Penyediaan Jasa Distribusi Vaksin Pcv Tahun 2024

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47357047
Status: Tender Gagal
Date: 24 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Farmasi Dan Alat Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,701,156,102
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,701,156,102
RUP Code: 51946631
Work Location: Kementerian Kesehatan RI - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 14
Applicants
Reason
0032688103444000--
0010000149051000Rp 1,692,896,1171. TIDAK menyampaikan syarat "Bersedia bekerjasama dengan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam negeri (dibuktikan dengan surat pernyataan) atau memiliki perjanjian kerja sama dengan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang tersertifikasi di Indonesia" 2. TIDAK menyampaikan syarat "Surat Pernyataan bahwa harga yang ditawarkan adalah wajar dan sanggup menanggung konsekuensi bilamana dikemudian hari ditemukan ketidakwajaran (hasil audit)"
PT Glaxo Wellcome Indonesia
00*0**8****52**0--
0013313242027000--
0854283876432000--
0439254962401000--
0023060288085000--
0031716988085000--
0010612489051000--
0010612281051000--
0023315203012000--
PT Duaarca Sukses Bersama
04*2**7****48**0--
0027488527009000--
0029550944504000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                         
1. Melakukan pengurusan akan pemenuhan kewajiban pabean atas import barang masuk
                                                                         
2. Melakukan penyimpanan Vaksin PCV di Gudang Penyedia untuk alokasi pengiriman Tahap
  I sampai dengan Tahap II, dengan suhu penyimpanan 2-8oC                
                                                                         
3. Melakukan pengepakan dan penandaan Vaksin PCV sebelum di distribusikan ke masing-
  masing Alokasi Distribusi.                                             
4. Mendistribusikan Vaksin PCV ke seluruh Dinas Kesehatan Provinsi di Indonesia sesuai
                                                                         
  alokasi dari Direktorat Pengelolaan Imunisasi, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian
  Penyakit apabila sudah didapatkan Certificate of Release (COR) dari BPOM secara
                                                                         
  bertahap sesuai kesiapan Dinas Kesehatan Provinsi                      
5. Menyerahterimakan Vaksin PCV sesuai dengan alokasi distribusi         
                                                                         
6. Melakukan penyimpanan sementara                                       
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 PPK   Sekretariat Direktorat Jenderal   
                                 Kefarmasian dan Alat Kesehatan,         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 ttd