Renovasi Gedung Pendidikan Prodi Keperawatan G. Sitoli Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2024

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47313047
Status: Evaluasi Ulang
Date: 5 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Medan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,536,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,536,000,000
Winner (Pemenang): CV Wira Andalan
NPWP: 945223022121000
RUP Code: 51837994
Work Location: Jln. Iraonogeba, Gunung Sitoli - Gunung Sitoli (Kota)
Participants: 133
Applicants
Reason
0945223022121000Rp 5,228,800,000-
0943417154008000Rp 5,874,556,8001. tidak mengupload dan Membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
0929022275101000Rp 5,228,800,0001. Pekerjaan yang dilampirkan (kontrak dan BA.PHO Provisional Hand Over) tidak sesuai yang dipersyaratkan (KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN)
0016698888009000Rp 5,228,800,0001, Kualifikasi Usaha Non Kecil berdasarkan Akta perubahan terakhir dan SK Kemenkumham, sedangkan paket diperuntukkan untuk Kualifikasi Usaha Kecil
0705339406121000Rp 5,545,390,5871. pendidikan untuk pelaksana lapangan yang ditawarkan adalah D3 Teknik Sipil, sedangkan yang dipersyaratkan S1 Teknik Sipil/Bangunan 2. tidak melampirkan bukti potong pajak PPh 21 3. tidak mengupload dan Membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
0014016836008000Rp 5,228,800,0001. Pekerjaan yang dilampirkan (kontrak dan BA.PHO Provisional Hand Over) tidak sesuai yang dipersyaratkan (KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN)
0032903676101000Rp 5,228,800,0001. Pekerjaan yang dilampirkan (kontrak dan BA.PHO Provisional Hand Over) tidak sesuai yang dipersyaratkan (KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN)
0210199626623000--
0947685533101000--
0824698211124000--
0032803686101000--
0032351421301000--
0025815929101000--
0810581116006000--
0825553373543000--
0317168425121000--
0931347314203000--
CV Mitra Pembangunan
00*0**9****16**0--
0019206986008000--
0311826366113000--
0314009697121000--
0016296279803000--
0032970493101000--
0922264551108000--
CV Duta Construction
06*3**0****01**0--
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0--
0839718053101000--
0940713555127000--
0711071829106000--
0026260281122000--
0313501744128000--
0612942961125000--
0032184277701000--
0029315173128000--
0910215961102000--
CV Bintang Karya Abadi
00*3**1****05**0--
0318156601122000--
0312023476122000--
0412837858215000--
0741885628121000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0633492574128000--
0026804245002000--
0710087800101000--
CV Bahtera Amaris Kencana
09*0**2****21**0--
0951112580086000--
0530543263003000--
0022010052122000--
0021824479003000--
0031697402215000--
0908421415101000--
0824698047124000--
0027916089005000--
0016582348101000--
0910984277124000--
0818064461432000--
0727376501124000--
0020295655101000--
0841655335127000--
0763876570121000--
0756726683101000--
0711230243831000--
0033283425412000--
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0033353632429000--
0926124009124000--
0719241234412000--
0708084025124000--
0024154528017000--
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe
01*8**7****17**0--
0868222126009000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0014308399124000--
PT Adhikarya Enjiniring
06*7**9****09**0--
0022791958119000--
0026686584201000--
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0--
0211280540122000--
0210751772122000--
CV Putra Barata Deli
07*7**5****25**0--
PT Anugerah Nyata Perkasa
06*9**0****24**0--
0031410764325000--
0013591243027000--
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0--
0754535821122000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0018769166128000--
0022696595127000--
0905215570009000--
0021245410102000--
CV Tuah Payung Sekaki
00*0**7****08**0--
0416604734101000--
0614642783118000--
0313065815117000--
0725672810122000--
0907296990335000--
0941332991121000--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0023194475009000--
Tiga Satu
00*7**4****31**0--
0949029565009000--
0030606875112000--
PT Pratama Maju Berkarya
06*4**1****31**0--
0028882710106000--
0016286619008000--
0020197570127000--
CV Gibran Jaya Perkasa
08*9**5****31**0--
0025004987111000--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0--
CV Raoda Global
07*4**5****15**0--
0020073813113000--
Persada Alam
0811034990439000--
0032618928215000--
0019379114005000--
0710279878127000--
CV Daniza Karya
0312704364201000--
0033222324912000--
0015669567003000--
0022469191321000--
0020455580201000--
0013977178021000--
0014933485822000--
0410870430831000--
0210798070411000--
0959264573005000--
0021275086002000--
0024552820833000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0312132954202000--
0011012887101000--
0018817825002000--
0831391388127000--
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
                                                                          
 PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG PENDIDIKAN PRODI KEPERAWATAN GUNUNG SITOLI     
                POLTEKKES KEMENKES MEDAN TAHUN 2024                       
                                                                          
                                                                          
       A. UMUM                                                            
          Unit Kerja     : Kementerian Kesehatan R.I                      
          Unit Eselon    : Sekretariat Jenderal Tenaga Kesehatan          
                                                                          
          Satuan Kerja   : Politeknik Kesehatan Medan                     
          Nama Program   : Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi        
                                                                          
          Nama Kegiatan  : Penyediaan dan Peningkatan Kualitas Tenaga     
                          Kesehatan                                       
          Nama Pekerjaan : Renovasi Gedung Pendidikan Prodi Keperawatan   
                          Gunung Sitoli Politeknik Kesehatan Medan        
                                                                          
          Lokasi Pekerjaan : Prodi Keperawatan Kota Gunung Sitoli         
          Nilai Pagu Anggaran : Rp. 6.536.000.000,-                       
          Nilai HPS      : Rp. 6.500.000.000.-                            
                                                                          
          Jenis Kontrak  : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan               
          Sumber Pendanaan : APBN TA. 2024                                
          Nomor DIPA     : SP. DIPA-024.02.2.632111/2024                  
                                                                          
          A k u n        : 6823.CBJ.001.052.A. 533111                     
                                                                          
       B. PENDAHULUAN                                                     
                                                                          
         1. Umum                                                          
            a. Peningkatan sarana prasarana Pendidikan dan Perkantoran menjadi
                                                                          
              salah satu unsur penting dalam peningkatan Pelayanan Pendidikan dan
              Perkantoran;                                                
            b. Prasarana Pendidikan dan Perkantoran merupakan bagian dari bangunan
                                                                          
              gedung negara, yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
              mampu    memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, ramah
                                                                          
              lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
              positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia;          
                                                                          
            c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan
              sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak
              dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Gedung
                                                                          
              negara maupun jalan di lingkungannya;                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
POLTEKKES KEMENKES MEDAN                                                  
            d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
              secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
                                                                          
              konstruksi teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
              norma serta tata laku professional;                         
                                                                          
              e. Petunjuk Operasional Kegiatan untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan
              secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan
              yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.                    
                                                                          
          2. Khusus                                                       
                                                                          
            a. Berdasarkan DIPA Politeknik Kesehatan Kemenkes Medan       
              Tahun Anggaran 2024, kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Kualitas Tenaga
                                                                          
              Kesehatan yang akan dilaksanakan salah satunya Renovasi Gedung
              Pendidikan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli Poltekkes Kemenkes
              Medan. berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara untuk
                                                                          
              ruang lingkup pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan fasilitas
              prasarana dan sarana disekitar bangunan;                    
                                                                          
            b. Untuk besaran dan ukuran renovasi yang akan direncanakan dalam
              pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Pendidikan ini berpedoman
                                                                          
              pada Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar
              Pembangunan Gedung Negara oleh Pemerintah;                  
                                                                          
                                                                          
       C. LATAR BELAKANG                                                  
                                                                          
         1. Peningkatan sarana prasarana pendidikan dan perkantoran merupakan
                                                                          
            salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan
            pendidikan dan Perkantoran. Ketercukupan sarana prasarana di Perkantoran
            menjadi  salah  satu stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi
                                                                          
            meningkatkan kualitas pendi di ka n;                          
                                                                          
         2. Politeknik Kesehatan Medan melakukan inovasi dan terobosan dalam
            meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan perkantoran.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
POLTEKKES KEMENKES MEDAN                                                  
       D. MAKSUD DAN TUJUAN                                               
                                                                          
         1. Umum                                                          
                                                                          
            Maksud dari kegiatan ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
            (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
            dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
                                                                          
            konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa     
            konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
            menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.                    
                                                                          
                                                                          
         2. Khusus                                                        
            Melaksanakan Renovasi Gedung Pendidikan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli
            Poltekkes Kemenkes Medan yang sesuai dengan Detail Engineering Design
                                                                          
            (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada
            saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.          
                                                                          
                                                                          
       E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                               
                                                                          
          Pengguna Jasa adalah Politeknik Kesehatan Kemenkes dengan Tim Pelaksana,
          sebagai berikut :                                               
          1. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
          2. Kuasa Pengguna Anggaran adalah R.R. Sri Arini Winarti Rinawati, SKM., M.Kep
          3. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Rudi Fahrizal Lubis, SE      
                                                                          
       F. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN        
                                                                          
          Dalam pelaksanaan pekerjaan\, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai
                                                                          
          dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Rencana
          Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
          Adapun lingkup pekerjaan meliputi:                              
                                                                          
          A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
          B.  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                       
          C. PEKERJAAN GEDUNG LANTAI-I                                    
                                                                          
             1. Pek. Galian Tanah Pondasi dan Sloof                       
             2. Pek. Struktur Beton LT.I                                  
                                                                          
             3. Pek. Struktur Beton LT.II                                 
             4. Pek. Pasangan                                             
                                                                          
                                                                          
POLTEKKES KEMENKES MEDAN                                                  
             5. Pek. Pintu, Jendela dan Ventilasi                         
             6. Pek. Plafond                                              
             7. Pek. Mekanikal Elektrikal                                 
             8. Pek. Penutup Lantai dan Dinding                           
             9. Pek. Saniter                                              
            10. Pek. Plumbing                                             
            11. Pek. Pengecetan                                           
            12. Pek. Atap                                                 
            13. Pek. Interior dan Fasad Luar Bangunan                     
            14. Pek. Landscape                                            
          D. PEKERJAAN AKHIR                                              
                                                                          
                                                                          
       G. METODE PELAKSANAAN                                              
          1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
            Pekerjaan;                                                    
          2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
          3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
          4. Membuat Laporan Harian                                       
          5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
            Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;        
          6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
                                                                          
          7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
            Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
          8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;           
          9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;             
         10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan    
         11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
                                                                          
       H. PENGUKURAN DAN CARA PEMBAYARAN                                  
         Pengukuran dilakukan pada setiap pekerjaan yang telah terpasang dengan
         menggunakan satuan yang telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya sebagai
                                                                          
         berikut:                                                         
         1. Satuan meter panjang berlaku untuk pekerjaan pembersihan lapangan
                                                                          
         2. Satuan meter persegi berlaku untuk pekerjaan gedung dan bangunan,
           pekerjaan,bekisting,pemasangan bata merah dan plesteran saluran drainase dan
                                                                          
           sebagainya.                                                    
            Cara pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran kuantitas yang ditentukan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
POLTEKKES KEMENKES MEDAN                                                  
            seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak per satuan
            pengukuran.                                                   
                                                                          
                                                                          
       I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN                                       
                                                                          
         Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
         Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan
         lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan
         yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :         
                                                                          
                                                                          
         1) Laporan Harian                                                
            Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
            setelah SPMK sebanyak 6 (enam) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian
            yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
                                                                          
            Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
            keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat
            teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain :               
                                                                          
            a) Tenaga;                                                    
            b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
            c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;     
                                                                          
            d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;       
            e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                    
            f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.   
                                                                          
         2) Laporan Pelaksanaan                                           
                                                                          
            Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
            tenaga                                                        
            dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7
            (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan
            berisi antara lain :                                          
                                                                          
            a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                  
            b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
               seminggu tersebut;                                         
            c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
            d) Monitor masalah teknis dilapangan;                         
            e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                     
            f) Monitor Kendali Mutu;                                      
                                                                          
            g) Pemeriksaan Gambar Kerja;                                  
            h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
               pekerjaan;                                                 
             i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
POLTEKKES KEMENKES MEDAN                                                  
       J. PRODUK DALAM NEGERI                                             
         Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
         dalam negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam
         negeri tidak dapat digunakan.                                    
                                                                          
                                                                          
       K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                               
         Untuk pelaksanaan Renovasi Gedung Pendidikan Prodi Keperawatan Gunung Sitoli
                                                                          
         ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara
         lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur standar umum Bangunan
         Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan
                                                                          
         Pemerintah/Daerah yang berlaku.                                  
                                                                          
       L. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                     
         Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
         dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
         termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :               
                                                                          
         1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;       
         2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;      
         3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
         4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
            Undang- Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
         5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
            Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
                                                                          
         6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
            2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;              
         7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
            Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
            umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
            konstruksi dan jasa konsultansi;                              
         8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
            Negara;                                                       
         9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
            Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
            melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;                       
         10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
            Keselamatan Konstruksi;                                       
          11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman
            Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;                   
          12) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol
            Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam
            Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                              
          13) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
            Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;                       
          14) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
             yang terkait antara lain :                                   
             a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi
                                                                          
POLTEKKES KEMENKES MEDAN                                                  
                terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);                       
             b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan   
                Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan
                Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
             c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan
                pendidikan.                                               
          15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai
             dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia
             termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       M. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                        
         Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:                        
         a.  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 150 (Seratus Lima
            Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
                                                                          
         b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
            hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
                                                                          
       N. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI                                 
         Pekerjaan Renovasi Gedung Pendidikan ini terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non
         Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga
         dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang
                                                                          
         dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang
         berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut
         harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
                                                                          
          1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :                       
             a. Memiliki bagi usaha kecil Bidang Bangunan Gedung Pendidikan
             b. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;   
             c. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
                                                                          
                dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
                sedang dalam menjalani sanksi pidana;                     
             d. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan untuk
                                                                          
                badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja
                sebelumnya;                                               
             e. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
                (SPT Tahunan) Tahun 2023;                                 
                                                                          
             f. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);                      
             g. Menyampaikan daftar perolehan yang sedang dikerjakan.     
                                                                          
          2) Persyaratan Administrasi Teknis :                            
             a. Menyampaikan program mutu terkait K3 dan sistem pengaturan lalu-lintas proyek;
             b. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan  
                pekerjaan, dengan kualifikasi personil sebagai berikut :  
                                                                          
                                                                          
POLTEKKES KEMENKES MEDAN                                                  
                                             Sertifikat Jumlah            
                                            Kompetensi Orang              
                No   Jabatan Pekerjaan Pengalaman                         
                                              Kerja                       
                                  Minimal 2 SKT/SKK    1 orang            
                 1  Pelaksana                                             
                                  Tahun    Pelaksana                      
                    Lapangan                                              
                                           Lapangan                       
                                                      Minimal S1          
                                           Pekerjaan                      
                                           Gedung                         
                                           Minimal                        
                                           Jenjang 6                      
                                  Minimal 0 K3 Konstruksi 1 orang         
                 2  Petugas                                               
                                    tahun                                 
                    Keselamatan                                           
                                                      Minimal S1          
                    Konstruksi                                            
              Personel diatas, melampirkan :                              
              1. Ijazah;                                                  
              2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
                diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;       
              3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan
                dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah
                mewakili Badan Usaha;                                     
              4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
                Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);                     
              5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk
                Tenaga Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat
                Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
                i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
                ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
             c. Persyaratan Peralatan Utama                               
                                                                          
                No       Jenis     Kapasitas / Jumlah Keterangan          
                                   Spesifikasi                            
                                             1 Unit                       
                1   Mesin Molen / 0,3 – 0,5 M3      Milik Sendiri /       
                    Concrete Mixer                     Sewa               
                                  3900-4000 cc 1 unit Milik Sendiri /     
                2   Dump Truck                                            
                                                       Sewa               
                                  1 Unit = 30 2 unit Milik Sendiri /      
                3   Scafolding                                            
                                     Pcs               Sewa               
                                   Untuk Uk  2 unit Milik Sendiri /       
                4   Pemotong Keramik                                      
                                  Keramik 30 –         Sewa               
                    / Tile Cutter                                         
                                    60 cm                                 
POLTEKKES KEMENKES MEDAN                                                  
                                   5 – 7 HP  3 Unit Milik Sendiri /       
                5   Concrete Vibrator                                     
                                                       Sewa               
                                    5 KW     1 Unit Milik Sendiri /       
                6   Generator Set                                         
                                                       Sewa               
               Persyaratan peralatan diatas, sebagai berikut :            
                                                                          
               1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan faktur/kwitansi
                 pembelian dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;           
               2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
                                                                          
                 perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK dan
                 BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.          
               3. Untuk alat sewa beli harus di buktikan dengan Invoice uang muka,angsuran.
                                                                          
             d. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)                      
               Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana
               tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
                                                                          
                NO   JENIS / TIPE PEKERJAAN  IDENTIFIKASI RESIKO          
                                                                          
                1  Pekerjaan Pondasi     Terjepit, Tergores, Terbentur dan
                                         Tangan Terkilir                  
                                                                          
                2  Pekerjaan Pembesian   Terjepit, Tergores               
                3  Pekerjaan Beton       Terjepit, Tergores,              
                                                                          
       O. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                               
         Dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Pendidikan, pekerjaan konstruksi harus
         memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang
         terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian
                                                                          
         Pekerjaan (Kontrak).                                             
       P. PENUTUP                                                         
                                                                          
         Demikian Petunjuk Operasional Kegiatan ini ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman
         dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
         rencana.                                                         
                                           Medan, Mei 2024                
                                           Pejabat Pembuat Komitmen       
                                           Poltekkes Kemenkes Medan       
                                                                          
                                                                          
                                           Rudi Fahrizal Lubis, SE        
                                           NIP. 197906172007011016        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
POLTEKKES KEMENKES MEDAN
Tenders also won by CV Wira Andalan
Authority
27 March 2025Pembangunan Gedung Asrama Dan Ruang Kelas Pondok Pesantren Istiqamah Muhammadiyah SamarindaProvinsi Kalimantan TimurRp 13,955,664,100
27 September 2025Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Sumatera Utara 7Kementerian Pekerjaan UmumRp 11,355,200,000
4 March 2024Lanjutan Pembangunan Sekolah Tinggi Theologi Anugerah Misi (Sttam) Kab. Nias BaratKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,317,730,000
25 July 2023Dukungan Pemeliharaan Gedung MriProvinsi Sumatera UtaraRp 2,000,000,000
8 June 2023Pengadaan Bahan/Material Kegiatan Karya Bakti Tni Di Jalan Lingkar Selatan Kota TanjungbalaiPemerintah Daerah Kota Tanjung BalaiRp 1,500,000,000
2 February 2022Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Pusuk I - ParlilitanKab. Humbang HasundutanRp 1,350,000,000
1 March 2023Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) Smpn 6 Sipahutar Kecamatan SipahutarPemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli UtaraRp 760,500,000
21 February 2024Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh Dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha Sampai Dengan Di Bawah 15 (Lima Belas) Ha Di Kabupaten Nias Selatan 2 (Mendukung Penanganan Kemiskinan Dan Stunting)Provinsi Sumatera UtaraRp 750,000,000
19 March 2024Peningkatan Fasiltas Rumah Dinas JabatanKementerian PerhubunganRp 648,782,000
25 August 2022Pembangunan 2 Rkb Smkn 1 HilisawaaheProvinsi Sumatera UtaraRp 506,385,000