URAIAN SINGKAT KEGIATAN RENOVASI RUANG RAWAT NICU DAN PEMBUATAN RUANGAN PENCAMPURAN
OBAT
1. LATAR BELAKANG : Rumah Sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Tugas
rumah sakit adalah melaksanakan upaya pelayanan
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna, Rumah
sakit juga mempunyai tugas memberikan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna. Begitupula halnya
dengan RSUP Prof Dr R.D. Kandou Manado, yang juga
mengemban tugas dan fungsi berdasarkan undang-undang
No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.
Guna memenuhi tugas dan fungsi tersebut, RSUP Prof Dr
R.D. Kandou Manado terus meningkatkan berbagai
pelayanannya dan menyempurnakan berbagai fasilitasnya,
diantaranya dengan meningkatkan fasilitas NICU dan
Ruangan Pencampuran Obat.
Pada tahun anggaran 2024 ini direncanakan untuk
dilaksanakan Renovasi Ruang Rawat NICU dan Pembuatan
Ruangan Pencampuran Obat yang meliputi pekerjaan
pembangunan gedung baru dan melakukan renovasi pada
gedung eksisting. Dengan demikian maka diharapkan
pembangunan fisik gedung NICU dan Ruangan
Pencampuran Obat dapat segera dilaksanakan agar
peningkatan pelayanan dapat segera tercapai dengan
maksimal.
2. MAKSUD DAN : Maksud :
TUJUAN Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah
terlaksananya pekerjaan pembangunan fisik gedung NICU
dan Ruangan Pencampuran Obat RSUP Prof Dr. R. D.
Kandou
Tujuan :
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk
mendapatkan Ruang Rawat NICU dan Ruangan
Pencampuran Obat yang sangat menunjang tercapainya
tujuan RSUP Prof Dr. R. D. Kandou Manado .
3. TARGET DAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan
SASARAN konstruksi adalah tersedianya Ruang Rawat NICU dan
Ruangan Pencampuran Obat RSUP Prof Dr. R. D. Kandou
Manado
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGADAAN pengadaan pekerjaan konstruksi :
KONSTRUKSI
RUMAH SAKIT UMUM RSUP PROF. Dr. R. D. KANDOU
Alamat : Jl. Raya Tanawangko No. 56 Manado 95163
Telepon: (0431) 838203 -838305; Faksimile (0431) 838204
Laman : www.rsupkandou.com Surat Elektronik:
rsupmdo@yahoo.co.id
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Untuk Belanja
Konstruksi dan Belanja Pegawai APBN dan BLU RSUP Prof.
Dr. R.D. Kandou Manado
dr. JEHEZKIEL PANJAITAN, SH, MARS
5. SUMBER DANA, : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
PERKIRAAN BIAYA pekerjaan konstruksi renovasi gedung NICU dan
DAN HPS Pembuatan Ruangan Pencampuran Obat RSUP Prof Dr.
R.D. Kandou Manado berasal dari Dana BLU RSUP Prof
Dr. R.D. Kandou Tahun Anggaran 2024.
b. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar :
Rp 6.999.013.000 (enam miliar Sembilan ratus Sembilan
puluh Sembilan juta tiga belas ribu rupiah)
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
LOKASI 1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
PEKERJAAN, peralatan berikut alat bantu lainnya.
FASILITAS 2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
PENUNJANG pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam
Tapak Bangunan sebelum pelaksanaan dan setelah
pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pengadaan
konstruksi Ruang Rawat NICU dan Ruangan
Pencampurab Obat RSUP Prof Dr.
R. D Kandou dengan item pekerjaan sebagai
berikut:
Pekerjaan persiapan
Pekerjaan galian dan pondasi
Pekerjaan struktur beton
Pekerjaan pintu, ventilasi & jendela
Pekerjaan dinding bata dan beton
Pekerjaan plafond, keramik, backdrop HPL
Pekerjaan instalasi listrik
Pekerjaan Instalasi Gas Medis
Pekerjaan pengecatan
Pekerjaan penutup atap
Pekerjaan instalasi sanitasi
Pekerjaan lain-lain
b. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah di RSUP Prof Dr. R. D.
Kandou Manado Jl. Raya Tanawangko No. 56 Manado 95163