| 0751788746443000 | - | |
| 0026891879104000 | - | |
| 0211387816423000 | - |
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
Pengadaan Reagen Whole Genome Sequencing (WGS) Tahap 1 Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan TA 2024
A. Pendahuluan
Penyakit berpotensi wabah masih menjadi tantangan yang harus dihadapi
oleh bangsa Indonesia. Laboratorium memegang peranan penting dalam
mengidentifikasi agen penyebab penyakit dengan cepat dan tepat untuk
memastikan pengendalian penyebaran penyakit secara efektif, terutama penyakit
yang berkaitan dengan kejadian wabah dan penyakit infeksi baru (new emerging
infectous disease) serta dalam pengambilan keputusan berbasis data pemeriksaan
untuk kontrol dan respon cepat EID.
Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan sebagai bagian dari jejaring
WGS di Indonesia. Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan berperan utama
dalam menegakkan diagnosis melalui laboratorium dan meneliti etiologi KLB. Balai
Besar Laboratorium Biologi Kesehatan berperan aktif dalam penanggulangan
pasca bencana yang disebabkan oleh bencana non alam khususnya yang
menimbulkan epidemik dan wabah penyakit serta dampak sosial yang mengikuti.
Saat ini Spesimen WGS yang dikirim dari Dinas Kesehatan masih tetap
berdatangan ke Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan. Ada beberapa
spesimen yang pending pengerjaannya karena terkendala reagensia. Berkaitan
dengan hal tersebut, diperlukan penyediaan reagen dan Bahan Habis pakai untuk
mendukung pemeriksaan spesimen yang diterima di Balai Besar Laboratorium
Biologi Kesehatan sebagai bagian dari Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi pandemi, kapasitas
laboratorium sebagai ujung tombak pemeriksaan agen penyebab penyakit perlu
ditingkatkan. Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan ditunjuk sebagai
laboratorium rujukan nasional sehingga kualitas pemeriksaan dan fasilitas
penunjangnya harus tetap terus dijaga. Sehingga dalam rangka mendukung
keberhasilan identifikasi agen penyebab penyakit didalam laboratorium tersebut
maka perlu didukung pengadaan Reagen WGS.
B. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pengadaan Reagen WGS 1 Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar laboratorium
Biologi Kesehatan TA 2024 ini memiliki jangka waktu pengerjaan sejak
penandatanganan kontrak selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender.
C. Spesifikasi
Kebutuhan Pengadaan Reagen WGS 1 Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan TA 2024. Masa kadaluwarsa yang dipersyaratkan
untuk seluruh barang adalah minimal enam bulan
D. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan Reagen WGS 1 Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Laboratorium
Biologi Kesehatan TA 2024 sesuai spesifikasi, reagen dengan suhu tertentu agar
proses pengiriman dilakukan sesuai standar yang benar untuk mencegah kerusakan
barang dan mengirimkan bahan reagen tersebut sesuai lokasi yang ditentukan yaitu
Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan Jl Percetaan Negara II No.23 Jakarta
Pusat
E. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan Pengadaan Reagen WGS 1 Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan TA 2024 dengan menggunakan DIPA Balai Besar
Laboratorium Biologi Kesehatan 2024, dan untuk bahan reagen yang tidak tersedia
di E-purchasing dilaksanakan secara tender cepat dikarenakan penyediaan reagen
Whole Genome Sequencing (WGS) dibutuhkan segera untuk pemeriksaan monkey
pox, HFMD, dll pada tahun 2024
F. Kualifikasi Penyedia
Persyaratan yang diperlukan sebagai penyedia adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai pengalaman dibidang Pengadaan Reagen Pemeriksaan
Laboratorium sesuai spesifikasi teknis yang diminta sekurangnya dua kali
dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
2. Memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Distribusi
Penyalur Alat Kesehatan dengan kategori “KECIL” dengan kode KBLI 2020
(G46691 atau G47725 atau G47911).
G. Keluaran
Keluaran yang diminta dari penyedia adalah terpenuhinya kebutuhan Pengadaan
Reagen WGS 1 Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Laboratorium Biologi
Kesehatan TA 2024 sesuai jumlah, kualitas dan waktu yang ditentukan.
H. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman standart yang harus dipenuhi
oleh penyedia barang/jasa.
Jakarta, 21 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen