KERANGKA ACUAN KERJA
PENGEMBANGAN KAPASITAS
INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)
1 PENDAHULUAN
1.1. UMUM
a. Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
b. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
c. Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
d. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
e. Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan , Prasarana, dan Peralatan Rumah Sakit
f. Permenkes no 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
g. Permenlhk no 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
h. Permenlhk no 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis
Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran
Lingkungan
i. Permenlhk No 127 Tahun 2024 Tentang Peserta Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2023 – 2024
1.2. LATAR BELAKANG
Perkembangan kompetisi global di bidang perumah sakitan yang semakin melaju
pesat, menuntut Rumah Sakit Kanker “Dharmais” untuk mampu bersaing, tetap
survive, serta tampil sebagai salah satu rumah sakit pilihan pelanggan dan tempat
rujukan tertinggi untuk penyakit kanker di Indonesia, sesuai visi dan misinya
sebagai Pusat Kanker Nasional.
Sebagai Pusat Kanker Nasional dan koordinator pengampu layanan kanker di
Indonesia RS. Kanker Dharmais berusaha untuk memenuhi semua peraturan yang
berlaku termasuk peraturan lingkungan melalui penerapan sistem manajemen
lingkungan ISO 14001 dan sistem manajemen K3 ISO 45001
Rumah sakit sebagai salah satu institusi pemberi pelayanan kesehatan dalam
kegiatan operasionalnya pasti menggunakan air bersih dan menghasilkan air
limbah. Salah satu kewajiban rumah sakit sebagai penghasil limbah adalah
memastikan air limbah yang dihasilkan sudah memenuhi standar atau baku mutu
sebelum di buang ke badan air atau jika akan dimanfaatkan kembali.
RS. Kanker Dharmais sebagai Pusat Kanker Nasional dan rumah sakit vertikal
milik Kementerian Kesehatan saat ini merupakan satu-satunya rujukan pelayanan
kanker di Indonesia milik pemerintah pusat, dimana jumlah pasien rawat jalan
rata-rata 1000 pasien per hari dan jumlah pasien rawat inap ± 200 – 300 pasien
perhari.
Penambahan jumlah pasien berdampak pula pada limbah yang dihasilkan, salah
satunya limbah cair. Limbah cair rumah sakit harus diolah terlebih dahulu sebelum
dibuang ke badan air atau dimanfaatkan kembali.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah fasilitas yang harus dimiliki oleh
rumah sakit. Sejak beroperasional tahun 1993, RS. Kanker Dharmais telah
memiliki fasilitas IPAL, penambahan volume limbah cair pada tahun 2023
berdampak pada kinerja IPAL eksisting dan berpengaruh pula terhadap penilaian
PROPER RS. Kanker Dharmais.
Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu dilakukan pengembangan kapasitas IPAL,
agar semua limbah cair yang dihasilkan dapat terolah sesuai standar.
1.3. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
MAKSUD
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan pengembangan IPAL adalah :
1. Memenuhi peraturan perundang-undangan
2. Pemanfaatan air hasil olahan
TUJUAN
- Mendapatkan penyedia jasa konstruksi pengembangan IPAL RS. Kanker Dharmais
yang berpengalaman dan dapat mengerjakan pekerjaan IPAL sesuai dengan desain
yang ditetapkan.
- Air limbah laundry, gizi, dan gedung utilitas dapat diolah di IPAL dengan kualitas
sesuai yang diharapkan
- Penyusunan dokumen persetujuan teknis air limbah RS
SASARAN
- Tersedianya penyedia jasa konstruksi pengembangan IPAL RS. Kanker Dharmais
yang berpengalaman dan dapat mengerjakan pekerjaan IPAL sesuai dengan
desain yang ditetapkan
- Terolahnya air limbah laundry, gizi, dan gedung utilitas dengan kualitas sesuai
yang diharapkan.
- Tersedianya Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah RS
2. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa : Rumah Sakit Kanker Dharmais
Nama Pejabat Pembuat Pejabat Pembuat Komitmen Konstruksi dan
:
Komitmen Barang Persediaan
Alamat : Jl. Let.Jend.S.Parman Kav.84-86, Slipi, Jakarta B
3. SUMBER PENDANAAN
Sumber Dana
Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada DIPA Rumah Sakit
Kanker Dharmais tahun 2024 dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.005.006.000 (dua
milyar lima juta enam ribu rupiah).
4. RENCANA DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Total waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 110 (seratus sepuluh)
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) sampai dengan serah terima pertama (PHO). Waktu pemeliharaan sampai
dengan serah terima kedua (FHO) pekerjaan, yaitu minimal 12 (dua belas) bulan,
diluar bahan habis pakai
Selama masa pemeliharaan, kegiatan pemeliharaan rutin yang harus dilakukan
terkait kinerja IPAL menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi termasuk
pemenuhan baku mutu setiap bulannya.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk menyusun matrik tahapan
pelaksanaan kegiatan secara rinci dengan mencantumkan seluruh item pekerjaan,
keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
masing-masing item pekerjaan
Jadwal pelaksanaan kegiatan
WAKTU
NO URAIAN KEGIATAN
8 9 10 11 12 2025
1 Proses lelang konstruksi
2 Penanda tanganan kontrak
3 Pelaksanaan konstruksi
4 Masa pemeliharaan minimal
12 bulan terhitung sejak PHO
5. LINGKUP PEKERJAAN (Detail teknis pada RKS)
Lingkup pekerjaan yaitu : Pengembangan IPAL dengan perincian sebagaimana
berikut :
Pekerjaan Persiapan
1) Penyiapan area kerja
- Penyiapan lokasi pekerjaan
- Pengukuran
- Persiapan alat, bahan, dan tenaga kerja
- Listrik dan air kerja
2) Pembuatan dokumen SMKK Konstruksi dan Pemenuhan rekomendasi hasil
ICRA, PCRA, dan JSA
- Pembuatan pagar proyek
- Pemasangan signage
- Orientasi tim Kesling-K3 dan PPI
- Ijin kerja (working permit)
Pekerjaan konstruksi
1) Struktur
2) Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP)
Pemeliharaan dan Pengoperasian Awal
1) Melaksanakan perbaikan pekerjaan sesuai defect list.
2) Menyiapkan manual/ pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan
IPAL, serta peralatan.
3) Memberikan anggaran biaya untuk pekerjaan yang terpasang sebagai
laporan pemeriksaan.
4) Menyiapkan garansi / jaminan/ sertifikat peralatan dan training operator
5) Melakukan pemeliharaan rutin untuk semua peralatan dan sistem MEP
lainnya di IPAL selama masa pemeliharaan
Penjelasan detail mengikuti ketentuan yang disampaikan pada RKS, jika ada
hal-hal yang kurang sesuai didiskusikan bersama konsultan perencana, dan
pihak RS.
6. DATA PENUNJANG
Gambar desain
Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa harus segera menyusun program kerja,
minimal meliputi:
✓ Jadwal kegiatan/ Time Schedule secara terperinci
✓ Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja
untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pihak
Pengguna Jasa
✓ Konsep penanganan pekerjaan pembangunan
Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini, yang menjadi lampiran dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam
pelaksanaan jasa konstruksi;
Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dapat
berkonsultansi dengan pemberi tugas maupun pihak-pihak yang terkait;
7. HASIL YANG DIHARAPKAN (KELUARAN)
Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan Ketentuan
Pengguna Jasa ini antara lain dan tidak hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan konstruksi yaitu
IPAL berikut perlengkapannya
- Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing),
yang di tanda tangani oleh TA Perencana dan Kontraktor
- Laporan kemajuan pekerjaan
Ketentuan detail pembuatan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik (laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi) dan surat menyurat
- Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah kurang, serah terima 1 dan 2,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik, Risalah rapat mingguan/ pertemuan /pembahasan.
Berita acara Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) perlu
melampirkan: berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik
- Back up Quantity ( Back up volume terbangun )
- Hasil pemeriksaan lab air olahan
- Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi dan penyedia jasa perencana
- Pedoman / petunjuk operasional Teknis terkait item MEP
- Dokumen pemeliharaan disusun selama masa pemeliharaan untuk kelengkapan
FHO
8. KRITERIA
Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional atas
jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku
Secara umum tanggungjawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
a. Menerapkan standar konstruksi berkelanjutan sesuai Permen PU-PR no 9 tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
b. Hasil Pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang berlaku
c. Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh pengguna jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan, dan mutu bangunan yang diwujudkan
termasuk penggunaan material sesuai SNI dan ramah lingkungan (green label)
d. Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
dan pedoman teknis konstruksi bangunan gedung yang berlaku.
LAIN-LAIN
1. Manajemen Mutu
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban melaksanakan beberapa hal
sebagai berikut:
a. Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) sebagai penjaminan mutu
pelaksanaan kepada Unit Pelaksana Kegiatan pada rapat pra-pelaksanaan
kegiatan (pre-construction meeting)/rapat pendahuluan untuk
mendapatkan pengesahan dari PPK;
b. Menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMK secara konsisten untuk
mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan kegiatannya;
c. Melakukan tinjauan pada RMK apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan
pekerjaan yang meliputi persyaratan/ketentuan/organisasi, agar tetap
memenuhi mutu yang dipersyaratkan;
d. Mengajukan usulan pengesahan ulang apabila terjadi perubahan RMK.
e. Ketersediaan semua sumber daya yang diperlukan untuk merencanakan,
mengelola, menerapkan, mengendalikan, memelihara dan mengembangkan
Sistem Manajemen Mutu (SMM);
f. Kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan persyaratan;
g. Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam keefektifan
penerapan SMM
2. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban melaksanakan beberapa hal
sebagai berikut:
a. Melaksanakan proses pelaksanaan konstruksi berdasarkan Instruksi Menteri
PUPR No. 2 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Menyampaikan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang memuat seluruh kegiatan
dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau disebut Pre Construction Meeting
(PCM);
c. Mengisi form Pre Construction Risk Assesment (PCRA) dan Infection Control
Risk Assesment (ICRA) serta menindaklanjuti rekomendasi PCRA dan ICRA
d. Menugaskan Ahli K3 Konstruksi;
e. Menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
Bidang PU dalam harga penawaran sebagai bagian dari biaya umum;
f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 Konstruksi sebagai bagian
dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan;
g. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
apabila tidak menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang PU sesuai dengan
RK3K;
h. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja
selama kegiatan pekerjaan konstruksi;
i. Melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi
• Tempat, peralatan, cara dan alat pelindung kerja;
• Alat pelindung diri;
• Rambu-rambu;
• Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja
harus mempunyai keterampilan yang memuaskan.
4. Ketentuan Metode Kerja
Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat metode pelaksanaan yang sesuai
dengan kondisi di lapangan dan tidak menimbulkan dampak-dampak yang tidak
dinginkan seperti, dampak kerusakan bangunan existing, dampak kemacetan,
dampak terganggunya sirkulasi kendaraan dan pejalan kaki, dampak
terganggunya keamanan dan kenyamanan, termasuk kebisingan, debu, dan
lain-lain.
5. Ketentuan Kualifikasi Usaha
Kualifikasi usaha : kecil
6. Ketentuan SBU
Harus memiliki minimal 1 SBU yaitu BS006
7. Ketentuan Gambar Kerja
a. Semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang;
b. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja, seperti peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
yang belum dicantumkan dalam gambar, maka Penyedia Jasa Konstruksi
wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Perencana
untuk mendapatkan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan;
c. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar kerja tanpa sepengetahuan
Konsultan Perencana. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi baik dari segi biaya
maupun waktu.
8. Ketentuan Jaminan Kualitas
Penyedia Jasa Konstruksi menjamin bahwa semua bahan dan perlengkapan
untuk pekerjaan adalah baru, diupayakan menggunakan bahan dan material
ramah lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat ramah lingkungan (ecolabel),
kecuali ditentukan lain, serta menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Sebelum mendapat persetujuan dari Tim teknis RS. Kanker Dharmais,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi .
9. Ketentuan Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda, dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap fasilitas milik rumah sakit, Penyedia Jasa Konstruksi
harus menjaga koridor, area pelayanan, dan area publik/ dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu
lintas, baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan para penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa pelaksanaan
Kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi-operasi Penyedia Jasa Konstruksi
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama; Penyedia Jasa
Konstruksi harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu
yang datang ke lokasi. Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang
mudah dicapai.
d. Gangguan pada pelanggan RS: Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada pelanggan
internal maupun eksternal yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada
waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukan dan tidak akan
ada tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada Penyedia jasa
Konstruksi sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
A. Peralatan dan Manajemen Risiko
1. Daftar Kebutuhan Alat Utama (minimum)
Jumlah Kapasitas dan
No Nama Alat Beli/Sewa
Minimum Keterangan
Sesuai
1 Scafolding Kondisi Baik Beli/Sewa
kebutuhan
2 Mobile Crane 1 unit Kapasitas min. 15 ton. Sewa
3 Dump Truck 3 unit Kapasitas min. 5 ton. Beli/Sewa
4 Pompa Air Jet Pump 1 unit Kondisi Baik Beli/Sewa
5 Mesin Las Listrik 1 unit Kondisi Baik Beli/Sewa
6 Genset 1 unit Minimum 25 KVa Beli/Sewa
2. Manajemen Risiko
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya Risiko K3
Kecelakaan akibat alat kerja Menengah
Pekerjaan persiapan Tersengat listrik Tinggi
1
dan mobilisasi Tersayat material seng (pagar proyek) Ringan
Tertimpa material (misal: pagar proyek) Menengah
Terjatuh dari ketinggian Tinggi
Tertimpa material yang jatuh dari atas Tinggi
Kecelakaan akibat alat berat Tinggi
2 Pekerjaan Struktur Terbentur scafolding Ringan
Terperosok ke dalam rakitan besi beton Menengah
Tertusuk kawat bendrat Ringan
Kecelakaan akibat alat kerja Menengah
Tertimpa material batu belah Ringan
Tertimpa material saluran Ringan
3 Pekerjaan Plumbing Kecelakaan akibat alat kerja Menengah
Tersengat binatang berbisa pada saat
Menengah
menggali tanah
Jatuh dari ketinggian pada saat memasang
Menengah
plumbing
Kecelakaan akibat alat kerja Menengah
4 Pekerjaan ME
Terbentur Pipa Ringan
Kejatuhan pipa Ringan
Tersengat listrik Tinggi
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya Risiko K3
Terjatuh dari ketinggian Tinggi
Kecelakaan akibat alat kerja Menengah
10. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi calon pelaksana
yang akan memberikan masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau
diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan
menghasilkan keluaran (output) sebagaimana yang diinginkan. Di samping itu KAK ini
sekaligus dapat digunakan sebagai dasar teknis dalam penyusunan Dokumen
Penawaran dalam proses pengadaan calon pemenang yang dimaksud.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengembangan IPAL Pusat
Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Jakarta dibuat untuk dapat
dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.
Jakarta, Juli 2024