| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033103508311000 | Rp 175,140,240 | 65.41 | 85.41 | - | |
| 0024301657655000 | Rp 192,289,740 | 63.4 | 81.62 | - | |
| 0019746619122000 | Rp 202,563,900 | 67.89 | 85.19 | - | |
| 0608483467625000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan tanpa konfirmasi | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan tanpa konfirmasi | |
| 0016006967822000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan tanpa konfirmasi | |
CV Sinar Karya Maju | 09*3**1****26**0 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas |
| 0750202533121000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi dan tanpa konfirmasi | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0030039119101000 | - | - | - | - | |
| 0011012887101000 | - | - | - | - | |
PT Tridaya Arah Cipta Solusi | 06*5**9****17**0 | - | - | - | - |
| 0032618928215000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0023192289005000 | - | - | - | - | |
| 0412837858215000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN
WILAYAH KERJA SILANGIT
BALAI BESAR KEKARANTINAAN
KESEHATAN MEDAN
TA. 2024
I. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Pelayanan Wilayah Kerja Silangit, serta mengarahkan penyedia jasa pemborongan dalam
melaksanakan pekerjaan.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai, sesuai dengan
spesifikasi teknis.
3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahan yang
mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
5. Menyusun laporan mingguan pelaskanaan kegiatan fisik.
6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
rencana yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa kepada
pengguna jasa.
9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir
kegiatan pelaskanaan fisik.
10. Melakukan koordinasi dengan pejabat Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan
dan masyarakat setempat mengenai pelaksanaan pekerjaan.
11. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan
laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna jasa mengenai perbaikan
pelaksanaan kegiatan.
12. Mengawasi jalannya pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Pelayanan Wilayah
Kerja Silangit; baik itu dari segi teknis maupun non teknis/administrasi untuk menjaga aspek
kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
II. TUGAS
Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap teknis
pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut.
Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.
- Sesuai dengan kebutuhan.
- Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar memenuhi
persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Spesifikasi Teknis.
3. Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian pekerjaan sesuai
dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
4. Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik dan ketepatan
waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang terjadi
selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
gambar, Spesifikasi Teknis, serta petunjuk yang diberikan oleh Pemimpin Proyek.
8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.
9. Melaksanakan koordinasi secara aktif dengan Pejabat Balai Besar Kekarantinaan
Kesehatan Medan, termasuk proses serah terima pekerjaan selesai ke Balai Besar
Kekarantinaan Kesehatan Medan.
10. Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada Pihak Kontraktor selaku
Pelaksana Pekerjaan, apabila terjadi keterlambatan time schedulle kerja.
11. Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila terjadi perubahan
konstruksi detail dengan persetujuan Pemimpin Proyek terlebih dahulu.
12. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaanpekerjaan
sedang berjalan dan masalah yang timbul dan dilaporkan kepada Pejabat Balai Besar
Kekarantinaan Kesehatan Medan.
13. Memeriksa laporan harian yang dibuat Kontraktor tentang :
- Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.
- Peralatan yang digunakan.
- Tenaga kerja (jumlah dan jenis).
- Waktu pekerjaan/jam kerja.
- Hal-hal penting yang terjadi di lapangan.
14. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan Persentase Fisik.
15. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang berisikan Evaluasi
Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan dan Dokumentasi PelaksanaanFisik.
16. Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan
atas perintah Pemimpin Proyek.
17. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
18. Melakukan konsultasi dengan Asisten Proyek/Pemimpin Proyek untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan proyek.
19. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built Drawing) yang dibuat oleh
Kontraktor.
20. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
Pertama (PHO).
Dibuat Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) BALAI
BESAR KEKARANTINAAN KESEHATAN
MEDAN
Rakhmad KP Parinduri, AMK, SKM, MM
NIP. 197508062003121001