Pengadaan Pelaksana Pemeliharaan Gedung Rsup Surakarta T.A 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47484047
Date: 13 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,164,700,692
Winner (Pemenang): CV Putralaksanaperwira
NPWP: 5*1**7****29**0
RUP Code: 51360818
Work Location: Jl.Prof.Dr.R.Soeharso No.28 Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 130
Applicants
Reason
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0Rp 858,410,524-
0033277625542000Rp 870,870,000-
0719241234412000Rp 885,004,204Spesifikasi yang dilampirkan tidak sesuai ketentuan, penyedia tidak memilih spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dari pilihan yang sudah dilampirkan. Dokumen spesifikasi teknis yang diupload penyedia tidak memilih dan menentukan merk dari pilihan merk spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Pada sistem SPSE, tidak lulus akan disampaikan pada menu evaluasi harga dikarenakan ada koreksi aritmatik yang harus ditampilkan pada menu evaluasi harga
0020363610504000Rp 915,387,373-
0312843915525000Rp 925,216,154Sesuai dengan dokumen pemilihan, pokmil hanya menetapkan pemenang, cadangan 1 dan 2
0012459517532000Rp 926,292,947-
0810871327531000--
0415374008543000--
0841795511619000--
0025420175543000--
0942278896505000--
0315957415086000--
0828817148435000Rp 931,760,554Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0838986412524000Rp 931,707,060Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0313081127525000Rp 935,497,409Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0210632378527000Rp 931,760,554Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0415800150518000--
0712928035528000--
0967217878435000Rp 986,666,666Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0316840123653000Rp 931,760,554Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0840180533602000Rp 931,760,554Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0530543263003000Rp 972,477,389Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0607294840429000Rp 931,760,554Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0945759199647000Rp 932,925,828Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0639420561542000--
0430809251322000Rp 931,760,554Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0030606875112000Rp 932,277,914Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
Agung Dwimandiri
03*4**6****04**0Rp 1,011,877,727Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0016698888009000Rp 931,760,554Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0822906400403000Rp 931,760,554Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0954630166518000Rp 988,529,100Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
CV Pesona Cahaya Keberuntungan
06*6**3****03**0Rp 931,554,259Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0012023503506000Rp 931,760,554Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0905426243528000Rp 967,164,795Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0741558662518000--
0911814788526000Rp 1,037,113,591Sehubungan dengan Metode Tender yang digunakan dalam tender ini adalah Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, serta dikarenakan sudah terdapat 5 calon penyedia dengan koreksi aritmatik harga terendah yang telah lulus sampai dengan pembukitian kualifikasi, maka evaluasi penawaran penyedia terendah selanjut nya tidak dilanjutkan.
0602142689004000--
0015239361652000--
0714928496543000--
0662090786544000--
0730403375027000--
0211395868513000--
0025396417524000--
0660124249531000--
0811090067533000--
0020273496102000--
0410309082831000--
0025396722524000--
0837342682101000--
0028882710106000--
0831509922105000--
PT Mulya Dekha Perkasa
08*0**8****29**0--
0905280350085000--
0660117912503000--
Mulia Intan Mandiri
08*3**5****02**0--
0966533309533000--
0024552820833000--
CV Raja Hadapan
02*0**9****25**0--
PT Suminar Cipta Medika
06*2**1****13**0--
0438812356451000--
0438850315451000--
0962389912515000--
CV Bara Karya Utama
00*2**1****03**0--
PT Barokah Berkah Bersama
09*2**8****06**0--
CV Aqila Sukses Mandiri
00*2**4****03**0--
CV Asi Kontraktor
00*2**6****14**0--
0020004115532000--
PT Elkoeta Group Sinergi
06*6**6****08**0--
0022655146543000--
0014446496526000--
0721501112526000--
0025810284528000--
PT Ando Metanoia Teknologi
08*1**5****47**0--
0605514967502000--
0806201257521000--
0023045800527000--
0012444253517000--
0951937051101000--
CV Sifa Indah Mandiri
09*2**6****44**0--
0032094955503000--
0438376105503000--
Dimas Mitra Sekawan
05*9**8****25**0--
0312755374526000--
0019111848646000--
Artha Rahma Pangestu
06*9**9****18**0--
0210043485118000--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0033222324912000--
Sumber Indoboga Jaya
04*0**1****39**0--
0667782221532000--
0315895425525000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
0763685773646000--
0845426444211000--
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0--
PT Hanania Arihta Persada
04*0**7****17**0--
0908222052001000--
0015400260102000--
0013566013015000--
0804177244542000--
0027805530543000--
0935970616505000--
CV Grade Persada
00*2**9****51**0--
Samodra Bangun Persada
00*7**5****17**0--
0608005823101000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0032140196626000--
0210119111527000--
0433017589003000--
0210677985653000--
0020966016908000--
0028767846404000--
CV Unggul Pertiwi
0813353398606000--
0032903676101000--
PT Farhan Abadi
00*0**9****01**0--
0914294459401000--
PT Garuda Bagus Raya
05*9**5****43**0--
0949029565009000--
CV Arya Praguto
09*3**4****28**0--
CV Batu Beling
08*6**6****19**0--
0922230305544000--
0315093930544000--
0014908982527000--
0314504960514000--
0017088659429000--
PT Hardian Karya Konstruksi
09*3**6****09**0--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0919168500544000--
0626732408542000--
0029863859023000--
Attachment
SPESIFIKASI   TEKNIS                                                
                                                                           
                                                                           
       PENGADAAN     JASA  PELAKSANA     PEMELIHARAAN                      
                                                                           
       GEDUNG    DAN  BANGUNAN     RSUP   SURAKARTA                        
                                                                           
       TAHUN   ANGGARAN      2024                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
       PA/KPA           :   dr. Jamilatun Rosidah, MM                      
       SATKER/SKPD      :   Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta               
                                                                           
       PPK              :   Supatno,S.Kep,Ners                             
       NAMA PEKERJAAN   :   Pengadaan Jasa Pelaksana Pemeliharaan Gedung   
                                                                           
                            Dan Bangunan RSUP  Surakarta Tahun             
                                                                           
                            Anggaran 2024                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
           Rumah    Sakit Umum    Pusat Surakarta                          
                   Tahun   Anggaran   2024                                 
                        SPESIFIKASI TEKNIS                                 
                                                                           
                 1. TEMPAT  DAN URAIAN  PEKERJAAN                          
                                                                           
                                                                           
   1.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
        Pekerjaan yang dilaksanakan adalah                                 
         1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                            
         2. PEKERJAAN PENATAAN   HALAMAN   RSUP SURAKARTA                  
         3. PEKERJAAN    GEDUNG     LAMA     (RADIOLOGI    DAN             
           SEKITARNYA)                                                     
         4. PEKERJAAN LABORATORIUM                                         
         5. PEKERJAAN KANTIN  RSUP SURAKARTA                               
         6. PEKERJAAN GEDUNG  NAKULA                                       
         7. PEKERJAAN GEDUNG  SADEWA                                       
                                                                           
   1.2. Lokasi Pekerjaan                                                   
        Pekerjaan ini berlokasi di : RUMAH SAKIT SURAKARTA                 
                                                                           
   1.3. Tenaga dan Sarana Kerja                                            
                                                                           
        Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia barang/jasa     
        harus menyediakan:                                                 
        1. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan  
           jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.                         
        2. Alat-alat bantu kerja seperti: lift barang, scaffolding, jaring 
           pengaman, alat-alat pengangkut, alat pekerjaan kayu, alat       
           pekerjaan  pipa   dan peralatan lain untuk memperlancar         
           pelaksanaan pekerjaan di lapangan                               
        3. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap       
           pekerjaan yang akan dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan     
           dapat selesai tepat pada waktunya.                              
                                                                           
                                                                           
   1.4. Cara Pelaksanaan                                                   
        Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai         
        dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-         
        syarat (RKS), Gambar  Rencana,  Berita  Acara  Penjelasan          
        serta mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas dan PTP Konstruksi.    
   1.5. Pada akhir kerja Penyedia barang/jasa diharuskan membersihkan      
        area kegiatan dari segala kotoran akibat kegiatan pembangunan,     
        termasuk sisa- sisa material bangunan serta gundukan tanah,        
        bekas galian dan lain sebagainya.                                  
                                                                           
                                                                           
                      2. PEKERJAAN  PERSIAPAN                              
                                                                           
   2.1. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank :                              
        1.                                                                 
        Penguku                                                            
        ran                                                                
                                                                           
           a. Lingkup pekerjaan                                            
             Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi       
             proyek untuk menentukan luasan, batas-batas lokasi, ketinggian
             dan level eksisting lokasi proyek.                            
           b. Pelaksanaan pekerjaan                                        
             1). Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan           
               penggambaran kembali      lokasi     pembangunan            
               dengan       dilengkapi keterangan-keterangan mengenai      
               peil, ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas      
               tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.      
             2). Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan    
               keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan    
               kepada PTP  dan Konsultan Pengawas untuk dimintakan         
               keputusannya.                                               
             3). Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan
               dengan alat-alat waterpass/Theodolith yang ketepatannya     
                                                                           
               dapat dipertanggung jawabkan.                               
             4). Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass         
               beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan          
               pemeriksaan PTP   dan  Konsultan Pengawas  selama           
               pelaksanaan proyek.                                         
             5). Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara    
               azas Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-  
               bagian kecil yang disetujui PTP dan Konsultan Pengawas.     
                                                                           
                                                                           
        2. Pekerjaan Pemasangan                                            
           Bouwplank. a. Lingkup                                           
           pekerjaan                                                       
             Pekerjaan papan dasar  pengukuran  adalah  pekerjaan          
             pembuatan papan dasar  pengukuran di  lokasi proyek           
             meliputi     pekerjaan pemasangan papan-papan untuk           
             menentukan tinggi acuan bangunan dan letak as-as bangunan.    
           b.   Pelaksanaan                                                
           pekerjaan                                                       
                                                                           
             1). Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau    
             Meranti                                                       
               5/7, tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-        
               gerakkan atau diubah-ubah, berjarak maksimum 2 m satu       
               sama lain.                                                  
             2). Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran  
               tebal 3 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi   
               sebelah atasnya (waterpass).                                
             3). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan  
               lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh PTP dan Konsultan    
               Pengawas.                                                   
             4). Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as    
               pondasi terluar, Bila mana Lokasi tidak memungkinkan maka   
               dipasang pada bagian terluar yang paling aman, dan harus    
                                                                           
               mendapat persetujuan PTP dan Konsultan Pengawas.            
                                                                           
    2.2. Pekerjaan Pembersihan                                             
             Lokasi                                                        
        1. Lingkup pekerjaan :                                             
           Pekerjaan meliputi pekerjaan pengamanan barang barang dalam     
           ruangan untuk diamankan/ dilindungi sehinga tidak menganggu     
           pekerjaan selanjutnya serta pembersihan lokasi proyek setelah   
           pekerjaan selesai.                                              
        2. Pelaksanaan pekerjaan :                                         
           a.Segala  macam  benda/  barang dalam  ruangan  harus           
             dilindungi dari kotoran ataupun kerusakan - kerusakan yang    
             mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan.                  
           b. Apabila dipandang perlu barang - barang bisa dipindahkan     
             pada ruangan lain yang dianggap lebih aman.                   
           c. Perlindungan terhadap jaringan listrik dan jaringan elektrikel
             lain nya, serta benda – benda elektrikel lainya, sampai       
             pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab penyedia jasa.       
                                                                           
           d. Segala kerusakan barang – barang yang diakibatkan karena     
             kesalan pelaksanaan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.     
           e. Pembersihan lokasi proyek dari debu, semen mauput cat        
             setelah pekerjaan selesai                                     
                                                                           
   2.3. Papan Nama Proyek                                                  
                                                                           
        1. Lingkup pekerjaan :                                             
           Pekerjaan papan nama proyek adalah pekerjaan                    
           pembuatan dan pemasangan papan nama proyek.                     
        2. Pelaksanaan pekerjaan :                                         
           a. Papan nama proyek.berukuran 80 X 120 cm terbuat dari seng    
             BJLS.                                                         
           b. Papan nama proyek dipasang dilokasi yang strategis dengan    
             kayu rangka secukupnya                                        
           .                                                               
   2.4. Penyediaan Keselamatan Kerja                                       
                                                                           
        Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menyediakan       
        Peralatan P3K, helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu       
        lapangan dan alat- alat keselamatan kerja  lainnya yang            
        dipandang perlu selama proses pekerjaan.                           
                                                                           
   2.5. Pengadaan rambu – rambu / penanda peringatan keselamatan baik      
        untuk pekerja maupun pengguna dalam hal ini siswa sekolah          
        dikarenakan pada waktu pelaksanaan pekerjaan juga bersamaan        
        dengan jam sekolah.                                                
                     3. PEKERJAAN  TANAH  DAN  GALIAN                      
3.1  Lingkup kerja                                                         
                     Pekerjaan Tanah dan Urugan meliputi pekerjaan galian  
                     tanah, urug tanah, urug pasir, urug sirtu seperti yang
                     tercantum pada gambar kerja.                          
                                                                           
                   1. Pekerjaan galian tanah                               
3.2  Pelaksanaan                                                           
                     a. Sebelum   memulai     pekerjaan, selambat-         
     pekerjaan :                                                           
                       lambatnya 2   hari, Kontraktor harus menyiapkan     
                       rencana kerja pekerjaan galian tanah meliputi       
                       volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,     
                       jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk         
                       mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar     
                       shop drawing.                                       
                     b. b. Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai        
                       dengan gambar perencanaan.                          
                     c. Penempatan tanah bekas galian tidak  boleh         
                       mengganggu pekerjaan lain.                          
                   2. Pekerjaan Urugan pasir                               
                     a. Sebelum   memulai    pekerjaan, selambat-          
                       lambatnya     2    hari, Kontraktor  harus          
                       menyiapkan   rencana  kerja  Urugan   Pasir         
                       meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja      
                       dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,    
                       serta contoh material yang akan dipakai disertai    
                       sertifikat hasil pengujian material  untuk          
                       mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar     
                       shop drawing.                                       
                     b. Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi        
                       yang disyaratkan, ketebalan harus sesuai dengan     
                       yang direncanakan.                                  
                     c. Urug pasir harus dipadatkan.                       
                   3. Pekerjaan peninggian peil tanah dengan tanah         
                     mendatangkan                                          
                                                                           
                     a.Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya       
                       2 hari, Kontraktor harus menyiapkan rencana         
                       kerja pekerjaan peneinggian tanah peil dan          
                       pemadatan  nya  meliputi volume  pekerjaan,         
                       jumlah  tenaga  kerja dan   alat,   jadwal          
                       pelaksanaan  dan   alur  pekerjaan   untuk          
                       mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar     
                       shop drawing.                                       
                                                                           
                     b.Kedalaman dan  lokasi yang akan di  timbun          
                       harus sesuai dengan gambar perencanaan.             
                     c.Penempatan  tanah    yang  di    datangkan          
                       penempatannya  tidak    boleh  mengganggu           
                                                                           
                       pekerjaan lain.                                     
                     d.Pemadatan tanah menggunakan  alat pemadat           
                       20   cm      ketebalan tanah dengan  tanah          
                       mendatangkan dan mencapai cbr 30 % , tanah          
                       yang didatangkan harus di  setujui PPK dan          
                       KONSULTAN  PENGAWAS  terlebih dahulu                
                                                                           
                     e.Kontraktor harus  membuktikan    kepadatan          
                       tersebut dengan melampirkan hasil uji cbr tanah     
                         4.PEKERJAAN  PONDASI                              
                                                                           
                                                                           
4.1  Lingkup pekerjaan                                                     
     Pekerjaan Pasangan meliputi pekerjaan pemasangan pasangan pondasi batu
     belah sesuai dengan gambar rencana.                                   
                                                                           
     4.1.1 Standar :                                                       
       1. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding    
         Bata dan Plesteran).                                              
       2. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran     
         Dinding )                                                         
       3. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan         
         Bangunan )                                                        
       4. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan  
         Bangunan Bukan Logam)).                                           
       5. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan   
         Adukan dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen ).                  
       6. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan  
         pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan          
         perumahan)                                                        
                                                                           
                                                                           
     4.1.2 Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Pondasi menerus batu belah:      
        1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya  2  hari,         
          Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pondasi batu 
          belah  meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,  
          jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang
          akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk  
          mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.    
        2. Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil- frofil  
          pondasi dari kayu/bambu pada ujung galian dengan bentuk dan      
          ukuran sesuai dengan penampang pondasi.                          
        3. Sebelum pemasangan pondasi batu belah dilakukan urugan pasir    
          setebal 5 cm dan dipadatkan.                                     
        4. Spesi pasangan Batu belah  menggunakan campuran dengan          
          perbandingan 1PC : 6pasir.                                       
        5. Dibuat stek-stek angkur (besi Ø10 mm) tinggi 30 cm per jarak 1 m ke
          dalam pasangan pondasi Batu belah.                               
                                                                           
                                                                           
     4.1.3 Material                                                        
          1. Semen                                                         
            a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)  
            sekualitas "Gresik".                                           
            b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.                
                                                                           
            c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh,    
              tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada 
              zak.                                                         
            d. Semen  masih   harus  dalam  keadaan  fresh (belum          
              mulai mengeras).e. Penyimpanan semen tidak akan segera       
              digunakan    harus menjamin   mutu   semen,  dengan          
              menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup    
              rapat.                                                       
            f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat   
              perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
          2. Pasir                                                         
                                                                           
            a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan   
              bersudut.                                                    
            b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan   
              sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5%           
              dan tidak mengandung garam.                                  
                    5. PEKERJAAN  PASANGAN   DINDING                       
                                                                           
                                                                           
5.1  Lingkup kerja                                                         
     Pekerjaan Pasangan dInding meliputi semua pekerjaan pekerjaan         
     pembuatan dinding, plesteran dinding, sponengan sudut dan acian yang  
     ditunjukan gambar rencana.                                            
5.2  Standar :                                                             
      1. American Society for Testing and Materials (ASTM)                 
      2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)          
      3. SK SNI S-03-1994-03 (Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding     
         Bata dan Plesteran).                                              
      4. Pt T-03-2000-C ( Tata Cara Pengerjaan Pasangan dan Plesteran Dinding
         )                                                                 
      5. SNI 03-6387-2000 ( Spesifikasi Kapur Kembang untuk Bahan Bangunan 
         )                                                                 
      6. SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan   
         Bangunan Bukan Logam).                                            
      7. SK SNI S-02-1994-04 (Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan    
         Adukan dan Plesteran Dengan Bahan Dasar Semen ).                  
      8. SNI – DT – 91 – 0010 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan   
         pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan          
         perumahan)                                                        
5.3  Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Dinding Bata :                         
     1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor harus
       menyiapkan rencana kerja pekerjaan pasangan bata meliputi volume    
       pekerjaan, jumlah  tenaga kerja dan  alat,  jadwal pelaksanaan      
       dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai untuk   
       mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop 
       drawing.                                                            
     2. Kontraktor harus memeriksa detil-detil denah ,ketinggian dinding,  
       dikoordinasikan dengan gambar pekerjaan–pekerjaan ME.               
     3. Sebelum melaksanakan  pekerjaan harus jelas terlebih dahulu        
       mengenai  bagian  pekerjaan yang  akan  dilaksanakan, dengan        
       memperhatikan:                                                      
        a) Tinggi dan lebar bukaan untuk pintu dan jendela.                
        b) Perkuatan tambahan untuk opening yang lebar                     
        c) Opening untuk access panel, ducting, dll.                       
        d) Pasangan dinding Bata merah yang digunakan adalah bata merah    
          ekspos                                                           
        e) Campuran spesi yang dipakai untuk pasangan bata trasraam        
          adalah 1pc:3psr, sedang untuk dinding biasa dengan 1pc: 6psr     
     4. Kontraktor harus menjamin pasangan bata horizontal dengan alat bantu
       profil kayu lot pengukur ketegakan pasangan dan benang.             
     5. Ketebalan spesi diusahakan sama pada arah vertikal dan horisontal. 
     6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
       maksimum 1m tinggi setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.Bidang
       dinding yang luasnya lebih besar dari 9 m2 ditambahkan kolom dan balok
       penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11x11 cm,.                    
     7. Kolom praktis di cor pada setiap ketinggian 1 m (untuk pasangan    
     8. bata yang luasan nya lebih dari 9 m2 harus ada pasangan kolom praktis).
     9. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali  
       tidak diperkenankan.                                                
     10. Pasangan dinding harus menghasilkan dinding finish setebal 15 cm. 
 5.4  Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran, Sponengan Sudut dan Acian:          
     1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor   
       harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan plesteran, acian, dan      
       sponengan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,  
       jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang   
       akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, di 
       sertai gambar shop drawing.                                         
     2. Sebelum memulai  pekerjaan, pekerjaan pipa-pipa dan conduit        
       mekanikal dan elektrikal harus sudah selesai.                       
     3. Pemasangan pipa-pipa dan conduit harus cukup dalam dan kuat        
       tertanam sehingga tidak menimbulkan retak pada plesteran yg         
       sudah jadi.                                                         
     4. Campuran/bahan dibuat menggunakan mixer selama 3 menit dan         
       memenuhi persyaratan sebagai berikut :                              
           a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata    
             yang berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan        
            batu bata di bawah permukan tanah sampai ketinggian 30 cm      
            dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai toilet  
            dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3     
            pasir dengan dicampuri bonding agent ex’celocrete’. Untuk      
            ruangan dalam tidak diplester dan langsung dengan acian.       
          b. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai    
            mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan      
            sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar), untuk adukan  
            plesteran finishing harus ditambah dengan addivite plamix      
            dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 kg semen.     
          c. Semua jenis adukan perekat tersebut di atas harus disiapkan   
            sedemikian rupa sehingga selalu dalarn keadaan baik dan        
            belum mengering, diusahakan agar jarak waktu pencampuran       
            aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi      
            30 menit terutama untuk adukan kedap air.                      
           d. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diplaster dengan 
            memakai spesi kedap air.                                       
           e. Plasteran pada sambungan antara beton dan dinding harus      
            diberi kasa fiber/kawat ayam.                                  
           f. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang    
            tegak dan menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm       
            untuk patokan kerataan bidang, pelaksanaan plesteran tidak     
            boleh melebihi 2 hari setelah dibuat kepalaan.                 
          g. Untuk beton sebelum diplaster permukannya harus dibersihkan   
            dari sisa-sisa bekisting dan kemudian dikretek (scrath) terlebih
            dahulu dan semua lubang- lubang bekas pengikat bekisting       
            atau form tie harus tertutup aduk plaster.                     
          h. Ketebalan plasteran harus mencapai ketebalan permukaan        
            dinding/kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-  
            peil yang diminta gambar. Tebal plasteran minimum 1.5 cm,      
            jika ketebalan meliebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam        
            untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plasterannya     
            pada bagian pekerjaan yang diizinkan .                         
           i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi        
            lengkung atau cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk         
            setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Penyedia Jasa konstruksi      
            berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan       
            Penyedia Jasa konstruksi.                                      
          j. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan antar dinding atau       
            dengan lantai yang membentuk sudut.                            
          k. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada        
            permukaannya diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek   
            (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan   
            finishingnya, kecuali untuk menerima cat.                      
          l. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang       
            bertemu dalam satu bidang datar, harus diberi naat (tali air)  
            dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada   
            petunjuk lain di dalam gambar.                                 
          m. Kelembaban plasteran harus dijaga sehingga pengeringan        
            berlangsung wajar/tidak terlalu tiba-tiba dengan membasahi     
            permukaan plasteran setiap kali terlihat kering dan melindungi 
            dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan          
            penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.         
          n. Plasteran harus mendapatkan curing minimal 1x sehari selama 3 
            hari.                                                          
          o. Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan   
            difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas     
            permukaan plasterannya).                                       
          p. Plasteran harus sudah berumur 3 hari sebelum di-aci.          
          q. Acian harus rata/tdk bergelombang dengan ketebalan acian      
            2mm  atau maksimal 3mm.                                        
          r. Dinding luar ruangan yang akan diaci tidak diperkenankan untuk
            diplamur.                                                      
          s. Bahan acian menggunakan bahan PC untuk acian dalam dan luar   
            ruangan.                                                       
          t. Acian harus di curring minimal 1x sehariselama 7 hari.        
          u. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak  
            baik, plasteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai  
            dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dengan       
            biaya  atas tanggungan kontraktor. Selama 7  (tujuh)           
            hari setelah pengacian selesai kontraktor harus selalu         
            menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2         
            kali setiap hari.                                              
5.5  Material                                                              
        1. Semen                                                           
          a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)    
             sekualitas "Gresik, TIGA RODA, DYNAMIX".                      
          b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.                  
          c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh,      
             tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada  
             zak.                                                          
          d. Semen  masih harus dalam  keadaan fresh (belum  mulai         
             mengeras).                                                    
          e. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus           
             menjamin  mutu semen,  dengan  menyediakan tempat             
             penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.                 
          f. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat     
             perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
        2. Pasir                                                           
          a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
          b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan     
             sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak  
             mengandung garam.                                             
                                                                           
         6. PEKERJAAN  LANTAI  KERJA DAN  RABAT  BETON                     
                                                                           
                                                                           
6.1  Lingkup Pekerjaan :                                                   
     Pekerjaan lantai kerja dan rabat beton meliputi pekerjaan pembuatan lantai
     kerja dan rabat beton sesuai dengan gambar rencana.                   
6.2  Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
     1.1.1 Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari kontraktor 
          harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan lantai kerja dan rabat  
          beton meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,   
          jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material     
          yang  akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujianmaterial   
          untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, dan PTP, di  
                                                                           
          sertai gambar shop drawing.                                      
     1.1.2 Lantai kerja dan rabat beton dibuat dengan beton sesuai mutu beton
            K100                                                           
                                                                           
     1.1.3 Tebal lantai kerja dan rabat beton harus sesuai dengan gambar   
          rencana.                                                         
     1.1.4 Lantai kerja dan rabat beton harus rata permukaannya dan        
          diperiksa kemiringannya dengan waterpass.                        
     1.1.5 SNI – DT  – 91 – 008 – 2007  (Tata cara perhitungan harga       
          satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan      
          perumahan)                                                       
                                                                           
6.3  Material :                                                            
         1). Semen                                                         
             a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC) 
               sekualitas "Gresik".                                        
             b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan. 
             c. Semen  harus  didatangkan dalam   zak  yang  tidak         
               pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang   
               tercantum pada zak.                                         
                                                                           
             d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai         
               mengeras).                                                  
             e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat  
               perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
         2). Agregat kasar                                                 
             a. Harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan     
               gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak
               porous), dengan tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam,
               kuat dan bersudut.                                          
             b. Ukuran maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan
               tidak lebih besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan   
               atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan tidak boleh lebih
               besar dari 1/3 tebal plat.                                  
             c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan
               tidak boleh mengandung garam.                               
                                                                           
         3). Agregat halus                                                 
             a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan  
               bersudut.                                                   
             b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan  
               sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan      
               tidak mengandung garam.                                     
             c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan  
               ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
                                                                           
             d. Pasir harus dalam “keadaan jenuh kering muka”.             
         4). Air.                                                          
             a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya        
               lebih dari 2 gram/liter.                                    
             b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton      
               (asam, zat organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.       
                                                                           
             c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.  
             d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.   
             e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta    
               kepada kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di      
               laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
               kontraktor.                                                 
                           7. PEKERJAAN  SLOOF                             
                                                                           
                                                                           
7.1  Lingkup kerja                                                         
     Pekerjaan sloof adalah pekerjaan pembuatan sloof beton bertulang sesuai
     dengan gambar perencanaan, baik dimensi sloof maupun besi yang akan di
     gunakan.                                                              
                                                                           
7.2  Standar :                                                             
        1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk  
          Campuran Beton Segar)                                            
        2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji   
          Beton di Laboratorium).                                          
                                                                           
        3. SK SNI-T-15-1990-03 (Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran       
          Beton Normal).                                                   
        4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton).    
        5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton ). 
        6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton).                
                                                                           
        7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton).         
        8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton).     
        9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam
          Beton).                                                          
        10.SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)     
        11.SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan  
          Bangunan Bukan Logam).                                           
                                                                           
        12.SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan  
          Bangunan dari Besi/Baja)                                         
        13.SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan  
          pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)  
                                                                           
7.3  Pelaksanaan pekerjaan                                                 
                                                                           
       1. Pekerjaan Pembesian.                                             
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,         
            Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, 
            volume   pekerjaan, jumlah   tenaga  kerja  dan  alat,         
            jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material   
            yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
            mendapat persetujuan dari PPK, di sertai gambar shop drawing.  
          b. Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian pada area yang 
            akan dicor harus sesuai dengan gambar kerja.                   
          c. Panjang sambungan minimum 40 diameter tulangan pokok.         
                                                                           
          d. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 25 mm.         
          e. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.       
          f. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
            mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.            
          g. Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.      
                                                                           
          h. Sambungan besi bawah harus teletak pada daerah tumpuan.       
          i. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.    
       2. Pekerjaan bekisting :                                            
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,         
            Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan bekisting  
            meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
            pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan
            dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
            persetujuan dari PPK, di  sertai gambar shop  drawing.         
          b. Kontrakator harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang
                                                                           
            di setujui PPK dan KONSULTAN PENGAWAS .                        
          c. Bahan Bekisting cetakan/bekisting kotak .                     
          d. Pelaksanaan pekerjaan :                                       
            1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak formtie, panjang 
               formtie, dan panjang tie diperiksa sesuai dengan shop drawing.
            2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape
               atau sejenisnya.                                            
                                                                           
            3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya  
               dengan lot dan tarikan benang.                              
            4). Level lantai bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap
               level finish.                                               
            5). Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof    
               maksimal 1/5.                                               
            6). Luas total sleeve/pipa maksimum 4%.                        
                                                                           
       3. Pelaksanaan Cor Beton :                                          
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,         
            Kontraktor harus  menyiapkan  rencana  kerja pekerjaan         
            sloof, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,         
            jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material   
            yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
            mendapat persetujuan dari PPK,  disertai gambar  shop          
            drawing untuk pengecekan.                                      
                                                                           
          b. Kuat desak beton rencana K175                                 
          c. Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan
            sebelumnya atau kotoran-kotoran.                               
          d. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan      
            campuran beton dari ready mix, dan  harus mendapatkan          
            persetujuan dari PPK.                                          
          e. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose)
            dan mold oil/sika form oil (expose) agar beton tidak melekat pada
            cetakan dan mudah dibuka, untuk bekisting bekas yang akan      
            dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.          
                                                                           
          f. Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang      
            stek minimal 40 kali Diameter.                                 
          g. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan
            batas ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.              
          h. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus
            terpasang sebelum pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah  
            posisi selama pengecoran.                                      
          i. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan
            alat pengakutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan
            telah disiapkan cadangannya.                                   
                                                                           
          j. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus disediakan
            penerangan yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.        
          k. Pengadukan  dilakukan    dengan   mesin     pengaduk,         
            untuk mendapatkan beton yang homogen.                          
          l. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai       
            berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan        
            yang tumpah atau memisah dari campuran.                        
          m.   Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan  
            beton yang monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun     
            tulangan dijaga agar tidak berubah posisi.                     
                                                                           
          n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai    
            ketebalan 15 cm. Pemadatan dengan alat getar tidak boleh       
            menyentuh bekisting dan atau tulangan. Penggetaran yang terlalu
                                                                           
            lama tidak diperbolehkan karena akan mengakibatkan segregasi.  
          o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk       
            mengukur kelencakan atau kekentalan campuran beton. Nilai slump
            ditetapkan maksimal 12,5 cm minimal 5 cm.                      
          p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan   
            contoh beton segar. Pengambilan contoh beton segar dilakukan   
            langsung dari mesin aduk setelah pengadukan selesai. Pengambilan
            dilaukukan di beberapa titik dan dicampurkan.Bila pengambilan  
            dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau lebih 
            dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk  
            (awal, tengah dan akhir).                                      
          q. Pengujian silider percobaan harus dilakukan di laboratorium yang
            disetujui oleh Pengawas.                                       
                                                                           
          r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan
            meterial.                                                      
       4. Pembongkaran bekisting dan perawatan Beton :                     
          a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,         
            Kontraktor harus  menyiapkan  rencana  kerja pekerjaan         
            pembongkaran bekisting dan perawatan beton volume pekerjaan,   
            jumlah tenaga  kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan          
            alur pekerjaan.                                                
          b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari PPK 
            minimal 2 hari setelah pencoran.                               
                                                                           
          c. Alat yang digunakan  untuk membongkar  bekisting tidak        
            boleh merusak permukaan beton.                                 
          d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi
            penguapan cepat.                                               
          e. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7 hari      
            setelah pembukaan bekisting.                                   
                                                                           
                                                                           
7.4  Material :                                                            
       1. Semen :                                                          
          a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC sekualitas ”Gresik”. 
          b. Harus dipakai 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.    
          c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh, tidak
            terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.    
            Semen harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras). Jika   
            ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus    
            dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan jumlah
            tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat  
                                                                           
            ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh 
            melebihi 5 % berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan
            semen baik dalam jumlah yang sama.                             
          d. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat     
            atau semen dalam kantong di penyimpanan lokal (di penyalur) lebih
            dari                                                           
            3 bulan perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus  
            ditolak.                                                       
       2. Agregat kasar :                                                  
          a. Agregat kasar berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan
            gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak  
            porous), dengan tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam, 
            kuat dan bersudut.                                             
                                                                           
          b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 4 cm dan 
            tidak lebih besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak
            baja tulangan dengan cetakan dan tidak boleh lebih besar dari 1/3
            tebal plat.                                                    
          c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak
            boleh                mengandung                garam.          
          3. Agregat halus :                                               
             a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan  
             bersudut.                                                     
             b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung      
               dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5%      
               dan tidak mengandung garam.                                 
             c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik          
               dengan ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir antara   
                                                                           
               1,50-3,80.                                                  
             d. Pasir harus dalam keadaan “jenuh kering muka”.             
          4. Air :                                                         
             a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih  
             dari                                                          
                  2                                                        
               gram/lit                                                    
                 er.                                                       
             b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak            
             beton                                                         
                  (asam, zat organik lainnya) lebih dari 15                
                             gram/liter.                                   
             c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5              
                                                                           
             gram/liter. d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih          
             dari 1 gram/liter.                                            
             e. Apabila dipandang perlu, PPK  dapat  minta kepada          
               Kontraktor supaya air  yang  dipakai  diperiksa di          
               laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas      
               biaya Kontraktor.                                           
            5. Besi beton dan                                              
                bendrat                                                    
                                                                           
             a. Besi beton menggunakan besi sesuai dengan gambar kerja     
             b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan
                tidak disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama   
                dengan 0,40 mm                                             
                                                                           
                    8. PEKERJAAN  BETON  KOLOM                             
                                                                           
    8.1 Lingkup kerja :                                                    
    Pekerjaan Beton Kolom adalah pekerjan pembuatan Beton Kolom beton      
    bertulang sesuai gambar rencana.                                       
                                                                           
                                                                           
    8.2 Standar :                                                          
     1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk Campuran
        Beton Segar)                                                       
     2. SK  SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda UjiBeton di
        Laboratorium)                                                      
     3. SK SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton   
        Normal)..                                                          
     4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton)        
     5. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )     
     6. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)                    
     7. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)             
     8. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)         
     9. Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam   
        Beton)                                                             
     10. SNI 07- 2529-1991 (Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)        
     11. SK SNI S-04-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan    
        Bangunan Bukan Logam)                                              
     12. SK SNI S-05-1989-F (Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan    
        Bangunan dari Besi/Baja)                                           
     13. SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan    
        pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)    
    8.3Pelaksanaan pekerjaan :                                             
        1. Pekerjaan Pembesian.                                            
         a. Sebelum memulai   pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,        
           Kontraktor  harus  menyiapkan   rencana kerja  pekerjaan        
           pembesian, volume   pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,    
           jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material    
           yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material  
           untuk mendapat persetujuan dari PPK, yang disertai gambar shoof 
           drawing.                                                        
         b. Kuat desak beton rencana : sesuai dengan gambar rencana        
         c. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat        
           Diameter besi, jumlah besi, dimensi profil dan jarak pembesian pada
           area yang akan dicor.                                           
         d. Panjang sambungan besi minimum 40 diameter tulangan.           
         e. Jarak bersih antara besi terluar dan bekisting 2,5 cm          
         f. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.        
         g. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
           mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.             
         h. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6      
         i. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan
           tinggi maksimum 1/5 h balok                                     
        2. Pekerjaan bekisting :                                           
                a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,   
                   Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan     
                   bekisting meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
                   dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
                   material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian
                   material untuk mendapat persetujuan dari PPK.           
                b. Bahan    Bekisting    perancah/ stiger  :               
                       cetakan/ bekisting kontak .                        
                c. Pelaksanaan pekerjaan :                                 
                  1).Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur 
                    penguat diperiksa sesuai dengan shop drawing.          
                  2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup 
                    sealtape atau sejenisnya.                              
                  3).Bekisting harus di   periksa  kevertikalan dan        
                    kelurusaannya dengan lot dan tarikan benang.           
                                                                           
                  4).Level bekisting harus diperiksa dengan alat ukur      
                    terhadap level finish.                                 
                  5).Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa  
                    maksimum  4%  dari luas penampang kolom.               
              3. Pelaksanaan Cor Beton                                     
                 a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,  
                   Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan cor 
                   beton Beton Kolom meliputi volume pekerjaan, jumlah     
                   tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur      
                   pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai      
                                                                           
                   disertai sertifikat hasil pengujian material untuk      
                   mendapat persetujuan dari PPK.                          
                 b. Kuat desak beton rencana : sesuai gambar rencana       
                 c. Sebelum di cor, bekisting harus bersih dari sisa-sisa  
                   pekerjaan sebelumnya atau kotoran-kotoran.              
                 d. Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non
                   ekspose) dan mold oil/sika form oil (expose) agar beton 
                   tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk      
                   bekisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat   
                   sehingga layak digunakan.                               
                 e. Stek untuk penulangan lantai diatasnya, panjang stek di
                                                                           
                   atas lantai minimal 40 kali Diameter, diperuntukkan pada
                   penyambungan  kolom lantai 2 dan lantai 3 pada          
                   pekerjaan tahap berikut nya.                            
                 f. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada      
                   tempatnya. dan batas ketinggian cor harus ditandai      
                   dengan jelas.                                           
                 g. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-  
                   angkur  harus terpasang sebelum pengecoran dan          
                   diperkuat agar tidak berubah posisi selama pengecoran.  
                 h. Alat  kerja  berupa  mesin   pengaduk,  sekop,         
                   takaran material, dan alat pengangkutan adukan          
                   beton harus dalam kondisi siap pakai dan  telah         
                   disiapkan cadangannya.                                  
                                                                           
                 i. Bila dilakukan pencoran beton pada malam hari harus    
                   disediakan penerangan yang cukup dan dipersiapkan       
                   pelindung hujan.                                        
                 j. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk      
                   mendapatkan beton yang homogen. Adukan diangkut         
                   ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi      
                   dan selalu dijaga agar tidaka ada bahan-bahan yang      
                   tumpah atau memisah dari campuran.                      
                 k. Pengadukan beton, untuk beton   struktur harus         
                   menggunakan campuran beton dari ready mix, dan harus    
                   mendapatkan persetujuan dari PPK dan KONSULTAN          
                   PENGAWAS  .                                             
                                                                           
                 l. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar        
                   didapatkan beton yang monolit. Selama penuangan beton,  
                   cetakan  maupun   tulangan  dijaga  agar  tidak         
                   berubah posisi, kevertikalan bekisting harus selalu     
                   periksa selama pengecoran.                              
                 m. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar
                   tidak terjadi segregasi, jarak jatuh maximal 1.5m.      
                 n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh      
                   mencapai ketebalan 15 cm. Pemadatan dengan alat getar   
                   tidak boleh menyentuh bekisting dan atau tulangan.      
                   Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena
                   akan mengakibatkan segregasi.                           
                 o. Selama   pengecoran harus dilakukan  percobaan         
                   slump untuk mengukur  kelencakan atau kekentalan        
                   campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12,5    
                   cm minimal                                              
                   5 cm.                                                   
                                                                           
                 p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan        
                   pengambilan contoh beton segar. Pengambilan contoh      
                   beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah  
                   pengadukan   selesai.  Pengambilan   dilakukukan        
                   di beberapa  titik   dan   dicampurkan.    Bila         
                   pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan         
                   sebanyak          3          kali         atau          
                   lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari    
                                                                           
                   dalam pengaduk.                                         
                 q. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di        
                   laboratorium yang disetujui oleh PPK.                   
                 r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas
                   orang dan meterial.                                     
              4. Pembongkaran bekisting dan perawatan beton.               
                 a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,  
                   Kontraktor  harus   menyiapkan   rencana  kerja         
                   pembongkaran bekisting dan perawatan meliputi volume    
                                                                           
                   pekerjaan, jumlah    tenaga  kerja  dan   alat,         
                   jadwal pelaksanaan dan   alur  pekerjaan untuk          
                   mendapat persetujuan dari PPK.                          
                 b. Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan   
                   dari PPK.                                               
                 c. Pembongkaran harus  bertahap, sehingga   tidak         
                   menimbulkan   beban  kejut pada   struktur, alat        
                   yang digunakan untuk membongkar  bekisting tidak        
                   boleh merusak permukaan beton.                          
                 d. Beton harus dibasahi/curing paling sedikit selama 7    
                   hari      setelah     pembukaan       bekisting.        
                                                                           
8.4 Material                                                               
      1. Semen :                                                           
                       a. Semen yang dipakai adalah semen jenis PC         
                          sekualitas ”Gresik”.                             
                       b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.     
                       c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak     
                          pecah/utuh, tidak terdapat kekurangan berat dari 
                          apa yang tercantum pada zak.                     
                                                                           
                       d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum     
                          mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai      
                          mengeras, bagian tersebut masih harus dapat      
                          ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat)  
                          dan jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada 
                          bagian yang tidak dapat ditekan hancur dengan    
                          tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh         
                          melebihi 5 %  berat dan kepada campuran          
                          tersebut diberi tambahan semen baik dalam        
                          jumlah yang sama.                                
                       e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan     
                          sejak dibuat atau semen dalam kantong di         
                          penyimpanan lokal (di penyalur) lebih dari 3 bulan
                          perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah        
                          rusak harus ditolak.                             
      2. Agregat kasar :                                                   
                                                                           
                      a. Berupa batu pecah (split) yang mempunyai          
                         susunan gradasi yang  baik, cukup  syarat         
                         kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan     
                         tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam,    
                         kuat dan bersudut.                                
                      b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih   
                         dari cm dan tidak lebih besar dari ¾ jarak bersih 
                         antar baja tulangan atau jarak baja tulangan      
                         dengan cetakan dan tidak boleh lebih besar dari   
                         1/3 tebal plat.                                   
                      c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat  
                         kering dan tidak boleh mengandung garam.          
      3. Agregat halus :                                                   
                       a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat
                                                                           
                          dan bersudut.                                    
                       b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah    
                          lempung     dan    sebagainya,   jumlah          
                          kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak        
                          mengandung garam.                                
                       c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik
                          dengan ditunjukan dengan nilai Modulus halus     
                          butir antara 1,50-3,80.                          
                       d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.     
      4. Air :                                                             
                                                                           
                       a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang      
                          lainnya lebih dari 2 gram/liter.                 
                       b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat          
                          merusak beton (asam, zat organik lainnya) lebih  
                          dari 15 gram/liter.                              
                       c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5    
                          gram/liter.                                      
                       d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1     
                                                                           
                          gram/liter.                                      
                       e. Apabila dipandang perlu, PPK dapat minta kepada  
                          Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di  
                          laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan    
                          sah atas biaya Kontraktor.                       
      5. Besi beton                                                        
                       a. Jumlah dan pemasangan besi beton menyesuaikan    
                         dengan gambar rencana.                            
                       b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja
                         lunak dan tidak disepuh seng, diameter kawat lebih
                         besar  atau  sama    dengan  0,40   mm.           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               9. PEKERJAAN BETON BALOK DAN PELAT                          
                                                                           
                                                                           
9.1  Lingkup kerja                                                         
     Pekerjaan Beton balok adalah pekerjan pembuatan beton balok dari beton,
     sehingga menghasilkan beton balok, sedangkan pekerjaan plat lantai sesuai
     gambar rencana, baik dimensi maupun pembesiannya.                     
                                                                           
   9.2Standar :                                                            
                                                                           
     1. SNI M-26-1990-F (Metode Pengujian dan Pengambilan Contoh untuk     
        Campuran Beton Segar)                                              
     2. SK SNI M-62-1990-03 (Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji      
        Beton di Laboratorium)                                             
     3. SK SNI-T-15-1990-03 ( Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton   
        Normal)..                                                          
     4. SK SNI T-28-1991-03 (Tata Cara Pengadukan                          
                                                                           
     5. Pengecoran Beton)                                                  
     6. SK SNI S-18-1990-03 ( Spesifikasi Bahan Tambahan Untuk Beton )     
     7. SNI 03-4146-1996 (Metode Pengujian Slump Beton)                    
     8. SNI 03 – 1974-1990 (Metode Pengujian Kuat Tekan Beton)             
     9. Pd- T- 27-1999-03 (Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton)         
                                                                           
     10.Pd-M-33-2000-03 (Metode Pengujian Mutu Air Untuk Digunakan dalam   
        Beton)                                                             
     11.SNI 07- 2529-1991 ( Metode Pengujian Kuat Tarik Baja Beton)        
     12.SK SNI S-04-1989-F ( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan    
                                                                           
        Bangunan Bukan Logam))                                             
     13.SK SNI S-05-1989-F (( Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan   
        Bangunan dari Besi/Baja))                                          
     14.SNI – DT – 91 – 008 – 2007 (Tata cara perhitungan harga satuan     
        pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan)    
                                                                           
   9.3 Pelaksanaan pekerjaan                                               
                                                                           
     1. Pekerjaan Pembesian Balok.                                         
        a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor
         harus   menyiapkan   rencana  kerja pekerjaan  pembesian,         
         volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
         dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
         sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari
         Konsultan Pengawas.                                               
        b. Kuat desak beton rencana : k250                                 
        c. Kontraktor harus  membuat   gambar   pelaksanaan  yang          
         memuat  diameter besi, jumlah besi, dimensi profil dan jarak      
         pembesian pada area yang akan dicor.                              
                                                                           
        d. Panjang sambungan minimum 40 diameter.                          
        e. Jarak bersih antara besi terluas dan bekisting 2,5 cm           
        f. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.         
        g. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
         mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton.               
                                                                           
        h. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6       
        i. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan
         tinggi maksimum 1/5 h balok                                       
     2. Pekerjaan bekisting Balok:                                         
        a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor
          harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan bekisting meliputi volume
          pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
          pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat
          hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
          Pengawas.                                                        
                                                                           
        b. Bahan Bekisting perancah/steger : cetakan/bekisting kontak.     
        c. Pelaksanaan pekerjaan :                                         
          1). Panel bekisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat
             diperiksa sesuai dengan shop drawing.                         
          2). Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup sealtape
             atau sejenisnya.                                              
          3). Bekisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan
                                                                           
             lot dan tarikan benang.                                       
          4). Level bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level
             finish.                                                       
          5). Untuk kebutuhan instalasi M&E luas total sleeve/pipa maksimum
             4% dari luas penampang kolom.                                 
     3. Pembongkaran bekisting dan perawatan beton Balok.                  
      a.  Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, kontraktor 
          harus menyiapkan rencana kerja pembongkaran bekisting dan        
          perawatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
                                                                           
          jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan 
          dari Konsultan Pengawas.                                         
      b.  Pembongkaran bekisting harus mendapatkan persetujuan dari        
          Konsultan Pengawas.                                              
      c.  Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban    
          kejut pada struktur, alat yang digunakan untuk membongkar bekisting
          tidak     boleh      merusak       permukaan      beton.         
      d.  Beton harus dibasahi paling sedikit selama 7 hari setelah pembukaan
                                                                           
          bekisting.                                                       
      e.  Sebelum pemasangan panel lantai permukaan balok atas diratakandan
          dibenang  kelurusannya  agar  panel  tidak  bergelombang         
          dan sambungan antar panel bisa bertemu                           
                                                                           
   9.4Material :                                                           
     1. Semen                                                              
                                                                           
        a. Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement (PC)      
          sekualitas "Gresik".                                             
        b. 1 (satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.                    
        c. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah/utuh,        
          tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
        d. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).   
          Jika ada bagian yang mulai mengeras, bagian tersebut masih       
          harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas (tanpa alat) dan  
          jumlah tidak lebih dari 10 % berat. Jika ada bagian yang tidak dapat
          ditekan hancur dengan tangan bebas, maka jumlahnya tidak boleh   
          melebihi 5                                                       
          % berat dan kepada campuran tersebut diberi tambahan semen baik  
          dalam jumlah yang sama.                                          
                                                                           
        e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat       
          atau semen dalam kantong di penyimpanan lokal (di penyalur) lebih
          dari 3 bulan perlu diuji sebelum digunakan, jika sudah rusak harus
          ditolak.                                                         
     2. Agregat kasar                                                      
        a. Berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang   
          baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous), dengan 
          tekstur permukaan kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.
        b. Dimensi maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari cm dan tidak
          lebih besar dari ¾ jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja
                                                                           
          tulangan dengan cetakan dan tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal
          plat.                                                            
        c. Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1 % berat kering dan tidak
          boleh mengandung garam.                                          
     3. Agregat halus                                                      
        a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
        b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur,  tanah lempung          
          dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak 
          mengandung garam.                                                
                                                                           
        c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan
          dengan nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.               
        d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.                    
     4. Air.                                                               
        a. Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2
          gram/liter.                                                      
                                                                           
        b. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam,    
          zat organik lainnya) lebih dari 15 gram/liter.                   
        c. Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.       
        d. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.        
        e. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada  
          kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium     
          pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.      
                                                                           
     5. Besi beton                                                         
        a. Jumlah dan pemasangan besi beton menyesuaikan dengan gambar     
          rencana.                                                         
        b. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
          disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40   
          mm.                                                              
           c. Dan beton lainnya yang sesuai dengan gambar rencana.         
                                                                           
           d. Mutu baja BJTD 24 untuk tulangan dengan diameter lebih       
              besar atau sama dengan 13 mm dan BJTP 24 untuk tulangan      
              yang lebih kecil dan 13 mm                                   
                                                                           
                    10. PEKERJAAN PLAFOND                                  
                                                                           
                                                                           
    10.1 Lingkup pekerjaan :                                               
         Pekerjaan plafond meliputi pemasangan rangka plafond dan          
         pemasangan penutup plafond Gypsum dan GRC, sesuai dengan          
         yang ditunjukkan pada gambar rencana.                             
                                                                           
                                                                           
    11.2 Standar :                                                         
         1.  PKKI (Peraturan Konstruksi Kayu                               
         Indonesia)                                                        
         2. SKBI 4362-1986 (Spesifikasi Kayu Awet Untuk Perumahan dan      
         Gedung)                                                           
         3. Spesifikasi penggunaan material bukan                          
         asbes                                                             
                                                                           
         4. SNI – DT – 91 – 0012 – 2007 (Tata cara perhitungan harga       
           satuan pekerjaan langit-langit untuk konstruksi bangunan        
           gedung  dan perumahan)                                          
                                                                           
    11.3 Material :                                                        
         1. Kawat penggantung dengan diameter minimal 4 mm.                
                                                                           
         2. Rangka menggunakan pipa hollow galvaniz 3.5 x 3.5 cm tebal     
           0,5 mm dan 1,3 x3,5 cm tebal 0,5.                               
         3. Gypsumboard 9mm                                                
         4. GRC board                                                      
         5. Kasa gypsum                                                    
         6. Tepung gypsum                                                  
         7. Alkasit                                                        
                                                                           
         8. Paku skrup                                                     
         9. List rangka shadow line 2 cm                                   
                                                                           
    11.4 Pelaksanaan pekerjaan :                                           
         1. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari,          
           Kontraktor harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan plafond     
           meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal 
           pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang      
           akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TIM TEKNIS dan     
           Konsultan Pengawas, disertai gambar shop drawing.               
         2. Arah dan jarak seperti yang di tunjukkan pada gambar.          
         3. Pola plafond harus sesuai dengan gambar rencana.               
                                                                           
         4. Batas antara plafond dan tembok harus membentuk tali air       
           yang rapi dengan sudut dan ukuran seperti pada gambar, dengan   
           menggunakan list shadow line dengan lebar 2 cm.                 
         5. Penyambungan  antar gypsum harus rapat, rata, dan tidak        
           menimbulkan goresan bekas sambungan.                            
         6. Opening untuk pekerjaan M&E harus sesuai dengan gambar         
         rencana.                                                          
         7. Penggantung antara rangka hollow dengan penggantung atas       
           menggunakan  menggunakan   kawat  penggantung  dengan           
           diameter minimal 4 mm.                                          
                12. PEKERJAAN PLUMBING                                     
                                                                           
                                                                           
    12.1 Lingkup Pekerjaan :                                               
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,      
         peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan   
         pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu     
         baik dan sempurna untuk pekerjaan:                                
                                                                           
          •  Pekerjaan Instalasi Air Bersih                                
          •  Pekerjaan Instalasi Air Bekas                                 
          •  Pekerjaan Instalasi Air Kotor                                 
          •  Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung                    
          •  Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah                        
                                                                           
    12.2 Material :                                                        
         1. Pipa PVC type AW tebal sekualitas Rucika, diameter yang        
           dibutuhkan untuk masing-masing pipa menyesuaikan dengan         
           gambar rencana.                                                 
         2. Lem pipa sekualitas Isarplast                                  
         3. Kran air diameter ¾” sekualitas Onda                           
                                                                           
         4. Kran leher angsa diameter ½                                    
         5. Kran air se kamar mandi type TX423MEBV1atau setipe kran shower dari toto
           ,onda ,wasser Seal tape                                         
         7. Floordrain round stainless diameter 2”                         
         8. check valve 2”                                                 
         9. gate valve 2”                                                  
                                                                           
         10. water mur                                                     
         11. Closed monoblok type CW637J/SW637JP ex TOTO'                  
         12. Jet showet=                                                   
         13. Kitchenzink ukuran 70x40dari vlak , totoatau sekualitas       
                                                                           
         14. Bio septictank 800 liter                                      
    12.3 Pelaksanaan pekerjaan :                                           
                                                                           
        Sambungan Instalasi Perpipaan.a. Sambungan Ulir                    
             •  Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan         
               sambungan ulir berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.    
             •  Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat
               masuk pada pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.      
                                                                           
             •  Semua   sambungan  ulir harus menggunakan perapat          
                Henep dan zinkwite dengan campuran minyak.                 
             •  Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan     
               pisau roda.                                                 
             •  Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas   
                cutter dengan reamer.                                      
                                                                           
             •   Semua  pipa harus bersih dari bekas bahan perapat         
             sambungan.                                                    
                                                                           
          b.  Sambungan Lem                                                
                                                                           
             •   Penyambungan  antara  pipa   dan  fitting  PVC,           
               mempergunakan lem yang  sesuai dengan  jenis pipa,          
               sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.                         
             •  Pipa harus masuk  sepenuhnya pada  fitting, maka           
               untuk ini harus dipergunakan alat press khusus. Selain      
               itu pemotongan pipa harus menggunakan alat pemotong         
               khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap      
               batang pipa.                                                
             •   Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus          
               mengikuti spesifikasi dari pabrik pipa.                     
         d. Sambungan sanitary fixtures                                    
             •   Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara  
               Lavatory Faucet dan Supply Valve dan Siphon.                
                                                                           
             •   Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya        
               paking dan bukan seal threat.                               
        e.   Pemasangan sapetictank dan resapan                            
                Tempat dimana akan dipasang sapetictank dan                
                                                                           
             resapan tersebut harus disiapkan terlebih dahulu              
             dengan teliti.                                                
                  Ukuran-ukuran harus diperiksa kembali, apakah masih sesuai
                   dengan gambar perencanaan,                              
                                                                           
                  Pemasangan alat-alat sanitair tersebut diatas dilakukan  
                   dengan memperhatikan pedoman-pedoman yang diajurkan     
                   dari pabriknya.                                         
                  Setelah terpasang dilakukan pengujian sanitair yang telah di
                                                                           
                   pasang tanpa ada tambahan biaya.                        
                   Untuk resapan harus di isi dengan mesdia berupa ijuk    
                                 dan batu                                  
                  Apabila ada kegagalan dalam pengujian maka harus di lakukan
                   perbaikan sesuai arahan konsultan pengawas dengan biaya 
                                                                           
                   dibebankan ke Kontraktor yang bersangkutan.             
                                                                           
                     13. PEKERJAAN PINTU  JENDELA                          
                                                                           
    13.1 Lingkup kerja :                                                   
                                                                           
        12.1.1 Pekerjaan Kusen Aluminium                                   
                                                                           
                  a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja,        
                    bahan- bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu     
                    yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,       
                    sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu   
                    baik dan sempurna                                      
                                                                           
                  b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen  pintu,          
                    jendela  dan louvre aluminium,  seperti yang           
                    dinyatakan /ditunjukkan dalam gambar.                  
                  c Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan          
                    pekerjaan kusen, pintu dan jendela, pekerjaan kaca     
                                                                           
       13.2.4 Pekerjaan Pintu                                              
                                                                           
                  a.  Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan     
                     dan  alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan       
                     pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan      
                                                                           
                     hasil yang baik dan sempurna.                         
                                                                           
                  b.  Pekerjaan pemasangan daun fabrikan typepintu baja    
                     dipasang  pada  seluruh  detail sesuai yang           
                     dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.                  
       13.2.4 Pekerjaan Kaca                                               
                                                                           
                  a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja,        
                     bahan- bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu    
                                                                           
                     yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,      
                     hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu    
                     baik dan sempurna.                                    
                  b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun     
                     jendela                                               
                                                                           
                  c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen,      
                     Pintu dan Jendela)..                                  
                                                                           
    13.3 Persyaratan Bahan:                                                
                                                                           
       13.2.4 Pekerjaan Kusen Aluminium                                    
                  a.  Terbuat   dari  bahan  Aluminium   Framing           
                     System,  dari produk dalam negeri ex., Indalex,       
                     Alexindo, YKK, anodize hitam yang memenuhi            
                     Aluminium extrusi sesuai SII extrusi                  
                     0695-82, 0649-82.                                     
                                                                           
                  b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah        
                     sesuai dalam gambar, dengan  terlebih dahulu          
                     dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing      
                     yang disetujui Direksi / Pengawas.                    
                  c. Warna profil:Untuk Kusen Aluminium warna hitam        
                  anodize                                                  
                                                                           
                  d.  Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum         
                     proses fabrikasi warna    profil-profil harus         
                     diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu       
                     fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi dan lain- 
                     lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga   
                                                                           
                     dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.           
                  e.  Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus       
                     diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai       
                     dengan    bentuk toleransi, ukuran, ketebalan,        
                                                                           
                     kesikuan, kelengkungan,  pewarnaan     yang           
                     disyaratkan Direksi.                                  
                  f. Persyaratan bahan yang digunakan harus                
                  memenuhi                                                 
                     Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari pekerjaan        
                     aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan          
                     dari pabrik yang bersangkutan.                        
               g. Konstruksi kusen yang  dikerjakan harus seperti          
                  yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk     
                                                                           
                  dan ukurannya.                                           
               h.  Kusen  aluminium  eksterior memiliki ketahanan          
                  terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk setiap type      
                  dan harus disertai hasil test.                           
                                                                           
               i. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.                 
               j. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-    
                  lain harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil      
                  rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang  
                                                                           
                  mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut:              
               k. Accessories:                                             
                          Sekrup  dari galvanized kepala tertanam,         
                          weather strip dari vinyl, pengikat alat          
                          penggantung yang   dihubungkan dengan            
                                                                           
                          aluminium harus ditutup caulking dan sealant.    
                         Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow          
                          Corning type 795 atau setara.                    
                           Angkur-angkur untuk  rangka /  kusen            
                                                                           
                          aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3     
                          mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13     
                          mikron sehingga tidak dapat bergerak /           
                                                                           
                          bergeser.                                        
                         Handle, engsel, kunci maupun slot pintu           
                          dan jendela menggunakan kualitas I dengan        
                          merek: Solid / Dexxon / Cannary. Untuk           
                          hak angin sikutan menggunakan casement.          
                                                                           
    13.2.4 Pekerjaan Pintu                                                 
               a. Daun pintu untuk pintu utama dan kamar pintu baja dengan 
                                                                           
                  motif kayu dari merk fortress include dengan aksesoris   
                  pintu                                                    
               b. Daun pintu dan kusen UPVC untuk kamar mandi dari merk    
                  include dengan aksesoris pintu                           
                                                                           
                                                                           
    12.2.3 Pekerjaan Kaca                                                  
                                                                           
            a. Umum                                                        
              Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang         
              pipih pada umumnya  mempunyai ketebalan yang sama,           
              mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses         
              pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata,         
              licin dan bening.                                            
            b. Khusus                                                      
              Digunakan lembaran kaca rayban. Kaca tebal minimum 5 mm,     
              atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan          
              dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca     
              Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam      
              gambar.                                                      
            c. Toleransi                                                   
                  Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh      
                  melampaui  toleransi seperti yang ditentukan oleh        
                  pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
                  Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat        
                  harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang      
                  rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang         
                  diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.           
                  Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan        
                  tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan pabrik,  
                  yaitu maksimum 0.3 mm.                                   
            d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard     
              perhitungan dari pabrik bersangkutan, yang antara lain       
              mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/          
              ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan
              negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini  
              harus disetujui Direksi Pengawas.                            
            e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan
              dari pabrik:                                                 
                   Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-  
                   ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).         
                   Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia    
                   yang dapat mengganggu pandangan.                        
                   Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada 
                   kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).            
                                                                           
                   Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi 
                   panjang dan lebar kearah luar/masuk).                   
                   Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave);  
                   benang adalah cacat garis timbul yang tembus pandang,   
                   sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah     
                   dan mengganggu pandangan.                               
                   Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan
                   goresan (scratch).Bebas awan adalah (permukaan kaca     
                   yang mengalami kelainan kebeningan).Bebas goresan       
                   (luka garis pada permukaan kaca).Bebas lengkungan       
                   (lembaran kaca yang bengkok).                           
            f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade         
              Quality).                                                    
            g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus        
              mendapat persetujuan Direksi Pengawas.                       
            h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat  
              pemotongan, harus digurinda/ dihaluskan.                     
    13.2.4 Pekerjaan Pintu                                                 
                                                                           
            a. Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui  
               Direksi Pengawas. a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle,      
               Backplate, Striking plate, dan cylinder                     
            b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking
               plate, dan cylinder dengan knop. c. Pengunci pintu shaft:   
               menggunakan flush ring & secure lock.                       
            c. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 4”.             
                                                                           
            d. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi   
               dalam.                                                      
            e. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam / Casement        
               handle                                                      
            f. Engsel Jendela: friction stay/engsel                        
                                                                           
            g. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian    
                                                                           
13.3 Persyaratan Pelaksanaan:                                              
    13.2.5 Pekerjaan Kusen Aluminium                                       
                                                                           
             a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti 
               gambar-gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan  
               peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat   
               contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
                                                                           
               aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan   
               lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.    
             b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan
                                                                           
               persetujuan dari Direksi Pengawas.                          
             c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu  
               sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini harus didahului
               dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen       
               Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas,  
                                                                           
               bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat    
               perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi   
               profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan   
               yang diminta/berlaku.                                       
             d. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan         
               pekerjaan ini.                                              
                                                                           
             e. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding  
               partisi, dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan
               ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
               jawabkan.                                                   
             f. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi
                                                                           
               untuk menghindarkan penempelan debu besi pada               
               permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat   
               yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan      
               pada permukaannya.                                          
             g. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas        
                                                                           
               (argon) dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak      
               tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh    
               kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.              
             h. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti  
               dengan sekrup, rivet, stap dan harus cocok.                 
             i. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari  
                                                                           
               steel plate setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600
               mm.Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan
               sekrup anti karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
               sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan      
               terhadap air sebesar kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem   
                                                                           
               kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.                 
             j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana 
               kosen aluminium akan bertemu dengan besi, tembaga atau      
               lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi 
               lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.        
             k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding   
                                                                           
               adalah 10-25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan /   
               grout.                                                      
             l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium,            
               kehorizontalan rel mutlak diperhatikan sebelum rangka kosen 
               terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat 
                                                                           
               pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan      
               dinding).                                                   
             m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara        
               terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya            
               ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan           
               synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan
                                                                           
               ini dilakukan pada swing door dan double door.              
             n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding
               agar diberi sealant supaya kedap air dan suara.             
             o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing  
                                                                           
               untuk penahan air hujan.                                    
                                                                           
13.2.3 Pekerjaan Pintu                                                     
             a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-   
               contoh bahan/material yang digunakan kepada Direksi untuk   
                                                                           
               mendapatkan persetujuannya.                                 
             b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
               meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan      
               (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,    
               pola, layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan     
               detail-detail sesuai gambar.                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
13.2.4 Pekerjaan Pintu                                                     
             a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk     
                gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, 
                                                                           
                serta ketentuan yang digariskan/ disyaratkan oleh pabrik   
                bersangkutan.                                              
             b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian.         
             c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh        
                Direksi/Pengawas.                                          
             d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan 
                                                                           
                dan benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.       
             e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan     
                menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi        
                lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).       
             f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada        
                                                                           
                pintu panil sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis   
                kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka         
                aluminium harus sesuai dengan persyaratan.                 
             g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi     
                sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant 
                yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik.    
                                                                           
                Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih  
                dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.        
             h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
                diperkenankan retak dan pecah pada sealant/ tepinya, bebas 
                dari segala noda dan bekas goresan.                        
                                                                           
                                                                           
    13.2.5 Pekerjaan Kaca                                                  
                                                                           
             a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk     
                                                                           
               gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini,  
               serta ketentuan yang digariskan/ disyaratkan oleh pabrik    
               bersangkutan.Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan         
               ketelitian.                                                 
             b. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh        
                                                                           
               Direksi/Pengawas.                                           
             c. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan
               benturan, dan diberi tanda agar mudah diketahui.            
             d. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan     
               menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus, menjadi         
               lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).        
             e. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada        
                                                                           
               pintu panil sesuai dengan persyaratan, digunakan lis-lis    
               kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka          
               aluminium harus sesuai dengan persyaratan.                  
             f. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi     
               sealant untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant  
                                                                           
               yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
               diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5
               cm dari batas garis sambungan dengan kaca.                  
             g. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak
               diperkenankan retak dan pecah pada sealant/ tepinya, bebas  
               dari segala noda dan bekas goresan.                         
                                                                           
                                                                           
13.2.6 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares )                     
                                                                           
            a. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan         
               ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi teknis. Bila
               terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan
               merk, kontraktor harus melaporkan hal tersebut untuk        
                                                                           
               mendapatkan persetujuan.                                    
            b. Semua kunci–kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka   
               daun pintu dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai  
               petunjuk direksi.                                           
            c. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun,
               menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama           
                                                                           
               dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus      
               diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel  
               memikul maksimal 20 kg.                                     
            d. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan
               atas pintu, engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan 
                                                                           
               bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara kedua 
               engsel tersebut.                                            
            e. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai   
               dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila
               hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa
               tambahan biaya.                                             
                                                                           
            f. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu
               harus dilakukan pengujian secara kasar dan halus.           
            g. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan      
               pintunya.                                                   
            h. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail        
                                                                           
               pelaksanaan).                                               
                                                                           
               14. PEKERJAAN PENUTUP  LANTAI  DAN  DINDING                 
                                                                           
14.1 Lingkup kerja:                                                        
                                                                           
               Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan,      
                peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan      
                pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.                   
               Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh     
                detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar            
                                                                           
14.2. Syarat-syarat bahan                                                  
             1) Ubin keramik lantai yang dipakai harus merupakan ubin      
                keramik lokal yang terbaik seperti produk ROMAN ,ASIA TILE 
                dan indogress dengan ukuran 60 x 60 cm.                    
             2) Keramik dinding yang dipakai harus merupakan ubin keramik  
                                                                           
                lokal yang terbaik seperti produk ROMAN ,ASIA TILE dan     
                indogress. dengan ukuran 30x60 cm                          
             3) Sambungan dinding pada bagian dalam bangunan dengan lantai 
                harus dipasang keramik plint ukuran 10 x 60 cm dengan      
                                                                           
                tekstur disesuaikan dengan keramik lantai.                 
             4) Sebelum material keramik dapat dikirim ke tempat pekerjaan,
                Penyedia Jasa harus mempersiapkan dan mengajukan contoh    
                material yang akan dipakai, secara tertulis kepada Pengawas
                untuk disetujui, yang harus dilengkapi dengan keterangan   
                tentang nama pabrik asalnya, serta keterangan lainnya yang 
                                                                           
                mungkin dibutuhkan oleh Pengawas.                          
             5) Semua keramik harus didatangkan ke tempat pekerjaan        
                dikemas dalam dos aslinya, yang masih dilengkapi dengan    
                keterangan tentang nama pabriknya, type/nomor produksi,    
                dan keterangan lainnya. Ubin yang dipakai harus bebas dari 
                                                                           
                cacat dan harus merupakan ubin keramik kwalitas I.         
                                                                           
14.3 Syarat-syarat pelaksanaan:                                            
             a. Pasangan ubin keramik harus dilaksanakan oleh tukang keramik
                yang berpengalaman. Sebelum ubin keramik dapat dipasang,   
                                                                           
                Kontraktor harus memeriksa kerataan dari beton tumbuk yang 
                diatasnya akan dipasang ubin keramik.                      
             b. Pemasangan ubin keramik untuk lantai harus dilaksanakan    
                dengan menggunakan adukan 1 pc : 6 ps. Selama              
                pemasangan, daerah yang sedang dipasang harus dibebaskan   
                dari lalu-lintas. Ubin harus dipasang sedemikian rupa sehingga
                                                                           
                diperoleh nat yang seragam dan lurus, dengan besar nat tidak
                lebih dari 3 mm. Nat harus diisi dengan menggunakan        
                campuran semen putih dan zat warna dengan perbandingan 1   
                : 1.                                                       
             c. Keramik dinding harus dipasang dengan menggunakan adukan   
                1 pc : 3 ps pasang, nat antar keramik harus disesuaikan    
                                                                           
                dengan ayat diatas.                                        
             d. Keramik dinding dapat dipasang setelah dinding diplester rate
                lebih dahulu menggunakan adukan 1 pc : 3 ps.               
             e. Pemotongan keramik harus dilaksanakan denan menggunakan    
                mesin potong keramik yang disetujui oleh Konsultan         
                                                                           
                Manajemen Konstruksi. Ubin yang cacat tidak boleh dipasang 
                dan akan ditolak oleh Konsultan Pengawas.                  
             f. Semua ubin yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum  
                dalam RKS ini, baik kualitas bahannya maupun cara          
                pelaksanaan-nya harus dibongkar dan diganti tanpa tambahan 
                biaya dari Pemberi tugas.                                  
                                                                           
             g. Beberapa jenis pelapis dinding dan lantai, seperti yang tertuang
                dalam daftar pekerjaan/ BQ, kontraktor diwajibkan untuk    
                mencermati masing-masing bahan yang digunakan dan lokasi   
                penggunaannya                                              
                        15. PEKERJAAN CAT                                  
                                                                           
                                                                           
  15.2 Lingkup kerja :                                                     
     Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat dinding, beton, plafon, sesuai dengan
     gambar rencana. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan
     pengecatan pada satu bidang  untuk tiap warna  dan jenis cat          
     yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan 
     warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan 
     dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh TIM TEKNIS dan       
     Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui
     oleh TIM TEKNIS  dan  Konsultan Pengawas, bidang-bidang ini akan      
     dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.    
                                                                           
                                                                           
  15.3 Standar :                                                           
     1. SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan        
        Gedung).                                                           
     2. Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.               
                                                                           
                                                                           
  15.4 Material :                                                          
     1. Cat dinding eksterior sekualitas Dulux weathershield,propan, weldon
     2. Cat dinding interior sekualitas Catylac,propan. weldon             
                                                                           
  15.5 Pekerjaan Cat Dinding.                                              
                                                                           
     1. Lingkup Pekerjaan                                                  
        Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan plesteran    
        dinding bata  bangunan, beton, dan/atau bagian-bagian lain         
        yang ditentukan gambar.                                            
     2. Material :                                                         
        Cat dinding menggunakan cat Weldon ,propan dan catylac untuk interior
        dan untuk dinding eksterior menggunakan cat ICI Weathershield, warna
        ditentukan Pejabat Pembuat Komitmen,  setelah  mengadakan          
        percobaan pengecatan (mock up).                                    
                                                                           
     3. Pelaksanaan Pekerjaan :                                            
        a. Sebelum  memulai pekerjaan, selambat-lambatnya  2 hari,         
          Kontraktor harus menyiapkan    rencana  kerja  pekerjaan         
          pengecatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan    
          alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material
          yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari TIM TEKNIS dan 
          Konsultan Pengawas.                                              
        b. Sebelum pengecatan dimulai plesteran telah berumur 14 hari (untuk
          plesteran pasangan baru), dinding harus diamplas halus, bersih   
          dari debu, lubang-lubang yang mungkin ada sudah diisi, celah dan 
          retak sudah diperbaiki                                           
                                                                           
        c. Permukaan dinding harus kering (periksa dengan higrometer,      
          kelembaban maksimal 15 %), kadar alkali rendah (periksa dengan   
          kertas lakmus setelah +- 10 menit berubah hijau).                
        d. Plamur digunakan untuk bekas bobokan, retak, dinding luar       
          tidak boleh menggunakan plamur.                                  
        e. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja
          tipis dan lapisan plamur  dibuat setipis mungkin sampai          
          membentuk bidang yang rata.                                      
        f. Untuk    warna-warna    yang     sejenis,     Kontraktor        
          diharuskan menggunakan   kaleng-kaleng  dengan    nomor          
          percampuran (batch number) yang sama.                            
                                                                           
        g. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
          utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang.                 
        h. Untuk pengecatan dinding lama bekas kotoran, jamur atau kotoran 
          lain harus dibersihkan dengan ampalas sampai bersihdan rata.     
      15.6 Pekerjaan Cat                                                   
            Plafon.                                                        
        1.      Lingkup                                                    
        Pekerjaan :                                                        
           Yang termasuk dalam pekerjaan cat plafon adalah pengecatan      
           plafon yang ditentukan dalam gambar rencana.                    
        2.                                                                 
                                                                           
        Mater                                                              
        ial:                                                               
           a. Cat yang digunakan dengan Cat interior, warna ditentukan     
             Pejabat Pembuat Komitmen setelah melakukan percobaan          
             pengecatan (mock up)                                          
           b. Plamur yang digunakan adalah plamur                          
           dinding.                                                        
        3.      Pelaksanaan                                                
        Pekerjaan :                                                        
           Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan        
           dinding dalam kecuali tidak diigunakannya lapis alkali resistance
           sealer pada pengecatan langit-langit ini.                       
                                                                           
                                                                           
                            16. PEKERJAAN ELEKTRIKAL                       
                                                                           
   16.1 Lingkup Pekerjaan :                                                
                                                                           
        Pekerjaan elektrikal meliputi semua pekerjaan instalasi listrik di dalam
        atau diluar gedung untuk menyediakan kebutuhan arus listrik dan    
        jaringannya, meliputi pemasangan kabel, lampu, dll.                
                                                                           
   16.2 Material :                                                         
        1. Lampu Down Light 14 watt ex "Phillips",                         
                                                                           
        2. Pipa konduit 20 mm sekualitas "clypsal"                         
        3. Kabel NYY 4x10 sqmm "Kabelindo"                                 
        4. Kabel NYA 2,5 sqmm "Kabelindo"                                  
        5. Kabel NYAF 0,7 mm "Kabelindo"                                   
        6. Kabel NYY 4 x 16 sqmm "Kabelindo"                               
                                                                           
        7. Saklar Tunggal IB "Clipsal"                                     
        8. Saklar ganda IB "Clipsal"                                       
        9. Saklar grade switch 6 gang                                      
        10. Stop kontak OB "Clipsal"                                       
                                                                           
        11. Box Panel                                                      
        12. MCCB 40A ex ADB                                                
        13. MCB 32 A ex ADB                                                
        14. MCB 16 A ex ADB                                                
                                                                           
        15. MCB 10 A ex ADB                                                
        16. MCB 6 A ex ADB                                                 
        17. Lampu Indikator 3 warna                                        
        18. Fuse lamp                                                      
        19. CU bar (40 cm X 4 cm X 5 mm )                                  
                                                                           
        20. Ground road Grounding BC 50 mm                                 
        21. Sumuran Grounding                                              
        22. Volt meter                                                     
        23. Ampere meter                                                   
        24. OHM meter                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     16.3 Pekerjaan instalasi elektrikal                   
                                                                           
        1. Sebelum mulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor  
           harus menyiapkan  rencana   kerja pekerjaan  elektrikal         
           meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,        
           jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material    
           yang akan  dipakai untuk mendapat persetujuan dari TIM          
           TEKNIS  dan Konsultan Pengawas yang harus dilampiri dengan      
           shop drawing.                                                   
                                                                           
        2. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang digunakan    
           adalah tipe NYA merek kabelindo, dengan penampang minimum       
           2.5 mm2, dan di bungkus pipa konduit 20 mm clypsal.             
        3.  Untuk  penyambungan kabel – kabel  harus menggunakan           
           terminal box (dura doos, tee doos) dari PVC, Terminal box       
           tersebut tutup nya harus dapat dilepas dan di pasang kembali    
           dengan mudah, dengan memakai sekruk,  sedang    untuk           
                                                                           
           penyambungan   di   dalam    beton  harus menggunakan           
           terminal box metal.                                             
        4. Pemasangan kabel diatas plafond harus di susun rapi dan di klem/
           diikat dengan kawat pada rak – rak kabel (trunking dan kabel –  
           kabel tidak di perkenankan di klem langsung pada konstruksi     
           bangunan.                                                       
        5.  Penyambungan kabel – kabel penerangan dan stop kontak di       
                                                                           
           dalam dos harus memakai las dop yang terbuat dari bakelit       
           berwarna Buatan legrand, 3m  atau equivalen yang dapat          
           disetujui olih direksi). Las doop dari bahan porselin tidak dapat di
           perkenankan untuk di pasang.                                    
        6. Semua instalasi pengabelan harus dipasang didalam conduit, baik 
           yang di pasang rak kabel (trunkjing) maupun yang menuju ke titik
           – titik lampu dan stop kontak.                                  
                                                                           
        7. Stop kontak dipasang 30 cm di atas lantai, juga harus memiliki  
           terminal phase, netral dan grounding.                           
        8. Saklar dinding yang dipakai adalah saklar tunggal dan atau      
           double IB "Clipsal", di pasang 150 cm di atas lantai /sesuai    
           dengan gambar perencanaan.                                      
        9.  Kotak sambung (junction box) untuk saklar atau stop kontak     
                                                                           
           harus dari bahan metal yang memiliki terminal grounding,        
           di pasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm sehingga      
           di peroleh pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi.        
           Junction box harus mempunyai terminal grounding.                
        10. Lampu yang dipasang harus sesuai dengan yang dimaksud dalam    
           gambar rencana.                                                 
        11. Apabila pada spesifikasi teknis atau pada gambar rencana       
                                                                           
           disebutkan merk   tertentu atau  kelas    mutu   dari           
           material/komponen tertentu, maka kontraktor di wajibkan         
           melaksanakan/menawar material yang dalam mutu yang di           
           sebutkan. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi tidak     
           dapat di adakan material yang disebutkan dalam tabel material,  
           karena alasan kuat dan dapat diterima pemilik, Konsultan        
           Pengawas dan TIM TEKNIS , maka dapat carikan penggantinya       
           merk/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada kontraktor.       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                Surakarta,12 Agustus 2024                  
                                Pejabat Pembuat Komitmen Medis             
                                dan Konstruksi                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                Supatno, S.Kep,Ners                        
                                Nip. 197111251991031001