Penilaian Kompetensi Dalam Rangka Pengisian Jabatan Dan Pemetaan Kompetensi Pegawai Kementerian Kesehatan Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47202047
Date: 25 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,645,014,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,410,000,000
Winner (Pemenang): Perkumpulan Biro Psikologi Psikodinamika
NPWP: 0*6**1****01**0
RUP Code: 50847413
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 25
Applicants
Perkumpulan Biro Psikologi Psikodinamika
00*6**1****01**0Rp 810,000,000
0211476171061000Rp 1,050,000,000
0024888356034000Rp 1,098,900,000
0032062101609000Rp 1,165,500,000
0729463307035000-
0022085963609000Rp 1,198,800,000
PT Adhi Prima Potensia
08*1**4****11**0Rp 1,409,922,000
0013042197073000Rp 1,132,200,000
PT Justitia Global Mandiri
08*8**2****28**0-
0758192850034000-
0033184375002000-
0021943063058000-
0023889272061000-
0021898283022000-
0013943766017000-
0011115433804000-
0619033962427000-
PT Frontier Sentratama Indonesia
00*4**6****43**0-
0026240754061000-
PT Triandra Indoutama
03*3**1****32**0-
0315042820071000-
0022057574541000-
0023770951615000-
0013628110015000-
0022904791013000-
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                             
PENILAIAN KOMPETENSI DALAM RANGKA PENGISIAN JABATAN DAN             
 PEMETAAN  KOMPETENSI PEGAWAI KEMENTERIAN KESEHATAN                 
          DI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2024                       
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
     PUSAT PENGEMBANGAN     KOMPETENSI  ASN                         
                   KEMENKES                                         
   SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN                       
                           Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
                              Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
                                                                    
               URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                    
                                                                    
1. Penilaian Kompetensi dalam rangka pengisian jabatan dan pemetaan kompetensi
                                                                    
 pegawai menggunakan metode assessment center dengan metode kompleks mengacu
 pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan
 Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.                              
                                                                    
2. Kompetensi yang diukur adalah kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sesuai dengan
 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
                                                                    
 tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan.                     
3. Aspek Penilaian potensi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
 Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta
                                                                    
 Aparatur Sipil Negara.                                             
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.0107/Menkes/1581/2022 tentang Standar
                                                                    
 Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas di Kantor Pusat
 Kementerian Kesehatan.                                             
5. Persiapan Pelaksanaan:                                           
                                                                    
 a. Mengumpulkan dan menganalisis data/dokumen/bahan tentang profil instansi untuk
   penyusunan soal;                                                 
                                                                    
 b. Mengumpulkan, mengolah, memverifikasi serta mengkompilasi berbagai data dan
   informasi Peserta;                                               
 c. Menyusun instrumen/alat ukur penilaian kompetensi/potensi yang akan
                                                                    
   dilaksanakan;                                                    
 d. Materi simulasi yang disusun khusus untuk kebutuhan penilaian kompetensi di
                                                                    
   Kementerian Kesehatan dan penyusunannya melibatkan tim teknis internal Kemenkes
   akan menjadi arsip di Kementerian Kesehatan (draft yang disusun oleh penyedia
   direview oleh tim teknis internal Kemenkes).                     
                                                                    
 e. Mendiskusikan bahan/ materi simulasi-simulasi kepada pemberi kerja untuk
   mendapatkan persetujuan ketika akan digunakan.                   
                                                                    
 f. Menyusun formulir-formulir pribadi untuk diisi oleh Peserta sebelum kegiatan
   penilaian dilaksanakan, antara lain biodata, kuesioner kompetensi dan isian
   pengalaman kritis (critical incident).                           
                                                                    
 g. Menyiapkan alat/bahan psikotes berdasarkan sasaran penilaian;   
 h. Menyiapkan dokumen Standar Kompetensi Jabatan sebagai dasar melakukan
                                                                    
   penilaian;                                                       
                                                                    
                                                                    
                           Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
                              Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
 i. Melakukan pengarahan/briefing kepada Asesor dan petugas pendukung sebelum
                                                                    
   melakukan penilaian;                                             
 j. Menyiapkan sarana dan prasarana termasuk akun aplikasi Zoom Meeting yang akan
                                                                    
   digunakan dalam proses pelaksanaan penilaian kompetensi.         
 k. Menyiapkan formulir administrasi untuk mendukung pelaksanaan penilaian
   kompetensi;                                                      
                                                                    
 l. Melaksanakan sosialisasi teknis pelaksanaan penilaian kompetensi kepada seluruh
   peserta serta dapat membuat video tutorial singkat terkait tata cara pelaksanaan
                                                                    
   penilaian kompetensi.                                            
6. Pelaksanaan Penilaian Kompetensi:                                
 a. Menyiapkan dan menyediakan bahan/alat-alat yang dibutuhkan oleh tenaga ahli.
                                                                    
 b. Menyiapkan metode dan instrumen pelaksanaan penilaian kompetensi;
 c. Melaksanakan penilaian kompetensi terhadap peserta yang telah ditentukan oleh
                                                                    
   pemberi kerja sesuai jadwal yang sudah ditetapkan;               
 d. Memberikan kesempatan kepada tim teknis internal Kementerian Kesehatan untuk
   monitor pelaksanaan dengan masuk kedalam room kegiatan ketika (tes tulis, simulasi
                                                                    
   maupun wawancara) dengan durasi monitoring yang disepakati bersama untuk
   masing-masing simulasi.                                          
                                                                    
 e. Mendokumentasikan dalam bentuk video, gambar, dan audio selama tahapan
   penilaian kompetensi berlangsung dan menyerahkan dokumentasi tersebut kepada
   PPK;                                                             
                                                                    
 f. Memberikan umpan balik kepada peserta penilaian kompetensi secara tertulis
   (penilaian kompetensi dalam rangka seleksi) atau secara langsung (penilaian
                                                                    
   kompetensi dalam rangka pemetaan) berupa masukan yang bersifat konstruktif
   mengenai saran pengembangan peserta berdasarkan hasil yang diperoleh dari proses
   penilaian.                                                       
                                                                    
 g. Pelaksanaan penilaian kompetensi dan potensi disesuaikan dengan jadwal yang
   ditetapkan oleh pemberi kerja                                    
                                                                    
7. Pelaporan                                                        
 a. Menyusun laporan hasil asesmen berupa laporan rekapitulasi, laporan individu,
   laporan umpan balik sesuai dengan format dari P2KASN.            
                                                                    
 b. Menyusun rekapitulasi hasil penilaian, laporan lengkap per individu (potensi dan
   kompetensi), laporan feedback individu yang disampaikan kepada PPK, meliputi:
                                                                    
   1) psikogram potensi.                                            
   2) uraian potensi dan kompetensi asesi;                          
   3) kelebihan dan area pengembangan (kekurangan) asesi;           
                                                                    
                           Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
                              Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
   4) saran pengembangan kompetensi (metode mandiri, penugasan, pelatihan)
                                                                    
   Laporan individu dan feedback menyesuaikan dengan format laporan yang disiapkan
   oleh tim teknis.                                                 
                                                                    
 c. Laporan individu diperiksa terlebih dahulu oleh Tim Teknis (Asesor SDM Aparatur)
   P2KASN, sebelum ditanda tangani oleh ketua tim penilaian penyedia jasa;
 d. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan berupa laporan awal dan laporan
                                                                    
   akhir pelaksanaan Penilaian Kompetensi.