Pengembangan Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) – 2 Pada Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais Tahun Anggaran 2024

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47516047
Status: Tender Batal
Date: 30 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,005,674,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,005,006,000
RUP Code: 52262956
Work Location: Jalan Letjend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                              
                   PENGEMBANGAN  KAPASITAS                            
              INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH (IPAL)                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1  PENDAHULUAN                                                        
1.1. UMUM                                                             
                                                                      
    a. Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung        
    b. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit            
                                                                      
    c. Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
      Undang-Undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung          
    d. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
      Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan    
      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi        
    e. Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis
      Bangunan , Prasarana, dan Peralatan Rumah Sakit                 
                                                                      
    f. Permenkes no 2 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
      Pemerintah No. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan       
    g. Permenlhk no 68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
                                                                      
    h. Permenlhk no 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis
      Dan  Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran 
      Lingkungan                                                      
    i. Permenlhk No 127 Tahun 2024 Tentang Peserta Program Penilaian Peringkat
      Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode 2023 – 2024
                                                                      
1.2. LATAR BELAKANG                                                   
                                                                      
     Perkembangan kompetisi global di bidang perumah sakitan yang semakin melaju
     pesat, menuntut Rumah Sakit Kanker “Dharmais” untuk mampu bersaing, tetap
     survive, serta tampil sebagai salah satu rumah sakit pilihan pelanggan dan tempat
     rujukan tertinggi untuk penyakit kanker di Indonesia, sesuai visi dan misinya
     sebagai Pusat Kanker Nasional.                                   
     Sebagai Pusat Kanker Nasional dan koordinator pengampu layanan kanker di
     Indonesia RS. Kanker Dharmais berusaha untuk memenuhi semua peraturan yang
     berlaku termasuk peraturan lingkungan melalui penerapan sistem manajemen
     lingkungan ISO 14001 dan sistem manajemen K3 ISO 45001           
     Rumah sakit sebagai salah satu institusi pemberi pelayanan kesehatan dalam
     kegiatan operasionalnya pasti menggunakan air bersih dan menghasilkan air
     limbah. Salah satu kewajiban rumah sakit sebagai penghasil limbah adalah
     memastikan air limbah yang dihasilkan sudah memenuhi standar atau baku mutu
     sebelum di buang ke badan air atau jika akan dimanfaatkan kembali.
     RS. Kanker Dharmais sebagai Pusat Kanker Nasional dan rumah sakit vertikal
     milik Kementerian Kesehatan saat ini merupakan satu-satunya rujukan pelayanan
     kanker di Indonesia milik pemerintah pusat, dimana jumlah pasien rawat jalan
     rata-rata 1000 pasien per hari dan jumlah pasien rawat inap ± 200 – 300 pasien
     perhari.                                                         
                                                                      
     Penambahan jumlah pasien berdampak pula pada limbah yang dihasilkan, salah
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     satunya limbah cair. Limbah cair rumah sakit harus diolah terlebih dahulu sebelum
     dibuang ke badan air atau dimanfaatkan kembali.                  
                                                                      
     Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah fasilitas yang harus dimiliki oleh
     rumah sakit. Sejak beroperasional tahun 1993, RS. Kanker Dharmais telah
     memiliki fasilitas IPAL, penambahan volume limbah cair pada tahun 2023
     berdampak pada kinerja IPAL eksisting dan berpengaruh pula terhadap penilaian
     PROPER RS. Kanker Dharmais.                                      
     Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu dilakukan pengembangan kapasitas IPAL,
     agar semua limbah cair yang dihasilkan dapat terolah sesuai standar.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
1.3. MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN                                      
                                                                      
   MAKSUD                                                             
                                                                      
   Maksud dari pelaksanaan pekerjaan pengembangan IPAL adalah :       
   1. Memenuhi peraturan perundang-undangan                           
   2. Pemanfaatan air hasil olahan                                    
                                                                      
                                                                      
   TUJUAN                                                             
   - Mendapatkan penyedia jasa konstruksi pengembangan IPAL RS. Kanker Dharmais
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   yang berpengalaman dan dapat mengerjakan pekerjaan IPAL sesuai dengan desain
   yang ditetapkan.                                                   
    - Air limbah laundry, gizi, dan gedung utilitas dapat diolah di IPAL dengan kualitas
    sesuai yang diharapkan                                            
   - Penyusunan dokumen persetujuan teknis air limbah RS              
                                                                      
                                                                      
   SASARAN                                                            
                                                                      
   - Tersedianya penyedia jasa konstruksi pengembangan IPAL RS. Kanker Dharmais
     yang berpengalaman dan dapat mengerjakan pekerjaan IPAL sesuai dengan
     desain yang ditetapkan                                           
   - Terolahnya air limbah laundry, gizi, dan gedung utilitas dengan kualitas sesuai
     yang diharapkan.                                                 
   - Tersedianya Dokumen Persetujuan Teknis Air Limbah RS             
                                                                      
2. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                       
                                                                      
    Pengguna Jasa        : Rumah Sakit Kanker Dharmais                
                                                                      
    Nama Pejabat Pembuat   Pejabat Pembuat Komitmen Konstruksi dan    
                         :                                            
    Komitmen               Barang Persediaan                          
    Alamat               : Jl. Let.Jend.S.Parman Kav.84-86, Slipi, Jakarta B
                                                                      
                                                                      
3. SUMBER PENDANAAN                                                   
                                                                      
   Sumber Dana                                                        
   Sumber biaya dari keseluruhan pekerjaan dibebankan pada DIPA Rumah Sakit
   Kanker Dharmais tahun 2024 dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.005.006.000 (dua
   milyar lima juta enam ribu rupiah).                                
                                                                      
                                                                      
4. RENCANA DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                               
   1. Total waktu pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 110 (seratus sepuluh)
     hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja
     (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (PHO). Waktu pemeliharaan sampai
     dengan serah terima kedua (FHO) pekerjaan, yaitu minimal 12 (dua belas) bulan,
     diluar bahan habis pakai                                         
                                                                      
     Selama masa pemeliharaan, kegiatan pemeliharaan rutin yang harus dilakukan
     terkait kinerja IPAL menjadi tanggung jawab penyedia jasa konstruksi termasuk
     pemenuhan baku mutu setiap bulannya.                             
    2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk menyusun matrik tahapan
     pelaksanaan kegiatan secara rinci dengan mencantumkan seluruh item pekerjaan,
     keterlibatan para tenaga ahli dan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan
     masing-masing item pekerjaan                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   Jadwal pelaksanaan kegiatan                                        
                                                                      
                                          WAKTU                       
                                                                      
    NO     URAIAN KEGIATAN                                            
                               8    9   10   11    12  2025           
    1   Proses lelang konstruksi                                      
                                                                      
                                                                      
    2   Penanda tanganan kontrak                                      
                                                                      
    3   Pelaksanaan konstruksi                                        
                                                                      
    4   Masa pemeliharaan minimal                                     
        12 bulan terhitung sejak PHO                                  
                                                                      
                                                                      
5. LINGKUP PEKERJAAN (Detail teknis pada RKS)                         
   Lingkup pekerjaan yaitu : Pengembangan IPAL dengan perincian sebagaimana
   berikut :                                                          
                                                                      
     Pekerjaan Persiapan                                              
     1) Penyiapan area kerja                                          
                                                                      
       - Penyiapan lokasi pekerjaan                                   
       - Pengukuran                                                   
                                                                      
       - Persiapan alat, bahan, dan tenaga kerja                      
       - Listrik dan air kerja                                        
     2) Pembuatan dokumen SMKK Konstruksi dan Pemenuhan rekomendasi hasil
       ICRA, PCRA, dan JSA                                            
                                                                      
       - Pembuatan pagar proyek                                       
       - Pemasangan signage                                           
                                                                      
       - Orientasi tim Kesling-K3 dan PPI                             
       - Ijin kerja (working permit)                                  
                                                                      
     Pekerjaan konstruksi                                             
     1) Struktur                                                      
     2) Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP)                           
                                                                      
     Pemeliharaan dan Pengoperasian Awal                              
     1) Melaksanakan perbaikan pekerjaan sesuai defect list.          
                                                                      
     2) Menyiapkan manual/ pedoman pemakaian dan pemeliharaan bangunan
        IPAL, serta peralatan.                                        
     3) Memberikan anggaran biaya untuk pekerjaan yang terpasang sebagai
        laporan pemeriksaan.                                          
                                                                      
     4) Menyiapkan garansi / jaminan/ sertifikat peralatan dan training operator
     5) Melakukan pemeliharaan rutin untuk semua peralatan dan sistem MEP
        lainnya di IPAL selama masa pemeliharaan                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     Penjelasan detail mengikuti ketentuan yang disampaikan pada RKS, jika ada
     hal-hal yang kurang sesuai didiskusikan bersama konsultan perencana, dan
     pihak RS.                                                        
                                                                      
                                                                      
6. DATA PENUNJANG                                                     
                                                                      
    Gambar desain                                                     
    Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa harus segera menyusun program kerja,
    minimal meliputi:                                                 
                                                                      
   ✓  Jadwal kegiatan/ Time Schedule secara terperinci                
   ✓  Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja
      untuk melaksanakan pekerjaan, serta harus mendapat persetujuan dari Pihak
      Pengguna Jasa                                                   
   ✓  Konsep penanganan pekerjaan pembangunan                         
                                                                      
   Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
   ini, yang menjadi lampiran dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam
   pelaksanaan jasa konstruksi;                                       
   Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dapat
   berkonsultansi dengan pemberi tugas maupun pihak-pihak yang terkait;
                                                                      
                                                                      
7. HASIL YANG DIHARAPKAN (KELUARAN)                                   
    Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi berdasarkan Ketentuan
    Pengguna Jasa ini antara lain dan tidak hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
                                                                      
    - Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan konstruksi yaitu
     IPAL berikut perlengkapannya                                     
                                                                      
    - Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan (as built drawing),
      yang di tanda tangani oleh TA Perencana dan Kontraktor          
                                                                      
    - Laporan kemajuan pekerjaan                                      
     Ketentuan detail pembuatan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik (laporan
     harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
     persoalan yang timbul/dihadapi) dan surat menyurat               
    - Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah kurang, serah terima 1 dan 2,
     pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
     konstruksi fisik, Risalah rapat mingguan/ pertemuan /pembahasan. 
                                                                      
     Berita acara Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) perlu
     melampirkan: berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
     pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
     konstruksi fisik                                                 
    - Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
                                                                      
     konstruksi fisik                                                 
    - Back up Quantity ( Back up volume terbangun )                   
    - Hasil pemeriksaan lab air olahan                                
                                                                      
    - Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan
     konstruksi dan penyedia jasa perencana                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    - Pedoman / petunjuk operasional Teknis terkait item MEP          
                                                                      
    - Dokumen pemeliharaan disusun selama masa pemeliharaan untuk kelengkapan
     FHO                                                              
                                                                      
                                                                      
8. KRITERIA                                                           
                                                                      
Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggungjawab secara profesional atas
jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku                                                  
Secara umum tanggungjawab pelaksana konstruksi adalah sebagai berikut:
a. Menerapkan standar konstruksi berkelanjutan sesuai Permen PU-PR no 9 tahun 2021
  tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan            
                                                                      
b. Hasil Pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang berlaku 
c. Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus mengakomodasi batasan-batasan
                                                                      
  yang telah diberikan oleh pengguna jasa, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
  pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan, dan mutu bangunan yang diwujudkan
  termasuk penggunaan material sesuai SNI dan ramah lingkungan (green label)
d. Hasil pekerjaan konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar,
                                                                      
  dan pedoman teknis konstruksi bangunan gedung yang berlaku.         
                                                                      
LAIN-LAIN                                                             
                                                                      
   1. Manajemen Mutu                                                  
     Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban melaksanakan beberapa hal
     sebagai berikut:                                                 
                                                                      
     a. Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) sebagai penjaminan mutu    
        pelaksanaan kepada Unit Pelaksana Kegiatan pada rapat pra-pelaksanaan
        kegiatan (pre-construction meeting)/rapat pendahuluan untuk   
        mendapatkan pengesahan dari PPK;                              
     b. Menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMK secara konsisten untuk
        mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan kegiatannya;
     c. Melakukan tinjauan pada RMK apabila terjadi perubahan dalam pelaksanaan
        pekerjaan yang meliputi persyaratan/ketentuan/organisasi, agar tetap
        memenuhi mutu yang dipersyaratkan;                            
                                                                      
     d. Mengajukan usulan pengesahan ulang apabila terjadi perubahan RMK.
     e. Ketersediaan semua sumber daya yang diperlukan untuk merencanakan,
        mengelola, menerapkan, mengendalikan, memelihara dan mengembangkan
        Sistem Manajemen Mutu (SMM);                                  
                                                                      
     f. Kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pekerjaan sesuai
        dengan persyaratan;                                           
     g. Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam keefektifan
        penerapan SMM                                                 
                                                                      
                                                                      
   2. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)         
     Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban melaksanakan beberapa hal
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     sebagai berikut:                                                 
                                                                      
     a. Melaksanakan proses pelaksanaan konstruksi berdasarkan Instruksi Menteri
        PUPR No. 2 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona
        Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
     b. Menyampaikan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang memuat seluruh kegiatan
        dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan
        pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau disebut Pre Construction Meeting
        (PCM);                                                        
                                                                      
     c. Mengisi form Pre Construction Risk Assesment (PCRA) dan Infection Control
        Risk Assesment (ICRA) serta menindaklanjuti rekomendasi PCRA dan ICRA
     d. Menugaskan Ahli K3 Konstruksi;                                
     e. Menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
        Bidang PU dalam harga penawaran sebagai bagian dari biaya umum;
                                                                      
     f. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 Konstruksi sebagai bagian
        dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan;       
     g. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
        apabila tidak menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang PU sesuai dengan
        RK3K;                                                         
                                                                      
     h. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja
        selama kegiatan pekerjaan konstruksi;                         
     i. Melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi
                                                                      
        • Tempat, peralatan, cara dan alat pelindung kerja;           
        • Alat pelindung diri;                                        
        • Rambu-rambu;                                                
                                                                      
        • Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.             
                                                                      
                                                                      
   3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja                               
     Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja
     harus mempunyai keterampilan yang memuaskan.                     
                                                                      
                                                                      
   4. Ketentuan Metode Kerja                                          
     Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat metode pelaksanaan yang sesuai
     dengan kondisi di lapangan dan tidak menimbulkan dampak-dampak yang tidak
     dinginkan seperti, dampak kerusakan bangunan existing, dampak kemacetan,
     dampak terganggunya sirkulasi kendaraan dan pejalan kaki, dampak 
     terganggunya keamanan dan kenyamanan, termasuk kebisingan, debu, dan
     lain-lain.                                                       
                                                                      
                                                                      
   5. Ketentuan Kualifikasi Usaha                                     
                                                                      
     Kualifikasi usaha : kecil                                        
                                                                      
   6. Ketentuan SBU                                                   
                                                                      
     Harus memiliki minimal 1 SBU yaitu BS006                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
   7. Ketentuan Gambar Kerja                                          
     a. Semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran jadi, dalam
        keadaan selesai/terpasang;                                    
                                                                      
     b. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
        dahulu semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja, seperti peil-peil,
        ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
        memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran
        yang belum dicantumkan dalam gambar, maka Penyedia Jasa Konstruksi
        wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Perencana
        untuk mendapatkan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
        pegangan;                                                     
     c. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti
        ukuran-ukuran yang tercantum di dalam gambar kerja tanpa sepengetahuan
        Konsultan Perencana. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada
        menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi baik dari segi biaya
        maupun waktu.                                                 
                                                                      
                                                                      
   8. Ketentuan Jaminan Kualitas                                      
     Penyedia Jasa Konstruksi menjamin bahwa semua bahan dan perlengkapan
     untuk pekerjaan adalah baru, diupayakan menggunakan bahan dan material
     ramah lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat ramah lingkungan (ecolabel),
     kecuali ditentukan lain, serta menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
     dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
     Kontrak. Sebelum mendapat persetujuan dari Tim teknis RS. Kanker Dharmais,
     bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
     menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi .                
                                                                      
                                                                      
   9. Ketentuan Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda, dan Pekerjaan
     a. Perlindungan terhadap fasilitas milik rumah sakit, Penyedia Jasa Konstruksi
        harus menjaga koridor, area pelayanan, dan area publik/ dari alat-alat mesin,
        bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu
        lintas, baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
                                                                      
     b. Orang-orang yang tidak berkepentingan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
        melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
        dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
        dan para penjaga.                                             
     c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa pelaksanaan
        Kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab penuh atas segala
        kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
        pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
        sejenis yang disebabkan operasi-operasi Penyedia Jasa Konstruksi
     d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Penyedia Jasa Konstruksi
        bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
        pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan
        malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa atas
        kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
        pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
     e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama; Penyedia Jasa
        Konstruksi harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
        tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu
        yang datang ke lokasi. Di lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib
        mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang
        mudah dicapai.                                                
                                                                      
      d. Gangguan pada pelanggan RS: Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
        Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada pelanggan 
        internal maupun eksternal yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada
        waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukan dan tidak akan
        ada tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada Penyedia jasa
        Konstruksi sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.       
                                                                      
                                                                      
   A. Peralatan dan Manajemen Risiko                                  
   1. Daftar Kebutuhan Alat Utama (minimum)                           
                     Jumlah      Kapasitas dan                        
 No    Nama Alat                                  Beli/Sewa           
                    Minimum       Keterangan                          
                     Sesuai                                           
  1    Scafolding                 Kondisi Baik    Beli/Sewa           
                    kebutuhan                                         
  2   Mobile Crane    1 unit  Kapasitas min. 15 ton. Sewa             
  3    Dump Truck     3 unit   Kapasitas min. 5 ton. Beli/Sewa        
  4 Pompa Air Jet Pump 1 unit     Kondisi Baik    Beli/Sewa           
  5  Mesin Las Listrik 1 unit     Kondisi Baik    Beli/Sewa           
  6      Genset       1 unit    Minimum 25 KVa    Beli/Sewa           
   2. Manajemen Risiko                                                
                                                                      
No. Jenis/Tipe Pekerjaan   Identifikasi Jenis Bahaya Risiko K3        
                                                                      
                     Kecelakaan akibat alat kerja    Menengah         
    Pekerjaan persiapan Tersengat listrik            Tinggi           
 1                                                                    
    dan mobilisasi   Tersayat material seng (pagar proyek) Ringan     
                     Tertimpa material (misal: pagar proyek) Menengah 
                     Terjatuh dari ketinggian        Tinggi           
                     Tertimpa material yang jatuh dari atas Tinggi    
                     Kecelakaan akibat alat berat    Tinggi           
 2  Pekerjaan Struktur Terbentur scafolding          Ringan           
                     Terperosok ke dalam rakitan besi beton Menengah  
                     Tertusuk kawat bendrat          Ringan           
                     Kecelakaan akibat alat kerja    Menengah         
                     Tertimpa material batu belah    Ringan           
                     Tertimpa material saluran       Ringan           
 3  Pekerjaan Plumbing Kecelakaan akibat alat kerja  Menengah         
                     Tersengat binatang berbisa pada saat             
                                                     Menengah         
                     menggali tanah                                   
                     Jatuh dari ketinggian pada saat memasang         
                                                     Menengah         
                     plumbing                                         
                     Kecelakaan akibat alat kerja    Menengah         
 4  Pekerjaan ME                                                      
                     Terbentur Pipa                  Ringan           
                     Kejatuhan pipa                  Ringan           
                     Tersengat listrik               Tinggi           
No. Jenis/Tipe Pekerjaan   Identifikasi Jenis Bahaya Risiko K3        
                                                                      
                     Terjatuh dari ketinggian        Tinggi           
                     Kecelakaan akibat alat kerja    Menengah         
                                                                      
                                                                      
10. PENUTUP                                                           
   Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi calon pelaksana
   yang akan memberikan masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau
   diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan
   menghasilkan keluaran (output) sebagaimana yang diinginkan. Di samping itu KAK ini
   sekaligus dapat digunakan sebagai dasar teknis dalam penyusunan Dokumen
   Penawaran dalam proses pengadaan calon pemenang yang dimaksud.     
   Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengembangan IPAL Pusat
   Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Jakarta dibuat untuk dapat
   dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan.                  
                                               Jakarta, Juli 2024