Pekerjaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pekerjaan Lanjutan Penyelesaian Gedung Kanigara - Rscm Ta 2024

Seleksi Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47200047
Status: Seleksi Gagal
Date: 24 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Dr Cipto Mangun Kusumo Jakarta
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,084,848,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,084,248,000
RUP Code: 51501138
Work Location: Jl.Diponegoro No. 71 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 51
Applicants
Reason
0016683377008000-SBU RK001 PT. Wahanacipta Bangunwisma Kualifikasi Besar
0016779308441000--
0726762834411000-Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2022 Yang Telah Diuadit Oleh KAP
0033353780429000-1. SBU RK001 Kualifikasi Kecil. 2. Tidak memiliki ISO ISO 9001 : 2015, ISO 14001 : 2015 dan ISO 45001 : 2018. 3. Tidak melampirkan Laporan Keuangan Tahun 2022 yang di audit oleh KAP. 4. Tidak memiliki pengalaman Jasa Konsultan MK dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. 5. Pakta Integritas tidak sesuai dengan format LDK. 6. Surat Pernyataan tidak sesuai dengan format LDK. 7. Tidak melampirkan surat pernyataan tidak menuntut
0961174240526000-1. PT. Darmasraya Mitra Amerta dan PT. Duta Bhuana Jaya SBU RK001 kualifikasi kecil. 2. PT. Darmasraya Mitra Amerta dan PT. Duta Bhuana Jaya tidak memiliki ISO 9001 : 2015, ISO 14001 : 2015 dan ISO 45001 : 2018 3. Surat Pernyataan tidak sesuai dengan format LDK. 4. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan tidak menuntut
0027771385619000-1. Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan Pakta Integritas Sesuai LDK. 2. Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan no. 10 Sesuai LDK. 3. Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan no. 11 Sesuai LDK
0013054440036000--
0016147290722000-1. Tidak melampirkan sertifikat ISO 9001 : 2015, ISO 14001 : 2015 dan ISO 45001 : 2018 2. Tidak menyampaikan surat pernyataan tidak menuntut
0032605628061000-1. PT. 4CIPTA KONSULTAN dan PT. Angelia Oerip Mandiri tidak melampirkan ISO 9001 : 2015, ISO 14001 : 2015 dan ISO 45001 : 2018 2. Surat Pernyataan no. 10 tidak sesuai dengan format LDK. 3. Surat Pernyataan no. 11 tidak sesuai dengan format LDK
0013635214017000-1. ISO 9001 : 2015, ISO 14001 : 2015 dan ISO 45001 : 2018 sudah expired 2. Tidak Melampirkan Laporan Keuangan 2022
0022038970429000-Perusahaan tidak datang saat pembuktian dokumen kualifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
0026240051061000-1. Sertifikat ISO 14001: 2015 Expired, tidak melampirkan Sertifikat 45001:2018, serta tidak melampirkan buktinya audit sertifikat ISOnya 2. Tidak melampirkan surat pernyataan sesuai LDP
0012162715441000-1. KSO PT. Berdikari Consultan SBUK Konstruksi RK001 kualifikasi Kecil 2. Sertifikat ISO ISO 9001: 2015 dan 45001:2018 PT. INTIMULYA MULTIKENCANA expired 3. KSO PT. Berdiakari Consultant tidak melampirkan Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 2015, Manajemen Lingkungan ISO 14001 2015 dan Manajemen K3 ISO 45001 2018 beserta bukti auditnya 4. KSO PT. Berdiakari Consultant tidak melampirkan SKT, SPPKP, dan surat perrnyataan sesuai LDP
0807755970528000-1. SBU KSO PT. Bhuana Duta Jaya Kontruksi Kualifikasi Kecil 2. Perusahaan tidak melampirkan Sertifikat ISO dan bukti Audit 3. PT. Manggalang Karya Bangun Sarana Tidak Melampirkan KSWP, SKT, SPPKP 4. KSO PT. DUTA BHUANA JAYA tidak melampirkan Laporan Keuangan 2022 5. Tidak melampirkan Surat Pernyataan sesuai LDP
0015399199027000-Tidak dapat membuktikan Sertifikat Asli Manajemen Mutu ISO 9001 2015, Manajemen Lingkungan ISO 14001 2015 dan Manajemen K3 ISO 45001 2018 dari lembaga nasional atau internasional yang telah terakreditasi beserta bukti auditnya
0802459040322000-Perusahaan tidak datang saat pembuktian dokumen kualifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
0019777937016000-1. PT. TAMBORA SETIA JAYA sertifikat ISO 9001 :2015 expired dan tidak melampirkan Sertifikat ISO 14001 : 2015 dan ISO 45001 : 2018 dari lembaga nasional atau internasional yang telah terakreditasi 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan sesuai LDP
0419675616504000-1. SBU Konstruksi KSO PT. Maksi Solusi Engineering RK001 Kualifikasi Kecil 2. PT. Van Techno Saa dan KSO PT. Maksi Solusi Engineering tidak melampirkan bukti ISO Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015, ISO 14001 : 2015 dan ISO 45001 : 2018 3. PT. VAN TECHNO SAA tidak melampirkan SKT dan KSWP
0016385304008000-1. Sertifikat ISO 9001:2015 PT. AMSECON BERLIAN SEJAHTERA expired, dan tidak melampirkan sertifikat Mutu ISO 14001 : 2015 dan ISO 45001 : 2018 beserta bukti auditnya 2. KSO PT. IYYAKA ESTETIKA DESAIN tidak melampirkan bukti audit ISO 9001 : 2015, ISO 14001 : 2015 dan ISO 45001 : 2018 3. KSO PT. IYYAKA ESTETIKA DESAIN tidak melampirkan SPPKP
0706303674061000--
0015484520429000--
0018021204017000--
0755188596644000--
0868621426627000--
PT Bara Expressindo Logistics
05*7**6****17**0--
0313898983432000--
0031582828015000--
0032181109017000--
0021430152016000--
0017647132015000--
0016654113012000--
0026240754061000--
0018023903019000--
Hasta Wiguna Tata
04*0**1****25**0--
0011309440423000--
0018885178061000--
0013996814061000--
0014991798952000--
0018204420015000--
0015673247015000--
0015881097821000--
PT Ruang Tiga Bidang
09*5**9****52**0--
0210199626623000--
0843189317013000--
0744675075541000--
0011188372424000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
PT Izokabe Sarana Makmur
06*2**1****42**0--
0951607423301000--
0968935528429000--
0013566278009000--
Attachment
Berdasarkan fisik konstruksinya, pekerjaan yang harus dikendalikan oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi meliputi pekerjaan :                               
                                                                        
-  Lantai 1 : Lanjutan Pekerjaan Arsitektur/Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
-  Lantai 3 : Lanjutan Pekerjaan Arsitektur/Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
-  Lantai 4 : Lanjutan Pekerjaan Arsitektur/Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
-  Lantai 6 : Lanjutan Pekerjaan Arsitektur/Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
-  Lantai 8 : Lanjutan Pekerjaan Arsitektur/Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
-  Lantai 9 : Lanjutan Pekerjaan Arsitektur/Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
-  Lantai 10 : Lanjutan Pekerjaan Arsitektur/Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
-  Lantai 11 : Lanjutan Pekerjaan Arsitektur/Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
-  Lantai 12 : Lanjutan Pekerjaan Arsitektur/Interior, Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
Berdasarkan tahapan kegiatannya, ruang lingkup tugas Konsultan Manajemen Konstruksi
terdiri dari dan tidak terbatas pada :                                  
                                                                        
1. Tahap Pelaksanaan Konstruksi :                                       
                                                                        
   1.1. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
                                                                        
       konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
       dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan   
       perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance
       /Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
   1.2. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
       pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
       perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan
       dan keselamatan kerja;                                           
   1.3. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
       timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
       koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;                        
   1.4. melakukan koordinasi antara pihak-pihak antara lain user/owner dan tim teknis
       dalam penentuan material dan perubahan yang terjadi di lapangan yang dapat
                                                                        
       menimbulkan pekerjaan tambah kurang dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
   1.5. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                
         memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
          akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;  
         mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;    
         mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
          dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;                  
         mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan  
          persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;           
                                                                        
         menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
          mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
          hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
          konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;       
         menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
          pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi ;        
         meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
          oleh pelaksana konstruksi;                                    
         meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
          Built Drawings) sebelum serah terima I;                       
         menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
          mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;                
         bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
          pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                  
         memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan dari pengelola
          kegiatan tentang sub kontraktor yang akan dilibatkan oleh pemborong
                                                                        
         menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
          pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
          pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
          pekerjaan konstruksi;                                         
         membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran; dan
          kelengkapan Izin Penggunaan Bangunan (IPB);                   
         membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
          Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah DKI (apabila dibutuhkan);
   1.6. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi tahap pelaksanaan
       konstruksi.                                                      
   1.7. menyusun laporan Direksi Pengawas sebagai dokumen persyaratan pengajuan
       Sertifikat Laik Fungsi (SLF)                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2. Tahap Pemeliharaan                                                   
  2.1. menyusun laporan masa pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir.