| 0029143443012000 | - | |
PT Era Awan Digital | 09*0**5****72**0 | - |
Digital Aplikasi Solusi | 07*5**4****93**0 | - |
| 0719924227609000 | - | |
| 0610219800411000 | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - |
PT Asa Kreasi Interasia | 05*0**0****17**0 | - |
PT Cipta Digital Global Teknologi | 09*7**1****04**0 | - |
PT Gema Indo Pratama | 09*7**1****14**0 | - |
| 0026488718411000 | - | |
| 0015966120029000 | - | |
| 0821010295447000 | - | |
Ninetynine Digital Niaga | 04*8**5****27**0 | - |
| 0210094488028000 | - | |
PT Cahaya Aqillah Berkah | 01*9**7****86**0 | - |
| 0020405221022000 | - | |
| 0010000131093000 | Rp 8,288,099,604 | |
| 0024272197014000 | - | |
| 0013290739093000 | - | |
| 0029001443031000 | - | |
| 0024850083036000 | - | |
PT Arda Karya Sinergy | 05*6**8****11**0 | - |
| 0704511484063000 | - | |
CV Tekno Haslink Indonesia | 01*7**3****41**0 | - |
PT Kreasi Berkah Sejahtera | 04*1**3****12**0 | - |
ADENDUM
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN SEWA PLATFORM DAN
SISTEM PENDUKUNG DISASTER RECOVERY CENTER (DRC)
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2024
ADENDUM
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN SEWA PLATFORM DAN
SISTEM PENDUKUNG DISASTER RECOVERY CENTER (DRC)
1. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Pusat Data dan
Informasi secara bertahap telah membangun Data Center untuk memberikan
layanan seperti hosting, co-location server, internet, email, domain kemkes.go.id,
ip public dan Virtual Private Network (VPN). Dalam operasional keseharian Pusat
Data dan Informasi pada tahun 2013 telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001.
Data Center berfungsi sebagai pusat kegiatan hosting dan co-location
server semua aplikasi secara on-line maupun website internal di lingkungan
Kementerian Kesehatan, kegiatan tersebut adalah untuk menampung semua
domain dan subdomain kemkes.go.id yang dimiliki oleh masing-masing unit kerja
di Kementerian Kesehatan. Berbagai data telah tersimpan di dalam Data Center
(DC) baik yang berupa database, teks, grafik, gambar dan suara. Data tersebut
setiap saat selalu bertambah sesuai dengan banyaknya frekuensi kegiatan
pengolahan data yang berkesinambungan.
Sejak tahun 2015 hingga tahun 2022, tersedia layanan Disaster Recovery
Centre (DRC) yang disewa Kementerian Kesehatan dari penyedia dalam bentuk
sewa ruangan hingga hanya berbentuk sewa platform teknologi sebagai
konsekuensi kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pada tahun 2021, kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan
Informatika, mengarahkan adanya penggunaan Pusat Data Nasional yang
berdampak pada kegiatan sewa DRC Kementerian Kesehatan. Hasil pengajuan
clearance dan diskusi yang telah dilakukan pihak Pusdatin dan Ditjen Aptika
Kementerian Komunikasi dan Informatika bahwa layanan yang disediakan adalah
Infrastructure As Services (Iaas). Hal ini tentu saja merubah proses kesiapan dari
DRC yang disediakan. Kegiatan migrasi aplikasi atau sistem di main data center,
platform DRC dan koneksi metro ethernet perlu dilakukan oleh Kemenkes agar
DRC yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan
Siber dan Sandi Negara dapat diimplementasikan.
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│1
Tahun berikutnya, tahun 2022 terdapat penambahan resource aplikasi
kritikal seperti aplikasi Keluarga sehat, Mhealth, SMILE dan Inacbgs.
Penambahan tersebut berdampak pada penambahan resource dan kekuatan dari
server yang berada di DRC. Penyedia platform atau DC BSSN minimal
menyediakan infrastruktur perangkat dengan kapasitas processor minimal 128
core / 256 vcpu, memory 1,7 TB, dan storage 200 TB. Seluruh perangkat dalam
bentuk sewa managed services yang didukung sepenuhnya oleh principal terkait.
Sayangnya pada tahun 2023, terjadi efisiensi anggaran di Pusdatin yang
mengharuskan ketersediaan DRC dihentikan. Hal ini berdampak cukup besar
terhadap aplikasi-aplikasi kritikal yang dikelola pada on-premise Pusdatin.
Setidaknya ada beberapa klausul ISO 27001:2013 terkait backup dan restore yang
menjadi fokus auditor eksternal dalam kegiatan surveilans ISO 27001 tahun lalu.
Beberapa insiden pada sistem yang terhenti pun mempengaruhi Recovery Time
Objective atau (RTO) yang tidak sesuai dengan dokumen yang ada. Bersyukurnya,
tidak ada temuan major dalam kegiatan Audit tersebut.
Dalam pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan penggunaan
Data Center memiliki hambatan yang salah satunya adalah adanya rencana untuk
mengalokasikan ruang data center saat ini untuk dialih fungsikan sebagai ruangan
pimpinan. Selain itu, dibutuhkan Disaster Recovery Center (DRC) sebagai
antisipasi adanya permasalahan pada Data Centre.
Rencana permindahan Data Center ini,memiliki risiko tinggi terhadap
terjadinya downtime pada aplikasi-aplikasi kritikal yang dimiliki Kemenkes.
Untuk itu diperlukan rencana mitigasi ataupun kontingensi plan terhadap aplikasi
– aplikasi kritikal tersebut. Salah satunya dengan cara menyiapkan Disaster
Recovery Center (DRC) untuk aplikasi – aplikasi yang dikelola di DC on-premise.
Sehingga, aplikasi -aplikasi tersebut dapat diaktifkan di DRC sebelum server
baremetal dipindahkan ke Data Center lain yang telah ditentukan.
Insiden siber yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNs)
pada tanggal 20 Juni 2024 yang lalu, memberikan pelajaran berharga dan mahal
terkait perlunya mempertimbangkan adanya backup sistem dan faktor keamanan
di semua sisi agar keberlangsungan sistem informasi atau aplikasi Kesehatan tetap
dapat terjaga.
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│2
Untuk itu, melalui kegiatan sewa platform dan sistem pendukung DRC ini,
diharapkan mampu menyiapkan platform yang sesuai dengan kebutuhan sistem
eksisting dan platform yang dapat menghubungkan keduanya tanpa
mengesampingkan faktor keamanan. Hal ini bertujuan menjaga keberlangsungan
sistem atau aplikasi Kesehatan agar tetap dapat diakses masyarakat dan sesuai
dengan stadar ISO 27001:2013 yang telah diimplementasi Pusdatin.
Setidaknya, untuk menjamin layanan Data Center Utama dan Disaster
Recovery Center agar dapat berjalan optimal diperlukan:
a. Tenaga ahli dalam proses instalasi, konfigurasi, dan replikasi DC – DRC;
b. Infrastruktur yang memadahi dan sistem untuk melaksanakan managed service
Platform dan Sistem DC-DRC serta backup data berlapis;
c. Mendukung kontinuitas kegiatan operasional pengelolaan dan pengolahan
data yang menggunakan teknologi Informasi;
d. Memberikan keamanan dan kenyamanan dalam proses pengelolaan data dan
informasi.
Untuk mendukung kegiatan tersebut diperlukan peningkatan pelayanan
pengelolaan data yang terdapat dalam data center, maka diperlukan adanya jasa
instalasi, konfigurasi, replikasi dan manage service sistem Data Center dan
Disaster Recovery Center (DRC) sebagai sarana data center cadangan/backup
yang aman dan nyaman.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari Pengadaan sewa platform dan sistem pendukung
DRC adalah untuk melaksanakan replikasi data, pengelolaan sistem, recovery
data, backup data, keamanan data, pengelolaan data dan teknologi informasi
yang berkesinambungan tersedia di DRC serta mendukung kontinuitas kegiatan
operasional pengelolaan dan pengolahan data sehingga memberikan keamanan
dan kenyaman dalam proses pengelolaan pengolahan data dan informasi.
Dengan adanya insiden pada PDNs yang berada di Kominfo, memberikan
peringatan dan acuan akan perlunya menyiapkan mekanisme backup serta
pemulihan aplikasi Kesehatan kritikal sebelum dan sesudah insiden bencana
terjadi.
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│3
C. Sasaran dan Produk yang Dihasilkan
Sasaran dari pengadaan Sewa Platform dan Sistem Pendukung Disaster
Recovery Center (DRC) sebagai berikut:
1. Pengadaan jasa instalasi, konfigurasi, replikasi, jaringan koneksi, dan alih
teknologi terkait layanan platform dan sistem pendukung Disaster Recovery
Center (DRC).
2. Adanya software berlisensi sebagai sistem pendukung DC-DRC sehingga
aplikasi layanan berjalan dengan normal di fasilitas DRC.
3. Pengadaan sewa koneksi untuk menghubungkan antara Data Center Utama
dengan Disaster Recovery Center sebagai data center cadangan serta lokasi
backup data atas mitigasi risiko dan koneksi internet agar informasi yang
tersimpan dalam server di DRC tersebut tetap dapat diakses.
4. Pengadaan sewa infrastruktur beserta manage service nya sebagai resource di
DRC.
5. Adanya fasilitas dan infrastruktur backup data berlapis di Data Center utama
/ DRC dan penyedia.
6. Memiliki dukungan tenaga kerja yang ahli untuk operasional di selama 24 jam
x7 hari.
7. Memiliki dukungan engineer on site untuk memantau dan melaporkan
jalannya operasional layanan ini.
8. Melaksanakan alih teknologi kepada tim teknis Pusdatin minimal 1 kali selama
masa sewa.
II. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Penyedia Jasa harus mempunyai klasifikasi SIUP Non Kecil dengan Nomor
KBLI 62090 (Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer lainnya)
dibuktikan dengan dokumen SIUP yang masih berlaku.
2. Pengalaman penyediaan jasa minimal dalam kelompok/grup yang sama minimal
1(satu) pekerjaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir di pemerintah/ swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
3. Berpengalaman dalam memberi layanan DRC selama 5 (lima) tahun terakhir
dibuktikan dengan copy kontrak di K/L/D/I atau Perusahaan Swasta.
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│4
4. Memiliki sertifikat ISO 22301 tentang business continuity management (BCM)
yang masih berlaku.
5. Memiliki sertifikat ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
yang masih berlaku.
III. PERSYARATAN TEKNIS
1. Menyediakan solusi fail over untuk memastikan jika sistem di DC mati/tidak
berfungsi, maka otomatis akan ditangani oleh sistem yang lainnya yang berada di
DRC (dibuktikan dengan copy dokumen penanganan fail over).
2. Menyediakan solusi fail over terpisah pada setiap VM / aplikasi.
3. Menjelaskan/menerangkan metode pelaksanaan yang akan dilakukan terhadap
replikasi dan sinkronisasi serta manage service sistem DRC yang ditawarkan ke
Kementerian Kesehatan RI.
4. Menyediakan/membuat laporan pelaksanaan pekerjaan perbulan beserta SLG.
5. Melaksanakan prosedur eskalasi penanganan gangguan secara cepat, termasuk
contact person dan nomor yang bisa dihubungi untuk tiap eskalasinya(dibuktikan
dengan copy dokumen prosedur eskalasi).
6. Membuat pernyataan bermaterai sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Dokumen Pengadaan.
IV. DETAIL PEKERJAAN
A. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sewa Platform dan Sistem
Pendukung Disaster Recovery Center (DRC) ini dibagi menjadi 2 (dua) bagian,
sebagai berikut :
a. Jangka waktu pelaksanaan instalasi, konfigurasi, dan replikasi maksimal 4
(empat) minggu atau 28 hari kalender terhitung mulai SPMK diterima
penyedia.
b. Jangka waktu pelaksanaan manage service Platform dan Sistem DRC
maksimal selama 2 (dua) bulan terhitung sejak bulan November sampai
dengan Desember 2024.
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│5
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan adalah di Data Center Utama, Disaster Recovery Center (DRC)
di Data Center penyedia atau lokasi Data Center lain sesuai kaidah Business
Continuity Management.
C. Ruang Lingkup Pekerjaan
Produk / solusi yang dihasilkan dari dari pengadaan Platform dan Sistem
Pendukung Disaster Recovery Center (DRC) sebagai berikut:
1. Penyedia melakukan instalasi, konfigurasi, dan replikasi sistem serta data dari
DC Utama ke DRC yang berlokasi di Data Center penyedia atau lokasi Data
Center lain sesuai kaidah Business Continuity Management dengan sistem
pendukung yang disiapkan oleh penyedia.
2. Menyediakan infrastruktur DRC dengan kapasitas processor minimal 114
core / 228 vcpu, memory 2 TB, dan storage 200 TB. Seluruh perangkat dalam
bentuk sewa managed services.
3. Koneksi / Jaringan
Melakukan instalasi koneksi / jaringan berikut konfigurasinya agar semua
proses replikasi dan managed service DC-DRC serta lokasi backup data yang
dapat diakses melalui IP Publik dengan AS Number yang telah dimiliki oleh
Kementerian Kesehatan, pada saat terjadi gangguan pada Data Center utama,
berupa :
a. Menyediakan koneksi Point To Point Data Center Utama ke DRC BSSN
minimal sebesar 1 Gbps digunakan saat replikasi sistem dan data di awal;
b. Menyediakan koneksi Point To Point Data Center Utama ke DRC BSSN
minimal sebesar 500 Mbps digunakan sebagai jalur replikasi data saat
managed service layanan berlangsung;
c. Menyediakan koneksi Internet Dedicated sebesar minimal 800 Mbps (IX
300 : IIX 500) di DRC BSSN agar pada saat terjadi gangguan pada Data
Center utama semua server dapat di akses;
d. Seluruhnya menggunakan jalur fisik dengan kabel fiber optic;
e. Menyediakan IP Publik sesuai dengan kebutuhan aplikasi;
4. Sistem DC – DRC dan operasional, terdapat 4 (empat) sistem terkait
terselenggaranya DC dengan DRC yang harus disediakan Penyedia. 4 bidang
tersebut adalah :
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│6
a. Sistem layanan microservice KEMENKES. Saat ini beberapa aplikasi
kritikal pendukung operasional KEMENKES berjalan diatas platform
Microservices, seperti aplikasi sertifikat elektronik (e-sign) maupun
aplikasi pendukung layanan kesehatan. Kapasitas system microservices
minimal adalah untuk 21 core processor sesuai dengan jumlah kapasitas
yang terpasang di DC. Hal-hal lain yang perlu dipersiapkan di DRC adalah
sistem pendukungnya, dilengkapi dengan tenaga ahli yang kompeten untuk
melakukan konfigurasi dan operasional.
b. Sistem kedua yang perlu dipersiapkan adalah sistem virtualisasi di DRC.
Sama halnya dengan system microservices, system virtualisasi juga perlu
dipersiapkan. Hal ini diperlukan untuk integrasi antara DC-DRC dengan
menggunakan platform virtualisasi yang sama. Besarnya kapasitas
minimal yang diperlukan adalah untuk 100 VM di DRC BSSN. Platform
yang digunakan merupakan platform yang sama dan memiliki support dari
principle.
c. Sistem ketiga yang diperlukan agar terselenggaranya system DC-DRC
adalah orchestrator DC-DRC. System ini diperlukan untuk mempermudah
orkestrasi perpindahan DC-DRC, dengan menjadi single console yang
melakukan perpindahan, seperti pengecekan kondisi DC-DRC, melakukan
pengurutan perpindahan VM, hingga fungsi check dan fail back dari DRC
ke DC. System ini harus mampu mengakomodir untuk perpindahan hingga
100 VM untuk DRC.
d. Sistem keempat yaitu menyediakan sistem offload SSL di DRC untuk
memastikan semua aplikasi dapat berjalan dengan aman dan lancar saat
berada di DRC yang mampu menjalankan semua VM yang berada di DRC
5. Menyediakan layanan dedicated firewall di DRC sebagai sistem keamanan
dengan kapasitas throughput yang mencukupi.
6. Menyediakan event & log management sebagai keamanan aplikasi dan
infrastruktur di DRC.
7. Menyediakan endpoint protection untuk keamanan endpoint dengan jumlah
100 endpoint.
8. Melakukan upgrade versi pada infrastruktur virtualisasi di Data Center Utama
sehingga memiliki versi yang sama dengan virtualisasi di DRC.
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│7
9. Menyiapkan fasilitas backup on site untuk 100 VM dengan total data minimal
100 TB dan retensi selama 3 (tiga) hari dengan infrastruktur server dan storage
yang berlokasi di Data Center Utama atau di DRC.
10. Menyediakan Tenaga Ahli dapat di hubungi selama 24 jam sehari 7 hari
seminggu sesuai kebutuhan sebagai bagian dari prosedur eskalasi terhadap
kebutuhan perpindahan DC-DRC. Tenaga ahli meliputi:
a. Melampirkan 1 (satu) orang Project Manager yang bersertifikasi Project
Management dan memiliki pengalaman minimal 7 tahun (dibuktikan
dengan CV).
b. Melampirkan 2 (dua) tenaga ahli virtualisasi yang berpendidikan minimal
S1 dan memiliki pengalaman minimal 10 tahun (dibuktikan dengan CV),
dan memiliki sertifikasi setara VCP/VMware yang masih berlaku. Selain
itu tenaga ahli kemampuan dalam pengelolaan sistem operasi linux (Shell
Scripting) dan Windows Server.
c. Melampirkan 1 (satu) orang tenaga ahli microservices yang berpendidikan
S1 dan memiliki pengalaman minimal 8 tahun (dibuktikan dengan CV),
memiliki sertifikasi:
- setara RHCE / Microsoft; dan
- setara Redhat Openshift Administrator & CKA.
d. Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli DBA (Database Administrator) yang
berpendidikan minimal S1 yang memiliki pengalaman minimal 12 tahun.
Dilampirkan dengan CV dan surat pernyataan.
- Mampu menyelesaikan permasalahan pada sistem data Mysql
Replikasi Multimaster;
- Memiliki keahlian dalam RDBMS maupun NoSQL;
- Memiliki pengalaman menggunakan tools (Jira, Trello);
- Memiliki keahlian dalam manajemen database MySql, Mongo DB,
Maria DB, PostgreSQL, Percona XtraDB Cluster;
- Memiliki pengalaman mesin penyimpanan yang mendasari MySQL,
seperti InnoDB dan Xtradb;
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│8
e. Memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli network berpendidikan minimal S1
yang memiliki pengalaman minimal 8 tahun, (dibuktikan dengan CV)
serta memiliki sertifikat keahlian network:
- CCNP Enterprice Infrastructure / Juniper Network Certified
Professional Enterprise
- CompTIA Certified Network Infrastructure Professional /
- Fortinet NSE 7 Network Security Architect.
11. Menyediakan 1 (satu) orang Engineer Onsite dengan tugas dan kualifikasi
sebagai berikut:
Minimal pendidikan D3 jurusan teknik informatika/ manajemen
informatika/ komputer
Engineer-on-site bekerja baik secara offline maupun remote 5 hari dalam
1 minggu, dari hari senin sampai dengan jumat, jam 08.00 sampai dengan
jam 17.00 WIB bertempat di Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Kesehatan
Engineer-on-site dapat di hubungi selama 24 jam sehari 7 hari seminggu
sesuai kebutuhan sebagai bagian dari prosedur penanganan terhadap
gangguan yang terjadi.
Memberikan laporan bulanan mengenai kondisi DC-DRC, baik terkait
dengan availability dan kondisi replikasi storage DC-DRC sehingga jika
terjadi disaster, tidak ada permasalahan yang timbul.
12. Melaporkan setiap aktifitas perpindahan Infrastruktur Data Center menuju
DRC dan Backup Data.
13. Melakukan uji fungsi setelah semuanya berjalan di DRC dan Backup Data.
14. Sanggup menjamin Service Level Agreement (SLA) sebagai berikut:
a. Tenaga Ahli dapat di hubungi selama 24 jam sehari 7 hari seminggu sesuai
kebutuhan sebagai bagian dari prosedur eskalasi terhadap kebutuhan
perpindahan DC-DRC .
b. Respon time engineer on site maksimal 10 menit setelah indikasi disaster
dilaporkan.
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│9
c. Service di DRC dapat diakses dalam waktu maksimal/Recovery time
Objective 1 jam sejak disaster dilaporkan oleh Pusat Data dan Teknologi
Informasi.
d. Toleransi data yang di berada pada DRC atau Recovery Point Objective
sesuai dengan mekanisme serta teknologi yang ditawarkan
e. Koneksi internet 99,5%
9. Melaksanakan penjadwalan pengaktifan layanan DRC sebagai Data Center
Utama (fail over test) dilakukan minimal 1 (satu) kali dan maksimal 3 (tiga)
kali dalam masa kontrak yang pelaksanaannya di Jakarta dan Luar Jakarta
sebagai lokasi pengetesan yang berbeda di luar keadaan Disaster;
10. Membuat mekanisme/prosedur pengaktifan layanan DRC;
11. Menyusun Business Impact Analysis dan Disaster Recovery Plan (DRP) pada
aplikasi yang berada di DRC;
12. Mengadakan alih teknologi atas pekerjaan sehingga tim Pusat Data dan
Teknologi Informasi memahami teknologi yang diimplementasikan kepada
Tim Teknis selama masa sewa.
D. Aktivasi Layanan
Aktivasi layanan dilakukan setelah testing atau uji fungsi / User Acceptance Test.
Jika User Acceptance Test telah dilakukan maka layanan telah masuk dalam masa
managed service.
E. Pemeliharaan dan Laporan
Pemeliharaan dimulai setelah layanan di aktivasi dan dilakukan secara terus-
menerus sampai berakhirnya masa kontrak agar layanan berjalan dengan baik dan
memberikan layanan yang optimal. Laporan tentang kondisi dan DRC harus dibuat
setiap bulan.
V. PEMBIAYAAN
Pembiayaan pekerjaan dibebankan pada DIPA Pusat Data dan Teknologi
Informasi Tahun Anggaran 2024, harga kontrak dihitung berdasarkan Kontrak Harga
Lumpsum dengan metode pembayaran perbulan.
Jakarta, September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│10
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│11
HARGA PERIKIRAAN SENDIRI (HPS)
PENGADAAN SEWA PLATFORM DAN
SISTEM PENDUKUNG DISASTER RECOVERY CENTER (DRC)
TAHUN ANGGARAN 2024
Harga Satuan
No KOMPONEN Satuan Volum Periode Harga Total (Rp)
(Rp)
A SEWA SISTEM DRC DAN OPERASIONALISASI
Sistem Microservices dan
1 Paket 1 2
operasional
Sistem Virtualisasi dan
2 Paket 1 2
operasional
Sistem Orchestrator
3 Paket 1 2
Replikasi dan operasional
Sistem Offload SSL
4 Paket 1 2
Infrastruktur
Event dan Log
5 Paket 1 2
Management
End Point Protection dan
6 Paket 1 2
Operasional
Sewa Infrastruktur DRC:
7 Paket 1 2
Server, Storage, Firewall
Sewa Sistem dan
8 Site 1 2
Infrastruktur Backup Data
B SEWA KONEKSI
Metro Point To Point DC-
Point To
9 DRC 1000 Mbps (Masa 1 1
Point
Replikasi)
Metro Point To Point DC-
Point To
10 DRC 500 Mbps (Masa 1 2
Point
Managed Service)
11 Internet DRC 800 Mbps Site 1 2
C REPLIKASI DAN BUSINESS CONTINUITY
Instalasi, Konfigurasi,
12 Replikasi, BCP dan Alih Paket 1 1
Teknologi
TOTAL sebelum PPN
PPN 11%
TOTAL setelah PPN
Terbilang:
Jakarta, September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD
| Kerangka Acuan Kerja | Sewa Platform Sistem Pendukung DRC 2024│12| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 January 2022 | ,Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi Data (Kontrak Payung) | Kementerian Dalam Negeri | Rp 451,740,696,000 |
| 28 November 2022 | Pengembangan Platform Digital Pendidikan 2023 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 424,535,600,000 |
| 7 December 2022 | Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 357,590,000,000 |
| 3 June 2015 | Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi Data | Rp 298,927,000,000 | |
| 26 December 2023 | Penyediaan Layanan Komputasi Awan Pusat Data Nasional Sementara | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 287,684,863,000 |
| 1 December 2021 | Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 277,679,364,000 |
| 28 November 2024 | Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 266,147,224,000 |
| 7 June 2016 | Pengadaan Penyediaan Jasa Jaringan Komunikasi Data | Sekretariat Jenderal | Rp 254,902,420,000 |
| 5 December 2022 | Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2023 | Kementerian Keuangan | Rp 245,068,646,000 |
| 22 November 2023 | Sewa Komunikasi Data Intranet Kementerian Keuangan Ta 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 240,741,636,000 |