| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0033103508311000 | Rp 109,296,150 | 86.45 | 90.52 | |
| 0015808496201000 | Rp 122,877,000 | 97.43 | 94.89 | |
| 0814157772307000 | Rp 127,650,000 | 94 | 91.49 | |
| 0900045816201000 | Rp 131,313,000 | 95.85 | 92.06 | |
| 0024036915201000 | Rp 138,208,875 | 96.43 | 91.23 | |
| 0018007112201000 | Rp 139,596,375 | 97.78 | 91.93 | |
| 0024301657655000 | Rp 147,814,704 | 87.39 | 83.36 | |
| 0015807696201000 | - | - | - | |
| 0316821164201000 | - | - | - | |
| 0011018892201000 | - | - | - | |
CV Irhom Irom Homi | 04*2**5****51**0 | - | - | - |
| 0023419070035000 | - | - | - | |
CV Chikara Tama | 00*6**2****01**0 | - | - | - |
CV Kurnia Mansari | 09*1**7****49**0 | - | - | - |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - | - |
| 0862484714031000 | - | - | - | |
| 0031759020331000 | - | - | - | |
| 0750212045311000 | - | - | - | |
CV Gema Persada Consultan | 00*5**3****01**0 | - | - | - |
| 0027786813423000 | - | - | - | |
| 0316962646201000 | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan : Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus
Pekerjaan : Pengawas Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Wilayah
Kerja Bungus
Lokasi : Jalan Raya Padang Painan KM 17 Kelurahan Bungus Barat
Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang Propinsi
Sumatera Barat
Sumber dana : APBN
Pagu anggaran : Rp. 147.916.000 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus
Enam Belas Ribu Rupiah).
1. Latar Belakang Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (BKK Kelas
I Padang) adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Tugas BKK Kelas I Padang adalah mencegah masuk dan
keluarnya penyakit potensial wabah melalui Pelabuhan
Teluk Bayur, Pelabuhan Muara Padang, Pelabuhan
Bungus Pelabuhan Sikakap, Pelabuhan Tua Pejat dan
Bandara Internasional Minangkabau.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan pengawas
Konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan sasaran kegiatan. Pelaksanaan proses
pembangunan pekerjaan harus memenuhi peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
2. Maksud dan Maksud dan tujuan KAK ini adalah ;
Tujuan
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk
bagi Konsultan pengawas Konstruksi yang memuat
masukan, azaz, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
ke dalam pelaksanaan tugas konsultan pengawas
konstruksi.
b. Dengan penugasan ini Konsultan Pengawas
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai dengan tujuan dan lingkup jasa
konsultansi serta keahlian yang diperlukan KAK ini.
c. Sebagaimana acuan dan informasi bagi para konsultan
yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka
menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan, teknis,
dan usulan biaya.
d. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan
negosiasi dengan calon konsultan terpilih, dasar
pembuatan kontraktor dan acuan evaluasi hasil kerja
konsultan.
3. Sasaran Sasaran yang akan dicapai adalah :
a. Terarahnya pelaksanaan pembangunan Gedung
Kantor Wilayah Kerja Bungus sesuai dengan yang
ditetapkan dalam RKS.
b. Terkendalinya proses pelaksanaan konstruksi
Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus
secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya
yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib.
c. Adanya rekomendasi pengendalian, pengawasan ,
koordinasi dan evaluasi pada semua tahapan
pelaksanaan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Kontruksi sehingga terwujudnya tertib
pembangunan dan tertib administrasi.
d. Tersediannya data dan informasi tentang
perkembangan kegiatan Penyedia Jasa Kontruksi
dalam bentuk pelaporan sehingga proses
pengendalian dapat berjalan sesuai dengan rencana.
4. Lokasi Lokasi kegiatan Jalan Raya Padang Painan KM 17
Kegiatan & Kelurahan Bungus Barat Kecamatan Bungus Teluk Kabung
Paket Kota Padang Propinsi Sumatera Barat.
Pekerjaan
Paket Pekerjaan : Pengawas Konstruksi Pembangunan
Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus
5. Sumber Sumber pendanaan untuk konsultansi Pengawas
Pendanaan Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus
adalah dari DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
padang Tahun Anggaran 2024 melalui Kegiatan
Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus .
dengan HPS sebesar Rp. 147.916.000,- (Seratus Empat Puluh
Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
6. Nama dan a. Instansi : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
Organisasi Padang
Pelaksana b. Nama
: Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes
PPK
Unit Kerja
: Jl.Sutan Syahrir 339 Padang
c. Alamat
7. Data Dasar Informasi dari PA/PPK mengenai ;
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas
Konstruksi harus memahami ruang lingkup pekerjan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa
termasuk melalui KAK ini.
b. Pengawas Konstruksi memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik
yang berasal dari owner, maupun yang dicari sendiri.
c. Kesalahan kelalaian pekerjaan pelaksanaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab pengawas Konstruksi.
d. Pengawas Konstruksi menggunakan studi literature
baik aspek teknis substansi maupun kebijakan dan
peraturan yang terkait dengan perencanaan
pembangunan, dan Pengawasan Pembangunan
Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus.
8. Standar Teknis a. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri PU Nomor : No.22/PRT/M/2018
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Ruang lingkup Konsultan
pengawas Konstruksi untuk pembangunan
bangunan gedung Negara yaitu
b. Pengendalian waktu;
c. Pengendalian biaya;
d. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas
dan kualitas); dan
e. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
f. Konsultan pengawas Konstruksi akan
melaksanakan pengendalian/pengawasan
terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan
perencana dan kontraktor pelaksana/pemborong
yang diikut sertakan dalam satuan kerja
bersangkutan, yang menyangkut aspek mutu,
waktu dan biaya serta administrasi kontrak.
g. Pengawasan teknis yang dilakukan meliputi
1. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima pertama
(Provisional Hand Over)
2. Pekerjaan konstruksi; dan pengawasan tahap
pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi.
h. Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
pengawas Konstruksi harus memperhatikan kriteria
umum atau standar berlaku.
i. Secara kontraktual Konsultan pengawas Konstruksi
bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran.
Dalam kegiaatan operasionalnya, konsultan
pengawas mendapatkan bantuan bimbingan teknis
dan administrasi dalam menentukan arah pekerjaan
pengendalian/pengawasan dari Pengelola Satuan
Kerja, yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
Keuangan serta Pengelola Teknis yang ditunjuk dan
bertanggung jawab kepada Pengguna Angggaran.
j. Penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen
konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan
rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang
diawasi sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangun
Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran
9. Studi – studi Peserta pengadaan wajib mencari data-data pendukung
terdahulu sendiri untuk kelengkapan teknis proposal yang akan
diajukan, dan sumber-sumber data atau peraturan
lainnya.
10. Referensi 1. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Hukum Konstruksi.
2. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
3. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
4. Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
04/PRT/M/2021, Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
8. Keputusan Menteri PUPR No. 524/KPTS/M/20222
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konsturksi.
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
10. Peraturan dan standar-standar teknis seperti : PBI, SNI,
SKBI, dan SKSNI.
11. Peraturan Rektor no 5 tentang pengadaan barang dan
jasa yang sumber dananya bukan berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan belanja daerah.
12. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional
Konsultan Indonesia No. 46/Sk.DPN/XII/2023 tentang
Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Billing Rata dan
Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jaas
Konsultansi Tahun 2024.
11. Lingkup Kegiatan pengawas Konstruksi meliputi pengendalian
Kegiatan waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi dalam pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja
Bungus, mulai dari tahapan pelaksanaan konstruksi
sampai dengan masa pemeliharaan.
Pengawas Konstruksi terdiri atas :
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan
konstruksi fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi,
yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik hasil konstruksi, serta penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana
program Quality Assurance/Quality Control, dan
program Sistem Manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja (SMK3).
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi
fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan atau
review design jika ada, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan meliputi
pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata
bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan terhadap izin mendirikan bangunan
gedung yang telah diberikan dan kesesuaian terhadap
pelaksanaan konstruksi di lapangan
4. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
5. Melakukan koordinasi antar pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketetapan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik
yang dibuat oleh pelaksanaan konstruksi.
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam
rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan
(shopdrawings) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi.
h. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan (As Built Drawings)
sebelum serah terima I (pertama).
i. Menyusun draft cacat/kerusakan sebelum
serah terima I (pertama), dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
j. Bersama-sama dengan penyedia jasa
perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, serah terima I (pertama), berita acara
pemeliharaan pekerjaan serah terima II (kedua)
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
l. Membantu pengelolaan kegiatan dalam
Menyusun Dokumen Pendaftaran.
m. Membantu pengelolaan kegiatan dalam
penyiapan kelengkapan dokuman Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari pemerintah Kabupaten/Kota
setempat.
7. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawas konstruksi
:
a. Memeriksa dan memastikan bahwa pelaksanaan
Testing and Commisioning telah sesuai dengan
syarat dan peraturan yang berlaku.
b. Memeriksa dan memastikan bahwa proses
kelengkapan gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing) telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan
yang berlaku;
c. Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan
penyusunan daftar cek list cacat / kerusakan meliputi
pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas dan
pengawasan perbaikannya pada masa
pemeliharaan telah dilaksanakan sesuai dengan
syarat dan peraturan yang berlaku;
d. Memeriksa dan memastikan bahwa Konsultan
Pengawas Konstruksi paket kegiatan telah
melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung (Manual Book)
sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
e. Memeriksa dan memastikan bahwa kelengkapan
berita acara untuk persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan dan serah terima pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi sesuai dengan syarat dan
peraturan yang berlaku;
8. Pelaksanaan Pasca PHO :
a. Membantu menyusun kelengkapan administrasi
dokumen pendaftaran telah dilaksanakan konstruksi
sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
b. Membantu menyusun kelengkapan dokumen
administrasi dan teknis untuk penerbitan sertifikat laik
fungsi (SLF) bangun gedung telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah
Kota Padang;
c. Mengundang dan menyelenggarakan rapat
koordinasi penyusunan dokumen pengurusan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan syarat dan
peraturan yang berlaku;
d. Memeriksa dokumen pelaksanaan training Operator
MEP dan penyerahan dokumen sertifikat garansi,
dan petunjuk operasi sesuai dengan syarat dan
peraturan yang berlaku;
Konsultan Pengawas Konstruksi harus segera menyusun
12. Program Kerja
program kerja yang meliputi :
1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan
jumlahnya), tenaga yang diusulkan konsultan
Pengawas Konstruksi harus mendapat persetujuan dari
pemberi Tugas atas rekomendasi Tim Teknis.
3. Uraian konsepsi Konsultan Pengawas Konstruksi
atas pekerjaan pengawasan proyek tersebut
4. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapatkan
persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pembuat
Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan
dalam pelaksanaan tugas pengawasan bagi
konsultan Pengawas Konstruksi dalam melaksanakan
tugasnya.
Konsultan Pengawas Konstruksi diminta menghasilkan
13. Keluaran
keluaran yang lengkap sesuai kebutuhan proyek.
Kelancaran proyek yang berhubungan dengan
Pengawas Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Konsultan pengawas. Selain hal tersebut hasil yang
diharapkan dari pelaksanaan Pembangunan Gedung
Kantor Wilayah Kerja Bungus adalah :
1. Tersedianya time schedule lengkap dengan curva
“s” sebagai pedoman dalam menilai kemajuan
pelaksanaan proyek, time schedule dibuat dengan
menggunakan computer sehingga jalur kritis dalam
pelaksanaan pembangunan dapat terlihat.
2. Konsultan Pengawas Konstruksi diwajibkan memberikan
Standar Prosedur Pengawasan Pelaksanaan Fisik
dilapangan kepada Kepala Satuan Kerja pada
tahapan persiapan pelaksanaan pembangunan
atau pada saat sebelum melakukan pengawasan
pekerjaan dilapangan (intergrated site supervision).
3. Terawasinya pelaksanaan Pembangunan Gedung
Kantor Wilayah Kerja Bungus yang dilaksanakan oleh
Kontraktor dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian prestasi pekerjaan sesuai jadwal
pelaksanaan proyek.
4. Terawasinya pelaksanaan Pembangunan Gedung
Kantor Wilayah Kerja Bungus beserta hasil kerjanya dan
terkendalinya waktu pelaksanaan proyek sesuai jadwal
dan biaya pembangunan sebagaimana tertera dalam
kontrak.
5. Terisinya Buku Harian Lapangan (BHL) tentang
kemajuan Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja
Bungus pada setiap harinya beserta hambatan-
hambatan yang timbul.
6. Diterimanya laporan mingguan dan bulanan oleh
Kepala Satuan Kerja dari Konsultan Pengawas Konstruksi
mengenai kemajuan pelaksanaan kelanjutan
pembangunan , termasuk kendala yang terjadi
dilapangan berikut rekomendasi yang diusulkan,
sebagai alternatif pemecahan masalah. Diterimanya
hasil rapat di lokasi proyek, informasi tentang terjadinya
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh
pemborong/rekanan yang sudah diperbaiki maupun
yang belum diperbaiki dan informasi hal-hal lain yang
terjadi dilokasi proyek.
7. Terusulkannya rencana perubahan-perubahan
serta penyesuaian- penyesuaian pekerjaan
dilapangan kepada Kepala Satuan Kerja, sehingga
dapat terpecahkan.
8. Tersedianya gambar as built drawing yang disusun
oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi yang disahkan
oleh pengawas Konstruksi sebanyak 3 (tiga) set.
9. Terperiksanya dan tertandatangani Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi sesuai prestasi pekerjaan yang
telah dicapai.
10. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis di
lokasi proyek secara berkala (mingguan) dan
esidentil sesuai kebutuhan. Dengan hasil keputusan
rapat yang tercatat dalam Berita Acara rapat.
11. Tercatatnya penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan oleh penyedia dalam Buku Harian Lapangan
(BHL).
12. Tersusunnya daftar kekurangan dan cacat-cacat
pekerjaan selama masa pemeliharaan.
13. Tersusunnya Petunjuk Pemeliharaan dan Petunjuk
penggunaan bangunan gedung dan kelengkapannya
14. Tanggung 1. Konsultan Pengawas Konstruksi bertanggung jawab
Jawab secara professional atas jasa Pengawas Konstruksiyang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku
profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
menjaga agar kegiatan fisik/proyek memiliki kinerja
sebagai berikut :
a. Ketetapan waktu pembangunan proyek
sesuai batas waktu berlakunya anggaran/waktu
yang telah ditetapkan
b. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan
anggaran yang tersedia atau yang telah
ditetapkan
c. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard
peraturan yang berlaku
d. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan
pembangunan.
15. Kebutuhan
Personil
TENAGA AHLI/
PENGALA-
No. BIDANG PENDIDIKAN KUALIFIKASI JUMLAH
MAN
KEAHLIAN
A TENAGA AHLI
1 Supervisor Engineer Min. S1 Teknik Sipil SKK Ahli Muda Teknik 1 th 1 Orang
Bangunan Gedung
Jenjang 7
2 Ahli K3 Kontruksi Min. S1 Teknik SKK Ahli Muda K3 1 th 1 Orang
Konstruksi, Jenjang 7
B TENEGA PENDUKUNG
1 Inspector/ Pengawas Min. D3 Teknik SKK Pengawas 3 th 1 Orang
Lapangan Sipil Pekerjaan Struktur
Bangunan Gedung
Jenjang 4
Personil pengawas lapangan (Tenaga Pendukung) harus
hadir penuh dilokasi pekerjaan selama pelaksanaan
pembangunan mulai memasuki masa pekerjaan sampai
selesai serah terima pekerjaan bangunan.
16. Tugas dan 1. Supervisor Engineer
Tanggung
Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer sebagai
Jawab Personil
berikut :
a. Bertanggung Jawab terhadap Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Dalam Melaksanakan Seluruh
Kegiatan Pengawasan/Supervisi.
b. Secara rutin melaksanakan Koordinasi dengan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tentang
Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan/Supervisi
Terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
sehingga dapat memenuhi progres yang telah
direncanakan.
c. Bertanggung jawab mengkoordinir dan
melaksanakan pengawasan secara langsung atau
tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas
Personil Tenaga Teknis dan Personil Tenaga
Penunjang yang berada di bawah tanggung
jawabnya.
d. Mempelajari Gambar Teknis Perencanaan,
Spesifikasi Teknis yang dipersyaratkan serta Daftar
Kuantitas dan Harga yang terdapat dalam
Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) sebelum
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik dimulai.
e. Mengikuti Rapat Pra Construction Meeting
(PCM) serta pelaksanaan Rekayasa Lapangan
untuk menentukan Detail Pelaksanaan selama
periode Mobilisasi kontraktor serta memeriksa dan
menandatangani Rencana Mutu Kontrak, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan (Time Schedulle), Jadwal
pengadaan bahan/peralatan dan Jadwal
pengadaan personil yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana sebelum mendapat persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
f. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan
terhadap usulan jenis/merek material/bahan
bangunan yang diajukan Kontraktor, termasuk
menganalisa usulan komposisi campuran (Job
Mix Formula) untuk pekerjaan beton, serta
memberikan rekomendasi atas pernyataan
penerimaan (“Acceptance”) atau penolakan
(“Rejection”) seluruh material/bahan bangunan
yang diusulkan oleh Kontraktor Pelaksana
berdasarkan Spesifikasi Teknis yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Surat Perjanjian
(Kontrak) Pekerjaan Konstruksi
g. Melaksanakan Inspeksi secara teratur ke lokasi
pekerjaan dalam rangka monitoring kondisi
pekerjaan serta memberikan Koreksi dan Saran-
Saran Perbaikan
h. Agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan di
dalam Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak)
Pekerjaan Konstruksi.
i. Melakukan pengecekan secara cermat dan
rutin pelaksanaan pengukuran hasil pekerjaan
konstruksi fisik secara kualitatif maupun kuantitatif
dan secara khusus harus ikut serta dalam proses
pengukuran akhir pekerjaan.
j. Melaksanakan Rapat Monitoring Bulanan dalam
rangka Koordinasi dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Direksi Teknis Pekerjaan, Kontraktor
Pelaksana dalam hal pengendalian pelaksanaan
konstruksi fisik, Administrasi, Teknis dan Keuangan.
k. Memeriksa Dokumen Administrasi
Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan/Supervisi
Sesuai KAK Kegiatan serta menyerahkannya
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
l. Memeriksa dan Menandatangani Laporan
Harian/Mingguan/Bulanan serta Laporan
Kemajuan Fisik dan Keuangan Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi serta Dokumen Lainnya.
m. Mengecek dan menanda tangani dokumen
pembayaran bulanan (MontlyCertificate)/Termijn
Pekerjaan Konstruksi.
n. Mengecek dan menanda tangani dokumen-
dokumen tentang pengendalian mutu dan volume
Pekerjaan Konstruksi.
o. Mendampingi Direksi teknis Pekerjaan dalam
pelaksanaan Test Commisioning Pekerjaan
Mekanikal dan Elektrikal.
p. Menelaah usulan Perubahan Kontrak (Review
Desain, Perubahan Volume, Perubahan Spesifikasi
Teknis dan/atau Perpanjangan Waktu
Pelaksanaan) atas usulan dari Kontraktor
Pelaksana dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), serta menyusun/memeriksa Dokumen
Justifikasi Teknis, sehubungan dengan Review
Desain/Perubahan Kontrak tersebut.
q. Melakukan pemantauan dengan ketat atas
progres pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, segera
melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) apabila kemajuan pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi mengalami deviasi keterlambatan lebih
dari 10% terhadap progress rencana. Jika terjadi
deviasi keterlambatan lebih dari 10%, segera
membuat konsep saran-saran penanggulangan
serta perbaikan (Action Plan) untuk Bahan Show
Cause Meeting (SCM).
r. Memberi saran dan masukkan serta usulan tindak
lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi di
lapangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan Kontraktor Pelaksana.
2. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
a. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam
melaksanakan tugasnya.
b. Melakukan Supervisi terhadap penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi yang
dilaksanakan oleh Kontraktor serta mencatat dan
melaporkan kepada Supervisor Engineer;
c. Menerangkan tugas serta wewenang dan
tanggung jawab dari ahli K3
d. Menjelaskan mengenai hak-hak pekerja pada
bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
e. Menjelaskan pada pihak kontraktor bahwa upaya
K3 akan menguntungkan perusahaan karena bisa
memperkecil pengeluaran apabila suatu saat
terjadi kecelakaan kerja
f. Menjelaskan pada perusahaan mengenai sistem
pelaporan kecelakaan kerja
g. Menganalisa kasus kecelakaan yang terjadi serta
mencari tahu faktor penyebab serta menyusun
laporan kecelakaan yang terjadi pada proyek
yang diawasi
h. Mengidentifikasi objek pengawasan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
i. Mengetahui persyaratan K3 di tempat kerja
sesuai dengan UU RI Keselamatan kerja.
Selain tenaga ahli yang bertugas dalam melakukan
analisi rencana dan pelaksanaan lapangan, dalam tim
pengawas juga terdapat tenaga pendukung dengan
keterampilan bidang konsultansi pengawasan dengan
fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Inspector/ Pengawas Lapangan
a. Bertanggung Jawab terhadap Tenaga ahli,
Supervisor Engineer dan/atau Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam melaksanakan seluruh
kegiatan Pengawasan/Supervisi dilapangan.
b. Merupakan perwakilan dari masing-masing
tenaga ahli dalam melaksanakan koordinasi
lapangan dengan tim pelaksana lapangan.
c. Melaksanakan pengawasan harian terhadap
pelaksanaan pekerjaan di bidang masing-masing.
d. Mempelajari Gambar Teknis Perencanaan,
Spesifikasi Teknis yang dipersyaratkan serta Daftar
Kuantitas dan Harga yang terdapat dalam
Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) sebelum
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik dimulai.
e. Mengikuti Rapat Pra Construction Meeting
(PCM) serta pelaksanaan Rekayasa Lapangan
untuk menentukan Detail Pelaksanaan
selama periode Mobilisasi kontraktor serta
membantu Supervisor Engineer dalam memeriksa
Rencana Mutu Kontrak, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan (Time Schedulle), Jadwal pengadaan
bahan/peralatan dan Jadwal pengadaan personil
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
f. Melakukan pemeriksaan dan persetujuan
terhadap jenis/merek material/bahan bangunan
yang diajukan dan dilaksanakan Kontraktor
dilapangan, termasuk menganalisa usulan
komposisi campuran (Job Mix Formula) untuk
pekerjaan beton, serta memberikan rekomendasi
pada tenaga ahli atas pernyataan penerimaan
(“Acceptance”) atau penolakan (“Rejection”)
seluruh material/bahan bangunan yang diusulkan
oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan Spesifikasi
Teknis yang dipersyaratkan dalam Dokumen Surat
Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi.
g. Setiap hari melaksanakan pengawasan pekerjaan
konstruksi, memonitor tenaga kerja, peralatan,
material yang didatangkan ke lokasi pekerjaan,
perubahan- perubahan pelaksanaan pekerjaan
dan mencatat kondisi cuaca serta memberikan
Koreksi dan Saran-Saran Perbaikan agar
pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan di dalam
Dokumen Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan
Konstruksi.
h. Meneliti gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
disetujui tenaga ahli dan dimulainya pelaksanaan
setiap bagian pekerjaan, serta memberikan
pernyataan penerimaan (“Acceptance”) atau
penolakan (“Rejection”) Dalam Waktu minimal 2 x
24 Jam.
i. Senantiasa melakukan pengecekan terhadap
pelaksanaan dan pengukuran hasil pelaksanaan
pekerjaan konstruksi fisik secara kualitatif maupun
kuantitatif dilapangan dan menuangkannya dalam
laporan kemajuan pekerjaan.
j. Menyiapkan Dokumen Administrasi Pelaksanaan
Kegiatan Pengawasan/ Supervisi Sesuai KAK
Kegiatan.
k. Membuat Laporan Harian/Mingguan/Bulanan serta
Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi serta Dokumen
Lainnya.
l. Mengecek dan menanda tangani dokumen-
dokumen tentang pengendalian mutu dan volume
Pekerjaan Konstruksi.
m. Mendampingi Direksi Pekerjaan dalam
pelaksanaan Test Commisioning Pekerjaan
Mekanikal dan Elektrikal.
n. Menyusun/memeriksa Dokumen Justifikasi Teknis,
sehubungan dengan Review Desain/Perubahan
Kontrak tersebut.
o. Melaksanakan pemantauan atas progres
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan segera
melaporkan apabila kemajuan Pekerjaan Konstruksi
mengalami deviasi keterlambatan lebih dari
10% terhadap progress rencana.
p. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
dalam melaksanakan Rangkaian Proses Serah
Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Dan Rangkaian
Proses Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) serta
Membantu Supervisor Engineer menyusun Daftar
Cacat atau Kerusakan (List Defect And
Deficiencies).
q. Melaksanakan tanggung jawab lainnya
yang berada dalam lingkup Proses
Pengawasan.
17. Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan Pengawas Pembangunan
Pelaksanaan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus adalah selama 4
(empat) bulan, dan sampai dengan masa pemeliharaan
konstruksi bangunan berakhir terhitung sejak diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Untuk penjadwalan
pelaksanaan kegiatan ini harus mengikuti standar teknis
pelaporan dan pembahasan yang meliputi Laporan
Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir. Dan
rencana penjadwalan ini dituangkan dengan baik didalam
usulan teknis
1. Laporan Mingguan
18. Sistem
Pelaporan
Laporan Mingguan memuat hasil rencana dan
realisasi pelaksanaan kegiatan harian yang di
rekapitulasi di laporan mingguan harus memuat
masalah yang dihadapi, penyimpangan yang terjadi,
tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan,
evaluasi dan kesimpulan kegiatan Pengawas Konstruksi
setiap minggu.
2. Laporan Bulanan
Laporan bulanan hasil rencana dan realisasi
pelaksanaan kegiatan harian yang direkapitulasi di
laporan mingguan dan selanjutnya direkapitulasi di
laporan Per Dua Minggu Laporan Bulanan juga harus
memuat masalah yang dihadapi, penyimpangan yang
terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang
dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan Pengawas
Konstruksi setiap bulannya.
3. Laporan Akhir
Laporan akhir memuat : Hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan termasuk didalamnya adalah :
a. Evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi
yang disusun oleh pelaksana konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisi
hasil konstruksi, serta penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa : tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality
Assurance/Quality, dan Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
b. Evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta hasil
koreksi teknis sebagai bahan acuan untuk
pelaksanaan kedepan.
c. Hasil kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
I. Hasil pemeriksaan dan penelaahan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
kedepan.
II. Hasil pengawasan pemakaian bahan,
peralatan dan metode pelaksanaan, serta
hasil pengawasan ketetapan waktu, dan
biaya sebagai acuan untuk pekerjaan
kedepan.
III. Hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sebagai
acuan untuk pekerjaan kedepan.
IV. Hasil pengumpulan data dan informasi
dilapangan yang digunakan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi ke depan.
V. Persetujuan hasil gambar-gambar untuk
pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi.
VI. Persetujuan gambar-gambar yang sesuai
dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing).
VII. Bersama-sama dengan pernyedia jasa
perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
VIII. Membantu pengelola kegiatan dalam
menyusun Dokumen Pendaftaran.
IX. Kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari pemerintah Kabupaten/Kota
setempat.
X. Vidio dokumentasi laporan pekerjaan setiap
minggu
Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
dan seluruh dokumen disimpan didalam Flash disk kapasitas
128 GB sebanyak 2 buah
19. Hal – Hal Lain 1. Produksi dalam negeri
Semua kegiatan jasa konsultasi ini berdasarkan KAK
ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultan
Pengawas Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan
kegiatan jasa konsultan ini maka persyaratan tentang
kerjasama ini dicantumkan dalam kontrak.
3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
persyaratan yang berlaku.
4. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultan Pengawas
Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
20. Penutup 1. Setelah kerangka Acuan ini diterima, konsultan
pengawas Konstruksi hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mancari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan
menyusun program kerja sebagai bahan diskusi untuk
menghasilkan Pedoman Penugasan.
Kerangka Acuan kerja Ini dibuat untuk dapat menjadi
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
Padang, 03 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes
NIP. 197504192005012007