Renovasi Interior Dan Kanopi Instalasi Eksekutif

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47361047
Date: 24 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Dr Kariadi Semarang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 16,761,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 16,757,730,000
Winner (Pemenang): PT Rianaida Ciptaartha
NPWP: 0*5**3****02**0
RUP Code: 51944986
Work Location: RSUP Dr. Kariadi Semarang - Semarang (Kota)
Participants: 121
Applicants
Reason
PT Rianaida Ciptaartha
00*5**3****02**0Rp 13,405,074,000-
0761757632072000Rp 16,037,530,2601. Kualifikasi usaha untuk SBU BG 005 yang di sampaikan kualifikasi kecil; 2. Pengalaman Personel/Tenaga Ahli untuk Manager Proyek, Manager Teknik, Manager Keuangan dan Ahli K3 Kurang dari yang di persyaratkan; 3. Manager Proyek Ijasah tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan;
0210196507424000Rp 15,993,410,8431. SBU yang disampaikan hanya surat keterangan dalam proses; 2. Kemampuan Dasar (KD) tidak memenuhi 3. Tidak menyampaikan referensi kerja dari pengguna jasa; 4. Jumlah peralatan pemanas listrik dan kompresor tdk sesuai dengan yang di persyaratkan; 5. Personil K3 Tidak menyampaikan ijazah; 6. Jadwal Penugasan Personil, Pajual Peralatan dan Pengadaan Bahan Material tidak ada
0762222826036000Rp 15,589,950,0001. RKK yang disampaikan tidak menerangankan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya yang dipersyaratan, dan tidak menyampaikan pakta komitmen keselamtan kerja konstruksi; 2. Tidak menyampaikan Jadwal Penugasan Personil, jadwal mobilisasi Peralatan dan Pengadaan Bahan Material sesuai dengan yang di persyaratkan;
0030459655101000--
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0--
0395253131542000--
0021807664308000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0425413234401000--
0919843680545000--
0015514144508000--
0025320151412000--
0945495216009000--
0019206986008000--
0395647936518000--
0737238642122000--
PT Izokabe Sarana Makmur
06*2**1****42**0--
0965134836201000--
0032157182003000--
0022655146543000--
0959534991126000--
0753129303009000--
CV Bailo Raya
0751006685833000--
0757854468518000--
CV Coz Construction
02*2**0****05**0--
0427452909922000--
0031410764325000--
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0--
0730931557503000--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0312609761517000--
0032351421301000--
0314670027005000--
0014533343701000--
PT Putra Loritz Salokoa
03*7**5****32**0--
PT Jaya Engineering
03*2**8****17**0--
0943084384323000--
0530221142732000--
PT Halvia Mandiri Group
09*5**0****01**0--
0029069614015000--
0940631294505000--
0854283876432000--
0903498004027000--
0032203150508000--
0837629625543000--
PT Kreasi Global Perkasa
07*4**3****24**0--
0748629839612000--
Culture Indonesia Persada
05*7**6****53**0--
0837090281035000--
Inara Mandiri
08*4**2****13**0--
0013088513046000--
0666050232528000--
0026894527101000--
0313671513013000--
0962069647811000--
0028882710106000--
Rempoa Indonesia Teknologi
04*0**8****16**0--
0723730446436000--
0028528529728000--
0614597557732000--
0020284584002000--
Arkade
06*6**5****01**0--
0817354814804000--
PT Moses Edgar Partogi Utama
07*0**5****35**0--
0844426080421000--
0013289475004000--
Ripta Ciptaning Gematos
09*4**6****17**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
0746567379448000--
0018504068009000--
0818446908427000--
CV Berkah Utama
00*3**8****24**0--
0829916477429000--
PT Varia Usaha Beton
00*4**2****41**0--
0944519164615000--
0701448292424000--
PT Bintang Oldeco Safir
00*6**8****02**0--
0724199658518000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0634552905503000--
0634665947036000--
0840180533602000--
0020787081101000--
0742816176442000--
0010822989506000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
PT Bumi Palapa Perkasa
08*4**3****51**1--
0017015611218000--
0016825036615000--
0751212028101000--
0014779383511000--
0739155141618000--
0018864165328000--
PT Suminar Cipta Medika
06*2**1****13**0--
0029611084541000--
0851434639027000--
0032903619101000--
0022993695517000--
0750422420906000--
0738187251325000--
0941337925435000--
PT Hanania Arihta Persada
04*0**7****17**0--
0819804337521000--
0020566501009000--
0015860661003000--
0317681088429000--
0961923158629000--
PT Puncak Timur Parahyangan
07*2**7****53**0--
0012074159511000--
CV Bougenville Cipta Abadi
00*5**5****29**0--
0755188596644000--
0803178862414000--
PT Invia Pervia Kreasi
07*4**3****43**0--
0903894319831000--
0868337858027000--
0030312441027000--
0030606875112000--
0313108771432000--
0032621153101000--
0028131530952000--
Attachment
URAIAN SINGKAT                                
          RENOVASI INTERIOR DAN KANOPI INSTALASI EKSEKUTIF             
                       RUMAH SAKIT KARIADI                             
                                                                       
Latar     Seiring dengan makin meningkatnya volume pelayanan pengobatan di RS
Belakang  Kariadi dan semakin meningkatnya tuntutan kepuasan pelanggan kesehatan
          yang aman dan nyaman, maka pengembangan fasilitas rawat jalan eksekutif di
          rumah sakit perlu untuk dilakukan. Adapun rawat jalan eksekutif ini untuk
          memenuhi standard layanan JKN saat ini dan meningkatkan fasilitas
          pengobatan, keamanan serta kenyamanan pelayanan khususnya pelayanan
          privat                                                       
                                                                       
Maksud dan Maksud                                                      
Tujuan    Maksud kegiatan adalah memilih Jasa Penyedia / Kontraktor yang bisa
          mewadahi keinginan pihak Pemilik untuk meningkatkan pelayanan RS Kariadi.
          Terwujudnya pemeliharaan area pelayanan di RS Kariadi sesuai peraturan
          Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
          Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                          
          Tujuan                                                       
          Terlaksananya Renovasi Interior dan Kanopi Instalasi Eksekutif guna
          meningkatkan pelayanan pengobtan kepada pasien sebagai bagian Fasilitas
          Rumah Sakit, dengan beberapa batasan sebagai berikut:        
          a. Besaran Anggaran tidak melebihi dari Pagu yang direncanakan.
          b. Lama Pekerjaan tidak melebihi waktu yang direncanakan.    
          c. Mutu/kualitas pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan oleh pihak pemilik
             bangunan                                                  
          d. Tertib secara administrasi.                               
                        KETENTUAN TEKNIK                               
                                                                       
Uraian Umum 1. Pekerjaan yang dilaksanakan :                           
               Ø Pekerjaan Shop Drawing/Gambar Kerja                   
               Ø Pekerjaan ICRA dan K3                                 
               Ø Pekerjaan Sipil dan Struktur                          
               Ø Pekerjaan Arsitek                                     
               Ø Pekerjaan AC dan Tata Udara                           
               Ø Pekerjaan Mekanikal,Elektrikal dan Plumbing           
               Ø Pembersihan dan buang bekas bongkaran/ sisa pekerjaan 
           2. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan:               
              a. Gambar kerja / Shop Drawing yang sudah disetujui oleh Direksi
                 Pengawas                                              
              b. Uraian kerja dan syarat-syarat dalam pasal berikut    
              c. Petunjuk dari Direksi / Pengawas Lapangan             
           3. Peraturan yang mengikat dalam pekerjaan ini:             
              a. Peraturan keselamatan kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
              b. Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982        
              c. Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan 
                 (P.U.B.B 1956)                                        
           4. Bila ternyata ada perbedaan rencana kerja dan gambar maka
              pemborong harus melaporkan hal tersebut kepada Direksi / Pengawas.
                                                                       
Uraian     1. Pekerjaan Persiapan dan pembersihan                      
Pekerjaan     a. Pekerjaan Persiapan, meliputi penutupan area pekerjaan dengan
                MMT   yang bertuliskan kegiatan pekerjaan dan himbauan,
                pembersihan lokasi, air kerja, Listrik, pemasangan bouwplank, dan
                lain-lain sesuai dengan kebutuhan di lapangan.         
              b. Kontraktor wajib melakukan sosialisasi dengan instansi pelayanan di
                sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya dampak sosial selama
                masa konstruksi. Apabila terjadi dampak sosial, maka sepenuhnya
                tanggung jawab Kontraktor.                             
              c. Penentuan lokasi bongkar muat matrial dan alat, harus mengikuti
                rekomendasi dari tim teknis Rumah Sakit.               
              d. Pembongkaran daun pintu dan kusen existing.           
              e. Pembongkaran dinding sesuai shop drawing              
              f. Kontraktor wajib mentaati peraturan standar operasi pekerjaan di
                lingkungan Rumah Sakit.                                
              g. Kontraktor wajib mempersiapkan alat angkut mobilisasai alat dan
                matrial dengan aman.                                   
              h. Kontraktor wajib untuk selalu membersihkan matrial yang tercecer
                ketika pengangkutan.                                   
              i. Kontraktor wajib memperbaiki bangunan sekitar yang mengalami
                kerusakan akibat kegiatan pelaksanaan pekerjaan.       
           2. Pekerjaan Arsitektural                                   
              a. Pekerjaan pengukuran dan bongkaran.                   
              b. Penyedia melakukan pengukuran ulang dan bongkaran material
                termasuk buangan ke luar area lokasi sesuai kebutuhan rencana
                desain.                                                
              c. Pekerjaan Instal Panel Dinding dan Plafond            
                -  Penyediaan bahan panel dinding untuk ruang laboratorium,
                   tenaga specialist serta peralatan bantu sesuai prasyarat dalam
                   RKS.                                                
                -  Kontraktor membuat gambar shop drawing yang telah di
                   sesuaikan dengan pegukuran kondisi existing di lapangan dan
                   mengikuti desain rencana termasuk peletakan pintu, jendela,
                   passbox dan instalasi utility yang ada di dalamnya. 
                -  Pekerjaaan perakitan panel modular panel dinding dan plafond
                   termasuk joint dan curving skirting sesuai desain perencanaan
                   yang sudah mendapat persetujuan dari pengawas untuk dapat
                   dikerjakan.                                         
                -  Pemasangan pintu, jendela, dan instalasi utiliy yang melekat pada
                   finishing panel.                                    
              d. Pekerjaan Finishing Lantai                            
                -  Penyediaan bahan penutup lantai vynil untuk ruang laboratorium,
                   dan tenaga specialist serta peralatan bantu sesuai prasyarat
                   dalam RKS.                                          
                -  Kontraktor membuat gambar shop drawing yang telah di
                   sesuaikan dengan pegukuran kondisi existing di lapangan untuk
                   kemudian dimintakan persetujuan kepada pengawas.    
                -  Pemasangan lantai vynil oleh tenaga specialist. Pemasangan
                   harus dilakukan leveling agar mendapat hasil permukaan yang
                   rata dan menggunakan perekata adhesive untuk menghindari
                   gelembung.                                          
                -  Pemasangan harus sesuai petunjuk teknis dari pabrikan dan
                   spesifikasi teknis di RKS.                          
              e. Pekerjaan Pintu Jendela                               
                -  Penyediaan bahan pintu, jendela untuk ruang laboratorium, dan
                   tenaga specialist serta peralatan bantu sesuai prasyarat dalam
                   RKS.                                                
                -  Kontraktor membuat gambar shop drawing yang telah di
                   sesuaikan dengan pegukuran kondisi existing di lapangan untuk
                   kemudian dimintakan persetujuan kepada pengawas.    
                -  Perakitan dan pemasanga oleh tenaga specialist. Pemasangan
                   harus sesuai petunjuk teknis dari pabrikan dan spesifikasi teknis di
                   RKS.                                                
           3. Pekerjaan Tata Udara secara keseluruhan                  
              a. Penyediaan tenaga ahli / pekerja berpengalaman dalam tata udara
                rumah sakit, khususnya ruang khusus/ruang bertekanan dengan
                tingkat kebersihan ISO 6 berdasarkan standar ISO 14644-1.
              b. Pekerjaan dilakukan dimana area tersebut merupakan area
                pelayanan, sehingga penyedia meminimalisir pekerjaan adanya
                suara, getaran ataupun pekerjaan yang mengakibatkan    
                menggangunya atau menghentikan pelayanan.              
              c. Pekerjaan pembongkaran instalasi ducting harus dilakukan dengan
                sangat hati hati, sehingga debu / kotoran hasil pembongkaran tidak
                masuk pada system tata udara ruang yang lain atau berhamburan.
              d. Penyedia wajib mengadakan, melakukan pemasangan bahan dan
                peralatan yang diperlukan didalam instalasi ini dengan baik dan rapi,
                melakukan penyetelan pada bagian yang memerlukan serta 
                mengadakan pengujian, baik untuk setiap bagian dari sistem maupun
                untuk keseluruhan sistem, guna mendapatkan suatu operasional dari
                sistem yang benar secara sempurna dan memuaskan.       
              e. Penyedia wajib melengkapi seluruh bagian dari sistem sehingga
                secara keseluruhan merupakan sistem yang benar lengkap dan
                dapat berfungsi dengan baik termasuk perkuatan indoor dan outdoor
                unit AC.                                               
              f. Penyedia wajib menyatakan kekurangan dan atau ketidak jelasan
                dan atau kesalahan yang terdapat didalam Dokumen Pelelangan
                pada saat Rapat Penjelasan Pelelangan.                 
              g. Penawaran yang diajukan oleh Penyedia dinilai berlaku untuk seluruh
                sistem yang dikehendaki tanpa adanya kekurangan dalam bentuk
                apapun juga.                                           
           4. Pekerjaan Elektrikal (listrik) secara keseluruhan        
              a. Penyediaan tenaga ahli /pekerja, material, perlengkapan peralatan
                dan melaksanakan seluruh pekerjaan sistem listrik sehingga dapat
                beroperasi secara sempurna                             
              b. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang
                saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum di dalam gambar dan
                spesifikasi bersifat mengikat                          
              c. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan
                oleh pemborong instalatur yang dapat dipercaya, mempunyai
                reputasi yang baik dan mempunyai pekerja-pekerja yang cakap dan
                berpengalaman dalam bidangnya, serta perusahaan tersebut
                terdaftar sebagai instalatir resmi PLN dengan memegang pas
                instalatir kelas tinggi yang masih berlaku untuk tahun terakhir
                berjalan.                                              
              d. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut “Persyaratan
                Umum  Instalasi Listrik Indonesia (PUIL 2011- SN1 0225:2011) /
                Peraturan PLN” edisi yang terakhir sebagai petunjuk dan juga
                pertauran yang berlakui pada daerah setempat dan standard-
                standard /kode-kode lainnya yang diakui (VDE, DIN, IEC)
              e. Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh
                peralatan yang dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga
                sistem dapat berkeja dengan baik                       
              f. Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari
                peralatan dan instalasi sistem. Lokasi yang ditunjukan adalah
                merupakan posisi-posisi perkiraan.                     
              g. Pemborong atas bebannya sebelum melaksanakan pekerjaan
                lapangan harus membuat dan mengajukan shop drawing dalam
                memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk
                mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna/ baik dari
                peralatan-peralatan sistem.                            
           5. Pekerjaan Lain-Lain                                      
               Pekerjaan lain-lain berupa :                            
                a. Kerusakan yang diakibatkan karena pekerjaan harus diperbaiki
                   kembali bahan dan kwalitasnya disesuaikan dengan yang lama.
                b. Sisa bongkaran harus dibuang keluar rumah sakit, hingga lokasi
                   pekerjaan harus tetap bersih, dan rapi.             
                c. Pekerjaan yang nyata menjadi bagian dari pekerjaan, tetapi
                   belum diuraikan dalam bestek, harus tetap menjadi bagian dari
                   pekerjaan ini.