Pengadaan Konstruksi Rehab Gedung Auditorium Lanjutan Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47222047
Date: 7 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,974,376,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,974,376,000
Winner (Pemenang): CV Jisima Permata Jaya
NPWP: 533021176201000
RUP Code: 51588264
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 177
Applicants
Reason
0533021176201000Rp 1,558,016,809-
0614345072204000Rp 1,563,481,433-
CV Duta Construction
06*3**0****01**0Rp 1,575,675,000-
PT Darya Varia
00*0**8****54**0--
0026107979216000--
0813528684201000--
0900844739201000--
CV Perintis Utama Mandiri
00*1**9****01**0Rp 1,579,500,800-
0023658933127000Rp 1,792,894,874-
CV Gibran Jaya Perkasa
08*9**5****31**0--
0716030424203000Rp 1,579,500,800-
0841483134201000Rp 1,579,500,800-
0311911754124000--
0903518256201000--
0024955171201000Rp 1,579,500,800-
0711372086201000Rp 1,579,500,800-
0031469414201000Rp 1,631,171,104-
0033351123201000Rp 1,768,047,976-
0834601692216000Rp 1,738,526,265-
0015806565201000Rp 1,579,500,800-
0940685779201000--
0028385946201000Rp 1,579,500,789-
0901936823201000Rp 1,579,500,800-
PT Sumber Magna Andalan
04*0**5****05**0Rp 1,579,500,808-
0012676896201000Rp 1,673,200,000-
0410326227203000Rp 1,711,820,175-
0019853191201000Rp 1,684,559,114-
0012684239201000Rp 1,579,500,800-
0812307304201000Rp 1,579,500,800-
0317220903216000Rp 1,579,500,800-
0016163123202000Rp 1,579,500,800-
0719246241201000Rp 1,579,500,810-
0015501885201000Rp 1,865,602,684-
0627538960201000Rp 1,579,500,800-
0312132954202000Rp 1,556,484,261Pertentangan Kepentingan Tenaga tetap (IKP 5.2.a)
0318156601122000Rp 1,533,255,124Tidak Memiliki Pengalaman 4 tahun terakhir sesuai Persyaratan Kualifikasi (IKP 29.12.f)
0756726683101000Rp 1,579,500,800-
CV Mulia Agung Bestari
00*6**6****04**0Rp 1,579,057,960-
0426889820202000Rp 1,579,500,800-
0018094565203000Rp 1,579,538,595-
0029841194201000Rp 1,777,777,957-
0943681270204000Rp 1,579,501,001-
CV Bengkel Kreasindo Kepri
05*8**1****14**0Rp 1,579,500,800-
0023608318201000Rp 1,579,500,569-
0017568395201000Rp 1,579,485,000-
0719297699204000Rp 1,579,501,372-
0832769764201000Rp 1,579,500,800-
0029844990201000Rp 1,579,500,406-
0836508747202000Rp 1,579,500,800-
0940274616201000Rp 1,624,740,661-
CV Muda Berkarya Kontraktor
06*9**6****01**0Rp 1,742,831,852-
0437296023201000Rp 1,579,500,931-
0030754535201000--
Arkatama Raffa Konstruksi
03*3**1****01**0--
0824698211124000--
0538840430214000--
0210798070411000--
0831509922105000--
0725694020009000--
0638665455201000--
0719241234412000--
0732239835429000--
0933285124331000--
0905776753201000--
CV Dewata Putra Consultant
07*3**7****11**0--
0015806763201000--
0018008854203000--
0025815929101000--
0751909243201000--
0410692651205000--
CV Putra Sakti Cemerlang
08*7**9****04**0--
0020776985212000--
CV Barometer Indo Perkasa
00*5**9****28**0--
0623160769205000--
0015808652201000--
PT Trabs Multi Inovasi
06*5**0****53**0--
0420382897213000--
0941367161205000--
0931060800216000--
0710355934411000--
0026316083201000--
Dompetni Raja
05*5**4****25**0--
0316570126203000--
0650955438201000--
0318223559201000--
0602142689004000--
CV Bisnis Bangunan Konstruksi
07*0**6****02**0--
PT Surya Distribusindo Lestari
06*9**9****35**0--
CV Syahla Anaira
08*5**5****01**0--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
PT Landbouw Sarana Sukses
04*3**0****02**0--
0314987546403000--
0769438078121000--
0911108843203000--
0938634417201000--
0015976210113000--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0--
CV Nuansa Cipta Mandiri
09*9**9****01**0--
0756168167003000--
0030606875112000--
PT Morgan Jaya Konstruksi
06*7**7****01**0--
0946489408213000--
0032970493101000--
0839536315101000--
0724180179121000--
0757027305216000--
0011162567203000--
0947685533101000--
0030386817201000--
0025513722201000--
Farel Aura Konstruksi
00*7**6****11**0--
CV Pesona Rizky
06*5**3****01**0--
0017264458213000--
0025919226201000--
0925272437201000--
0028873750104000--
CV Semut Api
06*0**1****01**0--
0945495216009000--
CV Eka Pratama
00*8**5****21**0--
0851605881101000--
0958687311121000--
Vertikama Kontinu Jaya
06*9**4****05**0--
0015676273723000--
0752409847124000--
0026260281122000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0813723913201000--
0438742348201000--
0030380927221000--
0627107469447000--
0944955202447000--
CV Ardi Karya
0750572539205000--
0015037682204000--
0019854348201000--
0435795778326000--
0828817148435000--
0914396858201000--
0934411349203000--
0011016920203000--
0412732729117000--
Thufalindo Jaya
03*4**1****29**0--
0020273496102000--
0945223022121000--
0763876570121000--
0867099046205000--
0942313966211000--
CV San Vahoda
05*4**9****28**0--
0620486514101000--
0939597209205000--
0830257077202000--
0024684243203000--
0021068242127000--
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0--
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe
01*8**7****17**0--
0411274152201000--
0829016450205000--
0033283425412000--
CV Mutiara Indah
0018591099201000--
0924284995205000--
0021099312009000--
0012680252201000--
0928754233211000--
0012687570201000--
0923793459205000--
0749601340202000--
0701231946615000--
0748765617203000--
0025803818216000--
0741558662518000--
CV Pro Builder Construction
09*0**4****05**0--
0967217878435000--
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0--
0717547806201000--
0905353629202000--
0013250832017000--
0720721489213000--
CV Muara Gunung
09*6**3****01**0--
Attachment
RENCANA KERJA DAN SYARAT & SYARAT                       
                                                                            
      Pekerjaan    : Pembangunan Konstruksi Rehab Gedung Auditorium Lanjutan Politeknik
                    Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang                   
      Lokasi       : Jl. Simpang Pondok Kopi, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat
                                                                            
                                                                            
      1. Penjelasan Umum                                                    
        a) Nama paket pekerjaan yaitu Pembangunan Konstruksi Rehab Gedung Auditorium Lanjutan
           Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang                 
                                                                            
        b) Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah Rekonstruksi Rehab Gedung Auditorium Lanjutan
           Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang.                
                                                                            
      2. Maksud dan tujuan                                                  
         Maksud dan Tujuan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini adalah untuk dapat
                                                                            
         menjadi acuan persyaratan dalam proses lelang dan pelaksanaan fisik pekerjaan tersebut diatas.
                                                                            
      3. Target / Sasaran                                                   
         Terlaksananya proses pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Rehab Gedung
                                                                            
         Auditorium Lanjutan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang yang tepat sesuai
         dengan ketentuan peraturan yang berlaku mulai dari tahap pengadaan sampai pada
         pembangunan konstruksi.                                            
                                                                            
      4. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
         Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah Pembangunan Konstruksi Rehab Gedung Auditorium
         Lanjutan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang yang secara umum sebagai
         berikut :                                                          
           - Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan                                
           - Pekerjaan Struktur                                             
                                                                            
           - Pekerjaan Arsitektur                                           
           - Pekerjaan Elektrikal                                           
           - Penyelenggaraan K3 Konstruksi                                  
                                                                            
                                                                            
      5. Referensi Hukum                                                    
        a) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
           2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                   
        b) Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /
           Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.                                
                                                                            
                                                                            
      6. Perkiraan Total Harga                                              
         Harga Engineering Estimate (EE) untuk pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Rehab
         Gedung Auditorium Lanjutan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang adalah
                                                                            
         Rp. 1.974.376.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh
         Puluh Enam Ribu Rupiah).                                           
      7. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi (Personil Manegerial)         
         Persyaratan Personil untuk Tender Pekerjaan :                      
                                                                            
                              Pengalaman                                    
                                            Pendidikan Minimal              
             Jabatan dalam pekerjaan yang Kerja               Jumlah        
         No                                     dan                         
                akan dilaksanakan (tahun)                     Orang         
                                          Sertifikat Kompetensi Kerja       
                               Minimal                                      
                                             D3. Tenik Sipil                
                                2 Th                          1 Orang       
          1 Pelaksana                   SKK Pelaksana Bangunan Gedung       
                                              Jenjang 5                     
                                              D3. Teknik                    
          2 Petugas K3 Konstruksi 0 Th                        1 Orang       
                                         SKK K3 Konstruksi Jenjang 7        
      8. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja                     
         Penyedia jasa wajib menyampaikan bukti KTA BPJS Tenaga Kerja Badan Usaha.
      9. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan.           
         Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sesuai dengan perencanaan dan
         spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam lelang nantinya, maka peralatan yang dibutuhkan
         sebagai berikut :                                                  
                                                                            
          No       Jenis                  Kapasitas           Jumlah        
                                                                            
          1  MOLEN                       Min. 350 Liter        1 Unit       
                              Tenaga Min. 5 Hp, Frekuensi Getaran (VPM) Min.9300 dan
          2  VIBRATOR BETON                                    1 Unit       
                                    Kepala Vibrator (mm) Min. 40 / 500      
          3  THEODOLITE                   Type Digital         1 Unit       
                                                                            
          4  TRAFO LAS                  Minimal 900 Watt       2 Unit       
                                                                            
                                                                            
         Melampirkan Bukti Kepemilikan, jika bersifat sewa dibuktikan dengan Surat dukungan Penyedia
         yang dilengkapi Bukti Kepemilikan.                                 
                                                                            
      10. Spesifikasi Material dan Bahan                                    
                                                                            
         Spesifikasi Material dan Bahan untuk pekerjaan ini merujuk kepada Daftar Spesifikasi Teknis
         Material terlampir.                                                
                                                                            
      11. Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja     
         Spesifikasi Metoda Konstruksi/ Metoda Pelaksanaan/ Metoda Kerja untuk pekerjaan ini merujuk
                                                                            
         kepada Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja terlampir.
      12. Spesifikasi SMK3                                                  
         Spesifikasi untuk pekerjaan ini merujuk kepada Dokumen SMK3 Terlamir dan BoQ.
         Pekerjaan dengan Identifikasi resiko bahaya dominan/tinggi.        
                                                                            
                                                                            
      No         Uraian Kegiatan             Identifikasi Bahaya            
                                                                            
      C  PEKERJAAN ARSITEKTURAL                                             
                                                                            
      1. PEKERJAAN PLESTERAN & PELAPIS DINDING 1. Terjatuh dari ketinggian. 
         (Pleteran, Acian, Pengecatan, Pasang ACP)                          
                                                                            
                                                                            
      13. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama Untuk Evaluasi Kewajaran Harga    
         a) Daftar kelompok pekerjaan Pekerjaan Utama untuk Evaluasi Kewajaran Harga (80% HPS) :
                                                                            
                                                                            
                                             Presentasi                     
             No.      Jenis/ Tipe Pekerjaan                                 
                                             Pekerjaan                      
             1 Pek. Konstruksi Baja          16,15 %                        
             2 Pek. Pelapis Dinding          45,20 %                        
                                                                            
             3 Pek. Lantai                   15,85 %                        
             4 Pek. Pengecatan & Patching     6,15 %                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
         b) Kriteria Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran Dibawah 80%   
           -  Dievaluasi Nilai Total Biaya Kelompok Pekerjaan jika ditawar kurang dari 80% nilai yang
              tercantum dalam nilai Rekapitulasi HPS. Evaluasi dan Klarifikasi kewajaran harga
              dilakukan pada setiap Item Pekerjaan dalam kelompok / komponen pekerjaan tersebut
              secara keseluruhan.                                           
                                                                            
           -  Komponen harga satuan Upah pekerja/buruh mengacu pada Keputusan Gubernur
              Sumatera Barat Nomor 562-863-2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat
              tahun 2023, sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
              ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
                                                                            
              Pengupahan.                                                   
           -  Indeks rentang harga satuan upah Pekerja, Tukang, Kepala Tukang dan Mandor
              mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang No. 669 Tahun 2022.
           -  Koefisien analisa harga satuan pekerjaan mengacu pada Form. Analisa Harga Satuan
              Pekerjaan terlampir.                                          
                                                                            
           -  Biaya Umum wajib minimal sebesar 4%.                          
                                                                            
      14. Uji Mutu/Teknis/Fungsi yang diperlukan.                           
        a) Uji Daya Dukung Tanah (jika terjadi keraguan dan perbedaan kedalaman tanah keras
           terhadap rencana pondasi).                                       
                                                                            
        b) Uji Kepadatan Tanah Timbunan untuk Pondasi dan Lantai Dasar.     
        c) Uji Tarik dan Tekuk Besi Beton (labor uji ditunjuk direksi proyek).
        d) Uji Tekan Beton Struktur (labor uji ditunjuk direksi proyek).    
                                                                            
        e) Testing Comisioning Pekerjaan instalasi MEP sesuai Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
                                                                            
        Seluruh biaya yang diakibatkan terhadap pelaksanaan pengujian Teknis/Mutu/Fungsi sudah
        termasuk dalam nilai penawaran penyedia jasa konstruksi.            
                                                                            
                                                                            
      15. Spesifikasi Layanan Penyedia                                      
        a) Penyedia akan memberikan respon time terhadap masalah yang disampaikan PPK paling
           lambat 1 (satu) jam                                              
        b) Penyedia akan memberikan respon tindak lanjut terhadap permasalahan yang disampaikan
                                                                            
           PPK paling lambat 1x24 jam                                       
                                                                            
      16. Penutup                                                           
        a) Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan pekerjaan antara lain :
                                                                            
           -  RKK penyedia Jasa konstruksi                                  
           -  Perihitungan MC.0                                             
           -  Penyelesaian Iuran Astek/BPJS                                 
           -  Request Form Work (Izin Pelaksanaan Pekerjaan)                
           -  Request Material (Izin Menggunakan Bahan dan Sampel)          
                                                                            
           -  Shop Drawing                                                  
           -  Laporan Harian Pelaksanaan,                                   
           -  Laporan Mingguan Pelaksanaan,                                 
           -  Laporan Mingguan Bulanan,                                     
           -  Asbuild Drawing                                               
                                                                            
           -  Back-Up Data Volume Pekerjaan                                 
           -  Dokumentasi Pelaksanaan                                       
           -  Laporan Pelaksanaan K3                                        
           -  Dokumen lainnya yang diperlukan.                              
                                                                            
                                                                            
        b) Semua laporan hasil pelaksanaan pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/
           Pengawas Lapangan dan diketahui oleh Pemberi Tugas.              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                             Padang, Mei 2024               
                                               Dibuat oleh :                
                                             Konsultan Perencana.           
                                                                            
                                            CV. Restu Graha Cipta           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                             Irvan Afdal, ST /Dir           
                                     DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL                                       
                                             LAMPIRAN RKS                                              
                                                                                                       
 PEKERJAAN : PENGADAAN KONSTRUKSI REHAB AUDITORIUM LANJUTAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN PADANG
 LOKASI  : JL. SIMPANG PONDOK KOPI, NANGGALO, PADANG, SUMATERA BARAT                                   
                                                                                                       
  NO                  U R A I A N                          SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU       MERK        
   1                    2                                                                   4          
    1  BATU BATA/BETON FABRIKASI                                                                       
       - Kanstin 60x30x25x20 cm            a. Tipe        : Tipe I                         Lokal       
                                           b. Dimensi     : 60x30x25x20 cm                             
                                           c Mutu Beton   : K.300                                      
                                           d. Acuan Normatif : SK SNI S - 02 - 1990 - F                
    2  PORTLAND CEMENT                                                                                 
       - Portland Cement Tipe 1            a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi Beton Struktur/Praktis Semen Padang,
                                           b. Acuan Normatif : SNI 15-2049-2004, ASTM C 150-04a Indocement
                                                           EN 197-1:2000                               
       - Portland Cement Tipe PCC          a. Peruntukan Pemakaian : Semua Pasangan     Semen Padang,  
                                           b. Acuan Normatif : SNI 15-7064-2004          Indocement    
                                                           EN 197-1:2000 (42.5 N & 42.5 R)             
       - Tilegrout                         a. Peruntukan Pemakaian : Pengisi Nat Keramik / Homogeneous Tile SikaTileGrout
       - Drymix Perekat                    a. Peruntukan Pemakaian : Pemasangan Flexiwall Mortal Utama 
                                           b. Tipe        : MU-420                         (MU)        
                                           c. Warna       : Abu-Abu Putih                              
                                           d. Acuan Normatif : DIN 18550, ASTM C109, ASTM C531, astm bs 4551 : 1980
    3  BAHAN BESI KONSTRUKSI                                                                           
       - Baja Tulangan Beton               a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi Beton Bertulang Krakatau Steel
                                           b. Tipe        : U24/BJTP 24 untuk Baja Tulangan Polos      
                                                           U40/BJTS 40 untuk Baja Tulangan Ulir        
                                           c. Acuan Normatif : SNI 07-2052-2002 Baja Tulangan Beton    
                                                           SNI 07-0358-1989 Pemeriksaan Baja           
                                                           SNI 07-0371-1998 Batang Uji Tarik untuk Bahan Logam
                                                           SNI 07-0408-1989 cara Uji Tarik untk Bahan Logam
                                                           SNI 07-0410-1989 cara Uji Lengkung Tekan    
       - Baja Profil/Plate/Pipa & Logam Konstruksi Lainya a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi Baja Krakatau Steel
                                           b. Tipe        : WF/IWF/H-Beam/Plate/Pipa                   
                                           c. Acuan Normatif : SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF         
                                             Spesifikasi Material                              1       
  NO                  U R A I A N                          SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU       MERK        
                                                                                                       
   1                    2                                                                   4          
                                                           SNI 2610:2011 Baja Profil H-Beam            
                                                           SNI 07-0601:2006 Baja Lembaran, Plat dan Gulungan
                                                           SNI 07-0358-1989 Pemeriksaan Baja           
                                                           SNI 07-0722-1989 Baja canai panas untuk konstruksi umum
                                                           SNI 07-0308-1989 Baja Karbon, Cara Uji Komposisi Kimia
                                                           JIS G 3101-1995, Rolled Steel for General Structure
                                                           JIS G 3192-2000, Dimension, Mass, and Permissible Variations of Hot
                                                          Rolled Steel Sections                        
                                                           DIN 1026, Bars, steel sections, hot rolled rounded h channel,
                                                          dimensions weight static properties          
                                                           ASTM Standards A 36, Standard specifications for carbon steel
                                                           ASTM Standards A 6, Standard specifications for general requirement
                                                          rolled structural bars, plate sheet and sheet pilling
       - Kawat Wiremesh                    a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi JKBL BRC         
                                           b. Mutu        : U50                                        
                                           c. Acuan Normatif : SNI-07-0663-1995 JKBL untuk Tulangan Beton
       - Kawat Las NSN 308 (Stainless Steel) a. Peruntukan Pemakaian : Pengelasan Stainless Steel Nikko Steel,
                                           b. Tipe        : NSN-308                       Hi-Steel     
                                           c. Acuan Normatif : AWS A5. 4 E308-16 & JIS Z 3221 D308-16  
       - Kawat Las RB-26 (Besi)            a. Peruntukan Pemakaian : Pengelasan Logam Non Stainless Steel Nikko Steel,
                                           b. Tipe        : RD-26                         Hi-Steel     
                                           c. Acuan Normatif : AWS A5.1 E6013 / JIS Z 3211 D4313       
    4  BAHAN PLAFOND & PARTISI                                                                         
       - Semen Board 8 mm                  a. Tipe        : KalsiBoard Partition          Kalsiboard   
                                           b. Dimensi     :1200x2400 mm                                
                                           c Tebal        : 6 & 8 mm                                   
                                           d. Komposisi   : 100% Bebas Asbes                           
                                           e. Acuan Normatif                                           
                                            - Ketahanan Api : SNI 1741:2008                            
                                            - Penyebaran Api : SNI 1739:2008/ASTM D3806                
                                            - SNI         : SNI 03-1027-2006                           
                                            - Kedap Suara : SNI 7705:2011                              
       - Gypsum Board                      a. Tipe        : Tepi Kotak                    E board      
                                           b. Dimensi     : 120x240 cm                                 
                                           c. Tebal       : 9 mm                                       
                                           d. Motif       : polos                                      
                                           e. Berat       : 5,1 Kg/m2                                  
                                             Spesifikasi Material                              2       
  NO                  U R A I A N                          SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU       MERK        
                                                                                                       
   1                    2                                                                   4          
                                           f. Lainnya     : Bebas Asbestos, Kandungan TVOC Rendah      
                                                           Non Radioactive Material, Recyclable Material
                                                           Sertifikasi Green Label Singapore & Green Listing
       - Rangka Plafond                    a. Peruntukan Pemakaian : Semua Rangka Plafond Semen Board dan Gypsum
                                           b. Tipe        : Pipa Kotak / Hollow Galvanis               
                                           c. Item Material : Main Frame 40x40x0,5 mm Jarak 120 cm     
                                                           Sub. Frame 20x40x0,35 mm Jarak 60 cm        
                                                           Pengantung 20x40x0,35 mm Jarak 120 cm       
       - Rangka Partisi                    a. Peruntukan Pemakaian : Semua Rangka Dinding Partisi      
                                           b. Tipe        : Metal Track & Stut Sistem                  
                                           c. Item Material : Track L.76 mm Tbl. 0,4 mm    G Net       
                                                           Stud L.75 mm Tbl. 0,4 mm                    
                                           d. Modul        : 60x80 cm                                  
    5  BAHAN ALUMUNIUM                                                                                 
       - Profil Allumunium 4" (Powder Coating) a. Peruntukan Pemakaian : Frame Kusen, Pintu, Jendela & Ventilasi Alumunium Alexindo
       - Frame Jendela Allumunium 3" (Powder Coating) b. Mutu : Alloy 6063                             
                                                           Alumunium-Magnesium-Silicon Alloy (AIMgSIO) 
                                           c. Tebal Plat  : Profil Kusen Tbl. 1,15 mm                  
                                                           Profil Jendela Tbl. 1 mm                    
                                           d. Density     : 2.71 x 10-6 Kg/mm²                         
                                           e. Metlting Range : 600-650°C                               
                                           f. Spesifikasi Heat : 879 J/Kg °C                           
                                           g. Coefficient of Linear Expansion : 20--100° C             
                                           h. Thermal Conductivity at 25°C : 23 x 10-6 /ºC             
                                           i. Electrical Resistivity at 20°C : 0,033 Ωm                
                                           j Modulus of Elasticcity : 69 x 103 MPa                     
                                           k. Warna Coating : Putih                                    
       - Allumunium Composite Panel (PVDF) Dark Grey a. Peruntukan Pemakaian : Clading ACP pada Eksterior
                                           c. Tebal Plat  : 4 mm                          SEVEN        
                                           d. Tipe        : PVDF                                       
                                           e. Tebal Coating : min. 50 µ m                              
                                           f. Alloy       : 5005                                       
                                           g. Series      : Camelion                                   
                                           h. Garansi Pabrik : 10 Tahun (dari Pabrik)                  
                                           i. Garansi Pasang : 2 Tahun (dari aplikator resmi)          
                                             Spesifikasi Material                              3       
  NO                  U R A I A N                          SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU       MERK        
                                                                                                       
   1                    2                                                                   4          
       - Pengisi Celah                     a. Peruntukan Pemakaian : Semua Celah antar lembaran kaca atau Clading ACP Dextone
                                           b. Tipe        : HS-01                         Surtex       
                                           c. Chemical Basis : Neutral Silicone (Oxime-Based) Pereseal 
                                           d. Flow sag or slump : 0                                    
                                           e. Tack Free Time : 60 menit                                
                                           f. Hardness Share A : 49                                    
                                           g. Elongation of Break : 250%-300%                          
                                           h. Ultimate Tensile Strength : 1,10 Mpa                     
                                           j. Movement Capasity : 35%                                  
    6  BAHAN PELAPIS LANTAI/DINDING                                                                    
       - Batu Alam Andesit Bakar           a. Ukuran / Tipe : 30x60 CM                     Lokal       
                                           b. Peruntukan Pemakaian : Lantai Drof Off                   
                                           c. Kualitas    : Grade A                                    
       - Waterproofing                     a. Peruntukan Pemakaian : Dak Atap              BASF        
                                           b. Tipe        : Waterproofing Polyurethane                 
    7  BAHAN KACA                                                                                      
       - Kaca Polos                        Kaca polos,/ tidak berwarna, rata, dan bebas distorsi. Kaca ini bisa menghasilkan bayangan sempurna sampai ASAHIMAS
       - Kaca Es/Embun                       Kaca yang salah satu sisinya bertekstur. Memiliki efek dekoratif dan mengaburkan bayangan. Mampu ASAHIMAS
       - Kaca Reyban Tebal 8 mm             Kaca polos dilapisi dengan lembaran warna yang terbuat dari campuran logam. Mampu menahan panas dan ASAHIMAS
       - Kaca Tempered Clear                Kaca dengan kekuatan yang sangat tinggi, mencapai 3—5 kali lipat dari kaca biasa. Mampu menahan beban ASAHIMAS
       - Kaca Tempered StopSol              Kaca tempered yang dibekali dengan teknologi Reflectiv yang mengurangi sifat tembus pandang dari salah ASAHIMAS
       - Kaca Laminated Non Tempered           Kaca yang terdiri dari 2 kaca float biasa yang direkatkan dengan polyvinil butiral film (PVB) ASAHIMAS
       - Kaca Inlay Kuningan                   Kaca yang terdiri dari 2 kaca float biasa yang direkatkan dengan polyvinil butiral film (PVB) Lokal
       - Kaca Grafir 3D                        Kaca yang terdiri dari 2 kaca float biasa yang direkatkan dengan polyvinil butiral film (PVB) Lokal
    8  HARDWARE PINTU, JENDELA, VENTILASI & CUBICAL                                                    
       - Pull Handle                       a. Peruntukan Pemakaian : Merupakan Aksesoris Pengantung dan pengunci bagi Pintu DEKKSON
       - Floor Hinge                                       Jendela, Ventilasi, Cubical Glass dan Glass Curtain Wall
       - Hinge/Engsel                      b. Tipe        : Sesuai yang Tercantum dalam BoQ            
       - Escutheon                         c. Jenis Stainless Steel : SUS 304                          
       - Mortise                           d Kode Stanless Steel : Ni-8                                
       - Cylinder                                                                                      
       - Flush Bolt                                                                                    
       - Door Closer                                                                                   
       - Friction Stay                                                                                 
       - Casement CH 425 DKS                                                                           
       - Patch Fitting                                                                                 
       - Kaki Cubical                                                                                  
                                             Spesifikasi Material                              4       
  NO                  U R A I A N                          SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU       MERK        
                                                                                                       
   1                    2                                                                   4          
       - Glass Clip                                                                                    
       - Shower Hinge                                                                                  
       - Glass Clip Seal                                                                               
       - Door Knop                                                                                     
       - Glass Door Lock                                                                               
       - Automatic Sliding Door ASD D120B L4.2M                                                        
       - Spider Fiiting                                                                                
                                                                                                       
    9  BAHAN CAT                                                                                       
       - Cat Eksterior                     a. Peruntukan Pemakaian : Semua Sisi Bidang Dinding Luar. Dulux
                                           b. Formulasi   : Powerflexx Technology        Professional  
                                           c. Ketahanan   : Melindungi 2x lebih lama terhadap lumut dan jamur
                                                           Mengurangi suhu permukaan dinding           
                                                           Melindungi dari serangan garam alkali       
                                                           Mencegah pudarnya warna cat akibat sinar ultraviolet
                                                           Rendah bau dan Rendah VOC                   
                                                           Mencegah kotoran melekat dan membuat dinding mudah dibersihkan
                                                           Meningkatkan daya rekat dinding agar tidak mudah mengelupas
                                           d. Kandungan Aditive : Tidak mengandung Timah dan Merkuri   
       - Cat Interior                      a. Peruntukan Pemakaian : Semua Sisi Bidang Dinding Dalam & Partisi Dulux
                                           b. Formulasi   : Diamond Stainresist          Professional  
                                           c. Ketahanan   : Permukaan dinding mudah dibersihkan dari kotoran
                                                           Menjaga keindahan dinding lebih lama        
                                                           Hasil akhir halus                           
                                                           Rendah bau dan rendah VOC                   
                                           d. Kandungan Aditive : Tidak mengandung Timah dan Merkuri   
       - Cat Besi/Kayu Acrylic Enamel (Fin. Akhir) a.. Tipe : Acrilic satu Komponen Berbahan dasar Solvent PROPAN
                                           b. Warna       : Terlihat seperti Colour Card               
                                           c. Tampilan Akhir : Glossy                                  
                                           d. Solid by Volume : 31%                                    
                                           e. Spesific Gravity : 1.15 gr/cc                            
                                           f. Flash Point : 27°C                                       
                                           g. kecepatan Kering : 20 Menit pada suhu 30°C               
       - WallSealer Interior               a. Peruntukan Pemakaian : UnderCoat seluruh permukaan tembok sisi dalam & Partisi Dulux
                                                           Diamond Sealer A1000          Professional  
       - WallSealer Eksterior              a. Peruntukan Pemakaian : UnderCoat seluruh permukaan tembok sisi luar bangunan Dulux
                                                           Weathershield Sealer E1000    Professional  
                                             Spesifikasi Material                              5       
  NO                  U R A I A N                          SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU       MERK        
                                                                                                       
   1                    2                                                                   4          
       - Plamir/Dempul                     a. Peruntukan Pemakaian : Plamur/Dempul seluruh permukaan tembok & Partisi Dulux
                                           b. Jenis       : Acrylic Wall Filler          Professional  
       - Zincromate                        a. Peruntukan Pemakaian : Under Coating seluruh permukaan besi PROPAN
                                                          : Protective Coatings           KANSAI       
   1 0 INSTALASI ARUS KUAT                                                                             
       - Kabel NYM 3 x 2.5 mm2              Multicores    Kererangan untuk semua jenis kable :         
       - Kabel NYM 4 x 2.5 mm2              Multicores    - Merupakan Kabel Berinsulasi  SUPREME,      
       - Kabel NYY 4 x 6 mm2                Single & Multicores - Acuan Normatif SNI 0225;2011 (SNI PUIL 2011) ETERNA
       - Kabel NYY 4 x 10 mm2               Single & Multicores                                        
       - Kabel NYA 6 mm2                                                                               
   1 1 LAMPU & ARMATURE                                                                                
       - Lampu Downlight                    Lampu Downlight RS051B 10 W LED10/36D 940 D95 PHILIPS      
                                                                                                       
                                                                                                       
       - Lampu Fasade                       Lampu UNIPOINT BGV312 5 LED 30K 10D 10 W                   
                                                                                          PHILIPS      
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                                                                                       
                                             Spesifikasi Material                              6       
                                          Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                                                        PD A F T A R I S I    
                                                                              
                                                                              
                                                                BAB I         
                                                       PENJELASAN UMUM        
                                                                              
       I.  URAIAN UMUM                                                        
           1.1. PEKERJAAN ........................................................................................................................... I - 1
           1.2. BATASAN/PERATURAN ....................................................................................................... I - 1
           1.3. DOKUMEN KONTRAK ............................................................................................................ I - 2
       II. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
           2.1. KETERANGAN UMUM ............................................................................................................ I - 2
           2.2. SARANA DAN CARA KERJA .................................................................................................. I - 3
           2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN .............................................................. I - 3
           2.4. KETENTUAN DAN SYARAT – SYARAT BAHAN ................................................................... I - 3
       III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN                                   
           3.1. SITUASI/LOKASI ..................................................................................................................... I - 4
           3.2. AIR DAN DAYA ....................................................................................................................... I - 4
           3.3. SALURAN PEMBUANGAN ..................................................................................................... I - 4
           3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN . I - 5
           3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET) ................................................................................ I - 5
           3.6. PAGAR SEMENTARA ............................................................................................................. I - 5
           3.7. PAPAN NAMA PROYEK ......................................................................................................... I - 5
           3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN .................................................................................................... I - 6
           3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI .................................................................................................. I - 6
           3.10. PAPAN BANGUNAN ............................................................................................................... I - 6
                                                                              
                                                               BAB II         
                                                                              
                                          PERSYARATAN PEKERJAAN STRUKTUR      
                                                                              
       I.  URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI ............................................................................................... II - 1
       II. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN ............................................................................................. II - 1
       III. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN / URUGAN                 
           3.1  LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... II - 2
           3.2  PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH ............................. II - 2
       IV. PEKERJAAN PONDASI                                                  
           4.1  PEKERJAAN PONDASI TAPAK ........................................................................................... II - 3
           4.2  PEKERJAAN PONDASI BATU KALI/TURAP BATU KALI .................................................... II - 3
       V.  PEKERJAAN BETON BERTULANG                                          
           5.1. UMUM .................................................................................................................................. II - 4
           5.2. BAHAN ................................................................................................................................. II - 7
           5.3. PELAKSANAAN BETON READY - MIXED .......................................................................... II - 9
           5.4. PEMBESIAN ......................................................................................................................... II - 21
           5.5. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN                 
                DAN PEMOTONGAN ........................................................................................................... II - 22
       VI. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH                                     
           6.1. PEKERJAAN PEMASANGAN CETAKAN DAN PERANCAH ............................................... II - 25
       VII. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROFING                                
           7.1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... II - 34
           7.2. BAHAN ................................................................................................................................ II - 34
                                                       Halaman : I - 1        
                                          Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
           7.3. SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN ................................................................................. II - 35
           7.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN .................................................................................... II - 35
           7.5. CONTOH ............................................................................................................................. II - 35
           7.6. PELAKSANAAN .................................................................................................................. II - 36
       VIII. PEKERJAAN BAJA                                                   
           8.1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... II - 36
           8.2. URAIAN UMUM ................................................................................................................... II - 36
           8.3. MATERIAL DAN FABRIKASI KONSTRUKSI BAJA ............................................................. II - 37
           8.4. PEKERJAAN COATING/ PENGECATAN BAJA DAN METAL LAINNYA ............................. II - 42
                                                                              
                                                                              
                                                               BAB III        
                                       PPEERRSSYYAARRAATTAANN PPEEKKEERRJJAAAANN AARRSSIITTEEKKTTUURRAALL
                                                                              
       I.  PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA                                    
           1.1. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... III - 1
           1.2. STANDAR / RUJUKAN ........................................................................................................ III - 1
           1.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................. III - 1
           1.4. BAHAN-BAHAN ..................................................................................................................... III - 1
           1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ III – 2
       II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING PARTISI                                 
           2.1. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... III - 3
           2.2. PROSEDUR UMUM .............................................................................................................. III - 3
           2.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ III - 3
       III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN                                    
           3.1. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... III - 4
           3.2. STANDAR /. RUJUKAN ....................................................................................................... III - 4
           3.3. PROSEDUR UMUM .............................................................................................................. III - 4
           3.4. BAHAN ................................................................................................................................. III - 4
           3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ III - 5
       IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA                                 
           4.1. KETERANGAN ..................................................................................................................... III - 6
           4.2. STANDAR DAN RUJUKAN .................................................................................................. III - 6
           4.3. DESKRIPSI SISTEM ............................................................................................................ III - 7
           4.4. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................. III - 7
           4.5. BAHAN ................................................................................................................................. III - 8
           4.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ III - 9
       V.  PEKERJAAN KACA                                                     
           5.1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... III - 10
           5.2. STANDAR / RUJUKAN ....................................................................................................... III - 10
           5.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................ III - 10
           5.4. BAHAN - BAHAN ................................................................................................................. III - 10
           5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ III - 11
       VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                            
           6.1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... III - 12
           6.2. STANDAR / RUJUKAN ....................................................................................................... III - 12
           6.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................ III - 12
           6.4. BAHAN-BAHAN ................................................................................................................... III - 12
           6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................................................... III - 14
       VII. PEKERJAAN PENUTUP DAN PENGISI CELAH                               
           7.1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... III - 14
                                                       Halaman : I - 2        
                                          Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
           7.2. STANDAR / RUJUKAN ......................................................................................................... III - 14
           7.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................ III - 15
           7.4. BAHAN-BAHAN ..................................................................................................................... III - 15
           7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................. III - 15
       VIII. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT                                        
           8. 1 KETERANGAN .................................................................................................................... III - 16
           8. 2 LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... III - 16
           8. 3 STANDAR / RUJUKAN ....................................................................................................... III - 16
           8. 4 PROSEDUR UMUM ............................................................................................................ III - 16
           8. 5 BAHAN-BAHAN ................................................................................................................... III - 17
       IX. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                           
           10.1 KETERANGAN .................................................................................................................... III - 20
           10.2 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ III - 20
           10.3 STANDAR/RUJUKAN ........................................................................................................... III - 20
           10.4 PROSEDUR UMUM .............................................................................................................. III - 20
           10.5 BAHAN-BAHAN .................................................................................................................... III - 21
           10.6 PELAKASANAAN PEKERJAAN ........................................................................................... III - 21
       X.  PEKERJAAN PENGECATAN                                               
           11.1 KETERANGAN .................................................................................................................... III - 22
           11.2 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ III - 23
           11.3 STANDAR/RUJUKAN ........................................................................................................... III - 23
           11.4 PROSEDUR UMUM .............................................................................................................. III - 23
           11.5 BAHAN - BAHAN .................................................................................................................. III - 23
           11.6 PELAKSANAAN PEKERJAN ............................................................................................... III - 24
       XI. ALUMINIUM COMPOSITE PANEL                                          
           14.1 LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... III - 29
           14.2 STANDAR/RUJUKAN ........................................................................................................... III - 29
           14.3 BAHAN - BAHAN .................................................................................................................. III - 29
           14.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................. III - 29
                                                                              
                                                               BAB IV         
                                              PPEERRSSYYAARRAATTAANN PPEEKKEERRJJAAAANN MM..EE..PP
                                                                              
       I.  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                               
           1.1. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... IV - 1
           1.2. KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK .................................................... IV - 2
           1.3. SISTEM PENERANGAN ...................................................................................................... IV - 3
           1.4. PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH ........................................... IV - 5
           1.5. PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN INSTALASI ........................................................... IV - 8
           1.6. PERSYARATAN TEKNIS FIXTURE PENERANGAN ........................................................... IV - 10
           1.7. DAFTAR MATERIAL ............................................................................................................. IV - 13
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                               BAB V          
                                                             PENUTUP          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                       Halaman : I - 3        
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
                                    BAB I                                   
                              PENJELASAN UMUM                               
                                                                            
                                                                            
       I.   URAIAN UMUM                                                     
                                                                            
                                                                            
       1.1. PEKERJAAN                                                       
                                                                            
            a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pengadaan Konstruksi Rehab Gedung Auditorium Lanjutan Politeknik
              Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang.                        
            b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya),
              bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
                                                                            
            c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara
               Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
       1.2. BATASAN/PERATURAN                                               
                                                                            
            Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
            a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
            b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
            c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
            d. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia
               No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
            e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
               Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi                            
            f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
               Bangunan Gedung Negara.                                      
            g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
               Gedung                                                       
            h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada
               Bangunan Umum dan Lingkungan                                 
            i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
               Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
            j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
               Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan                        
            k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana
               Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada
               Bangunan Gedung.                                             
            l. Peraturan-Peraturan yang berlaku terkait sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Pemerintah
            m. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
            n. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)          
            o. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)                     
            p. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
            q. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
            r. SKSNI T-15-1991-03                                           
            s. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)                          
            t. Algemenee Voorwarden (AV)                                    
            u. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002
            v. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan SNI 03-XXXX-
               2002                                                         
            w. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002
            x. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987
                                                                            
                                                              Halaman : I - 1
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
       1.3. DOKUMEN KONTRAK                                                 
                                                                            
            a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
                Surat Perjanjian Pekerjaan                                 
                Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran              
                Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan                            
                Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)                      
                Agenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
                                                                            
            b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
               Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
               gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas
               Lapangan.                                                    
               Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
               1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang
                 diikuti.                                                   
               2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali
                 bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
                 ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
                 lebih dahulu.                                              
               3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi
                 karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
                 mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.                  
               4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak,
                 maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.   
               5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
                 perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
            c. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
               ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
               melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
               memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti
               rugi apapun dari pihak-pihak lain.                           
                                                                            
       II.  LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                            
       2.1  KETERANGAN UMUM                                                 
                                                                            
            1. Pekerjaan Pembangunan Rehab Gedung Auditorium Lanjutan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan
               Padang tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
            2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan
               pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan,
               mencakup :                                                   
               a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan                           
               b. Pekerjaan Struktur                                        
               c. Pekerjaan Arsitektur                                      
               d. Pekerjaan Elektrikal                                      
               e. Penyelenggaraan K3 Konstruksi                             
               f. Pekerjaan lain yang jelas – jelas terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Halaman : I - 2
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
       2.2  SARANA DAN CARA KERJA                                           
                                                                            
            a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan
               pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
               penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.                    
            b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
               pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
               terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin
               dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.           
            c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris,
               waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
               perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.                   
            d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
               kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
               teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
            e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
               dilaksanakan.                                                
            f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
               sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.    
            g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
               pelaksanaan yang terdiri atas :                              
                Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
                Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
            h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
               Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.        
            i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
               pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
               penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.           
            j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
                Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
                 kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.    
                Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
                 mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
            k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
               bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
               kembali pada tahap selanjutnya.                              
       2.3  PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN                            
            a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart
               yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
               sesuai dengan penawaran.                                     
            b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-
               lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini
               sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan Manajemen
               Konstruksi.                                                  
            c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum menyelesaikan
               pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan
               sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
            d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
               pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat
               dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Halaman : I - 3
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
       2.4  KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN                               
                                                                            
            a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan
               lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara
               Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
               memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku
               di Indonesia.                                                
            b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh bahan yang
               akan digunakan kepada Konsultan Pengawas sebagai Pengawas Lapangan yang akan diajukan User
               dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
               ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan
               dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
            c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor,
               maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
               menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
               tanggung jawab Kontraktor.                                   
            d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan berhak meminta
               kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi
               dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
               diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
            e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
               kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
            f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-bahan
               bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai
               persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi pada penjelasan bab selanjutnya.
       III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN                                 
       3.1. SITUASI/LOKASI                                                  
                                                                            
            a. Lokasi proyek adalah di Jl. Simpang Pondok Kopi, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Lokasi proyek akan
              diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya
              mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur gedung tersebut.
            b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung
              jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
                                                                            
       3.2. AIR DAN DAYA                                                    
            a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan
               pekerjaan ini, yaitu :                                       
                Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan,
                 cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
                 sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
                Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
                 pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
                                                                            
            b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk
               peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
               listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga
               agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula
               menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Halaman : I - 4
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
       3.3. SALURAN PEMBUANGAN                                              
                                                                            
            Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam
            keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang
            terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.                        
                                                                            
                                                                            
       3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
            Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di
            dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga
            menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk
            mandi dan buang air.                                            
                                                                            
            Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
            Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
                                                                            
            Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang
            dan halaman kerja yang sudah ada.                               
                                                                            
       3.5. KANTOR PENGAWAS / DIREKSI KEET                                  
                                                                            
            Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta seperangkat
            furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai
            berikut :                                                       
            a. Ruang    :  ukuran 48 m2                                     
            b. Konstruksi : rangka kayu Klas II, lantai plesteran, dinding double plywood
                           tidak usah dicat, atap asbes gelombang           
            c. Fasilitas : air dan penerangan listrik                       
            d. Furnitur :  5 meja kerja 1/2 biro dan 10 kursi               
                           1 meja rapat bahan plywood 9 mm ukuran 120 x 240 cm,
                           dan 15 kursi Plastik                             
                           2 unit Komputer + Printer A3 beserta peralatannya
                           1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm                  
                           1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
            Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
            Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet yang sudah ada
            dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.       
                                                                            
                                                                            
       3.6. PAGAR SEMENTARA (Jika Diperlukan)                               
                                                                            
            Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun
            dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :                   
            a. Bahan dari Seng Gelombang 0,2 mm dengan rangka kayu dicat sementara.
            b. Tinggi pagar minimum 2 m.                                    
            c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
            d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya disekeliling
               konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik
               pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.            
            Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih
            dahulu bila diperlukan.                                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Halaman : I - 5
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
       3.7. PAPAN NAMA PROYEK                                               
                                                                            
            Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah
            dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau
            sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang
            reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
                                                                            
       3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN                                             
                                                                            
            a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan,
               batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari
               tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
            b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan yang
               berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan
               kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.       
                                                                            
       3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)                                    
                                                                            
            a. Untuk Peil  0,00 lantai Bangunan diambil dari  0,00 cm dari lantai bangunan Auditorium.
            b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus mengambil
              patokan dari peil  0,00 lantai tersebut.                     
                                                                            
                                                                            
       3.10. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)                                     
                                                                            
            a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh dan kering.
               Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak
               satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
            b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai alat ukur yang
               disetujui Pengawas Lapangan.                                 
            c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian  0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan
               bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Halaman : I - 6
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                    BAB II                                  
                  PERSYARATAN PEKERJAAN JEMBATAN/STRUKTUR                   
                                                                            
                                                                            
      I.  URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI                                      
                                                                            
         Lingkup pekerjaan ini meliputi :                                   
            Pekerjaan Persiapan                                            
            Pekerjaan Pondasi & Sloof                                      
            Pekerjaan Konstruksi Baja                                      
            Dan pekerjaan lainnya yang jelas-jelas terkait dengan pekerjaan struktur
                                                                            
          Untuk pelaksanaan Kontraktor hendaknya menyediakan :              
            Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.      
            Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan.
            Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang dipergunakan untuk ketelitian, ketetapan dan
             kerapihan pekerjaan.                                           
          Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian pekerjaan dan syarat-syarat
          gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta keputusan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
                                                                            
          Situasi                                                           
                                                                            
            Pembangunan akan dilaksanakan di dalam lokasi site Jl. Simpang Pondok Kopi, Nanggalo, Padang, Sumatera
             Barat                                                          
            Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana keadaan pada waktu rapat
             penjelasan untuk ini hendaknya para Kontraktor mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai
             tanah bangunan yang ada, sifat, luas pekerjaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
                                                                            
            Dalam rapat penjelasan akan ditunjuk / dijelaskan tempat dimana pembangunan akan dilaksanakan tertera
             pada gambar.                                                   
                                                                            
                                                                            
          Ukuran Tinggi Dan Ukuran Pokok                                    
                                                                            
          Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat penyipat datar, waterpass, alat
          penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat-alat penyipat tegak lurus dan peralatan lain yang diperlukan guna
          ketetapan pengukuran.                                             
                                                                            
      II. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN                                       
                                                                            
          Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan bangunan beserta
          pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar harus
          dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :    
         1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak yang letaknya
            minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.                       
                                                                            
         2. Bekas puing-puing sisa runtuhan bangunan harus dipindahkan dari area bangunan utama dan dihancurkan
            menjadi timbunan pada area pelataran.                           
                                                                            
         3. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan dalam
            penggalian ditempat tersebut.                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Halaman : II - 1
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
         4. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang lain harus
            diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.     
                                                                            
         5. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing ketempat yang
            ditentukan oleh Konsultan Pengawas                              
         6. Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi / saluran eksisting yang berada
            di dalam lokasi tapak proyek sehingga instalasi / saluran tersebut kembali bisa berfungsi seperti sebelumnya.
                                                                            
         7. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan lain-lain harus segera
            dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
            Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai.
                                                                            
         8. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang diakibatkan oleh semua
            kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah terpasang (existing).
                                                                            
       III. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN                 
                                                                            
       3.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                            
            Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
            tanah meliputi :                                                
                                                                            
             Pengurugan tanah didatangkan sesuai gambar Map Penimbunan.    
             Clearing dan leveling.                                        
             Pemadatan Tanah.                                              
                                                                            
       3.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH               
                                                                            
             Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
                                                                            
             Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput, humus dan akar
              tanaman.                                                      
                                                                            
             Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu dipadatkan mencapai 90% kepadatan
              maksimum modified proctor.                                    
                                                                            
             Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm tebal sebelum
              dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.                     
             Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders dan 3 wheel
              power rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic rollers lainnya dengan mendapatkan
              persetujuan dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Sebelumnya tanah harus digaru dengan
              sheep foot rollers.                                           
                                                                            
             Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90% kepadatan maksimum yang dapat dicapai pada kadar air
              optimum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99, kecuali tanah setebal 30 cm di bawah sub base
              course harus mencapai 90% compacted (dari modified proctor).  
             Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari fill material harus
              sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified Proctor dari contoh fill material.
                                                                            
             Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill material harus diberii
              air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air bahan timbunan/fill material lebih besar
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Halaman : II - 2
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
              dari kadar air optimum, maka fill material harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan
              timbunan yang lebih kering.                                   
                                                                            
             Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan dihentikan.
              Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage sehingga daerah pemadatan
              selalu kering.                                                
             Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk mengetahui
              kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap 400 m2 untuk tanah yang
              dipadatkan.                                                   
                                                                            
             Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus diganti dengan tanah lain atau
              dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6 ton/m3.   
                                                                            
                                                                            
       IV.  PEKERJAAN PONDASI                                               
       4.1. PEKERJAAN PONDASI TAPAK                                         
            a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran pengukuran untuk as as pondasi sesuai
              dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop
              Drawing dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.            
            b. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar
              arsitektur atau bila ada hal hal yang kurang jelas.           
            c. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke sloof.
            d. Jika didahului oleh pekerjaan cut and fill, pemborong harus memperhatikan kedalaman pondasi terhadap
              tanah dasar/keras                                             
            e. Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang cor Beton K-100 dan Untuk pengecoran pondasi
              menggunakan Beton Ready Mix K-250 (lihat gambar detail)       
       4.2. PEKERJAAN PONDASI/TURAP BATU KALI                               
                                                                            
            a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran pengukuran untuk as as pondasi sesuai
              dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop
              Drawing dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.            
            b. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar
              arsitektur atau bila ada hal hal yang kurang jelas.           
            c. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke sloof dan sparing pipa
              plumbing yang menembus pondasi.                               
            d. Jika didahului oleh pekerjaan cut and fill, pemborong harus memperhatikan kedalaman pondasi terhadap
              tanah dasar/keras                                             
            e. Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstampang, terdiri dari batu kali dan pasir
              pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya,
              sehingga pasir akan mengisi rongga rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu kali
              dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester) Pondasi batu bata dipasang
              dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen
            f. Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak.
            g. Batu kapur, batu berpenampang bulat atau berpori besar dan ter bungkus lumpur tidak diperkenankan
              dipakai.                                                      
            h. Adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi dan berapen adalah 1pc : 4ps. Air yang digunakan harus
              bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik.
            i. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan-bahan yang dapat
              merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih dahulu diayak lewat ayakan dengan diameter
              lubang sebesar 5 mm.                                          
       V.   PEKERJAAN BETON BERTULANG                                       
                                                                            
       5.1. UMUM                                                            
                                                                            
                                                              Halaman : II - 3
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
            Lingkup Pekerjaan                                               
            Pekerjaan yang termasuk beton bertulang meliputi :              
                                                                            
            1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-
              perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
              pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
              dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.              
            2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung dan
              sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan
              Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.                
                                                                            
            3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-gambar
              rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu
              pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat
              selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
              dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang
              sesungguhnya disetujui oleh perencana.                        
            4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan maka jumlah
              luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam
              SNI Beton 2019. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya,
              sebelum fabrikasi dilakukan.                                  
            5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung dicor di tempat,
              termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan
              terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan
              penulangan untuk dinding blok beton.                          
            6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran beton dan
              test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis
              dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan
              kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban
              mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.                   
            7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :              
              -  semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini    
              -  pemeliharaan dan finishing                                 
              -  mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
              -  koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
              -  sparing dalam beton untuk instalasi M/E                    
              -  penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan kolom/dinding
                 beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi
                 Lapangan.                                                  
            Referensi dan Standar-Standar                                   
                                                                            
            Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci, harus memenuhi
            edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
            a. PBI - 1971  Peraturan Beton Bertulang Indonesia – 1971       
            b. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
            c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.    
            d. ACI - 304   ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. for
                           Structural and Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping
                           Methods, Part 2.                                 
            e. ASTM - C94  Standard Specification for Site-mixed Concrete.  
            f. ASTM - C33  Standard Specification for Concrete Aggregates.  
            g. ACI - 318   Building Code Requirements for Reinforced Concrete.
                                                                            
                                                              Halaman : II - 4
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            h. ACI - 301   Specification for Structural Concrete of Building.
            i. ACI – 212   ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1.   
            j. ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
            k. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete.
            l. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure
                           Method.                                          
            m. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete.
            n. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete.
            o. ASTM - C31  Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in the Field.
            p. ASTM - C42  Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams of
                           Concrete.                                        
            q. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for Curing
                           Concrete.                                        
            r. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork Expansion Joint
                           Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
            s. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for Concrete Paving
                           and Structural Construction (Non-extruding and Resilient Bituminous Types).
            a. SII         Standard Industri Indonesia                      
            b. ACI – 315   Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete.
            c. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete Reinforcement.
            d. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for Concrete
                           Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for stirrups and
                           ties.                                            
            Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas, dan penyesuaian terhadap aturan,
            standard dan spesifikasi terbaru.                               
            Penyerahan-Penyerahan                                           
            Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi Lapangan sesuai dengan
            jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan
            pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor lain.   
            a. Gambar pelaksanaan                                           
              Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Direksi Lapangan
              untuk mendapat persetujuan ijin.                              
              Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan
              beton.                                                        
            b. Data dari pabrik/sertifikat                                  
                                                                            
              Untuk mendapat jaminan atas mutu beton Site-Mix, maka sebelum pengiriman; Kontraktor harus sudah
              menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan
              laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix)
              yang diperuntukan proyek ini.                                 
                                                                            
            c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton Site-Mix untuk memperlancar pelaksanaan dan mendapat
              persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai pengecoran.      
                                                                            
            Percobaan Bahan Dan Campuran Beton                              
                                                                            
            a. Umum                                                         
                                                                            
              Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test berikut, sehubungan
              dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek
              untuk membuat campuran yang diperlukan.                       
            b. Semen : berat jenis semen                                    
                                                                            
                                                                            
                                                              Halaman : II - 5
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
            c. Agregat :                                                    
              Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban dari agregat kasar
              dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari agregat halus.
                                                                            
            d. Adukan/campuran beton                                        
                Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21
                 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga
                 hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.  
                                                                            
                 Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu sebelum
                 pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai dengan mutu standard PBI 1971.
                 Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
                                                                            
                 Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya adalah sepenuhnya
                 menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat yang
                 dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
                Ukuran-ukuran                                              
                                                                            
                 Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat berdasarkan
                 berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus
                 disetujui oleh Direksi Lapangan.                           
                                                                            
                Percobaan adukan untuk berat normal beton                  
                 Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari berat normal beton,
                 dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.
                                                                            
                Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton diameter 15 cm x
                 tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C 94-98.
                                                                            
                Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada hari yang
                 tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih
                 dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah
                 maximum dari beton yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali
                 bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.                
                Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari.
                                                                            
                Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi pengecoran dan harus
                 disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda pembetonan dengan menggunakan
                 pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus
                 dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan
                 dilaksanakan.                                              
                                                                            
                Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Standard Industri
                 Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
                Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan baik oleh
                 tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan
                 dan selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
                                                                            
            e. Pengujian slump                                              
                                                                            
                Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus dalam batas-
                 batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan
                                                                            
                                                              Halaman : II - 6
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                 air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
                "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan mutu dan kekuatan
                 yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga.
                 Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk
                 produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas
                 slump.                                                     
                 Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa, bukan di truk
                 mixer. Maximum slump harus 150 mm.                         
                                                                            
                Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal :
                                                                            
                                        Slump pada (cm)                     
                              Konstruksi Beton       Maksimum   Minimum     
                       Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak bertulang. 12.50 10.00
                    Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan konstruksi di bawah tanah. 9.00 7.50
                           Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50     
                              Pembetonan massal.      7.50       7.50       
                 Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm.
                                                                            
            f. Percobaan tambahan                                           
                                                                            
                Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan percobaan laboratorium
                 selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan membuat desain adukan baru bila sifat atau
                 pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
                                                                            
                Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan dilakukan, yaitu
                 khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan. Sedangkan untuk
                 pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam
                 jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
       5.2. BAHAN                                                           
                                                                            
            Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan Indonesia.
                                                                            
            Portlan Cement                                                  
                                                                            
            a. Mutu semen                                                   
                                                                            
                Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau Spesifikasi Bahan Bangunan
                 Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal
                 kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
                 dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
                Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan pozolan) maka
                 semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau
                 spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.                
                                                                            
                Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis semen yang boleh
                 dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan
                 persyaratan mutu (semen tipe 1).                           
            b. Penyimpanan Semen                                            
                                                                            
                Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen tidak
                                                                            
                                                                            
                                                              Halaman : II - 7
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                 lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan
                 semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
                 mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
                 pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca,
                 dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah
                 disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
                Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi terhadap
                 penggumpalan semen dalam penyimpanan.                      
                                                                            
                Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan sertifikat test dari pabrik.
                                                                            
                Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
                                                                            
                "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk seluruh pekerjaan.
                 "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan
                 persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.                
            Agregat                                                         
                                                                            
            Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu dan Cara Uji Agregat
            Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
                                                                            
            a. Agregat halus (Pasir)                                        
                                                                            
              Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung
              lumpur dan bahan-bahan organis.                               
              Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang ditentukan di pasal 3.5. dari NI-
              2. PBI '71.                                                   
                                                                            
              Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering). Yang
              diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur
              melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
                                                                            
              Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa di atas ayakan 2
              mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
              Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
                                                                            
               Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
                                                                            
              Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)                        
                                                                            
              Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-batuan atau batu pecah
              yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
                                                                            
              Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 %
              bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
              Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan lumpur adalah bagian-
              bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
                                                                            
              Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
                                                                            
              Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara
              90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 %
              dan minimum 10 % berat.                                       
                                                                            
                                                              Halaman : II - 8
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
              Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan beban penguji 20
              t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :             
              -  tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
              -  tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan mesin pengaus Los
                 Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
                 Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran bahan-
                 bahan lain.                                                
                                                                            
            Air                                                             
                                                                            
            Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-
            garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
            baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada labora-
            torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.                    
            Bahan Campuran Tambahan (Admixture)                             
                                                                            
            Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container. Admixture harus sesuai dengan
            ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
            disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
                                                                            
            Mutu Dan Konsistensi Dari Beton                                 
                                                                            
            Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan lain, harus seperti
            berikut :                                                       
            Semua Beton Pondasi : Ready Mixed K-250 (f’c = 21,7 MPa)        
            Semua Beton Sruktur : Site Mixed dengan mutu sesuai BoQ         
                                                                            
            Untuk semua beton Struktural Portland Cement Tipe 1             
                                                                            
                                                                            
       5.3. PELAKSANAAN BETON READY - MIXED                                 
            Umum                                                            
                                                                            
            a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton site-mixed yang didapatkan dari
              sumber yang disetujui Direksi Lapangan, dengan takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya
              harus memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
                                                                            
            b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang telah diuji di
              laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton site-
              mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
              laboratorium.                                                 
            c. Pemeriksaan.                                                 
              Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran contoh atau pemeriksaan
              yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran
              beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.
                                                                            
            d. Persetujuan.                                                 
              Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan dilaksanakan. Perbaiki kondisi
              yang terusak oleh waktu dan perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan
              perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan, adukan beton dan
              contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai
              semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.             
                                                                            
                                                              Halaman : II - 9
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
            e. Adukan Beton dan Kekuatan.                                   
              Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh kontraktor dan harus
              diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan pemasok beton Site-Mix. Kekuatan tercantum adalah
              kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari
              yang diijinkan.                                               
            f. Temperatur Beton Site-Mix.                                   
              Batas temperatur untuk beton Site-Mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38 ºC.
                                                                            
            g. Bahan Campuran Tambahan                                      
              Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton Site-Mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik
              additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive maka pelaksanaannya harus dilaksanakan
              secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya
              oleh teknisi in-charge dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
            h. Kendaraan Pengangkut                                         
              Kendaraan pengangkut beton Site-Mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air yang tepat.
                                                                            
            i. Pelaksanaan Pengadukan                                       
              Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan agregat
              dituangkan dalam alat pengaduk.                               
                                                                            
            j. Penuangan Beton                                              
              Proses pengeluaran beton Site-Mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di kendaraan pengangkut harus
              sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam
              cuaca panas, batas waktu tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
              Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan retarder yang harus disetujui
              oleh Direksi Lapangan.                                        
                                                                            
            k. Keadaan Khusus                                               
              Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton maka Kontraktor harus
              segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton
              tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam
              adukan beton dalam kondisi tersebut.                          
            l. Penggetaran                                                  
              Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R-87 (Recommended
              Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-
              vibrator (engine/electric).                                   
                                                                            
            Pengecoran Dan Pemadatan Beton                                  
                                                                            
            a. Persiapan                                                    
                                                                            
              1. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi Lapangan untuk
                 disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.
              2. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air dan kencangkan.
                 Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-benda yang ditanamkan atau di cor
                 harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan. 
                                                                            
                 Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan setidak-tidaknya 24 jam
                 sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing
                 lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta
                 perlengkapan pengangkutan.                                 
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 10
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
              3. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling struktur dapat efektif dan
                 menerus dicor.                                             
                                                                            
                 Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air sepanjang waktu, baik di
                 titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan
                 listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.         
                 Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian tertentu telah bebas
                 air dan lumpur.                                            
                                                                            
              4. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang ditanam harus
                 bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat
                 mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui
                 tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan
                 beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan
                 nonshrink.                                                 
              5. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan bahan-bahan lain
                 secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
                                                                            
              6. Penutup Beton                                              
                 Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan SKSNI 1991.
                                                                            
              7. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus
                 dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu
                 beton yang akan dicor.                                     
                 Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
                 gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja.
                 Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.      
                                                                            
                                                                            
            b. Pengangkutan                                                 
                                                                            
              Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304 dan ASTM C94-98.
                                                                            
              1. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan
                 cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-bahan (segregasi).
              2. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
                 menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari
                 tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat
                 dilakukan setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan mempertimbangkan
                 persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai
                 konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
                                                                            
              3. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah pengadukan dengan air
                 dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang.
                 Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue
                 secara mekanis.                                            
                 Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat
                 pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8. PBI '71.
                                                                            
            c. Pengecoran                                                   
                                                                            
              1. Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam SNI 2019, ACI Committee 304, ASTMC 94-98.
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 11
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
              2. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam posisi lapisan
                 horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.     
                                                                            
              3. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain atau disetujui Direksi
                 Lapangan.                                                  
              4. Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m. Bila diperlukan tinggi
                 jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus
                 diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari
                 ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan
                 bahan-bahan.                                               
                                                                            
              5. Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak boleh dituang ke
                 dalam struktur.                                            
                                                                            
              6. Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap mendatar, sama sekali
                 tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis
                 mungkin setelah diaduk.                                    
              7. Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar ketentuan yang
                 tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran,
                 maka "Kontraktor" harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari
                 Direksi Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
                                                                            
            d. Pemadatan beton                                              
                                                                            
              1. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator, untuk mencegah
                 timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.  
              2. Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion", beroperasi pada
                 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala
                 penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan
                 yang memadai.                                              
              3. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat di lapangan dan
                 lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
                                                                            
              4. Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
                  Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira vertikal, tetapi
                   dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45ºC.   
                                                                            
                  Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal ini akan
                   menyebabkan pemisahan bahan-bahan.                       
                                                                            
                  Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai mengeras.
                   Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang
                   sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan
                   tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-bagian lain dimana
                   betonnya sudah mengeras.                                 
                  Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak boleh
                   lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian konstruksi
                   yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan
                   dengan baik.                                             
                                                                            
                  Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak mengkilap sekitar jarum
                   (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya tercapai setelah maximum
                   30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
                                                                            
                                                             Halaman : II - 12
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
                  Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-daerah pengaruhnya
                   saling menutupi.                                         
                                                                            
            Penghentian/Kemacetan Pekerjaan                                 
            Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
            Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila pengecoran dihentikan,
            adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.                           
                                                                            
            Siar Pelaksanaan                                                
                                                                            
            a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak banyak mengurangi
              kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu meneruskan
              geser dan gaya-gaya lainnya.                                  
              Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar rencana, maka tempat siar-
              siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan
              daripada yang ditunjukkan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
            b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu antara yang cukup,
              untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok
              dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit
              dengan itu.                                                   
                                                                            
            c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah bentangnya,
              dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya
              terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali
              lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.              
            d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan serpihan beton yang
              rapuh.                                                        
                                                                            
            e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup lembab dan air yang
              menggenang harus disingkirkan.                                
            Perawatan Beton                                                 
                                                                            
            a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam SNI 2019. dan ACI 301-89.
                                                                            
            b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan cara
              mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam
              jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
                                                                            
            c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.                           
                                                                            
              1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus
                 menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran
                 harus dipertahankan tidak melebihi 38 ºC.                  
              2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan basah. Apabila
                 cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi
                 permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara
                 lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.                 
                                                                            
              3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-proses
                 lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi harus disetujui terlebih dahulu oleh
                                                                            
                                                             Halaman : II - 13
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                 Direksi Lapangan.                                          
                                                                            
            d. Bahan Campuran Perawatan.                                    
                                                                            
              Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.    
                                                                            
            Toleransi Pelaksanaan.                                          
                                                                            
            Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1; PBI-'71; ACI-301 dan ACI-
            347.                                                            
                                                                            
            a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.                 
                                                                            
              1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai untuk
                 mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan agar
                 halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan
                 memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.
              2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus 7.0 mm dari 3
                 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
                                                                            
              3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m dengan maksimum
                 variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
                                                                            
              4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu, bata, ubin
                 lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
            Penyelesaian Dari Pelat (Finished Slab)                         
                                                                            
            Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang dicantumkan. Kemiringan
            lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat gagal mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai
            yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
                                                                            
            Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan kegagalan terhadap
            pemenuhan syarat-syarat ini.                                    
                                                                            
            Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan pengaliran dari aliran.
                                                                            
                                                                            
            Cacat Pada Beton (Defective Work)                               
                                                                            
            Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak
            konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :                    
                                                                            
            a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)                   
            b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan
              gambar.                                                       
                                                                            
            c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
                                                                            
            d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.        
                                                                            
            e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak .
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 14
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat mengenai bahannya
              atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
                                                                            
            g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan yang
              baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari
              cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang
              kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
            h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan pengganti
              harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.         
                                                                            
              Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan memuaskan.
                                                                            
            i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya dan
              kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
            j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi Lapangan.
                                                                            
            k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan sebagainya) atau
              cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya,
              dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi
              dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
                                                                            
            Perlindungan Dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)       
                                                                            
            a. Selama pengadukan                                            
              Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es sampai air dingin), agar
              pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan. Tidak diijinkan pemakaian air hujan
              untuk menambah campuran air.                                  
            b. Selama pengecoran dan pemeliharaan.                          
                                                                            
              1. Umum                                                       
                                                                            
                 Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk melindungi beton
                 terhadap hujan dan terik matahari.                         
                                                                            
              2. Dalam Cuaca Panas                                          
                                                                            
                 Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi permukaan dari warna
                 terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton untuk melindungi beton dari
                 kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari atau angin yang berlebihan.
                                                                            
              3. Kelebihan Perubahan Suhu                                   
                                                                            
                 Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di dalam beton, tidak lebih
                 dari 3ºC dalam setiap jamnya.                              
              4. Perlindungan Bahan-bahan                                   
                                                                            
                 Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di lapangan dan siap untuk
                 digunakan.                                                 
                                                                            
                                                                            
            Pekerjaan Penyambungan Beton                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 15
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara bertekanan
              (compressed air) atau sejenisnya.                             
                                                                            
            b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah dibersihkan, harus
              dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA, Fosroc.
            c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan bahan perekat beton
              polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
            d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan bahan perekat beton
              epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi
              Lapangan.                                                     
                                                                            
            e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan perekat
              beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.    
                                                                            
            Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)       
                                                                            
            Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada gambar dan perincian
            disini.                                                         
                                                                            
            a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)      
                                                                            
              1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces) yang tampak pada
                 penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan
                 dengan permukaan disemprot pasir dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
                 Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip, tonjolan-tonjolan,
                 baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari serat tanda (edge grain marks),
                 bersihkan cekungan-cekungan dan daerah permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and
                 areas of surface voids of any size)".                      
                                                                            
              2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong kembali dan lubang-
                 lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan (pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan)
                 harus diselesaikan sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
                 Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan dengan tangan untuk
                 mencapai permukaan yang diperlukan.                        
            b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete) 
                                                                            
              1. Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk lapisan arsitektur,
                 kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari tampak pada penyelesaian struktur.
                                                                            
              2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos dan kerusakan-
                 kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup permukaannya.
                                                                            
            c. Penambalan Beton                                             
              Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu) bagian semen (yang
              diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna
              disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan
              yang diperlukan.                                              
                                                                            
              Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya. Siapkan panel-panel
              contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari sebelum keputusan akhir dibuat dan
              penambalan dikerjakan.                                        
                                                                            
              Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diijinkan untuk pengecoran.
                                                                            
                                                             Halaman : II - 16
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
              Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat yang terdiri dari pasta campuran air dan semen
              murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih basah.  
                                                                            
              Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk kira-kira satu
              sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish
              flush) dengan permukaan sekelilingnya.                        
            Penyelesaian Dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)          
                                                                            
            a. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai dengan kemiringan
              untuk pengaliran.                                             
                                                                            
            b. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain, harus bebas dari
              segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya lekatan pada penyelesaian.
                                                                            
            c. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai pengerjaan.
              1. Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)                     
                                                                            
                  Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana permukaan agregat
                   dikehendaki.                                             
                                                                            
                  Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan yang tepat yang
                   dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power floating yang dilakukan secara merata.
                                                                            
                  Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan beton telah
                   mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus ditrowel dengan besi untuk
                   mencapai permukaan yang halus.                           
                  Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua kalinya untuk
                   mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala tanda-
                   tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.         
                                                                            
              2. Perkerasan Beton (Concrete Hardener)                       
                                                                            
                 Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat, perkerasan beton harus diadakan
                 dengan kepadatan sebagai berikut :                         
                                                                            
                  Lantai parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5 kg/m2
                  Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.                    
                  Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
            Lapisan Penutup Lantai Yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
                                                                            
            a. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-benda asing, semprot
              dan bersihkan.                                                
                                                                            
            b. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.
                                                                            
            c. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan lapisan pasir dan semen
              pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup (topping).
            d. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang dikehendaki.
                                                                            
            e. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada : 4.3.13.c.2.
                                                                            
            Beton Massa (Mass Concrete)                                     
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 17
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            a. Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan ACI 207.3R-79 Revised 1985.
                                                                            
            b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda dari perbandingan, cara
              pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara perawatan, yang harus
              diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
            c. Bahan-bahan.                                                 
                                                                            
              1. Semen                                                      
                 Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan terhadap sulfat.
                                                                            
              2. Agregat                                                    
                 Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya. Kecuali dinyatakan lain
                 pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang bentuk dan ukuran dari potongan melintang
                 serta jarak bersih dari tulangan-tulangan beton, dan seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
              3. Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic                      
                 Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 618 (Specification for
                 Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral Admixture in Portland Cement
                 Concrete).                                                 
                                                                            
              4. Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)      
                 Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali yang tercantum dalam
                 catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan "pereduce" air (water reducing agent) atau harus
                 digunakan retarder type water reducing agent. Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan
                 dipakai, boleh dipakai bila dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
              5. Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang mempunyai suhu
                 serendah mungkin.                                          
                                                                            
            d. Proporsi/Perbandingan Campuran.                              
                                                                            
              1. Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen tehadap campuran
                 dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan harus distujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
              2. Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.      
              3. Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka umur beton juga perlu
                 diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus ditentukan sesuai dengan metoda yang
                 telah diperinci atau disetujui oleh Direksi Lapangan.      
                                                                            
            e. Penulangan                                                   
                                                                            
              1. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan tidak berubah
                 selama pengecoran.                                         
                                                                            
              2. Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4. tentang pembesian.
              3. Overlap pada sambungan tulangan Wajib mengikuti gambar perencanaan terkait detailing penulangan
                                                                            
            f. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur                       
                                                                            
              1. Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh langsung dari sinar
                 matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.         
                                                                            
              2. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses perawatan beton maka
                 temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus diukur bilamana perlu setelah pengecoran
                                                                            
                                                             Halaman : II - 18
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                 beton dilaksanakan.                                        
                                                                            
              3. Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton harus sedemikian
                 sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian dicurahkan agar temperatur pada
                 permukaan beton menjadi tidak terlalu rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
              4. Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton harus ditutupi dengan
                 kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas sedemikian rupa sehingga bagian
                 dalam dan luar beton atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya
                 sesudah bahan penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap pengeringan
                 yang mendadak.                                             
                                                                            
              5. Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus berdasarkan pada kekuatan
                 beton umur 28 hari.                                        
                                                                            
              6. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan tekan beton
                 dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai instruksi
                 Direksi Lapangan.                                          
              7. Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat menetukan waktu
                 yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau
                 sesuai persetujuan Direksi Lapangan.                       
                                                                            
            Perlindungan terhadap mekanik dan kerusakan pada masa pelaksanaan (protection from mechanical and
            construction injury).                                           
                                                                            
            Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik, tegangan-tegangan akibat
            beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang berlebihan.
            Percobaan Beton                                                 
                                                                            
            a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.                  
                                                                            
              Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh "kontraktor" untuk menyimpan
              benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk
              menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji kubus yang dimaksudkan. Kontraktor
              harus menyerahkan detail dari gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus
              dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak untuk langsung
              meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
                                                                            
            b. Percobaan Laboratorium.                                      
                                                                            
              Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2, ASTM C-172, ASTM C-31.
                                                                            
            c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.    
              Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih rendah dari yang
              disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai berikut :
              1. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79. Apabila hasil dari
                 percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut
                 di bawah ini.                                              
                                                                            
              2. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari percobaan drilled core ini
                 masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
                                                                            
              3. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-318-99. Apabila hasil dari
                 percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak
                                                                            
                                                             Halaman : II - 19
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                 layak dipakai.                                             
                                                                            
            Penyimpangan Maksimum Dari Pekerjaan Struktur Yang Diijinkan    
                                                                            
            Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for Structural Concrete for
            Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah
            yang terhebat/terkeras.                                         
            Lain-Lain                                                       
                                                                            
            Grouting dan Drypacking                                         
                                                                            
            a. Grout/Penyuntikan Air Semen.                                 
              Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan sendirinya.
              Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan beton boleh diberikan sesuai dengan
              pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan Direksi Lapangan.
                                                                            
            b. Drypack/Campuran Semen Kering                                
              Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-bahan menjadi satu.
                                                                            
                                                                            
            c. Installation/Pengerjaan                                      
              Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni. Tekankan grout sedemikian
              agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan
              penyelesaian pada permukaan beton expose dan adakan perawatan dengan pembasahan/pelembaban
              sedikitnya 3 hari.                                            
                                                                            
            Non-Shrink Grout                                                
                                                                            
            Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana non-shrink grout diperlukan,
            sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh
            perusahaan/pabrik.                                              
                                                                            
            Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil yang memperlihatakan
            bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal pengecoran atau sambungan setelah pemasangan
            sesuai CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28
            hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191,
            memperlihatkan luasan bearing effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
            Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus tidak boleh mempunyai
            penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan campuran air seperti percobaan di bawah ASTM
            C 596. Semua grout harus menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow cone).
                                                                            
                                                                            
       5.4. PEMBESIAN                                                       
            Percobaan Dan Pemeriksaan (Test And Inspections)                
                                                                            
            Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan material yang memenuhi kreiteria SNI yang disetujui dan harus
            disertai millsheet ( surat keterangan percobaan dari pabrik.). Penggunaan besi untuk struktur utama (Ulir) Wajib
            memenuhi Tegangan Leleh (Fy) 420 Mpa, dan untuk tulangan polos (Fy) 240 MPa
                                                                            
            Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri
            dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan.
            Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 20
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium Lembaga Uji
            Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-
            0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut
            ditanggung oleh Kontraktor.                                     
                                                                            
            Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan
            harus dibersihkan.                                              
            Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja lunak.
                                                                            
            Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.          
                                                                            
            Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran,
            jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
            Sertifikat :                                                    
            Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja tulangan
            kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
            Bahan-Bahan / Produk                                            
                                                                            
            a. Tulangan                                                     
              Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-42, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24,
              sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
                                                                            
              Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.
              Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang
              berulir dengan tegangan leleh 4200 kg/cm2.                    
                                                                            
            b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)                                 
              Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83. 
                                                                            
            c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)                     
               Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam, atau batang
               kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).               
            d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
              1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar.
              2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
              3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners dimana bahan
                 dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
                                                                            
              4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/ mengenai cetakan,
                 sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
                                                                            
            e. Kawat Pengikat                                               
              Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.                
            Jaminan Mutu                                                    
                                                                            
            Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
            Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai.
            Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 21
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan                          
                                                                            
            Pembengkokkan dan pembentukan.                                  
            Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan
            rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
            Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.       
                                                                            
            Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315.
                                                                            
                                                                            
            Pengiriman, Penyimpanan Dan Penanganannya                       
                                                                            
            Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan
            ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.                      
            Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus kering, daerah
            yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
                                                                            
                                                                            
       5.5  PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN    
                                                                            
            Persiapan                                                       
                                                                            
            a. Pembersihan                                                  
              Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan lain
              yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi
              untuk menjamin rekatannya.                                    
            b. Pemilihan/seleksi                                            
              Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.           
                                                                            
            Pemasangan Tulangan                                             
                                                                            
            1. Umum                                                         
              Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian lain dan kelancaran
              pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan
              tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan.              
            2. Pemasangan                                                   
              Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama
              pengecoran tidak berubah tempatnya.                           
                                                                            
              1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan untuk
                 menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.      
                                                                            
              2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi yang tepat
                 selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
              3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil) dan pada
                 lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama
                 dengan beton yang akan dicor.                              
                                                                            
              4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus
                 dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu
                 beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
                 yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-
                 penahan jarak ini harus tersebar merata.                   
                                                                            
                                                             Halaman : II - 22
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
              5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh
                 batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok
                 beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan
                 pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
            3. Toleransi pada Pemasangan Tulangan                           
              1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm            
              2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm              
              3. Tulangan atas pada pelat dan balok :                       
                 -  balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
                 -  balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
                 -  balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm         
                 -  panjang batang : ± 50 mm                                
              4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.          
            4. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.                
                                                                            
              1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan itu.
                                                                            
              2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi
                 dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.               
                                                                            
              3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan di
                 lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
                                                                            
              4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
                 pemanasan diijinkan oleh perencana.                        
              5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan
                 sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 °C.
                                                                            
              6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata
                 mengalami pemanasan di atas 100 °C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-
                 perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
                 pengerjaan dingin.                                         
              7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana.
                                                                            
              8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan disiram
                 dengan air.                                                
                                                                            
              9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter
                 pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.        
                                                                            
            5. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.         
                                                                            
              1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar-gambar
                 rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh
                 perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti
                 tercantum dalam ayat-ayat berikut.                         
              2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang total dan
                 ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang
                 ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).                         
                                                                            
              3. Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar +
                 50 mm dan - 25 mm.                                         
                                                                            
                                                             Halaman : II - 23
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
              4. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak
                 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
                                                                            
              5. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm.
            6. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.                 
                                                                            
              1. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)                          
                 Panjang penjangkaran = 40 diameter dengan kait             
                 Panjang penyaluran = 40 diameter dengan kait               
                                                                            
              2. Baja tulangan mutu U-42 (BJTD-42)                          
                 Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait              
                 Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait                
              3. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar. Sambungan untuk
                 tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada
                 tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.    
                                                                            
              4. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1 terhadap 10.
                                                                            
              5. Standard Pembengkokan                                      
                 Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata Cara Penghitungan Struktur
                 Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.     
                                                                            
            Pemasangan Wire Mesh                                            
            Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan.
                                                                            
            Jangan melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau tepat diatas balok
            dari struktur menerus.                                          
                                                                            
            Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk mencegah lewatan yan
            menerus.                                                        
                                                                            
            Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.
                                                                            
            Las                                                             
                                                                            
            Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan Reinforcement Steel Welding
            Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkokan di suatu batang, pengelasan pada
            persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM
            specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
                                                                            
            Sambungan Mekanik                                               
            Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan menggunakan diameter 32
            mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus disediakan dan dipakai.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 24
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
       VI   PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH                                  
                                                                            
       6.1  PEKERJAAN PEMASANGAN CETAKAN DAN PERANCAH                       
            Umum                                                            
                                                                            
            A. Persyaratan Umum                                             
                                                                            
              Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan
              beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
                                                                            
              Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan
              cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut
              dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan,
              sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta
              perlengkapan untuk struktur yang aman.                        
            B. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                            
              1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk                          
                 Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta
                 penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
                                                                            
              2. Pekerjaan yang berhubungan                                 
                                                                            
                          Pekerjaan Pembesian                              
                          Pekerjaan Beton                                  
            C. Referensi-Referensi                                          
                                                                            
              Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut, harus
              mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
                                                                            
              1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971     
              2. SII       Standard Industri Indonesia                      
              3. ACI-301   Specification for Structural Concrete Building   
              4. ACI-318   Building Code Requirement for Reinforced Concrete
              5. ACI-347   Recommended Practice for Concrete Formwork       
            D. Penyerahan                                                   
                                                                            
              Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang telah disetujui
              untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun
              dari kontraktor lain.                                         
                                                                            
              1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)        
                 "Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal
                 cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
                 disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
                                                                            
              2. Data Pabrik                                                
                                                                            
                 Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi Lapangan dalam
                 waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi
                 pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris
                 serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.             
                                                                            
                                                             Halaman : II - 25
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
              3. Gambar kerja                                               
                                                                            
                 Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari kelurusan
                 cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
                 Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja
                 sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.                      
                                                                            
              4. Contoh                                                     
                 Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
                                                                            
            Bahan-Bahan/Produk                                              
                                                                            
            Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang pekerjaan, juga
            untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
            A. Perancangan Perancah                                         
                                                                            
              1. Definisi Perancah                                          
                 Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. Kontraktor harus
                 mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi
                 Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya
                 harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
                                                                            
              2. Perancangan/Desain                                         
                  Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang
                   bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.                
                                                                            
                  Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
                                                                            
                  Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-beban
                   akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk
                   penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik
                   dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
                   berlebihan.                                              
              3. Acuan                                                      
                                                                            
                  Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi
                   komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat
                   teknis pelaksanaan.                                      
                                                                            
                  Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
                                                                            
                  Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
                   mempertahankan kedudukan dan bentuknya.                  
                                                                            
                  Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang
                   sudah selesai dikerjakan.                                
                  Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton.
            B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.                       
                                                                            
              1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth Finish and
                 Painted Finish).                                           
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 26
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                 Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan simetris.
                 Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus
                 disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.
                                                                            
              2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan harus
                 dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan
                 harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang
                 berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
              3. Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-panel
                 cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke
                 permukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
                                                                            
            C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan/Bekisting                  
                                                                            
              1. Cetakan dengan jenis ini (Multiplek) harus terdiri dari Multiplek 9 mm yang kering dioven. Semua
                 Multiplek harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan
                 perlemahan-perlemahan lain yang serupa.                    
              2. Denah dasar dari Multiplek haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari haruslah
                 penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa
                 sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan
                 bidang.                                                    
                                                                            
              3. Lengkapi dengan penunjang untuk stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan
                 harus dikencangkan pada penunjang dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
                                                                            
              4. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
            D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)     
                                                                            
              1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang disetujui,
                 bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi
                 dan kedua ujungnya.                                        
                                                                            
              2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton
                 diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.        
            E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
                                                                            
              Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan mampu
              menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
            F. Jalur Kayu                                                   
                                                                            
              Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
            G. Melapis Cetakan                                              
                                                                            
              1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu dan noda,
                 yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi
                 rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan
                 beton.                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 27
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
              2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan beton) dari
                 pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum
                 tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.           
                                                                            
            H. Pengikat Cetakan                                             
              1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau model yang
                 dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga
                 menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari
                 luasan perletakan yang memadai.                            
                                                                            
              2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.
                                                                            
              3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis dengan kerucut
                 (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum diameter pada permukaan beton
                 dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik
                 mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh
                 Direksi Lapangan.                                          
            I. Penyisipan Besi                                              
                                                                            
              Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton haruslah
              dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.                 
                                                                            
              1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.                  
                                                                            
                 Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
              2. Pemasangan langit-langit (ceiling).                        
                                                                            
                 Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit, konstruksi
                 penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
              3. Pengunci Model Ekor Burung.                                
                                                                            
                 Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk untuk
                 menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
                 Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan
                 dari mortar/adukan.                                        
                                                                            
            J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.                            
                                                                            
              Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya, dan harus
              secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara
              (alamiah).                                                    
                                                                            
            K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton      
              Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
                                                                            
              1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur
                 dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.7.
              2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur beton bila tidak
                 ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-
                 tempat yang dilewati pipa.                                 
              3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam
                 saluran listrik di dalam struktur beton.                   
                                                                            
                                                             Halaman : II - 28
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
              4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan
                 lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera
                 mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.         
              5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk
                 memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
              6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
                 pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum
                 pengecoran beton dilaksanakan.                             
              7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar
                 tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.                
              8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk
                 memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
              9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/peralatan yang akan
                 ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan
                 bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
            Pelaksanaan                                                     
            A. Umum                                                         
                                                                            
              Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya kemiringan dan
              penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan
              ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
                                                                            
              Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu sehubungan
              dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
              beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang
              seharusnya.                                                   
              Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu
              untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
              berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan
              hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai
              atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk
              membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat
              perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi
              tanggungan kontraktor.                                        
              Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail (termasuk
              perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton
              tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.      
                                                                            
              Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat bahwa tidak
              ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan
              yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan
              harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya
              untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
              Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa dicegah
              penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.                   
                                                                            
              Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi
              kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.    
                                                                            
              Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk
              disisakan pada waktu pengecoran.                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 29
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            B. Pemasangan                                                   
                                                                            
              Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton seperti yang
              ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran (recesses),
              chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.            
              Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan dikencangkan
              secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
              lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.                  
                                                                            
              Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang
              benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas,
              sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.                        
                                                                            
              Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah mendatar maupun
              tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
              Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced
              Concrete Building.                                            
                                                                            
              Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang diekspose.
                                                                            
              Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak mengalami
              kerusakan pada permukaan.                                     
                                                                            
              Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok diatasnya)
              segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat
              atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
              Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa
              tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm,
              yang dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
                                                                            
            C. Pengikat Cetakan                                             
                                                                            
              Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan cetakan
              selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
            D. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
                                                                            
              Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti diperlukan
              untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan
              pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang
              dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu,
              blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
                                                                            
            E. Chamfers                                                     
              Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek saja.
                                                                            
            F. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)                    
                                                                            
              Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah kelebihan
              dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun
              pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
                                                                            
              Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima penyelesaian
              khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.         
                                                                            
                                                             Halaman : II - 30
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
            G. Pekerjaan Sambungan                                          
                                                                            
              Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose, perlu
              dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan
              dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang
              tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
            H. Pembersihan                                                  
              Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang dicat). Lengkapi
              dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan
              pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari
              cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
              persetujuan Direksi Lapangan.                                 
                                                                            
              Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada lubang-lubang
              tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
              Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan ekspose pada dua
              sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh
              Direksi Lapangan.                                             
                                                                            
              Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui oleh
              Direksi Lapangan.                                             
                                                                            
              Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan metoda perancah.
              Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan
              pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.
              Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan
              bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang
              dimungkinkan dari peraturan.                                  
              Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan, bersihkan semua
              cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
              yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan
              pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.        
              Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam sebelumnya dalam
              pengajuan jadwal pengecoran beton.                            
                                                                            
            I. Penyisipan dan Perlengkapan                                  
                                                                            
              Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-perlengkapan, baut-baut,
              penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.      
              Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
              Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan. 
                                                                            
            J. Dinding-dinding                                              
              Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan pada gambar-
              gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk
              kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera
              sebelum pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di
              dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton. 
                                                                            
            K. Waterstops                                                   
                                                                            
              Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari 4 (empat) jam
                                                                            
                                                             Halaman : II - 31
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
              dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah lapisan tanah dan dimana
              diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
                                                                            
              Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang sambungan kedap air
              sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ” Expandable Water
              Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc.          
            L. Cetakan untuk Kolom                                          
              Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada gambar-gambar.
              Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk
              kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
                                                                            
            M. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok                          
                                                                            
              Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak dari duct,
              pipa-pipa, conduit dan sebagainya.                            
              Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang
              sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada
              cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
                                                                            
            N. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
              Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.         
                                                                            
              Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah
              tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan
              dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan
              peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan
              secara umum pertahankan keutuhan dari desain.                 
              Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah kerusakan
              pada bidang kontak.                                           
                                                                            
              Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya
              semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali
              harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa
              dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
              Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok dengan
              bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
              me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.        
                                                                            
              Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu untuk
              mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh dipindahkan
              sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).  
                                                                            
            O. Pemakaian Ulang Cetakan                                      
              Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi
              yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan
              dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi
              Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan
              lembaran-lembaran yang rusak.                                 
                                                                            
              Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan lapis ulang
              dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang
              usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan
              mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.             
                                                                            
                                                             Halaman : II - 32
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
              Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan secara
              menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan
              bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.           
                                                                            
              Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh perubahan-
              perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada
              potogan-potongan yang identik.                                
              Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian permukaan yang
              tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas
              seratnya.                                                     
              Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh struktur-struktur
              penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan
              pembongkaran perancah.                                        
            P. Cetakan untuk Beton Prestress                                
                                                                            
              Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-regangan di dalam
              beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus ditentukan sehubungan dengan
              pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
                                                                            
            Q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress          
                                                                            
              Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh dilakukan dibawah
              pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat
              dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan
              beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan beban
              terhadap beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang diperlukan,
              segera setelah pembongkaran cetakan.                          
              Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh dibongkar setelah balok
              prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.          
                                                                            
            R. Hal Lain-lain                                                
                                                                            
              Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan dengan
              kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke
              "Referred to" ataupun tidak.                                  
              Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-
              gambar struktur atau pada gambar kerja.                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       VII. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING                             
       7.1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                            
            Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat beton atap, tempat daerah
            basah (toilet / kamar mandi) dan tanki / ground reservoar penampungan air atau sesuai dengan gambar kerja.
                                                                            
       7.2. BAHAN                                                           
                                                                            
            1. Standar Mutu Bahan                                           
              Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407.            
            2. Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet menggunakan produk Fosroc, Sika, Cementaid atau
              sejenisnya.                                                   
                                                                            
                                                             Halaman : II - 33
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            3. Bahan Utama                                                  
              Jenis bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :           
                                                                            
              a. Untuk struktur ring balok dan plat atap menggunakan Intergral Water Proofing, bahan additive yang
                dicampurkan ke dalam adukan beton di batching plant merupakan produk Sika, Cementaid atau
                sejenisnya yang.                                            
              b. Untuk plat atap enterance dan daerah basah lainnya seperti toilet dan groundtank menggunakan Coating
                Waterproofing dari Produk Onduline, Sika, Cementaid atau sejenisnya.
                                                                            
              c. Untuk sudut bidang plat atap enterance dan daerah basah lainnya seperti toilet diberi tambahan
                Waterproofing Raintite Membran dari Produk Onduline, Sika, Cementaid.
                                                                            
              d. Untuk sudut bidang dalam Groundtank diberi tambahan Waterstop dari Produk Sika, Cementaid.
                                                                            
                                                                            
            4. Pengujian                                                    
                                                                            
              a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada laboratorium yang
                 ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat
                 keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
                                                                            
              b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas produk yang
                 digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk
                 mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan
                 dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
                 pelaksanaan pemasangannya.                                 
              c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan langsung
                 dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
                                                                            
            5. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan                             
                                                                            
              a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan masih
                 tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.                    
              b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih.
                                                                            
              c. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik sebelum atau
                 selama pelaksanaan.                                        
                                                                            
            6. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan masih tersegel
              dan berlabel sesuai pabriknya.                                
                                                                            
            7. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih.
            8. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik sebelum atau selama
              pelaksanaan.                                                  
                                                                            
            9. Pengujian                                                    
              a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada laboratorium yang
                 ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat
                 keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
                                                                            
              b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas produk yang
                 digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk
                 mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan
                                                                            
                                                             Halaman : II - 34
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                 dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
                 pelaksanaan pemasangannya.                                 
                                                                            
              c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan langsung
                 dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
       7.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                       
                                                                            
            1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada pengawas, lengkap dengan ketentuan /
              persyaratan pabrik yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
                                                                            
              Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan
              penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus telah mendapat persetujuan dari pengawas.
            2. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan harus dibersihkan sampai kondisi
              yang dapat disetujui oleh pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai dengan gambar.
                                                                            
            3. Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
              bersangkutan serta petunjuk dari pengawas.                    
                                                                            
            4. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, kontraktor harus segera
              melaporkan kepada pengawas sebelum pekerjaan dimulai.         
              Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan dalam hal terdapat kelainan/perbedaan ditempat itu.
                                                                            
                                                                            
       7.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING                        
            1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak
              dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detai-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan di
              lapangan.                                                     
            2. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan produk, cara pemasangan
              atau persyaratan khusus.                                      
            3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari pengawas.
                                                                            
       7.5. CONTOH                                                          
                                                                            
            1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap dan jaminan keaslian
              material dari pabrik.                                         
            2. Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang sama mutunya.
            3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh pengawas dalam jangka waktu
              tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
            4. Pengawas mempunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan mock-up guna memperjelas usulan
              material yang diajukannya.                                    
                                                                            
                                                                            
       7.6. PELAKSANAAN                                                     
            1. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari kotoran yang melekat seperti
              bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain-lain.         
                                                                            
            2. Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat kemiringan dengan screeding
              beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2 dengan semen slurry bonding agent lain. Kemiringan screeding
              beton sekurang-kurangnya 2%, selanjutnya Kontraktor melapor Pengawas Lapangan untuk mendapat
              persetujuan.                                                  
                                                                            
            3. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-kaki bidang-bidang tegak
              sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm). Pertemuan bidang horizontal dan vertikal harus dipasang
                                                                            
                                                             Halaman : II - 35
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
              polyster mesh. Disekeliling pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan semen non
              shrink.                                                       
                                                                            
            4. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen :
              Campuran waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent (additive) sehingga
              mencapai ketebalan minimum 3 mm.                              
            5. Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka yang besinggungan dengan
              air seperti atap dak beton.                                   
                                                                            
            6. Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu lintas manusia, water
              proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran berbatu keras.
                                                                            
            7. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap kebocoran selama 24 jam atau
              hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya kebocoran.
            8. Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma selama 2 (dua) tahun.
                                                                            
            9. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai dengan "metode
              pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.                  
                                                                            
            10. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung dengan matahari
              tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi lapisan pelindung
              sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun
              material finishing lainnya                                    
                                                                            
       VIII. PEKERJAAN BAJA                                                 
                                                                            
       8.1  LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                            
            Pekerjaan baja ini akan meliputi semua pengadaan material dan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
            konstruksi baja, yang akan meliputi antara lain :               
            - Material baja                                                 
            - Pelaksanaan konstruksi baja                                   
            - Pengelasan baja                                               
            - Pemasangan angkur                                             
            - Pekerjaan pelapisan anti karat (coating)                      
       8.2  URAIAN UMUM                                                     
                                                                            
            - Pelaksanaan pekerjaan baja harus memenuhi syarat dan peraturan pelaksanaan pekerjaan baja yang
              berlaku di Indonesia (SNI 1729-2015 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural).
                                                                            
            - Material baja yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah BJ-37, dengan tegangan leleh 240 MPa, kecuali
              untuk angkur, yang diisyaratkan untuk mengunakan mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830 MPa. Baja
              yang dipakai haruslah produksi dalam negeri yang mudah didapatkan di pasaran, namun memenuhi dan
              sesuai dengan standar internasional yang telah disetujui secara umum, antara lain produksi PT Krakatau
              Steel dan PT Gunung Garuda.                                   
            - Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menyerahkan sertifikat tes baja dari pabrik untuk disetujui oleh Konsutan,
              sebelum material baja dikirim ke lokasi pekerjaan. Semua bagian baja sebelum maupun sesudah difabrikasi
              harus dibersihkan dari karat dengan menggunakan power tool atau sesuai dengan standar yang dapat
              digunakan untuk menentukan tingkat kebersihan (SSPC VIS 1, SSPC VIS3, SSPC VIS 4 dan SSPC VIS 5).
                                                                            
            - Pengelasan untuk pekerjaan baja harus menggunakan las listrik dengan elektroda yang baik. Penyedia Jasa/
              Kontraktor harus menjaga elektroda-elektroda tersebut agar selalu tetap kering. Semua permukaan baja
              yang akan disambung, sebelum dilakukan pengelasan harus dibersihkan dari segala karat dan kotoran yang
                                                                            
                                                             Halaman : II - 36
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
              melekat padanya pengelasan harus sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi AWS D1.1 – Structural Welding
              Code dari American Welding Society (AWS).                     
                                                                            
            - Untuk penyambungan konstruksi baja dengan sistem las, sedapat mungkin penyambungannya dilakukan
              dalam bengkel kerja. Pekerjaan las di lapangan harus dilakukan sebaik mungkin dan tidak boleh dilakukan
              dalam keadaan basah ataupun hujan.                            
            - Semua pekerja yang dipekerjakan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi baja harus merupakan tenaga
              ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman (yang bisa dibuktikan dengan sertifikat), dan benar-benar
              mempunyai keterampilan yang baik dalam bidangnya serta mengerti betul akan tugas dan tanggung jawab
              pada pekerjaan tersebut.                                      
                                                                            
            - Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mempunyai QC Las atau Welding inspector yang bersifat untuk menjaga
              mutu atau prosedur pekerjaan las sesuai dengan standar yang diminta.
                                                                            
       8.3  MATERIAL DAN FABRIKASI KONSTRUKSI BAJA                          
                                                                            
            Material dan Bengkel Kerja                                      
            - Semua material baja harus baru dan disetujui Konsutan. Semua pekerjaan baja harus memenuhi syarat-
              syarat dalam SNI 1729-2015 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
                                                                            
            - Tegangan leleh minimum baja adalah 240 MPa (BJ-37), kecuali untuk angkur yang disyaratkan dengan
              menggunakan mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830 MPa.       
                                                                            
            - Konsultan berhak meninjau keadaan bengkel kerja Penyedia Jasa/ Kontraktor dan memeriksa pekerjaan
              fabrikasi atas biaya Penyedia Jasa/ Kontraktor.               
                                                                            
            Gambar Kerja (Shop Drawing)                                     
            - Sebelum fabrikasi dimulai, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing)
              untuk konstruksi baja yang harus disetujui Konsutan sebelum dimulainya fabrikasi. Walaupun semua gambar
              kerja telah disetujui Konsutan, tidaklah berarti mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa/ Kontraktor
              apabila terdapat kesalahan atau perubahan dalam gambar.       
                                                                            
            - Tanggung jawab atas ketepatan ukuran selama pemasangan elemen konstruksi baja (erection) tetap berada
              pada Penyedia Jasa/ Kontraktor. Pengukuran dengan skala pada gambar tidak perkenankan.
                                                                            
            Pemotongan Baja                                                 
            - Semua pemotongan baja, terutama untuk keperluan struktural, harus dilaksanakan dengan rapi dan rata,
              sesuai dengan gambar rencana. Pemotongan hanya boleh dilaksanakan dengan brinder atau gergaji besi.
              Pemotongan dengan mesin las sama sekali tidak diperkenankan.  
                                                                            
            Pengelasan Listrik                                              
                                                                            
            - Pengelasan listrik harus dilaksanakan oleh tukang las yang berpengalaman dalam pelaksanaan konstruksi
              baja. Walaupun demikian, pelaksanaan pekerjaan las harus selalu berada di bawah pengawasan seorang
              supervisor yang berpengalaman.                                
            - Sebelum pekerjaan las dilaksanakan, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menyampaikan kepada Konsutan
              satu copy sertifikat tukang las yang bersangkutan tidak kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pekerjaan las
              dimulai.                                                      
                                                                            
            - Pelaksanaan las harus sesuai dengan gambar. Kawat las yang di pakai adalah merk kobesteel atau
              sederajat.                                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 37
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            - Pengelasan di atas harus dilaksanakan pada saat konstruksi sudah dalam keadaan tidak berubah posisinya,
              dan sudah dalam keadaan yang stabil secara struktural. Stabilitas konstruksi harus selalu diperhatikan
              dengan cermat pada saat pekerjaan berlangsung.                
                                                                            
            - Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dulu dari semua kotoran, bekas cat, minyak, karat
              ataupun bekas-bekas potongan api yang kasar. Bila perlu, bekas potongan api digerinda sampai rata. Kerak
              bekas pengelasan harus dikeluarkan dan disikat sampai bersih. 
            - Las yang dipakai baik las sudut maupun las tumpul mengacu kepada standar SNI 1729-2015 – Spesifikasi
              untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.                        
                                                                            
            - Prosedur pengelasan untuk las di workshop dan di lapangan harus diajukan secara tertulis untuk
              mendapatkan persetujuan dari Konsultan.                       
                                                                            
            - Penyimpanan dari prosedur yang telah diajukan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari Konsultan.
            - Permukaan las yang terlihat harus dibersihkan dari residu kerak. Semua percikan las harus dihilangkan dan
              permukaan yang terkena harus dibalut dan dibersihkan.         
                                                                            
            Ketentuan Umum Pengelasan                                       
                                                                            
            - Pengelasan baja lunak harus dilakukan dengan las lengkung listrik dan harus memenuhi persyaratan AWS
              D1.1 (Structural Welding Code – Steel). Semua pekerjaan las hanya boleh dikerjakan oleh tukang-tukang las
              yang berpengalaman dan bersertifikat yang sedikitnya mempunyai pengalaman 6 (enam) bulan pada
              pekerjaan yang dimaksud.                                      
                                                                            
            - Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memberikan daftar kepada Konsultan mengenai tukang-tukang las yang
              dipekerjakan, nama-nama mereka, pengalaman kerja dan keterangan–keterangan lain yang diperlukan.
              Daftar ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan.         
            - Secara prinsip semua yang berhubungan dengan pekerjaan pengelasan, antara lain cara pelaksanaanya,
              teknik pengelasan, kualifikasi tukang las/ operator las/ tack welder, inspection/ testing, toleransi, perbaikan
              las dan lain-lain harus memenuhi AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel) serta ketentuan-ketentuan
              dibawah ini.                                                  
                                                                            
            - AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel) tersebut harus selalu ada baik di workshop maupun di
              lapangan.                                                     
            Material Kawat Las                                              
                                                                            
            - Kawat las atau elektroda adalah kobe Steel RB 26 atau E XX Low Hydrogen Elektrode dengan minimum
              yield strenght 4200 kg/cm².                                   
                                                                            
            - Sebelum pemesanan kawat las, Penyedia Jasa/ Kontraktor diharuskan memberikan contoh kawat berikut
              brosur teknisnya untuk disetujui secara tertulis oleh Konsultan. Kawat las harus dikirim ke workshop dalam
              bungkusan tertutup/ bersegel dengan baik.                     
                                                                            
            - Kawat las yang sudah dibuka dari bungkusannya harus dilindungi atau disimpan sedemikian rupa sehingga
              sifatnya tidak berubah.                                       
            - Setelah bungkus dibuka, kawat las tidak boleh dibiarkan di udara terbuka melebihi 4 (empat) jam. Kawat las
              yang dibiarkan di udara melebihi 4 (empat) jam tidak boleh digunakan.
                                                                            
            - Kawat las yang berada diudara terbuka sebelum 4 (empat) jam tersebut dapat dipanaskan kembali di dalam
              holding oven pada temperature 120 C selama minimal 4 (empat) jam sebelum dapat digunakan kembali.
              Pemanasan tersebut hanya diperbolehkan cuma satu kali saja.   
            - Kawat las yang basah/ terkena air sama sekali tidak boleh digunakan walaupun lewat pemanasan oven
              ulang.                                                        
                                                                            
                                                             Halaman : II - 38
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
            Ukuran Maksimum Diameter Kawat Las, adalah sebagai berikut:     
                                                                            
            - 1.8 mm’ untuk semua pengelasan yang dilakukan pada posisi horizontal kecuali untuk root passed
              (pengelasan root).                                            
                                                                            
            - 2.6 mm’ untuk pengelasan sudut horizontal.                    
                                                                            
            - 3.6 mm’ untuk root passed las sudut yang dilakukan pada posisi horizontal dengan backing plate dengan root
              opening 6 mm’ atau lebih.                                     
            - 4.4 mm’ untuk pengelasan vertical atau overhead.              
                                                                            
            Mesin Las                                                       
                                                                            
            - Mesin las yang digunakan harus masih berfungsi dengan baik antara lain dapat menghasilkan arus yang
              kontinyu dan stabil.                                          
                                                                            
            - Tenaga listrik mesin harus berasal dan genset yang dilengkapi dengan panel dan trafo las sehingga
              besarnya arus/ampere dapat dikontrol/diatur sesuai kebutuhan. Besarnya kVA genset disesuaikan dengan
              jumlah unit trafo yang hendak digunakan.                      
            Pekerjaan Pengelasan                                            
                                                                            
            - Prosedur pengelasan harus disetujui oleh Konsultan sebelum pekerjaan dimulai.
                                                                            
            - Pengelasan tidak boleh dilakukan pada keadaan dimana permukaan/ bagian yang hendak dilas basah atau
              terekpose terhadap hujan, atau angin kencang atau keadaan dimana tukang-tukang las/ welder bekerja pada
              kondisi buruk.                                                
                                                                            
            - Pekerjaan las dalam keadaan cuaca buruk dapat dilakukan dengan persetujuan Konsultan, jika telah diambil
              langkah-langkah pengaman terhadap pengaruh cuaca buruk.       
            - Ukuran kawat las, panjang lengkungan, voltace dan ampere mesin las harus disesuaikan dengan type
              groove, posisi pengelasan dan keadaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan pengelasan. Besar arus
              harus sesuai dengan range yang diperbolehkan oleh pembuat electrode/ kawat las yang bersangkutan.
                                                                            
            - Bidang-bidang permukaan yang akan dilas harus bebas atau dibersihkan dari mill scale yang lepas, stag, cat,
              karat, kelembahan, lemak dan material lainnya akan menggangu proses pengelasan dan atau menghasilkan
              asap pengelasan yang menggangu kesehatan.                     
            - Dalam melakukan thermal cutting, peralatan harus diatur sedemikian sehingga dapat dihindarkan
              pemotongan yang melewati/melampaui garis pemotongan yang seharusnya.
                                                                            
            - Bagian yang akan dilas dengan las sudut harus diletakan sedekat mungkin, sedangkan untuk bagian-bagian
              yang akan dilas tumpul/butt joinst harus diatur sesuai dengan ketentuan Root Opening yang diisyaratkan
              dalam AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel).             
                                                                            
            - Las titik (tack weld) harus dilaksanakan sedemikian sehingga mempunyai kualiatas yang sama dengan las
              akhir yang sebenarnya.                                        
                                                                            
            - Dalam assembling dan penyambungan bagian-bagian yang dilas maka harus dilakukan prosedur dan urutan
              sedemikan sehingga dapat dihindarkan semaksimal mungkin terjadinya distorsi dan penyusutan/ shringkage
              dari bagian-bagian yang akan dilas.                           
            - Toleransi dimensi dari bagian yang sudah dilas harus memenuhi AWS D1.1 (Structural Welding Code –
              Steel).                                                       
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 39
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
            - Profil penampang las/ weld profile dapat sedikit cekung/ cembung asalkan memenuhi syarat AWS D1.1
              (Structural Welding Code – Steel).                            
                                                                            
            - Pengelasan-pengelasan yang tidak memenuhi syarat toleransi yang disebutkan dalam AWS D1.1 (Structural
              Welding Code – Steel) harus diperbaiki dengan cara matching, grinding, chiping atau gouging seperti diatur
              dalam AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel).             
            - Bagian-bagian yang mengalami distorsi harus diluruskan dengan cara mekanis atau cara pemanasan lokal.
              Temperatur pemanasan lokal tersebut tidak boleh melebihi 600 C.
                                                                            
            - Pendempulan terhadap pengelasan sama sekali tidak diperbolehkan.
                                                                            
            - Percikan-percikan las yang merusak permukaan pelat atau bagian-bagian lainnya harus dicegah. Cacat atau
              noda akibat percikan las harus digerinda/ dihaluskan kembali. 
                                                                            
            - Pada peneglasan yang terdiri atas beberapa layer, sebelum melakukan pengelasan layer berikutnya, kerak
              (stag) harus dibersihkan/ dilepas dari lapisan tersebut serta bagian pelat di sekitarnya harus disikat sampai
              bersih. Kerak juga harus dibersihkan dan semua permukaan las yang sudah selesai. Las dan bagian
              sekitarnya harus dibersihkan dengan cara disikat atau cara lain yang disetujui oleh Konsultan. Permukaan las
              yang sudah dibersihkan tidak boleh dicat sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan.
            - Untuk pengelasan yang menggunakan backing plate make backing plate tersebut harus dibuat menembus
              sepanjang las. Ketebalan backing plate mengikuti AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel).
                                                                            
            - Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang baik. Maka pada dasarnya
              semua pekerjaan las harus dilakukan di workshop. Pada dasarnya semua pekerjaan las harus dilakukan di
              workshop. Pada keadaan khusus pengelasan dilapangan hanya diperbolehkan setelah mendapatkan
              persetujuan tertulis dari Konsultan.                          
            Type, tebal, panjang dan lokasi pengelasan harus mengikuti gambar rancana.
                                                                            
            Ketebalan Maksimum dari setiap Layer Root Passed dan Groove serta Las Sudut, adalah sebagai berikut :
                                                                            
            - 3 mm’ untuk setiap layer yang dilakukan pada posisi datar.    
            - 5 mm’ untuk setiap layer yang dilakukan dalam posisi vertical, overhead, atau horizontal.
                                                                            
            Ukuran Maksimum Dart Single Pass Las Sudut dan Root Passed dari Multypel Passed Las Sudut, adalah sebagai
            berikut:                                                        
            - 10 mm’ untuk pengelasan posisi datar.                         
            - 8 mm’ untuk posisi overhead atau horizontal.                  
            - 3 mm; untuk posisi vertikal.                                  
            - Penyedia Jasa/ Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki las yang tidak memenuhi syarat
              seperti keropos, tumpang tindih, miring, kelebihan atau kurang tebalnya throat atau ukuran.
                                                                            
            Penyelesaian Permukaan                                          
                                                                            
            - Bagian yang telah selesai dilas harus bersih dari goresan-goresan, lekukan-lekukan sisa-sisa bahan las dan
              cacat lain yang ada selama pelaksanaan setiap pekerjaan perbaikan las tidak boleh lebih pendek dari 5 cm
              termasuk random arc strikes.                                  
              Semua pengelasan harus mencapai susut-sudut dan bagian yang dilas.
            - Jika menurut pandangan Konsultan bagian-bagian yang dilas mempunyai kesalahan-kesalahan geometrik
              yang akan menimbulkan penumpukan tegangan atau notch effect karena tidak tepatnya letak las, Penyedia
              Jasa/ Kontraktor harus memperbaikinya dengan mengikir.        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 40
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            - Perbaikan dengan cara mengulang las di atasnya, tidak diijinkan. Jika untuk memperbaiki kesalahan tersebut
              diatas dianggap perlu menambah las, maka pelaksanaanya harus mendapat persetujuan Konsultan.
                                                                            
            Pekerjaan Las                                                   
                                                                            
            - Pekerjaan las harus diperiksa atau disaksikan oleh engineer atau wakilnya yang ditunjuknya sesuai dengan
              persyaratan dalam AWS DI.1-90 dan harus mencangkup pemeriksaan visual, test ultrasonic dan tes
              radiografik. Pengawasan visual harus tetap dilakukan meskipun pemeriksaan-pemeriksaan lain dijalan juga.
            - Semua pengelasan, tanpa kecuali, harus mengalami visual inspection. Yang dilakukan oleh welding-welding
              inspection dari Konsultan. Visual inspection tersebut harus dapat dilakukan pada seluruh proses pengelasan,
              tidak hanya pada tahap akhir pengelasan saja. Visual inspection minimum harus berupa antara lain.
                                                                            
            - Persiapan permukaan yang akan dilas (kebersihan, root face, root opening, groove angle, groove radius dan
              lain-lain.                                                    
            Assembling bagian-bagian yang akan dilas.                       
                                                                            
            - Pemeriksaan weld profile atau penampang las termasuk pemeriksaan apakah terjadi porosity, undercut,
              kelengkungan/kecembungan yang berlebihan, overlap, crack, slag inclusion dan lain-lain.
                                                                            
            - Terhadap pengelasan yang diragukan kualitasnya, maka Konsultan akan meminta Penyedia Jasa/ Kontraktor
              untuk melakukan radiographic test (x-ray test) atau ultrasonic test. Dalam hal ini, Penyedia Jasa/ Kontraktor
              harus mempersiapkan segala sesuatu agar tes bisa dilaksanakan dengan baik.
                                                                            
            Angkur                                                          
            Angkur yang disyaratkan umumnya menggunakan mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830 MPa. Khusus pada
            line I terdapat 3 titik (lihat gambar kerja) menggunakan HSL-3 Angkur Heavy-Duty Expansion M-16 dengan N-min
            = 17.1 kN dan V-min = 57.8 kN, mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830 MPa.
                                                                            
            Tanda pada Konstruksi Baja                                      
                                                                            
            Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi tanda/ kode yang jelas sesuai
            dengan bagian masing-masing agar dapat dipasang di lapangan dengan mudah.
                                                                            
       8.4. PEKERJAAN COATING/ PENGECATAN BAJA DAN METAL LAINNYA            
                                                                            
            Spesifikasi pekerjaan coating merupakan panduan formal yang memuat seluruh persyaratan teknis yang harus
            dipenuhi oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor yang menangani pekerjaan pelapisan anti karat pada permukaan baja
            dan metal lainnya.                                              
            Ruang Lingkup                                                   
                                                                            
            - Ruang lingkup pekerjaan pengecatan meliputi pencucian permukaan, serangkaian aktivitas persiapan
              permukaan, aplikasi pengecatan, dan inspeksi jaminan mutu pada seluruh struktur baja dan besi profile yang
              terpasang pada seluruh bangunan baja yang terdapat pada proyek.
                                                                            
            - Termasuk di dalamnya, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menyediakan seluruh sumber daya terkait dengan
              mobilisasi dan demobilisasi, transportasi, tenaga kerja, material, peralatan, dan suku cadangnya yang
              diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, gudang tertutup tempat penyimpanan material dan peralatan, alat
              bantu dan kelengkapan lainnya yang diperlukan seperti terpal, tangga, scaffolding atau gondola, dan
              perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja.                 
            - Lingkup pekerjaan didasarkan pada harga satuan (unit rate) yang menjadi acuan pembayaran atas dasar
              luas permukaan yang telah tuntas dikerjakan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor. Unit rate yang dimaksudkan
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 41
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            - merupakan harga jasa hasil pelaksanaan pengecatan (pelapisan anti karat/ coating) yang meliputi seluruh
              aktivitas.                                                    
                                                                            
            Referensi dan Standar Kerja                                     
                                                                            
            -  SSPC-SP1    :    Solvent Cleaning.                           
            -  SSPC-SP2    :    Hand-Tool Cleaning.                         
            -  SSPC-SP3    :    Power-Tool Cleaning.                        
            -  SSPC-Vis2   :    Method for Evaluating Degree of Rusting on Painted Steel Surface.
            -  SSPC-Vis3   :    Visual Standard for Power- and Hand-Tool Cleaned Steel.
            -  SSPC-PA1    :    Shop, Field, and Maintenance Painting of Steel.
            -  SSPC-PA2    :    Measurement of Dry Coating Thickness with Magnetic Gauges.
            -  SSPC-PA3    :    Guide to Safety in Painting Application.    
            -  NACE RP0178 :    Design and Fabrication Details.             
            -  ASTM E337   :    Standard Test Method for Environment.       
            -  ASTM D4285  :    Standard Test Method for Quality of Compressed Air.
            -  ASTM D4414A :    Standard Test Method for Wet Film Thickness.
            -  ASTM D1186  :    Standard Test Method for Non-Destructive Dry Film Thickness.
            -  ISO 8502-3:1992 : Assessment for Surface Cleanliness.        
            -  Peraturan Pemerintah Setempat dan Perundangan Terkait.       
            -  Data Teknis Produk dan Lembar Keselamatan Manufactur (Paint Technical Data and Material Safety Data
               Sheet).                                                      
            Kewajiban Penyedia Jasa/ Kontraktor                             
            1. Melaksanakan survey lokasi untuk melihat kondisi aktual pekerjaan yang telah ditentukan sebelum
               operasionalisasi pekerjaan berlangsung.                      
                                                                            
            2. Menyediakan seluruh tenaga kerja, material, peralatan, sarana dan alat bantu kerja, transportasi, gudang
               penyimpanan tertutup, kelengkapan kesehatan dan keselamatan kerjaselama pekerjaan berlangsung
               termasuk mengurus perijinan dari pemerintah setempat jika diperlukan.
            3. Melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi dan harus melakukan koreksi atau tindakan perbaikan
               bila ditemukan penyimpangan, ketidak cukupan, atau ketidak sesuaian terhadap dokumen ini tanpa
               penambahan biaya apa pun juga yang dibebankan kepada Pemberi tugas.
                                                                            
                                                                            
            4. Jika terdapat ketidakjelasan spesifikasi dengan data teknis produk yang digunakan, Penyedia Jasa/
               Kontraktor harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan personil yang ditunjuk oleh Pemberi tugas.
                                                                            
            5. Menghadirkan technical service representative paint manufacturer bila Pemberi tugas membutuhkannya
               untuk mengevaluasi kualitas pekerjaan coating.               
            6. Memperhatikan keselamatan karyawan dan lingkungan kerjanya serta menghindari terjadinya pencemaran
               lingkungan. Bila terjadi kecelakaan atau komplain dari pihak lain, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus
               bertanggung-jawab penuh atas musibah atau pengaduan tersebut dan menyelesaikannya dengan tuntas
               tanpa membebankan resikonya kepada Pemberi tugas.            
                                                                            
            7. Melakukan pembersihan lokasi kerja dari sisa-sisa material dan sampah serta menata atau memperbaiki
               kembali sarana dan fasilitas Pemberi tugas jika ada yang rusak akibat pelaksanaan pekerjaan yang
               dilakukan.                                                   
                                                                            
            8. Menunjukkan dan menyerahkan catatan atau rekaman rinci pekerjaan termasuk laporan kerja yang
               dibutuhkan oleh Pemberi Tugas. Setiap penagihan harus dilengkapi dokumen tagihan dengan lampiran
               laporan kemajuan kerja yang telah diperiksa dan ditanda-tangani oleh personil yang ditunjuk Pemberi tugas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 42
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            9. Mampu tunduk dan taat pada seluruh aturan yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas dan apabila terjadi
               musibah atau kecelakaan yang ditimbulkan oleh kelalaian, kesengajaan, maupun karena tindakan spekulatif
               selama berlangsungnya masa kontrak pekerjaan yang mengakibatkan kerusakan fisik pada sarana dan/
               atau fasilitas Pemberi Tugas, maka Penyedia Jasa/ Kontraktor harus bertanggung-jawab sepenuhnya
               mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan tersebut sesuai penilaian yang dilakukan oleh Konsultan dan
               Pemberi Tugas.                                               
                                                                            
            Persiapan Pekerjaan                                             
                                                                            
            1. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memiliki standar prosedur kerja, prosedur tanggap gawat darurat, dan
               formulir pelaporan dan rekaman kerja yang terlebih dahulu diverifikasi kecukupannya dan disetujui oleh
               Pemberi tugas.                                               
            2. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memasang tangga, scaffolding atau gondola yang mampu mendukung
               pelaksanaan pekerjaan yang aman dan memenuhi ketentuan keselamatan kerja. Personil yang melakukan
               pemasangan harus berpengalaman. Petugas safety yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas akan melakukan
               inspeksi sebelum menerbitkan izin kerja dan sewaktu-waktu akan melaksanakan inspeksi keselamatan kerja
               berkala.                                                     
                                                                            
            3. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mengidentifikasi obyek atau sarana kritis yang harus dilindungi dari
               kontaminasi atau cemaran yang dapat ditimbulkan selama pekerjaan berlangsung. Pemasangan terpal, tirai
               penutup, dan rambu-rambu pada lokasi kerja harus dilakukan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor untuk
               menjamin mobilisasi dan demobilisasi serta keefektifan pekerjaan.
            4. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memiliki gudang penyimpanan tertutup yang aman dari potensi ledakan
               dan kebakaran untuk menjamin terpeliharanya kualitas material cat dan thinner yang digunakan. Material
               tersebut harus ditaruh di atas palet kayu dan tidak boleh diletakkan langsung di atas lantai semen atau
               tanah, serta paling tidak terdapat(satu) unit tabung pemadam kebakaran di dekat lokasi gudang
               penyimpanan.                                                 
                                                                            
            5. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memiliki peralatan kerja minimal yang berfungsi dengan baik dan
               memelihara ketersediaan suku cadangnya, antara lain :        
               – Water Cleaning dan kertas pH untuk pencucian.              
               – Telescopic Inspection Mirror untuk pengamatan kisi-kisi yang tersembunyi dan sulit terjangkau.
               – SSPC-Vis2 untuk mengidentifikasi kondisi awal permukaan.   
               – Hand-tool dan power-tool, seperti wire brushes, scrapers, chisels, knives and chipping hammers untuk
                 penataan permukaan.                                        
               – SSPC-Vis3 untuk standar photo pembanding tingkat pembersihan permukaan.
               – Sling Psychrometer dan Dewpoint Calculator untuk mengukur titik pengembunan dan kelembaban
                 udara.                                                     
               – Magnetic Thermometer untuk mengukur temperatur permukaan yang dikerjakan.
               – Transparent Tape atau plester bening untuk mendeteksi debu pada permukaan sebelum pengecatan.
               – Round Brush dan Flat Brush untuk Stripe Coating.           
               – Agitator untuk pengadukan material cat dua komponen.       
               – Wet Film Thickness untuk pengukuran ketebalan cat basah.   
               – Air Spray atau Airless untuk aplikasi pengecatan.          
               – Digital Dry Film Thickness dan kalibratornya untuk mengukur ketebalan cat kering.
               – Kompresor dengan kapasitas volume yang memadai dan tidak mengandung air dan minyak.
               – Perlengkapan safety yang dibutuhkan seperti body hardness, safety boot, pakaian pengaman, rompi
                 sarung tangan, helm, masker dan tabung pemadam kebakaran.  
            6. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mempunyai sumber daya pelaksana, dengan ketentuan di bawah ini :
               – Helper dengan kualifikasi minimal yang dapat membantu pekerjaan Blaster/ Painter.
               – Blaster/ Painter dengan kualifikasi minimal Level 1 (satu) dari Asosiasi Coating Indonesia atau sesuai
                 standar kompetensi nasional yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
                 Republik Indonesia KEP.102/MEN/II/ 2007.                   
                                                                            
                                                             Halaman : II - 43
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
               – Foreman dengan kualifikasi minimal Coating Inspector Level 1 (satu) dari Asosiasi Coating Indonesia
                 atau sesuai standar kompetensi nasional yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan
                 Transmigrasi Republik Indonesia KEP.102/MEN/II/ 2007.      
               – Scaffolder dengan kualifikasi minimal sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah.
               – Banyaknya sumber daya pelaksana yang diperlukan untuk klausa di atas diatur lebih lanjut berdasarkan
                 kesepakatan bersama antara Pemberi Tugas dan Penyedia Jasa/ Kontraktor.
            Material Cat                                                    
                                                                            
            1. Jenis material cat yang digunakan untuk pekerjaan pengecatan struktur baja, adalah sebagai berikut:
                                                                            
               – Primer Coat dan Intermediate Coat menggunakan bahan Alkyd Primer dan Alkyd Intermediate dengan
                 ketebalan kering masing-masing 70 micron.                  
               – Finish Coat menggunakan bahan Alkyd Finish dengan ketebalan kering 60 micron.
                                                                            
            2. Material cat yang digunakan harus mempunyai sertifikat batch number dan shelf life yang dijamin belum
               kadaluarsa oleh manufaktur atau produsennya pada saat penyerahan di lokasi kerja.
            3. Lembar data teknis dan lembar keselamatan produk (MSDS) yang digunakan harus dimiliki, dibaca dan
               dipahami oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor dan setiap saat mudah diakses;
                                                                            
            4. Material cat yang diterima dari manufaktur harus terlebih dahulu diperiksa kondisinya, kaleng tidak cacat dan
               harus tersegel rapat, memiliki label yang jelas (dapat dibaca), dengan kemasan kaleng yang orisinal.
                                                                            
            5. Setiap kaleng material cat yang akan digunakan harus diperiksa terlebih dahuluoleh Pemberi tugas untuk
               memastikan kualitasnya tidak gelling, berubah warna dan dapat diaduk dengan rata dan baik.
            6. Thinner yang dipakai untuk mengencerkan material cat harus sesuai dengan kode pelarut dan aturan yang
               tercantum pada lembar data teknis produk yang digunakan dari pihak manufaktur yang sama.
                                                                            
            Kondisi Cuaca                                                   
                                                                            
            Pekerjaan persiapan permukaan dan aplikasi pengecatan tidak dapat dilakukan jika :
            – Temperatur permukaan baja kurang dari 3°C di atas temperatur titik pengembunan (dewpoint).
            – Kelembaban udara atau relative humidity sama dengan atau diatas 85%.
            – Kondisi angin yang kencang dan berdebu.                       
            – Pengujian cuaca untuk mendeteksi titik pengembunan dan kelembaban udara harus dilakukan sebelum,
              selama, dan sesudah pada masing-masing tahap pekerjaan persiapan permukaan dan aplikasi pengecatan
              dengan ketentuan interval pengujian minimal setiap 2 (dua) jam sekali.
            – Jika kondisi cuaca berfluktuasi atau tidak menentu, maka pengujian harus dilakukan sesering-mungkin untuk
              memastikan kualitas pekerjaan tidak terganggu.                
            – Setiap pengujian yang dilakukan harus disaksikan oleh personil Pemberi tugas dan memperoleh
              persetujuannya untuk tindak-lanjut pekerjaan.                 
            – Pemberi tugas berhak untuk memberhentikan pekerjaan sewaktu-waktu jikac uaca tidak memenuhi ketentuan
              diatas.                                                       
                                                                            
            Persiapan Permukaan                                             
            1. Pekerjaan persiapan permukaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebelum coating diaplikasikan ke
               permukaan benda kerja/ baja. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menghasilkan permukaan yang bebas
               kontaminan, memiliki propel dan permukaan yang rapih.        
                                                                            
            2. Semua bagian baja sebelum maupun sesudah difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan
               menggunakan power tool atau sesuai dengan standar yang dapat digunakan untuk menentukan tingkat
               kebersihan (SSPC VIS1, SSPC VIS3, SSPC VIS4 dan SSPC VIS5).  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 44
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            3. Pihak Kedua harus mengidentifikasi segala kontaminasi seperti oli, minyak, debu, kerak besi, karat, dan cat
               lama yang terkelupas, termasuk mengenali distribusi karat dan persentasenya pada permukaan sebelum
               dikerjakan. Temuan-temuan yang diperoleh harus dicatat dan dikendalikan.
                                                                            
            4. Cacat fabrikasi berupa porositas pengelasan dan bekas percikan las yang menempel pada permukaan
               harus dihilangkan terlebih dahulu dengan sikat baja dan/ atau pahat pembersih.
            5. Sudut-sudut yang tajam dan alur pengelasan yang kasar harus dirapikan dan dibulatkan dari permukaan
               paling tidak sekitar 0.3 mm’ dari tiap sudutnya menggunakan gerinda atau alat yang sesuai.
                                                                            
            6. Pencucian permukaan hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor bila telah disetujui oleh
               Konsultan yang telah melakukan inspeksi awal.                
                                                                            
            7. Seluruh permukaan harus dicuci bersih dengan pressure washer yang bertekanan 3,000-5,000 psi
               menggunakan air tawar tanah atau air PDAM dengan pH antara 6-8. Pemeriksaan kualitas air yang
               digunakan harus dilakukan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor dan disaksikan oleh Konsultan dan Pemberi
               Tugas.                                                       
            8. Oli, minyak, gemuk termasuk nodanya harus disikat dan dibilas bersih dengan sabun yang tidak
               mengandung santan dan dicuci secukupnya dengan air tawar bersih hingga seluruhnya tidak nampak
               secara kasatmata dari permukaan.                             
                                                                            
            9. Cat lama yang merekat lemah pada permukaan termasuk karat dan kerak besinya jika ada, harus
               dibersihkan seluruhnya dengan seksama dari permukaan menggunakan power-brush atau power-sander
               hingga mencapai tingkat kebersihan SSPC-ESP3/ PWB atau SSPC-ESP3/ SD. Pembuktian harus dilakukan
               menggunakan standar foto SSPC-Vis3.                          
            10. Kriteria penerimaan dan penolakan antara karat dan cat lama yang merekat keras dan lemah pada
               permukaan harus dibuktikan dengan pengikisan permukaan menggunakan pisau dempul.
                                                                            
            11. Jika masih terdapat cat lama atau karat yang merekat lemah pada permukaan, pembersihan harus
               ditindaklanjuti dengan power brush atau power sander hingga seluruhnya bersih dari permukaan.
                                                                            
            12. Bila alat power brush atau power sander yang dilakukan menggunakan tenaga penggerak angin, kualitas
               angin dari kompresor harus dibuktikan negatif dari air dan minyak. Pengujian harus disaksikan oleh Pemberi
               tugas.                                                       
            13. Setelah tingkat pembersihan permukaan dicapai, seluruh debu pada permukaan harus dihilangkan bersih
               memenuhi ketentuan ISO 8502-3:1992 Rating 1 menggunakan air blow duster atau vacuum cleaner. Bila air
               blow duster yang digunakan, kualitas angin dari kompresor harus dipastikan negatif dari air dan minyak.
                                                                            
            14. Kualitas sambungan las yang terputus-putus yang dapat menimbulkan undercutting corrosion, harus ditutup
               rata dengan epoxy sealer jenis putty yang memiliki kompatibilitas dengan material cat yang digunakan dan
               ditindak lanjuti dengan perataan permukaan dengan baik. Kontaminasi debu yang dihasilkan harus
               dibersihkan dan diuji sesuai ketentuan di atas.              
                                                                            
            15. Epoxy sealer yang digunakan pada Butir 14 di atas, tidak menyerap uap air dan harus disetujui
               kesesuaiannya oleh Pihak Manufaktur material cat.            
            16. Pekerjaan pengecatan harus dilakukan pada hari yang sama dengan aktivitas persiapan permukaan dan
               tidak boleh lebih dari 4 (empat) jam setelah pembersihan permukaan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 45
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
            Pencampuran, Pengenceran dan Pengadukan                         
                                                                            
            1. Material cat yang akan digunakan harus diatur menurut first-in first-outbasis, kode produk komponen A dan
               B harus dicocokkan sesuai produk data teknis, termasuk kode produk pelarut yang akan dipakai untuk
               pengenceran.                                                 
            2. Komponen A harus diaduk rata terlebih dahulu, gumpalan cat yang mengendap pada dasar kaleng harus
               diaduk sampai seluruhnya larut dan komponen B dituang masuk ke dalam komponen A secara perlahan-
               lahan agar tidak menimbulkan buih atau gelembung udara.      
                                                                            
            3. Pencampuran komponen A dan B harus mengikuti perbandingan campuran atau mixing ratio yang
               disyaratkan oleh lembar data teknis produk dan Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menggunakan agitator
               untuk memastikan homogenitas pengadukan.                     
                                                                            
            4. Thinner yang digunakan sebagai pengenceran, jenisnya harus sesuai menurut lembar data teknis produk cat
               yang dipakai dan harus berasal dari pihak manufaktur yang sama serta jumlahnya yang ditambahkan ke
               dalam cat tidak melebihi ambang yang disyaratkan oleh teknikal data.
            5. Pot-life atau tenggang waktu pemakaian setelah pencampuran komponen A dan B harus diukur menurut
               temperatur campuran cat untuk mengetahui tenggang waktu aplikasi yang sebenarnya.
                                                                            
                                                                            
            Aplikasi Pengecatan                                             
                                                                            
            1. Permukaan yang akan diaplikasi dipastikan bersih dan kering, tidak mengandung air, oli, minyak, dan
               gemuk, termasuk bekas jari tangan yang terdapat pada permukaan harus dibilas thinner.
            2. Kondisi cuaca harus mendukung aplikasi pengecatan, tidak dibenarkan melakukan aplikasi bila kondisi tidak
               memenuhi seluruh klausa tentang kondisi cuaca (Pasal 9.5.6). Rekaman pengujian cuaca harus
               dikendalikan.                                                
                                                                            
            3. Bagian-bagian yang sulit dijangkau, kisi-kisi, sudut-sudut dan alur pengelasan yang telah ditata-rapi, terlebih
               dahulu diaplikasi stripe coat menggunakan brush jenis oval. Bila memakai brush jenis flat, lebarnya tidak
               boleh lebih dari 5 cm’ dan brush yang digunakan tersebut tidak meninggalkan serat pada permukaan.
                                                                            
            4. Permukaan yang memiliki baut dan rivet, harus menggunakan brush jenis oval untuk stripe-coat dan
               seratnya harus terbuat dari bahanalami yang lentur dan lembut (bukan sintetik/ plastik).
            5. Hasil stripe coat tidak boleh meninggalkan cacat pada permukaan dan harus diperbaiki bila ditemukan
               sagging (tetesan cat menggumpal), running (bleber) dan bekas serat pada permukaan.
                                                                            
            6. Alat semprot yang digunakan harus memenuhi ketentuan SSPC-PA1. Bila menggunakan air spray untuk
               intermediate harus memakai nozzle 1.8 mm’ dan untuk finish coat 1.5 mm’. Jika menggunakan airless,
               nozzle yang digunakan untuk intermediate harus memiliki diameter 0.021 inch dan untuk finish coat 0.017-
               0.019 inch dengan sudut kelebaran semprot yang sesuai.       
                                                                            
            7. Alat semprot yang digunakan harus dipastikan berfungsi dengan baik dan dalam keadaan bersih. Angin dari
               kompresor harus dibuktikan negatif dari air dan minyak.      
            8. Sebelum penyemprotan pada permukaan, ketebalan basah sekali ayun harus diketahui terlebih dahulu agar
               ketebalan kering yang diharapkan dapat dikendalikan.         
                                                                            
            9. Penyemprotan pada permukaan harus dilakukan menurut teknik yang benar, dengan sudut dan jarak
               semprot yang tepat, dan dengan ayunan atau gerakan tangan yang stabil setiap saat untuk memenuhi
               ketebalan basah yang disyaratkan.                            
            10. Permukaan yang telah dicat harus dipastikan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor tidak terdapat cacat
               penyemprotan, seperti cat yang bleber, kulit jeruk, debu cat (dry spray), permukaan yang terlewati/ tidak
               tertutup cat, dan cemaran noda cat. Jika ditemukan harus segera dibetulkan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor.
                                                                            
                                                             Halaman : II - 46
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                            
                                                                            
            11. Cat yang telah diaplikasi pada permukaan harus dibiarkan mengering sesuai ketentuan lembar data teknis
               produk. Pengukuran ketebalan cat kering hanya dapat dilakukan apabila permukaan pengecatan bila
               dipegang tidak meninggalkan bekas sidik jari pada permukaan tersebut.
                                                                            
            12. Ketebalan cat kering yang diukur harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh dokumen ini
               menggunakan prosedur pengukuran dan kriteria penerimaan dan penolakan sesuai SSPC-PA2. Alat DFT
               yang digunakan harus dikalibrasi terlebih dahulu dan disaksikan oleh Konsultan/ Pemberi tugas.
            13. Pelapisan finish coat selanjutnya harus dilakukan sesuai interval time yang diperkenankan oleh lembar data
               teknis produk. Permukaan harus dipastikan bersih oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor dan aplikasi dikerjakan
               sesuai ketentuan ketebalan yang ditetapkan oleh spesifikasi ini.
                                                                            
            14. Konsultan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk memeriksa kualitas pekerjaan, berhak sepenuhnya
               menolak dan menuntut perbaikan kepada Penyedia Jasa/ Kontraktor.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Halaman : II - 47
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                                     BAB III                                  
                       PERSYARATAN PEKERJAAN ARSITEKTURAL                     
                                                                              
                                                                              
          I.  PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA                                 
                                                                              
          1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
              Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua
              pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
              Spesifikasi Teknis ini.                                         
              Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
                Pasangan batu bata                                           
                Adukan                                                       
                Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
                 dinding dan dinding dengan peralatan.                        
              Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.     
                                                                              
          1.2. STANDAR / RUJUKAN                                              
                                                                              
                1. American Society for Testing and Materials (ASTM)          
                2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)   
                3. Standar Nasional Indonesia (SNI)                           
          1.3. PROSEDUR UMUM                                                  
                                                                              
               1. Keterangan.                                                 
                  Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun 1
                  Batu dan ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
               2. Pengiriman dan Penyimpanan.                                 
                  Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
                  Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
                  Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merk
                  dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                              
          1.4. BAHAN - BAHAN                                                  
               1. Batu Bata.                                                  
                  Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi lokal / eks daerah setempat dari kualitas
                  yang baik dengan ukuran 5,5 x 11 x 23 cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan
                  tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran
                  bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus
                  diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai
                  dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas
                  Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak
                  memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
                  Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-
                  2094-2000.                                                  
                                                                              
               2. Adukan dan Plesteran.                                       
                  Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi adukan
                  adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 2 pasir untuk tasram.
                                                                              
                                                                              
                                                              Halaman : iiI - 1
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                  Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen Padang, Tiga
                  Roda atau produk yang mempunyai kualitas standar konstruksi).
                  Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung diatas
                  tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali.
                                                                              
                  Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                              
               3. Beton Bertulang Praktis                                     
                  Beton bertulang Praktis dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : Sloof Praktis, Kolom praktis,
                  Balok Latey dan Ring Balok Praktis.                         
                  Komposisi bahan beton praktis sebagai rangka penguat dinding (Sloof Praktis, Kolom praktis, Balok Latey
                  dan Ring Balok Praktis) adalah K.175.                       
                                                                              
                  Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merk untuk seluruh pekerjaan).
                  Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan
                  batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
               4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.                            
                                                                              
                  Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
                                                                              
          1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
                                                                              
               Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran
               ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
               1. Sloof Praktis, Kolom Praktis, Balok Latey dan Ring Balok Praktis.
                  Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom praktis 13 x 13 cm, ring
                  balok dan balok latay 13 x 20 cm. Kolom praktis dan ring balok diplester sekaligus dengan dinding bata
                  sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu
                  terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik (KOLOM
                  PRAKTIS MEMAKAI BESI Φ 12 & BEGEL MEMAKAI BESI Φ 8) dan atau sesuai gambar rencana
                  pelaksanaan.                                                
                  Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air
                  adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
                                                                              
               2. Pasangan dinding bata.                                      
                  Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
                  Tidak diperkenankan memasang batu bata :                    
                  1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
                    pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
                  2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya                   
                  3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
                  4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap    
                  5. SETIAP LUAS PASANGAN DINDING BATA MENCAPAI  9 M2 HARUS DIPASANG BETON
                    PRAKTIS (KOLOM, DAN RING BALK)                            
                  Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang
                  sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
                                                                              
                  Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton
                  harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan
                                                                              
                                                                              
                                                              Halaman : iiI - 2
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                  pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal.
                  Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk     
               3. Perawatan dan Perlindungan.                                 
                  Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
                  Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat harus diberi
                  perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.        
                                                                              
                  Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding
                  dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah. 
               4. Plesteran dan Pengacian.                                    
                  Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                              
                                                                              
          II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING PARTISI                              
                                                                              
          2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                              
              Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan didinding partisi dari Rangka Metal System Track76 & Stud75 Tbl 0.4mm,
              Semen Board 8 mm, Semen Board 6 mm, Multiplek 9 mm, Multiplek 12 mm dan Plint Alumunium Tbl. 1,8mm
              H.101mm yang dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
                                                                              
          2.2. PROSEDUR UMUM                                                  
              1. Contoh Bahan.                                                
                 Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK/Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
                 sebelum dikirim ke lokasi proyek.                            
                                                                              
              2. Pengiriam dan Penyimpanan.                                   
                 Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan rangka partisi dan Semen Board 8mm serta Plint
                 Alumunium harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. Material rangka dan Semen Board harus disimpat
                 didaerah yang kering / tidak lembab untuk menjaga keutuhan material sebelum dilakukan proses
                 pemasangan dilapangan. Penumpukan material harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
                 kerusakan / cacat pada material yang akan dipasang.          
          2.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
                                                                              
              1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan dinding partisi
              2. Approval material yang akan digunakan harus disetujui oleh pihak direksi/pengawas pekerjaan.
              3. Persiapan lahan kerja.                                       
              4. Persiapan material kerja, antara lain : Semen Board 8mm, multiplek 9 mm, rangka Metal System tebal
                 0,4mm, sekrup rangka dan Semen Board, textile tape / UBTape, compound, air, dll.
              5. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, meteran, steiger, unting-unting, gerinda, gergaji, bor
                 screw driver, kape, ampelas, cutter, selang air, dll.        
              6. Sebelum pemasangan rangka partisi dimulai, juru ukur/surveyor dengan theodolith lebih dahulu menentukan
                 dan menandai (marking) pada bagian lantai dan dinding pemasangan dinding partisi.
              7. Potong rangka dengan ukuran dengan sesuai gambar kerja dengan jarak pemasangan rangka vertikal 60 cm
                 dan rangka horizontal 80 cm..                                
              8. Pemsangan rangka harus dipastikan terpasang tegak lurus (siku).
              9. Pasang lembaran Semen Board pada rangka partisi dengan perkuatan menggunakan sekrup, lembaran
                 Semen Board dipasang satu sisi dahulu, untuk memudahkan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
              10. Pastikan instalasi mekanikal dan elektrikal terpasang sebelum lembaran Semen Board sisi berikutnya
                 dipasang.                                                    
                                                                              
                                                              Halaman : iiI - 3
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
              11. Permukaan pasangan dinding partisi harus benar-benar rata, sambungan antar Semen Board diberi textile
                 tape/UB Tape dan di compound kemudian digosok dengan ampelas halus untuk mendapatkan permukaan
                 yang rata/flat.                                              
              12. Semua kepala sekrup ditutup dengan compound lalu gosok dengan ampelas agar permukaan rata.
              13. Pemeriksaan dan Pengujian. Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
                 setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada
                 bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan
                 dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek..
          III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN                                 
          3.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                              
              Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam
              Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.     
                                                                              
          3.2. STANDAR / RUJUKAN                                              
                 American Society for Testing and Materials (ASTM)            
                 American Concrete Institute (ACI)                            
                 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)              
                 Standar Nasional Indonesia (SNI)                             
                 American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
                                                                              
          3.3. PROSEDUR UMUM                                                  
               1. Contoh Bahan.                                               
                 Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK/Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
                 sebelum dikirim ke lokasi proyek.                            
                                                                              
               2. Pengiriam dan Penyimpanan.                                  
                 Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
                 Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
                 penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi
                 penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.  
          3.4. BAHAN - BAHAN                                                  
                                                                              
              1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.                       
                 Semen.                                                       
                 Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti Semen Padang.
                 Semen yang digunakan harus berasal dari satu merk dagang.    
                                                                              
                 Pasir.                                                       
                 Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang merusak.
                 Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan
                 ketentuan ASTM C 33.                                         
                 Bahan Tambahan.                                              
                 Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus berasal dari
                 merk yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57.
                                                                              
              2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai .                            
                 Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.       
                 Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan besar
                 butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air,
                                                                              
                                                              Halaman : iiI - 4
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                 yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air
                 dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
                 Acian Khusus.                                                
                 Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu kapur dan
                 bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai
                 dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar Utama.
                                                                              
              3. Air.                                                         
                 Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat merusak.
                 Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali
                 yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Konsultan MK.
                                                                              
          3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
                                                                              
              1. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.           
                 Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di bawah
                 permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja,
                 plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat – tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                 Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
                 Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan
                 dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
              2. Pencampuran.                                                 
                 Umum.                                                        
                 Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui
                 sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran
                 dilanjutkan kembali.                                         
                 Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum
                 pengaplikasian.                                              
                 Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
                 Adukan Khusus.                                               
                 Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicamput sesuai petunjuk dan rekomendasi dari
                 pabrik pembuatnya.                                           
              3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.                         
                 Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih, bebas dari serpihan
                 karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.              
                                                                              
                 Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan
                 seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
                 diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
                 terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
              4. Pemasangan.                                                  
                 Plesteran Batu Bata.                                         
                  - Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
                  - Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi – bagi dengan kepala
                    plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
                  - Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan kepingan
                    kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.      
                  - Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru dapat
                    ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam
                    plesteran.                                                
                                                                              
                                                              Halaman : iiI - 5
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                  - Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan
                    lain.                                                     
                  - Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
                  - Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau
                    bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus
                    untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan
                    menggunakan baja tulangan.                                
                 Plesteran Permukaan Beton.                                   
                  - Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian – bagian yang
                    lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.               
                  - Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
                    sebelum pekerjaan plesteran dimulai.                      
                  - Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan mulai
                    mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
                  - Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak lurus dan
                    sebagainya harus diperbaiki.                              
              5. Ketebalan Adukan dan Plesteran.                              
                 Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai
                 petunjuk Pengawas Lapangan.                                  
              6. Pengacian.                                                   
                 Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata, halus,
                 tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari
                 atau sudah kering betul.                                     
                 Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
                 permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
              7. Pemeriksaan dan Pengujian.                                   
                 Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus memberi
                 kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan.
                                                                              
                 Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan
                 sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.         
                                                                              
          IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA                                 
                                                                              
                                                                              
          4.1. KETERANGAN                                                     
              Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan jendela dengan
              bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini,.
                                                                              
          4.2. STANDAR DAN RUJUKAN                                            
                                                                              
              Standar Nasional Indonesia (SNI)                                
               - SNI 07-0603-1989 – Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur.
              British Standard (BS)                                           
               - BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration                          
               - BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration                        
               - BS 5368 (Part 3) – Structural Performance                    
                                                                              
              American Society For Testing And Materials (ASTM).              
               - ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes and Tubes.
                                                                              
                                                              Halaman : iiI - 6
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
               - ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
               - ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
               - ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
              American Architectural Manufactures Association (AAMA).         
               - AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium   
                                                                              
              Japanese Industrial Standard (JIS)                              
               - JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi       
               - JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium 
          4.3. DESKRIPSI SISTEM                                               
                                                                              
              Kriteria Perencanaan                                            
               - Faktor Pengaman                                              
                 Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan
                 tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
                                                                              
               - Modifikasi                                                   
                 Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan dari material
                 dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.               
                                                                              
              Pergerakan Karena Temperatur                                    
              Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau
              sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merkat dan hal – hal lain. Sambungan kedap air harus
              mampu menampung pergerakan ini.                                 
              Persyaratan Struktur                                            
              Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
              Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti : meja (stool)
              dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar
              62 kg tanpa terjadi kerusakan.                                  
              Kebocoran Udara                                                 
              ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang bidang
              bukaan pada tekanan 75 Pa.                                      
                                                                              
              Kebocoran Air                                                   
              ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam
              jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
                                                                              
          4.4. PROSEDUR UMUM                                                  
                                                                              
              Contoh Bahan Dan Data Teknis                                    
                Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi, pelapisan, warna
                 dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan
                 kelokasi pekerjaan.                                          
                Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Konsultan MK/Pengawas atau
                 harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik pembuatnya.
                 Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :               
                   - Ketebalan lapisan,                                       
                   - Keseragaman warna,                                       
                   - Berat,                                                   
                   - Karat,                                                   
                                                                              
                                                              Halaman : iiI - 7
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                   - Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe.
                   - Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,               
                   - Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.          
              Spesifikasi Teknis                                              
                Dimensi         :    4” (untuk kusen pintu, jendela dan Ventilasi)
                Tebal profil alumunium : 1.15 mm (minimal)                   
                Ultimate strength :  28.000 pci                              
                Yield strength  :    22.000 pci                              
                Shear strength  :    17.000 pci                              
                Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron dengan warna akan
                 ditentukan kemudian (Alexindo).                              
                                                                              
              Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab kontraktor. 
                                                                              
              Gambar detail pelaksanaan.                                      
                                                                              
                Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai,
                 pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan
                 kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
                Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
                Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan lain
                 yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga
                 sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.                        
              Pengiriman Dan Penyimpanan                                      
                Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk
                 puntiran, lekukan dan cacat.                                 
                Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik ditempat
                 yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
                                                                              
                 Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
              Garansi                                                         
                                                                              
              Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan pemasangan,
              pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk
              periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
                                                                              
          4.5. BAHAN - BAHAN                                                  
              Alumunium                                                       
                Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis alumunium alloy yang
                 memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di
                 pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di
                 pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian.
                Tebal profil minimal 1,15 mm, seperti merk ALEXINDO, dengan ukuran 4” x 1 ¾” dan bentuk sesuai Gambar
                 Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.
                kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan standar dari pabrik
                 pembuatan.                                                   
              Alat pengencang dan aksesori.                                   
                Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan kepala tertanam
                 untuyk mencegah reaaksi elektronik antara alat pengencang dsan komponen yang dikencangkan.
                                                                              
                                                                              
                                                              Halaman : iiI - 8
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
                Peanahan udara dari bahan vinyl.                             
                Bahan penutupp sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
              Kaca Dan Neoprene/Gasket.                                       
                Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
                Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium harus memenuhi
                 ketentuan.                                                   
                Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219                            
                Bahan      : EPDM                                            
                Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca              
              Perlengkapan Pintu Dan Jendela                                  
               Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
                                                                              
              Sealant Dinding (Tembok)                                        
              Bahan     : Single komponen                                     
              Type      : Neutral Silicone Sealant                            
                                                                              
              Screw                                                           
              Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain                
              Bahan     : Stainless Steel (SUS)                               
              Joint Sealer                                                    
              Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup celah sambungan
              profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
              Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212                               
              Bahan     : Butyl Rubber                                        
          4.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
                                                                              
              Fabrikasi                                                       
                Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail Pelaksanaan yang
                 diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.           
                Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta
                 dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.                  
              Pemasangan                                                      
                Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dan contoh untuk
                 pemasangan berikutnya.                                       
                Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak
                 digambarkan dalam Gambar Kerja, swambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
                 sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan
                 tekanan yang harus diterimanya.                              
                Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.     
                Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada
                 jarak setiap 500mm.                                          
                Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi dengan cat
                 transparan atau lembaran plastik.                            
                Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus yang
                 direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi alumunium.
                Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium harus trdiri dari
                 bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
                Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
                Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum pelaksanaan
                 anokdisasi.                                                  
                                                              Halaman : iiI - 9
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
                Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi ketentuan.
                Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi ketentuan.
                Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/ halaman pekerjaan
                 jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
                Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.     
                Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata, serta bersih dari
                 goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
                Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-goresan serta
                 cacat yang mempengaruhi permukaan.                           
                Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis
                 yang benar.                                                  
                Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi
                 “sealant”.                                                   
                Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized sedemikian rupa sehingga
                 hair line dari tiap sambungan harus kedap air.               
                Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi dengan “Lacquer
                 Film”.                                                       
                Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium telah
                 terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar
                 kosen tetap terjamin kebersihannya.                          
          V.  PEKERJAAN KACA                                                  
          5.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
              Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan serta
              pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                                                                              
          5.2. STANDAR / RUJUKAN                                              
                                                                              
              Standar Nasional Indonesia (SNI).                               
                                                                              
          5.3. PROSEDUR UMUM                                                  
              Contoh Bahan Dan Data Teknis.                                   
               Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan
               dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau
               ketentuan yang disyaratkan.                                    
                                                                              
              Pengiriman Dan Penyimpanan                                      
               Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merk pabrik dan data teknisnya.
               Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari keretakan,
               pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.     
          5.4 BAHAN - BAHAN                                                   
                Kaca Polos.                                                  
                 Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan ketebalannya
                 merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-
                 0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam
                 Gambar Kerja.                                                
                Kaca Berwarna/Tinted Glass.                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 10
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                 Kaca berwarna harus merupakan lembaran kaca polos yang diberi warna dengan menambahkan sedikit
                 logam pewarna pada bahan baku kaca, seperti tipe Panasap buatan Asahimas. Ukuran dan ketebalan kaca
                 sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja sedang warna kaca harus sesuai ketentuan dalam Skema Warna.
                Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.                             
                 Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara dipanaskan sampai temperatur
                 sekitar 700°C dan kemudian didinginkan secara mendadak dengan seprotan udar secar merata pada kedua
                 permukaannya, seperti tipe Temperlite dari Asahimas. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam
                 Gambar Kerja.                                                
                                                                              
                Kaca Es/Sandblasted Glass.                                   
                 Kaca es harus merupakan kaca jenis figured glass polos yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat
                 dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SII, seperti buatan Asahimas. Ukuran dan ketbalan
                 kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.                     
                Cermin.                                                      
                 Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa cacat dan dari kualitas baik
                 seperti Miralux dari dari Asahimas.                          
                 Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
                                                                              
          5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
                                                                              
              Umum.                                                           
                                                                              
                Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran yang mendekati
                 sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor
                 berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk dari
                 Pengawas Lapangan, bila dikehendaki lain.                    
                Setiap kaca harus tetap ditempeli merk pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.
                Merk-merk tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
                Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.   
                Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
              Pemasangan Kaca.                                                
                                                                              
                Sela dan Toleransi Pemotongan.                               
                 Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :     
                 - Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.       
                 - Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.       
                 - Kedalaman celah minimal 16mm.                              
                 - Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
                 - Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
                Persiapan Permukaan.                                         
                 - Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian lain yang
                   akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa merka dapat bergerak dengan baik.
                 - Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai
                   pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.           
                   Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
                 - Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan bahan kimia yang
                   berasal dari pabrik.                                       
                Neoprene/Gasket dan Seal.                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 11
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                 Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Neoprene/Gasket yang
                 sesuai.Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, yang berfungsi
                 sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.                   
                Pemasangan Cermin.                                           
                 Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki dop penutup stainless steel.
                 Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin terpasang rata dan kokoh pada
                 tempatnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.            
                                                                              
                Penggantian dan Pembersihan.                                 
                 Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada lagi merk
                 perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.             
              Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik
              Proyek.                                                         
                                                                              
          VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI                         
          6.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                              
              Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada semua
              daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
                                                                              
          6.2. STANDAR / RUJUKAN                                              
                                                                              
              Standar dari Pabrik Pembuat.                                    
          6.3. PROSEDUR UMUM                                                  
                                                                              
              Contoh                                                          
               Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus
               diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
              Pengiriman Dan Penyimpanan                                      
              Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik pembuatannya,
              tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
              pabrik dan merknya.                                             
                                                                              
               Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
                                                                              
              Ketidaksesuaian.                                                
              Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor
              harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
              Kontraktor.                                                     
          6.4. BAHAN - BAHAN                                                  
                                                                              
              Umum                                                            
              Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang dikenal dan
              disetujui.                                                      
              Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. kecuali
              ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut
              dibawah.                                                        
                                                                              
              Alat Penggantung Dan Pengunci.                                  
                Rangka Bagian Dalam.                                         
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 12
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                 a. Umum.                                                     
                   Kunci untuk semua pintu luar dan dalam dengan merk DEKSSON dengan sistem Master Key model U
                   handle.                                                    
                   Semua kunci harus terdiri dari :                           
                   -  Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan dengan 2 kali putar,
                      dengan 3 (tiga) buah anak kunci.                        
                   -  Handel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan nikel stainless
                      steel hair line.                                        
                   -  Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan jenis dan
                      ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang
                      dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
                      lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
                Engsel.                                                      
                   - Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan bukaan satu
                     arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan 4 (empat) Ball Bearing merk. DEKSSON.
                   - Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun jendela harus
                     dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Produk
                     DEKSSON..                                                
                Pengunci Jendela.                                            
                 Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip merk. DEKSSON.
                Grendel Tanam / Flush Bolt.                                  
                 Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam merk. DEKSSON.
                                                                              
                Gembok.                                                      
                 Gembok produk Cisa, Dekson, IHS dalam warna solid brass untuk pintu-pintu [pelayanan atau sesuai
                 petunjuk dalan Gambar Kerja.                                 
                Penahan Pintu (Door Stop).                                   
                 Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe pemasangan dilantai
                 merk. DEKSSON.                                               
                                                                              
                Pull Handle                                                  
                 Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka merk. DEKSSON.
                Warna/Lapisan.                                               
                 Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line finish, kecuali
                 bila ditentukan lain.                                        
                                                                              
                Perlengkapan Lain.                                           
                 Door closer : merk. DEKSSON                                  
                 Gasket                                                       
                 Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
                          Airtight   -   PEMKO S2/S3                         
                          Fireproof  -   PEMKO S88                           
                          Smokeproof -   PEMKO S88                           
                          Soundproof -   PEMKO 320 AN                        
                          Weatherproof - PEMKO S2/S3                         
                Dust Strike                                                  
                 Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :                     
                          Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2          
                          Untuk lantai marmer - Modrtz 7053                  
          6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 13
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                                                                              
              Umum.                                                           
                Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai dengan
                 petunjuk dari pabrik pembuatnya.                             
                Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin
                 kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.                       
                Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan setiap daun
                 jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin,
                 sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang
                 memiliki pagangan.                                           
                Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
                Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat..
                Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah pemegang pintu
                 kaca.                                                        
              Pemasangan Pintu.                                               
                Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000 mm dari lantai.   
                Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah berjarak
                 maksimal 250 mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel
                 tersebut.                                                    
                Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup muka dan pelat kunci.
                Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana mestinya,
                 kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.             
              Pemasangan Jendela.                                             
                Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan
                 dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
                 Kerja.                                                       
                Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yang merangkap
                 sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
                Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan
                 dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
          VII. PENUTUP DAN PENGISI CELAH                                      
          7.1. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                              
              Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk diantaranya, tetapi
                 tidak terbatas pada hal – hal berikut :                      
                  Celah antara kusen pintu / jendela dengan dinding.         
                  Celah antara dinding dengan kolom bangunan.                
                  Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit – langit.
                  Celah antara langit – langit dan dinding.                  
                  Dan celah – celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis terkait.
          7.2. STANDAR / RUJUKAN                                              
                                                                              
                 American Society for Testing and Materials (ASTM)           
                                                                              
          7.3. PROSEDUR UMUM                                                  
              Contoh Bahan Dan Data Teknis.                                   
                                                                              
              Contoh dan data teknis / brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK
              untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 14
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                                                                              
              Pengiriman Dan Penyimpanan.                                     
                                                                              
              Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh / masih disegel, bermerk jelas dan harus
              disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi
              udara.                                                          
                                                                              
          7.4. BAHAN - BAHAN                                                  
              Tipe Umum.                                                      
               Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non – struktural harus
               merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban tinggi
               dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant,
               GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral.                          
              Tipe Struktural.                                                
              Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya struktural harus merupakan
              produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu menahan beban struktural seperti
              angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
                                                                              
              Tipe Akrilik.                                                   
              Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik yang
              dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat yang baik pada
              segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic yang disetujui Pengawas Lapangan/MK.
          7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
                                                                              
              Persiapan.                                                      
              Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari debu, air, minyak dan
              segala kotoran.                                                 
              Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan pembersih yang tidak
              mengandung minyak seperti methyl.                               
                                                                              
              Desain Pertemuan.                                               
              Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan tidak
              lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
                                                                              
              Cara Pengaplikasian.                                            
                Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah / tempat yang akan
                 diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman celah yang tepat.
                Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan lembaran pelindung.
                 Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan yang akan diberi bahan penutup celah.
                 Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
                Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan penutup dan
                 pengisi celah dapat melekat dengan baik.                     
                Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus – putus)
                Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
                Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat puluh
                 delapan) jam.                                                
              Lapisan Pelindung.                                              
              Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat dan cat akhir dalam
              warna sesuai ketentuan Skema Warna.                             
               Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 15
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
              Lapisan Kedap Air.                                              
              Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air harus sesuai
              petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan
              kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.            
                                                                              
          VIII. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT                                       
          8.1 KETERANGAN                                                      
                                                                              
              Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan penutup langit-langit
              sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
                                                                              
          8.2 LINGKUP PEKERJAAN                                               
              Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan pemasangan rangka plafond
              rangka Hollow Galvanis 40x40x0.35mm, untuk Plafond Semen Board 4 mm dan Gypsum 9mm. Serta aksesoriesi
              pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
                                                                              
          8.3 STANDAR / RUJUKAN                                               
                                                                              
                 Australian Standard (AS)                                    
                 American Standard for Testing and Materials (ASTM).         
          8.4 PROSEDUR UMUM                                                   
                                                                              
              Contoh bahan dan data teknis bahan.                             
              Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan terlebih dahulu kepada Konsultan
              MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.         
              Gambar detail pelaksanaan.                                      
              Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan dimulai, untuk disetujui oleh
              Konsultan MK.                                                   
              Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-
              ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara fabrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
                                                                              
              Pengiriman dan penyimpanan.                                     
                 Material rangka plafond, Panel Penutu Plafond dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum
                  pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.               
                 Maerial dan aksesoris harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang ditempatkan pada setiap
                  jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
                 Material dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka tanah, diatas permukaan yang
                  rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.                   
              Ketidaksesuaian.                                                
                 Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian,
                  baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
                 Bila bahan-bahn yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau tidak sesuai yang telah
                  disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai.
                 Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tanpa
                  tambahan waktu.                                             
          8.5 BAHAN - BAHAN                                                   
              Pemasangan Semen Board & Gypsum                                 
                Semen Board merk. Kalsiboard dan Gypsum merk. Elephant Gypsum
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 16
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                 Semen Board harus dari produk yang memiliki teknologi (100% bebas Asbes) yang sesuai untuk daerah
                 tropis dan memliki ketebalan minimal 4 mm untuk plafond dan 8 mm untuk dinding dan ukuran modul sesuai
                 petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk Semen Board. Sedangkan untuk Gypsum merupakan material
                 bebas Asbestos dengan TVOC rendah dengan ketebalan 9 mm dan merupakan bahan yang Sustainable /
                 atau dapat di olah kembali (Recycle) sebesar 45%.            
                 Panel SEMEN BOARD dan GYPSUM BOARD harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588,
                 BS 1230 atau ASTM C 36.                                      
                                                                              
                 Semen Penyambung.                                           
                  Semen penyambung SEMEN BOARD harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat SEMEN
                  BOARD.                                                      
                 Rangka.                                                     
                  Rangka untuk pemasangan dan penumpu SEMEN BOARD & GYPSUM BOARD harus dibuat dari Besii
                  Hollow Galvalum 40.40.0,5mm dan 20.40.0.35mm dalam bentuk dan ukuran yang dibuat khusus untuk
                  pemasangan SEMEN BOARD.                                     
                                                                              
                 Alat Pengencang.                                            
                  Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai rekomendasi dari
                  pabrik pembuat SEMEN BOARD / GYPSUM BOARD yang memenuhi ketentuan AS 2589.
                 Perlengkapan Lainnya.                                       
                  Perlengkapan lainnya untuk pemasangan rangka dan panel plafond, antara lain seperti tersebut berikut,
                  harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat SEMEN BOARD / GYPSUM BOARD:
                   - Perekat                                                  
                   - Pita kertas berperforasi,                                
                   - Cat dasar khusus untuk permukaan SEMEN BOARD & GYPSUM BOARD
                   - Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar SEMEN BOARD dan GYPSUM BOARD
                     terpasang dengan baik.                                   
                                                                              
          IX. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI                                        
          9.1 KETERANGAN                                                      
                                                                              
              Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk plin dan tangga,
              seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
              pekerjaan ini.                                                  
                                                                              
          9.2 LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                              
              Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan Keramik, Batu Alam Andesit Bakar 30x60 cm &
              Floor Hardeneer pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
                                                                              
                                                                              
          9.3  STANDAR / RUJUKAN                                              
                 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)    
                 Standar Nasional Indonesia (SNI)                            
                 SNI 03-4062-1996 – Keramik Lantai Keramik Bergaris          
                 Australian Standard (AS)                                    
                 British Standard (BS)                                       
                 American National Standard Institute (ANSI).                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 17
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            9.4 PROSEDUR UMUM                                                 
                                                                              
                 Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.                         
                  Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
                  Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
                  Contoh bahan Keramik harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 3 (tiga) gradasi
                  warna untuk setiap set.                                     
                                                                              
                  Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                 Pengiriman dan Penyimpanan.                                 
                  Pengiriman Keramik, Batu Alam Andesit Bakar & Floor Hardener ke lokasi proyek harus terbungkus dalam
                  kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merk dagang yang utuh dan jelas.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            9.5 BAHAN - BAHAN                                                 
                                                                              
                 Umum.                                                       
                  Keramik, Batu Alam Andesit Bakar & Floor Hardener harus dari kualitas yang baik dan dari merk yang
                  dikenal yang memenuhi ketentuan SNI.                        
                                                                              
                  Keramik, Batu Alam Andesit Bakar & Floor Hardener yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya
                  tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
                 Keramik Merk. Roman, terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
                   - Tipe anti slip ukuran 30x30 cm untuk Areal Basah.        
                   - Bertexture ukuran 60 x 60 cm untuk tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
                                                                              
                 Adukan.                                                     
                  Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
                  penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.              
                  Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
                                                                              
                  Adukan perekat khusus untuk memasang Keramik, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai
                  petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385,
                  seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall.
                 Adukan Pengisian Celah.                                     
                  Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
                  pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout yang
                  disetujui.                                                  
                                                                              
                 Batu Alam Andesit Bakar                                     
                  Batu Alam Andesit Bakar dengan ukuran 30x60cm tebal 1,1 – 1,3 cm untuk tempat tempat seperti
                  ditunjukan dalam gambar kerja                               
                 Floor Hardener                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 18
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
            9.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
                                                                              
                 Persiapan.                                                  
                  Pekerjaan pemasangan Keramik, Batu Alam Andesit Bakar & Floor Hardener baru boleh dilakukan setelah
                  pekerjaan lainnya benar-benar selesai.                      
                  Pemasangan Keramik, Batu Alam Andesit Bakar & Floor Hardener harus menunggu sampai semua
                  pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah
                  pasangan Keramik ini telah diselesaikan terlebih dahulu.    
                                                                              
                 Pemasangan.                                                 
                  Keramik                                                     
                  Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari
                  campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
                  Kerja.                                                      
                                                                              
                  Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
                  Kerja.                                                      
                  Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan
                  sesuai Gambar Kerja.                                        
                                                                              
                  Homogeneouse Tile harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
                  pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Keramik yamg terpasang tetap lurus dan rata.
                                                                              
                  Keramik yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
                  Keramik mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan
                  baik.                                                       
                                                                              
                  Sambungan atau celah-celah antar Keramik harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah
                  tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain. 
                  Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.       
                  Pemotongan Keramik harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
                  terhindarkan.                                               
                                                                              
                  Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang
                  lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.      
                                                                              
                  Siar antar Keramik dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya dan
                  disetujui Konsultan MK.                                     
                  Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
                  Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak
                  yang baru dan bersih.                                       
                                                                              
                  Setiap pemasangan Keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah yang
                  ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
                  petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan MK.
                  Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
                  Teknis.                                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 19
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                  Batu Alam Andesit Bakar                                     
                  Langkah pertama yang harus anda lakukan ketika ingin memasang batu alam andesit ialah dengan cara
                  membersihkan bagian lantai terlebih dahulu, hal ini cukup penting mengingat anda akan menggunakan
                  semen basah untuk memasang batu andesit ini.                
                  Sebelum di pasang di area lantai, jangan lupa di rendam terlebih dahulu batu alam yang akan digunakan
                  agar memberikan kelekatan yang kuat dengan adukan semen basah saat pemasangan nanti.
                                                                              
                  Pasangkan batu alam andesit ke atas taburan adukan semen, ketuk secara perlahan agar batu alam
                  merekat kuat dan jangan lupa sesuaikan tingginya dengan benang pengukur
                                                                              
          X.  PEKERJAAN PENGECATAN                                            
                                                                              
          10.1 KETERANGAN                                                     
              Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai bahan-bahan
              emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
              ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton,
              dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS. 
              Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
                                                                              
          10.2 LINGKUP PEKERJAAN                                              
              Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan
              yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi
              Teknis ini.                                                     
                                                                              
              Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 1
              (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.               
                                                                              
          10.3 STANDAR / RUJUKAN                                              
                                                                              
                 Steel Structures Painting Council (SSPC).                   
                 Swedish Standard Institution (SIS).                         
                 British Standard (BS).                                      
                 Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.                   
                                                                              
          10.4 PROSEDUR UMUM                                                  
                                                                              
              Data Teknis dan Kartu Warna.                                    
              Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui
              terlebih dahulu oleh Konsultan MK.                              
                                                                              
              Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
              Contoh dan Pengujian.                                           
                                                                              
              Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merk
              dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua)
              bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga
              puluh) hari.                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 20
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
              Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap
              takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan
              contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
              Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu
              lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh
              disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan
              untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
                                                                              
              Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                              
          10.5 BAHAN – BAHAN                                                  
                                                                              
              Umum.                                                           
                                                                              
              Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan nama/merk
              dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk
              dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua
              bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
              Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang
              akan digunakan.                                                 
                                                                              
              Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
              berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi TOA Paint, Propan, Jotun, Dulux Pro..
              Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing dengan ketebalan
              600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai. Bahan yang digunakan adalah produk TOA Paint, Jotun,
              Propan dan Akzo Nobel.                                          
                                                                              
              Cat Dasar.                                                      
              Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :   
              -  Cat Dasar Ultra/Quick Primer untuk permukaan plesteran, beton, Semen Board.
              -  Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
              -  Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
              -  Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
              Undercoat.                                                      
              Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.                  
                                                                              
              Cat Akhir.                                                      
              Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :   
              -  Cat Interior merk. TOA Paint, Jotun, Propan, dan Dulux Pro untuk permukaan interior plesteran, beton dan
                 Semen Board pada bidang dalam bangunan.                      
              -  Cat Eksterior khusus merk TOA Paint, Jotun, Propan, dan Dulux Pro untuk permukaan eksterior pelesteran,
                 beton, dan Semen Board bidang luar bangunan.                 
              -  High quality solvet-based high quality gloss finish (Acrylic Gloss Enamel) untuk permukaan interior
                 pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
          10.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
              Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.            
                 Umum.                                                       
                   - Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat,
                     instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 21
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                     akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
                     dimulai.                                                 
                   - Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
                   - Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
                     pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan
                     zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
                   - Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan
                     pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang
                     baru dan basah.                                          
                 Permukaan Pelesteran dan Beton.                             
                  Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu
                  untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
                  dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
                  dengan pelesteran sekelilingnya.                            
                  Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering,
                  bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
                  adukan.                                                     
                  Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan
                  seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
                  bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
                 Permukaan SEMEN BOARD dan Gypsum                            
                  Permukaan SEMEN BOARD dan GYPSUM harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan
                  yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.     
                  Kemudian permukaan SEMEN BOARD dan GYPSUM tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
                  untuk SEMEN BOARD dan GYPSUM, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
                  Spesifikasi Teknis.                                         
                  Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
                 Permukaan Barang Besi /Baja.                                
                  a. Besi/Baja Baru.                                          
                    Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan
                    secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/ .
                                                                 2            
                    Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang
                    sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.             
                    Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat
                    dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.     
                  b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.               
                    Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merk yang sama dengan cat akhir yang
                    akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis
                    ini.                                                      
                    Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
                    sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
                    Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak,
                    gemuk.                                                    
                    Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih,
                    sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
                    dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
                  c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.                            
                    Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih
                    dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 22
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                    kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
                    pengaplikasian cat dasar.                                 
              Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.         
               Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan pertama
               atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
               diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di
               atas.                                                          
                                                                              
              Pelaksanaan Pengecatan.                                         
                 Umum.                                                       
                   - Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan,
                     pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
                   - Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan
                     harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
                   - Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan
                     ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-
                     permukaan di sekitarnya.                                 
                   - Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
                     menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
                 Proses Pengecatan.                                          
                 - Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan kesempatan
                   pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
                   dimaksud.                                                  
                   Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering) setelah diplamur,
                   sesuai ketentuan berikut.                                  
                   1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, SEMEN BOARD.      
                      Cat Dasar : 1 (satu) lapis Ultra/Quick Primer.          
                      Cat Akhir : 2 (dua) lapisan Cat Interior Nano Clean.    
                   2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
                      Cat Dasar : 1 (satu) lapis Quick Primer                 
                      Cat Akhir : 2 (dua) lapisan Cat ekterior Nano Sheilt    
                   3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak.
                      Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.              
                      Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
                   4) Permukaan Besi/Baja.                                    
                      Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer.
                      Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.                   
                      Cat Akhir : 2 (dua) lapisan Duko PU PUC                 
                 - Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau standar
                   pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.   
                                                                              
                 Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.                   
                   - Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput
                     yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.       
                   - Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama
                     pengecatan.                                              
                   - Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh
                     diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
                     pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 23
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                   - Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh
                     daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
                                                                              
                 Metode Pengecatan.                                          
                   - Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan
                     lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.           
                   - Cat dasar untuk permukaan Semen Board diberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya boleh
                     dengan kuas atau rol.                                    
                   - Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
                     dengan kuas, rol atau semprotan.                         
                   - Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
                     berikutnya boleh menggunakan semprotan.                  
                 Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.              
                  Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali
                  oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.                     
                                                                              
          XI  ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL (ACP)                                 
          11.1 LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                              
              Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup fasade sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis
              ini.                                                            
                                                                              
          11.2 STANDAR / RUJUKAN                                              
              Standar Nasional Indonesia (SNI)                                
              SNI 07 – 0603 – 1989 Produk Alumunium untuk Arsitektur          
              American Society for Testing Materials (ASTM)                   
              ASTM E. 330 Metode Pengujian Struktural untuk Curtain Wall      
                                                                              
              Japanese Industrial Standard (JIS                               
              JIS H. 8602   Spesifikasi Pelapisan Anodize untuk Alumunium     
                                                                              
          11.3 BAHAN                                                          
              -  Alumunium Composite Panel tebal 4 mm, dengan lebar panel standar 1.220 mm merk. SEVEN..
              -  Alumunium Composite Panel (Ukiran Cutting Laser) tebal 4 mm, dengan lebar panel standar 1.220 mm merk.
                 SEVEN, MACO, GOODSENSE.                                      
              -  Rangka Utama menggunakan Double Besi Siku 40.40.4 mm         
              -  Rangka Hollow Galvalume 40.40.1 mm                           
              -  Steel Pipe Bracket 1,0 mm x 1,0 mm x 2”, atau mengikuti standar fabrikan yang dipakai
              -  Joint Sealer dan Back Up Rod.                                
              -  Produk ACP untuk Dinding Luar dengan coating PVDF 0.30mm ALLOY Min. 1100
              -  GARANSI PABRIK Min. 10 Th                                    
              -  GARANSI PASANG Min. 2 Th.                                    
              -  PEMBERI GARANSI PASANG dari Agent/Distributor.               
          11.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN                                          
              Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan alumunium composite panel yang dipilih.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : iiI - 24
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                    BAB IV                                    
                            PERSYARATAN PEKERJAAN M.E.P                       
                                                                              
                                                                              
        I.  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                              
                                                                              
        1.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                              
            Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan, tenaga kerja
            dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk
            seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-
            gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang
            akan dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
            mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan
            kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.        
                                                                              
            Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini
            ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan
            sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi
            bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini,
            merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
            ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud
            adalah sebagai berikut :                                          
                                                                              
                                                                              
              Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah                               
               Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian kabel-kabel
               yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus termasuk
               seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
                                                                              
              Instalasi Daya.                                                
                                                                              
               Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan panel-panel
               daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, Motor-motor
               Listrik pada peralatan serta peralatan lain sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku
               Persyaratan Teknis.                                            
                                                                              
              Instalasi Penerangan.                                          
                                                                              
               Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel penerangan dengan
               fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai dengan Gambar Perencanaan dan
               Buku Persyaratan Teknis.                                       
                                                                              
               Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai dengan Standar
               IEC.                                                           
                                                                              
              Sistem Pembumian Pengaman.                                     
               Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian
                                                                              
               dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan
                                                                              
                                                            Halaman : IV - 1  
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
               dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
               kesempurnaan sistem ini.                                       
                                                                              
                                                                              
              Peralatan Penunjang Instalasi.                                 
               Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar, doos
               penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan peralatan-peralatan lain
               yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini
               tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam Gambar Perencanaan.
                                                                              
              Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun
               peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan
               dan Persyaratan Teknis.                                        
                                                                              
                                                                              
     1.2 KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK                          
              Sistem Distribusi Listrik                                      
              Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang berasal dari
               Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).      
              Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis sebagian
               kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel Generating Set.
              Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban dimatikan oleh signal
               listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk
               mencatu beban-beban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump, peralatan bantu evakuasi.
                                                                              
        1.3 SISTEM PENERANGAN                                                 
                                                                              
            Klasifikasi Lampu Penerangan.                                     
            Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
              Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan intensitas
               penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
                                                                              
              Jenis lampu yang di gunakan pada penerangan dalam gedung       
              Lampu Downlight                                                 
              Lampu menggunakan buatan Philips dengan jenis Lampu Downlight RS051B 10 W LED10/36D 940
              D95                                                             
              Lampu Fasade                                                    
               Lampu menggunakan buatan Philips dengan jenis Lampu UNIPOINT BGV312 5 LED 30K 10D 10 W
               Dalam hal penawaran dan pelaksanaannya kontaktor harus mendapatkan surat dukungan dari
               dukungan dari vendor Authorized Philips Lighting Sumatera Barat dan dalam pemasangan harus
               aplikator yang ditunjuk oleh phlips Lighting atau sekarang Signify.
                                                                              
              Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai pengganti
               bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada kondisi normal
               maupun darurat. Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari :   
                Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran dan keamanan
              -                                                               
                evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency.       
                Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan keluar yang
              -                                                               
                aman pada saat terjadi darurat kebakaran.                     
                Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai berikut:
              -                                                               
                                                            Halaman : IV - 2  
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                   No.    Kondisi         Lampu          Sumber Daya          
                                                                              
                   1.     Normal    Hidup Hidup  Hidup     PLN                
                   2.    Darurat (PLN) Hidup Hidup Hidup  Genset              
                                                                              
                   3.     Darurat   Mati  Hidup  Hidup     Batere             
                Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat untuk menyalakan atau
              -                                                               
                mematikan lampu.                                              
                Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh kombinasi kerja antara
              -                                                               
                magnetic contactor dengan saklar Timer sehingga penyalaan lampu penerangan luar
                tergantung pada terang gelapnya cuaca.                        
       1.4  PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH                       
                                                                              
            Ketentuan Umum.                                                   
            a. Persyaratan teknis ini berlaku untuk:                          
                 Kabel daya,                                                  
               -                                                              
                 Instalasi daya,                                              
               -                                                              
                 Instalasi penerangan.                                        
               -                                                              
            b. Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu dengan
               panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.   
            c. Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya
               dengan beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke
               Vestibule Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam Kebakaran (Fire Hydrant Pump,
               Jockey Pump, Fuel Transfer Pump), Pompa Air Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan
               Gambar Perencanaan. Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit,
               sparing, doos untuk outlet daya/penyambungan/ pencabangan, flexible conduit dan peralatan-
               peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya.
            d. Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara
               panel-panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi
               penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
               saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya
               yang dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan buatan.
            Jenis Kabel.                                                      
            a. Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-
               standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
            b. Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang digunakan
               minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.                
            c. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
            d. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang terjadi
               tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.          
            e. Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift dan lain-lain
               seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC
               dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah
               ini :                                                          
                                                            Halaman : IV - 3  
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           No.           Pemakaian                Jenis Kabel                 
            1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM                         
            2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY                              
            3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NYA                         
                                                                              
            4. Kabel daya khusus banguan  Tahan api/flexible mineral indulated
                                                                              
            f. Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi kebakaran
               antara lain :                                                  
               - Smoke Vestibule Ventilator                                   
               - Elevator emergency,                                          
               - Contactor Di LVMDP, Electric Strike,                         
               - Fire Pump,                                                   
                 dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang dapat menahan
                 temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus Impact Test on Fire.
            g. Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating
               tegangan kerja dan standard yang digunakan.                    
            h. Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium
               mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya
               kabel/beban tersebut.                                          
                                                                              
                                                                              
            Persyaratan Pemasangan.                                           
            a. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2011 atau
                                                                              
               peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.       
            b. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau
               rusak oleh gangguan gangguan mekanis.                          
            c. Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh kurang
               dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
               pembuat kabel.                                                 
            d. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran
               luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas
               yang sesuai.                                                   
            e. Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
               diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
               Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai
               dengan persyaratan.                                            
            f. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh
               melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
            g. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel daya
               harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi
               kabel tidak rusak.                                             
            h. Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
                 Ditanam langsung di dalam tanah,                             
               -                                                              
                 Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.           
               -                                                              
                                                            Halaman : IV - 4  
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                 Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman
               -                                                              
                 minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai berikut:
                  Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian sesuai
                   dengan jumlah kabel yang akan ditanam.                     
                  Diberi alas pasir setebal 10 cm.                           
                  Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
                  Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata pelindung
                   sebanyak 6 (enam) buah per meter.                          
                  Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian yang
                   digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
                 Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai pelindung
               -                                                              
                 harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol
                 tersebut dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu lainnya
                 sesuai dengan modul pipa.                                    
                 Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3 phasa atau
               -                                                              
                 empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.            
                 Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang
               -                                                              
                 dilindunginya.                                               
                 Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka kabel kabel
               -                                                              
                 tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm.
                 Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang memakai
               -                                                              
                 handle dan harus mudah dibuka.                               
                 Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga bebas dari
               -                                                              
                 hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus
                 disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak
                 mudah rusak.                                                 
            i. Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
                 Pada rak kabel,                                              
               -                                                              
                 Di dalam dinding.                                            
               -                                                              
            j. Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
                 Kabel harus diatur rapi                                      
               -                                                              
                 Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan mur baut pada
               -                                                              
                 dudukan/struktur rak.                                        
                 Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit (di dalam High
               -                                                              
                 Impact Conduit).                                             
                 Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di dalam kotak
               -                                                              
                 sambung atau kotak cabang.                                   
            k. Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai berikut :
                 Kabel harus dilindungi dengan sparing.                       
               -                                                              
                 Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit) sebelum ditutup
               -                                                              
                 tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing tersebut
                 berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan
                 kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh.
                 Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan 'metal flexible
               -                                                              
                 conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal flexible conduit harus dilakukan
                 dengan cara klem.                                            
                                                            Halaman : IV - 5  
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                 Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
               -                                                              
        1.5 PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN INSTALASI                            
                                                                              
            Outlet Daya.                                                      
                                                                              
            a. Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN atau
               standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.   
            b. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
                 Rating tegangan :  250 Volt                                  
               -                                                              
                 Rating arus   :    16 A atau seperti Gambar Perencanaan      
               -                                                              
                 Tipe pemasangan :  recessed                                  
               -                                                              
            c. Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
               produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.                
            d. Outlet daya untuk peralatan Kitchen, Laundry, Koridor, Machine Lift Room harus dilengkapi
               dengan lampu indikator, saklar dan label                       
            e. Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan protector.
            f. Outlet untuk Gondola menggunakan jenis 'Waterproof'.           
            g. Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak Perencana
               Arsitektur/Interior.                                           
            h. Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian
               pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan koridoor, penempatan
               outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
            i. Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan tata
               letak furnitures.                                              
            Saklar Lampu Penerangan.                                          
            a. Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-
               standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.            
            b. Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :           
                 Rating tegangan : 250 Volt                                   
               -                                                              
                 Rating arus   : minimal 10 A                                 
               -                                                              
                 Tipe          : recessed                                     
               -                                                              
            c. Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk,
               tipe dan rating arus serta tegangannya.                        
            d. Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai
               atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
            e. Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan
               Perencana Interior.                                            
            Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi                            
            a. Rigid Conduit.                                                 
            b. Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type
               thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam tembok
               atau beton menggunakan High Impact Conduit.                    
                                                                              
                                                                              
                                                            Halaman : IV - 6  
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
            c. Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total diameter
               luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu, kontraktor
               sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
            d. Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
                                                                              
            e. Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara dicat
               finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :             
                 Instalasi listrik : warna hitam,                             
               -                                                              
                 Instalasi fire alarm : warna merah,                          
               -                                                              
                 Instalasi tata suara : warna putih,                          
               -                                                              
                 Instalasi telepon : warna kuning,                            
               -                                                              
            f. Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi penerangan
               dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan
               dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.         
            g. Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur untuk
               utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv, ducting AC dan lain-lain
               sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.   
            h. Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas
               lainnya.                                                       
            i. Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan,
               maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu
               utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.   
            j. Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas plafond
               harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible conduit.Pemasangan
               flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.    
            k. Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti banyak
               atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk
               kabel lain.                                                    
            l. Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
            m. Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum sebanyak 120
               % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih
               banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.                
            Metal Flexible Conduit.                                           
            a. Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :            
                 Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.        
               -                                                              
                 Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.              
               -                                                              
                 Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
               -                                                              
                 Pembelokan instalasi.                                        
               -                                                              
                 Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
               -                                                              
            b. Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos penyambungan.
            c. Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel yang
               dilindunginya.                                                 
            d. Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan
               gangguan mekanis yang mungkin terjadi.                         
            e. Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.            
                                                            Halaman : IV - 7  
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
        1.6 PERSYARATAN TEKNIS FIXTURE PENERANGAN                             
                                                                              
            Armature Lampu.                                                   
                                                                              
            a. Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai dengan
               Gambar Perencanaan.                                            
            b. Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas oleh
               gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik
               pembuat.                                                       
                                                                              
            Lampu Penerangan Buatan.                                          
                                                                              
            a. Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
            b. Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.   
            c. Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
            d. Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
            e. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt                           
                                                                              
            f. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan               
            g. Frekuensi  :    50 Hertz                                       
                                                                              
            Emergency/Exit Lamp                                               
                                                                              
            a. Lampu ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi kebakaran.
            b. Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
            c. Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted.
            d. Lampu Exit dilengkapi dengan :                                 
               - High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama 3 jam
                  operasi.                                                    
               - Change Over Switch                                           
               - Converter - Inverter                                         
                                                                              
            Escape Lamp                                                       
                                                                              
            a. Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik utama/genset dan recharger,
               battery bekerja.                                               
            b. Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber daya selama 3 jam operasi.
            c. Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu harus dilengkapi dengan battery.
                                                                              
            Sistem Pembumian Untuk Pengaman                                   
                                                                              
            Ketentuan umum.                                                   
            Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan
            peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan
            normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung
            singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
                                                                              
            Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan sentuh
            pada saat terjadinya gangguan.                                    
                                                                              
                                                            Halaman : IV - 8  
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
            Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus
            dihubungkan dengan sistem pembumian ini.                          
                                                                              
                                                                              
            Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang diakui di
            Negara Republik Indonesia.                                        
                                                                              
            Konstruksi.                                                       
                                                                              
            a. Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang
               diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
            b. Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi seperti
               Gambar Perencanaan.                                            
            c. Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat dari
               'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
            d. Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil
               dari 50 Volt.                                                  
                                                                              
            Pemasangan                                                        
                                                                              
            a. Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang tertanam
               di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod mempunyai
               tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.                                 
            b. Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol harus
               mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat
               terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak
               kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.                
            c. Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis.
            d. Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus
               menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang diketanahkan
                                                                              
               harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
            e. Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut
               berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
            f. Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Perencanaan.
                                                                              
        1.7 DAFTAR MATERIAL                                                   
                                                                              
            No         Material              Merk                             
             1. Panel               Pana Panel, Adhiwira, Travesindo, simetri 
             2. Komponen Panel (ACB,MCCB,MCB) Schneider,LS,ABB                
             3. Armatur Lampu ( komplit Set). Philips.                        
             4. Saklar & Stop Kontak Schneider NEO                            
             5. Kabel.              Suprime, Kabelindo,Metal,Tranka           
             6. Unitruptable Power Suply (UPS) ICA, Aros, Vector              
             7. Try & Leader cable  Tri Star, Tri Abadi,L Pro                 
             8. Conduit,TeeDos      Clipsal,EGA                               
                                                                              
             9. Litgthening Protection LPI,Kurn,EF                            
                                                                              
                                                            Halaman : IV - 9  
                                           Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
                                                                              
                                                                              
                                     BAB V                                    
                                   PENUTUP                                    
                                                                              
                                                                              
          1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam pelaksanaannya harus
             ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan
             diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.                         
          2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu dikerjakan dan sudah
             termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat
             dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan
             tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
                                                                              
          3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya, maka sebelum
             pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                               Padang, Mei 2024               
                                               Konsultan Perencana            
                                               CV. RESTU GRAHA CIPTA          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                               IRVAN AFDAL, ST                
                                               Direktur                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Halaman : V - 1  
                            RANCANGAN KONSEPTUAL                            
                    SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                 
                           PERENCANAAN KONSTRUKSI                           
                                                                            
                                                                            
                      PENGADAAN KONSTRUKSI REHAB AUDITORIUM                 
              LANJUTAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN PADANG    
                  POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN PADANG          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        Lokasi Pekerjaan : Jl. Simpang pondok kopi, nanggalo, padang, sumatera barat
                                                                            
                                DISUSUN OLEH :                              
                                                                            
                               Konsultan Perencana                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Hal. | 1      
                         LEMBAR   PENGESAHAN                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                            RANCANGAN KONSEPTUAL                            
                    SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                 
                                                                            
                           PERENCANAAN KONSTRUKSI                           
                                                                            
                       PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI                
                  PENGADAAN KONSTRUKSI REHAB AUDITORIUM LANJUTAN            
                  POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN PADANG         
                                                                            
                             SELAMA 6 (ENAM BULAN)                          
                                                                            
                                                                            
                     Disetujui Oleh :          Dibuat Oleh :                
               KUASA PENGGUNAN ANGGARAN     Konsultan Perencana             
                                                                            
                                           CV. RSETU GRAHA CIPTA            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              RENIDAYATI, S.Kp, M.Kep, Sp. Jiwa IRVAN AFDAL, ST             
                 Nip. 197205281995032001        Direktur                    
                                                                            
                                                                            
                                  Diketahui Oleh :                          
                                                                            
                             PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                              Dr. IRMAWARTINI, S.Pd, MKM                    
                               Nip. 197108171994032002                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Hal. | 2      
                                 DAFTAR ISI                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                HAL         
        I.  RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN    1          
                                                                            
            KONSTRUKSI PERANCANGAN KONSTRUKSI                               
            1.1   Data Umum                                      4          
            1.2   Metoda Pelaksanaan                             7          
            1.3   Indentifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko dan Penetapan 10
                  Tingkat Resiko Pekerjaan                                  
            1.4   Peraturan Perundang-undangan dan Standar       27         
                                                                            
            1.5   Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan 30        
                  Pemeliharaan Konstruksi Bangunan                          
            1.6   Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan 37        
                  Konstruksi                                                
                                                                            
                                                                            
        II. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                      38         
            2.1   Biaya Keselamatan Konstruksi                   38         
            2.2   Kebutuhan Personil K3 Konstruksi               38         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Hal. | 3      
        I.  RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI    
                                                                            
            PERANCANGAN KONSTRUKSI                                          
                                                                            
        1.1 Data Umum                                                       
                                                                            
            Tabel. 1 Data Umum Pekerjaan                                    
                                                                            
                                                                            
            Nama Proyek      : Auditorium Lanjutan Politeknik Kesehatan Kementrian
                               Kesehatan Padang                             
            Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Konstruksi Rehab Auditorium Lanjutan
                               Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang
                                                                            
            Lokasi Pekerjaan : Jl. Simpang Pondok Kopi, Nanggalo, Padang, Sumatera
                               Barat                                        
            Nama     Konsultan : CV. RESTU GRAHA CIPTA                      
            Perancangan                                                     
            Lingkup Tanggung Jawab : A. Tahap Konsep Rencana Teknis         
                                                                            
            Konsultan perancangan B. Tahap Pra-rencana Teknis               
                               C.  Tahap Pengembangan Rencana               
                               D.  Tahap Rencana Detail                     
                               E.  Tahap Pelelangan                         
                               F.  Tahap Pengawasan Berkala                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Hal. | 4      
                       PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN                        
                                                                            
                      KONSULTANSI KONSTRUKSI PERANCANGAN                    
                             CV. RESTU GRAHA CIPTA                          
                                                                            
        CV. Restu Graha Cipta sebagai Badan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi bertanggung jawab
                                                                            
        penuh terhadap hasil desain yang telah dilakukan. Apabila terjadi revisi desain, maka tanggung
        jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusunan revisi.       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               Padang, April 2024                           
                               Konsultan Perencana                          
                             CV. RESTU GRAHA CIPTA                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                IRVAN AFDAL, ST                             
                                  Direktur                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Hal. | 5      
        1.2  Metoda Pelaksanaan                                             
                                                                            
             Tabel. 2 Metoda Pelaksanaan                                    
                                                                            
                                                                            
             No.   Lingkup Pekerjaan Metoda Pekerjaan Bahaya Utama          
              A  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                      
                                                    Tersenggol /tertabrak   
                                     Pembongkaran   alat berat/pengangkut,  
              1  PEKERJAAN PERSIAPAN Pembersihan lahan dan terkena paku / alat
                                    perataan, Bowplank kerja dan Tertimpa   
                                                        Bongkaran           
              B  PEKERJAAN STRUKTUR                                         
                                   Galian Pondasi, Lantai                   
                                    Kerja, Penulangan, Longsor, tertimbun,  
              1  PEKERJAAN PONDASI                                          
                                   Bekisting, Pengecoran terkena alat kerja 
                                  Beton, pemadatan tanah                    
                                   Galian Pondasi, Lantai                   
                                    Kerja, Penulangan, Longsor, tertimbun,  
              2  PEKERJAAN SLOOF                                            
                                   Bekisting, Pengecoran terkena alat kerja 
                                  Beton, pemadatan tanah                    
                                   Penulangan, Bekisting, Terkena alat kerja,
              3  PEKERJAAN BALOK                                            
                                   Scafolding, pengecoran jatuh dari ketinggian
                                                     Terkena alat kerja,    
                                    Pemotongan Baja,                        
                 PEKERJAAN                          jatuh dari ketinggian,  
              4                    Perakitan, Pengelasan,                   
                 KONSTRUKSI BAJA                    terpapar percikan las,  
                                       erection                             
                                                     terpapar asap las.     
              D. PEKERJAAN ARSITEKTUR                                       
                                                    Terkena/tertimpa Alat   
              1  PEKERJAAN DINDING Pasang Batu Bata, Partisi Kerja/Material,
                                                    Terjatuh dari ketinggian
                                     Pleteran, Acian,                       
                                   Afwerking dan Pasang                     
                                     keramik Dinding.                       
                                                    Terkena/tertimpa Alat   
                                    Pasang Scafolding                       
                 PEKERJAAN PLESTERAN                  Kerja/Material,       
              2                   Pasang Rangka Cremona                     
                 & PELAPIS DINDING                  Terpapar Debu Semen,    
                                    (Baja Siku), Rangka                     
                                                    Terjatuh dari ketinggian
                                  Clading ACP, Pasang ACP,                  
                                   Pasang Sealent, Pasang                   
                                      Curtain Wall                          
                                                    Terkena/tertimpa Alat   
              3  PEKERJAAN PLAFOND Pasang Rangka, Plafond Kerja/Material,   
                                                    Terjatuh dari ketinggian
                                     Timbunan dan                           
                                  Pemadatan Tanah Lantai Terkena/tertimpa Alat
                                   Dasar, Cor Rabat Beton, Kerja/Material,  
              4  PEKERJAAN LANTAI                                           
                                   Pasang Keramik, Plint, Terpapar Debu Semen.
                                  Batu Alam Andesit Bakar, Terbakar.        
                                     Floor Hardener                         
                 PEKERJAAN KOSEN,     Pasang Kusen   Terkena alat kerja,    
              5  PINTU, JENDELA &   Alumunium. Pintu, Terluka oleh Kaca dan 
                 VENTILASI         Jendela dan Ventilasi Terjepit saat pasang
                                                              Hal. | 6      
                                   Serta pasang aksesoris aksesoris.        
                                                                            
                                    Pasang Scafolding, Terkena Alat Kerja,  
                 PEKERJAAN                                                  
              6                    Pengecatan Eksterior, Tertumpah Cat, Jatuh
                 PENGECATAN                                                 
                                    Interior dan PLafond dari Ketinggian.   
                                   Galian Tanah, urugan                     
                                  tanah/pasir/humus, Pas. Terkena alat kerja,
                 PEKERJAAN                                                  
              8                    Bata, Cor Beton Rabat, tertimpa/terjepit 
                 PERLENGKAPAN LUAR                                          
                                   Pasang Rumput, Pasang material berat (Kanstin)
                                        Kanstin                             
              E. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                       
                                                    Terkena alat kerja, luka
                                   Pemasangan Instalasi,                    
                                                       bakar akibat         
                 PEKERJAAN INSTALASI Saklar, Stop Kontak dan                
              1                                     tersentrum / tersengat  
                 LISTRIK DAN ARMATURE Armature Lampu,                       
                                                     listrik, Terjatuh dari 
                                       TestComs                             
                                                        ketinggian          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                              Hal. | 7      
1.3  Indentifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko dan Penetapan Tingkat Resiko Pekerjaan                         
                                                                                                              
     Tabel. 3. Indentifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko                                                      
                                                                                                              
                                                                                                              
 No    Uraian Kegiatan          Identifikasi Bahaya         Dampak/ Risiko     Penetapan Pengendalian Risiko  
                                                                                                              
 A  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                                                     
                                                                                                              
1.  PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Tertimpa Bongkaran          1. Luka, cidera, cacat 1. Penyusunan Program Sistem Manajemen
    (Pembongkaran,    2. Tersenggol /tertabrak alat berat/pengangkut 2. Pekerjaan tertunda Keselamatam Kerja. 
    Pemersihan lahan dan 3. Terkena paku / atat kerja     (kontra produktif) 2. Penetapan SOP Tamu / Pengujnjung
    perataan dan Pasang 4. Gangguan Sosial Masyarakat  3. Terhalang/Gangguan 3. Pembuatan Tanda Pengenel Pekerja.
    Bowplank          5. Pencurian.                       keamanan dari    4. Pendaftaran Asuransi Kerja, Perizinan dan
                      6. Jalanan/Lingkungan kotor akibat lalulintas alat masyarakat. Pengesahan.              
                        berat dan mobil pengangkut.                        5. Briefing sebelum bekerja dan    
                                                                              pendampingan pekerja.           
                                                                           6. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
                                                                              pemula.                         
                                                                           7. Pengadaan Alat Pelindung Kerja (APK).
                                                                           8. Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD)
                                                                           9. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                                                                              P3K)                            
                                                                           10. Penyediaan Rambu-Rambu K3      
                                                                           11. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                                                                              Pengendalian K3 Lingkungan      
                                                                           12. Sosialisasi dan Koordinasi dengan pemuka
                                                                              masyarakat.                     
                                                                                                              
                                                                                                              
 B  PEKERJAAN STRUKTURAL                                                                                      
                                                                                                              
2.  PEKERJAAN PONDASI 1. Longsor saat menggali         1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan 
    (Galian Pondasi, Lantai 2. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 2. Sesak Nafas. pendampingan pekerja.
                                                                                                    Hal. | 8  
    Kerja, Penulangan, 3. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit alat 3. Iritasi Kulit. 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
    Bekisting, Pengecoran berat / Angkut material.     4. Sakit akibat cuaca ekstrim pemula.                  
    Beton, pemadatan tanah) 4. Alat Berat / Angkut terguling. 5. Pekerjaan tertunda 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
                      5. Terpapar debu semen (Pengecoran manual) (kontra produktif) 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
                      6. Kulit / tubuh pekerjaan tersiram / terkena        5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                         adukan beton.                                       P3K)                             
                      7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                  6. Penyediaan Rambu-Rambu K3       
                         tinggi/hujan/petir/angin kencang)                 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                      8. Jalanan/Lingkungan kotor / macet akibat lalu        Pengendalian K3 Lingkungan       
                         lintas alat berat dan mobil pengangkut.                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
3.  PEKERJAAN STRUKTUR 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
    BAJA              2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit Alat meninggal pendampingan pekerja.       
                         Berat / Angkut material.      2. Sesak Nafas      2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
                      3. Alat Berat / Angkut terguling. 3. Iritasi Kulit     pemula.                          
                      4. Terpapar Percikan api pengelasan 4. Iritasi Mata  3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
                      5. Terpapar asap/debu alat las.  5. Sakit akibat cuaca ekstrim 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
                      6. Kebakaran (tabung gas meledak) 6. Pekerjaan tertunda 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                      7. Terjatuh dari ketinggian.        (kontra produktif) P3K)                             
                      8. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                  6. Penyediaan Rambu-Rambu K3       
                         tinggi/hujan/petir/angin kencang)                 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                      9. Jalanan/Lingkungan kotor / macet akibat lalu        Pengendalian K3 Lingkungan       
                         lintas alat berat dan mobil pengangkut.                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
 C  PEKERJAAN ARSITEKTURAL                                                                                    
1.  PEKERJAAN DINDING 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
    (Pasang Batu Bata, Partisi) 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit Alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
                         Berat / Angkut material.      3. Iritasi Kulit    2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
                      3. Alat Berat / Angkut terguling. 4. Sakit akibat cuaca ekstrim pemula.                 
                      4. Terjatuh dari ketinggian.     5. Pekerjaan tertunda 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
                      5. Terpapar debu semen.             (kontra produktif) 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
                                                                                                              
                                                                                                    Hal. | 9  
                      6. Terpapar / tersiram adukan semen.                 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                      7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                    P3K)                             
                         tinggi/hujan/petir/angin kencang)                 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3       
                      8. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu      7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                         lintas alat angkut material.                        Pengendalian K3 Lingkungan       
                                                                                                              
2.  PEKERJAAN PLESTERAN & 1. Terjatuh dari ketinggian. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan 
    PELAPIS DINDING   2. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.      
    (Pleteran, Acian, Afwerking 3. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit Alat 3. Iritasi Kulit 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
    ,Pasang keramik Dinding, Berat / Angkut material.  4. Iritasi Mata       pemula.                          
                                                                                                              
    Pasang ACP dan Pasang 4. Terpapar debu semen.      5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
    PVC Foam Board)   5. Terpapar / tersiram adukan semen. 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
                      6. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas (kontra produktif) 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                         tinggi/hujan/petir/angin kencang)                   P3K)                             
                      7. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu      6. Penyediaan Rambu-Rambu K3       
                         lintas alat angkut material.                      7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                                                                             Pengendalian K3 Lingkungan       
                                                                                                              
3.  PEKERJAAN PLAFOND 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
    (Pasang Rangka Plafond 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit Alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
    dan Material Plafond) Berat / Angkut material.     3. Iritasi Kulit    2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
                      3. Alat Berat / Angkut terguling. 4. Iritasi Mata      pemula.                          
                      4. Terjatuh dari ketinggian.     5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
                      5. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
                         tinggi/hujan/petir/angin kencang) (kontra produktif) 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                      6. Jalanan/Lingkungan kotor akibat lalu lintas alat    P3K)                             
                         berat angkut material.                            6. Penyediaan Rambu-Rambu K3       
                                                                           7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                                                                             Pengendalian K3 Lingkungan       
                                                                                                              
                                                                                                              
4.  PEKERJAAN LANTAI  1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
    (Timbunan dan Pemadatan 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit Alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
                                                                                                   Hal. | 10  
    Tanah Lantai Dasar, Cor Berat / Angkut material.   3. Iritasi Kulit    2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
    Rabat Beton,      3. Alat Berat / Angkut terguling. 4. Iritasi Mata      pemula.                          
    Pasang Keramik, Plint, Batu 4. Terpapar api alatbakar 5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
    Alam Andesit Bakar dan 5. Terpapar asap/debu alat bakar. 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
    Floor Hardener)   6. Kebakaran (tabung gas meledak)   (kontra produktif) 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                      8. Terpapar debu semen.                                P3K)                             
                      7. Terpapar / tersiram adukan semen                  6. Penyediaan Rambu-Rambu K3       
                      8. Terjatuh dari ketinggian.                         7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                      9. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                    Pengendalian K3 Lingkungan       
                         tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                    
                      10. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu                                        
                         lintas alat angkut material.                                                         
                                                                                                              
                                                                                                              
5.  PEKERJAAN KOSEN, PINTU, 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
    JENDELA & VENTILASI 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
    (Pasang Kusen Alumunium. angkut material.          3. Iritasi Kulit    2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
    Pintu, Jendela dan Ventilasi 3. Alat angkut materialterguling. 4. Iritasi Mata pemula.                    
    Serta pasang aksesoris) 4. Terpapar api alat las.  5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
                      5. Terpapar asap/debu alat las.  6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
                      6. Kebakaran (tabung gas meledak)   (kontra produktif) 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                      7. Terjatuh dari ketinggian.                           P3K)                             
                      8. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                  6. Penyediaan Rambu-Rambu K3       
                         tinggi/hujan/petir/angin kencang)                 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                      9. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu        Pengendalian K3 Lingkungan       
                         lintas alat angkut material.                                                         
                                                                                                              
6   PEKERJAAN PENGECATAN 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
    (Pasang Scafolding, 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
    Pengecatan Eksterior, dan angkut material.         3. Iritasi Kulit    2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
    Plafond)          3. Alat angkut material terguling. 4. Iritasi Mata     pemula.                          
                      4. Terpapar / tersiram material cat / pengencer. 5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
                      5. Terpapar asap/debu/kabut compresor cat. 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
                                                                                                              
                                                                                                   Hal. | 11  
                      6. Terjatuh dari ketinggian.        (kontra produktif). 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                      7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                    P3K)                             
                         tinggi/hujan/petir/angin kencang)                 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3       
                      8. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu      7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                         lintas alat angkut material.                        Pengendalian K3 Lingkungan.      
                                                                                                              
7   PEKERJAAN         1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
    PERLENGKAPAN LUAR 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.  
    (Galian Tanah, urugan angkut material.             3. Iritasi Kulit    2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
    tanah/pasir/humus, 3. Alat angkut material terguling. 4. Iritasi Mata    pemula.                          
                                                                                                              
    Pasang Bata, Cor Beton 4. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas 5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
    Rabat, Pasang Rumput, tinggi/hujan/petir/angin kencang) 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
    Pasang Kanstin)   5. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu (kontra produktif). 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                         lintas alat angkut material.                        P3K)                             
                                                                           6. Penyediaan Rambu-Rambu K3       
                                                                           7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                                                                             Pengendalian K3 Lingkungan.      
 E  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                                                      
                                                                                                              
1   PEKERJAAN ARUS KUAT 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat, 1. Briefing sebelum bekerja dan
    (Pasang Instalasi 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit alat Meninggal pendampingan pekerja.       
    kelistrikan, Armature dan angkut material.         2. Sakit akibat cuaca ekstrim 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
    Aksesoris,)       3. Alat angkut material terguling. 3. Pekerjaan tertunda pemula.                        
                      4. Tersentrum Listrik               (kontra produktif). 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
                      5. Terjatuh dari ketinggian                          4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
                      6. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                  5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
                         tinggi/hujan/petir/angin kencang)                   P3K)                             
                      7. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu      6. Penyediaan Rambu-Rambu K3       
                         lintas alat angkut material.                      7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
                                                                             Pengendalian K3 Lingkungan.      
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                   Hal. | 12  
     Tabel. 4. Penetapan Tingkat Resiko Pekerjaan                                                             
                                                                                                              
                                                                                              Keselamatan     
                                                    Orang        Harta Benda    Lingkungan                    
No.  Pekerjaan Beresiko   Identifikasi Bahaya                                                   Umum          
                                                 K    A   TR   K    A    TR   K    A    TR   K    A   TR      
 (1)      (2)                  (3)              (4)  (5)  (6)  (7)  (8)  (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)    
 A   PEKERJAAN PENDAHULUAN                                                                                    
 1.  PEKERJAAN    1. Tersenggol /tertabrak alat                                                               
     PERSIAPAN       berat/pengangkut                                                                         
     (Pembongkaran, 2. Terkena paku / atat kerja                                                              
     Pemersihan lahan 3. Gangguan Sosial Masyarakat                                                           
     dan   perataan, 4. Pencurian.               1    1    1    1   1    1    1    1    4    1    1   1       
     Pasang Bowplank 5. Jalanan/Lingkungan kotor akibat                                                       
     dan Pasang Pagar lalulintas alat berat dan mobil                                                         
     Keliling)      pengangkut.                                                                               
                                                                                                              
 B   PEKERJAAN STRUKTURAL                                                                                     
 1.  PEKERJAAN    1. Longsor saat menggali                                                                    
     PONDASI      2. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.                                               
     (Galian Pondasi, 3. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit                                            
     Lantai  Kerja,  alat berat / Angkut material.                                                            
     Penulangan,  4. Alat Berat / Angkut terguling.                                                           
     Bekisting,   5. Terpapar debu semen (Pengecoran                                                          
     Pengecoran Beton, manual)                                                                                
                                                 2    1    2    2   1    2    2    2    4    2    2   4       
     pemadatan tanah) 6. Kulit / tubuh pekerjaan tersiram /                                                   
                     terkena adukan beton.                                                                    
                  7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                                                         
                     tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                        
                  8. Jalanan/Lingkungan kotor / macet akibat                                                  
                     lalu lintas alat berat dan mobil                                                         
                     pengangkut.                                                                              
                                                                                                   Hal. | 13  
 2.  PEKERJAAN    1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.                                               
     KONSTRUKSI BAJA 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit                                             
                     Alat Berat / Angkut material.                                                            
                  3. Alat Berat / Angkut terguling.                                                           
                  4. Terpapar Percikan api pengelasan                                                         
                  5. Terpapar asap/debu alat las.                                                             
                  6. Kebakaran (tabung gas meledak)                                                           
                                                 2    2    4    2   2    4    2    2    4    2    2   4       
                  7. Terjatuh dari ketinggian.                                                                
                  8. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                                                         
                     tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                        
                  9. Jalanan/Lingkungan kotor / macet akibat                                                  
                     lalu lintas alat berat dan mobil                                                         
                     pengangkut.                                                                              
 C   PEKERJAAN ARSITEKTURAL                                                                                   
 1.  PEKERJAAN    1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.                                               
     DINDING      2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit                                                
     (Pasang Batu Bata, Alat Berat / Angkut material.                                                         
     Partisi)     3. Alat Berat / Angkut terguling.                                                           
                                                                                                              
                  4. Terjatuh dari ketinggian.                                                                
                  5. Terpapar debu semen.                                                                     
                                                 2    1    2    1   1    1    2    2    4    1    1   1       
                  6. Terpapar / tersiram adukan semen.                                                        
                  7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                                                         
                     tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                        
                  8. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat                                                  
                     lalu lintas alat angkut material.                                                        
 2.  PEKERJAAN    1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.                                               
     PLESTERAN &  2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit                                                
     PELAPIS DINDING Alat Berat / Angkut material. 2  2    4    1   1    1    2    2    4    1    1   1       
     (Pleteran, Acian, 3. Alat Berat / Angkut terguling.                                                      
     Afwerking, Pasang 4. Terjatuh dari ketinggian.                                                           
                                                                                                   Hal. | 14  
     keramik Dinding, 5. Terpapar debu semen.                                                                 
     Pasang ACP dan 6. Terpapar / tersiram adukan semen.                                                      
     Pasang PVC Foam 7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                                                      
     Board)          tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                        
                  8. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat                                                  
                     lalu lintas alat angkut material.                                                        
                                                                                                              
 3.  PEKERJAAN    1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.                                               
     PLAFOND      2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit                                                
     (Pasang Rangka  Alat Berat / Angkut material.                                                            
     Plafond  dan 3. Alat Berat / Angkut terguling.                                                           
     Material Plafond) 4. Terjatuh dari ketinggian.                                                           
                                                 2    1    2    1   1    1    2    2    4    1    1   1       
                  5. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                                                         
                     tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                        
                  6. Jalanan/Lingkungan kotor akibat lalu                                                     
                     lintas alat berat angkut material.                                                       
 4.  PEKERJAAN LANTAI 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.                                           
     (Timbunan dan 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit                                               
     Pemadatan Tanah Alat Berat / Angkut material.                                                            
     Lantai Dasar, Cor 3. Alat Berat / Angkut terguling.                                                      
                                                                                                              
     Rabat Beton, 4. Terpapar api alatbakar                                                                   
     Pasang Keramik, 5. Terpapar asap/debu alat bakar.                                                        
     Plint, Batu Alam 6. Kebakaran (tabung gas meledak)                                                       
     Andesit Bakar dan 9. Terpapar debu semen.   2    2    4    1   1    2    2    2    4    1    1   1       
     Floor Hardener 7. Terpapar / tersiram adukan semen                                                       
                  8. Terjatuh dari ketinggian.                                                                
                  9. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                                                         
                     tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                        
                  10. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat                                                 
                     lalu lintas alat angkut material.                                                        
                                                                                                              
 5.  PEKERJAAN KOSEN, 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 2 2 4 2 1 2 2  1    2    1    1   1       
                                                                                                   Hal. | 15  
     PINTU, JENDELA & 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit                                            
     VENTILASI       alat angkut material.                                                                    
     (Pasang Kusen 3. Alat angkut materialterguling.                                                          
     Alumunium. Pintu, 4. Terpapar api alat las.                                                              
     Jendela dan  5. Terpapar asap/debu alat las.                                                             
     Ventilasi    6. Kebakaran (tabung gas meledak)                                                           
     Serta  pasang 7. Terjatuh dari ketinggian.                                                               
     aksesoris)   8. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                                                         
                     tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                        
                  9. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat                                                  
                     lalu lintas alat angkut material.                                                        
                                                                                                              
 6   PEKERJAAN    1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.                                               
     PENGECATAN   2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit                                                
     (Pasang Scafolding, alat angkut material.                                                                
     Pengecatan   3. Alat angkut material terguling.                                                          
     Eksterior, Interior 4. Terpapar / tersiram material cat /                                                
     dan Plafond)    pengencer.                                                                               
                  5. Terpapar asap/debu/kabut compresor                                                       
                     cat.                        2    1    2    2   2    4    2    1    2    1    1   1       
                  6. Terjatuh dari ketinggian.                                                                
                  7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                                                         
                                                                                                              
                     tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                        
                  8. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat                                                  
                     lalu lintas alat angkut material.                                                        
                                                                                                              
                                                                                                              
 7   PEKERJAAN    1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.                                               
     PERLENGKAPAN 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit                                                
     LUAR            alat angkut material.                                                                    
                                                 2    2    4    2   2    4    2    2    4    2    2   4       
     (Galian Tanah, 3. Alat angkut material terguling.                                                        
     urugan       4. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                                                         
     tanah/pasir/humus tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                      
                                                                                                   Hal. | 16  
     , Pasangan Bata, 5. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat                                              
     Cor Beton Rabat, lalu lintas alat angkut material.                                                       
     Pasang Rumput,                                                                                           
     Pasang Kanstin)                                                                                          
                                                                                                              
 E   PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                                                     
 1   PEKERJAAN ARUS 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.                                             
     KUAT         2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit                                                
     (Pasang Instalasi alat angkut material.                                                                  
     kelistrikan, 3. Alat angkut material terguling.                                                          
     Armature dan 4. Tersentrum Listrik                                                                       
     Aksesoris,   5. Terjatuh dari ketinggian    2    2    4    2   2    4    2    2    4    2    2   4       
     TestComs     6. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas                                                         
                     tinggi/hujan/petir/angin kencang)                                                        
                  7. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat                                                  
                     lalu lintas alat angkut material.                                                        
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                              
                                                                                                   Hal. | 17  
        Tabel. 5. Penetapan Tingkat Kekerapan (K)                           
                                                                            
                                                                            
         Tingkat                                                            
                  Deskripsi                 Definisi                        
        Kekerapan                                                           
                             Besar kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan
                 Hampir Pasti pekerjaan.                                    
           5                                                                
                   Terjadi   Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 2 kali dalam
                              1 tahun.                                      
                   Sangat    Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan
           4      Mungkin     pekerjaan pada hampi semua kondisi.           
                   Terjadi   Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 1 tahun.
                             Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan
                  Mungkin                                                   
           3                  pekerjaan pada beberapa kondisi tertentu.     
                   Terjadi                                                  
                             Kemungkinan terjadinya kecelakaan 2 kali dalam 3 tahun.
                   Kecil     Kecil kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan
           2     Kemungkinan  pekerjaan pada beberapa kondisi tertentu.     
                   Terjadi   Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 3 tahun.
                             Dapat terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada
                 Hampir Tidak                                               
           1                  beberapa kondisi tertentu.                    
                Pernah Terjadi                                              
                             Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 3 tahun.
        Tabel. 6. Penetapan Tingkat Keparahan (A)                           
         Tingkat      Skala Konsekuensi Keselamatan                         
                                                   Lingkungan / Fasilitas   
        Keparahan Manusia    Peralatan  Material                            
                                                 Menimbulkan pencemaran     
                                                 udara/air/tanah/suara yang 
                                                  mengakibatkan keluhan     
                                      Material rusak pihak masyarakat       
                             Terdapat                                       
                                        dan perlu       atau                
                  Timbulnya  peralatan                                      
                                      mendatangkan  Terjadi kerusakan       
                 fatality lebih utama yang                                  
                                       material baru lingkungan di Taman    
                 dari 1 orang rusak total                                   
                                         yang        Nasional yang          
                  meninggal lebih dari 1                                    
                                      membutuhkan berhubungan dengan flora  
           5       dunia       dan                                          
                                       waktu lebih     dan fauna            
                   Atau    mengakibatkan                                    
                                       dari 1 minggu    atau                
                 Lebih dari 1 pekerjaan                                     
                                          dan     Rusaknya aset masyarakat  
                 orang cacat berhenti                                       
                                      mengakibatkan sekitar secara keseluruhan,
                   tetapp  selama lebih 1                                   
                                        pekerjaan  kerusakan yang parah     
                             minggu                                         
                                        berhenti   terhadap akses jalan     
                                                    masyarakat, terjadi     
                                                   kemacetan lalu lintas    
                                                    selama lebih 2 jam.     
                            Terdapat 1 Material rusak Menimbulkan pencemaran
                             peralatan  dan perlu udara/air/tanah/suara yang
                  Timbulnya                                                 
                            utama yang mendatangkan mengakibatkan keluhan   
                fatality 1 orang                                            
                            rusak total material baru pihak masyarakat      
                  meninggal                                                 
                               dan       yang           atau                
           4       dunia                                                    
                           mengakibatkan membutuhkan Terjadi kerusakan      
                   atau                                                     
                             pekerjaan  waktu 1      lingkungan yang        
                 1 orang cacat                                              
                             berhenti    minggu  berhubungan dengan flora   
                   tetap                                                    
                             selama 1     dan          dan fauna            
                             minggu   mengakibatkan     atau                
                                                             Hal. | 18      
                                        pekerjaan Rusaknya aset masyarakat  
                                                                            
                                        berhenti  sekitar secara sebagian,  
                                                    kerusakan sebagian      
                                                   terhadap akses jalan     
                                                    masyarakat, terjadi     
                                                   kemacetan lalu lintas    
                                                     selama 1-2 jam.        
                                                 Menimbulkan pencemaran     
                                      Material rusak udara/air/tanah/suara yang
                  Terdapat Terdapat lebih dan perlu mempengaruhi lingkungan 
                 insiden yang dari 1  mendatangkan      kerja               
                mengakibatkan peralatan yang baterial baru atau             
                 lebih dari 1 rusak dan  yang       Terjadi kerusakan       
                  pekerja   memerlukan membutuhkan   lingkungan yang        
           3      dengan   perbaikan dan waktu lebih berhubungan dengan     
                 penanganan pengakibatkan dari 1 minggu tumbuhan dilingkungan
                 medis rawat pekerjaan    dan           kerja               
                   inap,     berhenti    tidak          atau                
                 kehilangan selama kurang mengakibatkan Terjadinya kerusakan akses
                 waktu kerja. dari 7 hari pekerjaan jalan di lingkungan kerja,
                                        berhenti   terjadi kemacetan lalu   
                                                   lintas selama 30-1 jam.  
                                      Material rusak                        
                                        dan perlu                           
                            Terdapat 1           Menimbulkan pencemaran     
                  Terdapat            mendatangkan                          
                           peralatan yang        udara/air/tanah/suara yang 
                 insiden yang          baterial baru                        
                             rusak dan            mempengaruhi sebagian     
                mengakibatkan            yang                               
                            memerlukan               lingkungan kerja       
                  1 pekerja           membutuhkan                           
                           perbaikan dan                atau                
           2      dengan               waktu kurang                         
                           pengakibatkan           Terjadinya kerusakan     
                  penangan             dari 1 minggu                        
                             pekerjaan             sebagian akses jalan di  
                 medis rawat              dan                               
                             berhenti             lingkungan kerja, terjadi 
                inap, kehilagan          tidak                              
                            selama lebih           kemacetan lalu lintas    
                 waktu kerja.         mengakibatkan                         
                             dari 1 hari           kurang dari 30 menit.    
                                        pekerjaan                           
                                        berhenti                            
                            Terdapat 1                                      
                           peralatan yang                                   
                  Terdapat                                                  
                              rusak,                                        
                 insiden yang                                               
                            memerlukan   Tidak                              
                 penangannya                                                
                           perbaikan dan mengakibatkan Tidak mengakibatkan  
           1    hanya memalui                                               
                           mengkibatkan kerusakan  gangguan lingkungan.     
                  P3K, tidak                                                
                             pekerjaan  material                            
                  kehilagan                                                 
                             berhenti                                       
                 waktu kerja                                                
                           selama kurang                                    
                             dari 1 hari                                    
                                                             Hal. | 19      
        Tabel. 7. Nilai Penetapan Tingka Resiko (TR)                        
                                                                            
                                                                            
                                      KEPARAHAN                             
        KEKERAPAN                                                           
                      1         2         3         4         5             
            1         1         2         3         4         5             
            2         2         4         6         8        10             
            3         3         6         9        12        15             
            4         4         8        12        16        20             
            5         5        10        15        20        25             
                                                                            
                                                                            
        Keterangan :                                                        
        1-4  Tingkat Resiko KECIL                                           
        5-12 Tingkat Resiko SEDANG                                          
        15-25 Tingkat Resiko BESAR                                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        1.4  Peraturan Perundang-Undangan dan Standar                       
                                                                            
             Undang-Undang                                                  
             1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).           
                                                                            
             2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.   
             3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
             4. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi                  
                                                                            
             Peraturan Pemerintah                                           
             1. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening).               
                                                                            
             2. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
               Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.                         
             3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan
               Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.         
             4. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada
                                                                            
               Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.                 
             5. Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
             6. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
                                                                            
             Peraturan Menteri                                              
                                                                            
             1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang
               Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan            
             2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978
               tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan
               Kayu.                                                        
             3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978
                                                                            
               tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas
               Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.  
             4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.01/MEN/1979
               Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan
               Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.                     
                                                                            
                                                             Hal. | 20      
             5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980
                                                                            
               tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
             6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang:
               Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
             7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980
               tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
                                                                            
             8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang
               Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.                     
             9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982
               tentang Bejana Tekan.                                        
             10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982
               tentang Kwalifikasi Juru Las.                                
                                                                            
             11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang
               Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.                            
             12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm
               Kebakaran Automatik.                                         
             13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan
                                                                            
               Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.                         
             14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat
               Tenaga dan Produksi.                                         
             15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat
               Angkat dan Angkut.                                           
                                                                            
             16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia
               Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
               Keselamatan Kerja.                                           
             17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan
               Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.                          
                                                                            
             18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan
               Syarat-syarat Operator Keran Angkat.                         
             19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan
               Instalasi Instalasi Penyalur Petir.                          
             20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara
               Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
                                                                            
             21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan
               Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.                        
             22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem
               Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.                   
             23. Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang
                                                                            
               Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat
               Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
             24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara
               Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.                        
             25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan,
                                                                            
               Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat.               
             26. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat
               Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
             27. Peraturan Menteri PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3.
                                                                            
                                                             Hal. | 21      
             28. Peraturan Menteri PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
                                                                            
               Bidang Pekerjaan Umum.                                       
             29. Peraturan Menteri PUPR No. 02-2018.                        
             30. Peraturan Menteri PUPR_21_2019 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
               Konstruksi.                                                  
             31. Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2020.                  
                                                                            
             32. Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2021.                  
             33. Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan.
                                                                            
             Keputusan Menteri tentang K3                                   
             1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang
               Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.
                                                                            
               125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan
               Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah
               Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.         
             2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.:
               Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan
                                                                            
               Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.                       
             3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
               Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.                             
             4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis
               dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.                         
                                                                            
             5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari
               Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional.                    
             6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang
               Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.                         
             7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit
                                                                            
               Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.                    
             8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999   
               tentangPengendalian Bahan Kimia Berbahaya.                   
             9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002
               tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000
               Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
                                                                            
             10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.:
               Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan
               Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak.                      
             11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.:  
               Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di
                                                                            
               Tempat Kerja.                                                
                                                                            
             Instruksi Menteri                                              
             1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan
               KhususK3 Penanggulangan Kebakaran.                           
                                                                            
                                                                            
             Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan
             Pengawasan Ketenagakerjaan                                     
             1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan
               Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep.
                                                             Hal. | 22      
               84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik
                                                                            
               Kecelakaan.                                                  
             2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
               Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan,
               Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.                   
             3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
                                                                            
               Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi
               Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.  
                                                                            
        1.5  Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi
             Bangunan                                                       
                                                                            
                                                                            
             A. Rancang Pengoperasian                                       
                                                                            
               Pengoperasian bangunan gedung diserahkan kepada pengguna dan/atau pemilik
               dari bangunan gedung yaitu Pemerintah dan/atau Badan Usaha yang memenuhi
               persyaratan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai
                                                                            
               kerjasama pemerintah dan badan usaha.                        
                                                                            
               Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, dan/atau bukan
               pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan
               gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian
                                                                            
               bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan, dan Pemilik bangunan
               gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang
               menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.                    
                                                                            
               Dalam Operasional Bangunan Gedung, Penghuni atau pengguna memiliki hak :
                                                                            
                 Memanfaatkan satuan bukan bangunan yang disewa untuk kegiatan usaha;
                 Mendapatkan layanan suplai listrik, air bersih, gas, pembuangan air kotor
                  dan/atau air limbah;                                      
                 Mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi lingkungan bangunan yang
                  kurang diperhatikan atau terawat kepada badan pengelola;  
                                                                            
                 Mendapat pelayanan atas perbaikan kerusakan bangunan, prasarana dan
                  sarana dan utilitas umum yang bukan disebabkan oleh penghuni;
                 Mempunyai sarana sosial;                                  
                 Menempati satuan bangunan cadangan yang disiapkan oleh pengelola saat
                  dilakukan perbaikan pada satuan bangunan penghuni;        
                                                                            
                 Menjadi anggota rukun tetangga, rukun warga yang dimanfaatkan sebagai
                  wadah komunikasi dan sosialisasi guna kepentingan bersama;
                 Mendapat ketentraman dan privasi terhadap gangguan fisik maupun
                  psikologis;                                               
                                                                            
                 Mengetahui kekuatan komponen struktur menyangkut daya dukung dan
                  keamanan fisik bangunan; mendapat pendampingan mengenai pengbangunan
                  dari badan pengelola dan/atau institusi lain yang berkaitan;
                 Mendapat penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang penanggulangan
                  bahaya kebakaran dan evakuasi, pengelolaan sampah, pembuangan limbah,
                                                                            
                  penghematan air, listrik dan lainnya; dan                 
                                                             Hal. | 23      
                 Memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan fungsi.
                                                                            
                                                                            
               Bagi penghuni yang cacat fisik dan lanjut usia berhak mendapatkan perlakuan
               khusus. Perlakuan khusus meliputi penempatan ruang dan mobilitas.
                                                                            
               Penghuni atau pengguna bangunan gedung juga memiliki kewajiban untuk :
                                                                            
                 Mentaati peraturan, tata tertib serta menjaga ketertiban lingkungan;
                 Mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung yang telah ditetapkan
                  pengelola;                                                
                 Memelihara, merawat, menjaga kebersihan satuan bangunan dan sarana
                  umum serta berpartisipasi dalam pemeliharaan;             
                                                                            
                 Membuang sampah di tempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur;
                 Membayar retribusi pemakaian sarana air bersih, listrik, gas;
                 Membayar uang sewa dan jaminan uang sewa;                 
                 Melaporkan pada pihak pengelola bila melihat adanya kerusakan pada
                                                                            
                  prasarana, sarana dan utilitas di bangunan;               
                 Membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian
                  penghuni;                                                 
                 Mengosongkan ruang huni pada saat perjanjian sewa berakhir;
                 Berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat
                                                                            
                  yang harmonis;                                            
                 Mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh pengelola
                  secara berkala; dan                                       
                 Memarkir dan meletakkan kendaraan di area yang telah ditetapkan.
                                                                            
                                                                            
               Terdapat juga larangan untuk penghuni atau pengguna bangunan yang ditentukan
               dalam operasionalnya, yaitu;                                 
                 Memindahkan hak sewa kepada pihak lain;                   
               • Menyewa lebih dari satu satuan bangunan;                   
                                                                            
               • Menggunakan satuan bangunan sebagai tempat usaha/gudang;   
               • Mengisi satuan bangunan melebihi ketentuan tata tertib;    
               • Mengubah prasarana, sarana dan utilitas bangunan yang sudah ada;
                 Berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, berbuat maksiat,
                  kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk
                  memelihara binatang peliharaan yang mengganggu keamanan, kenyamanan
                                                                            
                  dan ketertiban lingkungan;                                
                 Mengadakan kegiatan organisasi terlarang sebagaimana peraturan
                  perundangan- undangan yang berlaku;                       
                 Memasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori
                                                                            
                  dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran;                   
                 Membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang
                  dapat menyumbat saluran pembuangan;                       
                 Menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan
                  terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain;
                                                                            
                 Mengubah konstruksi bangunan bangunan; dan                
                 Meletakkan barang–barang melampaui daya dukung bangunan yang
                  ditentukan.                                               
                                                             Hal. | 24      
             B. Rancangan Pemeliharaan                                      
                                                                            
                                                                            
               Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan
               gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi,
               dan Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
               mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
                                                                            
               prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. Manajemen
               pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung meliputi:         
                 Manajemen pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung; dan 
                 Persyaratan penyedia jasa dan tenaga ahli/terampil pemeliharaan dan
                  perawatan bangunan gedung.                                
                                                                            
                                                                            
               Pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung meliputi persyaratan yang terkait
               dengan:                                                      
                 Keselamatan bangunan gedung;                              
                 Kesehatan bangunan gedung;                                
                                                                            
                 Kenyamananbangunangedung;dan                              
                 Kemudahan bangunan gedung.                                
                                                                            
               Organisasi pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung dipengaruhi oleh
               tingkat kompleksitas bangunan yang meliputi luas dan dimensi bangunan, sistem
                                                                            
               bangunan yang digunakan, teknologi yang diterapkan, serta aspek teknis dan non
               teknis lainnya, seperti:                                     
                 Ukuran fisik bangunan gedung.                             
                 Jumlah bangunan.                                          
                                                                            
                 Jarak antar bangunan.                                     
                 Moda transportasi yang digunakan oleh pekerja dan penyelia.
                 Kinerja produksi atau opersional dari tiap lokasi.        
                 Jenis peralatan dan perlengkapan.                         
                 Jenis dan fungsi bangunan gedung.                         
                                                                            
                                                                            
               Organisasi ini yang bertanggung jawab atas kelancaran operasional bangunan,
               pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah
               ditetapkan secara efisien dan efektif. Untuk itu, dibutuhkan organisasi dengan
               ketentuan:                                                   
                                                                            
                 Seluruh personil mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas
                  dan terukur.                                              
                 Seluruh personil merupakan tenaga trampil dan handal, sudah terlatih dan
                  siap pakai.                                               
                 Manajemen menerapkan pemberian imbalan dan sanksi yang adil.
                                                                            
                                                                            
               Struktur organisasi pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dipimpin oleh
               seorang manajer bangunan (building manager), sekurang-kurangnya memiliki
               empat departemen; Teknik (engineering), tata grha (house keeping), Layanan
               Pelanggan, dan Administrasi & Keuangan. Departemen engineering dan tata grha
                                                                            
               mempunyai penyelia (supervisor). Departemen umum dibantu oleh beberapa staf,
               dan setiap penyelia mempunyai tim pelaksana.                 
                                                             Hal. | 25      
               Lingkup Pemeliharaan Bangunan Gedung                         
                                                                            
               Pekerjaan permeliharaan meliputi jenis pembersihan, perapihan, pemeriksaan,
               pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan bangunan
               gedung, dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan
               pemeliharaan bangunan gedung.                                
                                                                            
                                                                            
                 Arsitektural                                              
                  1) Memelihara secara baik dan teratur jalan keluar sebagai sarana
                    penyelamat                                              
                  2) (egress) bagi pemilik dan pengguna bangunan.           
                  3) Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur tampak luar bangunan
                                                                            
                    sehingga tetap rapih dan bersih.                        
                  4) Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur dalam ruang serta
                    perlengkapannya.                                        
                  5) o Menyediakan sistem dan sarana pemeliharaan yang memadai dan
                    berfungsi secara baik, berupa perlengkapan/peralatan tetap dan/atau alat
                    bantu kerja (tools).                                    
                                                                            
                  6) Melakukan cara pemeliharaan ornamen arsitektural dan dekorasi yang
                    benar oleh petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di
                    bidangnya.                                              
                                                                            
                 Struktural                                                
                                                                            
                  1) Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur struktur bangunan
                    gedung dari pengaruh korosi, cuaca, kelembaban, dan pembebanan di luar
                    batas kemampuan struktur, serta pencemaran lainnya.     
                  2) Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pelindung struktur.
                  3) Melakukan pemeriksaan berkala sebagai bagian dari perawatan preventif
                                                                            
                    (preventive maintenance).                               
                  4) Mencegah dilakukan perubahan dan/atau penambahan fungsi kegiatan
                    yang menyebabkan meningkatnya beban yang berkerja pada bangunan
                    gedung, di luar batas beban yang direncanakan.          
                  5) Melakukan cara pemeliharaan dan perbaikan struktur yang benar oleh
                                                                            
                    petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya
                  6) Memelihara bangunan agar difungsikan sesuai dengan penggunaan yang
                    direncanakan.                                           
                                                                            
                 Mekanikal (Tata Udara, Sanitasi, Plambing, Transportasi)  
                                                                            
                  1) Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem tata udara, agar
                    mutu udara dalam ruangan tetap memenuhi persyaratan teknis dan
                    kesehatan yang disyaratkan meliputi pemeliharaan peralatan utama dan
                    saluran udara.                                          
                  2) Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem distribusi air yang
                    meliputi penyediaan air bersih, sistem instalasi air kotor, sistem hidran,
                                                                            
                    sprinkler dan septik tank serta unit pengolah limbah.   
                  3) Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem transportasi
                    dalam gedung, baik berupa lif, eskalator, travelator, tangga, dan peralatan
                    transportasi vertikal lainnya.                          
                                                                            
                                                             Hal. | 26      
                 Elektrikal (Catu Daya, Tata Cahaya, Telepon, Komunikasi Dan Alarm)
                                                                            
                  1) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara pada perlengkapan
                    pembangkit daya listrik cadangan.                       
                  2) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara pada perlengkapan
                    penangkal petir.                                        
                  3) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara sistem instalasi listrik,
                                                                            
                    baik untuk pasokan daya listrik maupun untuk penerangan ruangan.
                  4) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara jaringan instalasi tata
                    suara dan komunikasi (telepon) serta data.              
                  5) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara jaringan sistem tanda
                    bahaya dan alarm.                                       
                                                                            
                                                                            
                 Tata Ruang Luar                                           
                  1) Memelihara secara baik dan teratur kondisi dan permukaan tanah
                    dan/atau halaman luar bangunan gedung.                  
                  2) Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pertamanan di luar dan di
                                                                            
                    dalam bangunan gedung, seperti vegetasi (landscape), bidang perkerasan
                    (hardscape), perlengkapan ruang luar (landscape furniture), saluran
                    pembuangan, pagar dan pintu gerbang, lampu penerangan luar, serta
                    pos/gardu jaga.                                         
                  3) Menjaga kebersihan di luar bangunan gedung, pekarangan dan
                    lingkungannya.                                          
                                                                            
                  4) Melakukan cara pemeliharaan taman yang benar oleh petugas yang
                    mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya.    
                                                                            
                 Tatagrha (Housekeeping)                                   
                  1) Meliputi seluruh kegiatan Housekeeping yang membahas hal-hal terkait
                                                                            
                    dengan sistem pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, di
                    antaranya mengenai Cleaning Service, Landscape, Pest Control, General
                    Cleaning mulai dari persiapan pekerjaan, proses operasional sampai
                    kepada hasil kerja akhir.                               
                  2) Pemeliharaan Kebersihan (Cleaning Service). Program kerja pemeliharaan
                                                                            
                    kerja gedung meliputi program kerja harian, mingguan, bulanan dan
                    tahunan yang bertujuan untuk memelihara kebersihan gedung yang
                    meliputi kebersihan ‘Public Area’, ‘Office Area’ dan ‘Toilet Area’ serta
                    kelengkapannya.                                         
                  3) Pemeliharaan dan Perawatan Hygiene Service. Program kerja ‘Hygiene
                                                                            
                    Service meliputi program pemeliharaan dan perawatan untuk pengharum
                    ruangan dan anti septik yang memberikan kesan bersih, harum, sehat
                    meliputi ruang kantor, lobby, lif, ruang rapat maupun toilet yang
                    disesuaikan dengan fungsi dan keadaan ruangan.          
                  4) Pemeliharaan Pest Control. Program kerja pelaksanaan pemeliharaan dan
                    perawatan ‘Pest Control’ bisa dilakukan setiap tiga bulan atau enam bulan
                                                                            
                    dengan pola kerja bersifat umum, berdasarkan volume gedung secara
                    keseluruhan dengan tujuan untuk menghilangkan hama tikus, serangga
                    dan dengan cara penggunaan pestisida, penyemprotan, pengasapan
                    (fogging) atau fumigasi, baik ‘indoor’ maupun ‘outdoor’ untuk
                    memberikan kenyamanan kepada pengguna gedung.           
                                                             Hal. | 27      
                  5) Program General Cleaning. Program pemeliharaan kebersihan yang
                                                                            
                    dilakukan secara umum untuk sebuah gedung dilakukan untuk tetap
                    menjaga keindahan, kenyamanan maupun performance gedung yang
                    dikerjakan pada hari hari tertentu atau pada hari libur yang bertujuan
                    untuk mengangkat atau mengupas kotoran pada suatu objek tertentu,
                    misalnya lantai, kaca bagian dalam, dinding, toilet dan perlengkapan
                                                                            
                    kantor.                                                 
                                                                            
               Lingkup Perawatan Bangunan Gedung                            
               Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan,
               komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan
               dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung, dengan     
                                                                            
               mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.             
                                                                            
               • Rehabilitasi                                               
                  Memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud
                  menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur
                                                                            
                  maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula,
                  sedang utilitas dapat berubah.                            
                                                                            
               • Renovasi                                                   
                  Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud
                                                                            
                  menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah, baik
                  arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya          
                                                                            
               • Restorasi                                                  
                  Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud
                                                                            
                  menggunakan untuk fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan
                  tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan struktur dan
                  utilitas bangunannya dapat berubah.                       
                                                                            
               • Tingkat Kerusakan                                          
                  1) Perbaikan dan/atau penggantian dalam kegiatan perawatan bangunan
                                                                            
                    gedung dengan tingkat kerusakan sedang dan berat dilakukan setelah
                    dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung disetujui oleh
                    pemerintah daerah.                                      
                  2) Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen
                    bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat
                                                                            
                    ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih,
                    kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.    
                  3) Intensitas kerusakan bangunan dapat digolongkan atas tiga tingkat
                    kerusakan, yaitu:                                       
                    -  Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non-
                                                                            
                       struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan
                       dinding pengisi. Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan, biayanya
                       maksimum adalah sebesar 35% dari harga satuan tertinggi
                       pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas
                       dan lokasi yang sama.                                
                                                             Hal. | 28      
                    -  Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non-
                                                                            
                       struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai,
                       dan lain-lain. Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang, biayanya
                       maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan tertinggi
                       pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas
                       dan lokasi yang sama.                                
                                                                            
                    -  Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen
                       bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah
                       diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
                       Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi
                       pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas
                       dan lokasi yang sama.                                
                                                                            
                    -  Perawatan khusus untuk perawatan yang memerlukan penanganan
                       khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, seperti
                       kegiatan renovasi atau restorasi (misal yang berkaitan dengan
                       perawatan bangunan gedung bersejarah), besarnya biaya perawatan
                       dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikonsultasikan terlebih
                                                                            
                       dahulu kepada Instansi Teknis setempat.              
                                                                            
                Penentuan tingkat kerusakan dan perawatan khusus setelah berkonsultasi dengan
                Instansi Teknis setempat. Persetujuan rencana teknis perawatan bangunan
                gedung tertentu dan yang memiliki kompleksitas teknis tinggi dilakukan setelah
                                                                            
                mendapat pertimbangan tim ahli bangunan gedung. Pekerjaan perawatan
                ditentukan berdasarkan bagian mana yang mengalami perubahan atau perbaikan.
                                                                            
                Perawatan bangunan rusunawa adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
                mengganti bagian bangunan rusunawa dan/atau komponen, bahan bangunan,
                                                                            
                dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan rusunawa tetap laik fungsi.
                Kegiatan perawatan terdiri dari;                            
                                                                            
                • Perawatan rutin;                                          
                • Perawatan berkala;                                        
                • Perawatan mendesak; dan                                   
                                                                            
                • Perawatan darurat.                                        
                                                                            
                Badan pengelola melakukan pemeriksaan rutin terhadap bangunan rusunawa dan
                apabila ditemukan kerusakan pada bangunan rusunawa maka badan pengelola
                wajib menentukan jenis perawatan dan penganggaran biaya yang dibutuhkan.
                                                                            
                Perawatan sebagaimana dilakukan sesuai tingkat kerusakan terhadap bangunan
                rusunawa.                                                   
                                                                            
                Hasil perawatan yang telah dilakukan oleh petugas badan pengelola dilaporkan
                kepada badan pengelola dan/atau pemilik bangunan dengan membubuhkan
                                                                            
                tanda tangan petugas yang bersangkutan dan penghuni yang satuan huniannya
                telah dirawat.                                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Hal. | 29      
        1.6  Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
        Berdasarkan hasil identifikasi bahaya untuk pelaskanaan pekerjaan : 
        Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Rehab Auditorium Politeknik Kesehatan
                                                                            
        Harga   Peneilaian : Rp. 1.974.370.000,-                            
        Perancangan (Estimate (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus
        Engineer)          Tujuh Puluh Ribu Rupiah).                        
        Lokasi pekerjaan : Jl. Simpang Pondok Kopi, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat
                                                                            
                                                                            
        Maka dengan ini menetapkan bahwa Tingkat Resiko keselamatan Konstruksi untuk paket
        pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas adalah :                      
                                                                            
            RESIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (BESAR / SEDANG / KECIL)          
                                                                            
                                                                            
        Jabatan         :  Direktur, CV. RESTU GRAHA CIPTA                  
        Nama            :  IRVAN AFDAL, ST                                  
        Tandatangan     :                                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Hal. | 30      
        II.  DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI                                
                                                                            
                                                                            
        2.1  Biaya Keselamatan Konstruksi                                   
             (perhitungan Biaya Penerapan SMKK terlampir dalam Daftar Kuantitas dan Harga)
                                                                            
        2.2  Kebutuhan Personil K3 Konstruksi                               
                                                                            
             a. Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi                              
                               Pengalaman                                   
                                            Pendidikan Minimal              
                Jabatan dalam pekerjaan Kerja                 Jumlah        
           No                                   dan                         
                yang akan dilaksanakan (tahun)                Orang         
                                          Sertifikat Kompetensi Kerja       
                                Minimal                                     
                                             D3. Tenik Sipil                
                                 2 Th                        1 Orang        
            1 Pelaksana                 SKK Pelaksana Bangunan Gedung       
                                              Jenjang 5                     
             b. Jumlah Personil K3 Konstruksi                               
                   Jabatan dalam Pengalaman Pendidikan Minimal              
                                                              Jumlah        
             No  pekerjaan yang akan Kerja (tahun) dan                      
                                                              Orang         
                   dilaksanakan  Minimal  Sertifikat Kompetensi Kerja       
                                                D3. Teknik                  
              1  Petugas K3 Konstruksi 0 Th                  1 Orang        
                                           SKK K3 Konstruksi Jenjang 7      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                             Hal. | 31
Tenders also won by CV Jisima Permata Jaya
Authority
13 January 2023Pembangunan Saluran Drainase Paket 4Kota PadangRp 499,988,858
14 August 2024Renovasi Saluran Air Dalam GedungBadan Pengawas Obat Dan MakananRp 285,258,000
5 March 2025Renovasi Interior Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri PadangKejaksaan Republik IndonesiaRp 270,000,000
10 November 2022Rehabilitasi Smp FraterKota PadangRp 193,042,735
16 April 2025Pengecatan Gedung RsudKota PadangRp 191,005,000
7 May 2025Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Rehabilitasi Puskesmas Pemancungan Tahun 2025 (Konstruksi)Kota PadangRp 189,775,000
7 May 2025Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Rehabilitasi Poskeskel Seberang Padang Tahun 2025Kota PadangRp 154,535,000