| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Tunas Prakarsa Mandiri | 08*2**4****19**0 | Rp 1,114,598,618 | - |
| 0025414871432000 | - | - | |
PT Tridaya Arah Cipta Solusi | 06*5**9****17**0 | Rp 3,034,736,670 | 1. KSWP tidak valid di sistem LPSE. 2. Daftar peralatan tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikannya, untuk peralatan yang di sewa dilampirkan surat perjanjian sewa menyewa alat yang sesuai dengan kebutuhan. 3. Tidak melampirkan ijin usaha dan NIB untuk Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara 43224. 4. Tidak melampirkan bukti domisili perusahaan. 5. Tidak melampirkan bukti akta pendirian dan perubahan terakhir beserta KTP pengurus perusahaan. 6. Tidak melampirkan SKT dan SPKP perusahaan. 7. Tidak ada laporan pajak. 8. Tidak menyampaikan tenaga ahli dan tenaga terampil. 9. Tidak menyampaikan bukti pengalaman berupa kontrak dan BAST. 10. Tidak menyampaikan dokumen teknis. |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0747675114001000 | Rp 1,165,374,777 | 1. Tidak memiliki ijin usaha Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi: Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara 43224. 2. Tidak menyampaikan daftar peralatan dilengkapi dengan bukti kepemilikannya, untuk peralatan yang di sewa dilampirkan surat perjanjian sewa menyewa alat yang sesuai dengan kebutuhan. 3. BAST pengalaman KS Tata Udara terdapat perbedaan nama perusahaan seharusnya dengan PT. Alya Sinar Pratama tetapi tertera PT. Izokabe Sarana Makmur. | |
| 0032181109017000 | - | - | |
| 0847775285416000 | - | - | |
PT Batalyon Servis Indonesia | 05*3**8****15**0 | - | - |
Aluphi Hijau Lumina | 03*3**8****12**0 | - | - |
| 0312497571075000 | - | - | |
| 0943090001448000 | - | - | |
PT Solusi Prima Teknik Indonesia | 07*8**0****36**0 | - | - |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
Rolle Elra Quinsha | 03*5**4****26**0 | - | - |
| 0411561277031000 | - | - | |
PT Hanz Berkah Solusindo | 02*1**3****48**0 | - | - |
CV Irhom Irom Homi | 04*2**5****51**0 | - | - |
| 0805672185021000 | - | - | |
| 0017709833062000 | - | - | |
PT Basamo Putra Inti (Bp Inti) | 00*6**2****12**0 | - | - |
| 0930531785427000 | - | - | |
| 0925643801015000 | - | - | |
| 0031484108808000 | - | - | |
PT Persada Indah Muda | 09*9**6****09**0 | - | - |
| 0755188596644000 | - | - | |
CV Dian Utama | 00*2**3****43**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Darsyindo Berkatama Sinergi | 04*8**3****03**0 | - | - |
| 0021435425064000 | - | - | |
PT Bina Bhakti Jaya | 03*4**9****66**0 | - | - |
| 0018962969503000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - |
A. Penjelasan Umum
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan petunjuk dan persyaratan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Tata Udara Gedung RSCM Zona 1 dan Zona 2
Periode 1 Juni s.d 31 Desember 2024
B,Lingkup Dan Sasaran Pekerjaan
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam melaksanakan pekerjaan, meliputi beberapa kegiatan :
a. Pemeliharaan berkala mesin dan peralatan tata udara di area gedung
sesuai rincian
b. Penyediaan material suku cadang dan support perbaikan
2. Sasaran Pekerjaan
Pelaksanaan pemeliharaan tata udara untuk menjaga kontinuitas pelayanan tata
udara di gedung RSCM, memperpanjang masa pakai alat, mengurangai
breakdown maintenance
Pertukaran Udara Minimum : 6 kali
Maksimum Koloni Kuman R.OK :10 CFU/m3
Tekanan Ruang Minimum : (+-) 2,5 Pa
Suhu : 22 - 24°C (+ 2°C)
Kelembaban Relatif : 40-60%
B. Pelakasanaan pekerjaan
1. Pelaksanaan Pekerjaan kontrak servis Sistem Tata Udara
Penyedia Pekerjaan kontrak servis pemeliharaan tata udara (AC)
melaksanakan pekerjaan pengelolaan pemeliharaan sistem tata udara
gedung r u m a h s a k i t yang terdiri dari:
No Lingkup Pekerjaan PELAKSANAAN BIAYA
PENYEDI PENYEDI
OWNER OWNER
A A
Umum (Berlaku untuk semua peralatan)
Membuat Petunjuk
1 Pemeliharaan dan SOP X X
Inspeksi dan Pemeliharaan
2 X X
Sehari hari sesuai jadwal
3 Perbaikan Major X X
4 Penggantian Komponen Mesin X X
5 Penambahan/Perubahan X X
Dokumentasi Pemeliharaan dan
6 X X
Perubahan
a. Pemeliharaan AC Direct Cooling
Meliputi jenis AC Wall Split (standard & inverter), Ceiling Casette, Ceiling
Floor, AC Presisi, AC Split Duct, Standing Floor, Portable AC, VRF/VRV
Prosedur Pemeliharaan :
1. Matikan Power listrik unit indoor dan outdoor dengan meremot off pada
remote atau memencet tombol power pada indoor, atau dengan
menurunkan MCB, gunakan testpen atau alat pengukur adanya
tegangan untuk memastikan kondisi peralatan dalam kondisi
mati/tidak bertegangan.
2. Lindungi peralatan sirkit listrik dari cipratan air dengan menggunakan
plastik pelindung khusus
3. Buka casing/tutup pembungkus unit AC dengan menggunakan alat
pembuka obeng, sekrup-sekrup yang dilepas harus ditempatkan
secara baik sehingga mudah ditemukan dan dipasang kembali setelah
unit selesai di service/dicuci
4. Bersihkanlah filter yang terletak pada unit dengan cara dicuci dengan
air bersih atau tambahan sabun bila diperlukan, kemudian filter setelah
bersih dikeringkan dengan vacuum cleaner
5. Bersihkan evaporator indoor unit dengan cara dibersihkan
menggunakan jet steam khusus alat mencuci AC, jangan lupa
sediakan plastik untuk media pembuangan air cucian evap pada bak
penampungan.
6. Pada unit split duct juga dilakukan langkah pertama, yaitu
pembersihan pre filter dengan air bersih atau dengan sabun dan
dikeringkan dengan vacuum cleaner
7. Pada bagian evaporator juga dapat langsung dibersihkan dengan
mesin jet steam, air bekas cuci biasanya akan jatuh ke penampungan
/ bak drain, periksa jalur pembuangan air pastikan air dapat mengalir
keluar dengan lancar atau tidak menyebabkan genangan, bila jalur
dirasa tersumbat maka jalur dapat di bersihkan dengan cara
mendorong dengan jet steam.
8. Pembersihan unit outdoor dengan menggunakan kuas pada kisi kisi
dan tanpa melepas kipas dapat mulai membersihkan dengan dari arah
depan dan kekiri, hindari penyemprotan dari arah kanan karena
terdapat komponen kompresor yang ada rangkaian sirkit listriknya.
Setelah bersih dapat segera dikeringkan dengan air compresor atau
bisa dengan lap kering dan bersih.
9. Perapihan indoor unit, dengan kembali memasang filter dan memasang
casing
10. Hidupkan listrik dan hidupkan unit, set unit ac dalam kondisi
performa
terbaik/tertinggi, ukur suhu keluaran dan catat semua proses
pekerjaan ke dalam buku/lembaran cek list pekerjaan
11. Untuk AC presisi yang dilengkapi dengan heater dan filter dehumidifier
perlu dilakukan pembersihan filter tersebut.
12. Ac presisi dibersihkan tidak menggunakan air tapi cukup dibersihkan
dengan vacuum atau air compresor.
13. Setelah pekerjaan selesai bersihkan area kerja, rapikan peralatan
kerja, lapor kepada user bahwa pekerjaan selesai dan mintakan bukti
persetujuan pekerjaan selesai.
14. Pada unit AC indoor dengan AHU perlu dilakukan pemeriksaan pada
V-Belt, bila kendor atau sudah putus segera dilakukan penggantian,
dan bila terdengan suara motor dinamo yang bising dapat dilaporkan
kepada supervisor untuk ditindaklanjut perbaikan motor tersebut.
15. Selain kegiatan rutin tersebut teknisi juga harus mampu melaksanakan
pekerjaan penggantian suku cadang, dan pembongkaran pasang unit
bila diminta.
b. Pemeliharaan AC Water chiller
Meliputi jenis mesin chiller, Fan Coil Unit, Air Handling Unit,
dehumidifer, Filter Udara, Prosedur Pemeliharaan :
1. Matikan unit FCU/AHU dengan mematikan power dengan menurunkan
MCB unit, atau memencet tombol Off pada panel atau power off pada
inverter.
2. Lepas tutup manhole unit
3. Bersihkan evaporator indoor dengan dibersihkan dengan air bertekanan
tinggi tanpa menggunakan chemical, cuci sampai bersih
4. Pembersihan tidak boleh mengenai motor blower
5. Bila suara mesin dirasa kasar, perlu dilakukan pengecekan unit motor, v-
belt, bila v- belt kendor atau putus dapat langsung dilakukan penggantian
v-belt tsb
6. Bersihkan filter pre dengan dicuci bila berbahan washable, atau dapat
dibersihkan dengan diberi tekanan udara tinggi dengan air compressor
atau cukup dengan vacuum, bila bahan filter berbahan tidak tahan air.
7. Bersihkan strainer dengan mencuci strainer yang sebelumnya sudah
dilepas dari tempatnya dengan alat pembuka kunci enggris/kunci
pipa/kunci sok, bila susah dilepas dapat diupayakan dengan dipanaskan
dengan alat pembakar atau las asitilin kemudia diberi pukulan kejut
dengan palu kuningan kemudian dibuka dengan kunci inggris/kunci pipa
atau kunci pas ring, setelah strainer dibersihkan pasang kembali
ketempat semula dan ditutup kembali serta dikencangkan penutupnya
dengan kunci inggris, sebelum dilakukan pembongkaran strainer valve
inlet harus ditutup terlebih dahulu
8. Setelah pembersihan unit evaporator dan strainer serta pre filter selesai
dan sudah diposisikan seperti semula maka valve inlet dapat dibuka
kembali tunggu hingga air mengalir ke outlet valve, kemudian ukur suhu
di evaporator bila tidak terasa dingin maka balancing valve dapat di
operasikan sehingga laju air dapat disesuiakan.
9. Bila dilengkapi dengan dehumidifier maka filter-filter dalam unit dehum
tersebut harus dibersihkan dengan dicuci dengan air bersih, atau cukup
dengan disemprot udara bertekanan kompresor air, bersihkan elemen
heater bila bisa dijangkau dengan tangan.
10. Pada ruang khusus pada ruang operasi dan clean room perlu diperiksa
juga tekanan udara pada ruangan terhadap anterum, jagalah tekanan
udara tidak kurang dari 2,5
Pa (minus dan positif), periksa juga laminar airflow HEPA filter, cek kapan
terakhir kali dilakukan penggantian
11. Setelah selesai area kerja dibersihkan dan dicatat semua item pekerjaan
pada kerta kerja ceklist dan mintakan pengesahan selesainya pekerjaan
pada user.
12. Selain pekerjaan rutin tersebut teknisi juga harus mampu melaksanakan
pekerjaan penggantian suku cadang, melepas dan memasang suku
cadang dan pekerjaan perbaikan instalasi pipa chiller, instalasi ducting
bila diminta.
2. Penyedaiaan Suku Cadang, material kerja, dan support pekerjaan
perbaikan
a. Komponen utama, Komponen AC yang utama adalah bagian-bagian yang
membuat AC bisa bekerja mendinginkan udara dan jika rusak, AC tidak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya. Komponen utama ini terdiri dari : Kompresor, Fan
condenser, condenser, pipa kapiler, evapurator, indoor outdoor, fan blower, PCB dll
sesuai BOQ
b. Komponen pendukung, sparepart AC yang tergolong dalam kelompok ini memiliki
fungsi untuk mendukung kerja komponen utama AC sehingga AC dapat berfungsi
seperti seharusnya. Berikut jenis-jenis komponen pendukung AC dan fungsinya
yang terdiri dari ; vbelt, capasitor, filter drier, remote dll sesuai dengan isi BOQ
c. Material, adalah bagian material pada sistem peralatan pendingin yang tidak
dapat dipisahkan berupa ; refrigerant, oli kompresor dll sesuai denga BOQ
3. Pelaksanaan Pekerjaan Lainnya
a. Penyediaan Seragam Kerja, Pekerjan Pemeliharaan tata udara
mendapat seragam kerja berupa baju dan celana sebanyak 2 stel,
seragam kerja menggunakan bahan yang nyaman namun tidak
mudah sobek, yang dilengkapi dengan penanda/strip dalam gelap
(glow in the dark), dan dilengkapi kantong untuk menyimpan alat bantu
pekerja, untuk warna/corak/model disesuaikan dengan kebutuhan
RSCM.
b. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kerja, Pekerja
pemeliharaan tata udara di RSCM dilengkapi dengan set peralatan
kerja yang memadai dan berstandar aman yaitu berupa ; set alat cuci
steam bertekanan tinggi, set hand tool, mesin vacuum, set analyser
dan flaring, las blender/elpiji, dll sesuai kebutuhan di lapangan
c. Penyediaan Tenaga Kerja
Penyedia pekerjaan Kontrak servis pemeliharaan Tata Udara menyediakan
tenaga kerja untuk pekerjaan pemeliharaan sistem tata udara minimal yang
terdiri dari:
1. Chief Engineer
Bertanggung jawab untuk melakukan supervise teknis
pengawasan dan manajerial terhadap supervisor sehingga pelaksanaan
pemeliharaan sistem tata udara di RSCM sesuai dengan persyaratan
teknis yang tertuang dalam buku manual peralatan (manual book) yang
dikeluarkan oleh produsen/principal setiap peralatan serta sesuai dengan
ketentuan pengelolaan gedung yang berlaku yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian
Lingkungan Hidup, Pedoman teknis bangunan sarana dan prasarana
rumah sakit kementerian kesehatan, dll. Dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Pendidikan : Diutamakan minimal S1 Sarjana Teknik Elektro/Teknik
Mesin/Teknik Pendigin dengan minimal pengalaman kerja selama 3
tahun, D3 Teknik Elektro/Teknik Mesin/Teknik Pendingin/Umum
dengan pengalaman diatas 5 tahun dan diutamakan memiliki sertifikat
K3 listrik (1 orang) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan dan 1 (orang) sertifikasi BNSP teknik Pendingin
2. Memiliki Kemampuan :
a) Kemampuan Manajerial pengelolaan pemeliharaan sistem tata
udara di rumah sakit .
b) Memiliki kemampuan analisa dan penanganan
gangguan/kerusakan komponen gedung/peralatan, khususnya
komponen peralatan yang terdapat di gedung bertingkat,
khususnya rumah sakit/klinik/fasilitas kesehatan.
c) Memiliki kemampuan problem solving setiap permasalahan
d) Memiliki kemampuan membuat perencanaan biaya rencana kegiatan
e) Memiliki kemampuan memahami manual book peralatan dan
Standar Operating Procedure (SOP), memberikan
pelatihan/instruksi teknis kepada para teknisi serta menguji
pemahaman manual book/SOP para teknisi.
f) Memiliki kemampuan koordinasi dan komunikasi kepada tim
dibawahnya
g) Memiliki kemampuan komunikasi dengan user RSCM
h) Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi dengan pihak
prinsiple / Pihak ke 3 terkait pelaksanaan pemeliharaan peralatan
utama tata udara
2. Supervisor
Bertanggung jawab untuk supervisi pekerjaan pemeliharaan kepada
teknisi dibawah tanggung jawabnya, dengan ketentuan sebagai berikut
;
1. Pendidikan ; diutamakan diploma 3 Teknik Elektro, Teknik Mesin
dengan pengalaman minimal 2 tahun, SMK sederajat memiliki
pengalaman kerja 10 tahun
2. Memiliki Kemampuan :
a). Memiliki kemampuan koordinasi dan komunikasi kepada teknisi
yang menjadi tanggung jawabnya
b). Memliki kemampuan problem solving setiap permasalahan
c). Memiliki kemampuan membuat jadwal pengaturan roster teknisi
d). Memliki kemampuan komunikasi dan koordinasi
pengawasan pekerjaan pihak prinsipal pemeliharaan peralatan
utama
e). Memiliki kemampuan mobilisasi teknisi dari satu tempat ke
tempat lain untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan
f). Bisa mengoperasikan komputer
3. Teknisi
Bertanggung jawab untuk melaksanakan pemeliharaan rutin dan
perbaikan komponen mekanikal dan eletrikal sistem tata udara (AC Split,
AC Casette, AC Ceiling Floor, AC Presisi, AC Split Duct, FCU, AHU,
Cleaning chiller, VRF/VRV), dengan metode kerja mengunakan shift kerja
yang diatur sesuai kebutuhan. Dengan ketentuan sebagai berikut:
3. Pendidikan : minimal STM/SMK jurusan Listrik / Mesin /
Pendingin/ SMA Sederajat
4. Pengalaman : minimal 1 (satu) tahun tahun sebagai
teknisi AC komersial/gedung/ diutamakan di
rumah sakit khususnya di RSCM
5. Bisa mengoperasikan komputer (MS Office)
C. Lingkup Pekerjaan dan Pertanggung jawaban Biaya
1). Administrasi dan Sistem Pelaporan
Dalam pekerjaan kontrak servis pemeliharaan tata udara maka penyedia
jasa harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Pemeriksaan/Inspeksi harian, mingguan dan bulanan peralatan dan utilitas
gedung serta tertuang dalam checklist.
b) Services peralatan pendingin secara berkala sesuai jadwal.
c) Melakukan supervisi terhadap pekerjaan mitra/vendor yang sudah ditunjuk
oleh pemberi jasa sebagai pelaksana pemeliharaan utilitas/kontrak service.
d) Melakukan checklist pada semua peralatan pendingin dan tata udara lainnya
dan tertuang dalam rekaman/history card.
e) Memberikan analisa yang tepat dan cepat terhadap kerusakan peralatan
serta dapat memberikan rekomendasi sehingga tidak terjadi di kemudian
hari.
f) Memberikan laporan secara periodik/bulanan terhadap kondisi peralatan
sistem tata udara.
g) Memberikan laporan dafta pembelian suku cadang sesuai kontrak,
apabila terdapat perubahan spesifikasi atas persetujuan dari pengawas
h) Memberikan pelatihan teknis secara berkala kepada pelaksana lapangan
sehingga kinerja teknisi dapat terjaga.
i) Memberikan laporan insidential apabila terjadi gangguan pada peralatan
pendingin tata udara
j) Memeberikan laporan lampiran pekerjaan penggantian suku cadang berupa
surat jalan dan foto pekerjaan perbaikan
2). Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Membuat Petunjuk Pengoperasian, Pemeliharaan dan SOP
a) Petunjuk Pemeliharaan minimal berisi:
Data teknis komponen bangunan/peralatan (merk/tipe apabila
ada, kapasitas, jumlah)
Petunjuk pengoperasian
Penugasan Work Order
Program pemeliharaan (item, jadwal pemeliharaan dan
penggantian sparepart/supplies)
Program pemeliharaan (item,jadwal pemeliharaan dan
penggantian sparepart/supplies)
Merk/tipe sparepart/supplies yang digunakan (apabila
pengadaan spareparts oleh Building Management)
Inventory penggunaan suku cadang dan material
berkoordinasi dengan IPSRS
Penanganan kegawat daruratan sistem tata udara (urjensi)
Respon time perbaikan di jam kerja normal, hari libur
b) Petunjuk Pengoperasian dan Pemeliharaan harus mengacu kepada
buku manual peralatan ketentuan operasional yang berlaku di RSCM
dan/atau prosedur pengoperasian kerja yang lazim.
c) SOP minimal berisi:
Tahapan pengoperasian/pemeliharaan
Personil yang melaksanakan
Waktu pelaksanaan
Quality control
Flow chart
2) Operasional
a) Pengoperasian (pre checking, operating, monitoring, turning off, post
checking) harus mengacu kepada buku manual peralatan dan
ketentuan operasional yang berlaku di Gedung RSCM Kerusakan yang
terjadi akibat kesalahan pengoperasian (termasuk kesalahan
pengoperasian akibat kesalahan/ ketidaklengkapan buku manual
peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada
produsen/ authorized partner) menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.
b) Peralatan/bahan pembantu yang diperlukan untu pengoperasian akan
diadakan / disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan kebutuhan.
3) Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari
a) Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
masalah/kerusakan pada komponen gedung/peralatan yang dapat
mengakibatkan terganggunya operasional kantor dan dapat
mendeteksi lebih awal apabila terdapat penurunan performance,
minimal meliputi:
- Inspeksi sebelum jam kerja
- Monitoring selama jam kerja
- Inspeksi sesudah jam kerja
b) Pemeliharaan Sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk
memastikan peralatan tata udara selalu dalam keadaan berfungsi
dengan normal.
c) Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pemeliharaan (termasuk
kesalahan pemeliharaan akibat kesalahan/ketidak lengkapan buku
manual peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada
produsen/authorized partner) menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa.
d) Peralatan / bahan pembantu yang diperlukan untuk pengoperasian
akan diadakan oleh pemberi kerja sesuai dalam BQ kontrak.
4) Pemeliharaan Berkala
a) Pemeliharaan Berkala harus mengacu kepada buku manual peralatan
sistem tata udara (AC) dan ketentuan operasional yang berlaku di
RSCM Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pemeliharaan
(termasuk kesalahan pemeliharaan akibat kesalahan/
ketidaklengkapan buku manual peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh
Penyedia Jasa kepada produsen/authorized partner) menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
b) Peralatan / bahan pembantu yang diperlukan untuk pengoperasian
akan diadakan oleh pemberi kerja sesuai dengan kebutuhan.
c) Authorized Partner adalah jaringan pelayanan purna jual resmi yang
diakui oleh produsen/principal dibuktikan dengan surat penunjukan
dari produsen/principal, sesuai dengan korelasi kontrak penyedia
wajib melakukan pendampingan dean melaporkan ke pengelola
gedung dan pengendali IPSRS
5) Penggantian Sparepart/Supplies
a) Penggantian sparepart/supplies dilaksanakan sesuai dengan jadwal
pemeliharaan atau apabila diketemukan adanya
kerusakan/gangguan/penurunan performance pada komponen
peralatan Tata Udara hingga dapat berfungsi kembali dengan baik dan
mencapai perfomance sekurang-kurangnya sesuai dengan
spesifikasi/persyaratan system dari produsen dan/atau standar
kualitas yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
b) Penggantian spare part/supplies selalu menggunakan spare
part/supplies baru dan original sesuai dengan spesifikasi, merk dan
type spare part/supplies yang diganti dan disediakan oleh penyedia
jasa.
c) Spare part fast-slow parts disediakan penyedia jasa, dan banyaknya
barang dikendalikan pengawas IPSRS
6) Perbaikan
a) Perbaikan dilaksanakan apabila ditemukan
adanya kerusakan/gangguan/penurunan performance komponen
peralatan baik melalui proses inspeksi, pemeliharaan maupun dari
complain yang diajukan user gedung/ peralatan tersebut dapat berfungsi
kembali dengan baik dan mencapai performance sekurang-kurangnya
sesuai dengan spesifikasi/ persyaratan dari produsen dan/atau standar
kualitas yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
b) Pelaksanaan perbaikan harus direncanakan dan dikoordinasikan
dengan RSCM IPSRS untuk meminimalkan gangguan pada
operasional rumah sakit.
c) Pelaksana perbaikan/teknisi harus memiliki kemampuan teknis dan
dilengkapi dengan peralatan memadai juga aman
7). Dokumentasi Pemeliharaan
a). Dokumentasi pemeliharaan meliputi kartu pemeliharaan, buku
pemeliharaan,dan laporan bulanan pemeliharaan yang sudah
disesuikan dengan jadual pemeliharaan, apabila ada pekerjaandan
disahkan oleh pengawas dan user
b). Dokumentasi pekerjaan pemeliharaan juga dalam bentuk digital
atau aplikasi ponsel pintar (whatsapp group)
8) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a) Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
dan mendapat sertifikasi (apabila ada) dari instansi yang berwenang
(Kementrian Pekerjaan Umum, Kementrian Tenaga Kerja, Dinas
Pemadam Kebakaran, dan lain-lain)
b) Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/kurang
dilaksanakanya ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
9) Lain-Lain
a) Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Jasa diberikan
waktu selama satu minggu untuk melakukan pemeriksaan
terhadap peralatan sistem tata udara bersama-sama dengan
IPSRS dan pengelola gedung. Hasil pemeriksaan tersebut
dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sebagai lampiran
dari Berita Acara Serah Terima Peralatan tata udara dan menjadi
kondisi Awal pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyedia Jasa wajib melakukan evaluasi atas performance (unjuk
kerja) sistem dan peralatan dan evaluasi terhadap gangguan yang
terjadi. Bilamana hasil evaluasi menunjukkan bahwa diperlukan
suatu penambahan/perubahan pada system dan peralatan untuk
menjamin performance system dan peralatan tersebut, maka
penyedia jasa wajib melaporkan kepada RSCM secara tertulis
dengan dilengkapi uraian kegiatan, perkiraan biaya dan
pertimbangan teknis dari Autorized Partner / Principal peralatan.
c) Kerusakan komponen peralatan dan /atau tidak tercapainya
Service Level Agreement (SLA) akibat metode pelaksanaan
pekerjaan pemeliharaan tidak optimal dan komponen peralatan
yang tidak/kurang sesuai dengan ketentuan teknis gedung
pemerintah menjadi tanggung jawab penyedia jasa apabila
sebelumnya penyedia jasa tidak melakukan dan/atau melaporkan
evaluasi performance secara tertulis ke RSCM
10) Waktu Kerja
a) Non Shift : 07.30-16.0 0 WIB
b) Shift :
Pagi : 07.30-16.00 WIB
Midle : 10.00-19.30 WIB
Sore : 14.00 – 22.00 WIB
backup hari libur : 08.00 – 16.00 dan On Call
Atau Mengikuti jam kerja di unit pelayanan masing-masing
11). Ketentuan Lain
a) Penyedia wajib menjaga kerahasiaan system dan peralatan tata udara
Gedung RSCM serta data lainnya yang ada pada Gedung RSCM,
Terhadap pelanggaran penjagaan kerahasiaan akan dikenakan tuntutan
sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
b) Kebijakan RSCM untuk tahun 2024 adalah mewajibkan kepada penyedia
jasa kontrak servis pemeliharaan tata udara Gedung RSCM Zona 1
Periode 1 Juni s.d 31 Desember 2024 yaitu pemenang lelang untuk d a p
a t memberikan kesempatan kepada tenaga Pelaksana Teknisi AC
eksisting RSCM untuk bergabung dengan pemenang lelang sepanjang
memenuhi ketentuan persyaratan yang tercantum pada kriteria personil di
atas. Tenaga pelaksana teknisi AC existing tersebut wajib mengikuti
ketentuan-ketentuan yang diatur oleh UU tenaga kerja dan persyaratan
lelang yang sudah di tentukan dan wajib di penuhi oleh penyedia jasa
pemenang lelang 2024.
c) Selama bertugas dilingkungan Gedung RSCM seluruh tenaga/Teknsi
kerja diwajibkan untuk:
a. Mentaati ketentuan jam kerja yang ditetapkan, dan wajib melakukan
absensi finger sesuai jadwal
b. Apabila tidak masuk dikarenakan sakit, harus jelas sakitnya apa. Jika
ada berobat ke Faskes bisa lampirkan bukti berobat / surat keterangan
sakit dari Faskes
c. Tetap berada ditempat kerja masing-masing selama jam kerja, kecuali
untuk keperluan dinas yang telah mendapat persetujuan dari
atasannya dan harus melaporkan diri kepada kepala unit kerjanya
masing-masing bila datang terlambat atau apabila hendak pulang lebih
awal.
d. Wajib mengisi logbook kerja yang ditetapkan pihak perusahaan yang
formatnya sudah acc user/RSCM/IPSRS
e. Melaksanakan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh
pengabdian, kesadaran dan bertanggung jawab.
f. Bekerja dengan jujur, bersikap sopan, tertib, cermat dan bersemangat,
selalu mentaati perintah atasan dalam melakukan pekerjaannya serta
selalu meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja untuk
kepentingan rumah sakit.
g. Berpakaian rapi dan bersih, rambut tidak gondrong (bagi pria), rambut
diikat khusus yg tidak berjilbab, tidak memakai perhiasan berlebihan,
kuku tidak panjang serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun
terhadap pasien/pengunjung dan sesama pegawai.
h. Selalu menggunakan atau membawa kartu tanda pengenal pegawai
dan harus dapat menunjukkan jika diminta oleh petugas keamanan.
i. Dilarang berbicara keras, tertawa, mengobrol dan menggunakan
handphone pada saat memberikan pelayanan
j. Bertanggung jawab atas semua barang atau harta milik rumah sakit
yang di percayakan kepadanya, dan harus segera melaporkan kepada
atasannya apabila ada kehilangan atau kerusakan yang terjadi
terhadap barang atau harta milik perusahaan tersebut untuk di
pertimbangkan penggantinya,dan apabila mengetahui ada hal yang
dapat membahayakan atau merugikan rumah sakit, terutama dibidang
keamanan, keuangan dan materil.
k. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang dan/atau
orang lain yang ditunjuk olehnya.
l. Menggunakan alat kerja, menjalankan atau menyimpan dengan baik
semua peralatan atau mesin-mesin, bahan-bahan atau surat-surat
berharga milik Rumah Sakit yang dipercayakan kepadanya.
m. Tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau merugikan
nama baik rumah sakit, pimpinan atau teman sekerja dan harus
memelihara kerjasama yang baik diantara pegawai untuk menciptakan
ketenangan kerja dan memelihara ketertiban.
n. Tidak menggunakan fasilitas RS untuk kepentingan pribadi
o. Tidak diperkenankan untuk merubah jadwal dan bertukar jadwal tanpa
persetujuan atasan
p. Mematuhi standar prosedur dalam bekerja untuk menjaga
keselamatan diri dan orang lain serta memakai APD yang aman dan
nyaman
q. Setiap tindakan yang melanggar aturan akan diberikan
konsekuensi sesuai dengan kebijakan atasan.
12. Masa Tanggung Jawab Hasil Pekerjaan
Garansi dan Jaminan Barang,Garansi dan jaminan barang yang dimaksud
adalah barang barang yang ternasuk suku cadang AC sejak di serah terima
dan Penandatanganan oleh pengawas pekerjaan
13. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Berita acara pemeriksaan pekerjaan dilakukan setelah terselesaikannya
pekerjaan pemeliharaan atau sesuai dengan periode waktu tertentu yang
disepakati dan dilakukan oleh panitia penerimaan barang bersama-sama
dengan pengawas dari IPSRS dan persetujuan user, isi berita acara tersebut
mengacu pada isi kontrak yang disahkan oleh Kepala IPSRS.
Berita acara pemeriksaan pekerjaan dilakukan setelah terselesaikannya
pekerjaan penyediaan suku cadang dan material yang disepakati dan
-12-
dilakukan oleh panitia penerimaan barang bersama-sama dengan pengawas
dari IPSRS , isi berita acara tersebut mengacu pada isi kontrak yang disahkan
oleh Kepala IPSRS.
14. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 194 hari kalender
Demikian RKS ini dibuat sebagai acuan panduan lelang pengadaan pekerjaan
kontrak servis pemeliharaan tata udara (AC) Zona 1, Zona 2 di gedung RSUP Nasional
dr.Cipto Mangunkusumo periode 1 Juni s.d 31 Desember tahun anggaran 2024.
Adapun hal yang belum termaktub dalam RKS ini dan menjadi bagian penting dalam proses
lelang pengadaan pekerjaan kontrak servis pemeliharaan tata udara (AC) kontrak dingin di
gedung RSUP Nasional dr.Cipto Mangunkusumo maka akan dilakukan penyempurnaan
dikemudian hari.