Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Penambahan Infrastruktur Landscape Rsup Dr Ben Mboi Kupang Tahap 2

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47448047
Status: Tender Gagal
Date: 30 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,587,560,252
RUP Code: 52167261
Work Location: RSUP dr. Ben Mboi Kupang Jl. Viquam Kel. Manulai II Kec. Alak Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Applicants
0312630932443000-
Attachment
URAIAN SINGKAT                                 
         PENAMBAHAN  INFRASTRUKTUR LANDSCAPE RSUP DR BEN                
                                                                        
                       MBOI KUPANG TAHAP 2                              
                                                                        
Latar Belakang                                                          
                                                                        
Pekerjaan Landscape pada Gedung RS UPT Vertikal Kupang dimaksudkan untuk
pemenuhan syarat bangunan gedung hijau (green building) juga dapat menciptakan taman
                                                                        
yang mempunyai visual yang indah, menarik dengan suasana yang asri dan nyaman bagi
setiap orang/pengunjung serta membantu pengelola gedung dalam menciptakan dan
                                                                        
mengelola taman gedung/bangunan.                                        
Maksud                                                                  
                                                                        
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini sebagai acuan bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang ditunjuk
yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan
                                                                        
serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan guna mencapai target secara
kuantitas dan kualitas/mutu yang terpenuhi.                             
                                                                        
Tujuan                                                                  
Mewujudkan pekerjaan yang berpedoman pada peraturan perundang–undangan yang
berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi kualitas, biaya, waktu dan kuantitas.
                                                                        
Uraian Pekerjaan                                                        
a. Uraian Umum                                                          
                                                                        
   1. Pekerjaan persiapan dan media tanam tanah subur                   
   2. Pekerjaan penanaman                                               
                                                                        
   3. Pekerjaan semak dan ground cover                                  
   4. Pekerjaan gwt                                                     
                                                                        
   5. Pekerjaan hardscape                                               
   6. Pekerjaan pompa sumur dalam                                       
                                                                        
   7. Irrigation system                                                 
   8. Children playground                                               
                                                                        
   9. Pekerjaan planter box                                             
   10. Pekerjaan seating area                                           
   11. Landscape lighting                                               
                                                                        
b. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan                            
    1. Gambar kerja / Shop Drawing yang sudah disetujui oleh Direksi/Pengawas
                                                                        
    2. Uraian kerja dan syarat-syarat                                   
    3. Petunjuk dari Direksi / Pengawas Lapangan                        
                                                                        
c. Bila ada perbedaan rencana kerja dan gambar maka penyedia melaporkan hal tersebut
   kepada Direksi / Pengawas.