| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024361750063000 | Rp 1 | Tidak menyampaikan bukti pengalaman pekerjaan sejenis sesuai tabel KBKI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; | |
| 0701167199435000 | Rp 1 | Tidak menyampaikan bukti pengalaman pekerjaan sejenis sesuai tabel KBKI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; --- harga penawaran diatas owner estimate program | |
| 0768297962416000 | - | - | |
We Borneo Indonesia | 09*2**3****07**0 | - | - |
CV Daya Media Utama | 03*6**1****12**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PELAKSANAAN KEGIATAN PENEMUAN KASUS TUBERKULOSIS
(TBC) DENGAN PEMERIKSAAN RADIOGRAFI TORAKS DAN PEMBERIAN TERAPI
PENCEGAHAN TUBERKULOSIS (TPT) PADA POPULASI BERISIKO TBC
TAHUN 2024
1. Latar belakang Tuberkulosis merupakan penyakit menular langsung yang
disebabkan oleh bakteri Myobacterium tuberculosis (M.tb).
Berdasarkan laporan data WHO dalam Global TB Report tahun
2023, Indonesia merupakan negara peringkat ke-2 dengan
kasus TBC terbanyak setelah India, dengan angka estimasi
insiden kasus TBC sebesar 1.060.000 kasus dan mortalitas
141.000 kasus. Pada tahun yang sama, jumlah penemuan
kasus TBC di Indonesia adalah 821.200 kasus atau 77% dari
estimasi insiden TBC. Sehingga masih ada 23% kasus TBC di
Indonesia yang belum terjangkau, belum terdeteksi maupun
belum terlaporkan pada tahun tersebut yang berpotensi menjadi
sumber penularan TBC di masyarakat.
Program pengendalian TBC nasional telah menerapkan
kebijakan pencegahan TBC yang tertuang dalam strategi
nasional tahun 2020-2024, yang salah satu strateginya adalah
pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada kontak
serumah, ODHIV, dan kelompok risiko lainnya. Hasil modeling
yang dilakukan oleh Dye et al (2013) menunjukkan target End
TB Strategy pada tahun 2035 hanya dapat dicapai dengan
mengkombinasikan upaya pengobatan TBC aktif secara efektif
dan upaya pencegahan TBC dengan pemberian TPT pada
kasus Infeksi Laten Tuberkulosis (ILTB).
Sesuai rekomendasi WHO pada pedoman ILTB, dijelaskan
bahwa selain ODHIV dan kontak anak di bawah 5 tahun, juga
perlu adanya intervensi pemberian TPT untuk kontak serumah
usia di atas 5 tahun. Petunjuk teknis penanganan ILTB pun
menjelaskan bahwa pemeriksaan kontak serumah usia di atas
5 tahun memerlukan pemeriksaan radiografi toraks untuk
menyingkirkan TBC aktif jika tidak tersedia tes tuberkulin.
Dengan demikian, untuk meningkatkan temuan kasus ILTB
secara aktif dan penemuan kasus TBC aktif dari Investigasi
Kontak (IK), maka diperlukan dukungan pembiayaan
pemeriksaan radiografi toraks pada kontak serumah.
Dalam rekomendasi JEMM 2022, disebutkan bahwa penemuan
kasus TBC secara aktif pada populasi berisiko tinggi dengan
alat radiografi toraks sebagai skrining yang lebih sensitif yaitu
pemeriksaan radiografi toraks dengan atau tanpa Artificial
Inteligent (AI). Selain itu, penemuan kasus TBC dengan
pemeriksaan radiografi toraks tersebut dapat diintegrasikan
untuk menemukan kasus ILTB dalam rangka pemberian TPT.
Mengingat pentingnya hal tersebut, maka Direktorat
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM)
khususnya Tim Kerja Tuberkulosis Kemenkes RI akan
melakukan upaya akselerasi penemuan kasus yang belum
ditemukan (undetected cases) melalui kegiatan active case
finding yakni skrining TBC (gejala dan pemeriksaan radiografi
toraks) dan peningkatan penemuan kasus ILTB untuk
pemberian TPT pada populasi berisiko TBC.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Melakukan skrining TBC, diagnosis TBC, dan pemeriksaan
ILTB untuk diberikan TPT pada populasi berisiko TBC
menggunakan metode skrining TBC secara paralel (gejala
dan pemeriksaan radiografi toraks), yaitu:
1) Kontak serumah dan kontak erat yang berkontak dengan
pasien TBC
2) ODHIV
3) Penyandang DM
4) Orang dengan malnutrisi
5) Perokok
b. Tujuan
1) Menemukan terduga TBC pada populasi berisiko TBC.
2) Menemukan kasus TBC secara dini pada populasi
berisiko TBC.
3) Menemukan kasus ILTB untuk diberikan TPT pada
populasi berisiko TBC.
3. Sasaran/Target a. Sasaran kegiatan ini adalah populasi berisiko TBC (kontak
serumah dan kontak erat yang berkontak dengan pasien
TBC; ODHIV; Penyandang DM; Orang dengan Malnutrisi;
dan Perokok) di 11 Provinsi dengan beban TBC tinggi
(estimasi kasus di atas 20.000 kasus). Masing-masing
provinsi sejumlah 5 kabupaten/kota.
b. Target kegiatan ini sebagai berikut (lampiran 1):
1) Jumlah target yang dilakukan skrining gejala TBC dan
pemeriksaan radiografi toraks yaitu sebanyak 150 orang/
hari/ kabupaten kota dengan jumlah hari pelaksanaan
skrining sebanyak 20 hari kerja;
2) Sehingga total target secara keseluruhan yaitu sebanyak
165.000 orang.
4. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan :
Organisasi Kegiatan Penemuan Kasus TBC dengan Pemeriksaan
Radiografi Toraks dan Pemberian TPT pada Populasi Berisiko
Pengadaan
TBC Tahun 2024.
Barang/Jasa
Kementerian Kesehatan RI
Satker: Sekretariat Ditjen P2P
PPK Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat P2PM
5. Sumber Dana a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
dan Perkiraan Jasa Lainnya GF ATM Komponen TB; dan
Biaya b. Total perkiraan biaya yang diperlukan (dana hibah tidak
dapat dipublikasikan) –
6. Ruang Lingkup a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa Kegiatan
Pengadaan/Lok Penemuan Kasus TBC dengan Pemeriksaan Radiografi
asi dan Fasilitas Toraks dan Pemberian TPT pada Populasi Berisiko TBC
Penunjang Tahun 2024 sebagai berikut:
1) Menyusun rencana dan jadwal kegiatan;
2) Koordinasi dengan stakeholder (dinas kesehatan,
puskesmas, dan komunitas atau pemangku wilayah
setempat);
3) Melakukan sosialiasi kegiatan;
4) Melakukan skrining gejala TBC;
5) Melakukan pemeriksaan radiografi toraks pada semua
usia sasaran;
6) Melakukan pembacaan hasil pemeriksaan radiografi
toraks;
7) Melakukan pemberian gimick/kit skrining (paket sembako:
beras 1liter dan minyak goreng 500 ml) setiap peserta
skrining TBC;
8) Alokasi pendampingan kabupaten/kota (dinas kesehatan
dan fasyankes yang terlibat dengan rincian terlampir pada
lampiran 3 dan 5) mendapatkan local transpot, makan
siang dan snack per orang per hari dengan unit cost
disesuaikan dengan standar biaya masukan tahun
anggaran 2024 mengacu pada Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023;
dan
9) Melakukan pelaporan dari seluruh rangkaian kegiatan.
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan jasa Kegiatan Penemuan
Kasus TBC dengan Pemeriksaan Radiografi Toraks dan
Pemberian TPT pada Populasi Berisiko TBC Tahun 2024 di
11 Provinsi (lampiran 1).
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK: TIDAK
ADA maka harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa
Lainnya, seperti listrik, tenda dan kursi.
7. Produk yang Hasil/produk yang dihasilkan dari pekerjaan/pengadaan jasa ini
dihasilkan sebagai berikut:
a. Hasil skrining gejala TBC yang dibuktikan dengan lembar
hasil formulir skrining gejala TBC (lampiran 2);
b. Hasil pembacaan dengan Artificial Intellegence yang
dibuktikan lembar hasil berupa skor dan intepretasinya;
c. Hasil pemeriksaan radiografi toraks yang dibuktikan dengan
lembar hasil pembacaan oleh dokter spesialis radiologi,
serta softfile hasil pemeriksaan radiografi toraks;
d. Laporan individu diinputkan ke aplikasi Sistem Informasi
Tuberkulosis (SITB) Lite melalui link URL berikut:
https://lite.sitb.id/lite/app.
e. Laporan akhir pelaksanaan rangkaian kegiatan (penilaian
kuantitatif dan kualitatif) skrining TBC dalam bentuk hard
copy yang dijilid rapi seperti buku dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris (lampiran 4).
f. Semua laporan dalam bentuk softfile dikumpulkan dalam 1
Solid State Drive (SSD) dengan kapasitas minimal 1TB.
g. Laporan akhir ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat P2PM.
8. Waktu Waktu pelaksanaan kegiatan inti dan penyusunan laporan
Pelaksanaan dilakukan maksimal 180 hari kalender.
yang
Diperlukan
9. Tenaga yang Tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan ini
Dibutuhkan sebanyak minimal 22 tim. Satu tim terdiri dari masing-masing 1
orang dan 1 peralatan atau mesin mobile X-Ray berikut:
a. Dokter umum
b. Perawat/bidan/tenaga kesehatan lainnya
c. Dokter spesialis radiologi
d. Radiografer
e. Tenaga pencatatan-pelaporan
Masing-masing tenaga yang dibutuhkan harus ada di lapangan
(kecuali dokter spesialis radiologi) dan memiliki Surat Tanda
Registrasi (STR) yang masih berlaku untuk dokter umum, dokter
spesialis radiologi* dan radiografer. Tenaga perawat/bidan/
tenaga kesehatan lainnya memiliki ijazah sesuai dengan
profesinya, dan tenaga pencatatan-pelaporan minimal lulusan
D3/S1 (Umum) yang dibuktikan dengan ijazah.
*tidak harus ada di lapangan, pembacaan oleh dokter spesialis
radiologi dapat dilakukan secara daring/online namun hasil
pembacaan harus dilakukan real time mengikuti jadwal
pelaksanaan kegiatan skrining.
Dalam pelaksanaan skrining per provinsi dalam satu (1) hari
dibutuhkan dua (2) tim. Dua (2) tim tersebut tersebar di dua (2)
kabupaten/kota. Sehingga setiap hari pelaksanaan kegiatan
skrining berjalan secara paralel di 11 provinsi pada 2
kabupaten/kota.
10. Metode Kerja Metode kerja yang dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
a. Penyedia jasa melakukan koordinasi dengan stakeholder
(dinas kesehatan, puskesmas, dan komunitas atau
pemangku wilayah setempat) terkait kegiatan skrining TBC;
b. Penyedia jasa melakukan skrining gejala TBC (dilakukan
oleh dokter umum/perawat/bidan/tenaga kesehatan
lainnya) kepada semua peserta dengan menggunakan
formulir skrining gejala TBC (lampiran 2);
c. Penyedia jasa melakukan pemeriksaan radiografi toraks
(dilakukan oleh radiografer) kepada semua peserta (hasil
pemeriksaan inputkan ke dalam lampiran 2);
d. Penyedia jasa melakukan pembacaan AI hasil
pemeriksaan radiografi toraks pada semua peserta dan
dilanjutkan pembacaan oleh dokter radiologi (secara real
time) dengan hasil AI menunjukkan abnormalitas apapun;
e. Penyedia jasa mengarahkan peserta dengan hasil
pemeriksaan radiografi toraks dari pembacaan AI
abnormalitas apapun untuk dibaca oleh dokter spesialis
radiologi, jika hasil pembacaan oleh dokter tersebut
abnormalitas mengarah TBC maka peserta dilakukan
pengambilan sputum oleh petugas kesehatan dari
fasyankes (pemeriksaan TCM/Open PCR) pada hari yang
sama dengan pelaksanaan skrining TBC;
f. Petugas kesehatan dari fasyankes menentukan terduga
TBC dari hasil skrining gejala TBC dan/atau pemeriksaan
radiografi toraks, selanjutnya semua “terduga TBC” diambil
sputum untuk pemeriksaan TCM/ Open PCR ke fasilitas
pelayanan kesehatan (fasyankes) yang telah ditunjuk untuk
pemeriksaan TCM/ Open PCR. Pengemasan dan
pengiriman sputum dilakukan sesuai dengan standar
Kementerian Kesehatan pada hari sama dengan
pelaksanaan skrining TBC. Pot sputum disediakan oleh
fasyankes;
g. Petugas kesehatan dari fasyankes memastikan sputum
yang terkumpul telah dikirimkan sampai ke fasyankes
pemeriksaan TCM/Open PCR yang telah ditunjuk dan
segera dilakukan pemeriksaan TCM/ Open PCR tersebut.
Penyedia jasa memastikan hasil pemeriksaan TCM/ Open
PCR, hasil diagnosis TBC dan TPT telah diinputkan ke
aplikasi SITB oleh petugas kesehatan dari fasyankes;
h. Petugas kesehatan dari fasyankes melakukan
pemeriksaan ILTB dengan uji tuberkulin atau Tuberkulin
Skin Test (TST) kepada peserta kontak serumah dengan
pasien TBC bakteriologis usia ≥ 5 tahun dengan tidak ada
gejala TBC dan hasil pemeriksaan radiografi toraks negatif
(bukan balita dan ODHIV) pada hari yang sama. Jika hasil
uji tuberkulin menunjukkan positif maka perlu diinisiasi
untuk diberikan TPT. Jika hasil uji tuberkulin menunjukkan
negatif maka perlu diobservasi selama 6 bulan. TST dan
TPT disediakan oleh fasyankes;
i. Petugas kesehatan dari fasyankes melakukan
pemeriksaan TCM/Open PCR maksimal 5x24 jam kepada
peserta dan meminta peserta dengan hasil TCM/ Open
PCR positif datang ke fasyankes untuk diinisiasi
pengobatan TBC, sedangkan peserta dengan hasil TCM/
Open PCR negatif atau khususnya pada peserta yang
dinyatakan sebagai bukan TBC (dengan hasil pemeriksaan
radiografi normal/abnormalitas bukan TBC, bukan ODHIV,
dan usia ≥ 5 tahun) namun kontak dengan pasien TBC
terkonfirmasi bakteriologis (sebagai kontak serumah) maka
akan dilakukan pemeriksaan ILTB dengan TST;
j. Penyedia jasa mengirimkan softfile foto radiografi toraks
dengan hasil apapun dan softfile pembacaan radiografi
toraks abnormalitas apapun baik yang mengarah ke TBC
maupun tidak mengarah ke TBC pada petugas kesehatan
dari fasyankes untuk ditindaklanjuti, dikirim melalui email
petugas kesehatan dari fasyankes atau diunggah melalui
google drive yang dapat diakses oleh petugas kesehatan
dari fasyankes dengan folder “nama fasyankes yang
didalamnya terdapat folder tanggal kegiatan” selanjutnya di
dalam folder tanggal kegiatan berisi softfile foto
pemeriksaan radiografi toraks dan softfile pembacaan
radiografi toraks dengan format “nomor urut peserta_nama
peserta” yang dikirimkan pada hari yang sama
dilakukannya kegiatan skrining. Pengiriman softfile
tersebut di-cc-kan ke Dinas Kesehatan Provinsi/
Kabupaten/Kota dan Tim Kerja TBC Kementerian
Kesehatan;
k. Petugas kesehatan dari fasyankes melakukan penegakan
diagnosis TBC dan/atau ILTB;
l. Petugas kesehatan dari fasyankes wajib menerima rujukan
peserta skrining dari aplikasi SITB lite yang diinputkan oleh
penyedia jasa dan menginputkan hasil pemeriksaan TCM/
Open PCR, TST, serta penegakan kasus TBC dan kasus
TBC diobati di aplikasi SITB full version secara real time;
m. Penyedia jasa melakukan koordinasi rutin dengan pihak
dinas kesehatan dan fasyankes yang telah ditunjuk.
Koordinasi rutin dilakukan untuk memastikan semua data
peserta skrining TBC ditindaklanjuti sampai ke pemberian
OAT, TPT dan penentuan bukan TBC.
n. Rincian metode kerja di lampiran 3.
11. Spesifikasi Persyaratan administrasi:
Teknis a. Peserta dari organisasi profesi kesehatan/organisasi
kemasyarakatan bidang kesehatan/yayasan bidang
kesehatan/ badan usaha/ koperasi/ perorangan dibuktikan
dengan surat ijin yang berlaku;
b. Memiliki pengalaman dibidang pelayanan kesehatan dalam
3 tahun terakhir dan atau untuk badan usaha ijin berusaha
jasa klinik dan/atau laboratorium dan/atau pelayanan
kesehatan dan/atau Rumah Sakit dibuktikan dengan surat
bukti yang berlaku; dan
c. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) valid.
Persyaratan teknis
a. Mampu menyediakan tenaga yang dibutuhkan minimal
sebanyak 22 dokter umum, 22 perawat/bidan/tenaga
kesehatan lainnya yang dibuktikan tenaga dokter umum
melampirkan STR yang masih berlaku, tenaga
perawat/bidan/tenaga kesehatan lainnya memiliki ijazah
sesuai dengan profesinya, dan 22 tenaga pencatatan-
pelaporan minimal lulusan D3/S1 yang dibuktikan dengan
ijazah.
b. Mampu menyediakan tenaga yang dibutuhkan minimal
sebanyak 22 dokter spesialis radiologi melampirkan STR
yang berlaku dan sebanyak 22 radiografer melampirkan
STR yang berlaku.
c. Mampu menyediakan minimal 22 peralatan/mesin mobile
X-Ray yang dibuktikan dengan surat pernyataan
kepemilikan/sewa yang bersertifikat/surat ijin “BAPETEN”.
d. Mempu menyediakan minimal 22 peralatan/mesin mobile
X-Ray yang dibuktikan dengan surat hasil kalibrasi aktif
yang masih berlaku.
e. Membuat jadwal rencana pelaksanaan skrining di setiap
lokasi.
f. Surat pernyataan penyedia:
1) Mampu menghasilkan pembacaan pemeriksaan
radiografi toraks secara real time dan pembacaan
pemeriksaan radiografi toraks secara Artificial
Intelegence sesuai dengan rekomendasi WHO.
2) Mampu melaksanakan kegiatan skrining TBC sesuai
kerangka acuan kerja yang ditentukan, dan
3) Surat pernyataan hasil pemeriksaan merupakan
rahasia medis.
12. Laporan Laporan yang harus dibuat oleh penyedia jasa adalah membuat
Kemajuan laporan kemajuan pekerjaan secara mingguan dan hasil akhir
Pekerjaan kegiatan sesuai hasil produk yang dihasilkan.
Mengetahui,
Ketua Tim Kerja TBC
dr. Tiffany Tiara Pakasi
Lampiran 1. Tabel Jumlah Target dalam Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Kasus
Tuberkulosis (TBC) dengan Pemeriksaan Radiografi Toraks dan Pemberian Terapi
Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada Populasi Berisiko TBC Tahun 2024
Jumlah Peserta
Jumlah
dilakukan
Peserta di
No Provinsi Kabupaten/Kota Pemeriksaan
Skrining
Radiografi
Gejala TBC
Toraks
1 Serang 3.000 3.000
2 Lebak 3.000 3.000
3 Banten Pandeglang 3.000 3.000
4 Kota Serang 3.000 3.000
5 Kota Cilegon 3.000 3.000
6 Cianjur 3.000 3.000
7 Garut 3.000 3.000
8 Jawa Barat Karawang 3.000 3.000
9 Kota Bogor 3.000 3.000
10 Subang 3.000 3.000
11 Brebes 3.000 3.000
12 Banyumas 3.000 3.000
13 Jawa Tengah Tegal 3.000 3.000
14 Cilacap 3.000 3.000
15 Pemalang 3.000 3.000
16 Gresik 3.000 3.000
17 Lamongan 3.000 3.000
18 Jawa Timur Pasuruan 3.000 3.000
19 Probolinggo 3.000 3.000
20 Bangkalan 3.000 3.000
21 Kota Bandar Lampung 3.000 3.000
22 Lampung Tengah 3.000 3.000
23 Lampung Lampung Selatan 3.000 3.000
24 Lampung Timur 3.000 3.000
25 Tanggamus 3.000 3.000
26 Serdang Bedagai 3.000 3.000
27 Mandailing Natal 3.000 3.000
28 Sumatera Utara Labuhan Batu 3.000 3.000
29 Batu Bara 3.000 3.000
30 Tapanuli Tengah 3.000 3.000
31 Kota Padang 3.000 3.000
32 Agam 3.000 3.000
33 Sumatera Barat Pesisir Selatan 3.000 3.000
34 Padang Pariaman 3.000 3.000
35 Pasaman Barat 3.000 3.000
36 Kota Palembang 3.000 3.000
37 Ogan Komering Ilir 3.000 3.000
Sumatera
38 Banyu Asin 3.000 3.000
Selatan
39 Muara Enim 3.000 3.000
40 Ogan Komering Ulu Timur 3.000 3.000
Jumlah Peserta
Jumlah Peserta dilakukan
No Provinsi Kabupaten/Kota di Skrining Pemeriksaan
Gejala TBC Radiografi
Toraks
41 Kota Pekanbaru 3.000 3.000
42 Kampar 3.000 3.000
43 Riau Rokan Hilir 3.000 3.000
44 Indragiri Hilir 3.000 3.000
45 Bengkalis 3.000 3.000
46 Bulukumba 3.000 3.000
47 Pinrang 3.000 3.000
48 Sulawesi Selatan Jeneponto 3.000 3.000
49 Wajo 3.000 3.000
50 Luwu 3.000 3.000
51 Kota Samarinda 3.000 3.000
52 Kota Balikpapan 3.000 3.000
53 Kalimantan Timur Kutai Kartanegara 3.000 3.000
54 Kutai Timur 3.000 3.000
55 Paser 3.000 3.000
Total 165.000 165.000
Lampiran 2. Formulir Skrining TBC
Lampiran 2a. Formulir Skrining TBC untuk Usia <15 Tahun
FORMULIR SKRINING TBC UNTUK USIA < 15 TAHUN
IDENTITAS DIRI PESERTA
Tanggal Skrining:
Tempat Skrining :
Nama :
Alamat KTP :
Alamat Domisili :
NIK :
Pekerjaan :
Tanggal Lahir : (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __ Usia ............ tahun
Jenis Kelamin : • Perempuan
No. HP/email :
PEMERIKSAAN BERAT BADAN DAN TINGGI BADAN
Usia <5 tahun: BB/PB atau BB/TB sesuai kategori usia
Berat badan ……. Kg Tinggi Badan/Panjang Badan …..…. cm
Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:
<2 tahun menggunakan perhitungan BB/PB dilihat berdasarkan tabel z-score
2-5 tahun menggunakan perhitungan BB/TB dilihat berdasarkan tabel z-score
Usia 5 - 15 tahun: IMT/U
Berat badan ……. Kg Tinggi Badan ……. cm
Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:
5-15 tahun menggunakan perhitungan IMT/U dilihat berdasarkan tabel z-score • Gizi buruk
PEMERIKSAAN RIWAYAT KONTAK TBC
Apakah ada kontak dengan pasien TBC?
Jika Ya, pilih jenis kontak TBC
• Kontak Erat
Jika Ya, sebutkan nama kasus indeks TBC (...............................................)
Jika Ya, pilih jenis TBC yang diderita oleh kasus indeks
• TBC Klinis
FAKTOR RISIKO
Pernah terdiagnosis/berobat TBC
Pernah berobat TBC tapi pernah tidak tuntas
Kekurangan Gizi
Merokok
Perokok Pasif
Riwayat DM/Kencing Manis
ODHIV
Lansia > 65 tahun
Ibu Hamil
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Jika WBP, tanggal masuk lapas/rutan (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __
Jika WBP, status WBPnya adalah
Tinggal di wilayah padat kumuh miskin
SKRINING GEJALA
Gejala
Batuk >2 minggu • Ya • Tidak
Durasi ....................
Demam hilang timbul tanpa sebab yang jelas > 2 minggu
BB turun tanpa penyebab jelas/BB tidak naik dalam 2 bulan sebelumnya/nafsu makan turun
Lesu atau malaise, anak kurang aktif bermain
Tanda (Pemeriksaan Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan)
Pembesaran kelenjar getah bening
Hasil Skrining Gejala TBC
Seseorang dinyatakan skrining gejala TBC positif apabila memiliki salah satu gejala TBC
PEMERIKSAAN RADIOGRAFI TORAKS
Apakah dilakukan Pemeriksaan Radiografi Toraks?
Skor Pembacaan AI Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks
Kesan Pembacaan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks oleh Klinisi
Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks
TERDUGA TBC
• Bukan Terduga TBC
PEMERIKSAAN TBC LATEN
• Tidak
Fasyankes Rujukan:
Keterangan:
Dikatakan terduga TBC, jika:
Skrining gejala TBC positif dan/atau pemeriksaan radiografi toraks abnormalitas mengarah ke TBC
Dikatakan bukan terduga TBC, jika:
Skrining gejala TBC negatif dan/atau hasil pemeriksaan radiografi toraks menunjukkan normal/abnormalitas tidak mengarah ke TBC
Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Ya", jika:
- Kontak serumah dengan pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis yang bukan terduga TBC atau
- Kelompok berisiko yang bukan terduga TBC
Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Tidak", jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Dikatakan sebagai terduga TBC
- Anak usia <5 tahun kontak serumah dengan pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis (Diberikan TPT)
- ODHIV (Diberikan TPT)
Pemeriksa, Peserta,
(…………………………..) (…………………………..)
Lampiran 2b. Formulir Skrining TBC Usia ≥15 Tahun
FORMULIR SKRINING TBC UNTUK USIA ≥ 15 TAHUN
IDENTITAS DIRI PESERTA
Tanggal Skrining :
Tempat Skrining :
Nama :
Alamat KTP :
Alamat Domisili :
NIK :
Pekerjaan :
Tanggal Lahir : (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __ Usia ............ tahun
Jenis Kelamin : • Perempuan
No. HP/email :
PEMERIKSAAN BERAT BADAN DAN TINGGI BADAN
Usia 15 - 18 tahun: IMT/U
Berat badan ……. Kg Tinggi Badan ……. cm
Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:
15-18 tahun menggunakan perhitungan IMT/U dilihat berdasarkan tabel z-score
Usia >18 tahun: Perhitungan IMT untuk usia diatas 18 tahun
Berat badan ……. Kg Tinggi Badan ……. cm IMT ……… Kg/m2
Standar Hasil Status Gizi: Hasil Status Gizi:
Sangat Kurus: < 17,0 Kg/m2
Kurus: 17 - < 18,5 Kg/m2 • Kurus
Normal: 18,5 - 25,0 Kg/m2
Gemuk: >25,0 - 27,0 Kg/m2
Obese: > 27,0 Kg/m2
PEMERIKSAAN RIWAYAT KONTAK TBC
Apakah ada kontak dengan pasien TBC?
Jika Ya, pilih jenis kontak TBC
• Kontak Erat
Jika Ya, sebutkan nama kasus indeks TBC (...............................................)
Jika Ya, pilih jenis TBC yang diderita oleh kasus indeks
• TBC Klinis
FAKTOR RISIKO
Pernah terdiagnosis/berobat TBC
Pernah berobat TBC tapi pernah tidak tuntas
Kekurangan Gizi
Merokok
Perokok Pasif
Riwayat DM/Kencing Manis
ODHIV
Lansia > 65 tahun
Ibu Hamil
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Jika WBP, tanggal masuk lapas/rutan (Contoh: 13 Maret 2023) __ __ // _______________ // __ __ __ __
Jika WBP, status WBPnya adalah
Tinggal di wilayah padat kumuh miskin
SKRINING GEJALA TBC
Gejala
Batuk • Ya • Tidak
Durasi ....................
Gejala Tambahan
Demam hilang timbul tanpa sebab yang jelas
BB turun tanpa penyebab jelas/BB tidak naik/nafsu makan turun
Berkeringat malam hari tanpa kegiatan
Tanda (Pemeriksaan Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan)
Pembesaran kelenjar getah bening
Hasil Skrining Gejala TBC
Seseorang dinyatakan skrining gejala TBC positif apabila memenuhi salah satu kriteria
berikut:
1. Batuk ≥ 2 minggu atau
2. Semua bentuk batuk tanpa melihat durasi disertai gejala atau tanda tambahan
Khusus ODHIV, dinyatakan skrining gejala TBC positif jika memiliki salah satu gejala
PEMERIKSAAN RADIOGRAFI TORAKS
Apakah dilakukan Pemeriksaan Radiografi Toraks?
Skor Pembacaan AI Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks
Kesan Pembacaan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks oleh Klinisi
Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Radiografi Toraks
TERDUGA TBC
• Bukan Terduga TBC
PEMERIKSAAN TBC LATEN
• Tidak
Fasyankes Rujukan:
Keterangan:
Dikatakan terduga TBC, jika:
Skrining gejala TBC positif dan/atau pemeriksaan radiografi toraks abnormalitas mengarah ke TBC
Dikatakan bukan terduga TBC, jika:
Skrining gejala TBC negatif dan/atau hasil pemeriksaan radiografi toraks menunjukkan normal/abnormalitas tidak mengarah ke TBC
Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Ya", jika:
- Kontak serumah dengan pasien TBC terkonfirmasi bakteriologis yang bukan terduga TBC atau
- Kelompok berisiko yang bukan terduga TBC
Dikatakan Pemeriksaan TBC Laten "Tidak", jika:
- Dikatakan sebagai terduga TBC atau
- ODHIV (Diberikan TPT)
Pemeriksa, Peserta,
(…………………………..) (…………………………..)
Lampiran 3. Pelaksanaan Kegiatan
Alur Skrining TBC Tahap 3
Rincian langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
Melakukan pendataan dan Petugas kesehatan dari Pendataan dan identifikasi
identifikasi data populasi fasyankes dan komunitas populasi berisiko seperti
berisiko sebagai sasaran (kader kesehatan) kontak serumah/erat
kegiatan skrining menggunakan form TBC
16K atau yang belum
terinput ke aplikasi SITB,
penyandang DM; ODHIV;
Orang dengan Malnutrisi dan
perokok menggunakan data
dari Sistem Informasi
Manajemen Puskesmas
(SIMPUS), atau pencatatan
lainnya
Pendataan dan identifikasi
dilakukan minimal 3 minggu
sebelum kegiatan hari H
skrining TBC dilaksanakan.
Melakukan penyebaran Petugas kesehatan dari Petugas kesehatan dari
undangan kepada populasi fasyankes dan komunitas fasyankes membuat surat
berisiko yang sudah di data (kader kesehatan)/ undangan sesuai dengan
dan diidentifikasi pemangku kepentingan data populasi berisiko yang
daerah setempat sudah terindentifikasi dan
undangan tersebut
disebarkan/dibagikan oleh
komunitas (kader
kesehatan)/perangkat desa.
Setelah pendataan dan
identifikasi selesai
dilaksanakan maka
maksimal sampai 1 minggu
sebelum pelaksanaan hari H
skrining TBC surat
undangan sudah diterima
oleh masing-masing sasaran
populasi berisiko.
Petugas kesehatan dari
fasyankes atau kader atau
pemangku kepentingan
daerah setempat
memastikan bahwa peserta
undangan memberikan
konfirmasi kehadirannya.
Melakukan koordinasi Penyedia jasa Dilaksanakan minimal 3
dengan dinas kesehatan minggu sebelum proses
kabupaten/kota, fasyankes skrining dilaksanakan dan
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
yang ditunjuk menyusun jadwal kegiatan
(puskesmas/rumah sakit), skrining bersama dinas
pemangku kepentingan kesehatan kabupaten/kota.
daerah setempat sebelum
pelaksanaan kegiatan Memastikan peserta yang
didata dan diidentifikasi oleh
fasyankes telah dibuatkan
undangan dan disebarkan
kepada peserta undangan.
Melakukan sosialisasi Penyedia jasa dengan Menjelaskan secara rinci
kegiatan skrining pelibatan Kementerian teknis dan finalisasi jadwal
Kesehatan pelaksanaan kegiatan
skrining.
Mobilisasi sasaran skrining Penyedia jasa, dinas Penyedia jasa melakukan
Kesehatan, petugas koordinasi bersama dinas
kesehatan dari fasyankes kesehatan, fasyankes dan
dan komunitas (kader komunitas untuk
kesehatan)/pemangku menyepakati mekanisme
kepetingan daerah setempat mobilisasi sasaran skrining
serta memastikan proses
mobilisasi sasaran skrining
berjalan, baik petugas
kesehatan dari fasyankes
maupun oleh komunitas
(kader kesehatan)/
pemangku kepentingan
daerah setempat.
Pendaftaran sasaran Penyedia jasa Penyedia jasa melakukan
skrining pendaftaran populasi
berisiko yang datang untuk
dilakukan skrining TBC
(gejala TBC dan
pemeriksaan radiografi
toraks).
Penyuluhan informasi dasar Dinas kesehatan Dinas kesehatan
terkait TBC di setiap lokasi kabupaten/kota kabupaten/kota
melaksanakan penyuluhan
tentang TBC kepada peserta
sebelum pelaksanaan
wawancara skrining gejala.
Penyuluhan dapat
dilaksanakan secara
individual atau kelompok.
Jika dinkes memiliki media
KIE seperti lembar balik,
poster atau leaflet tentang
TBC dapat dibawa dan
dibagikan kepada peserta
jika memungkinkan.
Skrining gejala TBC Penyedia jasa Penyedia jasa melakukan
skrining gejala TBC secara
langsung satu persatu
kepada peserta yang datang
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
dengan mengacu pada
Formulir Skrining Gejala
TBC sesuai lampiran 2.
Target sehari minimal 150
peserta per lokasi skrining.
Pemeriksaan Radiografi Penyedia jasa Penyedia jasa melakukan
Toraks pemeriksaan radiografi
toraks kepada semua
sasaran usia (semua
peserta) yang telah
dilakukan skrining gejala
TBC.
Target pemeriksaan
radiografi toraks dalam satu
hari sebanyak 150 orang.
Pembacaan hasil Penyedia jasa dan petugas Pembacaan hasil
pemeriksaan Radiografi kesehatan dari fasyankes pemeriksaan radiografi
Toraks toraks oleh software dengan
metode AI pada hari yang
sama (secara real time),
setelah pemeriksaan
radiografi toraks dengan
pembacaan AI selesai
dilanjutkan ke dokter umum
fasyankes untuk ditentukan
peserta sebagai terduga
TBC atau bukan terduga
TBC.
Pembacaan oleh dokter
spesialis radiologi dilakukan
pada hari yang sama saat
pemeriksaan radiografi
toraks (secara real time) dan
dapat dilakukan secara
online yaitu pada peserta
dengan skor AI yang
mengarah pada hasil
abnormalitas apapun.
Rekapitulasi hasil
pembacaan oleh dokter
spesialis radiologi dan
lembaran film radiografi
toraks dalam bentuk soft file
dikirim/dilaporkan melalui
email petugas kesehatan
dari fasyankes atau
diunggah melalui google
drive yang dapat diakses
oleh petugas kesehatan dari
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
fasyankes dengan folder
“nama fasyankes” yang
didalamnya terdapat folder
“tanggal kegiatan”
selanjutnya didalam folder
tanggal kegiatan berisi soft
file hasil pemeriksaan
radiografi toraks dan soft file
pembacaan radiografi toraks
dengan format “nomer urut
peserta_nama peserta” yang
dikirimkan pada hari yang
sama dilakukannya kegiatan
skrining. Hal ini dilakukan
sebagai pemeriksaan
penunjang dalam
penegakan diagnosis oleh
petugas fasyankes
setempat.
Penentuan Terduga TBC Petugas kesehatan dari Dokter umum fasyankes
fasyankes menentukan peserta
menjadi terduga TBC atau
bukan terduga TBC
berdasarkan hasil skrining
gejala TBC dan/atau
pemeriksaan radiografi
toraks.
Dinyatakan sebagai terduga
TBC dan bukan terduga TBC
disesuaikan pada Lampiran
2.
Peserta yang dinyatakan
sebagai terduga TBC maka
akan dilanjutkan untuk
pengambilan sputum dan
akan dilakukan pemeriksaan
TCM/Open PCR. Peserta
diarahkan ke pemeriksaan
sputum tersebut.
Pemeriksaan TCM/ Open Petugas kesehatan dari Peserta yang diarahkan oleh
PCR fasyankes dokter umum dari pihak
penyedia jasa dilakukan
pemeriksaan TCM/Open
PCR.
Petugas kesehatan dari
fasyankes di hari yang sama
dalam pemeriksaan
radiografi toraks melakukan
pengumpulan sputum dan
pengemasan sesuai
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
prosedur serta langsung
menginputkan permintaan
laboratorium pemeriksaan
TCM/Open PCR di aplikasi
SITB.
Hasil pemeriksaan TCM/
Open PCR maksimal 5x24
jam dan wajib diinputkan
dalam aplikasi SITB.
Pemeriksaan Tuberkulin Petugas kesehatan dari Pemeriksaan uji tuberkulin
fasyankes dilakukan oleh petugas
kesehatan dari fasyankes.
Pemeriksaan uji tuberkulin
dilakukan pada:
- Peserta yang dinyatakan
sebagai bukan terduga
TBC (jika kontak serumah
dengan pasien TBC
terkonfirmasi
bakteriologis usia ≥ 5
tahun, dan bukan ODHIV
dan bukan TBC (dari hasil
penegakan diagnosis
TBC oleh dokter di
fasyankes yang terlibat
dengan catatan hasil
radiografi toraks normal
atau abnormalitas bukan
TBC, bukan ODHIV dan
anak usia ≥ 5 tahun) untuk
kasus ILTB,
- Pada anak usia <15 tahun
sebagai terduga TBC
dengan hasil TCM/ Open
PCR (-) dan dokter umum
fasyankes melakukan
penegakan diagnosis
menggunakan sistem
skoring.
Durasi pembacaan hasil uji
tuberkulin minimal 2x24 jam
dan maksimal dibaca 6x24
jam dan apabila hasil uji
tuberkulin negatif maka perlu
dilakukan observasi kembali
selama 6 bulan sedangkan
jika hasil uji tuberkulin positif
maka perlu mengikuti alur
Diagnosis ILTB untuk
diinisiasi pemberian TPT.
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
Petugas kesehatan dari
fasyankes saat melakukan
pemeriksaan uji tuberkulin
mengingatkan kepada
peserta dan memberikan
informasi kapan waktu untuk
pembacaan hasil uji
tuberkulin dan memastikan
peserta datang ke
fasyankes.
Hasil pemeriksaan TST dan
peserta yang perlu
mendapatkan inisiasi TPT
perlu diinputkan di aplikasi
SITB pada modul TPT
dengan hasil positif atau
negatif. Peserta yang
dimaksud adalah kontak
serumah dengan pasien
TBC terkonfirmasi
bakteriologis.
Penegakan Diagnosis TBC Petugas kesehatan dari Jika hasil pemeriksaan TCM/
fasyankes Open PCR menunjukkan
adanya M.Tb positif maka
diinisiasi untuk diberikan
OAT (terkonfirmasi
bakteriologis). Jika hasil
pemeriksaan TCM/ Open
PCR menunjukkan hasil
M.Tb negatif tetapi hasil
pemeriksaan radiografi
toraks abnormalitas
mengarah ke TBC, dokter
umum di fasyankes
menentukan peserta
terdiagnosis klinis atau
didiagnosis bukan TBC.
Selain TCM, ada beberapa
kabupaten/kota yang akan
menegakan diagnosis TBC
berdasarkan hasil open
PCR.
Penegakan Diagnosis ILTB Petugas kesehatan dari Pada peserta bukan terduga
fasyankes TBC dan pada peserta yang
telah ditegakkan diagnosis
TBC dinyatakan sebagai
bukan TBC, namun hasil uji
tuberkulin dinyatakan positif
maka dokter umum di
fasyankes menentukan
peserta layak dberikan TPT.
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
Pada peserta bukan terduga
TBC dan pada peserta yang
telah ditegakkan diagnosis
TBC dinyatakan sebagai
bukan TBC, namun hasil uji
tuberkulin dinyatakan negatif
maka dokter umum di
fasyankes menentukan
peserta cukup diobservasi.
Penyediaan dan Pemberian Penyedia jasa Penyedia jasa melakukan
Gimmick/Kit Skrining (paket pembelian dan pemberian
sembako) paket sembako untuk para
peserta yang sudah
dilakukan skrining gejala
sampai selesai pengambilan
sputum untuk pemeriksaan
TCM/Open PCR dan
pemeriksaan ILTB.
Pemberian paket sembako
dilakukan pada hari yang
sama saat kegiatan skrining
gejala TBC dilaksanakan.
Pendampingan untuk Dinas kesehatan Dinas kesehatan dan
mobilisasi peserta dan kabupaten/kota dan fasyankes melakukan
selama pelaksanaan fasyankes terkait serta pendampingan kegiatan
kegiatan berlangsung Penyedia Jasa skrining gejala TBC sampai
selesainya kegiatan dalam 1
hari.
Mendampingi kegiatan
berjalan sesuai alur
implementasi skrining TBC,
dapat menyelesaikan
permasalahan jika terdapat
kesulitan dalam
implementasinya,
memastikan hasil
pemeriksaan TCM/ Open
PCR dan ILTB yang
dilakukan oleh fasyankes
datanya diinputkan dalam
aplikasi SITB, memastikan
kebutuhan logistik terpenuhi,
memastikan datanya masuk
dalam aplikasi SITB (terduga
TBC, kasus TBC, kasus TBC
diobati OAT, uji tuberkulin,
pemberian TPT) dan
memantau langsung
kegiatan skrining di
lapangan.
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
Penyedia jasa melakukan
pembayaran kepada seluruh
tim yang terlibat ketika
mobilisasi dan pelaksanaan
skrining hari H.
Pelaksanaan mobilisasi per
fasyankes dilakukan selama
3 hari untuk 2 orang.
Mobilisasi dilakukan sebagai
persiapan kegiatan sebelum
hari H berlangsung.
Pelaksanaan skrining di hari
H per fasyankes dilakukan
selama 1 hari untuk 6 orang.
Sejumlah 6 orang tersebut
untuk 1 orang dinas
kesehatan, 3 orang petugas
puskesmas dan 2 orang
kader/pemangku
kepentingan lain atau dapat
disesuaikan sesuai
kebutuhan namun
pembiayaan tidak lebih dari
6 orang.
Dokumen yang perlu
disiapkan seperti berikut:
1. Kuitansi pembayaran
2. Daftar pengeluaran riil
(DPR)
3. Daftar kehadiran
4. Surat Tugas
5. Laporan kegiatan
6. Invoice pengeluaran
konsumsi (makan siang
dan snack)
Laporan individu hasil Penyedia jasa Menginputkan semua
skrining TBC peserta yang telah diskrining
TBC melalui aplikasi SITB
lite setiap hari.
Laporan rekapan individu
dikirimkan per minggu
kepada Tim Kerja TBC dan
cc ke dinas kesehatan
provinsi, kabupaten/kota
melalui email.
Laporan hasil akhir skrining Ditulis dalam bahasa
Indonesia dan bahasa
Inggris serta dijilid dalam
bentuk buku, rangkap 4
Uraian Kegiatan Pelaksana Keterangan
(empat) dan soft file yang
disimpan dalam Solid State
Drive (SSD).
Laporan minimal berisi: Latar
belakang, Tujuan kegiatan
(Umum dan Khusus),
Pelaksanaan Kegiatan, Hasil
Kegiatan, Analisa Hasil,
Kesimpulan, Evaluasi dan
Rekomendasi dilengkapi
dengan dokumentasi
kegiatan.
Ditujukan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen GF ATM
Komponen TB Kementerian
Kesehatan RI.
Lampiran 4. Format Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Penemuan Kasus
Tuberkulosis (TBC) dengan Pemeriksaan Radiografi Toraks dan Pemberian Terapi
Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada Populasi Berisiko TBC Tahun 2024
SAMPUL JUDUL
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GRAFIK
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR ISTILAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
2. Tujuan Khusus
C. Waktu Pelaksanaan
D. Tempat Pelaksanaan
E. Sasaran dan Target
BAB II
PELAKSANAAN
A. Peralatan
B. Sumber Daya Manusia
C. Alur Implementasi Skrining TBC
D. Pelaksanaan Kegiatan
1. Skrining Gejala TBC
2. Pemeriksaan Radiografi Toraks
3. Penentuan Terduga
4. Pemeriksaan TCM dan Open PCR
5. Penegakan Diagnosis
6. Pemberian OAT
7. Pemeriksaan TST
8. Pemberian TPT
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Karakteristik Peserta Skrining
B. Pemeriksaan Fisik dan Faktor Risiko
C. Skrining Gejala
D. Pemeriksaan Radiografi Toraks
E. Terduga TBC
F. Pemeriksaan TCM dan Open PCR
G. Penegakkan Diagnosis
H. Pemberian OAT
I. Pemeriksaan TST
J. Pemberian TPT
BAB V
HAMBATAN, TANTANGAN, DAN UPAYA TINDAK LANJUT
A. Hambatan dan Tantangan
B. Upaya Tindak Lanjut
BAB VI
KESIMPULAN, SARAN, DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
B. Saran
C. Rekomendasi
LAMPIRAN
Dokumentasi Pelaksanaan
Formulir Kuesioner Skrining
Laporan Skrining
Lampiran 5. Alokasi Budget Mobilisasi dan Pendampingan Fasyankes Kegiatan
Penemuan Kasus Tuberkulosis (TBC) dengan Pemeriksaan Radiografi Toraks dan
Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada Populasi Berisiko TBC Tahun
2024
Pendampingan Selama
Pendampingan Mobilisasi
Kegiatan Skrining Berlangsung
No Provinsi KK
Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah
Puskesmas Hari Orang Puskesmas hari Orang
1 Banten Serang 20 3 2 20 1 6
2 Banten Lebak 20 3 2 20 1 6
3 Banten Pandeglang 20 3 2 20 1 6
4 Banten Kota Serang 20 3 2 20 1 6
5 Banten Kota Cilegon 20 3 2 20 1 6
6 Jawa Barat Cianjur 20 3 2 20 1 6
7 Jawa Barat Garut 20 3 2 20 1 6
8 Jawa Barat Karawang 20 3 2 20 1 6
9 Jawa Barat Kota Bogor 20 3 2 20 1 6
10 Jawa Barat Subang 20 3 2 20 1 6
11 Jawa Tengah Brebes 20 3 2 20 1 6
12 Jawa Tengah Banyumas 20 3 2 20 1 6
13 Jawa Tengah Tegal 20 3 2 20 1 6
14 Jawa Tengah Cilacap 20 3 2 20 1 6
15 Jawa Tengah Pemalang 20 3 2 20 1 6
16 Jawa Timur Gresik 20 3 2 20 1 6
17 Jawa Timur Lamongan 20 3 2 20 1 6
18 Jawa Timur Pasuruan 20 3 2 20 1 6
19 Jawa Timur Probolinggo 20 3 2 20 1 6
20 Jawa Timur Bangkalan 20 3 2 20 1 6
21 Sulawesi Selatan Bulukumba 20 3 2 20 1 6
22 Sulawesi Selatan Pinrang 20 3 2 20 1 6
23 Sulawesi Selatan Jeneponto 20 3 2 20 1 6
24 Sulawesi Selatan Wajo 20 3 2 20 1 6
25 Sulawesi Selatan Luwu 20 3 2 20 1 6
26 Riau Kota Pekanbaru 20 3 2 20 1 6
27 Riau Kampar 20 3 2 20 1 6
28 Riau Rokan Hilir 20 3 2 20 1 6
29 Riau Indragiri Hilir 20 3 2 20 1 6
30 Riau Bengkalis 20 3 2 20 1 6
31 Sumatera Utara Serdang Bedagai 20 3 2 20 1 6
32 Sumatera Utara Mandailing Natal 20 3 2 20 1 6
33 Sumatera Utara Labuhan Batu 20 3 2 20 1 6
34 Sumatera Utara Batu Bara 20 3 2 20 1 6
35 Sumatera Utara Tapanuli Tengah 20 3 2 20 1 6
36 Sumatera Barat Kota Padang 20 3 2 20 1 6
37 Sumatera Barat Agam 20 3 2 20 1 6
38 Sumatera Barat Pesisir Selatan 20 3 2 20 1 6
39 Sumatera Barat Padang Pariaman 20 3 2 20 1 6
40 Sumatera Barat Pasaman Barat 20 3 2 20 1 6
41 Kalimantan Timur Kota Samarinda 20 3 2 20 1 6
42 Kalimantan Timur Kota Balikpapan 20 3 2 20 1 6
43 Kalimantan Timur Kutai Kartanegara 20 3 2 20 1 6
44 Kalimantan Timur Kutai Timur 20 3 2 20 1 6
45 Kalimantan Timur Paser 20 3 2 20 1 6
Kota Bandar
46 Lampung Lampung 20 3 2 20 1 6
47 Lampung Lampung Tengah 20 3 2 20 1 6
48 Lampung Lampung Selatan 20 3 2 20 1 6
49 Lampung Lampung Timur 20 3 2 20 1 6
50 Lampung Tanggamus 20 3 2 20 1 6
51 Sumatera Selatan Kota Palembang 20 3 2 20 1 6
Ogan Komering
52 Sumatera Selatan Ilir 20 3 2 20 1 6
53 Sumatera Selatan Banyu Asin 20 3 2 20 1 6
54 Sumatera Selatan Muara Enim 20 3 2 20 1 6
Ogan Komering
55 Sumatera Selatan Ulu Timur 20 3 2 20 1 6
Lampiran 6. Algoritma Kegiatan Penemuan Kasus Tuberkulosis (TBC) dengan
Pemeriksaan Radiografi Toraks dan Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT)
pada Populasi Berisiko TBC Tahun 2024
A g ri a SkriningTBC Taha