Perkumpulan Biro Psikologi Psikodinamika | 00*6**1****01**0 | Rp 810,000,000 |
| 0211476171061000 | Rp 1,050,000,000 | |
| 0024888356034000 | Rp 1,098,900,000 | |
| 0032062101609000 | Rp 1,165,500,000 | |
| 0729463307035000 | - | |
| 0022085963609000 | Rp 1,198,800,000 | |
PT Adhi Prima Potensia | 08*1**4****11**0 | Rp 1,409,922,000 |
| 0013042197073000 | Rp 1,132,200,000 | |
PT Justitia Global Mandiri | 08*8**2****28**0 | - |
| 0758192850034000 | - | |
| 0033184375002000 | - | |
| 0021943063058000 | - | |
| 0023889272061000 | - | |
| 0021898283022000 | - | |
| 0013943766017000 | - | |
| 0011115433804000 | - | |
| 0619033962427000 | - | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - |
| 0026240754061000 | - | |
PT Triandra Indoutama | 03*3**1****32**0 | - |
| 0315042820071000 | - | |
| 0022057574541000 | - | |
| 0023770951615000 | - | |
| 0013628110015000 | - | |
| 0022904791013000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENILAIAN KOMPETENSI DALAM RANGKA PENGISIAN JABATAN DAN
PEMETAAN KOMPETENSI PEGAWAI KEMENTERIAN KESEHATAN
DI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024
PUSAT PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN
KEMENKES
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN
Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Penilaian Kompetensi dalam rangka pengisian jabatan dan pemetaan kompetensi
pegawai menggunakan metode assessment center dengan metode kompleks mengacu
pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
2. Kompetensi yang diukur adalah kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan.
3. Aspek Penilaian potensi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta
Aparatur Sipil Negara.
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0107/Menkes/1581/2022 tentang Standar
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di Kantor Pusat
Kementerian Kesehatan.
5. Persiapan Pelaksanaan:
a. Mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan tentang profil instansi untuk
penyusunan soal;
b. Mengumpulkan, mengolah, memverifikasi serta mengkompilasi berbagai data dan
informasi Peserta;
c. Menyusun instrumen/alat ukur penilaian kompetensi/potensi yang akan
dilaksanakan;
d. Materi simulasi yang disusun khusus untuk kebutuhan penilaian kompetensi di
Kementerian Kesehatan dan penyusunannya melibatkan tim teknis internal Kemenkes
akan menjadi arsip di Kementerian Kesehatan (draft yang disusun oleh penyedia
direview oleh tim teknis internal Kemenkes).
e. Mendiskusikan bahan/ materi simulasi-simulasi kepada pemberi kerja untuk
mendapatkan persetujuan ketika akan digunakan.
f. Menyusun formulir-formulir pribadi untuk diisi oleh Peserta sebelum kegiatan
penilaian dilaksanakan, antara lain biodata, kuesioner kompetensi dan isian
pengalaman kritis (critical incident).
g. Menyiapkan alat/bahan psikotes berdasarkan sasaran penilaian;
h. Menyiapkan dokumen Standar Kompetensi Jabatan sebagai dasar melakukan
penilaian;
Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
i. Melakukan pengarahan/briefing kepada Asesor dan petugas pendukung sebelum
melakukan penilaian;
j. Menyiapkan sarana dan prasarana termasuk akun aplikasi Zoom Meeting yang akan
digunakan dalam proses pelaksanaan penilaian kompetensi.
k. Menyiapkan formulir administrasi untuk mendukung pelaksanaan penilaian
kompetensi;
l. Melaksanakan sosialisasi teknis pelaksanaan penilaian kompetensi kepada seluruh
peserta serta dapat membuat video tutorial singkat terkait tata cara pelaksanaan
penilaian kompetensi.
6. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi:
a. Menyiapkan dan menyediakan bahan/alat-alat yang dibutuhkan oleh tenaga ahli.
b. Menyiapkan metode dan instrumen pelaksanaan penilaian kompetensi;
c. Melaksanakan penilaian kompetensi terhadap peserta yang telah ditentukan oleh
pemberi kerja sesuai jadwal yang sudah ditetapkan;
d. Memberikan kesempatan kepada tim teknis internal Kementerian Kesehatan untuk
monitor pelaksanaan dengan masuk kedalam room kegiatan ketika (tes tulis, simulasi
maupun wawancara) dengan durasi monitoring yang disepakati bersama untuk
masing-masing simulasi.
e. Mendokumentasikan dalam bentuk video, gambar, dan audio selama tahapan
penilaian kompetensi berlangsung dan menyerahkan dokumentasi tersebut kepada
PPK;
f. Memberikan umpan balik kepada peserta penilaian kompetensi secara tertulis
(penilaian kompetensi dalam rangka seleksi) atau secara langsung (penilaian
kompetensi dalam rangka pemetaan) berupa masukan yang bersifat konstruktif
mengenai saran pengembangan peserta berdasarkan hasil yang diperoleh dari proses
penilaian.
g. Pelaksanaan penilaian kompetensi dan potensi disesuaikan dengan jadwal yang
ditetapkan oleh pemberi kerja
7. Pelaporan
a. Menyusun laporan hasil asesmen berupa laporan rekapitulasi, laporan individu,
laporan umpan balik sesuai dengan format dari P2KASN.
b. Menyusun rekapitulasi hasil penilaian, laporan lengkap per individu (potensi dan
kompetensi), laporan feedback individu yang disampaikan kepada PPK, meliputi:
1) psikogram potensi.
2) uraian potensi dan kompetensi asesi;
3) kelebihan dan area pengembangan (kekurangan) asesi;
Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
4) saran pengembangan kompetensi (metode mandiri, penugasan, pelatihan)
Laporan individu dan feedback menyesuaikan dengan format laporan yang disiapkan
oleh tim teknis.
c. Laporan individu diperiksa terlebih dahulu oleh Tim Teknis (Asesor SDM Aparatur)
P2KASN, sebelum ditanda tangani oleh ketua tim penilaian penyedia jasa;
d. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan berupa laporan awal dan laporan
akhir pelaksanaan Penilaian Kompetensi.