Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47238047
Date: 14 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 147,917,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 147,916,000
Winner (Pemenang): PT Synpra Engineering Consultant
NPWP: 015808496201000
RUP Code: 46150839
Work Location: KKP Padang - Padang (Kota)
Participants: 22
Applicants
Administrative Score (SA)
0033103508311000Rp 109,296,15086.4590.52
0015808496201000Rp 122,877,00097.4394.89
0814157772307000Rp 127,650,0009491.49
0900045816201000Rp 131,313,00095.8592.06
0024036915201000Rp 138,208,87596.4391.23
0018007112201000Rp 139,596,37597.7891.93
0024301657655000Rp 147,814,70487.3983.36
0015807696201000---
0316821164201000---
0011018892201000---
CV Irhom Irom Homi
04*2**5****51**0---
0023419070035000---
CV Chikara Tama
00*6**2****01**0---
CV Kurnia Mansari
09*1**7****49**0---
CV Pro Builder Construction
09*0**4****05**0---
0862484714031000---
0031759020331000---
0750212045311000---
CV Gema Persada Consultan
00*5**3****01**0---
0027786813423000---
0316962646201000---
0025850330216000---
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Kegiatan      : Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus           
Pekerjaan     : Pengawas Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Wilayah    
                                                                         
                Kerja Bungus                                             
Lokasi        : Jalan Raya Padang Painan KM 17 Kelurahan Bungus Barat    
                Kecamatan  Bungus  Teluk Kabung Kota  Padang Propinsi    
                Sumatera Barat                                           
                                                                         
Sumber dana   : APBN                                                     
Pagu anggaran : Rp. 147.916.000 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus
                Enam Belas Ribu Rupiah).                                 
                                                                         
                                                                         
  1. Latar Belakang Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Padang (BKK Kelas
                                                                         
                   I Padang) adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan  
                   Kementerian Kesehatan yang berada  di bawah dan       
                   bertanggung   jawab   kepada   Direktur Jenderal      
                   Pencegahan  dan Pengendalian Penyakit.                
                   Tugas BKK Kelas I Padang adalah mencegah masuk dan    
                   keluarnya penyakit potensial wabah melalui Pelabuhan  
                   Teluk Bayur, Pelabuhan Muara  Padang,  Pelabuhan      
                                                                         
                   Bungus Pelabuhan Sikakap, Pelabuhan Tua Pejat dan     
                   Bandara Internasional Minangkabau.                    
                   Kerangka  Acuan  Kerja (KAK) Pekerjaan pengawas       
                   Konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga     
                   mampu  mendorong perwujudan karya perencanaan yang    
                   sesuai dengan sasaran kegiatan. Pelaksanaan proses    
                   pembangunan  pekerjaan harus memenuhi peraturan dan   
                                                                         
                   ketentuan yang berlaku.                               
                                                                         
                                                                         
  2. Maksud dan    Maksud dan tujuan KAK ini adalah ;                    
     Tujuan                                                              
                   a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk  
                      bagi Konsultan pengawas Konstruksi yang memuat     
                      masukan, azaz, kriteria, keluaran dan proses yang  
                      harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan
                      ke dalam  pelaksanaan tugas konsultan pengawas     
                      konstruksi.                                        
                   b. Dengan   penugasan   ini  Konsultan Pengawas       
                      Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya    
                      dengan  baik untuk menghasilkan keluaran yang      
                      memadai  sesuai dengan tujuan dan  lingkup jasa    
                      konsultansi serta keahlian yang diperlukan KAK ini.
                   c. Sebagaimana acuan dan informasi bagi para konsultan
                      yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka     
                      menyiapkan  kelengkapan administrasi, usulan, teknis,
                      dan usulan biaya.                                  
                   d. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan
                      negosiasi dengan  calon konsultan terpilih, dasar  
                      pembuatan kontraktor dan acuan evaluasi hasil kerja
                      konsultan.                                         
                                                                         
                                                                         
  3. Sasaran       Sasaran yang akan dicapai adalah :                    
                                                                         
                   a. Terarahnya  pelaksanaan  pembangunan  Gedung       
                      Kantor Wilayah Kerja Bungus sesuai dengan yang     
                      ditetapkan dalam RKS.                              
                   b. Terkendalinya  proses  pelaksanaan   konstruksi    
                      Pembangunan  Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus    
                      secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya 
                      yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib.
                   c. Adanya  rekomendasi pengendalian, pengawasan ,     
                      koordinasi dan evaluasi pada  semua   tahapan      
                      pelaksanaan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh
                      Penyedia Jasa Kontruksi sehingga terwujudnya tertib
                      pembangunan  dan tertib administrasi.              
                   d. Tersediannya  data   dan    informasi tentang      
                                                                         
                      perkembangan  kegiatan Penyedia Jasa  Kontruksi    
                      dalam   bentuk   pelaporan   sehingga   proses     
                      pengendalian dapat berjalan sesuai dengan rencana. 
                                                                         
  4. Lokasi        Lokasi kegiatan Jalan Raya Padang  Painan KM  17      
     Kegiatan &    Kelurahan Bungus Barat Kecamatan Bungus Teluk Kabung  
                                                                         
     Paket         Kota Padang Propinsi Sumatera Barat.                  
     Pekerjaan                                                           
                   Paket Pekerjaan : Pengawas Konstruksi Pembangunan     
                                  Gedung  Kantor Wilayah Kerja Bungus    
                                                                         
                                                                         
  5. Sumber        Sumber   pendanaan   untuk  konsultansi Pengawas      
     Pendanaan     Pembangunan   Gedung  Kantor Wilayah Kerja Bungus     
                                                                         
                   adalah dari DIPA Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
                   padang   Tahun  Anggaran   2024 melalui Kegiatan      
                   Pembangunan  Gedung  Kantor Wilayah Kerja Bungus .    
                   dengan HPS sebesar Rp. 147.916.000,- (Seratus Empat Puluh
                   Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).    
  6. Nama dan      a. Instansi : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I   
     Organisasi                  Padang                                  
     Pelaksana     b. Nama                                               
                               : Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes            
                      PPK                                                
                      Unit Kerja                                         
                               : Jl.Sutan Syahrir 339 Padang             
                   c. Alamat                                             
                                                                         
                                                                         
  7. Data Dasar    Informasi dari PA/PPK mengenai ;                      
                   a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas     
                      Konstruksi harus memahami ruang lingkup pekerjan   
                      selain dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Jasa
                      termasuk melalui KAK ini.                          
                                                                         
                   b. Pengawas Konstruksi memeriksa kebenaran informasi  
                      yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik    
                      yang berasal dari owner, maupun yang dicari sendiri.
                   c. Kesalahan kelalaian pekerjaan pelaksanaan sebagai  
                      akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung   
                      jawab pengawas Konstruksi.                         
                   d. Pengawas  Konstruksi menggunakan studi literature  
                      baik aspek  teknis substansi maupun kebijakan dan  
                      peraturan yang   terkait dengan   perencanaan      
                      pembangunan,   dan  Pengawasan   Pembangunan       
                      Gedung Kantor Wilayah Kerja Bungus.                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  8. Standar Teknis  a. Sebagaimana  telah ditetapkan dalam Pedoman      
                        Teknis Pembangunan Bangunan Gedung  Negara,      
                        Peraturan Menteri PU Nomor : No.22/PRT/M/2018    
                        tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan      
                        Gedung    Negara,   Ruang   lingkup Konsultan    
                        pengawas Konstruksi    untuk   pembangunan       
                        bangunan  gedung Negara yaitu                    
                                                                         
                     b. Pengendalian waktu;                              
                     c. Pengendalian biaya;                              
                     d. Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas 
                        dan kualitas); dan                               
                                                                         
                     e. Tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung  
                        Negara.                                          
                     f. Konsultan pengawas Konstruksi          akan      
                        melaksanakan        pengendalian/pengawasan      
                        terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan 
                        perencana dan  kontraktor pelaksana/pemborong    
                        yang  diikut sertakan  dalam   satuan  kerja     
                        bersangkutan, yang menyangkut   aspek mutu,      
                        waktu dan biaya serta administrasi kontrak.      
                     g. Pengawasan teknis yang dilakukan meliputi        
                                                                         
                        1. Pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi       
                           sampai dengan serah terima pertama            
                           (Provisional Hand Over)                       
                        2. Pekerjaan konstruksi; dan pengawasan tahap    
                                                                         
                           pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai      
                           dengan serah terima akhir (Final Hand Over)   
                           pekerjaan konstruksi.                         
                                                                         
                     h. Pekerjaan  yang   akan    dilaksanakan oleh      
                        pengawas   Konstruksi harus memperhatikan kriteria
                        umum atau standar berlaku.                       
                     i. Secara kontraktual Konsultan pengawas Konstruksi 
                        bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran.      
                        Dalam   kegiaatan  operasionalnya, konsultan     
                        pengawas mendapatkan bantuan bimbingan teknis    
                                                                         
                        dan administrasi dalam menentukan arah pekerjaan 
                        pengendalian/pengawasan dari Pengelola Satuan    
                        Kerja, yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
                        Keuangan serta Pengelola Teknis yang ditunjuk dan
                        bertanggung jawab kepada Pengguna Angggaran.     
                     j. Penyedia jasa pengawas konstruksi atau manajemen 
                        konstruksi memiliki tanggung jawab memberikan    
                        rekomendasi kelaikan fungsi bangunan gedung yang 
                        diawasi sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangun 
                        Gedung (PBG) kepada Pengguna Anggaran            
                                                                         
                                                                         
  9. Studi – studi Peserta pengadaan wajib mencari data-data pendukung   
     terdahulu     sendiri untuk kelengkapan teknis proposal yang akan   
                   diajukan, dan sumber-sumber data  atau  peraturan     
                   lainnya.                                              
                                                                         
                                                                         
  10. Referensi    1. Undang-undang  No. 2  Tahun 2017 tentang Jasa      
     Hukum            Konstruksi.                                        
                   2. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan   
                      Gedung.                                            
                   3. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2020 tentang  
                      Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000
                      tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi            
                   4. Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang   
                      Pedoman Pembangunan  Bangunan Gedung Negara        
                                                                         
                   5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang     
                      Pengadaan   Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana     
                      telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12    
                      Tahun 2021.                                        
                   6. Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum    Nomor  :      
                      04/PRT/M/2021, Tentang Standar Dan   Pedoman       
                      Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;        
                   7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan     
                      Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang
                      Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi    
                   8. Keputusan  Menteri  PUPR   No. 524/KPTS/M/20222    
                      tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja    
                      Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan 
                      Jasa Konsultansi Konsturksi.                       
                   9. Peraturan   Lembaga    Kebijakan   Pengadaan       
                      Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12   
                      Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan   
                                                                         
                      Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.           
                   10. Peraturan dan standar-standar teknis seperti : PBI, SNI,
                      SKBI, dan SKSNI.                                   
                   11. Peraturan Rektor no 5 tentang pengadaan barang dan
                      jasa yang  sumber dananya  bukan  berasal dari     
                      anggaran  pendapatan  dan belanja negara  dan      
                      anggaran pendapatan belanja daerah.                
                   12. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional 
                      Konsultan Indonesia No. 46/Sk.DPN/XII/2023 tentang 
                      Pedoman Standar Minimal Remunerasi/Billing Rata dan
                      Biaya Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jaas
                      Konsultansi Tahun 2024.                            
                                                                         
                                                                         
  11. Lingkup      Kegiatan pengawas   Konstruksi meliputi pengendalian  
     Kegiatan      waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan 
                   kualitas), dan tertib administrasi dalam pekerjaan    
                   Pengawasan Pembangunan  Gedung Kantor Wilayah Kerja   
                   Bungus,  mulai  dari tahapan pelaksanaan konstruksi   
                   sampai dengan masa pemeliharaan.                      
                                                                         
                   Pengawas Konstruksi terdiri atas :                    
                                                                         
                   1. Mengevaluasi  program   kegiatan  pelaksanaan      
                      konstruksi fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi,
                      yang meliputi program-program pencapaian sasaran   
                      fisik hasil konstruksi, serta penyediaan dan penggunaan
                      sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan   
                      perlengkapan, bahan  bangunan, informasi, dana     
                      program  Quality Assurance/Quality Control, dan    
                      program   Sistem  Manajemen   kesehatan   dan      
                      keselamatan kerja (SMK3).                          
                   2. Mengendalikan  program  pelaksanaan  konstruksi    
                      fisik, yang meliputi program pengendalian sumber   
                      daya, pengendalian  biaya, pengendalian waktu,     
                      pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil
                      konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan atau  
                                                                         
                      review design jika ada, pengendalian tertib administrasi,
                      pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.      
                   3. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan   meliputi    
                      pemeriksaan kesesuaian fungsi, persyaratan tata    
                      bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan  
                      kemudahan   terhadap izin mendirikan bangunan      
                      gedung yang telah diberikan dan kesesuaian terhadap
                      pelaksanaan konstruksi di lapangan                 
                   4. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan   
                      teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi  
                      program dan tindakan turun tangan, serta melakukan 
                      koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.          
                   5. Melakukan koordinasi antar pihak-pihak yang terlibat
                      dalam pelaksanaan konstruksi fisik.                
                                                                         
                   6. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :  
                      a. Memeriksa dan   mempelajari dokumen   untuk     
                         pelaksanaan konstruksi yang akan   dijadikan    
                         dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.   
                      b. Mengawasi  pemakaian  bahan, peralatan dan      
                         metode pelaksanaan, serta mengawasi ketetapan   
                         waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.          
                      c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dari
                         segi  kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian  
                         volume/realisasi fisik.                         
                      d. Mengumpulkan data  informasi dilapangan untuk   
                         memecahkan   persoalan yang  terjadi selama     
                         pekerjaan konstruksi.                           
                      e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara    
                                                                         
                         berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan   
                         pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan  
                         hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,     
                         mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik 
                         yang dibuat oleh pelaksanaan konstruksi.        
                      f. Menyusun laporan  dan  berita acara  dalam      
                         rangka   kemajuan pekerjaan dan pembayaran      
                         angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.      
                      g. Meneliti gambar-gambar  untuk  pelaksanaan      
                         (shopdrawings) yang diajukan oleh pelaksana     
                         konstruksi.                                     
                      h. Meneliti gambar-gambar yang  sesuai dengan      
                         pelaksanaan dilapangan (As  Built Drawings)     
                                                                         
                         sebelum serah terima I (pertama).               
                      i. Menyusun   draft  cacat/kerusakan  sebelum      
                         serah   terima   I (pertama), dan mengawasi     
                         perbaikannya pada masa pemeliharaan.            
                      j. Bersama-sama    dengan     penyedia    jasa     
                         perencanaan   menyusun petunjuk pemeliharaan    
                         dan penggunaan bangunan gedung.                 
                      k. Menyusun  berita acara persetujuan kemajuan     
                         pekerjaan, serah terima I (pertama), berita acara
                         pemeliharaan pekerjaan serah terima II (kedua)  
                         pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk 
                         pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.       
                      l. Membantu    pengelolaan  kegiatan    dalam      
                                                                         
                         Menyusun Dokumen Pendaftaran.                   
                      m. Membantu    pengelolaan   kegiatan   dalam      
                         penyiapan  kelengkapan dokuman Sertifikat Laik  
                         Fungsi (SLF) dari pemerintah Kabupaten/Kota     
                         setempat.                                       
                   7. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawas konstruksi
                      :                                                  
                      a. Memeriksa dan memastikan bahwa pelaksanaan      
                         Testing and Commisioning telah sesuai dengan    
                         syarat dan peraturan yang berlaku.              
                      b. Memeriksa  dan  memastikan   bahwa   proses     
                                                                         
                         kelengkapan gambar-gambar yang sesuai dengan    
                         pelaksanaan dilapangan (As Built Drawing) telah 
                         dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan 
                         yang berlaku;                                   
                      c. Memeriksa dan  memastikan  bahwa   kegiatan     
                         penyusunan daftar cek list cacat / kerusakan meliputi
                         pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas dan
                         pengawasan    perbaikannya   pada    masa       
                         pemeliharaan telah dilaksanakan sesuai dengan   
                         syarat dan peraturan yang berlaku;              
                      d. Memeriksa dan  memastikan  bahwa  Konsultan     
                         Pengawas   Konstruksi paket kegiatan  telah     
                         melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan   
                                                                         
                         dan penggunaan bangunan gedung (Manual Book)    
                         sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
                      e. Memeriksa dan memastikan bahwa kelengkapan      
                         berita acara untuk persetujuan kemajuan pekerjaan,
                         serah terima pertama, berita acara pemeliharaan 
                         pekerjaan dan serah terima pekerjaan konstruksi,
                         sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran   
                         pekerjaan konstruksi sesuai dengan syarat dan   
                         peraturan yang berlaku;                         
                   8. Pelaksanaan Pasca PHO :                            
                      a. Membantu  menyusun  kelengkapan  administrasi   
                         dokumen pendaftaran telah dilaksanakan konstruksi
                         sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
                                                                         
                      b. Membantu   menyusun  kelengkapan  dokumen       
                         administrasi dan teknis untuk penerbitan sertifikat laik
                         fungsi (SLF) bangun gedung telah dilaksanakan   
                         sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah
                         Kota Padang;                                    
                      c. Mengundang   dan   menyelenggarakan  rapat      
                         koordinasi penyusunan dokumen   pengurusan      
                         Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan syarat dan
                         peraturan yang berlaku;                         
                      d. Memeriksa dokumen pelaksanaan training Operator 
                         MEP dan penyerahan dokumen  sertifikat garansi, 
                         dan petunjuk operasi sesuai dengan syarat dan   
                         peraturan yang berlaku;                         
                   Konsultan Pengawas Konstruksi harus segera menyusun   
  12. Program Kerja                                                      
                   program kerja yang meliputi :                         
                   1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci
                   2. Alokasi tenaga   yang   lengkap  (disiplin dan     
                      jumlahnya),   tenaga yang  diusulkan konsultan     
                      Pengawas Konstruksi harus mendapat persetujuan dari
                      pemberi Tugas atas rekomendasi Tim Teknis.         
                   3. Uraian konsepsi  Konsultan Pengawas  Konstruksi    
                      atas pekerjaan pengawasan proyek tersebut          
                   4. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapatkan     
                      persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pembuat       
                      Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan      
                      dalam   pelaksanaan  tugas  pengawasan   bagi      
                      konsultan Pengawas Konstruksi dalam melaksanakan   
                      tugasnya.                                          
                                                                         
                                                                         
                   Konsultan Pengawas  Konstruksi diminta menghasilkan   
  13. Keluaran                                                           
                   keluaran yang  lengkap sesuai kebutuhan   proyek.     
                   Kelancaran   proyek    yang berhubungan  dengan       
                   Pengawas  Konstruksi sepenuhnya menjadi tanggung      
                   jawab Konsultan pengawas. Selain hal tersebut hasil yang
                   diharapkan dari pelaksanaan Pembangunan  Gedung       
                   Kantor Wilayah Kerja Bungus adalah :                  
                   1. Tersedianya time schedule lengkap dengan curva     
                      “s”  sebagai  pedoman  dalam  menilai kemajuan     
                      pelaksanaan proyek, time schedule dibuat dengan    
                      menggunakan  computer sehingga jalur kritis dalam  
                      pelaksanaan pembangunan dapat terlihat.            
                   2. Konsultan Pengawas Konstruksi diwajibkan memberikan
                      Standar Prosedur Pengawasan  Pelaksanaan  Fisik    
                      dilapangan kepada   Kepala  Satuan Kerja pada      
                                                                         
                      tahapan  persiapan  pelaksanaan pembangunan        
                      atau  pada   saat sebelum melakukan pengawasan     
                      pekerjaan dilapangan (intergrated site supervision).
                   3. Terawasinya pelaksanaan  Pembangunan  Gedung       
                      Kantor Wilayah Kerja Bungus yang dilaksanakan oleh 
                      Kontraktor dari segi kualitas, kuantitas dan laju  
                      pencapaian   prestasi pekerjaan sesuai jadwal      
                      pelaksanaan proyek.                                
                   4. Terawasinya pelaksanaan  Pembangunan  Gedung       
                      Kantor Wilayah Kerja Bungus beserta hasil kerjanya dan
                      terkendalinya waktu pelaksanaan proyek sesuai jadwal
                      dan biaya pembangunan sebagaimana tertera dalam    
                      kontrak.                                           
                                                                         
                   5. Terisinya Buku Harian Lapangan  (BHL) tentang      
                      kemajuan Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja   
                      Bungus pada  setiap harinya beserta hambatan-      
                      hambatan yang timbul.                              
                   6. Diterimanya laporan mingguan dan bulanan oleh      
                      Kepala Satuan Kerja dari Konsultan Pengawas Konstruksi
                      mengenai   kemajuan    pelaksanaan  kelanjutan     
                      pembangunan   , termasuk kendala  yang  terjadi    
                      dilapangan berikut rekomendasi yang  diusulkan,    
                      sebagai alternatif pemecahan masalah. Diterimanya  
                      hasil rapat di lokasi proyek, informasi tentang terjadinya
                      penyimpangan-penyimpangan  yang dilakukan oleh     
                      pemborong/rekanan yang sudah diperbaiki maupun     
                      yang belum diperbaiki dan informasi hal-hal lain yang
                                                                         
                      terjadi dilokasi proyek.                           
                   7. Terusulkannya  rencana    perubahan-perubahan      
                      serta       penyesuaian- penyesuaian pekerjaan     
                      dilapangan kepada Kepala Satuan Kerja, sehingga    
                      dapat terpecahkan.                                 
                   8. Tersedianya gambar as built drawing yang disusun   
                      oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi yang disahkan
                      oleh pengawas  Konstruksi sebanyak 3 (tiga) set.   
                   9. Terperiksanya dan tertandatangani Berita Acara     
                      Kemajuan Pekerjaan yang diajukan oleh penyedia jasa
                      pelaksana konstruksi sesuai prestasi pekerjaan yang
                      telah dicapai.                                     
                   10. Terselenggaranya rapat-rapat koordinasi teknis di 
                                                                         
                      lokasi proyek secara berkala (mingguan)   dan      
                      esidentil sesuai kebutuhan. Dengan hasil keputusan 
                      rapat yang tercatat dalam Berita Acara rapat.      
                   11. Tercatatnya penyimpangan-penyimpangan   yang      
                      dilakukan oleh penyedia dalam Buku Harian Lapangan 
                      (BHL).                                             
                   12. Tersusunnya daftar kekurangan dan cacat-cacat     
                      pekerjaan selama masa pemeliharaan.                
                   13. Tersusunnya Petunjuk Pemeliharaan dan Petunjuk    
                      penggunaan bangunan gedung dan kelengkapannya      
                                                                         
                                                                         
  14. Tanggung     1. Konsultan Pengawas Konstruksi bertanggung jawab    
     Jawab            secara professional atas jasa Pengawas Konstruksiyang
                      dilakukan sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku
                      profesi yang berlaku.                              
                   2. Secara umum   tanggung jawab  konsultan adalah     
                      menjaga  agar  kegiatan fisik/proyek memiliki kinerja
                      sebagai berikut :                                  
                                                                         
                      a. Ketetapan   waktu    pembangunan    proyek      
                         sesuai batas waktu berlakunya anggaran/waktu    
                         yang telah ditetapkan                           
                      b. Ketetapan biaya pembangunan  sesuai batasan     
                         anggaran     yang tersedia atau yang  telah     
                         ditetapkan                                      
                      c. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standard
                         peraturan yang berlaku                          
                      d. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan 
                         pembangunan.                                    
                                                                         
  15. Kebutuhan                                                          
                                                                         
     Personil                                                            
                                                                         
         TENAGA AHLI/                                                    
                                                     PENGALA-            
  No.      BIDANG        PENDIDIKAN     KUALIFIKASI           JUMLAH     
                                                       MAN               
           KEAHLIAN                                                      
  A   TENAGA AHLI                                                        
   1  Supervisor Engineer Min. S1 Teknik Sipil SKK Ahli Muda Teknik 1 th 1 Orang
                                      Bangunan Gedung                    
                                         Jenjang 7                       
   2  Ahli K3 Kontruksi Min. S1 Teknik SKK Ahli Muda K3 1 th  1 Orang    
                                     Konstruksi, Jenjang 7               
                                                                         
   B  TENEGA PENDUKUNG                                                   
   1  Inspector/ Pengawas Min. D3 Teknik SKK Pengawas   3 th  1 Orang    
      Lapangan         Sipil           Pekerjaan Struktur                
                                      Bangunan Gedung                    
                                         Jenjang 4                       
                                                                         
                                                                         
                   Personil pengawas lapangan (Tenaga Pendukung) harus   
                   hadir penuh  dilokasi pekerjaan selama pelaksanaan    
                   pembangunan  mulai memasuki masa pekerjaan sampai     
                   selesai serah terima pekerjaan bangunan.              
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  16. Tugas dan    1. Supervisor Engineer                                
     Tanggung                                                            
                      Tugas dan tanggung jawab Supervisor Engineer sebagai
     Jawab Personil                                                      
                      berikut :                                          
                       a. Bertanggung Jawab terhadap Pejabat Pembuat     
                         Komitmen   (PPK) Dalam Melaksanakan Seluruh     
                         Kegiatan Pengawasan/Supervisi.                  
                       b. Secara rutin melaksanakan Koordinasi dengan    
                         Pejabat  Pembuat   Komitmen  (PPK) tentang      
                         Pelaksanaan  Pekerjaan  Pengawasan/Supervisi    
                         Terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik 
                         sehingga  dapat memenuhi  progres yang telah    
                         direncanakan.                                   
                       c. Bertanggung   jawab   mengkoordinir   dan      
                         melaksanakan pengawasan secara langsung atau    
                         tidak langsung terhadap  pelaksanaan tugas      
                         Personil Tenaga Teknis dan  Personil Tenaga     
                         Penunjang  yang berada  di bawah  tanggung      
                         jawabnya.                                       
                       d. Mempelajari Gambar    Teknis Perencanaan,      
                         Spesifikasi Teknis yang dipersyaratkan serta Daftar
                         Kuantitas dan  Harga  yang  terdapat dalam      
                         Dokumen   Surat Perjanjian (Kontrak) sebelum    
                         Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik dimulai. 
                       e. Mengikuti Rapat Pra Construction  Meeting      
                         (PCM) serta   pelaksanaan Rekayasa Lapangan     
                         untuk menentukan  Detail Pelaksanaan selama     
                         periode Mobilisasi kontraktor serta memeriksa dan
                         menandatangani Rencana Mutu Kontrak, Jadwal     
                                                                         
                         Pelaksanaan Pekerjaan (Time Schedulle), Jadwal  
                         pengadaan    bahan/peralatan  dan   Jadwal      
                         pengadaan  personil yang diajukan oleh Kontraktor
                         Pelaksana  sebelum   mendapat   persetujuan     
                         Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).                 
                       f. Melakukan   pemeriksaan  dan   persetujuan     
                         terhadap     usulan jenis/merek material/bahan  
                         bangunan  yang  diajukan Kontraktor, termasuk   
                         menganalisa usulan komposisi campuran (Job      
                         Mix   Formula)   untuk pekerjaan beton, serta   
                         memberikan   rekomendasi  atas  pernyataan      
                         penerimaan  (“Acceptance”) atau  penolakan      
                         (“Rejection”) seluruh material/bahan bangunan   
                                                                         
                         yang  diusulkan oleh    Kontraktor Pelaksana    
                         berdasarkan  Spesifikasi      Teknis  yang      
                         dipersyaratkan dalam Dokumen Surat Perjanjian   
                         (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi                  
                       g. Melaksanakan Inspeksi secara teratur ke lokasi 
                         pekerjaan  dalam  rangka  monitoring kondisi    
                         pekerjaan serta memberikan Koreksi dan Saran-   
                         Saran Perbaikan                                 
                       h. Agar  pekerjaan dapat  direalisasikan sesuai   
                         dengan  persyaratan yang telah ditentukan di    
                         dalam   Dokumen   Surat Perjanjian (Kontrak)    
                         Pekerjaan Konstruksi.                           
                       i. Melakukan pengecekan  secara  cermat  dan      
                                                                         
                         rutin   pelaksanaan pengukuran hasil pekerjaan  
                         konstruksi fisik secara kualitatif maupun kuantitatif
                         dan  secara khusus harus ikut serta dalam proses
                         pengukuran akhir pekerjaan.                     
                       j. Melaksanakan Rapat Monitoring Bulanan dalam    
                         rangka  Koordinasi dengan Pejabat Pembuat       
                         Komitmen (PPK), Direksi Teknis Pekerjaan, Kontraktor
                         Pelaksana dalam hal pengendalian pelaksanaan    
                         konstruksi fisik, Administrasi, Teknis dan Keuangan.
                       k. Memeriksa       Dokumen         Administrasi   
                         Pelaksanaan     Kegiatan Pengawasan/Supervisi   
                         Sesuai KAK  Kegiatan  serta menyerahkannya      
                         kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).          
                       l. Memeriksa  dan   Menandatangani   Laporan      
                         Harian/Mingguan/Bulanan    serta   Laporan      
                         Kemajuan   Fisik dan Keuangan  Pelaksanaan      
                         Pekerjaan Konstruksi serta Dokumen Lainnya.     
                       m. Mengecek  dan  menanda   tangani dokumen       
                         pembayaran   bulanan (MontlyCertificate)/Termijn
                         Pekerjaan Konstruksi.                           
                       n. Mengecek  dan  menanda   tangani dokumen-      
                         dokumen  tentang pengendalian mutu dan volume   
                         Pekerjaan Konstruksi.                           
                                                                         
                       o. Mendampingi Direksi teknis Pekerjaan dalam     
                         pelaksanaan   Test   Commisioning Pekerjaan     
                         Mekanikal dan Elektrikal.                       
                       p. Menelaah  usulan Perubahan Kontrak (Review     
                         Desain, Perubahan Volume, Perubahan Spesifikasi 
                         Teknis   dan/atau    Perpanjangan    Waktu      
                         Pelaksanaan)  atas  usulan  dari  Kontraktor    
                         Pelaksana dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen     
                         (PPK),  serta menyusun/memeriksa  Dokumen       
                         Justifikasi Teknis, sehubungan dengan Review    
                         Desain/Perubahan Kontrak tersebut.              
                       q. Melakukan pemantauan   dengan  ketat atas      
                         progres pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, segera
                                                                         
                         melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen      
                         (PPK) apabila kemajuan pelaksanaan Pekerjaan    
                         Konstruksi mengalami deviasi keterlambatan lebih
                         dari 10% terhadap progress rencana. Jika terjadi
                         deviasi keterlambatan lebih dari 10%, segera    
                         membuat   konsep saran-saran penanggulangan     
                         serta perbaikan (Action Plan) untuk Bahan Show  
                         Cause Meeting (SCM).                            
                       r. Memberi saran dan masukkan serta usulan tindak 
                         lanjut penyelesaian permasalahan yang terjadi di
                         lapangan  kepada Pejabat Pembuat  Komitmen      
                         (PPK) dan Kontraktor Pelaksana.                 
                                                                         
                                                                         
                   2. Tenaga Ahli K3 Konstruksi                          
                       a. Mengikuti petunjuk Supervisor Engineer dalam   
                         melaksanakan tugasnya.                          
                       b. Melakukan Supervisi terhadap penerapan Sistem  
                         Manajemen   Keselamatan Kerja Konstruksi yang   
                         dilaksanakan oleh Kontraktor serta mencatat dan 
                         melaporkan kepada Supervisor Engineer;          
                                                                         
                       c. Menerangkan  tugas  serta wewenang    dan      
                         tanggung jawab dari ahli K3                     
                       d. Menjelaskan mengenai hak-hak pekerja pada      
                         bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja;         
                       e. Menjelaskan pada pihak kontraktor bahwa upaya  
                         K3 akan menguntungkan perusahaan karena bisa    
                         memperkecil  pengeluaran apabila suatu saat     
                         terjadi kecelakaan kerja                        
                       f. Menjelaskan pada perusahaan mengenai sistem    
                         pelaporan kecelakaan kerja                      
                       g. Menganalisa kasus kecelakaan yang terjadi serta
                         mencari tahu faktor penyebab serta menyusun     
                         laporan kecelakaan yang terjadi pada proyek     
                         yang diawasi                                    
                       h. Mengidentifikasi objek pengawasan Keselamatan  
                         dan  Kesehatan Kerja (K3).                      
                                                                         
                       i. Mengetahui persyaratan K3 di tempat  kerja     
                         sesuai dengan UU  RI Keselamatan kerja.         
                                                                         
                   Selain tenaga ahli yang bertugas dalam melakukan      
                   analisi rencana dan pelaksanaan lapangan, dalam tim   
                   pengawas  juga terdapat tenaga pendukung dengan       
                   keterampilan bidang konsultansi pengawasan dengan     
                                                                         
                   fungsi, tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :    
                   1. Inspector/ Pengawas Lapangan                       
                       a. Bertanggung Jawab   terhadap Tenaga   ahli,    
                         Supervisor Engineer dan/atau Pejabat Pembuat    
                         Komitmen  (PPK) dalam  melaksanakan seluruh     
                         kegiatan Pengawasan/Supervisi dilapangan.       
                                                                         
                       b. Merupakan  perwakilan  dari  masing-masing     
                         tenaga   ahli  dalam melaksanakan koordinasi    
                         lapangan dengan tim pelaksana lapangan.         
                       c. Melaksanakan pengawasan   harian terhadap      
                         pelaksanaan pekerjaan di bidang masing-masing.  
                       d. Mempelajari Gambar    Teknis Perencanaan,      
                         Spesifikasi Teknis yang dipersyaratkan serta Daftar
                         Kuantitas dan  Harga  yang  terdapat dalam      
                         Dokumen   Surat Perjanjian (Kontrak) sebelum    
                         Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik dimulai. 
                       e. Mengikuti Rapat  Pra  Construction Meeting     
                         (PCM)  serta pelaksanaan Rekayasa Lapangan      
                         untuk     menentukan      Detail Pelaksanaan    
                         selama   periode Mobilisasi kontraktor serta    
                                                                         
                         membantu  Supervisor Engineer dalam memeriksa   
                         Rencana   Mutu Kontrak, Jadwal Pelaksanaan      
                         Pekerjaan (Time Schedulle), Jadwal pengadaan    
                         bahan/peralatan dan Jadwal pengadaan personil   
                         yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum 
                         mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen   
                         (PPK).                                          
                       f. Melakukan  pemeriksaan   dan   persetujuan     
                         terhadap  jenis/merek material/bahan bangunan   
                         yang   diajukan dan  dilaksanakan Kontraktor    
                         dilapangan,  termasuk  menganalisa   usulan     
                         komposisi campuran  (Job Mix Formula) untuk     
                         pekerjaan beton, serta memberikan rekomendasi   
                         pada  tenaga ahli atas pernyataan penerimaan    
                         (“Acceptance”) atau  penolakan (“Rejection”)    
                         seluruh material/bahan bangunan yang diusulkan  
                         oleh Kontraktor Pelaksana berdasarkan Spesifikasi
                         Teknis yang dipersyaratkan dalam Dokumen Surat  
                         Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan Konstruksi.      
                       g. Setiap hari melaksanakan pengawasan pekerjaan  
                         konstruksi, memonitor tenaga kerja, peralatan,  
                         material yang didatangkan ke lokasi pekerjaan,  
                         perubahan- perubahan  pelaksanaan pekerjaan     
                                                                         
                         dan  mencatat kondisi cuaca serta memberikan    
                         Koreksi  dan   Saran-Saran Perbaikan  agar      
                         pekerjaan dapat  direalisasikan sesuai dengan   
                         persyaratan yang telah ditentukan di dalam      
                         Dokumen   Surat Perjanjian (Kontrak) Pekerjaan  
                         Konstruksi.                                     
                       h. Meneliti gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawing)
                         yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum 
                         disetujui tenaga ahli dan dimulainya pelaksanaan
                         setiap bagian  pekerjaan, serta memberikan      
                         pernyataan  penerimaan (“Acceptance”) atau      
                         penolakan (“Rejection”) Dalam Waktu minimal 2 x 
                         24 Jam.                                         
                                                                         
                       i. Senantiasa melakukan pengecekan  terhadap      
                         pelaksanaan dan pengukuran hasil pelaksanaan    
                         pekerjaan konstruksi fisik secara kualitatif maupun
                         kuantitatif dilapangan dan menuangkannya dalam  
                         laporan kemajuan pekerjaan.                     
                       j. Menyiapkan Dokumen  Administrasi Pelaksanaan   
                         Kegiatan  Pengawasan/  Supervisi Sesuai KAK     
                         Kegiatan.                                       
                       k. Membuat Laporan Harian/Mingguan/Bulanan serta  
                         Laporan   Kemajuan   Fisik dan   Keuangan       
                         Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi serta Dokumen  
                         Lainnya.                                        
                                                                         
                       l. Mengecek  dan  menanda   tangani dokumen-      
                         dokumen  tentang pengendalian mutu dan volume   
                         Pekerjaan Konstruksi.                           
                       m. Mendampingi    Direksi  Pekerjaan   dalam      
                         pelaksanaan   Test   Commisioning Pekerjaan     
                         Mekanikal dan Elektrikal.                       
                       n. Menyusun/memeriksa Dokumen Justifikasi Teknis, 
                         sehubungan   dengan Review Desain/Perubahan     
                         Kontrak tersebut.                               
                       o. Melaksanakan pemantauan    atas    progres     
                         pelaksanaan    Pekerjaan Konstruksi dan segera  
                         melaporkan apabila kemajuan Pekerjaan Konstruksi
                         mengalami   deviasi keterlambatan lebih dari    
                         10%  terhadap progress rencana.                 
                       p. Membantu Pejabat Pembuat  Komitmen   (PPK)     
                         dalam    melaksanakan Rangkaian Proses Serah    
                         Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Dan Rangkaian    
                         Proses Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) serta 
                         Membantu  Supervisor Engineer menyusun Daftar   
                         Cacat   atau  Kerusakan  (List Defect  And      
                         Deficiencies).                                  
                       q. Melaksanakan  tanggung    jawab    lainnya     
                         yang       berada       dalam lingkup Proses    
                         Pengawasan.                                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  17. Jangka Waktu Jangka  Waktu pelaksanaan Pengawas  Pembangunan       
     Pelaksanaan   Gedung  Kantor Wilayah Kerja Bungus adalah selama 4   
                   (empat) bulan, dan sampai dengan masa pemeliharaan    
                   konstruksi bangunan berakhir terhitung sejak diterbitkannya
                   Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Untuk penjadwalan  
                   pelaksanaan kegiatan ini harus mengikuti standar teknis
                                                                         
                   pelaporan dan  pembahasan   yang meliputi Laporan     
                   Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir. Dan      
                   rencana penjadwalan ini dituangkan dengan baik didalam
                   usulan teknis                                         
                                                                         
                   1. Laporan Mingguan                                   
  18. Sistem                                                             
     Pelaporan                                                           
                      Laporan Mingguan   memuat  hasil rencana  dan      
                      realisasi pelaksanaan kegiatan harian yang di      
                      rekapitulasi di laporan mingguan harus memuat      
                      masalah yang dihadapi, penyimpangan yang terjadi,  
                      tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang dilakukan,
                      evaluasi dan kesimpulan kegiatan Pengawas Konstruksi
                      setiap minggu.                                     
                   2. Laporan Bulanan                                    
                      Laporan  bulanan  hasil rencana  dan   realisasi   
                                                                         
                      pelaksanaan kegiatan harian yang direkapitulasi di 
                      laporan mingguan dan selanjutnya direkapitulasi di 
                      laporan Per Dua Minggu Laporan Bulanan juga harus  
                      memuat masalah yang dihadapi, penyimpangan yang    
                      terjadi, tindakan koreksi dan/atau penyesuaian yang
                      dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan Pengawas
                      Konstruksi setiap bulannya.                        
                                                                         
                   3. Laporan Akhir                                      
                      Laporan akhir memuat : Hasil pekerjaan yang telah  
                      dilaksanakan termasuk didalamnya adalah :          
                                                                         
                       a. Evaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi
                         yang  disusun oleh pelaksana konstruksi, yang   
                         meliputi program-program pencapaian sasaran fisi
                         hasil  konstruksi, serta penyediaan    dan      
                         penggunaan  sumber daya  berupa  :  tenaga      
                         kerja, peralatan dan  perlengkapan, bahan       
                         bangunan,  informasi, dana, program Quality     
                         Assurance/Quality,  dan  Sistem Manajemen       
                         Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).         
                       b. Evaluasi program terhadap penyimpangan teknis  
                         dan   manajerial  yang timbul, usulan koreksi   
                         program dan  tindakan turun tangan, serta hasil 
                         koreksi teknis sebagai bahan  acuan  untuk      
                                                                         
                         pelaksanaan kedepan.                            
                       c. Hasil kegiatan pengawasan yang terdiri atas :  
                          I. Hasil pemeriksaan dan penelaahan dokumen    
                             untuk  pelaksanaan konstruksi yang akan     
                             dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan  
                             kedepan.                                    
                          II. Hasil  pengawasan  pemakaian   bahan,      
                             peralatan dan metode  pelaksanaan, serta    
                             hasil pengawasan ketetapan waktu,  dan      
                             biaya  sebagai acuan   untuk  pekerjaan     
                             kedepan.                                    
                          III. Hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan    
                             konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
                                                                         
                             pencapaian  volume/realisasi fisik sebagai  
                             acuan untuk pekerjaan kedepan.              
                         IV. Hasil pengumpulan  data  dan   informasi    
                             dilapangan      yang  digunakan  untuk      
                             memecahkan  persoalan yang terjadi selama   
                             pekerjaan konstruksi ke depan.              
                          V. Persetujuan hasil gambar-gambar  untuk      
                             pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan   
                             oleh pelaksana konstruksi.                  
                         VI. Persetujuan gambar-gambar  yang  sesuai     
                             dengan pelaksanaan di lapangan (As Built    
                             Drawing).                                   
                         VII. Bersama-sama dengan    pernyedia  jasa     
                                                                         
                             perencanaan      menyusun      petunjuk     
                             pemeliharaan dan penggunaan  bangunan       
                             gedung.                                     
                        VIII. Membantu   pengelola  kegiatan  dalam      
                             menyusun Dokumen Pendaftaran.               
                         IX. Kelengkapan dokumen  Sertifikat Laik Fungsi 
                             (SLF) dari  pemerintah  Kabupaten/Kota      
                             setempat.                                   
                          X. Vidio dokumentasi laporan pekerjaan setiap  
                             minggu                                      
                                                                         
                                                                         
                   Laporan harus diserahkan sebanyak 5 (lima) buku laporan
                   dan seluruh dokumen disimpan didalam Flash disk kapasitas
                   128 GB sebanyak 2 buah                                
  19. Hal – Hal Lain 1. Produksi dalam negeri                            
                      Semua  kegiatan jasa konsultasi ini berdasarkan KAK
                      ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
                                                                         
                      Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
                      dengan   pertimbangan  keterbatasan kompetensi     
                      dalam negeri.                                      
                   2. Persyaratan Kerja Sama                             
                                                                         
                      Jika kerjasama dengan  penyedia jasa konsultan     
                      Pengawas Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan
                      kegiatan jasa konsultan ini maka persyaratan tentang
                      kerjasama ini dicantumkan dalam kontrak.           
                                                                         
                   3. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan                  
                      Pengumpulan  data   lapangan  harus memenuhi       
                      persyaratan yang berlaku.                          
                                                                         
                   4. Alih Pengetahuan                                   
                      Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultan Pengawas  
                      Konstruksi berkewajiban untuk menyelenggarakan     
                      pertemuan dan  pembahasan   dalam  rangka alih     
                      pengetahuan  kepada personil proyek/satuan kerja   
                                                                         
                      Pejabat Pembuat Komitmen.                          
                                                                         
  20. Penutup      1. Setelah kerangka Acuan   ini diterima, konsultan   
                      pengawas  Konstruksi hendaknya memeriksa semua     
                      bahan masukan  yang diterima dan mancari bahan     
                      masukan lain yang dibutuhkan.                      
                   2. Berdasarkan  bahan-bahan    tersebut konsultan     
                                                                         
                      menyusun program kerja sebagai bahan diskusi untuk 
                      menghasilkan Pedoman Penugasan.                    
                                                                         
                   Kerangka Acuan  kerja Ini dibuat untuk dapat menjadi  
                   pedoman  dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan.      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                          Padang, 03 Juni 2024           
                                        Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Syanti Rusman,S.Si,Apt,M.Kes     
                                         NIP. 197504192005012007
Tenders also won by PT Synpra Engineering Consultant
Authority
2 April 2020Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Sempadan Sungai Batang MangorKota PariamanRp 2,000,000,000
19 March 2013Perencanaan Revitalisasi Kawasan Pasar Atas Dan Pasar BawahKantor Pertanahan Kota BukittinggiRp 1,247,600,000
15 February 2023Jasa Konsultan Pengawasan Kontruksi Pembangunan Rusun Polresta Bukittinggi Ta. 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,235,160,000
23 July 2015Perencanaan Pembangunan Gor Bancah LawehKota Padang PanjangRp 1,000,000,000
8 April 2021Supervisi Penataan Kawasan Masjid Agung Dharmasraya Kabupaten DharmasrayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 932,600,000
7 November 2022Jasa Konsultasi Review Desain Dan Ded Rumah Sakit Kelas D Pratama KerinciKab. KerinciRp 900,000,000
5 June 2023Perencanaan Paket 14 Belanja Perencanaan Rumah Gadang - Gunung MedanPemerintah Daerah Kabupaten DharmasrayaRp 806,750,000
14 July 2023,Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kawasan Pulau PunjungPemerintah Daerah Kabupaten DharmasrayaRp 800,000,000
6 February 2022Konsultan Pengawasan Pembangunan Rumah KemasanKota PadangRp 797,026,000
30 May 2022Ded Rumah Dinas Dan MasjidKab. Solok SelatanRp 749,781,191