| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0662090786544000 | Rp 578,945,379 | Tidak menghadiri undangan evaluasi kewajaran harga | |
| 0314504960514000 | Rp 581,906,123 | - | |
PT Barokah Berkah Bersama | 09*2**8****06**0 | Rp 599,992,563 | - |
| 0012023503506000 | Rp 662,415,442 | - | |
CV Al Kahfi Harapan Sentosa | 07*7**6****04**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0859241218657000 | - | - | |
| 0730403375027000 | Rp 555,648,795 | Referensi Pengalaman Kerja dari pemberi kerja yang dilampirkan hanya 1 tahun Anggaran | |
| 0430809251322000 | Rp 599,992,545 | Tidak mengupload Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
CV Pesona Cahaya Keberuntungan | 06*6**3****03**0 | - | - |
| 0022655146543000 | - | - | |
| 0804103737528000 | Rp 711,000,000 | - | |
| 0313081127525000 | Rp 634,219,730 | Surat Perjanjian sewa peralatan dump truck pada pasal 5 , Angka 4) tidak sesuai dengan Paket Pekerjaan yang di tenderkan | |
| 0962389912515000 | Rp 600,000,000 | Bukti kepemilikan scafolding hanya 30 set dari 60 set yang dibutuhkan Personil K3 tidak sesuai dengan syaratat sesuai LDP dalam Dokumen Pemilihan | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | Rp 545,501,810 | Tidak melampirkan referensi kerja dari pemberi kerja sesuai IKP No. 17. Dokumen Penawaan 17.2 Dokumen Penawaran meliputi; angka 3) Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja dan referensi kerja dari Pemberi Pekerjaan; |
| 0013566013015000 | Rp 599,992,563 | Untuk personil manajerial Tidak mengupload Referensi Kerja dari pemberi kerja | |
CV Bara Karya Utama | 00*2**1****03**0 | Rp 600,000,000 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan utama |
| 0210632378527000 | Rp 600,003,200 | 1. Personil pelaksana tidak memenuhi syarat pengalaman 2. Personil K3 tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0736622531542000 | Rp 599,998,400 | Untuk personel manajerial tidak melampirkan Referensi kerja dari pemberi Kerja | |
| 0607294840429000 | Rp 599,992,563 | Bukti kepemilikan truk hanya terdapat satu buah | |
| 0813758067015000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0013312376021000 | - | - | |
| 0741558662518000 | - | - | |
| 0955027099543000 | - | - | |
| 0032203150508000 | - | - | |
| 0025396417524000 | - | - | |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - | - |
| 0718003809619000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0014938070802000 | - | - | |
PT Pilar Jati Nusantara | 06*8**5****17**0 | - | - |
| 0911814788526000 | - | - | |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
| 0022579619521000 | - | - | |
| 0028882710106000 | - | - | |
| 0018303552509000 | - | - | |
CV Pandu Karya Bersama | 00*7**8****55**0 | - | - |
CV Sarana Mulia | 0667691612514000 | - | - |
| 0922230305544000 | - | - | |
| 0959534991126000 | - | - | |
| 0016825036615000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0945190171009000 | - | - | |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0020363610504000 | - | - | |
| 0415374008543000 | - | - | |
PT Dopama Mitra Sentosa | 03*8**0****35**0 | - | - |
| 0605514967502000 | - | - | |
| 0969384981647000 | - | - | |
PT Kreasi Global Perkasa | 07*4**3****24**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0952669430517000 | - | - | |
| 0018864165328000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
PT Suminar Cipta Medika | 06*2**1****13**0 | - | - |
| 0766229538005000 | - | - | |
| 0314587148544000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0804177244542000 | - | - | |
| 0947439923541000 | - | - | |
| 0315895425525000 | - | - | |
| 0838986412524000 | - | - | |
| 0951937051101000 | - | - | |
| 0668263866429000 | - | - | |
| 0750422420906000 | - | - | |
| 0757340674101000 | - | - | |
| 0312755374526000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0823950217502000 | - | - | |
| 0315957415086000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0919361915603000 | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
CV Tuah Payung Sekaki | 00*0**7****08**0 | - | - |
| 0534417795429000 | - | - | |
| 0027935824008000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
CV Tiga Sekawan Perkasa | 00*9**5****05**0 | - | - |
PT Bambu Wulung Wijaya | 04*4**4****09**0 | - | - |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0948140413323000 | - | - | |
| 0666050232528000 | - | - | |
| 0903894319831000 | - | - | |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0315895508541000 | - | - | |
| 0028405991609000 | - | - | |
| 0758743413421000 | - | - | |
| 0027805530543000 | - | - | |
PT Bumi Semesta Mandiri | 07*2**8****44**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0537952657514000 | - | - | |
| 0026455923322000 | - | - | |
| 0911183424645000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0438376105503000 | - | - | |
PT Mahakarya Teknik Konstruksi | 05*8**9****21**0 | - | - |
| 0931815021647000 | - | - | |
CV Tirta Amarta Mulia | 03*1**2****05**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0025396722524000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
CV Aso | 00*4**6****21**0 | - | - |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0712363365525000 | - | - | |
| 0840180533602000 | - | - | |
CV Toyanri Pratama | 00*5**4****52**0 | - | - |
| 0840217434521000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0317139426542000 | - | - | |
| 0025414871432000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
PERSIAPAN TEKNIS PEKERJAAN
1. SYARAT – SYARAT UMUM
A. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkaaan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam buku ini.
Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan
uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
C. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja.
Kontraktor juga wajib memasukkan identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan inii. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
D. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
1. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi
akibat keadaan ditapak, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan Perencana.
Spesifikasi Teknis
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
2. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
3. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
4. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas.
Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab
Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addenda, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat
pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini haruss dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen - dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.
E. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH
1. Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan.
2. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
3. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda
sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan
Spesifikasi Teknis
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
ada hal-hal demikian.
4. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
5. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
6. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
7. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
8. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contohcontoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak
boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas
dan Perencana.
9. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau
“Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan diberikan oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan
kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
10. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masingmasing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
11. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
12. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalogkatalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Spesifikasi Teknis
F. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
G. CONTOH-CONTOH
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
H. SUBSTITUSI
1. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam
RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data
yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
2. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya :
Material, peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak
disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya,
katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
Spesifikasi Teknis
I. MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropik.
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja
harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja
sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun
mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
J. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan proyek ini adalah 90 hari kalender.
a. Kebutuhan minimal personil inti yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini yaitu:
Pengala Jumlah
Jenis Keahlian SKT
No Personil man ( orang
/ SKA
( Tahun )
)
SKT Pelaksana Bangunan
Gedung (TA 022) / SKK
1 Pelaksana 2 tahun 1
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Level 4
Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Sertifikat Ahli Muda K3
2 Keselamatan Konstruksi Konstruksi/ Ahli Muda 3 tahun 1
Keselamatan Konstruksi
b. Dan peralatan utama minimal dalam pekerjaan ini:
NO JENIS PERALATAN/ JUMLAH KAPASITAS KEPEMILIKAN
1 Generator Set 1 Unit 5 KVA Sewa / Milik sendiri
3 unit
2 Scafolding Sewa / Milik sendiri
(1 unit =20 set)
3 Dump Truck 3 Unit 4 M3 Sewa / Milik sendiri
4 Bar Cutter 2 Unit 14 Inch Sewa / Milik sendiri
5 Gerinda Tangan 3 Unit 4 Inch Sewa / Milik sendiri
6 Mesin Las Listrik 3 Unit 900 w Sewa / Milik sendiri
Spesifikasi Teknis
K. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini.
Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu
agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
A. PEMBERSIHAN TAPAK PROYEK
1. Lokasi pekerjaan terlebih dulu harus dibersihkan dari rumput dan semak semak
atau sebagainya.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lokasi harus tetap bersih dan rapi.
B. PENGUKURAN KEMBALI
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai yang
sudah ditera kebenarannya.
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Perencana/Konsultan
Pengawas untuk dimintakaan keputusannya.
3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
4. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Perencana/Konsultan Pengawas
selama pelaksanaan proyek.
5. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Perencana/Konsultan Pengawas.
6. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
C. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
1. Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib melaksanakan aturan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja dari Kementrian Pekerjaan Umum.
2. Menugaskan seorang petugas K3 untuk mengawal kesehatan dan keselamatan
pekerja mengingat pekerjaan berada di ketinggian sehingga dibutuhkan
pengawas dari pihak kontraktor
Spesifikasi Teknis
3. Kontraktor menyediakan alat – alat keselamatan diri yang wajib dipakai oleh
pekerja dan harus melalui ceklis pengawas, alat tersebut antara lain: a. Helm
proyek
b. Savety shoes
c. Rompi proyek
d. Kaos tangan proyek
4. Kontraktor harus memasang rambu – rambu keselamatan untuk para pekerja,
petugas proyek maupun orang – orang yang beraktifitas disekitar pelaksanaan
pembangunan proyek.
3. TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN
A. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi proyek ini berada Komplek Kantor BPAFK Surakarta, Jl. Sindoro Raya, Ring Road
Mojosongo, Jebres, Surakarta.
B. TENAGA DAN SARANA KERJA
1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan yang profesional.
2. Alat-alat bantu kerja dan lampu kerja lembur, dan alat lainnya yang disebutkan
dalam RKS ini.
3. Bahan bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada waktunya.
C. CARA PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
ketentuanketentuan dan Dokumen Pengadaan Penyedia Pekerjaan Konstruksi,
Gambar Rencana Serta mengikuti petunjuk Tim Pengawasmaupun jajaran diatasnya
2. Pada akhir kerja Penyedia Pekerjaan Konstruksi diharuskan membersihkan area
kegiatan dari segala kotoran akibat kegiatan pelaksanaan pembangunan termasuk
sisa material bangunan.
4. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSIT PANEL (ACP)
1. PERSYARATAN UMUM
1.1. Umum
Sebelum pekerjaan pembuatan dan pemasangan dinding alluminium dilakukan,
maka:
Spesifikasi Teknis
− Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan dan pengukuran agar tahu ukuran
dinding/plafond alluminium pada area yang akan dipasang alluminium panel.
− Kontraktor harus mengajukan terlebih dahulu contoh-contoh bahan yang akan
digunakan dan membuatkan mock-up untuk mendapatkan persetujuan Pemberi
Tugas dan Perencana.
− Bahan yang cacat tidak boleh digunakan,bahan yang dipasang harus sesuai
contoh yang sudah disetujui Pemberi Tugas dan Perencana.
− Kontraktor harus membuat shop drawing.
2. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN
2.1. Referensi
2.1.1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar :
• ASTM A D747m D903, D790 dan E330
2.1.2. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses
dan diterima oleh Pemberi Tugas.
2.1.3. Kualifikasi pekerja :
▪ Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian
ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang
diperlukan, material serta metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
▪ Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
dibutuhkan.
▪ Dalam penerimaan atau penolakan pekerja,Konsultan Pengawas, Pemberi
Tugas, dan perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang
skillnya.
2.2. Pengiriman ( Submittals )
2.2.1. Kontraktor harus mengirimkan contoh bahan dan system partisi yang akan
dipakai lengkap dengan tehnikal spesifikasi dan label dari pabrik pembuat.
2.2.2. Mengirimkan shop drawing yang menunjukan system pemasangan partisi dan
system sambungan/hubungan dengan bagian-bagian lain seperti jendela,
pintu, penguat-penguat
2.2.3. Yang dipakai,hubungan dengan dinding,ceiling,plat beton lantai,dan
sebagainya untuk disetujui Pemberi Tugas.
2.2.4. Mengirimkan schedule pemasangan yang dikoordinasikan dengan
bagianbagian/kepentingan - kepentingan terkait pada area yang sama utnuk
disetujui Pemberi Tugas.
Spesifikasi Teknis
2.2.5. Membuat mock-up hubungan yang sebenarnya termasuk untuk masalah
hubungan - hubungan yang sulit.
2.3. Penyimpanan dan Perawatan
2.3.1. Kontraktor harus menyimpan dan merawat bahan-bahan yang akan dipakai
pada tempat yang kering,terlindung,dan ventilasi secukupnya.
2.3.2. Rangka pasangan besi harus sudah dicat dasar zynchromate yang
memudahkan dan menghemat waktu kerja.
2.4. Garansi
Kontraktor harus memberi garansi untuk kerapihan kerja, kebenaran system,
kekokohan, ketahanan partisi terhitung 1 tahun dari telah selesainya pemasangan
ruang interior dan alat-alat yang menempel pada pertisi atau atas petunjuk
Pemberi Tugas.
3. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
3.1. Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat ( pembayaran, pengiriman,
penyimpanan, pemasangan ) untuk pekerja, material, dan peralatan.
3.2. Pengadaan dan pemasangan panel-panel alluminium pada selubung luar
bangunan serta cladding kolom atau sesuai dengan gambar rencana.
3.3. Pengadaan dan penempatan sealant pada naad penghubung antar panel,pada
hubungan panel dengan dinding / plafond allumiinium, pada pertemuan panel
dengan bidang-bidang lain yang akan terkena air hujan, dan hubungan-hubungan
panel lainnya, sesuai dengan gambar rencana.
3.4. Pengadaan dan pemasangan rangka-rangka penggantung dan rangka-rangka
pengaku panel.
4. PERSYARATAN TEKNIS, BAHAN & PELAKSANAAN
4.1. Bahan – Bahan
4.1.1. Panel alluminium tebal alumunium 0,3 mm dan tebal panel atau 4mm
composite, finish PVDF.
4.1.2. Sealant : Silicone Building Sealant sesuai dengan yang direkomendasikan oleh
pabrik panel tersebut.
4.1.3. Produk : lihat spesifikasi material arsitektur
Ukuran : sesuai gambar rencana
Warna : ditentukan kemudian
Rangka : alluminium profil
Spesifikasi Teknis
4.1.4. Alluminium Composite Panel harus memiliki karakteristik sebagai berikut :
Type : 4mm (ASTM D792) 5,6 kg/m2 ( Alloy 3003 core
LDPE)
Sound Insulation : 25 Db
Garansi warna : 15 tahun sertifikat
4.2. Pemasangan
4.2.1. Panel yang harus dipakai bebas dari cacat dan pada saat
pemasangan,permukaan yang difinish harus dilindungi dengan lapisan PVDF
yang melekat pada permukaan panel.
4.2.2. Penyambungan panel dengan rangkanya ataupun dengan panel lainnya hanya
dilakukan pada naad-naad yang telah disediakan.Pada permukaan panel sama
sekali tidak diperkenankan diadakan pelubangan-pelubangan.
4.2.3. Rangka panel terdiri dari profil-profil besi siku yang dipasang sehingga
memungkinkan penyetelan panel secara vertical maupun horizontal.
4.2.4. Sealant dipasang setelah permukaan-permukaan yang akan dilapisi telah
dibersihkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembersihan yang
dikeluarkan pabrik.
4.2.5. Pemasangan sealant, ack up dan lain-lain semua harus mengikuti
ketentuanketentuan yang dikeluarkan pabrik pembuat bahan sealant.
4.2.6. Sebelum pemasangan panel, Kontraktor harus menyerahkan shop drawing
kepada Pemberi Tugas dan Perencana untuk diperiksa.Shop drawing tersebut
minimal harus memperlihatkan :
• Type-type panel yang akan dipasang,lengkap dengan dimensi dan
bentukbentuk lipatannya serta tempat-tempat di mana tiap type penel
tersebut akan dipasang.
• Bagian-bagian dari hubungan panel yang akan dilapisi
sealant,naadnaad,hubungan dengan kusen alluminium lainnya.
• Profil-profil yang akan dipakai untuk memegang panel serta cara
hubungannya dengan panel.
• Pertemuan panel tidak boleh dilaksanakan sebelum shop drawing di atas
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Perencana. Gambar-gambar
tersebut dibuat dengan skala yang cukup besar sehingga memudahkan
pemeriksaan
• Pemasangan panel tidak boleh dilaksanakan sebelum shop drawing diatas
mendapat persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas dan Perencana.
Spesifikasi Teknis
5..PEMBERSIHAN LAPANGAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi pembersihan sisa-sisa material, berikut penyediaan tenaga,
bahan-bahan dan peralatan yang memadai sehingga dapat dicapai hasil yang
memuaskan.
2. Apabila dalam pekerjaan pembersihan ini terdapat kerusakan milik pemberi
tugas, maka Kontraktor bertanggungjawab mengganti kerugian yang
ditimbulkannya.
B. PEMBERSIHAN LAPANGAN
1. Pembersihan lapangan meliputi sharring pengaman, alat –alat konstruksi,
pembersihan material dan semua benda-benda yang sudah tidak diperlukan.
2. Sesudah pembersihan pembongkaran alat – alat kontruksi serta pembersihan
material dan benda-benda lainnya, maka seluruh pekerjaan renovasi dilapangan
dianggap selesai
3. Setiap biaya yang diakibatkan oleh pekerjaan di atas ini harus dimasukkan harga
Borongan.
Spesifikasi Teknis
Tabelisasi Spesifikasi Teknis
NO URAIAN PEKERJAAN BAHAN SPESIFIKASI / MERK
Pekerjaan - Eksterior PVDF, t:0,3mm - Alucosun / Dekkson /
1. Alumunium Goodsense
Composite Panel
Sub Pekerjaan yang dikerjakan oleh aplikator:
No Jenis Pekerjaan yang Khusus Keterangan
1. Pekerjaan Alumunium Composit Panel / Pekerjaan ini dikerjakan oleh aplikator dengan
menyertakan surat rekomendasi pemasangan dari
ACP
pabrik yang mengeluarkan produk.
Pejabat Pembuat Komitmen
Sudartono, S.S., M.M.
NIP.196912281994031003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 June 2021 | Pembangunan Parking Hub Lot CV-20 Tahap I | Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Rp 14,936,631,000 |
| 5 June 2023 | Renovasi Laboratorium Mutu Air Dan Mekanika Tanah | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 12,444,300,000 |
| 24 May 2025 | Pembangunan Gedung Kantor Bappeda Kabupaten Grobogan | Kab. Grobogan | Rp 6,641,690,000 |
| 14 May 2019 | Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan | Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan | Rp 4,887,950,000 |
| 14 June 2025 | Bangunan Gedung Negara Sederhana | Kab. Grobogan | Rp 3,352,201,250 |
| 18 March 2022 | Peningkatan Ruas Warukaranganyar - Kenteng | Kab. Grobogan | Rp 3,250,000,000 |
| 1 February 2023 | Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Man 2 Grobogan | Kementerian Agama | Rp 3,246,931,000 |
| 22 March 2024 | Pembangunan Gedung Rkb Min 1 Grobogan | Kementerian Agama | Rp 2,853,815,000 |
| 18 August 2021 | Rehabilitasi Gedung Kejaksaan Negeri Kudus (Lanjutan) | Kab. Kudus | Rp 2,340,000,000 |
| 18 May 2021 | Perluasan Bangunan Gedung Kantor Pusat | Kab. Grobogan | Rp 2,250,000,000 |