Pemeliharaan Kontrak Service Tata Udara Di Gedung Rscm Zona 1 Periode Juli - Desember Tahun 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47295047
Date: 31 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Dr Cipto Mangun Kusumo Jakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,219,533,623
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 808,299,933
Winner (Pemenang): PT Tunas Prakarsa Mandiri
NPWP: 8*2**4****19**0
RUP Code: 51799680
Work Location: Jalan Diponegoro No. 71 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 27
Applicants
PT Tunas Prakarsa Mandiri
08*2**4****19**0Rp 727,295,128
0925643801015000-
PT Tridaya Arah Cipta Solusi
06*5**9****17**0-
0018962969503000-
PT Bina Bhakti Jaya
03*4**9****66**0-
0025414871432000-
0816128284023000-
0847775285416000-
Aluphi Hijau Lumina
03*3**8****12**0-
0312497571075000-
0024909004064000-
PT Solusi Prima Teknik Indonesia
07*8**0****36**0-
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0-
PT Rekayasa Tata Udara
00*6**0****04**0-
0032181109017000-
0943090001448000-
0411561277031000-
CV Irhom Irom Homi
04*2**5****51**0-
0805672185021000-
0930531785427000-
PT Persada Indah Muda
09*9**6****09**0-
0747675114001000-
CV Dian Utama
00*2**3****43**0-
0027483502008000-
PT Darsyindo Berkatama Sinergi
04*8**3****03**0-
0021435425064000-
0028812337036000-
Attachment
A. Penjelasan Umum                                                 
                                                                        
     Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan petunjuk dan persyaratan dalam
     pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Tata Udara Gedung RSCM Zona 1 dan Zona 2
     Periode 1 Juni s.d 31 Desember 2024                                
     B,Lingkup Dan Sasaran Pekerjaan                                    
       1. Lingkup Pekerjaan                                             
          Dalam melaksanakan pekerjaan, meliputi beberapa kegiatan :    
            a. Pemeliharaan berkala mesin dan peralatan tata udara di area gedung
               sesuai rincian                                           
            b. Penyediaan material suku cadang dan support perbaikan    
       2. Sasaran Pekerjaan                                             
          Pelaksanaan pemeliharaan tata udara untuk menjaga kontinuitas pelayanan tata
          udara di gedung RSCM, memperpanjang masa pakai alat, mengurangai
          breakdown maintenance                                         
              Pertukaran Udara Minimum : 6 kali                        
              Maksimum Koloni Kuman R.OK :10 CFU/m3                    
              Tekanan Ruang Minimum    : (+-) 2,5 Pa                   
              Suhu                     : 22 - 24°C (+ 2°C)             
              Kelembaban Relatif       : 40-60%                        
                                                                        
     B. Pelakasanaan pekerjaan                                          
                                                                        
     1. Pelaksanaan Pekerjaan kontrak servis Sistem Tata Udara          
          Penyedia Pekerjaan kontrak servis pemeliharaan tata udara (AC)
          melaksanakan pekerjaan pengelolaan pemeliharaan sistem tata udara
          gedung r u m a h s a k i t yang terdiri dari:                 
      No   Lingkup Pekerjaan         PELAKSANAAN          BIAYA         
                                                                        
                                   PENYEDI          PENYEDI             
                                            OWNER             OWNER     
                                     A                 A                
      Umum (Berlaku untuk semua peralatan)                              
           Membuat         Petunjuk                                     
                                                                        
      1    Pemeliharaan dan SOP       X                X                
           Inspeksi dan Pemeliharaan                                    
      2                               X                X                
           Sehari hari sesuai jadwal                                    
      3    Perbaikan Major            X                         X       
      4    Penggantian Komponen Mesin X                X                
                                                                        
      5    Penambahan/Perubahan       X                         X       
           Dokumentasi Pemeliharaan dan                                 
      6                               X                X                
           Perubahan                                                    
          a. Pemeliharaan AC Direct Cooling                             
            Meliputi jenis AC Wall Split (standard & inverter), Ceiling Casette, Ceiling
            Floor, AC Presisi, AC Split Duct, Standing Floor, Portable AC, VRF/VRV
            Prosedur Pemeliharaan :                                     
                                                                        
            1. Matikan Power listrik unit indoor dan outdoor dengan meremot off pada
               remote atau memencet tombol power pada indoor, atau dengan
               menurunkan MCB, gunakan testpen atau alat pengukur adanya
               tegangan untuk memastikan kondisi peralatan dalam kondisi
               mati/tidak bertegangan.                                  
            2. Lindungi peralatan sirkit listrik dari cipratan air dengan menggunakan
               plastik pelindung khusus                                 
            3. Buka casing/tutup pembungkus unit AC dengan menggunakan alat
               pembuka obeng, sekrup-sekrup yang dilepas harus ditempatkan
               secara baik sehingga mudah ditemukan dan dipasang kembali setelah
               unit selesai di service/dicuci                           
            4. Bersihkanlah filter yang terletak pada unit dengan cara dicuci dengan
               air bersih atau tambahan sabun bila diperlukan, kemudian filter setelah
               bersih dikeringkan dengan vacuum cleaner                 
            5. Bersihkan evaporator indoor unit dengan cara dibersihkan 
               menggunakan jet steam khusus alat mencuci AC, jangan lupa
               sediakan plastik untuk media pembuangan air cucian evap pada bak
               penampungan.                                             
            6. Pada unit split duct juga dilakukan langkah pertama, yaitu
               pembersihan pre filter dengan air bersih atau dengan sabun dan
               dikeringkan dengan vacuum cleaner                        
            7. Pada bagian evaporator juga dapat langsung dibersihkan dengan
               mesin jet steam, air bekas cuci biasanya akan jatuh ke penampungan
               / bak drain, periksa jalur pembuangan air pastikan air dapat mengalir
               keluar dengan lancar atau tidak menyebabkan genangan, bila jalur
               dirasa tersumbat maka jalur dapat di bersihkan dengan cara
               mendorong dengan jet steam.                              
            8. Pembersihan unit outdoor dengan menggunakan kuas pada kisi kisi
               dan tanpa melepas kipas dapat mulai membersihkan dengan dari arah
               depan dan kekiri, hindari penyemprotan dari arah kanan karena
               terdapat komponen kompresor yang ada rangkaian sirkit listriknya.
               Setelah bersih dapat segera dikeringkan dengan air compresor atau
               bisa dengan lap kering dan bersih.                       
            9. Perapihan indoor unit, dengan kembali memasang filter dan memasang
               casing                                                   
            10. Hidupkan listrik dan hidupkan unit, set unit ac dalam kondisi
               performa                                                 
               terbaik/tertinggi, ukur suhu keluaran dan catat semua proses
               pekerjaan ke dalam buku/lembaran cek list pekerjaan      
            11. Untuk AC presisi yang dilengkapi dengan heater dan filter dehumidifier
               perlu dilakukan pembersihan filter tersebut.             
            12. Ac presisi dibersihkan tidak menggunakan air tapi cukup dibersihkan
               dengan vacuum atau air compresor.                        
            13. Setelah pekerjaan selesai bersihkan area kerja, rapikan peralatan
               kerja, lapor kepada user bahwa pekerjaan selesai dan mintakan bukti
               persetujuan pekerjaan selesai.                           
            14. Pada unit AC indoor dengan AHU perlu dilakukan pemeriksaan pada
               V-Belt, bila kendor atau sudah putus segera dilakukan penggantian,
               dan bila terdengan suara motor dinamo yang bising dapat dilaporkan
               kepada supervisor untuk ditindaklanjut perbaikan motor tersebut.
            15. Selain kegiatan rutin tersebut teknisi juga harus mampu melaksanakan
               pekerjaan penggantian suku cadang, dan pembongkaran pasang unit
               bila diminta.                                            
          b. Pemeliharaan AC Water chiller                              
            Meliputi jenis mesin chiller, Fan Coil Unit, Air Handling Unit,
            dehumidifer, Filter Udara, Prosedur Pemeliharaan :          
          1. Matikan unit FCU/AHU dengan mematikan power dengan menurunkan
             MCB unit, atau memencet tombol Off pada panel atau power off pada
             inverter.                                                  
          2. Lepas tutup manhole unit                                   
          3. Bersihkan evaporator indoor dengan dibersihkan dengan air bertekanan
             tinggi tanpa menggunakan chemical, cuci sampai bersih      
          4. Pembersihan tidak boleh mengenai motor blower              
          5. Bila suara mesin dirasa kasar, perlu dilakukan pengecekan unit motor, v-
             belt, bila v- belt kendor atau putus dapat langsung dilakukan penggantian
             v-belt tsb                                                 
          6. Bersihkan filter pre dengan dicuci bila berbahan washable, atau dapat
             dibersihkan dengan diberi tekanan udara tinggi dengan air compressor
             atau cukup dengan vacuum, bila bahan filter berbahan tidak tahan air.
          7. Bersihkan strainer dengan mencuci strainer yang sebelumnya sudah
             dilepas dari tempatnya dengan alat pembuka kunci enggris/kunci
             pipa/kunci sok, bila susah dilepas dapat diupayakan dengan dipanaskan
             dengan alat pembakar atau las asitilin kemudia diberi pukulan kejut
             dengan palu kuningan kemudian dibuka dengan kunci inggris/kunci pipa
             atau kunci pas ring, setelah strainer dibersihkan pasang kembali
             ketempat semula dan ditutup kembali serta dikencangkan penutupnya
             dengan kunci inggris, sebelum dilakukan pembongkaran strainer valve
             inlet harus ditutup terlebih dahulu                        
          8. Setelah pembersihan unit evaporator dan strainer serta pre filter selesai
             dan sudah diposisikan seperti semula maka valve inlet dapat dibuka
             kembali tunggu hingga air mengalir ke outlet valve, kemudian ukur suhu
             di evaporator bila tidak terasa dingin maka balancing valve dapat di
             operasikan sehingga laju air dapat disesuiakan.            
          9. Bila dilengkapi dengan dehumidifier maka filter-filter dalam unit dehum
             tersebut harus dibersihkan dengan dicuci dengan air bersih, atau cukup
             dengan disemprot udara bertekanan kompresor air, bersihkan elemen
             heater bila bisa dijangkau dengan tangan.                  
          10. Pada ruang khusus pada ruang operasi dan clean room perlu diperiksa
             juga tekanan udara pada ruangan terhadap anterum, jagalah tekanan
             udara tidak kurang dari 2,5                                
             Pa (minus dan positif), periksa juga laminar airflow HEPA filter, cek kapan
             terakhir kali dilakukan penggantian                        
          11. Setelah selesai area kerja dibersihkan dan dicatat semua item pekerjaan
            pada kerta kerja ceklist dan mintakan pengesahan selesainya pekerjaan
            pada user.                                                  
          12. Selain pekerjaan rutin tersebut teknisi juga harus mampu melaksanakan
            pekerjaan penggantian suku cadang, melepas dan memasang suku
            cadang dan pekerjaan perbaikan instalasi pipa chiller, instalasi ducting
            bila diminta.                                               
               2. Penyedaiaan Suku Cadang, material kerja, dan support pekerjaan
                                                         perbaikan      
       a. Komponen utama, Komponen AC yang utama adalah bagian-bagian yang
       membuat AC bisa bekerja mendinginkan udara dan jika rusak, AC tidak dapat
       berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen utama ini terdiri dari : Kompresor, Fan
       condenser, condenser, pipa kapiler, evapurator, indoor outdoor, fan blower, PCB dll
       sesuai BOQ                                                       
                                                                        
       b. Komponen pendukung, sparepart AC yang tergolong dalam kelompok ini memiliki
       fungsi untuk mendukung kerja komponen utama AC sehingga AC dapat berfungsi
       seperti seharusnya. Berikut jenis-jenis komponen pendukung AC dan fungsinya
       yang terdiri dari ; vbelt, capasitor, filter drier, remote dll sesuai dengan isi BOQ
       c. Material, adalah bagian material pada sistem peralatan pendingin yang tidak
       dapat dipisahkan berupa ; refrigerant, oli kompresor dll sesuai denga BOQ
       3. Pelaksanaan Pekerjaan Lainnya                                 
            a. Penyediaan Seragam Kerja, Pekerjan Pemeliharaan tata udara
               mendapat seragam kerja berupa baju dan celana sebanyak 2 stel,
               seragam kerja menggunakan bahan yang nyaman namun tidak  
               mudah sobek, yang dilengkapi dengan penanda/strip dalam gelap
               (glow in the dark), dan dilengkapi kantong untuk menyimpan alat bantu
               pekerja, untuk warna/corak/model disesuaikan dengan kebutuhan
               RSCM.                                                    
            b. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kerja, Pekerja     
               pemeliharaan tata udara di RSCM dilengkapi dengan set peralatan
               kerja yang memadai dan berstandar aman yaitu berupa ; set alat cuci
               steam bertekanan tinggi, set hand tool, mesin vacuum, set analyser
               dan flaring, las blender/elpiji, dll sesuai kebutuhan di lapangan
            c. Penyediaan Tenaga Kerja                                  
          Penyedia pekerjaan Kontrak servis pemeliharaan Tata Udara menyediakan
          tenaga kerja untuk pekerjaan pemeliharaan sistem tata udara minimal yang
          terdiri dari:                                                 
                                                                        
            1. Chief Engineer                                           
                 Bertanggung jawab untuk melakukan supervise teknis     
            pengawasan dan manajerial terhadap supervisor sehingga pelaksanaan
            pemeliharaan sistem tata udara di RSCM sesuai dengan persyaratan
            teknis yang tertuang dalam buku manual peralatan (manual book) yang
            dikeluarkan oleh produsen/principal setiap peralatan serta sesuai dengan
            ketentuan pengelolaan gedung yang berlaku yang dikeluarkan oleh
            Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian
            Lingkungan Hidup, Pedoman teknis bangunan sarana dan prasarana
            rumah sakit kementerian kesehatan, dll. Dengan ketentuan sebagai
            berikut:                                                    
            1. Pendidikan : Diutamakan minimal S1 Sarjana Teknik Elektro/Teknik
               Mesin/Teknik Pendigin dengan minimal pengalaman kerja selama 3
               tahun, D3 Teknik Elektro/Teknik Mesin/Teknik Pendingin/Umum
               dengan pengalaman diatas 5 tahun dan diutamakan memiliki sertifikat
               K3 listrik (1 orang) yang dikeluarkan oleh Kementerian   
               Ketenagakerjaan dan 1 (orang) sertifikasi BNSP teknik Pendingin
            2. Memiliki Kemampuan :                                     
               a) Kemampuan Manajerial pengelolaan pemeliharaan sistem tata
                 udara di rumah sakit .                                 
               b) Memiliki kemampuan  analisa  dan   penanganan         
                 gangguan/kerusakan komponen gedung/peralatan, khususnya
                 komponen peralatan yang terdapat di gedung bertingkat, 
                 khususnya rumah sakit/klinik/fasilitas kesehatan.      
               c) Memiliki kemampuan problem solving setiap permasalahan
               d) Memiliki kemampuan membuat perencanaan biaya rencana kegiatan
               e) Memiliki kemampuan memahami manual book peralatan dan 
                 Standar  Operating Procedure (SOP), memberikan         
                 pelatihan/instruksi teknis kepada para teknisi serta menguji
                 pemahaman manual book/SOP para teknisi.                
               f) Memiliki kemampuan koordinasi dan komunikasi kepada tim
                 dibawahnya                                             
               g) Memiliki kemampuan komunikasi dengan user RSCM        
               h) Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi dengan pihak
                 prinsiple / Pihak ke 3 terkait pelaksanaan pemeliharaan peralatan
                 utama tata udara                                       
            2. Supervisor                                               
              Bertanggung jawab untuk supervisi pekerjaan pemeliharaan kepada
              teknisi dibawah tanggung jawabnya, dengan ketentuan sebagai berikut
              ;                                                         
              1. Pendidikan ; diutamakan diploma 3 Teknik Elektro, Teknik Mesin
                dengan pengalaman minimal 2 tahun, SMK sederajat memiliki
                pengalaman kerja 10 tahun                               
              2. Memiliki Kemampuan :                                   
                a). Memiliki kemampuan koordinasi dan komunikasi kepada teknisi
                yang menjadi tanggung jawabnya                          
                b). Memliki kemampuan problem solving setiap permasalahan
                c). Memiliki kemampuan membuat jadwal pengaturan roster teknisi
                d). Memliki kemampuan komunikasi dan koordinasi         
                pengawasan pekerjaan pihak prinsipal pemeliharaan peralatan
                utama                                                   
                e). Memiliki kemampuan mobilisasi teknisi dari satu tempat ke
                tempat lain untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan    
                f). Bisa mengoperasikan komputer                        
           3. Teknisi                                                   
                 Bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeliharaan rutin dan
            perbaikan komponen mekanikal dan eletrikal sistem tata udara (AC Split,
            AC Casette, AC Ceiling Floor, AC Presisi, AC Split Duct, FCU, AHU,
            Cleaning chiller, VRF/VRV), dengan metode kerja mengunakan shift kerja
            yang diatur sesuai kebutuhan. Dengan ketentuan sebagai berikut:
            3. Pendidikan : minimal STM/SMK jurusan Listrik / Mesin /   
               Pendingin/ SMA Sederajat                                 
            4. Pengalaman : minimal 1 (satu) tahun tahun sebagai        
                         teknisi  AC komersial/gedung/ diutamakan di    
               rumah sakit khususnya di RSCM                            
            5. Bisa mengoperasikan komputer (MS Office)                 
     C. Lingkup Pekerjaan dan Pertanggung jawaban Biaya                 
        1). Administrasi dan Sistem Pelaporan                           
             Dalam pekerjaan kontrak servis pemeliharaan tata udara maka penyedia
        jasa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:                   
        a) Pemeriksaan/Inspeksi harian, mingguan dan bulanan peralatan dan utilitas
          gedung serta tertuang dalam checklist.                        
       b) Services peralatan pendingin secara berkala sesuai jadwal.    
       c) Melakukan supervisi terhadap pekerjaan mitra/vendor yang sudah ditunjuk
          oleh pemberi jasa sebagai pelaksana pemeliharaan utilitas/kontrak service.
       d) Melakukan checklist pada semua peralatan pendingin dan tata udara lainnya
          dan tertuang dalam rekaman/history card.                      
       e) Memberikan analisa yang tepat dan cepat terhadap kerusakan peralatan
          serta dapat memberikan rekomendasi sehingga tidak terjadi di kemudian
          hari.                                                         
       f) Memberikan laporan secara periodik/bulanan terhadap kondisi peralatan
          sistem tata udara.                                            
       g) Memberikan laporan dafta pembelian suku cadang sesuai kontrak,
          apabila terdapat perubahan spesifikasi atas persetujuan dari pengawas
       h) Memberikan pelatihan teknis secara berkala kepada pelaksana lapangan
          sehingga kinerja teknisi dapat terjaga.                       
       i) Memberikan laporan insidential apabila terjadi gangguan pada peralatan
          pendingin tata udara                                          
       j) Memeberikan laporan lampiran pekerjaan penggantian suku cadang berupa
          surat jalan dan foto pekerjaan perbaikan                      
        2). Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan                             
          1) Membuat Petunjuk Pengoperasian, Pemeliharaan dan SOP       
            a) Petunjuk Pemeliharaan minimal berisi:                    
                 Data teknis komponen bangunan/peralatan (merk/tipe apabila
                  ada, kapasitas, jumlah)                               
                 Petunjuk pengoperasian                                
                 Penugasan Work Order                                  
                 Program pemeliharaan (item, jadwal pemeliharaan dan   
                                    penggantian sparepart/supplies)     
                 Program pemeliharaan (item,jadwal pemeliharaan dan    
                         penggantian sparepart/supplies)                
                 Merk/tipe sparepart/supplies yang digunakan (apabila  
                  pengadaan spareparts oleh Building Management)        
                 Inventory penggunaan suku cadang dan material         
                  berkoordinasi dengan IPSRS                            
                 Penanganan kegawat daruratan sistem tata udara (urjensi)
                 Respon time perbaikan di jam kerja normal, hari libur 
           b) Petunjuk Pengoperasian dan Pemeliharaan harus mengacu kepada
             buku manual peralatan ketentuan operasional yang berlaku di RSCM
             dan/atau prosedur pengoperasian kerja yang lazim.          
           c) SOP minimal berisi:                                       
                 Tahapan pengoperasian/pemeliharaan                    
                 Personil yang melaksanakan                            
                 Waktu pelaksanaan                                     
                 Quality control                                       
                 Flow chart                                            
          2) Operasional                                                
            a) Pengoperasian (pre checking, operating, monitoring, turning off, post
               checking) harus mengacu kepada buku manual peralatan dan 
               ketentuan operasional yang berlaku di Gedung RSCM Kerusakan yang
               terjadi akibat kesalahan pengoperasian (termasuk kesalahan
               pengoperasian akibat kesalahan/ ketidaklengkapan buku manual
               peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada
               produsen/ authorized partner) menjadi tanggung jawab Penyedia
               Jasa.                                                    
            b) Peralatan/bahan pembantu yang diperlukan untu pengoperasian akan
               diadakan / disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan kebutuhan.
          3) Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari                      
            a) Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
               masalah/kerusakan pada komponen gedung/peralatan yang dapat
               mengakibatkan terganggunya operasional kantor dan dapat  
               mendeteksi lebih awal apabila terdapat penurunan performance,
               minimal meliputi:                                        
               -  Inspeksi sebelum jam kerja                            
               -  Monitoring selama jam kerja                           
               -  Inspeksi sesudah jam kerja                            
            b) Pemeliharaan Sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk
               memastikan peralatan tata udara selalu dalam keadaan berfungsi
               dengan normal.                                           
            c) Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pemeliharaan (termasuk
               kesalahan pemeliharaan akibat kesalahan/ketidak lengkapan buku
               manual peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada
               produsen/authorized partner) menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa.
            d) Peralatan / bahan pembantu yang diperlukan untuk pengoperasian
               akan diadakan oleh pemberi kerja sesuai dalam BQ kontrak.
          4) Pemeliharaan Berkala                                       
            a) Pemeliharaan Berkala harus mengacu kepada buku manual peralatan
               sistem tata udara (AC) dan ketentuan operasional yang berlaku di
               RSCM Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pemeliharaan
               (termasuk kesalahan pemeliharaan akibat kesalahan/       
               ketidaklengkapan buku manual peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh
               Penyedia Jasa kepada produsen/authorized partner) menjadi
               tanggung jawab Penyedia Jasa.                            
            b) Peralatan / bahan pembantu yang diperlukan untuk pengoperasian
               akan diadakan oleh pemberi kerja sesuai dengan kebutuhan.
            c) Authorized Partner adalah jaringan pelayanan purna jual resmi yang
               diakui oleh produsen/principal dibuktikan dengan surat penunjukan
               dari produsen/principal, sesuai dengan korelasi kontrak penyedia
               wajib melakukan pendampingan dean melaporkan ke pengelola
               gedung dan pengendali IPSRS                              
          5) Penggantian Sparepart/Supplies                             
            a) Penggantian sparepart/supplies dilaksanakan sesuai dengan jadwal
               pemeliharaan atau   apabila  diketemukan adanya          
               kerusakan/gangguan/penurunan performance pada komponen   
               peralatan Tata Udara hingga dapat berfungsi kembali dengan baik dan
               mencapai perfomance sekurang-kurangnya sesuai dengan     
               spesifikasi/persyaratan system dari produsen dan/atau standar
               kualitas yang ditetapkan dalam perjanjian kerja          
            b) Penggantian spare part/supplies selalu menggunakan spare 
               part/supplies baru dan original sesuai dengan spesifikasi, merk dan
               type spare part/supplies yang diganti dan disediakan oleh penyedia
               jasa.                                                    
            c) Spare part fast-slow parts disediakan penyedia jasa, dan banyaknya
               barang dikendalikan pengawas IPSRS                       
          6) Perbaikan                                                  
            a) Perbaikan   dilaksanakan  apabila    ditemukan           
               adanya kerusakan/gangguan/penurunan performance komponen 
            peralatan baik melalui proses inspeksi, pemeliharaan maupun dari
            complain yang diajukan user gedung/ peralatan tersebut dapat berfungsi
            kembali dengan baik dan mencapai performance sekurang-kurangnya
            sesuai dengan spesifikasi/ persyaratan dari produsen dan/atau standar
            kualitas yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.            
            b) Pelaksanaan perbaikan harus direncanakan dan dikoordinasikan
               dengan RSCM IPSRS untuk meminimalkan gangguan pada       
               operasional rumah sakit.                                 
            c) Pelaksana perbaikan/teknisi harus memiliki kemampuan teknis dan
               dilengkapi dengan peralatan memadai juga aman            
            7). Dokumentasi Pemeliharaan                                
              a). Dokumentasi pemeliharaan meliputi kartu pemeliharaan, buku
                pemeliharaan,dan laporan bulanan pemeliharaan yang sudah
                disesuikan dengan jadual pemeliharaan, apabila ada pekerjaandan
                disahkan oleh pengawas dan user                         
              b). Dokumentasi pekerjaan pemeliharaan juga dalam bentuk digital
                atau aplikasi ponsel pintar (whatsapp group)            
                                                                        
          8) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja           
             a) Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan    
                Kesehatan Kerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
                dan mendapat sertifikasi (apabila ada) dari instansi yang berwenang
                (Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Tenaga Kerja, Dinas
                Pemadam Kebakaran, dan lain-lain)                       
             b) Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/kurang  
                dilaksanakanya ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
                Kesehatan Kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.   
           9) Lain-Lain                                                 
               a) Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Jasa diberikan
                 waktu selama satu minggu untuk melakukan pemeriksaan   
                 terhadap peralatan sistem tata udara bersama-sama dengan
                 IPSRS dan pengelola gedung. Hasil pemeriksaan tersebut 
                 dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sebagai lampiran
                 dari Berita Acara Serah Terima Peralatan tata udara dan menjadi
                 kondisi Awal pelaksanaan pekerjaan.                    
               b) Penyedia Jasa wajib melakukan evaluasi atas performance (unjuk
                 kerja) sistem dan peralatan dan evaluasi terhadap gangguan yang
                 terjadi. Bilamana hasil evaluasi menunjukkan bahwa diperlukan
                 suatu penambahan/perubahan pada system dan peralatan untuk
                 menjamin performance system dan peralatan tersebut, maka
                 penyedia jasa wajib melaporkan kepada RSCM secara tertulis
                 dengan dilengkapi uraian kegiatan, perkiraan biaya dan 
                 pertimbangan teknis dari Autorized Partner / Principal peralatan.
               c) Kerusakan komponen peralatan dan /atau tidak tercapainya
                 Service Level Agreement (SLA) akibat metode pelaksanaan
                 pekerjaan pemeliharaan tidak optimal dan komponen peralatan
                 yang tidak/kurang sesuai dengan ketentuan teknis gedung
                 pemerintah menjadi tanggung jawab penyedia jasa apabila
                 sebelumnya penyedia jasa tidak melakukan dan/atau melaporkan
                 evaluasi performance secara tertulis ke RSCM           
           10) Waktu Kerja                                              
               a)   Non Shift      : 07.30-16.0 0 WIB                   
               b)   Shift          :                                    
                        Pagi      : 07.30-16.00 WIB                    
                        Midle     : 10.00-19.30 WIB                    
                        Sore      : 14.00 – 22.00 WIB                  
               backup hari libur   : 08.00 – 16.00 dan On Call          
               Atau Mengikuti jam kerja di unit pelayanan masing-masing 
       11). Ketentuan Lain                                              
          a) Penyedia wajib menjaga kerahasiaan system dan peralatan tata udara
            Gedung RSCM serta data lainnya yang ada pada Gedung RSCM,   
            Terhadap pelanggaran penjagaan kerahasiaan akan dikenakan tuntutan
            sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
          b) Kebijakan RSCM untuk tahun 2024 adalah mewajibkan kepada penyedia
            jasa kontrak servis pemeliharaan tata udara Gedung RSCM Zona 1
            Periode 1 Juni s.d 31 Desember 2024 yaitu pemenang lelang untuk d a p
            a t memberikan kesempatan kepada tenaga Pelaksana Teknisi AC
            eksisting RSCM untuk bergabung dengan pemenang lelang sepanjang
            memenuhi ketentuan persyaratan yang tercantum pada kriteria personil di
            atas. Tenaga pelaksana teknisi AC existing tersebut wajib mengikuti
            ketentuan-ketentuan yang diatur oleh UU tenaga kerja dan persyaratan
            lelang yang sudah di tentukan dan wajib di penuhi oleh penyedia jasa
            pemenang lelang 2024.                                       
          c) Selama bertugas dilingkungan Gedung RSCM seluruh tenaga/Teknsi
            kerja diwajibkan untuk:                                     
            a. Mentaati ketentuan jam kerja yang ditetapkan, dan wajib melakukan
               absensi finger sesuai jadwal                             
            b. Apabila tidak masuk dikarenakan sakit, harus jelas sakitnya apa. Jika
               ada berobat ke Faskes bisa lampirkan bukti berobat / surat keterangan
               sakit dari Faskes                                        
            c. Tetap berada ditempat kerja masing-masing selama jam kerja, kecuali
               untuk keperluan dinas yang telah mendapat persetujuan dari
               atasannya dan harus melaporkan diri kepada kepala unit kerjanya
               masing-masing bila datang terlambat atau apabila hendak pulang lebih
               awal.                                                    
            d. Wajib mengisi logbook kerja yang ditetapkan pihak perusahaan yang
               formatnya sudah acc user/RSCM/IPSRS                      
            e. Melaksanakan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh
               pengabdian, kesadaran dan bertanggung jawab.             
            f. Bekerja dengan jujur, bersikap sopan, tertib, cermat dan bersemangat,
               selalu mentaati perintah atasan dalam melakukan pekerjaannya serta
               selalu meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja untuk
               kepentingan rumah sakit.                                 
            g. Berpakaian rapi dan bersih, rambut tidak gondrong (bagi pria), rambut
               diikat khusus yg tidak berjilbab, tidak memakai perhiasan berlebihan,
               kuku tidak panjang serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun
               terhadap pasien/pengunjung dan sesama pegawai.           
            h. Selalu menggunakan atau membawa kartu tanda pengenal pegawai
               dan harus dapat menunjukkan jika diminta oleh petugas keamanan.
            i. Dilarang berbicara keras, tertawa, mengobrol dan menggunakan
               handphone pada saat memberikan pelayanan                 
            j. Bertanggung jawab atas semua barang atau harta milik rumah sakit
               yang di percayakan kepadanya, dan harus segera melaporkan kepada
               atasannya apabila ada kehilangan atau kerusakan yang terjadi
               terhadap barang atau harta milik perusahaan tersebut untuk di
               pertimbangkan penggantinya,dan apabila mengetahui ada hal yang
               dapat membahayakan atau merugikan rumah sakit, terutama dibidang
               keamanan, keuangan dan materil.                          
            k. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang dan/atau
               orang lain yang ditunjuk olehnya.                        
            l. Menggunakan alat kerja, menjalankan atau menyimpan dengan baik
               semua peralatan atau mesin-mesin, bahan-bahan atau surat-surat
               berharga milik Rumah Sakit yang dipercayakan kepadanya.  
            m. Tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau merugikan
               nama baik rumah sakit, pimpinan atau teman sekerja dan harus
               memelihara kerjasama yang baik diantara pegawai untuk menciptakan
               ketenangan kerja dan memelihara ketertiban.              
            n. Tidak menggunakan fasilitas RS untuk kepentingan pribadi 
            o. Tidak diperkenankan untuk merubah jadwal dan bertukar jadwal tanpa
               persetujuan atasan                                       
            p. Mematuhi standar prosedur dalam bekerja untuk menjaga    
               keselamatan diri dan orang lain serta memakai APD yang aman dan
               nyaman                                                   
            q. Setiap tindakan yang melanggar aturan akan diberikan     
               konsekuensi sesuai dengan kebijakan atasan.              
                                                                        
          12. Masa Tanggung Jawab Hasil Pekerjaan                       
            Garansi dan Jaminan Barang,Garansi dan jaminan barang yang dimaksud
             adalah barang barang yang ternasuk suku cadang AC sejak di serah terima
             dan Penandatanganan oleh pengawas pekerjaan                
                                                                        
          13. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan                        
            Berita acara pemeriksaan pekerjaan dilakukan setelah terselesaikannya
             pekerjaan pemeliharaan atau sesuai dengan periode waktu tertentu yang
             disepakati dan dilakukan oleh panitia penerimaan barang bersama-sama
             dengan pengawas dari IPSRS dan persetujuan user, isi berita acara tersebut
             mengacu pada isi kontrak yang disahkan oleh Kepala IPSRS.  
            Berita acara pemeriksaan pekerjaan dilakukan setelah terselesaikannya
             pekerjaan penyediaan suku cadang dan material yang disepakati dan
                               -12-                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             dilakukan oleh panitia penerimaan barang bersama-sama dengan pengawas
             dari IPSRS , isi berita acara tersebut mengacu pada isi kontrak yang disahkan
             oleh Kepala IPSRS.                                         
                                                                        
     14. Jangka Waktu Pelaksanaan                                       
       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 194 hari kalender      
                                                                        
     Demikian RKS ini dibuat sebagai acuan panduan lelang pengadaan pekerjaan
kontrak servis pemeliharaan tata udara (AC) Zona 1, Zona 2 di gedung RSUP Nasional
dr.Cipto Mangunkusumo periode 1 Juni s.d 31 Desember tahun anggaran 2024.
                                                                        
Adapun hal yang belum termaktub dalam RKS ini dan menjadi bagian penting dalam proses
lelang pengadaan pekerjaan kontrak servis pemeliharaan tata udara (AC) kontrak dingin di
gedung RSUP Nasional dr.Cipto Mangunkusumo maka akan dilakukan penyempurnaan
dikemudian hari.