| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0533021176201000 | Rp 1,558,016,809 | - | |
| 0614345072204000 | Rp 1,563,481,433 | - | |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | Rp 1,575,675,000 | - |
PT Darya Varia | 00*0**8****54**0 | - | - |
| 0026107979216000 | - | - | |
| 0813528684201000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
CV Perintis Utama Mandiri | 00*1**9****01**0 | Rp 1,579,500,800 | - |
| 0023658933127000 | Rp 1,792,894,874 | - | |
CV Gibran Jaya Perkasa | 08*9**5****31**0 | - | - |
| 0716030424203000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0841483134201000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
| 0903518256201000 | - | - | |
| 0024955171201000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0711372086201000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0031469414201000 | Rp 1,631,171,104 | - | |
| 0033351123201000 | Rp 1,768,047,976 | - | |
| 0834601692216000 | Rp 1,738,526,265 | - | |
| 0015806565201000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0940685779201000 | - | - | |
| 0028385946201000 | Rp 1,579,500,789 | - | |
| 0901936823201000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
PT Sumber Magna Andalan | 04*0**5****05**0 | Rp 1,579,500,808 | - |
| 0012676896201000 | Rp 1,673,200,000 | - | |
| 0410326227203000 | Rp 1,711,820,175 | - | |
| 0019853191201000 | Rp 1,684,559,114 | - | |
| 0012684239201000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0812307304201000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0317220903216000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0016163123202000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0719246241201000 | Rp 1,579,500,810 | - | |
| 0015501885201000 | Rp 1,865,602,684 | - | |
| 0627538960201000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0312132954202000 | Rp 1,556,484,261 | Pertentangan Kepentingan Tenaga tetap (IKP 5.2.a) | |
| 0318156601122000 | Rp 1,533,255,124 | Tidak Memiliki Pengalaman 4 tahun terakhir sesuai Persyaratan Kualifikasi (IKP 29.12.f) | |
| 0756726683101000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
CV Mulia Agung Bestari | 00*6**6****04**0 | Rp 1,579,057,960 | - |
| 0426889820202000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0018094565203000 | Rp 1,579,538,595 | - | |
| 0029841194201000 | Rp 1,777,777,957 | - | |
| 0943681270204000 | Rp 1,579,501,001 | - | |
CV Bengkel Kreasindo Kepri | 05*8**1****14**0 | Rp 1,579,500,800 | - |
| 0023608318201000 | Rp 1,579,500,569 | - | |
| 0017568395201000 | Rp 1,579,485,000 | - | |
| 0719297699204000 | Rp 1,579,501,372 | - | |
| 0832769764201000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0029844990201000 | Rp 1,579,500,406 | - | |
| 0836508747202000 | Rp 1,579,500,800 | - | |
| 0940274616201000 | Rp 1,624,740,661 | - | |
CV Muda Berkarya Kontraktor | 06*9**6****01**0 | Rp 1,742,831,852 | - |
| 0437296023201000 | Rp 1,579,500,931 | - | |
| 0030754535201000 | - | - | |
Arkatama Raffa Konstruksi | 03*3**1****01**0 | - | - |
| 0824698211124000 | - | - | |
| 0538840430214000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0638665455201000 | - | - | |
| 0719241234412000 | - | - | |
| 0732239835429000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0905776753201000 | - | - | |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - |
| 0015806763201000 | - | - | |
| 0018008854203000 | - | - | |
| 0025815929101000 | - | - | |
| 0751909243201000 | - | - | |
| 0410692651205000 | - | - | |
CV Putra Sakti Cemerlang | 08*7**9****04**0 | - | - |
| 0020776985212000 | - | - | |
CV Barometer Indo Perkasa | 00*5**9****28**0 | - | - |
| 0623160769205000 | - | - | |
| 0015808652201000 | - | - | |
PT Trabs Multi Inovasi | 06*5**0****53**0 | - | - |
| 0420382897213000 | - | - | |
| 0941367161205000 | - | - | |
| 0931060800216000 | - | - | |
| 0710355934411000 | - | - | |
| 0026316083201000 | - | - | |
Dompetni Raja | 05*5**4****25**0 | - | - |
| 0316570126203000 | - | - | |
| 0650955438201000 | - | - | |
| 0318223559201000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
CV Bisnis Bangunan Konstruksi | 07*0**6****02**0 | - | - |
PT Surya Distribusindo Lestari | 06*9**9****35**0 | - | - |
CV Syahla Anaira | 08*5**5****01**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
PT Landbouw Sarana Sukses | 04*3**0****02**0 | - | - |
| 0314987546403000 | - | - | |
| 0769438078121000 | - | - | |
| 0911108843203000 | - | - | |
| 0938634417201000 | - | - | |
| 0015976210113000 | - | - | |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
CV Nuansa Cipta Mandiri | 09*9**9****01**0 | - | - |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
PT Morgan Jaya Konstruksi | 06*7**7****01**0 | - | - |
| 0946489408213000 | - | - | |
| 0032970493101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0757027305216000 | - | - | |
| 0011162567203000 | - | - | |
| 0947685533101000 | - | - | |
| 0030386817201000 | - | - | |
| 0025513722201000 | - | - | |
Farel Aura Konstruksi | 00*7**6****11**0 | - | - |
CV Pesona Rizky | 06*5**3****01**0 | - | - |
| 0017264458213000 | - | - | |
| 0025919226201000 | - | - | |
| 0925272437201000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - | |
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
Vertikama Kontinu Jaya | 06*9**4****05**0 | - | - |
| 0015676273723000 | - | - | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0813723913201000 | - | - | |
| 0438742348201000 | - | - | |
| 0030380927221000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
CV Ardi Karya | 0750572539205000 | - | - |
| 0015037682204000 | - | - | |
| 0019854348201000 | - | - | |
| 0435795778326000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0914396858201000 | - | - | |
| 0934411349203000 | - | - | |
| 0011016920203000 | - | - | |
| 0412732729117000 | - | - | |
Thufalindo Jaya | 03*4**1****29**0 | - | - |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0867099046205000 | - | - | |
| 0942313966211000 | - | - | |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0939597209205000 | - | - | |
| 0830257077202000 | - | - | |
| 0024684243203000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
| 0411274152201000 | - | - | |
| 0829016450205000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
CV Mutiara Indah | 0018591099201000 | - | - |
| 0924284995205000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
| 0012680252201000 | - | - | |
| 0928754233211000 | - | - | |
| 0012687570201000 | - | - | |
| 0923793459205000 | - | - | |
| 0749601340202000 | - | - | |
| 0701231946615000 | - | - | |
| 0748765617203000 | - | - | |
| 0025803818216000 | - | - | |
| 0741558662518000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0717547806201000 | - | - | |
| 0905353629202000 | - | - | |
| 0013250832017000 | - | - | |
| 0720721489213000 | - | - | |
CV Muara Gunung | 09*6**3****01**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT & SYARAT
Pekerjaan : Pembangunan Konstruksi Rehab Gedung Auditorium Lanjutan Politeknik
Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang
Lokasi : Jl. Simpang Pondok Kopi, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat
1. Penjelasan Umum
a) Nama paket pekerjaan yaitu Pembangunan Konstruksi Rehab Gedung Auditorium Lanjutan
Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang
b) Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah Rekonstruksi Rehab Gedung Auditorium Lanjutan
Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang.
2. Maksud dan tujuan
Maksud dan Tujuan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini adalah untuk dapat
menjadi acuan persyaratan dalam proses lelang dan pelaksanaan fisik pekerjaan tersebut diatas.
3. Target / Sasaran
Terlaksananya proses pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Konstruksi Rehab Gedung
Auditorium Lanjutan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang yang tepat sesuai
dengan ketentuan peraturan yang berlaku mulai dari tahap pengadaan sampai pada
pembangunan konstruksi.
4. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah Pembangunan Konstruksi Rehab Gedung Auditorium
Lanjutan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang yang secara umum sebagai
berikut :
- Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Elektrikal
- Penyelenggaraan K3 Konstruksi
5. Referensi Hukum
a) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b) Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
6. Perkiraan Total Harga
Harga Engineering Estimate (EE) untuk pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Rehab
Gedung Auditorium Lanjutan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang adalah
Rp. 1.974.376.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tujuh
Puluh Enam Ribu Rupiah).
7. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi (Personil Manegerial)
Persyaratan Personil untuk Tender Pekerjaan :
Pengalaman
Pendidikan Minimal
Jabatan dalam pekerjaan yang Kerja Jumlah
No dan
akan dilaksanakan (tahun) Orang
Sertifikat Kompetensi Kerja
Minimal
D3. Tenik Sipil
2 Th 1 Orang
1 Pelaksana SKK Pelaksana Bangunan Gedung
Jenjang 5
D3. Teknik
2 Petugas K3 Konstruksi 0 Th 1 Orang
SKK K3 Konstruksi Jenjang 7
8. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
Penyedia jasa wajib menyampaikan bukti KTA BPJS Tenaga Kerja Badan Usaha.
9. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan.
Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sesuai dengan perencanaan dan
spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam lelang nantinya, maka peralatan yang dibutuhkan
sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 MOLEN Min. 350 Liter 1 Unit
Tenaga Min. 5 Hp, Frekuensi Getaran (VPM) Min.9300 dan
2 VIBRATOR BETON 1 Unit
Kepala Vibrator (mm) Min. 40 / 500
3 THEODOLITE Type Digital 1 Unit
4 TRAFO LAS Minimal 900 Watt 2 Unit
Melampirkan Bukti Kepemilikan, jika bersifat sewa dibuktikan dengan Surat dukungan Penyedia
yang dilengkapi Bukti Kepemilikan.
10. Spesifikasi Material dan Bahan
Spesifikasi Material dan Bahan untuk pekerjaan ini merujuk kepada Daftar Spesifikasi Teknis
Material terlampir.
11. Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Spesifikasi Metoda Konstruksi/ Metoda Pelaksanaan/ Metoda Kerja untuk pekerjaan ini merujuk
kepada Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja terlampir.
12. Spesifikasi SMK3
Spesifikasi untuk pekerjaan ini merujuk kepada Dokumen SMK3 Terlamir dan BoQ.
Pekerjaan dengan Identifikasi resiko bahaya dominan/tinggi.
No Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya
C PEKERJAAN ARSITEKTURAL
1. PEKERJAAN PLESTERAN & PELAPIS DINDING 1. Terjatuh dari ketinggian.
(Pleteran, Acian, Pengecatan, Pasang ACP)
13. Mata Pembayaran Pekerjaan Utama Untuk Evaluasi Kewajaran Harga
a) Daftar kelompok pekerjaan Pekerjaan Utama untuk Evaluasi Kewajaran Harga (80% HPS) :
Presentasi
No. Jenis/ Tipe Pekerjaan
Pekerjaan
1 Pek. Konstruksi Baja 16,15 %
2 Pek. Pelapis Dinding 45,20 %
3 Pek. Lantai 15,85 %
4 Pek. Pengecatan & Patching 6,15 %
b) Kriteria Evaluasi Kewajaran Harga untuk Penawaran Dibawah 80%
- Dievaluasi Nilai Total Biaya Kelompok Pekerjaan jika ditawar kurang dari 80% nilai yang
tercantum dalam nilai Rekapitulasi HPS. Evaluasi dan Klarifikasi kewajaran harga
dilakukan pada setiap Item Pekerjaan dalam kelompok / komponen pekerjaan tersebut
secara keseluruhan.
- Komponen harga satuan Upah pekerja/buruh mengacu pada Keputusan Gubernur
Sumatera Barat Nomor 562-863-2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat
tahun 2023, sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan.
- Indeks rentang harga satuan upah Pekerja, Tukang, Kepala Tukang dan Mandor
mengacu kepada Surat Keputusan Wali Kota Padang No. 669 Tahun 2022.
- Koefisien analisa harga satuan pekerjaan mengacu pada Form. Analisa Harga Satuan
Pekerjaan terlampir.
- Biaya Umum wajib minimal sebesar 4%.
14. Uji Mutu/Teknis/Fungsi yang diperlukan.
a) Uji Daya Dukung Tanah (jika terjadi keraguan dan perbedaan kedalaman tanah keras
terhadap rencana pondasi).
b) Uji Kepadatan Tanah Timbunan untuk Pondasi dan Lantai Dasar.
c) Uji Tarik dan Tekuk Besi Beton (labor uji ditunjuk direksi proyek).
d) Uji Tekan Beton Struktur (labor uji ditunjuk direksi proyek).
e) Testing Comisioning Pekerjaan instalasi MEP sesuai Spesifikasi Teknis Pekerjaan.
Seluruh biaya yang diakibatkan terhadap pelaksanaan pengujian Teknis/Mutu/Fungsi sudah
termasuk dalam nilai penawaran penyedia jasa konstruksi.
15. Spesifikasi Layanan Penyedia
a) Penyedia akan memberikan respon time terhadap masalah yang disampaikan PPK paling
lambat 1 (satu) jam
b) Penyedia akan memberikan respon tindak lanjut terhadap permasalahan yang disampaikan
PPK paling lambat 1x24 jam
16. Penutup
a) Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan pekerjaan antara lain :
- RKK penyedia Jasa konstruksi
- Perihitungan MC.0
- Penyelesaian Iuran Astek/BPJS
- Request Form Work (Izin Pelaksanaan Pekerjaan)
- Request Material (Izin Menggunakan Bahan dan Sampel)
- Shop Drawing
- Laporan Harian Pelaksanaan,
- Laporan Mingguan Pelaksanaan,
- Laporan Mingguan Bulanan,
- Asbuild Drawing
- Back-Up Data Volume Pekerjaan
- Dokumentasi Pelaksanaan
- Laporan Pelaksanaan K3
- Dokumen lainnya yang diperlukan.
b) Semua laporan hasil pelaksanaan pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/
Pengawas Lapangan dan diketahui oleh Pemberi Tugas.
Padang, Mei 2024
Dibuat oleh :
Konsultan Perencana.
CV. Restu Graha Cipta
Irvan Afdal, ST /Dir
DAFTAR SPESIFIKASI MATERIAL
LAMPIRAN RKS
PEKERJAAN : PENGADAAN KONSTRUKSI REHAB AUDITORIUM LANJUTAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN PADANG
LOKASI : JL. SIMPANG PONDOK KOPI, NANGGALO, PADANG, SUMATERA BARAT
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
1 BATU BATA/BETON FABRIKASI
- Kanstin 60x30x25x20 cm a. Tipe : Tipe I Lokal
b. Dimensi : 60x30x25x20 cm
c Mutu Beton : K.300
d. Acuan Normatif : SK SNI S - 02 - 1990 - F
2 PORTLAND CEMENT
- Portland Cement Tipe 1 a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi Beton Struktur/Praktis Semen Padang,
b. Acuan Normatif : SNI 15-2049-2004, ASTM C 150-04a Indocement
EN 197-1:2000
- Portland Cement Tipe PCC a. Peruntukan Pemakaian : Semua Pasangan Semen Padang,
b. Acuan Normatif : SNI 15-7064-2004 Indocement
EN 197-1:2000 (42.5 N & 42.5 R)
- Tilegrout a. Peruntukan Pemakaian : Pengisi Nat Keramik / Homogeneous Tile SikaTileGrout
- Drymix Perekat a. Peruntukan Pemakaian : Pemasangan Flexiwall Mortal Utama
b. Tipe : MU-420 (MU)
c. Warna : Abu-Abu Putih
d. Acuan Normatif : DIN 18550, ASTM C109, ASTM C531, astm bs 4551 : 1980
3 BAHAN BESI KONSTRUKSI
- Baja Tulangan Beton a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi Beton Bertulang Krakatau Steel
b. Tipe : U24/BJTP 24 untuk Baja Tulangan Polos
U40/BJTS 40 untuk Baja Tulangan Ulir
c. Acuan Normatif : SNI 07-2052-2002 Baja Tulangan Beton
SNI 07-0358-1989 Pemeriksaan Baja
SNI 07-0371-1998 Batang Uji Tarik untuk Bahan Logam
SNI 07-0408-1989 cara Uji Tarik untk Bahan Logam
SNI 07-0410-1989 cara Uji Lengkung Tekan
- Baja Profil/Plate/Pipa & Logam Konstruksi Lainya a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi Baja Krakatau Steel
b. Tipe : WF/IWF/H-Beam/Plate/Pipa
c. Acuan Normatif : SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF
Spesifikasi Material 1
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
SNI 2610:2011 Baja Profil H-Beam
SNI 07-0601:2006 Baja Lembaran, Plat dan Gulungan
SNI 07-0358-1989 Pemeriksaan Baja
SNI 07-0722-1989 Baja canai panas untuk konstruksi umum
SNI 07-0308-1989 Baja Karbon, Cara Uji Komposisi Kimia
JIS G 3101-1995, Rolled Steel for General Structure
JIS G 3192-2000, Dimension, Mass, and Permissible Variations of Hot
Rolled Steel Sections
DIN 1026, Bars, steel sections, hot rolled rounded h channel,
dimensions weight static properties
ASTM Standards A 36, Standard specifications for carbon steel
ASTM Standards A 6, Standard specifications for general requirement
rolled structural bars, plate sheet and sheet pilling
- Kawat Wiremesh a. Peruntukan Pemakaian : Semua Konstruksi JKBL BRC
b. Mutu : U50
c. Acuan Normatif : SNI-07-0663-1995 JKBL untuk Tulangan Beton
- Kawat Las NSN 308 (Stainless Steel) a. Peruntukan Pemakaian : Pengelasan Stainless Steel Nikko Steel,
b. Tipe : NSN-308 Hi-Steel
c. Acuan Normatif : AWS A5. 4 E308-16 & JIS Z 3221 D308-16
- Kawat Las RB-26 (Besi) a. Peruntukan Pemakaian : Pengelasan Logam Non Stainless Steel Nikko Steel,
b. Tipe : RD-26 Hi-Steel
c. Acuan Normatif : AWS A5.1 E6013 / JIS Z 3211 D4313
4 BAHAN PLAFOND & PARTISI
- Semen Board 8 mm a. Tipe : KalsiBoard Partition Kalsiboard
b. Dimensi :1200x2400 mm
c Tebal : 6 & 8 mm
d. Komposisi : 100% Bebas Asbes
e. Acuan Normatif
- Ketahanan Api : SNI 1741:2008
- Penyebaran Api : SNI 1739:2008/ASTM D3806
- SNI : SNI 03-1027-2006
- Kedap Suara : SNI 7705:2011
- Gypsum Board a. Tipe : Tepi Kotak E board
b. Dimensi : 120x240 cm
c. Tebal : 9 mm
d. Motif : polos
e. Berat : 5,1 Kg/m2
Spesifikasi Material 2
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
f. Lainnya : Bebas Asbestos, Kandungan TVOC Rendah
Non Radioactive Material, Recyclable Material
Sertifikasi Green Label Singapore & Green Listing
- Rangka Plafond a. Peruntukan Pemakaian : Semua Rangka Plafond Semen Board dan Gypsum
b. Tipe : Pipa Kotak / Hollow Galvanis
c. Item Material : Main Frame 40x40x0,5 mm Jarak 120 cm
Sub. Frame 20x40x0,35 mm Jarak 60 cm
Pengantung 20x40x0,35 mm Jarak 120 cm
- Rangka Partisi a. Peruntukan Pemakaian : Semua Rangka Dinding Partisi
b. Tipe : Metal Track & Stut Sistem
c. Item Material : Track L.76 mm Tbl. 0,4 mm G Net
Stud L.75 mm Tbl. 0,4 mm
d. Modul : 60x80 cm
5 BAHAN ALUMUNIUM
- Profil Allumunium 4" (Powder Coating) a. Peruntukan Pemakaian : Frame Kusen, Pintu, Jendela & Ventilasi Alumunium Alexindo
- Frame Jendela Allumunium 3" (Powder Coating) b. Mutu : Alloy 6063
Alumunium-Magnesium-Silicon Alloy (AIMgSIO)
c. Tebal Plat : Profil Kusen Tbl. 1,15 mm
Profil Jendela Tbl. 1 mm
d. Density : 2.71 x 10-6 Kg/mm²
e. Metlting Range : 600-650°C
f. Spesifikasi Heat : 879 J/Kg °C
g. Coefficient of Linear Expansion : 20--100° C
h. Thermal Conductivity at 25°C : 23 x 10-6 /ºC
i. Electrical Resistivity at 20°C : 0,033 Ωm
j Modulus of Elasticcity : 69 x 103 MPa
k. Warna Coating : Putih
- Allumunium Composite Panel (PVDF) Dark Grey a. Peruntukan Pemakaian : Clading ACP pada Eksterior
c. Tebal Plat : 4 mm SEVEN
d. Tipe : PVDF
e. Tebal Coating : min. 50 µ m
f. Alloy : 5005
g. Series : Camelion
h. Garansi Pabrik : 10 Tahun (dari Pabrik)
i. Garansi Pasang : 2 Tahun (dari aplikator resmi)
Spesifikasi Material 3
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- Pengisi Celah a. Peruntukan Pemakaian : Semua Celah antar lembaran kaca atau Clading ACP Dextone
b. Tipe : HS-01 Surtex
c. Chemical Basis : Neutral Silicone (Oxime-Based) Pereseal
d. Flow sag or slump : 0
e. Tack Free Time : 60 menit
f. Hardness Share A : 49
g. Elongation of Break : 250%-300%
h. Ultimate Tensile Strength : 1,10 Mpa
j. Movement Capasity : 35%
6 BAHAN PELAPIS LANTAI/DINDING
- Batu Alam Andesit Bakar a. Ukuran / Tipe : 30x60 CM Lokal
b. Peruntukan Pemakaian : Lantai Drof Off
c. Kualitas : Grade A
- Waterproofing a. Peruntukan Pemakaian : Dak Atap BASF
b. Tipe : Waterproofing Polyurethane
7 BAHAN KACA
- Kaca Polos Kaca polos,/ tidak berwarna, rata, dan bebas distorsi. Kaca ini bisa menghasilkan bayangan sempurna sampai ASAHIMAS
- Kaca Es/Embun Kaca yang salah satu sisinya bertekstur. Memiliki efek dekoratif dan mengaburkan bayangan. Mampu ASAHIMAS
- Kaca Reyban Tebal 8 mm Kaca polos dilapisi dengan lembaran warna yang terbuat dari campuran logam. Mampu menahan panas dan ASAHIMAS
- Kaca Tempered Clear Kaca dengan kekuatan yang sangat tinggi, mencapai 3—5 kali lipat dari kaca biasa. Mampu menahan beban ASAHIMAS
- Kaca Tempered StopSol Kaca tempered yang dibekali dengan teknologi Reflectiv yang mengurangi sifat tembus pandang dari salah ASAHIMAS
- Kaca Laminated Non Tempered Kaca yang terdiri dari 2 kaca float biasa yang direkatkan dengan polyvinil butiral film (PVB) ASAHIMAS
- Kaca Inlay Kuningan Kaca yang terdiri dari 2 kaca float biasa yang direkatkan dengan polyvinil butiral film (PVB) Lokal
- Kaca Grafir 3D Kaca yang terdiri dari 2 kaca float biasa yang direkatkan dengan polyvinil butiral film (PVB) Lokal
8 HARDWARE PINTU, JENDELA, VENTILASI & CUBICAL
- Pull Handle a. Peruntukan Pemakaian : Merupakan Aksesoris Pengantung dan pengunci bagi Pintu DEKKSON
- Floor Hinge Jendela, Ventilasi, Cubical Glass dan Glass Curtain Wall
- Hinge/Engsel b. Tipe : Sesuai yang Tercantum dalam BoQ
- Escutheon c. Jenis Stainless Steel : SUS 304
- Mortise d Kode Stanless Steel : Ni-8
- Cylinder
- Flush Bolt
- Door Closer
- Friction Stay
- Casement CH 425 DKS
- Patch Fitting
- Kaki Cubical
Spesifikasi Material 4
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- Glass Clip
- Shower Hinge
- Glass Clip Seal
- Door Knop
- Glass Door Lock
- Automatic Sliding Door ASD D120B L4.2M
- Spider Fiiting
9 BAHAN CAT
- Cat Eksterior a. Peruntukan Pemakaian : Semua Sisi Bidang Dinding Luar. Dulux
b. Formulasi : Powerflexx Technology Professional
c. Ketahanan : Melindungi 2x lebih lama terhadap lumut dan jamur
Mengurangi suhu permukaan dinding
Melindungi dari serangan garam alkali
Mencegah pudarnya warna cat akibat sinar ultraviolet
Rendah bau dan Rendah VOC
Mencegah kotoran melekat dan membuat dinding mudah dibersihkan
Meningkatkan daya rekat dinding agar tidak mudah mengelupas
d. Kandungan Aditive : Tidak mengandung Timah dan Merkuri
- Cat Interior a. Peruntukan Pemakaian : Semua Sisi Bidang Dinding Dalam & Partisi Dulux
b. Formulasi : Diamond Stainresist Professional
c. Ketahanan : Permukaan dinding mudah dibersihkan dari kotoran
Menjaga keindahan dinding lebih lama
Hasil akhir halus
Rendah bau dan rendah VOC
d. Kandungan Aditive : Tidak mengandung Timah dan Merkuri
- Cat Besi/Kayu Acrylic Enamel (Fin. Akhir) a.. Tipe : Acrilic satu Komponen Berbahan dasar Solvent PROPAN
b. Warna : Terlihat seperti Colour Card
c. Tampilan Akhir : Glossy
d. Solid by Volume : 31%
e. Spesific Gravity : 1.15 gr/cc
f. Flash Point : 27°C
g. kecepatan Kering : 20 Menit pada suhu 30°C
- WallSealer Interior a. Peruntukan Pemakaian : UnderCoat seluruh permukaan tembok sisi dalam & Partisi Dulux
Diamond Sealer A1000 Professional
- WallSealer Eksterior a. Peruntukan Pemakaian : UnderCoat seluruh permukaan tembok sisi luar bangunan Dulux
Weathershield Sealer E1000 Professional
Spesifikasi Material 5
NO U R A I A N SPESIFIKASI TEKNIS / MUTU MERK
1 2 4
- Plamir/Dempul a. Peruntukan Pemakaian : Plamur/Dempul seluruh permukaan tembok & Partisi Dulux
b. Jenis : Acrylic Wall Filler Professional
- Zincromate a. Peruntukan Pemakaian : Under Coating seluruh permukaan besi PROPAN
: Protective Coatings KANSAI
1 0 INSTALASI ARUS KUAT
- Kabel NYM 3 x 2.5 mm2 Multicores Kererangan untuk semua jenis kable :
- Kabel NYM 4 x 2.5 mm2 Multicores - Merupakan Kabel Berinsulasi SUPREME,
- Kabel NYY 4 x 6 mm2 Single & Multicores - Acuan Normatif SNI 0225;2011 (SNI PUIL 2011) ETERNA
- Kabel NYY 4 x 10 mm2 Single & Multicores
- Kabel NYA 6 mm2
1 1 LAMPU & ARMATURE
- Lampu Downlight Lampu Downlight RS051B 10 W LED10/36D 940 D95 PHILIPS
- Lampu Fasade Lampu UNIPOINT BGV312 5 LED 30K 10D 10 W
PHILIPS
Spesifikasi Material 6
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
PD A F T A R I S I
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN ........................................................................................................................... I - 1
1.2. BATASAN/PERATURAN ....................................................................................................... I - 1
1.3. DOKUMEN KONTRAK ............................................................................................................ I - 2
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM ............................................................................................................ I - 2
2.2. SARANA DAN CARA KERJA .................................................................................................. I - 3
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN .............................................................. I - 3
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT – SYARAT BAHAN ................................................................... I - 3
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI ..................................................................................................................... I - 4
3.2. AIR DAN DAYA ....................................................................................................................... I - 4
3.3. SALURAN PEMBUANGAN ..................................................................................................... I - 4
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN . I - 5
3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET) ................................................................................ I - 5
3.6. PAGAR SEMENTARA ............................................................................................................. I - 5
3.7. PAPAN NAMA PROYEK ......................................................................................................... I - 5
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN .................................................................................................... I - 6
3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI .................................................................................................. I - 6
3.10. PAPAN BANGUNAN ............................................................................................................... I - 6
BAB II
PERSYARATAN PEKERJAAN STRUKTUR
I. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI ............................................................................................... II - 1
II. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN ............................................................................................. II - 1
III. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN / URUGAN
3.1 LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... II - 2
3.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH ............................. II - 2
IV. PEKERJAAN PONDASI
4.1 PEKERJAAN PONDASI TAPAK ........................................................................................... II - 3
4.2 PEKERJAAN PONDASI BATU KALI/TURAP BATU KALI .................................................... II - 3
V. PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1. UMUM .................................................................................................................................. II - 4
5.2. BAHAN ................................................................................................................................. II - 7
5.3. PELAKSANAAN BETON READY - MIXED .......................................................................... II - 9
5.4. PEMBESIAN ......................................................................................................................... II - 21
5.5. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN
DAN PEMOTONGAN ........................................................................................................... II - 22
VI. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
6.1. PEKERJAAN PEMASANGAN CETAKAN DAN PERANCAH ............................................... II - 25
VII. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROFING
7.1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... II - 34
7.2. BAHAN ................................................................................................................................ II - 34
Halaman : I - 1
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
7.3. SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN ................................................................................. II - 35
7.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN .................................................................................... II - 35
7.5. CONTOH ............................................................................................................................. II - 35
7.6. PELAKSANAAN .................................................................................................................. II - 36
VIII. PEKERJAAN BAJA
8.1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... II - 36
8.2. URAIAN UMUM ................................................................................................................... II - 36
8.3. MATERIAL DAN FABRIKASI KONSTRUKSI BAJA ............................................................. II - 37
8.4. PEKERJAAN COATING/ PENGECATAN BAJA DAN METAL LAINNYA ............................. II - 42
BAB III
PPEERRSSYYAARRAATTAANN PPEEKKEERRJJAAAANN AARRSSIITTEEKKTTUURRAALL
I. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1.1. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... III - 1
1.2. STANDAR / RUJUKAN ........................................................................................................ III - 1
1.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................. III - 1
1.4. BAHAN-BAHAN ..................................................................................................................... III - 1
1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ III – 2
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING PARTISI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... III - 3
2.2. PROSEDUR UMUM .............................................................................................................. III - 3
2.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ III - 3
III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... III - 4
3.2. STANDAR /. RUJUKAN ....................................................................................................... III - 4
3.3. PROSEDUR UMUM .............................................................................................................. III - 4
3.4. BAHAN ................................................................................................................................. III - 4
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ III - 5
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
4.1. KETERANGAN ..................................................................................................................... III - 6
4.2. STANDAR DAN RUJUKAN .................................................................................................. III - 6
4.3. DESKRIPSI SISTEM ............................................................................................................ III - 7
4.4. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................. III - 7
4.5. BAHAN ................................................................................................................................. III - 8
4.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ III - 9
V. PEKERJAAN KACA
5.1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... III - 10
5.2. STANDAR / RUJUKAN ....................................................................................................... III - 10
5.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................ III - 10
5.4. BAHAN - BAHAN ................................................................................................................. III - 10
5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ III - 11
VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... III - 12
6.2. STANDAR / RUJUKAN ....................................................................................................... III - 12
6.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................ III - 12
6.4. BAHAN-BAHAN ................................................................................................................... III - 12
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................................................... III - 14
VII. PEKERJAAN PENUTUP DAN PENGISI CELAH
7.1. LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... III - 14
Halaman : I - 2
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
7.2. STANDAR / RUJUKAN ......................................................................................................... III - 14
7.3. PROSEDUR UMUM ............................................................................................................ III - 15
7.4. BAHAN-BAHAN ..................................................................................................................... III - 15
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................. III - 15
VIII. PEKERJAAN LANGIT – LANGIT
8. 1 KETERANGAN .................................................................................................................... III - 16
8. 2 LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... III - 16
8. 3 STANDAR / RUJUKAN ....................................................................................................... III - 16
8. 4 PROSEDUR UMUM ............................................................................................................ III - 16
8. 5 BAHAN-BAHAN ................................................................................................................... III - 17
IX. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
10.1 KETERANGAN .................................................................................................................... III - 20
10.2 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ III - 20
10.3 STANDAR/RUJUKAN ........................................................................................................... III - 20
10.4 PROSEDUR UMUM .............................................................................................................. III - 20
10.5 BAHAN-BAHAN .................................................................................................................... III - 21
10.6 PELAKASANAAN PEKERJAAN ........................................................................................... III - 21
X. PEKERJAAN PENGECATAN
11.1 KETERANGAN .................................................................................................................... III - 22
11.2 LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ III - 23
11.3 STANDAR/RUJUKAN ........................................................................................................... III - 23
11.4 PROSEDUR UMUM .............................................................................................................. III - 23
11.5 BAHAN - BAHAN .................................................................................................................. III - 23
11.6 PELAKSANAAN PEKERJAN ............................................................................................... III - 24
XI. ALUMINIUM COMPOSITE PANEL
14.1 LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... III - 29
14.2 STANDAR/RUJUKAN ........................................................................................................... III - 29
14.3 BAHAN - BAHAN .................................................................................................................. III - 29
14.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................. III - 29
BAB IV
PPEERRSSYYAARRAATTAANN PPEEKKEERRJJAAAANN MM..EE..PP
I. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1. LINGKUP PEKERJAAN ....................................................................................................... IV - 1
1.2. KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK .................................................... IV - 2
1.3. SISTEM PENERANGAN ...................................................................................................... IV - 3
1.4. PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH ........................................... IV - 5
1.5. PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN INSTALASI ........................................................... IV - 8
1.6. PERSYARATAN TEKNIS FIXTURE PENERANGAN ........................................................... IV - 10
1.7. DAFTAR MATERIAL ............................................................................................................. IV - 13
BAB V
PENUTUP
Halaman : I - 3
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pengadaan Konstruksi Rehab Gedung Auditorium Lanjutan Politeknik
Kesehatan Kementrian Kesehatan Padang.
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya),
bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara
Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia
No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada
Bangunan Umum dan Lingkungan
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana
Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada
Bangunan Gedung.
l. Peraturan-Peraturan yang berlaku terkait sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Pemerintah
m. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
n. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
o. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
p. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
q. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
r. SKSNI T-15-1991-03
s. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
t. Algemenee Voorwarden (AV)
u. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002
v. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan SNI 03-XXXX-
2002
w. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002
x. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987
Halaman : I - 1
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
Agenda yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas
Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali
bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas
lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi
karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak,
maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti
rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan Rehab Gedung Auditorium Lanjutan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan
Padang tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan
pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan,
mencakup :
a. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan
b. Pekerjaan Struktur
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Elektrikal
e. Penyelenggaraan K3 Konstruksi
f. Pekerjaan lain yang jelas – jelas terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas
Halaman : I - 2
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan
pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin
dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris,
waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan
kembali pada tahap selanjutnya.
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart
yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan
sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini
sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas / Konsultan Manajemen
Konstruksi.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum menyelesaikan
pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan
sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat
dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Halaman : I - 3
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan
lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara
Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku
di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan contoh bahan yang
akan digunakan kepada Konsultan Pengawas sebagai Pengawas Lapangan yang akan diajukan User
dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Pengawas Lapangan tidak boleh digunakan
dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas Lapangan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor,
maka Pengawas Lapangan memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Pengawas Lapangan berhak meminta
kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi
dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-bahan
bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai
persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi pada penjelasan bab selanjutnya.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di Jl. Simpang Pondok Kopi, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat. Lokasi proyek akan
diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya
mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur gedung tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan,
cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan
sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk
peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga
agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula
menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
Halaman : I - 4
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam
keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang
terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di
dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga
menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk
mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut.
Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang
dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. KANTOR PENGAWAS / DIREKSI KEET
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara beserta seperangkat
furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai
berikut :
a. Ruang : ukuran 48 m2
b. Konstruksi : rangka kayu Klas II, lantai plesteran, dinding double plywood
tidak usah dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : 5 meja kerja 1/2 biro dan 10 kursi
1 meja rapat bahan plywood 9 mm ukuran 120 x 240 cm,
dan 15 kursi Plastik
2 unit Komputer + Printer A3 beserta peralatannya
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta peralatannya.
Dengan seijin Pemimpin Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet yang sudah ada
dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
3.6. PAGAR SEMENTARA (Jika Diperlukan)
Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun
dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari Seng Gelombang 0,2 mm dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman secukupnya disekeliling
konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas yang membahayakan baik
pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih
dahulu bila diperlukan.
Halaman : I - 5
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah
dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau
sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang
reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan,
batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari
tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan yang
berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan
kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Untuk Peil 0,00 lantai Bangunan diambil dari 0,00 cm dari lantai bangunan Auditorium.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus mengambil
patokan dari peil 0,00 lantai tersebut.
3.10. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm yang utuh dan kering.
Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak
satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai alat ukur yang
disetujui Pengawas Lapangan.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan
bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung.
Halaman : I - 6
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
BAB II
PERSYARATAN PEKERJAAN JEMBATAN/STRUKTUR
I. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Pondasi & Sloof
Pekerjaan Konstruksi Baja
Dan pekerjaan lainnya yang jelas-jelas terkait dengan pekerjaan struktur
Untuk pelaksanaan Kontraktor hendaknya menyediakan :
Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan.
Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang dipergunakan untuk ketelitian, ketetapan dan
kerapihan pekerjaan.
Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian pekerjaan dan syarat-syarat
gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta keputusan Pengawas Lapangan/Konsultan Pengawas.
Situasi
Pembangunan akan dilaksanakan di dalam lokasi site Jl. Simpang Pondok Kopi, Nanggalo, Padang, Sumatera
Barat
Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana keadaan pada waktu rapat
penjelasan untuk ini hendaknya para Kontraktor mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai
tanah bangunan yang ada, sifat, luas pekerjaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
Dalam rapat penjelasan akan ditunjuk / dijelaskan tempat dimana pembangunan akan dilaksanakan tertera
pada gambar.
Ukuran Tinggi Dan Ukuran Pokok
Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat penyipat datar, waterpass, alat
penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat-alat penyipat tegak lurus dan peralatan lain yang diperlukan guna
ketetapan pengukuran.
II. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LAHAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan bangunan beserta
pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar harus
dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak yang letaknya
minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
2. Bekas puing-puing sisa runtuhan bangunan harus dipindahkan dari area bangunan utama dan dihancurkan
menjadi timbunan pada area pelataran.
3. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang diperlukan dalam
penggalian ditempat tersebut.
Halaman : II - 1
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
4. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang-lubang lain harus
diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
5. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing ketempat yang
ditentukan oleh Konsultan Pengawas
6. Kontraktor bertanggung jawab untuk melakukan evakuasi / pemindahan instalasi / saluran eksisting yang berada
di dalam lokasi tapak proyek sehingga instalasi / saluran tersebut kembali bisa berfungsi seperti sebelumnya.
7. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan lain-lain harus segera
dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai.
8. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang diakibatkan oleh semua
kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap material/barang-barang yang sudah terpasang (existing).
III. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
tanah meliputi :
Pengurugan tanah didatangkan sesuai gambar Map Penimbunan.
Clearing dan leveling.
Pemadatan Tanah.
3.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH
Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput, humus dan akar
tanaman.
Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu dipadatkan mencapai 90% kepadatan
maksimum modified proctor.
Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm tebal sebelum
dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders dan 3 wheel
power rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic rollers lainnya dengan mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi. Sebelumnya tanah harus digaru dengan
sheep foot rollers.
Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90% kepadatan maksimum yang dapat dicapai pada kadar air
optimum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99, kecuali tanah setebal 30 cm di bawah sub base
course harus mencapai 90% compacted (dari modified proctor).
Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari fill material harus
sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified Proctor dari contoh fill material.
Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill material harus diberii
air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air bahan timbunan/fill material lebih besar
Halaman : II - 2
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
dari kadar air optimum, maka fill material harus dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan
timbunan yang lebih kering.
Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan dihentikan.
Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage sehingga daerah pemadatan
selalu kering.
Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk mengetahui
kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap 400 m2 untuk tanah yang
dipadatkan.
Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus diganti dengan tanah lain atau
dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6 ton/m3.
IV. PEKERJAAN PONDASI
4.1. PEKERJAAN PONDASI TAPAK
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran pengukuran untuk as as pondasi sesuai
dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop
Drawing dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar
arsitektur atau bila ada hal hal yang kurang jelas.
c. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke sloof.
d. Jika didahului oleh pekerjaan cut and fill, pemborong harus memperhatikan kedalaman pondasi terhadap
tanah dasar/keras
e. Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang cor Beton K-100 dan Untuk pengecoran pondasi
menggunakan Beton Ready Mix K-250 (lihat gambar detail)
4.2. PEKERJAAN PONDASI/TURAP BATU KALI
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran pengukuran untuk as as pondasi sesuai
dengan gambar konstruksi. Setiap pentahapan pekerjaan Pondasi ini kontraktor harus membuat Shop
Drawing dan persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
b. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar
arsitektur atau bila ada hal hal yang kurang jelas.
c. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke sloof dan sparing pipa
plumbing yang menembus pondasi.
d. Jika didahului oleh pekerjaan cut and fill, pemborong harus memperhatikan kedalaman pondasi terhadap
tanah dasar/keras
e. Sebagai lantai kerja untuk pasangan pondasi ini dipasang aanstampang, terdiri dari batu kali dan pasir
pasang (pasangan batu kosong). Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya,
sehingga pasir akan mengisi rongga rongga batu kali tersebut. Diatasnya dipasang Pondasi batu kali
dipasang dengan perekat 1 Pc : 4 Ps. Dibagian samping dirapikan (diplester) Pondasi batu bata dipasang
dengan perekat 1 Pc : 4 Ps dan pada bagian sisi diplester kasar/brappen
f. Material batu kali/belah yang keras, bermutu baik dan tidak cacat dan tidak retak.
g. Batu kapur, batu berpenampang bulat atau berpori besar dan ter bungkus lumpur tidak diperkenankan
dipakai.
h. Adukan yang dipakai untuk pasangan pondasi dan berapen adalah 1pc : 4ps. Air yang digunakan harus
bersih, tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat merusak pondasi, asam alkali atau bahan organik.
i. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan-bahan yang dapat
merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan dipakai terlebih dahulu diayak lewat ayakan dengan diameter
lubang sebesar 5 mm.
V. PEKERJAAN BETON BERTULANG
5.1. UMUM
Halaman : II - 3
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk beton bertulang meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-
perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung dan
sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan
Beton Indonesia 1971 (PBI 1971), ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-gambar
rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu
pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat
selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan maka jumlah
luas penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam
SNI Beton 2019. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya,
sebelum fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung dicor di tempat,
termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan
terperinci di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan
penulangan untuk dinding blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran beton dan
test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis
dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan
kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban
mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
- pemeliharaan dan finishing
- mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
- koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- sparing dalam beton untuk instalasi M/E
- penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan kolom/dinding
beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi
Lapangan.
Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci, harus memenuhi
edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
a. PBI - 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia – 1971
b. SKSNI - 1991 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
d. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. for
Structural and Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping
Methods, Part 2.
e. ASTM - C94 Standard Specification for Site-mixed Concrete.
f. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates.
g. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete.
Halaman : II - 4
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
h. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building.
i. ACI – 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1.
j. ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
k. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete.
l. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the Pressure
Method.
m. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete.
n. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete.
o. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in the Field.
p. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams of
Concrete.
q. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for Curing
Concrete.
r. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction.
s. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for Concrete Paving
and Structural Construction (Non-extruding and Resilient Bituminous Types).
a. SII Standard Industri Indonesia
b. ACI – 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete.
c. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete Reinforcement.
d. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for Concrete
Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for stirrups and
ties.
Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas, dan penyesuaian terhadap aturan,
standard dan spesifikasi terbaru.
Penyerahan-Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi Lapangan sesuai dengan
jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan
pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Direksi Lapangan
untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan
beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton Site-Mix, maka sebelum pengiriman; Kontraktor harus sudah
menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan
laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix)
yang diperuntukan proyek ini.
c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton Site-Mix untuk memperlancar pelaksanaan dan mendapat
persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai pengecoran.
Percobaan Bahan Dan Campuran Beton
a. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test berikut, sehubungan
dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek
untuk membuat campuran yang diperlukan.
b. Semen : berat jenis semen
Halaman : II - 5
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
c. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban dari agregat kasar
dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari agregat halus.
d. Adukan/campuran beton
Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21
dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga
hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu sebelum
pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai dengan mutu standard PBI 1971.
Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya adalah sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat yang
dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat berdasarkan
berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari berat normal beton,
dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton diameter 15 cm x
tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI Committee - 304, ASTM C 94-98.
Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada hari yang
tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih
dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah
maximum dari beton yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali
bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari.
Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71, dilakukan di lokasi pengecoran dan harus
disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda pembetonan dengan menggunakan
pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus
dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan
dilaksanakan.
Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Standard Industri
Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan baik oleh
tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan
dan selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
e. Pengujian slump
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus dalam batas-
batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971 dan sama sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan
Halaman : II - 6
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
"Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan mutu dan kekuatan
yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga.
Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk
produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas
slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa, bukan di truk
mixer. Maximum slump harus 150 mm.
Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal :
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak bertulang. 12.50 10.00
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan konstruksi di bawah tanah. 9.00 7.50
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Pembetonan massal. 7.50 7.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm.
f. Percobaan tambahan
Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan percobaan laboratorium
selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan membuat desain adukan baru bila sifat atau
pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan dilakukan, yaitu
khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan. Sedangkan untuk
pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam
jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
5.2. BAHAN
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan Indonesia.
Portlan Cement
a. Mutu semen
Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau Spesifikasi Bahan Bangunan
Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal
kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh Direksi Lapangan.
Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan bahan pozolan) maka
semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau
spesifikasi untuk semen hidraulis campuran.
Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas jenis semen yang boleh
dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan
persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar semen tidak
Halaman : II - 7
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan
semen dan menurut urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat
pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah
disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk melindungi terhadap
penggumpalan semen dalam penyimpanan.
Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan sertifikat test dari pabrik.
Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
"Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui untuk seluruh pekerjaan.
"Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan.
Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu dan Cara Uji Agregat
Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung
lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang ditentukan di pasal 3.5. dari NI-
2. PBI '71.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap berat kering). Yang
diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur
melampaui 5 %, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat; sisa di atas ayakan 2
mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-batuan atau batu pecah
yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum 20 %
bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan lumpur adalah bagian-
bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4 mm, harus berkisar antara
90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 %
dan minimum 10 % berat.
Halaman : II - 8
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff dengan beban penguji 20
t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan mesin pengaus Los
Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari pengotoran bahan-
bahan lain.
Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali, garam-
garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada labora-
torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container. Admixture harus sesuai dengan
ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus
disetujui oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
Mutu Dan Konsistensi Dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali ditentukan lain, harus seperti
berikut :
Semua Beton Pondasi : Ready Mixed K-250 (f’c = 21,7 MPa)
Semua Beton Sruktur : Site Mixed dengan mutu sesuai BoQ
Untuk semua beton Struktural Portland Cement Tipe 1
5.3. PELAKSANAAN BETON READY - MIXED
Umum
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton site-mixed yang didapatkan dari
sumber yang disetujui Direksi Lapangan, dengan takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya
harus memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang telah diuji di
laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier beton site-
mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di
laboratorium.
c. Pemeriksaan.
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran contoh atau pemeriksaan
yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk pengukuran, adukan dan pengantaran
beton harus diperiksa oleh Direksi Lapangan sebelum pengadukan beton.
d. Persetujuan.
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan dilaksanakan. Perbaiki kondisi
yang terusak oleh waktu dan perlengkapan/penyelesaian pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan
perbaikan memuaskan. Jangan memulai pekerjaan beton sampai hasil percobaan, adukan beton dan
contoh-contoh benda uji disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai
semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.
Halaman : II - 9
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
e. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh kontraktor dan harus
diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan pemasok beton Site-Mix. Kekuatan tercantum adalah
kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari
yang diijinkan.
f. Temperatur Beton Site-Mix.
Batas temperatur untuk beton Site-Mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38 ºC.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton Site-Mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik
additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive maka pelaksanaannya harus dilaksanakan
secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya
oleh teknisi in-charge dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton Site-Mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen dan agregat
dituangkan dalam alat pengaduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton Site-Mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di kendaraan pengangkut harus
sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau sebelum alat pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam
cuaca panas, batas waktu tersebut di atas harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan retarder yang harus disetujui
oleh Direksi Lapangan.
k. Keadaan Khusus
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton maka Kontraktor harus
segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan dalam menentukan apakah adukan beton
tersebut masih memenuhi kondisi normal yang disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam
adukan beton dalam kondisi tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R-87 (Recommended
Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin penggetaran beton dilakukan dengan concrete-
vibrator (engine/electric).
Pengecoran Dan Pemadatan Beton
a. Persiapan
1. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi Lapangan untuk
disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.
2. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air dan kencangkan.
Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda-benda yang ditanamkan atau di cor
harus telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan setidak-tidaknya 24 jam
sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan benda-benda asing
lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta
perlengkapan pengangkutan.
Halaman : II - 10
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
3. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling struktur dapat efektif dan
menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air sepanjang waktu, baik di
titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan dengan
listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian tertentu telah bebas
air dan lumpur.
4. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang ditanam harus
bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat
mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui
tulangan ataupun disandarkan pada tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan
beton lama, buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan
nonshrink.
5. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan bahan-bahan lain
secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
6. Penutup Beton
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan SKSNI 1991.
7. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus
dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu
beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja.
Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar merata.
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan PBI-71, ACI Committe 304 dan ASTM C94-98.
1. Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan
cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan kehilangan bahan-bahan (segregasi).
2. Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang
menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang akan dicor. Memindahkan adukan beton dari
tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat
dilakukan setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan mempertimbangkan
persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari usul dari pelaksana mengenai
konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu. Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
3. Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah pengadukan dengan air
dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila diperlukan waktu pengangkutan yang panjang.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue
secara mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai bahan-bahan penghambat
pengikatan yang berupa bahan pembantu yang ditentukan dalam pasal 3.8. PBI '71.
c. Pengecoran
1. Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam SNI 2019, ACI Committee 304, ASTMC 94-98.
Halaman : II - 11
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
2. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir dalam posisi lapisan
horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
3. Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain atau disetujui Direksi
Lapangan.
4. Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m. Bila diperlukan tinggi
jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun benda-benda lain yang disetujui harus
diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari
ketebalan 30 cm dan jarak dari corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan
bahan-bahan.
5. Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing tidak boleh dituang ke
dalam struktur.
6. Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap mendatar, sama sekali
tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain dan tuangkan secepatnya serta sepraktis
mungkin setelah diaduk.
7. Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar ketentuan yang
tercantum di dalam PBI'71 termasuk pekerjaan yang tertunda ataupun penyambungan pengecoran,
maka "Kontraktor" harus membuat usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari
Direksi Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
d. Pemadatan beton
1. Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator, untuk mencegah
timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
2. Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion", beroperasi pada
7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180 mm dan 6000 RPM untuk kepala
penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan
yang memadai.
3. Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan darurat di lapangan dan
lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat pelaksanaan yang masih memungkinkan.
4. Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira vertikal, tetapi
dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45ºC.
Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena hal ini akan
menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai mengeras.
Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang
sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan
tidak terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-bagian lain dimana
betonnya sudah mengeras.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak boleh
lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian konstruksi
yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan
dengan baik.
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak mengkilap sekitar jarum
(air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang pada umumnya tercapai setelah maximum
30 detik. Penarikan jarum ini dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
Halaman : II - 12
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-daerah pengaruhnya
saling menutupi.
Penghentian/Kemacetan Pekerjaan
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila pengecoran dihentikan,
adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
Siar Pelaksanaan
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak banyak mengurangi
kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan sedemikian sehingga mampu meneruskan
geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar rencana, maka tempat siar-
siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi Lapangan. Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan
daripada yang ditunjukkan dalam gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu antara yang cukup,
untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok
dan kepala-kepala kolom harus dianggap sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit
dengan itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah bentangnya,
dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada balok ditengah-tengah bentangnya
terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali
lebar balok dari pertemuan atau persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan serpihan beton yang
rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup lembab dan air yang
menggenang harus disingkirkan.
Perawatan Beton
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam SNI 2019. dan ACI 301-89.
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan cara
mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu yang konstan dalam
jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus berlangsung terus
menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran
harus dipertahankan tidak melebihi 38 ºC.
2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam keadaan basah. Apabila
cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan membasahi
permukaan beton terus menerus dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara
lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-proses
lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi harus disetujui terlebih dahulu oleh
Halaman : II - 13
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
Toleransi Pelaksanaan.
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Bab 1; PBI-'71; ACI-301 dan ACI-
347.
a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai untuk
mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus harus dilakukan agar
halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran yang dilakukan terus menerus, jangan
memakai semen kering, pasir atau campuran dari semen dan pasir untuk beton kering.
2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet harus 7.0 mm dari 3
m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m dengan maksimum
variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik, batu, bata, ubin
lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
Penyelesaian Dari Pelat (Finished Slab)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang dicantumkan. Kemiringan
lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat gagal mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai
yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan kegagalan terhadap
pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan pengaliran dari aliran.
Cacat Pada Beton (Defective Work)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai wewenang untuk menolak
konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan
gambar.
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak .
Halaman : II - 14
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat mengenai bahannya
atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan, tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan diganti dengan yang
baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari
cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang
kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam pekerjaan pengganti
harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan memuaskan.
i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan semua biaya dan
kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung sebagai pengeluaran Kontraktor.
j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi Lapangan.
k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan sebagainya) atau
cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi Lapangan harus diberitahu secepatnya,
dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi
dengan air semen harus diadakan dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
Perlindungan Dari Kerusakan Akibat Cuaca (Weather Injury)
a. Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es sampai air dingin), agar
pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan. Tidak diijinkan pemakaian air hujan
untuk menambah campuran air.
b. Selama pengecoran dan pemeliharaan.
1. Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk melindungi beton
terhadap hujan dan terik matahari.
2. Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi permukaan dari warna
terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton untuk melindungi beton dari
kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari atau angin yang berlebihan.
3. Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di dalam beton, tidak lebih
dari 3ºC dalam setiap jamnya.
4. Perlindungan Bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di lapangan dan siap untuk
digunakan.
Pekerjaan Penyambungan Beton
Halaman : II - 15
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara bertekanan
(compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang sudah dibersihkan, harus
dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex SIKA, Fosroc.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan bahan perekat beton
polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan bahan perekat beton
epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi
Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni atau bahan perekat
beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
Penyelesaian Struktur Beton (Concrete Structure Finishes)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada gambar dan perincian
disini.
a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces) yang tampak pada
penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali untuk permukaan kasar yang diselesaikan
dengan permukaan disemprot pasir dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip, tonjolan-tonjolan,
baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian dari serat tanda (edge grain marks),
bersihkan cekungan-cekungan dan daerah permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and
areas of surface voids of any size)".
2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus dipotong kembali dan lubang-
lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan (pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan)
harus diselesaikan sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan dengan tangan untuk
mencapai permukaan yang diperlukan.
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
1. Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk lapisan arsitektur,
kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari tampak pada penyelesaian struktur.
2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos dan kerusakan-
kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup permukaannya.
c. Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu) bagian semen (yang
diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna
disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah) bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan
yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya. Siapkan panel-panel
contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari sebelum keputusan akhir dibuat dan
penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang diijinkan untuk pengecoran.
Halaman : II - 16
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat yang terdiri dari pasta campuran air dan semen
murni serta tambalkan adukan bila bahan perekat masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan untuk kira-kira satu
sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan dan penyesuaian penyelesaian (finish
flush) dengan permukaan sekelilingnya.
Penyelesaian Dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
a. Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar sesuai dengan kemiringan
untuk pengaliran.
b. Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek lain, harus bebas dari
segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya lekatan pada penyelesaian.
c. Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai pengerjaan.
1. Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana permukaan agregat
dikehendaki.
Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan yang tepat yang
dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power floating yang dilakukan secara merata.
Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan beton telah
mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus ditrowel dengan besi untuk
mencapai permukaan yang halus.
Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua kalinya untuk
mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari segala tanda-
tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
2. Perkerasan Beton (Concrete Hardener)
Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat, perkerasan beton harus diadakan
dengan kepadatan sebagai berikut :
Lantai parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5 kg/m2
Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.
Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
Lapisan Penutup Lantai Yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
a. Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-benda asing, semprot
dan bersihkan.
b. Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan ditanam/dicor.
c. Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan lapisan pasir dan semen
pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor lapisan penutup (topping).
d. Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang dikehendaki.
e. Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci pada : 4.3.13.c.2.
Beton Massa (Mass Concrete)
Halaman : II - 17
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
a. Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan ACI 207.3R-79 Revised 1985.
b. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda dari perbandingan, cara
pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan temperatur dan cara perawatan, yang harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
c. Bahan-bahan.
1. Semen
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan terhadap sulfat.
2. Agregat
Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya. Kecuali dinyatakan lain
pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang bentuk dan ukuran dari potongan melintang
serta jarak bersih dari tulangan-tulangan beton, dan seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic
Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C 618 (Specification for
Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a Mineral Admixture in Portland Cement
Concrete).
4. Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)
Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali yang tercantum dalam
catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan "pereduce" air (water reducing agent) atau harus
digunakan retarder type water reducing agent. Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan
dipakai, boleh dipakai bila dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
5. Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang mempunyai suhu
serendah mungkin.
d. Proporsi/Perbandingan Campuran.
1. Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen tehadap campuran
dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan harus distujui oleh Direksi Lapangan.
2. Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
3. Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka umur beton juga perlu
diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus ditentukan sesuai dengan metoda yang
telah diperinci atau disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Penulangan
1. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan tidak berubah
selama pengecoran.
2. Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4. tentang pembesian.
3. Overlap pada sambungan tulangan Wajib mengikuti gambar perencanaan terkait detailing penulangan
f. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
1. Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap pengaruh langsung dari sinar
matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
2. Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses perawatan beton maka
temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton harus diukur bilamana perlu setelah pengecoran
Halaman : II - 18
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
beton dilaksanakan.
3. Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton harus sedemikian
sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut. Perhatian dicurahkan agar temperatur pada
permukaan beton menjadi tidak terlalu rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
4. Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton harus ditutupi dengan
kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan panas sedemikian rupa sehingga bagian
dalam dan luar beton atau penurunan temperatur yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya
sesudah bahan penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap pengeringan
yang mendadak.
5. Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus berdasarkan pada kekuatan
beton umur 28 hari.
6. Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan kekuatan tekan beton
dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau sesuai instruksi
Direksi Lapangan.
7. Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat menetukan waktu
yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan persyaratan khusus untuk itu atau
sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
Perlindungan terhadap mekanik dan kerusakan pada masa pelaksanaan (protection from mechanical and
construction injury).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik, tegangan-tegangan akibat
beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang berlebihan.
Percobaan Beton
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh "kontraktor" untuk menyimpan
benda-benda uji silinder beton, selama pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk
menampung semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji kubus yang dimaksudkan. Kontraktor
harus menyerahkan detail dari gudang kepada Direksi Lapangan untuk persetujuan. Gudang harus
dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak untuk langsung
meninjau ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
b. Percobaan Laboratorium.
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan PBI-71 NI-2, ASTM C-172, ASTM C-31.
c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata lebih rendah dari yang
disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79. Apabila hasil dari
percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut
di bawah ini.
2. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari percobaan drilled core ini
masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
3. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan PBI-71 dan ACI-318-99. Apabila hasil dari
percobaan pembebanan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak
Halaman : II - 19
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
layak dipakai.
Penyimpangan Maksimum Dari Pekerjaan Struktur Yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for Structural Concrete for
Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat dipakai bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah
yang terhebat/terkeras.
Lain-Lain
Grouting dan Drypacking
a. Grout/Penyuntikan Air Semen.
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir dengan sendirinya.
Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan pekerjaan beton boleh diberikan sesuai dengan
pertimbangan "kontraktor" melalui persetujuan Direksi Lapangan.
b. Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat bahan-bahan menjadi satu.
c. Installation/Pengerjaan
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni. Tekankan grout sedemikian
agar mengisi kekosongan/celah-celah dan membentuk lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan
penyelesaian pada permukaan beton expose dan adakan perawatan dengan pembasahan/pelembaban
sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana non-shrink grout diperlukan,
sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang tercantum dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh
perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan hasil yang memperlihatakan
bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal pengecoran atau sambungan setelah pemasangan
sesuai CRD-C621-80 (susut); mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28
hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45 menit sesuai ASTM C191,
memperlihatkan luasan bearing effective (EBA = Effective Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus tidak boleh mempunyai
penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir dan campuran air seperti percobaan di bawah ASTM
C 596. Semua grout harus menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow cone).
5.4. PEMBESIAN
Percobaan Dan Pemeriksaan (Test And Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan material yang memenuhi kreiteria SNI yang disetujui dan harus
disertai millsheet ( surat keterangan percobaan dari pabrik.). Penggunaan besi untuk struktur utama (Ulir) Wajib
memenuhi Tegangan Leleh (Fy) 420 Mpa, dan untuk tulangan polos (Fy) 240 MPa
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri
dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan.
Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Halaman : II - 20
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium Lembaga Uji
Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-
0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut
ditanggung oleh Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan
harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja lunak.
Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran,
jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja tulangan
kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
Bahan-Bahan / Produk
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-42, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24,
sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan tegangan leleh 2400 kg/cm2.
Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus baja tegangan tarik tinggi, batang
berulir dengan tegangan leleh 4200 kg/cm2.
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
c. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang ditanam, atau batang
kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
d. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners dimana bahan
dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/ mengenai cetakan,
sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
e. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang dipakai.
Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
Halaman : II - 21
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan sesuai dengan
rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315.
Pengiriman, Penyimpanan Dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan
ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah harus kering, daerah
yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
5.5 PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN
Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan lain
yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi
untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
Pemasangan Tulangan
1. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian lain dan kelancaran
pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan tambahan
tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan.
2. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan untuk
menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi yang tepat
selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil) dan pada
lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit sama
dengan beton yang akan dicor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan harus
dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu
beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-
penahan jarak ini harus tersebar merata.
Halaman : II - 22
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan bawah oleh
batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok
beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan
pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
3. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
3. Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71.
4. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71.
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan itu.
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh dibengkok lagi
dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau diluruskan di
lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali apabila
pemanasan diijinkan oleh perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat dipanaskan
sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 °C.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan ternyata
mengalami pemanasan di atas 100 °C yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-
perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami
pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan disiram
dengan air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter (diameter
pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
5. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar-gambar
rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh
perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti
tercantum dalam ayat-ayat berikut.
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang total dan
ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang
ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
3. Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar +
50 mm dan - 25 mm.
Halaman : II - 23
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
4. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak
60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
5. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm.
6. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
1. Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 40 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 40 diameter dengan kait
2. Baja tulangan mutu U-42 (BJTD-42)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
3. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar. Sambungan untuk
tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada
tumpuan. Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
4. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1 terhadap 10.
5. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata Cara Penghitungan Struktur
Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
Pemasangan Wire Mesh
Pemasangan pada kepanjangan terpanjang yang memungkinkan dilakukan.
Jangan melakukan penghentian / pengakhiran lembar wire mesh antara tumpuan balok atau tepat diatas balok
dari struktur menerus.
Keseimbangan pengakhiran dari lewatan dalam arah lebar yang berdampingan untuk mencegah lewatan yan
menerus.
Wire mesh harus ditahan pada posisi yang benar selama pengecoran.
Las
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan Reinforcement Steel Welding
Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkokan di suatu batang, pengelasan pada
persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi Lapangan. ASTM
specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
Sambungan Mekanik
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan menggunakan diameter 32
mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus disediakan dan dipakai.
Halaman : II - 24
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
VI PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
6.1 PEKERJAAN PEMASANGAN CETAKAN DAN PERANCAH
Umum
A. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk pekerjaan
beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971 NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan
cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan,
sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta
perlengkapan untuk struktur yang aman.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan beton serta
penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Beton
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut, harus
mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang telah disetujui
untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun
dari kontraktor lain.
1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal
cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan
disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
2. Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi Lapangan dalam
waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi
pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris
serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
Halaman : II - 25
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
3. Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari kelurusan
cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja
sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
4. Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
Bahan-Bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang pekerjaan, juga
untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
A. Perancangan Perancah
1. Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. Kontraktor harus
mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi
Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya
harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang
bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-beban
akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk
penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik
dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
berlebihan.
3. Acuan
Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi
komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat
teknis pelaksanaan.
Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang
sudah selesai dikerjakan.
Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton.
B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth Finish and
Painted Finish).
Halaman : II - 26
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan simetris.
Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus
disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.
2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan harus
dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan
harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
3. Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-panel
cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke
permukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan/Bekisting
1. Cetakan dengan jenis ini (Multiplek) harus terdiri dari Multiplek 9 mm yang kering dioven. Semua
Multiplek harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan
perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
2. Denah dasar dari Multiplek haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari haruslah
penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa
sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan
bidang.
3. Lengkapi dengan penunjang untuk stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan
harus dikencangkan pada penunjang dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat.
4. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang disetujui,
bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi
dan kedua ujungnya.
2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton
diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan mampu
menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
F. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
G. Melapis Cetakan
1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu dan noda,
yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi
rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan
beton.
Halaman : II - 27
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan beton) dari
pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum
tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
H. Pengikat Cetakan
1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau model yang
dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga
menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari
luasan perletakan yang memadai.
2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.
3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis dengan kerucut
(cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum diameter pada permukaan beton
dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik
mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh
Direksi Lapangan.
I. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton haruslah
dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
2. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit, konstruksi
penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
3. Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk untuk
menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan
dari mortar/adukan.
J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya, dan harus
secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara
(alamiah).
K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur
dengan memperhatikan persyaratan di dalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.7.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian struktur beton bila tidak
ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-
tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam
saluran listrik di dalam struktur beton.
Halaman : II - 28
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan
lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera
mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk
memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar
tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk
memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/peralatan yang akan
ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan
bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
Pelaksanaan
A. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya kemiringan dan
penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan
ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu sehubungan
dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan
beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang
seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu
untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan
hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai
atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk
membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat
perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail (termasuk
perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton
tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat bahwa tidak
ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan
yang berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan
harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya
untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa dicegah
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi
kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk
disisakan pada waktu pengecoran.
Halaman : II - 29
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
B. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton seperti yang
ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran (recesses),
chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan dikencangkan
secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
lendutan antara penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang
benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas,
sehingga memudahkan untuk pemeriksaan.
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah mendatar maupun
tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced
Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak mengalami
kerusakan pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok diatasnya)
segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat
atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa
tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm,
yang dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
C. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan cetakan
selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
D. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti diperlukan
untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan
pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang
dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu,
blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan untuk melepaskan.
E. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek saja.
F. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah kelebihan
dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun
pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima penyelesaian
khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
Halaman : II - 30
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
G. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose, perlu
dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan
dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang
tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
H. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang dicat). Lengkapi
dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan
pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari
cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada
persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada lubang-lubang
tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan ekspose pada dua
sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan metoda perancah.
Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan
pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.
Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan
bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang
dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan, bersihkan semua
cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan
pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam sebelumnya dalam
pengajuan jadwal pengecoran beton.
I. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-perlengkapan, baut-baut,
penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
J. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan pada gambar-
gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk
kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera
sebelum pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di
dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
K. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari 4 (empat) jam
Halaman : II - 31
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah lapisan tanah dan dimana
diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang sambungan kedap air
sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ” Expandable Water
Stop “ berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc.
L. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada gambar-gambar.
Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk
kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
M. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak dari duct,
pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang
sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada
cetakan, baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
N. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah
tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan
dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan
peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan
secara umum pertahankan keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah kerusakan
pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya
semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali
harus tetap tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa
dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok dengan
bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu untuk
mencegah penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh dipindahkan
sampai beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).
O. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi
yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan
dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi
Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan
lembaran-lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan lapis ulang
dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang
usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan
mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
Halaman : II - 32
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan secara
menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan
bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh perubahan-
perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada
potogan-potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian permukaan yang
tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas
seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh struktur-struktur
penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan
pembongkaran perancah.
P. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan-regangan di dalam
beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus ditentukan sehubungan dengan
pertimbangan dari perubahan-perubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
Q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh dilakukan dibawah
pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat
dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan
beban-beban pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan beban
terhadap beban yang direncanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang diperlukan,
segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh dibongkar setelah balok
prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
R. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan dengan
kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke
"Referred to" ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-
gambar struktur atau pada gambar kerja.
VII. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat beton atap, tempat daerah
basah (toilet / kamar mandi) dan tanki / ground reservoar penampungan air atau sesuai dengan gambar kerja.
7.2. BAHAN
1. Standar Mutu Bahan
Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407.
2. Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet menggunakan produk Fosroc, Sika, Cementaid atau
sejenisnya.
Halaman : II - 33
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
3. Bahan Utama
Jenis bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Untuk struktur ring balok dan plat atap menggunakan Intergral Water Proofing, bahan additive yang
dicampurkan ke dalam adukan beton di batching plant merupakan produk Sika, Cementaid atau
sejenisnya yang.
b. Untuk plat atap enterance dan daerah basah lainnya seperti toilet dan groundtank menggunakan Coating
Waterproofing dari Produk Onduline, Sika, Cementaid atau sejenisnya.
c. Untuk sudut bidang plat atap enterance dan daerah basah lainnya seperti toilet diberi tambahan
Waterproofing Raintite Membran dari Produk Onduline, Sika, Cementaid.
d. Untuk sudut bidang dalam Groundtank diberi tambahan Waterstop dari Produk Sika, Cementaid.
4. Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada laboratorium yang
ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat
keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk
mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan
dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan langsung
dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
5. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan masih
tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih.
c. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik sebelum atau
selama pelaksanaan.
6. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka) dan masih tersegel
dan berlabel sesuai pabriknya.
7. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih.
8. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik sebelum atau selama
pelaksanaan.
9. Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada laboratorium yang
ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya Kontraktor harus menunjukkan sertifikat
keaslian barang dari supplier disertai data-data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas produk yang
digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk
mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan
Halaman : II - 34
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan penyemprotan langsung
dengan air serta menggenanginya dengan air di atas permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
7.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada pengawas, lengkap dengan ketentuan /
persyaratan pabrik yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan
penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus telah mendapat persetujuan dari pengawas.
2. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan harus dibersihkan sampai kondisi
yang dapat disetujui oleh pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai dengan gambar.
3. Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan serta petunjuk dari pengawas.
4. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, kontraktor harus segera
melaporkan kepada pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan dalam hal terdapat kelainan/perbedaan ditempat itu.
7.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen kontrak
dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detai-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan di
lapangan.
2. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan produk, cara pemasangan
atau persyaratan khusus.
3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari pengawas.
7.5. CONTOH
1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap dan jaminan keaslian
material dari pabrik.
2. Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang sama mutunya.
3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh pengawas dalam jangka waktu
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
4. Pengawas mempunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan mock-up guna memperjelas usulan
material yang diajukannya.
7.6. PELAKSANAAN
1. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari kotoran yang melekat seperti
bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain-lain.
2. Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat kemiringan dengan screeding
beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2 dengan semen slurry bonding agent lain. Kemiringan screeding
beton sekurang-kurangnya 2%, selanjutnya Kontraktor melapor Pengawas Lapangan untuk mendapat
persetujuan.
3. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-kaki bidang-bidang tegak
sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm). Pertemuan bidang horizontal dan vertikal harus dipasang
Halaman : II - 35
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
polyster mesh. Disekeliling pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan semen non
shrink.
4. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen :
Campuran waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent (additive) sehingga
mencapai ketebalan minimum 3 mm.
5. Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka yang besinggungan dengan
air seperti atap dak beton.
6. Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu lintas manusia, water
proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran berbatu keras.
7. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap kebocoran selama 24 jam atau
hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya kebocoran.
8. Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma selama 2 (dua) tahun.
9. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai dengan "metode
pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
10. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang berhubungan langsung dengan matahari
tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi lapisan pelindung
sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun
material finishing lainnya
VIII. PEKERJAAN BAJA
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan baja ini akan meliputi semua pengadaan material dan tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi baja, yang akan meliputi antara lain :
- Material baja
- Pelaksanaan konstruksi baja
- Pengelasan baja
- Pemasangan angkur
- Pekerjaan pelapisan anti karat (coating)
8.2 URAIAN UMUM
- Pelaksanaan pekerjaan baja harus memenuhi syarat dan peraturan pelaksanaan pekerjaan baja yang
berlaku di Indonesia (SNI 1729-2015 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural).
- Material baja yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah BJ-37, dengan tegangan leleh 240 MPa, kecuali
untuk angkur, yang diisyaratkan untuk mengunakan mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830 MPa. Baja
yang dipakai haruslah produksi dalam negeri yang mudah didapatkan di pasaran, namun memenuhi dan
sesuai dengan standar internasional yang telah disetujui secara umum, antara lain produksi PT Krakatau
Steel dan PT Gunung Garuda.
- Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menyerahkan sertifikat tes baja dari pabrik untuk disetujui oleh Konsutan,
sebelum material baja dikirim ke lokasi pekerjaan. Semua bagian baja sebelum maupun sesudah difabrikasi
harus dibersihkan dari karat dengan menggunakan power tool atau sesuai dengan standar yang dapat
digunakan untuk menentukan tingkat kebersihan (SSPC VIS 1, SSPC VIS3, SSPC VIS 4 dan SSPC VIS 5).
- Pengelasan untuk pekerjaan baja harus menggunakan las listrik dengan elektroda yang baik. Penyedia Jasa/
Kontraktor harus menjaga elektroda-elektroda tersebut agar selalu tetap kering. Semua permukaan baja
yang akan disambung, sebelum dilakukan pengelasan harus dibersihkan dari segala karat dan kotoran yang
Halaman : II - 36
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
melekat padanya pengelasan harus sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi AWS D1.1 – Structural Welding
Code dari American Welding Society (AWS).
- Untuk penyambungan konstruksi baja dengan sistem las, sedapat mungkin penyambungannya dilakukan
dalam bengkel kerja. Pekerjaan las di lapangan harus dilakukan sebaik mungkin dan tidak boleh dilakukan
dalam keadaan basah ataupun hujan.
- Semua pekerja yang dipekerjakan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi baja harus merupakan tenaga
ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman (yang bisa dibuktikan dengan sertifikat), dan benar-benar
mempunyai keterampilan yang baik dalam bidangnya serta mengerti betul akan tugas dan tanggung jawab
pada pekerjaan tersebut.
- Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mempunyai QC Las atau Welding inspector yang bersifat untuk menjaga
mutu atau prosedur pekerjaan las sesuai dengan standar yang diminta.
8.3 MATERIAL DAN FABRIKASI KONSTRUKSI BAJA
Material dan Bengkel Kerja
- Semua material baja harus baru dan disetujui Konsutan. Semua pekerjaan baja harus memenuhi syarat-
syarat dalam SNI 1729-2015 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
- Tegangan leleh minimum baja adalah 240 MPa (BJ-37), kecuali untuk angkur yang disyaratkan dengan
menggunakan mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830 MPa.
- Konsultan berhak meninjau keadaan bengkel kerja Penyedia Jasa/ Kontraktor dan memeriksa pekerjaan
fabrikasi atas biaya Penyedia Jasa/ Kontraktor.
Gambar Kerja (Shop Drawing)
- Sebelum fabrikasi dimulai, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja (shop drawing)
untuk konstruksi baja yang harus disetujui Konsutan sebelum dimulainya fabrikasi. Walaupun semua gambar
kerja telah disetujui Konsutan, tidaklah berarti mengurangi tanggung jawab Penyedia Jasa/ Kontraktor
apabila terdapat kesalahan atau perubahan dalam gambar.
- Tanggung jawab atas ketepatan ukuran selama pemasangan elemen konstruksi baja (erection) tetap berada
pada Penyedia Jasa/ Kontraktor. Pengukuran dengan skala pada gambar tidak perkenankan.
Pemotongan Baja
- Semua pemotongan baja, terutama untuk keperluan struktural, harus dilaksanakan dengan rapi dan rata,
sesuai dengan gambar rencana. Pemotongan hanya boleh dilaksanakan dengan brinder atau gergaji besi.
Pemotongan dengan mesin las sama sekali tidak diperkenankan.
Pengelasan Listrik
- Pengelasan listrik harus dilaksanakan oleh tukang las yang berpengalaman dalam pelaksanaan konstruksi
baja. Walaupun demikian, pelaksanaan pekerjaan las harus selalu berada di bawah pengawasan seorang
supervisor yang berpengalaman.
- Sebelum pekerjaan las dilaksanakan, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menyampaikan kepada Konsutan
satu copy sertifikat tukang las yang bersangkutan tidak kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pekerjaan las
dimulai.
- Pelaksanaan las harus sesuai dengan gambar. Kawat las yang di pakai adalah merk kobesteel atau
sederajat.
Halaman : II - 37
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
- Pengelasan di atas harus dilaksanakan pada saat konstruksi sudah dalam keadaan tidak berubah posisinya,
dan sudah dalam keadaan yang stabil secara struktural. Stabilitas konstruksi harus selalu diperhatikan
dengan cermat pada saat pekerjaan berlangsung.
- Permukaan bagian yang akan dilas harus dibersihkan dulu dari semua kotoran, bekas cat, minyak, karat
ataupun bekas-bekas potongan api yang kasar. Bila perlu, bekas potongan api digerinda sampai rata. Kerak
bekas pengelasan harus dikeluarkan dan disikat sampai bersih.
- Las yang dipakai baik las sudut maupun las tumpul mengacu kepada standar SNI 1729-2015 – Spesifikasi
untuk Bangunan Gedung Baja Struktural.
- Prosedur pengelasan untuk las di workshop dan di lapangan harus diajukan secara tertulis untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan.
- Penyimpanan dari prosedur yang telah diajukan tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari Konsultan.
- Permukaan las yang terlihat harus dibersihkan dari residu kerak. Semua percikan las harus dihilangkan dan
permukaan yang terkena harus dibalut dan dibersihkan.
Ketentuan Umum Pengelasan
- Pengelasan baja lunak harus dilakukan dengan las lengkung listrik dan harus memenuhi persyaratan AWS
D1.1 (Structural Welding Code – Steel). Semua pekerjaan las hanya boleh dikerjakan oleh tukang-tukang las
yang berpengalaman dan bersertifikat yang sedikitnya mempunyai pengalaman 6 (enam) bulan pada
pekerjaan yang dimaksud.
- Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memberikan daftar kepada Konsultan mengenai tukang-tukang las yang
dipekerjakan, nama-nama mereka, pengalaman kerja dan keterangan–keterangan lain yang diperlukan.
Daftar ini harus mendapat persetujuan dari Konsultan.
- Secara prinsip semua yang berhubungan dengan pekerjaan pengelasan, antara lain cara pelaksanaanya,
teknik pengelasan, kualifikasi tukang las/ operator las/ tack welder, inspection/ testing, toleransi, perbaikan
las dan lain-lain harus memenuhi AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel) serta ketentuan-ketentuan
dibawah ini.
- AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel) tersebut harus selalu ada baik di workshop maupun di
lapangan.
Material Kawat Las
- Kawat las atau elektroda adalah kobe Steel RB 26 atau E XX Low Hydrogen Elektrode dengan minimum
yield strenght 4200 kg/cm².
- Sebelum pemesanan kawat las, Penyedia Jasa/ Kontraktor diharuskan memberikan contoh kawat berikut
brosur teknisnya untuk disetujui secara tertulis oleh Konsultan. Kawat las harus dikirim ke workshop dalam
bungkusan tertutup/ bersegel dengan baik.
- Kawat las yang sudah dibuka dari bungkusannya harus dilindungi atau disimpan sedemikian rupa sehingga
sifatnya tidak berubah.
- Setelah bungkus dibuka, kawat las tidak boleh dibiarkan di udara terbuka melebihi 4 (empat) jam. Kawat las
yang dibiarkan di udara melebihi 4 (empat) jam tidak boleh digunakan.
- Kawat las yang berada diudara terbuka sebelum 4 (empat) jam tersebut dapat dipanaskan kembali di dalam
holding oven pada temperature 120 C selama minimal 4 (empat) jam sebelum dapat digunakan kembali.
Pemanasan tersebut hanya diperbolehkan cuma satu kali saja.
- Kawat las yang basah/ terkena air sama sekali tidak boleh digunakan walaupun lewat pemanasan oven
ulang.
Halaman : II - 38
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Ukuran Maksimum Diameter Kawat Las, adalah sebagai berikut:
- 1.8 mm’ untuk semua pengelasan yang dilakukan pada posisi horizontal kecuali untuk root passed
(pengelasan root).
- 2.6 mm’ untuk pengelasan sudut horizontal.
- 3.6 mm’ untuk root passed las sudut yang dilakukan pada posisi horizontal dengan backing plate dengan root
opening 6 mm’ atau lebih.
- 4.4 mm’ untuk pengelasan vertical atau overhead.
Mesin Las
- Mesin las yang digunakan harus masih berfungsi dengan baik antara lain dapat menghasilkan arus yang
kontinyu dan stabil.
- Tenaga listrik mesin harus berasal dan genset yang dilengkapi dengan panel dan trafo las sehingga
besarnya arus/ampere dapat dikontrol/diatur sesuai kebutuhan. Besarnya kVA genset disesuaikan dengan
jumlah unit trafo yang hendak digunakan.
Pekerjaan Pengelasan
- Prosedur pengelasan harus disetujui oleh Konsultan sebelum pekerjaan dimulai.
- Pengelasan tidak boleh dilakukan pada keadaan dimana permukaan/ bagian yang hendak dilas basah atau
terekpose terhadap hujan, atau angin kencang atau keadaan dimana tukang-tukang las/ welder bekerja pada
kondisi buruk.
- Pekerjaan las dalam keadaan cuaca buruk dapat dilakukan dengan persetujuan Konsultan, jika telah diambil
langkah-langkah pengaman terhadap pengaruh cuaca buruk.
- Ukuran kawat las, panjang lengkungan, voltace dan ampere mesin las harus disesuaikan dengan type
groove, posisi pengelasan dan keadaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan pengelasan. Besar arus
harus sesuai dengan range yang diperbolehkan oleh pembuat electrode/ kawat las yang bersangkutan.
- Bidang-bidang permukaan yang akan dilas harus bebas atau dibersihkan dari mill scale yang lepas, stag, cat,
karat, kelembahan, lemak dan material lainnya akan menggangu proses pengelasan dan atau menghasilkan
asap pengelasan yang menggangu kesehatan.
- Dalam melakukan thermal cutting, peralatan harus diatur sedemikian sehingga dapat dihindarkan
pemotongan yang melewati/melampaui garis pemotongan yang seharusnya.
- Bagian yang akan dilas dengan las sudut harus diletakan sedekat mungkin, sedangkan untuk bagian-bagian
yang akan dilas tumpul/butt joinst harus diatur sesuai dengan ketentuan Root Opening yang diisyaratkan
dalam AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel).
- Las titik (tack weld) harus dilaksanakan sedemikian sehingga mempunyai kualiatas yang sama dengan las
akhir yang sebenarnya.
- Dalam assembling dan penyambungan bagian-bagian yang dilas maka harus dilakukan prosedur dan urutan
sedemikan sehingga dapat dihindarkan semaksimal mungkin terjadinya distorsi dan penyusutan/ shringkage
dari bagian-bagian yang akan dilas.
- Toleransi dimensi dari bagian yang sudah dilas harus memenuhi AWS D1.1 (Structural Welding Code –
Steel).
Halaman : II - 39
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
- Profil penampang las/ weld profile dapat sedikit cekung/ cembung asalkan memenuhi syarat AWS D1.1
(Structural Welding Code – Steel).
- Pengelasan-pengelasan yang tidak memenuhi syarat toleransi yang disebutkan dalam AWS D1.1 (Structural
Welding Code – Steel) harus diperbaiki dengan cara matching, grinding, chiping atau gouging seperti diatur
dalam AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel).
- Bagian-bagian yang mengalami distorsi harus diluruskan dengan cara mekanis atau cara pemanasan lokal.
Temperatur pemanasan lokal tersebut tidak boleh melebihi 600 C.
- Pendempulan terhadap pengelasan sama sekali tidak diperbolehkan.
- Percikan-percikan las yang merusak permukaan pelat atau bagian-bagian lainnya harus dicegah. Cacat atau
noda akibat percikan las harus digerinda/ dihaluskan kembali.
- Pada peneglasan yang terdiri atas beberapa layer, sebelum melakukan pengelasan layer berikutnya, kerak
(stag) harus dibersihkan/ dilepas dari lapisan tersebut serta bagian pelat di sekitarnya harus disikat sampai
bersih. Kerak juga harus dibersihkan dan semua permukaan las yang sudah selesai. Las dan bagian
sekitarnya harus dibersihkan dengan cara disikat atau cara lain yang disetujui oleh Konsultan. Permukaan las
yang sudah dibersihkan tidak boleh dicat sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan.
- Untuk pengelasan yang menggunakan backing plate make backing plate tersebut harus dibuat menembus
sepanjang las. Ketebalan backing plate mengikuti AWS D1.1 (Structural Welding Code – Steel).
- Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang baik. Maka pada dasarnya
semua pekerjaan las harus dilakukan di workshop. Pada dasarnya semua pekerjaan las harus dilakukan di
workshop. Pada keadaan khusus pengelasan dilapangan hanya diperbolehkan setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Konsultan.
Type, tebal, panjang dan lokasi pengelasan harus mengikuti gambar rancana.
Ketebalan Maksimum dari setiap Layer Root Passed dan Groove serta Las Sudut, adalah sebagai berikut :
- 3 mm’ untuk setiap layer yang dilakukan pada posisi datar.
- 5 mm’ untuk setiap layer yang dilakukan dalam posisi vertical, overhead, atau horizontal.
Ukuran Maksimum Dart Single Pass Las Sudut dan Root Passed dari Multypel Passed Las Sudut, adalah sebagai
berikut:
- 10 mm’ untuk pengelasan posisi datar.
- 8 mm’ untuk posisi overhead atau horizontal.
- 3 mm; untuk posisi vertikal.
- Penyedia Jasa/ Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki las yang tidak memenuhi syarat
seperti keropos, tumpang tindih, miring, kelebihan atau kurang tebalnya throat atau ukuran.
Penyelesaian Permukaan
- Bagian yang telah selesai dilas harus bersih dari goresan-goresan, lekukan-lekukan sisa-sisa bahan las dan
cacat lain yang ada selama pelaksanaan setiap pekerjaan perbaikan las tidak boleh lebih pendek dari 5 cm
termasuk random arc strikes.
Semua pengelasan harus mencapai susut-sudut dan bagian yang dilas.
- Jika menurut pandangan Konsultan bagian-bagian yang dilas mempunyai kesalahan-kesalahan geometrik
yang akan menimbulkan penumpukan tegangan atau notch effect karena tidak tepatnya letak las, Penyedia
Jasa/ Kontraktor harus memperbaikinya dengan mengikir.
Halaman : II - 40
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
- Perbaikan dengan cara mengulang las di atasnya, tidak diijinkan. Jika untuk memperbaiki kesalahan tersebut
diatas dianggap perlu menambah las, maka pelaksanaanya harus mendapat persetujuan Konsultan.
Pekerjaan Las
- Pekerjaan las harus diperiksa atau disaksikan oleh engineer atau wakilnya yang ditunjuknya sesuai dengan
persyaratan dalam AWS DI.1-90 dan harus mencangkup pemeriksaan visual, test ultrasonic dan tes
radiografik. Pengawasan visual harus tetap dilakukan meskipun pemeriksaan-pemeriksaan lain dijalan juga.
- Semua pengelasan, tanpa kecuali, harus mengalami visual inspection. Yang dilakukan oleh welding-welding
inspection dari Konsultan. Visual inspection tersebut harus dapat dilakukan pada seluruh proses pengelasan,
tidak hanya pada tahap akhir pengelasan saja. Visual inspection minimum harus berupa antara lain.
- Persiapan permukaan yang akan dilas (kebersihan, root face, root opening, groove angle, groove radius dan
lain-lain.
Assembling bagian-bagian yang akan dilas.
- Pemeriksaan weld profile atau penampang las termasuk pemeriksaan apakah terjadi porosity, undercut,
kelengkungan/kecembungan yang berlebihan, overlap, crack, slag inclusion dan lain-lain.
- Terhadap pengelasan yang diragukan kualitasnya, maka Konsultan akan meminta Penyedia Jasa/ Kontraktor
untuk melakukan radiographic test (x-ray test) atau ultrasonic test. Dalam hal ini, Penyedia Jasa/ Kontraktor
harus mempersiapkan segala sesuatu agar tes bisa dilaksanakan dengan baik.
Angkur
Angkur yang disyaratkan umumnya menggunakan mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830 MPa. Khusus pada
line I terdapat 3 titik (lihat gambar kerja) menggunakan HSL-3 Angkur Heavy-Duty Expansion M-16 dengan N-min
= 17.1 kN dan V-min = 57.8 kN, mutu HTB 8.8 dengan tegangan putus 830 MPa.
Tanda pada Konstruksi Baja
Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi tanda/ kode yang jelas sesuai
dengan bagian masing-masing agar dapat dipasang di lapangan dengan mudah.
8.4. PEKERJAAN COATING/ PENGECATAN BAJA DAN METAL LAINNYA
Spesifikasi pekerjaan coating merupakan panduan formal yang memuat seluruh persyaratan teknis yang harus
dipenuhi oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor yang menangani pekerjaan pelapisan anti karat pada permukaan baja
dan metal lainnya.
Ruang Lingkup
- Ruang lingkup pekerjaan pengecatan meliputi pencucian permukaan, serangkaian aktivitas persiapan
permukaan, aplikasi pengecatan, dan inspeksi jaminan mutu pada seluruh struktur baja dan besi profile yang
terpasang pada seluruh bangunan baja yang terdapat pada proyek.
- Termasuk di dalamnya, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menyediakan seluruh sumber daya terkait dengan
mobilisasi dan demobilisasi, transportasi, tenaga kerja, material, peralatan, dan suku cadangnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, gudang tertutup tempat penyimpanan material dan peralatan, alat
bantu dan kelengkapan lainnya yang diperlukan seperti terpal, tangga, scaffolding atau gondola, dan
perlengkapan kesehatan dan keselamatan kerja.
- Lingkup pekerjaan didasarkan pada harga satuan (unit rate) yang menjadi acuan pembayaran atas dasar
luas permukaan yang telah tuntas dikerjakan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor. Unit rate yang dimaksudkan
Halaman : II - 41
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
- merupakan harga jasa hasil pelaksanaan pengecatan (pelapisan anti karat/ coating) yang meliputi seluruh
aktivitas.
Referensi dan Standar Kerja
- SSPC-SP1 : Solvent Cleaning.
- SSPC-SP2 : Hand-Tool Cleaning.
- SSPC-SP3 : Power-Tool Cleaning.
- SSPC-Vis2 : Method for Evaluating Degree of Rusting on Painted Steel Surface.
- SSPC-Vis3 : Visual Standard for Power- and Hand-Tool Cleaned Steel.
- SSPC-PA1 : Shop, Field, and Maintenance Painting of Steel.
- SSPC-PA2 : Measurement of Dry Coating Thickness with Magnetic Gauges.
- SSPC-PA3 : Guide to Safety in Painting Application.
- NACE RP0178 : Design and Fabrication Details.
- ASTM E337 : Standard Test Method for Environment.
- ASTM D4285 : Standard Test Method for Quality of Compressed Air.
- ASTM D4414A : Standard Test Method for Wet Film Thickness.
- ASTM D1186 : Standard Test Method for Non-Destructive Dry Film Thickness.
- ISO 8502-3:1992 : Assessment for Surface Cleanliness.
- Peraturan Pemerintah Setempat dan Perundangan Terkait.
- Data Teknis Produk dan Lembar Keselamatan Manufactur (Paint Technical Data and Material Safety Data
Sheet).
Kewajiban Penyedia Jasa/ Kontraktor
1. Melaksanakan survey lokasi untuk melihat kondisi aktual pekerjaan yang telah ditentukan sebelum
operasionalisasi pekerjaan berlangsung.
2. Menyediakan seluruh tenaga kerja, material, peralatan, sarana dan alat bantu kerja, transportasi, gudang
penyimpanan tertutup, kelengkapan kesehatan dan keselamatan kerjaselama pekerjaan berlangsung
termasuk mengurus perijinan dari pemerintah setempat jika diperlukan.
3. Melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi dan harus melakukan koreksi atau tindakan perbaikan
bila ditemukan penyimpangan, ketidak cukupan, atau ketidak sesuaian terhadap dokumen ini tanpa
penambahan biaya apa pun juga yang dibebankan kepada Pemberi tugas.
4. Jika terdapat ketidakjelasan spesifikasi dengan data teknis produk yang digunakan, Penyedia Jasa/
Kontraktor harus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan personil yang ditunjuk oleh Pemberi tugas.
5. Menghadirkan technical service representative paint manufacturer bila Pemberi tugas membutuhkannya
untuk mengevaluasi kualitas pekerjaan coating.
6. Memperhatikan keselamatan karyawan dan lingkungan kerjanya serta menghindari terjadinya pencemaran
lingkungan. Bila terjadi kecelakaan atau komplain dari pihak lain, Penyedia Jasa/ Kontraktor harus
bertanggung-jawab penuh atas musibah atau pengaduan tersebut dan menyelesaikannya dengan tuntas
tanpa membebankan resikonya kepada Pemberi tugas.
7. Melakukan pembersihan lokasi kerja dari sisa-sisa material dan sampah serta menata atau memperbaiki
kembali sarana dan fasilitas Pemberi tugas jika ada yang rusak akibat pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan.
8. Menunjukkan dan menyerahkan catatan atau rekaman rinci pekerjaan termasuk laporan kerja yang
dibutuhkan oleh Pemberi Tugas. Setiap penagihan harus dilengkapi dokumen tagihan dengan lampiran
laporan kemajuan kerja yang telah diperiksa dan ditanda-tangani oleh personil yang ditunjuk Pemberi tugas.
Halaman : II - 42
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
9. Mampu tunduk dan taat pada seluruh aturan yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas dan apabila terjadi
musibah atau kecelakaan yang ditimbulkan oleh kelalaian, kesengajaan, maupun karena tindakan spekulatif
selama berlangsungnya masa kontrak pekerjaan yang mengakibatkan kerusakan fisik pada sarana dan/
atau fasilitas Pemberi Tugas, maka Penyedia Jasa/ Kontraktor harus bertanggung-jawab sepenuhnya
mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan tersebut sesuai penilaian yang dilakukan oleh Konsultan dan
Pemberi Tugas.
Persiapan Pekerjaan
1. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memiliki standar prosedur kerja, prosedur tanggap gawat darurat, dan
formulir pelaporan dan rekaman kerja yang terlebih dahulu diverifikasi kecukupannya dan disetujui oleh
Pemberi tugas.
2. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memasang tangga, scaffolding atau gondola yang mampu mendukung
pelaksanaan pekerjaan yang aman dan memenuhi ketentuan keselamatan kerja. Personil yang melakukan
pemasangan harus berpengalaman. Petugas safety yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas akan melakukan
inspeksi sebelum menerbitkan izin kerja dan sewaktu-waktu akan melaksanakan inspeksi keselamatan kerja
berkala.
3. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mengidentifikasi obyek atau sarana kritis yang harus dilindungi dari
kontaminasi atau cemaran yang dapat ditimbulkan selama pekerjaan berlangsung. Pemasangan terpal, tirai
penutup, dan rambu-rambu pada lokasi kerja harus dilakukan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor untuk
menjamin mobilisasi dan demobilisasi serta keefektifan pekerjaan.
4. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memiliki gudang penyimpanan tertutup yang aman dari potensi ledakan
dan kebakaran untuk menjamin terpeliharanya kualitas material cat dan thinner yang digunakan. Material
tersebut harus ditaruh di atas palet kayu dan tidak boleh diletakkan langsung di atas lantai semen atau
tanah, serta paling tidak terdapat(satu) unit tabung pemadam kebakaran di dekat lokasi gudang
penyimpanan.
5. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus memiliki peralatan kerja minimal yang berfungsi dengan baik dan
memelihara ketersediaan suku cadangnya, antara lain :
– Water Cleaning dan kertas pH untuk pencucian.
– Telescopic Inspection Mirror untuk pengamatan kisi-kisi yang tersembunyi dan sulit terjangkau.
– SSPC-Vis2 untuk mengidentifikasi kondisi awal permukaan.
– Hand-tool dan power-tool, seperti wire brushes, scrapers, chisels, knives and chipping hammers untuk
penataan permukaan.
– SSPC-Vis3 untuk standar photo pembanding tingkat pembersihan permukaan.
– Sling Psychrometer dan Dewpoint Calculator untuk mengukur titik pengembunan dan kelembaban
udara.
– Magnetic Thermometer untuk mengukur temperatur permukaan yang dikerjakan.
– Transparent Tape atau plester bening untuk mendeteksi debu pada permukaan sebelum pengecatan.
– Round Brush dan Flat Brush untuk Stripe Coating.
– Agitator untuk pengadukan material cat dua komponen.
– Wet Film Thickness untuk pengukuran ketebalan cat basah.
– Air Spray atau Airless untuk aplikasi pengecatan.
– Digital Dry Film Thickness dan kalibratornya untuk mengukur ketebalan cat kering.
– Kompresor dengan kapasitas volume yang memadai dan tidak mengandung air dan minyak.
– Perlengkapan safety yang dibutuhkan seperti body hardness, safety boot, pakaian pengaman, rompi
sarung tangan, helm, masker dan tabung pemadam kebakaran.
6. Penyedia Jasa/ Kontraktor harus mempunyai sumber daya pelaksana, dengan ketentuan di bawah ini :
– Helper dengan kualifikasi minimal yang dapat membantu pekerjaan Blaster/ Painter.
– Blaster/ Painter dengan kualifikasi minimal Level 1 (satu) dari Asosiasi Coating Indonesia atau sesuai
standar kompetensi nasional yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia KEP.102/MEN/II/ 2007.
Halaman : II - 43
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
– Foreman dengan kualifikasi minimal Coating Inspector Level 1 (satu) dari Asosiasi Coating Indonesia
atau sesuai standar kompetensi nasional yang diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia KEP.102/MEN/II/ 2007.
– Scaffolder dengan kualifikasi minimal sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah.
– Banyaknya sumber daya pelaksana yang diperlukan untuk klausa di atas diatur lebih lanjut berdasarkan
kesepakatan bersama antara Pemberi Tugas dan Penyedia Jasa/ Kontraktor.
Material Cat
1. Jenis material cat yang digunakan untuk pekerjaan pengecatan struktur baja, adalah sebagai berikut:
– Primer Coat dan Intermediate Coat menggunakan bahan Alkyd Primer dan Alkyd Intermediate dengan
ketebalan kering masing-masing 70 micron.
– Finish Coat menggunakan bahan Alkyd Finish dengan ketebalan kering 60 micron.
2. Material cat yang digunakan harus mempunyai sertifikat batch number dan shelf life yang dijamin belum
kadaluarsa oleh manufaktur atau produsennya pada saat penyerahan di lokasi kerja.
3. Lembar data teknis dan lembar keselamatan produk (MSDS) yang digunakan harus dimiliki, dibaca dan
dipahami oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor dan setiap saat mudah diakses;
4. Material cat yang diterima dari manufaktur harus terlebih dahulu diperiksa kondisinya, kaleng tidak cacat dan
harus tersegel rapat, memiliki label yang jelas (dapat dibaca), dengan kemasan kaleng yang orisinal.
5. Setiap kaleng material cat yang akan digunakan harus diperiksa terlebih dahuluoleh Pemberi tugas untuk
memastikan kualitasnya tidak gelling, berubah warna dan dapat diaduk dengan rata dan baik.
6. Thinner yang dipakai untuk mengencerkan material cat harus sesuai dengan kode pelarut dan aturan yang
tercantum pada lembar data teknis produk yang digunakan dari pihak manufaktur yang sama.
Kondisi Cuaca
Pekerjaan persiapan permukaan dan aplikasi pengecatan tidak dapat dilakukan jika :
– Temperatur permukaan baja kurang dari 3°C di atas temperatur titik pengembunan (dewpoint).
– Kelembaban udara atau relative humidity sama dengan atau diatas 85%.
– Kondisi angin yang kencang dan berdebu.
– Pengujian cuaca untuk mendeteksi titik pengembunan dan kelembaban udara harus dilakukan sebelum,
selama, dan sesudah pada masing-masing tahap pekerjaan persiapan permukaan dan aplikasi pengecatan
dengan ketentuan interval pengujian minimal setiap 2 (dua) jam sekali.
– Jika kondisi cuaca berfluktuasi atau tidak menentu, maka pengujian harus dilakukan sesering-mungkin untuk
memastikan kualitas pekerjaan tidak terganggu.
– Setiap pengujian yang dilakukan harus disaksikan oleh personil Pemberi tugas dan memperoleh
persetujuannya untuk tindak-lanjut pekerjaan.
– Pemberi tugas berhak untuk memberhentikan pekerjaan sewaktu-waktu jikac uaca tidak memenuhi ketentuan
diatas.
Persiapan Permukaan
1. Pekerjaan persiapan permukaan adalah suatu kegiatan yang dilakukan sebelum coating diaplikasikan ke
permukaan benda kerja/ baja. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menghasilkan permukaan yang bebas
kontaminan, memiliki propel dan permukaan yang rapih.
2. Semua bagian baja sebelum maupun sesudah difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan
menggunakan power tool atau sesuai dengan standar yang dapat digunakan untuk menentukan tingkat
kebersihan (SSPC VIS1, SSPC VIS3, SSPC VIS4 dan SSPC VIS5).
Halaman : II - 44
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
3. Pihak Kedua harus mengidentifikasi segala kontaminasi seperti oli, minyak, debu, kerak besi, karat, dan cat
lama yang terkelupas, termasuk mengenali distribusi karat dan persentasenya pada permukaan sebelum
dikerjakan. Temuan-temuan yang diperoleh harus dicatat dan dikendalikan.
4. Cacat fabrikasi berupa porositas pengelasan dan bekas percikan las yang menempel pada permukaan
harus dihilangkan terlebih dahulu dengan sikat baja dan/ atau pahat pembersih.
5. Sudut-sudut yang tajam dan alur pengelasan yang kasar harus dirapikan dan dibulatkan dari permukaan
paling tidak sekitar 0.3 mm’ dari tiap sudutnya menggunakan gerinda atau alat yang sesuai.
6. Pencucian permukaan hanya dapat dilaksanakan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor bila telah disetujui oleh
Konsultan yang telah melakukan inspeksi awal.
7. Seluruh permukaan harus dicuci bersih dengan pressure washer yang bertekanan 3,000-5,000 psi
menggunakan air tawar tanah atau air PDAM dengan pH antara 6-8. Pemeriksaan kualitas air yang
digunakan harus dilakukan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor dan disaksikan oleh Konsultan dan Pemberi
Tugas.
8. Oli, minyak, gemuk termasuk nodanya harus disikat dan dibilas bersih dengan sabun yang tidak
mengandung santan dan dicuci secukupnya dengan air tawar bersih hingga seluruhnya tidak nampak
secara kasatmata dari permukaan.
9. Cat lama yang merekat lemah pada permukaan termasuk karat dan kerak besinya jika ada, harus
dibersihkan seluruhnya dengan seksama dari permukaan menggunakan power-brush atau power-sander
hingga mencapai tingkat kebersihan SSPC-ESP3/ PWB atau SSPC-ESP3/ SD. Pembuktian harus dilakukan
menggunakan standar foto SSPC-Vis3.
10. Kriteria penerimaan dan penolakan antara karat dan cat lama yang merekat keras dan lemah pada
permukaan harus dibuktikan dengan pengikisan permukaan menggunakan pisau dempul.
11. Jika masih terdapat cat lama atau karat yang merekat lemah pada permukaan, pembersihan harus
ditindaklanjuti dengan power brush atau power sander hingga seluruhnya bersih dari permukaan.
12. Bila alat power brush atau power sander yang dilakukan menggunakan tenaga penggerak angin, kualitas
angin dari kompresor harus dibuktikan negatif dari air dan minyak. Pengujian harus disaksikan oleh Pemberi
tugas.
13. Setelah tingkat pembersihan permukaan dicapai, seluruh debu pada permukaan harus dihilangkan bersih
memenuhi ketentuan ISO 8502-3:1992 Rating 1 menggunakan air blow duster atau vacuum cleaner. Bila air
blow duster yang digunakan, kualitas angin dari kompresor harus dipastikan negatif dari air dan minyak.
14. Kualitas sambungan las yang terputus-putus yang dapat menimbulkan undercutting corrosion, harus ditutup
rata dengan epoxy sealer jenis putty yang memiliki kompatibilitas dengan material cat yang digunakan dan
ditindak lanjuti dengan perataan permukaan dengan baik. Kontaminasi debu yang dihasilkan harus
dibersihkan dan diuji sesuai ketentuan di atas.
15. Epoxy sealer yang digunakan pada Butir 14 di atas, tidak menyerap uap air dan harus disetujui
kesesuaiannya oleh Pihak Manufaktur material cat.
16. Pekerjaan pengecatan harus dilakukan pada hari yang sama dengan aktivitas persiapan permukaan dan
tidak boleh lebih dari 4 (empat) jam setelah pembersihan permukaan.
Halaman : II - 45
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pencampuran, Pengenceran dan Pengadukan
1. Material cat yang akan digunakan harus diatur menurut first-in first-outbasis, kode produk komponen A dan
B harus dicocokkan sesuai produk data teknis, termasuk kode produk pelarut yang akan dipakai untuk
pengenceran.
2. Komponen A harus diaduk rata terlebih dahulu, gumpalan cat yang mengendap pada dasar kaleng harus
diaduk sampai seluruhnya larut dan komponen B dituang masuk ke dalam komponen A secara perlahan-
lahan agar tidak menimbulkan buih atau gelembung udara.
3. Pencampuran komponen A dan B harus mengikuti perbandingan campuran atau mixing ratio yang
disyaratkan oleh lembar data teknis produk dan Penyedia Jasa/ Kontraktor harus menggunakan agitator
untuk memastikan homogenitas pengadukan.
4. Thinner yang digunakan sebagai pengenceran, jenisnya harus sesuai menurut lembar data teknis produk cat
yang dipakai dan harus berasal dari pihak manufaktur yang sama serta jumlahnya yang ditambahkan ke
dalam cat tidak melebihi ambang yang disyaratkan oleh teknikal data.
5. Pot-life atau tenggang waktu pemakaian setelah pencampuran komponen A dan B harus diukur menurut
temperatur campuran cat untuk mengetahui tenggang waktu aplikasi yang sebenarnya.
Aplikasi Pengecatan
1. Permukaan yang akan diaplikasi dipastikan bersih dan kering, tidak mengandung air, oli, minyak, dan
gemuk, termasuk bekas jari tangan yang terdapat pada permukaan harus dibilas thinner.
2. Kondisi cuaca harus mendukung aplikasi pengecatan, tidak dibenarkan melakukan aplikasi bila kondisi tidak
memenuhi seluruh klausa tentang kondisi cuaca (Pasal 9.5.6). Rekaman pengujian cuaca harus
dikendalikan.
3. Bagian-bagian yang sulit dijangkau, kisi-kisi, sudut-sudut dan alur pengelasan yang telah ditata-rapi, terlebih
dahulu diaplikasi stripe coat menggunakan brush jenis oval. Bila memakai brush jenis flat, lebarnya tidak
boleh lebih dari 5 cm’ dan brush yang digunakan tersebut tidak meninggalkan serat pada permukaan.
4. Permukaan yang memiliki baut dan rivet, harus menggunakan brush jenis oval untuk stripe-coat dan
seratnya harus terbuat dari bahanalami yang lentur dan lembut (bukan sintetik/ plastik).
5. Hasil stripe coat tidak boleh meninggalkan cacat pada permukaan dan harus diperbaiki bila ditemukan
sagging (tetesan cat menggumpal), running (bleber) dan bekas serat pada permukaan.
6. Alat semprot yang digunakan harus memenuhi ketentuan SSPC-PA1. Bila menggunakan air spray untuk
intermediate harus memakai nozzle 1.8 mm’ dan untuk finish coat 1.5 mm’. Jika menggunakan airless,
nozzle yang digunakan untuk intermediate harus memiliki diameter 0.021 inch dan untuk finish coat 0.017-
0.019 inch dengan sudut kelebaran semprot yang sesuai.
7. Alat semprot yang digunakan harus dipastikan berfungsi dengan baik dan dalam keadaan bersih. Angin dari
kompresor harus dibuktikan negatif dari air dan minyak.
8. Sebelum penyemprotan pada permukaan, ketebalan basah sekali ayun harus diketahui terlebih dahulu agar
ketebalan kering yang diharapkan dapat dikendalikan.
9. Penyemprotan pada permukaan harus dilakukan menurut teknik yang benar, dengan sudut dan jarak
semprot yang tepat, dan dengan ayunan atau gerakan tangan yang stabil setiap saat untuk memenuhi
ketebalan basah yang disyaratkan.
10. Permukaan yang telah dicat harus dipastikan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor tidak terdapat cacat
penyemprotan, seperti cat yang bleber, kulit jeruk, debu cat (dry spray), permukaan yang terlewati/ tidak
tertutup cat, dan cemaran noda cat. Jika ditemukan harus segera dibetulkan oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor.
Halaman : II - 46
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
11. Cat yang telah diaplikasi pada permukaan harus dibiarkan mengering sesuai ketentuan lembar data teknis
produk. Pengukuran ketebalan cat kering hanya dapat dilakukan apabila permukaan pengecatan bila
dipegang tidak meninggalkan bekas sidik jari pada permukaan tersebut.
12. Ketebalan cat kering yang diukur harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh dokumen ini
menggunakan prosedur pengukuran dan kriteria penerimaan dan penolakan sesuai SSPC-PA2. Alat DFT
yang digunakan harus dikalibrasi terlebih dahulu dan disaksikan oleh Konsultan/ Pemberi tugas.
13. Pelapisan finish coat selanjutnya harus dilakukan sesuai interval time yang diperkenankan oleh lembar data
teknis produk. Permukaan harus dipastikan bersih oleh Penyedia Jasa/ Kontraktor dan aplikasi dikerjakan
sesuai ketentuan ketebalan yang ditetapkan oleh spesifikasi ini.
14. Konsultan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk memeriksa kualitas pekerjaan, berhak sepenuhnya
menolak dan menuntut perbaikan kepada Penyedia Jasa/ Kontraktor.
Halaman : II - 47
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
BAB III
PERSYARATAN PEKERJAAN ARSITEKTURAL
I. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua
pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Pasangan batu bata
Adukan
Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
1.2. STANDAR / RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
1.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun 1
Batu dan ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merk
dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
1.4. BAHAN - BAHAN
1. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi lokal / eks daerah setempat dari kualitas
yang baik dengan ukuran 5,5 x 11 x 23 cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan
tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran
bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus
diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai
dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas
Lapangan. Pengawas Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak
memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-
2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi adukan
adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 2 pasir untuk tasram.
Halaman : iiI - 1
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen Padang, Tiga
Roda atau produk yang mempunyai kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung diatas
tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang Praktis
Beton bertulang Praktis dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : Sloof Praktis, Kolom praktis,
Balok Latey dan Ring Balok Praktis.
Komposisi bahan beton praktis sebagai rangka penguat dinding (Sloof Praktis, Kolom praktis, Balok Latey
dan Ring Balok Praktis) adalah K.175.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merk untuk seluruh pekerjaan).
Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan
batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran
ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof Praktis, Kolom Praktis, Balok Latey dan Ring Balok Praktis.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom praktis 13 x 13 cm, ring
balok dan balok latay 13 x 20 cm. Kolom praktis dan ring balok diplester sekaligus dengan dinding bata
sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu
terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik (KOLOM
PRAKTIS MEMAKAI BESI Φ 12 & BEGEL MEMAKAI BESI Φ 8) dan atau sesuai gambar rencana
pelaksanaan.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air
adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
5. SETIAP LUAS PASANGAN DINDING BATA MENCAPAI 9 M2 HARUS DIPASANG BETON
PRAKTIS (KOLOM, DAN RING BALK)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang
sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton
harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan
Halaman : iiI - 2
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal.
Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
3. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding
dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING PARTISI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan didinding partisi dari Rangka Metal System Track76 & Stud75 Tbl 0.4mm,
Semen Board 8 mm, Semen Board 6 mm, Multiplek 9 mm, Multiplek 12 mm dan Plint Alumunium Tbl. 1,8mm
H.101mm yang dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2.2. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK/Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriam dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan rangka partisi dan Semen Board 8mm serta Plint
Alumunium harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis. Material rangka dan Semen Board harus disimpat
didaerah yang kering / tidak lembab untuk menjaga keutuhan material sebelum dilakukan proses
pemasangan dilapangan. Penumpukan material harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
kerusakan / cacat pada material yang akan dipasang.
2.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan dinding partisi
2. Approval material yang akan digunakan harus disetujui oleh pihak direksi/pengawas pekerjaan.
3. Persiapan lahan kerja.
4. Persiapan material kerja, antara lain : Semen Board 8mm, multiplek 9 mm, rangka Metal System tebal
0,4mm, sekrup rangka dan Semen Board, textile tape / UBTape, compound, air, dll.
5. Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, meteran, steiger, unting-unting, gerinda, gergaji, bor
screw driver, kape, ampelas, cutter, selang air, dll.
6. Sebelum pemasangan rangka partisi dimulai, juru ukur/surveyor dengan theodolith lebih dahulu menentukan
dan menandai (marking) pada bagian lantai dan dinding pemasangan dinding partisi.
7. Potong rangka dengan ukuran dengan sesuai gambar kerja dengan jarak pemasangan rangka vertikal 60 cm
dan rangka horizontal 80 cm..
8. Pemsangan rangka harus dipastikan terpasang tegak lurus (siku).
9. Pasang lembaran Semen Board pada rangka partisi dengan perkuatan menggunakan sekrup, lembaran
Semen Board dipasang satu sisi dahulu, untuk memudahkan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
10. Pastikan instalasi mekanikal dan elektrikal terpasang sebelum lembaran Semen Board sisi berikutnya
dipasang.
Halaman : iiI - 3
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
11. Permukaan pasangan dinding partisi harus benar-benar rata, sambungan antar Semen Board diberi textile
tape/UB Tape dan di compound kemudian digosok dengan ampelas halus untuk mendapatkan permukaan
yang rata/flat.
12. Semua kepala sekrup ditutup dengan compound lalu gosok dengan ampelas agar permukaan rata.
13. Pemeriksaan dan Pengujian. Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor
setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada
bagian yang telah diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan
dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek..
III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK/Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriam dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi
penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
3.4. BAHAN - BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti Semen Padang.
Semen yang digunakan harus berasal dari satu merk dagang.
Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang merusak.
Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan
ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus berasal dari
merk yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai .
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan besar
butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air,
Halaman : iiI - 4
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air
dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu kapur dan
bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai
dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar Utama.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air, kecuali
yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Konsultan MK.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran.
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di bawah
permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja,
plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat – tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan
dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
Umum.
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui
sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran
dilanjutkan kembali.
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit sebelum
pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicamput sesuai petunjuk dan rekomendasi dari
pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih, bebas dari serpihan
karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan
seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
4. Pemasangan.
Plesteran Batu Bata.
- Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
- Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi – bagi dengan kepala
plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
- Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan kepingan
kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
- Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru dapat
ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam
plesteran.
Halaman : iiI - 5
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
- Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan
lain.
- Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
- Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau
bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus
untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan
menggunakan baja tulangan.
Plesteran Permukaan Beton.
- Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian – bagian yang
lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
- Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
- Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan mulai
mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
- Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
5. Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan.
6. Pengacian.
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata, halus,
tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari
atau sudah kering betul.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
7. Pemeriksaan dan Pengujian.
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus memberi
kemudahan kepada Pengawas Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan.
Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan
sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
4.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan jendela dengan
bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini,.
4.2. STANDAR DAN RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 07-0603-1989 – Produk Aluminium Ekstrusi untuk Arsitektur.
British Standard (BS)
- BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
- BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
- BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
American Society For Testing And Materials (ASTM).
- ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes and Tubes.
Halaman : iiI - 6
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
- ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
- ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
- ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
American Architectural Manufactures Association (AAMA).
- AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
Japanese Industrial Standard (JIS)
- JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
- JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
4.3. DESKRIPSI SISTEM
Kriteria Perencanaan
- Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan
tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
- Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan dari material
dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau
sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merkat dan hal – hal lain. Sambungan kedap air harus
mampu menampung pergerakan ini.
Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti : meja (stool)
dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar
62 kg tanpa terjadi kerusakan.
Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang bidang
bukaan pada tekanan 75 Pa.
Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam
jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
4.4. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan Dan Data Teknis
Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi, pelapisan, warna
dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan
kelokasi pekerjaan.
Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Konsultan MK/Pengawas atau
harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
- Ketebalan lapisan,
- Keseragaman warna,
- Berat,
- Karat,
Halaman : iiI - 7
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
- Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe.
- Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
- Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
Spesifikasi Teknis
Dimensi : 4” (untuk kusen pintu, jendela dan Ventilasi)
Tebal profil alumunium : 1.15 mm (minimal)
Ultimate strength : 28.000 pci
Yield strength : 22.000 pci
Shear strength : 17.000 pci
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron dengan warna akan
ditentukan kemudian (Alexindo).
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab kontraktor.
Gambar detail pelaksanaan.
Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai,
pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan lain
yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
Pengiriman Dan Penyimpanan
Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk
puntiran, lekukan dan cacat.
Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik ditempat
yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan pemasangan,
pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk
periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
4.5. BAHAN - BAHAN
Alumunium
Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis alumunium alloy yang
memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di
pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di
pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian.
Tebal profil minimal 1,15 mm, seperti merk ALEXINDO, dengan ukuran 4” x 1 ¾” dan bentuk sesuai Gambar
Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui.
kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan standar dari pabrik
pembuatan.
Alat pengencang dan aksesori.
Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan kepala tertanam
untuyk mencegah reaaksi elektronik antara alat pengencang dsan komponen yang dikencangkan.
Halaman : iiI - 8
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
Peanahan udara dari bahan vinyl.
Bahan penutupp sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Kaca Dan Neoprene/Gasket.
Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium harus memenuhi
ketentuan.
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
Perlengkapan Pintu Dan Jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Neutral Silicone Sealant
Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain
Bahan : Stainless Steel (SUS)
Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup celah sambungan
profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
4.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Fabrikasi
Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail Pelaksanaan yang
diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta
dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dan contoh untuk
pemasangan berikutnya.
Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak
digambarkan dalam Gambar Kerja, swambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada
jarak setiap 500mm.
Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi dengan cat
transparan atau lembaran plastik.
Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus yang
direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi alumunium.
Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium harus trdiri dari
bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum pelaksanaan
anokdisasi.
Halaman : iiI - 9
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi ketentuan.
Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi ketentuan.
Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/ halaman pekerjaan
jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata, serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-goresan serta
cacat yang mempengaruhi permukaan.
Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis
yang benar.
Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi
“sealant”.
Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized sedemikian rupa sehingga
hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi dengan “Lacquer
Film”.
Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium telah
terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar
kosen tetap terjamin kebersihannya.
V. PEKERJAAN KACA
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan serta
pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.2. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
5.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan Dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan
dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau
ketentuan yang disyaratkan.
Pengiriman Dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merk pabrik dan data teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari keretakan,
pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
5.4 BAHAN - BAHAN
Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan ketebalannya
merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-
0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja.
Kaca Berwarna/Tinted Glass.
Halaman : iiI - 10
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Kaca berwarna harus merupakan lembaran kaca polos yang diberi warna dengan menambahkan sedikit
logam pewarna pada bahan baku kaca, seperti tipe Panasap buatan Asahimas. Ukuran dan ketebalan kaca
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja sedang warna kaca harus sesuai ketentuan dalam Skema Warna.
Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara dipanaskan sampai temperatur
sekitar 700°C dan kemudian didinginkan secara mendadak dengan seprotan udar secar merata pada kedua
permukaannya, seperti tipe Temperlite dari Asahimas. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam
Gambar Kerja.
Kaca Es/Sandblasted Glass.
Kaca es harus merupakan kaca jenis figured glass polos yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat
dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SII, seperti buatan Asahimas. Ukuran dan ketbalan
kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan merata, tanpa cacat dan dari kualitas baik
seperti Miralux dari dari Asahimas.
Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran yang mendekati
sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor
berdasarkan ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk dari
Pengawas Lapangan, bila dikehendaki lain.
Setiap kaca harus tetap ditempeli merk pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.
Merk-merk tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
Pemasangan Kaca.
Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
- Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
- Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
Persiapan Permukaan.
- Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian lain yang
akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa merka dapat bergerak dengan baik.
- Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai
pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
- Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan bahan kimia yang
berasal dari pabrik.
Neoprene/Gasket dan Seal.
Halaman : iiI - 11
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Neoprene/Gasket yang
sesuai.Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, yang berfungsi
sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
Pemasangan Cermin.
Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki dop penutup stainless steel.
Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin terpasang rata dan kokoh pada
tempatnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada lagi merk
perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik
Proyek.
VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada semua
daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
6.2. STANDAR / RUJUKAN
Standar dari Pabrik Pembuat.
6.3. PROSEDUR UMUM
Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus
diserahkan kepada Konsultan MK untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
Pengiriman Dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik pembuatannya,
tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama
pabrik dan merknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor
harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
6.4. BAHAN - BAHAN
Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang dikenal dan
disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%. kecuali
ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut
dibawah.
Alat Penggantung Dan Pengunci.
Rangka Bagian Dalam.
Halaman : iiI - 12
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
a. Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam dengan merk DEKSSON dengan sistem Master Key model U
handle.
Semua kunci harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan dengan 2 kali putar,
dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
- Handel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan nikel stainless
steel hair line.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan jenis dan
ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang
dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate,
lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
Engsel.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan bukaan satu
arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan 4 (empat) Ball Bearing merk. DEKSSON.
- Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun jendela harus
dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Produk
DEKSSON..
Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip merk. DEKSSON.
Grendel Tanam / Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam merk. DEKSSON.
Gembok.
Gembok produk Cisa, Dekson, IHS dalam warna solid brass untuk pintu-pintu [pelayanan atau sesuai
petunjuk dalan Gambar Kerja.
Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe pemasangan dilantai
merk. DEKSSON.
Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka merk. DEKSSON.
Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line finish, kecuali
bila ditentukan lain.
Perlengkapan Lain.
Door closer : merk. DEKSSON
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
Airtight - PEMKO S2/S3
Fireproof - PEMKO S88
Smokeproof - PEMKO S88
Soundproof - PEMKO 320 AN
Weatherproof - PEMKO S2/S3
Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Halaman : iiI - 13
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Umum.
Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai dengan
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin
kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan setiap daun
jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin,
sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang
memiliki pagangan.
Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat..
Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah pemegang pintu
kaca.
Pemasangan Pintu.
Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000 mm dari lantai.
Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120 mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah berjarak
maksimal 250 mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantara kedua engsel
tersebut.
Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup muka dan pelat kunci.
Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana mestinya,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Pemasangan Jendela.
Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan
dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
Kerja.
Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yang merangkap
sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
VII. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk diantaranya, tetapi
tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Celah antara kusen pintu / jendela dengan dinding.
Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit – langit.
Celah antara langit – langit dan dinding.
Dan celah – celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis terkait.
7.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
7.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan Dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis / brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan/MK
untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
Halaman : iiI - 14
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pengiriman Dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh / masih disegel, bermerk jelas dan harus
disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi
udara.
7.4. BAHAN - BAHAN
Tipe Umum.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non – struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban tinggi
dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant,
GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral.
Tipe Struktural.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya struktural harus merupakan
produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu menahan beban struktural seperti
angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik yang
dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat yang baik pada
segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic yang disetujui Pengawas Lapangan/MK.
7.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Persiapan.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari debu, air, minyak dan
segala kotoran.
Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan pembersih yang tidak
mengandung minyak seperti methyl.
Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan tidak
lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
Cara Pengaplikasian.
Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah / tempat yang akan
diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman celah yang tepat.
Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan lembaran pelindung.
Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan yang akan diberi bahan penutup celah.
Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan penutup dan
pengisi celah dapat melekat dengan baik.
Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus – putus)
Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat puluh
delapan) jam.
Lapisan Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat dan cat akhir dalam
warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Halaman : iiI - 15
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan
kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
VIII. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
8.1 KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai bahan penutup langit-langit
sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
8.2 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan pemasangan rangka plafond
rangka Hollow Galvanis 40x40x0.35mm, untuk Plafond Semen Board 4 mm dan Gypsum 9mm. Serta aksesoriesi
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
8.3 STANDAR / RUJUKAN
Australian Standard (AS)
American Standard for Testing and Materials (ASTM).
8.4 PROSEDUR UMUM
Contoh bahan dan data teknis bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan terlebih dahulu kepada Konsultan
MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
Gambar detail pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan dimulai, untuk disetujui oleh
Konsultan MK.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-
ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara fabrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
Pengiriman dan penyimpanan.
Material rangka plafond, Panel Penutu Plafond dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum
pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.
Maerial dan aksesoris harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang ditempatkan pada setiap
jarak 450mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
Material dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka tanah, diatas permukaan yang
rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
Ketidaksesuaian.
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian,
baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
Bila bahan-bahn yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau tidak sesuai yang telah
disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai.
Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya dan tanpa
tambahan waktu.
8.5 BAHAN - BAHAN
Pemasangan Semen Board & Gypsum
Semen Board merk. Kalsiboard dan Gypsum merk. Elephant Gypsum
Halaman : iiI - 16
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Semen Board harus dari produk yang memiliki teknologi (100% bebas Asbes) yang sesuai untuk daerah
tropis dan memliki ketebalan minimal 4 mm untuk plafond dan 8 mm untuk dinding dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk Semen Board. Sedangkan untuk Gypsum merupakan material
bebas Asbestos dengan TVOC rendah dengan ketebalan 9 mm dan merupakan bahan yang Sustainable /
atau dapat di olah kembali (Recycle) sebesar 45%.
Panel SEMEN BOARD dan GYPSUM BOARD harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588,
BS 1230 atau ASTM C 36.
Semen Penyambung.
Semen penyambung SEMEN BOARD harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat SEMEN
BOARD.
Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu SEMEN BOARD & GYPSUM BOARD harus dibuat dari Besii
Hollow Galvalum 40.40.0,5mm dan 20.40.0.35mm dalam bentuk dan ukuran yang dibuat khusus untuk
pemasangan SEMEN BOARD.
Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat SEMEN BOARD / GYPSUM BOARD yang memenuhi ketentuan AS 2589.
Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan rangka dan panel plafond, antara lain seperti tersebut berikut,
harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat SEMEN BOARD / GYPSUM BOARD:
- Perekat
- Pita kertas berperforasi,
- Cat dasar khusus untuk permukaan SEMEN BOARD & GYPSUM BOARD
- Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar SEMEN BOARD dan GYPSUM BOARD
terpasang dengan baik.
IX. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
9.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk plin dan tangga,
seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
9.2 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan Keramik, Batu Alam Andesit Bakar 30x60 cm &
Floor Hardeneer pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
9.3 STANDAR / RUJUKAN
Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 03-4062-1996 – Keramik Lantai Keramik Bergaris
Australian Standard (AS)
British Standard (BS)
American National Standard Institute (ANSI).
Halaman : iiI - 17
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
9.4 PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan Keramik harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 3 (tiga) gradasi
warna untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman Keramik, Batu Alam Andesit Bakar & Floor Hardener ke lokasi proyek harus terbungkus dalam
kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merk dagang yang utuh dan jelas.
9.5 BAHAN - BAHAN
Umum.
Keramik, Batu Alam Andesit Bakar & Floor Hardener harus dari kualitas yang baik dan dari merk yang
dikenal yang memenuhi ketentuan SNI.
Keramik, Batu Alam Andesit Bakar & Floor Hardener yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya
tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
Keramik Merk. Roman, terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
- Tipe anti slip ukuran 30x30 cm untuk Areal Basah.
- Bertexture ukuran 60 x 60 cm untuk tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang Keramik, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385,
seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall.
Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout yang
disetujui.
Batu Alam Andesit Bakar
Batu Alam Andesit Bakar dengan ukuran 30x60cm tebal 1,1 – 1,3 cm untuk tempat tempat seperti
ditunjukan dalam gambar kerja
Floor Hardener
Halaman : iiI - 18
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
9.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Persiapan.
Pekerjaan pemasangan Keramik, Batu Alam Andesit Bakar & Floor Hardener baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
Pemasangan Keramik, Batu Alam Andesit Bakar & Floor Hardener harus menunggu sampai semua
pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah
pasangan Keramik ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
Pemasangan.
Keramik
Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari
campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan
sesuai Gambar Kerja.
Homogeneouse Tile harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan
pemeriksaan untuk menjaga agar bidang Keramik yamg terpasang tetap lurus dan rata.
Keramik yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
Keramik mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan
baik.
Sambungan atau celah-celah antar Keramik harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah
tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan Keramik harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang
lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
Siar antar Keramik dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya dan
disetujui Konsultan MK.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak
yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan Keramik seluas 8 m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah yang
ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan MK.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
Halaman : iiI - 19
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Batu Alam Andesit Bakar
Langkah pertama yang harus anda lakukan ketika ingin memasang batu alam andesit ialah dengan cara
membersihkan bagian lantai terlebih dahulu, hal ini cukup penting mengingat anda akan menggunakan
semen basah untuk memasang batu andesit ini.
Sebelum di pasang di area lantai, jangan lupa di rendam terlebih dahulu batu alam yang akan digunakan
agar memberikan kelekatan yang kuat dengan adukan semen basah saat pemasangan nanti.
Pasangkan batu alam andesit ke atas taburan adukan semen, ketuk secara perlahan agar batu alam
merekat kuat dan jangan lupa sesuaikan tingginya dengan benang pengukur
X. PEKERJAAN PENGECATAN
10.1 KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai bahan-bahan
emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton,
dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
10.2 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan
yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi
Teknis ini.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 1
(satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
10.3 STANDAR / RUJUKAN
Steel Structures Painting Council (SSPC).
Swedish Standard Institution (SIS).
British Standard (BS).
Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
10.4 PROSEDUR UMUM
Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk disetujui
terlebih dahulu oleh Konsultan MK.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merk
dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus disetrahkan tidak kurang 2 (dua)
bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga
puluh) hari.
Halaman : iiI - 20
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari setiap
takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari kaleng/kemasan
contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu
lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh
disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna memberikan kemungkinan
untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
10.5 BAHAN – BAHAN
Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan nama/merk
dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk
dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua
bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang
akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi TOA Paint, Propan, Jotun, Dulux Pro..
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing dengan ketebalan
600 mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai. Bahan yang digunakan adalah produk TOA Paint, Jotun,
Propan dan Akzo Nobel.
Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
- Cat Dasar Ultra/Quick Primer untuk permukaan plesteran, beton, Semen Board.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
- Cat Interior merk. TOA Paint, Jotun, Propan, dan Dulux Pro untuk permukaan interior plesteran, beton dan
Semen Board pada bidang dalam bangunan.
- Cat Eksterior khusus merk TOA Paint, Jotun, Propan, dan Dulux Pro untuk permukaan eksterior pelesteran,
beton, dan Semen Board bidang luar bangunan.
- High quality solvet-based high quality gloss finish (Acrylic Gloss Enamel) untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
10.6 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
Umum.
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat,
instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang
Halaman : iiI - 21
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan
zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan
pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang
baru dan basah.
Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat) minggu
untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam kering,
bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh dan
seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
Permukaan SEMEN BOARD dan Gypsum
Permukaan SEMEN BOARD dan GYPSUM harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan
yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan SEMEN BOARD dan GYPSUM tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk SEMEN BOARD dan GYPSUM, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
Permukaan Barang Besi /Baja.
a. Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan
secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/ .
2
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang
sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat
dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merk yang sama dengan cat akhir yang
akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis
ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak,
gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih,
sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih
dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
Halaman : iiI - 22
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan pertama
atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus
diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di
atas.
Pelaksanaan Pengecatan.
Umum.
- Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan,
pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
- Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan
harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
- Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan
ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-
permukaan di sekitarnya.
- Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Proses Pengecatan.
- Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan kesempatan
pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat
dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering) setelah diplamur,
sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, SEMEN BOARD.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis Ultra/Quick Primer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan Cat Interior Nano Clean.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis Quick Primer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan Cat ekterior Nano Sheilt
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan Duko PU PUC
- Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau standar
pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
- Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput
yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
- Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama
pengecatan.
- Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh
diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
Halaman : iiI - 23
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
- Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh
daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
Metode Pengecatan.
- Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan Semen Board diberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas, rol atau semprotan.
- Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali
oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
XI ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
11.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup fasade sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis
ini.
11.2 STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07 – 0603 – 1989 Produk Alumunium untuk Arsitektur
American Society for Testing Materials (ASTM)
ASTM E. 330 Metode Pengujian Struktural untuk Curtain Wall
Japanese Industrial Standard (JIS
JIS H. 8602 Spesifikasi Pelapisan Anodize untuk Alumunium
11.3 BAHAN
- Alumunium Composite Panel tebal 4 mm, dengan lebar panel standar 1.220 mm merk. SEVEN..
- Alumunium Composite Panel (Ukiran Cutting Laser) tebal 4 mm, dengan lebar panel standar 1.220 mm merk.
SEVEN, MACO, GOODSENSE.
- Rangka Utama menggunakan Double Besi Siku 40.40.4 mm
- Rangka Hollow Galvalume 40.40.1 mm
- Steel Pipe Bracket 1,0 mm x 1,0 mm x 2”, atau mengikuti standar fabrikan yang dipakai
- Joint Sealer dan Back Up Rod.
- Produk ACP untuk Dinding Luar dengan coating PVDF 0.30mm ALLOY Min. 1100
- GARANSI PABRIK Min. 10 Th
- GARANSI PASANG Min. 2 Th.
- PEMBERI GARANSI PASANG dari Agent/Distributor.
11.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sesuai dengan standar pelaksanaan fabrikan alumunium composite panel yang dipilih.
Halaman : iiI - 24
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
BAB IV
PERSYARATAN PEKERJAAN M.E.P
I. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan, tenaga kerja
dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna untuk
seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-
gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang
akan dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan
kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis ini
ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang digunakan
sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi
bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian kabel-kabel
yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus termasuk
seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan panel-panel
daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti Exhaust Fan, Motor-motor
Listrik pada peralatan serta peralatan lain sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku
Persyaratan Teknis.
Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel penerangan dengan
fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai dengan Gambar Perencanaan dan
Buku Persyaratan Teknis.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai dengan Standar
IEC.
Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian
dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan
Halaman : IV - 1
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar, doos
penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan peralatan-peralatan lain
yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik meskipun peralatan-peralatan ini
tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam Gambar Perencanaan.
Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun
peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan
dan Persyaratan Teknis.
1.2 KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
Sistem Distribusi Listrik
Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang berasal dari
Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis sebagian
kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel Generating Set.
Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban dimatikan oleh signal
listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk
mencatu beban-beban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump, peralatan bantu evakuasi.
1.3 SISTEM PENERANGAN
Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan intensitas
penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
Jenis lampu yang di gunakan pada penerangan dalam gedung
Lampu Downlight
Lampu menggunakan buatan Philips dengan jenis Lampu Downlight RS051B 10 W LED10/36D 940
D95
Lampu Fasade
Lampu menggunakan buatan Philips dengan jenis Lampu UNIPOINT BGV312 5 LED 30K 10D 10 W
Dalam hal penawaran dan pelaksanaannya kontaktor harus mendapatkan surat dukungan dari
dukungan dari vendor Authorized Philips Lighting Sumatera Barat dan dalam pemasangan harus
aplikator yang ditunjuk oleh phlips Lighting atau sekarang Signify.
Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai pengganti
bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada kondisi normal
maupun darurat. Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari :
Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran dan keamanan
-
evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency.
Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan keluar yang
-
aman pada saat terjadi darurat kebakaran.
Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai berikut:
-
Halaman : IV - 2
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
No. Kondisi Lampu Sumber Daya
1. Normal Hidup Hidup Hidup PLN
2. Darurat (PLN) Hidup Hidup Hidup Genset
3. Darurat Mati Hidup Hidup Batere
Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat untuk menyalakan atau
-
mematikan lampu.
Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh kombinasi kerja antara
-
magnetic contactor dengan saklar Timer sehingga penyalaan lampu penerangan luar
tergantung pada terang gelapnya cuaca.
1.4 PERSYARATAN PEKERJAAN KABEL TEGANGAN RENDAH
Ketentuan Umum.
a. Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
Kabel daya,
-
Instalasi daya,
-
Instalasi penerangan.
-
b. Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu dengan
panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
c. Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya
dengan beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke
Vestibule Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam Kebakaran (Fire Hydrant Pump,
Jockey Pump, Fuel Transfer Pump), Pompa Air Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan
Gambar Perencanaan. Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit,
sparing, doos untuk outlet daya/penyambungan/ pencabangan, flexible conduit dan peralatan-
peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya.
d. Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara
panel-panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi
penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya
yang dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan buatan.
Jenis Kabel.
a. Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-
standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
b. Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang digunakan
minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
c. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
d. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang terjadi
tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
e. Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift dan lain-lain
seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC
dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah
ini :
Halaman : IV - 3
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NYA
4. Kabel daya khusus banguan Tahan api/flexible mineral indulated
f. Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi kebakaran
antara lain :
- Smoke Vestibule Ventilator
- Elevator emergency,
- Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
- Fire Pump,
dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang dapat menahan
temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus Impact Test on Fire.
g. Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating
tegangan kerja dan standard yang digunakan.
h. Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya
kabel/beban tersebut.
Persyaratan Pemasangan.
a. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2011 atau
peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
b. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau
rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
c. Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh kurang
dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat kabel.
d. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran
luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas
yang sesuai.
e. Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai
dengan persyaratan.
f. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh
melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
g. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel daya
harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi
kabel tidak rusak.
h. Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Ditanam langsung di dalam tanah,
-
Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
-
Halaman : IV - 4
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman
-
minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai berikut:
Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian sesuai
dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
Diberi alas pasir setebal 10 cm.
Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata pelindung
sebanyak 6 (enam) buah per meter.
Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian yang
digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai pelindung
-
harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol
tersebut dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu lainnya
sesuai dengan modul pipa.
Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3 phasa atau
-
empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang
-
dilindunginya.
Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka kabel kabel
-
tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm.
Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang memakai
-
handle dan harus mudah dibuka.
Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga bebas dari
-
hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus
disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak
mudah rusak.
i. Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
Pada rak kabel,
-
Di dalam dinding.
-
j. Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Kabel harus diatur rapi
-
Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan mur baut pada
-
dudukan/struktur rak.
Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit (di dalam High
-
Impact Conduit).
Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di dalam kotak
-
sambung atau kotak cabang.
k. Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai berikut :
Kabel harus dilindungi dengan sparing.
-
Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit) sebelum ditutup
-
tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing tersebut
berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan
kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun rapi dan kokoh.
Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan 'metal flexible
-
conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal flexible conduit harus dilakukan
dengan cara klem.
Halaman : IV - 5
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
-
1.5 PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN INSTALASI
Outlet Daya.
a. Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN atau
standard-standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
Rating tegangan : 250 Volt
-
Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
-
Tipe pemasangan : recessed
-
c. Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
d. Outlet daya untuk peralatan Kitchen, Laundry, Koridor, Machine Lift Room harus dilengkapi
dengan lampu indikator, saklar dan label
e. Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan protector.
f. Outlet untuk Gondola menggunakan jenis 'Waterproof'.
g. Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak Perencana
Arsitektur/Interior.
h. Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian
pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan koridoor, penempatan
outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
i. Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan tata
letak furnitures.
Saklar Lampu Penerangan.
a. Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-
standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b. Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
Rating tegangan : 250 Volt
-
Rating arus : minimal 10 A
-
Tipe : recessed
-
c. Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk,
tipe dan rating arus serta tegangannya.
d. Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai
atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
e. Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan
Perencana Interior.
Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
a. Rigid Conduit.
b. Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type
thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam tembok
atau beton menggunakan High Impact Conduit.
Halaman : IV - 6
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
c. Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total diameter
luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu, kontraktor
sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
d. Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
e. Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara dicat
finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
Instalasi listrik : warna hitam,
-
Instalasi fire alarm : warna merah,
-
Instalasi tata suara : warna putih,
-
Instalasi telepon : warna kuning,
-
f. Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi penerangan
dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan
dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
g. Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur untuk
utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv, ducting AC dan lain-lain
sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
h. Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas
lainnya.
i. Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan,
maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu
utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
j. Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas plafond
harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible conduit.Pemasangan
flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
k. Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti banyak
atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk
kabel lain.
l. Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
m. Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum sebanyak 120
% dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih
banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
Metal Flexible Conduit.
a. Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
-
Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
-
Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
-
Pembelokan instalasi.
-
Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
-
b. Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos penyambungan.
c. Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
d. Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan
gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
e. Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
Halaman : IV - 7
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
1.6 PERSYARATAN TEKNIS FIXTURE PENERANGAN
Armature Lampu.
a. Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
b. Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas oleh
gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik
pembuat.
Lampu Penerangan Buatan.
a. Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
b. Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
c. Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
d. Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
e. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
f. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
g. Frekuensi : 50 Hertz
Emergency/Exit Lamp
a. Lampu ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi kebakaran.
b. Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
c. Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted.
d. Lampu Exit dilengkapi dengan :
- High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama 3 jam
operasi.
- Change Over Switch
- Converter - Inverter
Escape Lamp
a. Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik utama/genset dan recharger,
battery bekerja.
b. Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber daya selama 3 jam operasi.
c. Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu harus dilengkapi dengan battery.
Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan
peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan
normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung
singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan sentuh
pada saat terjadinya gangguan.
Halaman : IV - 8
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus
dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang diakui di
Negara Republik Indonesia.
Konstruksi.
a. Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang
diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
b. Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi seperti
Gambar Perencanaan.
c. Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat dari
'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
d. Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil
dari 50 Volt.
Pemasangan
a. Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang tertanam
di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod mempunyai
tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.
b. Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol harus
mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat
terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak
kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
c. Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis.
d. Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus
menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang diketanahkan
harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
e. Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut
berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
f. Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Perencanaan.
1.7 DAFTAR MATERIAL
No Material Merk
1. Panel Pana Panel, Adhiwira, Travesindo, simetri
2. Komponen Panel (ACB,MCCB,MCB) Schneider,LS,ABB
3. Armatur Lampu ( komplit Set). Philips.
4. Saklar & Stop Kontak Schneider NEO
5. Kabel. Suprime, Kabelindo,Metal,Tranka
6. Unitruptable Power Suply (UPS) ICA, Aros, Vector
7. Try & Leader cable Tri Star, Tri Abadi,L Pro
8. Conduit,TeeDos Clipsal,EGA
9. Litgthening Protection LPI,Kurn,EF
Halaman : IV - 9
Spesifikasi Metoda Konstruksi/Metoda Pelaksanaan/Metoda Kerja
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam pelaksanaannya harus
ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan
diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu dikerjakan dan sudah
termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat
dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan
tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya, maka sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan kepastian.
Padang, Mei 2024
Konsultan Perencana
CV. RESTU GRAHA CIPTA
IRVAN AFDAL, ST
Direktur
Halaman : V - 1
RANCANGAN KONSEPTUAL
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PERENCANAAN KONSTRUKSI
PENGADAAN KONSTRUKSI REHAB AUDITORIUM
LANJUTAN POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN PADANG
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN PADANG
Lokasi Pekerjaan : Jl. Simpang pondok kopi, nanggalo, padang, sumatera barat
DISUSUN OLEH :
Konsultan Perencana
Hal. | 1
LEMBAR PENGESAHAN
RANCANGAN KONSEPTUAL
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PERENCANAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
PENGADAAN KONSTRUKSI REHAB AUDITORIUM LANJUTAN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN PADANG
SELAMA 6 (ENAM BULAN)
Disetujui Oleh : Dibuat Oleh :
KUASA PENGGUNAN ANGGARAN Konsultan Perencana
CV. RSETU GRAHA CIPTA
RENIDAYATI, S.Kp, M.Kep, Sp. Jiwa IRVAN AFDAL, ST
Nip. 197205281995032001 Direktur
Diketahui Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dr. IRMAWARTINI, S.Pd, MKM
Nip. 197108171994032002
Hal. | 2
DAFTAR ISI
HAL
I. RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN 1
KONSTRUKSI PERANCANGAN KONSTRUKSI
1.1 Data Umum 4
1.2 Metoda Pelaksanaan 7
1.3 Indentifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko dan Penetapan 10
Tingkat Resiko Pekerjaan
1.4 Peraturan Perundang-undangan dan Standar 27
1.5 Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan 30
Pemeliharaan Konstruksi Bangunan
1.6 Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan 37
Konstruksi
II. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI 38
2.1 Biaya Keselamatan Konstruksi 38
2.2 Kebutuhan Personil K3 Konstruksi 38
Hal. | 3
I. RANCANGAN KONSEPTUAL SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
PERANCANGAN KONSTRUKSI
1.1 Data Umum
Tabel. 1 Data Umum Pekerjaan
Nama Proyek : Auditorium Lanjutan Politeknik Kesehatan Kementrian
Kesehatan Padang
Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Konstruksi Rehab Auditorium Lanjutan
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Padang
Lokasi Pekerjaan : Jl. Simpang Pondok Kopi, Nanggalo, Padang, Sumatera
Barat
Nama Konsultan : CV. RESTU GRAHA CIPTA
Perancangan
Lingkup Tanggung Jawab : A. Tahap Konsep Rencana Teknis
Konsultan perancangan B. Tahap Pra-rencana Teknis
C. Tahap Pengembangan Rencana
D. Tahap Rencana Detail
E. Tahap Pelelangan
F. Tahap Pengawasan Berkala
Hal. | 4
PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN
KONSULTANSI KONSTRUKSI PERANCANGAN
CV. RESTU GRAHA CIPTA
CV. Restu Graha Cipta sebagai Badan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi bertanggung jawab
penuh terhadap hasil desain yang telah dilakukan. Apabila terjadi revisi desain, maka tanggung
jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusunan revisi.
Padang, April 2024
Konsultan Perencana
CV. RESTU GRAHA CIPTA
IRVAN AFDAL, ST
Direktur
Hal. | 5
1.2 Metoda Pelaksanaan
Tabel. 2 Metoda Pelaksanaan
No. Lingkup Pekerjaan Metoda Pekerjaan Bahaya Utama
A PEKERJAAN PENDAHULUAN
Tersenggol /tertabrak
Pembongkaran alat berat/pengangkut,
1 PEKERJAAN PERSIAPAN Pembersihan lahan dan terkena paku / alat
perataan, Bowplank kerja dan Tertimpa
Bongkaran
B PEKERJAAN STRUKTUR
Galian Pondasi, Lantai
Kerja, Penulangan, Longsor, tertimbun,
1 PEKERJAAN PONDASI
Bekisting, Pengecoran terkena alat kerja
Beton, pemadatan tanah
Galian Pondasi, Lantai
Kerja, Penulangan, Longsor, tertimbun,
2 PEKERJAAN SLOOF
Bekisting, Pengecoran terkena alat kerja
Beton, pemadatan tanah
Penulangan, Bekisting, Terkena alat kerja,
3 PEKERJAAN BALOK
Scafolding, pengecoran jatuh dari ketinggian
Terkena alat kerja,
Pemotongan Baja,
PEKERJAAN jatuh dari ketinggian,
4 Perakitan, Pengelasan,
KONSTRUKSI BAJA terpapar percikan las,
erection
terpapar asap las.
D. PEKERJAAN ARSITEKTUR
Terkena/tertimpa Alat
1 PEKERJAAN DINDING Pasang Batu Bata, Partisi Kerja/Material,
Terjatuh dari ketinggian
Pleteran, Acian,
Afwerking dan Pasang
keramik Dinding.
Terkena/tertimpa Alat
Pasang Scafolding
PEKERJAAN PLESTERAN Kerja/Material,
2 Pasang Rangka Cremona
& PELAPIS DINDING Terpapar Debu Semen,
(Baja Siku), Rangka
Terjatuh dari ketinggian
Clading ACP, Pasang ACP,
Pasang Sealent, Pasang
Curtain Wall
Terkena/tertimpa Alat
3 PEKERJAAN PLAFOND Pasang Rangka, Plafond Kerja/Material,
Terjatuh dari ketinggian
Timbunan dan
Pemadatan Tanah Lantai Terkena/tertimpa Alat
Dasar, Cor Rabat Beton, Kerja/Material,
4 PEKERJAAN LANTAI
Pasang Keramik, Plint, Terpapar Debu Semen.
Batu Alam Andesit Bakar, Terbakar.
Floor Hardener
PEKERJAAN KOSEN, Pasang Kusen Terkena alat kerja,
5 PINTU, JENDELA & Alumunium. Pintu, Terluka oleh Kaca dan
VENTILASI Jendela dan Ventilasi Terjepit saat pasang
Hal. | 6
Serta pasang aksesoris aksesoris.
Pasang Scafolding, Terkena Alat Kerja,
PEKERJAAN
6 Pengecatan Eksterior, Tertumpah Cat, Jatuh
PENGECATAN
Interior dan PLafond dari Ketinggian.
Galian Tanah, urugan
tanah/pasir/humus, Pas. Terkena alat kerja,
PEKERJAAN
8 Bata, Cor Beton Rabat, tertimpa/terjepit
PERLENGKAPAN LUAR
Pasang Rumput, Pasang material berat (Kanstin)
Kanstin
E. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Terkena alat kerja, luka
Pemasangan Instalasi,
bakar akibat
PEKERJAAN INSTALASI Saklar, Stop Kontak dan
1 tersentrum / tersengat
LISTRIK DAN ARMATURE Armature Lampu,
listrik, Terjatuh dari
TestComs
ketinggian
Hal. | 7
1.3 Indentifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko dan Penetapan Tingkat Resiko Pekerjaan
Tabel. 3. Indentifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko
No Uraian Kegiatan Identifikasi Bahaya Dampak/ Risiko Penetapan Pengendalian Risiko
A PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Tertimpa Bongkaran 1. Luka, cidera, cacat 1. Penyusunan Program Sistem Manajemen
(Pembongkaran, 2. Tersenggol /tertabrak alat berat/pengangkut 2. Pekerjaan tertunda Keselamatam Kerja.
Pemersihan lahan dan 3. Terkena paku / atat kerja (kontra produktif) 2. Penetapan SOP Tamu / Pengujnjung
perataan dan Pasang 4. Gangguan Sosial Masyarakat 3. Terhalang/Gangguan 3. Pembuatan Tanda Pengenel Pekerja.
Bowplank 5. Pencurian. keamanan dari 4. Pendaftaran Asuransi Kerja, Perizinan dan
6. Jalanan/Lingkungan kotor akibat lalulintas alat masyarakat. Pengesahan.
berat dan mobil pengangkut. 5. Briefing sebelum bekerja dan
pendampingan pekerja.
6. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
pemula.
7. Pengadaan Alat Pelindung Kerja (APK).
8. Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD)
9. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
P3K)
10. Penyediaan Rambu-Rambu K3
11. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
Pengendalian K3 Lingkungan
12. Sosialisasi dan Koordinasi dengan pemuka
masyarakat.
B PEKERJAAN STRUKTURAL
2. PEKERJAAN PONDASI 1. Longsor saat menggali 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
(Galian Pondasi, Lantai 2. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 2. Sesak Nafas. pendampingan pekerja.
Hal. | 8
Kerja, Penulangan, 3. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit alat 3. Iritasi Kulit. 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
Bekisting, Pengecoran berat / Angkut material. 4. Sakit akibat cuaca ekstrim pemula.
Beton, pemadatan tanah) 4. Alat Berat / Angkut terguling. 5. Pekerjaan tertunda 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
5. Terpapar debu semen (Pengecoran manual) (kontra produktif) 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
6. Kulit / tubuh pekerjaan tersiram / terkena 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
adukan beton. P3K)
7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3
tinggi/hujan/petir/angin kencang) 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
8. Jalanan/Lingkungan kotor / macet akibat lalu Pengendalian K3 Lingkungan
lintas alat berat dan mobil pengangkut.
3. PEKERJAAN STRUKTUR 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
BAJA 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit Alat meninggal pendampingan pekerja.
Berat / Angkut material. 2. Sesak Nafas 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
3. Alat Berat / Angkut terguling. 3. Iritasi Kulit pemula.
4. Terpapar Percikan api pengelasan 4. Iritasi Mata 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
5. Terpapar asap/debu alat las. 5. Sakit akibat cuaca ekstrim 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
6. Kebakaran (tabung gas meledak) 6. Pekerjaan tertunda 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
7. Terjatuh dari ketinggian. (kontra produktif) P3K)
8. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3
tinggi/hujan/petir/angin kencang) 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
9. Jalanan/Lingkungan kotor / macet akibat lalu Pengendalian K3 Lingkungan
lintas alat berat dan mobil pengangkut.
C PEKERJAAN ARSITEKTURAL
1. PEKERJAAN DINDING 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
(Pasang Batu Bata, Partisi) 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit Alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
Berat / Angkut material. 3. Iritasi Kulit 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
3. Alat Berat / Angkut terguling. 4. Sakit akibat cuaca ekstrim pemula.
4. Terjatuh dari ketinggian. 5. Pekerjaan tertunda 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
5. Terpapar debu semen. (kontra produktif) 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
Hal. | 9
6. Terpapar / tersiram adukan semen. 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas P3K)
tinggi/hujan/petir/angin kencang) 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3
8. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
lintas alat angkut material. Pengendalian K3 Lingkungan
2. PEKERJAAN PLESTERAN & 1. Terjatuh dari ketinggian. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
PELAPIS DINDING 2. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
(Pleteran, Acian, Afwerking 3. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit Alat 3. Iritasi Kulit 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
,Pasang keramik Dinding, Berat / Angkut material. 4. Iritasi Mata pemula.
Pasang ACP dan Pasang 4. Terpapar debu semen. 5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
PVC Foam Board) 5. Terpapar / tersiram adukan semen. 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
6. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas (kontra produktif) 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
tinggi/hujan/petir/angin kencang) P3K)
7. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3
lintas alat angkut material. 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
Pengendalian K3 Lingkungan
3. PEKERJAAN PLAFOND 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
(Pasang Rangka Plafond 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit Alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
dan Material Plafond) Berat / Angkut material. 3. Iritasi Kulit 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
3. Alat Berat / Angkut terguling. 4. Iritasi Mata pemula.
4. Terjatuh dari ketinggian. 5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
5. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
tinggi/hujan/petir/angin kencang) (kontra produktif) 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
6. Jalanan/Lingkungan kotor akibat lalu lintas alat P3K)
berat angkut material. 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3
7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
Pengendalian K3 Lingkungan
4. PEKERJAAN LANTAI 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
(Timbunan dan Pemadatan 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit Alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
Hal. | 10
Tanah Lantai Dasar, Cor Berat / Angkut material. 3. Iritasi Kulit 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
Rabat Beton, 3. Alat Berat / Angkut terguling. 4. Iritasi Mata pemula.
Pasang Keramik, Plint, Batu 4. Terpapar api alatbakar 5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
Alam Andesit Bakar dan 5. Terpapar asap/debu alat bakar. 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
Floor Hardener) 6. Kebakaran (tabung gas meledak) (kontra produktif) 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
8. Terpapar debu semen. P3K)
7. Terpapar / tersiram adukan semen 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3
8. Terjatuh dari ketinggian. 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
9. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas Pengendalian K3 Lingkungan
tinggi/hujan/petir/angin kencang)
10. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu
lintas alat angkut material.
5. PEKERJAAN KOSEN, PINTU, 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
JENDELA & VENTILASI 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
(Pasang Kusen Alumunium. angkut material. 3. Iritasi Kulit 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
Pintu, Jendela dan Ventilasi 3. Alat angkut materialterguling. 4. Iritasi Mata pemula.
Serta pasang aksesoris) 4. Terpapar api alat las. 5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
5. Terpapar asap/debu alat las. 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
6. Kebakaran (tabung gas meledak) (kontra produktif) 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
7. Terjatuh dari ketinggian. P3K)
8. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3
tinggi/hujan/petir/angin kencang) 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
9. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu Pengendalian K3 Lingkungan
lintas alat angkut material.
6 PEKERJAAN PENGECATAN 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
(Pasang Scafolding, 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
Pengecatan Eksterior, dan angkut material. 3. Iritasi Kulit 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
Plafond) 3. Alat angkut material terguling. 4. Iritasi Mata pemula.
4. Terpapar / tersiram material cat / pengencer. 5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
5. Terpapar asap/debu/kabut compresor cat. 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
Hal. | 11
6. Terjatuh dari ketinggian. (kontra produktif). 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas P3K)
tinggi/hujan/petir/angin kencang) 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3
8. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
lintas alat angkut material. Pengendalian K3 Lingkungan.
7 PEKERJAAN 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat 1. Briefing sebelum bekerja dan
PERLENGKAPAN LUAR 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit alat 2. Sesak Nafas pendampingan pekerja.
(Galian Tanah, urugan angkut material. 3. Iritasi Kulit 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
tanah/pasir/humus, 3. Alat angkut material terguling. 4. Iritasi Mata pemula.
Pasang Bata, Cor Beton 4. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas 5. Sakit akibat cuaca ekstrim 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
Rabat, Pasang Rumput, tinggi/hujan/petir/angin kencang) 6. Pekerjaan tertunda 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
Pasang Kanstin) 5. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu (kontra produktif). 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
lintas alat angkut material. P3K)
6. Penyediaan Rambu-Rambu K3
7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
Pengendalian K3 Lingkungan.
E PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 PEKERJAAN ARUS KUAT 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 1. Luka, cidera, cacat, 1. Briefing sebelum bekerja dan
(Pasang Instalasi 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit alat Meninggal pendampingan pekerja.
kelistrikan, Armature dan angkut material. 2. Sakit akibat cuaca ekstrim 2. Sosialisasi dan Induksi pekerja Baru /
Aksesoris,) 3. Alat angkut material terguling. 3. Pekerjaan tertunda pemula.
4. Tersentrum Listrik (kontra produktif). 3. Pemasangan Alat Pelindung Kerja (APK).
5. Terjatuh dari ketinggian 4. Pemasangan Alat Pelindung Diri (APD)
6. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas 5. Penyediaan Fasilitas, Ruang dan Petugas
tinggi/hujan/petir/angin kencang) P3K)
7. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat lalu 6. Penyediaan Rambu-Rambu K3
lintas alat angkut material. 7. Penyedian Fasilitas Lainnya terkait
Pengendalian K3 Lingkungan.
Hal. | 12
Tabel. 4. Penetapan Tingkat Resiko Pekerjaan
Keselamatan
Orang Harta Benda Lingkungan
No. Pekerjaan Beresiko Identifikasi Bahaya Umum
K A TR K A TR K A TR K A TR
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
A PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. PEKERJAAN 1. Tersenggol /tertabrak alat
PERSIAPAN berat/pengangkut
(Pembongkaran, 2. Terkena paku / atat kerja
Pemersihan lahan 3. Gangguan Sosial Masyarakat
dan perataan, 4. Pencurian. 1 1 1 1 1 1 1 1 4 1 1 1
Pasang Bowplank 5. Jalanan/Lingkungan kotor akibat
dan Pasang Pagar lalulintas alat berat dan mobil
Keliling) pengangkut.
B PEKERJAAN STRUKTURAL
1. PEKERJAAN 1. Longsor saat menggali
PONDASI 2. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.
(Galian Pondasi, 3. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit
Lantai Kerja, alat berat / Angkut material.
Penulangan, 4. Alat Berat / Angkut terguling.
Bekisting, 5. Terpapar debu semen (Pengecoran
Pengecoran Beton, manual)
2 1 2 2 1 2 2 2 4 2 2 4
pemadatan tanah) 6. Kulit / tubuh pekerjaan tersiram /
terkena adukan beton.
7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas
tinggi/hujan/petir/angin kencang)
8. Jalanan/Lingkungan kotor / macet akibat
lalu lintas alat berat dan mobil
pengangkut.
Hal. | 13
2. PEKERJAAN 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.
KONSTRUKSI BAJA 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit
Alat Berat / Angkut material.
3. Alat Berat / Angkut terguling.
4. Terpapar Percikan api pengelasan
5. Terpapar asap/debu alat las.
6. Kebakaran (tabung gas meledak)
2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4
7. Terjatuh dari ketinggian.
8. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas
tinggi/hujan/petir/angin kencang)
9. Jalanan/Lingkungan kotor / macet akibat
lalu lintas alat berat dan mobil
pengangkut.
C PEKERJAAN ARSITEKTURAL
1. PEKERJAAN 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.
DINDING 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit
(Pasang Batu Bata, Alat Berat / Angkut material.
Partisi) 3. Alat Berat / Angkut terguling.
4. Terjatuh dari ketinggian.
5. Terpapar debu semen.
2 1 2 1 1 1 2 2 4 1 1 1
6. Terpapar / tersiram adukan semen.
7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas
tinggi/hujan/petir/angin kencang)
8. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat
lalu lintas alat angkut material.
2. PEKERJAAN 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.
PLESTERAN & 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit
PELAPIS DINDING Alat Berat / Angkut material. 2 2 4 1 1 1 2 2 4 1 1 1
(Pleteran, Acian, 3. Alat Berat / Angkut terguling.
Afwerking, Pasang 4. Terjatuh dari ketinggian.
Hal. | 14
keramik Dinding, 5. Terpapar debu semen.
Pasang ACP dan 6. Terpapar / tersiram adukan semen.
Pasang PVC Foam 7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas
Board) tinggi/hujan/petir/angin kencang)
8. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat
lalu lintas alat angkut material.
3. PEKERJAAN 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.
PLAFOND 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit
(Pasang Rangka Alat Berat / Angkut material.
Plafond dan 3. Alat Berat / Angkut terguling.
Material Plafond) 4. Terjatuh dari ketinggian.
2 1 2 1 1 1 2 2 4 1 1 1
5. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas
tinggi/hujan/petir/angin kencang)
6. Jalanan/Lingkungan kotor akibat lalu
lintas alat berat angkut material.
4. PEKERJAAN LANTAI 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.
(Timbunan dan 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit
Pemadatan Tanah Alat Berat / Angkut material.
Lantai Dasar, Cor 3. Alat Berat / Angkut terguling.
Rabat Beton, 4. Terpapar api alatbakar
Pasang Keramik, 5. Terpapar asap/debu alat bakar.
Plint, Batu Alam 6. Kebakaran (tabung gas meledak)
Andesit Bakar dan 9. Terpapar debu semen. 2 2 4 1 1 2 2 2 4 1 1 1
Floor Hardener 7. Terpapar / tersiram adukan semen
8. Terjatuh dari ketinggian.
9. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas
tinggi/hujan/petir/angin kencang)
10. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat
lalu lintas alat angkut material.
5. PEKERJAAN KOSEN, 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material. 2 2 4 2 1 2 2 1 2 1 1 1
Hal. | 15
PINTU, JENDELA & 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit
VENTILASI alat angkut material.
(Pasang Kusen 3. Alat angkut materialterguling.
Alumunium. Pintu, 4. Terpapar api alat las.
Jendela dan 5. Terpapar asap/debu alat las.
Ventilasi 6. Kebakaran (tabung gas meledak)
Serta pasang 7. Terjatuh dari ketinggian.
aksesoris) 8. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas
tinggi/hujan/petir/angin kencang)
9. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat
lalu lintas alat angkut material.
6 PEKERJAAN 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.
PENGECATAN 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit
(Pasang Scafolding, alat angkut material.
Pengecatan 3. Alat angkut material terguling.
Eksterior, Interior 4. Terpapar / tersiram material cat /
dan Plafond) pengencer.
5. Terpapar asap/debu/kabut compresor
cat. 2 1 2 2 2 4 2 1 2 1 1 1
6. Terjatuh dari ketinggian.
7. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas
tinggi/hujan/petir/angin kencang)
8. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat
lalu lintas alat angkut material.
7 PEKERJAAN 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.
PERLENGKAPAN 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit
LUAR alat angkut material.
2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4
(Galian Tanah, 3. Alat angkut material terguling.
urugan 4. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas
tanah/pasir/humus tinggi/hujan/petir/angin kencang)
Hal. | 16
, Pasangan Bata, 5. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat
Cor Beton Rabat, lalu lintas alat angkut material.
Pasang Rumput,
Pasang Kanstin)
E PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 PEKERJAAN ARUS 1. Terbentur, tertimpa alat kerja / material.
KUAT 2. Tersenggol, tertabrak, tertimpa, terjepit
(Pasang Instalasi alat angkut material.
kelistrikan, 3. Alat angkut material terguling.
Armature dan 4. Tersentrum Listrik
Aksesoris, 5. Terjatuh dari ketinggian 2 2 4 2 2 4 2 2 4 2 2 4
TestComs 6. Bahaya cuaca ekstrim (suhu panas
tinggi/hujan/petir/angin kencang)
7. Jalanan/Lingkungan kotor / Macet akibat
lalu lintas alat angkut material.
Hal. | 17
Tabel. 5. Penetapan Tingkat Kekerapan (K)
Tingkat
Deskripsi Definisi
Kekerapan
Besar kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan
Hampir Pasti pekerjaan.
5
Terjadi Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 2 kali dalam
1 tahun.
Sangat Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan
4 Mungkin pekerjaan pada hampi semua kondisi.
Terjadi Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 1 tahun.
Kemungkinan akan terjadi kecelakaan saat melakukan
Mungkin
3 pekerjaan pada beberapa kondisi tertentu.
Terjadi
Kemungkinan terjadinya kecelakaan 2 kali dalam 3 tahun.
Kecil Kecil kemungkinan terjadi kecelakaan saat melakukan
2 Kemungkinan pekerjaan pada beberapa kondisi tertentu.
Terjadi Kemungkinan terjadinya kecelakaan 1 kali dalam 3 tahun.
Dapat terjadi kecelakaan saat melakukan pekerjaan pada
Hampir Tidak
1 beberapa kondisi tertentu.
Pernah Terjadi
Kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih dari 3 tahun.
Tabel. 6. Penetapan Tingkat Keparahan (A)
Tingkat Skala Konsekuensi Keselamatan
Lingkungan / Fasilitas
Keparahan Manusia Peralatan Material
Menimbulkan pencemaran
udara/air/tanah/suara yang
mengakibatkan keluhan
Material rusak pihak masyarakat
Terdapat
dan perlu atau
Timbulnya peralatan
mendatangkan Terjadi kerusakan
fatality lebih utama yang
material baru lingkungan di Taman
dari 1 orang rusak total
yang Nasional yang
meninggal lebih dari 1
membutuhkan berhubungan dengan flora
5 dunia dan
waktu lebih dan fauna
Atau mengakibatkan
dari 1 minggu atau
Lebih dari 1 pekerjaan
dan Rusaknya aset masyarakat
orang cacat berhenti
mengakibatkan sekitar secara keseluruhan,
tetapp selama lebih 1
pekerjaan kerusakan yang parah
minggu
berhenti terhadap akses jalan
masyarakat, terjadi
kemacetan lalu lintas
selama lebih 2 jam.
Terdapat 1 Material rusak Menimbulkan pencemaran
peralatan dan perlu udara/air/tanah/suara yang
Timbulnya
utama yang mendatangkan mengakibatkan keluhan
fatality 1 orang
rusak total material baru pihak masyarakat
meninggal
dan yang atau
4 dunia
mengakibatkan membutuhkan Terjadi kerusakan
atau
pekerjaan waktu 1 lingkungan yang
1 orang cacat
berhenti minggu berhubungan dengan flora
tetap
selama 1 dan dan fauna
minggu mengakibatkan atau
Hal. | 18
pekerjaan Rusaknya aset masyarakat
berhenti sekitar secara sebagian,
kerusakan sebagian
terhadap akses jalan
masyarakat, terjadi
kemacetan lalu lintas
selama 1-2 jam.
Menimbulkan pencemaran
Material rusak udara/air/tanah/suara yang
Terdapat Terdapat lebih dan perlu mempengaruhi lingkungan
insiden yang dari 1 mendatangkan kerja
mengakibatkan peralatan yang baterial baru atau
lebih dari 1 rusak dan yang Terjadi kerusakan
pekerja memerlukan membutuhkan lingkungan yang
3 dengan perbaikan dan waktu lebih berhubungan dengan
penanganan pengakibatkan dari 1 minggu tumbuhan dilingkungan
medis rawat pekerjaan dan kerja
inap, berhenti tidak atau
kehilangan selama kurang mengakibatkan Terjadinya kerusakan akses
waktu kerja. dari 7 hari pekerjaan jalan di lingkungan kerja,
berhenti terjadi kemacetan lalu
lintas selama 30-1 jam.
Material rusak
dan perlu
Terdapat 1 Menimbulkan pencemaran
Terdapat mendatangkan
peralatan yang udara/air/tanah/suara yang
insiden yang baterial baru
rusak dan mempengaruhi sebagian
mengakibatkan yang
memerlukan lingkungan kerja
1 pekerja membutuhkan
perbaikan dan atau
2 dengan waktu kurang
pengakibatkan Terjadinya kerusakan
penangan dari 1 minggu
pekerjaan sebagian akses jalan di
medis rawat dan
berhenti lingkungan kerja, terjadi
inap, kehilagan tidak
selama lebih kemacetan lalu lintas
waktu kerja. mengakibatkan
dari 1 hari kurang dari 30 menit.
pekerjaan
berhenti
Terdapat 1
peralatan yang
Terdapat
rusak,
insiden yang
memerlukan Tidak
penangannya
perbaikan dan mengakibatkan Tidak mengakibatkan
1 hanya memalui
mengkibatkan kerusakan gangguan lingkungan.
P3K, tidak
pekerjaan material
kehilagan
berhenti
waktu kerja
selama kurang
dari 1 hari
Hal. | 19
Tabel. 7. Nilai Penetapan Tingka Resiko (TR)
KEPARAHAN
KEKERAPAN
1 2 3 4 5
1 1 2 3 4 5
2 2 4 6 8 10
3 3 6 9 12 15
4 4 8 12 16 20
5 5 10 15 20 25
Keterangan :
1-4 Tingkat Resiko KECIL
5-12 Tingkat Resiko SEDANG
15-25 Tingkat Resiko BESAR
1.4 Peraturan Perundang-Undangan dan Standar
Undang-Undang
1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. UU No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening).
2. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran,
Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan
Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
4. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada
Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
5. Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.
6. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.
Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang
Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan
Kayu.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978
tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.01/MEN/1979
Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan
Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.
Hal. | 20
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang:
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980
tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982
tentang Bejana Tekan.
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982
tentang Kwalifikasi Juru Las.
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang
Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Automatik.
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan
Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat
Tenaga dan Produksi.
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat
Angkat dan Angkut.
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli
Keselamatan Kerja.
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan
Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan
Instalasi Instalasi Penyalur Petir.
20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara
Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan
Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
23. Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat
Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara
Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan,
Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat.
26. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
27. Peraturan Menteri PU No. 9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3.
Hal. | 21
28. Peraturan Menteri PU No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum.
29. Peraturan Menteri PUPR No. 02-2018.
30. Peraturan Menteri PUPR_21_2019 Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
31. Peraturan Menteri PUPR No. 14 tahun 2020.
32. Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2021.
33. Permenakertrans No. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan.
Keputusan Menteri tentang K3
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang
Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.
125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan
Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah
Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.:
Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis
dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional.
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang
Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit
Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999
tentangPengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000
Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.:
Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan
Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak.
11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.:
Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di
Tempat Kerja.
Instruksi Menteri
1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan
KhususK3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan
Pengawasan Ketenagakerjaan
1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan
Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep.
Hal. | 22
84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik
Kecelakaan.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan,
Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi
Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
1.5 Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi
Bangunan
A. Rancang Pengoperasian
Pengoperasian bangunan gedung diserahkan kepada pengguna dan/atau pemilik
dari bangunan gedung yaitu Pemerintah dan/atau Badan Usaha yang memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai
kerjasama pemerintah dan badan usaha.
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung, dan/atau bukan
pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan
gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan, dan Pemilik bangunan
gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang
menurut hukum sah sebagai pemilik gedung.
Dalam Operasional Bangunan Gedung, Penghuni atau pengguna memiliki hak :
Memanfaatkan satuan bukan bangunan yang disewa untuk kegiatan usaha;
Mendapatkan layanan suplai listrik, air bersih, gas, pembuangan air kotor
dan/atau air limbah;
Mengajukan keberatan atas pelayanan kondisi lingkungan bangunan yang
kurang diperhatikan atau terawat kepada badan pengelola;
Mendapat pelayanan atas perbaikan kerusakan bangunan, prasarana dan
sarana dan utilitas umum yang bukan disebabkan oleh penghuni;
Mempunyai sarana sosial;
Menempati satuan bangunan cadangan yang disiapkan oleh pengelola saat
dilakukan perbaikan pada satuan bangunan penghuni;
Menjadi anggota rukun tetangga, rukun warga yang dimanfaatkan sebagai
wadah komunikasi dan sosialisasi guna kepentingan bersama;
Mendapat ketentraman dan privasi terhadap gangguan fisik maupun
psikologis;
Mengetahui kekuatan komponen struktur menyangkut daya dukung dan
keamanan fisik bangunan; mendapat pendampingan mengenai pengbangunan
dari badan pengelola dan/atau institusi lain yang berkaitan;
Mendapat penjelasan, pelatihan dan bimbingan tentang penanggulangan
bahaya kebakaran dan evakuasi, pengelolaan sampah, pembuangan limbah,
penghematan air, listrik dan lainnya; dan
Hal. | 23
Memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas sesuai dengan fungsi.
Bagi penghuni yang cacat fisik dan lanjut usia berhak mendapatkan perlakuan
khusus. Perlakuan khusus meliputi penempatan ruang dan mobilitas.
Penghuni atau pengguna bangunan gedung juga memiliki kewajiban untuk :
Mentaati peraturan, tata tertib serta menjaga ketertiban lingkungan;
Mengikuti aturan tentang kemampuan daya dukung yang telah ditetapkan
pengelola;
Memelihara, merawat, menjaga kebersihan satuan bangunan dan sarana
umum serta berpartisipasi dalam pemeliharaan;
Membuang sampah di tempat yang telah ditentukan secara rapi dan teratur;
Membayar retribusi pemakaian sarana air bersih, listrik, gas;
Membayar uang sewa dan jaminan uang sewa;
Melaporkan pada pihak pengelola bila melihat adanya kerusakan pada
prasarana, sarana dan utilitas di bangunan;
Membayar ganti rugi untuk setiap kerusakan yang diakibatkan kelalaian
penghuni;
Mengosongkan ruang huni pada saat perjanjian sewa berakhir;
Berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan dan kehidupan bermasyarakat
yang harmonis;
Mengikuti pelatihan dan bimbingan yang dilaksanakan oleh pengelola
secara berkala; dan
Memarkir dan meletakkan kendaraan di area yang telah ditetapkan.
Terdapat juga larangan untuk penghuni atau pengguna bangunan yang ditentukan
dalam operasionalnya, yaitu;
Memindahkan hak sewa kepada pihak lain;
• Menyewa lebih dari satu satuan bangunan;
• Menggunakan satuan bangunan sebagai tempat usaha/gudang;
• Mengisi satuan bangunan melebihi ketentuan tata tertib;
• Mengubah prasarana, sarana dan utilitas bangunan yang sudah ada;
Berjudi, menjual/memakai narkoba, minuman keras, berbuat maksiat,
kegiatan yang menimbulkan suara keras/bising, bau menyengat, termasuk
memelihara binatang peliharaan yang mengganggu keamanan, kenyamanan
dan ketertiban lingkungan;
Mengadakan kegiatan organisasi terlarang sebagaimana peraturan
perundangan- undangan yang berlaku;
Memasak dengan menggunakan kayu, arang, atau bahan lain yang mengotori
dan dapat menimbulkan bahaya kebakaran;
Membuang benda-benda ke dalam saluran air kamar mandi/WC yang
dapat menyumbat saluran pembuangan;
Menyimpan segala jenis bahan peledak, bahan kimia, bahan bakar atau bahan
terlarang lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran atau bahaya lain;
Mengubah konstruksi bangunan bangunan; dan
Meletakkan barang–barang melampaui daya dukung bangunan yang
ditentukan.
Hal. | 24
B. Rancangan Pemeliharaan
Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan
gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi,
dan Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. Manajemen
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung meliputi:
Manajemen pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung; dan
Persyaratan penyedia jasa dan tenaga ahli/terampil pemeliharaan dan
perawatan bangunan gedung.
Pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung meliputi persyaratan yang terkait
dengan:
Keselamatan bangunan gedung;
Kesehatan bangunan gedung;
Kenyamananbangunangedung;dan
Kemudahan bangunan gedung.
Organisasi pengoperasian dan pemeliharaan bangunan gedung dipengaruhi oleh
tingkat kompleksitas bangunan yang meliputi luas dan dimensi bangunan, sistem
bangunan yang digunakan, teknologi yang diterapkan, serta aspek teknis dan non
teknis lainnya, seperti:
Ukuran fisik bangunan gedung.
Jumlah bangunan.
Jarak antar bangunan.
Moda transportasi yang digunakan oleh pekerja dan penyelia.
Kinerja produksi atau opersional dari tiap lokasi.
Jenis peralatan dan perlengkapan.
Jenis dan fungsi bangunan gedung.
Organisasi ini yang bertanggung jawab atas kelancaran operasional bangunan,
pelaksanaan pengoperasian dan perawatan sesuai dengan prosedur yang sudah
ditetapkan secara efisien dan efektif. Untuk itu, dibutuhkan organisasi dengan
ketentuan:
Seluruh personil mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas
dan terukur.
Seluruh personil merupakan tenaga trampil dan handal, sudah terlatih dan
siap pakai.
Manajemen menerapkan pemberian imbalan dan sanksi yang adil.
Struktur organisasi pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung dipimpin oleh
seorang manajer bangunan (building manager), sekurang-kurangnya memiliki
empat departemen; Teknik (engineering), tata grha (house keeping), Layanan
Pelanggan, dan Administrasi & Keuangan. Departemen engineering dan tata grha
mempunyai penyelia (supervisor). Departemen umum dibantu oleh beberapa staf,
dan setiap penyelia mempunyai tim pelaksana.
Hal. | 25
Lingkup Pemeliharaan Bangunan Gedung
Pekerjaan permeliharaan meliputi jenis pembersihan, perapihan, pemeriksaan,
pengujian, perbaikan dan/atau penggantian bahan atau perlengkapan bangunan
gedung, dan kegiatan sejenis lainnya berdasarkan pedoman pengoperasian dan
pemeliharaan bangunan gedung.
Arsitektural
1) Memelihara secara baik dan teratur jalan keluar sebagai sarana
penyelamat
2) (egress) bagi pemilik dan pengguna bangunan.
3) Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur tampak luar bangunan
sehingga tetap rapih dan bersih.
4) Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur dalam ruang serta
perlengkapannya.
5) o Menyediakan sistem dan sarana pemeliharaan yang memadai dan
berfungsi secara baik, berupa perlengkapan/peralatan tetap dan/atau alat
bantu kerja (tools).
6) Melakukan cara pemeliharaan ornamen arsitektural dan dekorasi yang
benar oleh petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di
bidangnya.
Struktural
1) Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur struktur bangunan
gedung dari pengaruh korosi, cuaca, kelembaban, dan pembebanan di luar
batas kemampuan struktur, serta pencemaran lainnya.
2) Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pelindung struktur.
3) Melakukan pemeriksaan berkala sebagai bagian dari perawatan preventif
(preventive maintenance).
4) Mencegah dilakukan perubahan dan/atau penambahan fungsi kegiatan
yang menyebabkan meningkatnya beban yang berkerja pada bangunan
gedung, di luar batas beban yang direncanakan.
5) Melakukan cara pemeliharaan dan perbaikan struktur yang benar oleh
petugas yang mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya
6) Memelihara bangunan agar difungsikan sesuai dengan penggunaan yang
direncanakan.
Mekanikal (Tata Udara, Sanitasi, Plambing, Transportasi)
1) Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem tata udara, agar
mutu udara dalam ruangan tetap memenuhi persyaratan teknis dan
kesehatan yang disyaratkan meliputi pemeliharaan peralatan utama dan
saluran udara.
2) Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem distribusi air yang
meliputi penyediaan air bersih, sistem instalasi air kotor, sistem hidran,
sprinkler dan septik tank serta unit pengolah limbah.
3) Memelihara dan melakukan pemeriksaan berkala sistem transportasi
dalam gedung, baik berupa lif, eskalator, travelator, tangga, dan peralatan
transportasi vertikal lainnya.
Hal. | 26
Elektrikal (Catu Daya, Tata Cahaya, Telepon, Komunikasi Dan Alarm)
1) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara pada perlengkapan
pembangkit daya listrik cadangan.
2) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara pada perlengkapan
penangkal petir.
3) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara sistem instalasi listrik,
baik untuk pasokan daya listrik maupun untuk penerangan ruangan.
4) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara jaringan instalasi tata
suara dan komunikasi (telepon) serta data.
5) Melakukan pemeriksaan periodik dan memelihara jaringan sistem tanda
bahaya dan alarm.
Tata Ruang Luar
1) Memelihara secara baik dan teratur kondisi dan permukaan tanah
dan/atau halaman luar bangunan gedung.
2) Memelihara secara baik dan teratur unsur-unsur pertamanan di luar dan di
dalam bangunan gedung, seperti vegetasi (landscape), bidang perkerasan
(hardscape), perlengkapan ruang luar (landscape furniture), saluran
pembuangan, pagar dan pintu gerbang, lampu penerangan luar, serta
pos/gardu jaga.
3) Menjaga kebersihan di luar bangunan gedung, pekarangan dan
lingkungannya.
4) Melakukan cara pemeliharaan taman yang benar oleh petugas yang
mempunyai keahlian dan/atau kompetensi di bidangnya.
Tatagrha (Housekeeping)
1) Meliputi seluruh kegiatan Housekeeping yang membahas hal-hal terkait
dengan sistem pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, di
antaranya mengenai Cleaning Service, Landscape, Pest Control, General
Cleaning mulai dari persiapan pekerjaan, proses operasional sampai
kepada hasil kerja akhir.
2) Pemeliharaan Kebersihan (Cleaning Service). Program kerja pemeliharaan
kerja gedung meliputi program kerja harian, mingguan, bulanan dan
tahunan yang bertujuan untuk memelihara kebersihan gedung yang
meliputi kebersihan ‘Public Area’, ‘Office Area’ dan ‘Toilet Area’ serta
kelengkapannya.
3) Pemeliharaan dan Perawatan Hygiene Service. Program kerja ‘Hygiene
Service meliputi program pemeliharaan dan perawatan untuk pengharum
ruangan dan anti septik yang memberikan kesan bersih, harum, sehat
meliputi ruang kantor, lobby, lif, ruang rapat maupun toilet yang
disesuaikan dengan fungsi dan keadaan ruangan.
4) Pemeliharaan Pest Control. Program kerja pelaksanaan pemeliharaan dan
perawatan ‘Pest Control’ bisa dilakukan setiap tiga bulan atau enam bulan
dengan pola kerja bersifat umum, berdasarkan volume gedung secara
keseluruhan dengan tujuan untuk menghilangkan hama tikus, serangga
dan dengan cara penggunaan pestisida, penyemprotan, pengasapan
(fogging) atau fumigasi, baik ‘indoor’ maupun ‘outdoor’ untuk
memberikan kenyamanan kepada pengguna gedung.
Hal. | 27
5) Program General Cleaning. Program pemeliharaan kebersihan yang
dilakukan secara umum untuk sebuah gedung dilakukan untuk tetap
menjaga keindahan, kenyamanan maupun performance gedung yang
dikerjakan pada hari hari tertentu atau pada hari libur yang bertujuan
untuk mengangkat atau mengupas kotoran pada suatu objek tertentu,
misalnya lantai, kaca bagian dalam, dinding, toilet dan perlengkapan
kantor.
Lingkup Perawatan Bangunan Gedung
Pekerjaan perawatan meliputi perbaikan dan/atau penggantian bagian bangunan,
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana berdasarkan
dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung, dengan
mempertimbangkan dokumen pelaksanaan konstruksi.
• Rehabilitasi
Memperbaiki bangunan yang telah rusak sebagian dengan maksud
menggunakan sesuai dengan fungsi tertentu yang tetap, baik arsitektur
maupun struktur bangunan gedung tetap dipertahankan seperti semula,
sedang utilitas dapat berubah.
• Renovasi
Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud
menggunakan sesuai fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah, baik
arsitektur, struktur maupun utilitas bangunannya
• Restorasi
Memperbaiki bangunan yang telah rusak berat sebagian dengan maksud
menggunakan untuk fungsi tertentu yang dapat tetap atau berubah dengan
tetap mempertahankan arsitektur bangunannya sedangkan struktur dan
utilitas bangunannya dapat berubah.
• Tingkat Kerusakan
1) Perbaikan dan/atau penggantian dalam kegiatan perawatan bangunan
gedung dengan tingkat kerusakan sedang dan berat dilakukan setelah
dokumen rencana teknis perawatan bangunan gedung disetujui oleh
pemerintah daerah.
2) Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen
bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat
ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih,
kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
3) Intensitas kerusakan bangunan dapat digolongkan atas tiga tingkat
kerusakan, yaitu:
- Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non-
struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan
dinding pengisi. Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan, biayanya
maksimum adalah sebesar 35% dari harga satuan tertinggi
pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas
dan lokasi yang sama.
Hal. | 28
- Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non-
struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai,
dan lain-lain. Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang, biayanya
maksimum adalah sebesar 45% dari harga satuan tertinggi
pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas
dan lokasi yang sama.
- Kerusakan berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen
bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah
diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.
Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi
pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas
dan lokasi yang sama.
- Perawatan khusus untuk perawatan yang memerlukan penanganan
khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud bangunan, seperti
kegiatan renovasi atau restorasi (misal yang berkaitan dengan
perawatan bangunan gedung bersejarah), besarnya biaya perawatan
dihitung sesuai dengan kebutuhan nyata dan dikonsultasikan terlebih
dahulu kepada Instansi Teknis setempat.
Penentuan tingkat kerusakan dan perawatan khusus setelah berkonsultasi dengan
Instansi Teknis setempat. Persetujuan rencana teknis perawatan bangunan
gedung tertentu dan yang memiliki kompleksitas teknis tinggi dilakukan setelah
mendapat pertimbangan tim ahli bangunan gedung. Pekerjaan perawatan
ditentukan berdasarkan bagian mana yang mengalami perubahan atau perbaikan.
Perawatan bangunan rusunawa adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian bangunan rusunawa dan/atau komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan rusunawa tetap laik fungsi.
Kegiatan perawatan terdiri dari;
• Perawatan rutin;
• Perawatan berkala;
• Perawatan mendesak; dan
• Perawatan darurat.
Badan pengelola melakukan pemeriksaan rutin terhadap bangunan rusunawa dan
apabila ditemukan kerusakan pada bangunan rusunawa maka badan pengelola
wajib menentukan jenis perawatan dan penganggaran biaya yang dibutuhkan.
Perawatan sebagaimana dilakukan sesuai tingkat kerusakan terhadap bangunan
rusunawa.
Hasil perawatan yang telah dilakukan oleh petugas badan pengelola dilaporkan
kepada badan pengelola dan/atau pemilik bangunan dengan membubuhkan
tanda tangan petugas yang bersangkutan dan penghuni yang satuan huniannya
telah dirawat.
Hal. | 29
1.6 Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan hasil identifikasi bahaya untuk pelaskanaan pekerjaan :
Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Rehab Auditorium Politeknik Kesehatan
Harga Peneilaian : Rp. 1.974.370.000,-
Perancangan (Estimate (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus
Engineer) Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
Lokasi pekerjaan : Jl. Simpang Pondok Kopi, Nanggalo, Padang, Sumatera Barat
Maka dengan ini menetapkan bahwa Tingkat Resiko keselamatan Konstruksi untuk paket
pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas adalah :
RESIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (BESAR / SEDANG / KECIL)
Jabatan : Direktur, CV. RESTU GRAHA CIPTA
Nama : IRVAN AFDAL, ST
Tandatangan :
Hal. | 30
II. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
2.1 Biaya Keselamatan Konstruksi
(perhitungan Biaya Penerapan SMKK terlampir dalam Daftar Kuantitas dan Harga)
2.2 Kebutuhan Personil K3 Konstruksi
a. Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Pengalaman
Pendidikan Minimal
Jabatan dalam pekerjaan Kerja Jumlah
No dan
yang akan dilaksanakan (tahun) Orang
Sertifikat Kompetensi Kerja
Minimal
D3. Tenik Sipil
2 Th 1 Orang
1 Pelaksana SKK Pelaksana Bangunan Gedung
Jenjang 5
b. Jumlah Personil K3 Konstruksi
Jabatan dalam Pengalaman Pendidikan Minimal
Jumlah
No pekerjaan yang akan Kerja (tahun) dan
Orang
dilaksanakan Minimal Sertifikat Kompetensi Kerja
D3. Teknik
1 Petugas K3 Konstruksi 0 Th 1 Orang
SKK K3 Konstruksi Jenjang 7
Hal. | 31| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 January 2023 | Pembangunan Saluran Drainase Paket 4 | Kota Padang | Rp 499,988,858 |
| 14 August 2024 | Renovasi Saluran Air Dalam Gedung | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 285,258,000 |
| 5 March 2025 | Renovasi Interior Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Padang | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 270,000,000 |
| 10 November 2022 | Rehabilitasi Smp Frater | Kota Padang | Rp 193,042,735 |
| 16 April 2025 | Pengecatan Gedung Rsud | Kota Padang | Rp 191,005,000 |
| 7 May 2025 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Rehabilitasi Puskesmas Pemancungan Tahun 2025 (Konstruksi) | Kota Padang | Rp 189,775,000 |
| 7 May 2025 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Rehabilitasi Poskeskel Seberang Padang Tahun 2025 | Kota Padang | Rp 154,535,000 |