Pemasangan Acp Dan Interior Gedung Laboratorium

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47431047
Date: 23 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Pengamanan Alat Dan Fasilitas Kesehatan Surakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 994,154,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 749,990,704
Winner (Pemenang): CV Inti Bumi
NPWP: 314504960514000
RUP Code: 45517268
Work Location: Kantor LPFK Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 127
Applicants
Reason
0662090786544000Rp 578,945,379Tidak menghadiri undangan evaluasi kewajaran harga
0314504960514000Rp 581,906,123-
PT Barokah Berkah Bersama
09*2**8****06**0Rp 599,992,563-
0012023503506000Rp 662,415,442-
CV Al Kahfi Harapan Sentosa
07*7**6****04**0--
0013977178021000--
0859241218657000--
0730403375027000Rp 555,648,795Referensi Pengalaman Kerja dari pemberi kerja yang dilampirkan hanya 1 tahun Anggaran
0430809251322000Rp 599,992,545Tidak mengupload Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
CV Pesona Cahaya Keberuntungan
06*6**3****03**0--
0022655146543000--
0804103737528000Rp 711,000,000-
0313081127525000Rp 634,219,730Surat Perjanjian sewa peralatan dump truck pada pasal 5 , Angka 4) tidak sesuai dengan Paket Pekerjaan yang di tenderkan
0962389912515000Rp 600,000,000Bukti kepemilikan scafolding hanya 30 set dari 60 set yang dibutuhkan Personil K3 tidak sesuai dengan syaratat sesuai LDP dalam Dokumen Pemilihan
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0Rp 545,501,810Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi kerja sesuai IKP No. 17. Dokumen Penawaan 17.2 Dokumen Penawaran meliputi; angka 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan;
0013566013015000Rp 599,992,563Untuk personil manajerial Tidak mengupload Referensi Kerja dari pemberi kerja
CV Bara Karya Utama
00*2**1****03**0Rp 600,000,000Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan utama
0210632378527000Rp 600,003,2001. Personil pelaksana tidak memenuhi syarat pengalaman 2. Personil K3 tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP
0736622531542000Rp 599,998,400Untuk personel manajerial tidak melampirkan Referensi kerja dari pemberi Kerja
0607294840429000Rp 599,992,563Bukti kepemilikan truk hanya terdapat satu buah
0813758067015000--
0019060946805000--
0013312376021000--
0741558662518000--
0955027099543000--
0032203150508000--
0025396417524000--
CV Duta Construction
06*3**0****01**0--
0718003809619000--
0027551035543000--
0014938070802000--
PT Pilar Jati Nusantara
06*8**5****17**0--
0911814788526000--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0--
0022579619521000--
0028882710106000--
0018303552509000--
CV Pandu Karya Bersama
00*7**8****55**0--
CV Sarana Mulia
0667691612514000--
0922230305544000--
0959534991126000--
0016825036615000--
0030606875112000--
0705046027412000--
0810343756305000--
0945190171009000--
PT Hanania Arihta Persada
04*0**7****17**0--
0020363610504000--
0415374008543000--
PT Dopama Mitra Sentosa
03*8**0****35**0--
0605514967502000--
0969384981647000--
PT Kreasi Global Perkasa
07*4**3****24**0--
0967217878435000--
0952669430517000--
0018864165328000--
0822906400403000--
PT Suminar Cipta Medika
06*2**1****13**0--
0766229538005000--
0314587148544000--
0014016836008000--
0804177244542000--
0947439923541000--
0315895425525000--
0838986412524000--
0951937051101000--
0668263866429000--
0750422420906000--
0757340674101000--
0312755374526000--
0944955202447000--
0754018174006000--
0023418023003000--
0823950217502000--
0315957415086000--
0020566501009000--
0919361915603000--
0015860661003000--
0942278896505000--
CV Tuah Payung Sekaki
00*0**7****08**0--
0534417795429000--
0027935824008000--
0033183310606000--
0961923158629000--
CV Tiga Sekawan Perkasa
00*9**5****05**0--
PT Bambu Wulung Wijaya
04*4**4****09**0--
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0--
0818064461432000--
0948140413323000--
0666050232528000--
0903894319831000--
0602142689004000--
0841515505822000--
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
0315895508541000--
0028405991609000--
0758743413421000--
0027805530543000--
PT Bumi Semesta Mandiri
07*2**8****44**0--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0537952657514000--
0026455923322000--
0911183424645000--
0714928496543000--
0016286619008000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0438376105503000--
PT Mahakarya Teknik Konstruksi
05*8**9****21**0--
0931815021647000--
CV Tirta Amarta Mulia
03*1**2****05**0--
0530543263003000--
0608005823101000--
0025396722524000--
0831509922105000--
0626732408542000--
0847965621002000--
CV Aso
00*4**6****21**0--
0033353632429000--
0712363365525000--
0840180533602000--
CV Toyanri Pratama
00*5**4****52**0--
0840217434521000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0756168167003000--
0317139426542000--
0025414871432000--
0020295655101000--
Attachment
Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                PERSIAPAN  TEKNIS PEKERJAAN                           
                                                                      
                                                                      
                   1. SYARAT – SYARAT UMUM                            
                                                                      
A. U M U M                                                            
                                                                      
                                                                      
    Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
    kontraktor diwajibkaaan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
    beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
                                                                      
    dalam buku ini.                                                   
    Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan
    uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada  
    Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.      
                                                                      
                                                                      
B. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
    Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
                                                                      
    melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
    bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
    berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
                                                                      
                                                                      
C. SARANA KERJA                                                       
                                                                      
    Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.                         
    Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
                                                                      
    keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
    yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan inii. Kontraktor wajib menyediakan
    tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan,
    kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
                                                                      
    digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
    kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.          
                                                                      
D. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN                                              
                                                                      
                                                                      
    1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar
       yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi
       akibat keadaan ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
                                                                      
       Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
       pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
       dengan Perencana.                                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
        memperpanjang waktu pelaksanaan.                              
    2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
                                                                      
       selesai/terpasang.                                             
    3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
       memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
       seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
                                                                      
       sebelum memulai pekerjaan.                                     
        Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
        dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
        tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan
                                                                      
        keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah
        berunding terlebih dahulu dengan Perencana.                   
    4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
       yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
                                                                      
       Pengawas.                                                      
        Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
        Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.                 
                                                                      
    5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
       salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita
       perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat
       pekerjaan.                                                     
                                                                      
        Dokumen-dokumen ini haruss dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
        setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
        dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
                                                                      
                                                                      
E. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH                        
                                                                      
    1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
       ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
                                                                      
       Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau
       sebagian pekerjaan.                                            
    2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
       menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
                                                                      
       Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
       oleh Konsultan Perencana.                                      
    3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
       dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
                                                                      
       disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
        Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
        sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
        keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
        ada hal-hal demikian.                                         
    4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
                                                                      
       contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
       gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.            
    5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
       menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
                                                                      
       sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
       mempertimbangkan syarat-syarat dalam dokumen Kontrak dan syarat-syarat
       keindahan.                                                     
    6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
                                                                      
       Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
       contoh-contoh sampai disetujui.                                
    7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
       contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
                                                                      
       perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
       diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.       
    8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau 
       contohcontoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak
                                                                      
       boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
       dan Perencana.                                                 
    9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
                                                                      
       Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
       dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau
       “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.             
       Satu salinan diberikan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
                                                                      
       kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan
       kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.          
    10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
       Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
                                                                      
       cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.           
       Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
       masingmasing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.  
    11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
                                                                      
       kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.                       
    12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalogkatalog
       kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab 
       Kontraktor.                                                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
F. JAMINAN KUALITAS                                                   
                                                                      
    Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
                                                                      
    bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
    lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
    bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
    Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
                                                                      
    tersebut pada butir ini.                                          
    Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
    diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
    Kontraktor sepenuhnya.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
G. CONTOH-CONTOH                                                      
                                                                      
                                                                      
    Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
    segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
    jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
    pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
                                                                      
    Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
    wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
    pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
                                                                      
                                                                      
H. SUBSTITUSI                                                         
                                                                      
    1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :                        
       Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
                                                                      
       RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
       Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
       yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
       pemesanan.                                                     
                                                                      
                                                                      
    2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :                  
       Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak
       disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
                                                                      
       mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya,
       katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
       bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi
       Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari   
                                                                      
       Pemilik/Perencana.                                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
I. MATERIAL DAN TENAGA KERJA                                          
                                                                      
    Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
                                                                      
    material harus tahan terhadap iklim tropik.                       
    Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja
    harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja
    sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.           
                                                                      
    Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
    menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
    mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
J. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN                                          
                                                                      
    Jangka waktu pelaksanaan proyek ini adalah 90 hari kalender.      
                                                                      
    a. Kebutuhan minimal personil inti yang diperlukan dalam pelaksanaan
       pekerjaan ini yaitu:                                           
                                               Pengala Jumlah         
                              Jenis Keahlian SKT                      
     No       Personil                          man    ( orang        
                                  / SKA                               
                                               ( Tahun )              
                                                         )            
                           SKT Pelaksana Bangunan                     
                            Gedung (TA 022) / SKK                     
      1       Pelaksana                        2 tahun   1            
                             Pelaksana Lapangan                       
                           Pekerjaan Gedung Level 4                   
         Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Sertifikat Ahli Muda K3             
      2  Keselamatan Konstruksi Konstruksi/ Ahli Muda 3 tahun 1       
                            Keselamatan Konstruksi                    
                                                                      
    b. Dan peralatan utama minimal dalam pekerjaan ini:               
  NO    JENIS PERALATAN/   JUMLAH     KAPASITAS   KEPEMILIKAN         
   1     Generator Set      1 Unit      5 KVA   Sewa / Milik sendiri  
                                                                      
                            3 unit                                    
   2       Scafolding                           Sewa / Milik sendiri  
                         (1 unit =20 set)                             
   3      Dump Truck        3 Unit      4 M3    Sewa / Milik sendiri  
   4       Bar Cutter       2 Unit      14 Inch Sewa / Milik sendiri  
                                                                      
   5     Gerinda Tangan     3 Unit      4 Inch  Sewa / Milik sendiri  
                                                                      
   6     Mesin Las Listrik  3 Unit      900 w   Sewa / Milik sendiri  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
K. KOORDINASI PEKERJAAN                                               
    Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
    terlibat didalam kegiatan proyek ini.                             
                                                                      
    Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu
    agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.  
    Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
    gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
                                                                      
    Perencana/Konsultan Pengawas.                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
             2. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN                       
                                                                      
A.  PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK                                          
    1. Lokasi pekerjaan terlebih dulu harus dibersihkan dari rumput dan semak semak
                                                                      
       atau sebagainya.                                               
    2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lokasi harus tetap bersih dan rapi.
                                                                      
                                                                      
B.  PENGUKURAN KEMBALI                                                
    1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
       lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai yang
       sudah ditera kebenarannya.                                     
                                                                      
    2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
       yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan
       Pengawas untuk dimintakaan keputusannya.                       
                                                                      
    3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
       waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
    4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
       melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/Konsultan Pengawas
                                                                      
       selama pelaksanaan proyek.                                     
    5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
       phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
       Perencana/Konsultan Pengawas.                                  
                                                                      
    6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
                                                                      
C.  KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )                            
    1. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib melaksanakan aturan
                                                                      
       tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementrian Pekerjaan Umum.
    2. Menugaskan seorang petugas K3 untuk mengawal kesehatan dan keselamatan
       pekerja mengingat pekerjaan berada di ketinggian sehingga dibutuhkan
       pengawas dari pihak kontraktor                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    3. Kontraktor menyediakan alat – alat keselamatan diri yang wajib dipakai oleh
       pekerja dan harus melalui ceklis pengawas, alat tersebut antara lain: a. Helm
       proyek                                                         
                                                                      
       b. Savety shoes                                                
       c. Rompi proyek                                                
       d. Kaos tangan proyek                                          
    4. Kontraktor harus memasang rambu – rambu keselamatan untuk para pekerja,
                                                                      
       petugas proyek maupun orang – orang yang beraktifitas disekitar pelaksanaan
       pembangunan proyek.                                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
               3. TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN                         
                                                                      
A. LOKASI PEKERJAAN                                                   
                                                                      
   Lokasi proyek ini berada Komplek Kantor BPAFK Surakarta, Jl. Sindoro Raya, Ring Road
   Mojosongo, Jebres, Surakarta.                                      
                                                                      
                                                                      
B. TENAGA DAN SARANA KERJA                                            
   1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
     akan dilaksanakan yang profesional.                              
   2. Alat-alat bantu kerja dan lampu kerja lembur, dan alat lainnya yang disebutkan
                                                                      
     dalam RKS ini.                                                   
   3. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
     dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada waktunya.
                                                                      
                                                                      
C. CARA PELAKSANAAN                                                   
   1. Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
     ketentuanketentuan dan Dokumen Pengadaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi,
     Gambar Rencana Serta mengikuti petunjuk Tim Pengawasmaupun jajaran diatasnya
                                                                      
   2. Pada akhir kerja Penyedia Pekerjaan Konstruksi diharuskan membersihkan area
     kegiatan dari segala kotoran akibat kegiatan pelaksanaan pembangunan termasuk
     sisa material bangunan.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         4. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSIT PANEL (ACP)                  
                                                                      
1. PERSYARATAN UMUM                                                   
                                                                      
  1.1. Umum                                                           
     Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding alluminium dilakukan,
     maka:                                                            
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     − Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan dan pengukuran agar tahu ukuran
       dinding/plafond alluminium pada area yang akan dipasang alluminium panel.
                                                                      
     − Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan
       digunakan dan membuatkan mock-up untuk mendapatkan persetujuan Pemberi
       Tugas dan Perencana.                                           
                                                                      
     − Bahan yang cacat tidak boleh digunakan,bahan yang dipasang harus sesuai
       contoh yang sudah disetujui Pemberi Tugas dan Perencana.       
                                                                      
     − Kontraktor harus membuat shop drawing.                         
                                                                      
                                                                      
2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN                                       
  2.1. Referensi                                                      
   2.1.1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar :                  
                                                                      
         • ASTM A D747m D903, D790 dan E330                           
   2.1.2. Quality Assurance :                                         
                                                                      
         Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
         perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses
         dan diterima oleh Pemberi Tugas.                             
                                                                      
   2.1.3. Kualifikasi pekerja :                                       
         ▪ Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian
           ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang
           diperlukan, material serta metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
                                                                      
         ▪ Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
           dibutuhkan.                                                
         ▪ Dalam penerimaan atau penolakan pekerja,Konsultan Pengawas, Pemberi
                                                                      
           Tugas, dan perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang
           skillnya.                                                  
                                                                      
                                                                      
  2.2. Pengiriman ( Submittals )                                      
   2.2.1. Kontraktor harus mengirimkan contoh bahan dan system partisi yang akan
        dipakai lengkap dengan tehnikal spesifikasi dan label dari pabrik pembuat.
                                                                      
   2.2.2. Mengirimkan shop drawing yang menunjukan system pemasangan partisi dan
        system sambungan/hubungan dengan bagian-bagian lain seperti jendela,
        pintu, penguat-penguat                                        
                                                                      
   2.2.3. Yang dipakai,hubungan dengan dinding,ceiling,plat beton lantai,dan
        sebagainya untuk disetujui Pemberi Tugas.                     
   2.2.4. Mengirimkan schedule pemasangan yang dikoordinasikan dengan 
                                                                      
        bagianbagian/kepentingan - kepentingan terkait pada area yang sama utnuk
        disetujui Pemberi Tugas.                                      
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   2.2.5. Membuat mock-up hubungan yang sebenarnya termasuk untuk masalah
        hubungan - hubungan yang sulit.                               
                                                                      
                                                                      
  2.3. Penyimpanan dan Perawatan                                      
   2.3.1. Kontraktor harus menyimpan dan merawat bahan-bahan yang akan dipakai
                                                                      
        pada tempat yang kering,terlindung,dan ventilasi secukupnya.  
   2.3.2. Rangka pasangan besi harus sudah dicat dasar zynchromate yang
        memudahkan dan menghemat waktu kerja.                         
                                                                      
                                                                      
  2.4. Garansi                                                        
     Kontraktor harus memberi garansi untuk kerapihan kerja, kebenaran system,
     kekokohan, ketahanan partisi terhitung 1 tahun dari telah selesainya pemasangan
                                                                      
     ruang interior dan alat-alat yang menempel pada pertisi atau atas petunjuk
     Pemberi Tugas.                                                   
                                                                      
                                                                      
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
  3.1. Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat ( pembayaran, pengiriman,
     penyimpanan, pemasangan ) untuk pekerja, material, dan peralatan.
                                                                      
  3.2. Pengadaan dan pemasangan panel-panel alluminium pada selubung luar
     bangunan serta cladding kolom atau sesuai dengan gambar rencana. 
  3.3. Pengadaan dan penempatan sealant pada naad penghubung antar panel,pada
                                                                      
     hubungan panel dengan dinding / plafond allumiinium, pada pertemuan panel
     dengan bidang-bidang lain yang akan terkena air hujan, dan hubungan-hubungan
     panel lainnya, sesuai dengan gambar rencana.                     
  3.4. Pengadaan dan pemasangan rangka-rangka penggantung dan rangka-rangka
                                                                      
     pengaku panel.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. PERSYARATAN TEKNIS, BAHAN & PELAKSANAAN                            
  4.1. Bahan – Bahan                                                  
                                                                      
   4.1.1. Panel alluminium tebal alumunium 0,3 mm dan tebal panel atau 4mm
        composite, finish PVDF.                                       
                                                                      
   4.1.2. Sealant : Silicone Building Sealant sesuai dengan yang direkomendasikan oleh
        pabrik panel tersebut.                                        
   4.1.3. Produk :  lihat spesifikasi material arsitektur             
                                                                      
       Ukuran   :   sesuai gambar rencana                             
       Warna    :   ditentukan kemudian                               
       Rangka   :   alluminium profil                                 
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   4.1.4. Alluminium Composite Panel harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
       Type                 : 4mm (ASTM D792) 5,6 kg/m2 ( Alloy 3003 core
                                                                      
       LDPE)                                                          
       Sound Insulation  : 25 Db                                      
       Garansi warna     : 15 tahun sertifikat                        
                                                                      
                                                                      
  4.2. Pemasangan                                                     
   4.2.1. Panel yang harus dipakai bebas dari cacat dan pada saat     
                                                                      
        pemasangan,permukaan yang difinish harus dilindungi dengan lapisan PVDF
        yang melekat pada permukaan panel.                            
   4.2.2. Penyambungan panel dengan rangkanya ataupun dengan panel lainnya hanya
                                                                      
        dilakukan pada naad-naad yang telah disediakan.Pada permukaan panel sama
        sekali tidak diperkenankan diadakan pelubangan-pelubangan.    
   4.2.3. Rangka panel terdiri dari profil-profil besi siku yang dipasang sehingga
                                                                      
        memungkinkan penyetelan panel secara vertical maupun horizontal.
   4.2.4. Sealant dipasang setelah permukaan-permukaan yang akan dilapisi telah
        dibersihkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembersihan yang
        dikeluarkan pabrik.                                           
                                                                      
   4.2.5. Pemasangan sealant, ack up dan lain-lain semua harus mengikuti
        ketentuanketentuan yang dikeluarkan pabrik pembuat bahan sealant.
                                                                      
   4.2.6. Sebelum pemasangan panel, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing
        kepada Pemberi Tugas dan Perencana untuk diperiksa.Shop drawing tersebut
        minimal harus memperlihatkan :                                
       • Type-type panel yang akan dipasang,lengkap dengan dimensi dan
                                                                      
         bentukbentuk lipatannya serta tempat-tempat di mana tiap type penel
         tersebut akan dipasang.                                      
       • Bagian-bagian dari hubungan panel yang  akan  dilapisi       
                                                                      
         sealant,naadnaad,hubungan dengan kusen alluminium lainnya.   
       • Profil-profil yang akan dipakai untuk memegang panel serta cara
         hubungannya dengan panel.                                    
                                                                      
       • Pertemuan panel tidak boleh dilaksanakan sebelum shop drawing di atas
         mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Perencana. Gambar-gambar
         tersebut dibuat dengan skala yang cukup besar sehingga memudahkan
                                                                      
         pemeriksaan                                                  
       • Pemasangan panel tidak boleh dilaksanakan sebelum shop drawing diatas
         mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas dan Perencana.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  5..PEMBERSIHAN LAPANGAN                             
                                                                      
                                                                      
A. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
    1. Pekerjaan ini meliputi pembersihan sisa-sisa material, berikut penyediaan tenaga,
      bahan-bahan dan peralatan yang memadai sehingga dapat dicapai hasil yang
                                                                      
      memuaskan.                                                      
    2. Apabila dalam pekerjaan pembersihan ini terdapat kerusakan milik pemberi
      tugas, maka Kontraktor bertanggungjawab mengganti kerugian yang 
      ditimbulkannya.                                                 
                                                                      
B. PEMBERSIHAN LAPANGAN                                               
                                                                      
    1. Pembersihan lapangan meliputi sharring pengaman, alat –alat konstruksi,
      pembersihan material dan semua benda-benda yang sudah tidak diperlukan.
    2. Sesudah pembersihan pembongkaran alat – alat kontruksi serta pembersihan
                                                                      
      material dan benda-benda lainnya, maka seluruh pekerjaan renovasi dilapangan
      dianggap selesai                                                
    3. Setiap biaya yang diakibatkan oleh pekerjaan di atas ini harus dimasukkan harga
                                                                      
      Borongan.                                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                               Spesifikasi Teknis     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Tabelisasi Spesifikasi Teknis                                         
                                                                      
                                                                      
 NO  URAIAN PEKERJAAN      BAHAN            SPESIFIKASI / MERK        
                                                                      
     Pekerjaan      - Eksterior PVDF, t:0,3mm - Alucosun / Dekkson /  
 1.  Alumunium                            Goodsense                   
     Composite Panel                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Sub Pekerjaan yang dikerjakan oleh aplikator:                         
                                                                      
                                                                      
No      Jenis Pekerjaan yang Khusus        Keterangan                 
                                                                      
1.  Pekerjaan Alumunium Composit Panel / Pekerjaan ini dikerjakan oleh aplikator dengan
                                 menyertakan surat rekomendasi pemasangan dari
    ACP                                                               
                                 pabrik yang mengeluarkan produk.     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Sudartono, S.S., M.M.             
                                    NIP.196912281994031003
Tenders also won by CV Inti Bumi
Authority
30 June 2021Pembangunan Parking Hub Lot CV-20 Tahap IKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi KreatifRp 14,936,631,000
5 June 2023Renovasi Laboratorium Mutu Air Dan Mekanika TanahKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 12,444,300,000
24 May 2025Pembangunan Gedung Kantor Bappeda Kabupaten GroboganKab. GroboganRp 6,641,690,000
14 May 2019Pembangunan Gedung Layanan PerpustakaanPemerintah Daerah Kabupaten GroboganRp 4,887,950,000
14 June 2025Bangunan Gedung Negara SederhanaKab. GroboganRp 3,352,201,250
18 March 2022Peningkatan Ruas Warukaranganyar - KentengKab. GroboganRp 3,250,000,000
1 February 2023Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Man 2 GroboganKementerian AgamaRp 3,246,931,000
22 March 2024Pembangunan Gedung Rkb Min 1 GroboganKementerian AgamaRp 2,853,815,000
18 August 2021Rehabilitasi Gedung Kejaksaan Negeri Kudus (Lanjutan)Kab. KudusRp 2,340,000,000
18 May 2021Perluasan Bangunan Gedung Kantor PusatKab. GroboganRp 2,250,000,000