak boleh
                    gagal, semuanya atas beban biaya Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan
                    tambahan tiang pengganti dalam kelompok tiang yang gagal, tanpa tambahan biaya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            58       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    Kontraktor harus mencatat semua kejadian selama uji beban dan ini semua harus
                                                                             
                    disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.            
                 6. Kontraktor harus bertanggung jawab dan menjamin bahwa semua tiang memenuhi
                    syarat dalam batas toleransinya. Penerimaan beberapa tiang tidak melepas tanggung
                                                                             
                    jawab Kontraktor atas semua pekerjaan pondasi dan atas akibat penurunan pada
                    struktur atas bangunan.                                  
                 7. Panjang Tiang dan Daya Dukungnya                         
                                                                             
                    a) Metode uji beban harus mencakup:                      
                      1) Metode uji ini digunakan untuk mendapatkan data Regangan (strain) atau
                         gaya (force) dan percepatan (acceleration), kecepatan (velocity), atau
                                                                             
                         perpindahan (displacement). Data akan digunakan untuk memperkirakan
                         daya dukung dan keutuhan (integrity) tiang, baik performance tiang, tegangan
                         tiang, dan sifat dinamis tiang seperti koefisien damping tanah dan lain-lain.
                                                                             
                      2) Selama proses dan operasional pengujian pondasi tiang bore pile, Kontraktor
                         wajib menyediakan dan menempatkan tenaga kerja yang ahli untuk
                         mengoperasikan, mengamati dan mencatat pengujian.   
                    b) Peralatan untuk uji terdiri dari :                    
                                                                             
                      1) Alat untuk mengerjakan gaya impact (impact force) berupa hammer
                         konvensional atau alat yang sejenis. Peralatan diletakkan sedemikian rupa
                         sehingga impact dapat dikerjakan pada as di kepala tiang dan konsentris
                                                                             
                         dengan tiang.                                       
                      2) Strain transducer dan accelerometer, yang mampu secara independen
                         mengukur strain (regangan) dan acceleration (percepatan) versus waktu pada
                                                                             
                         setiap lokasi tertentu sepanjang as tiang selama terjadinya impact. Transducer
                         harus dikalibrasi sampai ketelitian 2% sepanjang range pengukurannya.
                      3) Alat untuk mencatat, mereduksi, dan menampilkan data yang memungkinkan
                                                                             
                         penentuan force (gaya) dan velocity (kecepatan) versus waktu. Dan dapat pula
                         menentukan percepatan (acceleration) dan perpindahan (displacement) kepala
                         tiang dan energi yang ditransfer ke tiang. Peralatan harus mempunyai
                         kemampuan membuat kalibrasi internal yang memeriksa regangan (strain),
                                                                             
                         percepatan (acceleration), dan skala waktu. Tidak boleh ada kesalahan yang
                         melebihi 2% dari signal maksimum yang diharapkan.   
                    c) Prosedur.                                             
                                                                             
                      Prosedur berikut ini harus diikuti :                   
                      1) Tambatkan transducer pada tiang, lakukan pemeriksaan kalibrasi internal, dan
                         ambil pengukuran dinamis atas impact selama interval yang dimonitor bersama
                                                                             
                         dengan observasi rutin atas penetration resistance. 
                      2) Tandai bor pile dengan jelas pada interval yang memadai. Tambatkan
                         transducer secara mantap pada bore pile. Set up peralatan untuk mencatat,
                         mereduksi dan menampilkan data.                     
                                                                             
                      3) Lakukan pengukuran. Catat jumlah tumbukan per menit yang diberikan oleh
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            59       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                         hammer, dan tinggi jatuh. Catat dan tampilkan satu seri pengukuran gaya
                                                                             
                         (force) dan kecepatan (velocity).                   
                      4) Untuk konfirmasi kualitas data, secara periodik bandingkan gaya dengan
                         perkalian antara kecepatan (velocity) dan impedansi bore pile, untuk
                                                                             
                         kesepakatan proporsional dan untuk konsistensi.     
                      5) Analisa pengukuran terdiri dari :                   
                         • Gaya (force) dan kecepatan (velocity) dari pembacaan peralatan.
                                                                             
                         • Catatan gaya impact (impact force) dan gaya (force) maksimum dan
                           minimum.                                          
                         • Maksimum percepatan (acceleration).               
                                                                             
                         • Perpindahan (displacement) dari data pemancangan tiang, dan kurva
                          rebound set, dan dari transducer.                  
                         • Energi maksimum yang ditransfer.                  
                                                                             
                      6) Data yang dicatat dapat dianalisa dengan komputer. Hasil analisa berupa:
                         • Daya dukung aksial tekan.                         
                         • Evaluasi resistensi tanah statis dan distribusinya pada tiang pada saat
                                                                             
                           uji.                                              
                         • Penilaian integritas (keutuhan) tiang.            
                         • Performance sistem pemancangan.                   
                                                                             
                         • Penurunan tiang bore pile.                        
                         • Transfer energi tumbukan.                         
                                                                             
                         • Tegangan (tekan dan tarik) pada material tiang bore pile.
                         • Daya dukung izin layan.                           
                         • Keutuhan tiang bore pile.                         
                                                                             
                                                                             
               g. Toleransi                                                  
                 Sesuai dengan ACI 117M-10 tentang toleransi untuk pondasi semen konstruksi.
                                                                             
                 1. Toleransi Perpindahan Garis Sumbu                        
                   Perkuatan atau pengecoran tiang ± 2% dari panjang sumbu.  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 2. Toleransi Perpindahan Lokasi Pondasi                     
                   Deviasi horizontal dari pusat cor lebih kecil dari ± 75 mm atau ± 4,2 % dari diameter
                   poros.                                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            60       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 3. Toleransi Perpindahan Elevasi                            
                   Toleransi terhadap perpindahan elevasi tiang sebesar +25 mm sampai -75 mm.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               h. Standar Kegagalan Uji Beban bore pile                      
                 1. Kegagalan pada tiang uji dianggap terjadi bila dalam proses pengujian dihasilkan
                                                                             
                    nilai-nilai analisa dinamis bore pile yang mengindikasikan kemampuan daya dukung
                    yang tidak sesuai (lebih rendah) dengan daya dukung rencana.
                 2. Uji beban tidak mungkin diselesaikan karena ketidakstabilan sistem pembebanan,
                                                                             
                    kerusakan bore pile, alat ukur atau kesalahan lainnya yang dilakukan oleh
                    Kontraktor.                                              
                    Ada bagian tiang yang ditemukan retak, hancur atau berubah bentuk dari bentuk
                    asalnya atau arahnya, melengkung dari posisi awal atau kondisi lainnya yang
                                                                             
                    dianggap membahayakan.                                   
                                                                             
               i. Laporan                                                    
                                                                             
                 Laporan harus mencakup hal sebagai berikut:                 
                 1. Umum: identifikasi proyek, lokasi proyek, lokasi set pengujian, pemilik, Kontraktor
                    tiang, boring log terdekat, koordinat dan datum horisontal.
                                                                             
                 2. Karakteristik tiang: beton dan bahan yang berhubungan, campuran rencana beton,
                    batang tulangan, dan lain-lain.                          
                 3. Data uji tiang bor pile.                                 
                 4. Data pemboran dan pengecoran tiang.                      
                                                                             
                 5. Data peralatan, termasuk gambar peralatan.               
                 6. Rekaman uji dinamis.                                     
                 7. Hasil analisa dan evaluasi.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            61       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 8. Catatan atas kejadian khusus.                            
                                                                             
                 9. Sertifikat kalibrasi.                                    
                 a. Dokumentasi pekerjaan.                                   
                                                                             
                                                                             
            D. Pekerjaan Beton Struktur                                      
               1. Beton Ready mix                                            
                  a. Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton Ready mix, maka beton
                                                                             
                   tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
                   Teknis,                                                   
                  b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang telah diuji di
                   Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersamasama oleh Konsultan
                                                                             
                   Pengawas dan Supplier beton Ready mix. Kekuatan beton minimum yang dapat
                   diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di Laboratorium.
                  c. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
                                                                             
                   mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan Uji Kuat Tekan Beton dengan
                   Benda Uji Silinder, di antaranya sebagai berikut:         
                   1) Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
                                                                             
                   2) Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
                  d. Biaya pengetesan material menyadi tanggung jawab kontraktor
                  e. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan oleh
                                                                             
                   Konsultan Pengawas dan dibuat Berita Acara                
                  f. Syarat-syarat Beton Ready Mix:                          
                   1) Agrergat kasar harus batu pecah stone crusher.         
                   2) Mutu beton Ready mix yang digunakan Mutu f’c 25 MPa untuk struktur atas
                                                                             
                   3) Jarak batching plan dengan lokasi proyek maksimal 2 jam perjalanan bila tidak
                      menggunaan bahan additive                              
                   4) Temperatur beton Ready mix sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari 30°C.
                                                                             
                   5) Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton
                      harus ditutupi dengan kanvas/plastik atau bahan penyekat lainnya, untuk
                      mempertahankan kelembaban sedemikian rupa, sehingga tidak timbul perbedaan
                                                                             
                      panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar atau penurunan temperatur
                      yang mendadak dibagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan penutup
                      tersebut di atas dibuka, permukaan beton tetap harus dilindungi terhadap
                                                                             
                      perubahan temperatur yang mendadak.                    
                  g. Nilai slump                                             
                        BAGIAN KONSTRUKSI       NILAI SLUMP (MM)             
                                                                             
                     Bore Pile                      16 ± 2                   
                     Plat Lantai                    10 ± 2                   
                     Balok                          10 ± 2                   
                                                                             
                     Kolom                          10 ± 2                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            62       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               2. Agregat                                                    
                                                                             
                 a. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
                   1) “Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).         
                   2) SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
                                                                             
                 b. Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
                   1) 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun   
                   2) 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun                    
                                                                             
                   3) 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat, bundel
                      tulangan,atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong.
                   4) Pada cetakan yang tipis seperti list plank dan lain-lain menggunakan agregat yang
                      lebih kecil.                                           
                                                                             
                                                                             
               3. Air                                                        
                 a. Air yang digunakan pada campuran beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan
                                                                             
                   merusak yang mengandung oli, asam, alkali, garam, bahan organik, atau bahan-
                   bahan lainnya yang merugikan terhadap beton atau tulangan.
                 b. Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di
                                                                             
                   dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam
                   agregat, tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan.
                 c. Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digunakan pada beton, kecuali ketentuan
                                                                             
                   berikut terpenuhi:                                        
                   1) Pemilihan proporsi campuran beton harus didasarkan pada campuran beton yang
                      menggunakan air dari sumber yang sama.                 
                   2) Hasil pengujian pada umur 7 dan 28 hari pada kubus uji mortar yang dibuat dari
                                                                             
                      adukan dengan air yang tidak dapat diminum harus mempunyai kekuatan
                      sekurang-kurangnya sama dengan 90% dari kekuatan benda uji yang dibuat
                      dengan air yang dapat diminum.                         
                                                                             
                   3) Perbandingan uji kekuatan tersebut harus dilakukan pada adukan serupa,
                      terkecuali pada air pencampur, yang dibuat dan diuji sesuai dengan “Metode uji
                      kuat tekan untuk mortar semen hidrolis (Menggunakan spesimen kubus dengan
                                                                             
                      ukuran sisi 50 mm)” (ASTM C 109 ).                     
                                                                             
               4. Pengangkutan Benda Uji                                     
                                                                             
                 Lama pengangkutan ke laboratorium, maksimal 4 jam dan harus dilindungi dari kerusakan
                 serta dijaga kelembabannya.                                 
                                                                             
               5. Bahan Tambah Beton                                         
                                                                             
                 a. Bahan tambah (admixture) adalah suatu bahan berupa bubuk atau cairan, yang
                   ditambahkan ke dalam campuran adukan beton selama pengadukan, dengan tujuan
                   untuk mengubah sifat adukan atau betonnya. (Spesifikasi Bahan Tambahan untuk
                                                                             
                   Beton, SK SNI S-18-1990-03).                              
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            63       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b. Berdasarkan ACI (American Concrete Institute), bahan tambah adalah material selain
                                                                             
                   air, agregat dan semen hidrolik yang dicampurkan dalam beton atau mortar yang
                   ditambahkan sebelum atau selama pengadukan berlangsung.   
                 c. Penambahan bahan tambah dalam sebuah campuran beton atau mortar tidak boleh
                                                                             
                   mengubah komposisi baku bahan utama.                      
                 d. Penggunaan bahan tambah dalam sebuah campuran beton harus memperhatikan
                   standar yang berlaku seperti SNI (Standar Nasional Indonesia), ASTM (American
                                                                             
                   Society for Testing and Materials) atau ACI (American Concrete Institute) dan yang
                   paling utama memperhatikan petunjuk dalam manual produk dagang.
                 e. Bahan tambah yang digunakan untuk memperlambat setting time adalah type D,
                   Water Reducing and Retarding Admixtures, dengan dosis sesuai petunjuk pabrikan.
                                                                             
                 f. Sedangkan bahan yang digunakan untuk menungjatkan mutu dengan mengurangi
                   penggunaan air adalah Tipe F, Water Reducing, High Range Admixtures dengan
                   dosis sesuai petunjuk pabrikan.                           
                                                                             
                                                                             
               6. Pekerjaan Perancah Luar                                    
                  a. Umum                                                    
                                                                             
                   Pasal ini menguraikan pekerjaan perancah luar yang harus dilaksanakan pada saat
                   pelaksanaan.                                              
                  b. Persyaratan bahan                                       
                                                                             
                   Peralatan yang digunakan sebagai perancah luar adalah scaffolding yang lengkap
                   serta bagian luarnya dipasang jaring-jaring luar. scaffolding yang dipakai dengan
                   jumlah yang memenuhi syarat harus kuat dan lengkap terdiri dari batang-batang silang
                   beserta perkuatannya. Sedangkan untuk jaring-jaring luar terbuat dari anyaman
                                                                             
                   tambang plastik atau nylon.                               
                  c. Pelaksanaan pekerjaan                                   
                   1) Perancah luar dipasang pada sekeliling bangunan dengan cara-cara yang benar
                                                                             
                     sehingga tidak membahayakan pekerja, bangunan yang dikerjakan maupun
                     keadaan sekelilingnya. Perancah luar harus dipasang minimal sama dengan
                     bangunan yang dikerjakan dandicat dengan warna yang mencolok.
                                                                             
                   2) Untuk naik turun gedung selama pelaksanaan berlangsung, pada perancah luar
                     harus dipasang tangga dilengkapi dengan bordes mendatar.
                   3) Sedangkan untuk jaring-jaring luar dipasang pada scaffolding secara kuat, rapih
                                                                             
                     dan tidak kendor. Jaring ini harus tahan terhadap tiupan angin dan memberi
                     perlindungan serta rasa nyaman bagi yang bekerja pada dinding luar.
                                                                             
               7. Peralatan Bantu                                            
                                                                             
                 a. Semua peralatan bantu, pengangkutan dan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
                   pekerjaan beton pada posisinya yang permanen menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                   Sebelum mulai di lapangan dengan pekerjaan beton yang sesungguhnya, Kontraktor
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            64       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   harus memberikan detail lengkap mengenai program kerja, jumlah dan tipe peralatan,
                                                                             
                   organisasi dan personalia di lapangan dan sebagainya kepada Konsultan Pengawas.
                 b. Konsultan Pengawas akan minta penggantian peralatan, dan personalia bilamana ada
                   hal-hal yang dianggap tidak cocok.                        
                                                                             
                                                                             
               8. Selimut Beton                                              
                  a. Tebal selimut beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.   
                                                                             
                  b. Untuk konstruksi beton yang dituangkan langsung pada tanah danselalu berhubungan
                   dengan tanah berlaku suatu tebal penutup beton mengacu table berikut:
                                                          Tebal Selimut      
                                    Bagian                                   
                                                          Minimum (mm)       
                    Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu       
                                                              75             
                    berhubungan dengan tanah                                 
                    Beton yang berhubungan dengan tanah atau cuaca: Batang 50
                    D-16 hingga D-56                                         
                    Batang D-16, jaring kawat polos P16 atau kawat ulir D16 40
                    dan yang lebih kecil                                     
                                                                             
                    Beton yang tidak langsung berhubungan dengan cuaca       
                    atau beton tidak langsung berhubungan dengan tanah:      
                    Pelat,dinding,pelat berusuk :                            
                                                                             
                    Batang D-44 dan D-56                      40             
                    Batang D-36 dan yang lebih kecil          20             
                    Balok,Kolom : Tulangan utama, pengikat, sengkang, lilitan
                                                              40             
                    spiral                                                   
                    Komponen struktur cangkang,pelat lipat : Batang D-19 dan 
                                                              20             
                    yang lebih besar                                         
                    Batang D-16,jaring kawat polos P16 atau ulir D16 dan yang
                                                              15             
                    lebih kecil                                              
                                                                             
               9. Support dan Beton Tahu                                     
                  a. Support                                                 
                   1) Untuk keperluan dan menjaga dan mempertahankan jarak selimutbeton sesuai
                                                                             
                      dengan disyaratkan maka pada setiap 1 m² luas platlantai dan plat dack harus
                      diberikan support/dukungan dari besitulangan ulir dengan diameter lebih besar
                      dari diameter tulanganplat lantai atau 13 mm.          
                                                                             
                   2) Jumlah support/dukungan dalam perjarak 800 mm.         
                   3) Bentuk support/dukungan harus sesuai dengan shop drawing yang telah disetujui
                      oleh Konsultan Pengawas.                               
                                                                             
                   4) Bentuk support/dukungan harus sedemikian rupa sehingga dapat
                      mempertahankan jarak vertikal antara lapis tulangan ketikadibebani oleh beban
                      pekerja perakitan tulangan atau pekerja pengecoran.    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            65       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  b. Beton Tahu (Decking)                                    
                                                                             
                   1) Untuk menjaga dan mempertahankan jarak selimut beton agar sesuai dengan
                      yang disyaratkan maka pada permukaan besi tulangan balok dan kolom harus
                      diberi penyangga dari beton atau beton tahu sehingga mempunyai jarak yang
                                                                             
                      tetap dengan bekisting.                                
                   2) Ketebalan beton tahu harus disesuaikan dengan jarak atauketebalan selimut
                      beton pada masing-masing komponen struktur dan dipasang minimal 2 buah
                                                                             
                      setiap jarak 50 cm panjang balok dan tinggi kolom.     
                   3) Mutu beton tahu minimal sebesar mutu beton konstruksi utama.
                  c. Pencampuran dan Penakaran                               
                   1) Rancangan campuran proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan
                                                                             
                      dengan menggunakan metoda yang disyaratkan dalam PBl.  
                   2) Campuran percobaan Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta
                      material yang diusulkan dengan membuat dan menguji campuran percobaan,
                                                                             
                      dengan disaksikan oleh Konsultan.                      
                   3) Persyaratan sifat campuran:                            
                      a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan
                                                                             
                        dan slump yang dibutuhkan.                           
                      b) Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh
                        digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam
                                                                             
                        beberapa hal menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit jumlah
                        beton tersebut pada bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat mudah
                        dikerjakan serta tekstur dari campuran harus sedemikian rupa sehingga beton
                        dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau menahan udara
                                                                             
                        atau buih air dan sedemikian rupa sehingga pada pembongkaran akan
                        menghasilkan permukaan yang merata, halus dan padat. 
                      c) Bila hasil dari pengujian 7 (tujuh) hari menghasilkan kuat beton di bawah nilai
                                                                             
                        yang disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan melakukan pengecoran beton
                        lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan
                        dan sampai telah diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin produksi
                                                                             
                        beton memenuhi persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi
                        kuat tekan 28 (dua puluh delapan) hari yang disyaratkan harus dipandang tidak
                        memuaskan dan pekerjaan harus diperbaiki             
                                                                             
                      d) Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
                        memerintahkan kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan
                        mutu campuran berdasarkan hasil test kuat tekan 3 (tiga) hari, dalam keadaan
                        demikian, kontraktor harus segera menghentikan pengecoran beton yang
                                                                             
                        dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 (tujuh)
                        hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
                        Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian 3 (tiga) hari dan 7
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            66       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        (tujuh) hari, dan segera memerintahkan penerapan dari tindakan perbaikan
                                                                             
                        apapun yang dipandang perlu.                         
                      e) Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
                        pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan
                                                                             
                        pada hasil pengujian kuat tekan 3 (tiga) hari saja, terkecuali kontraktor dan
                        Konsultan Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan tersebut.
                   4) Pengukuran Agregat                                     
                                                                             
                      a) Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
                        kantongan, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen
                        yang digunakan adalah sama dengan satu atau kebulatan dari jumlah kantung
                        semen.                                               
                                                                             
                      b) Agregat harus diukur secara terpisah beratnya. Ukuran masing-masing takaran
                        tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat harus dibuat jenuh air dan
                        dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan
                                                                             
                        jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram timbunan agregat
                        dengan air.                                          
                      c) Pada pengecoran di celah-celah sempit, seperti list plank, dan lain-lain, split
                                                                             
                        yang digunakan harus disaring menggunakan saringan sebesar 0.5 cm.
                   5) Pencampuran                                            
                      a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari
                                                                             
                        tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang merata
                        dari material.                                       
                      b) Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan
                        untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan secara teliti
                                                                             
                        dalam masing-masing penakaran.                       
                      c) Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang
                        telah ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.
                                                                             
                      d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
                        campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan sebelum
                        seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran untuk
                                                                             
                        mesin dengan kapasitas 3/4 mᶟ atau kurang haruslah 1.5 menit, untuk mesin
                        yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0.5 mᶟ
                        dalam ukuran.                                        
                                                                             
                      e) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan
                        Pengawas dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia,
                        sedekat mungkin dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran
                        dengan tenaga manusia harus dibatasi pada beton non struktural.
                                                                             
                                                                             
               10. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan) Pengujian Beton
                 a. Frekuensi pengambilan sample beton:                      
                                                                             
                   1) Pengambilan campuran untuk keperluan benda uji untuk di atas lantai 1 harus di
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            67       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     atas (setelah keluar dari pompa) tidak diperkenankan pengambilan di bawah.
                                                                             
                   2) Pada suatu pekerjaan pengecoran, jika volume total adalah sedemikian hingga
                     frekuensi pengujian yang disyaratkan SNI 2847:2019 hanya akan menghasilkan
                     jumlah uji kekuatan beton kurang dari 5 untuk suatu mutu beton, maka satu pasang
                                                                             
                     benda uji harus diambil dari paling sedikit 5 adukan yang dipilih secara acak atau
                     dari masing-masing adukan bilamana jumlah adukan yang digunakan adalah
                     kurang dari lima.                                       
                                                                             
                   3) Jika volume total dari suatu mutu beton yang digunakan kurang dari 40 m3, maka
                     pengujian kuat tekan tidak perlu dilakukan bila bukti terpenuhinya kuat tekan
                     diserahkan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                   4) Suatu uji kuat tekan harus merupakan nilai kuat tekan rata-rata dari dua contoh
                                                                             
                     (satu pasang) uji silinder yang berasal dari adukan beton yang sama dan diuji pada
                     umur beton 28 (dua puluh delapan) hari atau pada umur uji yang ditetapkan.
                   5) Jumlah benda uji boleh ditambahkan sesuai kebutuhan Konsultan Pengawas yang
                                                                             
                     telah disetujui oleh Tim Teknis.                        
                   6) Benda uji tidak diperkenankan terkena sinar matahari langsung.
                   7) Pengujian kuat tekan beton sesuai SNI 03-1974-1990, Metode Pengujian Kuat
                                                                             
                     Tekan Beton.                                            
                   8) Pengujian benda uji hasil pengecoran diuji di laboratorium yang disetujui PPK,
                     Konsultan Pengawas, Tim Teknis.                         
                                                                             
                 b. Benda Uji Beton harus teridentifikasi, dan dikelompokan berdasar waktu pemakaian
                   saat penuangan mortar pada formwork/bekisting.            
                   1) Uji silinder harus dilakukan pada setiap truk ready mix, dan pembuatan sampel uji
                     beton masing-masing 2 (dua) benda uji.                  
                                                                             
                   2) Campuran yang digunakan untuk uji slump di atas lantai 1 harus campuran yang
                     keluar dari pompa (tidak diizinkan menggunakan campuran yang dituang langsung
                     dari truck ready mix) dan pembuatan benda uji dilakukan di atas, tidak boleh di
                                                                             
                     bawah.                                                  
                   3) Masing-masing benda uji diberi kode sesuai dengan bagian struktur yang
                     dilaksanakan atau dicor.                                
                                                                             
                   4) Tidak diizinkan melakukan pengecoran sebelum dilakukan uji slump dan hasilnya
                     sesuai dengan tabel di atas.                            
                   5) Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini,
                                                                             
                     Pelaksana harus mengacu pada seluruh ketentuan yang tercakup di dalam SNI 03-
                     4810-1998 Metode Pembuatan Benda Uji Beton di lapangan. 
                   6) Mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah kuat tekan pada umur 28
                     hari sesuai dengan Gambar Kerja.                        
                                                                             
                     a) Benda uji kuat tekan beton adalah silinder diameter 150 mm. dengan tinggi 300
                       mm.                                                   
                     b) Instansi penguji kuat tekan beton ditentukan oleh Konsultan Pengawas dimana
                                                                             
                       instansi yang dipilih adalah instansi yang terakreditasi.
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            68       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     c) Kuat tekan suatu mutu beton dapat dikategorikan memenuhi syarat apabila:
                                                                             
                       (1) Setiap nilai rata-rata dari tiga uji kuat tekan yang berurutan mempunyai nilai
                          yang sama atau lebih besar dari f’c.               
                       (2) Tidak ada nilai uji kuat tekan yang dihitung sebagai nilai rata-rata dari dua
                                                                             
                         hasil uji contoh silider mempunyai nilai dibawah f’c melebihi dari 3.5 MPa (f’c
                         – 3,5 MPa).                                         
                       (3) Apabila hasil pengujian silinder beton memberikan hasil di bawah
                                                                             
                         persyaratan, maka harus ditindak lanjuti uji langsung di lapangan.
                 c. Perawatan Benda Uji                                      
                   Perawatan benda uji harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                   1) Penutupan setelah penyelesaian, yaitu benda uji ditutup dengan bahan yang tidak
                                                                             
                     mudah menyerap air, tidak reaktif dan dapat menjaga kelembaban sampai saat
                     benda uji dilepas dari cetakan;                         
                   2) Perawatan untuk pemeriksaan proporsi campuran untuk kekuatan atau sebagai
                                                                             
                     dasar untuk penerimaan atau pengendalian mutu;          
                     a) Perawatan awal sesudah pencetakan :                  
                       (1) Benda uji harus disimpan dalam suhu antara 16 sampai 27oC dan dalam
                                                                             
                          lingkungan yang lembab selama 48 jam, harus terlindungi dari sinar
                          matahari langsung atau alat yang memancarkan panas;
                       (2) Benda uji dilepas dari cetakan dan diberi perawatan standar;
                                                                             
                       (3) Jika benda uji tidak akan diangkut selama 48 jam, cetakan harus dilepas
                          dalam waktu 24 jam ± 8 jam dan diberi perawatan standar sampai tiba
                          waktu pengangkutan.                                
                     b) Perawatan standar sebagai berikut :                  
                                                                             
                       (1) Benda uji silinder :                              
                          (a) Dalam waktu 30 menit sesudah dilepas dari cetakan, harus disimpan
                            dalam keadaan lembab pada suhu 23oC ± 1,7oC;     
                                                                             
                          (b) Tidak lebih dari 3 jam sebelum pengujian pada suhu antara 20oC
                            sampai 30oC;                                     
                          (c) Benda uji tidak boleh terkena tetesan atau aliran air;
                                                                             
                          (d) Penyimpangan dalam keadaan basah, yaitu dengan perendaman
                            dalam air kapur jenuh atau dengan ditutupi kain basah;
                       (2) Benda uji balok harus dirawat sama seperti benda uji silinder kecuali
                                                                             
                          sekurangkurangnya 20 jam sebelum pengujian, balok harus disimpan
                          dalam air kapur jenuh pada suhu 23o C ± 1,7oC.     
                     c) Perawatan untuk menentukan saat pelepasan cetakan atau saat struktur boleh
                        menerima beban :                                     
                                                                             
                        (1) Silinder disimpan pada atau sedekat mungkin dengan struktur yang dan
                          suhu serta kelembabannya harus sama;               
                        (2) Balok uji dan struktur yang diwakilinya harus memperoleh perawatan yang
                                                                             
                          sama:                                              
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            69       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                          (a) Balok uji dilepas dari cetakan setelah 48 jam ± 4 jam;
                                                                             
                          (b) Balok uji harus disimpan dalam air kapur pada suhu 23oC ± 1,7oC
                            selama 24 jam ± 4 jam sebelum pengujian.         
                                                                             
                                                                             
               11. Metode, Persyaratan, dan Pelaksanaan                      
                 a. Penempatan dan Pengencangan                              
                    1) Sebelum pemasangan, tulangan beton harus bebas dari debu, karat, kerak
                                                                             
                      lepas, oli, cat dan bahan asing lainnya.               
                    2) Semua tulangan beton harus dipasang dengan baik, sesuai dengan mutu, dimensi
                      dan lokasi. Penahan jarak dengan bentuk balok persegi atau gelang-gelang
                      harus dipasang pada setiap m² atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan
                                                                             
                      Tim Teknis. Batu, bata atau kayu tidak diizinkan digunakan sebagai penahan jarak
                      atau sisipan.                                          
                    3) Semua penahan jarak atau sisipan harus diikat dengan kawat no. AWG 16 (φ
                                                                             
                      1.62 mm). Las titik dapat dilakukan pada baja lunak pada tempat-tempat yang
                      disetujui Konsultan Pengawas.                          
                    4) Sebelum pengecoran beton, lakukan pekerjaan pemeriksaaan pembesian,
                                                                             
                      termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut beton, lokasi dari sambungan dan panjang
                      penjangkaran dari penulangan baja untuk mendapatkan persetujuan dari
                      Konsultan Pengawas.                                    
                                                                             
                 b. Cetakan Beton                                            
                    1) Cetakan beton harus presisi sesuai ukuran beton yang tertera pada Gambar Kerja,
                     dirakit dengan kuat dan baik.                           
                    2) Sebelum dilakukan pengecoran, cetakan beton harus dicek dulu oleh Konsultan
                                                                             
                     Pengawas/Tim Teknis untuk mendapat persetujuan.         
                    3) Semua angkur, baut, pipa dan benda–benda lain yang diperlukan ditanam dalam
                     beton harus terikat dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
                                                                             
                    4) Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran–
                     kotoran lain pada saat mengecor.                        
                 c. Pengadukan dan Alat Aduk                                 
                                                                             
                    1) Dalam pekerjaan ini Kontraktor beton yang digunakan harus menggunakan beton
                     ready mix dengan mutu beton sesuai yang dijelaskan dalam dokumen ini.
                    2) Perusahaan yang sudah direkomendasikan, Kontraktor harus membuat surat
                                                                             
                     pernyataan kerjasama dengan sub Kontraktor ready mix. Sub Kontraktor sebelum
                     pembuatan beton harus menyampaikan rancangan campuran beton dengan mutu
                     beton seperti yang sudah disebutkan pada bagian lain pada dokumen ini. Surat
                     kerja sama dan rancangan campuran dilampirkan dalam penawaran dokumen
                                                                             
                     teknis.                                                 
                    3) Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus
                     mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas seluruh operasi harus
                                                                             
                     dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas.
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            70       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 d. Pengangkutan Adukan                                      
                                                                             
                    1) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir
                     (sebelum dituang), harus sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan
                     (segregasi) atau kehilangan material.                   
                                                                             
                    2) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat
                     penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang
                     telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
                                                                             
                     plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan.   
                    3) Pengangkutan beton dari ready mix ke lokasi proyek menggunakan truck molen
                     dengan jumlah yang cukup.                               
                    4) Penggunakan bahan additif harus seizin Konsultan Pengawas.
                                                                             
                 e. Penuangan Beton                                          
                    1) Untuk setiap pelaksanaan pengecoran harus mendapat izin tertulis dari Konsultan
                     Pengawas. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-
                                                                             
                     lambatnya 2 (dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
                    2) Beton yang akan dituang harus sedekat mungkin ke cetakan akhir (maksimum 1
                     meter) atau tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1.5 meter
                                                                             
                     untuk mencegah terjadinya segregasi karena penuangan kembali atau pengaliran
                     adukan. Kontraktor harus menggunakan alat bantu pipa tremie sesuai petunjuk
                     Konsultan Pengawas.                                     
                                                                             
                    3) Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan
                     penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat
                     mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara tulangan.
                    4) Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing,
                                                                             
                     tidak boleh dituang ke dalam cetakan.                   
                    5) Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali
                     setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
                                                                             
                    6) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 (satu) jam.
                     Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya
                     pemisahan material dan perubahan letak tulangan.        
                                                                             
                    7) Pengangkutan/pengecoran pada plat lantai dan balok harus menggunakan
                     concrete pump. Kontraktor harus menyediakan alat concrete pump kerjasama
                     dengan ready mix.                                       
                                                                             
                    8) Campuran beton yang sudah ditakar termasuk beton ready mix yang dikirim ke
                     lokasi proyek tidak diperkenankan ditambah air diluar proporsi campurannya.
                 f. Pemadatan Beton                                          
                    1) Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator”
                                                                             
                     dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
                     secukupnya agar tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan
                     melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.Pemadatan ini
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            71       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa
                                                                             
                     yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
                    2) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
                     penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan
                                                                             
                     pemadatan yang baik.                                    
                    3) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan
                     yang telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.  
                                                                             
                    4) Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual
                     set” atau yang telah mengeras dalam batas di mana beton akan menjadi plastis
                     karena getaran.                                         
                    5) Pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran
                                                                             
                     dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak
                     dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan
                     pada malam hari dengan sistem penerangan sudah disiapkan dan memenuhi
                                                                             
                     syarat.                                                 
                 g. Perawatan/Pemeliharaan Beton (Curing Beton)              
                    1) Beton yang sudah dicor terutama plat, lantai dan luifel harus dijaga agar tidak
                                                                             
                     terlalu cepat kehilangan kelembaban (curing) minimum 14 (empat belas) hari
                     dengan cara:                                            
                    2) Pembasahan terus-menerus dilakukan dengan cara merendam/menggenangi
                                                                             
                     dengan air (pada plat-plat atap) atau dengan cara menutupinya menggunakan
                     karung-karung basah.                                    
                    3) Pada hari hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak
                     boleh diganggu. Sangat dilarang untuk mempergunakan lantai yang belum cukup
                                                                             
                     mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk
                     mengangkut bahan-bahan yang berat.                      
                    4) Cara-cara perawatan lainnya (perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap
                                                                             
                     bertekanan udara luar, pemanasan tau proses-proses lain untuk mempersingkat
                     waktu pengerasan) harus diketahui dan disetujui Konsultan Pengawas.
                 h. Sambungan Konstruksi (Construction Joint)                
                                                                             
                    1) Pada saat pengecoran beton lama permukaan pelat harus miring 450 jika ada
                      rencana akan dicor dengan waktu yang berbeda.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    2) Rencana atau schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
                                                                             
                      konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint
                      dalam keadaan tertentu dan mendesak, Konsultan Pengawas dapat merubah letak
                     Construction Joint tersebut.                            
                                                                             
                    3) Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
                      seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            72       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    4) Construction Joint harus diusahakan berbentuk garis miring atau sedapat mungkin
                                                                             
                      dihindarkan adanya Construction Joint tegak kalaupun diperlukan maka harus
                      dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.        
                    5) Sebelum pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi
                                                                             
                      lapisan grout sebelum beton dituang.                   
                    6) Untuk penyambungan beton lama dengan yang baru, herus menggunakan bahan
                      additive Bonding Agent (lem beton) yang disetujui Konsultan Pengawas.
                                                                             
                    7) Kontraktor harus menjaga mutu hasil pengecoran daerah pertemuan/joint dan
                      daerah-daerah rawan keropos lainnya.                   
                    8) Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
                      disetujui oleh Konsultan Pengawas.                     
                                                                             
                    9) Kontraktor harus selalu menjaga keutuhan dan kerapian letak tulangan dan
                      sparing Mekanikal & Elektrikal (ME) pada saat pengecoran lantai.
                    10) Kontraktor harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan,
                                                                             
                      perlindungan dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
                    11) Kontraktor harus memastikan bahwa lekatan pada sambungan kolom lama
                      dengan kolom yang baru bersifat monolit.               
                                                                             
                 i. Pengerjaan Akhir                                         
                    1) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)                    
                     a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
                                                                             
                       setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
                       digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan beton,
                       harus dibuang dan dipotong kembali paling sedikit 2.5 cm di bawah permukaan
                       beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh
                                                                             
                       sambungan cetakan harus dibersihkan.                  
                     b) Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
                       pembongkaran acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurang
                                                                             
                       sempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari
                       pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan
                       lekukan dengan adukan semen. Sedang untuk keropos yang masuk dan
                                                                             
                       dilewati yang merusak struktur harus di grouting. Mutu grouting harus memiliki
                       kuat tekan 2 (dua) kali kuat tekan beton struktur.    
                     c) Bilamana Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang besar akibat
                                                                             
                       keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh, membentuk
                       permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus
                       dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
                       harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
                                                                             
                       ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan
                       dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan
                       mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.      
                                                                             
                    2) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            73       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini,
                                                                             
                      atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
                     a) Bagian atas pelat, dan permukaan horizontal lainnya sebagaimana yang
                       diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaruk dengan mistar bersudut
                                                                             
                       untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
                       pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan
                       rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang atau
                                                                             
                       oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
                     b) Perataan permukaan horizontal tidak boleh menjadi licin misalnya pada ramp,
                       harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain
                       sebagaimana yang diperintahkan Konsultan Pengawas, sebelum beton mulai
                                                                             
                       mengeras.                                             
                     c) Permukaan bukan horizontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
                       masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
                                                                             
                       (medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya.
                       Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dengan
                       proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus
                                                                             
                       dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidak rataan, tonjolan
                       hilang, dan seluruh rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta
                       yang dihasilkan dari penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
                                                                             
                 j. Cacat pada Beton (Defective Work)                        
                    1) Konstruksi beton yang keropos (honey comb).           
                    2) Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
                      posisinya tidak sesuai dengan gambar.                  
                                                                             
                    3) Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yan g direncanakan.
                    4) Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain. 
                    5) Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi pernyataan dari
                                                                             
                      spesifikasi.                                           
                    6) Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
                      dan diganti dengan yang baru, kecuali Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
                                                                             
                      menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan
                      tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang
                      kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap
                                                                             
                      memungkinkan.                                          
                    7) Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai
                      dalam pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Konsultan
                      Pengawas.                                              
                                                                             
                    8) Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan
                      dengan baik dan memuaskan.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            74       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    9) Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton
                                                                             
                      dan semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus
                      ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.             
                    10) Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi
                                                                             
                      Konsultan Pengawas.                                    
                    11) Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena
                      penyusutan dan sebagainya)sni 2052atau cacat beton lain yang nyata pada
                                                                             
                      pembongkaran cetakan, Konsultan Pengawas harus diberitahu secepatnya, dan
                      tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Konsultan
                      Pengawas. Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan dengan perincian
                      atau metoda yang paling memadai/cocok.                 
                                                                             
                 k. Perbaikan Permukaan Beton                                
                   1) Kontraktor harus meminta Konsultan Pengawas untuk memeriksa permukaan
                      beton segera setelah pembongkaran acuan.               
                                                                             
                   2) Kontraktor, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai dengan garis,
                      detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya berlebihan. (Jangan
                      menambal, mengisi, memulas, memperbaiki atau mengganti beton ekspos
                                                                             
                      kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).             
                   3) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
                      pembongkaran bekisting. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan
                                                                             
                      melebihi kekuatan beton. Beton keropos tidak boleh ditambal manual,
                      penambalan harus di-grouting dengan mesin tekanan hydrolis.
                   4) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton
                      yang akan dicat dengan:                                
                                                                             
                      a) Semprotan pasir ringan.                             
                      b) Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang
                        diaplikasikan dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut,
                                                                             
                        kemudian disiram dengan air.                         
                      c) Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid, biarkan
                        sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.      
                                                                             
                      d) Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak karena
                        asam.                                                
                      e) Tambalan semen.                                     
                                                                             
                      f) Mengikir dan menggerinda.                           
                    5) Hasil pekerjaan beton (kolom, balok, dll) yang ekspose harus sudah siap untuk
                      difinishing cat.                                       
                    6) Mutu beton yang tidak sesuai dengan persyaratan menjadi tanggung jawab penuh
                                                                             
                      Kontraktor.                                            
                    7) Kontraktor harus membuat bak tandon untuk perawatan beton di setiap lokasi
                      proyek.                                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            75       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
            E. Pekerjaan Baja Tulangan                                       
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 a. Meliputi elemen pekerjaan pekerjaan struktur beton       
                 b. Meliputi pekerjaan pengadaan material baja tulangan. Material berasal dari supplier
                                                                             
                    dan diangkut ke lokasi proyek menggunakan truk. Material yang telah sampai ke
                    lokasi proyek akan diuji terlebih dahulu untuk memeriksa mutu dan kualitas seperti
                    yang ditetapkan                                          
                                                                             
                 c. Pekerjaan ini termasuk pada pekerjaan pemotongan dan pembengkokan baja
                    tulangan atau yang disebut dengan febrikasi, lalu dirakit sesuai desain dan
                    spesifikasi yang dibutuhkan                              
                 d. Material yang telah difabrikasi akan dirakit oleh pekerja sehingga membentuk
                                                                             
                    komponen struktur seperti kolom, balok, pelat, atau shear wall.
                                                                             
               2. Persyaratan, Spesifikasi, Standar Bahan, Peralatan dan Pekerja
                                                                             
                 a. Persyaratan Baja yang dipakai                            
                    1) Baja tulangan harus bebas dari debu, minyak, gemuk, serpihan-serpihan kayu
                      dan kotoran lain yang dapat mengurangi perekatan dengan beton, bila dianggap
                                                                             
                      perlu oleh Konsultan Pengawas , tulangan harus disikat atau dibersihkan dengan
                      cara lain sebelum dilaksanakan, pengecoran tidak boleh dilaksanakan sebelum
                      penulangan diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas , bila mana terjadi
                                                                             
                      kelembapan / penundaan dalam pengecoran, maka pembesian dibersihkan /
                      diperbaiki lagi oleh pelaksana lapangan.               
                   2) Baja tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama pengecoran tidak
                      akan berubah tempat. Semua persyaratan seperti yang tercantum dalam SNI 2052
                                                                             
                      : 2017 harus terpenuhi, pengikatan penulangan dilaksanakan dengan kawat ikat /
                      kawat beton yang berkualitas, besi lunak dengan ukuran diameter lebih kurang
                      1mm, tulangan harus betul-betul bebas dari acuan atau lantai kerja dengan cara
                                                                             
                      menempatkan pengikatan pada tulangan baja              
                   3) Sambungan batang tulangan dengan pengelasan tidak di izinkan. Sambungan-
                      sambungan tulangan harus mengikat syarat-syarat yang terdapat dalam SNI 2052:
                                                                             
                      2017 dan ketentuan-ketentuan dalam bestek (gambar)     
                   4) Mutu dari baja tulangan harus mengikuti syarat-syarat dalam SNI 2052 :2017
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            76       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang dipergunakan, maka
                                                                             
                      disamping adanya sertifikat dari supliyer juga harus dimintakan sertifikat dari
                      laboratorium baik pada saat pemesanan maupun secara periodik minimum dua
                      sampel                                                 
                                                                             
                   5) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3
                      (tiga) mengenai pelaporan hasil pengujian atau dimensi kuat leleh, kuat tarik baja
                      tulangan, modulus elastisitas baja tulangan.           
                                                                             
                   6) Biaya pengetesan material menjadi tanggung jawab kontraktor
                   7) Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
                      oleh Konsultan Pengawas dan dibuat Berita Acara        
                   8) Kontraktor harus mengusahakan agar ukuran besi yang dipasang adalah sesuai
                                                                             
                      dengan bestek, dalam hal tersebut kesulitan untuk mendapatkan besi tulangan
                      dengan ukuran tertentu dalam bestek, maka akan dilakukan penukaran ukuran
                      diameter besi yang terdekat atau dengan kombinasi dengan catatan sebagai
                                                                             
                      berikut:                                               
                      a) Besi pengganti bermutu sama                         
                      b) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah ditempatkan tersebut tidak boleh
                                                                             
                        kurang dari yang tertera dalam bestek, dalam hal ini yang dimaksud adalah
                        jumlah luas penampang                                
                      c) Panjang overlapping sambungan harus disesuaikan kembali berdasarkan
                                                                             
                        diameter besi yang dipilih sesuai dengan bestek atau arahan oleh pihak
                        Konsultan Pengawas .                                 
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            77       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   9) Tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali untuk tulangan spiral atau
                                                                             
                      baja prategang diperkenankan tulangan polos, dan tulangan yang mengandung
                      stud geser berkepala, baja profil struktural, pipa baja, atau tabung baja dapat
                      digunakan sesuai dengan berat beton normal bertulang dengan serat baja f’c tidak
                                                                             
                      melebihi 40 Mpa, h tidak lebih besar dari 600 mm, dan Vu tidak lebih besar dari
                      ∅ 0.17 √𝑓′𝑐 bwd sesuai dengan syarat tulangan geser minumum 11.4.6.1(f)
                   10) Pengelasan baja tulangan harus memenuhi ANSI/AWS D1.4 dari American
                                                                             
                      Welding Society. Tipe dan lokasi sambungan las dan persyartan pengelasan
                      lainnya harus ditunjukkan pada dokumen kontrak. Spesifikasi ASTM untuk
                      tulangan batang, kecuali untuk ASTM A706M, harus dilengkapi untuk
                                                                             
                      mensyaratkan laporan properti material yang diperlukan untuk memenuhi
                      persyaratan dalam AWS D1.4                             
                 b. Tulangan Ulir                                            
                                                                             
                    Tulangan ulir harus memenuhi persyaratan untuk batang tulangan ulir dalam, salah
                    satu ketentuan berikut:                                  
                    1) Baja Karbon: ASTM A615M                               
                    2) Baja low-alloy: ASTM A706M                            
                                                                             
                    3) Baja stainless: ASTM A955M                            
                      a) Untuk batang tulangan dengan fy kurang dari 420 Mpa, kekuatan lelehnya
                         harus diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan
                                                                             
                         sebesar 0,5%, dan untuk batang tulangan dengan fy paling sedikit 420 Mpa,
                         kekuatan lelehnya harus diambil sebesar tegangan yang berhubungan
                         dengan regangan sebesar 0.35%                       
                                                                             
                      b) Baja tulangan ulir yang memenuhi ASTM A1035 diizinkan digunakan
                         sebagai tulangan transversal atau tulangan spiral   
                      c) Anyaman batang baja untuk penulangan beton harus memenuhi ASTM
                         A184M. Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus memnuhi
                                                                             
                         ASTM A615M atau ASTMA706M                           
                      d) Kawat ulir untuk tulangan beton harus memenuhi ASTM A1064M, kecuali
                         kawat tersebut tidak boleh lebih kecil dari D6 atau lebih besar dari D16
                                                                             
                         kecuali jika diizinkan                              
                      e) Untuk tulangan dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus
                         diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar
                                                                             
                         0,35%                                               
                      f) Tulangan kawat polos las harus memenuhi ASTM A1064, kecuali untuk
                         kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil
                                                                             
                         sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%.
                         Spasi persilangan las tidak boleh melebihi 300 mm dalam arah tegangan
                         yang dihitung, kecuali untuk tulangan kawat las yang digunakan sebagai
                         sengkang                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            78       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      g) Tulangan kawat ulir harus memenuhi ASTM A1064M, kecuali untuk kawat
                                                                             
                         dengan fy melebihi 420 Mpa, kekuatan lelehnya harus diambil sebesar
                         tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%. Spasi
                         persilangan las tidak boleh melebihi 400 mm dalam arah tegangan yang
                                                                             
                         dihitung, kecuali untuk tulangan kawat ulir las yang digunakan sebagai
                         sengkang . Kawat ulir yang lebih besar dari D16 diizinkan bila digunakan
                         dalam tulangan kawat las yang memenuhi ASTM A1064 M, tetapi harus
                                                                             
                         diperlakukan sebagai kawat polos untuk desain penyaluran dan sambungan
                      h) Batang tulangan yang dilapisi bahan seng (digalvanis) harus memenuhi
                         A767M. Batang tulangan yang akan dilapisi bahan seng (digalvanis), dilapisi
                         epoksi, atau dilapisi ganda bahan seng dan epoksi harus memenuhi salah
                                                                             
                         satu satu antara Baja Karbon, baja low-alloy, dan Baja stainless
                      i) Kawat yang dilapisi epoksi dan tulangan kawat las harus memenuhi ASTM
                         A884M.                                              
                                                                             
                      j) Tulangan kawat las yang dilapisi bahan seng (digalvanis) harus memenuhi
                         ASTM A1060 M                                        
                      k) Kawat baja tahan karat (stainless) ulir dan kawat las baja tahan karat
                                                                             
                         (stainless) ulir dan polos untuk tulangan beton harus memenuhi ASTM
                         A1022 M, kecuali kawat ulir tidak boleh lebih kecil dari D6 atau lebih besar
                         dari D16, dan kuat leleh untuk kawat dengan fy melebihi 420 Mpa harus
                                                                             
                         diambil sebesar tegangan yang berhubungan dengan regangan sebesar
                         0.35%. Kawat ulir yang lebih besar dari D16 diizinkan bila dipakai dalam
                         tulangan kawat las yang memenuhi ASTM A1022M, tetapi harus
                         diperlakukan sebagai kawat polos untuk desain penyaluran dan sambungan.
                                                                             
                         Spasi persilanan las tidak boleh melebihi 300 mm untuk kawat las polos dan
                         400 mm untuk kawat las ulir dalam arah tegangan yang dihitung.
                 c. Tulangan Polos                                           
                                                                             
                   1) Batang tulangan polos untuk tulangan spiral harus memenuhi ASTM A615M,
                      A706M, A955M, atau A1035M                              
                   2) Kawat polos untuk tulangan spiral harus memenuhi ASTM A1064, kecuali untuk
                                                                             
                      kawat dengan fy melebihi 420 Mpa, kuat lelehnya harus diambil sebesar tegangan
                      yang berhubungan dengan regangan sebesar 0.35%         
                   3) Tulangan stud geser berkepala, harus memenuhi ASTM A1044M
                                                                             
                   4) Baja prategang harus memenuhi salah satu dari spesifikasi berikut:
                      a) Kawat ASTM A421M                                    
                      b) Kawat dengan relaksasi rendah: ASTM A421M, termasuk Persyaratan
                        Pelengkap S1 “Low-Relaxation Wire and Relaxion Testing”
                                                                             
                      c) Standard ASTM A416 M                                
                      d) Batang tulangan berkekuatan tingggi: ASTM A722M     
                      e) Kawat, strand, dan batang tulangan yang tidak secara khusus tercakup dalam
                                                                             
                        ASTM A421M, ASTM A416M, ata ASTM A722M, diperkenankan untuk
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            79       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        digunakan asalkan tulangan tersebut memenuhi persyaratan minimum
                                                                             
                        spesifikasi tersebut.                                
                 d. Tulangan Spiral                                          
                    1) Tulangan spiral harus ditahan pada tempatnya, dengan jarak antar tulangan dan
                                                                             
                      susunan yang benar untuk mencegah terjadinya perpindahan (displacement)
                      ketika proses pengecoran.                              
                   2) Tulangan spiral harus diangkur dengan 1-1/2 putaran tambahan batang spiral atau
                                                                             
                      kawat di setiap ujungnya.                              
                   3) Tulangan spiral dapat disambung dengan sambungan mekanis atau las yang
                   4) memenuhi                                               
                   5) Sambungan lewatan spiral harus lebih dari 300 mm dengan panjang lewatan
                                                                             
                      sesuai Tabel:                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    Sumber: SNI 2847 2019 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan penjelasan
                                                                             
                 e. Tanda Kelas Baja Beton Tulangan dan sifat mekanis        
                                                                             
                   1) Sifat Mekanis                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            80       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                            Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton        
                   2) Ukuran dan toileransi diameter BJTP                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton           
                                                                             
                   3) Toleransi berat per batang BJTS                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                  Sumber: SNI 2052:2017 Baja tulangan beton  
                   4) Tanda Kelas Baja Beton Tulangan                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            81       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton                    
                      Tanda Kelas Baja Beton Tulangan yang digunakan pada proyek ini adalah BjTS
                                                                             
                      420B                                                   
                   5) Toleransi Diameter Besi Tulangan Beton                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 f. Uji Tarik Baja Tulangan Beton dan Modulus Elastisitas    
                                                                             
                    1) Maksud dan Tujuan                                     
                      a) Maksud Metode ini dimaksudkan sebagai pegangan dan acuan untuk
                        melakukan pengujian kuat tarik baja beton.           
                      b) Tujuan Tujuan metode ini adalah untuk mendapatkan nilai kuat tarik baja
                                                                             
                        beton, regangan, modulus elastisitas, dan parameter lainnya. Pengujian ini
                        selanjutnya dapat digunakan dalam pengendalian mutu baja.
                    2) Ruang Lingkup                                         
                                                                             
                      Ruang lingkup metode ini meliputi persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan,
                      dan cara pengujian serta laporan hasil uji.            
                    3) Pengertian yang dimaksud dengan :                     
                                                                             
                      a) Baja beton adalah baja yang digunakan sebagai penulangan dalam
                         konstruksi beton bertulang;                         
                      b) Nilai kuat tarik leleh adalah besarnya gaya tarik yang bekerja pada saat benda
                                                                             
                         uji mengalami, leleh pertama;                       
                      c) Nilai kuat tarik putus adalah besarnya gaya tarik maksimum yang bekerja
                         pada saat benda uji putus;                          
                      d) Grafik tegangan-regangan didapatkan ketika pengujian tarik baja. Modulus
                                                                             
                         elastisitas baja tulangan ditentukan berdasarkan kemiringan awal kurva
                         tegangan-regangan di daerah elatis dimana antara mutu baja yang satu dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            82       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                         yang lainnya tidak banyak variasi. Ketentuan SK SNI T-15-1991-03
                                                                             
                         menetapkan bahwa nilai modulus elastisitas baja adalah 200 MPa
                      e) Contoh baja beton adalah batang-batang beton yang panjangnya tertentu,
                         yang diambil dari tempat penyimpanan secara acak serta dianggap mewakili
                                                                             
                         sejumlah baja beton yang akan digunakan sebagai bahan struktur sesuai
                         dengan petunjuk Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.     
                      f) Benda uji adalah batang baja beton yang mempunyai bentuk dan dimensi
                                                                             
                         tertentu, yang dibuat / diambil dari contoh-contoh baja beton.
                    4) Jumlah contoh-contoh disyaratkan sebagai berikut :    
                      a) Jumlah contoh dari setiap jenis dan ukuran baja beton yang diperlukan untuk
                         pengujian kuat tarik beton dan modulus elastisitas ditetapkan berdasarkan
                                                                             
                         ketentuan yang berlaku;                             
                      b) Jika suatu konstruksi beton akan menggunakan lebih dari satu jenis dan
                         ukuran baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan pengujian
                                                                             
                         kuat tarik dan modulus elastisitas;                 
                      c) Pengambilan contoh-contoh untuk setiap jenis dan ukuran baja beton
                         dilakukan secara acak berdasarkan ketentuan yang berlaku;
                                                                             
                      d) Dimensi setiap contoh ditentukan berdasarkan bentuk, dimensi, dan jumlah
                         benda uji.                                          
                      e) Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu
                                                                             
                         ukuran dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima)
                         ton diambil 1 (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya dengan
                         sebanyak-banyak-nya 3 (tiga) contoh uji.            
                      f) Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing-
                                                                             
                         masing, maksimum 1,0 meter.                         
                    5) Pengelolaan Contoh                                    
                       Pengelolaan contoh disyaratkan, sebagai berikut :     
                                                                             
                       a) Setiap contoh diberi label yang jelas, sehingga identitas contoh dapat
                         diketahui;                                          
                       b) Label contoh meliputi :                            
                                                                             
                       c) Nomor contoh;                                      
                       d) Jenis dan grade baja beton;                        
                       e) Dimensi contoh;                                    
                                                                             
                       f) Asal pabrik;                                       
                       g) Petugas / teknisi yang mengambil contoh;           
                       h) Tanggal pengambilan contoh;                        
                       i) Contoh-contoh baja beton harus ditempatkan pada tempat yang baik
                                                                             
                         sehingga terhindar dari pengaruh korosi dahaya destruksi lainnya.
                    6) Sistem pengujian yang digunakan sesuai dengan persyaratan, berikut :
                      a) Pengujian kuat tarik baja beton untuk setiap contoh uji dilakukan secara ganda
                                                                             
                        (duplo), sehingga untuk setiap contoh harus disiapkan 2 (dua) buah benda uji;
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            83       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      b) Pencatatan data pengujian harus menggunakan formulir laboratorium yang
                                                                             
                        berisi :                                             
                        (1) identitas benda uji dan contoh;                  
                        (2) teknisi pengujian;                               
                                                                             
                        (3) tanggal pengujian;                               
                        (4) penanggung jawab pengujian;                      
                        (5) pencatatan data pengujian;                       
                                                                             
                        (6) nama laboratorium dan instansi penguji;          
                      c) Hasil pengujian harus ditandatangani oleh penanggung jawab.
                    7) Detail tulangan                                       
                      a) Spasi minimum penulangan                            
                                                                             
                        (1) Spasi Untuk tulangan nonprategang yang sejajar pada satu lapisan
                           horizontal, spasi bersih tulangan harus tidak kurang dari nilai terbesar dari
                           25 mm, db, dan (4/3)d .                           
                                        agg                                  
                        (2) Untuk tulangan nonprategang yang sejajar yang dipasang pada dua atau
                           lebih lapisan horizontal, ulangan pada lapisan atas harus diletakkan tepat
                           di atas tulangan lapisan bawah dengan spasi bersih paling sedikit 25 mm.
                                                                             
                        (3) Untuk tulangan longitudinal pada kolom, pedestal, strut dan elemen batas
                           pada dinding, spasi bersih antar tulangan harus tidak kurang dari nilai
                           terbesar dari 40 mm, 1,5 db dan (4/3) d .         
                                                   agg                       
                        (4) Untuk strand pratarik di ujung komponen struktur, spasi minimum s antar
                           pusat ke pusat strand harus lebih besr dari nilai yang ada pada Tabel
                           25.2.4, dan [(4/3) dagg + db)].                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
                                             Gedung                          
                        (5) Untuk kawat pratarik di ujung komponen struktur, spasi minimum antar
                           pusat ke pusat kawat s harus lebih besar dari 5db dan [(4/3) dagg + db)].
                        (6) Reduksi spasi vertikal termasuk bundel tulangan prategang diizinkan
                                                                             
                           pada bagian tengah bentang.                       
                      b) Kait standar untuk penyaluran tulangan ulir pada kondisi Tarik harus
                         memenuhi Tabel 25.3.1.                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            84       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                         Bengkokan standar pada batang tulangan dinyatakan dalam hubungan
                                                                             
                         diameter sisi dalam bengkokan karena lebih mudah mengukurnya daripada
                         radius bengkokan. Faktor utama yang berpengaruh pada diameter
                         bengkokan minimum adalah kelayakan pembengkokan tanpa terputus dan
                                                                             
                         pencegahan kehancuran beton sisi dalam bengkokan.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
                                             Gedung                          
                         Keterangan                                          
                        ℓ  merupakan panjang bagian lurus pada ujung kait standar.
                         ext                                                 
                        ℓ  merupakan panjang penyaluran tarik batang tulangan ulir atau kawat ulir
                         dh                                                  
                         dengan kait standar, yang diukur dari penampang kritis ujung luar kait
                         (panjang penanaman lurus antara penampang kritis dan awal kait [titik
                         tangen] ditambah jari-jari dalam bengkokan dan satu diameter batang
                         tulangan).                                          
                         Panjang penyaluran tarik ℓ batang ulir yang diakhiri dengan suatu kait
                                          dh                                 
                         standar harus diambil terbesar dari (1) hingga (3): 
                            0,24𝑓 𝛹 𝛹 𝛹                                      
                        i. (  𝑦 𝑒 𝑐 𝑟)𝑑 , dengan Ψ Ψ Ψ dan λ diberikan pada pasal 25.4.3.2,
                                    𝑏      e c r                             
                              𝜆√𝑓𝑐′                                          
                        ii. 8 𝑑 ,                                            
                             𝑏                                               
                       iii. 150 mm.                                          
                      c) Panjang penyaluran tulangan Tarik                   
                         Panjang penyaluran tarik batang tulangan ulir, kawat ulir, tulangan kawat las
                         polos dan ulir, atau strand pratarik dinotasikan sebagai ℓd yang telah diatur
                         pada 25.4.2.2.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            85       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung
                      d) Penyaluran batang ulir dan kawat ulir dalam kondisi tekan
                         Efek perlemahan yang disebabkan oleh retak akibat gaya tarik lentur tidak
                         terdapat pada batang dan kawat pada daerah tekan, dan biasanya daya
                                                                             
                         dukung ujung dari batang pada beton sangat bermanfaat. Oleh karena itu,
                         panjang penyaluran yang lebih pendek digunakan secara lebih khusus pada
                         daerah tekan dibandingkan dengan daerah daerah tarik.
                                                                             
                         Panjang penyaluran ℓ untuk batang ulir dan kawat ulir dalam kondisi tekan
                                      dc                                     
                         harus yang terbesar dari (1), (2), dan (3) :        
                        i. 200 mm                                            
                            0,24𝑓𝑦𝛹                                          
                        ii. (  𝑟)𝑑                                           
                                  𝑏                                          
                            𝜆√𝑓𝑐′                                            
                       iii. 0,043fyΨd                                        
                                r b                                          
                         Dengan menggunakan factor modifikasi sesuai dengan 25.4.9.3.
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            86       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktur Untuk Bangunan Gedung
                                                                             
                      e) Diameter sisi dalam bengkokan minimum untuk batang yang digunakan
                         sebagai tulangan transversal dan kait standar untuk batang yang digunakan
                                                                             
                         untuk angkur sengkang, ikat silang, sengkang pengekang, dan spiral harus
                         sesuai dengan Tabel 25.3.2. Kait standar harus menutup tulangan
                         longitudinal.                                       
                                                                             
                        Standar sengkang, ikat silang, dan sengkang pengekang dbatasi pada
                        batang D25 dan lebih kecil, dan kait 90 derajat dengan perpanjangan 6db
                        lebih terbatas pada batang D16 dan lebih kecil, sebagai hasil penelitian yang
                                                                             
                        menunjukkan bahwa semakin besar ukuran batang dengan kait 90 derajat
                        dan perpanjangan 6db cenderung mengelupaskan selimut beton ketika
                        penulangan diberi tegangan dan kait diluruskan. Minimal bengkokan 4db
                        untuk ukuran batang yang digunakan utnuk sengkang, ikat silang, dan
                                                                             
                        sengkang pengekang berdasarkan praktek yang diterima industri di Amerika
                        Serikat. Penggunaan sengkang D16 atau lebih kecil untuk kait sengkang
                        standar 90, 135, atau 180 derajat akan mengizinkan beberapa kali bengkokan
                                                                             
                        pada peralatan standar bengkokan sengkang.           
                        Masalah kemudahan konstruksi harus dipertimbangkan dalam pemilihan
                        detail pengangkuran. Khususnya, penggunaan kait 180 derajat harus
                                                                             
                        dihindari pada sengkang tertutup, ikat silang, dan sengkang pengekang yang
                        dibuat pada penulangan yang menerus.                 
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            87       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
                                             Gedung                          
                                                                             
                      f) Diameter bengkokan minimum                          
                         Diameter sisi dalam bengkokan minimum untuk penulangan kawat las yang
                         digunakan sebagai sengkang atau ikat silang tidak boleh kurang dari 4db
                         untuk kawat ulir yang diamternya lebih besar dari D6 dan 2db untuk kawat
                                                                             
                         lainnya. Diameter sisi dalam bengkokan yang kurang dari 8db tidak boleh
                         kurang dari 4db dari perpotongan las terdekat.      
                         Tulangan kawat las dapat digunakan untuk sengkang dan ikat silang. Kawat
                                                                             
                         pada perpotongan bagian yang dilas tidak memiliki daktilitas dan kemampuan
                         bengkokan yang sama seperti di daerah yang tidak dipanaskan oleh
                         pengelasan pada pembuatan tulangan kawat las. Efek suhu pengelasan
                                                                             
                         selalu tidak teratur pada jarak sekitar 4 kali diameter kawat tersebut. Diameter
                         bengkokan minimum yang diizinkan dalam kebanyakan kasus sama dengan
                         yang disyaratkan pada pengujian tekuk ASTM untuk kawat (ASTM A1064M
                                                                             
                         dan A1022M).                                        
                      g) Kait seismik yang digunakan untuk mengangkur sengkang, sengkang ikat,
                        sengkang pengekang, dan ikat silang harus mengikuti (1) dan (2):
                        (1) Bengkokan minimum adalah 90 derajat untuk sengkang pengekang
                                                                             
                           lingkaran dan 135 derajat untuk seluruh sengkang pengekang lainnya
                        (2) Kait harus mengikat tulangan longitudinal dan pepanjangan ujungnya
                           harus diarahkan ke bagian dalam sengkang atau sengkang pengekang.
                                                                             
                      h) Ikat silang (crosstie) harus memenuhi (1) hingga (5)
                        (1) Ikat silang harus menerus dari ujung ke ujung.   
                        (2) Harus ada kait sesimik pada salah satu ujung     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            88       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        (3) Harus ada kait standar pada ujung yang lainnya dengan bengkokan
                                                                             
                           minimum sebesar 90 derajat                        
                        (4) Kait harus mengikat tulangan longitudinal terluar
                        (5) Kait 90 derajat pada dua ikat silang berturut-turut yang diikat pada
                                                                             
                           tulangan longitudinal yang sama ujung kait nya harus dipasang selang-
                           seling, kecuali ikat silang memenuhi 18.6.4.3 atau 25.7.1.6.1.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
                                             Gedung                          
                                                                             
                      i) Panjang penyaluran                                  
                         Tarik atau tekan dihitung pada penulangan di setiap penampang komponen
                         struktur harus disalurkan pada setiap sisinya dengan panjang penyaluran;
                                                                             
                         kait, batang ulir berkepala, sambungan mekanik, atau kombinasinya.
                         Persyaratan panjang penyaluran tulangan harus sesuai dengan SNI
                         2847:2019 – Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
                         Gedung                                              
                                                                             
                                                                             
                      j) Pembengkokan                                        
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            89       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                         (1) Penulangan harus dilengkapi dengan kait/bengkokan minimal sesuai
                                                                             
                           ketentuan SNI 2847:2019, atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
                         (2) Tulangan harus dibengkokkan langsung sebelum dipasang, kecuali ada
                           ketentuan lain yang diperbolehkan oleh perencana ahli bersertifikat.
                                                                             
                         (3) Melakukan pembengkokkan tulangan di lapangan yang sebagian
                           tertanam di beton tidak boleh dilakukan, kecuali ditunjukkan dalam
                           dokumen konstruksi atau diizinkan oleh perencana ahli bersertifikat.
                                                                             
                           Dalam beberapa kasus diperbolehkan melakukan pembengkokan
                           tulangan yang sebagian tertanam di beton, namun hal ini harus seizin
                           perencana ahli bersertifikat. Dokumen konstruksi wajib mencantumkan
                           dalam apakah tulangan dibengkokkan langsung atau perlu dipanaskan
                                                                             
                           terlebih dahulu. Pembengkokkan harus dilakukan secara bertahap dan
                           diluruskan sesuai persyaratan. Pengujian (Black 1973; Stecich et al.
                           1984) menunjukkan bahwa tulangan memenuhi ASTM A615M Kelas 280
                                                                             
                           dan Kelas 420 dapat dibengkokkan secara langsung dan diluruskan
                           sampai sudut 90 derajat pada atau mendekati diameter minimum yang
                           tercantum pada 25.3. Jika retakan ditemukan, untuk mencegah agar sisa
                                                                             
                           tulangan tidak ikut retak dapat dilakukan pemanasan sampai suhu 820°C.
                           Tulangan yang retak tau putus ketika pembengkokan atau pelurusan
                           dapat disambung diluar zona bengkokan. Pemanasan harus dilakukan
                                                                             
                           sedemikian rupa dapat mencegah kerusakan pada beton. Jika zona
                           bengkokan berada di jarak 150 mm dari beton, mungkin perlu
                           ditambahkan sekat atau insulator. Pemanasan pada tulangan harus
                           dikontrol dengan krayon yang mengindikasikan suhu tulangan atau
                                                                             
                           metode lainnnya. Tulangan yang telah dipanaskan tidak boleh
                           didinginkan dengan paksa (disiram air atau dikipas) sampai suhu
                           tulangan menurun ke 320°C.                        
                                                                             
                         (4) Tulangan offset harus dibengkokkan sebelum dipasang beskisting.
                      k) Pemotongan                                          
                         (1) Panjang baja tulangan beton yang melebihi ketentuan (kecuali lewatan)
                                                                             
                           harus dipotong dengan alat pemotong besi atau alat pemotong yang
                           disetujui Konsultan Pengawas.                     
                         (2) Pada bagian yang membutuhkan bukaan untuk dudukan mesin, peralatan
                                                                             
                           dan alat utilitas lainnya, tulangan beton harus dipotong sesuai dengan
                           besar atau ukuran bukaan.                         
                      l) Kondisi Permukaan Tulangan                          
                         (1) Pada saat beton dicor, tulangan harus bebas dari lumpur, minyak, atau
                                                                             
                           pelapis bukan logam lainnya yang dapat menurunkan lekatan.
                         (2) Kecuali untuk baja prategang, tulangan baja dengan karat, lapisan
                           permukaan hasil oksidasi akibat pemanasan (mill scale), atau kombinasi
                                                                             
                           keduanya, harus dianggap memenuhi syarat, asalkan dimensi minimum
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            90       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                           (termasuk tinggi ulir) dan berat benda uji yang disikat dengan tangan
                                                                             
                           menggunakan kawat baja memenuhi spesifikasi ASTM yang sesuai.
                         (3) Baja prategang harus bersih dan bebas dari minyak, kotoran, lapis
                           permukaan hasil oksidasi (scale), lubang permukaan akibat korosi dan
                                                                             
                           karat yang berlebihan. Lapisan tipis karat diizinkan.
                      m) Kawat Pengikat Baja Tulangan                        
                         Kawat (K) pengikat adalah kawat lunak untuk mengikat baja tulangan dengan
                                                                             
                         syarat harus terbuat dari baja lunak dengan diameter ≥ 1,0 mm yang telah
                         dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng. 
                         Untuk keperluan pengikatan berkas tulangan yang terdiri dari: > 2 tulangan
                         batang sejajar, diameter kawat pengikatnya; ≥ 2,5 mm dan jarak pengikatan
                                                                             
                         harus ≤ 24 x dp batang yang diikat terkecil.        
                         Kawat baja (BJ), ialah kawat baja dengan karbon rendah, terbagi dalam 2
                         jenis yaitu BJKB (Kawat Baja Biasa) dan BJKL (Kawat Baja Lunak). Tampak:
                                                                             
                         permukaan kawat baja harus bebas dari karat, retakan-retakan, serpih-serpih
                         dan cacat lainnya yang dapat mengurangi nilai kegunaannya (untuk baja lapis
                         seng, harus halus dan rata). Harus memenuhi syarat-syarat SNI 03 - 6861.2
                                                                             
                         – 2002, SII. 0162 – 81.                             
                      n) Penempatan Tulangan                                 
                         (1) Toleransi untuk lokasi tulangan dengan pertimbangan toleransi di titik d
                                                                             
                           dan selimut beton tertentu harus sesuai dengan Tabel 26.2.1.(a).
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
                                                                             
                         (2) Toleransi untuk lokasi bengkokan longitudinal pada ujung dan bengkokan
                           tulangan harus sesuai dengan Tabel 26.6.2.1 (b). Toleransi yang
                           tercantum pada Tabel 26.6.2.1 (a) juga berlaku untuk ujung komponen
                                                                             
                           tidak menerus.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            91       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      Sumber: SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
                                                                             
            F. Pekerjaan Baja Konvensional                                   
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 a. Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta bahan-
                                                                             
                    bahan seperti pelat, profil, baut, angkur dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai
                    dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis pelaksanaan.
                 b. Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja seperti kolom, Perkuatan
                                                                             
                    ACP, pengecatan dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis
                    pelaksanaan.                                             
                                                                             
               2. Persyaratan Material                                       
                                                                             
                 a. Bahan baku                                               
                    Bahan baku yang digunakan adalah beam blank, bloom, dan billet baja tuang
                    kontinyu.                                                
                                                                             
                 b. Ukuran nominal                                           
                    Ukuran sesuai yang ditetapkan dalam standar              
                 c. Karat ringan                                             
                                                                             
                    karat yang apabila digosok secara manual (sikat kawat) tidak menimbulkan cacat
                    pada permukaan.                                          
                 d. Syarat mutu                                              
                                                                             
                    1) Kesikuan (out of square)                              
                      Besarnya penyimpangan kesikuan T seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
                                               Penyimpangan kesikuan         
                       No  Tinggi Nominal H (mm)                             
                                               ( T ) yang diizinkan          
                       1   s/d 150             1,5                           
                       2   150 < H < 300       1,0 % B                       
                                                                             
                       3   Di atas 300         1,2 % B                       
                      SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
                    2) Kelendutan W (concavity of web)                       
                      Besarnya kelendutan W seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
                                                                             
                                                 Nilai W yang diizinkan      
                       No  Tinggi Badan Nominal H (mm)                       
                                                     (maks)                  
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            92       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                       1   H < 400             2,0                           
                                                                             
                       2   400 ≤ H < 600       2,5                           
                       3   H ≥ 600             3,0                           
                      SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
                                                                             
                    3) Penyimpangan pusat sumbu badan S (web off center)     
                      Kedudukan sumbu badan seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini:
                                               Penyimpangan S yang           
                       No  Tinggi Badan Nominal H (m )                       
                                               diizinkan (maks) (mm)         
                       1   H ≤ 300             2,5                           
                       2   300 < H ≤ 500       3,5                           
                                                                             
                       3   H > 500             5                             
                      SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
                    4) Kelurusan                                             
                                                                             
                      Penyimpangan kelurusan atau kelengkungan yang diizinkan seperti ditunjukkan
                      pada tabel di bawah ini:                               
                                               Nilai q maks yang             
                       No  Tinggi Badan Nominal H (mm)                       
                                               diizinkan (mm)                
                       1   H ≤ 300             0,20 % x L                    
                       2   H > 300             0,15 % x L                    
                                                                             
                       Catatan: L = Panjang nominal                          
                      SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
                    5) Panjang                                               
                                                                             
                      Ukuran panjang besar nominal adalah 6 m, 9 m dan 12 m, toleransi yang
                      diizinkan seperti ditunjukkan pada tabel di bawah ini: 
                       No  Ukuran panjang      Toleransi minimum             
                                                                             
                       1   S / d 6 m           + 40 mm                       
                                                Setiap pertambahan           
                                                panjang 1 m, maka dari       
                                                                             
                       2   Di atas 6 m          toleransi nilai positip      
                                               tersebut di atas ditambah     
                                               5 mm                          
                                                                             
                      SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam)
                    6) Sifat Mekanis Kelas Baja Bj P41 (SS 41)               
                       Batas Ulur minimum t ≤ 16 mm 25 kgf/mm2 atau 245      
                                                                             
                                                    N/mm2                    
                                      t > 16 mm     24 kgf/mm2 atau 235      
                                                    N/mm2                    
                                                                             
                       Kuat tarik                   41-52 kgf/mm2 atau       
                                                    400-510 N/mm2            
                       Ukuran tebal baja (mm)            t ≤ 5               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            93       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                        5 > t ≤ 16           
                                                                             
                                                         t>16                
                       Nomor Batang Uji                  No. 5               
                                                        No. 1A               
                                                                             
                                                        No. 1A               
                       Regangan minimum (%)               21                 
                                                          17                 
                                                                             
                                                          21                 
                       Uji Lengkung   Sudut lengkung     180o                
                                      Diameter                               
                                                         1.5 x t             
                                      pelengkung                             
                                      Nomor batang uji   No. 1               
                                                                             
                                                                             
                    7) Pengambilan contoh uji                                
                      a) Pengambilan contoh uji dilakukan oleh petugas yang berwenang
                      b) Petugas pengambil contoh uji harus diberi keleluasaan oleh pihak produsen/
                                                                             
                        penjual untuk melakukan tugas.                       
                      c) Pengambilan contoh uji dilakukan secara acak (random).
                      d) Tiap nomor leburan minimal diambil satu contoh uji untuk uji tarik dan uji
                        lengkung dengan panjang 1 (satu) meter.              
                                                                             
                      e) Kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda tetapi dengan ukuran
                        dan kelas baja yang sama, setiap 50 (lima puluh) ton minimal diambil 1 (satu)
                        contoh uji dan sebanyak-banyaknya 5 contoh.          
                                                                             
                    8) Cara Uji                                              
                      a) Uji sifat tampak                                    
                        Uji sifat tampak dilakukan secara visual tanpa menggunakan alat bantu untuk
                                                                             
                        memeriksa adanya cacat-cacat.                        
                      b) Uji ukuran dan kesikuan                             
                        Bagian Bj P WF-Beam yang diukur adalah lebar sayap (B), tebal sayap (t2),
                                                                             
                        tinggi badan (H), tebal badan (t1), dan radius (r) sesuai dengan dimensinya
                        (lihat Tabel 7 SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj
                        P WF – beam)) dan untuk toleransi (lihat Tabel 8).   
                      c) Penentuan bentuk kesikuan (out of square) diukur dengan alat siku.
                                                                             
                      d) Uji sifat mekanis                                   
                        Posisi pengambilan bagian yang akan diuji tarik dan uji lengkung dari contoh
                        uji di ambil sesuai dengan SNI 07-0358-1989, Peraturan umum pemeriksaan
                                                                             
                        baja. Posisi pengambilan benda uji tarik dan uji lengkung sesuai dengan
                        Gambar 7 pada SNI 07-7178-2006 Baja profil WF – beam proses canai panas
                        (Bj P WF – beam).                                    
                                                                             
                      e) Uji tarik                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            94       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        Uji tarik dilakukan sesuai dengan SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam,
                                                                             
                        dengan batang uji sesuai SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk logam.
                      f) Uji lengkung                                        
                        Uji lengkung dilakukan sesuai dengan SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung
                                                                             
                        tekan, dengan batang uji lengkung sesuai SNI 07-0372-1989, Batang uji
                        lengkung untuk bahan logam.                          
                      g) Uji komposisi kimia                                 
                                                                             
                        Pengujian komposisi kimia dapat dilakukan sesuai dengan SNI 07-0308-1989
                        Cara uji komposisi kimia baja karbon, atau dapat menggunakan spektrometer.
                    9) Syarat lulus uji                                      
                      a) Kelompok dinyatakan lulus uji apabila contoh yang diambil dari kelompok
                                                                             
                        tersebut memenuhi persyaratan butir 7 (syarat mutu) pada SNI 07-7178-2006
                        Baja profil WF – beam proses canai panas (Bj P WF – beam).
                      b) Apabila sebagian syarat-syarat tidak terpenuhi, maka dapat dilakukan uji ulang
                                                                             
                        dengan mengambil contoh sejumlah 2 x contoh pertama yang gagal.
                      c) Apabila dalam uji ulang salah satu syarat mutu tidak dipenuhi maka kelompok
                        tersebut dinyatakan tidak lulus uji.                 
                                                                             
                 e. Baut dan Bagian-bagian Berulir                           
                    Baut Kekuatan-Tinggi                                     
                    Penggunaan baut kekuatan tinggi harus menurut ketentuan Spesifikasi untuk Joint
                                                                             
                    Struktur yang Menggunakan Baut Kekuatan-Tinggi, selanjutnya diacu seperti
                    Spesifikasi RCSC, yang disetujui oleh The Research Council on Structural
                    Connection, kecuali disyaratkan lain dalam Spesifikasi ini. Baut kekuatan-tinggi
                    dalam Spesifikasi ini dikelompokkan sesuai dengan kekuatan material sebagai
                                                                             
                    berikut:                                                 
                    Group A-ASTM A325, A325M, F1852, A354 Kelas BC, dan A449 Group B-ASTM
                    A490, A490M, F2280, dan A354 Kelas BD                    
                                                                             
                    Bila dirakit, semua permukaan joint, termasuk yang berdekatan dengan ring, harus
                    bebas dari skala, kecuali mill scale kencang.            
                    Baut-baut diizinkan dipasang dengan kondisi snug-tight bila digunakan pada:
                                                                             
                    1) Sambungan tipe-tumpu kecuali seperti tertera dalam Pasal E6 atau Pasal J1.10
                    2) Aplikasi gaya tarik atau kombinasi geser dan gaya tarik, untuk hanya baut Group
                      A, di mana pengenduran atau fatik akibat vibrasi atau fluktuasi beban tidak
                                                                             
                      diperhitungkan dalam desain.                           
                    Kondisi snug-tight yang didefinisikan sebagai kekencangan yang diperlukan untuk
                    memberi lapisan tersambung ke kontak kuat/teguh. Baut yang dikencangkan pada
                    suatu kondisi selain dari snug tight harus secara jelas diidentifikasi pada gambar
                                                                             
                    desain.                                                  
                    Semua baut kekuatan-tinggi yang disyaratkan pada gambar desain yang digunakan
                    dalam pra-tarik atau joint kritis-slip harus dikencangkan dengan suatu ketegangan
                                                                             
                    baut tidak kurang dari yang diberikan dalam Tabel J3.1 atau J3.1M. Pemasangan
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            95       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    harus melalui setiap dari metode yang berikut: metode turn-of- nut, suatu indikator-
                                                                             
                    gaya tarik-langsung, twist-off-type tension-control bolt, kunci pas diklalibrasi atau
                    baut desain alternatif.                                  
                    Catatan: Tidak ada persyaratan gaya tarik minimum atau maksimum spesifik untuk
                                                                             
                    baut snug-tight. Baut-baut pra- tarik penuh seperti ASTM F1852 atau F2280 diizinkan
                    kecuali secara khusus diatur pada gambar desain.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    Bila persyaratan baut tidak disediakan di pembatasan Spesifikasi RCSC karena
                                                                             
                    persyaratan untuk panjang melebihi 12 diameter atau diameter melebihi 1 ½ in. (38
                    mm), baut-baut atau batang berulir sesuai dengan material Group A atau Group B
                    yang diizinkan digunakan sesuai dengan ketentuan untuk bagian-bagian yang berulir
                                                                             
                    dalam Tabel J3.2.                                        
                    Bila baut ASTM A354 Kelas BC, A354 Kelas BD, atau A449 dan batang berulir yang
                    digunakan dalam sambungan kritis-slip, geometri baut termasuk pitch ulir, panjang
                    ulir, kepala dan mur harus sama dengan atau (jika lebih besar dalam diameter)
                                                                             
                    proporsional terhadap yang diperlukan oleh Spesifikasi RCSC dengan modifikasi
                    seperti diperlukan untuk peningkatan diameter dan/atau panjang untuk memberi pra-
                    tarik desain.                                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            96       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Sumber: SNI 1729:2015 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Ukuran material-material rangka atap harus sesuai dengan Gambar Kerja.
                 b. Bahan penutup atap harus dalam kondisi baru dan tidak rusak permukaannya atau
                                                                             
                    cacat-cacat lainnya.                                     
                 c. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh bahan, serta data
                    teknis kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                             
                 d. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan
                    untuk dijadikan standar dalam pekerjaan tersebut dan pengelasan konstruksi baja
                    harus sesuai dengan Gambar Rencana dan harus mengikuti prosedur yang berlaku
                                                                             
                    seperti AWC atau AISC Spesification.                     
                 e. Syarat-syarat Pengaman Bahan / Material Pekerjaan:       
                    1) Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
                    2) Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat / rusak yang
                                                                             
                     diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.              
                    3) Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
                     mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
                                                                             
                     Kontraktor.                                             
                    4) Material                                              
                     a) Baja profil sesuai dengan Fe-360 atau BJ-37 menurut PPBBI atau ASTM A-
                                                                             
                        36, dengan tegangan leleh sebesar 2400 kg/cm².       
                     b) Baut Baja biasa sesuai ASTM A-307                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            97       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     c) Baut Baja tegangan tinggi sesuai dengan ASTM A-325 F (High Strenght
                                                                             
                        Friction Grip).                                      
                     d) Mutu las E-7018.                                     
                    5) Lubang-lubang Baut                                    
                                                                             
                     Lubang baut untuk baut harus dilaksanakan dengan bor. Lubang baut harus lebih
                     besar dari pada diameter luar baut. Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan
                     di pabrik dan harus dikerjakan dengan alat bor.         
                                                                             
                    6) Sambungan                                             
                     Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
                     ketentuan sebagai berikut:                              
                     a) Hanya diperkenankan satu sambungan                   
                                                                             
                     b) Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul / full
                       penetration butt weld.                                
                     c) Baut mutu tinggi A325, harus dikencangkan dengan kunci momen (wrench)
                                                                             
                       dengan torsi :                                        
                       (1) 16 mm (5/8 in)= 27,3 kgf.m.                       
                       (2) 19 mm (3/4 in) = 48,5 kgf.m.                      
                                                                             
                        Keterangan               A325     Grade 8.8          
                                                          640(1)             
                        Tegangan leleh (Mpa) (Minimum) 660                   
                                                          660(2)             
                                                          800(1)             
                        Tegangan Tarik (Mpa) (Minimum) 830                   
                                                          830(2)             
                                                          580(1)             
                        Tegangan proof load (Mpa) 600                        
                                                          600(2)             
                         Sumber: Tabel A3 “ Pedoman Pemasangan Baut Jembatan” (2015)
                       (3) Untuk baut biasa (non mutu tinggi) seperti A307 dan atau Grade 4.6, baut
                         boleh dikencangkan dengan metode kencang tangan (snug tight).
                    7) Pengecatan                                            
                     a) Semua bahan kontruksi baja harus dicat zincphosphate.
                     b) Cat antikarat. Pengecatan dilakukan 2 kali dengan 2 warna yang berbeda
                                                                             
                       (misal: cat lapisan pertama menggunakaan warna hijau, lapisan ke dua
                       menggunakan warna abu-abu)                            
                     c) Di bagian bawah dari base plate dan atau seperti yang tertera pada gambar
                                                                             
                       harus di-grout dengan tebal minimum 2.5 cm. Cara pemakaian harus sesuai
                       dengan spesifikasi pabrik.                            
                                                                             
                                                                             
               4. Pengujian Bahan, Peralatan, Komponen Jadi (Hasil Pekerjaan)
                 a. Semua bahan dan hasil kerja harus memenuhi uraian dan ketentuan dalam Dokumen
                    Kontrak dan sesuai dengan perintah Tim Teknis, setiap saat diuji di tempat
                                                                             
                    pembuatan atau pabrik atau di lapangan atas perintah Tim Teknis.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            98       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b. Kontraktor harus membantu menyediakan tenaga kerja untuk pemeriksaan serta
                                                                             
                    pengujian lapangan yang dituntut Tim Teknis.             
                 c. Kontraktor harus menyediakan contoh yang ditunjuk dan diminta oleh Tim Teknis
                    dalam rangka pengujian mutu.                             
                                                                             
                 d. Biaya untuk penyedia tenaga, pengambilan contoh serta biaya dibayar oleh
                    Kontraktor terkecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak.
                 e. Persyaratan bahan pekerjaan baja:                        
                                                                             
                    1) Seluruh profil baja yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
                      mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana serta
                      dilampiri sertifikat dari pabrik pembuat profil baja tersebut.
                    2) Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan harus
                                                                             
                      mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana, harus
                      disimpan pada tempat terlindung yang menjamin komposisi dan sifat-sifat lain dari
                      bahan elektroda tersebut tidak berubah.                
                                                                             
                    3) Bahan las yang digunakan dari mutu E-7018 dan harus dijaga agar selalu dalam
                      keadaan baik dan kering.                               
                    4) Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan baja harus diperoleh dari
                                                                             
                      Supplier/Distributor yang dikenal dan disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                    5) Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
                      Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat dan
                                                                             
                      detail-detail konstruksi yang ditunjukkan pada gambar harus disediakan.
                                                                             
               5. Metode, Persyaratan, dan Jadwal /Time Schedule Pelaksanaan 
                 a. Pengelasan                                               
                                                                             
                    1) Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman. Kontraktor
                      wajib menyerahkan sertifikat keakhlian dari masing-masing tukang lasnya.
                      Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian sekunder
                                                                             
                      konstruksi.                                            
                    2) Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama dengan kekuatan baja
                      yang dipakai. Bahan las yang dipergunakan dari tipe E-7018 untuk posisi
                                                                             
                      pengelasan plat horizontal dan overhead, serta tipe E 6012 dan E 6013 untuk
                      posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya selalu dalam keadaan baik
                      dan kering. Ukuran las harus sesuai dengan Gambar Kerja dan atau:
                                                                             
                      a) Tebal las minimum: 3.5 mm.                          
                      b) Panjang las minimum: 13 x tebal las.                
                      c) Panjang las maksimum: 43 x tebal las.               
                    3) Pekerjaan las harus dilakukan di bengkel (pabrik) atau bebas angin dan dalam
                                                                             
                      keadaan kering. Baja yang sedang dikerjakan harus ditempatkan sedemikian
                      rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.
                    4) Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak
                                                                             
                      akan berputar atau membengkok.                         
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah            99       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    5) Setelah pengelasan, maka sisa-sisa / kerak-kerak las harus dibuang dan
                                                                             
                      dibersihkan dengan baik.                               
                    6) Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi dan tanpa
                      menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.    
                                                                             
                    7) Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda tersebut.
                    8) Teknik cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
                      kualitas dari las yang dikerjakan.                     
                                                                             
                    9) Permukaan dari bagian yang akan dilas harus bebas dari kotoran, cat, minyak,
                      karat, dan kotoran dalam ukuran kecilpun harus dibersihkan, bahan yang akan
                      dilas juga harus bersih dari aspal.                    
                    10) Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai tipe yang sesuai
                                                                             
                      dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat
                      memuaskan. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 24 – 40 Volt dan 200 –
                      400 Ampere.                                            
                                                                             
                    11) Perbaikan las                                        
                      Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus dilakukan
                      sebagaiamana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Biaya
                                                                             
                      perbaikan las ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.   
                 b. Sambungan dengan baut                                    
                    1) Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang
                                                                             
                      bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
                      batang.                                                
                    2) Lubang baut harus lebih besar 0.5 mm daripada diameter luar baut. Jika baut
                      dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
                                                                             
                      pengerat. Semua pelubangan / pengeboran untuk baut harus dapat dikerjakan
                      sesudah bagian-bagian / profil-profil yang akan berhubungan tersebut dikerjakan.
                    3) Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan baut itu
                                                                             
                      sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan
                      gaya tersebut.                                         
                    4) Pengujian pekerjaan sambungan baut dan las.           
                                                                             
                      Untuk sambungan baut dan las dilakukan pemeriksaan visual kecuali pengelasan
                      dengan Full Penetration harus dilakukan dengan X-ray test, sebanyak 2 (dua) titik
                      pengetesan. Pemeriksaan dilakukan dengan random testing.
                                                                             
                    5) Untuk pekerjaan las dan pengujian yang tidak memenuhi syarat harus diulangi
                      kembali hingga memenuhi persyaratan. Biaya X-ray test ditanggung oleh
                      Kontraktor.                                            
                 c. Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan                
                                                                             
                    1) Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian non
                      struktural. Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
                      Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           100       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku pula untuk batang-batang di
                                                                             
                      bidang plat badannya.                                  
                    2) Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam
                      keadaan panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi merah
                                                                             
                      tua. Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan palu.
                    3) bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
                                                                             
                                                                             
               6. Pemasangan Rangka Baja                                     
                 a. Pemasangan rangka-rangka baja tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. dari Asnya.
                    Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan bidang permukaan
                    lantai.                                                  
                                                                             
                 b. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi yang
                    tertumpuk di lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat pelaksanaan
                    pembuatan konstruksi tersebut.                           
                                                                             
                 c. Kontraktor harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar jangan rusak
                    karena perubahan cuaca.                                  
                 d. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
                                                                             
                    1) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan mechanical
                     cutting kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Rencana.  
                    2) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus, dan bersih, sekali-kali
                                                                             
                     tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.      
                    3) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas irisan,
                     maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2.5 mm, kecuali
                     kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2.5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-
                                                                             
                     jalur.                                                  
                    4) Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-bekas
                     potongan atau kotoran-kotoran lainnya.                  
                                                                             
                 e. Menembus, mengebor dan melebarkan lubang.                
                    1) Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.      
                    2) Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut yang dibubut dengan tepat dan
                                                                             
                      sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing sebanyak 0.1 mm
                      dan 0.4 mm daripada diameter batang baut-baut.         
                    3) Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang harus
                                                                             
                      dijadikan satu dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus sampai diameter
                      sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, maka perubahan-perubahan lubang
                      tersebut dibor atau diluaskan dan penyimpangannya tidak boleh melebihi 0.5 mm.
                    4) Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan permintaan
                                                                             
                      Gambar Rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan bagian-bagian
                      konstruksi yang akan disambung.                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           101       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    5) Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu.
                                                                             
                      Mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi/ sikat
                      kawat atau besi-besi penggaruk.                        
                 f. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
                                                                             
                    1) Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
                      mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar Rencana.
                    2) Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih, sekali-kali
                                                                             
                      tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.     
                    3) Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran bekas
                      irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya setebal 2.5 mm
                      kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2.5 mm sudah tidak tampak
                                                                             
                      lagi jalur-jalur.                                      
                 g. Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang bekas-bekas
                    potongan atau kotoran-kotoran lainnya.                   
                                                                             
                 h. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar yang
                    telah disetujui dan memeriksa kondisi di lapangan        
                 i. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock up) untuk semua detail sambungan
                                                                             
                    dan profil yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
                    persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
                 j. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
                                                                             
                    lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop drawing atas
                    petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana, meliputi: gambar denah,
                    lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.                  
                 k. Kontraktor diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
                                                                             
                    sistem dan dimensi profil terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta /
                    berlaku.                                                 
                 l. Semua rangka dari harus sesuai dengan Gambar Kerja.      
                                                                             
                 m. Adukan Pengisi (Grouting)                                
                    Kontraktor supaya memasang adukan pengisi di bawah plat-plat kolom dan lain-lain
                    tempat sesuai dengan Gambar Kerja.                       
                                                                             
                 n. Pada bagian-bagian tertentu di beri perkuatan, sesuai arahan dari Konsultan
                    Pengawas dan Konsultan Perencana.                        
                 o. Jarak antar rangka harus disesuaikan dengan Gambar Kerja.
                                                                             
                 p. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas pekerjaan ini.
                                                                             
            G. Pekerjaan Wiremesh                                            
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 Lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan pemotongan serta pemasangan. Pekerjaan ini
                 harus ditempatkan seperti yang ditempatkan pada gambar kerja.
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan/Material                                 
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           102       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 a. Karakteristik Tegangan Leleh: 5000 kg/cm²                
                                                                             
                 b. Karakteristik Tegangan Geser Kampuh Las: 2500 kg/cm²     
                 c. Spasi Standard: 150 mm x 150 mm                          
                 d. Wiremesh yang digunakan tidak boleh berkarat             
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Sebelum proses pemasangan penulangan dilakukan, pastikan bahwa area
                                                                             
                   pemasangan penulangan harus bersih dari dari semua kotoran maupun serpihan
                   kayu.                                                     
                 b. Wiremesh diukur sesuai dengan luas bidang yang terlah diperhitungkan, kemudian
                   potong sesuai ukuran tersebut. Jika ukuran luasannya masih kurang dapat
                                                                             
                   ditambahkan dengan overlap kurang lebih 15 cm.            
                 c. Pada posisi penyambungan diikat dengan menggunakan kawat beton.
                 d. Bagian bawah wiremesh diletakkan beton decking untuk memenuhi tebal selimut
                                                                             
                   beton minimum.                                            
                 e. Dalam pemasangannya, ukuran diameter wiremesh harus tepat sesuai dengan
                   kebutuhannya. Ukuran diameter tidak boleh ada selisih.    
                                                                             
                                                                             
            H. Pekerjaan Waterproofing                                       
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 Pekerjaan waterproofing meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan/material,
                 peralatan/alat-alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
                 pekerjaan ini. Area yang di water proofing adalah yang tercantum dalam Gambar Kerja
                 dan sesuai arahan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.            
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan/Material                                 
                 a. Waterproofing dengan Cementitious coating (Area Groundtank & KM/WC)
                                                                             
                  Pot life            Max. 3 jam                             
                  Berat  jenis  setelah Kurang lebih 1.5 Kg/dm3              
                  pencampuran                                                
                                                                             
                  Kuat Rekat (TS EN 14891) ≥1.0 N/mm2                        
                  Crackbridging (TS EN 14891) ≥1.5 N/mm2 (+20oC)             
                                      ≥1.0 N/mm2 (-20oC)                     
                                                                             
                                                                             
                 b. Waterproofing Polyuretan (Area Dak Atap)                 
                  Komposisi           Polyuretan                             
                                                                             
                  Temperatur Kerja    -30oC hingga +90o                      
                  Tingkat kekerasan shore A 60 (ASTM D 2240)                 
                  Kuat rekat dengan beton >1.5 N/mm2 (ASTM D 903)            
                                                                             
                  Crackbridging       (-10oC) minimum 2 mm (EOTA TR 008)     
                  Vapor permeability  20 gr/m2/gun (ISO 9932 – 91)           
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           103       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  Fire class material B2 (DIN 4102-1)                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               3. Syarat Pelaksanaan                                         
                                                                             
                 a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (dua) hari, Kontraktor harus
                    menyiapkan rencana kerja pekerjaan waterproofing meliputi volume pekerjaan,
                    jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
                                                                             
                    material yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Tim Teknis dan
                    Konsultan Pengawas.                                      
                 b. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar Gambar, Spesifikasi Teknis dan lainnya,
                                                                             
                    Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                    sebelum pekerjaan dimulai.                               
                 c. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh Tenaga Ahli/ Supervisi
                    dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat
                                                                             
                    diklaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur pelaksanaan harus sesuai dengan
                    spesifikasi pabrik.                                      
                 d. Permukaan bidang yang akan di waterproofing harus bersih dari material lain dan
                                                                             
                    sisa-sisa adukan yang dapat merusak daya rekatnya.       
                 e. Selama pekerjaan waterproofing berlangsung tak boleh ada genangan air.
                 f. Permukaan beton harus dalam keadaan bersih dari debu. Segala macan bahan yang
                                                                             
                    menghalangi penetrasi ke dalam beton harus di bersihkan (bekas minyak bekesting,
                    curing compound, cat, dll).                              
                 g. Segala keretakan yang lebih besar dari retak rambut, honeycombs, keropos harus
                                                                             
                    diperbaiki terlebih dahulu dengan dibobok selebar 1-2 cm dengan kedalaman 2-3 cm
                    atau dibobok sampai ke beton yang bagus. Area yang dibobok dikuas dengan water
                    proofing dan diisi dengan semen grout.                   
                 h. Dalam hal terjadi keropos, retak lebih dari 0.4 mm pada beton maka menjadi tanggung
                                                                             
                    jawab Kontraktor untuk diperbaiki terlebih dahulu.       
                 i. Apabila terdapat kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor baik pada
                    waktu pekerjaan ini dilaksanakan maupun pada saat pekerjaan telah selesai, maka
                                                                             
                    kontraktor harus memperbaiki/mengganti bagian yang rusak tersebut sampai
                    dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang timbul untuk
                    pekerjaan perbaikan ini adalah tanggung jawab kontraktor.
                                                                             
                                                                             
               4. Pelaksanaan Pekerjaan Waterproofing Cementitious (Area Grountank )
                 a. Basahi permukaan sebelum melapisi dengan material waterproofing. Gunakan sikat
                                                                             
                    berbulu pendek dan kaku sebaiknya dengan lebar 120 hingga 200 mm, aplikasikan
                    seperti cat menggunakan satu atau dua lapis sesuai kebutuhan.
                 b. Untuk aplikasi sekop, pastikan bahwa substrat diratakan dan diperbaiki dari setiap
                    undulasi atau lubang pot.                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           104       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 c. Material Waterproofing harus diterapkan pada cakupan yang direkomendasikan.
                                                                             
                    Direkomendasikan untuk pelapisan ulang umum bahwa setiap lapisan harus memiliki
                    ketebalan minimal 1 mm dan lapisan tambahan 2 mm akan diperlukan untuk area
                    dengan kondisi pejalan kaki sedang hingga berat.         
                                                                             
                                                                             
               5. Pelaksanaan Pekerjaan Waterproofing Acrilic polymer modified (Area KM)
                 a. Basahi permukaan sebelum melapisi dengan air.            
                                                                             
                 b. Aplikasi bahan waterproofing pada substrat panas (yaitu 40°C suhu permukaan) akan
                    membutuhkan aplikasi lapisan primer sebelumnya           
                 c. Campurkan waterproofing dan air dalam konsistensi seperti bubur dan aplikasikan
                    pada substrat. Hanya diterapkan di area di mana brushbond akan dilapisi. Oleskan
                                                                             
                    Brushbond di atas primer saat primer masih basah.        
                 d. Gunakan sikat berbulu pendek dan kaku, sebaiknya dengan lebar 120 hingga 200
                    mm. Oleskan minimal dua lapis untuk hasil terbaik. Aplikasi semprotan atau trowel
                                                                             
                    dapat dilakukan seperlunya dengan menggunakan rasio pencampuran yang benar
                    untuk mendapatkan konsistensi yang memuaskan.            
                 e. Direkomendasikan bahwa untuk pelapisan ulang umum setiap lapisan
                                                                             
                 f. harus setebal 1 mm. Area yang dilalui pejalan kaki ringan harus menerima ketebalan
                    Brushbond minimal 2mm dan tambahan 2mm harus diterapkan jika kondisi lalu lintas
                    pejalan kaki sedang hingga padat                         
                                                                             
                 g. Setelah waterproofing selesai di aplikasikan, dilanjutkan dengan penyebaran material
                    batu ampyang pada seluruh permukaan aspal dan dibiarkan sampai kering
                 h. Material Waterproofing harus diterapkan pada cakupan yang direkomendasikan.
                    Direkomendasikan untuk pelapisan ulang umum bahwa setiap lapisan harus memiliki
                                                                             
                    ketebalan minimal 1 mm dan lapisan tambahan 2 mm akan diperlukan untuk area
                    dengan kondisi pejalan kaki sedang hingga berat.         
                                                                             
                                                                             
               6. Test Rendam                                                
                 a. Pekerjaan waterproofing tidak diizinkan Ketika kondisi cuaca sedang hujan, kecuali
                    apabila daerah yang akan dilakukan waterproofing ditutupi oleh terpal atau bahan
                                                                             
                    kedap air lainnya yang dapat melindungi waterproofing dari terkena hujan.
                 b. Tes rendam dapat dilakukan saat waterproofing benar-benar kering, atau setidaknya
                    berumur 24 jam setelah water proofing selesai diaplikasikan
                                                                             
                 c. Lama test rendam adalah selama 1x24 jam dengan cara menutup semua roof drain
                    dengan adukan semen kedap air                            
                 d. Setelah dipastikan tidak terdapat rembesan atau penurunan muka air, maka penutup
                    roofdrain yang terbuat dari adukan semen dapat dibongkar kemudian dibersihkan.
                                                                             
                 e. Bila ada area rembesan yang diakibatkan retakan tidak melebihi 0,4 mm (kondisi
                    lembab atau hanya tetesan kecil) biarkan area tersebut tetap terendam selama 2
                    minggu sampai dengan 1 bulan. Area tersebut akan kering dengan sendirinya setelah
                                                                             
                    Kristal bereaksi mengisi pori-pori dan retakan.          
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           105       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 f. Bila rembesan diatas 0,4 mm (kondisi air mengalir, atau tetesan air yang cukup
                                                                             
                    sering), area tersebut harus diperbaiki dengan metode grouting atau injeksi terlebih
                    dahulu.                                                  
                 g. Setelah perbaikan dilakukan, lakukan tes rendam sekali lagi untuk memastikan
                                                                             
                    kekedapan air.                                           
                 h. Apabila tekah dinyatkan lolos uji test rendam maka dapat dilanjutkan dengan
                    pekerjaan screeding                                      
                                                                             
                                                                             
            I. Pekerjaan Screeding                                           
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Pekerjaan ini dilakukan meliputi area seluruh lantai beton yang tidak rata/level dan rusak
                                                                             
                 sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Konsultan
                 Pengawas.                                                   
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan/Material                                 
                 Screeding menggunakan material mortar instan dengan kualitas yang disetujui oleh
                 Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                              
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Screeding lantai dilakukan bila dasar lantai yang merupakan beton plat lantai,
                                                                             
                    dibersihkan dari segala bongkaran, kotoran, debu, dan bebas dari pengaruh
                    pekerjaan yang lain.                                     
                 b. Bahan screeding merupakan campuran dari bahan mortar instan
                 c. Tebal screeding disesuaikan dengan finishing pelapis lantai yang ditunjukkan oleh
                                                                             
                    gambar rencana. Dan tergantung dari toleransi kerataan keseluruhan lantai beton.
                 d. Sebelum dilakukan screeding, alas/dasar lantai harus dibersihkan dengan air bersih.
                 e. Setelah dibersihkan, pasang kawat ayam menutupi seluruh bagian yang akan
                                                                             
                    dilakukan screeding,                                     
                 f. Pekerjaan dilakukan secara sekaligus pada masing-masing lokasi
                    pemasangan/ruangan.                                      
                                                                             
                 g. Permukaan lapisan screed harus dibasahi selama beberapa hari untuk
                    kesempurnaan pengeringan. Untuk pemasangan bahan-bahan finishing lantai dapat
                    dilakukan setelah screeding benar benar kering atau setelah mendapat persetujuan
                                                                             
                    Konsultan Pengawas.                                      
                                                                             
            J. Pekerjaan Waterstop GWT                                       
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 Pekerjaan waterstop meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan / material, peralatan / alat-
                 alat bantu, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
                 Area yang di waterstop adalah yang tercantum dalam Gambar Kerja dan sesuai arahan
                                                                             
                 Konsultan Pengawas /Tim Teknis.                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           106       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                             
                  a. Data Sheet:                                             
                   1) Specific gravity (ASTM D71): 1.55 ± 0.05               
                   2) Volatile matter (ASTM D6): 1% maximum                  
                                                                             
                   3) Penetration, 150 g cone @ 25°C (77°F); 5 sec           
                   4) (ASTM D217): 40 ± 5 mm                                 
                   5) Application temperature range: -23°C to 52°C (-9°F to 126°F)
                                                                             
                   6) Service temperature range: -34°C to 82°C (-29°F to 180°F)
                  b. waterstop yang digunakan didesain dengan hydrophilic material yang digabungkan
                   dengan karet sehingga expansi (mengembang) secara terkontrol bila terkena air.
                  c. Produsen harus memiliki sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 tahun 2015
                                                                             
                  d. Produsen harus memiliki sertifikat Green Label yang masih berlaku.
                  e. Jaminan Garansi aplikator 10 tahun                      
                  f. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Tim Teknis/Konsultan
                                                                             
                   Pengawas untuk mendapat persetujuan.                      
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                             
                  Persiapan                                                  
                  a. Kontraktor harus membuat shop drawing untuk di stujui oleh Konsultan Pengawas/Tim
                   Teknis                                                    
                                                                             
                  b. Pembuatan marking sesuai dengan yang tercantum dalam shop drawing.
                  c. Sebelum pemasangan waterstop periksa checklist semua lokasi pekerjaan sebelum
                   memulai pekerjaan untuk memastikan kondisi lokasi sesuai dengan yang seharusnya
                   agar hasil pekerjaan baik dan mempersiapkan semua material yang mudah dijangkau
                                                                             
                   ke lokasi kerja dengan jumlah yang cukup sesuai kebutuhan pekerjaan yang akan
                   dilakukan.                                                
                  Metode Pelaksanaan                                         
                                                                             
                  a. Pengecoran dan pemadatan yang baik pada area stopcor/construction joint dengan
                   bekisting yang kedap dan kuat (kayu, besi, fiber), serta vibrator yang cukup wajib
                   dilaksanakan agar menghasilkan beton yang padat dan tidak keropos.
                                                                             
                  b. Jika setelah bekisting sepanjang area stopcor dibuka terjadi keropos/gompal pada
                   sambungan, maka wajib diperbaiki dahulu. Pembobokan dilakukan hingga didapatkan
                   permukaan sambungan stopcor yang padat dan tidak ada garis retakan.
                                                                             
                  c. Pembersihan stopcor sebelum pengecoran selanjutnya menggunakan
                   vacuum/compressor.                                        
                  d. Untuk aplikasi pada stopcor lantai dan dinding, siapkan material waterstop yang
                   dipasang di antara tulangan atau minimum 5 cm dari sisi beton yang ketemu air. Pakai
                                                                             
                   perekat tipe latex atau epoxy sebagai primer.             
                  e. Oleskan lapisan primer dengan menggunakan kuas minimal 0,1 mm (4 mil) tebal 50
                   mm (2") lebar di atas seluruh panjang permukaan. Biarkan mengering selama 10-15
                                                                             
                   menit pada suhu 25 ° C (77 ° F)                           
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           107       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 f. Lapisi water stop, dan tekan dengan kuat. Pastikan produk telah melekat pada area
                                                                             
                    yang sudah dipersiapkan.                                 
                 g. Pada sambungan, potong setiap ujung pada sudut 45 ° yang berlawanan untuk
                    pertemuannya. jangan overlap, pastikan menyatu dengan kuat tanpa celah.
                                                                             
                 h. Lepaskan penutup pelindung dari sisi yang terbuka yang terpasang.
                 i. Berikan proteksi terpal terhadap waterstop dari potensi kerusakan seperti kejatuhaan
                    material lain, terinjak oleh pekerja, air hujan, dan lain-lain.
                                                                             
                                                                             
VII. PEKERJAAN A. Pekerjaan Beton Non Struktural                             
   ARSITEKTUR  1. Lingkup Pekerjaan                                          
                  a. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan
                                                                             
                    jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain sesuai
                    dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis dengan hasil yang baik dan
                    sempurna.                                                
                                                                             
                  b. Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:               
                    1) Pekerjaan beton bertulang non struktural              
                      Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:                     
                                                                             
                      a) Pekerjaan sloof praktis.                            
                      b) Pekerjaan balok praktis / balok lintel.             
                      c) Pekerjaan ring balok.                               
                                                                             
                      d) Pekerjaan kolom praktis.                            
                      e) Pekerjaan kolom, ring latai praktis kusen.          
                    2) Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan         
                      Pekerjaan yang dimaksud, meliputi pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada
                                                                             
                      lantai dasar sesuai Gambar Kerja.                      
                  c. Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-
                    ketentuan seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051 – 74, SII – 0013
                                                                             
                    – 81, dan SII – 0136 – 84.                               
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                             
                  Bahan-bahan / material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat halus,
                  baja tulangan, kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai dengan
                  yang dipakai pada beton konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini. Demikian
                                                                             
                  juga mengenai cara penyimpanan dan penggunaannya.          
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                  a. Beton Bertulang Non Struktural                          
                                                                             
                    1) Campuran dan mutu beton non structural                
                      Campuran adalah 1pc : 3ps : 5sp.                       
                    2) Pembesian                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           108       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      a) Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
                                                                             
                         sambungan, kait-kait dan sengkang (ring) persyaratannya harus sesuai SNI
                         2847:2019.                                          
                      b) Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar
                                                                             
                         Kerja.                                              
                      c) Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tulangan
                         tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari
                                                                             
                         papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan memasang selimut beton
                         dan bantalan beton (beton decking) sesuai dengan SNI 2847:2019.
                    3) Bekisting                                             
                      a) Bekisting dibuat dari multiplek 9 mm                
                                                                             
                      b) Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
                         telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.                
                      c) Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
                                                                             
                         sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk (deformasi) dan
                         kedudukannya selama pengecoran berlangsung.         
                      d) Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran
                                                                             
                         tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
                    4) Cara pengadukan                                       
                      a) Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
                                                                             
                      b) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu
                         oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                 
                      c) Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
                         penguapan terlalu cepat.                            
                                                                             
                      d) Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
                         diperhatikan.                                       
                    5) Pengecoran beton bertulang non struktural             
                                                                             
                      a) Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
                         pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan
                         sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
                                                                             
                         penulangan dan penempatan penahan jarak.            
                      b) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan
                         Pengawas.                                           
                                                                             
                      c) Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton /
                         vibrator dengan jumlah sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan
                         Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin beton cukup padat, dan
                         harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-
                                                                             
                         sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
                      d) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
                         berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
                                                                             
                         Pengawas.                                           
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           109       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    6) Pembongkaran bekisting                                
                                                                             
                       a) Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai
                         kekuatan yang maksimal.                             
                       b) Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin
                                                                             
                         tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.        
                       c) Setelah bekisting dibuka, tidak diizinkan mengadakan perubahan apapun
                         pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                             
                    7) Pekerjaan pembuatan kolom praktis.                    
                      Pemasangan kolom praktis untuk:                        
                      a) Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.        
                      b) Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
                                                                             
                         seluas 9 m2 dan/atau per jarak 3 m                  
                      c) Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan
                         setiap seluas 9 m2 dan/atau per jarak 3 m           
                                                                             
                      d) Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                      e) Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali sedamam
                         minimal 30 cm.                                      
                                                                             
                    8) Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.
                      Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:      
                      a) Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
                                                                             
                         ring balok setiap luas 9 m² pasangan dinding bata yang tinggi.
                      b) Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
                    9) Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan/atau seperti
                      terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
                                                                             
                    10) Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
                      balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja harus
                      diperkuat angkur ∅ 8 mm setiap jarak 50 cm yang terlebih dahulu telah ditanam
                                                                             
                      dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok praktis ini. Bagian yang
                      tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
                  b. Pekerjaan Beton Tumbuk                                  
                                                                             
                    1) Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas
                      keramik untuk lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton.
                      Campuran beton tumbuk adalah 1 pc : 3 ps : 5 sp.       
                                                                             
                    2) Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
                      permukaan / waterpass dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal
                      lapisan beton tumbuk adalah sesuai Gambar Kerja.       
                                                                             
                                                                             
             B. Pekerjaan Pondasi Batu Kali                                  
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
                 gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan tenaga, seluruh material, galian, penyiapan
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           110       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
                                                                             
                 dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan, dan dimensi seperti
                 yang ditunjukkan pada gambar dengan hasil yang baik dan sempurna.
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material Pekerjaan Pondasi Batu Kali   
                 a. Semen                                                    
                                                                             
                    1) Semen harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
                      a) Sesuai dengan SNI 15-2049-2004, Semen portland.     
                      b) "Spesifikasi semen hidrolis ekspansif" (ASTM C 845).
                                                                             
                    2) Semen yang digunakan pada pekerjaan konstruksi harus sesuai dengan semen
                      yang digunakan pada perancangan proporsi campuran.     
                    3) Pabrik semen yang digunakan harus menerapkan sistem manajemen lingkungan
                                                                             
                      (ISO 14001)                                            
                 b. Agregat                                                  
                    1) Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
                      a) “Spesifikasi agregat untuk beton” (ASTM C 33).      
                                                                             
                      b) SNI 03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untuk beton struktur.
                    2) Ukuran maksimum nominal agregat kasar harus tidak melebihi:
                      a) 1/5 jarak terkecil antara sisi-sisi cetakan, ataupun
                                                                             
                      b) 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun                 
                      c) 3/4 jarak bersih minimum antara tulangan-tulangan atau kawat-kawat, bundel
                        tulangan, atau tendon-tendon prategang atau selongsong-selongsong.
                                                                             
                      d) Pada cetakan yang tipis seperti list plank dan lain-lain menggunakan agregat
                        yang lebih kecil                                     
                 c. Air                                                      
                                                                             
                    1) Air yang digunakan pada campuran beton harus bersih dan bebas dari bahan-
                      bahan merusak yang mengandung oli, asam, alkali, garam, bahan organik, atau
                      bahan-bahan lainnya yang merugikan terhadap beton atau tulangan.
                    2) Air pencampur yang digunakan pada beton prategang atau pada beton yang di
                                                                             
                      dalamnya tertanam logam aluminium, termasuk air bebas yang terkandung dalam
                      agregat, tidak boleh mengandung ion klorida dalam jumlah yang membahayakan.
                    3) Air yang tidak dapat diminum tidak boleh digunakan pada beton, kecuali
                                                                             
                      ketentuan berikut terpenuhi:                           
                      a) Pemilihan proporsi campuran beton harus didasarkan pada campuran beton
                         yang menggunakan air dari sumber yang sama.         
                                                                             
                      b) Hasil pengujian pada umur 7 dan 28 hari pada kubus uji mortar yang dibuat
                         dari adukan dengan air yang tidak dapat diminum harus mempunyai kekuatan
                         sekurang-kurangnya sama dengan 90% dari kekuatan benda uji yang dibuat
                         dengan air yang dapat diminum.                      
                                                                             
                      c) Perbandingan uji kekuatan tersebut harus dilakukan pada adukan serupa,
                         terkecuali pada air pencampur, yang dibuat dan diuji sesuai dengan “Metode
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           111       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                         uji kuat tekan untuk mortar semen hidrolis (Menggunakan spesimen kubus
                                                                             
                         dengan ukuran sisi 50 mm)” (ASTM C 109 ).           
                 d. Batu Kali                                                
                    1) Batu kali / batu belah yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang
                                                                             
                      ditunjukkan dalam gambar-gambar seperti pasangan batu kali.
                    2) Batu harus bersih, sejenis batu hitam yang keras, mempunyai muka lebih dari 3
                                                                             
                      (tiga) sisi tanpa alur atau retak, harus dari macam yang diketahui awet dan bukan
                      batu glondong. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang
                      tipis atau lemah.                                      
                                                                             
                    3) bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang, pasir, cacat atau
                      ketidaksempurnaan lainnya.                             
                    4) Batu harus rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat di tempatkan saling
                                                                             
                      megunci bila dipasang bersama. Sesuai persetujuan Konsultan Pengawas.
                    5) Ukuran batu yang akan digunakan untuk pasangan batu kali adalah 15 - 20 cm.
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi Batu Kali                    
                 a. Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
                                                                             
                    ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
                 b. Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan
                    air hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan
                                                                             
                    dibuang ke area lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang harus
                    dikeringkan.                                             
                                                                             
                 c. Campuran adukan untuk pasangan pondasi batu kali adalah 1pc : 6 Ps.
                 d. Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi
                    harus bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh, integral dan
                                                                             
                    sempurna.                                                
                 e. Pemasangan Batu                                          
                                                                             
                   1) Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang
                      pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu
                      pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan
                      pada sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan pengelompokan
                                                                             
                      dan batu yang berukuran sama.                          
                   2) Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
                                                                             
                      tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang
                      terpasang. Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau menggeser
                      batu yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk
                      memasang batu yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang.
                                                                             
                      Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang
                      tidak diperkenankan.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           112       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   3) Pemasangan batu kali untuk pondasi / dinding penahan tanah harus diberi dasar
                                                                             
                      pasir setebal 10 cm, disiram air hingga padat. Batu kali harus bersih dari kotoran
                      dan tanah, pemasangan harus bersilang. Semua permukaan bagian dalam harus
                      terisi adukan (mortar) sesuai dengan campuran yang digunakan, lubang antar
                                                                             
                      batu yang besar harus diisi dengan batu yang lebih kecil, sehingga tidak ada
                      rongga di dalam pasangan.                              
                   4) Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari
                                                                             
                      sekali selama 3 (tiga) hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna
                      membentuk pondasi / dinding penahan tanah yang direncanakan, profil-profil tidak
                      boleh dicabut. Pengurugan dengan tanah harus menunggu pasangan pondasi /
                                                                             
                      dinding penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah mendapat ijin
                      dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                    
                 f. Penempatan Adukan                                        
                                                                             
                    1) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh dibasahi,
                      cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh. Landasan
                      yang akan menerima masing-masing batu juga harus dibasahkan dan selanjutnya
                                                                             
                      landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke batu yang sedang
                      dipasang.                                              
                                                                             
                    2) Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm dan
                      harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara batu
                      yang dipasang.                                         
                                                                             
                    3) Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah
                      dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang makin
                      mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai
                                                                             
                      pengerasan awal, maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan batu
                      dipasang lagi dengan adukan segar.                     
                                                                             
                                                                             
             C. Pekerjaan Pasangan Bata Ringan                               
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                             
                    bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
                    yang baik.                                               
                 b. Lingkup pekerjaan bata ringan ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran, dan acian.
                    Sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja. 
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 a. Bata Ringan                                              
                                                                             
                    Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga)
                    mengenai pelaporan hasil Pengujian bata ringan merujuk pada metode dalam SNI
                    3402-2008. Kontraktor harus melakukan pengujian dengan melakukan pengambilan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           113       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    sampel di lapangan Cara uji berat isi beton ringan struktural dan biaya pengujian
                                                                             
                    material menjadi tanggung jawab kontraktor               
                    Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:    
                    1) Panjang (L) 600 mm                                    
                                                                             
                    2) Tinggi (H) 200 mm                                     
                    3) Tebal (W) 100 mm                                      
                    4) Berat Jenis Kering (P) ± 525 kg/m3                    
                                                                             
                    5) Berat Jenis Perencanaan (P) ± 600                     
                    6) Kuat Tekan (σ) ≥ 4,0 N/mm²                            
                    7) Konduktivitas Termis (λ) 0,14 W/Tim Teknis            
                    8) Type AAC (Autoclaved Aerated Concrete)                
                                                                             
                 b. Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)                
                    Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan
                    pekerjaan plester dan adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain
                                                                             
                    bangunan, seperti yang tertera pada Gambar Kerja.        
                    1) Refrensi :                                            
                      a) Standar produk merujuk kepada EN 998 – part 1       
                                                                             
                      b) Standar tes compressive strength merujuk kepada DIN 18555 – part 3
                      c) Standar tes adhesion strength merujuk kepada EN 1015 : 12
                    2) Mortar instan yang digunakan untuk perekat bata ringan dengan spesifikasi:
                                                                             
                       Bentuk        Bubuk                                   
                                                                             
                       Warna         Abu-abu muda                            
                       Perekat       Semen Portland                          
                                                                             
                       Bahan Pengisi (Filler) Guna meningkatkan kepadatan serta
                                     mengurangi porositas bahan adukan       
                                                                             
                       Aditif        Bahan tambahan yang larut dalam air     
                                     guna  meningkatkan kelecakan /          
                                                                             
                                     workability dan daya rekat              
                       Kebutuhan Air 8 liter / sak 40 kg                     
                                                                             
                       Daya sebar    ± 20 m2 / sak 40 / tebal aplikasi 1.5 mm
                                                                             
                       Berat jenis (basah) 1.7 Kg/liter                      
                                                                             
                       Tebal Aplikasi ± 1.5 mm                               
                       Pot Life: @35oC 2 jam                                 
                                                                             
                       Tebal Aplikasi 1 – 3 mm                               
                                                                             
                       Kuat Rekat    0,4 – 0,6 N/mm2 @28 hari (EN 1015:12)   
                       Kuat Tekan    10 – 12 N/mm2 @28 hari (DIN 18555 Part  
                                                                             
                                     3)                                      
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           114       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      a) Penyimpanan                                         
                                                                             
                         Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari
                         tumpukan berlebih, maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet maksimal
                         2).                                                 
                                                                             
                      b) Masa Kadaluarsa:                                    
                         12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu
                         kering.                                             
                                                                             
                 c. Pekerjaan Perata Lantai (Mortar Instan)                  
                    Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan perlengkapan serta
                    pemasangannya untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
                                                                             
                    Lantai screed digunakan pada lantai bawah finishing lantai seperti yang ditunjukkan
                    dalam gambar rencana dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas
                                                                             
                    Refrensi :                                               
                    1) Standar produk merujuk kepada EN 13813 : 2003         
                    2) Standar tes compressive strength merujuk kepada EN 13892-2
                                                                             
                    3) Standar tes adhesion strength merujuk kepada EN 13892-8
                    4) Mortar untuk Perata Lantai                            
                      Mortar instan untuk pekerjaan perata lantai, menambah ketinggian lantai atau
                                                                             
                      sebagai lantai kerja sebelum pemasangan keramik lantai. Berbahan dasar
                      semen, pasir pilihan, filler dan aditif yang tercampur secara homogen. Spesifikasi
                      pada Mortar instan ini adalah:                         
                                                                             
                       Bentuk        Bubuk                                   
                                                                             
                       Warna         Abu-abu                                 
                       Perekat       Semen Portland                          
                                                                             
                       Agregat       Pasir pilihan dengan butiran maksimum   
                                     2,4 mm                                  
                                                                             
                       Bahan pengisi (filler) Guna meningkatkan kepadatan serta
                                     mengurangi porositas bahan adukan.      
                                                                             
                       Aditif        Bahan tambahan yang larut dalam air     
                                     guna meningkatkan kelecakan /           
                                                                             
                                     workability dan daya rekat.             
                       Kebutuhan air 6,0 – 6,5 liter / sak 40 kg             
                                                                             
                                     7,5 – 8,0 liter / sak 50 kg             
                       Daya Sebar    ±1,5 m2 / sak 50 Kg / ketebalan 20 mm   
                                                                             
                                     ±1,2 m2 / sak 40 Kg / ketebalan 20 mm   
                                                                             
                       Compressive strength 28 hari : 4 – 6 N/mm2            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           115       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                       Berat jenis (basah) 1,85 Kg/liter                     
                       Pot Life @35oC 60 menit                               
                                                                             
                       Tebal Aplikasi 20 – 30 mm                             
                                                                             
                       Traffic Time  Setelah 24 jam                          
                                                                             
                                                                             
                    5) Penyimpanan                                           
                      Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari
                                                                             
                      tumpukan berlebih, maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet maksimal 2).
                    6) Masa Kadaluarsa:                                      
                                                                             
                      12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu kering.
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus berkoordinasi dengan Konsultan
                                                                             
                    Pengawas/Tim Teknis.                                     
                 b. Pelaksanaan pemotongan bata ringan                       
                                                                             
                    1) Buat garis dengan penggaris siku pada sisi yang sempit.
                    2) Buat garis dengan penggaris siku pada sisi yang lebar.
                    3) Gunakan gergaji untuk memotong bata ringan            
                                                                             
                 c. Pelaksanaan pemasangan bata ringan                       
                    1) Pada setiap 3 layer pasangan bata ringan diberikan angkur besi beton Ø 6 mm.
                    2) Letakkan thin bed mortar dengan trowel ke arah vertikal dan horisontal pada
                                                                             
                      permukaan bata ringan.                                 
                    3) Setiap pasangan bata yang melekat pada profil baja harus ditambahkan shear
                      connectors dengan material besi beton Ø 8mm            
                                                                             
                    4) Pastikan seluruh permukaan bata ringan tertutup oleh adukan mortar.
                    5) Setelah terpasang, pastikan pasangan terpasang rapat dan kuat dengan
                                                                             
                      memukulkan palu karet dari samping.                    
                    6) Kemudian pukul-pukul juga dengan palu karet pada atas permukaan.
                    7) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan horisontal pasangan presisi.
                                                                             
                    8) Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan vertikal pasangan presisi.
                 d. Pelaksanaan pekerjaan mortar instan yang digunakan untuk perekat bata ringan
                    1) Persiapkan:                                           
                                                                             
                      a) Alat kerja: Roskam bergigi 6 mm                     
                      b) Siapkan tempat kerja dan dasar permukaan di mana akan dipasang bata
                         ringan.                                             
                                                                             
                      c) Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemasangan bata.
                         Bersihkan dasar permukaan tersebut dari kotoran dan minyak, kemudian
                         basahi dengan air.                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           116       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      d) Bata ringan yang hendak dipasang sebaiknya juga dibasahi terlebih dulu
                                                                             
                         dengan air.                                         
                    2) Pengadukan:                                           
                      a) Tuang air sebanyak 8 liter untuk kantong mortar instan (40 kg).
                                                                             
                      b) Masukan adukan kering mortar instan ke dalam bak adukan.
                      c) Aduk campuran diatas hingga rata.                   
                    3) Aplikasi:                                             
                                                                             
                      a) Pemasangan bata ringan dilakukan secara manual dengan roskam bergigi 6
                         mm sebagaimana umumnya.                             
                      b) Tebal spesi adukan perekat yang di anjurkan adalah 3 mm.
                                                                             
                 e. Pelaksanaan mortar instan yang digunakan untuk pelesteran bata ringan:
                    1) Persiapkan:                                           
                                                                             
                      a) Alat kerja: Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium
                      b) Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diplester.
                      c) Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
                      d) Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, dan minyak yang dapat
                                                                             
                         mengurangi daya rekat adukan.                       
                      e) Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan air.
                    2) Pengadukan                                            
                                                                             
                      a) Tuang air sebanyak 6,0 - 6,5 liter untuk kantong mortar instan (40 kg).
                      b) Masukan adukan kering mortar instan ke dalam bak adukan.
                      c) Aduk campuran diatas hingga rata.                   
                                                                             
                    3) Aplikasi                                              
                      a) Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya secara bertahap dan rata.
                      b) Tebal plesteran yang dianjurkan adalah 10 mm.       
                                                                             
                 f. Pelaksanaan Pekerjaan Acian (Mortar instan) yang digunakan untuk permukaan
                    plesteran:                                               
                    Tata cara pemakaian produk Mortar Utama untuk aplikasi acian pada permukaan
                                                                             
                    plesteran dinding dan beton dengan tebal 1,5 - 3 mm adalah sebagai berikut:
                    Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker, safety vest,
                    gloves, dan safety shoes)                                
                                                                             
                    Produk :                                                 
                    1) Mortar                                                
                                                                             
                    Alat Kerja                                               
                    1) Ember                                                 
                                                                             
                    2) Jidar                                                 
                    3) Sendok semen                                          
                    4) Electrical mixer                                      
                    5) Roskom polos (bahan: besi/stainless steel/PVC)        
                                                                             
                    Persiapan :                                              
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           117       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    1) Persiapan media acian (plester atau beton)            
                                                                             
                      a) Patikan permukaan plester dan/atau beton sudah siap untuk diaci (secara
                         umum untuk plester sudah berumur 24 jam)            
                      b) Bersihkan permukaan media dari kotoran, minyak, karat, maupun lumut yang
                                                                             
                         dapat mengurangi ikatan media dengan adukan. Siram dengan air secara
                         merata sebelum aplikasi acian.                      
                      c) Lakukan pengecekan kerataan permukaan plester dengan menggunakan
                                                                             
                         jidar alumunium agar ketebalan acian nantinya tidak melebihi 3 mm.
                      d) Persiapan adukan                                    
                         (1) Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter ke dalam ember adukan untuk
                           satu sak 40 Kg Mortar                             
                                                                             
                         (2) Masukkan adukan kering Mortar ke dalam ember adukan perlahan-lahan
                           sambil diaduk                                     
                         (3) Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga
                                                                             
                           diperoleh kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan acian
                         (4) Sediakan selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat agar mudah
                           dibersihkan                                       
                                                                             
                    Pelaksanaan                                              
                    1) Aplikasi acian dilakukan dengan menggelar adukan secara bertahap (layer per
                      layer) hingga mencapai kerataan dengan ketebalan 1,5 – 3,0 mm menggunakan
                                                                             
                      alat roskam polos                                      
                    2) Haluskan permukaan acian dengan menggunakan roskam polos ditarik searah
                      sampai permukaan harus                                 
                      Catatan:                                               
                                                                             
                      a) Hindari untuk menggosok permukaan acian dengan kertas semen, amplas,
                        dan bahan berpori lainnya                            
                      b) Lakukan konsultasi dengan aplikator cat sebelum melakukan sealer/cat, atau
                                                                             
                        setelah aplikasi acian berumur 7 x 24 jam            
                                                                             
             D. Pekerjaan Engineering Door                                   
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                  a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                    melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                                                                             
                    sempurna. Semua jenis kayu harus kering oven.            
                  b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapisan laminated PVC
                    Sheet seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.  
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                  a. Bahan Kayu                                              
                    1) Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI tahun
                                                                             
                      1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           118       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    2) Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata, bebas
                                                                             
                      dari cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
                    3) Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
                    4) Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan/atau
                                                                             
                      setara, keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum antirayap.
                      Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
                    5) Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC sheet di kedua
                                                                             
                      sisi pintu dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar
                      detail (kecuali ditentukan lain dalam gambar).         
                  b. Bahan Perekat                                           
                    Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik menggunakan
                                                                             
                    merk henkel dengan kandungan minimum formalin di angka 0.3%.
                  c. Bahan Panel Daun Pintu                                  
                    1) Plywood ketebalan sesuai Gambar Kerja, produk dalam negeri.
                                                                             
                    2) Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
                    3) Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada sisi lock
                      case diberi edging 2mm.                                
                                                                             
                    4) Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan hard rubber
                      wood.                                                  
                    5) Architrave menggunakan bahan plywood kualitas eksport dengan potongan V cut.
                                                                             
                  d. Bahan Finishing                                         
                    Finishing untuk permukaan pintu Fluch Core menggunakan lapisan PVC laminated
                    Sheet Emboss ketebalan 0,15 mm, mutu terbaik dan untuk pintu Full Core
                    menggunakan Plywood tebal 4 mm, lapis HPL tebal 0.7 mm   
                                                                             
                  e. Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
                    1) Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
                     kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).                  
                                                                             
                    2) Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena unsur
                     kesengajaan (toleransi maksimal 5 mm).                  
                    3) Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
                                                                             
                     kesengajaan.                                            
                    4) Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
                     kesengajaan.                                            
                                                                             
                    5) Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur
                     kesengajaan.                                            
                  f. Kontraktor harus bias menunjukkan sertifikat green label atau eco labeling yang
                    dimiliki oleh produsen                                   
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                  a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                                                                             
                    gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           119       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
                                                                             
                    detail-detail sesuai gambar.                             
                  b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
                    ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
                                                                             
                    cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
                  c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
                    yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
                                                                             
                    kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau
                    cacat bekas penyetelan.                                  
                  d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
                    sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
                                                                             
                  e. Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk menghindari
                    benturan pintu dan door stopper sehingga pintu tidak mudah rusak.
                  f. Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90 derajat
                                                                             
                    yang di mana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat pemakaian.
                  g. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
                    pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat
                                                                             
                    pekerjaan/pemasangan.                                    
                    Daun Pintu                                               
                    1) Laminated PVC Sheet yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan
                                                                             
                      cara di-press di workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan
                      sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan Pengawastanpa meninggalkan
                      bekas cacat permukaan yang tampak.                     
                    2) Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat dengan
                                                                             
                      sempurna.                                              
                    3) Permukaan plywood boleh di dempul.                    
                                                                             
                                                                             
             E. Pekerjaan Pintu Darurat                                      
               1. Lingkungan Pekerjaan                                       
                  a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                             
                    alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan
                    hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.          
                  b. Pekerjaan pintu besi mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, Daun pintu, kunci
                                                                             
                    dan silinder, jalusi, pengecatan serta segala perlengkapan pintu besi yang
                    disyaratkan sesuai detail gambar.                        
                  c. Mempersiapkan tempat pintu-pintu yang akan dipasang, sesuai dengan yang tertera
                    dalam gambar rencana denah dan spesifikasi. Penempatan type-type pintu sesuai
                                                                             
                    petunjuk Arsitek dan Konsultan Pengawas                  
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                             
                 a. Frame tebal ±1,5 mm                                      
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           120       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b. Plat besi tebal ±1,5 mm                                  
                                                                             
                 c. Handle: Panic Bar                                        
                 d. Insulating material: Honey comb + fire resistant (2 jam) 
                 e. Tebal: 55 mm                                             
                                                                             
                 f. Lock core: Level B cylinder                              
                 g. Finishing: Powder coating                                
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Komponen-komponen kusen dan pintu besi ini difabrikasi di bengkel kerja pabrik
                    pembuatnya. Komponen pintu yang akan dikirim dan dipasang di lapangan,
                    permukaannya harus sudah selesai pengerjaannya, dalam bentuk yang rapih, halus
                                                                             
                    dan sudah dicat dasar                                    
                 b. Dalam rangka pemasangan komponen pintu, Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa
                    dan mempersiapkan lokasi perletakan pintu, dalam hal ketepatan, ketegakan dan
                                                                             
                    kelurusan pasangan dinding dimana kusen dan pintu akan dipasang
                 c. Kusen pintu harus tertanam cukup kuat pada tempat kedudukannya dan bagian yang
                    bergerak harus berfungsi baik serta dan benar sertarapih 
                                                                             
                 d. Pada penyelesaian pekerjaan pengecetan dan finishing permukaan pintu harus
                    bersih dari segala kotor serta tidak ada cacat fisik     
                                                                             
                                                                             
               4. Syarat Pemeliharaan                                        
                 a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
                    dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya
                 b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan,
                                                                             
                    maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat
                    diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan perbaikan
                    tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan      
                                                                             
                 c. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan
                    Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui
                    oleh Konsultan Pengawas                                  
                                                                             
                 d. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
                    diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri  
                                                                             
                                                                             
             F. Pekerjaan Pintu Toilet                                       
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                 melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan
                                                                             
                 sempurna.                                                   
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                             
                    Bagian Samping                                           
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           121       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 a. Kusen Alumunium tebal min 1.1 mm                         
                                                                             
                 b. Door aluminium, tebal min 1 mm                           
                 c. Dimensi : 35 x 70 mm atau 3 inchi                        
                 d. Hinge                                                    
                                                                             
                 e. Lever handle                                             
                 f. Finishing powder coating                                 
                 g. Warna : putih                                            
                                                                             
                    Bagian Tengah                                            
                 h. Kusen Alumunium                                          
                 i. Pintu engineering wood, thickness 1,3 mm                 
                 j. Hinge                                                    
                                                                             
                 k. Lever handle                                             
                 l. Finishing PVC 0,15                                       
                 m. Warna : putih                                            
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
                    gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
                                                                             
                    mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
                    detail-detail sesuai gambar.                             
                 b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus
                                                                             
                    ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
                    cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
                 c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut penguat lain yang diperlukan
                    hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
                                                                             
                    untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
                    penyetelan.                                              
                                                                             
                                                                             
               4. Syarat Pemeliharaan                                        
                 a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
                    dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya
                                                                             
                 b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan,
                    maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat
                    diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan
                                                                             
                    perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan
                 c. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan
                    Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui
                    oleh Konsultan Pengawas                                  
                                                                             
                 d. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
                    diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri  
                                                                             
                                                                             
             G. Pekerjaan Pintu Shaft                                        
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           122       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                  a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                    alat bantu lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan
                    hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.          
                                                                             
                  b. Pekerjaan pintu besi Shaft mencakup pekerjaan kusen, angkur, engsel, tungkai pintu,
                    kunci dan silinder, jalusi, pengecatan serta segala perlengkapan pintu besi yang
                    disyaratkan sesuai detail gambar                         
                                                                             
                  c. Mempersiapkan tempat pintu-pintu yang akan dipasang, sesuai dengan yang tertera
                    dalam gambar rencana denah dan spesifikasi. Penempatan type-type pintu sesuai
                    petunjuk Arsitek dan Konsultan Pengawas                  
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                  a. Door Frame : Ketebalan plate 1,2 mm                     
                  b. Door Leaft : Ketebalan plate 0,5 mm Insulation Honeycomb Paper
                                                                             
                  c. Lockset : Lockcase                                      
                  d. Handle : Lever – Stainless Steel Solid                  
                  e. Hings : 4 Invisible Hings                               
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                  a. Komponen-komponen kusen dan pintu besi ini difabrikasi di bengkel kerja pabrik
                                                                             
                    pembuatnya. Komponen pintu yang akan dikirim dan dipasang di lapangan,
                    permukaannya harus sudah selesai pengerjaannya, dalam bentuk yang rapih, halus
                    dan sudah dicat dasar                                    
                  b. Dalam rangka pemasangan komponen pintu, Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa
                                                                             
                    dan mempersiapkan lokasi perletakan pintu, dalam hal ketepatan, ketegakan dan
                    kelurusan pasangan dinding dimana kusen dan pintu akan dipasang
                  c. Kusen pintu harus tertanam cukup kuat pada tempat kedudukannya dan bagian yang
                                                                             
                    bergerak harus berfungsi baik serta dan benar sertarapih 
                  d. Pada penyelesaian pekerjaan pengecetan dan finishing permukaan pintu harus
                    bersih dari segala kotor serta tidak ada cacat fisik     
                                                                             
                                                                             
               4. Syarat Pemeliharaan                                        
                 a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan
                                                                             
                    dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya
                 b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan,
                    maka Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat
                    diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan perbaikan
                                                                             
                    tersebut menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan      
                 c. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Konsultan
                    Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui
                                                                             
                    oleh Konsultan Pengawas                                  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           123       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 d. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib
                                                                             
                    diperbaiki oleh Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri  
                                                                             
             H. Pekerjaan Kaca                                               
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                  a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                    bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                                                                             
                    pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                
                  b. Pekerjaan kaca harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar
                    Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.     
                                                                             
                                                                             
                2. Persyaratan Spesifikasi Bahan / Material                  
                  a. Standar:                                                
                                                                             
                    1) ANSI: American National Standard Institute. 97.1-1975-Safety Mateliars Used in
                      Building.                                              
                    2) ASTM: American Society for Testing and Materials. E6 – P3 Proposed Specification
                      for Sealed Insulating Glass Units.                     
                                                                             
                    3) Batas Toleransi : Untuk kaca lembaran toleransi panjang, lebar, ketebalan,
                      kesikuan dan cacat mengikuti pada Standar Industri Indonesia (SII – 0891 –78).
                  b. Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
                                                                             
                    Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                           
                  c. Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, rata, tidak bergelombang
                    penggunaan menyesuaikan Gambar Kerja.                    
                                                                             
                  d. Tebal kaca sesuai dengan Gambar Kerja.                  
                                                                             
                3. Pelaksanaan Pekerjaan                                     
                                                                             
                  a. Pemasangan kaca pada daun pintu jendela sesuai Gambar Kerja.
                  b. Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga pada
                     waktu kaca berkembang tidak pecah.                      
                  c. Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada rangka
                                                                             
                     terutama pada sudut-sudutnya.                           
                  d. Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun pintu jendela semua sudutnya harus
                     ditumpulkan dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
                                                                             
                  e. Setelah selesai dipasang, kaca harus dibersihkan dan yang sudutnya retak / pecah
                     atau tergores harus diganti.                            
                  f. Hasil pemasangan kaca (khususnya kaca bening/clear) yang sudah selesai dan
                                                                             
                     sudah diterima oleh Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.     
                  g. Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak oleh pekerja atau orang
                     lain                                                    
                  h. Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
                                                                             
                     persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.              
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           124       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
             I. Pekerjaan Alat Penggantung dan Kunci                         
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                  a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
                                                                             
                    penggantung dan pengunci dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
                    pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang berfunsi dengan baik dan
                    sempurna.                                                
                                                                             
                  b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
                    pemasangan pada daun pintu, daun pintu aluminium dan daun jendela aluminium
                    seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam Gambar Kerja.
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                  a. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu                      
                    1) Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan stainless steel /
                                                                             
                       bebas dan anti karat.                                 
                    2) Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada ruang panel
                       yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan stainless steel atau logam
                                                                             
                       anti karat.                                           
                    3) Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
                       Dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
                                                                             
                  b. Pekerjaan Engsel, Floor hinge, cassement                
                    1) Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel pintu kualitas
                       baik, dipasang 3 (tiga) buah untuk setiap daun dengan menggunakan sekrup
                                                                             
                       kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
                       dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu.
                                                                             
                                                                             
                      Contoh dimensi dan kapasitas engsel:                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    2) Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel lantai (floor
                                                                             
                       hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik pada lantai sehingga
                       terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan Gambar Kerja.
                    3) Untuk jendela digunakan casement kualitas baik, kapasitas disesuaikan dengan
                                                                             
                       dimensi dan berat jendela                             
                       Contoh:                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           125       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    4) Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel custom atau pabrikan dibuat khusus untuk
                       keperluan masing-masing pintu disesuaikan dengan berat pintu, pemasangan
                       dilakukan dengan cara pengelasan dan difinishing kembali sesuai warna yang
                       diinginkan.                                           
                                                                             
                  c. Produk Pekerjaan aksesoris pintu dan jendela yang dapat digunakan pada pekerjaan
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                             
                 a. Engsel atas dipasang turun ± 15 cm dari ambang atas pintu.
                 b. Engsel bawah dipasang ± 20 cm dari ambang bawah pintu.   
                 c. Engsel tengah dipasang turun 50cm dr as engsel tengah    
                                                                             
                 d. Penarikan pintu (Pull Door) dipasang 120 cm dari permukaan lantai.
                                                                             
             J. Pekerjaan Plafond                                            
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                  a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                    bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                    pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                
                                                                             
                  b. Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar
                    Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan/Material                                 
                  a. Plafond gypsum 9 mm (indoor)                            
                  b. Plafond GRC 4mm (outdoor)                               
                                                                             
                  c. List plafond shadow line                                
                  d. Rangka penggantung, metal furring                       
                  e. Hanger besi                                             
                  f. Maintenance hole, uk. 400 x 1200 mm                     
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                  a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat Shop
                                                                             
                    Drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
                    peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan,
                    mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.         
                                                                             
                  b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman. serta alat
                    bantu yang memadai.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           126       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  c. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
                                                                             
                    dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan
                    modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya. 
                  d. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan
                                                                             
                    kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang miring/tegak
                    sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.              
                  e. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus,
                                                                             
                    waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang dan batang-batang rangka harus
                    saling tegak lurus.                                      
                  f. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah
                    dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar
                                                                             
                    Kerja.                                                   
                  g. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
                    ditunjukkan dalam Gambar Kerja.                          
                                                                             
                  h. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
                  i. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
                    dari gypsum dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
                                                                             
                  j. Gypsum board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah gypsum board dan
                    papan kalsium silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-
                    masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan
                                                                             
                    telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.      
                  k. Gypsum board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan sesuai
                    dengan Gambar Kerja. Setelah gypsum board dan papan kalsium silikat terpasang,
                    bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus, waterpass dan tidak bergelombang,
                                                                             
                    dan sambungan antar unit-unit gypsum board dan papan kalsium silikat tidak terlihat.
                  l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di langit-
                    langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk
                                                                             
                    keperluan pemeriksaan/pemeliharaan Mekanikal Elektrikal. 
                  m. Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak, cacat. Perbaikan harus
                    dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya
                                                                             
                    dan atas biaya tersebut ditanggung Kontraktor.           
                  n. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu
                    pekerjaan dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut
                                                                             
                    sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang ditimbulkan
                    untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.   
                                                                             
                                                                             
             K. Pekerjaan Finishing Lantai dan Dinding                       
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                  bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                  pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           127       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  Pekerjaan finishing lantai dan dinding harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
                                                                             
                  dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                  Produk ukuran disesuaikan dengan gambar rencana dan warna harus sesuai dengan
                  skema warna yang ditentukan kemudian.                      
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                  a. Homogeneous Tile                                        
                                                                             
                    1) Homogeneous Tile dibuat dari bahan yang khusus, diproses secara mekanis dan
                       dibakar dengan proses single firing (pembakaran tunggal) dalam oven dengan
                       suhu yang sesuai.                                     
                    2) Tebal minimum 8 mm atau sesuai Gambar Kerja dan standar pabrik, dengan
                                                                             
                       permukaan diglazur hingga menghasilkan warna dan kilap permukaan yang rata
                       dan seragam (lapisan permukaan dari kelas heavy duty).
                    3) Ukuran sesuai Gambar Kerja dan sesuai arahan Konsultan Pengawas.
                                                                             
                    4) Khusus untuk tangga dilengkapi anti slip (step nosing) yang sejenis dengan
                       lantainya.                                            
                    5) Bahan pengisi siar, bahan perekat, motif / corak dan warna keramik harus
                                                                             
                       disetujui (tertulis) Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
                    6) Homogeneous Tile harus memenuhi standar:              
                       a) Thickness: ± 2.5%                                  
                                                                             
                       b) Straightness of sides: ± 0.25% max                 
                       c) Rectangularity: ± 0.30% max                        
                       d) Resistance to straining Class 3                    
                       e) Water absorption (technical porcelain): ≤ 0.12%    
                                                                             
                       f) Water absorption (porcelain): ≤ 0.25%              
                       g) Modulus rupture: >35N/mm2(depending on series)     
                       h) Resistance to deep abration: max 160mm3            
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan Homogeneous Tile                     
                  a. Pekerjaan pemasangan Homogeneous Tile baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
                                                                             
                     lainnya benar-benar selesai.                            
                  b. Pemasangan Homogeneous Tile harus menunggu sampai semua pekerjaan
                     pemipaan air bersih / air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak di belakang atau
                                                                             
                     di bawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu
                  c. Sebelum pemasangan Homogeneous Tile pada lantai maupun dinding dimulai,
                     plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rata dan bersih. Adukan untuk
                     pasangan Homogeneous Tile pada lantai, dinding luar dan bagian lain yang harus
                                                                             
                     kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan
                     tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           128       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  d. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada tempat-tempat lainnya
                                                                             
                     menggunakan campuran 1 semen dan 6 pasir. Tebal adukan untuk semua
                     pasangan tidak kurang dari 25 mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
                  e. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada dinding harus diberikan pada
                                                                             
                     permukaan plesteran dan permukaan belakang Homogeneous Tile kemudian
                     diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau sesuai
                     petunjuk Gambar Kerja.                                  
                                                                             
                  f. Adukan untuk pasangan Homogeneous Tile pada lantai harus ditempatkan di atas
                     lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.     
                  g. Homogeneous Tile harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
                     Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Homogeneous Tile yang
                                                                             
                     terpasang tetap lurus dan rata. Homogeneous Tile yang salah letaknya, cacat atau
                     pecah harus dibongkar dan diganti.                      
                  h. Homogeneous Tile mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetris yang
                                                                             
                     dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.                
                  i. Sambungan atau celah-celah antar Homogeneous Tile harus lurus, rata dan
                     seragam, saling tegak lurus, gunakan tile speser dengan ketebalan minimal 2 mm,
                                                                             
                  j. Pemotongan Homogeneous Tile harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan
                     hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan. Pada pemasangan khusus seperti
                     pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus
                                                                             
                     dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.               
                  k. Siar antar Homogeneous Tile dicor dengan semen pengisi / grout yang berwarna
                     sama dengan warna Homogeneous Tilenya dan disetujui Konsultan Pengawas.
                     Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
                                                                             
                     Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
                     dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih.     
                  l. Setiap pemasangan Homogeneous Tile seluas 8 m² harus diberi celah mulai yang
                                                                             
                     terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa
                     polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam
                     Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas. Bahan berikut
                                                                             
                     cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
                     Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.                    
                  m. Setelah pemasangan selesai, permukaan Homogeneous Tile harus benar-benar
                                                                             
                     bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan Homogeneous Tile
                     harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain yang
                     diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Homogeneous Tile. Hal ini dengan
                     sepengetahuan dan seijin Konsultan Pengawas.            
                                                                             
                  n. Khusus pengerjaan lantai Homogeneous Tile pada kamar mandi dan area drop off
                     dibuat kemiringan min 3 %.                              
                                                                             
                                                                             
             L. Pekerjaan Partisi Gypsum                                     
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           129       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               1. Deskripsi                                                  
                 Partisi meruapkan suatu bidang yang digunakan sebagai pemisah ruang yang dirancang
                 baik permanen maupun tidak.                                 
                                                                             
               2. Lingkup Pekerjaan                                          
                  a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                             
                    bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                    pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                
                  b. Pekerjaan dinding partisi harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                    Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                             
                                                                             
               3. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 a. Rangka                                                   
                    1) Rangka Wall Track (BMT 0.35) uk. minimal 76x25x25 mm  
                                                                             
                    2) Rangka Wall Stud (BMT 0.35) uk. minimal 76x32x32 mm   
                 b. Papan Gypsum 12 mm                                       
                 c. Sealent                                                  
                                                                             
                    1) Non Stain                                             
                    2) Weather resistance                                    
                    3) Ultraviolet and Ozone resistance                      
                                                                             
                 d. Dimensi dan ketebalan mengikuti gambar perencanaan       
                                                                             
               4. Pelaksanaan Pekerjaan Dinding Partisi                      
                 a. Syarat-syarat pelaksanaan                                
                                                                             
                    1) Pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam Gambar
                       Kerja dengan memperlihatkan modul pemasangan          
                    2) Bidang pemasangan bagian rangka partisi harus rata, tidak cembung, kaku dan
                                                                             
                       kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
                       miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja
                    3) Bahan penutup partisi kaca dengan mutu bahan seperti yang telah
                                                                             
                       dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
                       Gambar Kerja, jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus
                       presisi dan tidak kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja
                                                                             
                 b. Cara Pelaksanaan                                         
                    Pada umumnya pemasangan dinding partisti akan berhenti pada batas tertentu yang
                    berupa dinding                                           
                                                                             
                    1) Tentukan modul dan tinggi partisi                     
                    2) Waterpass ketegakan partisi tersebut pada pasangan dinding
                    3) Pasang rangka dinding sesuai dengan yang dibutuhkan   
                    4) Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok sesuai grid kusen
                                                                             
                    5) Rangka partisi yang sudah siap ditutup dengan gypsum board 12 mm
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           130       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    6) Pada sambungan gypsum harus diberi tape sebelum dirapikan dengan
                                                                             
                       compound                                              
                    7) Setiap sisi yang bersentuhan dengan lantai, atap, dan dinding harus diberi
                       sealent                                               
                                                                             
                    8) Partisi yang sudah terpasang difinishing cat          
                                                                             
                                                                             
               5. Syarat Penerimaan                                          
                 c. Partisi terpasang dengan lurus dan rapih sesuai gambar perencanaan
                 d. Finishing cat/wallpaper terpasang tidak bergelombang, terlipat, atau bertekstur
                 e. sealant harus terpasang dengan rapih                     
                                                                             
                                                                             
             M. Pekerjaan Partisi Kaca                                       
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                  a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                    alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai
                    hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna           
                                                                             
                  b. Pekerjaan dinding partisi harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                    Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                             
                  a. Partisi Kaca bening tebal 8 mm                          
                  b. Pintu menggunakan kaca bening tebal 10mm                
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaskanaan Pekerjaan Dinding Partisi                      
                  a. Syarat-syarat pelaksanaan                               
                    1) Rangka dinding partisi dilengkapi dengan skrup, skrup rivet, klem, atau rangka
                                                                             
                       lain.                                                 
                    2) Pemasangan sesuai dengan pola yang ditunjukkan/disebutkan dalam Gambar
                       Kerja dengan memperlihatkan modul pemasangan.         
                                                                             
                    3) Bidang pemasangan bagian rangka partisi harus rata, tidak cembung, kaku dan
                       kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
                       miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                    4) Bahan penutup partisi kaca dengan mutu bahan seperti yang telah
                                                                             
                       dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
                       Gambar Kerja, jarak pemasangan antara unit-unit penutup langit-langit harus
                       presisi dan tidak kelihatan atau sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                                                                             
                  b. Cara pelaksanaan                                        
                    Pada umumnya pemasangan dinding partisti akan berhenti pada batas tertentu yang
                    berupa dinding.                                          
                                                                             
                    1) Tentukan modul dan tinggi partisi.                    
                    2) Waterpass ketegakan partisi tersebut pada pasangan dinding.
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           131       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    3) Pasang rangka dinding sesuai dengan yang dibutuhkan.  
                                                                             
                    4) Tentukan arah tulangan pokok dan pasang tulangan pokok sesuai grid kusen.
                    5) Rangka partisi yang sudah siap ditutup dengan kaca.   
                    6) Kaca yang sudah terpasang diberi tanda agar tidak tertabrak orang.
                                                                             
                                                                             
             N. Pekerjaan Pengecatan                                         
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                    bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                    pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                
                 b. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam
                                                                             
                    Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
                    Pengawas/Tim Teknis.                                     
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                  a. Umum                                                    
                    1) Cat harus diproduksi dari pabrik yang menerapkan sistem manajemen
                                                                             
                       lingkungan, dibuktikan dengan sertifikat (ISO 14001). 
                    2) Cat yang digunakan tidak boleh mengandung VOC (Volatile Organic
                       Compound), yaitu bahan kimia organik yang dapat menguap dan dapat
                                                                             
                       mencemari udara, baik pada saat proses produksi, aplikasi sampai dengan
                       barang jadi dan digunakan oleh end user.              
                    3) Cat harus tahan terhadap pengaruh cuaca, tahan terhadap gesekan dan mudah
                       dibersihkan, mengurangi pori-pori dan tembus uap air, tidak berbau, daya tutup
                                                                             
                       tinggi.                                               
                    4) Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan, Kontraktor
                       sudah harus mengajukan daftar bahan pengecatan kepada Konsultan
                                                                             
                       Pengawas.                                             
                    5) Kontraktor menyiapkan bahan, melampirkan brosur dan bidang pengecatan
                       untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor. Pencampuran wama atau
                                                                             
                       pemesanan dan pembuatan warna khusus harus disiapkan dari pabrik dan
                       memiliki sertifikat laboratorium untuk pembuatan dan pencampurannya.
                    6) Pilihan warna ditentukan Tim Teknis atau sesuai petunjuk dari Konsultan
                                                                             
                       Pengawas, setelah mengadakan percobaan pengecatan (mock up).
                    7) Cat harus dalam kaleng / kemasan yang masih tertutup patri / segel, dan masih
                       jelas menunjukkan nama / merek dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
                       nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan
                                                                             
                       nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
                       pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan
                       pada daftar cat.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           132       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    8) Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik / merek
                                                                             
                       dagang dengan cat akhir yang akan digunakan. Untuk menetapkan suatu
                       standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus berdasarkan
                       / mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi dalam negeri.
                                                                             
                    9) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas proyek untuk
                       kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Tugas minimal 5 (lima) galon tiap
                       warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat
                                                                             
                       dan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai
                       sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.  
                  b. Cat Dasar                                               
                    Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
                                                                             
                    1) Water-based sealer alkali resist untuk permukaan pelesteran, beton, papan
                       gypsum dan panel kalsium silikat.                     
                    2) Solvent-based anti-corrosive untuk permukaan besi / baja.
                                                                             
                  c. Undercoat                                               
                    Undercoat digunakan untuk permukaan besi / baja          
                  d. Cat Akhir                                               
                                                                             
                    Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
                    1) Waterbase untuk permukaan interior, beton, papan Gypsum, papan kalsium
                       silikat.                                              
                                                                             
                    2) Untuk eksterior harus menggunakan cat khusus eksterior atau
                       wethershield/weatercot atau yang sejenis.             
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                  a. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan     
                    1) Umum                                                  
                                                                             
                       a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
                         polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
                         berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas,
                                                                             
                         ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
                         dimulai.                                            
                       b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
                         bidang tersebut.                                    
                                                                             
                       c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
                         permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
                         dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut / pembersih yang
                                                                             
                         berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38 °C.
                       d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
                         sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
                                                                             
                         tersebut tidak jauh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
                    2) Permukaan Plesteran dan Beton                         
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           133       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                       a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
                                                                             
                         selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka atau kadar
                         air maksimum 15%. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
                         harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru
                                                                             
                         hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
                         sekelilingnya.                                      
                       b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
                                                                             
                         menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
                         lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan.
                       c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan plesteran
                         dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
                                                                             
                         genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk
                         kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air
                         dapat diserap.                                      
                                                                             
                    3) Permukaan Gypsum                                      
                       a) Permukaan gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
                         permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
                                                                             
                       b) Kemudian permukaan gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
                         khusus untuk gypsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
                         ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja
                                                                             
                       c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
                         ketentuan spesifikasi ini.                          
                    4) Permukaan barang Besi / Baja                          
                      a) Permukaan besi / baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
                                                                             
                         lainnya harus dibersihkan dengan sikat kawat/amplas besi.
                      b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
                         dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
                                                                             
                      c) Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua permukaan
                         barang besi / baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
                         disyaratkan.                                        
                                                                             
                  b. Selang Waktu antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan  
                    1) Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan / atau disiapkan untuk dicat
                       harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disyaratkan,
                                                                             
                       secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
                       diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada
                       permukaan yang sudah disiapkan di atas.               
                    2) Sebelum melakukan pengecatan permukaan dinding yang akan dicat harus
                                                                             
                       dilakukan uji kelembaban, nilai dari uji kelembaban (misal: menggunakan alat
                       Protimeter Mini harus menunjukkan daerah berwarna hijau atau kuning) harus
                       memenuhi persyaratan nilai kelembaban yang disyaratkan yaitu maksimal 18 %
                                                                             
                       dengan kadar keasaman maksimal pH 8.                  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           134       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  c. Pelaksanaan Pengecatan                                  
                                                                             
                    1) Umum                                                  
                       a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
                         tetesan cat, penonjolan, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
                                                                             
                       b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
                         dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan
                         yang sama.                                          
                                                                             
                       c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
                         bagian tepi, sudut, dan ceruk / lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
                         lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
                       d) Permukaan besi / baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
                                                                             
                         permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
                         diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu            
                    2) Proses Pengecatan                                     
                                                                             
                       a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
                         memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan
                         kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
                                                                             
                       b) Pengecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
                         kering), sesuai ketentuan berikut:                  
                         (1) Permukaan Interior Plesteran, Beton, Gypsum, Partisi.
                                                                             
                           Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.    
                           Cat Akhir : 2 (dua) lapisan.                      
                         (2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.          
                           Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.    
                                                                             
                           Cat Akhir : 2 (dua) lapisan khusus eksterior.     
                         (3) Permukaan Besi / Baja.                          
                           Cat Dasar : 2 (dua) lapis solvent-based anti-corrosive
                                                                             
                           Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.             
                           Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
                            quality gloss finish.                            
                                                                             
                       c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan
                         ketentuan dan / atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk
                         digunakan.                                          
                                                                             
                    3) Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran              
                      a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
                        membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
                      b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
                                                                             
                        konsistensinya selama pengecatan.                    
                      c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca, dan metoda
                        pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           135       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak
                                                                             
                        melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
                      d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab Penyedia
                        Jasa Konstruksi untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
                                                                             
                        menutup warna lapis di bawahnya).                    
                    4) Metode Pengecatan                                     
                      a) Cat dasar untuk permukaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
                                                                             
                         dengan kuas/roll.                                   
                      b) Cat dasar untuk permukaan papan gypsum diberikan dengan kuas/roll
                      c) Cat dasar untuk permukaan besi / baja diberikan dengan kuas/roll/spray
                      d) Cat texture menggunakan spray.                      
                                                                             
                  d. Pekerjaan yang Tidak disetujui                          
                    Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis harus diulang
                    dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar atau
                                                                             
                    cat finish yang kurang menutupi atau lepas, sebagaimana ditunjukkan Konsultan
                    Pengawas/Tim Teknis. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim
                    sebagai pekerjaan tambah.                                
                                                                             
                  e. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas           
                    Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
                    dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya. 
                                                                             
                                                                             
             O. Pekerjaan Railing                                            
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                  a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
                    alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
                                                                             
                    tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. 
                  b. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam
                    Gambar Kerja kecuali ditentukan lain dan harus sesuai petunjuk Konsultan
                                                                             
                    Pengawas/Tim Teknis.                                     
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                             
                  a. Pipa BS Ø 2” tebal 1.6 mm                               
                  b. Bisa BS Ø ½” tebal 1.6 mm                               
                  c. Enspipe Ø 2”                                            
                  d. Plat Besi tebal 3 mm                                    
                                                                             
                  e. Pipa BS finishing zinchromate + cat besi                
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                             
                 a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Konsultan
                    Pengawas untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
                    penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.           
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           136       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b. Sebelum pengelasan dilakukan, harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau karat
                                                                             
                    yang menempel, agar las dapat menempel dengan sempurna.  
                 c. Welder atau operator las wajib hukumnya memakai kedok / masker safety dilengkapi
                    kaca hitam pada saat melakukan pengelasan.               
                                                                             
                 d. Las/welding harus menggunakan las argon stainless dengan grade yang sama
                    dengan bahan pipa stainlessnya.                          
                 e. Pengelasan sambungan-sambungan horisontal, vertikal atau siku dan lengkung
                                                                             
                    harus dikerjakan dengan rapi, rata dan halus, dan tidak menyebabkan deformasi
                    material.                                                
                 f. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan aksesoris) harus dilakukan oleh
                    aplikator yang ahli dan berpengalaman.                   
                                                                             
                 g. Semua pipa yang sudah selesai dilas harus dicek kembali, apakah masih terdapat
                    celah pada sambungannya.                                 
                 h. Pada bekas las harus dirapikan dengan mesin gerinda hingga rata tanpa merusak
                                                                             
                    permukaan sekitarnya.                                    
                 i. Bekas gerinda harus kembali dihaluskan dan digosok dengan batu hijau agar
                    mengkilap dan sama dengan permukaan pipa.                
                                                                             
                 j. Semua pipa yang telah selesai terpasang harus dibungkus dengan plastik.
                 k. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada Gambar Rencana dan detail shop
                    drawing subkon, kecuali ditentukan lain.                 
                                                                             
                 l. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
                    penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Kontraktor.
                 m. Syarat Pemeliharan                                       
                    1) Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki atas biaya
                                                                             
                      Kontraktor.                                            
                    2) Kontraktor harus menjaga pekerjaan railing stainless steel yang sudah selesai
                      dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian yang menimbulkan kerusakan dan
                                                                             
                      tanpa cacat.                                           
                 n. Syarat Penerimaan                                        
                     Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh
                                                                             
                     dan sempurna.                                           
                                                                             
             P. Pekerjaan Logo dan Identitas Gedung                          
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                  bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
                  pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.                  
                                                                             
                  Pekerjaan tittle building harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam
                  Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           137       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  • Melekat pada Gedung                                      
                                                                             
                   a. Logo dan Identitas gedung menggunakan Arcylic tebal 3 mm
                   b. Embose 50 mm                                           
                   c. Finishing stiker oracal                                
                                                                             
                   d. Identitas Gedung menggunakan font “Arial”              
                   e. LED Strip                                              
                                                                             
                                                                             
                  • Pada Area Lanskap                                        
                   a. Bahan Identitas gedung menggunakan Plat Galvalum tebal 0.8 mm
                   b. Embosse Identitas 230 mm                               
                   c. Ditempatkan sesuai tampak                              
                                                                             
                   d. Finishing Cat duco                                     
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                             
                  a. Seluruh alat dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
                   dan Tim Teknis.                                           
                  b. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang resmi dan berpengalaman.
                                                                             
                  c. Pemasangan harus mengikuti aturan / ketentuan / persyaratan pabrikan dan
                    mengikuti ketentuan Gambar Kerja serta arahan dari Konsultan Pengawas dan Tim
                    Teknis.                                                  
                                                                             
                  d. Bentuk, detail, desain dan ukuran harus sesuai Gambar Kerja. Kontraktor / subkon
                    harus menyerahkan Shop Drawing sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                             
             Q. Pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced Cement) Molding / Cetak (Custom Made)
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Pekerjaan ini meliputi pemasangan, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, dan alat-alat
                 bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan GRC (Glassfibre Reinforced
                                                                             
                 Cement) sebagai penutup kolom.                              
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 a. Semen yang digunakan adalah semen jenis PCC (Portland Composit Cement).
                 b. Pasir ayakan harus kering dan bersih dari kotoran organik.
                                                                             
                 c. Air untuk adukan adalah air tawar yang bersih, tidak mengandung garam atau tidak
                    payau.                                                   
                 d. Glassfibre untuk penulangan harus dari jenis tahan lingkungan alkali (alkali resistant).
                    Fibreglass Roving. Serat ini berbentuk panjang seperti tali dan pada waktu
                                                                             
                    penyemprotan, serat tersebut akan terptong-potong menjadi 1,5 sampai dengan 3,5
                    cm.                                                      
                 e. Berat jenis GRC sesudah kering haru mencapai minimum 1800 kg/cm3
                                                                             
                 f. Perbandingan semen terhadap pasir tidak boleh kurang dari 1:1
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           138       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 g. Penggunaan admixture/additive bahan kimia tidak boleh mengkibatkan menurunnya
                                                                             
                    mutu.                                                    
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan Produksi GRC                         
                                                                             
                 a. Untuk setiap kali mencetak GRC, pada permukaan harus diberi lapisan minyak
                    pelepas (Mould Release Agent) dengan kualitas baik.      
                 b. Pembuatan komponen GRC harus dilakukan dengan cara penyemprotan langsung
                                                                             
                    pada cetakan.                                            
                 c. Cara penyemprotan dilakukan sedemikina rupa sehingga glassfibre dan adukan
                    semen tersebar secara homogen.                           
                 d. Cara pembuatan dengan adukan tangan hanya dilakukan untuk bagian-bagian atau
                                                                             
                    detil yang tidak memungkinkan disemprot.                 
                 e. Pemadatan permukaan dan pengukuran ketebalan harus dilakukan dengan benar
                    dan teliti, untuk menghilangkan gelembung udara dan mendapatkan ketebalan sesuai
                                                                             
                    dengan yang diinginkan.                                  
                 f. Tambahan adukan tangan pada bagian yang tidak mungkin disemprot hanya
                    dilakukan sebelum permukaan mengering                    
                                                                             
                 g. Bahan utama: GRC (Glassfibre Reinforced Cement)          
                    Bahan baku:                                              
                    1) Serat fiber: jenis alkali-resistant dengan kadar zirkonia (Zr02) yang tinggi.
                                                                             
                      Berbentuk panjang seperti tali, yang pada waktu proses penyemprotan serat
                      tersebut akan terpotong-potong sepanjang 18 – 36 mm.   
                      Komposisi pemakaian serat fiber adalah 5% dari bobot GRC/m².
                    2) Semen yang digunakan adalah portland biasa seperti yang disyaratkan SNI
                                                                             
                    3) Pasir yang digunakan adalah pasir yang bersih bebas dari tanah/lumpur.
                    4) Air dengan syarat bersih, tidak mengandung lumpur dan setara dengan air yang
                      digunakan untuk adukan beton.                          
                                                                             
                 h. Ketebalan, ukuran, motif dan peletakkan: Sesuai Gambar Kerja.
                 i. Besi untuk rangka GRC, dapatg menggunakan besi siku atau sesuai gambar kerja.
                 j. Cat antikarat zincphosphate untuk rangka besi dan cat besi jika dipersyaratkan
                                                                             
                 k. Cat GRC menggunanakan cat khusus eksterior (weathershild).
                 l. Angkur baut dengan ukuran sesuai gambar kerja untuk memasang rangka GRC ke
                    dinding/tembok.                                          
                                                                             
                                                                             
               4. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Besi rangka GRC harus diberi antikarat (zincphosphate) dan finishing dengan cat
                                                                             
                    besi.                                                    
                 b. Pasang rangka GRC sesuai dengan Gambar Kerja, pengelasan rangka harus dilas
                    penuh, setelah dilas, bekas las harus dibersihkan dari kerak-keraknya, bekas las
                    harus dilapisi kembali dengan zincphosphate.             
                                                                             
                 c. Persiapkan panel-modul GRC yang akan dipasang.           
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           139       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 d. Persiapkan perlengkapan yang akan digunakan untuk memasang modul GRC.
                                                                             
                 e. Chain block atau kerekan yang dilengkapi tali tambang. Pemasangan alat ini
                    diusahakan bersifat portable / mudah untuk dipindahkan.  
                 f. Scaffolding. Alat bantu ini disusun sedemikian rupa dengan estimasi jarak yang tidak
                                                                             
                    mengganggu proses pemasangan GRC, yaitu sekira 50 cm dari tempat pemasangan.
                 g. Electric drill (jika dibutuhkan) untuk mengunci mur baut sebagai penguat mur saat
                    pemasangan rangka besi ataupun modul GRC.                
                                                                             
                 h. GRC yang akan dipasang tidak boleh terdapat cacat/rusak, dan setiap modul GRC
                    yang akan dipasang harus sudah dicek oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk
                    mendapat persetujuan.                                    
                 i. Setelah perlengkapan sudah dipersiapkan, pastikan sekali lagi bahwa modul GRC
                                                                             
                    yang akan dipasang sudah tepat posisi (tidak salah penempatan).
                 j. Modul GRC dinaikkan / diangkat / ditempatkan sesuai Gambar Kerja atau sesuai
                    arahan Konsultan Pengawas dengan menggunakan kerekan/pully dan bantuan tali
                                                                             
                    tambang untuk menghindari benturan dengan bangunan atau benda lain.
                 k. Setelah modul GRC sudah ditempatkan di posisi yang tepat, pasangan bisa dicek
                    menggunakan bantuan lot gantung untuk memastikan tingkat lurus dan tidaknya
                                                                             
                    modul GRC. Jika sudah jelas lurus dan tidak ada masalah, maka modul GRC bisa
                    dikancing dengan sistem pengelasan panel ke dinding tumpuan.
                 l. Setelah lurus dan selesai melakukan pengelasan (modul sudah terpasang), proses
                                                                             
                    terakhir adalah melakukan pekerjaan finishing. Proses ini dilakukan untuk
                    memperbaiki modul GRC yang cacat/lecet akibat benturan atau pemakaian bahan
                    penutup flexible joint antar panel saat pemasangan (bukan cacat struktur,
                    patah/retak). Bahan-bahan yang bisa dipakai pada proses finishing adalah adonan
                                                                             
                    dari serabut fiber, lem, dan semen yang dicampur dengan air secukupnya untuk
                    memperhalus bagian-bagian cacat yang dimaksud.           
                 m. GRC yang telah terpasang difinishing cat.                
                                                                             
                                                                             
 VIII. PEKERJAAN                                                             
            A. Persyaratan Umum                                              
    ELEKTRIKAL                                                               
               1. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari
                 persyaratan umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian khusus
                 pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya
                 dari persyaratan umum. Klausul-klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak
                 berlaku apabila dinyatakan secara tegas dalam persyaratan teknis.
               2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan,
                                                                             
                 bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan
                 penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
               3. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
                 menyertainya. Bila ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah satu
                                                                             
                 dari kedua dokumen tersebut, maka Kontraktor wajib melaksanakannya dengan baik dan
                 lengkap.                                                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           140       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               4. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat
                                                                             
                 menghasilkan pekerjaan yang baik dan rapi.                  
               5. Kontraktor bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan
                 pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada
                                                                             
                 waktu yang telah ditetapkan.                                
               6. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan yang
                 diserahkan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan
                                                                             
                 pekerjaan dilakukan secara wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah lengkap
                 dan dapat berjalan dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi
                 atau menghilangkan atau menghilangkan bahan-bahan atau peralatan yang seharusnya
                 diadakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja
                                                                             
                 dan Syarat-syarat.                                          
               7. Semua bahan / material dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera pada
                 peraturan-peraturan seperti:                                
                                                                             
                 a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2011, atau yang terbaru.
                 b. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,                  
                 c. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan Pemerintah
                                                                             
                   daerah.                                                   
               8. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian
                 pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
                                                                             
               9. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
                 mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul
                 persoalan, Kontraktor wajib mengajukan saran penyelesaian kepada Konsultan
                 Pengawas, paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
                                                                             
               10. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
                 diperlukan dengan Kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal dapat
                 dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.       
                                                                             
               11. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa dan memahami pekerjaan
                 pelaksanaan dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan
                 pekerjaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
                                                                             
               12. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus rencana kerja dengan jadwal yang
                 disesuaikan dengan Kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Kontraktor wajib
                 memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-
                                                                             
                 saran perubahan/perbaikan.                                  
               13. Pada waktu akan memulai pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan Gambar-
                 Gambar Kerja terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari Konsultan Pengawas.
                 Gambar-gambar tersebut sudah diserahkan kepada Konsultan Pengawas minimal dalam
                                                                             
                 waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.              
               14. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan
                 tersebut. Untuk itu, Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi
                                                                             
                 secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.                
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           141       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               15. Apabila terjadi suatu keadaan dimana Kontraktor tidak mungkin menghasilkan kualitas
                                                                             
                 pekerjaan yang terbaik, maka Kontraktor wajib memberikan penjelasan secara tertulis
                 kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan memberikan saran-saran perubahan /
                 perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap
                                                                             
                 kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.                      
               16. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Kontraktor harus memberi tanda-tanda pada
                 dua set gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan instalasi
                                                                             
                 semula.                                                     
               17. Kontraktor harus melakukan general test, terhadap seluruh pekerjaan elektrikal.
               18. Testing / pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji beban penuh.
                                                                             
               19. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Konsultan
                 Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
                 Kontraktor.                                                 
               20. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
                                                                             
                 merupakan tanggung jawab Kontraktor.                        
               21. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan pertama.
               22. Kontraktor harus membuat blueprint wiring diagram pekerjaan elektrikal yang sesuai
                                                                             
                 dengan kondisi terpasang.                                   
                                                                             
                                                                             
            B. Pekerjaan Elektrikal                                          
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
                   disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara lain:
                   1) Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya pengkawatan dan
                      konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan seluruh Kotak kontak.
                                                                             
                   2) Instalasi kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga dari
                      Power House ke MDP Gedung.                             
                   3) Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi Utama (PDTR)
                                                                             
                      secara lengkap.                                        
                   4) Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
                   5) Pekerjaan pentanahan/grounding.                        
                                                                             
                 b. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
                   disebutkan dalam Gambar Kerja / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang
                   tidak disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk memperoleh suatu
                                                                             
                   sistim yang sempurna, aman, siap pakai.                   
                 c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi listrik
                   yang terpasang.                                           
                 d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (as built drawings).
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           142       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 a. Panel Tegangan Rendah                                    
                                                                             
                   1) Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus
                      ada seperti yang ditunjukkan pada gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk
                      beroperasi pada 220 / 380V, 3 phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan
                                                                             
                      harus dibuat mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA, dan
                      sebagainya.                                            
                   2) Pintu panel-panel harus dilengkapi dengan master key.  
                                                                             
                   3) Tebal plat panel/BMT (Base Material Thickness) minimal 1.5 mm (sebelum
                      difinishing).                                          
                   4) Tebal panel setelah difinishing menggunakan powder coating menjadi 1.8 mm.
                   5) Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-komponen dan
                                                                             
                      sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga perbaikan-perbaikan,
                      penyambungan-penyambungan pada komponen dapat mudah dilaksanakan
                      tanpa mengganggu komponen-komponen lainnya.            
                                                                             
                   6) Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
                      keperluannya dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Spare space harus
                      disediakan seusai Gambar Kerja.                        
                                                                             
                   7) Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.   
                   8) Komponen panel:                                        
                      a) Label Nama                                          
                                                                             
                        Setiap pemutus daya (Circuit Breaker) harus dilengkapi label nama pada pintu
                        atau dekat komponen komponen yang dapat dilihat dengan mudah.
                        Pemberian nama harus menunjukkan secara jelas rangkaian Pemutus daya
                        atau alat-alat yang tersambung.                      
                                                                             
                      b) Busbar / Rel Tembaga                                
                        (1) Busbar harus terbuat dari tembaga dengan kemampuan arus minimal 150
                           % arus beban terpasang atau disesuaikan dengan aturan PUIL 2011 atau
                                                                             
                           peraturan yang berlaku.                           
                        (2) Semua busbar dicat yang warnanya disesuaikan dengan yang disebutkan
                           pada PUIL. Cat harus tahan sampai temperatur 75 °C.
                                                                             
                        (3) Busbar ditumpu oleh isolator dan disusun dengan baik setiap panel harus
                           mempunyai 5 jalur busbar, terdiri dari 3 jalur busbar phase (R,S,T) 1 jalur
                           busbar Netral dan 1 jalur busbar Grounding yang dihubungkan secara
                                                                             
                           listrik dengan Frame Panel.                       
                        (4) Gambar kelaksanaan harus menunjukkan ukuran dan susunan busbar.
                      c) Cadangan                                            
                        Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka panel tsb harus
                                                                             
                        dilengkapi terminal pemasangan, pendukung dan sebagainya untuk
                        mengantisipasi pemasangan peralatan dikemudian hari. Peralatan dapat
                        berupa Equipment busbar, switch, Circuit Breaker, dan lain-lain.
                                                                             
                      d) Terminal dan Mur Baut.                              
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           143       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup
                                                                             
                        menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau yang diberi nikel
                        (stainless)                                          
                      e) Alat Ukur                                           
                                                                             
                        (1) Alat ukur yang digunakan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm,
                           dipasang secara rata terhadap permukaan atau semi (flush atau semi
                           flush), tahan getar.                              
                                                                             
                        (2) Ketelitian alat ukur 0,5 - 1,5 %, skala linear.  
                        (3) Sekitar switch untuk Voltmeter harus jelas tandanya.
                      f) Kabel Kontrol                                       
                        (1) Kabel kontrol panel harus di set di bengkel / pabrik secara lengkap dan
                                                                             
                           dibundel dan dilindungi dari kerusakan akibat tekanan mekanis.
                        (2) Ukuran minimum kabel 1,5 mm², 600 V, fleksibel, isolasi PVC.
                      g) Pilot Lamp.                                         
                                                                             
                        (1) Semua panel harus dilengkapi pilot lamp untuk menyatakan adanya
                           tegangan R, S, dan T. Pengadaan pilot lamp merupakan suatu keharusan,
                           walaupun pada gambar tidak tertera.               
                                                                             
                        (2) Warna-warna pilot lamp : phase R : warna merah; phase S : warna kuning;
                           phase T: warna hitam                              
                        (3) untuk menyatakan sistem telah diatur dengan push button atau dengan
                                                                             
                           saklar:                                           
                        (4) Sistem On : warna merah ; Sistem Off : warna hijau.
                      h) Circuit Breaker                                     
                        (1) Circuit Breaker yang digunakan adalah MCB (Miniatur Circuit Breaker),
                                                                             
                          NFB (No Fuse Breaker) dan MCCB (Moulded Case Circuit Breaker), ACB
                          yang sesuai tertera pada gambar rencana.           
                        (2) Circuit Breaker harus tipe automatic trip dengan kombinasi thermal dan
                                                                             
                          instantaneous magnetic.                            
                        (3) Setiap circuit breaker harus diberi nama sesuai dengan wiring diagram
                          yang terpasang                                     
                                                                             
                   9) Di balik pintu panel harus dibuat kantong/rak dari plat yang sama dengan panel
                     untuk penempatan blueprint instalasi.                   
                   10) Pada setiap komponen yang terdapat di pintu panel harus diberi/ditempel nama
                                                                             
                     sesuai dengan nama dan fungsinya, terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
                   11) Lampu                                                 
                     a) Lampu yang digunakan harus lampu hemat energi.       
                     b) Lampu yang digunakan bergaransi minimal 1 tahun.     
                                                                             
                     c) Jika menggunakan armature terpisah, bahan armature tidak boleh terbuat dari
                        bahan yang mudah berkarat.                           
                   12) Kotak kontak saklar                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           144       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     a) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok adalah tipe
                                                                             
                        pemasangan masuk / inbow (flush mounting).           
                     b) Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
                     c) Mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus tenaga (outbow)
                                                                             
                        mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS (3 pin) dengan lubang bulat.
                     d) Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan push
                       button harus dipakai dari jenis bahan blakely atau metal.
                                                                             
                     e) Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan lantai kecuali
                        ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah / lembab harus jenis water dicht
                        (WD) sedang untuk saklar dipasang 1,500 mm dari permukaan lantai atau
                        sesuai Gambar Kerja.                                 
                                                                             
                     f) Kotak-kontak lantai terbuat dari bahan Stainless Steel.
                   13) Conduit                                               
                     a) Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High Impact.
                                                                             
                     b) Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL 2011 atau yang
                        terbaru.                                             
                     c) Konduit pada kabel tray/kabel leader harus disusun rata tidak boleh bertumpuk
                                                                             
                     d) Konduit harus diberi tanda (marking) yang dapat menjelaskan arah beban, jenis
                        dan ukuran kabel di dalamnya.                        
                   14) Rak kabel / cable tray                                
                                                                             
                      a) Rak kabel terbuat dari plat digalvanis dan buatan pabrik, ukurannya
                        disesuaikan dengan kebutuhan.                        
                      b) Penggantung dibuat dari Hanger Rod, jarak antar penggantung maximum 1
                        meter. Penggantung harus rapi dan kuat sehingga bila ada pembebanan tidak
                                                                             
                        akan berubah bentuk. Penggantung harus dicat dasar anti karat sebelum dicat
                        akhir dengan warna abu-abu.                          
                      c) Bahan bahan untuk rak kabel dan penggantung harus buatan pabrik.
                                                                             
                                                                             
               3. Perlengkapan Instalasi                                     
                 a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi
                                                                             
                   instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, dan mudah perawatan.
                 b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.   
                 c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box/doos, warna kabel
                                                                             
                   harus sama.                                               
                 d. Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup pengaman.
                                                                             
               4. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                             
                 a. Panel-panel                                              
                   1) Sebelum pemesanan / pembuatan panel, harus mengajukan Gambar Kerja untuk
                     mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Pengawas.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           145       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   2) Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
                                                                             
                     harus rata (horizontal).                                
                   3) Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat disesuaikan dengan
                     kondisi setempat.                                       
                                                                             
                   4) Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel-kabel dari/ke terminal panel
                     harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok secara kuat
                     dan teratur rapi.                                       
                                                                             
                   5) Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable lug)
                     yang sesuai.                                            
                   6) Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) = 1,600 mm dari
                     lantai terhadap as panel.                               
                                                                             
                   7) Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland dari
                     karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
                   8) Semua panel harus ditanahkan sampai air tanah.         
                                                                             
                 b. Kabel-kabel                                              
                   1) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang jelas
                      dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
                                                                             
                   2) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
                      mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan PUIL 2011.
                   3) Kabel daya yang dipasang horizontal harus dipasang pada kabel tray dan disusun
                                                                             
                      rapi, sedangkan pada posis verikal menggunakan tangga kabek (cable leader).
                   4) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada Tdoos
                      untuk instalasi penerangan.                            
                   5) Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan sepatu
                                                                             
                      kabel untuk terminasinya.                              
                   6) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
                      mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
                                                                             
                   7) Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi lainnya
                      harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa galvanis
                      dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.     
                                                                             
                   8) Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus dibuatkan
                      sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang
                      kabel.                                                 
                                                                             
                   9) Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada suatu rak
                      kabel. Kabel instalasi daya dan penerangan didalam bangunan. Semua kabel
                      harus dipasang dalam konduit, dengan ketentuan-ketentuan pemasangan konduit
                      sebagai berikut:                                       
                                                                             
                      a) Dipasang dipermuakaan plat beton langit-langit untuk ruang dengan langit-
                        langit (plafond).                                    
                      b) Dipasang tertanam didalam plat beton langit-langit untuk ruang yang tidak
                                                                             
                        berplafond (exposed ceilling). Untuk pemasangan pipa konduit dipermukaan
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           146       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        plat beton, konduit harus dilengkapi pendukung-pendukung yang dicat anti
                                                                             
                        karat.                                               
                   10) Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam konduit.
                   11) Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus di dalam kotak
                                                                             
                      terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan
                      dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya di mana tebal kotak terminal tadi
                      minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop. 
                                                                             
                   12) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m di
                      setiap ujungnya.                                       
                   13) Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling menyilang.
                   14) Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai serifikat lulus uji
                                                                             
                      dari PLN (Perusahaan Listrik Negara) yang terutama menjamin bahan isolasi
                      kabel sudah memenuhi persyaratan.                      
                   15) Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi
                                                                             
                      minimum 500 kilo ohm.                                  
                   16) Instalasi kabel bawah tanah                           
                      a) Pelaksanaan penggelaran kabel bawah tanah melalui beberapa proses mulai
                                                                             
                        dari persiapan material sampai dengan penggelaran dianggap selesai.
                      b) Hal-hal yang perlu dilakukan :                      
                        (1) Persiapan pelaksanaan meliputi gambar rencana, alat kerja, alat K3,
                                                                             
                          prosedur komunikasi, izin pelaksanaan, persiapan material, persiapan
                          petugas lapangan, dan alat-alat transportasi.      
                        (2) Pelaksanaan survey lapangan dengan kegiatan–kegiatan penentuan
                          route/jalur galian, pembersihan jalur, pengamanan lingkungan/ transportasi
                                                                             
                          umum, penyuntikan jalur, penggalian jalur, persiapan kabel material / pasir
                          / batu pengaman dll, penggelaran, dan pemulihan jalur galian.
                        (3) Pelaksanaan penggelaran kabel dilakukan segera setelah selesai
                                                                             
                          penggalian, kabel langsung ditanam dan jalur galian dipulihkan dan diberi
                          tanda patok tanda pada tiap–tiap 30 meter.         
                        (4) Pengujian isolasi kabel dengan alat uji isolasi  
                                                                             
                      c) Penggelaran Kabel dan Penandaan                     
                        Berdasarkan spesifikasi kabel yang tercantum pada SNI 04-0225-2000, kabel
                        digelar di bawah tanah pada kedalaman 70 cm. Jika digelar lebih dari satu
                                                                             
                        kabel berjajar vertical ataupun horizontal, jarak antar kabel sekurang-
                        kurangnya dua kali diameter luar kabel. Tiap 2 (dua) meter diberi bata merah
                      d) Pemberian Tanda Pengenal Kabel                      
                        Kabel diberi tanda pengenal dengan timah label yang diberi identifikasi:
                                                                             
                        (1) Nama kabel                                       
                        (2) Jenis/ukuran                                     
                        (3) Tanggal penggelaran                              
                                                                             
                        (4) Nama pelaksana                                   
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           147       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        Tanda pengenal ini dipasang tiap 6 meter panjang kabel, dimulai dari terminal
                                                                             
                        PHB (Perlengkapan Hubung Bagi) dan di terminal PHB sisi hilir.
                      e) Pemberian Tanda Jalur Kabel Tegangan Rendah         
                        Penandaan jalur kabel dengan patok jalur kabel setiap 30 meter panjang kabel.
                                                                             
                        Pemakaian patok dapat dibedakan menjadi :            
                        (1) Patok di jalur di luar trotoar                   
                        (2) Patok pada trotoar jalan                         
                                                                             
                        Patok juga dipasang berdekatan pada belokan kabel dan titik penyeberangan
                        jalan utama.                                         
                        Patok bias dibuat dari cor campuran 1pc:3ps:5kr dengan ukuran persegi 10 x
                        10 cm, tinggi 30 cm diberi tanda kabel: “KABEL PLN, jenis kabel, dan tanda
                                                                             
                        panah arah kabel”.                                   
                      f) Penyambungan Kabel                                  
                        Mengingat jangkauan distribusi tegangan rendah ± 300 ( tiga ratus ) meter,
                                                                             
                        kabel tanah tegangan rendah tidak direkomendir menggunakan sambungan.
                        Terminating dilakukan pada Perlengkapan Hubung Bagi (PHB). Sebelum
                        masuk PHB, kabel diberi ”sling” dahulu sepanjang 2 (dua) meter untuk
                                                                             
                        cadangan akibat kemungkinan kesalahan terminating.   
                      g) Pengurugan Kembali                                  
                        Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan Pengawas
                                                                             
                        memeriksa dan menyetujui perletakan kabel tersebut.  
                        Jika belum ditentukan pada Gambar Kerja, maka prosedur yang harus
                        dilakukan untuk pengurugan kembali sebagi berikut:   
                        (1) Untuk mengurangi pengaruh beban mekanis pada kabel, maka seluruh
                                                                             
                           bagian luar kabel di dalam galian diselimuti dengan pasir (bukan pasir
                           laut) setebal 5 cm.                               
                        (2) Pasir yang dipakai adalah pasir halus atau pasir urug. Secara umum, tebal
                                                                             
                           pasir pada galian kabel adalah 20 cm.             
                        (3) Tidak boleh memakai pasir laut. Selanjutnya, di atas pasir dipasang
                        (4) atau ditutup dengan pelindung mekanis (batu peringatan) terbuat dari plat
                                                                             
                           beton tebal 6 cm atau terbuat dari bahan lain yang setara Pelindung ini
                           menutupi seluruh jalur parit galian kabel. Di atas batu peringatan, tanah
                           urug diperkeras, selanjutnya diberi lapisan batu jalan. Bila menggunakan
                                                                             
                           pipa plastik sebagai pelindung kabel tidak perlu memakai pasir sebagai
                           pelindung mekanis, namun, batu pelindung tetap dipakai.
                      h) Penyelesaian akhir (finishing)                      
                        Sarana jalan atau tanah bekas galian kabel harus dirapikan/diurug sedemikian
                                                                             
                        rupa sehingga kembali kepada keadaan seperti kondisi semula (sebelum
                        pekerjaan galian & penanaman kabel).                 
                   17) Kabel-kabel yang bersilangan dengan utilitas lain (non PLN)
                                                                             
                      Persilangan kabel dengan utilitas lain diatur sebagai berikut:
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           148       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      Sumber: Tabel 4.1 Persilangan kabel dengan utilitas lain (Buku 3 PLN, hal 26)
                   18) Persilangan (Crossing) dengan Jalan Raya              
                                                                             
                      Kedalaman penanaman kabel yang melintas di raya sekurang–kurangnya 1 meter
                      di bawah permukaan jalan. Persilangan dilakukan dengan cara :
                      a) Crossing : membuka permukaan jalan                  
                      b) Boring : dengan membor / melubangi di bawah badan jalan.
                                                                             
                      Untuk jalur kabel dipakai pipa beton Ǿ 10 cm atau pipa PVC tebal 6 mm. Ujung
                      pipa dialihkan 0.5 meter kekiri dan ke kanan dari sisi badan jalan. Tidak perlu
                      memasang batu pelindung di atas pipa beton. Wajib memasukkan kawat seng
                                                                             
                      untuk memudahkan menarik kabel serta lubang pipa harus ditutup untuk
                      mencegah masuknya binatang atau lainnya.               
                      Lebih jauh perlintasan jalur kabel dengan jalan raya atau sarana lainnya perlu
                                                                             
                      dibedakan fungsi jalan tersebut, yaitu                 
                      a) Garasi mobil, jalan lingkungan dengan perlintasan tipe 1, jalur kabel diberi
                        pipa beton 4 inci panjang pipa beton ditambah 0,5 meter kiri kanan jalan.
                                                                             
                      b) Jalan kelas 2, garasi mobil kelas berat, perlintasan cross tipe 2, jalur
                        dilengkapi buis beton 4 inci dengan pengerasan di atas buis beton. Panjang
                        buis beton ditambah 0,5 meter kiri kanan jalan.      
                      c) Jalan kelas 1, jalan utama, konstruksi perlintasan tipe 3 dengan pipa buis
                                                                             
                        beton 4 inci sekurang-kurangnya sedalam 1 meter. Pelaksanaan dilakukan
                        sistem Bor.                                          
                   19) Persilangan (Crossing) dengan Saluran Air             
                                                                             
                      Pada persilangan dengan saluran air, kabel digelar di bawah saluran air (parit),
                      maka harus dilindungi dengan pipa beton di bawah dasar parit sekurang-
                      kurangnya sepanjang 2 meter. Perlintasan dengan saluran air kurang dari 6
                                                                             
                      (enam) meter dapat memakai pelindung besi kanal UNP 15, yang ditangkupkan.
                      Jika lebih dari 6 (enam) meter, maka kabel diletakkan pada jembatan kabel.
                      Perlintasan dengan saluran air kurang dari 1 (satu) meter dapat langsung ditanam
                      sekurang – kurangnya 1 meter di bawah dasar saluran air, namun harus dilindungi
                                                                             
                      pasir dan batu pengaman.                               
                   20) Instalasi kabel tenaga                                
                      a) Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan dengan gambar dan
                                                                             
                        kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut
                        dapat meminta petunjuk Konsultan Pengawas.           
                      b) Kontraktor wajib memasang kabel sampai dengan peralatan tersebut, kecuali
                                                                             
                        dinyatakan lain dalam Gambar Kerja.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           149       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      c) Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik dan rapi sehingga
                                                                             
                        tidak saling tindih dan membelit.                    
                      d) Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau yang
                        menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa pelindung.
                                                                             
                      e) Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus dilengkapi
                        dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya, sehingga Nampak
                        rapi.                                                
                                                                             
                      f) Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa fleksibel.
                      g) Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi harus
                        menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius min. 15 x diameter
                        kabel.                                               
                                                                             
                      h) Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna kabel
                        harus disesuaikan dengan phasanya.                   
                      i) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
                                                                             
                        jelas dan tidak mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
                      j) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
                        mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.     
                                                                             
                      k) Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel (cable
                        ladder), diklem dan disusun rapi.                    
                      l) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
                                                                             
                      m) Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus dilengkapi dengan
                        sepatu kabel untuk terminasinya.                     
                      n) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih harus
                        mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
                                                                             
                        pateri.                                              
                      o) Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus mempergunakan
                        kabel support minimum setiap 50 cm.                  
                                                                             
                      p) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
                        di setiap ujungnya.                                  
                 c. Lampu                                                    
                                                                             
                   1) Pemasangan disesuaikan dengan titik-titik pada Gambar Kerja, atau atas perintah
                      Konsultan Pengawas/Tim Teknis, jika diharuskan berubah posisinya, Kontraktor
                      harus menggambarkan dalam shop drawing.                
                                                                             
                   2) Lampu yang dipasang harus kuat, tidak kedor, dan rapi. 
                   3) Bersihkan lampu dari debu dan noda yang melekat saat pemasangan.
                 d. Kotak kontak dan saklar                                  
                   1) Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan masuk dan
                                                                             
                      dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-kontak dan 1.500
                      mm untuk saklar atau sesuai gambar detail.             
                   2) Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah harus
                                                                             
                      dari tipe water dicht (bila ada).                      
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           150       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   3) Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih dahulu
                                                                             
                      dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya disamping metal doos tang harus
                      terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.         
                 e. Cable Tray                                               
                                                                             
                   1) Bahan                                                  
                      Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari bahan besi
                      lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam. Keseluruhan permukaan cable tray harus
                                                                             
                      digalvanisir. ketebalan plat minimum 1,3mm             
                   2) Penggantung / penyangga                                
                      Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantungan cable tray harus
                      dibuat dari besi batang lunak yang digalvanisir dengan diameter minimum 6 mm.
                                                                             
                      Ujung penggantung diulir untuk memungkinkan pengaturan leveling cable tray.
                      Sedangkan penyangga / penumpu cable tray yang dipasang ruang bawah gardu
                      utama harus dibuat dari besi siku yang juga digalvanisir
                                                                             
                   3) Kabel tray untuk daya (arus kuat) harus dipisah dengan kabel tray untuk
                      elektronika (arus lemah).                              
                 f. Pentanahan (Grounding)                                   
                                                                             
                   1) Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan persyaratan
                      yang ditunjukan dalam Gambar Kerja atau Dokumen ini.   
                   2) Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan pada
                                                                             
                      panel-panel menggunakan BCC (Bare Copper Conductore) dengan ukuran
                      disesuaikan dengan Gambar Kerja, penyambungan ke panel harus menggunakan
                      sepatu kabel (cable lug).                              
                   3) Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Kontraktor setelah mendapat
                                                                             
                      persetujuan dari Konsultan Pengawas. Pengukuran ini harus disaksikan
                      Konsultan Pengawas.                                    
                                                                             
                                                                             
               5. Prosedur Penyelenggaraan Komisioning dan Proses Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
                 a. Penyelesaian Akhir Pekerjaan Konstruksi                  
                   Hasil pelaksanaan konstruksi jaringan tegangan rendah, tidak boleh langsung diberi
                                                                             
                   tegangan dan dioperasikan. Jaringan harus melalui 2 tahap proses yaitu pemeriksaan
                   fisik dan pengujian.                                      
                 b. Verifikasi pelaksanaan dan perencanaan                   
                                                                             
                   Verifikasi meliputi kesesuaian antara rencana dan hasil pelaksanaan baik secara
                   sistem maupun jumlah serta spesifikasi teknis material yang dipakai.
                 c. Pemeriksaan Fisik                                        
                   Pemeriksaan fisik dilakukan untuk melihat kesesuaian fisik antara hasil pelaksaan
                                                                             
                   konstruksi dengan standar konstruksi yang diberlakukan, meliputi konstruksi jaringan,
                   jarak antar tiang, ROW, jarak aman, kedalaman penanaman tiang, topang tarik/tekan,
                   pondasi tiang, andongan, penyambungan/sadapan, pembumian. 
                                                                             
                 d. Pengujian tahanan pembumian                              
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           151       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   Pengujian dilakukan pada bagian yang tidak dapat diperiksa secara fisik. Nilai tahanan
                                                                             
                   pembumian tidak melebihi 10 Ohm; apabila struktur tanah sangat keras nilai tahanan
                   tidak melebihi 20 Ohm.                                    
                 e. Pengujian Isolasi penghantar                             
                                                                             
                   Pengujian ketahanan isolasi penghantar dilakukan dengan insulation tester 1000 Volt.
                   Hasil nilai tahanan tidak kurang dari 1 kilo Ohm untuk tiap-tiap 1 Volt tegangan alat
                   penguji. Pengujian ini juga dimaksudkan untuk meneliti kemungkinan kesalahan
                                                                             
                   sadapan penghantar fasa ke instalasi pembumian. Tidak dilaksanakan uji tegangan
                   (power frequency test)                                    
                 f. Pengisian formulir hasil uji dan pemeriksaan             
                   Formulir checklist pemeriksaan dan hasil uji wajib diisi dan disahkan oleh petugas
                                                                             
                   yang berwenang.                                           
                 g. Laporan Kemajuan Pekerjaan (progress)                    
                   Berisikan laporan kemajuan proses pekerjaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan
                                                                             
                   dan penyelesaian termasuk pengujian akhir pekerjaan       
                 h. Foto Dokumentasi                                         
                   Berisikan foto-foto proses pekerjaan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan
                                                                             
                   penyelesaian termasuk pengujian pekerjaan                 
                 i. As-built drawing                                         
                   Jika terdapat pekerjaan tiang, gambar hasil pelaksanaan atau as-built drawing dibuat
                                                                             
                   dengan skala 1 : 1000. Tanda gambar (legend of drawing) disesuaikan dengan
                   ketentuan menggambar yang berlaku. Pada setiap tiang tercantum :
                   1) Kode konstruksi tiang                                  
                   2) Jenis, panjang dan kekuatan tiang                      
                                                                             
                   3) Komponen terpasang (pole top construction), jumlah dan jenisnya
                   4) Jarak gawang dalam meter                               
                   5) Konstruksi topang dan fondasi                          
                                                                             
                   6) Jumlah sambungan pelayanan (jika ada)                  
                   As-built drawing untuk saluran kabel tanah .              
                   Tegangan rendah di buat pada peta dengan skala 1: 200. Pada peta tercantum.
                                                                             
                   1) Jarak kabel dengan tanda-tanda geografis (jalan raya, bangunan)
                   2) Potongan melintang galian kabel pada titik-titik jalur tertentu.
                   3) Posisi crossing, boring (lintasan kabel memotong jalan raya).
                                                                             
                   4) Penjelasan fisik pelaksanaan konstruksi kabel.         
                   5) Jenis ukuran kabel dan jumlah kabel yang di gelar.     
                   6) Posisi PHB dan nomor identitas PHB.                    
                   7) Total panjang kabel dan jumlah komponen lain.          
                                                                             
                   8) Nama dan nomor atau jurusan kabel.                     
                   9) Tanggal pelaksanaan, nomor perintah kerja dan nama pelaksana
                 j. Test and Commisioning                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           152       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   Komisioning jaringan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian suatu
                                                                             
                   jaringan listrik untuk meyakinkan bahwa jaringan yang diperiksa dan diuji, baik
                   individual maupun sebagai suatu sistem, telah berfungsi sebagaimana semestinya
                   sesuai perencanaan dan memenuhi ketentuan/persyaratan standar tertentu yang
                                                                             
                   terkait dengannya, sehingga siap dan layak untuk dioperasikan adan/atau siap untuk
                   diserah-terimakan kepada Pemberi Pekerjaan.               
                   Laporan Komisioning ialah laporan yang mencatat semua kejadian selama
                                                                             
                   pelaksanaan komisioning termasuk didalamnya risalah rapat-rapat koordinasi, hasil
                   pengujian, penyimpangan-penyimpangan kecil (minor) dari kontak yang masih harus
                   diselesaikan. Laporan komisioning ini merupakan dasar untuk menerbitkan izin
                   beroperasi dalam sistem PLN dan untuk menerbikan sertifikat serah-terima pekerjaan.
                                                                             
                   Kriteria penilaian dari hasil komisioning suatu instalasi yang diuji didasarkan kepada
                   rujukan atau acuan sebagai berikut :                      
                   1) Sertifikat pengujian pabrik                            
                                                                             
                   2) Standar PLN & IEC yang ada atau standar lain yang terkait dan disepakati
                   3) bersama antara PLN dengan Kontraktor.                  
                                                                             
                   4) Ketentuan-ketentuan dari pabrik pembuatnya atau data/petunjuk
                   5) perlengkapan                                           
                   6) Ketentuan-ketentuan pada kontrak                       
                                                                             
                   7) Gambar kerja dan gambar pemasangan (as built drawing)  
                   Lebih jauh tentang seluk-beluk Komisioning Jaringan dapat dilihat lebih rinci pada
                   SPLN 73:1987. Sesuai Permen ESDM No. 045 tahun 2005 dan No. 046 tahun 2006
                                                                             
                   tentang instalasi ketenagalistrikan, jaringan JTR dan STL wajib dilakukan uji teknik
                   untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh lembaga uji teknik yang sudah
                   mendapat izin dari yang berwenang.                        
                                                                             
                                                                             
            C. Pekerjaan LAN (Local Area Network)                            
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan.                                         
                 Sebelum dilakukan pekerjaan LAN, Kontraktor harus berkoordinasi dengan pihak Gedung
                 yang menangani IT (Informasi Teknologi) agar dapat ditentukan spesifikasi/merek yang
                                                                             
                 sesuai kebutuhan IT sehingga kompatibel dengan jaringan LAN yang sudah ada.
                 Pekerjaan sistem LAN data meliputi instalasi, tenaga kerja, pemasangan, pengujian dan
                 perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator dan bagian
                                                                             
                 maintenace, sehingga seluruh system instalasi dan jaringan LAN dapat beroperasi dan
                 siap untuk digunakan dengan baik dan benar.                 
                 Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                 a. Pembumian pengaman.                                      
                 b. Pekerjaan Arsitektur.                                    
                 c. Informasi dari Pemilik/Pemberi Tugas.                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           153       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               2. Spesifikasi Material                                       
                                                                             
                 Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                 menyebutkan: merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
                 pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
                                                                             
                 berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
                 Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                 perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan
                                                                             
                 baik dan harus sesuai dengan RKS ataupun ketentuan pabrik dan disertai sertifikat COO
                 dari distributor resmi yang ada di Indonesia                
                 a. Kabel Fiber Optic                                        
                    Semua komunikasi data antar bangunan gedung harus menggunakan kabel data fiber
                                                                             
                    optic dengan pelindung tekanan mekanis.                  
                    Kabel fiber optic tersebut mempunyai karakteristik, sebagai berikut :
                    1) Tipe: singlemode dengan armour pelindung              
                                                                             
                    2) Konstruksi kabel terdiri : 50/125 um, 62,5/125 um     
                    3) Rugi-rugi insertion maksimum untuk:                   
                      a) Konektor mated pair : 0,75 dB                       
                                                                             
                      b) Rugi-rugi spice maksimum : 0,3 dB                   
                      c) Rugi-rugi return maksimum : 20 dB                   
                      d) Sesuai dengan standar : ANSI/TIA/EIA-568-B3         
                                                                             
                 b. Kabel Data                                               
                    Semua komunikasi data pada sistem jaringan komputer harus menggunakan kabel
                    data tipe UTP category 6.                                
                    Kabel distribusi data UTP categori 6 mempunyai karakteristik pada pengukuran
                                                                             
                    frekuensi 100 MHz, sebagai berikut :                     
                    1) Diameter solid conductor : 0,6 mm                     
                    2) Tahanan DC      :  maximum 6,1 ohm                    
                                                                             
                    3) Kapasitansi     :  17 PF/Feet                         
                    4) Impedansi       :  100 ohm ± 15%                      
                    5) Attenuation     :  maximum 16,5 dB                    
                                                                             
                    6) Cross tank      :  minimum 29,3 dB                    
                                                                             
                 c. Switch hub                                               
                                                                             
                    1) Core Switch 24 Port SFP+10G 2xQSFP+40G                
                    2) Switcht Access 8 Port PoE 4xSFP 10G                   
                    3) Switcht Access 16 Port PoE 2xSFP 10G                  
                    4) Switcht Access 24 Port PoE 4xSFP 10G                  
                                                                             
                    5) Switcht Access 48 Port PoE 4xSFP 10G                  
                                                                             
                 d. Access point (wifi)                                      
                                                                             
                    1) 802.11ac wave 1 wifi technology                       
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           154       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    2) 5 GHz (3x3 MIMO) band with a 1.3 Gbps throughput rate 
                                                                             
                    3) 2.4 GHz (802.11n) band with a 450 Mbps throughput rate
                    4) Powered with 802.3af PoE (2) GbE RJ45 ports           
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Umum                                                     
                   1) Sebelum dikerjakan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim IT STMM
                                                                             
                      untuk memastikan spesifikasi terupdate yang dibutuhkan.
                   2) Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan kontraktor lain untuk
                      memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat dipasang pada tempat
                      yang telah ditentukan.                                 
                                                                             
                   3) Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai
                      oleh Konsultan Pengawas.                               
                   4) Kontraktor secara teratur harus membuang kotoran dan bahan tak terpakai agar
                                                                             
                      dapat bekerja dengan aman.                             
                   5) Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan pemasangan,
                      peralatan pengujian serta mencatatnya.                 
                                                                             
                   6) Kontraktor harus menyertakan surat dukungan dan COO dari distributor resmi di
                      Indonesia untuk setiap material instalasi LAN yang digunakan.
                 b. Pemasangan                                               
                                                                             
                    1) Seluruh kabel harus diberi tanda dengan tanda kabel.  
                    2) Kontraktor harus menyiapkan diagram pemasangan kotak terminal.
                      a) Kabel Straight : Kabel dengan kombinasi ini digunakan untuk koneksi antar
                         perangkat yang berbeda jenis, seperti antara komputer ke switch, komputer
                                                                             
                         ke hub/bridge, router ke switch, router ke bridge dan lain sebagainya,
                         urutannya sebagai berikut: Kabel Putih – orange, Orange, Putih – hijau, Biru,
                         Putih – biru, Hijau, Putih – cokelat, cokelat.      
                                                                             
                      b) Kabel Cross : Kabel dengan kombinasi ini adalah diperuntukkan untuk
                         koneksi peer to peer antara perangkat yang sejenis, contoh: komputer ke
                         komputer, dari komputer ke router, dari switch ke switch, dan lain sebagainya,
                                                                             
                         urutannya sebagai berikut: Putih – hijau, hijau, Putih – orange, Biru, Putih –
                         biru, orange, Putih – cokelat, cokelat.             
                    3) Semua kabel data harus ditempatkan di dalam konduit.  
                                                                             
                    4) Outlet data harus dipasang dan ditempatkan sesuai petunjuk dalam Konsultan
                      Pengawas/Tim Teknis.                                   
                 c. Kabel Instalasi                                          
                   1) Kabel instalasi antar lantai menggunakan kabel FO single mode yang disusun
                                                                             
                     dalam kabel lader dan kabel tray khusus data, di dalam shaft elektrikal.
                   2) Kabel instalsi yang digunakan antarperangkat menggunakan cable UTP category-
                     6 dan siap untuk running Fast Ethernet up to Gigabit Ethernet
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           155       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   3) Penarikan kabel harus dalam pipa conduit, klem kabel diberi warna berbeda untuk
                                                                             
                     semua kabel pada perangkat IT                           
                   4) Pemasangan konduit kabel dalam tembok/lantai harus rapi dan diberi klem dengan
                     jarak antarklem 60 – 80 cm.                             
                                                                             
                 d. Lapisan Pelindung                                        
                   1) Semua bahan yang dipasang harus sudah memiliki lapisan pelindung.
                   2) Konduit kabel data harus diberi cat dalam warna sesuai skema warna yang akan
                                                                             
                      diberi kemudian. Bahan konduit kabel harus sesuai dengan ketentuan Spesifikasi
                      Teknis Elektrikal.                                     
                 e. Pengujian dan Uji penampilan                             
                   1) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
                                                                             
                     perlu oleh Konsultan Pengawas untuk memeriksa bahwa seluruh instalasi dapat
                     berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persyaratan.   
                   2) Kontraktor harus menyediakan peralatan pengujian dan perlengkapannya agar
                                                                             
                     tetap dalam kondisi baik selama waktu pengujian.        
                   3) Hasil pengujian harus dicatat oleh kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
                     Konsultan Pengawas sebelum serah terima pekerjaan.      
                                                                             
                   4) Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh Konsultan
                     Pengawas/Tim Teknis.                                    
                   5) Kontraktor harus menyerahkan kepada pihak Pemberi Tugas melalui Konsultan
                                                                             
                     Pengawas, buku asli pengoperasian / pemeliharaan peralatan berikut salinannya
                     dalam jumlah tertentu, sesuai persyaratan kontrak.      
                                                                             
               4. Inspeksi dan Pengujian.                                    
                                                                             
                 a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
                    tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
                    kesalahan polaritas.                                     
                                                                             
                 b. mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian
                    untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai terpasang
                    memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS ini dan
                                                                             
                    standar / referensi yang digunakan.                      
                 c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
                    melakukan pengujian.                                     
                                                                             
                 d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
                    diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
                    sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.         
                 e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                             
                                                                             
               5. Serah Terima Pekerjaan.                                    
                 Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           156       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                                                                             
                    sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap
                    bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah
                    bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan dengan
                                                                             
                    Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.       
                 b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.          
                 c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis bahwa
                                                                             
                    instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
                 d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                    1) As build drawing                                      
                    2) Measurement report                                    
                                                                             
                    3) Spare part untuk satu tahun operasi.                  
                 e. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang memberikan
                    ijin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau
                                                                             
                    sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.     
                 f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
                    sebagai berikut :                                        
                                                                             
                    1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                    2) Laporan hasil pengujian.                              
                    3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan nama
                                                                             
                      proyek.                                                
                    4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
                 g. Serah terima kedua.                                      
                    Pada serah terima kedua kondisi harus :                  
                                                                             
                    1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.                 
                    2) Ruangan panel dalam kondisi bersih                    
                    3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi            
                                                                             
                 h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                    instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 180 hari.
                 i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                                                                             
                    Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                    pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung
                    oleh Kontraktor yang bersangkutan.                       
                                                                             
                 j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                    Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua equipment atau
                    peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang baik atau karena
                    pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena kesalahan penggunaan
                                                                             
                    selama instalasi dipergunakan.                           
                 k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                    tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.Setiap Kontraktor harus bertanggung
                                                                             
                    jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan dengan kerusakan material,
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           157       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari material, equipment yang
                                                                             
                    dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.            
                                                                             
                                                                             
            D. Pekerjaan IP Telepon                                          
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 a. Pengadaan dan pemasangan IP Phone.                       
                 b. Mempersiapkan jaringan dalam (indoor wiring system), meliputi penyediaan dan
                    pemasangan:                                              
                    1) Kabel UTP Cat 6 dan conduit instalasi telepon.        
                                                                             
                    2) Kotak kontak telepon.                                 
                    3) Kelengkapan-kelengkapan lainnya yang menunjang pekerjaan ini.
                 c. Pengadaan dan pemasangan pesawat standard dan pesawat eksekutif lengkap
                                                                             
                    dengan display dan hands free atau sesuai persetujuan Pemberi Tugas.
                 d. Pengadaan dan pemasangan Telepon Terminal Box.           
                 e. Instalasi IP Phone yang dapat terintegrasi dengan gedung lain dalam 1 kompleks
                                                                             
                    (tidak berdiri sendiri), jika ada panggilan luar tidak perlu melalui operator.
                 f. Mengadakan test sistem secara menyeluruh, sehingga sistem telepon tersebut dapat
                    berfungsi dengan tepat dan benar.                        
                                                                             
                 g. Menyelenggarakan pemeliharaan terhadap sistem, termasuk penyediaan suku
                    cadang selama waktu minimal 3 (tiga) tahun.              
                 h. Mengadakan training bagaimana menggunakan sistem telepon.
                                                                             
                                                                             
               2. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan                     
                  a. Instalasi kabel UTP Cat 6 dalam Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Bahan-bahan dan peralatan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan baik
                    sesuai dengan yang dimaksud.                             
                                                                             
                 b. Contoh bahan, brosur dan Gambar Kerja harus diserahkan kepada Konsultan
                    Pengawas 2 (dua) minggu sebelum pemasangan.              
                 c. Kontraktor harus menempatkan secara penuh (full time) seorang koordinator yang
                                                                             
                    ahli dibidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat
                    sepenuhnya mewakili kontraktor. Curriculum Vitae petugas tersebut harus diserahkan
                    kepada Konsultan Pengawas seminggu sebelum yang bersangkutan memulai
                    tugasnya. Tenaga pelaksana dipilih hanya yang sudah berpengalaman dan mampu
                                                                             
                    menangani pekerjaan ini secara aman, kuat, dan rapi.     
                 d. Letak outlet telepon seperti yang ditunjukkan pada Gambar Kerja dan disesuaikan
                    dengan keadaan setempat.                                 
                                                                             
                 e. Apabila terjadi kesukaran dalam menentukan letak tersebut, dapat dimintakan
                    petunjuk Konsultan Pengawas.                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           158       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 f. Penarikan saluran (dalam konduit) harus dikelompokkan secara rapi dengan kode
                                                                             
                    nomor yang berurutan sesuai lokasi (nomor) pesawat telepon.
                 g. Pemasangan konduit yang berada di dalam kolom dilaksanakan sebelum pengecoran
                    sedangkan yang berada di dinding dilaksanakan sebelum dinding diplester. Konduit
                                                                             
                    tersebut dilengkapi kawat pancingan dan dijaga agar tidak pecah.
                 h. Pipa pelindung instalasi kabel pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC
                    conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan
                                                                             
                    lainnya harus seauai antara satu dan lainnya. Diameter yang dipakai adalah 20 mm.
                    Pipa fleksibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan
                    armature lampu.                                          
                 i. Tambahan Kontraktor harus menambahkan peralatan pembantu yang perlu untuk
                                                                             
                    pekerjaan ini meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis khusus untuk
                    mencapai performance yang dikehendaki.                   
                                                                             
                                                                             
               4. Pengujian / Testing / Commissioning                        
                 a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
                    bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar
                                                                             
                    memenuhi persyaratan ini.                                
                 b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
                    melakukan pengujian.                                     
                                                                             
                 c. Biaya pengujian menjadi beban Kontraktor.                
                                                                             
                                                                             
            E. Pekerjaan CCTV                                                
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Pekerjaan IP CCTV ini mencakup pengadaan, pemasangan, penyetelan, pengaturan,
                                                                             
                 pengujian dan pemeliharaan dari perlengkapan dan bahan yang disebutkan dalam
                 Gambar Kerja atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini dan menyerahkan dalam keadaan
                 beroperasi dengan baik dan siap pakai, tanpa ada gangguan atau cacat instalasi.
                                                                             
                 Kontraktor harus melengkapi dan merakit peralatan tersebut dan bila perlu harus
                 melengkapi dengan peralatan tambahan sesuai persyaratan pabrik pembuatnya, meliputi:
                 a. Seluruh instalasi CCTV dalam bangunan.                   
                                                                             
                 b. Seluruh instalasi CCTV luar bangunan.                    
                 c. Seluruh instalasi sistem CCTV.                           
                 d. Seluruh instalasi pembumian pengaman.                    
                 e. Seluruh instalasi :                                      
                                                                             
                   1) CCTV sesuai spesifikasi teknis                         
                   2) LED TV Monitor Digital.                                
                   3) NVR                                                    
                                                                             
                   4) switcher                                               
                   5) interface dengan sistem terkait                        
                   6) piranti lunak (software)                               
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           159       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 f. Pengujian, Commisioning dan pelatihan serta menyerahkan buku manual operasi dan
                                                                             
                   perawatan.                                                
                 g. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
                   1) Dari sisi rak kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
                                                                             
                   2) Dari sisi camera ke NVR                                
                 h. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
                   1) Instalasi dan instruction sistem CCTV.                 
                                                                             
                   2) Connection sistem CCTV.                                
                   3) Dokumen shipping untuk peralatan CCTV pada proyek yang dikerjakan.
                   4) Surat dukungan dan COO atau distributor resmi di Indonesia dari principal yang
                     memegang merek.                                         
                                                                             
                                                                             
              2. Spesifikasi Material                                        
                Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                                                                             
                menyebutkan : merk, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
                pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
                berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merk/produk material.
                                                                             
                Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan baik
                dan harus sesuai dengan RKS ataupun ketentuan pabrik.        
                                                                             
                Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta dari
                merek atau buatan pabrik yang sama                           
                Komponen komponen :                                          
                 a. Dome Fixed IP CCTV                                       
                                                                             
                    1) High quality imaging with 2 MP resolution             
                    2) Clear imaging against strong backlight due to 120 dB WDR technology
                    3) Efficient H.265+ compression technology               
                                                                             
                    4) Focus on human and vehicle targets classification based on deep learning
                    5) S: audio and alarm interface available                
                    6) Water and dust resistant (IP67) and vandal resistant (IK10)
                                                                             
                 b. Bullet Fixed IP CCTV                                     
                    1) Resolusi 2MP;1920x1080 up to 30fps                    
                    2) EXIR infra red range 20M                              
                                                                             
                    3) High quality chipset 0.01 Lux/F1.2;h265+              
                    4) 12V DC power input/PoE 802.3at/af                     
                    5) Support onvif protocol;other brand compatible         
                    6) Indoor design, nempel plafon, dust resistant          
                                                                             
                    7) Material: Plastic                                     
                    8) Dimensi 57.9 ×60.9×138.8m, 200g                       
                    9) Power adaptor is not included                         
                                                                             
                 c. CCTV Monitor                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           160       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   LED 43” Digital, Full HD, HDMI untuk Gedung               
                                                                             
                   LED 27” Digital, Full HD, HDMI untuk Ruang OSCE           
                 d. NVR (Network Video Recorder) 32 Channel untuk Gedung     
                 e. NVR (Network Video Recorder) 32 Channel untuk Ruang OSCE 
                                                                             
                 f. Hardisk                                                  
                   HDD 2 x 4TB SATA Purple NV Surveillance                   
                 g. Instalasi CCTV menggunakan kabel UTP Cat 6               
                                                                             
                 h. Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Standards IEC 61386 – 1 and IEC 61386 - 21
                 i. UPS 2000 VA/220 Vac/50 Hz                                
                 j. Switch hub mengikuti pekerjaan LAN                       
                                                                             
                                                                             
              3. Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                a. Kontraktor harus mengirimkan shop drawing yang sudah disetujui oleh Konsultan
                  Pengawas sebelum instalasi dipasang                        
                                                                             
                b. Perancangan pemasangan Camera CCTV sudah berdasarkan :    
                  1) Letak strategis area yang diawasi camera.               
                  2) Keamanan seluruh area yang diawasi.                     
                                                                             
                  3) Kemudahan memonitor area seluruh gedung baik diluar maupun di dalam area
                    gedung.                                                  
                c. Pemasangan LED TV Monitor Digital pada ruang server/ruang kontrol yang telah
                                                                             
                  ditetapkan dalam gambar kerja.                             
                d. Instalasi kabel dan pipa conduit                          
                  1) Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di kabel tray khusus
                     elektronik di dalam pipa konduit PVC dia. 20 mm.        
                                                                             
                  2) Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
                     kabel di dalam pipa konduit PVC dia. 20 mm.             
                  3) Pipa conduit pada tembok/dinding harus ditanam (inbow)  
                                                                             
                  4) Semua kabel data dan power yang terpasang tidak boleh ada sambungan.
                                                                             
              4. Inspeksi dan Pengujian                                      
                                                                             
                a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                   dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan
                   polaritas.                                                
                                                                             
                b. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                   mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
                   selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di
                   dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan, pengujian meliputi:
                                                                             
                   1) Koneksi antar unit.                                    
                   2) Display pada layar monitor pada ruang kontrol.         
                   3) Koneksi pada Device/Gadget dengan aplikasi yang direkomendasikan pabrikan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           161       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
                                                                             
                   melakukan pengujian.                                      
                d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                   dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                                                                             
                   Pengawas/ Tim Teknis.                                     
                e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                             
                                                                             
              5. Serah Terima Pekerjaan                                      
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                        
                a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                  sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                                                                             
                  dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                  dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan dengan Berita Acara
                  Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.                      
                                                                             
                b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.           
                c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis bahwa
                  instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
                                                                             
                d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                  1) As built drawing                                        
                  2) Measurement report                                      
                                                                             
                  3) Spare part untuk satu tahun operasi.                    
                e. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang memberikan ijin
                  penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                  hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.               
                                                                             
                f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                  berikut :                                                  
                  1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                                                                             
                  2) Laporan hasil pengujian.                                
                  3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan nama
                    proyek.                                                  
                                                                             
                  4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
                g. Serah terima kedua.                                       
                  Pada serah terima kedua kondisi harus :                    
                                                                             
                  1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.                   
                  2) Ruangan panel dalam kondisi bersih                      
                  3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi              
                h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                                                                             
                  instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 180 hari.
                i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                  Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           162       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                                                                             
                  Kontraktor yang bersangkutan.                              
                j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                  Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua equipment atau
                                                                             
                  peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang baik atau karena
                  pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena kesalahan penggunaan selama
                  instalasi dipergunakan.                                    
                                                                             
                k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                  tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                 
                l. Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                  dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                                                                             
                  material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                             
                                                                             
            F. Pekerjaan Proyektor                                           
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 a. Pekerjaan Proyektor mencakup pengadaan, pemasangan, pengaturan
                    dan pengujian dari semua alat dan bahan yang disebutkan dalam
                    Standar Dokumen Pengadaan ini.                           
                                                                             
                 b. Membuat gambar rancangan yang berisi ukuran jarak penempatan proyektor beserta
                    titik titik panel input.                                 
                 c. Pemasangan bracket penguat antara raging dan bracket proyektor supaya proyektor
                    bisa dipasang secara ceiling dan dapat diatur posisinya. 
                                                                             
                 d. Pemasangan instalasi kabel, input dan daya, serta outletnya
                 e. Melakukan tes sistem secara keseluruhan sehingga hasilnya sesuai
                    dengan yang dinginkan.                                   
                                                                             
                                                                             
               2. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan                     
                 Proyektor                                                   
                                                                             
                 a. 3200 Lumens                                              
                 b. Contras ratio = 2000:1                                   
                 c. 16W Speaker                                              
                                                                             
                 d. 4 Lamp Mode                                              
                 e. 10000 H Lamp Life                                        
                 Screen                                                      
                 a. Screen proyektor 70” pull down                           
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Semua bahan dan peralatan harus dalam keadaan baru dan sesuai dengan
                                                                             
                   persyaratan.                                              
                 b. Gambar Kerja dan Brosur sudah harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas 2
                   (dua) minggu sebelum pemasangan.                          
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           163       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 c. Proyektor yang terpasang nantinya harus dalam kondisi kokoh dan tidak mudah
                                                                             
                   goyang atau bergetar.                                     
                 d. Pemasangan kabel data proyektor baik itu VGA dan HDMI tidak boleh ada sambungan
                   koneksi. Sambungan hanya diperbolehkan pada titik panel input ke komputer.
                                                                             
                 e. Penempatan kabel data dari panel input di dinding        
                 f. Pemasangan proyektor memerlukan ketelitian dan ketepatan dalam menentukan jarak
                   juga posisi supaya didapatkan hasil yang sempurna.        
                                                                             
                 g. Kontraktor wajib memasang perkuatan dudukan/bracket proyektor pada posisi yang
                   disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis,             
                 h. Penentuan titik dudukan/bracket proyektor, Kontraktor harus membuat shop drawing
                   dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebelum pemasangan
                                                                             
                 i. Shop drawing dibuat setelah ukur lapangan, dengan cara melakukan sample
                   pemasangan proyektor dan screennya untuk setting posisi dudukan/bracket dan
                   disesuaikan dengan ukuran screen yang akan digunakan, jarak dan ketinggian
                                                                             
                   dudukan/bracket diatur sedemikan rupa sampai hasilnya sesuai dengan yang
                   diharapkan.                                               
                 j. Setelah hasilnya disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis, Kontraktor wajib melepas
                                                                             
                   dan menyimpan kembali proyektor dan screen di tempat yang aman.
                                                                             
               4. Pengujian / Testing / Commissioning                        
                                                                             
                 a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
                    bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar
                    memenuhi persyaratan ini.                                
                 b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
                                                                             
                    melakukan pengujian.                                     
                 c. Kontraktor wajib menguju seluruh fitur yang terdapat pada proyektor.
                 d. Kontraktor wajib menguji jarak ideal antara proyektor dengan screen.
                                                                             
                 e. Biaya pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.           
                                                                             
                                                                             
            G. Pekerjaan Fire Alarm                                          
               1. Lingkup Pekerjaan.                                         
                 Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
                                                                             
                 pemeliharaan, izin-izin tenaga teknis dan tenaga ahli.      
                 Dalam lingkup termasuk seluruh pekerjaan yang tertera didalam gambar dan spesifikasi
                                                                             
                 teknis, maupun tambahan- tambahan lainnya, sehingga sistem siap dioperasikan dan
                 dapat beroperasi secara baik.                               
                                                                             
                 Pekerjaan tersebut terdiri dari pengadaan dan pemasangan :  
                                                                             
                 a. Pengadaan dan pemasangan satu sistem fire alarm (Semi Addressable Fire Alarm
                    System) dengan battery dan charger, grounding dan Accesories.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           164       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b. Pengadaan dan pemasangan Central Fire Alarm (MCFA) full Addressable lengkap
                                                                             
                    dengan indikasi lokasi, display, LED, tombol set dan reset.
                 Pengadaan dan pemasangan termination box fire alarm.        
                                                                             
                 a. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis detector, manual pull
                    station, horn strobe, auxiliari contact dan relay.       
                                                                             
                 b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis kabel utama dan kabel
                    distribusi.                                              
                 c. Pengadaan testing dan commissioning.                     
                 d. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat beroperasi
                                                                             
                    dengan baik.                                             
                                                                             
                                                                             
               2. Standard Dan Peraturan Instalasi                           
                 Dasar dan standard serta peraturan perencanaan instalasi yang dipergunakan yang harus
                                                                             
                 diikuti oleh kontraktor adalah sebagai berikut :            
                 a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.378/KPTS/1987,tentang Pedoman
                 b. Pemasangan sistem deteksi alarm kebakaran untuk Pencegahan Bahaya
                                                                             
                 c. Kebakaran pada bangunan dan gedung.                      
                 d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.02/KPTS/1985 ,tentang Ketentuan
                 e. Pencegahan Penanggulangan Kebakaran pada gedung.         
                 f. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)tahun 2000.     
                                                                             
                 g. Peraturan Dinas Kebakaran daerah setempat .              
                 h. Standard NFPA 72.                                        
                 i. Menunjukan Certificate of Origin by Chamber of Commerce. 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               3. Sistem Operasi                                             
                 a. Master control panel yang terpasang wall mounted dimana setiap kejadian kebakaran
                    pada setiap detector / ruangan dapat diketahui melalui tanda audio visual pada lokasi
                                                                             
                    yang bersangkutan dan bunyi buzzer pada control panel. Horn Strobe dapat di
                    nonaktifkan dengan menekan tombol silence.               
                 b. Untuk pengecekan Signal Loop dapat dilakukan dari kontrol panel secara manual
                    dengan melihat value dari loop terpasang. Sistem Loop yang digunakan adalah
                                                                             
                    standar class B maupun class A sehingga bila terjadi kerusakan dapat segera diatasi.
                    Signal Loop harus diberikan proteksi berupa penyekat (isolator) yang tertanam
                    didalam perangkat addressable.                           
                                                                             
                 c. Tiap area dilengkapi dengan manual pull station yang digunakan untuk mengaktifkan
                    system fire alarm secara manual, penggunaan secara dual action yaitu buka cover
                    perlindung dan tekan call point.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               4. Karakteristik Peralatan                                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           165       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 Master Control Fire Alarm                                   
                                                                             
                 Panel kontrol utama yang memiliki enclosure berwarna merah ini harus type full
                 addressable digital peer to peer yang terdiri dari CPU Mikroprosessor, PSU. CPU dapat
                 berhubungan dengan peralatan – peralatan kontrol berikut ini untuk membentuk sebuah
                                                                             
                 sistem yang kompak berbasis eclipse: modul – modul ( seperti zone modul, signal modul
                 dan kontrol modul ) fire alarm, annunciator dan peralatan kontrol lainnya. Standar untuk
                 MCFA ialah NFPA 72.                                         
                                                                             
                 MCFA harus memiliki fungsi – fungsi berikut ini:            
                                                                             
                 • Control panel harus memiliki fungsi Auto-configuration yang bisa membaca seluruh
                   perangkat addressable signaling loop                      
                                                                             
                 • Setiap perangkat dapat langsung berikan alamat melalui control panel, pc
                   configuration atau infrared (IR) tool                     
                                                                             
                 • Memiliki jumlah event record sampai 3200 log              
                 • Memiliki kapasitas addressable device minimal 254 per loop
                 • Memiliki perangkat IP Networking Module untuk bisa berkomunikasi dengan MCFA di
                                                                             
                   beda gedung.                                              
                 • Supervisi terhadap seluruh zone modul dan signal modul baik dari sisi kabel putus
                   (open circuit) maupun kabel hubung singkat (short circuit)
                                                                             
                 • Mendeteksi detektor yang aktif dan menampilkan lokasi dari kondisi alarm tersebut
                 • Mengoperasikan secara manual (ON/OFF) dari masing – masing alamat modul dan
                   detektor yang telah diprogram                             
                                                                             
                 • Tampilan pada panel harus menggunakan Liquid Crystal Display Alphanumerik dan
                   LED indikator dengan kode warna yang berbeda serta tombol – tombol operasi untuk
                   mengontrol sistem fire alarm                              
                                                                             
                 • Backup Battery 12AH / 24VDC                               
                                                                             
                                                                             
            H. Pekerjaan Instalasi Sistem Tata Suara                         
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Pengertian sistem tata suara di sini adalah sistem yang akan memberikan informasi
                                                                             
                 secara audio sehingga dapat dimengerti oleh orang yang ada dalam bangunan
                 bersangkutan. Pekerjaan instalasi sistem tata suara ini, meliputi pengadaan bahan,
                 peralatan, pemasangan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, sehingga
                                                                             
                 sistem tata suara tersebut dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang dikehendaki,
                 pekerjaan tersebut terdiri dari :                           
                 a. Pemasangan instalasi peralatan utama.                    
                                                                             
                 b. Pemasangan instalasi berbagai macam speaker sesuai dengan gambar perancangan.
                 c. Pemasangan instalasi berbagai jenis continous volume control dan channel selector.
                 d. Pemasangan instalasi berbagai jenis dan ukuran kabel dari peralatan utama sampai
                                                                             
                   dengan speaker sesuai dengan gambar perancangan.          
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           166       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 e. Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam RKS
                                                                             
                   teknik dan gambar perancangan, agar sistem dapat bekerja dengan baik dan benar.
                 f. Distributor efektif di tahun proyek pekerjaan berlangsung
                 g. Distributor memiliki sertifikat resmi dari principal yang sama untuk Fire Alarm,
                                                                             
                   Aksesoris Fire Alarm, dan Tata Suara                      
                 h. Kontraktor wajib menunjukkan surat keaslian barang dan surat Country of Origin yang
                   dikeluarkan oleh principal dan dibeli dari distributor resmi pada saat material on site
                                                                             
                                                                             
              2. Spesifikasi Material                                        
                 Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                 menyebutkan: merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
                                                                             
                 pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang
                 berupa barang-barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
                 Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                                                                             
                 perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan
                 baik dan harus sesuai dengan RKS/persyaratan ataupun ketentuan pabrik.
                 a. Multimedia Player                                        
                                                                             
                   Multimedia player                                         
                   1) Power Source 220-240V AC, 50/60 Hz                     
                   2) Power Consumption 15 W                                 
                                                                             
                   3) CD Frequency Response Hz, 3 dB                         
                   4) Tuner Receiving Frequency MHz (50 kHz step)            
                   5) Audio Input FM 75 ohms unbalanced antenna terminals, USB port for memory stick
                     (support up to 32GB), SD/MMC card slot (support up to 32GB)
                                                                             
                   6) Audio Output RCA audio output for FM L and R channels, RCA audio output for CD
                     L and R channels, RCA audio output for PRIORITY L and R channels
                   7) Channels of Memory Tuner 30 channels in total for FM broadcasts
                                                                             
                   8) Indicators CD Player: LED, Tuner FM: LED               
                   9) Operating Temperature 0C to 40C                        
                   10) Finish Front Panel: Steel Plate, black color. Case: Steel Plate, black color
                                                                             
                   11) Dimensions 482 (W) x 44 (H) x 250 (D) mm              
                   12) Weight 3.6 kg (without accessories)                   
                   13) Accessories AC Power Cord, FM Radio Antenna, Remote Control and Removable
                                                                             
                     Mounting Brackets x 2pc                                 
                b. Paging Microphone                                         
                  1) Type : Moving coil microphone                           
                  2) Directivity : Unidirectional                            
                                                                             
                  3) Rated Impedance : 600 Ω unbalanced                      
                  4) Rated Sensitivity : -50dB (1kHz o\0dB=1V/Pa)            
                c. Ceiling Speaker 6 W                                       
                                                                             
                  1) 6 W dapat setting 3 Watt                                
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           167       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  2) Sensitivity 90 dB (1 W, 1 m) (500 Hz - 5 kHz, pink noise)
                                                                             
                  3) Frequency Response 55 Hz - 18 kHz (peak -20 dB)         
                  4) Speaker Component 12 cm (5") cone-type                  
                d. Wall Speaker 6W                                           
                                                                             
                  1) Rated Input Selection/Impedance : 6W, 3W, 1.5W, 0.8W (100V Line)
                  2) Frequency Response : 100 ~ 12,000 Hz                    
                  3) Sound Pressure Level (1W/1m) : 90dB                     
                                                                             
                  4) Speaker Components : 12cm Dynamic Speaker               
                  5) External Dimensions (WxHxD) : 290 x 214 x 150mm         
                  6) Weight : 2.1kg                                          
                  7) Material : Enclosure: Wood, grille: Cloth               
                                                                             
                  8) Color : Enclosure: Light Grey, Grille: Light Grey       
                 e. Attenuator                                               
                   1) Input Capacity : 5 - 30W                               
                                                                             
                   2) Material : ABS Resin                                   
                 f. Power Amplifier                                          
                   1) Power Source: 220-240V AC (H version) or 24-30V DC     
                                                                             
                   2) Rated Output: 240W                                     
                   3) Power Consumption: 520W (AC operation at rated output). 238 W (AC operation
                      at rated output). 15A (DC operation at rated output).  
                                                                             
                   4) Frequency Response: 50 - 20.000 Hz (+3 dB)             
                   5) Distortion: Under 1% at 1kHz, 1/3 rated power          
                   6) Input: Line in 1-2: 0dB*, 10 k ohms, balanced, screw terminal input.
                   7) Tone control : Bass +/- 10dB, treble +/- 10 dB at 10 Kohms
                                                                             
                   8) Output: Speaker out: Balanced (floating). High impedance: 42 ohms (100V), 21
                      ohms (70V). Low impedance: 4 ohms (31V); Rec. Out: loop out 0dB*, 10K ohms,
                      balanced, screw terminal.                              
                                                                             
                 g. Selector Zone 10                                         
                   1) Voltage Source: 24V DC                                 
                   2) Current Consumption: 0.4 A DC                          
                                                                             
                   3) Control switch: 5 individual speaker selector switch   
                   4) Input: 5 Inputs Zone, 1 Emergency Override             
                   5) Outputs: 5 Outputs Zone, each output max. 480W         
                                                                             
                   6) Material: Finish Front Panel: Aluminum Hair Line, Etching Black
                   7) Case: Steel Plate, Painting Black                      
                                                                             
              3. Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                             
                 a. Kontraktor harus membuat shop drawing peletakkan peralatan utama agar tidak
                    mengganggu/bertabrakn dengan peralatan pada pekerjaan lainnya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           168       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b. Peletakkan ceiling speaker harus memperhatikan komposit peralatan lainnya pada
                                                                             
                    ceiling/plafon, seperti lampu, detector kebakaran, sprinkler, indoor AC/diffuser AC,
                    dan lain-lain.                                           
                 c. Peletakkan attenuator harus mudah dilihat/dijangkau operator gedung.
                                                                             
                 d. Instalasi kabel speaker harus melalui kabel leader/tray khusus elektronik
                 e. Conduit instalasi kabel speaker yang melalui dinding/tembok harus ditanam (inbow)
                 f. Tidak diizinkan terdapat sambungan pada instalasi tata suara.
                                                                             
                                                                             
              4. Test Fungsi                                                 
                 a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
                    tersambung dengan kuat, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
                                                                             
                    kesalahan polaritas.                                     
                 b. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                    mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
                                                                             
                    selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di
                    dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
                 c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
                                                                             
                    melakukan pengujian.                                     
                 d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
                    diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
                                                                             
                    sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.         
                 e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                             
              5. Serah Terima Pekerjaan                                      
                                                                             
                 Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                       
                 a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                   sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap
                                                                             
                   bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah
                   bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus dilakukan dengan
                   Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.        
                                                                             
                 b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.          
                 c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis bahwa
                   instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
                                                                             
                 d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                   1) As built drawing                                       
                   2) Measurement report                                     
                   3) Spare part untuk satu tahun operasi.                   
                                                                             
                 e. Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                   penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                   hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           169       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                                                                             
                   berikut :                                                 
                   1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                   2) Laporan hasil pengujian.                               
                                                                             
                   3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan nama
                     proyek.                                                 
                   4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
                                                                             
                 g. Serah terima kedua.                                      
                   Pada serah terima kedua kondisi harus :                   
                   1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.                  
                   2) Ruangan panel dalam kondisi bersih                     
                                                                             
                   3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi             
                 h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                   instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 180 hari.
                                                                             
                 i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                   Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                   pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung
                                                                             
                   oleh Kontraktor yang bersangkutan.                        
                j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim Teknis,
                   Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua equipment atau
                                                                             
                   peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang baik atau karena
                   pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena kesalahan penggunaan selama
                   instalasi dipergunakan.                                   
                k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                                                                             
                   tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                
                l. Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                   dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                                                                             
                   material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                             
                                                                             
            I. Pekerjaan Genset                                              
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 Lingkup pekerjaan ini akan meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian, garansi,
                 sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan gambar terinstalasi (as-built drawing),
                 petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas instalasi ini dari pihak Pemilik
                 bangunan.                                                   
                                                                             
                 Kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengenali dengan baik semua persyaratan
                 yang diminta di dalam spesifikasi ini, termasuk gambar-gambar, perincian penawaran
                 (Bills of Quantity), standard dan peraturan yang terkait, petunjuk dari pabrik pembuat,
                                                                             
                 peraturan setempat dan perintah dari Konsultan Pengawas selama masa pelaksanaan
                 pekerjaan.                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           170       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 Klaim yang terjadi atas pengabaian hal-hal di atas tidak akan diterima. Bila ternyata
                                                                             
                 terdapat perbedaan antara spesifikasi peralatan dan material yang dipasang dengan
                 spesifikasi yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban kontraktor untuk penggantinya
                 tanpa ada penggantian biaya.                                
                                                                             
                 a. Pekerjaan Genset                                         
                   1) Pengadaan, pemasangan dan pengujian unit Diesel Generating Set kapasitas 500
                     kVA, Prime Power.                                       
                                                                             
                   2) Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian Perlengkapan Diesel Genset seperti DC
                     Panel, Battery + Cable, Daily Tank (installed), Flexible pipe, Muffler, standard toolkit,
                     dan buku manual pengoperasian. Isolasi pipa (jacketing), Cerobong udara buang
                     dari radiator, Sound attenuator pada bagian intake dan exhaust radiator, Battery,
                                                                             
                     dan Battery charger untuk starting dan lain-lain yang harus disediakan untuk
                     berfungsinya System Genset seperti maksud tersebut di atas.
                   3) Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian tanki harian dan tangki mingguan bahan
                                                                             
                     bakar, Pompa bahan bakar dan Pemipaannya.               
                   4) Pengadaan dan Pemasangan kabel feeder dari Genset ke Panel ATS lengkap
                     dengan kabel ladder/tray termasuk terminasi.            
                                                                             
                   5) Pengadaan dan pemasangan sistem exhaust radiator.      
                   6) Pekerjaan sipil (bobokan dan perapihan kembali, dll).  
                 b. Lingkup Pekerjaan Instalasi Operasi Sistem Genset        
                                                                             
                   1) Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel daya dan kontrol dari unit Genset ke
                     Panel ATS                                               
                   2) Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pembumian unit Genset.
                   3) Pengadaan, pemasangan dan pengujian peredam getaran (vibration mounting) unit
                                                                             
                     Genset sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat Genset dan vibration tersebut.
                   4) Melakukan testing dan commissioning instalasi tersebut.
                   5) Mengadakan pelatihan operator.                         
                                                                             
                   6) Membuat As-built Drawing.                              
                   7) Membuat buku petunjuk operasi dan pemeliharaan serta trouble shooting.
                   8) Menyerahkan Tools Kit.                                 
                                                                             
                 c. Lingkup Pekerjaan Terminasi                              
                   1) Menyediakan kontrol terminal untuk sensor PLN ke panel ATS
                   2) Melaksanakan terminasi kabel feeder dari Genset ke panel ATS
                                                                             
                   3) Koordinasi dengan Kontraktor lain maupun Instalasi terkait untuk menjamin bahwa
                     instalasi tersebut sudah lengkap, benar dan memenuhi persyaratan.
                 d. Lingkup Pekerjaan yang Terkait                           
                   1) Handling Genset di atas pondasi                        
                                                                             
                   2) Setting dan aligment kedudukan Genset, termasuk anchor.
                   3) Setting dan aligment peredam getaran (Anti Vibration Mounting).
                   4) Pekerjaan sipil dan finishing yang diperlukan dan perapihan kembali yang
                                                                             
                     diakibatkan oleh instalasi ini.                         
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           171       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 e. Lingkup Pekerjaan Pemilik                                
                                                                             
                   Menyediakan surat yang diperlukan untuk perijinan ke instansi terkait (bila
                   dipersyaratkan).                                          
                 Diesel Generator                                            
                                                                             
                 a. Umum                                                     
                   1) Mesin Diesel Generator yang digunakan harus mampu menghasilkan suatu daya
                     listrik dengan kapasitas tidak kurang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
                                                                             
                     Rencana untuk tipe pemakaian secara terus-menerus pada kondisi kerja setempat,
                     di mana temperatur keliling tidak melebihi 45°C dan rata-rata temperatur keliling
                     adalah 40°C, sesuai standard DIN 6270 A.                
                   2) Mesin Diesel Generator harus dilengkapi dengan suatu dudukan yang terbuat dari
                                                                             
                     bahan baja, di mana antara mesin dengan dudukan dan antar dudukan dengan
                     pondasi mesin yang akan disediakan oleh Kontraktor, harus disediakan bahan
                     peredam getaran tipe gabungan pegas dan karet peredam getaran.
                                                                             
                   3) Saat kondisi listrik PLN padam, Genset hidup secara otomatis dan mulai menyuplai
                     daya, waktu jedanya sekitar 10 detik.                   
                   4) Kontraktor harus menghitung kembali system peredam suara, ventilasi ruangan,
                                                                             
                     saluran udara buang dan saluran asap sehubungan dengan spesifikasi mesin
                     Diesel Generator set yang diusulkan.                    
                   5) Kontraktor harus menghitung kembali system saluran udara buang dan saluran
                                                                             
                     asap sehingga tidak akan mengurangi kapasitas mesin untuk membangkitkan daya
                     sesuai yang diminta.                                    
                   6) Perhitungan system peredam suara, ventilasi ruangan, saluran udara buang dan
                     saluran asap harus dilampirkan pada surat penawaran, serta harus dilengkapi
                                                                             
                     dengan brosur/manual asli dari pabrik sebagai dasar perhitungan.
                   7) Mesin Diesel Generator yang digunakan harus merupakan peralatan yang selalu
                     siap digunakan pada setiap saat, untuk itu mesin ini harus mempunyai
                                                                             
                     perlengkapan berupa pompa sirkulasi minyak pelumas otomatis dan manual,
                     peredam suara pada saluran gas buang (max 70 dB ± 5 dB), alat pengisi muatan
                     battery dengan catu daya yang berasal dari Generator dan yang berasal dari PLN.
                                                                             
                   8) Mesin Diesel harus dilengkapi dengan peralatan yang dapat mengatur putaran
                     mesin secara otomatis sehingga mesin akan selalu bekerja pada putaran
                     nominalnya pada kondisi beban antara beban nol dan beban penuh dengan
                                                                             
                     toleransi tidak lebih dari 2 %.                         
                   9) Mesin Diesel harus dilengkapi dengan filter bahan bakar dan filter udara
                     pembakaran.                                             
                   10) Mesin Diesel harus dilengkapi dengan alat pengaman guna menghentikan operasi
                                                                             
                     mesin dan atau memberikan indikasi adanya gangguan untuk setiap gangguan
                     sebagai berikut :                                       
                     a) Putaran kerja melebihi 110 % putaran nominal.        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           172       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     b) Tekanan kerja minyak pelumas lebih kecil dari nilai nominalnya (tidak kurang
                                                                             
                        dari 3 kg/cm²)                                       
                     c) Temperatur kerja air pendingin melebihi nilai nominalnya (tidak kurang dari 75
                        oC).                                                 
                                                                             
                     d) Dan lain-lain pengaman yang dinilai perlu dan sesuai dengan rekomendasi
                        pabrik                                               
                   11) Generator yang digunakan harus mampu membangkitkan tegangan tanpa bantuan
                                                                             
                     sumber daya lain, di mana rangkaian medan magnitnya mendapatkan catu daya
                     dari terminal Generator melalui suatu rangkaian elektronik dengan tidak
                     mempergunakan sikat komutator.                          
                   12) Rangkaian elektronik yang dimaksud dalam butir di atas harus mampu mengatur
                                                                             
                     tegangan Generator secara terus-menerus pada tegangan nominal sebesar
                     220/380 Volt dengan toleransi tidak lebih dari 1,5%.    
                   13) Generator yang digunakan harus mampu menghasilkan daya listrik sesuai dengan
                                                                             
                     kondisi terpasang yang ditunjukkan di dalam Gambar Rencana secara terus-
                     menerus pada putaran nominal mesin Diesel dan pada tegangan nominal.
                   14) Generator yang digunakan harus dibuat untuk pemakaian dalam ruangan dengan
                                                                             
                     kelas pengamanan tidak kurang dari IP 23 dan dapat menahan kelebihan beban
                     10 % selama 1 jam dalam selang waktu 12 jam.            
                   15) Hubungan kumparan stator Generator hendaknya hubungan bintang di mana
                                                                             
                     reaktansi hubung singkatnya tidak lebih 15%.            
                   16) Mesin Diesel Generator secara keseluruhan harus mampu dioperasikan dari Panel
                     Kontrol Generator.                                      
                   17) Kontraktor wajib menyediakan titik pembumian bagi mesin Diesel Generator, titik
                                                                             
                     netral Generator, panel ATS dan semua bagian logam di dalam Ruang Diesel,
                     termasuk rak dan tangga kabel dan pintu-pintu ruangan yang terbuat dari logam
                     sesuai dengan ketentuan ini.                            
                                                                             
                                                                             
             2. Spesifikasi Bahan / Material                                 
               a. Alternator                                                 
                                                                             
                 Alternator Overspeed      : 2250 rpm                        
                 Voltage Reguation(Steady state) : ± 0.5%                    
                 Voltage regulator         : Solid State, Volts/Hz           
                                                                             
                 Voltage regulation        : ≤1.5%                           
                 Insulation                : Class H                         
                 Cos Phi                   : 0.8                             
                                                                             
               b. Diesel Engine Specification                                
                 Type                      : Silent type                     
                 Capacity (kva)            : sesuai gambar kerja             
                                                                             
                 Cylinder arrangement      : Vertical in-line                
                 RPM                       : 1500                            
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           173       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 Frecuency                 : 50 Hz                           
                                                                             
                                                                             
            3. Pelaksanaan Pekerjaan                                         
               Pengadaan, pemasangan dan pengujian lengkap dengan perijinan diesel generator set,
                                                                             
               sebanyak 1 unit dengan kapasitas sesuai gambar kerja per-unit lengkap dengan Residential
               Silencer, Vibration hanger and support, seluruh auxiliary equipment governor module dan
               control untuk keperluan automatic start dan manual start dan Panel ATS beserta instalasinya.
                                                                             
                                                                             
             4. Test Commisioning                                            
                a. Pengujian                                                 
                                                                             
                  Test pabrik pembuat harus dilakukan menurut standard pabrik dan minimal meliputi
                  testing :                                                  
                  1) Insulation level                                        
                  2) Squence                                                 
                                                                             
                  3) Protection device                                       
                  4) Operation                                               
                  5) Full load running (Load Bank/Building Load)             
                                                                             
                  6) Temperature rise                                        
                  7) Governour control                                       
                  8) Sound pressure level                                    
                                                                             
                b. Test lapangan harus dilakukan minimal meliputi :          
                  1) Squence                                                 
                  2) Protection device                                       
                                                                             
                  3) Operation                                               
                  4) Sound pressure level                                    
                  5) Load running (Load Bank/Building Load) :                
                    a) 25% selama 5 menit tanpa interupsi                    
                                                                             
                    b) 50% selama 5 menit tanpa interupsi                    
                    c) 75% selama 5 menit tanpa interupsi                    
                    d) 100% selama 5 menit tanpa interupsi                   
                                                                             
                    e) 110% selama 5 menit tanpa interupsi                   
                                                                             
             5. Serah Terima Pekerjaan                                       
                                                                             
               Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
               a. Instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                  sempurna sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) dan dijamin akan
                                                                             
                  tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang.      
               b. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS (Rencana
                  Kerja dan Syarat-syarat) harus dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
                  sertifikat pengujian.                                      
                                                                             
               c. Telah memenuhi syarat penyerahan shop drawing.             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           174       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               d. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis bahwa
                                                                             
                 instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
               e. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                 1) As built drawing                                         
                                                                             
                 2) Measurement report                                       
                 3) Spare part untuk satu tahun operasi.                     
                 4) Sertifikat dari Disnaker setempat.                       
                                                                             
                 5) SLO (Setifikat Layak Operasi).                           
               f. Semua sertifikat, instruksi dan perijinan dari instansi yang berwenang memberikan ijin
                 penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum hari
                 penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                     
                                                                             
               g. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara disertai lampiran-lampiran sebagai berikut :
                 1) Gambar (shop drawing dan as built drawing), dengan jumlah sesuai lingkup
                    pekerjaan.                                               
                                                                             
                 2) Laporan hasil pengujian.                                 
                 3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/Pemberi Tugas dan mencantumkan nama
                   proyek.                                                   
                                                                             
                 4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan. 
               h. Serah terima kedua.                                        
                 Pada serah terima kedua kondisi harus :                     
                                                                             
                 1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.                    
                 2) Ruangan panel dalam kondisi bersih                       
                 3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi               
               i. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                                                                             
                 instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 180 hari.
               j. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini. Apabila
                 selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka pekerjaan
                                                                             
                 tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor
                 yang bersangkutan.                                          
               k. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim Teknis,
                                                                             
                 Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua equipment atau
                 peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang baik atau karena
                 pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena kesalahan penggunaan selama
                                                                             
                 instalasi dipergunakan.                                     
               l. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                 tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor selama masa jaminan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            J. Pekerjaan Penerangan Jalan Umum                               
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           175       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 Lingkup pekerjaan ini akan meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan,
                                                                             
                 pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan gambar
                 terinstalasi (as-built drawing), petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas
                 instalasi ini.                                              
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 a. Lampu PJU solar panel single LED 90 W 6500K              
                                                                             
                 b. Tiang lampu PJU - Pipa tiang galvanis octogonal pole tinggi 7 m
                 c. Plat Plendes tebal 16 mm                                 
                 d. Plat Rib tebal 8 mm                                      
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Kontraktor harus memastikan posisi tiang yang akan dikerjakan sudah sesuai
                    dengan gambar kerja                                      
                                                                             
                 b. Setelah dipastikan posisi sudah sesuai dan tegak setelah dicek menggunakan
                    waterpass, maka dilakukan penggalian tanah untuk selanjutnya dilakukan
                    penanaman tiang pada lubang galian menggunakan bantuan tripod atau bipod dari
                                                                             
                    bahan bamboo atau besi yang diatasnya sudah dipasang katrol.
                 c. Pada saat pemasangan tiang, ornament lampu dan armature harus sudah terpasang
                    juga. Armatur harus terpasang dengan baik/kokoh pada ujung stang ornament
                                                                             
                    sehingga tidak akan lepas atau menjadi miring.           
                 d. Sebelum Armatur dipasang harus dilakukan pelepasan lapisan pelindung lampu,
                    pengetesan nyala lampu, dan pemeriksaan instalasi dalam armature. Kontraktor
                    harus memastikan semua unit dalam keadaan baik dan tidak rusak setelah dilakukan
                                                                             
                    pengetesan tiap unit ataupun pengetesan instalasi secara bersama-sama.
                 e. Setelah diketahui kondisi ornament dalam keadaan baik baru kemudian lampu dan
                    armatur bisa di pasang pada tiang dengan kuat.           
                                                                             
                 f. Setelah tiang berdiri dengan lurus selanjutnya dapat dilakukan pekerjaan pondasi
                    batu kali dengan campuran 1pc : 6ps seperti pada gambar kerja.
                 g. Kemudian dipasang bekisting untuk pekerjaan cor kosong seperti dalam gambar
                                                                             
                    kerja                                                    
                 h. Beton yang digunakan untuk cor mempunyai campuran 1pc:3ps:5kr dan diberikan
                    penguat berupa angkur Ø19mm                              
                                                                             
                 i. Setelah tiang lampu (atau tiang bantu) terpasang maka dilakukan penarikan kabel
                    tanah yang pada setiap tiang dilakukan pengikatan dikedua arahnya. Beberapa
                    asesoris dan bahan pembantu diperlukan untuk penyambungan dan pengikatan
                    kabel. Penarikan kabel tersebut dilakukan sesuai dengan jaringan kabel yang telah
                                                                             
                    direncanakan                                             
                 j. Penarikan kabel tanah dilakukan setelah galian kabel selesai dan dibeberapa lokasi
                    setelah tiang terpasang. Kabel tanah dilindungi dengan pipa PVC sesuai spesifikasi.
                                                                             
                    Setelah kabel tanah terpasang maka pekerjaan penimbunan dan perbaikan aspal
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           176       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    (kalau ada) harus segera dilakukan untuk menghindari kehilangan dan gangguan
                                                                             
                    terhadap lingkungan                                      
                 k. Pekerjaaan berikutnya adalah penarikan kabel indoor yaitu penarikan kabel daya dari
                    lokasi yang telah direncanakan dan ke lampu-lampu yang telah ditetapkan spesifikasi
                                                                             
                    dan besar dayanya                                        
                                                                             
               4. Pengujian                                                  
                                                                             
                 a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
                    tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
                    kesalahan polaritas.                                     
                 b. mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian
                                                                             
                    untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai terpasang
                    memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS ini dan
                    standar / referensi yang digunakan.                      
                                                                             
                 c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
                    melakukan pengujian.                                     
                 d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
                                                                             
                    diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
                    sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.         
                 e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                                                                             
                                                                             
               5. Pengujian / Testing / Commissioning                        
                 a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
                    bekerjanya kabel dan material yang telah selesai dipasang memang benar-benar
                                                                             
                    memenuhi persyaratan ini.                                
                 b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
                    melakukan pengujian.                                     
                                                                             
                 c. Biaya pengujian menjadi beban Kontraktor.                
                                                                             
                                                                             
            K. Pekerjaan Proteksi Petir                                      
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                  a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan pemasangan instalasi
                     penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk air terminal (batang penerima), down
                     conductor pentanahan / grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain yang
                     berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya
                                                                             
                     seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang dispesifikasikan.
                  b. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan
                     testing terhadap seluruh material, serah terima, pemeliharaan selama 12 (dua belas)
                                                                             
                     bulan dan sertifikasi dari Disnaker setempat.           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           177       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
                                                                             
                     spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi
                     secara keseluruhan harus juga dimasukkan kedalam pekerjaan ini.
                  d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah
                                                                             
                     pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material,
                     peralatan, dan perlengkapan sistem penangkal petir sesuai dengan peraturan /
                     standar yang berlaku seperti yang ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk
                                                                             
                     menunjang bekerjanya system / peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat-
                     syarat teknis khusus atau gambar dokumen.               
                                                                             
             2. Spesifikasi Bahan / Material                                 
                                                                             
               a. Air Terminal                                               
                  1) Air terminal dari jenis non radioaktif dengan radius minimal seperti yang tecantum
                    dalam Gambar Kerja.                                      
                                                                             
                  2) Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
                  3) Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan yang
                    dilindunginya pada seluruh kondisi.                      
                                                                             
                  4) Dilengkapi dengan FRP Support Mast.                     
               b. Batang Peninggi                                            
                  Batang peninggi penangkal petir terbuat dari pipa galvanis Ø 2.5”, tebal 2 mm
                                                                             
                  1) Saluran penghantar menggunakan kabel NYY 1 x 70 mm². Saluran penghantar ini
                    mampu mencegah terjadinya side flashing dan electrification building. Penghantar
                    dari batang peninggi/tiang ke bak kontrol pentanahan seperti Gambar Rencana.
                  2) Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan baik yang
                                                                             
                    horizontal maupun yang vertikal / jalur menara, dengan kata lain kabel tersebut harus
                    menerus dan utuh tanpa sambungan.                        
               c. Sambungan pada Bak Kontrol                                 
                                                                             
                  Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik antar penghantar
                  yang disambung dan tidak mudah lepas. Sambungan harus diusahakan agar dapat
                  dibuka untuk keperluan pemeriksaan atau pengetesan tahanan tanah (ground
                                                                             
                  resistance).                                               
               d. Penambat / Klem                                            
                  Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan rapi dan
                                                                             
                  ditambatkan pada rangka / dinding bangunan.                
               e. Pentanahan                                                 
                  Tahanan tanah mendapatkan tahanan maksimal 2 Ohm. Ground rod harus terbuat dari
                  tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah secara vertikal sampai
                                                                             
                  mencapai air tanah                                         
               f. Bak Kontrol                                                
                  Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak kontrol). Sambungan
                                                                             
                  dari Down Conductor ke elektroda Pentanahan harus dapat dibuka untuk keperluan
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           178       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  pemeriksaan tahanan tanah. Bak kontrol banyaknya sesuai gambar rencana.
                                                                             
                  Sambungan/klem penyambungan harus dari bahan tembaga.      
               g. Pemasangan Air Terminal / Penangkal Petir                  
                  Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai Gambar Rencana.
                                                                             
               h. Grounding down conductor pentanahan / grounding            
                 Setiap pekerjaan down conductor pentanahan / grounding kabel harus masuk ke dalam
                 sumur grounding sedalam muka air tanah atau terendam air.   
                                                                             
               i. Dilengkapi lampu halangan (obstacle light) warna merah menyala tetap (steady) dibagian
                  puncak bangunan gedung.                                    
               j. Surat Izin                                                 
                  1) Kontraktor harus mempunyai izin khusus dan berpengalaman dalam pemasangan
                                                                             
                    penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang
                    sudah pernah dikerjakan.                                 
                  2) Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan perizinan instalasi
                                                                             
                    sistem penangkal petir oleh instalasi Disnaker wilayah setempat hingga memperoleh
                    sertifikasi / rekomendasi.                               
               k. Pengujian / Pengetesan                                     
                                                                             
                  1) Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka
                    harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya maupun terhadap sistem
                    pentanahannya.                                           
                                                                             
                  2) Pengetesan yang harus dilakukan:                        
                    a)G rounding Resistant Test:                             
                     Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode standard.
                    b)C ontinuity Test:                                      
                                                                             
                     Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
                                                                             
             3. Pelaksanaan Pekerjaan                                        
                                                                             
               Kabel penyalur NYY 1 x 70 mm² di bawah gording diteruskan lewat shaft elektrikal ke bak
               kontrol dan disambung dengan kabel BCC 70 mm² menggunakan clamp sebelum diteruskan
               dengan grounding rod di dalam sumur arde. Terminal pentanahan harus terletak dalam bak
                                                                             
               kontrol khusus untuk keperluan tersebut dan untuk pengecekan tahanan tanah secara
               berkala, tahanan pentanahan maksimum 3 Ohm.                   
               Pemasangan                                                    
                                                                             
               a. Cara-cara pemasangan sistem penangkal petir harus sesuai dengan gambar dan harus
                 mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis.           
               b. Down Conductor disepanjang konstruksi penyangga harus dipasang memakai klem
                 dengan jarak setiap 100 cm.                                 
                                                                             
               c. Down Conductor diatas permukaan tanah sampai pada ketinggian 2 (dua) meter dari
                 permukaan tanah harus dipasang di dalam pipa PVC tipe AW 3/4“.
               d. Pada Elektroda pentanahan harus dibuat terminal pentanahan dengan baut dan ring.
                                                                             
                 Sambungan pada elektroda pentanahan harus memakai junction box.
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           179       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               e. Elektroda pentanahan dari batang tembaga diameter ¾” dan panjang tembaga harus
                                                                             
                 dilindungi terhadap korosi dengan serbuk arang di sekitar batang tembaga.
               Pemeriksaan                                                   
               a. Sistem penangkal petir akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk
                                                                             
                 memastikan dipenuhinya persyaratan ini.                     
               b. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                 terlebih dahulu sebelum tertutup atau tersembunyi.          
                                                                             
               c. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan persyaratan gambar harus segera diganti, tanpa
                 membebankan biaya tambahan pada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
               d. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang dipasang, maka harus
                 diadakan pengetesan oleh Disnaker setempat terhadap instalasinya maupun terhadap
                                                                             
                 sistem pentanahannya, agar diperoleh suatu jaminan.         
               e. Pengetesan tahanan tanah baru bisa dilakukan setelah tidak turun hujan selama 2 (dua)
                 hari berturut-turut.                                        
                                                                             
               Pelaksanaan Pekerjaan Bak Kontrol                             
               a. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi teknis di dalam dokumen ini.
               b. Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran penyalur petir
                                                                             
                 dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk
                 melakukan pengukuran tahanan pembumian.                     
               c. Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan Gambar Kerja, atau dengan ukuran
                                                                             
                 lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh semua pihak yang terkait.
               d. Campuran perbandingan beton yang digunakan sesuai Gambar Kerja.
               e. Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton sesuai dengan Gambar Kerja.
               f. Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak kontrol ini harus
                                                                             
                 dapat dibuka dengan mudah.                                  
                                                                             
                                                                             
            L. Pekerjaan Panel Distribusi Daya Listrik                       
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah bekerjanya system listrik sebagai suatu
                                                                             
                    system keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-
                    gambar maupun yang dispesifikasikan.                     
                 b. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi, testing /
                                                                             
                    pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan / instalasinya
                    oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah terima
                    dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan.              
                 c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi /
                                                                             
                    syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
                    keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
                 d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan
                                                                             
                    dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
                    perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           180       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang bekerjanya sistim /
                                                                             
                    peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar
                    dokumen.                                                 
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 a. Kotak-kotak (doos) outlet.                               
                    1) Jenis.                                                
                                                                             
                      Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau
                      standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat persegi
                      atau segi delapan. Ceilling ox dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus
                      dipasang dengan baik dan benar.                        
                                                                             
                    2) Ukuran.                                               
                      Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat yang
                      diperlukan. Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran
                                                                             
                      conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang ditunjuk atau
                      dipersyaratkan.                                        
                    3) Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).                 
                                                                             
                      Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe yang
                      diberi gasket tahan cuaca :                            
                      a) Tempat-tempat yang kena matahari.                   
                                                                             
                      b) Tempat-tempat yang kena hujan.                      
                      c) Tempat-tempat yang kena minyak.                     
                      d) Tempat-tempat yang kena udara lembab.               
                      e) Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.        
                                                                             
                    4) Outlet Pada Permukaan Khusus.                         
                      Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi, blok
                      beton, marmer, frame besi, dinding bata atau dinding kayu harus berbentuk
                                                                             
                      persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak. 
                 b. Relay                                                    
                    Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder Utama, dilengkapi dengan relay
                                                                             
                    proteksi OL (over load), SC (short circuit) dan UV (under voltage).
                    Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan relay OL, SC, UV, EF (Earth Fould)
                    dan RP (Reverse Power).                                  
                                                                             
                 c. Selector Switch                                          
                    Dari type rotary switch, untuk switching. Rated voltage 380 Volt AC insulation 660V.
                 d. Saklar dan Stop Kontak.                                  
                    1) Bahan Doos.                                           
                                                                             
                      Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar
                      dinding dan receptables outlet harus galvanized steel dan tidak boleh berukuran
                      lebih dari 10,1 x 10,1 cm. untuk peralatan tunggal dan 11,9 x 11,9 cm. untuk dua
                                                                             
                      peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua peralatan.
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           181       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    2) Jumlah Kutub.                                         
                                                                             
                      Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan pentanahan)
                      dengan rating minimum 10A / 220V. Cara pemasangan harus disesuaikan
                      dengan peraturan PUIL dan diberi saluran pentanahan.   
                                                                             
                    3) Pendukung dan Pengikat.                               
                      Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya mempunyai
                      bentuk yang tetap.                                     
                                                                             
                                                                             
                 e. Kabel-kabel.                                             
                    1) Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V). 
                      Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC,
                                                                             
                      VDE, SPLN, LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan peralatan
                      (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau dianjurkan oleh
                      pabrik pembuatnya.Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus
                                                                             
                      berurat banyak dan dipilin (stranded).                 
                      Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm2, kecuali
                      untuk pemakaian kontrol pada sistim remote control yang panjangnya kurang dari
                                                                             
                      30 meter bisa menggunakan kabel dengan ukuran 1,5 mm2. Kecuali disyaratkan
                      lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi di dalam bangunan dari
                      jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol). Semua kabel instalasi di
                                                                             
                      dalam bangunan harus berada di dalam konduit atau dipasang di atas cable tray
                      / cable rack dan di-klem / diikat dengan pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan
                      kebutuhannya. Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk
                      instalasi di dalam bangunan harus diadakan secara lengkap. Faktor pengisian
                                                                             
                      konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%.          
                    2) Kabel Tanah Tegangan Rendah.                          
                      Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL, IEC,
                                                                             
                      VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang ditanam
                      langsung di dalam tanah. Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas
                      harus berurat banyak dan dipilin (stranded).           
                                                                             
                      Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm2. 
                    3) Kabel kontrol.                                        
                      Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol
                                                                             
                      motor, starter dan peralatan - peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis
                      standed annealed copper yang fleksibel.                
                      Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan sampai
                      600 V.                                                 
                                                                             
                      Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5 sqmm.
                      Untuk panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan
                      dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan- pertimbangan mengenai
                                                                             
                      panjang circuit dan sebagainya.                        
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           182       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    4) Bahan Isolasi.                                        
                                                                             
                      Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
                      vernished cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice case, composition dan lain-
                      lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan kerja dan
                                                                             
                      lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara yang disetujui, menurut
                      anjuran perwakilan pemerintah atau pabrik pembuatnya.  
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.                        
                 Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar,
                 kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua
                                                                             
                 peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari
                 sistim instalasi daya.                                      
                 a. Kabinet                                                  
                                                                             
                    Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm, atau dibuat
                    dari bahan lain seperti polyester atau bakelite. Kabinet untuk "panel board"
                    mempunyai ukuran yang proposionil seperti dipersyaratkan untuk panel board, yang
                                                                             
                    besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan
                    sehingga untuk jumlah dan ukuran kabel yang dipakai tidak terlalu penuh/ padat.
                    Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara
                                                                             
                    yang baik untuk memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta tutupnya.
                    Kabinet dengan kabel-kabel "trough feeder" harus diatur sedemikian sehingga ada
                    saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel board. Setiap
                    kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci. Untuk satu kabinet harus disediakan 2
                                                                             
                    (dua) buah anak kunci, dengan sistem master key.         
                 b. Pemasangan Panel                                         
                    Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan
                                                                             
                    mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada macam/ tipe panel. Maka bila
                    dibutuhkan alas/ pondasi/ penumpu/ penggantung maka Kontraktor harus
                    menyediakannya dan memasangnya sekalipun tidak tertera pada gambar.
                                                                             
                 c. Panel Distribusi Utama                                   
                    Panel distribusi utama harus seperti tertera pada gambar, kecuali ditunjuk lain.
                    Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung harus direncanakan,
                                                                             
                    dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel
                    distribusi utama harus dari jenis indoor type terbuat dari plat baja tebal minimum 2
                    mm. Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa
                    mempertahankan strukturnya oleh strees mekanis pada waktu hubung singkat.
                                                                             
                    Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas dan sisi dengan plat-
                    plat penutup (metal clad) harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk
                    mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-
                                                                             
                    bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL-2000/LMK/VDE untuk
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           183       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
                                                                             
                    sempurna terhadap kemungkinan percikan air. Semua meteran dan tombol transfer
                    yang dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel
                    yang tersembunyi.                                        
                                                                             
                 d. Busbar / Rel                                             
                    Busbar harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan lapisan perak
                    dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150 % dari arus beban terpasang
                                                                             
                    yang ukurannya disesuaikan dengan aturan PUIL 2000. Semua busbar/rel harus dicat
                    dan dipegang oleh bahan isolator dengan kuat dan baik ke rangka panel. Semua
                    busbar/rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan disebutkan pada PUIL. Cat-
                    cat tersebut harus tahan sampai temperature 75°C. Busbar disusun dan dipegang
                                                                             
                    oleh isolator dengan baik seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel harus
                    mempunyai bus netral yang diisolir terhadap tanah dan sebuah bus penatanahan
                    yang telanjang diklem dengan kuat pada frame dan panel dilengkapi klem untuk
                                                                             
                    pentanahan. dari panel peralatan perlu diketanahkan maximum 2 ohm.
                 e. Teminal dan Mur-baut                                     
                    Semua terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan disekrup dengan
                                                                             
                    menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau mur-baut yang diberi nikel
                    (atau stainless) dengan ring tembaga.                    
                 f. Merk Pabrik                                              
                                                                             
                    Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik, peralatan-
                    peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar tempatnya pada frame.
                 g. Pilot lamp                                               
                    Semua tutup muka panel dilengkapi dengan pilot lamp untuk menyatakan adanya
                                                                             
                    tegangan R, S dan T. Penyediaan dari Pilot lamp yang disebutkan diatas merupakan
                    keharusan, biarpun pada gambar-gambar tidak tertera.     
                 h. Alat-alat Ukur.                                          
                                                                             
                    Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur seperti yang
                    ditunjukkan di dalam gambar rencana. Bila digunakan Ampere meter selector switch
                    (saklar pindah), pada saat pemindahan pengukuran arus, saklar untuk Ampere meter
                                                                             
                    harus dalam keadaan terhubung singkat. Meter-meter harus dari tipe besi putar
                    (moving iron) khusus untuk dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur
                    yang paling tinggi 1,5 dengan penunjukkan melingkar (minimum 90o), skala linier,
                                                                             
                    dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 96 mm. x 96 mm.
                    Posisi dari saklar putar untuk Volt meter dan Ampere meter harus ditandai dengan
                    jelas.                                                   
                    1) Ampere meter (A-m).                                   
                                                                             
                      Semua Ampere meter harus mempunyai kemampuan beban lebih sebesar 120%
                      dari batas atas penunjukannya selama 2 jam dan dilengkapi dengan penunjuk
                      berwarna merah (index pointer) untuk menandai besarnya arus beban penuh.
                                                                             
                      Ampere meter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar 5,5 kW atau lebih
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           184       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      pada salah satu fasenya. Ampere meter harus mampu menahan pergerakan yang
                                                                             
                      timbul akibat arus start motor dan mempunyai skala overload yang rapat
                      (compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut. Pada Ampere
                      meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan nol (zero adjusment)
                                                                             
                      berupa sekrup pemutar di bagian depan.                 
                    2) Volt meter (V-m).                                     
                      Volt meter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai skala
                                                                             
                      penunjukan yang lebar. Volt meter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring
                      pengaman jenis HRC dengan arus nominal 3 A. Pada volt meter harus terdapat
                      mekanisme pengatur penunjukan nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar di
                      bagian depan.                                          
                                                                             
                 i. Trafo Arus                                               
                    Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan (indoor type),
                    jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang sesuai dengan standar-standar
                                                                             
                    VDE untuk keperluan pengukuran.                          
                    Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan gaya-gaya mekanis
                    yang timbul pada waktu terjadinya hubungan singkat 3 fasa simetris.
                                                                             
                    Trafo arus untuk Ampere meter tidak boleh digunakan bersamaan dengan kWh meter.
                    Trafo arus harus terpisah dengan trafo kWh meter.        
                 j. Transformator                                            
                                                                             
                    1) Sirkuit magnetis dari laminasi baja silicon atau baja amour phose (amour phose
                      steel) dengan rugi-rugi yang rendah. Harus dicegah adanya harmonic,
                      khususnya yang ke 3 dan 5. Arus magnetisasi harus sekecil mungkin. Inti harus
                      tahan terhadap tekanan mekanis,                        
                                                                             
                    2) Susunan lilitan dan saluran sirkulasi minyak harus dapat memberikan
                      pendinginan yang efisien. Klem-klem sirkuit magnetis dan pasak-pasak belitan
                      harus tahan terhadap tekanan hubung-singkat.           
                                                                             
                    3) Bushing transformator harus didesai untuk dapat dipasang pada pasangan luar
                      maupun pasangan dalam. Bushing dari pasangan luar dapat dilepas tanpa
                      membuka tanki. Untuk hal-hal khusus seperti penyambungan transformator
                                                                             
                      dengan kabel, dimungkinkan adanya kotak sambungan kabel. Jarak rambat
                      bushing tegangan menengah minimum 500 mm.              
                    4) Transformator yang dilengkapi dengan radiator yang padu harus tetap
                                                                             
                      memudahkan pengangkutan dalamkeadaan terkait lengkap dan dimensinya
                      sesuai dengan peraturan lalu lintas setempat.          
                 k. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.                       
                    1) Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).                  
                                                                             
                     a) Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 800 A digunakan
                       jenis rumah tuangan (moulded case circuit breaker – MCCB) yang memenuhi
                       standar BS 4752 Part 1 1977 atau IEC 157.1 dan sesuai untuk temperatur
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           185       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                       operasi 40o C ( fully tropicalized ) dan mampu beroperasi untuk tegangan 660
                                                                             
                       VAC dengan rating 1.000 VAC.                          
                     b) MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik pada posisi
                       horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
                                                                             
                     c) Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan
                       silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan
                       membuka kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
                                                                             
                     d) Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick break” secara
                       simultan pada ke-tiga / ke-empat kutubnya sewaktu opening, closing maupun
                       trip.                                                 
                     e) Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama menutup kembali
                                                                             
                       tanpa sengaja.                                        
                     f) Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua kutub (kontak utama)
                       secara bersamaan (simultan). Bila suatu arus kesalahan mengalir pada salah
                                                                             
                       satukutub harus menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
                     g) MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing- masing kutubnya
                       yang dapat disetel (adjustable) untuk arus beban lebih ( overload – inverse
                                                                             
                       time ) secara mekanis dengan bimetal, dan arus hubung – singkat (
                       overcurrent – instaneous ) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
                     h) Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent protection.
                                                                             
                     i) Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu : ON, OFF dan
                       TRIP.                                                 
                     j) Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting / breaking capacity) tidak
                       kurang dari 50 kA.                                    
                                                                             
                    2) Miniatur Circuit Breaker (MCB).                       
                     a) MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan BS 4752
                     b) / Part 1 1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu beroperasi untuk
                                                                             
                       tegangan sampai 660 VAC dengan rating 1.000 VAC.      
                     c) MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik pada posisi
                       horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi performance.
                                                                             
                     d) Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari bahan silver /
                       tungsten dan mekanisme operasinya dirancang untuk menutup dan membuka
                       kontak - kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
                                                                             
                     e) Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah kontak utama
                       menutup kembali tanpa sengaja.                        
                     f) Handle toggle MCB tiga fasa harus dapat membuka semua kutub (kontak
                       utama) secara bersamaan (simultan).                   
                                                                             
                     g) Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus menyebabkan
                       ketiga kutub membuka secara bersamaan.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           186       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     h) MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih (overload inverse
                                                                             
                       time) secara mekanis dengan bimetal dan arus hubung singkat (overcurrent
                       instaneous) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
                     i) Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB harus sesuai dengan
                                                                             
                       gambar, dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) disesuaikan
                       dengan letak pemutus daya tersebut.                   
                     j) Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung singkat 3 fasa
                                                                             
                       simetris yang mungkin terjadi pada titik - titik beban dan menganjurkan jenis
                       ACB, MCCB serta MCB yang sesuai.                      
                     k) Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan untuk
                       digunakan harus disertakan pada saat penawaran pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
               4. Pengujian                                                  
                 a. Setelah seluruh instalasi selesai terpasang dan sistem telah dilaksanakan, maka
                                                                             
                    harus dilakukan pengetesan disaksikan oleh Kontraktor dan Pengawas/PPK. Biaya
                    testing tersebut dan lain-lain menjadi beban Kontraktor disertai dengan Berita Acara
                    Testing dan Commissioning.                               
                                                                             
                 b. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
                    tersambung dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
                    kesalahan polaritas.                                     
                                                                             
                 c. mendemonstrasikan Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian
                    untuk bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai terpasang
                    memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS ini dan
                    standar / referensi yang digunakan.                      
                                                                             
                 d. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
                    melakukan pengujian.                                     
                 e. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                                                                             
                    dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada
                    Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                           
                 f. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                                                                             
                                                                             
            M. Pekerjaan Power House                                         
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 a. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan, pemasangan, pengaturan dan
                    pengujian dari semua alat, bahan, dan material seperti yang tertera pada gambar-
                    gambar maupun yang dispesifikasikan.                     
                                                                             
                 b. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing
                    terhadap seluruh material, serah terima, pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan
                    dan sertifikasi dari Disnaker setempat.                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           187       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 c. Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi /
                                                                             
                    syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
                    keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
                 d. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah pengadaan
                                                                             
                    dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
                    perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti
                    yang ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang bekerjanya sistim /
                                                                             
                    peralatan, walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar
                    dokumen.                                                 
                                                                             
                 2. Spesifikasi                                              
                                                                             
                    a. Seluruh peralatan berada dalam ruang tertutup, bangunan gardu secara
                      keseluruhan tidak dipersyaratkan ruang bebas hambatan atau Right of Way
                      (ROW) dari tegangan sentuh. Untuk kondisi di wilayah/perkotaan yang seringkali
                                                                             
                      tidak dapat dikendalikan peruntukan/kepemilikan tanah gardu, maka diperlukan
                      ruang bebas hambatan untuk tujuan perolehan udara yang dipersyaratkan bagi
                      temperatur lingkungan (ambient temperature).           
                                                                             
                    b. Pengaturan tata-letak peralatan pada gardu beton pelanggan umum atau
                      pelanggan khusus adalah : PHB-TR ditempatkan pada sisi masuk sebelah kiri
                      atau sebelah kanan, Jarak antara PHB-TM dengan dinding sebelah kiri kanan
                                                                             
                      tidak kurang dari 1 meter, Jarak bagian belakang PHB atau badan trasformator
                      dengan dinding gardu minimal 60 cm. Cukup tersedia ruang untuk petugas berdiri
                      dari depan PHB-TR minimal dari 75 cm, Ruang gardu harus dilengkapi man-hole,
                      Tersedia tempat untuk cadangan tambahan kubikel PHB-TM sekurang-
                                                                             
                      kurangnya 1(satu) buah.                                
                    c. Ukuran dan tataletak serta dimensi Gardu Beton disamping mengikuti
                      ketersediaan lahan yang ada, juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan
                                                                             
                      sebagai berikut :                                      
                      1) Jarak kiri kanan PHB-TM terhadap tembok minimum 1 meter.
                      2) Jarak belakang PHB-TM terhadap dinding minimal 60 cm (0,6 meter).
                                                                             
                      3) Jarak Badan Transformator terhadap dinding minimal 60 cm (0,6 meter.
                      4) Jarak Ruang Tempat Petugas dengan bagian depan PHB minimal 0,75
                         meter.                                              
                                                                             
                      5) Jarak batas antara PHB-TM dengan PHB TR minimal 1 mater.
                      6) Jarak batas antara PHB-TM dengan transformator minimal 1 meter.
                      7) Jarak terluar peralatan dengan BKT minimal 20 cm (0,2 meter). Jarak bagian
                         konduktif 9. dan BKT minimal 60 cm (0,6 meter).     
                                                                             
                      8) Lubang kabel naik ke PHB minimal sedalam 1,2 meter dan harus diberikan
                         lobang 10. kerja (manhole) minimal ukuran 0,8 x 0,6 meter.
                    d. Ventilasi                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           188       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      Lubang ventilasi diberikan cukup pada dinding dikiri kanan PHB TR/TM dengan
                                                                             
                      luas ventilasi (jumlah) adalah 1/5 dari luas muka dinding. Karena luasnya, maka
                      perlu diperhatikan konstruksi ventilasi harus bersirip miring tiap 10 cm (mencegah
                      masuknya percikan hujan). Pada keadaan khusus (untuk pencegahan masuknya
                                                                             
                      binatang) dapat saja dilengkapi kasa kawat baja. Pada gardu konsumen khusus
                      yang dibangun sebagai bagian konstruksi bangunan konsumen tersebut, harus
                      diperhatikan ruang bebas dan aliran angin yang diperlukan. Untuk kondisi
                                                                             
                      tertentu dapat digunakan exhaust-fan atau baling-baling ventilasi yang diletakkan
                      di atap gardu.                                         
                    e. Ketinggian Muka Lantai                                
                      Ketinggian Muka lantai gardu ditentukan minimal 30 cm dari muka air tertinggi
                                                                             
                      yang mungkin terjadi.                                  
                                                                             
                 3. Pelaksanaan Pekerjaan                                    
                                                                             
                    a. Instalasi Hubung 20 kV                                
                      Instalasi hubung yang terpasang harus sesuai dengan rangkaian yang
                      diperlukan.                                            
                                                                             
                      Bentuk-bentuk rangkaian yang dijumpai :                
                      1) Pada perlengkapan hubung tegangan menengah 20 kV gardu distribusi
                         pasangan dalam umum terdiri atas beberapa jenis kubikel :
                                                                             
                      2) Kubikel Pemutus Beban – 1. Load Break Switch (LBS)  
                      3) Kubikel Pemisah – 2. Disconnecting Switch (DS). Jenis ini direkomendasikan
                         tidak dipergunakan lagi.                            
                      4) Kubikel Pengaman Transformator – 3. Tranformator Protection (TP) dengan
                                                                             
                         saklar Load Break Switch (LBS) dan Proteksi Arus Lebih jenis pengaman
                         lebur.                                              
                      5) Kubikel sambungan pelanggan.                        
                                                                             
                    b. Konstruksi Penunjang (konstruksi mekanis)             
                      Beberapa peralatan konstruksi penunjang diperlukan dengan jumlah di sesuaikan
                      dengan kebutuhan setempat, yaitu berupa.               
                                                                             
                      1) Kabel Tray harus terbuat dari bahan anti korosif galvanis untuk keperluan
                         tiap-tiap 3 meter jalur kabel.                      
                      2) Klem kabel untuk memperkuat dudukan kabel pada ikatan statis atau kabel
                                                                             
                         tray terbuat dari kayu (Support cable).             
                      3) U- bolt clamp                                       
                      4) Spice plate (plate bar)                             
                      5) Collar(penjepit kabel) pada Rak TR/TM yang terbuat dari kayu.
                                                                             
                      6) Dyna Bolt ukuran 10 mm² panjang 60 mm, 120 mm       
                      7) Insulating bolt, baut dilapisi nilon, makrolon.     
                      8) Insulating slim, bahan bakelit, nilon, makrolon.    
                                                                             
                      9) Terminal hubung, plat dibawah sel TM.               
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           189       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      10) Clampping connector φ 9 mm, 13 mm, 17 mm.          
                                                                             
                      11) T- Connector (kuku macan) , unimog-clamp terbuat dari tembaga.
                      12) Angle clamp connector (knee-konektor)              
                      13) Connecting blok terbuat dari tembaga               
                                                                             
                      14) Straight clamp connector                           
                    c. Gardu Beton Pelanggan Khusus                          
                      Instalasi untuk pelanggan tegangan menengah, selain peralatan switching
                                                                             
                      SKTM, umumnya peralatan gardu dilengkapi :             
                      1) Satu sel kubikel transformator tegangan             
                      2) Satu sel kubikel sambungan pelanggan dengan fasilitas :
                      3) Circuit Breakera) (CB) yang bekerja sebagai pembatas arus nominal daya
                                                                             
                         tersambung pelanggan.                               
                      4) Transformator Arus (CT)                             
                      5) Satu sel kubikel untuk sambungan kabel milik pelanggan.
                                                                             
                      6) Satu set relai pembatas beban.                      
                      7) Satu set alat ukur ( KWH meter, KVARH meter).       
                      8) Butir 1 s/d 4 diatas dapat berada dalam satu kubikel. Spesifikasi teknis dan
                                                                             
                         ketentuan instalasinya sama dengan ketentuan instalasi sel kubikel lainnya.
                      9) Dalam hal transformator distribusi konsumen khusus tersebut dipasangkan
                         dalam gardu, rangkaian kubikel harus dilengkapi dengan kubikel proteksi
                                                                             
                         transformator baik berupa pengaman lebur atau Circuit Breaker (sambungan
                         Tegangan Rendah, pengukuran pada sisi Tegangan Menengah)
                    d. Pemasangan Instalasi                                  
                      1) Transportasi                                        
                                                                             
                         Pengangkutan kubikel dari gudang penyimpanan ke lokasi gardu
                         dipersyaratkan/tidak diperbolehkan adanya guncangan-guncangan pada
                         saat dibawa dengan kendaraan. Guncangan-guncangan yang terjadi
                                                                             
                         dikuatirkan akan menimbulkan kerusakan elektrik pada kubikel tersebut.
                         Penurunan kubikel dari alat transportasi harus menggunakan menggunakan
                         forklift, atau sekurang-kurangnya Tripod/kaki tiga dengan tackle sedang
                                                                             
                         penggeseran ke gardu, harus menggunakan lori dengan rel dari pipa besi
                         kanal dengan Φ 3 inci. Saat pengangkutan, kubikel harus ditutup untuk
                         menjamin terlindungnya kubikel dari cahaya matahari langsung atau curah
                                                                             
                         hujan.                                              
                      2) Pemasangan kubikel diatas saluran kabel gardu       
                         Setelah komposisi kubikel sesuai, masing-masing kubikel dipasang satu
                         dengan lainnya dengan mur-baut yang telah terpasang dengan erat, momen
                                                                             
                         Torsi 25 NM atau sesuai spesifikasi pabrik bersangkutan. Untuk ini hindarkan
                         penggabungan kubikel lain merk. Ikatkan erat kubikel dengan menggunakan
                         mur-baut, pada besi siku LNP.8 melintang diatas saluran kabel yang telah
                                                                             
                         tersedia. Dalam hal lubang pada kubikel dan besi siku tidak sesuai, harus
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           190       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                         lubang baru yang tepat pada besi siku. Besi siku harus dibaut pada lantai
                                                                             
                         dengan Dyna Bolt.                                   
                      3) Pemasangan Penghantar Pembumian                     
                         Seluruh badan kubikel harus dibumikan dengan konduktor tembaga
                                                                             
                         berpenampang minimal 16 mm2. Nilai hambatan pembumian tidak boleh
                         melebihi 1 Ohm. Bila gardu terpadu (integrated) dengan bangunan, elektroda
                         bumi gedung agar dipisah dengan pembumian gardu.    
                                                                             
                      4) Instalasi Listrik                                   
                         Seluruh rangkaian semua peralatan listrik kubikel harus dipasang/dirangkai
                         dengan baik dan benar sesuai petunjuk yang diberikan pabrikan kubikel
                         dengan torsi yang dipersyaratkan. Sebagai contoh umumnya rangkaian
                                                                             
                         busbar, transformator pengukuran dan kabel kontrol peralatan switchgear
                         yang disuplai terlepas atau belum terakit (jadi perlu dirangkai).
                      5) Heater dan Instalasi Penerangan Gardu               
                                                                             
                         Catu daya listrik untuk heater kubikel dan catu fault indicator yang diperlukan
                         harus diperoleh dan terpasang. Bila perlu catu daya tersebut didapatkan dari
                         Jaringan Tegangan Rendah diluar lokasi. Bila semua telah terpasang
                                                                             
                         pastikan ulang bahwa heater dan fault indicator tersebut telah berfungsi
                         dengan baik.                                        
                      6) Ground Fault Detector (GFD)                         
                                                                             
                         Ground Fault Detector (GFD) dipasang di atas pintu Gardu Distribusi guna
                         mempercepat pencarian dan pengisolasian bagian saluran kabel yang
                         mengalami gangguan, sehingga lama padam bagian yang tidak mengalami
                         gangguan dapat dipersingkat.                        
                                                                             
                       7) Instalasi Transformator Distribusi                 
                         a) Penempatan transformator dalam gardu harus sesuai rencana tata
                            ruang disain sipil gardu bersangkutan; dengan sisi tegangan rendah
                                                                             
                            menghadap/pada dinding gardu.                    
                         b) Pada saat penempatan transformator dalam gardu; harus menggunakan
                            alas besi kanal U, atau plat bordes 5 mm, untuk menjamin tidak rusaknya
                                                                             
                            lantai kerja gardu.                              
                         c) Seluruh rangkaian listrik harus terhubung dengan terminal transformator
                            melalui sepatu kabel yang memenuhi syarat. Bilamana konduktor kabel
                                                                             
                            yang dipergunakan berbeda dengan terminal transformator, harus
                            menggunakan sepatu kabel bimetal.                
                         d) Sama halnya dengan persyaratan instalasi switchgear, badan
                            transformator harus terhubung dengan elektroda pembumian. Elektroda
                                                                             
                            pembumian badan transformator ini harus berbeda dengan elektroda
                            pembuminan netral sisi Tegangan Rendah transformator.
                                                                             
                                                                             
                 4. Test Fungsi                                              
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           191       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    Setelah tahapan konstruksi pemasangan gardu selesai, maka dilanjutkan dengan uji
                                                                             
                    teknis dan komisioning sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk kemudian
                    diterbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Badan yang berwenang.
                    a. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa
                                                                             
                      tersambung dengan kuat, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau
                      kesalahan polaritas.                                   
                    b. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                                                                             
                      mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah
                      selesai terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan
                      di dalam RKS teknik ini dan standar / referensi yang digunakan.
                    c. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
                                                                             
                      melakukan pengujian.                                   
                    d. Kontraktor harus menyerahkan jadwal waktu tentang kapan akan
                      diselenggarakannya dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari
                                                                             
                      sebelumnya kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis.       
                    e. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim
                      Teknis.                                                
                                                                             
                                                                             
                 5. Serah Terima Pekerjaan                                   
                    Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                    
                                                                             
                    a. Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
                      bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin
                      akan tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa
                      sistem telah bekerja dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar, harus
                                                                             
                      dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
                    b. Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.       
                    c. Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis
                                                                             
                      bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan
                      sempurna.                                              
                    d. Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                                                                             
                      1) As built drawing                                    
                      2) Measurement report                                  
                      3) Spare part untuk satu tahun operasi.                
                                                                             
                    e. Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang
                      memberikan izin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan
                      pada saat atau sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
                    f. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
                                                                             
                      sebagai berikut :                                      
                      1) Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                      2) Laporan hasil pengujian.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           192       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      3) Surat jaminan ditujukan kepada Pemilik/PPK dan mencantumkan nama
                                                                             
                         proyek.                                             
                      4) Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
                    g. Serah terima kedua.                                   
                                                                             
                      Pada serah terima kedua kondisi harus :                
                      1) Semua peralatan dalam kondisi bersih.               
                      2) Ruangan panel dalam kondisi bersih                  
                                                                             
                      3) Semua peralatan dalam kondisi siap operasi          
                    h. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan
                      terhadap instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
                    i. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan
                                                                             
                      ini. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan
                      kewajiban, maka pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan
                      biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor yang bersangkutan.
                                                                             
                    j. Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan Pengawas/Tim
                      Teknis, Kontraktor wajib atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua
                      equipment atau peralatan atau material yang rusak karena kualitas yang kurang
                                                                             
                      baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan karena
                      kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                    k. Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-
                                                                             
                      perbaikan tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.   
                    l. Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul
                      sehubungan dengan kerusakan material, equipment dan kesalahan pembuatan,
                      pemasangan dari material, equipment yang dipasok oleh Kontraktor, selama
                                                                             
                      masa jaminan.                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            N. Pekerjaan Kabel Tray                                          
              1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                             
                 Lingkup pekerjaan ini akan meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan bahan-bahan,
                 pemasangan, pengujian, garansi, sertifikasi, service, pemeliharaan, penyediaan gambar
                 terinstalasi (as-built drawing), petunjuk operasi dan pemeliharaan serta latihan petugas
                                                                             
                 instalasi ini.                                              
                                                                             
              2. Spesifikasi Bahan / Material                                
                                                                             
                 a. Tebal Plat BMT (Base Material Thickness) 1.5 mm + Hot dip Galvanized 0.3 mm
                 b. Kabel Tray                                               
                 c. Elbow Tray                                               
                 d. Tee tray                                                 
                                                                             
                 e. Cross tray                                               
                 f. Kabel Ladder                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           193       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 g. Kabel Tray/ladder untuk arus kuat dan lemah harus dipisah
                                                                             
                                                                             
              3. Metode Pelaksanaan                                          
                 a. Kabel tray terbuat plat besi dengan finishing Perforated Electro Plating (UCP) tray
                                                                             
                   memiliki dimensi sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-
                   masing ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar rencana. 
                 b. Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada dak beton dengan besi bundar
                                                                             
                   berulir (iron rod dengan diameter menyesuaikan dimensi tray) dengan jarak antar besi
                   penggantung maksimum 150 cm.                              
                 c. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk kabel tray harus dibuat sedemikian
                   rupa sehingga kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
                                                                             
                 d. Tangga kabel atau kabel Riser terbuat dari Perforated Tray dengan lebar sesuai
                   gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing ukuran tersebut
                   disesuaikan dengan gambar rencana.                        
                                                                             
                 e. Tangga kabel selain untuk jaringan data juga digunakan untuk keperluan instalasi kabel
                   Feeder sistem elektronik lainnya (Fire Alarm dan Sound System)
                 f. Kabel feeder yang dipasang pada tangga kabel atau cable ladder harus diklem (diikat)
                                                                             
                   dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel ties).             
                 g. Tangga kabel di pasang ke dinding dengan memakai 3 buah dynabolt berukuran ½“
                   x 2” pada tiap kelipatan maksimum 75 cm.                  
                                                                             
                 h. Kabel tray dan tangga kabel untuk instalasi sistim elektronik menggunakan kabel tray
                   Sound System.                                             
                                                                             
IX. PEKERJAA                                                                 
            A. Ketentuan Umum                                                
   N                                                                         
               1. Tahap Persiapan                                            
   MEKANIKAL                                                                 
                 a. Peraturan Dasar                                          
                    Tata cara pelaksanaan yang tercantum dalam peraturan pembangunan yang sah
                    berlaku di Republik Indonesia ini harus betul-betul ditaati,
                 b. Gambar Kerja / Shop Drawing                              
                    Kontraktor harus membuat gambar detail untuk pelaksanaan pekerjaan (Shop
                    Drawing) termasuk detail support / penyangga berikut perhitungannya yang telah
                    disetujui oleh Konsultan Pengawas / Tim Teknis.          
                 c. Sarana Kerja                                             
                                                                             
                    Kontraktor diharuskan:                                   
                    1) Mengirim contoh bahan yang akan digunakan.            
                    2) Menyerahkan daftar peralatan kerja yang digunakan sebelum dilakukan
                                                                             
                      pemesanan.                                             
                    3) Menyediakan peralatan kerja yang baik untuk pelaksanaan, yang memenuhi
                      persyaratan keselamatan kerja.                         
                 d. Pemeriksaan Bahan / Material                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           194       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    Apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis meragukan kualitas bahan atau alat
                                                                             
                    tertentu, maka bahan tersebut akan dikirim ke Laboratorium Penyelidikan Bahan atas
                    biaya Kontraktor.                                        
                 e. Penolakan dan Penyingkiran                               
                                                                             
                    Bahan yang dinyatakan tidak baik oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, harus
                    segera disingkirkan dari lokasi proyek oleh Kontraktor.  
                 f. Jalur instalasi yang eksisting                           
                                                                             
                    Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, Kontraktor harus mengetahui lintasan
                    dan posisi dari instalasi listrik, ground system, air dan sanitasi yang ada hubungannya
                    dengan pekerjaan mekanikal. Kebutuhan penyediaan Air Bersih pada bangunan
                    gedung di tapping dari jaringan PDAM terdekat            
                                                                             
                 g. Izin-izin                                                
                    Pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
                    biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
                                                                             
                                                                             
               2. Tahap Pelaksanaan                                          
                 a. Penunjukan Sub-Kontraktor                                
                                                                             
                    Dalam hal pelaksanaan instalasi ini diserahkan kepada Sub Kontraktor pertanggung
                    jawaban seluruh pekerjaan ini tetap menjadi beban Kontraktor Utama. Penunjukan
                    Sub Kontraktor ini sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Konsultan
                                                                             
                    Pengawas/Tim Teknis.                                     
                 b. Keselamatan dan Kesehatan Kerja                          
                    Kontraktor harus mematuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
                    Perlengkapan keselamatan kerja yang dibutuhkan harus disediakan. Cara-cara kerja
                                                                             
                    yang kurang aman atau selamat harus dihindarkan. Kontraktor juga harus
                    memperhatikan keselamatan kerja, termasuk kesehatan para pekeda dan kebersihan
                    lingkungan. Perhatian diharapkan pula terhadap lokasi-lokasi pemondokan pekerja di
                                                                             
                    dekat job site, agar tidak terlalu mengganggu waktu kerja.
                 c. Seleksi Tenaga Kerja                                     
                    Kontraktor harus berusaha untuk mengadakan seleksi tenaga kerja, baik mengenai
                                                                             
                    keahlian ataupun kesehatannya. Bagi tukang-tukang las dan pipa, serta
                    kejuruan-kejuruan lain yang dianggap perlu, harus lulus dari ujian ataupun penilaian
                    dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis. Bilamana dikemudian hari, dalam proyek ini
                                                                             
                    didapati tenaga-tenaga kerja yang ternyata tidak cukup ahli, Konsultan Pengawas/Tim
                    Teknis berhak untuk minta tenaga kerja tersebut diganti. 
                 d. Prosedur dan Cara Kerja                                  
                    Kontraktor wajib melaksanakan prosedur dan cara kerja yang terbaik (tepat, cepat
                                                                             
                    dan selamat). Kontraktor wajib mengkonsultasikan kedua hal tersebut kepada
                    Konsultan Pengawas/Tim Teknis, untuk dimintakan persetujuannya guna
                    pelaksanaan. Hasil kerja harus menunjukkan "workmanship" yang baik, dalam bentuk
                                                                             
                    kerapiannya.                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           195       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 e. Pengujian Sambungan                                      
                                                                             
                    Pada prinsipnya semua sambungan harus diuji atas kebocoran, dengan beban uji,
                    terutama untuk sambungan las harus mengalami uji tekan, baik sebelum terpasang
                    ataupun setelah terpasang. Uji tekan ini secara detail diuraikan dalam setiap jenis
                                                                             
                    pekerjaan, dalam pasal-pasal yang bersangkutan.          
                 f. Pembersihan / Pembilasan Pipa                            
                    Sebelum diadakan uji coba, seluruh pipa Jaringan sistem instalasi harus dibersihkan
                                                                             
                    bagian dalamnya dengan dibilas (flushing). Air bilas harus cukup bersih, tidak
                    mengandung lumpur, atau larutan-larutan lain, yang justru akan menempel pada
                    dinding dalam pipa. Pembilasan harus dilaksanakan untuk beberapa waktu sehingga
                    semua kotoran akibat pemasangan pipa dapat dikeluarkan. Pada akhir proses
                                                                             
                    pembilasan, air bilas yang masih terdapat di dalam pipa harus dikeluarkan (drained),
                    untuk menghindarkan pengerusakan pipa, akibat kemungkinan adanya sifat-sifat
                    jelek dari air bilas.                                    
                                                                             
                 g. Uji Coba Sistem Instalasi                                
                    1) Uji coba harus dilakukan untuk mengetahui berjalan tidaknya mekanisme dari
                      sistem yang bersangkutan. Kontraktor harus menunjukkannya dalam berbagai
                                                                             
                      variasi alternatif, sejauh kemampuan mekanisme dari sistem yang bersangkutan.
                      Kerapatan/kekedapan penutup suatu katup, didalam sistem, harus juga diuji
                      coba. Begitu pula terhadap kebocoran stuffing box dari katupnya sendiri.
                                                                             
                    2) Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis, yang juga
                      berhak untuk memerintahkan alternatif-alternatif yang dipilihnya, sehingga
                      memuaskan.                                             
                                                                             
                                                                             
               3. Tahap Penyelesaian                                         
                 a. Pemeriksaan / Commissioning                              
                    1) Pada awal dari tahap penyelesaian perlu diadakan pemeriksaan /
                                                                             
                       commissioning. Obyek commissioning adalah membuktikan bahwa setiap outlet
                       sudah berfungsi, dengan kapasitas yang diminta. Semua valve sudah bekerja
                       dengan bagus. Baik dalam pembukaannya maupun penutupannya.
                                                                             
                    2) Semua kegagalan / kekurang berhasilan harus dicari sebabnya, dan diupayakan
                       cara-cara mengatasinya. Pemeriksaan / commissioming dilakukan oleh
                       Kontraktor. Konsultan Pengawas harus Berita Acara atas hasil-hasil dari
                                                                             
                       pemeriksaan / commissioning.                          
                 b. Serah Terima                                             
                    Sebelum serah terima dilakukan, dari Kontraktor kepada Konsultan Pengawas/Tim
                    Teknis, maka harus dilakukan:                            
                                                                             
                    1) Punch list atas semua pekerjaan, yang menunjukkan bahwa segala sesuatu dari
                      bahan / material / peralatan sudah terpasang pada tempatnya. Bahan / material /
                      peralatan untuk persediaan (serep) sudah tersedia semua. Juga fasilitas-fasilitas
                                                                             
                      yang kiranya diperlukan sudah siap.                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           196       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    2) Pembersihan job site, atas segala sisa-sisa benda dan kotorankotoran. Job site /
                                                                             
                      gedung harus tampak rapi, begitu pula instalasi-instalasi yang termasuk dalam
                      lingkup kerja.                                         
                    3) Perhitungan kerja tambah / kurang sudah disusun dengan rapi, dan disetujui oleh
                                                                             
                      Konsultan Pengawas/Tim Teknis.                         
                 c. Melatih Operator                                         
                    Sesudah pekerjaan selesai, dan berjalan dengan baik, Kontraktor harus menyediakan
                                                                             
                    tenaga yang cukup ahli untuk memberikan latihan kepada tenaga-tenaga (operasi dan
                    / atau maintenance), yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Kontraktor diharuskan pula
                    menyiapkan dokumen cara operasi dan maintenance dari sistem-sistem yang
                    termasuk dalam lingkup kerja.                            
                                                                             
                 d. As Built Drawing                                         
                    Kontraktor harus membuat as built drawing, yaitu gambar instalasi terpasang yang
                    sebenarnya. As built drawing ini harus secepatnya diserahkan kepada Konsultan
                                                                             
                    Pengawas/Tim Teknis untuk mendapatkan komentar / koreksi. Kontraktor wajib
                    mengadakan revisi terhadap as built drawing, sesuai dengan petunjuk Konsultan
                    Pengawas/Tim Teknis, as built drawing ini akan menjadi dokumen bagi proyek.
                                                                             
                 e. Perawatan dan Garansi                                    
                    Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan dan instalasi yang dipasangnya
                    selama masa pemeliharaan.                                
                                                                             
                                                                             
            B. Pekerjaan Pompa                                               
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 a. Pekerjaan Pompa Air yang dimaksudkan di sini adalah pengadaaan dan
                   pemasangan pompa beserta peralatan pendukungnya yang dipakai untuk transfer
                                                                             
                   dan/atau distribusi air bersih.                           
                 b. Lingkup Pekerjaan Pompa Air terdiri dari Pekerjaan Pompa Air Bersih yang mengacu
                   pada perancangan sebagaimana diterangkan dalam gambar rencana. Pekerjaan
                                                                             
                   Pompa Air Bersih itu meliputi pekerjaaan Transfer Pump, Booster Pump, dan deep well
                   pump (submersible pump),                                  
                                                                             
                                                                             
                2. Persyaratan-persyaratan                                   
                  Pompa Transfer Air Bersih ke Rooftank                      
                  Kapasitas: 2 x @296 L/menit                                
                  Total head : 44 m                                          
                                                                             
                  Inlet/Outlet: Ø 1 ½”                                       
                  Sistem: Otomatis On/Off                                    
                  Pompa Booster                                              
                                                                             
                  Kapasitas: 2 x @125 L/menit                                
                  Total head : 12 m                                          
                  Inlet/Outlet: Ø 1 ½”                                       
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           197       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  Sistem: Otomatis On/Off                                    
                                                                             
                  Pompa Submersible                                          
                  Kapasitas: 313 L/menit                                     
                  Total head : 50 m                                          
                                                                             
                  Pompa Sumpit                                               
                  Kapasitas: 20 m³/h                                         
                  Total head : 10 m                                          
                                                                             
                  Pompa Booster Air Panas                                    
                  Kapasitas: 60 L/menit                                      
                  Total head : 9 m                                           
                                                                             
                                                                             
                3. Material pendukung instalasi pompa                        
                  Pelaksana/Kontraktor harus melaksanaan pekerjaaan pengadaan dan pemasangan
                  material pendukung instalasi seperti halnya baut, mur, grouting, dan lain sebagainya
                                                                             
                  untuk mendapatkan hasil pemasangan yang baik dan rapi.     
                                                                             
                4. Pelaksanaan pekerjaan                                     
                                                                             
                  Pelaksana/Kontraktor pekerjaan instalasi pompa air harus memenuhi persyaratan yang
                  telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan sudah
                  berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pompa air sejenis. Selain itu
                                                                             
                  Pelaksana/Kontraktor harus melaksanakan prosedur pelaksanaan sebagaimana
                  Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedur Kerja, dan izin-izin
                  pelakasanaan, As-built drawing dan K3 sesuai dalam persyaratan pelaksanaan
                                                                             
                  pekerjaan mekanikal.                                       
                  a. Pekerjaan Pompa meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa,
                     instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
                     instalasinya.                                           
                                                                             
                  b. Pompa dipasang di atas pondasi dan diletakan di atas dan dekat lobang GWT dengan
                     pipa suction mengarah ke GWT. Pipa suction terdiri dari dua pipa yang terhubung
                     dengan jet valve. Pelaksanaan pekerjaan pondasi juga merupakan pekerjaan
                                                                             
                     pompa air dengan mengacu pada spesifikasi yang disyaratkan pada pekerjaan
                     struktur.                                               
                     Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa adalah sebagai
                                                                             
                     berikut :                                               
                     1) Pompa di pasang dengan 3 atau lebih anchor bolt pada posisi rata dan selevel.
                     2) Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga
                                                                             
                       pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
                     Pengadaan dan pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol
                     disyaratkan dalam pekerjaan eletrikal.                  
                  c. Kabel Daya di sambung ke Pompa dari Panel Pompa dimana daya terhubung dari
                                                                             
                     Panel Daya di ruang pompa atau bangunan terdekat.       
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           198       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  d. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke Floating Switch di dalam
                                                                             
                     Ground Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi Floating Switch “high level limit”
                     terpasang pada jarak ± 50 mm berada pipa overflow, sedang “low level limit” dipasang
                     menyesuaikan waktu operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.
                                                                             
                  e. Untuk pengaturan operasi dengan menggunakan Pressure swtich, intalasi pipa
                     dilengkapi dengan Floating Valve yang berada di dalam Ground Tank dan di dalam
                     Roof Tank. Pompa bekerja pada range tekanan kerja sisi keluaran pompa berkisar 1,2
                                                                             
                     kg/cm2 – 2,8 kg/cm2 , menyesuaikan tekanan kerja instalasi.
                  f. Pekerjaan Lifting Pump                                  
                     Pekerjaaan Lifting Pump Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
                     pompa instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
                                                                             
                     pendukung instalasinya                                  
                     Pompa dipasang di atas pondasi, pompa Lifting berada dalam Rumah Pompa atau
                     ruang khusus yang berdekatan dengan ground tank         
                                                                             
                  g. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah sebagai
                     berikut :                                               
                     Pompa beserta motor penggerak berada pada base plate pabrikan, dimounting
                                                                             
                     bersamaan dengan vibration mounting pada base frame (UNP 100 Profile
                     Steel/sejenis atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/Tim Teknis, Konsultan
                     Pengawas) untuk memudahkan setting dan adjusting (centering dan leveling) posisi
                                                                             
                     pompa. Selanjutnya base frame difix-kan ke pondasi dengan menggunakan
                     Mechanical Anchor. Posisi terpasang dalam posisi rata dan selevel.
                  h. Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga pompa tidak
                     terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.        
                                                                             
                  i. Panel Kontrol Pompa dibuat oleh pabrikan, sesuai dengan sistem operasional pompa.
                  j. Pondasi Pompa adalah pondasi blok (block foundation), merupakan kontruksi
                     pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x berat pompa. Spesifikasi
                                                                             
                     pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan dalam
                     pekerjaan eletrikal.                                    
                  k. Panel Kontrol di pasang di dinding Rumah Pompa, pada posisi dekat dengan pompa
                                                                             
                     dan mudah dioperasikan oleh operator.                   
                  l. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa
                     atau dari bangunan terdekat.                            
                                                                             
                  m. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam Ground
                     Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada jarak
                     ± 300 mm di atas ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level limit”
                     terpasang di bawah muka air tertinggi dalam Ground Tank. Sedangkan posisi
                                                                             
                     elektrode atas/“high level limit” dalam Roof Tank berada di bawah (±50 mm) pipa
                     overflow, dan elektrode tengah/“low level limit” dipasang menyesuaikan waktu
                     operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.         
                                                                             
                  n. Pekerjaan Booster Pump                                  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           199       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     Pekerjaaan Booster meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa, instalasi
                                                                             
                     pipa. kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan pendukung instalasi.
                  o. Pompa dipasang di atas pondasi dengan ketinggian minimal ±100 mm, dari lantai.
                  p. Booster berada dalam Rumah Pompa atau ruang khusus yang terlindungi oleh air
                                                                             
                     hujan dan panas yang berdekatan dengan tanki penampung penyedia air.
                  q. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah sebagai
                     berikut:                                                
                                                                             
                     Pompa Booster di sini berupa suatu package booster berada pada base plate
                     pabrikan, dimounting bersamaan dengan vibration mounting pada base frame (UNP
                     100 Profile Steel/sejenis atau sesuai petunjuk Konsultan Perencana/Tim Teknis,
                     Konsultan Pengawas) Selanjutnya base frame difix-kan ke pondasi dengan
                                                                             
                     menggunakan Mechanical Anchor. Posisi terpasang dalam posisi rata dan selevel.
                  r. Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga pompa tidak
                     terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.        
                                                                             
                  s. Pondasi Pompa adalah pondasi blok (block foundation), merupakan kontruksi
                     pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x berat pompa.
                  t. Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
                                                                             
                     dalam pekerjaan eletrikal.                              
                  u. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa (yang berada dalam satu package booster)
                     berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa atau dari bangunan terdekat.
                                                                             
                  v. Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam tanki penampung
                     penyedia air. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada jarak ± 300 mm diatas
                     ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level limit” terpasang di bawah muka
                     air tertinggi dalam tanki penampung penyedia air. Sedangkan pada sisi pipa keluar
                                                                             
                     atau pressure tank telah terpasang pressure switch dan flow switch yang berfungsi
                     mengoperasikan pompa booster secara otomatis.           
                  w. Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa
                                                                             
                     atau dari bangunan terdekat.                            
                  x. Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di dalam Ground
                     Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level limit” terpasang pada jarak
                                                                             
                     ± 300 mm diatas ujung pipa isap pompa, sedang elektrode “high level limit”
                     terpasang di bawah muka air tertinggi dalam Ground Tank. Sedangkan posisi
                     elektrode atas/“high level limit” dalam Roof Tank berada dibawah (±50 mm) pipa
                                                                             
                     overflow, dan elektrode tengah/“low level limit” dipasang menyesuaikan waktu
                     operasi pompa dan penggunaan air bersih harian.         
                                                                             
                5. Test dan Commisioning                                     
                                                                             
                  Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap jenis pompa yang
                  terpasang disesuaikan dengan keperluan sistim operasi yang direncanakan.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           200       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  Sebelum  dilaksanakan test dan commisioning, Pelaksana / Kontraktor
                                                                             
                  harus sudah melaksanakan pekerjaan test dan commisioning untuk instalasi pendukung
                  yaitu :                                                    
                  a. Pipa Suction dan Pipa Discharge, beserta pipa distribusinya harus sudah ditest dan
                                                                             
                    sudah terpasang dengan baik dan tidak bocor.             
                  b. Semua Kabel Power dan Kabel Kontrol harus di test (merger) untuk memberikan
                    kepastian ketahanan isolasi dan kebocoran arus. Spesifikasi pelaksanaan tes ini
                                                                             
                    diisyaratkan pada pekerjaan mekanikal.                   
                  c. Pelaksana diharuskan melaksanakan pekerjaan pre-test terhadap peralatan
                    pendukung.                                               
                    1) Test dan Commisioning dilaksanakan oleh Teknisi yang ditunjuk oleh pabrikan
                                                                             
                      atau dari agent penyetor peralatan untuk melihat kemampuan pompa yang telah
                      dipasang meliputi Sistim Operasi Pompa secara Manual dan Otomatis. Operasi
                      Otomatis harus sesuai dengan sistim yang direncanakan. 
                                                                             
                    2) Pengukuran Kapasitas Aliran dan Tekanan. Dilanjutkan dengan setting
                      terhadap peralatan yang mendukung sistim kontrol operasi pompa.
                    3) Pengukuran Komsumsi Daya Listrik.                     
                                                                             
                                                                             
                 6. Jaminan dan garansi.                                     
                   a. Jaminan Pekerjaan.                                     
                                                                             
                     1) Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam
                       pekerjaan. Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen
                       resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan/atau agen resmi tersebut
                       harus berdomisili di Indonesia.                       
                                                                             
                     2) Pelaksana/Kontraktor harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi
                       pompa beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
                       Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atau
                                                                             
                       Managemen Kontruksi.                                  
                     3) Pelaksana/Kontraktor juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance
                       terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi
                                                                             
                       setelah serah terima pekerjaan selama 180 hari atau selama kurun waktu yang
                       telah disepakati bersama berdasarkan kontrak pekerjaan proyek.
                   b. Garansi dan Spare Part.                                
                                                                             
                     1) Pelaksana/Kontraktor harus menyerahkan Garansi Pompa dan peralatan
                       bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
                       pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
                     2) Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                                                                             
                       tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
                       pabrik.                                               
                   c. Serah Terima Pekerjaan.                                
                                                                             
                     1) Serah Terima Pekerjaan instalasi Pompa Air merupakan bagian dari Serah
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           201       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                       Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/ proyek ini.
                                                                             
                       Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan
                       peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.       
                     2) Pelaksana/Kontraktor harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
                                                                             
                       Tanki Air Bersih dengan persetujuan Konsultan Pengawas Mekanikal atau
                       Managemen Kontruksi.                                  
                                                                             
                                                                             
            C. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Sanitari                     
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 Lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan, transportasi, pembuatan, pemasangan,
                 peralatan-peralatan bahan-bahan utama dan pembantu serta pengujian, maupun
                 pengadaan dan pemasangan dan peralatan / material yang kebetulan tidak tersebutkan,
                                                                             
                 akan tetapi secara umum dianggap perlu sehingga diperoleh instalasi yang siap pakai,
                 lengkap dan baik sesuai dengan spesifikasi, Gambar Kerja dan Bill of Quality.
                 Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan plambing dan saniter ini adalah
                                                                             
                 sebagai berikut :                                           
                 a. Instalasi Sistem Air Bersih                              
                 b. Instalasi Sistem Air Bekas dan Air Kotor                 
                                                                             
                 c. Instalasi Sistem Air Hujan                               
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 a. Pipa air bersih                                          
                                                                             
                    Pipa Air Bersih dari setiap alat plambing (fixture) terbuat dari pipa PVC AW
                 b. Pipa Air bekas,Air Kotor dan Air Hujan. Standar : SNI 06-0084-2002.
                    Pipa Air Bekas dan kotor dari setiap alat plambing fixture terbuat dari pipa PVC AW
                                                                             
                    tekanan kerja 10 kg/cm² Standar : SNI 06-0084-2002.      
                 c. Pipa Transfer Air Bersih                                 
                    Pipa Transfer air bersih terbuat dari pipa GIP           
                                                                             
                 d. Pipa Air Panas PPR PN 20                                 
                 e. WLC (Water Level Control)                                
                    WLC (Water Level Control) untuk mengendalikan atau mengatur ketinggian air dalam
                                                                             
                    suatu bak air atau tanki secara otomatis.                
                 f. Setiap bahan pipa, fitting, alat plambing dan peralatan-peralatan yang akan dipasang
                    pada instalasi harus mempunyai merk yang jelas dari pabrik pembuatnya.
                 g. Peralatan sanitari (kloset duduk) yang digunakan harus berstandar SNI (Standar
                                                                             
                    Nasional Indonesia)                                      
                 h. Pabrik peralatan sanitari yang digunakan harus bersertifikat ISO 9001 (menerapkan
                    manajemen mutu)                                          
                                                                             
                 i. Pabrik peralatan sanitari yang digunakan harus bersertifikat ISO 14001 (menerapkan
                    manajemen lingkungan)                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           202       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                             
                 Pekerjaan Plambing                                          
                 a. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru (new product)
                    dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis serta sebelum
                                                                             
                    pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK.
                 b. Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
                    menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa
                                                                             
                    biaya tambahan / extra cost dari Pemberi Tugas.          
                 c. Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih yang
                    mudah diperoleh di pasaran bebas.                        
                 d. Pengajuan contoh warna sanitair yang akan dipakai sesuai dengan tipe yang telah
                                                                             
                    ditentukan dalam dokumen kontrak.                        
                 e. Semua barang yang dikirim harus dalam keadaan baik, bebas dari cacat pabrik yang
                    diakibatkan yang diakibatkan waktu pembuatan maupun cacat lain seperti robek,
                                                                             
                    kotor atau menunjukkan noda lainnya.                     
                 f. Semua barang yang dikirim harus dibungkus dengan rapi, komplit dengan label atau
                    keterangan lainnya termasuk dengan segel asli dari pabrik.
                                                                             
                 g. Penyimpanan barang / bahan harus ditempatkan pada tempat khusus tidak tercampur
                    dengan barang-barang lain yang dapat mengakibatkan kerusakan seperti cat, minyak
                    kayu, besi, atau barang cair / padat lainnya.            
                                                                             
                 h. Kondisi tempat penyimpanan harus dalam keadaan bersih dan kering.
                 i. Pemeriksaan lokasi / bidang yang akan dipasang harus dilakukan oleh Kontraktor
                    sebelum pekerjaan pemasangan dilakukan.                  
                 j. Bila dalam pemeriksaan diketemukan bidang yang tidak memenuhi syarat untuk
                                                                             
                    dipasang, Kontraktor dapat memperbaiki sendiri atau melaporkan kepada Konsultan
                    Pengawas.                                                
                 k. Kondisi ruangan sebelum dan sesudah pemasangan harus lebih bersih dan terhindar
                                                                             
                    dari debu yang berlebihan.                               
                 l. Pemasangan sanitair dan aksesoris harus sesuai dengan ketentuan pabrik dan harus
                    dihindari kebocoran pada lantai dan dinding yang dapat mengakibatkan rembesan air
                                                                             
                    ke lantai di bawahnya.                                   
                 m. Setelah selesai terpasang maka Kontraktor wajib mencoba beberapa waktu/periode
                    dan memastikan peralatan yang terpasang tersebut berfungsi dengan baik.
                                                                             
                 n. Kontraktor harus selalu menjaga kebersihan lokasi pemasangan dari sisa hasil
                    pemasangan.                                              
                 o. Sisa sampah bekas pemasangan harus dibuang sendiri setiap hari oleh Kontraktor
                    atas biaya sendiri.                                      
                                                                             
                 p. Perlindungan harus diberikan pada sanitair dan aksesoris yang sudah terpasang
                    dengan baik. Kerusakan yang diakibatkan karena kelalaian Kontraktor maka menjadi
                    tanggungan Kontraktor.                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           203       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 q. Kontraktor diharuskan mengadakan perbaikan jika ada kerusakan / kebocoran yang
                                                                             
                    diakibatkan dari kelalaian dalam pemasangan / kerusakan lain atas biaya sendiri.
                 r. Selama pemeliharaan dimulai sesuai dengan perjanjian dengan pemberi tugas,
                    selama itu pula Kontraktor berkewajiban untuk merawat dan memperbaiki kerusakan
                                                                             
                    dengan biaya sendiri.                                    
                 s. Pemasangan rooftank dan kelengkapannya                   
                    Pekerjaan pembuatan / pengadaan reservoir ini terkait dengan sistem pendistribusian
                                                                             
                    air bersih dipasang lengkap dengan peralatan-peralatan dan setting level air pada
                    WLC (Water Level Control) serta instalasi daya menuju pompa air dan kotak kontak
                    daya yang diperlukan sehingga seluruh sistem dapat difungsikan sebagaimana
                    mestinya. Pemasangan dan penempatan reservoir ini disesuaikan pada Gambar
                                                                             
                    Rencana.                                                 
                 t. Pipa mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan penggantung
                    dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai ketentuan
                                                                             
                    sebagai berikut:                                         
                        Ukuran Pipa (dalam inch) Jarak Hanger / Support      
                             Dia. ≤ 1”               1 m                     
                             1” s/d 1 ½”            2 m                     
                                                                             
                              2” s/dØ3”             3 m                     
                              4” s/d 6”             4 m                     
                                                                             
                 u. Test dan Commisioning.                                   
                    Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
                                                                             
                    treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang.
                    Pengujian pipa dilaksanakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara
                    menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
                                                                             
                    1) Pipa AW Class.                                        
                      Pipa terpasang dan kelengkapannya harus dilakukan pengujian dengan
                      tekanan hidrolik maksimal sebesar 10 bar pada suhu ruangan selama 1 jam
                                                                             
                      terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.         
                    2) Desinfeksi.                                           
                      Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh
                                                                             
                      instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara:
                      (1) Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24
                        (dua puluh empat) jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
                      (2) Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1 jam
                                                                             
                        sebelum dibilas dan digunakan kembali.               
                      (3) Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga
                        chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.                   
                                                                             
               Pekerjaan Sanitari                                            
               a. Kloset Duduk                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           204       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 1) PASANG PIPA dan SALURAN BUANG                            
                                                                             
                    a) Tentukan garis tengah di lantai dan dinding pada lokasi yang akan di pasang
                      kloset                                                 
                    b) Pasang Pipa Pemasok Air di dalam dinding              
                                                                             
                      (1) Pastikan Pipa Pemasok Air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
                         dalam dinding.                                      
                      (2) Bersihkan kotoran yang ada pada ujung pipa, kemudian pasang Angle
                                                                             
                         Valve untuk memasok air ke dalam Tangki.            
                      (3) Pastikan posisi sentral Pipa Pemasok Air tersebut terpasang pada
                         ketinggian 200 mm dari permukaan lantai dan 150 mm sebelah kiri dari
                         garis tengah. (lihat diagram 1)                     
                                                                             
                    c) Pasang Pipa Saluran Pembuangan di bawah lantai        
                      (1) Pastikan Pipa Saluran Pembuangan ukuran diameter 4 inch sudah
                         terpasang; posisi pipa rata dengan permukaan lantai. Disarankan
                                                                             
                         menggunakan pipa VU100 / Class D.                   
                      (2) Pastikan sentral Pipa Pembuangan berada pada garis tengah lantai pada
                         jarak 230 mm dari dinding belakang. (lihat diagram 1)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    d) Pasang Fixer dalam lantai untuk Baut Pengunci Kloset  
                      (a) Beri tanda posisi lubang yang akan di bor untuk pemasangan Baut pada
                                                                             
                         jarak 420 mm dari dinding dan 155 mm sentral terhadap garis tengah. (lihat
                         diagram 1)                                          
                      (b) Bor Lubang Baut menggunakan bor diameter 10 mm dengan kedalaman 60
                                                                             
                         mm pada posisi yang diberi tanda sebelumnya.        
                      (c) Masukkan Fixer ke dalam lubang yang dibor, ketuk dengan palu hingga rata
                         dengan permukaan lantai.                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           205       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 2) PASANG KLOSET DUDUK                                      
                                                                             
                    a) Pasang Bowl Gasket pada ujung trap kloset; terpasang dengan ketat untuk
                      menghindari kebocoran.                                 
                    b) Posisikan Kloset pada tempatnya kemudian sambungkan Bowl Gasket masuk
                                                                             
                      dengan pas pada Pipa Saluran Pembuangan, untuk menghindari kebocoran.
                    c) Pasang Baut Pengunci Kloset pada posisi kiri dan kanan.
                 3) PASANG SEAT COVER                                        
                                                                             
                    a) Lihat instruksi pemasangan seat-cover yang disediakan.
                    b) Pasang baut dengan kuat dan presisi untuk kenyamanan pada saat
                      penggunaan.                                            
                 4) PASANG FITTING PADA TANGKI                               
                                                                             
                    a) Pasang Flush Valve pada Tangki                        
                      (1) Lihat instruksi pemasangan flush valve yang disediakan.
                         NOTE : Ketinggian inlet valve dan pelampung telah diatur sesuai ukuran.
                                                                             
                      (2) Pastikan posisi tombol warna putih (ada tanda lingkaran penuh) berada
                         disebelah kanan, untuk keperluan full flushing 6 liter.
                    b) Pasang Inlet Valve pada Tangki                        
                                                                             
                      (1) Lihat Instruksi pemasangan inlet valve yang disediakan.
                      (2) Pastikan pelampung bebas hambatan, tidak bersentuhan dengan dinding
                         tangki ataupun flush valve, untuk memastikan suplai air kedalam tangki
                                                                             
                         tidak bermasalah.                                   
                    c) Pasang Baut Tangki                                    
                      Pastikan karet anti bocor terpasang dengan baik di tangki bagian dalam, agar
                      tidak bocor. Gunakan Mur yang tipis yang disediakan untuk mengetatkannya.
                                                                             
                    d) Pasang Push Button pada Tutup Tangki                  
                      (1) Pastikan tombol besar berada pada posisi di sebelah kanan.
                      (2) Potong kaki stik jika terlalu panjang.             
                                                                             
                         NOTE :                                              
                         (a) Stik yang terlalu panjang akan menekan tombol flush valve dan
                           mengakibatkan kebocoran air dari katup flush valve.
                                                                             
                         (b) Cara memotong stik : (1) Lepaskan stik dengan memutar stik ke arah
                           kiri. (2) Potong stik sesuai kebutuhan. (3) Pasang kembali stik kedalam
                           rumahnya secara penuh hingga tidak bisa diputar lagi.
                                                                             
                 5) PASANG TANGKI DIATAS KLOSET                              
                    a) Pasang Tangki pada tumpuannya diatas Kloset           
                      (1) Pasang Spon Hitam Anti Bocor melingkar pada drat pipa outlet valve
                         dibawah tangki.                                     
                                                                             
                      (2) Pasang Tangki pada tumpuannya diatas kloset. Pastikan spon hitam
                         terpasang dengan pas untuk menghindari kebocoran.   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           206       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      (3) Tekan tangki kebawah dan kunci tangki-kloset menggunakan Mur yang
                                                                             
                         tebal yang disediakan. Pastikan tangki terkunci dengan ketat dan tidak
                         goyah.                                              
                    b) Pasang Flexible Hose                                  
                                                                             
                      Pasang flexible hose menghubung antara angle valve yang sudah terpasang
                      pada dinding dengan drat inlet valve di bawah tangki.  
               b. Urinal                                                     
                                                                             
                 1) PEMASANGAN PIPA , BRACKET, DAN URINAL CONNECTOR          
                    a) Pasang Pipa Pemasok Air (di dalam dinding)            
                      (1) Pastikan pipa pemasok air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
                         dalam dinding.                                      
                                                                             
                      (2) Pastikan posisi central pipa pemasok air tersebut terpasang pada ketinggian
                         1060 mm dari lantai. (Lihat Diagram 1)              
                      (3) Pastikan ujung pipa sudah dipasang drat F1/2.      
                                                                             
                    b) Pasang Bracket                                        
                      (1) Buat garis vertical (garis tengah) center dengan lubang pipa pemasok air.
                      (2) Buat garis horizontal setinggi 820 mm dari lantai  
                                                                             
                      (3) Buat garis vertical sebelah kanan sepanjang 100 mm dari garis tengah.
                      (4) Buat garis vertical sebelah kiri sepanjang 100 mm dari garis tengah.
                      (5) Beri tanda dengan jelas 4 titik pertemuan diantara garis diatas.
                                                                             
                      (6) Buat garis horizontal 45 mm di bawah garis pertemuan yang sudah di beri
                         tanda.                                              
                      (7) Bor Keempat titik dengan ukuran diameter 6 mm dengan kedalaman 60
                         mm.                                                 
                                                                             
                      (8) Pasang dina bolt dan ketuk dengan di palu untuk membantu
                         memasukkannya.                                      
                      (9) Pasang bracket pada lubang dina bolt dan mur dengan kuat menggunakan
                                                                             
                         kunci.                                              
                    c) Pasang Pipa Saluran Pembuangan (di dalam dinding)     
                      (1) Pastikan pipa saluran pembuangan ukuran diameter 60 mm sudah
                                                                             
                         terpasang di dalam dinding.                         
                      (2) Pastikan posisi central pipa saluran pembuangan tersebut terpasang pada
                         ketinggian 400 mm dari lantai. (Lihat Diagram 1)    
                                                                             
                      (3) Pastikan ujung pipa pembuangan level dengan permukaan dinding.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           207       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    d) Pasang Urinal Connector                               
                                                                             
                      (1) Oleskan silicon sealant melingkar pada pipa connector bagian luar.
                      (2) Masukkan 2 buah baut 6 mm pada lubang yang disediakan di urinal
                         connector untuk keperluan pemasangan urinal ke dinding.
                                                                             
                      (3) Pasang urinal connector pada pipa pembuangan, pastikan posisi lubang
                         screw tepat pada titik fixer yang sudah ditentukan. 
                      (4) Kunci urinal connector dengan screw dan kuatkan menggunakan bantuan
                                                                             
                         kunci.                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 2) PEMASANGAN URINAL DAN FLUSH VALVE                        
                                                                             
                    a) Pasang Urinal                                         
                      (1) Pasang sealant gasket melingkarpada sisi luar lubang buang urinal, pasang
                         dengan baik untuk menghindari kebocoran.            
                      (2) Pasang Urinal di dinding mengikuti posisi Bracket yang sudah disiapkan.
                                                                             
                      (3) Pasang ring logam ke dalam baut yang ada pada lubang urinal bagian
                         bawah dan kunci dengan mur yang disediakan.         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           208       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    b) Pasang Flush Valve                                    
                                                                             
                      (1) Pasang rubber connector pada inlet urinal atas.    
                      (2) Pasang flush valve urinal pada instalasi pipa pemasok air. Ketatkan dengan
                         mur pengunci yang tersedia pada flush valve.        
                                                                             
                      (3) Sambungkan pipa penyambung antara flush valve dengan inlet urinal.
                         Kemudian ketatkan dengan mur pengunci.              
                      (4) Pasang pipa penyambung antar flush valve dengan rubber connector.
                                                                             
                         Pasang dengan benar untuk menghindari kebocoran.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               c. Urinal Partition                                           
                 1) PASANG BRACKET DAN BAUT                                  
                                                                             
                    a) Buat Garis tegak lurus terhadap lantai (sebagai garis tengah) pada dinding
                      dimana akan dipasang Urinal Partition.                 
                    b) Buat tanda untuk 2 lubang Mechanical Anchor bracket pada garis tengah; jarak
                                                                             
                      titik pusat lubang bracket (lubang atas) dengan lantai adalah 1257 mm; jarak
                      antar titik pusat lubang adalah 45 mm. (Lihat Gambar 1)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           209       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    c) Buat tanda untuk lubang baut dengan jarak 575 mm dari lantai dan pastikan
                                                                             
                      lubang ini juga berada pada garis tengah.              
                    d) Bor titik-titik tersebut dengan ukuran diameter 6 mm dan dengan kedalaman 60
                      mm                                                     
                                                                             
                    e) Pasang fixing dan pukul dengan palu sampai rata dengan dinding.
                 2) PASANG URINAL PARTITION                                  
                    a) Pastikan baut bracket (atas dan bawah) sudah terkunci dengan kuat sebelum
                                                                             
                      urinal partition dipasang.                             
                    b) Pasang Urinal Partition tersebut pada bracket (masukkan lubang dibelakang
                      Urinal Partition ke bracket yang sudah terpasang baut).
                    c) Pastikan posisi Urinal Partition tidak miring dan lubang fixing screw terlihat pada
                                                                             
                      lubang bawah Urinal Partition.                         
                    d) Pasang baut fixing screw beserta ring plat-nya sampai rata dan kencang.
                    e) Oleskan sealant di sepanjang bibir partisi urinal yang bersentuhan dengan
                                                                             
                      dinding.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           210       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               d. Wastafel Gantung                                           
                                                                             
                 1) PASANG PIPA DAN DINABOLT                                 
                    a) Pasang Pipa Saluran Pembuangan (di dalam dinding)     
                      (1) Pastikan Pipa Saluran Pembuangan ukuran diameter 1 ¼ inchi sudah
                         terpasang di dalam dinding.                         
                                                                             
                      (2) Pastikan jarak sentral Pipa Saluran Pembuangan di dalam dinding dari
                         lantai adalah 520 mm.                               
                    b) Pasang Pipa Pemasok Air (di dalam dinding)            
                                                                             
                      (1) Pastikan Pipa Pemasok Air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
                         dalam dinding, dan pastikan Angle Valve dipasang pada ujung pipa tersebut
                         untuk memasok air ke Kran Wastafel.                 
                                                                             
                      (2) Pastikan posisi central Pipa Pemasok Air tersebut terpasang pada
                         ketinggian 600 mm dari lantai dan 100 mm sebelah kanan dari sentral Pipa
                         Saluran Pembuangan.                                 
                                                                             
                    c) Pasang Dinabolt pada Dinding                          
                      (1) Beri tanda posisi lubang yang akan di bor untuk pemasangan Dinabolt pada
                         ketinggian 804 mm dari lantai dan 210 mm central terhadap pipa saluran
                         buang.                                              
                                                                             
                      (2) Bor Lubang Baut menggunakan bor diameter 12 mm dengan kedalaman 55
                         mm pada posisi yang diberi tanda sebelumnya.        
                      (3) Pasang Jangkar dan Baut ke dalam lubang yang dibor, ketuk dengan palu
                                                                             
                         dan ketatkan menggunakan Mur. Setelah Jangkar dan Baut ketat kemudian
                         lepaskan lagi Mur tersebut untuk keperluan pemasangan wastafel nantinya.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           211       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    2) PASANG WASTAFEL GANTUNG                               
                      a) Pasang Fitting Saluran Pembuangan                   
                         (1) Pasang Fitting Saluran Pembuangan / SS P-Trap ke dalam lubang
                                                                             
                           pembuangan wastafel. Ketatkan baut pada konektor menggunakan
                           obeng. (lihat B-1)                                
                           PERHATIAN : Pastikan posisi Ring Karet terpasang dengan baik untuk
                                                                             
                           menghindari kebocoran air.                        
                         (2) Pasang SS P-Trap menyambung ke ujung Fitting Saluran Pembuangan
                           wastafel dengan mengetatkan Mur Pengunci. (lihat B-2)
                                                                             
                      b) Pasang Kran Wastafel                                
                         (1) Pasang Kran ke dalam lubang kran wastafel. Ketatkan dengan
                           menggunakan Mur Pengunci dibawah lubang kran wastafel. (lihat B-3)
                                                                             
                         (2) Pasang Selang Fleksibel menyambung ke ujung Kran dengan
                           mengetatkan Mur Pengunci.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                      c) Pasang Wasatafel di Dinding                         
                                                                             
                         (1) Letakkan Wastafel di dinding mengikuti posisi Dinabolt yang sudah
                           dipasang sebelumnya. Pastikan Dinabolt berada tepat ditengah-tengah
                           lubang baut wastafel.                             
                                                                             
                         (2) Pasang Ring Karet dan Logam ke dalam Dinabolt, kemudian kunci
                           wastafel menggunakan Mur yang disediakan. (B-4)   
                      d) Sambungkan Selang Fleksibel dan Botol Trap          
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           212       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                         (1) Sambungkan Selang Fleksibel ke Angle Valve yang sudah terpasang di
                                                                             
                           dinding.                                          
                         (2) Sambungkan Botol Trap dengan Pipa Saluran Pembuangan di dinding.
                           Gunakan silicon untuk memastikan kebocoran tidak akan terjadi. (lihat
                                                                             
                           B-4)                                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               e. Wastafel Meja                                              
                 1) Pasang Pipa                                              
                    a) Pasang Pipa Saluran Pembuangan (di dalam dinding)     
                      (1) Tentukan garis tengah pemasangan wastafel.         
                                                                             
                      (2) Pastikan Pipa Saluran Pembuangan ukuran diameter 1 ¼ inchi sudah
                         terpasang di dalam dinding.                         
                      (3) Pastikan berada pada garis tengah dengan ketinggian dari lantai adalah 560
                                                                             
                         mm.                                                 
                    b) Pasang Pipa Pemasok Air (di dalam dinding)            
                      (1) Pastikan Pipa Pemasok Air ukuran diameter ½ inch sudah terpasang di
                                                                             
                         dalam dinding, dan pastikan Angle Valve dipasang pada ujung pipa tersebut
                         untuk memasok air ke Kran                           
                      (2) Wastafel.                                          
                      (3) Pastikan posisi central Pipa Pemasok Air tersebut terpasang pada
                                                                             
                         ketinggian 480 mm dari lantai dan 100 mm sebelah kanan dari garis tengah.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           213       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 2) Pasang Meja Homogeneous Tile Atas                        
                    a) Penyiapan Meja Homogeneous Tile Atas                  
                                                                             
                      (1) Pastikan lebar HT dari belakang ke depan sekitar 600 mm, sedangkan
                         panjang marbel disesuaikan dengan project yang sedang dibuat.
                      (2) Buat lubang kran diameter 30 mm, dengan jarak center lubang dari
                         belakang 70 mm.                                     
                                                                             
                      (3) Buat lubang bracket wastafel ukuran 110 x 110 mm, dengan jarak bibir
                         lubang belakang dari marbel bagian belakang 275 mm. (lihat Diagram 2)
                    b) Pasang Meja Homogeneous Tile Atas                     
                                                                             
                      (1) Sediakan support meja. Jarak antar support direkomendasikan 800 mm.
                         NOTE : jika memasang beberapa wastafel dalam 1 meja, maka
                         direkomendasikan jarak dari center ke center wastafel adalah 800 mm.
                                                                             
                      (2) Pasang Meja atas. Ikat pada support dengan baut atau lem sesuai rencana
                         Anda.                                               
                      (3) Pastikan ketinggin Meja atas dari lantai adalah 690 mm. (lihat Diagram 2)
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               3) Pasang Wastafel                                            
                 a) Pasang Fitting Saluran Pembuangan / Pop-Up ke dalam lubang pembuangan
                                                                             
                    wastafel. (lihat Diagram 3-A)                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           214       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b) Oleskan silicon atau lem perekat keramik melingkar pada kaki wastafel pada posisi
                                                                             
                    yang ditunjukkan pada Diagram 3-B                        
                 c) Pasang wastafel pada meja HT secara presisi, tekan secukupnya.
                    NOTE : Setelah terpasang, tinggi bibir wastafel atas dari lantai sekitar 850 mm.
                                                                             
                 d) Kunci wastafel dengan memasang bracket dari bawah meja. Kunci dengan lock nut
                    yang disediakan. (lihat Diagram 3-D)                     
                 e) Pasang pipa vertical menyambung ke pipa pembuangan yang sudah terpasang
                                                                             
                    pada wastafel. (lihat Diagram 3-D)                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               4) Pasang Kran dan Saluran Pembuangan                         
                 a) Pasang Kran Air                                          
                                                                             
                    (1) Pasang Kran ke dalam lubang kran pada Meja atas. Ketatkan dengan
                      menggunakan Mur Pengunci dari bawah meja barble. (lihat Diagram 4-A)
                    (2) Pasang Selang Fleksibel 30cm menyambung dari drat Angle Valve pada
                                                                             
                      dinding ke drat Kran Air.                              
                 b) Pasang Saluran Pembuangan / P-Trap                       
                    (1) Siapkan semua bagain dari P-Trap, dan oleskan silicon pada ujung pipa
                      horizontal. (lihat Diagram 4-B)                        
                                                                             
                    (2) Pasang P-Trap dan pipa horisontal menyambung dari pipa vertikal dengan Pipa
                      Saluran Pembuangan di dinding.                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           215       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
               5) Pasang Meja Depan                                          
                 a) Meja depan berfungsi sebagai aksesoris penutup pipa saluran buang (P-Trap)
                                                                             
                 b) Lebar meja marbel depan direkomendasikan 300mm.          
                 c) Pasang meja marbel depan dengan menggunakan lem keramik atau di baut , sesuai
                    dengan perencanaan Anda sebelumnya.                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
            D. Pekerjaan STP (Sewage Treatment Plant)                        
                                                                             
               1. Persyaratan Umum                                           
                 Persyaratan umum, persyaratan teknis, gambar-gambar yang disertakan, serta instruksi
                 maupun informasi resmi yang disampaikan kepada peserta lelang paket ini, adalah
                                                                             
                 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Lelang secara keseluruhan,
                 serta prosedur pelelangan peket pekerjaan ini.              
                 Dokumen pelelangan ini merangkum seluruh informasi dan spesifikasi baik administrasi
                 maupun teknis yang diberikan oleh Pihak Pemberi Tugas, maupun pihak yang diberikan
                                                                             
                 kewenangan oleh Pemberi tugas, di dalam proses pelelangan.  
                 a. Lingkup Pekerjaan                                        
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           216       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   Secara umum, Paket Pekerjaan ini merupakan pekerjaan Pemasangan Sistem
                                                                             
                   Pengolahan Limbah / Sewage Treatment Plant (STP) yang baru, lengkap dengan
                   semua peralatannya.                                       
                   Semua pekerjaan ikutan yang menyangkut pekerjaan Sipil dan Arsitektur (misalnya
                                                                             
                   pekerjaan pembongkaran dan finishing kembali dinding, plafon, galian jalan dll.) dan
                   pekerjaan lain yang terkena dampak dan terkait dengan pekerjaan ini, termasuk dalam
                   lingkup pekerjaan dan harus dilaksanakan oleh Kontraktor sesuai dengan RKS,
                                                                             
                   Gambar Kerja dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan petunjuk
                   Konsultan Pengawas/Tim Teknis, sehingga sistim keseluruhan dapat berfungsi
                   dengan sempurna.                                          
                   Rincian detail lingkup pekerjaan dijelaskan dalam lingkup pekerjaan, serta uraian
                                                                             
                   masing-masing disiplin.                                   
                 b. Waktu Pelaksanaan                                        
                   Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan dari paket
                                                                             
                   pekerjan ini disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan (sesuai dengan
                   pelaksanaan pekerjaan Mekanikal & Elektrikal ).           
                 c. Gambar - gambar Lelang                                   
                                                                             
                   1) Gambar-gambar yang termasuk di dalam paket pelelangan ini adalah gambar yang
                     disertakan dalam Dokumen Pelelangan.                    
                   2) Gambar-gambar dan spesifikasi teknis serta informasi lainnya, pada hekekatnya
                                                                             
                     menyangkut sistem, peralatan serta penjelasan teknis yang secara menyeluruh
                     saling melengkapi sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik dan sempurna.
                   3) Bilamana di dalam penyajian gambar-gambar maupun pelaksanaannya terdapat
                     beberapa hal yang sedemikian rupa sehingga material atau peralatan penunjang
                                                                             
                     tertentu tidak disebutkan/tergambarkan di dalam dokumen ini namun merupakan
                     bagian yang menunjang sistim untuk dapat beroperasi, maka semua itu harus
                     disediakan serta dipasangkan dan dengan biaya serta tangung jawab Kontraktor.
                                                                             
                 d. Pemeriksaan Gambar, Design, dan Spesifikasi Teknis       
                   1) Kontraktor wajib memeriksa design, spesifikasi teknis dan isian dokumen dalam
                     proses lelang ini terhadap kemungkinan kesalahan/ketidakcocokan baik dari segi
                                                                             
                     besar-besaran termal, listrik, fisik maupun pemasangan, klausal-klausal yang
                     berakibat kepada biaya dan lain-lain.                   
                   2) Termasuk di sini secara khusus kesesuaian material-material produksi pabrik dan
                                                                             
                     aplikasinya pada gambar design dan spesifikasi teknis serta “Standard Product”
                     juga performance daripada supplier/pabrik yang bersangkutan.
                   3) Tanggapan atau koreksi berupa pertanyaan terhadap hal-hal di atas harus diajukan
                     dalam bentuk tertulis maupun secara lisan atau gambar pada waktu penjelasan
                                                                             
                     Tender/Aanwijzing.                                      
                   4) Seluruh pertanyaan yang diajukan sedemikian rupa serta jawaban yang telah
                     diberikan merupakan tolok ukur pelaksanaan, sehingga tidak ada alasan bagi
                                                                             
                     Kontraktor untuk mengajukan atau melakukan penyimpangan atau perubahan
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           217       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                     dikaitkan dengan hal diatas dikemudian hari (atau setelah dilakukan penunjukan
                                                                             
                     pemenang lelang).                                       
                   5) Penyebutan yang kurang lengkap pada spesifikasi teknis dan gambar :
                     a) Di dalam penyebutan/penjelasan ataupun penggambaran pada spesifikasi
                                                                             
                       teknis maupun pada gambar mungkin saja terjadi kurang sempurna di dalam
                       penyajiannya apabila hal ini terjadi maka hal ini menjadi tanggung jawab
                       Kontraktor dalam melengkapi dan menyempurnakannya.    
                                                                             
                     b) Untuk hal ini seluruh item atau komponen yang disebutkan atau digambarkan
                       harus diartikan sebagai unit yang lengkap secara kefungsian operasi, begitu
                       pula dalam hal kelengkapannya termasuk accessoriesnya, peralatan
                       penunjangnya serta untuk pemasangannya.               
                                                                             
                     c) Kontraktor harus melihat paket pekerjaan ini secara keseluruhan sebagai suatu
                       kelengkapan                                           
                                                                             
                                                                             
               2. Persyaratan Teknis                                         
                 a. Umum                                                     
                    1) Kualitas Hasil Proses Sewage Treatment Plant (STP)    
                                                                             
                    2) Secara umum, hasil proses STP ini harus memenuhi Standar untuk ambang
                      batas buangan air limbah Gedung, yaitu berdasarkan Ganti Permen LHK 16/2019
                    3) Spesifikasi berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja.
                                                                             
                      Kontraktor wajib untuk melakukan perhitungan dan pertimbangan dengan
                      penyesuaian system dan keadaan di lapangan. Apabila ditemukan hal-hal lain
                      yang menyangkut parameter dan spesifikasi teknis, maka Kontraktor harus
                      melaporkannya kepada Konsultan Pengawas. Semua perubahan/ penyesuaian
                                                                             
                      parameter akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
                    4) Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan persiapan, pekerjaan galian,
                      pekerjaan sipil, pengadaan & pemasangan dan pengujian (testing & balancing)
                                                                             
                      dari seluruh peralatan yang dipasang dalam proyek ini dengan lengkap dan
                      berfungsi dengan baik sehingga seluruh system dapat memberikan performansi
                      yang diinginkan. Garansi terhadap performansi di atas  
                                                                             
                       a) Keseluruhan peralatan utama, serta material pendukungnya harus dari
                         pabrik yang khusus dipasang untuk proyek ini.       
                       b) Dalam memasukkan penawaran, Kontraktor wajib melampirkan hal – hal
                                                                             
                         berikut ini dengan jelas :                          
                       c) Melampirkan keterangan dari merk, type, data-data yang penting dari item-
                         item peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada pada dokumen
                         penawaran.                                          
                                                                             
                       d) Melampirkan brosure, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item material
                         yang ditawarkan.                                    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           218       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                       e) Pada brosure tersebut, spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan
                                                                             
                         terpilih harus diberi tanda dengan stabilo, sehingga dapat diketahui secara
                         jelas/ detail kondisi bahan terpilih.               
                                                                             
                                                                             
                b. Lingkup Pekerjaan                                         
                  Secara umum Paket Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, testing, adjusting,
                  dan pemeliharaan dari pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini:
                                                                             
                  1) Pekerjaan Galian tanah & pembuatan rumah STP dengan struktur beton/concrete
                     sesuai dengan Gambar Kerja.                             
                  2) Pekerjaan Galian dan pengurugan kembali untuk penimbunan tanki-tanki STP dan
                     pemipaannya.                                            
                                                                             
                  3) Pekerjaan pondasi Tanki dan pembuatan lantai dengan konstruksi beton bertulang.
                  4) Pengadaan dan Pemasangan STP kelengkapnya dengan kapasitas yang terdapat
                     dalam spesifikasi teksnis, termasuk Pemipaan udara, Pemipaan Air Limbah, dan
                                                                             
                     peralatan/pekerjaan lain yang diperlukan untuk kesempurnaan operasi/fungsi
                     sistem ini.                                             
                  5) Pengujian sistem (Testing & Commisioning) untuk sistem, baik secara individual
                                                                             
                     maupun operasi gabungan. Hasil akhir dan Effluent harus diuji/dianalisa di
                     Laboratorium yang independent.                          
                  6) Pemulihan lahan kerja sehingga keadaan lingkungan menjadi bersih dan rapi
                                                                             
                     seperti sediakala, bebas dari sampah dan barang sisa proyek.
                  7) Termasuk diantaranya pekerjaan pengecatan kembali bagian-bagian yang terkena
                     dampak dari proyek ini.                                 
                  8) Semua pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan dan/atau terkena dampak
                                                                             
                     pelaksanaan pekerjaan ini baik secara langsung maupun tidak langsung.
                c. Spesifikasi Peralatan                                     
                  1) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas design system / merk yang
                                                                             
                    diusulkan dan dipasang, untuk memenuhi permintaan kapasitas pengolahan dengan
                    kualitas effluent yang memenuhi / berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
                    Kontraktor wajib membuat perhitungan kembali atas parameter-parameter dan
                                                                             
                    keadaan di lapangan.                                     
                  2) Apabila ada pekerjaan yang harus dikerjakan untuk penyesuaian di lapangan atau
                    hal-hal yang dapat berpengaruh dalam kinerja system, maka sepenuhnya akan
                                                                             
                    menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk mengerjakannya.  
                  3) Tanki Sewage Treatment Plant (STP) harus di tanam di tanah dengan pondasi beton
                    setempat yang dibuat untuk menahan beban tanki dalam keadaan beroperasi.
                  4) Untuk memudahkan pemeliharaan tanki Sewage Treatment Plant (STP) harus
                                                                             
                    dilengkapi dengan maintenance deck , railing, dan tangga.
                                                                             
                d. Spesifikasi Instalasi                                     
                                                                             
                  Instalasi Pemipaan Udara                                   
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           219       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  Kontraktor harus menyediakan dan memasang seluruh system pemipaan yang
                                                                             
                  diperlukan:                                                
                   1) Bahan Pipa                                             
                     a) Bahan pipa udara: Poly Vinil Chloride (PVC) class AW.
                                                                             
                     b) Tidak diperkenankan mengganti bahan kecuali dengan persetujuan tertulis
                        Konsultan Pengawas/PPK/Tim Teknis.                   
                     c) Seluruh pipa dan peralatannya harus dapat menahan tekanan minimum 10
                                                                             
                        kg/cm² tanpa terjadi kebocoran (solid and rigid).    
                   2) Kelengkapan Pipa (Fitting, flange, dan lain-lain)      
                     a) Sambungan/Fitting                                    
                     b) Bahan Poly Vinil Chloride (PVC) class AW             
                                                                             
                     c) Valve & Strainer                                     
                     d) Bahan Poly Vinil Chloride (PVC) class AW             
                     e) Belokan                                              
                                                                             
                     f) Belokan harus dari jenis ”long radius elbow” kecuali bila ruang tidak
                        memungkinkan, belokan harus mempunyai jari-jari minimal 5 kali garis tengah
                        pipa.                                                
                                                                             
                     g) Kecuali yang dinyatakan lain di dalam gambar, seluruh sistem sambungan pipa
                        menggunakan sistem flange dan ulir.                  
                     h) Sambungan                                            
                                                                             
                     i) Untuk seluruh sambungan pipa yang menggunakan sistem ulir (screw) harus
                        dilengkapi sealing tape (pita perekat) atau ”joint compound” untuk mencegah
                        kebocoran.                                           
                     j) Jarak Pemasangan                                     
                                                                             
                     k) Jarak Pipa ke tepi dinding, atap, lantai dan lain-lain minimum 50 mm agar
                        memudahkan pemeliharaan.                             
                   3) Produk Bahan dan Peralatan                             
                                                                             
                     Produk bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi sesuai tercantum di atas,
                     Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan
                     yang dispesifikasikan ke Pemberi Tugas apabila produk yang dimaksud tidak
                                                                             
                     produksi lagi atau tidak ada di pasaran. Kontraktor baru bisa mengganti produk lain
                     apabila telah mendapatkan persetujuan dari tertulis dari Konsultan Pengawas/Tim
                     Teknis/ dan/atau Konsultan Perencana. Adapun produk bahan dan peralatan yang
                                                                             
                     dimaksud adalah sesuai dengan lampiran daftar peralatan.
                                                                             
            E. Pekerjaan Proteksi Kebakaran                                  
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Pelaksana pekerjaan yang menangani pekerjaan instalasi ini harus melaksanakan
                 pengadaan, pemasangan & pengujian serta menyerahkan dalam keadaan beroperasi dan
                 siap untuk dipakai. Bahan-bahan dan peralatan-peralatan pembantu instalasi fire alarm
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           220       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 sistem harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan pekerjaan dan gambar instalasi fire
                                                                             
                 alarm sistem.                                               
               2. Gambar-gambar Rencana                                      
                 Gambar-gambar secara umum menunjukkan tata letak, instalasi dan lain-lain.
                                                                             
                 Penyesuaian harus dilakukan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasI, jarak-
                 jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.      
               3. Gambar-gambar Sesuai Pelaksanaan                           
                                                                             
                 Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
                 penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
                 gambar kalkir sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing
                 harus segera diserahkan kepada Konsultan Pengawas setelah pekerjaan selesai beserta
                                                                             
                 blue print -nya sebanyak 3 (tiga) set.                      
               4. Pemeriksaan dan Penyediaan Bahan dan Barang                
                 a. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu material,
                                                                             
                   maka hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari material tersebut yang
                   digunakan dalam perencanaan dan untuk menunjukkan material / bahan yang ingin
                   digunakan.                                                
                                                                             
                 b. Setiap Peralatan Utama Fire Protection Sistem harus dilengkapi dengan surat
                   dukungan dan jaminan keaslian, serta COO dari Pabrikan/ distributor resmi di
                   Indonesia.                                                
                                                                             
                 c. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas
                   biaya Kontraktor, setelah disetujui Konsultan Pengawas / Tim Teknis, harus dinilai
                   bahwa material tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan
                   telah memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.     
                                                                             
                 d. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas, Pengelola Teknis
                   Proyek atau PPK untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang
                   yang dipakai tidak sesuai kualitas, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
                                                                             
                 e. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memasukkan sejauh
                   keperluan biaya untuk pengujian berbagai material. Tanpa mengingat jumlah tersebut,
                   Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian material yang tidak
                                                                             
                   memenuhi syarat atas perintah PPK / Konsultan Pengawas.   
               5. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 a. Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
                                                                             
                    pemasangan instalasi Sistem Proteksi Kebakaran yang terdiri dari Pompa Pemadam
                    Kebakaran, Fire Supression menggunakan Gas, Sistem Hydrant, Sistem Sprinkler,
                    Fire Alarm, dengan berdasarkan pada standar-standar yang berlaku yang meliputi
                    pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai ke site,
                                                                             
                    pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, supervisi, pemeliharaan dan
                    jaminan.                                                 
                 b. Pompa Pemadam Kebakaran yang dimaksud adalah Pompa yang terdiri dari Pompa
                                                                             
                   Kebakaran yang digerakkan oleh Motor Listrik, Pompa Kebakaran yang digerakkan
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           221       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   oleh Diesel Engine dan Pompa Jockey beserta dengan Panel Kontrol untuk masing-
                                                                             
                   masing pompa, Valve, Flow Meter, Safety Relief Valve, Tanki Bahan Bakar, Alat Ukur,
                   Pengkabelan dan Pemipaan di dalam rumah pompa ini.        
                 c. Sistem Hydrant yang dimaksud adalah sistem pipa tegak (pillar), selang (hose),
                                                                             
                   Hydrant Box, Nozzle, Pemipaan dan kelengkapannya untuk pencegahan kebakaran di
                   dalam maupun diluar gedung.                               
                 d. Sistem Sprinkler dimaksud adalah sistem sprinkler di setiap lantai pada bangunan
                                                                             
                   berikut dengan valve, pemipaan dan kelengkapannya.        
                 e. Fire Alarm yang dimaksud adalah sistem pendeteksian kebakaran menggunakan
                   detector. Apabila terjadi kebakaran maka dilakukan pemberitahuan berupa audio
                   maupun visual agar dilakukan evakuasi manusia.            
                                                                             
               6. Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi                            
                 a. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan pompa kebakaran yang terdiri
                    dari Pompa Kebakaran Elektrik, Pompa Kebakaran Diesel dan Jockey Pump, berikut
                                                                             
                    dengan hanger / support sesuai dengan gambar rencana dan kelengkapan sistem
                    sesuai standar yang disebutkan.                          
                 b. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan peralatan hydrant yang terdiri dari
                                                                             
                   hydrant pillar, siamese connection, indoor hydrant box, outdoor hydrant box, dan
                   kelengkapannya berikut dengan hanger / support sesuai dengan gambar rencana dan
                   standar yang berlaku.                                     
                                                                             
                 c. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan peralatan sprinkler yang terdiri
                   dari sprinkler head, alarm check valve, valve, flow switch berikut dengan hanger /
                   support sesuai dengan gambar rencana dan standar yang berlaku.
                 d. Melaksanakan instalasi pemipaan dan pemasangan peralatan yang terdiri dari Cylnder
                                                                             
                   Storage, Flexible Hose, Electric Control Head, Pressure Switch dan Nozzle berikut
                   dengan kelengkapannya, hanger dan support sesuai dengan gambar rencana dan
                   standar yang berlaku.                                     
                                                                             
                 e. Melaksanakan instalasi detector, alat pemberitahuan alarm, Panel Kontrol Alarm,
                   Monitoring Sistem, Interkoneksi ke Panel Listrik dan Lift, lengkap dengan hanger /
                   support sesuai dengan gambar rencana dan standar yang berlaku.
                                                                             
                 f. Melaksanakan instalasi listrik dan pemasangan Panel Kontrol untuk masing-masing
                   pompa, berikut dengan Pressure Switch dan kelengkapan lainnya, sesuai dengan
                   gambar rencana dan kelengkapan sistem sesuai standar yang disebutkan.
                                                                             
                 g. Memberikan penamaan dan penomeran (labeling) terhadap semua peralatan yang
                   terpasang.                                                
                 h. Melaksanakan pengetesan terhadap setiap sistem yang terpasang, termasuk
                   interkoneksi dengan peralatan lain sesuai dengan gambar rencana.
                                                                             
                 i. Menyerahkan brosur dan operation dan maintenance manual. 
                 j. Melaksanakan masa pemeliharaan dan memberikan masa jaminan.
                 k. Melatih operator pemilik bangunan.                       
                                                                             
               7. Persyaratan Bahan dan Peralatan                            
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           222       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 Bahan bahan yang digunakan wajib memenuhi standar yang tersedia juga mengikuti
                                                                             
                 standar spesifikasi yang tertera pada table spesifikasi teknis
               8. Pemasangan Instalasi Pengkabelan                           
                 a. Pada daerah dengan plafon instalasi diklem kepelat beton atau digantung memakai
                                                                             
                    hanger tersendiri setiap jarak 100 cm memakai pelindung pipa lengkap dengan fitting-
                    fittingnya.                                              
                 b. Dibawah plafon instalasi terpasang masuk dalam kolom atau dinding tembok memaki
                                                                             
                    pelindung pipa lengkap dengan fitting-fittingnya.        
                 c. Semua kabel didalam gedung harus dipasang didalam PVC conduit atau flexible
                    conduit sesuai ketentuan.                                
                 d. Untuk kabel didalam tanah dan diluar bangunan, material kabel haruslah type
                                                                             
                    armored dan dipasang di dalam metal conduit.             
               9. Pemasangan Instalasi Pipa Hydrant                          
                 a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
                                                                             
                    kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
                 b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50 mm
                    diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.   
                                                                             
                 c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum dipasang,
                    membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam atau runcing, serta penghalan
                    lainnya.                                                 
                                                                             
                 d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua valve yang diperlukan sesuai
                    dengan fungsi sistem dan yang diperlukan digambar.       
                 e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi dengan
                    Union atau Flange atau Grooved Coupling.                 
                                                                             
                 f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan pada
                    pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
                 g. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik buangan.
                                                                             
                    Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian maupun
                    pengurasan.                                              
                 h. Valve harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup /
                                                                             
                    valve handled tidak boleh menukik.                       
                 i. Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipe sleeves harus disediakan dimana
                    pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom atau langit-langit. Di mana
                                                                             
                    pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang kosong diantara sleeves dan pipa-
                    pipa harus dipakai dengan bahan mineral wool.            
                 j. Selama pemasangan bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam perpipaan
                    yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan harus ditutup dengan menggunakan caps /
                                                                             
                    plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.          
                 k. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
                 l. Pekerjaan galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
                                                                             
               10. Penggantung dan Penunjang Pipa                            
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           223       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 a. Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau sadle
                                                                             
                    dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan pemuaian atau
                    perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak yang diberikan dalam tabel
                    berikut ini:                                             
                                                                             
                                              Batas max  Ruang               
                     Jeni     Ukuran pipa                                    
                                                         (mm)                
                      s                                                      
                           Interval  Interval                                
                     pipa                                                    
                         mendatar (m) tegak (m)                              
                     BSP       Sampai 20        1.8       2                  
                      1        25 s/d 40        2.0       3                  
                               50 s/d 80        3.0       4                  
                              100 s/d 150       4.0       4                  
                              200 s/d lebih     5.0       4                  
                 b. Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut ini:
                    1) Perubahan-perubahan arah                              
                    2) Titik percabangan                                     
                    3) Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang sejenis.
                 c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
                          Ukuran pipa            Batang                      
                         Sampai 20 mm            6 mm                        
                        25 mm s/d 50 mm          9 mm                        
                       65 mm s/d 150 mm          13 mm                       
                       200 mm s/d 300 mm         15 mm                       
                      300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5
                        Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel di atas.
                     Penunjang pipa lebih dari 2 Dihitung dengan faktor keamanan 5
                                           terhadap kekuatan puncak          
                    1) Diameter batang                                       
                    2) Bentuk gantungan                                      
                    3) Split ring type atau clevis type                      
                 d. Pengapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
                                                                             
                 e. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat sebelum
                    dipasang.                                                
               11. Pemasangan Instalasi Pipa Sprinkler                       
                                                                             
                 a. Pipa yang didalam tanah / tembok / lantai, yaitu untuk pipa mendatar dan pipa tegak
                    harus menggunakan penggantung (hanger) atau penyanggah (support) terbuat dari
                    besi/baja kanal serta U-klem yang sesuai dengan diameternya, dimana jarak
                                                                             
                    penggantung / penyangga yang satu dengan yang lainnya atau jarak antara support
                    / hanger terhadap dinding dan pembongkaran disesuaikan dengan keadaan
                    dilapangan.                                              
                 b. Semua pipa dilihat / diklem kuat dengan penggantung (hanger) atau penyangga
                                                                             
                    (support) yang cukup kokoh (rigid). Pipa tersebut ditumpu untuk menjaga agar tidak
                    berubah tempatnya, agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran dan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           224       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    harus sedemikian sehingga masih memungkinkan kontruksi dan expansi pipa oleh
                                                                             
                    perubahan temperatur.                                    
                 c. Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable)
                    dengan jarak sesuai gambar.                              
                                                                             
                 d. Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada kontruksi
                    bangunan dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau
                    penembakan atau dengan baut tembak (ramset bolt).        
                                                                             
                 e. Pipa vertical harus ditempel dengan klem (clamp) sesuai gambar.
                 f. Penggantung atau penumpu pipa dan peralatan logam lainnya yang akan tertutup
                    oleh tembok atau bagian bangunan lainnya harus dilapis terlebih dahulu dengan cat
                    minie/cat penahan karat.                                 
                                                                             
                 g. Semua pipa dari besi / baja yang dilapis dengan coated harus dicat dengan dua lapis
                    cat besi.                                                
                 h. Pipa tidak boleh menembus kolom, kaki kolom, ataupun balok, tanpa mendapat izin
                                                                             
                    tertulis dari Konsultan Pengawas.                        
                 i. Bila pipa-pipa tersebut menembus pondasi atau dinding, maka pipa harus diberi
                    perlindungan / sleeves yang dibuat dari besi tuang / besi baja. Antara pipa dengan
                                                                             
                    sleeves tersebut harus diisi dengan flexible sealing material. Pemasangan jaringan-
                    jaringan bahan-bahan logam yang tahan karat disesuaikan dengan kebutuhan dan
                    mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.            
                                                                             
                 j. Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang setiap kali pipa tersebut menembus beton.
                 k. Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimum 0,2 cm
                    dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-masing sisi diluar pipa
                    ataupun isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.
                                                                             
                 l. Untuk pipa yang menembus kontruksi bangunan yang mempunyai lapisan kedap air
                    (waterproofing) sleeves tersebut harus khusus untuk penggunaan tersebut. Flange
                    dari sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem yang akan mengikat flaxing
                                                                             
                    sleeves. Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan mengisinya
                    dengan gasket atau material lain yang kedap air.         
                 m. Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit harus ditanam di
                                                                             
                    dalam tembok / lantai, Pelaksana harus membuat alur-alur lubang yang diperlukan
                    pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.                
                 n. Testing terhadap kebocoran dan tekanan.                  
                                                                             
                 o. Setelah hasil testing dinyatakan benar, maka alur alur / lubang-lubang ditutup kembali
                    sehingga pipa tidak kelihatan dari luar.                 
                 p. Penutupan kembali harus seperti semula, kemudian difinish sehingga tidak terlihat
                    bekas-bekas dari pembobokan.                             
                                                                             
                 q. Kerusakan taman / bangunan akibat pekerjaan tersebut harus dikembalikan minimal
                    seperti semula.                                          
               12. Penyambungan Pipa-pipa                                    
                                                                             
                 a. Sambungan Ulir (Threaded / Screw)                        
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           225       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    1) Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir berlaku
                                                                             
                      untuk ukuran sampai dengan 40 mm.                      
                    2) Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
                      dengan diputar tangan sebanyak 3 ulit.                 
                                                                             
                    3) Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite dengan
                      campuran minyak.                                       
                    4) Semua sambungan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
                                                                             
                 b. Sambungan Grooved                                        
                    1) Sambungan ini berlaku antara pipa baja dengan grooved fitting dan antara pipa
                      baja dengan peralatan hydrant yang memiliki type sambungan grooved.
                    2) Ukuran Grooved Joint harus sesuai dengan ukuran pipa ataupun peralatan
                                                                             
                      hydrant yang akan dipasang.                            
                    3) Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan
                      Pengawas prosedur pemasangan grooved joint dan contoh pemasangannya
                                                                             
                      untuk mendapatkan persetujuan tertulis                 
                    4) Tenaga pemasangan groove joint harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh
                      bekerja sesudah mempunyai izin tertulis dari Konsultan Pengawas.
                                                                             
               13. Pembersihan                                               
                 Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan, pemipaan di
                 setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara / metoda yang
                                                                             
                 disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.      
                                                                             
               14. Pengecatan                                                
                 Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut :     
                                                                             
                 a. Pipa service                                             
                 b. Support pipa dan peralatan                               
                 c. Konstruksi besi                                          
                                                                             
                 d. Flange                                                   
                 e. Peralatan yang belum dicat dari pabrik                   
                 f. Peralatan yang catnya harus diperbaharui                 
                                                                             
                 g. Pengecatan harus dilakukan seperti berikut:              
                         Lokasi pengecatan       Pengecatan                  
                                      Cat anti karat primer 2 lapis dan dicat
                   Pipa dan peralatan                                        
                                      warna merah                            
                                      Cat anti karat primer 2 lapis dan dicat
                   Pipa dan peralatan expose                                 
                                      akhir 2 lapis warna merah              
                   Pipa dalam tanah   Bitumen 2 lapis                        
                                                                             
               15. Label                                                     
                                                                             
                 a. Label Tags untuk valve harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi dan
                    pemeliharaan.                                            
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           226       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 b. Fungsi-fungsi seperti Normally Open atau Normally Closed harus ditunjukkan di tags
                                                                             
                    valve.                                                   
                 c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau kawat.
               16. Control Panel                                             
                                                                             
                 Posisi control panel dipasang sesuai dengan gambar perencanaan.
               17. Abort Switch                                              
                 Dipasang dekat pintu masuk pada daerah yang dilindungi. Peletakan setinggi 150cm dari
                                                                             
                 lantai, mudah terlihat dan dicapai.                         
               18. Manual Call Point                                         
                 Dipasang dekat pintu masuk pada daerah yang dilindungi dan bersebelahan dengan abort
                 switch. Peletakan setinggi 150cm dari lantai, mudah terlihat dan dicapai.
                                                                             
               19. Warning Light                                             
                 Diletakan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi.     
               20. Testing                                                   
                                                                             
                 a. Pelaksanaan testing harus disaksikan oleh Konsultan Manajemen Kontruksi dan di
                    buat berita acara pengujian.                             
                 b. Semua peralatan dan bahan testing disediakan oleh Kontraktor
                                                                             
                 c. Pekerjaan Fire Protection setelah terpasang harus diuji/test commisioning dan
                    mendapat izin dari Dinas Pemadam Kebakaran setempat      
                 d. Pengujian sistem pemipaan Hydrant dan Sprinkler          
                                                                             
                    1) Apabila dalam suatu bagian dari Instalasi pipa akan tertutup oleh tembok atau
                      konstruksi bangunan lainnya maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji
                      dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau
                      konstruksi bangunan lainnya maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji
                                                                             
                      dengan cara yang sama seperti tersebut diatas sebelum ditutup dengan tembok
                      atau bagian bangunan lainnya.                          
                    2) Pengujian Terhadap Kebocoran dan Tekanan.             
                                                                             
                      a) Pengujian ini dilakukan terhadap seluruh instalasi pipa hydrant. Sistem
                         pengujiannya dilaksanakan melalui dua tahapan :     
                         (1) Pengujian yang dilakukan perbagian-bagian.      
                                                                             
                         (2) Pengujian yang dilakukan terhadap seluruh pipa. 
                      b) Semua pipa yang telah terpasang ditanam di dalam tanah sebelum diurug
                         harus diuji terlebih dahulu.                        
                                                                             
                      c) Semua pipa yang telah terpasang diluar maupun digantung dibalok beton
                         maupun dikolom beton sebelumnya harus diuji terlebih dahulu.
                      d) Pengujian dilakukan dengan cara hydraulic test sebesar 20 kg/cm selama 4
                         jam. Selama pengujian berlangsung tidak boleh terjadi perubahan/
                                                                             
                         penurunan tekanan.                                  
                      e) Peralatan dan fasilitas untuk pengujian harus diadakan oleh Pelaksana.
                      f) Pengujian harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis serta
                                                                             
                         Instansi yang berwenang.                            
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           227       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      g) Pengujian dilakukan dengan menjalankan seluruh sistem atau peralatan yang
                                                                             
                         dipakai dalam menghadapi bahaya kebakaran.          
                      h) Pelaksana harus memperbaiki segala cacat dan kekurangan-kekurangan
                         dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Pelaksana.  
                                                                             
                      i) Semua biaya pengujian atau penanggulangan pengujian termasuk tanggung
                         jawab pelaksana.                                    
                      j) Pelaksana harus membuat Berita Acara Pengujian.     
                                                                             
                 e. Pengujian Sistem Pompa                                   
                    Sistem Pompa harus diuji internal di rumah pompa tanpa mengganggu sistem hydrant
                    dan sprinkler. Pengujian dilakukan dengan terlebih dahulu menutup valve ke sistem
                    hydrant dan sprinkler, dan membuka valve menuju ke flow meter dan dan jalur by
                                                                             
                    pass return.                                             
                    Pompa Elektrik dan Pompa Diesel diuji dengan mengaktifkan Pompa hingga Flow
                    Rate 150 % dari Kapasitas Nominal Pompa. Pembacaan Pressure pompa tidak boleh
                                                                             
                    turun lebih dari 65 % Pressure Head Nominal Pompa.       
                 f. Pengujian Fire Detector                                  
                    Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji sehinggan diperoleh hasil dan
                                                                             
                    bekerja sempurna sesuai persyaratan pabrik dan spesifikasi yang diminta.
                    Tahap-tahap pengetesan adalah sebagai berikut:           
                    1) Setiap bagian instalasi pengkabelan harus diuji sehingga diperoleh hasil baik
                                                                             
                       menurut persyaratan SDP dan pabrik. Untuk bagian yang akan tertutup,
                       pengujian dilakukan sebelum dan sesudah bagian tersebut tertutup.
                    2) Semua peralatan harus diuji dalam keadaan berfungsi dan bekerja sempurna
                       sesuai persyaratan persyaratan pabrik yang diinginkan SDP.
                                                                             
                    3) Semua penyambungan harus diperiksa dan diuji dalam keadaan tersambung
                       sempurna dengan polarity yang benar.                  
                    4) Seluruh sistem control dan sistem kerja harus diuji sesuai dengan persyaratan
                                                                             
                       yang diminta.                                         
                    5) Semua hasil pengujian harus dibuat laporan tertulis dan disaksikan oleh
                       Konsultan Pengawas yang ditunjuk.                     
                                                                             
                 g. Pengujian Sistem Pemadam Gas                             
                    Pengetesan dilakukan secara simulasi, Smoke detektor dicoba dengan asap buatan
                    melalui tahapan sampai Multitone Strobe dan Alarm Bell aktif dan Electric Solenoid
                                                                             
                    aktif. Kemudian dicek apakah sesuai dengan rencana yang diharapkan. Pengetesan
                    harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuat dan disaksikan oleh spesialis yang
                    bersangkutan.                                            
               21. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan                      
                                                                             
                 a. Penyerahan dilakukan dengan berita acara disertai lampiran-lampiran sebagai
                    berikut:                                                 
                    1) Gambar As built sebanyak 3 (tiga) Set                 
                                                                             
                    2) Hasil Pengetesan                                      
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           228       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    3) Brosur, operation dan maintenance manual dalam bahasa Indonesia
                                                                             
                    4) Surat garansi / jaminan dari Kontraktor dan prinsipal yang ditujukan kepada
                       pemilik bangunan.                                     
                 b. Setelah penyerahan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa pemeliharaan selama
                                                                             
                    3 bulan. Kerusakan-kerusakan yang timbul dalam masa pemeliharaan dan bilamana
                    perlu harus diganti baru atas biaya tangguangan Kontraktor, kecuali kerusakan
                    karena kesalahan pemakaian. Jika hal ini terjadi maka perbaikan atau penggantian
                                                                             
                    baru menjadi tanggungan pemilik bangunan.                
                 c. Kontraktor wajib melatih operator pemilik bangunan selama 1 hari kerja.
                 d. Setelah penyerahan tahap I Kontraktor wajib memberikan garansi selama 180 hari
                    kalender bahwa instalasi dan seluruh peralatan sempurna  
                                                                             
                                                                             
            F. Pekerjaan Instalasi Tata Udara                                
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Pemasangan dan pengadaan AC (Direct Expansion/DX) terdiri atas Fan Coil Unit,
                 Condensing Unit dan pemipaan refrigerant. Fan Coil Unit dan Condensing Unit harus
                                                                             
                 berasal dari brand yang sama untuk memudahkan after sales service. Kapasitas masing-
                 masing unit tertera dalam schedule peralatan dan lembar gambar rencana. Jenis AC
                 adalah Multi system, air cooled type, terdiri dari satu Condensing Unit dengan sejumlah
                                                                             
                 Fan Coil Unit, di mana setiap Fan Coil Unit mempunyai kemampuan untuk mendinginkan
                 ruangan secara independent. Condensing Unit dan Fan Coil Unit harus mempunyai
                 fleksibilitas design sampai ke beberapa unit Fan Coil Unit yang bisa tersambung dalam 1
                 sistem dan dikontrol secara independent. Condensing Unit harus dilengkapi dengan
                                                                             
                 Inverter Controller, yang memungkinkan sistem untuk beroperasi minimal berputar
                 mengikuti variasi beban pendinginan.                        
                 Sistem ini akan menggabungkan tombol automatic test operation untuk melakukan sistem
                                                                             
                 pemeriksaan otomatis. Ini termasuk control wiring, shutoff valve, sensor dan volume
                 refrigeran. Hasil akan kembali secara otomatis setelah selesai cek.
                 Data operasional untuk 3 menit sebelumnya secara otomatis di simpan dalam memori.
                                                                             
                 Pada saat kerusakan terjadi, ini akan mempercepat proses mengidentifikasi dan
                 memperbaiki penyebab masalahnya. Hal ini juga akan membantu dalam
                 mengembangkan langkah-langkah untuk mengurangi kerusakan.   
                                                                             
                                                                             
               2. Persyaratan Material                                       
                 a. Kontraktor harus menyerahkan brosur/catalog asli dari perusahaan penyedia elevator
                   dan escalator yang sudah disetujui oleh PPK, Tim teknis dan Konsultan Pengawas.
                                                                             
                 b. Condensing Unit                                          
                   Panjang pipa refrigeran harus mampu mencapai 165m dengan 90m level perbedaan
                   tanpa ada oil trap. Condensing Unit dilengkapi dengan sistem VRT (Variable
                                                                             
                   Refrigerant Temperature) yang dapat menyesuaikan temperatur refrigerant sehingga
                   dapat menjaga kenyamanan dan meningkatkan efesiensi energi, sehingga running
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           229       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   cost dapat menurun. Konsumsi listrik atau penggunaan energi dapat menurun
                                                                             
                   dikarenakan temperatur refrigerant pada evaporator ditingkatkan untuk
                   meminimalisirkan perbedaan temperatur kondensor sehingga kinerja kompresor tidak
                   terlalu berat.                                            
                                                                             
                   Baik itu fan coil unit dan condensor unit harus dirakit dan diuji di pabrik. Selain itu,
                   condensor unit harus menggunakan refrigerant R410A, instalasi harus sesuai dengan
                   BS EN378: 2000 Bagian 1-4.                                
                                                                             
                   Pembungkus PC board utama harus mengadopsi teknologi Surface Mounted
                   Technology (SMT) untuk meningkatkan kinerja anti-clutter dan melindungi dari
                   dampak cuaca buruk seperti pasir/debu dan udara lembab. Teknologi pendingin
                   Refrigeran juga harus diberikan untuk PC board.           
                                                                             
                   Condensing Unit harus memiliki dua kompresor scroll dan dapat beroperasi ketika
                   salah satu kompresor rusak.                               
                   Untuk menghindari terjadinya short circuit akibat pengakumulasian panas, maka
                                                                             
                   condensing unit harus memiliki external static pressure yang tinggi sampai 78.4 Pa
                   serta mampu beroperasi hingga temperatur 49ᵒC, hal ini harus dibuktikan dengan CFD
                   simulation.                                               
                                                                             
                   Kompresor                                                 
                   Jenis kompresor yang digunakan adalah highly efficient hermetic scroll dan dilengkapi
                   dengan kontrol inverter yang mampu mengubah kecepatan sesuai dengan kebutuhan
                                                                             
                   beban pendinginan. Condensing Unit harus memiliki multi-step kontrol untuk
                   memenuhi fluktuasi beban.                                 
                   Untuk menghasilkan torsi yang lebih tinggi dan efisiensi dalam kompresor, rotor harus
                   dilengkapi dengan neodymium magnet bukan jenis magnet ferit normal.
                                                                             
                   Heat Exchanger                                            
                   Heat exchanger harus dikonstruksi dengan pipa tembaga terhubung secara mekanis
                   dengan fin aluminium untuk membentuk cross fin coil. Untuk meningkatkan efisiensi
                                                                             
                   heat exchanger harus berbentuk round type agar luas penampang untuk pelepasan
                   panas lebih besar.                                        
                   Refrigerant Circuit                                       
                                                                             
                   Sirkuit refrigeran harus dilengkapi katup penutup cair, gas dan katup solenoid. Semua
                   perangkat keamanan yang diperlukan harus disediakan untuk menjamin operasi
                   keamanan sistem. Sistem harus memiliki kemampuan untuk mengontrol suhu
                                                                             
                   pendinginan berdasarkan variabel beban secara otomatis.   
                   Fan motor                                                 
                   Fan motor harus memiliki pengorasian kecepatan bervariasi jenis DC inverter, dengan
                   standar external static pressure yang ditetapkan oleh pabrik sebesar 30 Pa dan dapat
                                                                             
                   di setting pada tombol pengaturan sampai 78.4 Pa.         
                   Condensing Unit harus dilengkapi dengan night time quiet operation sehingga mampu
                   mengurangi kebisingan pada malam hari.                    
                                                                             
                   Safety Device                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           230       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   Condensing Unit harus dilengkapi safety device, seperti : high pressure switch, control
                                                                             
                   circuit fuses, crank case heaters, fusible plug, pelindung termal untuk kompresor dan
                   motor fan, perlindungan arus berlebih untuk inverter dan anti-recycling timer.
                   Perangkat kontrol harus bisa bertahan terhadap pengoperasian diluar batas baik pada
                                                                             
                   tekanan rendah ataupun tekanan tinggi.                    
                   Untuk memastikan refrigeran cair tidak menguap ketika masuk ke Fan Coil Unit, sirkuit
                   harus dilengkapi dengan fitur sub-cooling.                
                                                                             
                   Siklus oil recovery akan otomatis terjadi 2 jam setelah dimulainya operasi dan
                   kemudian setiap 8 jam operasi. Tidak ada oil equalizing piping yang diperlukan untuk
                   dipasang di antara Condensing Unit .                      
                 c. Fan Coil Unit                                            
                                                                             
                   Kapasitas unit fan coil harus sesuai schedule unit. Komponen dasar adalah fan, coil
                   evaporator dan katup ekspansi elektronik proporsional. Katup ekspansi elektronik
                   proporsional harus mampu mengendalikan jumlah aliran refrigeran ke dalam unit
                                                                             
                   dalam merespon variasi beban di dalam ruangan. Respon kontrol akan dilakukan
                   dengan Proporsional Integral Derivatif (PID) Jenis algoritma kontrol.
                   Pemilihan Fan Coil Unit disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing ruangan.
                                                                             
                   Fan Coil Unit yang digunakan adalah:                      
                   1) Ceiling Cassette Round-Flow + Panel + Drain Pump       
                      Memiliki putaran aliran udara 360° sehingga dapat mendistribusikan udara
                                                                             
                      secara merata ke seluruh bagian ruangan.               
                   2) Wall Mounted                                           
                      Dilengkapi dengan fiture auto swing.                   
                 d. Ducting                                                  
                                                                             
                   Thickness of Panel : 20 mm                                
                   Density of PIR : 52 ± 2 kg/m3                             
                   Compressive Strength : 200 N/mm2                          
                                                                             
                   Thermal Conductivity : min. 0.021 W/m.˚C                  
                   Flame Reterdant : Kelas O                                 
                   Friction Coefficient : 0.0135                             
                                                                             
                   Weight : 1.46 kg/m2                                       
                   Pressure in Duct Max. : 2000 Pa                           
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Aplikator yang mengerjakan harus ditunjuk oleh principle.
                 b. Pengendalian Kontrol                                     
                   Sistem kontrol harus menggunakan kawat transmisi nonpolaritas (2 core, berdiameter
                                                                             
                   0.75mm2-1.25mm2 AWG #18, shielded wiring) dari Condensing Unit ke Fan Coil Unit
                   dalam ruangan. Selain itu, sistem kontrol harus dilengkapi dengan fungsi pengaturan
                   alamat otomatis (Addresing). Sistem harus memiliki fungsi pengecekan otomatis
                                                                             
                   untuk mengkoreksi kesalahan koneksi kabel dan pipa sehingga sistem berjalan sesuai
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           231       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   standar. Fan Coil Unit harus memiliki beberapa fungsi untuk menunjukkan pengaturan
                                                                             
                   temperatur, modus operasional, kode kerusakan dan filter, seperti : on/off switching,
                   pengaturan kecepatan kipas, dan pengaturan thermostat. Alat kontrol harus dapat
                   memberitahukan kerusakan kode (error code) dan dilengkapi dengan sirkuit self-
                                                                             
                   diagnosis untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeliharaan. Proses
                   instalasi harus sesuai dengan SOP dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan
                   Kerja (K3)                                                
                                                                             
                 c. Peralatan Compliant Dengan Petunjuk RoHS                 
                   Bahan untuk bagian-bagian sistem yang disediakan harus memenuhi dan mematuhi
                   petunjuk RoHS (Pembatasan Hazardous Substances) pada peralatan listrik dan
                   elektronik. RoHS adalah aturan yang diberlakukan untuk mengatur penggunaan zat
                                                                             
                   kimia (timbal, kadmium, kromium heksavalen, merkuri, Polybrominated biphenyls, dan
                   Polybrominated diphenyl ethers) pada peralatan listrik untuk melindungi lingkungan.
                 d. Perawatan Peralatan dan Garansi                          
                                                                             
                   Sub-kontraktor harus memenuhi segala kelengkapan peralatan yang ditentukan,
                   dengan garansi spare part 1 tahun dan kinerja kompresor 3 tahun setelah serah terima
                   produk.                                                   
                                                                             
                   Kontrak sub-kontraktor harus mencakup pemeliharaan selama satu tahun instalasi dan
                   diberikan tanggung jawab oleh distributor, dan harus memberikan bukti dokumenter
                   kepada pengusaha yang sama.                               
                                                                             
                   Kontrak pemeliharaan harus dilaksanakan setelah tiga bulan proyek selesai. Kontrak
                   pemeliharaan tersebut mencakup semua pekerja yang diperlukan untuk memastikan
                   bahwa garansi peralatan selama 1 tahun yang diberikan ke produsen tidak batal, dan
                   harus memberikan bukti dokumenter.                        
                                                                             
                 e. Sistem Pengendalian Bangunan Terpusat                    
                   Sebuah sistem kontrol terpusat harus diadopsi untuk kontrol dan monitoring sistem
                   AC.                                                       
                                                                             
                   Control Central Unit AC                                   
                   Proprietary sistem manajemen AC Sebuah produsen. Sistem ini dihubungkan
                   langsung ke jalur komunikasi produsen dan akan menjadi perangkat mandiri tanpa
                                                                             
                   dibutuhkan untuk dihubungkan ke komputer. Perangkat mampu mengontrol hingga
                   beberapa kelompok Fan Coil Unit.                          
                   Total Air Conditioning Management System                  
                                                                             
                   Mampu diintegrasikan ke PC, satu PC dapat mengontrol terpusat hingga 1024 Fan
                   Coil Unit. Data dapat otomatis ter-back up ke HDD (storage).
                   Total air conditioning management system dan intelligent controller mampu
                   menyediakan fungsi-fungsi berikut:                        
                                                                             
                   1) Tampilan visual dibantu dengan kemampuan kontrol sentuh untuk intelligent
                      controller                                             
                   2) Floor plan display                                     
                                                                             
                   3) Kontrol jadwal berdasarkan kalender tahunan dan mingguan
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           232       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                   4) Interlock dengan sistem keamanan                       
                                                                             
                   5) Energi dan penghematan daya kontrol                    
                   6) Monitoring dan kontrol dari system                     
                   7) Kontrol darurat berhenti ketika alarm kebakaran terdeteksi
                                                                             
                   8) Memiliki fungsi web access untuk koneksi jarak jauh.   
                   9) Load distribution calculation untuk mengetahui konsumsi daya pada masing-
                      masing unit. Data dapat disimpan dengan tipe file CSV. 
                                                                             
                   10) Perangkat ini kompatibel dengan BMS lain melalui BACnet protokol.
                   11) Pada saat pengelasan/pemanasan pipa refrigeran harus dialirkan gas Nitrogen
                      (N2) untuk mencegah terjadinya kerusakan permukaan dalam pipa.
                   12) Pipa drain yang ditanam dalam dinding harus diisolasi rubber closed cell untuk
                                                                             
                      mencegah kebocoran                                     
                                                                             
               4. Persyaratan Pengujian                                      
                                                                             
                 a. Ketentuan Umum                                           
                    1) Pengujian harus disaksikan oleh Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Tim teknis.
                    2) Pengujian operasi sistem baru boleh dilaksanakan setelah sistem bekerja dengan
                                                                             
                      baik selama 3 x 24 jam.                                
                    3) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan, Kontraktor harus
                      mengajukan prosedur pengujian kepada Konsultan Pengawas
                                                                             
                    4) Start-up Unit Mesin Air Conditioning hanya boleh dilakukan oleh Ahli dari
                      Perwakilan merk tersebut di Indonesia.                 
                    5) Penyetelan Dan Pengujian Operasi Sistem Kontrol       
                      a) Setelah sistem dioperasikan, dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas,
                                                                             
                        Kontraktor harus memeriksa seluruh wiring hook-up dari seluruh peralatan
                        kontrol dan melakukan dummy test untuk memeriksa gerakan-gerakan,
                        respons dan kehalusan kerja sistem tersebut.         
                                                                             
                      b) Hal-hal yang harus diset dan dilakukan pengaturan (set and adjustment)
                        adalah set point dan throttling range dari setiap peralatan sehingga tidak terjadi
                        kegagalan operasi/kerja akibat perbedaan throttling range antara setiap
                                                                             
                        peralatan.                                           
                    6) Pengujian Operasi Sistem                              
                      a) Pengujian ini dilakukan setelah seluruh peralatan atau sistem diuji dan
                                                                             
                        dibersihkan, dan telah menjalani 'trial-run' selama 3x24 jam.
                      b) Pengujian ini dimaksudkan untuk sekaligus menguji kemampuan sistem
                        dengan dioperasikan secara terus menerus selama 3x24 jam.
                      c) Pada saat pengujian ini Kontraktor, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
                                                                             
                        harus melakukan , hal-hal berikut :                  
                        (1) Mengamati seluruh sistem pemipaan.               
                        (2) Mengamati seluruh sistem saluran udara.          
                                                                             
                        (3) Mengamati kerja sistem kontrol.                  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           233       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                        (4) Mengamati kerja peralatan Indoor dan Outdoor Unit dalam sistem Air
                                                                             
                           Conditioning.                                     
                        (5) Memperbaiki segala hal yang masih belum beroperasi dengan semestinya
                           dan bila terdapat getaran atau noise yang berlebihan.
                                                                             
                                                                             
            G. Pekerjaan Water Heater                                        
                                                                             
               1. Umum                                                       
                 Pekerjaan instalasi water heater secara keseluruhan adalah pengadaan, transportasi,
                 pembuatan, pemasangan, peralatan bahan utama dan pembantu serta pengujian,
                 sehingga diperoleh instalasi yang lengkap dan baik sesuai spesikasi, gambar dan bill of
                                                                             
                 quantity.                                                   
                                                                             
               2. Peraturan dan Acuan                                        
                                                                             
                 Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan sebagai berikut :
                  a. Pedoman Perhitungan Plumbing                            
                  b. Peraturan Umum Instalasi Water heater                   
                                                                             
                  c. Peraturan lain yang dikeluarkan oleh asosiasi atau instansi yang berwenang
                                                                             
               3. Lingkup pekerjaan                                          
                                                                             
                 Secara garis besar lingkup pekerjaan instalasi medis antara lain;
                  a. Instalasi pemipaan antar Mesin jika lebih dari 1 Unit   
                  b. Panel penghubung atau outlets                           
                  c. Instalasi Kabel Heatpump dan Pompa Sirkulasi            
                                                                             
                  d. Pengujian dan peralatan bantu                           
                  e. Dan peralatan penunjang                                 
                                                                             
                                                                             
               4. Spesifikasi                                                
                  a. Water Heater                                            
                    - Water storage tank                                     
                                                                             
                    - Daya 3kW x 2 dual element                              
                    - kap 500 liter                                          
                    - Stainless Steel 1.5 mm                                 
                                                                             
                  b. Material Instalasi Pemipaan                             
                    - Pipa PPR PN 20 untuk Air Panas                         
                  c. Material alat bantu                                     
                                                                             
                    - Bracket yang digunakan dari pipa besi, ling drant atau besi siku
                    - Penyambungan Kabel dilakukan dengan fitting material dari tembaga
                    - Fitting material seperti tube fitting terbuat dari Bahan ISolator
                    - Terdiri dari Klem, Mur Baut                            
                                                                             
                                                                             
               5. Sambungan Pemipaan dan Kabel                               
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           234       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                  a. Instalasi pemipaan Heatpump menggunakan asesoris yang dilengkapi dengan Valve
                                                                             
                  b. Untuk kabel Heatpump menggunakan kabel spesifikasi      
                  c. Kontraktor harus mengajukan contoh Kabel Koneksi kepada pengawas sebelum
                    pekerjaan perpipaan ini dimulai.                         
                                                                             
                  d. Tukang Instalasi harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja setelah
                    mempunyai ijin tertulis dari direksi/pengawas.           
                                                                             
                                                                             
               6. Bracket atau Mounting Heatpump                             
                 a. Mounting Heatpump harus sesuai dengan Ukuran Heatpump    
                 b. Asesoris Intalasi Heatpump harus sesuai dengan kapasitas Heatpump yang terpasang
                                                                             
                                                                             
               7. Pemasangan Katup dan Pengukur Tekanan                      
                 a. Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar dan spesifikasi
                 b. Katup-katup pengurang/ pengatur tekanan harus disediakan ditempat dimana tekanan
                                                                             
                   pemakai lebih rendah dari tekanan suplai.                 
                                                                             
               8. Pengujian                                                  
                                                                             
                 •  Semua pemipaan harus diuji bersama pengawas secara parsial maupun simultan
                    selama 24 jam                                            
                 •  Kebocoran air harus diperbaiki dan pekerjaan Instalasi pemipaan diuji kembali
                                                                             
                 •  Peralatan khusus supaya tidak rusak harus dilepas selama uji tekan berlangsung
                 •  Hasil pengujian harus dilaporkan secara tertulis yang diketahui para saksi pengawas.
                 •  Semua biaya, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan
                                                                             
                    pengujian tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor.  
                                                                             
                                                                             
            H. Pekerjaan Instalasi Exhaust Fan                               
              1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                             
                 a. Pekerjaan Exhaust Fan mencakup pengadaan, pemasangan, pengaturan
                    dan pengujian dari semua alat dan bahan yang disebutkan dalam
                    Standar Dokumen Pengadaan ini.                           
                                                                             
                 b. Membuat gambar rancangan yang berisi lokasi penempatan exhaust fan.
                 c. Pemasangan instalasi kabel, input dan daya.              
                 d. Melakukan tes sistem secara keseluruhan sehingga hasilnya sesuai
                                                                             
                    dengan yang dinginkan.                                   
                                                                             
              2. Ketentuan Bahan / Material / Peralatan                      
                 a. Instalasi titik exhaust fan, kabel NYM 2 x 2.5 mm²       
                                                                             
                 b. Exhaust Fan Sirocco 10" 180 CMH 19 W                     
                 c. Pipa PVC AW Ø 4"                                         
                 d. Riser Exhaust Pipa PVC AW Ø 6"                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           235       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 e. Flexible duct Ø 4"                                       
                                                                             
                 f. Material bantu - Penggantung pipa Ø 4" (110 mm)          
                 g. Material bantu - Klem pipa Ø 6"                          
                                                                             
                                                                             
              3. Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                 a. Semua bahan dan peralatan harus dalam keadaan baru dan sesuai dengan
                   persyaratan.                                              
                                                                             
                 b. Gambar Kerja dan Brosur sudah harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas 2
                   (dua) minggu sebelum pemasangan.                          
                 c. Exhaust fan yang terpasang nantinya harus dalam kondisi kokoh dan tidak mudah
                   goyang atau bergetar.                                     
                                                                             
                 d. Pemasangan Exhaust fan memerlukan ketelitian dan ketepatan dalam menentukan
                   jarak juga posisi supaya didapatkan hasil yang sempurna.  
                 e. Penentuan lokasi exhaust fan, Kontraktor harus membuat shop drawing dan disetujui
                                                                             
                   oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis sebelum pemasangan     
                 f. Shop drawing dibuat setelah ukur lapangan, dengan cara melakukan sample
                   pemasangan exhaust fan untuk setting lokasi, jarak dan ketinggian exhaust fan diatur
                                                                             
                   sedemikan rupa sampai hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.
                 g. Setelah hasilnya disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis, Kontraktor wajib melepas
                   dan menyimpan kembali exhaust fan di tempat yang aman.    
                                                                             
                                                                             
               4. Pengujian / Testing / Commissioning                        
                 a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian untuk mendemonstrasikan bahwa
                    bekerjanya material yang telah selesai dipasang memang benar-benar memenuhi
                                                                             
                    persyaratan ini.                                         
                 b. Kontraktor harus menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan untuk
                    melakukan pengujian.                                     
                                                                             
                 c. Kontraktor wajib menguji exhaust fan secara keseluruhan. 
                 d. Biaya pengujian menjadi tanggungan Kontraktor.           
                                                                             
                                                                             
            I. Pekerjaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan – Portable Fire Extinguisher)
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 Pekerjaan ini meliputi pemasangan, pengadaan bahan-bahan, dan alat-alat bantu yang
                 diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan pengaman kebakaran.  
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan/Material                                 
                                                                             
                 a. Tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan - Portable Fire Extinguisher) berikut isinya.
                 b. Dapat digunakan dan berfungsi dengan baik, jenis Dry Chemical Multi Purpuse
                    (Powder) kelas A, B, C tipe CO2 dengan kapasitas tabung sesuai dengan kelas
                                                                             
                    pemadaman 2A-10B / NFPA.10 atau 2A / SKBI 3.5 kg.        
                 c. Bahan: Liquid non hallon                                 
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           236       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 d. Tabung APAR dipasang pada bracket bawaan pabrikan yang sama.
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Semua bahan / material pengaman kebakaran harus baru, dalam arti bukan barang
                                                                             
                    bekas atau hasil perbaikan.                              
                 b. Semua bahan / material harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan dan harus
                    mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
                                                                             
                 c. Kontraktor harus mendemontrasikan bahwa semua peralatan dapat bekerja dan
                    berfungsi secara baik dan memuaskan. Segala biaya pengujian ditanggung
                    Kontraktor.                                              
                 d. Sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Tim
                                                                             
                    Teknis.                                                  
                 e. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik (jika ada) dari peralatan-
                    peralatan yang akan dipasang.                            
                                                                             
                 f. Pengerjaan titik pengaman kebakaran harus sesuai dengan titik yang sudah
                    tergambar di Gambar Kerja, dikerjakan secara rapi dan sempurna.
                 g. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan ini harus dilakukan oleh pekerja dan
                                                                             
                    supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman.      
                 h. Semua bahan / material / peralatan yang telah terpasang harus digaransikan sesuai
                    ketentuan yang berlaku dan pernyataan garansi harus tertulis.
                                                                             
                                                                             
 X. PEKERJAAN                                                                
            A. Pekerjaan Saluran Keliling Bak Kontrol Sumur Resapan Penutup Saluran dengan Grill dan
   LANSEKAP                                                                  
               Plat Beton                                                    
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Pekerjaan ini meliputi pengadaan material, pembuatan dan pemasangan sumur resapan,
                 bak kontrol, pekerjaan saluran keliling dan grill sesuai Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis
                 dan arahan Konsultan Pengawas .                             
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 a. Semua ketentuan material yang harus disediakan oleh Kontraktor didasarkan atas
                    Standar Normalisasi Indonesia (SNI) dan Pemeliharaan Umum Bahan-Bahan
                                                                             
                    (PUBB).                                                  
                 b. Kontraktor atas biaya sendiri wajib mengirimkan contoh-contoh material yang akan
                    digunakan untuk pembuatan saluran kepada Konsultan Pengawas .
                                                                             
                 c. Untuk pekerjaan pemipaan dan peralatan lain yang termasuk didalam lingkup
                    pekerjaan ini, Kontraktor wajib menyerahkan brosur pipa/peralatan lain yang akan
                    digunakan.                                               
                                                                             
                 d. Apabila ternyata terdapat material yang dinyatakan tidak bisa diterima/digunakan,
                    maka Kontraktor wajib untuk mengeluarkannya dari Proyek dalam waktu tidak lebih
                    dari 1 (satu) hari.                                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           237       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 e. Semen                                                    
                                                                             
                    Semen yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
                    dokumen ini.                                             
                 f. Agregat Halus / Pasir                                    
                                                                             
                    Agregat halus / pasir yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang
                    tercantum pada dokumen ini.                              
                 g. Agregat Kasar / Kerikil / Split / Batu Pecah             
                                                                             
                    Agregat kasar / kerikil / split / batu pecah yang dipakai harus memenuhi ketentuan-
                    ketentuan yang tercantum pada dokumen ini. Batu pecah berukuran diameter 100 –
                    200 mm sesuai dengan SNI 8456 : 2017 Sumur dan Parit Resapan Air Hujan.
                 h. Air                                                      
                                                                             
                    Air yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
                    dokumen ini.                                             
                 i. Batu Bata                                                
                                                                             
                    Batu bata yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
                    dokumen ini.                                             
                 j. Batu Kali                                                
                                                                             
                    Batu kali yang dipakai harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum pada
                    dokumen ini.                                             
                 k. U-Ditch dan Cover U-ditch                                
                                                                             
                    Spesifikasi U-Ditch dan Cover U-ditch                    
                    1) Saluran U-Ditch 500x700x1200 mm                       
                    2) Cover U-ditch sesuai dimensi uditch                   
                    3) Mutu U-Ditch K-350                                    
                                                                             
                 l. Bak Kontrol                                              
                    Mutu dinding bak kontrol 1:3:5                           
                 m. Grill dan Plat Penutup Saluran                           
                                                                             
                    Grill dan plat penutup saluran yang digunakan sesuai dengan Gambar Kerja dan
                    persetujuan Konsultan Pengawas .                         
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Pelaksanaan pekerjaan saluran                            
                    1) Profil dan pembuatan saluran keliling harus sesuai dengan Gambar Kerja dan
                                                                             
                      Spesifikasi Teknis.                                    
                    2) Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas,
                      Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas ,
                      Konsultan Perencana atau Tim Teknis.                   
                                                                             
                    3) Selama tidak ditentukan lain, persyaratan-persyaratan yang menyangkut
                      kelancaran mengalirnya buangan air hujan harus benar-benar diperhatikan, baik
                      menyangkut pengaturan elevasi dasar saluran, kedalaman saluran, kemiringan-
                                                                             
                      kemiringan, maupun menyangkut pembelokan saluran dan penempatan bak
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           238       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      kontrol, harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
                                                                             
                      Persyaratan kemiringan untuk saluran drainase minimum 3 %.
                    4) Kemiringan 0,5 % untuk U-Ditch dari permukaan halaman/tanah.
                    5) Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah
                                                                             
                      ditunjukkan didalam Gambar Rencana.                    
                    6) Tinggi peil pada setiap unit pekerjaan yang memerlukan bouwplank ditentukan
                      terhadap tinggi peil setempat atas persetujuan Konsultan Pengawas .
                                                                             
                    7) Variasi (perubahan) kedalaman atau ketebalan badan saluran dapat diterima
                      atau diperintahkan oleh Konsultan Pengawas jika ternyata keadaan pada suatu
                      lokasi pekerjaan berbeda dengan keadaan yang diharapkan semula. Perubahan
                      kedalaman atau ketebalan badan saluran tidak akan diijinkan tanpa ijin tertulis
                                                                             
                      dari Konsultan Pengawas .                              
                    8) Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung
                      jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.     
                                                                             
                 b. Pelaksanaan pekerjaan penutup saluran dengan grill dan plat beton
                    1) Profil, pengerjaan baja tulangan dan campuran beton yang digunakan harus
                      sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.     
                                                                             
                    2) Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas,
                      Kontraktor dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas,
                      Konsultan Perencana atau Tim Teknis.                   
                                                                             
                    3) Ukuran-ukuran pokok dan pembagian-pembagiannya seluruhnya telah
                      ditunjukkan di dalam Gambar Rencana.                   
                    4) Muka Penutup U-Ditch harus rata.                      
                    5) Penutup dibawah U-Ditch di cor kosong dengan perbandingan 1:3:5.
                                                                             
                    6) Penutup saluran dilengkapi handle. Penutup harus dibuat sedemikian rupa dan
                      dipasang dengan kokoh agar tidah mudah dicuri dan harus mudah dibuka tutup
                      agar mudah dalam pelaksanaan pemeliharan saluran.      
                                                                             
                    7) Pipa yang digunakan PVC D Ø ½ inchi.                  
                    8) Terdapat sambungan plesteran dengan campuran 1:3.     
                    9) Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung
                                                                             
                      jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.     
                 c. Pelaksanaan pekerjaan bak kontrol                        
                    1) Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan Gambar Kerja, atau
                                                                             
                      dengan ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh semua pihak
                      yang terkait.                                          
                    2) Dalam pembuatan bak kontrol harus diperhatikan arah aliran air buangan,
                      penempatan lubang masuk (inlet) dan lubang keluar (outlet) harus menjamin
                                                                             
                      kelancaran aliran air buangan, sehingga tidak terjadi luapan air. Penempatan
                      lubang masuk dan keluar juga harus memudahkan pemeliharaan saluran,
                      terutama bila terjadi penyumbatan pada saluran tertutup.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           239       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    3) Bak kontrol terdiri dari beberapa lapisan berturut-turut adalah kerikil, pasir kasar,
                                                                             
                      pasir dan ijuk.                                        
                    4) Campuran perbandingan beton yang digunakan 1:3:5 atau sesuai Gambar Kerja.
                    5) Pada bagian dinding dalam bak kontrol diplester 20 mm. Dinding bagian luar
                                                                             
                      tanpa plester sesuai dengan SNI 8456 : 2017 Sumur dan Parit Resapan Air
                      Hujan.                                                 
                    6) Untuk menghindari terjadinya gangguan atau kecelakaan maka bibir sumur dapat
                                                                             
                      dipertinggi dengan pasangan bata dan atau ditutup dengan papan / plesteran.
                 d. Pelaksanaan pekerjaan sumur peresapan                    
                    1) Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum menetapkan data teknis
                      sumur resapan air, sebagai berikut:                    
                                                                             
                      a) Ukuran maksimum diameter 1,4 meter.                 
                      b) Ukuran pipa masuk diameter 110 mm.                  
                      c) Ukuran pipa pelimpah diameter 110 mm.               
                                                                             
                      d) Ukuran kedalaman 1,5 sampai dengan 3 meter.         
                      e) Dinding dibuat dari pasangan bata atau batako dari campuran 1 semen : 4
                         pasir tanpa plester.                                
                                                                             
                      f) Rongga sumur resapan diisi dengan batu kosong 20/20 setebal 40 cm.
                      g) Penutup sumur resapan dari plat beton tebal 10 cm dengan campuran 1
                         semen : 2 pasir : 3 kerikil.                        
                                                                             
                    2) Berkaitan dengan sumur resapan ini terdapat SNI No: 03- 2453-2002 tentang Tata
                      Cara Perencanaan Sumur Resapan Air Hujan untuk Lahan Pekarangan. Standar
                      ini menetapkan cara perencanaan sumur resapan air hujan untuk lahan
                      pekarangan termasuk persyaratan umum dan teknis mengenai batas muka air
                                                                             
                      tanah (mat), nilai permeabilitas tanah, jarak terhadap bangunan, perhitungan dan
                      penentuan sumur resapan air hujan.                     
                    3) Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
                                                                             
                      a) Sumur resapan air hujan ditempatkan pada lahan yang relatif datar;
                      b) Air yang masuk ke dalam sumur resapan adalah air hujan tidak tercemar;
                      c) Penetapan sumur resapan air hujan harus mempertimbangkan keamanan
                                                                             
                         bangunan sekitarnya;                                
                      d) Harus memperhatikan peraturan daerah setempat;      
                      e) Hal-hal yang tidak memenuhi ketentuan ini harus disetujui Instansi yang
                                                                             
                         berwenang.                                          
                    4) Persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut:
                      a) Ke dalam air tanah minimum 1,50 m pada musin hujan. 
                      b) Struktur tanah yang dapat digunakan harus mempunyai nilai permebilitas
                                                                             
                         tanah ≥ 2,0 cm/jam.                                 
                      c) Jarak penempatan sumur resapan air hujan terhadap bangunan adalah:
                         terhadap sumur air bersih 3 meter, sumur resapan tangki septik 5 meter dan
                                                                             
                         terhadap pondasi bangunan 1 meter.                  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           240       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      d) Evaluasi jenis fungsi dan pola letak sumur pada jarak saling pengaruh guna
                                                                             
                         menentukan kedalaman terkoreksi dengan menggunakan multi well system.
                    5) Pelaksanaan:                                          
                      a) Semua bahan / material dalam pekerjaan ini harus sesuai dengan spesifikasi
                                                                             
                         teknis dalam dokumen ini dan atas persetujuan Konsultan Pengawas .
                      b) Semua bahan/material dalam pekerjaan ini harus lolos tes uji dan memenuhi
                         sertifikasi standar yang telah ditentukan. Konsultan Pengawas harus
                                                                             
                         memeriksa kelengkapan tersebut.                     
                      c) Bentuk serta ukuran dari saluran harus sesuai dengan Gambar Kerja, atau
                         dengan ukuran lain disesuaikan dengan lapangan dan disetujui oleh semua
                         pihak yang terkait.                                 
                                                                             
                      d) Sebelum air yang akan mengalir masuk ke sumur resapan melalui saluran air
                         sebaiknya dilakukan penyaringan air di bak control terlebih dahulu.
                      e) Untuk menahan tenaga kinetis air yang masuk melalui pipa pemasukan,
                                                                             
                         dasar sumur yang berada di lapisan kedap air dapat diisi dengan batu belah
                         atau ijuk.                                          
                 e. Pelaksanaan pekerjaan pipa sumur peresapan               
                                                                             
                    1) Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
                      pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
                      kembali, atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa
                                                                             
                      mengganggu system yang ada.                            
                    2) Untuk pekerjaan pemipaan dan peralatan lain yang termasuk didalam lingkup
                      pekerjaan ini, Kontraktor wajib menyerahkan brosur pipa/peralatan lain yang akan
                      digunakan.                                             
                                                                             
                    3) Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus
                      disediakan oleh Kontraktor tanpa menuntut biaya tambahan.
                    4) Sambungan pipa harus terikat / tersambung dengan baik. Semua sambungan-
                                                                             
                      sambungan yang menghubungkan pipa dengan ukuran yang berbeda harus
                      menggunakan reducing fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-belokan
                      dengan jenis long radius. Belokan-belokan short radius hanya boleh digunakan
                                                                             
                      apabila kondisi setempat tidak memungkinkan memakai long radius, dan
                      Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan hal ini kepada MK. Fiting dan
                      alat-alat yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak boleh
                                                                             
                      digunakan.                                             
                    5) Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis secara parsial
                      dan untuk seluruh sistem pemipaan serta mengadakan pengamatan sampai
                      sistem bekerja dengan baik dan aman.                   
                                                                             
                    6) Pipa dipasang sesusai dengan jalur instalasi yang ada pada Gambar Kerja dan
                      petunjuk Konsultan Pengawas .                          
                                                                             
                                                                             
            B. Pekerjaan Hardscape                                           
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           241       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                             
                 Pekerjaan ini meliputi pengukuran, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
                 peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
                 dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan ini mencakup
                                                                             
                 pemasangan paving, kasnsteen, dan grass block.              
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                                                                             
                 a. Paving Holland mutu K200                                 
                 b. Kansteen                                                 
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                                                                             
                 a. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus berkoordinasi dengan Konsultan
                    Pengawas, mengajukan Shop Drawing, peralatan, rencana tahapan pelaksanaan dan
                    target pelaksanaan.                                      
                                                                             
                 b. Semua material yang dikerjakan harus mengacu pada spesifikasi teknis yang ditawar
                    oleh Kontraktor yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan ini dan mendapat
                    persetujuan dari Konsultan Pengawas.                     
                                                                             
                 c. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh                    
                 d. resmi dan berpengalaman.                                 
                 e. Pasir alas seperti yang dipersyaratkan segera digelar di atas lapisan base. Kemudian
                                                                             
                    diratakan dengan jidar kayu sehingga mencapai kerataan yang seragam dan harus
                    mengikuti kemiringan yang sudah dibentuk sebelumnya pada lapisan base.
                 f. Penggelaran pasir alas tidak melebihi jarak 1 meter di depan paving terpasang
                    dengan tebal screeding.                                  
                                                                             
                 g. Pemasangan paving harus dimulai dari satu titik / garis (starting point) di atas lapisan
                    pasir alas (laying course).                              
                 h. Tentukan kemiringan dengan menggunakan benang yang ditarik tegang dan
                                                                             
                    diarahkan melintang sebagai pedoman garis A dan memanjang sebagai garis B,
                    kemudian dibuat pasangan kepala masing-masing diujung benang tersebut.
                 i. Pemasangaan paving harus segera dilakukan setelah penggelaran / pasir alas.
                                                                             
                    Hindari terjadinya kontak langsung antar block dengan membuat jarak celah / naat
                    dengan spasi 2 - 3 mm untuk pengisian joint filler dengan menggunakan abu batu.
                 j. Memasang paving harus maju, dengan posisi pekerja di atas block yang sudah
                                                                             
                    terpasang.                                               
                 k. Profil melintang permukaan paving minimal mencapai 2 % dan maksimal 4 % dengan
                    toleransi cross fall 10 mm untuk setiap jarak 3 meter dan 20 mm untuk jarak 10 meter
                    garis lurus. Pembedaan maksimum kerataaan antar block tidak boleh melebihi 3 mm.
                                                                             
                 l. Pengisian joint filler dengan menggunakan abu batu harus segera dilakukan setelah
                    pamasangan paving dan segera dilanjutkan dengan pemadatan paving.
                 m. Pemadatan paving dilakukan dengan menggunakan alat plat compactor yang
                                                                             
                    mempunyai plat area 0,35 s/d 0,50 m² dengan gaya sentrifugal sebesar 16 s/d 20 kN
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           242       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    dan getaran dengan frekwensi 75 s/d 100 MHz. Pemadatan hendaknya dilakukan
                                                                             
                    secara simultan bersamaan dengan pemasangan paving dengan minimal akhir
                    pemadatan meter dibelakang akhir pasangan. Jangan meninggalkan pasangan
                    paving tanpa adanya pemadatan, karena hal tersebut dapat memudahkan terjadinya
                                                                             
                    deformasi dan pergeseran garis joint akibat adanya sesuatu yang melintas melewati
                    pasangan paving tersebut.                                
                 n. Pemadatan sebaiknya dilakukan dua putaran, putaran yang pertama ditujukan untuk
                                                                             
                    memadatkan / pasir alas dengan penurunan 5 - 15 mm (tergantung pasir yang
                    dipakai). Pemadatan putaran kedua, disertai dengan menyapu / pasir pengisi
                    celah/naat block, dan masing-masing putaran dilakukan paling sedikit 2 lintasan.
                                                                             
                                                                             
            C. Pekerjaan Softscape                                           
                                                                             
               1. Lingkup Pekerjaan                                          
                 Pekerjaan ini meliputi pengukuran, pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
                 peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
                                                                             
                 dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna sesuai Gambar Kerja,
                 Spesifikasi Teknis dan arahan Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini juga meliputi:
                 a. Penyediaan tanaman.                                      
                                                                             
                 b. Pembersihan lahan.                                       
                 c. Penyediaan media tanam.                                  
                 d. Penanaman.                                               
                 e. Pemeliharaan tanaman.                                    
                                                                             
                                                                             
               2. Spesifikasi Bahan / Material                               
                 a. Tanah humus.                                             
                                                                             
                    Ciri- ciri atau Karakteristik Tanah Humus                
                    Untuk mengetahui suatu tanah termasuk tanah humus bisa kita lihat dari beberapa
                    ciri atau karakteristik tanah tersebut. Tanah humus mempunyai berbagai ciri-ciri
                                                                             
                    khusus yang bisa dibedakan dengan ciri-ciri tanah humus yang lainnya. Ciri-ciri atau
                    karakteristik dari tanah humus adalah sebagai berikut:   
                    1) Berwarna gelap, yakni coklat maupun kehitam-hitaman. Tanah humus ini memiliki
                                                                             
                     warna yang gelap antara coklat hingga kehitam-hitaman. Selain mempunyai warna
                     gelap, di tanah humus ini juga terdapat bintik-bintik yang berwarna putih.
                    2) Memiliki tekstur yang gembur. Tanah humus memiliki tekstur yang sangat gembur
                     dan tidak keras seperti tanah liat ataupun tanah yang lainnya.
                                                                             
                    3) Biasanya terdapat pada lapisan bagian atas tanah, sehingga bersifat tidak stabil.
                     Sifat tidak stabil ini terutama terlihat ketika ada perubahan suhu, tingkat
                     kelembaban, ataupun aerasi.                             
                                                                             
                    4) Tanah humus bersifat kolodial dan amorfous. Sifat kolodial dan armofous ini artinya
                     bersifat menyerupai tanah liat, namun sifat daya serapnya lebih tinggi dari pada
                     tanah liat.                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           243       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    5) Bersifat sangat subur. Tanah humus memiliki sifat yang sangat subur karena
                                                                             
                     terbentuk dari pelapukan-pelapukan dedaunan dan juga bercampur dengan
                     kotoran hewan dan semacamnya.                           
                    6) Mempunyai daya serap yang tinggi, tanah humus ini mempunyai kemampuan daya
                                                                             
                     serap yang tinggi dalam hal menyerap air, dan hal ini merupakan sifat yang baik
                     bagi pertumbuhan tanaman.                               
                    7) Mempunyai kemampuan menambah atau meningkatkan kandungan berbagai
                                                                             
                     unsur hara (magnesium, kalsium, dan kalium).            
                    8) Merupakan sumber energi bagi jasad mikro. Tanah humus pembentukannya dari
                     berbagai pelapukan dedaunan dan juga ranting-ranting pohon, sehingga
                     merupakan sumber energi bagi jasad- jasad renik.        
                                                                             
                    9) Banyak dijumpai di daerah tropis. Tanah humus merupakan tanah yang banyak
                     dijumpai di daerah tropis, seperti di Indonesia. Terutama wilayah yang paling sering
                     didapati tanah humus adalah wilayah jenis jenis hujan seperti hujan tropis dimana
                                                                             
                     banyak ditemukan pepohonan di sana.                     
                 b. Tanaman.                                                 
                    1) Tanaman harus jelas tempat pengambilannya.            
                                                                             
                    2) Tanaman yang akan ditanam mempunyai ukuran yang relatif sama baik dimensi
                      batang maupun tingginya (tidak cacat tumbuh).          
                    3) Tidak membawa bibit penyakit tanaman.                 
                                                                             
                    4) Tidak terdapat hama pada tanaman di akar, batang, maupun daunnya.
                    5) Tanaman harus nampak segar, tidak layu atau mengering.
                 c. Pupuk kandang.                                           
                    1) Tidak berbau menyengat.                               
                                                                             
                    2) Tidak terdapat parasit pada pupuk kandang yang akan merugikan tanaman.
                    3) Kering, tidak becek.                                  
                    4) Remah, tidak menggumpal.                              
                                                                             
                 d. Untuk penampungan sementara dilapangan dipilihkan tempat yang aman dari segala
                    kerusakkan, teduh dan dekat daerah penanaman.            
                 e. Tanaman dijaga agar mendapat panas matahari langsung 50 %.
                                                                             
                 f. Waktu penyesuaian adalah dua minggu sampai satu bulan di tempat penampungan
                    dengan menanamkan dalam tanah setempat tanpa melepas root ball (massa akar
                    dan tanah terkait saat tanaman diangkat dari tanah atau dari wadah) untuk tanaman
                                                                             
                    hias.                                                    
                 g. Sebelum pelaksanaan penanaman, semua tanaman pembibitan harus dirawat
                    dengan penyiraman secara teratur pagi dan sore sampai terlihat tumbuh segar dan
                    baik.                                                    
                                                                             
                                                                             
               3. Pelaksanaan Pekerjaan                                      
                 a. Semua penanaman pohon dan tanaman sebaiknya dilakukan pada sore hari atau
                                                                             
                    setelah pukul 15.30 WIB agar tidak banyak terjadi penguapan dan kekeringan yang
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           244       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    terlampau cepat bagi tumbuh–tumbuhan tersebut. Penanaman yang dilakukan di
                                                                             
                    tempat yang terlindung dari matahari langsung dapat dilakukan setiap saat.
                    Penanaman pohon-pohon besar harus diberi penyangga kayu yang kuat agar tidak
                    roboh.                                                   
                                                                             
                 b. Semua tanaman yang disuplai harus dalam keadaan sehat dan utuh dalam arti:
                    1) Tanaman harus berkualitas baik dalam speciesnya, dan tidak terkena hama
                      penyakit, serangga atau jamur.                         
                                                                             
                    2) Cabang, akar dan daun tidak dalam keadaan patah atau sobek.
                    3) Kondisi tanaman (tinggi dan diameter batang tajuk) harus sesuai spesifikasi
                      teknis.                                                
                 c. Pemindahan tanaman harus memperhatikan hal–hal sebagai berikut:
                                                                             
                    1) Tanaman pohon yang akan dipindahkan, harus dipersiapkan dalam keadaan
                      digali minimal 1 minggu sebelum dipindahkan, daun dan percabangan dipangkas
                      secukupnya untuk kemudian dilanjutkan dengan pembungkusan akar.
                                                                             
                    2) Kontraktor harus menjamin tanaman-tanaman eksisting yang dipindah masih
                      dalam keadaan hidup dan tetap hidup di tempatnya yang baru.
                    3) Tanaman pohon yang telah berada dalam wadah dapat langsung dibawa ke
                                                                             
                      lokasi penampungan tanaman pada masing–masing lokasi, dan disimpan di sana
                      sampai saat penanaman tiba.                            
                    4) Tanaman semak / perdu dan penutup tanah (ground cover) disiapkan dalam
                                                                             
                      keadaan akar terbungkus.                               
                 d. Persiapan Lahan                                          
                    1) Pematokan                                             
                      Pematokan harus dilakukan untuk pedoman menentukan titik-titik penanaman
                                                                             
                      sesuai gambar. Kegiatan dapat dilanjutkan setelah lokasi titik / patok disetujui oleh
                      Konsultan Pengawas.                                    
                    2) Penggalian Tanah                                      
                                                                             
                      a) Persiapan lahan dengan cara penggalian harus dilakukan untuk mengangkat
                        dan memisahkan tanah dari puing-puing sisa bahan bangunan (berupa paku-
                        paku, batu bata, kayu dan sisa bahan kimia) sampah, ulat dan sebagainya
                                                                             
                        yang dapat merusak dan mematikan tanaman.            
                      b) Penggalian harus dilakukan minimal sedalam 400 mm untuk tanaman perdu
                        dan minimal 600 mm untuk tanaman pohon, untuk memastikan bahwa lapisan
                                                                             
                        tanah yang mengandung puing dan sampah kotoran telah terangkat semua
                        dan harus dibuang keluar lokasi proyek.              
                    3) Pemupukan                                             
                      Untuk meningkatkan unsur mikro dan makro yang dikandung tanah, pupuk
                                                                             
                      kandang yang telah matang harus dicampur dengan tanah yang telah dibuka dan
                      di balik, dengan perbandingan 1 : 1.                   
                 e. Penanaman.                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           245       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                    Tanaman harus didatangkan sesuai dengan jadwal kerja penanaman, untuk
                                                                             
                    menghindarkan tanaman berada terlalu lama dalam penampungan, dan harus
                    dilaksanakan sebagai berikut:                            
                    1) Tanaman yang akan ditanam harus berupa tanaman yang berasal dari tempat
                                                                             
                      penampungan atau yang telah mengalami masa persiapan dalam galian tempat
                      semula, dengan tinggi dan diameter batang pohon besar dan minimal yang telah
                      ditetapkan.                                            
                                                                             
                    2) Pertama gali lubang yang besar, lebih besar dari ukuran wadah tanaman, dan
                      sisihkan di sekitar lubang galian.                     
                    3) Pisahkan tanah galian atas (permukaan) dengan tanah bawahnya.
                    4) Ke dalam lubang tersebut dimasukkan tanah subur seperti tersebut dalam butir
                                                                             
                      yang sudah disebutkan pada bagian sebelumnya dan tinggalkan sejumlah
                      tertentu untuk dicampurkan dengan tanah galian tadi yang akan dikembalikan lagi
                      ke dalam lubang galian semula.                         
                                                                             
                    5) Masukkan pupuk kandang ke dalam lubang galian, sebanyak 1/3 lubang.
                    6) Dengan berhati-hati, keluarkan tanaman dari wadahnya dan tempatkan dalam
                      lubang galian.                                         
                                                                             
                    7) Kemudian kembalikan tanah galian ke sekitar akar, padatkan dengan hati-hati
                      agar tidak terdapat kantong udara.                     
                    8) Perhatikan saat pengembalian tanah, tanah pada galian atas (permukaan), di
                                                                             
                      masukkan terlebih dahulu, kemudian baru tanah galian bawahnya.
                    9) Ketika lubang telah terisi tanah 2/3 bagian, padatkan perlahan dengan kaki dan
                      siram dengan baik.                                     
                    10) Tanah di sekitar dasar tanaman harus diberi cekungan agar air dapat mengalir
                                                                             
                      dengan sendirinya ke arah batang tanaman.              
                    11) Pohon-pohon besar harus lurus dan harus ditahan dengan kayu air/stegger yang
                      kuat, diikat dengan kawat untuk menahan tanaman yang belum seimbang agar
                                                                             
                      tidak mudah roboh.                                     
                 f. Pemeliharaan Tanaman                                     
                    1) Pekerjaan pemeliharaan meliputi pembersihan penyiraman, penyiangan,
                                                                             
                      penggantian tanaman dan rumput yang rusak, pemangkasan, pemupukan,
                      pemberantasan hama. Pekerjaan pemeliharaan tanaman dilaksanakan dengan
                      memperhatikan ketentuan sebagai berikut:               
                                                                             
                      a) Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk Gambar Kerja,
                        ketentuan Spesifikasi Teknis dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
                      b) Pemeliharaan harus dilaksanakan Kontraktor segera setelah pekerjaan
                        penanaman selesai. Masa pemeliharaan sesuai ketentuan dalam Kontrak.
                                                                             
                      c) Selama itu, Kontraktor diwajibkan secara teratur memelihara semua tanaman
                        dan mengganti setiap tanaman yang rusak atau mati.   
                      d) Semua penggantian tanaman dengan yang baru menjadi tanggung jawab
                                                                             
                        Kontraktor.                                          
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           246       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      e) Pemeliharaan tanaman harus disesuaikan dengan sifat dan jenis tanaman
                                                                             
                        yang ditanam.                                        
                      f) Bahan dan peralatan yang dipergunakan dalam setiap jenis pekerjaan
                        pemeliharaan harus benar–benar baik, memenuhi standar pengerjaan yang
                                                                             
                        dibutuhkan dan tidak merusak tanaman.                
                      g) Pupuk dan obat anti hama yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
                        dalam Spesifikasi Teknis ini.                        
                                                                             
                      h) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis / bentuk / warna tanaman
                        yang ditanam dan disetujui Konsultan Pengawas / Tim Teknis.
                    2) Penyiraman                                            
                      a) Penyiraman harus dengan air bersih yang bebas dari segala bahan organik /
                                                                             
                         zat kimia / bahan lain yang dapat merusak pertumbuhan tanaman.
                         Penyiraman dilakukan dengan cara:                   
                         (1) Memakai alat khusus untuk menyiram tanaman seperti emrat yang
                                                                             
                           memiliki lubang banyak pada ujung keluarnya air sehingga dapat
                           menyebar air secara merata ke seluruh permukaan tanah yang disiram.
                         (2) Memakai slang air terbuat dari plastik yang dihubungkan dengan kran /
                                                                             
                           sumber air yang terdekat. Penyiraman dilakukan dengan cara
                           memancarkan air menggunakan nozzle atau sprinkler.
                         (3) Penyiraman dilakukan secara teratur terutama di musim kemarau bagi
                                                                             
                           tanaman dan rumput yang baru ditanam dan juga bagi tanaman dalam
                           tempat penampungan.                               
                     b) Jadwal penyiraman adalah sebagai berikut:            
                       (1) Dua kali sehari secara teratur bagi semua jenis tanaman dan rumput yang
                                                                             
                         baru ditanam dan semua tanaman dalam penampungan sementara,
                         sebelum pukul 10.00 WIB pada pagi hari dan sesudah pukul 15.30 WIB pada
                         sore hari sampai tanaman tersebut tumbuh sehat dan kuat.
                                                                             
                       (2) Semua jenis tanaman dan rumput yang sudah terlihat tumbuh baik dan kuat
                         harus disiram satu kali sehari pada sore hari setelah pukul 15.30.
                       (3) Penyiraman dilakukan sampai cukup membasahi bawah permukaan tanah.
                                                                             
                       (4) Tanaman yang masih terlihat cukup basah tanahnya pada sore hari, tak
                         perlu disiram lagi.                                 
                       (5) Penyiraman yang berlebihan tidak diijinkan. Air harus dapat terserap baik
                                                                             
                         oleh tanah di sekitar tanaman.                      
                    3) Penyiangan                                            
                      a) Penyiangan ini harus dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali bagi
                        tanaman pohon dan rumput.                            
                                                                             
                      b) Penyiangan bagi tanaman rumput dilakukan untuk mencabut segala tanaman
                        liar dan jenis rumput yang berbeda dengan jenis rumput yang ditanam. Alat
                        yang dipakai adalah alat pancong atau cangkul garpu kecil.
                                                                             
                    4) Penggantian Tanaman                                   
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           247       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      a) Kontraktor wajib melakukan penggantian setiap pohon, tanaman penutup
                                                                             
                        atau rumput yang ditemukan rusak atau mati.          
                      b) Semua penggantian dengan tanaman baru menjadi tanggung jawab
                        Kontraktor sampai masa pemeliharaan yang ditentukan berakhir.
                                                                             
                      c) Penggantian tanaman harus sesuai dengan jenis/bentuk/warna tanaman
                        yang ditanam dan disetujui Konsultan Pengawas.       
                      d) Penggantian tanaman harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
                                                                             
                        merusak tanaman lain di sekitarnya pada saat mencabut dan menanam yang
                        baru.                                                
                      e) Penggantian tanaman dilaksanakan pada sore hari antara pukul 15.30 – 18.00
                        dan dilanjutkan dengan penyiraman.                   
                                                                             
                    5) Pemangkasan / Pruning (Kontraktor harus melakukan pruning tanaman eksisting
                      atas petunjuk Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas).  
                      a) Pemangkasan dilaksanakan untuk membuang cabang/ranting liar atau untuk
                                                                             
                        menjaga atau memperbaiki bentuk pertumbuhan yang diinginkan.
                      b) Cabang/ranting yang mati atau layu harus dibuang dengan memotong.
                      c) Semua pekerjaan pemangkasan harus dilakukan dengan gunting pangkas
                                                                             
                        untuk memotong cabang dan ranting dari arah bawah membuat potongan
                        miring menjauh (300 – 400) dari tunas yang berada pada cabang/ranting yang
                        tersisa jika memungkinkan sehingga pertumbuhan baru dapat muncul dari
                                                                             
                        tunas tersebut.                                      
                      d) Tidak dibenarkan melakukan pemangkasan cabang/ranting tanpa
                        menggunakan alat yang pemotong yang cukup tajam.     
                      e) Bekas pemotongan cabang / ranting harus ditutup dengan cat penutup luka
                                                                             
                        untuk mencegah infeksi yang disebabkan jamur pembusuk kayu atau
                        serangga yang dapat membunuh tanaman.                
                      f) Pemangkasan dilakukan secara teratur tiap satu bulan sekali.
                                                                             
                      g) Tidak dibenarkan memangkas pucuk tanaman muda yang akan tumbuh
                        kembang di kemudian hari.                            
                    6) Pemupukan                                             
                                                                             
                      a) Pupuk kandang yang matang digunakan untuk membuat tanah sehat/subur
                        yang terdiri dari campuran pupuk kandang dan tanah baik dengan
                        perbandingan 1 : 1 yang akan digunakan untuk pekerjaan penimbunan.
                                                                             
                      b) Pupuk buatan NPK diberikan kepada tanaman pohon peneduh setelah
                        tanaman tersebut melampaui masa tanah 3 (tiga) bulan.
                      c) Pupuk buatan NPK diberikan sebanyak 25 gram setiap tanaman untuk
                        mendorong pembentukan akar dan pembuahan.            
                                                                             
                      d) Pemupukan dilakukan dengan menanamkannya di dalam tanah sedalam
                        minimal 100 mm di sekeliling tajuk pohon, pada setiap jarak 600 mm.
                      e) Pemupukan harus diulang 3 (tiga) bulan kemudian.    
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           248       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      f) Pupuk buatan ZA atau Urea untuk rumput harus diberikan sebanyak 12
                                                                             
                        gram/m2. Pemupukan dilakukan sebulan sekali. Pupuk harus dilarutkan
                        dengan air kemudian disemprotkan dengan sprayer ke permukaan rumput.
                    7) Pemberantasan Hama Penyakit.                          
                                                                             
                      a) Pemberantasan hama penyakit dilakukan sebelum tanaman terserang
                        penyakit.                                            
                      b) Pemberantasan untuk hama (serangga dan ulat) dilakukan dengan cara
                                                                             
                        penyemprotan keseluruh permukaan daun, batang dan cabang.
                      c) Bahan yang dipakai adalah pestisida yang memenuhi ketentuan Pemerintah
                        Republik Indonesia.                                  
                      d) Untuk pemberantasan jamur dan sejenisnya digunakan fungisida ithane M-45
                                                                             
                        yang dicampur air (2 gr/liter air). Pemberantasan dilakukan dengan
                        penyemprotan ke seluruh permukaan daun, batang dan cabang.
                      e) Untuk memberantas penggerek batang, digunakan insektisida senyawa
                                                                             
                        sintesis organik DDT (Dichloro Diphenyl Trichloroethane), BHC (benzena
                        heksaklorida) atau heksakloroheksana (HCH), Chlordan, Toxaphene,
                        Phosphat organik. Untuk memberantas siput darat digunakan Metdex yang
                                                                             
                        disebarkan di sekitar pohon.                         
                      f) Penyemprotan hama dan jamur:                        
                        (1) Untuk rumput dilakukan 2 (dua) bulan sekali.     
                                                                             
                        (2) Untuk tanaman dilakukan 1 (satu) bulan sekali.   
                        (3) Penyemprotan hama dan jamur dilakukan secara bergantian. Untuk
                           penyemprotan dari jenis obat yang berbeda jangan dilakukan sekaligus
                           tetapi beda waktu selang 2 (dua) minggu.          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
XI. PENUTUP A. Pekerjaan lain di luar lingkup dokumen ini, yang ternyata timbul dalam pelaksanaan
               pekerjaan, harus dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan boleh dilakukan
               setelah memperoleh perintah dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
                                                                             
            B. Semua bagian pekerjaan harus selesai 100% dan setelah itu penyerahan pertama dapat
               dilaksanakan.                                                 
            C. Penyedia Jasa harus selalu menjaga ketertiban dalam lokasi pekerjaan.
                                                                             
            D. Penyedia Jasa harus menjaga kerusakan-kerusakan dari fasilitas yang ada. Apabila ada
               kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib memperbaiki
               atas biaya dan tanggungan Penyedia Jasa.                      
                                                                             
            E. Penyedia Jasa harus membersihkan sisa-sisa bahan material dan sisa bongkaran, sehingga
               lokasi proyek betul-betul bersih.                             
            F. Apabila penyerahan pertama dapat dilaksanakan maka dibuat Berita Acara Serah Terima
               Pekerjaan yang Pertama.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           249       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
            G. Serah terima kedua (terakhir) dapat dilaksanakan dengan syarat semua pekerjaan yang cacat
                                                                             
               atau kurang sempurna dalam masa pemeliharaan pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik
               dan sempurna dan dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang Kedua.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                 Yogyakarta,    2023         
                                                                             
                                                   Konsultan Perencana       
                 Pejabat Pembuat Komitmen                                    
                                                  PT. Pola Data Consultant   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 Luh Suranadi, S.KM., M.Si           Astri Wulandari         
                 NIP: 196611141989032002               Direktur              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           250       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
 Perhitungan Volume                                                          
                                                                             
       NO  PEKERJAAN                     DESKRIPSI                           
                     Kolom             Dihitung penuh tidak dikurangi balok dan plat
                                                                             
                                       Panjang dihitung bersih, dikurangi kolom dan
                     Balok                                                   
                                      tebal plat                             
                     Plat              Luas dikurangi void dan kolom         
                                       Dihitung berdasarkan gambar dengan acuan
                     Galian                                                  
                                      dimensi dan tinggi elevasi yang direncanakan
                                      Berat besi:                            
          Pekerjaan                                                          
        a                             - Saat perencanaan dihitung berdasarkan tabel
          Sipil / Struktur                                                   
                                      berat besi sesuai SNI 2052 2017        
                                      - Saat pelaksanaan (terpasang) dihitung
                     Berat Besi       berdasarkan rata-rata hasil uji laboratorium yang
                                      terkalibrasi oleh badan metrologiatau instansi
                                      terkait yang masih berlaku dan disetujui
                                      PPK/Konsultan Pengawas/Tim Teknis/Tim  
                                      Pendamping                             
                     Finishing lantai  Luas dihitung bersih batas dinding dalam
                     Finishing plafond Luas dihitung bersih batas dinding dalam
                                                                             
                                       Panjang pasangan dihitung bersih dikurangi
          Pekerjaan                                                          
        b            Pasangan bata    kolom struktur, luas kusen dan kolom non
          Arsitektur                                                         
                                      struktur                               
                                       Volume dinding bersih dikurangi dikurangi
                     Volume acian                                            
                                      homogeneous tile/keramik dinding       
                     Kabel Penerangan dan Volume dihitung berdasarkan titik lampu dan
          Pekerjaan                                                          
        c            Daya             Saklar/Kotak Kontak                    
          Elektrikal                                                         
                     Kabel Feeder      Volume dihitung meter lari            
          Pekerjaan  Pipa air                                                
        d                              Volume dihitung meter lari            
          Mekanikal  bersih/kotor/limbah/hujan                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           251       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
 Tabel Spesifikasi Teknis                                                    
                                                                             
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                             PEKERJAAN STRUKTUR                              
                    • Beton Ready Mix mutu f’c 28 MPa                        
                                              PT. Varicon                    
                     untuk struktur bawah                                    
                                              Bangun                         
                    • Beton Ready Mix mutu f’c 30 MPa                        
                                              Indonesia, PT.                 
                     untuk Sharewall                                         
                                              Utama Beton                    
                    • Beton Ready Mix mutu f’c 25 MPa                        
                                              Perkasa, DIU                   
                     untuk struktur atas                                     
                                              Concrete                       
                    • non fly ash                                            
                    • Pondasi Borpile                                        
                    • Diameter 800 mm                                        
                    • Beton Mutu f’c 28 MPa                                  
                    • Slump 16 ± 2 cm                                        
                    • Slurry Stabilizer                                      
                    • Test PDA                                               
                    • Daya dukung ijin kedalaman 10 m =                      
                                              Global Sakti                   
                     95 ton                                                  
                                              Perkasa,                       
                    • Daya dukung ijin kedalaman 18 m =                      
                                              Indopora,                      
                     200 ton                                                 
         Pekerjaan Beton                      Berdikari                      
                    • Daya dukung ijin kedalaman 22 m =                      
         Struktur                             Pondasi Perkasa                
                     241 ton                                                 
                    • Daya dukung ultimate kedalaman 10                      
                     m = 236 ton                                             
                    • Daya dukung ultimate kedalaman 18                      
                     m = 500 ton                                             
                    • Daya dukung ultimate kedalaman 22                      
                     m = 601 ton                                             
                    Bekisting                                                
                    • Bekisting multipleks tebal: 12 mm                      
                     untuk kolom, balok, plat dan sloof Lokal                
                    • Pilecap: bekisting batako                              
                    • Paku kayu Ø5 – 12 mm                                   
                     Baja Tulangan, mutu:                                    
                    • Ulir/Deform/Sirip: fy 420 MPa (BjTS Master Steel,      
                     420 B warna merah)       Krakatau Steel,                
                    • Semua Baja Tulangan harus sesuai Lautan Steel          
                     SNI 2052:2017 dan ada logo SNI                          
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           252       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Dilakukan uji Tarik, berat, dan                        
                     diameter                                                
                                              Grand Elephant,                
                    • Wiremesh M8 – 150       Union Steel,                   
                                                                             
                    • Tegangan Leleh: 5000 kg/cm² Krakatau Steel,            
                                              Master steel                   
                     Mechanical anchors                                      
                                                                             
                    • Material composition: Steel, 5.8                       
                     grade, zinc-plated (min. 5 µm)                          
                                              Hilti, Ramset,                 
                    • Material, corrosion: Steel, zinc-plated                
                                              Mr. Safety                     
                    • Environmental conditions: Indoor, dry                  
                     conditions                                              
                    • Profis: Yes                                            
                     Chemical anchors                                        
                    • Material composition: Epoxy                            
                     adhesive                                                
                    • Tested/approved for diamond drilling:                  
                     Yes                      Hilti, Ramset,                 
                    • Profis: Yes                                            
                                              Mr. Safety                     
                    • Storage and Transportation                             
                     temperature – max.: 25°C                                
                    • Base material condition: Dry,                          
                     submerged, wet                                          
         Pekerjaan Baja                                                      
                     Mutu Sesuai SNI 1729-2020                               
         Konvensional Koneksi terhadap beton                                 
                    • Angkur Baut Mutu Tinggi ASTM                           
                     F1554 + Ring (Washer) tebal 5 mm                        
                                              Krakatau Steel,                
                     Tipe-Ring yang dapat Ditekan Mutu                       
                                              Gunung Raja                    
                     ASTM F959                                               
                                              Paksi, Lautan                  
                     Sambungan antarbaja                                     
                                              Steel                          
                    • Baut Mutu ASTM A325                                    
                    • Mur Mutu ASTM A325                                     
                    • Ring (Washer) Tipe-Ring yang dapat                     
                     Ditekan Mutu ASTM F959                                  
                    Baja Konvensional                                        
                    Mutu Sesuai SNI 1729-2020                                
                    • Mutu A36                Gunung Raja                    
                    • Lipped Chanel                                          
                                              Paksi, Krakatau                
                    • IWF                                                    
                                              Steel, Lautan                  
                    • H-Beam                                                 
                    • Plat Rib                Steel                          
                    • Plat Sambung                                           
                    • Plat Plendes                                           
                    • Cap Plate                                              
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           253       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Cleat Plat                                             
                    • Gording dan Nok Lipped Channel                         
                    • Jurai Double Lipped Channel                            
                    • Dimensi sesuai dengan gambar                           
                      perencanaan                                            
                    Pada Sambungan Las                                       
                    • Pengelasan dengan las Complete/                        
                      full joint penetration Mutu E7018                      
                    • Elektroda Las                                          
                    Waterproofing dengan Cementitious                        
                    coating (Area Groundtank, Area KM)                       
                                                                             
                    Berat jenis                                              
                                Kurang lebih 1.5                             
                    setelah                                                  
                                Kg/dm3                                       
                    pencampuran                                              
                    Kuat rekat (TS                                           
                                ≥ 1.0 N/mm2                                  
                    EN 14891)                                                
                                ≥ 1.0 N/mm2                                  
                    Crackbridging (+20oC)                                    
                                ≥ 1.0 N/mm2 (-                               
                    (TS EN 14891)                                            
                                20oC)                                        
                    Capillart water                                          
                                < 0.10 Kg (m2h0.5)                           
                    absorption                                               
                    Waterproofing poliuretan (Area Dak                       
                                              Ultrachem,                     
         Pekerjaan                                                           
                    Atap)                                                    
                                              Fosroc, MU,                    
         Waterproofing                                                       
                    Komposisi   Poliuretan                                   
                                              Lemkra                         
                    Temperatur                                               
                                -30oC hingga +90o                            
                    Kerja                                                    
                    Tingkat                                                  
                    kekerasan shore 60 (ASTM D 2240)                         
                    A                                                        
                    Kuat rekat  >1.5 N/mm2 (ASTM                             
                    dengan beton D 903)                                      
                                (-10oC) minimum 2                            
                    Crackbridging                                            
                                mm (EOTA TR 008)                             
                    Vapor       20 gr/m2/gun (ISO                            
                    permeability 9932 – 91)                                  
                    Fire class                                               
                                B2 (DIN 4102-1)                              
                    material                                                 
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           254       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                                              MU 445, GE                     
         Pekerjaan  Screeding                 600, Sika floor                
         Screeding                            level                          
                    Kawat Ayam                Lokal                          
                                                                             
                      PVC Waterstop                                          
                    • Ketebalan ±3 mm         Supranusa,                     
         Pekerjaan                                                           
                    • Lebar ±200 mm                                          
                                              Ultrachem,                     
         Waterstop  • Tensile Strength dan Ultimate                          
                                              Fosroc, Sika                   
                      Elongation sesuai ASTM D-412-97                        
                    • Stiffness sesuai ASTM D-747-93                         
                            PEKERJAAN ARSITEKTUR                             
                    • Semen PC SNI 15-2049-2004                              
                    • Pasir SNI 03-6820-2002                                 
                    • Split SNI 03-2834-2000                                 
         Pekerjaan Beton                                                     
                    • Air                     Lokal                          
         Non Struktural                                                      
                     Bekisting                                               
                    • Bekisting multiplek, tebal: 12 mm                      
                    • Paku kayu Ø5 – 12 mm                                   
                    Bata Ringan / Bata Merah  Lokal                          
         Pekerjaan   Mortar Instan                                           
                                              GE, MU,                        
         Pasangan   • Pasangan/perekat                                       
                                              Lemkra, Top                    
         Dinding                                                             
                    • Plesteran                                              
                                              Mortar                         
                    • Acian                                                  
                    Kusen Aluminium                                          
                    Aluminium Alloy 6063, harus asli (tidak                  
                    terbuat dari bahan serap/sisa)                           
                    Warna: putih                                             
                    Sistem Pewarnaan: Powder coating                         
                    Koneksi kusen dengan dinding                             
         Pekerjaan  menggunakan Mechanical Anchor Ø 6 Aimax, Alutama,        
                    mm tiap jarak 600 mm                                     
         Kusen                                YKK                            
                    Brecket U galvanis, tebal 2 mm                           
                    dipasang perjarak 600 mm                                 
                    Kusen jendela, boven, dan pintu 35 x                     
                    70, atau setara 3” tebal min 1,1mm                       
                    Sekrup (screw) dan aksesoris                             
                    pendukung lainnya sesuai                                 
                    rekomendasi pabrikan.                                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           255       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    Harus dikerjakan oleh aplikator yang                     
                    ditunjuk pabrikan                                        
                    Sealant                                                  
                    Non stain                                                
                                              Dowseal, GE,                   
                    Weather resistance                                       
                                              Ika seal                       
                    Ultraviolet and Ozone Resistance                         
                    Polyurethane                                             
                                                                             
                    Engineering Door                                         
                    Flush Core (di dalamnya isi motif                        
                    Honeycomb Paper atau HMR)                                
                    • Rangka:                                                
                                                                             
                     - Raw material kayu dengan mutu                         
                       baik sudah di vacuum anti rayap.                      
                     - Daun pintu dengan konstruksi kayu                     
                                                                             
                       LVL dan lapisan PVC sheet di                          
                       kedua sisi pintu dan sudah                            
                       waterproof dan lapis anti rayap                       
                                                                             
                       garansi 5 tahun.                                      
                     - Lem kayu (waterbase) yang                             
                       bermutu baik.                                         
                                                                             
                    • Bahan Panel Daun Pintu                                 
         Pekerjaan Pintu,                                                    
                     - Plywood/HMR ketebalan min,3 mm Pika, Lotus,           
         Jendela, dan                                                        
                       produk dalam negeri.   Maxdoor,                       
         Aksesoris                                                           
                     - Semua permukaan rangka kayu                           
                       harus diserut halus rata, lurus dan                   
                       siku.                                                 
                     - Pada sekeliling tepi daun pintu                       
                       diberi Edging PVC min. 0.15 mm                        
                       PVC sheet.                                            
                     - Frame menggunakan FJL (Finger                         
                       Joint Laminated) dengan bahan                         
                       hard rubber wood.                                     
                     - Finishing untuk permukaan                             
                                                                             
                       Plywood menggunakan lapisan                           
                       PVC laminated sheet Emboss DX                         
                       ketebalan 0,15 mm, mutu terbaik                       
                                                                             
                     - Warna ditentukan kemudian                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           256       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                     - Ukuran dan desain harus sesuai                        
                       Gambar Kerja.                                         
                      - Aksesoris sesuai dengan gambar                       
                      kerja                                                  
                                                                             
                      - Garansi 1 tahun                                      
                    Pintu Shaft                                              
                    • Door Frame : Ketebalan plate min                       
                                                                             
                     1,2 mm                                                  
                    • Door Leaft : Ketebalan plate 0,5 mm                    
                                              Marks, Kuppe,                  
                    • Insulation Honeycomb Paper                             
                                              Varia                          
                    • Lockset : Lockcase                                     
                    • Handle : Lever – Stainless Steel Solid                 
                    • Hings : Invisible Hings                                
                    • Cylinder : Cylinder Lockset Double                     
                    Pintu Darurat                                            
                                                                             
                    • Frame tebal ±1.5 mm                                    
                    • Plat baja tebal ±1,5 mm                                
                    • Finishing: Powder coating                              
                                                                             
                    • Lolos uji SNI 1741:2008                                
                     • Garansi min. 5 tahun cat dan                          
                      hardware                                               
                                                                             
                     • Aksesoris :                                           
                                              Marks, Kuppe,                  
                      - Mortrise                                             
                                              Varia                          
                      - Invisible Hinge                                      
                      - Flag Hinge                                           
                      - Panic Bar                                            
                      - Double Cylinder                                      
                      - Handle                                               
                      - Door Closer                                          
                      - Flush Bolt Door                                      
                                                                             
                      - Shaft Lock-Case                                      
                    Pintu Toilet                                             
                    • Kusen Aluminium                                        
                                                                             
                    • Door aluminium, tebal: min 1 mm Aimax, Alutama,        
                    • Kusen Dimensi : 35 x 70 mm / 3 inchi YKK               
                     / sekurang-kurangnya 3 inchi, tebal:                    
                                                                             
                     1,1 mm                                                  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           257       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Hinge                                                  
                    • Lever handle                                           
                    • Finishing powder coating                               
                                                                             
                    • Warna : putih                                          
                    Pintu Besi (P01)                                         
                    Dimensi : 1700x2400 mm                                   
                                                                             
                    Frame                                                    
                    • Lipped Channel 100x50x20x2.3 mm                        
                    • Finishing : Cat Besi & Zinchromate                     
                                                                             
                    Daun Pintu                                               
                    • Dimensi : 2 x (800x2400) mm                            
                    • Rangka : Hollow Besi 40x40x1.2 mm                      
                                                                             
                    • Finishing : Cat Besi & Zinchromate                     
                    • Pengisi :                                              
                     - Plat Besi tebal 1.2 mm double                         
                                              Gunung Raja                    
                     - Besi Hollow 40x40x1.2 mm                              
                                              Paksi, Krakatau                
                    • Handel : Pipa BS Ø 1” tebal 1.6 mm                     
                                              Steel, Lautan                  
                    Pintu Besi (P11) Lantai Rooftop                          
                                              Steel                          
                    Dimensi : 900x2100 mm                                    
                    Frame                                                    
                    • Lipped Channel 100x50x20x2.3 mm                        
                    • Finishing : Cat Besi & Zinchromate                     
                    Daun Pintu                                               
                    • Dimensi: 800x2100 mm                                   
                    • Rangka : Hollow Besi 40x40x1.2 mm                      
                    • Finishing : Cat Besi & Zinchromate                     
                                                                             
                    • Pengisi : Plat Besi tebal 1.2 mm                       
                     double                                                  
                    • Handel : Pipa BS Ø 1” tebal 1.6 mm                     
                                                                             
                    P10 (Pintu Cowboy)                                       
                    Kusen Alumunium                                          
                    Dimensi : 35 x 70 mm atau 3”                             
                    Tebal: min 1.1 mm                                        
                                                                             
                    Warna: Putih                                             
                    Pengisi: Spandril 1,1mm                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           258       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    Pintu Sliding (P05)                                      
                    Sliding rail (Bracket sliding, Track                     
                    sliding, Roller sliding)  Aimex, Alutama,                
                    Kusen aluminium, tebal miimal 1.1 mm YKK                 
                                                                             
                    Daun pintu alumunium, uk. 1000x2065                      
                    mm                                                       
                                              Knauf,                         
                                                                             
                    Papan gypsum 12 mm        Jayaboard,                     
                                              Aplus                          
                                              Carta, Taco,                   
                    Finishing HPL 0.7 mm                                     
                                              Wilsonart                      
                    Besi siku 30 x 30 x 3 mm  Krakatau Steel,                
                    Besi siku 50 x 50 x 5 mm  Gunung Raja                    
                                                                             
                    Angkur baut Ø 12 mm       Paksi, Lautan                  
                    Screw                     Steel                          
                                                                             
                    Aksesoris daun pintu & jendela                           
                    • Engsel                                                 
                    • Pull handle                                            
                    • Door closer                                            
                    • Flush bolt                                             
                    • Aksesoris daun jendela                                 
                    • Friction stay top hung: 10”, 12”, 16”                  
                                              Dekkson, Kenari                
                    • Casement handle: Putih                                 
                    • Sliding Rail            Djaja                          
                      - Bracket Sliding                                      
                      - Track Sliding                                        
                      - Roller Sliding                                       
                      - Material: stainless steel                            
                    • Kapasitas sesuai gambar kerja                          
                                                                             
                    Papan Gypsum 12 mm finishing cat                         
                    • Rangka Wall Track minimal uk.                          
                                              Aplus,                         
         Pekerjaan   76x25x25 mm, tebal 0.35 mm (BMT)                        
                                              Jayaboard,                     
         Partisi Gypsum • Rangka Wall Stud minimal uk.                       
                                              Knauf                          
                     76x32x32 mm, tebal 0.35 mm (BMT)                        
                    Paper tape & Compound                                    
                    • Kaca Bening             Mulia,                         
                    • Kaca Tempered           Asahimas, Saint                
         Pekerjaan Kaca                                                      
                                              Gobain                         
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           259       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Syarat mutu sesuai dengan SNI 15-                      
                     0047-2005 tentang kaca lembaran                         
                    • Dimensi dan jenis kaca yang                            
                     digunakan sesuai dengan gambar                          
                                                                             
                     kerja                                                   
                    Kusen                                                    
                    • Material Alumunium                                     
                                                                             
                    • Dimensi : 35x70 mm atau 3”                             
                    • Tebal minimal 1.1 mm                                   
                                                                             
                    • Warna : Putih                                          
                    Frame Daun Pintu                                         
                                              Aimax, Alutama,                
                    • Frame vertikal : 44.45 x 69.50 mm YKK                  
                    • Frame horizontal : 44.45 x 69.50 mm                    
                    • Bagian atas : 41.20 x 63.30 mm                         
                    • Bagian bawah : 41.20 x 114.10 mm                       
                                                                             
                    • Tebal : 1.3 mm                                         
                    • Warna : Putih                                          
                                                                             
                    Daun Pintu                                               
                                              Mulia,                         
                    • Kaca : Kaca Bening 10 mm                               
                                              Asahimas, Saint                
                    Jendela                                                  
                                              Gobain                         
                    • Kaca : Kaca Bening 8                                   
         Pekerjaan                                                           
         Partisi Kaca Frame Daun Pintu Aluminium                             
                    Frame vertikal & Frame horizontal:                       
                    44.45 x 69.50 mm                                         
                    Bagian atas : 41.20 x 63.30 mm                           
                    Bagian bawah : 41.20 x 114.10 mm                         
                    Tebal : 1.3 mm                                           
                    Warna: Putih                                             
                    Sealant                   Dowseal, GE,                   
                    • Non stain               Ika seal                       
                    Aksesoris Daun Pintu                                     
                    • Engsel                                                 
                                                                             
                     - Dimensi : 4” x 3” x 3”                                
                                              Dekkson, Kenari                
                     - Kapasitas : 75 kg/pair                                
                                              Djaja                          
                     - Material : Iron/SUS 304                               
                    • Handel                                                 
                     - Dimensi : 15x30x300 mm                                
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           260       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Door closer                                            
                     - Dimensi : 40-80 kg                                    
                    •                                                        
                                                                             
                     Homogeneous Tile                                        
                    • Homogeneous tile, uk. 600 x 600 mm                     
                     (Polish) interior                                       
                                                                             
                    • Homogeneous tile, uk. 600 x 1200                       
                     mm (Unpolished) eksterior                               
                    • Homogeneous tile plint, uk. 100 x                      
                                                                             
                     600 mm                                                  
                    • Stepnosing, uk. 80 x 600 mm dibevel                    
                    • Homogeneous tile, Lantai KM uk.                        
                                                                             
                     600 x 600 mm (Unpolished)                               
                                              Valentino,                     
                    • Homogeneous tile, Dinding KM uk.                       
                                              Granito,                       
                     300 x 600 mm (Polish), cutting dari                     
         Pekerjaan                                                           
                                              Sunpower                       
                     pabrikan/distributor                                    
         Finishing Lantai                                                    
                    • Homogeneous tile, Meja beton uk.                       
         dan Dinding                                                         
                     300 x 600 mm (Polish), cutting dari                     
                     pabrikan/distributor                                    
                    Mutu permukaan: ISO 10545-2                              
                    Panjang, lebar, ketebalan: ISO 10545-                    
                    2                                                        
                    Kelurusan sisi: ISO 10545-2 Kesikuan:                    
                    ISO 10545-2                                              
                    Type/seri sesuai petunjuk Konsultan                      
                    Perencana/PPK/User                                       
                                              GE, MU,                        
                    Pengisi Naat              Lemkra, Top                    
                                              Mortar                         
                    Rangka plafond metal furring ukuran                      
                    400 x 1200 mm                                            
                    • Connector                                              
                                              Aplus,                         
         Pekerjaan  • Ceilling batten, tebal: 0.45 mm (TCT)                  
                                              Jayaboard,                     
         Plafond    • Top cross rail, tebal 0.45 mm (TCT)                    
                                              Knauf                          
                    • Suspension clip                                        
                    • Suspension bracket                                     
                    • Hanger galvanis Ø 4 mm                                 
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           261       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                                              Aplus,                         
                    • Plafond gypsum, tebal 9 mm Jayaboard,                  
                                              Knauff                         
                                              Aplus,                         
                                                                             
                    • Compound gypsum         Jayaboard,                     
                                              Knauff                         
                     List plafond shadow line                                
                                                                             
                    • Bahan: Galvanized       Aplus,                         
                    • Tebal min: 0.4 mm (BMT) Jayaboard,                     
                    • Tinggi: 10 mm           Knauff                         
                                                                             
                    • Lebar: 35 mm                                           
                     Perkuatan Plafon                                        
                                                                             
                    • Lipped Channel 100 x 50 x 20 x 2.3 Gunung Raja         
                     mm                       Paksi,Krakatau                 
                    • Plat besi 8 mm          Steel, Lautan                  
                                                                             
                    • Plat besi 4 mm          Steel                          
                    • Dilas penuh dengan mutu E7018                          
                                              GRC Board,                     
                    • Plafond GRC 4mm (KM/WC, tritisan,                      
                                              Nusa Board,                    
                     tempat wudhu)                                           
                                              Royal Board                    
                    • Cat Dasar Alkali Resist                                
                    • Cat dinding dalam, plafond interior,:                  
                    • Akrilik termodifikasi, cat berbahan                    
                     dasar air/waterbased, rendah VOC,                       
                                                                             
                     bebas APEO dan bahan berbahaya                          
                    • Cat dinding luar, plafond ekterior,                    
                     lisplank:                                               
                                                                             
                    • Cat Weather resistance/perlindungan                    
         Pekerjaan                            Jotun, Mowilex,                
                     terhadap cuaca, 100% cat akrilik, cat                   
         Pengecatan                           Nippon                         
                     berbahan dasar air/waterbased,                          
                     perlindungan terhadap UV, anti                          
                     Jamur, menurunkan temperature                           
                     dengan merefleksikan sinar matahari                     
                     menjauh  dan  menghentikan                              
                     pembentukan panas. Performa warna                       
                     8 tahun                                                 
                                                                             
                    • Cat besi anti karat                                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           262       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Cat enamel/minyak berbahan dasar                       
                     alkyd, anti-korosi, low-odour, anti                     
                     jamur, 100% bebas timbal & mercury                      
                    1) Sebelum melaksanakan pekerjaan                        
                                                                             
                       pengecatan, kontraktor harus                          
                       membuat mock up terlebih dahulu                       
                       dengan media minimal ukuran (1 x                      
                                                                             
                       1) m                                                  
                    • Warna/tekstur harus disetujui                          
                     PPK/TimTeknis/Owner/Konsultan                           
                                                                             
                     Pengawas/Konsultan Perencana                            
                     dengan dibuatkan Berita Acara                           
                    • Pipa BS Ø2” Tebal 1.6 mm                               
                                                                             
                    • Pipa BS Ø ½” Tebal 1.6 mm                              
                                              Spindo,                        
         Pekerjaan  • Endpipe Ø2”                                            
                                              Krakarau Steel,                
         Railing    • Plat Besi 3 mm                                         
                                              Bakrie                         
                    • Pipa BS finishing zinchromate + cat                    
                     besi                                                    
                    • Menggunakan bahan Acrylic tebal 3                      
                     mm                                                      
                    • Finishing stiker oracal (ditentukan                    
         Pekerjaan Logo kemudian)                                            
         & Identitas • Teks menggunakan jenis teks Arial Custom              
         Gedung      bold.                                                   
                                                                             
         (Melekat Pada                                                       
                    • Embose 50 mm                                           
         Gedung)                                                             
                    • Identitas gedung dan logo                              
                     ditempatkan sesuai tampak                               
                                              Panasonic,                     
                    • LED Strip                                              
                                              Opple, Philips                 
                    Rangka GRC                                               
                                              Gunung Raja                    
                    • Besi siku 40x40x4 mm                                   
                                              Paksi, Krakatau                
                    • Lipped Channel 100x50x20x2,3 mm                        
                                              Steel, Lautan                  
         Pekerjaan GRC                                                       
                    • Plat besi, tebal 5 mm                                  
                                              Steel                          
         Cetak                                                               
                    • Koneksi dilas penuh                                    
                    • GRC Cetak, tebal 10 mm                                 
                                              Lokal                          
                    • GRC Cetak Krawangan, tebal 40 mm                       
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           263       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                                              Hilti, Mr Safety,              
                    • Chemical Anchor Ø12 mm                                 
                                              Ramset                         
                    Sealant                                                  
         Pekerjaan  • Netral sealant ISO 14001 dan ISO Dowseal, GE,          
         Sealant     9001                     Ika Seal                       
                    • Non Stain                                              
                             PEKERJAAN ELEKTRIKAL                            
                                                                             
                    Travo Distribusi                                         
                    1000kVA 24kV - 400V Dn5Y                                 
         Pekerjaan  3Phasa 50Hz ONAN,         Trafindo,                      
                                                                             
         Power House Proteksi: Integrated Safety Device Bambang Djaja        
                    u/ No. 01 + Plug in bushing 50 mm2                       
                    Note: winding Al-Al                                      
                                                                             
                    • Box panel tebal plat /BMT (Base                        
                     Material Thickness): 1.5 mm + 0.3                       
                     mm powder coating.       Delta Jaya, Nata               
                                                                             
                    • Floor Standing : Plat Thickness 2mm Ultima Enggal,     
                    • Wall Mounted Plat : Thickness JMP                      
                     1,8mm dan 1,5mm                                         
                                                                             
                    • Finishing powder coating RAL 7032                      
                    Breaker                                                  
                    • ACB                                                    
                                                                             
                    • MCCB                                                   
                    • MCB                                                    
         Pekerjaan Panel • LBS                                               
                                                                             
         Listrik                                                             
                    • CB                                                     
                    • MC                                                     
                                              Schneider,                     
                    Standard IEC/EN 60898-1                                  
                                              Terasaki, ABB                  
                    PUIL 2011 atau yang terbaru                              
                    Karakteristik mengikuti Gambar Kerja                     
                    Digital CT                                               
                    MCCB Motorized                                           
                    ACB Motorized                                            
                    Indicator Lamp                                           
                    Fuse Lamp 2A                                             
                                              Mikro,                         
                    Digital Power Meter 2220                                 
                                              Schneider, ABB                 
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           264       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • NYM (300/500 V)                                        
                     - SNI 04-6629.4/IEC 60332-1                             
                    • NYY (0.6/1 kV)                                         
                     - SNI IEC 60502-1 : 2009                                
                                              Supreme, Sumi                  
                    • NYA (450/750 V)                                        
                                              kabel, Jembo                   
         Pekerjaan   - SNI 04-6629.3 : 2006                                  
         Instalasi Listrik • NYMHY                                           
                    • N2XSY                                                  
                     SNI IEC 60502-1 : 2009                                  
                                                                             
                    Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                        
                                              Legrand,                       
                    • Standards IEC 61386-1 and IEC                          
                                              Westpex, Boss                  
                     61386-21                                                
                    Tebal Plat BMT (Base Material                            
                    Thickness) 1.5 mm + Hot dip                              
                    Galvanized 0.3 mm                                        
                                              Delta Jaya                     
                    • Kabel tray                                             
         Pekerjaan Kabel                      Engineering,                   
                    • Tee tray                                               
         Tray                                 Saka, Tri Abadi,               
                    • Elbow tray                                             
                                              Three Star                     
                    • Kabel ladder                                           
                    Kabel Tray/ladder untuk arus kuat dan                    
                    lemah harus dipisah                                      
                    • Genset 500 kVA                                         
                    • Type: Silent            FG Wilson,                     
                    • 400/230 V 50 Hz 3 ɸ     Caterpillar,                   
                    • Prime Power Rating Capacities Mitsubishi               
                    Sensor Automatic Main Failure                            
                    • Alternator                                             
                     - Alternator Overspeed: 2250 rpm                        
         Pekerjaan                                                           
                     - Voltage Reguation: (Steady state):                    
         Genset                                                              
                       +/- 0.5%                                              
                     - Insulation Class: H    Leroy Sommer,                  
                     - Genset c/w DC Panel, Battery + Stamford,              
                       Cable, Daily Tank (installed), Caterpillar            
                       Flexible Pipe and Muffler, Industrial                 
                       Silencer, Standard Tool Kit,                          
                       Operation Manual Book                                 
                                                                             
                     - Include SLO Genset                                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           265       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    Genset setelah terpasang harus                           
                    diuji/test commisioning dan mendapat                     
                    izin dari Disnaker setempat                              
                    Diesel engine (kva): sesuai gambar                       
                                                                             
                    kerja                                                    
                                              Perkins,                       
                    Cylinder arrangement: Vertical in-line                   
                                              Caterpillar,                   
                    RPM: 1500                 Mitsubishi                     
                    Frecuency: 50 Hz                                         
                    Weekly tank fabrikasi 200 liter Lokal                    
                                                                             
                    • LED Panel 600 x 600 mm 40W 6500K                       
                    • Downlight Slim Inbow LED 12W                           
                     6500K                                                   
                                                                             
                    • Downlight Inbow 5" LED Emergency                       
                     9W 6500K                                                
                    • Downlight Slim Inbow LED 6W 6500K Panasonic,           
                                                                             
                    • Downlight Slim Outbow LED 11W Opple, Philips           
                     6500K                                                   
                    • Downlight Outbow 5" LED                                
                                                                             
                     Emergency 9 W 6500 K                                    
         Pekerjaan                                                           
                    • Exit LED 5 W c/w Baterai                               
         Penerangan dan                                                      
                    • LED Strip 3528 4.6 W/m 3000 K                          
         Daya                                                                
                    • Saklar Tunggal Inbow                                   
                    • Saklar Tukar Tunggal Inbow                             
                    • Saklar Tukar Ganda Inbow Schneider,                    
                    • Saklar Ganda Inbow      Panasonic,                     
                    • Kotak Kontak Dinding Single 16A Legrand                
                    • Kotak Kontak Lantai Single 16A                         
                    • Kotak Kontak 3 Phase 4 pin 16A                         
                     Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                       
                                              Legrand,                       
                     Standards IEC 61386-1 and IEC                           
                                              Westpex, Boss                  
                     61386-21                                                
                    Dome IP Camera            Panasonic,                     
         Pekerjaan                                                           
                    • High quality imaging with 2 MP Hikvision, Honey        
         Analog CCTV                                                         
                     resolution               Well                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           266       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Clear imaging against strong                           
                     backlight due to 120 dB WDR                             
                     technology                                              
                    • Efficient H.265+ compression                           
                                                                             
                     technology                                              
                    • Focus on human and vehicle targets                     
                     classification based on deep learning                   
                                                                             
                    • S: audio and alarm interface                           
                     available                                               
                    • Water and dust resistant (IP67) and                    
                                                                             
                      vandal resistant (IK10)                                
                    Bullet Fixed IP Camera                                   
                    • Resolusi 2MP;1920x1080 up to 30fps                     
                                                                             
                    • EXIR infra red range 20M                               
                    • High quality chipset 0.01                              
                                                                             
                     Lux/F1.2;h265+                                          
                    • 12V DC power input/PoE 802.3at/af Panasonic,           
                    • Support onvif protocol;other brand Hikvision, Honey    
                                                                             
                     compatible               Well                           
                    • Indoor design, nempel plafon, dust                     
                     resistant                                               
                                                                             
                    • Material: Plastic                                      
                    • Dimensi 57.9 ×60.9×138.8m, 200g                        
                    • Power adaptor is not included                          
                                                                             
                    CCTV Monitor                                             
                    • LED 43” Digital, Full HD, HDMI Panasonic,              
                    • LED 27” Digital, Full HD, HDMI Samsung, LG             
                                                                             
                     (Ruang OSCE)                                            
                    • Network Video Recorder (NVR) 32 Hikvision,             
                     Channel                  Panasonic,                     
                                                                             
                    • Network Video Recorder (NVR) 16 Honey Well             
                     Channel (Ruang OSCE)                                    
                                                                             
                    Hard disk                 Seagate,                       
                    HDD 2 x 4TB SATA Purple NV Toshiba, Honey                
                    Surveillance              Well                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           267       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                                              Belden, LS                     
                    Instalasi CCTV                                           
                                              Cable,                         
                    UTP Cat 6                                                
                                              Wonderful                      
                    Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm) Legrand,               
                    Standards IEC 61386 – 1 and IEC Westpex, Boss,           
                    61386 - 21                Power                          
                                              Eaton,                         
                    UPS 2000 VA/220 Vac/50 Hz Socomec,                       
                                              Laplace                        
                    Switch 8 Port (PoE)                                      
                                                                             
                    • 8 × Gigabit PoE ports, 1 × Gigabit                     
                     RJ45 port, 1 × Gigabit SFP                              
                     fiberoptical port                                       
                                                                             
                    • IEEE 802.3at/af standard                               
                    • IEEE 802.3, IEEE 802.3u, IEEE                          
                     802.3x, IEEE 802.3ab, and IEEE                          
                                                                             
                     802.3zstandard                                          
                    • 6 KV surge protection for PoE ports                    
                    • PoE power management                                   
                                                                             
                    • Gigabit network access                                 
                    • Wire-speed forwarding and non-                         
                     blocking design                                         
                                              Hikvision,                     
                                              Mikrotik,                      
                    Switch 16 Port (PoE)                                     
                                              Ubiquiti, Juniper              
                    • L2, Unmanaged                                          
                    • 16 Gigabit POE ports                                   
                    • 2 Gigabit SFP uplink ports                             
                    • 802.3af/at                                             
                                                                             
                    • PoE power budget 125w                                  
                                                                             
                    Switch 24 Port (PoE)                                     
                                                                             
                    • L2                                                     
                    • Unmanaged,                                             
                                                                             
                    • 24 Gigabit POE ports                                   
                    • 2 Gigabit SFP uplink ports                             
                    • 802.3af/at                                             
                                                                             
                    PoE power budget 225w                                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           268       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    Master Intercom                                          
                    • Two Way Communication                                  
                    • Operating room to another group                        
                                                                             
                    • LED status indication                                  
                    • Hands-set                                              
                    • Volume Control enabled                                 
                                              Commax,                        
                    • Channel select function                                
                                              Aiphone,                       
                    • Group Announcement function                            
                                              Panasonic                      
                    Desk top                                                 
         Pekerjaan  Speakerphone                                             
         Intercom                                                            
                    • Manual push button                                     
                    • LED lamp indicator                                     
                    • Reset Button                                           
                    Dimension : 195x117x62 mm                                
                                              Supreme,                       
                    Instalasi Intercom, Kabel ITC 2x2x0.6                    
                                              Kabelindo,                     
                    mm2                                                      
                                              Kabel Metal                    
                    Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                        
                                              Legrand,                       
                    Standards IEC 61386-1 and IEC 61386-                     
                                              Westpex, Boss                  
                    21                                                       
                    Wallmount rack 8U                                        
                    • Tipe : Single door wallmount rack                      
                    • Dimensi : 450 x 600 x 455 mm                           
                    • Include :                                              
                      o Glass front door & 2 side door with                  
                        lock                                                 
                      o 1 Unit Horizontal PDU 6 outlet                       
                        with switch                                          
                                              Indorack, ABBA,                
         Pekerjaan Rack o 1 Unit single fan 220 VAC                          
                                              Samson                         
                      o 1 pc top brush panel                                 
                      o 4 pcs dynabolt 88 mm                                 
                    20 set M06 (cagenuts & screws)                           
                    Standing rack 32 U                                       
                     • Tipe : Standing perforated door                       
                     • Dimensi : 600 x 600 x 1620 mm                         
                     • Weight : ± 79 kg                                      
                                                                             
                     • Include :                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           269       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                      o Perforated front door, steel rear                    
                        door and 2 side door with lock                       
                      o 1 Unit horizontal PDU 8 outlet with                  
                        switch                                               
                                                                             
                      o 1 Unit bracket fan modular with 2                    
                        fan                                                  
                      o 1 pc fixed shelf                                     
                                                                             
                      o 1 pc top brush panel                                 
                      o 1 set cable ring                                     
                      o 1 set adjustable foot of 4                           
                      o 1 set castor of 4                                    
                                                                             
                      o 50 set cagenuts & screws                             
                    Cabinet Rack 19”                                         
                    Rack Stands,21 Rack Space,19"                            
                                                                             
                    equipment rack,Heavy-duty steel                          
                    construction with fully enclosed sides                   
                    Core Switch 24 Port                                      
                                                                             
                    • Fiber 10G & 40G                                        
                    • Switch Chip 98DX8332                                   
                    • RouterOS/SwOS                                          
                                                                             
                    • 24 x 10G SFP+ switch ports                             
                    • 2 x 40G QSFP+ ports                                    
                                                                             
                    • Rackmount Case                                         
                    Switch Acces 8 Port (PoE)                                
                    • PoE out function (802.3at/af)                          
                                                                             
                    • RouterOS                                               
                                              Ubiquiti,                      
         Pekerjaan LAN • 8 gigabit ports                                     
                                              Mikrotik, Juniper              
                    • 4 port Gigabit SFP                                     
                    Switch Acces 8 Port                                      
                    • 8) Gigabit Ethernet Ports                              
                                                                             
                    • (2) SFP+ for 10G fiber                                 
                    • Port-to-port forwarding                                
                    • MAC Filtering                                          
                                                                             
                    • VLANs                                                  
                    • PoE-in                                                 
                                                                             
                    • Traffic Mirroring                                      
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           270       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Broadcast Storm Control                                
                    • Bandwidth Limitation                                   
                    • Certification: CE, FCC, IC                             
                                                                             
                                                                             
                    Switch Acces 24 Port (PoE)                               
                    • Architecture ARM                                       
                                                                             
                    • CPU Marvell 98DX3236A1 800MHz                          
                      ARMv7                                                  
                    • Current Monitor No                                     
                                                                             
                    • Main Storage/NAND 16MB                                 
                    • RAM 512MB                                              
                    • SFP Ports 4                                            
                                                                             
                    • LAN Ports 24                                           
                    • Gigabit Yes                                            
                    • Switch Chip 1                                          
                                                                             
                                                                             
                    Switch Acces 24 Port                                     
                    • Architecture ARM                                       
                                                                             
                    • CPU Marvell 98DX3236A1 800MHz                          
                      ARMv7                                                  
                    • Current Monitor No                                     
                                                                             
                    • Main Storage/NAND 16MB                                 
                    • RAM 512MB                                              
                                                                             
                    • SFP Ports 2                                            
                    • LAN Ports 24                                           
                    • Gigabit Yes                                            
                                                                             
                    • Switch Chip 1                                          
                                                                             
                    Switch Acces 48 Port (PoE)                               
                                                                             
                    • Architecture MIPS-BE                                   
                    • CPU QCA9531 650MHz                                     
                    • Current Monitor No                                     
                                                                             
                    • Main Storage/NAND 16MB                                 
                    • RAM 64MB                                               
                                                                             
                    • SFP Ports 6                                            
                    • LAN Ports 49                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           271       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Gigabit Yes                                            
                    • Switch Chip 1                                          
                                                                             
                    Switch Acces 48 Port                                     
                                                                             
                    • Architecture MIPSBE                                    
                    • CPU QCA9531                                            
                                                                             
                    • CPU core count 1                                       
                    • CPU nominal frequency 650 MHz                          
                    • Switch chip model 98DX3257                             
                                                                             
                    • 10/100 Ethernet ports 1                                
                    • 10/100/1000 Ethernet ports 48                          
                    Access point (wifi)                                      
                                                                             
                    • Architecture : ARM 64bit                               
                                                                             
                    • CPU : Quad core IPQ-6010 1.8GHz                        
                    • Current Monitor : No                                   
                                              Ubiquiti,                      
                    • Main Storage/NAND : 128MB                              
                                              Mikrotik, Juniper              
                    • RAM : 1GB                                              
                    • SFP Ports : 0                                          
                    • LAN Ports : 2                                          
                    • Gigabit : Yes                                          
                    • Switch Chip : 1                                        
                                                                             
                    • OTB/patch panel FO      Belden, LS                     
                                              Cable,                         
                    • Connector RJ45                                         
                                              Wonderful                      
                                              Legrand,                       
                    • Pipa Conduit & Sock Ø20mm                              
                                              Westpack, Boss                 
                                              Schneider,                     
                    • Outlet RJ 45            Panasonic,                     
                                              Legrand                        
                                              Rucika,                        
                    • Pipa HDPE Ø 2”                                         
                                              Westpex, Power                 
                    • Koneksi antarlantai menggunakan                        
                                              Belden, LS                     
                     kabel FO                                                
                                              Cable,                         
                    • Koneksi antar peralatan                                
                                              Wonderful                      
                     menggunakan kabel UTP Cat 6                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           272       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Koneksi dari server eksisting menuju                   
                     gedung menggunakan kabel FO                             
                     Singlemode 12 core                                      
                    • Material Bantu (Klem,Support,                          
                                              Lokal                          
                     Fisher, Baut, dll)                                      
                    Master                                                   
                    Minimal 32 user 8 line                                   
                                                                             
                    VoIP GATEWAY                                             
                    • Analog ports:16 FXO ports                              
                    • Protocal: SIP and IAX2                                 
                    • Fax over IP: T.38                                      
                    • Codec:G.711 G.722 G.726 G.729A,                        
                     GSM,                                                    
                    • ADPCM, Speex                                           
                                                                             
                    PTSN Port lines                                          
                    • 2 FXO Ports                                            
                    Expansion Board                                          
                    • Used to expand RJ11 interfaces. It                     
                     could be                                                
                    • installed max. 4 module like S2, O2,                   
                                              Yealink, Yeastar,              
                     SO, BRI,                                                
                    • GSM, CDMA and UMTS      Panasonic                      
         Pekerjaan                                                           
                    Professional IP Phone (Operator)                         
         Telepon                                                             
                    • 132x64-pixel graphical LCD with                        
                     backlight,2X                                            
                    • Gigabit LAN Ports (PoE),                               
                     HDvoice,Wall                                            
                    • mountable,3 SIP accounts; With                         
                     PSU                                                     
                    Entry Level IP Phone (Staff)                             
                    • 2 SIP accounts, 132 x 64-pixel                         
                     graphical LCD,                                          
                    • HD Voice: HD Codec, HD speaker,                        
                     HD                                                      
                    • handsetXML/LDAP Phonebook,                             
                     2xLAN ports,                                            
                    Headset, with PSU, PoE                                   
                                              Belden, LS                     
                    Instalasi kabel UTP Cat 6 Cable,                         
                                              Wonderful                      
                                              Legrand,                       
                    Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                        
                                              Westpex, Boss                  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           273       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    Standards IEC 61386-1 and IEC                            
                    61386-21                                                 
                                              Brite, keystone,               
                    Bracket Projector Universal 85cm                         
                                              Benq                           
                                              Scheneider,                    
                    Outlet HDMI               Panasonic,                     
                                              Legrand                        
                                                                             
                                              Vention, Bafo ,                
                    Instalasi Kabel HDMI                                     
                                              Brite                          
         Pekerjaan                                                           
         Instalasi   Proyektor                                               
         Proyektor  • 3200 Lumens                                            
                    • Contras ratio = 2000:1  Maxell, Sony,                  
                    • 16W Speaker             Epson                          
                    • 4 Lamp Modenvr                                         
                    • 10000 H Lamp Life                                      
                                                                             
                                              Brite, Keystone,               
                    Pull down Screen Proyektor 70                            
                                              Benq                           
                     Ceiling Speaker 6 W                                     
                    • 6 W dapat setting 3 Watt                               
                    • Sensitivity 90 dB (1 W, 1 m) (500 Hz                   
                     - 5 kHz, pink noise)     Toa, Panasonic,                
                                                                             
                    • Frequency Response 55 Hz - 18 kHz Bosch                
                     (peak -20 dB)                                           
                    • Speaker Component 12 cm (5")                           
                                                                             
                     cone-type                                               
                     Wall Speaker 6 W                                        
         Pekerjaan Tata • Enclosure 2 way bass reflex type                   
                                                                             
         Suara      • Rated Input : 6 watt                                   
                    • Rated low impedance : 8 Ohm                            
                                              Toa, Panasonic,                
                    • Rated high impedance : 100 V                           
                                              Bosch                          
                     - Komponen speaker : 12 cm                              
                      speaker dinamik + 2,5 cm dome                          
                      tweeter                                                
                    Power Amplifier                                          
                    • 240 W                                                  
                                              Toa, Panasonic,                
                     - Power Source: 220-240V AC (H                          
                                              Bosch                          
                      version) or 24-30V DC                                  
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           274       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                     - Rated Output: 240W                                    
                     - Power Consumption: 240 W (AC                          
                      operation at rated output). 238 W                      
                      (AC operation at rated output). 15A                    
                                                                             
                      (DC operation at rated output).                        
                     - Frequency Response: 50 - 20.000                       
                      Hz (+3 dB)                                             
                                                                             
                     - Distortion: Under 1% at 1kHz, 1/3                     
                      rated power                                            
                     - Input: Line in 1-2: 0dB*, 10 k ohms,                  
                                                                             
                      balanced, screw terminal input.                        
                     - Tone control : Bass +/- 10dB, treble                  
                      +/- 10 dB at 10 Kohms                                  
                                                                             
                     - Output: Speaker out: Balanced                         
                      (floating). High impedance: 42                         
                      ohms (100V), 21 ohms (70V). Low                        
                      impedance: 4 ohms (31V); Rec.                          
                                                                             
                      Out: loop out 0dB*, 10K ohms,                          
                      balanced, screw terminal.                              
                    Mixer Ampilfier                                          
                                                                             
                    - Power Source: 220 - 240 V AC, or                       
                     24V DC                                                  
                    - Rated Output: 240 W                                    
                                                                             
                    - Input: MIC 1 - 3: -60 dB* (1.0 mV),                    
                     600 Ω, balanced, phone jack. AUX                        
                     1,2: -20 dB* (100 mV), 10 kΩ, Toa, Panasonic,           
                                                                             
                     unbalanced, RCA pin jack Bosch                          
                    - Output Speaker out: Balanced                           
                     (floating), High impedance: 42 Ω                        
                                                                             
                     (100 V), 21 Ω (70 V), Low                               
                     impedance: 4 Ω (31 V), Rec out: 0                       
                     dB* (1.0V), 600 Ω, unbalanced, RCA                      
                     pin jack                                                
                                                                             
                    Paging Mic                                               
                    - Type: Moving coil microphone Toa, Panasonic,           
                                                                             
                    - Polar Pattern: Unidirectional Bosch                    
                    - Rated Impedance: 600 Ω, Balanced                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           275       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    Selector Switch 10 Zone                                  
                    - Voltage Source 24V DC                                  
                    - Current Consumption 0.4 A DC                           
                    - 10 Paging Selector LEDs                                
                                                                             
                    - Finish Front Panel: Aluminum Hair                      
                                              Toa, Panasonic,                
                     Line, Etching Black                                     
                                              Bosch                          
                    - Case: Steel Plate, Painting Black                      
                    - Dimensions 420 (W) 44 (H) 320 (D)                      
                     mm                                                      
                    - Accessories 6P Connectors x 12 pcs,                    
                     2P Connectors x 1 pcs                                   
                    Instalasi Speaker NYMHY 2 X 1.5 Supreme, Sumi            
                    mm²                       Kabel, Jembo                   
                                                                             
                                              Legrand,                       
                    Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                        
                                              Westpex, Boss                  
                    Installation of Annunciator, MCFA, Belden, LS            
                    TBFA                      Cable,                         
                    • Kabel AWG 18 TSP        Wonderful                      
                    Installation of Annunciator, MCFA,                       
                                                                             
                    TBFA                                                     
                    • Kabel FRC 2x1.5 mm²                                    
                                              Pyrotec, Radox,                
                    Installation of Smoke Detector, Heat                     
                                              Sumi cable                     
                    Detector, EOL, Flow Switch Sprinkler,                    
                    Horn Strobe, MCP                                         
                    • Kabel FRC 2x1.5 mm²                                    
         Pekerjaan Fire Conduit (PVC High Impact Ø 20 mm)                    
                                              Legrand,                       
         Alarm      • Standards IEC 61386-1 and IEC                          
                                              Westpex, Boss                  
                     61386-21                                                
                    Master Control Fire Alarm (MCFA)                         
                    Addressable                                              
                    • Kapasitas 1 loop                                       
                    • Power Supply & Battery 2x12 VDC,                       
                                              Fike, Fenwall,                 
                     12 AH                                                   
                                              Autronika                      
                    • LCD Display                                            
                    Terminal Box Fire Alarm                                  
                    • Material : Steel Plate                                 
                    • Finishing : RED Powder Coating                         
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           276       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Ketebalan Plat : 1,2 mm                                
                    • Dimension : 30 x 20 x 8 mm                             
                    Photoelectric Smoke Detector dan                         
                    Heat Detector                                            
                                                                             
                    • Konvensional                                           
                    • Tegangan Kerja : 16.5 - 27.5 VDC                       
                                                                             
                    • Standby curent : 350µA                                 
                    Addressable Manual Call Point                            
                    lengkap dengan back box                                  
                                                                             
                    • Multitone Strobe lengkap dengan                        
                     back box                                                
                    • Addressable Alarm Signal Module                        
                                                                             
                    • Addressable Monitor Module                             
                    • Addressable Relay Module                               
                    Horn Strobe                                              
                                                                             
                    • Konvensional                                           
                    • Tegangan 24VDC                                         
                                                                             
                    Fire Alarm setelah terpasang harus                       
                    diuji/test commisioning dan mendapat                     
                                                                             
                    izin dari Disnaker setempat                              
                                                                             
                    Control Module                                           
                    Manual Module                                            
                    Zone Module                                              
                                                                             
                    • Air terminal Early Streamer                            
                     Emmission (ESE) technology Kurn, EF, Fiking             
                    • Radius Proteksi Sistem 150 m                           
                                                                             
                                              Supreme,                       
                    • Down conductor: NYY 1 x 70mm² Kabelindo,               
         Pekerjaan                            Jembo                          
                                                                             
         Proteksi Petir                       Rucika, Wavin,                 
                    • Conduit Pipa PVC 1" AW Class                           
                                              Power                          
                                              Spindo, Bakrie,                
                    • Galvanize pipe Ø2-1/2"                                 
                                              PII                            
                    • grounding rod Ø 5, 8" lengkap                          
                                              Lokal                          
                     dengan coupling                                         
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           277       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Splitzen tembaga murni 3, 4"( bukan                    
                     lapisan ) untuk ground rod                              
                     Dilengkapi lampu halangan (obstacle                     
                     light) warna merah menyala tetap                        
                                                                             
                     (steady) dibagian puncak bangunan                       
                     gedung                                                  
                     Proteksi petir setelah terpasang                        
                                                                             
                     harus diuji/test commisioning dan                       
                     mendapat izin dari Disnaker                             
                     setempat                                                
                                                                             
                     Grounding maksimal 2 ohm                                
                             PEKERJAAN MEKANIKAL                             
                    • Pipa Air Bersih , Pipa Air Kotor, Air                  
                                                                             
                     Bekas, Pipa air hujan menggunakan                       
                                              Rucika, Vinilon,               
                     Pipa AW Class                                           
                                              Power                          
                    • Pipa Vent menggunakan PVC D                            
                     Class                                                   
         Pekerjaan                                                           
                    • Pipa transfer air bersih Krakatau Steel,               
         Instalasi                                                           
                     menggunakan GIP          Spindo, Bakrie                 
         Plumbing                                                            
                    • Pipa air panas PPR PN20 Westpex,                       
                                              Asialing, SD                   
                    • Material Bantu (Klem,Support,                          
                     Fisher, Baut, dll)       Lokal                          
                    • Perlengkapan (Fitting, Sealtape, dll)                  
                    Pompa Booster                                            
                    Distribusi Air Bersih ke Outlet                          
                    Capacity : 2 x 125 L/Menit                               
                    Head  : 12 Meter                                         
                    Sistem operasi paralel alternate                         
                                                                             
         Pekerjaan                            Versa, Wilo,                   
                    Pompa Transfer                                           
         Pompa Air                            Grundfos                       
                    Transfer ke roof tank                                    
                    Capacity : 2 x 296 L / Menit                             
                    Head  : 44 Meter                                         
                    Sistem operasi On/Off                                    
                                                                             
                    Pompa Submersible                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           278       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    Capacity : 313 L / Menit                                 
                    Head  : 50 Meter                                         
                                                                             
                    Pompa Sumpit                                             
                                                                             
                    Capacity : 20 m³/h                                       
                    Head  : 10 Meter                                         
                                                                             
                                                                             
                    Pompa Booster Air Panas                                  
                    Capacity : 60 LPM                                        
                    Head  : 9 Meter                                          
                                                                             
                    AC Multi Sistem                                          
                    • Refrigerant R410A                                      
                    Indoor Unit AC Wall Mounted:                             
                                                                             
                    + wireless remote         Panasonic, LG,                 
                    Indoor Unit Ceiling 4 Way Cassette Samsung               
                    + Wired remote control                                   
                                                                             
                    Indoor Unit Split Duct + Wired remote                    
                    control                                                  
                    Karet Elostamerik untuk peredam                          
                                              lokal                          
                    getaran tumpuan outdoor ac                               
                                              Rucika, Wavin,                 
                    Pipa Drain AC PVC AW Class                               
                                              Power                          
         Pekerjaan                            Denji, Crane,                  
                    Pipa Refrigerant ASTM B280                               
         Sistem Tata                          Kembla                         
         Udara                                Belden USA, LS                 
                    Kabel transmisi (navigation controller)                  
                                              Cable,                         
                    AWG 16 TSP                                               
                                              Wonderful                      
                    Insulasi                                                 
                    • Temperature range -200oC ~ +116oC                      
                    • Thermal conductivity of ≤ 0.034                        
                     W/(m.K) at 0°C and ≤ 0.036 W/(m.K) Armaflex,            
                     at 24°C when measured according to Aeroflex,            
                     ASTM C 177, ASTM C 518 or EN Thermaflex                 
                     ISO 8497                                                
                                                                             
                    • Ukuran menyesuaikan diameter pipa                      
                     refrigerant                                             
                    Split Duct                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           279       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                                              TDI, TD, First                 
                    Instalasi ducting PIR                                    
                                              Duct                           
                    SAD (Suplai Air Diffuser) 400x400 mm                     
                                              Lokal                          
                    RAG (Return Air Grille) 400x400 mm                       
                    • Material bantu (Klem,Support,                          
                     Fisher, Baut, dll)       Lokal                          
                    • Perlengkapan (Fitting, Sealtape, dll)                  
                    Kran Ø 1/2"                                              
                    Kloset duduk + accessories, porcelain                    
                    warna putih                                              
                                                                             
                    Kloset duduk difabel + accessories ,                     
                    porcelain warna putih                                    
                    Jet washer + valve                                       
                                                                             
                    Wastafel dinding + accessories + Trilliunware,           
                    porcelain warna putih+Kran Toto, Kohler,                 
                    Washtafel meja + accessories, Roca                       
                                                                             
                    porcelain warna putih + Kran                             
                    Urinoir + accessorie, porcelain warna                    
                    putih                                                    
                                                                             
                    Sekat Urinoir, porcelain warna putih                     
                    Stainless steel pipe handle                              
         Pekerjaan  Floor drain stainless steel Ø3”                          
                                                                             
         Saniter                              Trilliunware,                  
                    Roofdrain Ø 2” Stainless steel 304 San ei,               
                                              Germany                        
                                                                             
                                              San ei, Vna,                   
                    Clean Out                                                
                                              Vone                           
                    Cermin 5 mm + bracket     Lokal                          
                    Lab Sink                                                 
                    • Bahan : High Grade Polypropylene                       
                      (PP) SPP1W                                             
                                                                             
                    • Ukuran : sesuai dengan gambar                          
                                              Lab sistems,                   
                      kerja                                                  
                                              Relica, Boka lab               
                    • Warna : putih                                          
                     Accessories : PP Overflow, filter, dan                  
                     stopper                                                 
                    • Dimensi sesuai gambar kerja                            
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           280       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Rooftank bahan Stainless steel +                       
                      kaki                    Penguin, Tirta,                
                    • Water level control     Profil                         
                                                                             
                    • kapasitas 2000 Liter                                   
                    Water Heater                                             
                                                                             
                    • Water storage tank                                     
                                              Hicop, Ariston,                
                    • Daya 3kW x 2 dual element                              
         Pekerjaan Water                      Daalderop                      
                    • Kapasitas 500 liter                                    
         Heater                                                              
                    • Duplex Stainless Steel 1.5 mm                          
                                              Westpex,                       
                    • Pipa PPR PN-20                                         
                                              Power, Rucika                  
                     Hydrant Box :                                           
                    • Dimensi : 950 x 660 x 200 mm                           
                    • Material : Mild steel plate                            
                     Fire Hose :                                             
                    • Size : 1.5” 30m                                        
                    • Working preesure : 16 bar                              
                                                                             
                    • Bursting preesure : 52,8 bar                           
                    Hose Rack                                                
                    • Size : 1.5”             Ocean Fire,                    
                                                                             
                    • Material : Brass        Hooseki, Onfire                
                    • Comb: 23                                               
         Pekerjaan                                                           
                    • Finishing: Chrome                                      
         Proteksi                                                            
                    Nozzle :                                                 
         Kebakaran                                                           
                    • Size : 1.5”                                            
                    • Material : Cooper Alloy                                
                    Hydrant Valve :                                          
                    • Size : 1.5” ; 2.5”                                     
                    • Class : 10 K, 16 K, 20 K                               
                    Hydrant Pillar :                                         
                                                                             
                    • Inlet : 4”Flange                                       
                    • Working preesure : 20 bar Ocean Fire,                  
                                                                             
                    • Test Preesure : 40 bar  Hooseki, Onfire                
                    • Couple: Machino                                        
                                                                             
                    Siamesse Connection :                                    
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           281       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Size Inlet : 4” (100 mm)                               
                    • Size Outlet : 2 x 2 ½ ”                                
                    • Connecting Coupling : Machino &                        
                                                                             
                      VDH                                                    
                    • Couple: Machino                                        
                    • Material: Cast Iron                                    
                                                                             
                    Pompa Kebakaran Elektrik / Electric                      
                    Fire Pump (EFP)                                          
                                                                             
                    • Type : Horizontal Centrifugal End                      
                     Suction                                                 
                    • Capacity: 750 Gpm                                      
                                                                             
                    • Head: 110 meter                                        
                    • Controller : NFPA 20 STD Versa,                        
                    • Packing : Gland Packing Grundfos, Wilo                 
                                                                             
                     c/w :                                                   
                     - Electric Fire Pump Controller                         
                     - 2900Rpm/3phase/380V/50Hz,                             
                                                                             
                       TEFC                                                  
                     - Accessories :                                         
                       o Suction & Discharge Gauge                           
                    Pompa Kebakaran Diesel / Diesel Fire                     
                                                                             
                    Pump (DFP)                                               
                    • Type : Horizontal Centrifugal End                      
                     Suction                                                 
                                                                             
                    • Kapasitas : 750 Gpm                                    
                    • Total Head : 110 Meter                                 
                                                                             
                    • Controller : NFPA 20 STD                               
                    • Packing : Gland Packing Versa, Grundfos                
                     - Diesel Fire Pump Controller Weirmachine               
                                                                             
                     - 205 hp/ 2900 rpm                                      
                     - Base Plate & Coupling                                 
                     - Accessories :                                         
                                                                             
                       o Suction & Discharge Gauge,                          
                       o Flexibel Pipe                                       
                       o Accu                                                
                       o Fuel Tank 1000 Liter                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           282       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    Pompa Jockey / Jockey Fire Pump                          
                    (JFP) Per NFPA 20                                        
                    • Type : Vertical Multistage Pump                        
                    • Kapasitas : 25 GPM                                     
                                                                             
                    • Total Head : 120 Meter                                 
                    • Controller : NFPA 20 STD Versa,                        
                                                                             
                    • Packing : Gland Packing Grundfos, Wilo                 
                     - Jockey Pump Controller JP3                            
                     - 4kW/5.5Hp/2900Rpm/3Phase/380                          
                       V/50Hz Electric Mtr Factory Choice                    
                                                                             
                     - Accessories :                                         
                       o Suction & Discharge Gauge                           
                                              Yamamoto,                      
                    Pressure Gauge 300 psi ; 600 psi                         
                                              Ashcroft                       
                      Pekerjaan Instalasi Pemipaan                           
                    • Pipa menggunakan Black Steel Pipe                      
                                                                             
                      (BSP), SCh.40 ASTM A53                                 
                    • Diameter 250 mm (Header c/w                            
                                              Spindo, Bakrie,                
                      Support, Fitting, Zinkcrhomate, Cat)                   
                                              Krakatau Steel                 
                    • Untuk Pipa ukuran 50 mm ke atas                        
                      digunakan type grooved joint                           
                    Dan atau dimensi lainnya sesuai                          
                    dengan gambar perencanaan                                
                     Sprinkler Head                                          
                                                                             
                    • ½” NPT                                                 
                    • Type: Pendent (untuk ruangan yang                      
                      menggunakan plafond) dan                               
                                                                             
                      Upgright (untuk ruangan ekspos /                       
                                              Ocean Fire,                    
                      tanpa planfond), Recessed                              
                                              Onfire, Victaulic              
                      Mounting                                               
                    • K factor : 5.6                                         
                    • Glass Bulb temperature setting :                       
                      ±68 derajat Celcius                                    
                    Material : Chrome                                        
                     Alarm Check Valve                                       
                                              Hooseki, Onfire,               
                    • Trim Set                                               
                                              Victaulic                      
                    • Water Motor Alarm                                      
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           283       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Retard Chamber                                         
                    • Pressure Switch                                        
                    • Diameter : 1”, 2” dan 6”                               
                                                                             
                     Butterfly Valve                                         
                    • Tekanan Kerja: 300 psig                                
                                              BMI, Kitazawa,                 
                    • Body Material : Ductile Iron                           
                                              Mico, Fivalco                  
                    • Disc : Ductile Iron, EPDM                              
                      encapsulated                                           
                    Ball Valve                TRK Valves,                    
                    • Tekanan kerja: 300 psig BMI, Kitazawa,                 
                                              Mico, Fivalco                  
                    • Material : Bronze                                      
                    Pressure Switch                                          
                                              Victaulic, Tyco,               
                    • Pressure Switch yang digunakan                         
                                              VPG, Potter                    
                      adalah sebagi berikut :                                
                                              Electric                       
                      Working Pressure : 250 psig                            
                    Flow Switch                                              
                                              Vitaulic, Toyo,                
                    • Flow Switch yang dikunakan                             
                                              Fivalco, Kitz,                 
                      adalah sebagai berikut :                               
                                              Riser                          
                      Working Pressure : 450 psig                            
                    Test & Drain Valve                                       
                    • Tekanan Kerja maksimum : 175                           
                      psig                    Vitaulic, Toyo,                
                    • Material : Cast iron dengan dua Fivalco, Kitz,         
                      lensa glass pada body   Riser                          
                    • Dilengkapi dengan dual ball valve                      
                      dan K 5.6 test orifice                                 
                                              Vitaulic, Toyo,                
                    Automatic Air Vent        Fivalco, Kitz,                 
                                              Riser                          
                    Flow Meter                Vitaulic, Toyo,                
                                                                             
                    • Type : Venturi          Fivalco, Kitz,                 
                                              Riser                          
                    • Tekanan Kerja : 275 psig (19 bar)                      
                     Instalasi Drain Sprinkler                               
                    • Pipa Black Steel Sch. 40 ASTM Spindo, Bakrie,          
                      A53                     PII                            
                                                                             
                    • Cat : Merah, RAL 3000                                  
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           284       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    Dimensi sesuai gambar                                    
                                              Ocean Fire,                    
                     Thermatic fire extinguisher 5 kg hallon                 
                                              Servvo, Endless                
                     sprinkler                                               
                                              Safe                           
                    Instalasi menggunakan pipa black                         
                                              Spindo, Bakrie,                
                    steel sch. 40 (Header c/w Support,                       
                                              Krakatau Steel                 
                    Fitting, Zinchromate, Cat)                               
                    STP 35 m3                                                
                    Including :                                              
                    • Separaton Chamber                                      
                    • Anaerobic Contact Media 1st                            
                      (HDPE+FRP Support)                                     
                    • Pipa Equalisasi (PVC AW)                               
                    • Aerobic Contact Media PE +FRP                          
                      Support)                                               
                                                                             
                    • Air Fan Diffuser                                       
                    • Airlift pipe (FRP fiberglass)                          
                    • Disinfectant (FRP fiberglass)                          
                                              Persada, Global                
         Pekerjaan  • Wire ropes+clamp (pengikat tangka)                     
                                              Perkasa,                       
         Sewage       – galvanized                                           
                                              Globalindo                     
         Treatment Plant • Control panel                                     
                                              Persada                        
                    Blower:                                                  
                    • Aeration Blower 450 LPM 120 W                          
                    • Airlift Blower 120 LPM 100 W                           
                    Discharge Pump:                                          
                    • Submersible effluent pump (2 unit)                     
                    • Float Switch (3 set)                                   
                    Material for installation:                               
                    • Piping material PVC class AW                           
                                                                             
                    • Fitting PVC Class AW                                   
                    • PVC Class AW for protection                            
                    • Electrical cable                                       
                                                                             
                    Neutralizing Kapasitas 5 m3 Persada, Global              
         Pekerjaan  Including :               Perkasa,                       
         Neutralizing • Screen (FRP)          Globalindo                     
                                                                             
                    • Mixing Acid & Alkaline (PVC) Persada                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           285       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    • Dosing Acidity, Alkalinity,                            
                      Flocculant, Coagulant (Hypalon)                        
                    • Aerobic Contact Media (PE +FRP                         
                      Support)                                               
                                                                             
                    • Disinfectant (FRP fiberglass)                          
                    Blower :                                                 
                                                                             
                    • Mixing 150 lpm x 100 warr                              
                    Discharge Pump:                                          
                    • Submersible effluent pump (2 unit)                     
                                                                             
                    • Float Switch (3 set)                                   
                    Tipe : Terpusat           Global Perkasa,                
         Pekerjaan                                                           
                    Material : FRP            Globalindo                     
         Grease Trap                                                         
                    Kapasitas : 8 m3          Persada                        
                    Exhaust Fan Sirocco 10” 180 cmh                          
                                              Panasonic,                     
                    Fresh Air Fan Axial 1310 -1 168 SMH,                     
                                              Conexa, KDK                    
                    12”, 370 W / 3 P                                         
                    Exhaust Air Grille Aluminium                             
                    Fresh Air Grille Aluminium                               
                    Flexible duct Ø 4”                                       
                                              Lokal                          
                    Instalsi Ducting Polyisocyanurate (PIR)                  
                    Dimensi dan kapasitas mengikutin                         
         Pekerjaan                                                           
                    gambar kerja                                             
         Exhaust Fan                                                         
                                              Supreme,                       
                     Kabel NYM                Sumi Cable,                    
                                              Jembo                          
                                              Legrand,                       
                     Pipa conduit PVC Ø20 mm                                 
                                              Westpax, Boss                  
                    Material Bantu (Klem,Support, Fisher,                    
                    Baut, dll)                                               
                                              Lokal                          
                     Perlengkapan (Fitting, Sealtape, dll)                   
                    Regulator gas LPG                                        
                                              Winn Gas,                      
         Pekerjaan  Dilengkapi meteran                                       
                                              Destec,                        
         Regulator Gas Tekanan tinggi                                        
                                              Yamato                         
                    Pemakaian untuk resto/industri                           
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           286       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                    Pipa Gas + Selang gas LPG + Klem                         
                                              Spindo,                        
                    Bahan pipa black steel seamless SCH.                     
                                              Bakrie,                        
                    40 Ø ½”, Ø ¾”, Ø 1”, Ø2”                                 
                                              Krakatau Steel                 
                    Sensor : Electrochemical carbon                          
         Pekerjaan                                                           
                    monoxide sensor and Infrared                             
         Proteksi                             Kerui, Aventru,                
                    photoelectric sensor                                     
         Kebocoran                            IT Smart                       
                    Power Supply : 3 x AA / AAA Battery                      
         Gas                                                                 
                    Alarm Sound: 75 – 85 dB                                  
                                              Ocean Fire,                    
         Pekerjaan  • Portable Fire Extinguisher Dry                         
                                              Yamato,                        
         APAR        Chemical Agent, kelas ABC: 3.5 kg                       
                                              Onfire                         
                             PEKERJAAN LANSEKAP                              
                    • Saluran U-Ditch 500x700x1200 mm                        
         Pekerjaan                                                           
                    • Cover U-ditch sesuai dimensi uditch Lokal              
         Saluran                                                             
                    • Beton mutu K-350                                       
         Pekerjaan                                                           
                    • Rumput Gajah Mini (Axonopus)                           
                                              Lokal                          
         Softscape                                                           
                     Ground cover                                            
         Pekerjaan                                                           
                                              Lokal                          
                    • Paving mutu K-200 tebal 60 mm                          
         Hardscape                                                           
                    • Bahan   Identitas gedung                               
         Pekerjaan                                                           
                      menggunakan Plat Galvalum tebal                        
         Identitas                                                           
                      0.8 mm                                                 
                                              Custom                         
         Gedung pada                                                         
                    • Embosse Identitas 230 mm                               
         Lanskap                                                             
                    • Ditempatkan sesuai tampak                              
                    • Finishing Cat duco                                     
                    • Pondasi Footplate, Mutu Beton f’c 20                   
                      MPa                                                    
                    • Batu Kali                                              
                    • Besi Beton BJTS 420 B                                  
         Pekerjaan Tiang                                                     
                                              Custom                         
                    • Pipa BS Ø 6”, 4”m 3” (tebal sesuai                     
         Bendera                                                             
                      gambar kerja) + Zinchromate + Cat                      
                      Besi                                                   
                    • Roller + Tali tiang bendera 10 mm                      
                      warna putih                                            
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           287       
                                                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                          MEREK YANG         
           URAIAN                                                            
     NO                DESKRIPSI BAHAN / SPESIFIKASI / MATERIAL DIPILIH      
          PEKERJAAN                                                          
                                                          KONTRAKTOR         
                                              Philips,                       
                    • Lampu PJU single LED minimal                           
                                              Panasonic,                     
                      90W                                                    
                                              Opple                          
                    • Kabel NYFGbY 2 x 2.5 mm² di Supreme, Sumi              
         Pekerjaan    tanam dalam tanah       Cable, Jembo                   
         Penerangan • 1 unit Tiang lampu PJU - Pipa tiang                    
                                              Lokal                          
         Jalan Umum   octogonal pole tinggi 7 m                              
                                              Gunung Raja                    
                    • Plat Plendes tebal 16 mm Paksi, Krakatau               
                    • Plat Rib tebal 8 mm     Steel, Lautan                  
                                              Steel                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Pembangunan Politeknik Kesehatan Mataram Gedung Kuliah           288       
                          RANCANGAN KONSEPTUAL                               
                   SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                   
                     PENGKAJIAN/PERENCANAAN KONSTRUKSI                       
                                                                             
                                                                             
       A. DATA UMUM                                                          
      Nama Proyek         : Detail Engineering Design (DED)                  
                            Politeknik Kesehatan Mataram                     
      Nama Paket Pekerjaan : Detail Engineering Design (DED)                 
                            Politeknik Kesehatan Mataram                     
      Lokasi Pekerjaan    : Kampus Piliteknik Kesehatan Mataram              
                            Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kel Sandubaya,
                            Mataram-NTB dan Jalan Kesehatan V No 10 Mataram  
      Nomor Kontrak       :                                                  
                                                                             
      Waktu Pelaksanaan   : 60 (Enam Puluh) hari kalender                    
      Nama Konsultan      : PT. Pola Data Consultant                         
      Pengkajian/ Perencanaan                                                
      Konstruksi                                                             
      Lingkup Tanggung Jawab : 1. Melakukan perencanaan Struktur, Arsitektur, Sanitasi,
      Konsultasi              Mekanikal, Elektrikal, tata lingkungan.        
      Pengkajian/Perencanaan                                                 
                            2. Bertanggung jawab secara profesional atas jasa
      Konstruksi                                                             
                              konsultansi perencanaan teknis yang dilakukan sesuai
                              ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                            3. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar
                              peraturan berlaku, sehingga kegiatan mencapai hasil dan
                              daya guna optimal, memenuhi syarat teknis yang dapat
                              dipertanggung jawabkan, dan sesuai dengan dokumen
                              pekerjaan/ pelaksanaan                         
                                                                             
       B. IDENTIFIKASI KESELAMATAN KONSTRUKSI                                
      No   ASPEK         DESKRIPSI AWAL        REKOMENDASI  TEKNIS           
                                                                             
      1  Lokasi     a. Kondisi tanah eksisting yang Perlakuan struktur tanah 
                       perlu diperhatikan     eksisting disesuaikan          
                       kekuatannya            dengan kondisi lokasi          
                                              sehingga diperlukan            
                                              metode perkuatan sesuai        
                                              kebutuhan, apabila             
                                              diperlukan perkuatan           
                                              menggunakan geotekstil         
                                              atau semacamnya                
                                              dilakukan bila perlu           
                    b. Kondisi akses lokasi   Apabila akses ke lokasi        
                                              perlu perkuatan tanah atau     
                                              perkuatan jalan maka           
                                              harus dilakukan perkuatan      
                                              terhadap jalan eksisting       
                                              tersebut seperti dilakukan     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                              pengecoran atau perkuatan      
                                              sementara menggunakan          
                                              agregat kasar                  
                    c. Galian                 Diperlukan metode              
                                              penggalian tanah eksisting     
                                              yang sesuai dan benar agar     
                                              tidak terjadinya longsor       
                                              atau hal yang tidak            
                                              diinginkan                     
                    d. Manajemen K3LL         Memastikan metode operasi      
                                              pengendalian yang              
                                              terorganisir untuk             
                                              mengontrol memonitor dan       
                                              memperbaiki pelaksanaan        
                                              program K3LL                   
                                              (keselamatan dan               
                                              kesehatan kerja serta          
                                              lindungan lingkungan)          
                                              kontraktor untuk               
                                              mencegah kerugian pada         
                                              pekerjaan yang dijalankan      
                    e. Keselamatan di area kerja Diperlukan perencanaan      
                                              terkait keselamatan kerja      
                                              (safety plan) dan identifikasi 
                                              bahaya dari aktivitas rutin    
                                              atau non rutin (IBPRP)         
                                                                             
                                                                             
                    f. Tanggap Darurat        Membuat prosedur tanggap       
                                              darurat yang cepat dan         
                                              tepat serta berkoordinasi      
                                              dengan pihak terkait           
                    g. Kesehatan karyawan dan Memastikan kesehatan           
                       pekerja                karyawan dan pekerja           
                                              dengan mengadakan              
                                              pengecekan kesehatan           
                                              secara berkala dan             
                                              pemberian asupan nutrisi       
                                              yang cukup                     
      2  Lingkungan a. Sumber Daya Alam       Rehabilitasi sumber daya       
                                              alam memberdayakan             
                                              sumber daya alam               
                                              semaksimal mungkin dan         
                                              tepat guna                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                    b. Kualitas kebersihan jalan • Membuat sop untuk         
                       sekitar dan udara sekitar menjalankan kebersihan      
                                               terutama kepada alat-alat     
                                               berat yang keluar masuk       
                                               ke proyek seperti mencuci     
                                               sisa-sisa akutan terhadap     
                                               dump truk sebelum keluar      
                                               proyek.                       
                                              • Mencuci sisa-sisa beton      
                                               terhadap truk molen yang      
                                                                             
                                              akan keluar proyek dan         
                                              sebagainya.                    
                                             • Membuat statistik kualitas    
                                                                             
                                              udara 3 - 5 tahun terakhir.    
                                             • Melakukan kajian UKL dan      
                                              UPL melakukan sosialisasi      
                                              terhadap masyarakat            
                                              sekitar mengurangi             
                                              pekerjaan berdampak pada       
                                              kualitas udara.                
                                                                             
                                                                             
                    c. Limbah proyek         • Pergelaran material proyek    
                                              harus dengan penilaian         
                                              UKL dan UPL                    
                                             • Membuat pipa saluran air      
                                              dari debit kering ke bak       
                                              penampungan untuk              
                                              keperluan air di proyek        
                                              apabila bak penampungan        
                                              tidak mencukupi lagi maka      
                                              pipa air langsung              
                                              diarahkan ke saluran           
                                              perkotaan                      
                                             • Membuat tempat                
                                              penampungan limbah             
                                              sebelum dibuang ke tempat      
                                              pembuangan akhir               
                    d. Kebisingan            • Melakukan investigasi         
                                              potensi kebisingan pada        
                                              masa pengerjaan proyek.        
                                             • Melakukan pembatasan          
                                              jam kerja malam agar tidak     
                                              melakukan pekerjaan yang       
                                              berpotensi terjadinya          
                                              kebisingan pada saat jam       
                                              malam yang bisa                
                                              mengganggu waktu               
                                              istirahat warga sekitar        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      3  Sosio –    a. Terjadinya kesenjangan social Membuka kesempatan kerja
         Ekonomi                             atau open recruitment           
                                             bekerja terhadap                
                                             masyarakat terdampak,           
                                             memberikan pendapat layak       
                                             melakukan bantuan               
                                             terhadap lingkungan sekitar     
                                             seperti: pemberian hewan        
                                             kurban, bantuan sembako         
                                             bantuan amal terhadap           
                                             masjid sekitar dan              
                                                                             
                                              memberdayakan panti            
                                              asuhan                         
                    b. Akses masyarakat       Memberdayakan tugas dan        
                       menyampaikan aspirasi  fungsi divisi humas dengan     
                       terhadap pelaksanaan   efektif dan efisien,           
                       proyek                 melibatkan stakeholder         
                                              masyarakat sekitar dalam       
                                              menentukan kebijakan           
                                                                             
                    c. Kemacetan akibat mobilisasi Membentuk sistem          
                       peralatan proyek dan angkat mobilisasi peralatan proyek
                       angkut material proyek secara efektif dan angkat      
                                              angkut material                
                    d. Persepsi dan anggapan  Sosialisasi mengenai           
                       masyarakat sekitar     pembangunan proyek             
                                              kepada masyarakat              
                                              terdampak, instansi dan        
                                              badan hukum di daerah          
                                              proyek, menyiapkan segala      
                                              bentuk izin (administrasi      
                                              secara efektif)                
      4  Dampak     a. Sampah domestik dan    Penggunaan tempat sampah       
         Lingkungan    konstruksi             yang dibedakan                 
                                              berdasarkan jenisnya dan       
                                              pemilihan material yang        
                                              dapat dilakukan 3R             
                    b. Debu, lumpur akibat    Dilakukan penyiraman pada      
                       Mobilisasi/demobilisasi jalan yang dilalui,           
                       peralatan dan pekerja  pembuatan bak cuci roda        
                                              kendaraan                      
                    c. Cipratan material saat Penggunaan jaring pada         
                       pengecoran             area kkerja untuk              
                                              meminimalisair cipratan cor    
                                                                             
                                                                             
                    d. Kebisingan akibat      Sebisa mungkin                 
                       penggunaan alat-alat   penggunaan material            
                       bermesin               fabrikasi di luar site         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                          RANCANGAN KONSEPTUAL                               
                   SISTEM MANAJEMEN KESELAMTAN KONSTRUKSI                    
                    PENGKAJIAN/PERENCANAAN KONSTRUKSI                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                         Detail Engineering Design (DED)                     
                                                                             
                         Politeknik Kesehatan Mataram                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Lokasi Pekerjaan : Kampus Piliteknik Kesehatan Mataram                
                       Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kel Sandubaya, Mataram-NTB
                       dan Jalan Kesehatan V No 10 Mataram                   
       Nomor Kontrak :                                                       
       Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender                     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                DAFTAR ISI                                   
                                                                             
                                                                             
     Cover ............................................................................................................................................................ 1
     Cover ............................................................................................................................................................ 5
                                                                             
      1. Data Umum ................................................................................................................................…… 8
      2. Metode Pelaksanaan ....................................................................................................................... 8
                                                                             
      3. Standar Pemeriksaan dan Pengujian ............................................................................................ 12
      4. Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup ............................................................. 12
                                                                             
      5. Rencana Manajemen Lalu Lintas .................................................................................................. 13
                                                                             
      6. Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko ........................................ 13
      7. Daftar Standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Konstruksi............... 27
                                                                             
      8. Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi ............................................... 28
      9. Dukungan Keselamatan Konstruksi ............................................................................................. 28
                                                                             
      10. Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Bangunan . 29
      Daftar isi                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI            
     PENGKAJIAN/PERENCANAAN KONSTRUKSI                                       
                                                                             
                                                                             
     1. Pendahuluan                                                          
       Maksud                                                                
       Sistem manajemen keselamatan konstruksi merupakan pemenuhan terhadap standar
                                                                             
       keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan keberlanjutan dengan menjamin keselamatan
       ketenikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan kerja, keselamatan publik, dan
                                                                             
       keselamatan lingkungan. Adapun pengaturan system manajemen keselamatan konstruksi
       mengacu pada peraturan berikut a. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                                                                             
       b. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja              
       c. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021                                      
       Panduan/pedoman ini dimaksudkan untuk menjadi informasi bagi pemerintah daerah,
                                                                             
       khususnya instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung, dalam pelaksanakan
       bangunan gedung agar selalu laik fungsi.                              
                                                                             
       Tujuan                                                                
       Panduan/pedoman ini bertujuan untuk terwujudnya pemanfaatan bangunan gedung yang
                                                                             
       memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta efisien,
       serasi dan selaras dengan lingkungannya                               
                                                                             
       Lingkup                                                               
       Lingkup panduan/pedoman ini meliputi metode pelaksanaan, standart pemeriksaan dan
       pengujian, pengelolaan lingkungan, rencana manajemen lalu lintas, identifikasi, mitigasi,
       serta penetapan tingkat resiko.                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     2. Data Umum                                                            
      Nama Proyek        : Detail Engineering Design (DED)                   
                           Politeknik Kesehatan Mataram                      
      Nama Paket Pekerjaan : Detail Engineering Design (DED)                 
                           Politeknik Kesehatan Mataram                      
      Lokasi Pekerjaan   : Kampus Piliteknik Kesehatan Mataram               
                           Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kel Sandubaya,
                           Mataram-NTB dan Jalan Kesehatan V No 10 Mataram   
      Nomor Kontrak      :                                                   
                                                                             
      Waktu Pelaksanaan  : 60 (Enam Puluh) hari kalender                     
      Nama Konsultan     : PT. Pola Data Consultant                          
      Pengkajian/ Perencanaan                                                
      Konstruksi                                                             
      Lingkup Tanggung Jawab : 1. Melakukan perencanaan Struktur, Arsitektur, Sanitasi,
      Konsultasi             Mekanikal, Elektrikal, tata lingkungan.         
      Pengkajian/Perencanaan                                                 
                           2. Bertanggung jawab secara profesional atas jasa 
      Konstruksi                                                             
                             konsultansi perencanaan teknis yang dilakukan sesuai
                             ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                           3. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar peraturan
                             berlaku, sehingga kegiatan mencapai hasil dan daya guna
                             optimal, memenuhi syarat teknis yang dapat      
                             dipertanggung jawabkan, dan sesuai dengan dokumen
                             pekerjaan/ pelaksanaan                          
                                                                             
     3. Metode Pelaksanaan                                                   
                           Tabel 1 Metode Pelaksanaan                        
      NO   LINGKUP PEKERJAAN/URAIAN   METODE PEKERJAAN     BAHAYA UTAMA      
                 PEKERJAAN                                                   
      1.  Persiapan jalan kerja ke lokasi dari Dipasang rambu-rambu proyek Terjadi kecelakaan lalu
          jalan raya eksisting terdekat melalui dan penempatan petugas lintas saat
          jalan rencana menuju lokasi pengatur lalu lintas mobilisasi/demobilisasi
                                                         material dan tenaga kerja
                                                                             
      2.  Pekerjaan struktur bawah/pondasi Pekerjaan pondasi cor setempat Tanah runtuh, alat
                                  dan pembesian dibuat di lokasi terguling, pekerja
                                  pekerjaan              tertimbun           
      3.  Pekerjaan struktur atas Penggunaan concrete pump dan Perancah ambruk, alat
                                  pembesian dibuat di lokasi terguling, pekerja
                                  pekerjaan              tertimbun           
      4.  Pekerjaan pasangan bata ringan Pemasangan bertahap dan ada Pasangan ambruk
                                  kolom/balok praktis setiap 9m2 menimpa pekerja, alat
                                                         bantu ketinggian ambruk
      5.  Pekerjaan finishing lantai Pemasangan di tempat yang Tersandung, terpeleset
                                  telah siap dan bersih dari                 
                                  peralatan dan material lain yang           
                                  tidak digunakan                            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      6.  Pekerjaan tanah         Pekerjaan dilakukan dilokasi Terjadi longsor, galian
                                  pekerjaan dengan elevasi yang terisi banyak air karena
                                  telah ditentukan       hujan, pekerja tertimbun.
                                                         Pekerja terpeleseet,
                                                         tertabrak excavator 
      7.  Pekerjaan Pondasi Borepile Pembuatan pondasi dengan cara Pekerja Tertimbun, tanah
                                  di bor lalu memasukan tulangan runtuh, alat terguling
                                  dan di cor                                 
      8.  Pekerjaan Beton Struktur Dipasang tulangan beton dengan Perancah ambruk
                                  baik sesuai dengan dimensi, mengenai pekerja,
                                  kemudian dilakukan pengecoran. pekerja jatuh, terpeleset,
                                                         tertimbun           
      9.  Pekerjaan Baja Tulangan Tulangan ditempatkan secara Pekerja terjepit
                                  akurat dan ditumpu secukupnya              
                                  sebelum beton dicor                        
      10. Pekerjaan Baja Konvesional Pekerjaan las dilakukan di Pekerja terjepit
                                  bengkel dalam keadaan kering.              
                                  Pengerjaan harus rapi dan tanpa            
                                  menimbulkan kerusakan pada                 
                                  bahan bajanya                              
      11. Pekerjaan Penutup Atap Genteng Genteng dipasang dari baris Pekerja terjatuh, material
          Spandek                 terbawah menuju ke baris dan alat jatuh mengenai
                                  teratas dan dari kolom kanan pekerja       
                                  menuju kolom kiri                          
      12. Pekerjaan Wiremesh      Pada posisi penyambungan Pekerja terjepit  
                                  diikat dengan kawat beton dan              
                                  bagian bawah wiremesh                      
                                  diletakkan beton decking untuk             
                                  memenuhi tebal selimut beton               
                                  minimum.                                   
                                                                             
      13. Pekerjaan Waterproofing Digunakan sikat berbulu pendek Pekerja terjatuh
                                  dan kaku dengan lebar 120                  
                                  hingga 200 mm                              
      14. Pekerjaan Screeding     Tebal screeding disesuaikan Pekerja terjatuh, alat
                                  dengan finishing pelapis lantai ambruk mengenai
                                                         pekerja             
                                                                             
                                  yang ditunjukkan oleh gambar               
                                  rencana                                    
      15. Pekerjaan Waterstop     Waterstop dipasang di antara Pekerja terjepit, Pekerja
                                  tulangan atau minimum 5 cm terjatuh        
                                  dari sisi beton yang ketemu air            
      16. Pekerjaan Beton Non Struktural Pekerjaan tulangan dan cor Perancah ambruk, alat
                                  dilakukan di lokasi pekerjaan terguling, pekerja
                                  dengan pengadukan harus tertimbun, Pekerja 
                                  menggunakan molen atau ready terjepit      
                                  mix                                        
      17. Pekerjaan Pondasi Batu Kali Dipasang dengan campuran Pekerja tersandung,
                                  adukan untuk pondasi batu kali pekerja terjepit, pekerja
                                  adalah 1 Pc : 8 Ps     tertimpa material atau
                                                         alat                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      18. Pekerjaan Engineering Door Pemotongan dan pembuatan Pekerja terjepit, pekerja
                                  profil kayu dilakukan dengan terjatuh, pekerja
                                  mesin di luar tempat   tertimpa material atau
                                  pekerjaan/pemasangan   alat                
      19. Pekerjaan Pintu         Pintu difabrikasi di bengkel Pekerja terjepit, pekerja
                                  kerja pabrik dan dipasang di tertimpa material atau
                                  lapangan dengan permukaan alat             
                                  sudah rapih dan dicat dasar                
      20. Pekerjaan Kaca          Kaca yang dipasang semua Pekerja terjepit, pekerja
                                  sudutnya harus ditumpulkan tertimpa material atau
                                  dan sisi tepinya digosok hingga alat       
                                  tidak tajam                                
      21. Pekerjaan Plafond       Dipasang dengan seluruh Pekerja terjatuh, pekerja
                                  permukaan harus rata, tidak ada tertimpa alat atau
                                  bagian yang bergelombang, dan material     
                                  tidak melendut                             
      22. Pekerjaan Partisi Kaca  Dipasang pada bidang   Pekerja terjatuh, pekerja
                                  pemasangan bagian rangka tertimpa alat atau
                                  partisi yang harus rata, tidak material, pekerja terjepit
                                  cembung, kaku, dan kuat                    
      23. Pekerjaan Pengecatan    Pengecatan dilakukan pada Pekerja terjatuh, pekerja
                                  permukaan dinding yang sudah tertimpa material atau
                                  kering dan bersih dari debu dan alat       
                                  pencemar lain                              
                                                                             
      24. Pekerjaan Railing       Railing dipasang dengan Pekerja terjatuh, pekerja
                                  menggunakan sambungan las tertimpa alat atau
                                  argon stainless dengan grade material, pekerja terjepit
                                  yang sama dengan bahan pipa                
                                  stainlessnya                               
      25. Pekerjaan GRC Cetak     Dipasang dengan fasteners, Pekerja terjatuh, pekerja
                                  sekrup baut dan item lainnya tertimpa alat atau
                                  yang harus tersembunyi material, pekerja terjepit
      26. Pekerjaan Elektrikal    Dipasang sesuai dengan standar Pekerja tersetrum,
                                  dan petunjuk dari pabrik Pekerja terjepit  
                                  pembuat                                    
      27. Pekerjaan LAN (Local Area Semua kabel harus diberi tanda Pekerja tersetrum,
          Network)                dengan tanda kabel, dan outlet Pekerja terjepit
                                  data harus dipasang dan                    
                                  ditempatkan sesuai petunjuk                
                                  dalam tim teknis                           
      28. Pekerjaan IP Telepon    Pemasangan di dalam kolom Pekerja tersetrum,
                                  dilakukan     sebelum  Pekerja terjepit    
                                  pengecoran sedangkan pada                  
                                  dinding dipasang sebelum                   
                                  plesteran                                  
                                                                             
      29. Pekerjaan CCTV          Dipasang pada letak strategis Pekerja tersetrum,
                                  area yang diawasi dengan pipa Pekerja terjepit
                                  conduit pada tembok dan                    
                                  dinding harus ditanam (inbow)              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      30. Pekerjaan Instalasi Lampu dan Dipasang sesuai dengan standar Pekerja tersetrum,
          Kotak-Kontak            dan petunjuk dari pabrik Pekerja terjepit  
                                  pembuat                                    
      31. Pekerjaan Proyektor     Dipasang pada letak strategis Pekerja tersetrum,
                                  dengan rangkaian yang  Pekerja terjepit    
                                  diperlukan dan disesuaikan                 
      32. Pekerjaan Tata Suara    Dipasang sesuai dengan Pekerja tersetrum,  
                                  rangkaian yang diperlukan dan Pekerja terjepit
                                  disesuaikan                                
      33. Pekerjaan Fire Alarm    Disekitar detector harus ada Pekerja tersetrum,
                                  ruang bebas sekurang   Pekerja terjepit    
                                  kurangnnya pada jarak 0,6 m                
                                  tanpa ada timbunan barang atau             
                                  alat lainnya                               
      34. Pekerjaan Penerangan Jalan Umum Ornament lampu sudah Pekerja tersetrum,
                                  terpasang saat pemasangan Pekerja terjepit, pekerja
                                  tiang, dan penarikan kabel tanah tertimpa material atau
                                  dilakukan setelah galian kabel alat        
                                  selesai                                    
      35. Pekerjaan Proteksi Petir Down Conductor disepanjang Pekerja tersetrum,
                                  kosntruksi penyangga dipasang Pekerja terjepit
                                  dengan jarak setiap 100 cm dan             
                                  pada diatas permukaan tanah                
                                  sampai 2 m dipasang di dalam               
                                  pipa PVC tipe AW 3/4”                      
                                                                             
      36. Pekerjaan Power House   Dipasang sesuai dengan Pekerja tersetrum,  
                                  rangkaian yang diperlukan dan Pekerja terjepit
                                  disesuaikan                                
      37. Pekerjaan Kabel Tray    Kabel Tray digantung pada dak Pekerja tersetrum,
                                  beton dengan iron rod dengan Pekerja terjepit
                                  jarak antar besi penggantung               
                                  maksimum 150 cm                            
      38. Pekerjaan Pompa         Pompa dipasang dengan 3 atau Pekerja terjepit
                                  lebih anchor bolt pada posisi              
                                  rata dan selevel                           
      39. Pekerjaan Plambing dan Peralatan Pemasangan harus sesuai Pekerja terjepit,
          Sanitari                dengan ketentuan pabrik dan terpeleset, terjatuh
                                  harus dihindari kebocoran yang             
                                  mengakibatkan rembesan air ke              
                                  lantai dibawahnya                          
      40. Pekerjaan STP (Sewage Treatment Tanki STP harus di tanam di Pekerja terjatuh, pekerja
          Plant)                  tanah dengan pondasi beton tertimpa material atau
                                  setempat untuk menahan beban alat          
                                  tanki dalam keadaan beroperasi             
      41. Pekerjaan Proteksi Kebakaran Dipasang sesuai dengan gambar Pekerja tersetrum,
                                  rencana dan kelengkapan Pekerja terjepit, pekerja
                                  system sesuai standar yang terjatuh        
                                  disebutkan                                 
      42. Pekerjaan Instalasi Exhaust Fan Dipasang dengan tepat sesuai Pekerja tersetrum,
                                  shop drawing agar tidak mudah Pekerja terjepit, pekerja
                                  goyang dan bergetar    terjatuh            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
      43. Pekerjaan Saluran Keliling Bak Pembuatan disesuaikan dengan Pekerja terpeleset,
          Kontrol Sumur Resapan Penutup gambar kerja dan spesifikasi terjepit, dan terjatuh
          Saluran dengan Grill dan Plat Beton teknis                         
      44. Pekerjaan Hardscape     Pemadatan paving dilakukan Pekerja terjepit, terjatuh,
                                  dengan menggunakan alat plat tertimpa material atau
                                  compactor dan dilakukan secara alat        
                                  simultan                                   
                                                                             
                                                                             
     4. Standar Pemeriksaan dan Pengujian                                    
        Memuat penjelasan mengenai prosedur dan kebutuhan inspeksi dan pengujian di lapangan
        untuk memastikan agar mutu produk yang dihasilkan tetap terjaga. Rencana pemeriksaan
        dan pengujian harus disesuaikan dengan uraian tahapan pekerjaan      
                                                                             
                    Tabel 2. Format Rancangan Pemeriksaan dan Pengujian      
                                             RENCANA                         
                                                          WAKTU              
      NO   KEGIATAN (AKTIVITAS) REFERENSI  PEMERIKSAAN                       
                                                         PENGUJIAN           
                                           DAN PENGUJIAN                     
                                                       Umur 7, 14, 21,       
      1   Pengecoran beton    SNI 2847 2019 kuat tekan                       
                                                       dan 28 hari           
                                           Daya dukung                       
      2   Pondasi Bor Pile    ASTM D-4945              28 hari               
                                           aksial                            
      3   Pembesian tulangan  SNI 2052 2017 lentur dan tarik 2 hari          
                                           Tarik dan                         
      4   Baja Profil         SNI 1729 2015            2 hari                
                                           lengkung                          
      5   Bata Ringan         SNI 8640 2015 Kuat tekan 2 hari                
                                                       Ditentukan            
                                                       konsultan             
      6   Instalasi Listrik   SNI 0225 2011 Commisioning                     
                                                       pengawas/tim          
                                                       teknis                
                                                       Ditentukan            
                              SNI 03-      Pengujian   konsultan             
      7   Hydrant                                                            
                              17452000     Hidrostatik pengawas / tim        
                                                       teknis                
     5. Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup                     
        Memuat tabel rekomendasi upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang
        ditimbulkan dari setiap tahap pekerjaan konstruksi dan dapat berpengaruh pada biaya
        penerapan SMKK.                                                      
               Tabel 3. Format Rekomendasi Renccana Pengelolaan Lingkungan Hidup
                                      DAMPAK PADA                            
      NO.     KEGIATAN (AKTIVITAS)                    REKOMENDASI            
                                       LINGKUNGAN                            
                                                    Penggunaan tempat        
                                                    sampah yang              
                                                    dibedakan                
                                    Sampah domestik dan                      
      1   Kegiatan konstruksi secara umum           berdasarkan jenisnya     
                                    konstruksi                               
                                                    dan pemilihan            
                                                    material yang dapat      
                                                    dilakukan 3R             
                                                    Dilakukan                
                                                    penyiraman pada          
          Mobilisasi/demobilisasi peralatan dan                              
      2                             Debu, lumpur    jalan yang dilalui,      
          pekerja                                                            
                                                    pembuatan bak cuci       
                                                    roda kendaraan           
                                                    Penggunaan jaring        
                                                    pada area kkerja         
      3   Pengecoran                Cipratan material cor                    
                                                    untuk meminimalisair     
                                                    cipratan cor             
                                                    Penggunaan jaring        
      4   Pembobokan                Debu            untuk meminimalisair     
                                                    debu keluar area kerja   
                                                    Sebisa mungkin           
      5   Penggunaan alat-alat bermesin Kebisingan  penggunaan material      
                                                    fabrikasi di luar site   
     6. Rencana Manajemen Lalu Lintas                                        
        Memuat rencana manajemen keselamatan lalu lintas (traffic management) pada lokasi
        pekerjaan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas sekitar proyek dan dapat
        berpengaruh pada biaya penerapan SMKK                                
                      Tabel 4. Format Rencana Manajemen Lalu lintas          
                                     DATA LALU LINTAS                        
      NO.     KEGIATAN (AKTIVITAS)                    REKOMENDASI            
                                     HARIAN RATA-RATA                        
                     (1)                  (2)             (3)                
      1   Penjagaan pada setiap tikungan jalan 275 kendaraan/hari Pengalihan jalur
                                                    Pemasagan di setiap      
      2   Pemasangan rambu-rambu proyek 275 kendaraan/hari                   
                                                    jarak 50 meter           
                                                                             
     7. Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko   
        Memuat tabel identifikasi bahaya dan pengendalian risiko terhadap aktivitas pekerjaan
        konstruksi sesuai hasil perancangan.                                 
                                                                             
                                                                             
                         Tabel 5. Format Penilaian Tingkat Risiko            
                                                                             
                                                                             
                                        HARTA                  KESELAMATAN   
                              ORANG                LINGKUNGAN                
                                        BENDA                     UMUM       
        PEKERJAAN IDENTIFIKASI                                               
    No                                                                       
         BERESIKO  BAHAYA                                                    
                                   TR                                        
                                             TR                              
                                   =                      TR =         TR =  
                            K   A      K  A  =   K    A        K   A         
                                   KX                     KXA          KXA   
                                             KXA                             
                                   A                                         
    (1)    (2)       (3)    (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
                                                                             
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
        Pekerjaan                                                            
    1.            Kejatuhan 3   3  9   3  2  6   3    1    3   3   2    6    
        Persiapan                                                            
                  Material,                                                  
                  Terjepit, Jalan                                            
                  Amblas                                                     
        Pekerjaan Tertibun,                                                  
    2.                      3   3  9   3  2  6   3    1    3   3   2    6    
        Galian    terjatuh                                                   
        Beton     Tertimbun,                                                 
        struktur dan Terjatuh,                                               
    3.                      2   3  6   4  2  8   2    2    4   4   1    4    
        Non       Tersandung,                                                
        Struktural Terpeleset                                                
                  Tertimbun,                                                 
                  Terjepit,                                                  
        Pasangan bata                                                        
    4.            Terjatuh, 3   3  9   3  2  6   3    1    3   3   2    6    
        ringan                                                               
                  Tersandung,                                                
                  Terpeleset                                                 
                                         HARTA                  KESELAMATAN  
                              ORANG                LINGKUNGAN                
                                         BENDA                    UMUM       
        PEKERJAAN IDENTIFIKASI                                               
    No                                                                       
         BERESIKO  BAHAYA                                                    
                                   TR                                        
                                             TR                              
                                   =                      TR =         TR =  
                            K   A     K   A  =   K    A        K   A         
                                   KX                     KXA          KXA   
                                             KXA                             
                                   A                                         
    (1)    (2)       (3)    (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
        Pekerjaan Terpeleset,                                                
        Finishing Kejatuhan                                                  
    5.                      4   2  8   3  2  6   3    2    6   3   3    9    
        lantai dan Material,                                                 
        dinding   Terjepit, Jatuh                                            
                  Dari                                                       
                  Ketinggian                                                 
        Pekerjaan Tertibun,                                                  
    6.                      3   4  12  4  2  8   2    1    2   4   2    8    
        Tanah     terjatuh                                                   
        Pekerjaan                                                            
                  Tertibun,                                                  
    7.  Pondasi             3   4  12  4  2  8   2    1    2   4   2    8    
                  terjatuh                                                   
        Borpile                                                              
                  Tertimbun,                                                 
        Pekerjaan Terjatuh,                                                  
    8.                      3   3  9   4  2  8   2    2    4   4   1    4    
        Struktur  Tersandung,                                                
                  Terpeleset                                                 
                  Tertimbun,                                                 
        Pekerjaan Terjatuh,                                                  
    9.                      3   4  12  4  2  8   2    2    4   4   1    4    
        Baja Tulangan Tersandung,                                            
                  Terpeleset                                                 
                  Tertimbun,                                                 
        Pekerjaan                                                            
                  Terjatuh,                                                  
    10. Baja                3   3  9   4  1  4   3    1    3   4   2    8    
                  Tersandung,                                                
        Konvensional                                                         
                  Terpeleset                                                 
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
        Pekerjaan Kejatuhan                                                  
    11.                     3   3  9   4  2  8   4    1    4   4   2    8    
        Atap Spandek Material,                                               
                  Terjepit, Jatuh                                            
                  Dari                                                       
                  Ketinggian                                                 
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
        Pekerjaan                                                            
                  Terpeleset,                                                
    12. Waterproofin        4   2  8   3  2  6   3    2    6   3   3    9    
                  Kejatuhan                                                  
        g                                                                    
                  Material,                                                  
                  Terjepit                                                   
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
        Pekerjaan Terpeleset,                                                
    13.                     4   2  8   3  2  6   3    2    6   3   3    9    
        Sreeding  Kejatuhan                                                  
                  Material,                                                  
                  Terjepit                                                   
                  Tersandung                                                 
        Pekerjaan Material,                                                  
    14.                     4   2  8   3  2  6   3    2    6   3   3    9    
        Waterstop Terpeleset,                                                
                  Kejatuhan                                                  
                                         HARTA                  KESELAMATAN  
                              ORANG                LINGKUNGAN                
                                         BENDA                    UMUM       
        PEKERJAAN IDENTIFIKASI                                               
    No                                                                       
         BERESIKO  BAHAYA                                                    
                                   TR                                        
                                             TR                              
                                   =                      TR =         TR =  
                            K   A     K   A  =   K    A        K   A         
                                   KX                     KXA          KXA   
                                             KXA                             
                                   A                                         
    (1)    (2)       (3)    (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
                  Material,                                                  
                  Terjepit                                                   
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
        Pekerjaan                                                            
                  Terciprat                                                  
    15. Beton Non           4   2  8   3  2  6   3    2    6   3   3    9    
                  Beton,                                                     
        Struktural                                                           
                  Terjepit, Jalan                                            
                  Amblas, Jatuh                                              
                  Dari                                                       
                  Ketinggian                                                 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  Tersandung                                                 
        Pekerjaan Material,                                                  
    16. Pondasi Batu Terpeleset, 3 3 9 3  2  6   3    2    6   3   3    9    
        Kali      Terjepit, Jalan                                            
                  Amblas                                                     
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
        Pekerjaan Kejatuhan                                                  
    17.                     3   3  9   2  3  6   2    1    2   2   2    4    
        Pintu jendela Material,                                              
                  Terjepit, Jatuh                                            
                  Dari                                                       
                  Ketinggian                                                 
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
        Pekerjaan Kejatuhan                                                  
    18.                     3   3  9   2  2  4   4    2    8   2   3    6    
        kaca      Material,                                                  
                  Terjepit, Jatuh                                            
                  Dari                                                       
                  Ketinggian                                                 
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
        Pekerjaan Terpeleset,                                                
    19.                     3   3  9   4  1  4   3    1    3   4   2    8    
        Plafond   Terjepit, Jatuh                                            
                  Dari                                                       
                  Ketinggian                                                 
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
        Pekerjaan Terpeleset,                                                
    20.                     3   3  9   4  2  8   3    2    6   3   3    9    
        Partisi Kaca Terjepit, Jatuh                                         
                  Dari                                                       
                  Ketinggian                                                 
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
        Pekerjaan Terpeleset,                                                
    21.                     2   3  6   3  2  6   4    1    4   3   2    6    
        Pengecatan Kejatuhan                                                 
                  Material,                                                  
                  Terjepit                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                         HARTA                  KESELAMATAN  
                              ORANG                LINGKUNGAN                
                                         BENDA                    UMUM       
         PEKERJAAN IDENTIFIKASI                                              
    No                                                                       
         BERESIKO  BAHAYA                                                    
                                   TR                                        
                                             TR                              
                                   =                      TR =         TR =  
                            K   A      K  A  =   K    A        K   A         
                                   KX                     KXA          KXA   
                                             KXA                             
                                   A                                         
    (1)    (2)       (3)    (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
        Pekerjaan Terpeleset,                                                
    22.                     3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
        Railing   Terjepit, Jatuh                                            
                  Dari                                                       
                  Ketinggian                                                 
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
        Pekerjaan Terpeleset,                                                
    23.                     3   3  9   4  1  4   3    1    3   4   2    8    
        GRC Cetak Terjepit, Jatuh                                            
                  Dari                                                       
                  Ketinggian                                                 
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
        Pekerjaan                                                            
                  Kejatuhan                                                  
    24. Panel Daya          3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
                  Material,                                                  
        baru                                                                 
                  Terjepit,                                                  
                  Tersetrum                                                  
                  Alat                                                       
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
                  Kejatuhan                                                  
    25. Pekerjaan LAN       3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
                  Material,                                                  
                  Terjepit,                                                  
                  Tersetrum                                                  
                  Alat                                                       
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
        Pekerjaan IP Kejatuhan                                               
    26.                     3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
        Telpon    Material,                                                  
                  Terjepit,                                                  
                  Tersetrum                                                  
                  Alat                                                       
                  Tersandung                                                 
                  Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
        Pekerjaan Kejatuhan                                                  
    27.                     3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
        CCTV      Material,                                                  
                  Terjepit,                                                  
                  Tersetrum                                                  
                  Alat                                                       
        Pekerjaan Tersandung                                                 
        Instalasi Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
        Lampu dan                                                            
                  Kejatuhan                                                  
    28.                                                                      
        KotakKontak                                                          
                            3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
                  Material,                                                  
                  Terjepit,                                                  
                  Tersetrum                                                  
                  Alat                                                       
                                                               KESELAMATAN   
                             ORANG    HARTA BENDA LINGKUNGAN                 
                                                                  UMUM       
        PEKERJAAN IDENTIFIKASI                                               
   No                                                                        
         BERESIKO  BAHAYA                                                    
                                  TR                                         
                                             TR                              
                                  = KX                    TR =         TR =  
                            K  A      K  A   =   K    A        K   A         
                                   A                                         
                                                          KXA          KXA   
                                            KXA                              
    (1)    (2)      (3)    (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
                 Tersandung                                                  
                 Material,                                                   
       Pekerjaan Terpeleset,                                                 
   29.                      3  2   6  3  2   6   3    2    6   3   2   6     
       Proyektor Kejatuhan                                                   
                 Material,                                                   
                 Terjepit                                                    
                 Tersandung                                                  
                 Material,                                                   
       Pekerjaan tata Terpeleset,                                            
   30.                      3  2   6  3  2   6   3    2    6   3   2   6     
       suara     Kejatuhan                                                   
                 Material,                                                   
                 Terjepit                                                    
                 Tersandung                                                  
                 Material,                                                   
       Pekerjaan Terpeleset,                                                 
   31.                      3  2   6  3  2   6   3    2    6   3   2   6     
       Genset    Kejatuhan                                                   
                 Material,                                                   
                 Terjepit                                                    
                 Tersandung                                                  
                 Material,                                                   
       Pekerjaan Fire Terpeleset,                                            
   32.                      3  2   6  3  2   6   3    2    6   3   2   6     
       Alarm     Kejatuhan                                                   
                 Material,                                                   
                 Terjepit                                                    
                 Tersandung                                                  
                 Material,                                                   
       Pekerjaan                                                             
                 Terpeleset,                                                 
   33. Penerangan           3  2   6  3  2   6   3    2    6   3   2   6     
                 Kejatuhan                                                   
       Jalan Umum                                                            
                 Material,                                                   
                 Terjepit                                                    
                 Tersandung                                                  
                 Material,                                                   
       Pekerjaan Terpeleset,                                                 
   34.                      3  2   6  3  2   6   3    2    6   3   2   6     
       Proteksi Petir Kejatuhan                                              
                 Material,                                                   
                 Terjepit                                                    
                 Tersandung                                                  
                 Material,                                                   
       Pekerjaan Terpeleset,                                                 
   35.                      3  2   6  3  2   6   3    2    6   3   2   6     
       Power House Kejatuhan                                                 
                 Material,                                                   
                 Terjepit                                                    
                 Tersandung                                                  
                 Material,                                                   
       Pekerjaan Terpeleset,                                                 
   36.                      3  2   6  3  2   6   3    2    6   3   2   6     
       Kabel Tray Kejatuhan                                                  
                 Material,                                                   
                 Terjepit                                                    
       Pekerjaan Tersandung                                                  
       Pompa     Material,                                                   
                 Terpeleset,                                                 
   37.                      3  2   6  3  2   6   3    2    6   3   2   6     
                 Kejatuhan                                                   
                 Material,                                                   
                 Terjepit                                                    
                                        HARTA                  KESELAMATAN   
                              ORANG                LINGKUNGAN                
                                        BENDA                     UMUM       
        PEKERJAAN IDENTIFIKASI                                               
    No                                                                       
         BERESIKO  BAHAYA                                                    
                                   TR                                        
                                             TR                              
                                   =                      TR =         TR =  
                            K   A      K  A  =   K    A        K   A         
                                   KX                     KXA          KXA   
                                             KXA                             
                                   A                                         
    (1)    (2)       (3)    (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
                  Tersandung                                                 
        Pekerjaan Material,                                                  
        Plambing dan Terpeleset,                                             
    38.                     3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
        Peralatan Kejatuhan                                                  
        Sanitari  Material,                                                  
                  Terjepit                                                   
        Pekerjaan Tersandung                                                 
        STP (Sewage Material,                                                
                  Terpeleset,                                                
    39.                                                                      
        Treatment                                                            
                            3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
                  Kejatuhan                                                  
        Plant)                                                               
                  Material,                                                  
                  Terjepit                                                   
        Pekerjaan Tersandung                                                 
        Proteksi  Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
    40.                                                                      
        Kebakaran                                                            
                            3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
                  Kejatuhan                                                  
                  Material,                                                  
                  Terjepit                                                   
        Pekerjaan Tersandung                                                 
        Instalasi Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
    41.                                                                      
        Exhaust Fan                                                          
                            2   3  6   3  3  9   3    1    3   3   2    6    
                  Kejatuhan                                                  
                  Material,                                                  
                  Terjepit                                                   
        Pekerjaan                                                            
        Saluran                                                              
        Keliling Bak                                                         
                  Tersandung                                                 
        Kontrol                                                              
                  Material,                                                  
        Sumur                                                                
                  Terpeleset,                                                
    42. Resapan             3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
                  Kejatuhan                                                  
        Penutup                                                              
                  Material,                                                  
        Saluran                                                              
                  Terjepit                                                   
        dengan Grill                                                         
        dan Plat                                                             
        Beton                                                                
        Pekerjaan Tersandung                                                 
        Hardscape Material,                                                  
                  Terpeleset,                                                
    43.                     3   2  6   3  2  6   3    2    6   3   2    6    
                  Kejatuhan                                                  
                  Material,                                                  
                  Terjepit                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                 Tabel 6. Format Tabel Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
                                                            Penetapan        
            Uraian        Identifikasi                                       
      No                                 Dampak/Risiko     Pengendalian      
           Kegiatan         Bahaya                                           
                                                              Risiko         
      1. Persiapan jalan                Timbulnya fatality Memastikan bahwa  
          kerja ke lokasi Terjadi kecelakaan lalu meninggal dunia metode kerja yang
          dari jalan raya lintas saat                   sudah dibuat dijalankan
          eksisting    mobilisasi/demobilisasi          dengan baik          
          terdekat melalui material dan tenaga                               
          jalan rencana kerja                                                
          menuju lokasi                                                      
      2.               Tertabrak alat   Cidera, kematian Memasang ramburambu 
                       excavator, tanah                 galian dan dilarang  
                       longsor/runtuhnya                melintas melintas    
          Pekerjaan galian                                                   
                       dinding samping,                                      
          dan timbunan                                                       
                       pekerja/kendaraan                                     
                       terjatuh ke lubang                                    
                       galian                                                
      3.               Terjadi longsor, galian Cidera, kematian Memasang ramburambu
                       terisi banyak air karena         galian dan dilarang  
                       hujan, pekerja                   melintas melintas    
          Pekerjaan tanah                                                    
                       tertimbun, pekerja                                    
                       terpeleset, pekerja                                   
                       tertabrak excavator                                   
      4.                                Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan    Tanah runtuh, alat                                    
                                                        rompi, sepatu safety,
          struktur     terguling, pekerja                                    
                                                        pada tempat ketinggian
          bawah/pondasi tertimbun                                            
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      5.                                Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
                       Pekerja tertimbun,                                    
          Pekerjaan                                     rompi, sepatu safety,
                       tanah runtuh, alat                                    
          pondasi borepile                              pada tempat ketinggian
                       terguling                                             
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      6.                                Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
                       Perancah ambruk, alat                                 
          Pekerjaan                                     rompi, sepatu safety,
                       terguling, pekerja                                    
          struktur atas                                 pada tempat ketinggian
                       tertimbun                                             
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      7.                                Cidera, terluka, Memasang ramburambu 
                                        terkilir        galian dan dilarang  
                                                        melintas melintas,   
                                                        Menggunakan APD,     
                                                        sarung tangan, helm, 
                       Pekerja terciprat beton,                              
          Pekerjaan Beton                               rompi, sepatu safety,
                       terjatuh, tersandung,                                 
          struktural                                    pada tempat ketinggian
                       terpeleset                                            
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harness,
                                                        kaca mata safety,    
                                                        masker               
      8.                                Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                       Pekerja terjepit,                                     
          Pekerjaan baja                                sarung tangan, helm, 
                       tertimpa.                                             
          konvensional                                  rompi, sepatu safety,
                                                        pada tempat ketinggian
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      9.                                Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan    Pekerja terjatuh,                                     
                                                        rompi, sepatu safety,
          penutup atap material dan alat jatuh                               
                                                        pada tempat ketinggian
          spandek      mengenai pekerja                                      
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      10.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan                                     rompi, sepatu safety,
                       Pekerja terjepit                                      
          wiremash                                      pada tempat ketinggian
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      11.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan                                     rompi, sepatu safety,
                       Pekerja terjatuh                                      
          waterproofing                                 pada tempat ketinggian
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      12.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
                       Pekerja terjatuh, alat                                
          Pekerjaan                                     rompi, sepatu safety,
                       ambruk mengenai                                       
          Screeding                                     pada tempat ketinggian
                       pekerja                                               
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      13.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan    Pekerja terjepit, pekerja        rompi, sepatu safety,
          Waterstop    terjatuh                         pada tempat ketinggian
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      14.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                       Perancah ambruk, alat            sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan Beton terguling, pekerja            rompi, sepatu safety,
          non structural tertimbun, pekerja             pada tempat ketinggian
                       terjepit                         menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      15.                               Cidera, terluka, Menggunakan APD,    
                                        terkilir        sarung tangan, helm, 
                       Tertimpa material,                                    
          Pasangan bata                                 rompi, sepatu safety,
                       tersandung, terpeleset,                               
          ringan                                        pada tempat ketinggian
                       terjatuh dari ketinggian                              
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      16.                               Cidera, terluka, Menggunakan APD,    
                       Tersandung material, terkilir    sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan                                                          
                       terpeleset, kejatuhan            rompi, sepatu safety,
          finishing lantai                                                   
                       material, terjepit, jatuh        pada tempat ketinggian
          dan dinding                                                        
                       dari ketinggian                  menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      17.                               Cidera, terluka, Menggunakan APD,    
                                        terkilir        sarung tangan, helm, 
                       Jatuh dari ketinggian                                 
          Pekerjaan                                     rompi, sepatu safety,
                       tersandung material,                                  
          plafond                                       pada tempat ketinggian
                       terpeleset, terjepit                                  
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      18.                               Cidera, terkilir, Menggunakan APD,   
                                        kematian        sarung tangan, helm, 
                       Pekerja terjepit, pekerja                             
                                                        rompi, sepatu safety,
          Pekerjaan kaca tertimpa material atau                              
                                                        pada tempat ketinggian
                       alat                                                  
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      19.                               Cidera, terluka, Menggunakan APD,    
                                        terkilir, kematian sarung tangan, helm,
                       Jatuh dari ketinggian                                 
                                                        rompi, sepatu safety,
                       tersandung material,                                  
          Pekerjaan atap                                pada tempat ketinggian
                       terpeleset, terjepit,                                 
                                                        menggunaakan safety  
                       tersayat                                              
                                                        net dan body harness,
                                                        sarung tangan        
      20.                               Cidera, terluka, Menggunakan APD,    
                       Tersandung material, terkilir    sarung tangan, helm, 
                       terpeleset, kejatuhan            rompi, sepatu safety,
          Pekerjaan                                                          
                       material, jatuh dari             pada tempat ketinggian
          pengecatan                                                         
                       ketinggian, gangguan             menggunaakan safety  
                       pernafasan                       net dan body harnes, 
                                                        masker, sarung tangan
      21.                               Cidera, terluka, Menggunakan APD,    
                                        terkilir        sarung tangan, helm, 
                                                        rompi, sepatu safety,
          Pekerjaan pintu Kejatuhan material,                                
                                                        pada tempat ketinggian
          jendela      terjepit, terluka                                     
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes, 
                                                        masker, sarung tangan
      22.                               Cidera, terkilir, Menggunakan APD,   
                       Pekerja terjatuh, kematian       sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan railing pekerja tertimpa alat       rompi, sepatu safety,
                       atau material, pekerja           pada tempat ketinggian
                       terjepit                         menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      23.                               Cidera, terkilir, Menggunakan APD,   
                       Pekerja terjatuh, kematian       sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan GRC pekerja tertimpa alat           rompi, sepatu safety,
          Cetak        atau material, pekerja           pada tempat ketinggian
                       terjepit                         menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      24.                               Cidera, terluka, Menggunakan APD,    
                                        kematian        sarung tangan, helm, 
                       Terjatuh dari                                         
                                                        rompi, sepatu safety,
          Pekerjaan panel ketinggian, terpeleset,                            
                                                        menggunaakan body    
          daya baru    kejatuhan material,                                   
                                                        harness pada tempat  
                       tersetrum                                             
                                                        ketinggian, sarung   
                                                        tangan               
      25.                               Cidera, terluka, Menggunakan APD,    
                                        kematian        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaaan   Terjatuh dari                                         
                                                        rompi, sepatu safety,
          instalasi lampu ketinggian, terpeleset,                            
                                                        menggunaakan body    
          dan kotakkontak kejatuhan material,                                
                                                        harness pada tempat  
                       tersetrum                                             
                                                        ketinggian, sarung   
                                                        tangan               
      26.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaa IP  Pekerja tersetrum,               rompi, sepatu safety,
          telepon      terjepit                         pada tempat ketinggian
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      27.                               Cidera, terluka Menggunakan APD,     
                                                        sarung tangan, helm, 
                       Terjatuh dari                    rompi, sepatu safety,
          Pekerjaan CCTV ketinggian, terpeleset,        menggunaakan body    
                       kejatuhan material               harness pada tempat  
                                                        ketinggian, sarung   
                                                        tangan               
      28.                               Cidera, terluka Menggunakan APD,     
                                                        sarung tangan, helm, 
                       Terjatuh dari                                         
                                                        rompi, sepatu safety,
                       ketinggian, terpeleset,                               
          Pekerjaan LAN                                 menggunaakan body    
                       kejatuhan material,                                   
                                                        harness pada tempat  
                       tersetrum                                             
                                                        ketinggian, sarung   
                                                        tangan               
      29.                               Cidera, terluka Menggunakan APD,     
                                                        sarung tangan, helm, 
                       Terjatuh dari                                         
                                                        rompi, sepatu safety,
          Pekerjaan    ketinggian, terpeleset,                               
                                                        menggunaakan body    
          Proyektor    kejatuhan material,                                   
                                                        harness pada tempat  
                       tersetrum                                             
                                                        ketinggian, sarung   
                                                        tangan               
      30.                               Cidera, terluka Menggunakan APD,     
                                                        sarung tangan, helm, 
                       Terjatuh dari                                         
                                                        rompi, sepatu safety,
          Pekerjaan tata ketinggian, terpeleset,                             
                                                        menggunaakan body    
          suara        kejatuhan material,                                   
                                                        harness pada tempat  
                       tersetrum                                             
                                                        ketinggian, sarung   
                                                        tangan               
      31.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan power Pekerja tersetrum,            rompi, sepatu safety,
          house        terjepit                         pada tempat ketinggian
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      32.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan kabel Pekerja tersetrum,            rompi, sepatu safety,
          tray         terjepit                         pada tempat ketinggian
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      33.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan fire Pekerja tersetrum,             rompi, sepatu safety,
          alarm        terjepit                         pada tempat ketinggian
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      34.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                       Pekerja tersetrum,               sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan                                                          
                       terjepit, pekerja                rompi, sepatu safety,
          penerangan jalan                                                   
                       tertimpa material atau           pada tempat ketinggian
          umum                                                               
                       alat                             menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      35.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan    Pekerja tersetrum,               rompi, sepatu safety,
          proteksi petir terjepit                       pada tempat ketinggian
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      36.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan pompa                               rompi, sepatu safety,
                       Pekerja terjepit                                      
                                                        pada tempat ketinggian
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      37.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
          Pekerjaan                                     sarung tangan, helm, 
          plambing dan Pekerja terjepit,                rompi, sepatu safety,
          peralatan    terpeleset, terjatuh             pada tempat ketinggian
          sanitari                                      menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      38.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan STP Pekerja terjatuh,                                    
                                                        rompi, sepatu safety,
          (Sewage      tertimpa material atau                                
                                                        pada tempat ketinggian
          Treatment Plant) alat                                              
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      39.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan                                                          
                       Pekerja tersetrum,               rompi, sepatu safety,
          proteksi                                                           
                       terjepit, terjatuh               pada tempat ketinggian
          kebakaran                                                          
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      40.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
          Pekerjaan                                                          
                       Pekerja tersetrum,               rompi, sepatu safety,
          instalasi exhaust                                                  
                       terjepit, terjatuh               pada tempat ketinggian
          fan                                                                
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      41. Pekerjaan                     Cidera, kematian Menggunakan APD,    
          saluran keliling                              sarung tangan, helm, 
          bak control                                   rompi, sepatu safety,
                       Pekerja terpeleset,                                   
          sumur resapan                                 pada tempat ketinggian
                       terjepit, terjatuh                                    
          penutup saluran                               menggunaakan safety  
          dengan grill dan                              net dan body harnes  
          plat beton                                                         
      42.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
                       Pekerja terjatuh,                                     
          Pekerjaan                                     rompi, sepatu safety,
                       terjepit, terlindas alat                              
          perkerasan jalan                              pada tempat ketinggian
                       pemadat                                               
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
      43.                               Cidera, kematian Menggunakan APD,    
                                                        sarung tangan, helm, 
                       Pekerja terjatuh,                                     
          Pekerjaan                                     rompi, sepatu safety,
                       terjepit, tertimpa                                    
          hardscape                                     pada tempat ketinggian
                       material atau alat                                    
                                                        menggunaakan safety  
                                                        net dan body harnes  
                                                Ahli Keselamatan Konstruksi/ 
                                                       Ahli K3 Konstruksi    
                                                     Ir. Basuki Budi Susetyo 
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     8. Daftar Standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Konstruksi
        Identifikasi peraturan perundangan dan persyaratan lainnya diuraikan menurut identifikasi
        bahaya dan pengendalian risiko terhadap DED yang dihasilkan.         
                                                                             
                                                                             
                 Tabel 7. Tabel Standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan
                                                                             
                                Peraturan Perundangan                        
                   Pengendalian                                              
             No                 & Persyaratan Lainnya Klausul/ Pasal         
                      Risiko                                                 
                                Yang Menjadi Acuan                           
             1   Standar K4     Undang-Undang No. 2  Pasal 59 ayat 1,        
                                Tahun 2017 tentang   2, 3, 4, 5              
                                Jasa Konstruksi                              
             2   Keselamatan Kerja Undang-undang No. 1 Seluruh pasal         
                                Tahun 1970                                   
             3   Kesehatan kerja Undang-Undang       Pasal 164               
                                Republik Indonesia                           
                                Nomor 36 Tahun 2009                          
                                Tentang Kesehatan                            
                 Keselamatan dan Undang-Undang       Pasal 86                
                 Kesehatan Kerja Republik Indonesia                          
                                Nomor 13Tahun 2003                           
                                Tentang Ketenagakerjaan                      
                                Undang-Undang        Pasal 17, 21, 26,       
                                Republik Indonesia   27                      
                                Nomor 28 Tahun 2002                          
                                Tentang Bangunan                             
                                Gedung                                       
             4   Pedoman Sistem Peraturan Menteri    Seluruh pasal           
                 Manajemen      Pekerjaan Umum dan                           
                 Keselamatan    Perumahan Rakyat                             
                 Konstruksi     Nomor 21/PRT/M/2019                          
                                tentang Pedoman Sistem                       
                                Manajemen Keselamatan                        
                                Konstruksi                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     9. Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi           
        Penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi ditentukan dengan berdasarkan kriteria
        penentuan tingkat risiko keselamatan.                                
                                                                             
                                                                             
     Berdasarkan hasil identifikasi bahaya untuk pelaksanaan pekerjaan:      
      Nama Paket Pekerjaan Detail Engineering Design (DED)                   
                         :                                                   
                           Politeknik Kesehatan Mataram                      
      Harga Penilaian    : Rp                                                
      Lokasi Pekerjaan   : Kampus Piliteknik Kesehatan Mataram               
                           Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kel Sandubaya,
                           Mataram-NTB dan Jalan Kesehatan V No 10 Mataram   
                                                                             
     Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket
                                                                             
     pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas adalah:                          
                                                                             
                                                                             
                RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (BESAR/SEDANG/KECIL)           
      Jabatan             : Direktur                                         
      Nama                : Astri Wulandari                                  
                                                                             
      Tanda Tangan        :                                                  
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
     10. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                     
       9.1 Biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi                     
           Biaya Penerapan SMKK adalah sebesar Rp                            
                                                                             
       9.2 Kebutuhan Personil Keselamatan Konstruksi                         
                                                                             
                    Tabel 8. Tabel Jumlah Personel Keselamatan Konstruksi    
                                                                             
                                            Jumlah                           
                   No         Jabatan                                        
                                            Personel                         
                      Personil Keselamatan      1                            
                    1 Konstruksi                                             
                      Petugas P3K               2                            
                    2                                                        
                      Petugas tanggap darurat   2                            
                    3                                                        
                      Flagman                   2                            
                    4                                                        
                                                                             
                      Tenaga kesehatan          1                            
                    5                                                        
                      Personil Penjamin Mutu    1                            
                    6                                                        
                      JUMLAH                    7                            
                                                                             
                                                                             
     11. Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Bangunan
       10.1 Pendahuluan                                                      
                                                                             
           Maksud                                                            
           Panduan/pedoman ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah,
                                                                             
           khususnya instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung, dalam
           melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung agar selalu laik
                                                                             
           fungsi.                                                           
           Tujuan                                                            
                                                                             
           Panduan/pedoman ini bertujuan untuk terwujudnya pemanfaatan bangunan gedung
           yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
                                                                             
           serta efisien, serasi dan selaras dengan lingkungannya            
           Lingkup                                                           
                                                                             
           Lingkup panduan/pedoman ini meliputi pengelolaan pemeliharaan dan perawatan, tata
           cara dan metode, sistem dan program, perlengkapan, peralatan dan standar kinerja
                                                                             
           pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pembinaan.      
                                                                             
                                                                             
       10.2 Komponen Struktur Bangunan Gedung                                
           A. Pemeliharaan Pondasi                                           
                                                                             
              Pondasi bangunan berfungsi menahan beban bangunan yang ada di atasnya.
              Pemeliharaan yang dilakukan:                                   
                                                                             
              a) Sekitar bangunan atau bagian yang dekat dengan badan pondasi diusahakan
                agar bersih dari akar pohon yang dapat merusak pondasi.      
                                                                             
              b) Diusahakan agar tidak ada air yang menggenangi badan pondasi.
                                                                             
              c) Dasar pondasi harus dijaga dari adanya penurunan yang melebihi persyaratan
                yang berlaku.                                                
                                                                             
              d) Dasar pondasi harus dijaga sedemikian rupa sehingga air yang mengalir di
                                                                             
                sekitar pondasi tidak mengikis tanah sekitar pondasi sehingga dasar pondasi
                menjadi sama dengan permukaan tanah.                         
                                                                             
              e) Untuk daerah yang banyak rayap, taburkan atau siram sekitar pondasi dengan
                bahan kimia seperti: 1) Aldrien                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                2) Chlordane                                                 
                3) Dieldrin                                                  
                                                                             
                4) Heptaclor                                                 
                5) Lindanef.                                                 
                                                                             
              f) Campurkan dengan air dalam perbandingan 0,5% sampai dengan 2,0%.
              g) Campuran bahan kimia harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak berdampak
                                                                             
                pada lingkungan sekitar.                                     
                                                                             
                                                                             
           B. Struktur Bangunan Beton                                        
              Bagian bangunan yang menggunakan bahan ini biasanya pada konstruksi tiang,
                                                                             
              lantai/plat lantai atau atap. Biasanya kebocoran yang terjadi pada plat lantai karena
              adanya retak rambut pada konstruksi plat, sehingga air kamar mandi atau air hujan
                                                                             
              meresap ke dalamnya dan keluar ke bagian lain bangunan sebagai kebocoran.
              Pemeliharaan yang dilakukan:                                   
                                                                             
              a) Bersihkan kotoran yang menempel pada permukaan beton secara merata
              b) Cat kembali dengan cat emulsi atau cat yang tahan air dan asam pada
                                                                             
                permukaannya.                                                
                                                                             
              c) Untuk bagian tiang bangunan yang rontok karena terkena benturan benda
                keras, bersihkan dan buat permukaan tersebut dalam keadaan kasar, kemudian
                                                                             
                beri lapisan air semen dan plester kembali dengan spesi/mortar semen-pasir.
              d) Pada retakan plat atau dinding beton dapat digunakan bahan Epoxy Grouts
                                                                             
                seperti: 1) Conbextra EP 10 TG untuk injeksi keretakan beton dengan celah
                antara 0,25 – 10 mm.                                         
                                                                             
                2) Conbextra EP 40 TG mortar grouting untuk mengisi keretan beton dengan
                                                                             
                   celah antara 10 – 40 mm.                                  
                3) Conbextra EP 65 TG mortar grouting untuk mengisi keretakan beton dengan
                                                                             
                   celah antara 0,25 – 10 mm.                                
                                                                             
                                                                             
           C. Struktur Bangunan Baja                                         
              Bagian Bangunan yang menggunakan bahan ini biasanya pada konstruksi kuda-
                                                                             
              kuda atau konstruksi atap bangunan atau tiang dan bagian pelengkapnya seperti
              batang diagonal antar tiang. Pemeliharaan yang dilakukan:      
                                                                             
              a) Usahakan permukaan bahan struktur baja tidak terkena bahan yang
                mengandung garam, atau bahan lain yang bersifat korosif.     
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              b) Untuk bagian konstruksi yang terkena langsung air dan panas secara
                bergantganti dalam waktu lama harus diberi lapisan cat atau meni besi yang
                                                                             
                berkualitas baik.                                            
              c) Usahakan pada titik pertemuan konstruksi tidak ada air yang menggenang atau
                                                                             
                tertampung oleh sambungan komponen atau                      
                                                                             
              d) Bersihkan kotoran pada lubang pembuangan air pada konstruksi sehingga tidak
                terjadi karat atau oksidasi. Cara pelaksanaan:               
                                                                             
                • Bersihkan permukaan dari kotoran dan debu dengan sabun atau deterjen
                  atau bahan pembersih lain yang tidak korosif atau dengan menggunakan sikat
                                                                             
                  besi dan amplas atau kertas gosok/sand paper.              
                                                                             
                • Apabila permukaan yang kotor pada konstruksi dapat mempergunakan
                  metode sand blasting dengan peralatan khusus.              
                                                                             
                • Bersihkan permukaan baja sampai pada permukaan asli.       
                • Bilamana kondisi konstruksi tidak terlalu kotor, maka bersihkan permukaan
                                                                             
                  dan segera beri lapisan meni yang sesuai dengan kondisi daerah dimana
                  konstruksi berada.                                         
                                                                             
                • Beri lapisan meni/primary coat yang sesuai dengan peruntukkannya
                                                                             
                  sebanyak 2~3 kali lapisan.                                 
                                                                             
                • Bila dikehendaki dapat dicat dengan cat besi yang sesuai warna yang
                  diinginkan.                                                
                • Untuk bagian tiang bagian bawah usahakan agar tidak terjadi genangan air
                                                                             
                  pada ujung tiang yang bersangkutan. Apabila ini terjadi, maka bersihkan dan
                  berikan lapisan kedap air atau dapat dipergunakan jenis cat emulsi yang
                                                                             
                  menggunakan bahan tahan air dan asam (misal: jenis cat pencegah bocor).
                                                                             
                                                                             
       10.3 Komponen Arsitektur Bangunan Gedung                              
           A. Sarana jalan keluar.                                           
                                                                             
             Sarana jalan keluar (egress) harus dilengkapi dengan tanda EKSIT dan tidak boleh
             terhalang serta memenuhi persyaratan sesuai dengan SNI.         
                                                                             
           B. Dinding Kaca                                                   
              a. Perkembangan arsitektur bangunan gedung banyak menggunakan kaca
                                                                             
                dibagian luarnya sehingga bangunan terlihat lebih bersih dan indah. Dinding
                kaca memerlukan pemeliharaan setidaknya 1 (satu) tahun sekali. Pemeliharaan
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                yang dilakukan antara lain: Pada bangunan yang tinggi siapkan gondola secara
                aman sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.                 
                                                                             
              b. Periksa semua karet atau sealent perekat kaca yang bersangkutan, bila terdapat
                kerusakan sealent atau karet perekat kaca perbaiki dengansealent baru dengan
                                                                             
                tipe yang sesuai.                                            
                                                                             
              c. Bersihkan kaca dengan bahan deterjen dan bersihkan dengan sikat karet.
                Jangan menggunakan bahan pembersih yang mengandung tinner atau benzene
                                                                             
                karena akan merusak elasititas karet atau sealent.3. Dinding Keramik /Mozaik.
                Biasanya dipasang pada dinding kamar mandi, wc, tempat cuci, atau tempat
                                                                             
                wudhu.                                                       
                Pemeliharaannya:                                             
                                                                             
                a) Bersihkan setiap hari sebanyak minimal 2 (dua) kali.      
                b) Gunakan bahan pembersih yang tidak merusak semen pengikat keramik.
                                                                             
                   Disarankan yang tidak mengandung air keras atau asam kuat. 1) Sikat
                   permukaan keramik dengan sikat plastik halus dan bilas dengan air bersih.
                                                                             
                   2) Gunakan disinfectant untuk membunuh bakteri yang ada dilantai atau
                   dinding yang bersangkutan minimal 2 (dua) bulan sekali. 3) Keringkan
                                                                             
                   permukaan dengan kain pel kering.                         
                                                                             
                                                                             
           C. Dinding dengan penutup Clading Alluminium Composit.            
             Pemeliharaannya:                                                
                                                                             
             a. Periksa sealant dan backup pada sambungan komponen, bila ada bagian yang
                mengelupas perbaiki dengan sealant yang sama.                
                                                                             
             b. Pemeriksaan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.          
                                                                             
             c. Gunakan bahan pembersih yang tidak merusak Allumunium dan Sealant seperti
                bahan-bahan yang mengandung thiner/benzenat, air keras dan asam kuat.
                                                                             
             d. Bersihkan permukaan komponen dengan sabun dan deterjen kemudian bilas
                dengan air bersih dengan alat penyemprot manual.             
                                                                             
             e. Keringkan permukaan dengan menggunakan karet pengering permukaan yang
                masih rata ujungnya.                                         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           D. Pemeliharaan Plafon Gipsum.                                    
             Perhatikan plafon gipsum yang berada pada sisi luar bangunan gedung, bila terkena
             air akibat atap yang bocor, segera ganti dengan yang baru atau diperbaiki. Cara
                                                                             
             memperbaikinya:                                                 
                                                                             
                                                                             
             a. Kupas/korek bagian yang telah rusak karena air.              
             b. Tutup dengan bahan serbuk gipsum (gypsum powder) yang telah diaduk
                                                                             
                dengan air.                                                  
             c. Ratakan dengan menggnakan kape atau plastik keras hingga rata dengan
                                                                             
                permukaan di sekitarnya.                                     
                                                                             
             d. Tunggu hingga kering, kemudian ampelas dengan ampelas no. 2. 
             e. Tutup dengan plamur tembok dan cat kembali sesuai dengan warna yang
                                                                             
                dikehendaki.                                                 
                                                                             
           E. Pemeliharaan Kunci, Grendel, dan Engsel.                       
                                                                             
             a. Periksa keadaan kunci, grendel dan engsel pada pintu yang tingkat
                penggunaannya tinggi, seperti pintu keluar, pintu ruangan dan lain sebagainya.
                                                                             
             b. Lumasi bagian yang bergerak dengan pelumas, sekaligus menghilangkan karat
                yang terbentuk karena kotoran dan cuaca/debu.                
                                                                             
             c. Lakukan pelumasan sekurangnya 2 (dua) bulan sekali.          
                                                                             
             d. Gunakan pelumas yang sesuai yaitu pelumas pasta atau pelumas cair lainnya.
                                                                             
                                                                             
           F. Pemeliharaan Kusen Aluminium.                                  
             a. Kusen aluminium harus diperlihara pada bagian karet penjepit kaca (sealant).
                                                                             
             b. Kusen aluminum “harus dibersihkan” dengan finishing powder coatingsetiap 1
                (satu) buan sekali.                                          
                                                                             
             c. Pada tempat-tempat yang menghasilkan debu, pembersihan dilakukan setiap
                hari. Jangan menggunakan bahan pembersih yang korosif kecuali dengan sabun
                                                                             
                cair atau pembersih kaca.                                    
                                                                             
                                                                             
           G. Pemeliharaan Door Closer.                                      
                                                                             
             a. Buka tutup door closer, isi kembali minyak yang ada di dalamnya.
             b. Bila bocor ganti dengan seal karet yang berukuran sama dengan yang telah ada.
                                                                             
             c. Pasang kembali ke pintu dan kencangkan baut pengikat secara baik.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
           H. Dinding Bata Ringan                                            
                                                                             
             Berfungsi hanya sebagai partisi atau dapat bersifat pula sebagai penahan beban
             (wall bearing). Di lapangan kondisi dinding bata ringan berbeda-beda. Kadang
                                                                             
             ditemui dinding yang selalu dalam keadaan basah sehingga memungkinkan
                                                                             
                                                                             
             tumbuhnya lumut dipermukaannya. Kondisi ini kerap terjadi di daerah dengan muka
             tanah tinggi atau letak dinding bangunan yang berfungsi sebagai penahan tanah
                                                                             
             seperti diperbukitan (misal: villa/rumah peristirahatan). Hal tersebut disebabkan
             mortar dinding yang diletakkan di antara bata, tidak menggunakan mortar yang
                                                                             
             kedap air. Pemeliharaan yang dilakukan antara lain:             
             a. Bila dinding rembes air atau selalu basah:                   
                                                                             
                1) Hilangkan plesteran dinding terlebih dahulu.              
                2) Ukur sekitar 15 sampai dengan 30 cm dari sloofdinding yang ada ke arah
                                                                             
                  vertikal.                                                  
                                                                             
                3) Korek dengan sendok mortar atau alat pahat dsb., spesi yang terdapat di
                  antara batu bata setebal setengah dari ketebalan bata, dalam arah horizontal
                  sepanjang 1 (satu) meter.                                  
                                                                             
                4) Gantikan mortar yang telah dikorek dengan spesi atau mortar kedap air
                                                                             
                  (campuran: 1 PC : 3 Pasir).                                
                5) Bila telah mengering lanjutkan ke arah horizontal selanjutnya.
                                                                             
                6) Bila telah selesai satu sisi dinding, lakukan pada sisi yang lain hal serupa.
                7) Kemudian plester kembali dinding dengan campuran yang sesuai.
                                                                             
             b. Bila dinding retak:                                          
                (diperiksa terlebih dahulu, apakah keretakan disebabkan oleh faktor muai susut
                                                                             
                plesteran dinding atau akibat dampak kegagalan struktur bangunan gedung).
                Bila keretakan diakibatkan oleh muai susut plesteran dinding, maka:
                                                                             
                1) Buat celah dengan pahat sepanjang retakan.                
                                                                             
                2) Isi celah dengan spesi atau mortar kedap air (campuran: 1 PC : 3 Pasir)
                3) Kemudian rapikan dan setelah mengering plamur serta cat dengan bahan
                                                                             
                  yang serupa                                                
                4) Bila dinding basah karena saluran air bocor: (Perbaiki saluran terlebih
                  dahulu)                                                    
                                                                             
                                                                             
       10.4 Komponen Mekanikal Bangunan Gedung                               
                                                                             
           A. Pemeliharaan Saluran Air Kotor                                 
              a. Periksa saluran tegak air kotor pada bangunan, terutama saluran yang
                                                                             
                menggunakan bahan PVC, periksa pada setiap sambungan yang menggunakan
                lem sebagai penyambungnya. Bila ditemui terdapat kebocoran segera tutup
                                                                             
                kembali.                                                     
                Cara perbaikannya:                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                1) Ampelas atau buat kasar permukaan yang retak atau pada ujung
                   sambungan.                                                
                2) Beri lem PVC pada daerah yang ingin disambung.            
                                                                             
                3) Sambungkan kembali bagian tersebut.                       
              b. Bersihkan saluran terbuka air kotor pada sekitar bangunan dari barang-barang
                                                                             
                yang dapat menggangu aliran air dalam saluran, sekurang-kurangnya 1 (satu)
                bulan sekali.                                                
                                                                             
              c. Pada saluran tertutup air kotor, periksa melalui bak kontrol saluran, beri jeruji
                                                                             
                dari batang besi sebagai penghalang sampah agar saluran tidak tersumbat.
           B. Pemeliharaan Saluran Air Bersih                                
                                                                             
              a. Saluran air bersih yang memerlukan pengamatan adalah saluran PVC yang tidak
                terlindung dari panas matahari.                              
                                                                             
              b. Tambahkan penggantung pada dinding untuk menopang atau menyanggah pipa
                PVC bila ada sebagian penggantung yang lepas.                
                                                                             
              c. Bila terjadi kebocoran pada sambungan pipa PVC, maka lakukan hal-hal:
                                                                             
                1) Matikan aliran air dari stop kran yang ada.               
                2) Lem kembali dengan lem PVC sejenis dengan pipa atau balut dengan karet
                                                                             
                   bekas ban dalam motor untuk kondisi darurat (bersifat sementara)
                   sehingga kebocoran dapat dihentikan.                      
                                                                             
                3) Jalankan kembali aliran air bersih yang ada.              
           C. Pemeliharaan Peralatan Sanitair Peralatan sanitair adalah washtafel, shower, kloset
                                                                             
              duduk dan kloset jongkok.                                      
                                                                             
              a) Bersihkan setiap hari dengan cairan sabun atau bahan pembersih lain yang
                tidak menyebabkan terjadinya korosi pada alat-alat yang terbuat dari metal.
                                                                             
              b) Gosok dengan spon plastik atau sikat yang lembut.           
                                                                             
              c) Bilas dengan air bersih.                                    
              d) Keringkan dengan kain lap yang bersih.                      
                                                                             
           D. Pemeliharaan Pemanas Air                                       
              a) Matikan aliran listrik atau gas.                            
                                                                             
              b) Alirkan dari kran air panas, air selama 10 (sepuluh) menit agar kotoran yang
                ada dalam tangki water heater menjadi bersih.                
                                                                             
              c) Lakukan pembersihan/service sesuai dengan petunjuk pemasangan setiap 4
                (empat) tahun sekali.                                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              d) Usahakan pembersihan lebih sering bila menggunakan air sumur yang tidak
                diolah terlebih dahulu.                                      
                                                                             
           E. Pemeliharaan Kran Air                                          
              a) Periksa sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) bulan setiap kran yang ada.
                                                                             
              b) Kencangkan baut pengikat putaran kran c. Ganti bila perlu, seal/karet pada
                batang putar ulir kran                                       
                                                                             
           F. Pemeliharan Bak Cuci Piring                                    
                                                                             
              a) Bersihkan setiap kali sesudah dipergunakan atau sekurang-kurangnya setiap
                hari                                                         
              b) Gunakan plastik spon yang halus dan cairan pembersih, sabun atau deterjen.
                                                                             
              c) Jangan menggunakan ampelas/sand paper untuk membersihkan permukaan
                bak cuci.                                                    
                                                                             
           G. Pemeliharaan dan Perawatan Sistem Transportasi Vertikal        
              Pada dasarnya Pemeliharaan dan Perawatan sistem transportasi dalam gedung
                                                                             
              mengikuti standar pemeliharaan yang ditetapkan oleh pabrik pembuat peralatan
              yang terpasang. Pemeliharaan dan Perawatan Sistem Transportasi Dalam Gedung,
                                                                             
              meliputi peralatan/perlengkapan: a) Lift penumpang             
              b) Lift barang                                                 
                                                                             
              c) Lift kebakaran                                              
              d) Eskalator                                                   
                                                                             
              e) Travelator                                                  
              Setiap lif perlu dipelihara dan diperiksa:                     
                                                                             
              1) Kamar mesin, ruang luncur dan pit harus dijaga kebersihannya dan bebas dari
                sampah, debu, dan cecaran minyak.                            
                                                                             
              2) Rel pemandu, governor, pesawat pengaman, kereta, pintu-pintu, mesin,
                                                                             
                penyangga (buffer) dan peralatannya harus dirawat dan dilumasi secara teratur,
                dengan jenis pelumas yang sesuai dengan jenis dan merknya.   
                                                                             
              3) Tali baja yang memperlihatkan tanda-tanda retak, putus, atau patah pada
                beberapa komponen kawat ataupun berkarat, dan atau diameternya susut lebih
                                                                             
                dari 10% dari ukuran semula, harus segera diganti dengan yang baru.
                                                                             
              4) Tali baja yang kering atau menunjukkan adanya tanda-tanda korosi, harus
                dilumasi dengan minyak pelumas khusus.                       
                                                                             
              5) Atap Kereta (Top of Car) Pemeriksaan meliputi:              
                                                                             
                • Akses ke pintu darurat di atas kereta (emergency exit)     
                • Saklar pengaman kecepatan lebih (safety operated switch)   
                                                                             
                                                                             
                • Broken tape switch                                         
              6) Saklar henti darurat (emergency stop switch)                
                                                                             
              7) Limit switch di ujung atas ruang luncur                     
              8) Kontak-kontak pintu (door contacts)                         
                                                                             
              9) Kamar Mesin Pemeriksaan meliputi: 1                         
                                                                             
                • Besaran nilai sekring (Ampere)                             
                • Power rating Motor (kW)                                    
                                                                             
                • Putaran motor (rpm) 4) Frekuensi (Hertz)                   
                • Temperatur Rise Motor                                      
                                                                             
                • Isolasi motor 7                                            
                • Dengan menggunakan tachometer, periksa kecepatan putar puli roda tarik
                                                                             
                  (traction sheave) Pit Pemeriksaan meliputi:                
                                                                             
                  -  Plat tabir pemisah bobot imbang (counter weight)        
                  -  Tangga monyet 3) Kebersihan dasar pit                   
                                                                             
                  -  Final limit switch                                      
                  -  Directional limit switch                                
                                                                             
                  -  Lantai lobby lif                                        
                  -  Pemeriksaan meliputi:                                   
                                                                             
                     Kondisi pintu lantai (hoistway entrance) tidak berbunyi, tidak bergetar,
                     posisi tidak miring - Pertemuan daun pintu - Fungsi tombol-tombol -
                                                                             
                     Fungsi lampu-lampu indikator tiap lantai - Fungsi emergency key device
                     Setiapeskalator/travelator perlu dipelihara dan diperiksa: Pit harus
                                                                             
                     dijaga kebersihannya dan bebas dari sampah, debu, dan cecaran minyak.
                                                                             
                                                                             
       10.5 Komponen Elektrikal Bangunan Gedung                              
           Untuk bangunan dengan ketinggian di atas delapan lantai harus dilengkapi dengan tiga
                                                                             
           sumber catu daya: pasokan dari Perusahan Listrik Negara (PLN), Pembangkit Listrik
           Cadangan (Genset) dan Unit Catu Daya Pasokan Sementara (UPS – Uninterupted Power
                                                                             
           Supply). Semua kabel untuk keperluan instalasi harus terbuat dari kabel tahan api.
           A. Pemeliharaan Sistem Kelistrikan                                
                                                                             
             Umum Sistem Kelistrikan Bangunan Gedung meliputi:               
             1) Sistem Power Supply                                          
                                                                             
                a) Transformator.                                            
                                                                             
                b) UPS (Uninterrupted Power Supply)                          
             2) Sistem Distribusi                                            
                                                                             
                                                                             
                a) Panel Distribusi Tegangan Menengah                        
                b) Panel Distribusi Tegangan Rendah                          
                                                                             
                c) Kabel Feeder Tegangan Menengah                            
                d) Kabel FeederTegangan Rendah                               
                                                                             
                e) Busduct                                                   
                                                                             
             3) Sistem Pembumian (grounding system/aarde)                    
                a) Sistem Penangkal Petir                                    
                                                                             
                b) Standard Operation Procedure                              
                  Metoda pengoperasian untuk Sistem Kelistrikan adalah sebagai berikut.
                                                                             
                  - Transformator                                            
                    • Sebelum melakukan pengoperasian dilakukan pemeriksaan antara lain:
                                                                             
                      Memastikan transformator dalam keadaan bersih, Memeriksa semua
                      sambungan kabel pada terminal transformator, dalam posisi benar dan
                                                                             
                      kuat.                                                  
                                                                             
                    • Pemeriksaan terhadap transformator secara periodik tiap 1 (satu) jam
                      secara terus menerus.                                  
                                                                             
                  - UPS Sebelum pengoperasian                                
                    UPS dilakukan pemeriksaan antara lain:                   
                                                                             
                    • Memeriksa dan memastikan kondisi battery dalam keadaan normal
                                                                             
                      dan baik.                                              
                                                                             
                    • Memeriksa dan memastikan fuse dan relaypengaman dalam keadaan
                      normal dan berfungsi dengan baik.                      
                                                                             
                    • Memeriksa semua sambungan kabel pada terminal UPS, dalam posisi
                      benar dan kuat.                                        
                                                                             
                    • Memeriksa dan memastikan semua meteran-meteran dalam kondisi
                                                                             
                      normal dan berfungsi dengan baik. Setelah UPS beroperasi dilakukan
                      pemeriksaan terhadap diesel genset secara periodik tiap 1 (satu) jam
                                                                             
                      secara terus menerus. Melakukan pendataan dan pencatatan
                      penunjukan meteran-meteran panel UPS pada tiap-tiap jam selama
                                                                             
                      UPS beroperasi antara lain :                           
                                                                             
                                                                             
           B. Pemeliharaan dan Perawatan Sistem Elektronika                  
             Sistem detektor pencegahan bahaya kebakaran dan elektronika yang terdapat pada
                                                                             
             bangunan gedung meliputi:                                       
                                                                             
                                                                             
             a. Sistem Fire Alarm dan Detektor                               
                1) Umum                                                      
                                                                             
                  Sistem Fire Alarm adalah sistem deteksi awal terhadap kemungkinan
                  terjadinya bahaya kebakaran dengan memberikan indikasi secara audio
                                                                             
                  maupun visual, dari mana asal kebakaran itu dimulai sehingga dapat diambil
                  tindakan pencegahan lebih lanjut. Pemeliharaan dan pengoperasian Sistem
                                                                             
                  Fire Alarm dan detektor terdiri atas                       
                  a) Sistem Deteksi Kebakaran                                
                                                                             
                  b) Sistem Instalasi                                        
                                                                             
                                                                             
                2) Standar Operational Prosedur                              
                  Metoda pengoperasian yang akan diterapkan untuk sistem Fire Alarm
                                                                             
                  adalah sebagai berikut.                                    
                  a) Setiap hari Operator Fire Alarm melakukan pengontrolan atas unjuk
                                                                             
                     kerja dari Annunciatorselama 24 (dua puluh empat) jam baik di dalam
                     hari dan jam kerja maupun di luar hari dan jam kerja termasuk hari libur.
                                                                             
                  b) Apabila Operator Fire Alarm menemukan gangguan atau alarm pada
                                                                             
                     MCFA, maka Operator Fire Alarm harus segera melaporkannya ke
                     petugas                                                 
                     Maintenance Fire Alarm dan segera melakukan pengecekan ke lokasi
                                                                             
                     untuk mengetahui penyebab terjadinya alarm di MCFA dan  
                                                                             
                     melaporkannya juga ke petugas lain yang terkait seperti Satuan
                     Pengaman.                                               
                                                                             
                  c) Selanjutnya Operator Alarm akan me-reset bunyi alarm, dan setelah
                     dipastikan tidak terjadi Fault Alarm, selanjutnya petugas dengan
                                                                             
                     berkoordinasi dengan Satuan Pengaman dapat melakukan pemeriksaan;
                     jika ternyata sumber kebakaran dapat diatasi maka Alarm dapat di-
                                                                             
                     cancel. b. Telepon                                      
                1) Umum                                                      
                                                                             
                  Layanan jaringan telepon ke dalam bangunan gedung dilakukan oleh PT
                  Telkom. Selanjutnya jaringan di dalam bangunan gedung dilakukan melalui
                                                                             
                  fasilitas PABX (Pivate Automatic Branch Exchange) dan melalui kotak
                  hubung induk (MDF – Main Distribution Frame) disebarkan ke kotak
                                                                             
                  terminal (JB – Junction Box) melalui kabel distribusi.     
                2) Standar Operational Prosedur                              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                  a) Setiap hari operator telepon melakukan pemeriksaan atas unjuk kerja
                     MDF dan JB dari panel pengendali di ruang operator.     
                                                                             
                  b) Apabila menemukan gangguan pada sistem jaringan Telepon, maka
                     harus segera melaporkannya ke petugas Maintenance Telephone dan
                                                                             
                     segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui penyebab
                     terjadinya gangguan di MDF atatu JB dan melaporkannya juga ke petugas
                                                                             
                     lain yang terkait seperti Satuan Pengaman.              
             c. Tata Suara                                                   
                                                                             
                1) Umum                                                      
                  Layanan sistem tata suara pada bangunan gedung, di samping untuk
                                                                             
                  keperluan pemanggilan dan program musik, juga diintegrasikan dengan
                  sistem tanda bahaya dan program panduan evakuasi bangunan gedung.
                                                                             
                2) Standar Operational Prosedur                              
                  a) Setiap hari operator melakukan pemeriksaan atas unjuk kerja Rectifier,
                                                                             
                     Amplifier, Equalizer, Speaker Selector, MDF, microphone dan
                     perlengkapan radio, cassete, dll. dari panel pengendali di ruang operator.
                                                                             
                  b) Apabila menemukan gangguan pada sistem tata suara, maka harus
                                                                             
                     segera melaporkannya ke petugas Maintenance dan segera melakukan
                     pengecekan ke lokasi untuk mengetahui penyebab terjadinya gangguan
                                                                             
                     tersebut dan melaporkannya juga ke petugas lain yang terkait seperti
                     Satuan Pengaman.                                        
                                                                             
             d. Sistem Jaringan Komputer/Internet                            
                1) Umum                                                      
                                                                             
                  Layanan internet pada bangunan gedung dapat menggunakan kabel atau
                  nirkabel. Layanan ini dipusatkan pada ruang komputer yang dilengkapi oleh
                  server computer yang dihubungkan ke provider net working melalui
                                                                             
                  berbagai media, seperti kabel fiber optic, microwave atau satelit. Saat ini,
                  jaringan komputer diintegrasikan dengan layanan telepon (suara dan
                                                                             
                  facsimile) dan mampu mengirimkan data berupa tulisan, gambar, dan suara.
                                                                             
                2) Standar Operational Prosedur                              
                  a) Setiap hari operator melakukan pemeriksaan atas unjuk kerja Jaringan
                                                                             
                     Komputer, Server, Repeater, Hub, dan perlengkapan Uninterupted
                     Power Supply (UPS). dari panel pengendali di ruang operator.
                                                                             
                  b) Apabila menemukan gangguan pada sistem jaringan komputer, maka
                     harus segera melaporkannya ke petugas Maintenance dan segera
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                     melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui penyebab terjadinya
                     gangguan tersebut dan melaporkannya juga ke petugas lain yang terkait
                                                                             
                     seperti Satuan Pengaman.                                
             e. Saluran Televisi dan Close Circuit Television (CCTV)         
                                                                             
                1) Umum                                                      
                  Layanan tayangan telivisi pada bangunan gedung di lakukan melalui jaringan
                                                                             
                  kabel, parabola, dan antena. Saat ini layanan televisi kabel juga dapat
                  dipadukan dengan jaringan internet dan dapat juga dihubungkan dengan
                                                                             
                  jaringan sirkuit tertutup (CCTV) yang digunakan untuk keperluan sistem
                  pengaman bangunan gedung.                                  
                                                                             
                2) Standar Operational Prosedur                              
                  a) Setiap hari operatormelakukan pemeriksaan atas unjuk kerja jaringan
                                                                             
                     televisi dan CCTV melalui layar monitordi ruang operator.
                                                                             
                  b) Apabila menemukan gangguan pada jaringan televisi dan CCTV maka
                     harus segera melaporkannya ke petugas Maintenancedan segera
                                                                             
                     melakukan pengecekan ke lokasi untuk mengetahui penyebab terjadinya
                     gangguan tersebut dan melaporkannya juga ke petugas lain yang terkait
                                                                             
                     seperti Satuan Pengamanf.Building Automation.
Tenders also won by PT Widya Satria
Authority
2 July 2019Pembangunan Lapangan Tenis Di Kota JayapuraPemerintah Daerah Provinsi PapuaRp 174,093,000,000
7 October 2023Pembangunan Asrama Mahasiswa Nusantara (Amn) ManadoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 102,984,000,000
21 October 2022Pembangunan Monumen Dan Museum Reog PonorogoKab. PonorogoRp 84,088,970,000
12 March 2018Pembangunan Stadion Bumi Wali Kabupaten TubanKab. TubanRp 59,000,000,000
23 April 2019Renovasi Kolam Renang JatidiriPemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 58,500,000,000
24 March 2020Pembangunan Pengendali Banjir Kali Welang Kab. PasuruanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 58,299,662,000
2 December 2022Rehab Asrama Putri Atlet Dayung Jatiluhur Kab Pwk Pemb Gudang Perahu Ps Venue Dayung Di Pengalengan Pemb Fslts Pemusatan Latihan Nas Atletik Fslts Pendukung Lainnya Di Kebun Malabar Kab BdgKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 56,447,706,000
17 March 2023Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Multi Matra Sbsn Isi SurakartaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 54,814,096,000
27 May 2022Pembangunan Venue Panjat Tebing JakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 51,000,000,000
8 April 2022Pembangunan Rusun Type 45 3 Lt 48 Kk 2 Unit Dan Prasarana (Sbsn) Ta 2022Kementerian PertahananRp 50,544,000,000