| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | Rp 858,410,524 | - |
| 0033277625542000 | Rp 870,870,000 | - | |
| 0719241234412000 | Rp 885,004,204 | Spesifikasi yang dilampirkan tidak sesuai ketentuan, penyedia tidak memilih spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dari pilihan yang sudah dilampirkan. Dokumen spesifikasi teknis yang diupload penyedia tidak memilih dan menentukan merk dari pilihan merk spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Pada sistem SPSE, tidak lulus akan disampaikan pada menu evaluasi harga dikarenakan ada koreksi aritmatik yang harus ditampilkan pada menu evaluasi harga | |
| 0020363610504000 | Rp 915,387,373 | - | |
| 0312843915525000 | Rp 925,216,154 | Sesuai dengan dokumen pemilihan, pokmil hanya menetapkan pemenang, cadangan 1 dan 2 | |
| 0012459517532000 | Rp 926,292,947 | - | |
| 0810871327531000 | - | - | |
| 0415374008543000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0025420175543000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0315957415086000 | - | - | |
| 0828817148435000 | Rp 931,760,554 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0838986412524000 | Rp 931,707,060 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0313081127525000 | Rp 935,497,409 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0210632378527000 | Rp 931,760,554 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0415800150518000 | - | - | |
| 0712928035528000 | - | - | |
| 0967217878435000 | Rp 986,666,666 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0316840123653000 | Rp 931,760,554 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0840180533602000 | Rp 931,760,554 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0530543263003000 | Rp 972,477,389 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0607294840429000 | Rp 931,760,554 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0945759199647000 | Rp 932,925,828 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0639420561542000 | - | - | |
| 0430809251322000 | Rp 931,760,554 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0030606875112000 | Rp 932,277,914 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
Agung Dwimandiri | 03*4**6****04**0 | Rp 1,011,877,727 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. |
| 0016698888009000 | Rp 931,760,554 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0822906400403000 | Rp 931,760,554 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0954630166518000 | Rp 988,529,100 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
CV Pesona Cahaya Keberuntungan | 06*6**3****03**0 | Rp 931,554,259 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. |
| 0012023503506000 | Rp 931,760,554 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0905426243528000 | Rp 967,164,795 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0741558662518000 | - | - | |
| 0911814788526000 | Rp 1,037,113,591 | Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan. | |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0015239361652000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0662090786544000 | - | - | |
| 0730403375027000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0025396417524000 | - | - | |
| 0660124249531000 | - | - | |
| 0811090067533000 | - | - | |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0410309082831000 | - | - | |
| 0025396722524000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0028882710106000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
PT Mulya Dekha Perkasa | 08*0**8****29**0 | - | - |
| 0905280350085000 | - | - | |
| 0660117912503000 | - | - | |
Mulia Intan Mandiri | 08*3**5****02**0 | - | - |
| 0966533309533000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
CV Raja Hadapan | 02*0**9****25**0 | - | - |
PT Suminar Cipta Medika | 06*2**1****13**0 | - | - |
| 0438812356451000 | - | - | |
| 0438850315451000 | - | - | |
| 0962389912515000 | - | - | |
CV Bara Karya Utama | 00*2**1****03**0 | - | - |
PT Barokah Berkah Bersama | 09*2**8****06**0 | - | - |
CV Aqila Sukses Mandiri | 00*2**4****03**0 | - | - |
CV Asi Kontraktor | 00*2**6****14**0 | - | - |
| 0020004115532000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0022655146543000 | - | - | |
| 0014446496526000 | - | - | |
| 0721501112526000 | - | - | |
| 0025810284528000 | - | - | |
PT Ando Metanoia Teknologi | 08*1**5****47**0 | - | - |
| 0605514967502000 | - | - | |
| 0806201257521000 | - | - | |
| 0023045800527000 | - | - | |
| 0012444253517000 | - | - | |
| 0951937051101000 | - | - | |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
Dimas Mitra Sekawan | 05*9**8****25**0 | - | - |
| 0312755374526000 | - | - | |
| 0019111848646000 | - | - | |
Artha Rahma Pangestu | 06*9**9****18**0 | - | - |
| 0210043485118000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0033222324912000 | - | - | |
Sumber Indoboga Jaya | 04*0**1****39**0 | - | - |
| 0667782221532000 | - | - | |
| 0315895425525000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0763685773646000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0908222052001000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0804177244542000 | - | - | |
| 0027805530543000 | - | - | |
| 0935970616505000 | - | - | |
CV Grade Persada | 00*2**9****51**0 | - | - |
Samodra Bangun Persada | 00*7**5****17**0 | - | - |
| 0608005823101000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0032140196626000 | - | - | |
| 0210119111527000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0210677985653000 | - | - | |
| 0020966016908000 | - | - | |
| 0028767846404000 | - | - | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0032903676101000 | - | - | |
PT Farhan Abadi | 00*0**9****01**0 | - | - |
| 0914294459401000 | - | - | |
PT Garuda Bagus Raya | 05*9**5****43**0 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
CV Arya Praguto | 09*3**4****28**0 | - | - |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0922230305544000 | - | - | |
| 0315093930544000 | - | - | |
| 0014908982527000 | - | - | |
| 0314504960514000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0919168500544000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA PELAKSANA PEMELIHARAAN
GEDUNG DAN BANGUNAN RSUP SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
PA/KPA : dr. Jamilatun Rosidah, MM
SATKER/SKPD : Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
PPK : Supatno,S.Kep,Ners
NAMA PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Pelaksana Pemeliharaan Gedung
Dan Bangunan RSUP Surakarta Tahun
Anggaran 2024
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
1. TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
2. PEKERJAAN PENATAAN HALAMAN RSUP SURAKARTA
3. PEKERJAAN GEDUNG LAMA (RADIOLOGI DAN
SEKITARNYA)
4. PEKERJAAN LABORATORIUM
5. PEKERJAAN KANTIN RSUP SURAKARTA
6. PEKERJAAN GEDUNG NAKULA
7. PEKERJAAN GEDUNG SADEWA
1.2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi di : RUMAH SAKIT SURAKARTA
1.3. Tenaga dan Sarana Kerja
Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/jasa
harus menyediakan:
1. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Alat-alat bantu kerja seperti: lift barang, scaffolding, jaring
pengaman, alat-alat pengangkut, alat pekerjaan kayu, alat
pekerjaan pipa dan peralatan lain untuk memperlancar
pelaksanaan pekerjaan di lapangan
3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan
dapat selesai tepat pada waktunya.
1.4. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan
serta mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas dan PTP Konstruksi.
1.5. Pada akhir kerja Penyedia barang/jasa diharuskan membersihkan
area kegiatan dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan,
termasuk sisa- sisa material bangunan serta gundukan tanah,
bekas galian dan lain sebagainya.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank :
1.
Penguku
ran
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi
proyek untuk menentukan luasan, batas-batas lokasi, ketinggian
dan level eksisting lokasi proyek.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai
peil, ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas
tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
2). Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan
keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan
kepada PTP dan Konsultan Pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
3). Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan
dengan alat-alat waterpass/Theodolith yang ketepatannya
dapat dipertanggung jawabkan.
4). Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass
beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan
pemeriksaan PTP dan Konsultan Pengawas selama
pelaksanaan proyek.
5). Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara
azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-
bagian kecil yang disetujui PTP dan Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan Pemasangan
Bouwplank. a. Lingkup
pekerjaan
Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan
pembuatan papan dasar pengukuran di lokasi proyek
meliputi pekerjaan pemasangan papan-papan untuk
menentukan tinggi acuan bangunan dan letak as-as bangunan.
b. Pelaksanaan
pekerjaan
1). Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau
Meranti
5/7, tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-
gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu
sama lain.
2). Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran
tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi
sebelah atasnya (waterpass).
3). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan
lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh PTP dan Konsultan
Pengawas.
4). Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as
pondasi terluar, Bila mana Lokasi tidak memungkinkan maka
dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan harus
mendapat persetujuan PTP dan Konsultan Pengawas.
2.2. Pekerjaan Pembersihan
Lokasi
1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan meliputi pekerjaan pengamanan barang barang dalam
ruangan untuk diamankan/ dilindungi sehinga tidak menganggu
pekerjaan selanjutnya serta pembersihan lokasi proyek setelah
pekerjaan selesai.
2. Pelaksanaan pekerjaan :
a.Segala macam benda/ barang dalam ruangan harus
dilindungi dari kotoran ataupun kerusakan - kerusakan yang
mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan.
b. Apabila dipandang perlu barang - barang bisa dipindahkan
pada ruangan lain yang dianggap lebih aman.
c. Perlindungan terhadap jaringan listrik dan jaringan elektrikel
lain nya, serta benda – benda elektrikel lainya, sampai
pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
d. Segala kerusakan barang – barang yang diakibatkan karena
kesalan pelaksanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
e. Pembersihan lokasi proyek dari debu, semen mauput cat
setelah pekerjaan selesai
2.3. Papan Nama Proyek
1. Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan papan nama proyek adalah pekerjaan
pembuatan dan pemasangan papan nama proyek.
2. Pelaksanaan pekerjaan :
a. Papan nama proyek.berukuran 80 X 120 cm terbuat dari seng
BJLS.
b. Papan nama proyek dipasang dilokasi yang strategis dengan
kayu rangka secukupnya
.
2.4. Penyediaan Keselamatan Kerja
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menyediakan
Peralatan P3K, helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu
lapangan dan alat- alat keselamatan kerja lainnya yang
dipandang perlu selama proses pekerjaan.
2.5. Pengadaan rambu – rambu / penanda peringatan keselamatan baik
untuk pekerja maupun pengguna dalam hal ini siswa sekolah
dikarenakan pada waktu pelaksanaan pekerjaan juga bersamaan
dengan jam sekolah.
3. PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
3.1 Lingkup kerja
Pekerjaan Tanah dan Urugan meliputi pekerjaan galian
tanah, urug tanah, urug pasir, urug sirtu seperti yang
tercantum pada gambar kerja.
1. Pekerjaan galian tanah
3.2 Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-
pekerjaan :
lambatnya 2 hari, Kontraktor harus menyiapkan
rencana kerja pekerjaan galian tanah meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk
mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar
shop drawing.
b. b. Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai
dengan gambar perencanaan.
c. Penempatan tanah bekas galian tidak boleh
mengganggu pekerjaan lain.
2. Pekerjaan Urugan pasir
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-
lambatnya 2 hari, Kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja Urugan Pasir
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar
shop drawing.
b. Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi
yang disyaratkan, ketebalan harus sesuai dengan
yang direncanakan.
c. Urug pasir harus dipadatkan.
3. Pekerjaan peninggian peil tanah dengan tanah
mendatangkan
a.Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya
2 hari, Kontraktor harus menyiapkan rencana
kerja pekerjaan peneinggian tanah peil dan
pemadatan nya meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk
mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar
shop drawing.
b.Kedalaman dan lokasi yang akan di timbun
harus sesuai dengan gambar perencanaan.
c.Penempatan tanah yang di datangkan
penempatannya tidak boleh mengganggu
pekerjaan lain.
d.Pemadatan tanah menggunakan alat pemadat
20 cm ketebalan tanah dengan tanah
mendatangkan dan mencapai cbr 30 % , tanah
yang didatangkan harus di setujui PPK dan
KONSULTAN PENGAWAS terlebih dahulu
e.Kontraktor harus membuktikan kepadatan
tersebut dengan melampirkan hasil uji cbr tanah
4.PEKERJAAN PONDASI
4.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan Pasangan meliputi pekerjaan pemasangan pasangan pondasi batu
belah sesuai dengan gambar rencana.
4.1.1 Standar :
1. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding
Bata dan Plesteran).
2. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran
Dinding )
3. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan
Bangunan )
4. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
Bangunan Bukan Logam)).
5. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan
Adukan dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen ).
6. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan
perumahan)
4.1.2 Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Pondasi menerus batu belah:
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pondasi batu
belah meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang
akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.
2. Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil- frofil
pondasi dari kayu/bambu pada ujung galian dengan bentuk dan
ukuran sesuai dengan penampang pondasi.
3. Sebelum pemasangan pondasi batu belah dilakukan urugan pasir
setebal 5 cm dan dipadatkan.
4. Spesi pasangan Batu belah menggunakan campuran dengan
perbandingan 1PC : 6pasir.
5. Dibuat stek-stek angkur (besi Ø10 mm) tinggi 30 cm per jarak 1 m ke
dalam pasangan pondasi Batu belah.
4.1.3 Material
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)
sekualitas "Gresik".
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh,
tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada
zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum
mulai mengeras).e. Penyimpanan semen tidak akan segera
digunakan harus menjamin mutu semen, dengan
menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup
rapat.
f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat
perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Pasir
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5%
dan tidak mengandung garam.
5. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
5.1 Lingkup kerja
Pekerjaan Pasangan dInding meliputi semua pekerjaan pekerjaan
pembuatan dinding, plesteran dinding, sponengan sudut dan acian yang
ditunjukan gambar rencana.
5.2 Standar :
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding
Bata dan Plesteran).
4. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding
)
5. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan
)
6. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
Bangunan Bukan Logam).
7. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan
Adukan dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen ).
8. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan
perumahan)
5.3 Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Dinding Bata :
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
2. Kontraktor harus memeriksa detil-detil denah ,ketinggian dinding,
dikoordinasikan dengan gambar pekerjaan–pekerjaan ME.
3. Sebelum melaksanakan pekerjaan harus jelas terlebih dahulu
mengenai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan
memperhatikan:
a) Tinggi dan lebar bukaan untuk pintu dan jendela.
b) Perkuatan tambahan untuk opening yang lebar
c) Opening untuk access panel, ducting, dll.
d) Pasangan dinding Bata merah yang digunakan adalah bata merah
ekspos
e) Campuran spesi yang dipakai untuk pasangan bata trasraam
adalah 1pc:3psr, sedang untuk dinding biasa dengan 1pc: 6psr
4. Kontraktor harus menjamin pasangan bata horizontal dengan alat bantu
profil kayu lot pengukur ketegakan pasangan dan benang.
5. Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horisontal.
6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 1m tinggi setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.Bidang
dinding yang luasnya lebih besar dari 9 m2 ditambahkan kolom dan balok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11x11 cm,.
7. Kolom praktis di cor pada setiap ketinggian 1 m (untuk pasangan
8. bata yang luasan nya lebih dari 9 m2 harus ada pasangan kolom praktis).
9. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali
tidak diperkenankan.
10. Pasangan dinding harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm.
5.4 Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran, Sponengan Sudut dan Acian:
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan plesteran, acian, dan
sponengan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang
akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, di
sertai gambar shop drawing.
2. Sebelum memulai pekerjaan, pekerjaan pipa-pipa dan conduit
mekanikal dan elektrikal harus sudah selesai.
3. Pemasangan pipa-pipa dan conduit harus cukup dalam dan kuat
tertanam sehingga tidak menimbulkan retak pada plesteran yg
sudah jadi.
4. Campuran/bahan dibuat menggunakan mixer selama 3 menit dan
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata
yang berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan
batu bata di bawah permukan tanah sampai ketinggian 30 cm
dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai toilet
dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3
pasir dengan dicampuri bonding agent ex’celocrete’. Untuk
ruangan dalam tidak diplester dan langsung dengan acian.
b. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan
sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan
plesteran finishing harus ditambah dengan addivite plamix
dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 kg semen.
c. Semua jenis adukan perekat tersebut di atas harus disiapkan
sedemikian rupa sehingga selalu dalarn keadaan baik dan
belum mengering, diusahakan agar jarak waktu pencampuran
aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi
30 menit terutama untuk adukan kedap air.
d. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diplaster dengan
memakai spesi kedap air.
e. Plasteran pada sambungan antara beton dan dinding harus
diberi kasa fiber/kawat ayam.
f. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang
tegak dan menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm
untuk patokan kerataan bidang, pelaksanaan plesteran tidak
boleh melebihi 2 hari setelah dibuat kepalaan.
g. Untuk beton sebelum diplaster permukannya harus dibersihkan
dari sisa-sisa bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih
dahulu dan semua lubang- lubang bekas pengikat bekisting
atau form tie harus tertutup aduk plaster.
h. Ketebalan plasteran harus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-
peil yang diminta gambar. Tebal plasteran minimum 1.5 cm,
jika ketebalan meliebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam
untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plasterannya
pada bagian pekerjaan yang diizinkan .
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi
lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk
setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Penyedia Jasa konstruksi
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Penyedia Jasa konstruksi.
j. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan antar dinding atau
dengan lantai yang membentuk sudut.
k. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada
permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek
(scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan
finishingnya, kecuali untuk menerima cat.
l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang
bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air)
dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
petunjuk lain di dalam gambar.
m. Kelembaban plasteran harus dijaga sehingga pengeringan
berlangsung wajar/tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi
permukaan plasteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan
penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
n. Plasteran harus mendapatkan curing minimal 1x sehari selama 3
hari.
o. Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan
difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas
permukaan plasterannya).
p. Plasteran harus sudah berumur 3 hari sebelum di-aci.
q. Acian harus rata/tdk bergelombang dengan ketebalan acian
2mm atau maksimal 3mm.
r. Dinding luar ruangan yang akan diaci tidak diperkenankan untuk
diplamur.
s. Bahan acian menggunakan bahan PC untuk acian dalam dan luar
ruangan.
t. Acian harus di curring minimal 1x sehariselama 7 hari.
u. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak
baik, plasteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dengan
biaya atas tanggungan kontraktor. Selama 7 (tujuh)
hari setelah pengacian selesai kontraktor harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2
kali setiap hari.
5.5 Material
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)
sekualitas "Gresik, TIGA RODA, DYNAMIX".
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh,
tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada
zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras).
e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus
menjamin mutu semen, dengan menyediakan tempat
penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat
perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2. Pasir
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak
mengandung garam.
6. PEKERJAAN LANTAI KERJA DAN RABAT BETON
6.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan lantai kerja dan rabat beton meliputi pekerjaan pembuatan lantai
kerja dan rabat beton sesuai dengan gambar rencana.
6.2 Pelaksanaan Pekerjaan
1.1.1 Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari kontraktor
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan lantai kerja dan rabat
beton meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujianmaterial
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, dan PTP, di
sertai gambar shop drawing.
1.1.2 Lantai kerja dan rabat beton dibuat dengan beton sesuai mutu beton
K100
1.1.3 Tebal lantai kerja dan rabat beton harus sesuai dengan gambar
rencana.
1.1.4 Lantai kerja dan rabat beton harus rata permukaannya dan
diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
1.1.5 SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga
satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan
perumahan)
6.3 Material :
1). Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)
sekualitas "Gresik".
b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak
pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang
tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai
mengeras).
e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat
perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2). Agregat kasar
a. Harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
porous), dengan tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam,
kuat dan bersudut.
b. Ukuran maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan
tidak lebih besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan
atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan tidak boleh lebih
besar dari 1/3 tebal plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan
tidak boleh mengandung garam.
3). Agregat halus
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan
sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan
tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan
ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam “keadaan jenuh kering muka”.
4). Air.
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya
lebih dari 2 gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton
(asam, zat organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta
kepada kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
kontraktor.
7. PEKERJAAN SLOOF
7.1 Lingkup kerja
Pekerjaan sloof adalah pekerjaan pembuatan sloof beton bertulang sesuai
dengan gambar perencanaan, baik dimensi sloof maupun besi yang akan di
gunakan.
7.2 Standar :
1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk
Campuran Beton Segar)
2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
Beton di Laboratorium).
3. SK SNI-T-15-1990-03 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran
Beton Normal).
4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton).
5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton ).
6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton).
7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton).
8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton).
9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam
Beton).
10.SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
11.SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
Bangunan Bukan Logam).
12.SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan
Bangunan dari Besi/Baja)
13.SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
7.3 Pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan Pembesian.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian,
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.
b. Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area yang
akan dicor harus sesuai dengan gambar kerja.
c. Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.
d. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 25 mm.
e. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
f. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.
g. Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.
h. Sambungan besi bawah harus teletak pada daerah tumpuan.
i. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.
2. Pekerjaan bekisting :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan bekisting
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.
b. Kontrakator harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang
di setujui PPK dan KONSULTAN PENGAWAS .
c. Bahan Bekisting cetakan/bekisting kotak .
d. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak formtie, panjang
formtie, dan panjang tie diperiksa sesuai dengan shop drawing.
2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape
atau sejenisnya.
3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya
dengan lot dan tarikan benang.
4). Level lantai bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap
level finish.
5). Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof
maksimal 1/5.
6). Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.
3. Pelaksanaan Cor Beton :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan
sloof, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari PPK, disertai gambar shop
drawing untuk pengecekan.
b. Kuat desak beton rencana K175
c. Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan
sebelumnya atau kotoran-kotoran.
d. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan
campuran beton dari ready mix, dan harus mendapatkan
persetujuan dari PPK.
e. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose)
dan mold oil/sika form oil (expose) agar beton tidak melekat pada
cetakan dan mudah dibuka, untuk bekisting bekas yang akan
dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
f. Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang
stek minimal 40 kali Diameter.
g. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan
batas ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.
h. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus
terpasang sebelum pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah
posisi selama pengecoran.
i. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan
alat pengakutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan
telah disiapkan cadangannya.
j. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus disediakan
penerangan yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
k. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk,
untuk mendapatkan beton yang homogen.
l. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai
berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan
yang tumpah atau memisah dari campuran.
m. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan
beton yang monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun
tulangan dijaga agar tidak berubah posisi.
n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai
ketebalan 15 cm. Pemadatan dengan alat getar tidak boleh
menyentuh bekisting dan atau tulangan. Penggetaran yang terlalu
lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan segregasi.
o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk
mengukur kelencakan atau kekentalan campuran beton. Nilai slump
ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.
p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan
contoh beton segar. Pengambilan contoh beton segar dilakukan
langsung dari mesin aduk setelah pengadukan selesai. Pengambilan
dilaukukan di beberapa titik dan dicampurkan.Bila pengambilan
dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau lebih
dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk
(awal, tengah dan akhir).
q. Pengujian silider percobaan harus dilakukan di laboratorium yang
disetujui oleh Pengawas.
r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan
meterial.
4. Pembongkaran bekisting dan perawatan Beton :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan
pembongkaran bekisting dan perawatan beton volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan
alur pekerjaan.
b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari PPK
minimal 2 hari setelah pencoran.
c. Alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak
boleh merusak permukaan beton.
d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat.
e. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7 hari
setelah pembukaan bekisting.
7.4 Material :
1. Semen :
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC sekualitas ”Gresik”.
b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
Semen harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika
ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus
dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah
tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh
melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan
semen baik dalam jumlah yang sama.
d. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat
atau semen dalam kantong di penyimpanan lokal (di penyalur) lebih
dari
3 bulan perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus
ditolak.
2. Agregat kasar :
a. Agregat kasar berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan
gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
porous), dengan tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam,
kuat dan bersudut.
b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan
tidak lebih besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak
baja tulangan dengan cetakan dan tidak boleh lebih besar dari 1/3
tebal plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak
boleh mengandung garam.
3. Agregat halus :
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan
bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5%
dan tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik
dengan ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir antara
1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan “jenuh kering muka”.
4. Air :
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih
dari
2
gram/lit
er.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak
beton
(asam, zat organik lainnya) lebih dari 15
gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5
gram/liter. d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih
dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas
biaya Kontraktor.
5. Besi beton dan
bendrat
a. Besi beton menggunakan besi sesuai dengan gambar kerja
b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan
tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama
dengan 0,40 mm
8. PEKERJAAN BETON KOLOM
8.1 Lingkup kerja :
Pekerjaan Beton Kolom adalah pekerjan pembuatan Beton Kolom beton
bertulang sesuai gambar rencana.
8.2 Standar :
1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran
Beton Segar)
2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda UjiBeton di
Laboratorium)
3. SK SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal)..
4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)
5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )
6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)
7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)
8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)
9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam
Beton)
10. SNI 07- 2529-1991 (Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
11. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
Bangunan Bukan Logam)
12. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan
Bangunan dari Besi/Baja)
13. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
8.3Pelaksanaan pekerjaan :
1. Pekerjaan Pembesian.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan
pembesian, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari PPK, yang disertai gambar shoof
drawing.
b. Kuat desak beton rencana : sesuai dengan gambar rencana
c. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat
Diameter besi, jumlah besi, dimensi profil dan jarak pembesian pada
area yang akan dicor.
d. Panjang sambungan besi minimum 40 diameter tulangan.
e. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 2,5 cm
f. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
g. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.
h. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
i. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan
tinggi maksimum 1/5 h balok
2. Pekerjaan bekisting :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan
bekisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari PPK.
b. Bahan Bekisting perancah/ stiger :
cetakan/ bekisting kontak .
c. Pelaksanaan pekerjaan :
1).Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur
penguat diperiksa sesuai dengan shop drawing.
2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup
sealtape atau sejenisnya.
3).Bekisting harus di periksa kevertikalan dan
kelurusaannya dengan lot dan tarikan benang.
4).Level bekisting harus diperiksa dengan alat ukur
terhadap level finish.
5).Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa
maksimum 4% dari luas penampang kolom.
3. Pelaksanaan Cor Beton
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan cor
beton Beton Kolom meliputi volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari PPK.
b. Kuat desak beton rencana : sesuai gambar rencana
c. Sebelum di cor, bekisting harus bersih dari sisa-sisa
pekerjaan sebelumnya atau kotoran-kotoran.
d. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non
ekspose) dan mold oil/sika form oil (expose) agar beton
tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk
bekisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat
sehingga layak digunakan.
e. Stek untuk penulangan lantai diatasnya, panjang stek di
atas lantai minimal 40 kali Diameter, diperuntukkan pada
penyambungan kolom lantai 2 dan lantai 3 pada
pekerjaan tahap berikut nya.
f. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada
tempatnya. dan batas ketinggian cor harus ditandai
dengan jelas.
g. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-
angkur harus terpasang sebelum pengecoran dan
diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.
h. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop,
takaran material, dan alat pengangkutan adukan
beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah
disiapkan cadangannya.
i. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus
disediakan penerangan yang cukup dan dipersiapkan
pelindung hujan.
j. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk
mendapatkan beton yang homogen. Adukan diangkut
ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi
dan selalu dijaga agar tidaka ada bahan-bahan yang
tumpah atau memisah dari campuran.
k. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus
menggunakan campuran beton dari ready mix, dan harus
mendapatkan persetujuan dari PPK dan KONSULTAN
PENGAWAS .
l. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar
didapatkan beton yang monolit. Selama penuangan beton,
cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak
berubah posisi, kevertikalan bekisting harus selalu
periksa selama pengecoran.
m. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar
tidak terjadi segregasi, jarak jatuh maximal 1.5m.
n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh
mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan dengan alat getar
tidak boleh menyentuh bekisting dan atau tulangan.
Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena
akan mengakibatkan segregasi.
o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan
slump untuk mengukur kelencakan atau kekentalan
campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5
cm minimal
5 cm.
p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan
pengambilan contoh beton segar. Pengambilan contoh
beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah
pengadukan selesai. Pengambilan dilakukukan
di beberapa titik dan dicampurkan. Bila
pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan
sebanyak 3 kali atau
lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari
dalam pengaduk.
q. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di
laboratorium yang disetujui oleh PPK.
r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas
orang dan meterial.
4. Pembongkaran bekisting dan perawatan beton.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja
pembongkaran bekisting dan perawatan meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk
mendapat persetujuan dari PPK.
b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan
dari PPK.
c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak
menimbulkan beban kejut pada struktur, alat
yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak
boleh merusak permukaan beton.
d. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7
hari setelah pembukaan bekisting.
8.4 Material
1. Semen :
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC
sekualitas ”Gresik”.
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak
pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari
apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum
mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai
mengeras, bagian tersebut masih harus dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat)
dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada
bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan
tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh
melebihi 5 % berat dan kepada campuran
tersebut diberi tambahan semen baik dalam
jumlah yang sama.
e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan
sejak dibuat atau semen dalam kantong di
penyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari 3 bulan
perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah
rusak harus ditolak.
2. Agregat kasar :
a. Berupa batu pecah (split) yang mempunyai
susunan gradasi yang baik, cukup syarat
kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan
tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam,
kuat dan bersudut.
b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih
dari cm dan tidak lebih besar dari ¾ jarak bersih
antar baja tulangan atau jarak baja tulangan
dengan cetakan dan tidak boleh lebih besar dari
1/3 tebal plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat
kering dan tidak boleh mengandung garam.
3. Agregat halus :
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat
dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah
lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak
mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik
dengan ditunjukan dengan nilai Modulus halus
butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
4. Air :
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang
lainnya lebih dari 2 gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat
merusak beton (asam, zat organik lainnya) lebih
dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5
gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1
gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan
sah atas biaya Kontraktor.
5. Besi beton
a. Jumlah dan pemasangan besi beton menyesuaikan
dengan gambar rencana.
b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja
lunak dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih
besar atau sama dengan 0,40 mm.
9. PEKERJAAN BETON BALOK DAN PELAT
9.1 Lingkup kerja
Pekerjaan Beton balok adalah pekerjan pembuatan beton balok dari beton,
sehingga menghasilkan beton balok, sedangkan pekerjaan plat lantai sesuai
gambar rencana, baik dimensi maupun pembesiannya.
9.2Standar :
1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk
Campuran Beton Segar)
2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji
Beton di Laboratorium)
3. SK SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal)..
4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan
5. Pengecoran Beton)
6. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )
7. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)
8. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)
9. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)
10.Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam
Beton)
11.SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)
12.SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
Bangunan Bukan Logam))
13.SK SNI S-05-1989-F (( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan
Bangunan dari Besi/Baja))
14.SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan
pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)
9.3 Pelaksanaan pekerjaan
1. Pekerjaan Pembesian Balok.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian,
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
b. Kuat desak beton rencana : k250
c. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan yang
memuat diameter besi, jumlah besi, dimensi profil dan jarak
pembesian pada area yang akan dicor.
d. Panjang sambungan minimum 40 diameter.
e. Jarak bersih antara besi terluas dan bekisting 2,5 cm
f. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
g. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.
h. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
i. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan
tinggi maksimum 1/5 h balok
2. Pekerjaan bekisting Balok:
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b. Bahan Bekisting perancah/steger : cetakan/bekisting kontak.
c. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat
diperiksa sesuai dengan shop drawing.
2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape
atau sejenisnya.
3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan
lot dan tarikan benang.
4). Level bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level
finish.
5). Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum
4% dari luas penampang kolom.
3. Pembongkaran bekisting dan perawatan beton Balok.
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor
harus menyiapkan rencana kerja pembongkaran bekisting dan
perawatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban
kejut pada struktur, alat yang digunakan untuk membongkar bekisting
tidak boleh merusak permukaan beton.
d. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan
bekisting.
e. Sebelum pemasangan panel lantai permukaan balok atas diratakandan
dibenang kelurusannya agar panel tidak bergelombang
dan sambungan antar panel bisa bertemu
9.4Material :
1. Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)
sekualitas "Gresik".
b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh,
tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih
harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan
jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat
ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh
melebihi 5
% berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik
dalam jumlah yang sama.
e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat
atau semen dalam kantong di penyimpanan lokal (di penyalur) lebih
dari 3 bulan perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus
ditolak.
2. Agregat kasar
a. Berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang
baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan
tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.
b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari cm dan tidak
lebih besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja
tulangan dengan cetakan dan tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal
plat.
c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak
boleh mengandung garam.
3. Agregat halus
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung
dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak
mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan
dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
4. Air.
a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2
gram/liter.
b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam,
zat organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada
kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
5. Besi beton
a. Jumlah dan pemasangan besi beton menyesuaikan dengan gambar
rencana.
b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40
mm.
c. Dan beton lainnya yang sesuai dengan gambar rencana.
d. Mutu baja BJTD 24 untuk tulangan dengan diameter lebih
besar atau sama dengan 13 mm dan BJTP 24 untuk tulangan
yang lebih kecil dan 13 mm
10. PEKERJAAN PLAFOND
10.1 Lingkup pekerjaan :
Pekerjaan plafond meliputi pemasangan rangka plafond dan
pemasangan penutup plafond Gypsum dan GRC, sesuai dengan
yang ditunjukkan pada gambar rencana.
11.2 Standar :
1. PKKI (Peraturan Konstruksi Kayu
Indonesia)
2. SKBI 4362-1986 (Spesifikasi Kayu Awet Untuk Perumahan dan
Gedung)
3. Spesifikasi penggunaan material bukan
asbes
4. SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga
satuan pekerjaan langit-langit untuk konstruksi bangunan
gedung dan perumahan)
11.3 Material :
1. Kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.
2. Rangka menggunakan pipa hollow galvaniz 3.5 x 3.5 cm tebal
0,5 mm dan 1,3 x3,5 cm tebal 0,5.
3. Gypsumboard 9mm
4. GRC board
5. Kasa gypsum
6. Tepung gypsum
7. Alkasit
8. Paku skrup
9. List rangka shadow line 2 cm
11.4 Pelaksanaan pekerjaan :
1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan plafond
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang
akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TIM TEKNIS dan
Konsultan Pengawas, disertai gambar shop drawing.
2. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.
3. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.
4. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk tali air
yang rapi dengan sudut dan ukuran seperti pada gambar, dengan
menggunakan list shadow line dengan lebar 2 cm.
5. Penyambungan antar gypsum harus rapat, rata, dan tidak
menimbulkan goresan bekas sambungan.
6. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan gambar
rencana.
7. Penggantung antara rangka hollow dengan penggantung atas
menggunakan menggunakan kawat penggantung dengan
diameter minimal 4 mm.
12. PEKERJAAN PLUMBING
12.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna untuk pekerjaan:
• Pekerjaan Instalasi Air Bersih
• Pekerjaan Instalasi Air Bekas
• Pekerjaan Instalasi Air Kotor
• Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
• Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah
12.2 Material :
1. Pipa PVC type AW tebal sekualitas Rucika, diameter yang
dibutuhkan untuk masing-masing pipa menyesuaikan dengan
gambar rencana.
2. Lem pipa sekualitas Isarplast
3. Kran air diameter ¾” sekualitas Onda
4. Kran leher angsa diameter ½
5. Kran air se kamar mandi type TX423MEBV1atau setipe kran shower dari toto
,onda ,wasser Seal tape
7. Floordrain round stainless diameter 2”
8. check valve 2”
9. gate valve 2”
10. water mur
11. Closed monoblok type CW637J/SW637JP ex TOTO'
12. Jet showet=
13. Kitchenzink ukuran 70x40dari vlak , totoatau sekualitas
14. Bio septictank 800 liter
12.3 Pelaksanaan pekerjaan :
Sambungan Instalasi Perpipaan.a. Sambungan Ulir
• Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan
sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
• Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat
masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
• Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat
Henep dan zinkwite dengan campuran minyak.
• Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan
pisau roda.
• Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas
cutter dengan reamer.
• Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat
sambungan.
b. Sambungan Lem
• Penyambungan antara pipa dan fitting PVC,
mempergunakan lem yang sesuai dengan jenis pipa,
sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
• Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka
untuk ini harus dipergunakan alat press khusus. Selain
itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong
khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap
batang pipa.
• Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus
mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.
d. Sambungan sanitary fixtures
• Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara
Lavatory Faucet dan Supply Valve dan Siphon.
• Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya
paking dan bukan seal threat.
e. Pemasangan sapetictank dan resapan
Tempat dimana akan dipasang sapetictank dan
resapan tersebut harus disiapkan terlebih dahulu
dengan teliti.
Ukuran-ukuran harus diperiksa kembali, apakah masih sesuai
dengan gambar perencanaan,
Pemasangan alat-alat sanitair tersebut diatas dilakukan
dengan memperhatikan pedoman-pedoman yang diajurkan
dari pabriknya.
Setelah terpasang dilakukan pengujian sanitair yang telah di
pasang tanpa ada tambahan biaya.
Untuk resapan harus di isi dengan mesdia berupa ijuk
dan batu
Apabila ada kegagalan dalam pengujian maka harus di lakukan
perbaikan sesuai arahan konsultan pengawas dengan biaya
dibebankan ke Kontraktor yang bersangkutan.
13. PEKERJAAN PINTU JENDELA
13.1 Lingkup kerja :
12.1.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja,
bahan- bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu,
jendela dan louvre aluminium, seperti yang
dinyatakan /ditunjukkan dalam gambar.
c Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan
pekerjaan kusen, pintu dan jendela, pekerjaan kaca
13.2.4 Pekerjaan Pintu
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan
hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan typepintu baja
dipasang pada seluruh detail sesuai yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
13.2.4 Pekerjaan Kaca
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja,
bahan- bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun
jendela
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen,
Pintu dan Jendela)..
13.3 Persyaratan Bahan:
13.2.4 Pekerjaan Kusen Aluminium
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing
System, dari produk dalam negeri ex., Indalex,
Alexindo, YKK, anodize hitam yang memenuhi
Aluminium extrusi sesuai SII extrusi
0695-82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah
sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing
yang disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil:Untuk Kusen Aluminium warna hitam
anodize
d. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum
proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi dan lain-
lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga
dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
e. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus
diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan,
kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
disyaratkan Direksi.
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus
memenuhi
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari pekerjaan
aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan
dari pabrik yang bersangkutan.
g. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti
yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk
dan ukurannya.
h. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan
terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk setiap type
dan harus disertai hasil test.
i. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
j. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-
lain harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil
rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:
k. Accessories:
Sekrup dari galvanized kepala tertanam,
weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan
aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow
Corning type 795 atau setara.
Angkur-angkur untuk rangka / kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13
mikron sehingga tidak dapat bergerak /
bergeser.
Handle, engsel, kunci maupun slot pintu
dan jendela menggunakan kualitas I dengan
merek: Solid / Dexxon / Cannary. Untuk
hak angin sikutan menggunakan casement.
13.2.4 Pekerjaan Pintu
a. Daun pintu untuk pintu utama dan kamar pintu baja dengan
motif kayu dari merk fortress include dengan aksesoris
pintu
b. Daun pintu dan kusen UPVC untuk kamar mandi dari merk
include dengan aksesoris pintu
12.2.3 Pekerjaan Kaca
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang
pipih pada umumnya mempunyai ketebalan yang sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses
pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata,
licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca rayban. Kaca tebal minimum 5 mm,
atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan
dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca
Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam
gambar.
c. Toleransi
Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh
melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh
pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat
harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang
rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan
tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan pabrik,
yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard
perhitungan dari pabrik bersangkutan, yang antara lain
mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/
ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan
negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini
harus disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan
dari pabrik:
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-
ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia
yang dapat mengganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada
kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi
panjang dan lebar kearah luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave);
benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandang,
sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah
dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
goresan (scratch).Bebas awan adalah (permukaan kaca
yang mengalami kelainan kebeningan).Bebas goresan
(luka garis pada permukaan kaca).Bebas lengkungan
(lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade
Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat
pemotongan, harus digurinda/ dihaluskan.
13.2.4 Pekerjaan Pintu
a. Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui
Direksi Pengawas. a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle,
Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking
plate, dan cylinder dengan knop. c. Pengunci pintu shaft:
menggunakan flush ring & secure lock.
c. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 4”.
d. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi
dalam.
e. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam / Casement
handle
f. Engsel Jendela: friction stay/engsel
g. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian
13.3 Persyaratan Pelaksanaan:
13.2.5 Pekerjaan Kusen Aluminium
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan
peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat
contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan
lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu
sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini harus didahului
dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen
Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,
bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi
profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan
yang diminta/berlaku.
d. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan
pekerjaan ini.
e. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding
partisi, dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
f. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada
permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan
pada permukaannya.
g. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas
(argon) dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak
tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
h. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti
dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok.
i. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari
steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600
mm.Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan
sekrup anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem
kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana
kosen aluminium akan bertemu dengan besi, tembaga atau
lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding
adalah 10-25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan /
grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium,
kehorizontalan rel mutlak diperhatikan sebelum rangka kosen
terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat
pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan
dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara
terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya
ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan
ini dilakukan pada swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding
agar diberi sealant supaya kedap air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing
untuk penahan air hujan.
13.2.3 Pekerjaan Pintu
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-
contoh bahan/material yang digunakan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan
(ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
13.2.4 Pekerjaan Pintu
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini,
serta ketentuan yang digariskan/ disyaratkan oleh pabrik
bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan
dan benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan
menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi
lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada
pintu panil sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis
kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi
sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant
yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik.
Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih
dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/ tepinya, bebas
dari segala noda dan bekas goresan.
13.2.5 Pekerjaan Kaca
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini,
serta ketentuan yang digariskan/ disyaratkan oleh pabrik
bersangkutan.Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan
ketelitian.
b. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
c. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.
d. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan
menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi
lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
e. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada
pintu panil sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis
kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
f. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi
sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant
yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5
cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
g. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankan retak dan pecah pada sealant/ tepinya, bebas
dari segala noda dan bekas goresan.
13.2.6 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares )
a. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila
terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan
merk, kontraktor harus melaporkan hal tersebut untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Semua kunci–kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka
daun pintu dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai
petunjuk direksi.
c. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun,
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama
dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 kg.
d. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan
atas pintu, engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan
bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua
engsel tersebut.
e. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila
hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
f. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu
harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
g. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan
pintunya.
h. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan).
14. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
14.1 Lingkup kerja:
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
14.2. Syarat-syarat bahan
1) Ubin keramik lantai yang dipakai harus merupakan ubin
keramik lokal yang terbaik seperti produk ROMAN ,ASIA TILE
dan indogress dengan ukuran 60 x 60 cm.
2) Keramik dinding yang dipakai harus merupakan ubin keramik
lokal yang terbaik seperti produk ROMAN ,ASIA TILE dan
indogress. dengan ukuran 30x60 cm
3) Sambungan dinding pada bagian dalam bangunan dengan lantai
harus dipasang keramik plint ukuran 10 x 60 cm dengan
tekstur disesuaikan dengan keramik lantai.
4) Sebelum material keramik dapat dikirim ke tempat pekerjaan,
Penyedia Jasa harus mempersiapkan dan mengajukan contoh
material yang akan dipakai, secara tertulis kepada Pengawas
untuk disetujui, yang harus dilengkapi dengan keterangan
tentang nama pabrik asalnya, serta keterangan lainnya yang
mungkin dibutuhkan oleh Pengawas.
5) Semua keramik harus didatangkan ke tempat pekerjaan
dikemas dalam dos aslinya, yang masih dilengkapi dengan
keterangan tentang nama pabriknya, type/nomor produksi,
dan keterangan lainnya. Ubin yang dipakai harus bebas dari
cacat dan harus merupakan ubin keramik kwalitas I.
14.3 Syarat-syarat pelaksanaan:
a. Pasangan ubin keramik harus dilaksanakan oleh tukang keramik
yang berpengalaman. Sebelum ubin keramik dapat dipasang,
Kontraktor harus memeriksa kerataan dari beton tumbuk yang
diatasnya akan dipasang ubin keramik.
b. Pemasangan ubin keramik untuk lantai harus dilaksanakan
dengan menggunakan adukan 1 pc : 6 ps. Selama
pemasangan, daerah yang sedang dipasang harus dibebaskan
dari lalu-lintas. Ubin harus dipasang sedemikian rupa sehingga
diperoleh nat yang seragam dan lurus, dengan besar nat tidak
lebih dari 3 mm. Nat harus diisi dengan menggunakan
campuran semen putih dan zat warna dengan perbandingan 1
: 1.
c. Keramik dinding harus dipasang dengan menggunakan adukan
1 pc : 3 ps pasang, nat antar keramik harus disesuaikan
dengan ayat diatas.
d. Keramik dinding dapat dipasang setelah dinding diplester rate
lebih dahulu menggunakan adukan 1 pc : 3 ps.
e. Pemotongan keramik harus dilaksanakan denan menggunakan
mesin potong keramik yang disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi. Ubin yang cacat tidak boleh dipasang
dan akan ditolak oleh Konsultan Pengawas.
f. Semua ubin yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam RKS ini, baik kualitas bahannya maupun cara
pelaksanaan-nya harus dibongkar dan diganti tanpa tambahan
biaya dari Pemberi tugas.
g. Beberapa jenis pelapis dinding dan lantai, seperti yang tertuang
dalam daftar pekerjaan/ BQ, kontraktor diwajibkan untuk
mencermati masing-masing bahan yang digunakan dan lokasi
penggunaannya
15. PEKERJAAN CAT
15.2 Lingkup kerja :
Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat dinding, beton, plafon, sesuai dengan
gambar rencana. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat
yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh TIM TEKNIS dan
Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui
oleh TIM TEKNIS dan Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan
dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
15.3 Standar :
1. SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan
Gedung).
2. Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.
15.4 Material :
1. Cat dinding eksterior sekualitas Dulux weathershield,propan, weldon
2. Cat dinding interior sekualitas Catylac,propan. weldon
15.5 Pekerjaan Cat Dinding.
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan plesteran
dinding bata bangunan, beton, dan/atau bagian-bagian lain
yang ditentukan gambar.
2. Material :
Cat dinding menggunakan cat Weldon ,propan dan catylac untuk interior
dan untuk dinding eksterior menggunakan cat ICI Weathershield, warna
ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen, setelah mengadakan
percobaan pengecatan (mock up).
3. Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,
Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan
pengecatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TIM TEKNIS dan
Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pengecatan dimulai plesteran telah berumur 14 hari (untuk
plesteran pasangan baru), dinding harus diamplas halus, bersih
dari debu, lubang-lubang yang mungkin ada sudah diisi, celah dan
retak sudah diperbaiki
c. Permukaan dinding harus kering (periksa dengan higrometer,
kelembaban maksimal 15 %), kadar alkali rendah (periksa dengan
kertas lakmus setelah +- 10 menit berubah hijau).
d. Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak, dinding luar
tidak boleh menggunakan plamur.
e. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja
tipis dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai
membentuk bidang yang rata.
f. Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor
diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor
percampuran (batch number) yang sama.
g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang.
h. Untuk pengecatan dinding lama bekas kotoran, jamur atau kotoran
lain harus dibersihkan dengan ampalas sampai bersihdan rata.
15.6 Pekerjaan Cat
Plafon.
1. Lingkup
Pekerjaan :
Yang termasuk dalam pekerjaan cat plafon adalah pengecatan
plafon yang ditentukan dalam gambar rencana.
2.
Mater
ial:
a. Cat yang digunakan dengan Cat interior, warna ditentukan
Pejabat Pembuat Komitmen setelah melakukan percobaan
pengecatan (mock up)
b. Plamur yang digunakan adalah plamur
dinding.
3. Pelaksanaan
Pekerjaan :
Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan
dinding dalam kecuali tidak diigunakannya lapis alkali resistance
sealer pada pengecatan langit-langit ini.
16. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
16.1 Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan elektrikal meliputi semua pekerjaan instalasi listrik di dalam
atau diluar gedung untuk menyediakan kebutuhan arus listrik dan
jaringannya, meliputi pemasangan kabel, lampu, dll.
16.2 Material :
1. Lampu Down Light 14 watt ex "Phillips",
2. Pipa konduit 20 mm sekualitas "clypsal"
3. Kabel NYY 4x10 sqmm "Kabelindo"
4. Kabel NYA 2,5 sqmm "Kabelindo"
5. Kabel NYAF 0,7 mm "Kabelindo"
6. Kabel NYY 4 x 16 sqmm "Kabelindo"
7. Saklar Tunggal IB "Clipsal"
8. Saklar ganda IB "Clipsal"
9. Saklar grade switch 6 gang
10. Stop kontak OB "Clipsal"
11. Box Panel
12. MCCB 40A ex ADB
13. MCB 32 A ex ADB
14. MCB 16 A ex ADB
15. MCB 10 A ex ADB
16. MCB 6 A ex ADB
17. Lampu Indikator 3 warna
18. Fuse lamp
19. CU bar (40 cm X 4 cm X 5 mm )
20. Ground road Grounding BC 50 mm
21. Sumuran Grounding
22. Volt meter
23. Ampere meter
24. OHM meter
16.3 Pekerjaan instalasi elektrikal
1. Sebelum mulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan elektrikal
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TIM
TEKNIS dan Konsultan Pengawas yang harus dilampiri dengan
shop drawing.
2. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan
adalah tipe NYA merek kabelindo, dengan penampang minimum
2.5 mm2, dan di bungkus pipa konduit 20 mm clypsal.
3. Untuk penyambungan kabel – kabel harus menggunakan
terminal box (dura doos, tee doos) dari PVC, Terminal box
tersebut tutup nya harus dapat dilepas dan di pasang kembali
dengan mudah, dengan memakai sekruk, sedang untuk
penyambungan di dalam beton harus menggunakan
terminal box metal.
4. Pemasangan kabel diatas plafond harus di susun rapi dan di klem/
diikat dengan kawat pada rak – rak kabel (trunking dan kabel –
kabel tidak di perkenankan di klem langsung pada konstruksi
bangunan.
5. Penyambungan kabel – kabel penerangan dan stop kontak di
dalam dos harus memakai las dop yang terbuat dari bakelit
berwarna Buatan legrand, 3m atau equivalen yang dapat
disetujui olih direksi). Las doop dari bahan porselin tidak dapat di
perkenankan untuk di pasang.
6. Semua instalasi pengabelan harus dipasang didalam conduit, baik
yang di pasang rak kabel (trunkjing) maupun yang menuju ke titik
– titik lampu dan stop kontak.
7. Stop kontak dipasang 30 cm di atas lantai, juga harus memiliki
terminal phase, netral dan grounding.
8. Saklar dinding yang dipakai adalah saklar tunggal dan atau
double IB "Clipsal", di pasang 150 cm di atas lantai /sesuai
dengan gambar perencanaan.
9. Kotak sambung (junction box) untuk saklar atau stop kontak
harus dari bahan metal yang memiliki terminal grounding,
di pasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm sehingga
di peroleh pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi.
Junction box harus mempunyai terminal grounding.
10. Lampu yang dipasang harus sesuai dengan yang dimaksud dalam
gambar rencana.
11. Apabila pada spesifikasi teknis atau pada gambar rencana
disebutkan merk tertentu atau kelas mutu dari
material/komponen tertentu, maka kontraktor di wajibkan
melaksanakan/menawar material yang dalam mutu yang di
sebutkan. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi tidak
dapat di adakan material yang disebutkan dalam tabel material,
karena alasan kuat dan dapat diterima pemilik, Konsultan
Pengawas dan TIM TEKNIS , maka dapat carikan penggantinya
merk/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada kontraktor.
Surakarta,12 Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen Medis
dan Konstruksi
Supatno, S.Kep,Ners
Nip. 197111251991031001