| 0945495216009000 | - | |
| 0023786338009000 | - | |
Nata Bangun Mandiri | 06*6**9****76**0 | - |
| 0905181277009000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Renovasi dan Pengembangan Ruang Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS)
Lantai 1 Gedung Litbang Untuk Pemenuhan Standar / Sertifikasi
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Unit Transfusi Darah (UTD)
1. Latar Belakang : Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 83 tahun 2014, terdapat beberapa penjelasan sebagai berikut
:
- Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang
memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan
tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
- Pelayanan Transfusi Darah adalah upaya pelayanan kesehatan
yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian
pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan
tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- Unit Transfusi Darah atau UTD adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan
darah, dan pendistribusian darah.
Berdasarkan tingkat kelasnya, UTDRS yang akan
dikembangkan adalah setingkat UTD kelas pratama, dengan
ketentuan paling sedikit memiliki kemampuan sebagai berikut :
- melakukan uji saring darah dengan metode rapid test dan slide
test malaria untuk daerah endemis
- melakukan uji golongan darah ABO dan rhesus, serta uji silang
serasi dengan metode slide/tabung/gel
- mengolah whole blood menjadi komponen darah atas permintaan
klinisi
- memproduksi jenis komponen darah whole blood dan packed red
cell
UTD harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, sarana
dan prasarana, peralatan, serta ketenagaan. Lokasi UTD harus
memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan UTD harus
memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan
dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan.
Jumlah serta luas ruang disesuaikan dengan kebutuhan
pelayanan. UTD harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai
sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Sarana dan prasarana
harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
Untuk menjamin mutu produk komponen darah yang
dihasilkan, diperlukan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik
(CPOB) UTD. Untuk meraih sertifikasi tersebut diperlukan bangunan
yang memadai dan memenuhi persyaratan ataupun kaedah-kaedah
CPOB. Hal ini juga ditujukan untuk mendukung surat dari Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor YR.01.02/d/0777/2023
tanggal 17 Februari 2023 hal Perintah Melaksanakan Proses
Sertifikasi CPOB untuk Unit Transfusi Darah Rumah Sakit.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud :
Maksud dari penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) pengadaan jasa konstruksi ini adalah untuk menjadi
acuan bagi penyedia jasa konstruksi / Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung karena
memuat masukan, azas, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi / diperhatikan serta selanjutnya akan
diinterpretasikan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan
kegiatan ini, penyedia dapat melaksanakan tugasnya untuk
menghasilkan output sesuai yang dipersyaratkan.
b. Tujuan :
Tujuan dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
pengadaan jasa konstruksi ini adalah agar diperoleh
penyedia jasa konstruksi / kontraktor yang mampu
melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan
renovasi dan pengembangan ruang Unit Transfusi Darah
Rumah Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung litbang untuk
pemenuhan standar / sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB) Unit Transfusi Darah (UTD) secara tepat waktu,
tepat kualitas, dan tertib administrasi sesuai dengan biaya
yang disepakati dalam kontrak.
3. Sasaran / Target : a. Penyelesaian kegiatan renovasi dan pengembangan ruang
Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung
litbang untuk pemenuhan standar / sertifikasi Cara Pembuatan
Obat yang Baik (CPOB) Unit Transfusi Darah (UTD) sesuai
waktu, mutu, dan biaya yang telah ditentukan / sesuai hasil
perencanaan yang tertuang di dalam Detail Engineering
Design dan standar serta ketentuan yang berlaku.
5. Diperoleh penyedia jasa konstruksi / Kontraktor yang memiliki
pengalaman, keahlian, kompetensi, dan kemampuan
keuangan yang dapat melaksanakan pekerjaan renovasi dan
pengembangan ruangan.
6. Renovasi dan pengembangan ruang Unit Transfusi Darah
Rumah Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung litbang untuk
pemenuhan standar / sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang
Baik (CPOB) Unit Transfusi Darah (UTD) selesai dilaksanakan
dan memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
(CPOB) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
4. Lokasi Kegiatan : Lantai 1 Gedung Litbang Rumah Sakit Kanker Dharmais Jl. Letjen. S.
Parman Kav. 84-86, Slipi, Jakarta Barat
5. Sumber Pendanaan : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Rumah Sakit
Kanker Dharmais tahun 2024 biaya sebesar Rp 3.040.000.000,00
(tiga milyar empat puluh juta rupiah termasuk PPN 11 %.
6. Nama dan Organisasi : a. Nama PPK : Anjari, S.Kom, SH, MARS (PPK Jasa Konstruksi dan
PPK Barang Persediaan)
b. Satuan Kerja : Rumah Sakit Kanker Dharmais
7. Data Dasar : a. Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana
b. As Built Drawing Bangunan existing RS Kanker Dharmais
c. Kondisi area lokasi renovasi dan pengembangan ruang Unit
Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung litbang
dan lingkungan sekitarnya saat ini.
d. Data pemeliharaan sarana dan prasarana RS Kanker
Dharmais.
8. Standar Teknis : a. SNI 1727:2013 tentang beban minimum untuk perancangan
bangunan Gedung dan struktur lain.
b. SNI 03-1729:2002 tentang tata cara perencanaan struktur baja
untuk Gedung.
c. SNI 2847:2013 tentang persyaratan beton structural untuk
bangunan Gedung.
d. SNi 03-1736-2000 tentang tata cara perencanaan system proteksi
pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah
dan Gedung.
e. SNI 03-7015-2004 tentang system proteksi petir pada bangunan
Gedung.
f. SNI 03-6861-2002 tentang spesifikasi bahan bangunan
g. SNI 6880-2016 tentang spesifikasi beton structural
h. SNI 1726:2012 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa
untuk struktur bangunan Gedung dan non Gedung.
i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982.
j. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977
k. Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978
Departemen Pekerjaan Umum.
l. Petunjuk Pelaksanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung tahun
1987
m. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981
n. Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Daerah Khusus
Jakarta.
9. Referensi Hukum : a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
i. Peraturan Menteri PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
j. Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman
Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;
k. Permen PU No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
l. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standard
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
m. Peraturan-peraturan Menteri lainnya terkait dengan bidang
bangunan gedung;
n. Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan gedung di daerah
setempat.
10. Lingkup Kegiatan : a. Nama Paket Pekerjaan :
Renovasi dan pengembangan ruang Unit Transfusi Darah Rumah
Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung litbang untuk pemenuhan standar
/ sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Unit
Transfusi Darah (UTD).
b. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.
Mengingat pelaksanaan pengadaan ini dilakukan setelah proses
perencanaan DED selesai maka pelaksana pekerjaan konstruksi
berpedoman kepada dokumen perencanaan yang telah ada.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku
meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pekerjaan di lapangan.
2. Melaksanakan kegiatan Mutual Check awal / MC0.
3. Melaksanaan konstruksi fisik dari rencana (gambar DED)
yang telah disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan (DED) yang meliputi program-program
pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control
dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas
dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja.
5. Membeli / menggunakan bahan, peralatan, tenaga kerja,
metoda, dan produk sesuai dengan ketepatan waktu, mutu,
dan biaya pekerjaan konstruksi.
6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai kualitas,
kuantitas, dan volume / realisasi fisik yang telah ditetapkan
sesuai kontrak.
7. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik, diantaranya dengan Konsultan
Pengawas, Tim Teknis, Tim Bantuan Teknis, dan PPK.
8. Melakukan koordinasi dengan area sekitar di dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
9. Bertanggungjawab terhadap dampak / kerusakan yang
ditimbulkan dari kegiatan pembangunan.
10. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
11. Melakukan kegiatan pembangunan yang terdiri atas :
a. Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan.
b. Membuat gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
dasar persetujuan dan pelaksanaan setiap item pekerjaan
c. Mengurus seluruh keperluan perijinan yang diperlukan
untuk pelaksanaan konstruksi dan hasil konstruksi, antara
lain tetapi tidak terbatas pada: penyambungan PDAM,
PLN, Telkom, Pertek dan SLO STP, Kemnaker untuk lift,
Damkar, dll.
d. Melaksanakan kegiatan Pembangunan yang mendukung
pencapaian sertifikat CPOB, yang ditargetkan
mendapatkan peringkat pratama.
12. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan / laporan harian
tepat waktu / setiap hari, mingguan, dan bulanan.
13. Membuat as-built drawings dan diserahkan ke sekretariat
penerimaan barang dan jasa pada saat serah terima
pekerjaan.
14. Membuat daftar / form approval material dan membawa
sample material.
15. Menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 100% sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan.
16. Segera berkoordinasi dengan tim internal terkait jika
ditemukan kendala saat pelaksanaan di lapangan.
17. Melakukan pembuangan puing pekerjaan keluar lokasi RSKD.
18. Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan fisik /
konstruksi.
19. Peserta dapat menggambarkan suatu metode pelaksanaan
pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan
uraian masing – masing pekerjaan yang juga diarahkan untuk
pencapaian sertifikat CPOB dengan peringkat Pratama,
mampu menjelaskan kesesuaian antara metode kerja dengan
peralatan utama yang ditawarkan, mampu menjelaskan
metode kerja dengan spesifikasi / volume pekerjaan.
20. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan
Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan Konstruksi
mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, peraturan presiden No 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
21. Pemeliharaan konstruksi adalah pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi.
22. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di
dalam dan di luar gedung, harus dioperasikan sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
23. Masa pemeliharaan konstruksi minimal 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
24. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1) Bangunan UTDRS sesuai dengan dokumen perencanaan
(DED) dan perubahannya untuk pelaksanaan konstruksi;
2) Dokumen dan Sertifikat CPOB dengan peringkat Pratama.
3) Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
a) gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawings).
b) kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan beserta segala perubahan /
addendumnya.
c) laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat
selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala.
d) berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
tambah/kurang, serah terima pertama (PHO) dan
serah terima kedua (FHO), pemeriksaan pekerjaan,
dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
e) foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
Termasuk pengambilan foto kegiatan yang diambil
dari beberapa titik yang sama (dimensi horizontal dan
vertikal) dengan durasi waktu yang berbeda di tiap
harinya yang dilakukan dari mulai SPMK
ditandatangani sampai dengan serah terima
pekerjaan tahap pertama (PHO).
f) manual / pedoman pemeliharaan dan perawatan
bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan
dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
25. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Manajemen
Mutu, anatara lain :
• Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) sebagai
penjaminan mutu pelaksanaan kepada Unit Pelaksana
Kegiatan pada rapat pra-pelaksanaan kegiatan (pre-
construction meeting)/ rapat pendahuluan untuk
mendapatkan pengesahan dari PPK.
• Menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMK
secara konsisten untuk mencapai mutu yang
dipersyaratkan pada pelaksanaan kegiatannya.
• Melakukan tinjauan pada RMK apabila terjadi perubahan
dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi persyaratan /
ketentuan / organisasi, agar tetap memenuhi mutu yang
dipersyaratkan.
• Mengajukan usulan pengesahan ulang apabila terjadi
perubahan RMK.
• Ketersediaan semua sumber daya yang diperlukan untuk
merencanakan, mengelola, menerapkan, mengendalikan,
memelihara dan mengembangkan Sistem Manajemen
Mutu (SMM).
• Kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan.
• Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan
dalam keefektifan penerapan SMM.
26. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem
Manajemen Kesehatan dan keselamatan Kerja (SMK3),
anatara lain :
• Menyampaikan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang memuat
seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi atau disebut Pre Construction Meeting (PCM).
• Mengisi form Pre Construction Risk Assesment (PCRA)
dan Infection Control Risk Assesment (ICRA) serta
menindaklanjuti rekomendasi PCRA dan ICRA.
• Menugaskan Ahli K3 Konstruksi.
• Menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan
SMK3 Konstruksi Bidang PU dalam harga penawaran
sebagai bagian dari biaya umum.
• Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3
Konstruksi sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima
Kegiatan pada akhir kegiatan.
• Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja apabila tidak menyelenggarakan
SMK3 Konstruksi Bidang PU sesuai dengan RK3K.
• Mengikutsertakan pekerjanya dalam program
perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
konstruksi.
• Melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk
inspeksi yang meliputi
➢ Tempat, peralatan, cara dan alat pelindung kerja.
➢ Alat pelindung diri.
➢ Rambu-rambu.
➢ Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
➢ Mampu menjelaskan rencana tindakan yang meliputi
sasaran umum, sasaran khusus dan program K3.
➢ Pemenuhan Persyaratan K3 sesuai dengan Permen
PUPR No. PUPR 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Kosntruksi.
➢ Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), meliputi :
1. Pemenuhan elemen Kepemimpinan dan
Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi.
2. Pemenuhan elemen Perencanaan Keselamatan
Konstruksi.
3. Pemenuhan elemen dukungan keselamatan
konstruksi.
4. Pemenuhan elemen Operasi Keselamatan
Konstruksi.
5. Pemenuhan elemen Evaluasi Kinerja
Keselamatan Konstruksi.
➢ Manajemen Risiko :
Tabel identifikasi bahaya keselamatan konstruksi
(minimal dan tidak terbatas pada) :
Jenis/Tip
N Identifikasi Jenis
e Risiko K3
o. Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan
Beton
a. Pembersi a. Tertabrak alat a. Sedang
han Lahan berat b. Rendah
dan b. Terluka oleh
pelaksana sampah, sisa
an galian sisa pohon c. Rendah
basemen/ c. Terluka oleh
semi alat kerja
basemen (cangkul ,
rnesin d. Sedang
pemotong e. Tinggi
pohon ,dll)
Mengenai jalur f. Rendah
listrik g. Sedang
d. Tersambar
petir
e. Runtuhan
tanah/galian
f. Tergelincir
g. Tertimbun
b. Mobilisasi a. Tabrakan a. Sedang
kendaraan
c. Mobilisasi, a. Runtuhan a. Rendah
penataan susunan
dan material b. Rendah
penyimpa b. Tergelincir
nan timbunan
material material
d. Pengecor a. Terjatuh/tergel a. Rendah
an incir b. Rendah
b. Tertimbun c. Rendah
c. Terluka oleh
alat kerja d. Sedang
d. Tersengat
listrik alat e. Sedang
kerja/peneran
gan
e. Terjepit
e. Pemasan a. Terjatuh a. Sedang
gan b. Terjepit b. Sedang
Scafolding c. Tertimpa c. Sedang
g. Mobilitas a. Terjatuh a. Tinggi
vertical b. Terjepit b. Tinggi
material c. Tertimpa c. Tinggi
alat
h. Mobilitas a. Terjatuh/tergel a. Tinggi
vertical inci b. Tinggi
SDM b. Tertimpa c. Sedang
c. Terluka oleh
material ,
elemen
konstruksi dan d. Sedang
alat bantu
konstruksi
d. Tersengat
listrik/peneran
gan
i. Pekerjaan a. Tertimpa a. Sedang
di bawah b. Terpeleset b. Rendah
konstruksi c. Tertusuk c. Rendah
material
j. Pekerjaan a. Terjatuh a. Tinggi
Ketinggian b. Tergelincir b. Sedang
c. Tersengat c. Sedang
listrik
k. Pekerjaan a. Tersengat a. Sedang
listrik dan listrik b. Sedang
penerang
an kerja b. Terluka oleh c. Sedang
alat kerja
c. Terjatuh
l. Pekerjaan a. Terjatuh a. Tinggi
pemasang b. Tertimpa b. Tinggi
an elemen c. Tersengat c. Sedang
exterior listrik
o. Kesehata a. Terkena a. Rendah
n Pekerja Penyakit Tidak
Menular b. Rendah
b. Terkena
Penyakit
Menular
Tabel identifikasi bahaya keselamatan prioritas /
diutamakan / tertinggi :
a. Pekerjaan d. Tertimpa d. Sedang
di bawah e. Terpeleset e. Rendah
konstruksi f. Tertusuk f. Rendah
material
b. Pekerjaan d. Terjatuh d. Tinggi
Ketinggian e. Tergelincir e. Sedang
f. Tersengat f. Sedang
listrik
11. Uraian Pekerjaan : a. Pelaksanaan Konstruksi Sipil
• Pekerjaan Pembongkaran :
Pembongkaran struktur lama yang tidak sesuai dengan
standar CPOB, seperti dinding, plafon, atau lantai, dengan
prosedur yang aman dan meminimalkan debu atau
kontaminasi.
• Pembangunan Struktur Baru :
Pemasangan dinding partisi, lantai, dan plafon baru
menggunakan material yang sesuai, seperti panel anti-
bakteri, lantai vinyl, dan plafon tahan air.
• Pengerjaan Instalasi HVAC :
Pemasangan sistem ventilasi, ducting, dan unit pengontrol
udara untuk memastikan sirkulasi udara yang terkontrol
dengan baik.
b. Pemasangan Sistem Elektrikal dan Pencahayaan
• Instalasi Kelistrikan :
Pemasangan kabel listrik tahan api, panel distribusi listrik, dan
peralatan proteksi kelistrikan untuk memastikan keselamatan
dan keandalan pasokan listrik.
• Pencahayaan Medis :
Pemasangan lampu LED dengan intensitas yang memadai
dan sesuai standar pencahayaan untuk fasilitas medis,
termasuk pencahayaan khusus di area kerja utama seperti
ruang pengolahan darah.
c. Pengembangan Fasilitas Khusus dan Penunjang
• Pembuatan Area Laboratorium dan Kontrol Kualitas :
Menyiapkan ruang laboratorium dengan peralatan khusus
untuk kontrol kualitas darah, termasuk alat sterilisasi,
centrifuge, dan peralatan pengujian lainnya.
d. Pengendalian Kualitas dan Pengujian
• Pengendalian Kualitas Konstruksi :
Melakukan inspeksi berkala selama proses konstruksi untuk
memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan standar CPOB BPOM.
• Pengujian Sistem HVAC dan Elektrikal :
Melakukan pengujian untuk memastikan bahwa sistem HVAC
berfungsi dengan baik dan mampu menjaga kondisi udara
sesuai standar, serta sistem elektrikal bekerja secara aman
dan andal.
e. Penyelesaian dan Pembersihan Akhir
• Pekerjaan Finishing :
Penyelesaian pekerjaan akhir seperti pengecatan dinding
dengan cat anti-bakteri, pemasangan lantai vinyl,
pemasangan plafon.
• Pembersihan Akhir :
Melakukan pembersihan menyeluruh terhadap seluruh area
yang direnovasi untuk memastikan tidak ada debu atau
material sisa yang dapat mengganggu operasional UTDRS.
f. Penyusunan Dokumentasi dan Serah Terima
• Dokumentasi Pekerjaan :
Menyusun dokumentasi lengkap, termasuk gambar kerja akhir
(as-built drawings), sertifikat uji material dan peralatan, serta
hasil inspeksi dan pengujian.
• Serah Terima Proyek :
Melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada pihak rumah
sakit.
g. Audit dan Sertifikasi Kepatuhan
• Audit Internal dan Eksternal :
• Melakukan audit internal dan eksternal bersama dengan
BPOM untuk memastikan seluruh persyaratan CPOB telah
dipenuhi sebelum pengoperasian ruang UTDRS.
• Sertifikasi BPOM :
Mengurus sertifikasi BPOM untuk ruang UTDRS yang telah
selesai direnovasi dan dikembangkan sesuai dengan standar
CPOB.
Dengan pelaksanaan yang mencakup langkah-langkah teknis di atas,
ruang UTDRS diharapkan dapat beroperasi dengan aman dan efektif
sesuai dengan standar CPOB yang ditetapkan BPOM, memastikan
kualitas dan keamanan produk darah yang didistribusikan kepada
pasien.
12. Keluaran : a. Ruang UTDRS yang Memenuhi Standar CPOB BPOM
- Tata Ruang yang Efisien dan Terpisah :
Ruang UTDRS didesain ulang dengan pemisahan yang jelas
antara area penerimaan darah, pengolahan, penyimpanan, dan
distribusi untuk mencegah kontaminasi silang.
- Sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning)
Terstandarisasi :
Pemasangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara yang
memenuhi standar BPOM, termasuk filter HEPA, kontrol suhu,
kelembaban, dan tekanan udara yang tepat untuk menjaga
sterilitas dan mencegah kontaminasi.
b. Peningkatan Infrastruktur untuk Keamanan dan Kebersihan
- Material Konstruksi Anti-Bakteri dan Anti-Jamur :
Penggunaan material yang sesuai standar medis, seperti dinding
dan lantai anti-bakteri, langit-langit tahan jamur, serta kaca
tempered di ruang-ruang steril.
- Sistem Pencahayaan dan Kelistrikan yang Memadai :
Pemasangan sistem pencahayaan LED yang memenuhi standar
medis, serta sistem kelistrikan yang aman dan terintegrasi
dengan sistem cadangan daya (UPS dan genset) untuk
memastikan operasional yang terus-menerus.
c. Peralatan Medis dan Fasilitas Penyimpanan yang Sesuai
Standar :
- Sarana Penunjang Lainnya :
Penyediaan ruang-ruang laboratorium dan ruang kontrol kualitas
dengan peralatan yang memenuhi standar keamanan dan
kebersihan.
d. Dokumentasi dan Sertifikasi Kepatuhan
- Dokumentasi Lengkap Pelaksanaan Konstruksi :
Penyusunan laporan kemajuan proyek, sertifikat bahan material,
hasil uji peralatan, dan dokumentasi lain yang diperlukan untuk
pengajuan sertifikasi BPOM.
- Sertifikasi Kepatuhan CPOB dari BPOM :
Setelah renovasi dan pengembangan selesai, fasilitas UTDRS
diaudit oleh BPOM dan, setelah memenuhi semua persyaratan,
diberikan sertifikasi CPOB.
e. Peningkatan Kapasitas Operasional dan Layanan
- Peningkatan Kapasitas Penanganan :
Ruang yang telah diperbarui memungkinkan UTDRS untuk
menangani volume darah yang lebih besar dengan efisiensi yang
lebih baik dan mengurangi waktu tunggu untuk pengolahan
darah.
- Kualitas Layanan yang Lebih Tinggi :
Dengan memenuhi standar CPOB, UTDRS dapat menyediakan
produk darah yang lebih aman dan berkualitas tinggi, serta
meningkatkan kepercayaan pasien terhadap layanan transfusi
darah.
Dengan keluaran tersebut, ruang UTDRS di Pusat Kanker Nasional
Rumah Sakit Kanker Dharmais diharapkan dapat beroperasi sesuai
dengan standar CPOB BPOM, meningkatkan efisiensi operasional,
menjamin keamanan dan kualitas produk darah, serta meningkatkan
keseluruhan mutu pelayanan medis di rumah sakit tersebut.
: 1. Peralatan : Tidak ada
13. Peralatan, Material,
2. Material : Tidak ada
Personil, dan
3. Personel :
Fasilitas dari Pejabat
a. Tim Konsultan Perencana
Pembuat Komitmen
b. Tim Konsultan Pengawas
c. Tim Pengelolaan Teknis
d. Tim Sekretariat PPK
e. Tim Penerimaan Barang / Jasa
4. Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen : Tidak ada
14. Peralatan Utama : No. Jenis Alat Jumlah Kapasitas Keterangan
1 Excavator : 1 Unit 1-3 ton Kondisi baik /
atau Mini milik / sewa /
Excavator beli / sewa
2 Scaffolding : 20- Set 200-300 Kondisi baik /
(Perancah) 30 kg/set milik / sewa /
beli / sewa
3 Concrete : 1-2 Unit 0,5 m3 Kondisi baik /
Mixer milik / sewa /
beli / sewa
4 Alat Bor dan : 3-5 Unit bervariasi Kondisi baik /
Pemotong sesuai milik / sewa /
Beton dengan beli / sewa
kebutuhan
pengebora
n dinding
dan lantai
beton
5 Jackhammer : 2 Unit 10-15 kg Kondisi baik /
milik / sewa /
beli / sewa
Keterangan :
- Untuk perlengkapan K3 dan APD diharuskan memenuhi standar
dan kelayakan yang tercantum di dalam SMK3 perusahaan
sesuai PP No. 50 tahun 2012 dan PER.08/MEN/VII/2010/
- Untuk peralatan milik sendiri dilampirkan dengan bukti
kepemilikan.
- Untuk peralatan sewa dilampirkan dengan bukti surat dukungan
peralatan.
Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal
yang ditawarkan berbeda dengan tabel di atas, maka dapat dilakukan
evaluasi dengan membandingkan produktivitas alat tersebut
berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan.
: a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi renovasi dan pengembangan
15. Lingkup
ruang Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung
Kewenangan
litbang untuk pemenuhan standar / sertifikasi Cara Pembuatan Obat
Penyedia Jasa
yang Baik (CPOB) Unit Transfusi Darah (UTD) Pusat Kanker
Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais secara tepat mutu, tepat
waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi sesuai kontrak dan
addendumnya (jika ada).
b. Mengatur pengadaan dan distribusi semua material bangunan,
peralatan teknis, dan peralatan medis yang dibutuhkan selama
proyek berlangsung.
c. Mengatur dan menjaga koordinasi antara semua pihak yang terlibat
dalam proyek, termasuk kontraktor, subkontraktor, konsultan,
pemasok material, dan pihak rumah sakit, untuk memastikan
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
d. Bertanggung jawab atas implementasi program keselamatan dan
kesehatan kerja selama proyek berlangsung, termasuk pelatihan
K3 bagi pekerja, penyediaan alat pelindung diri (APD), dan
penerapan prosedur keselamatan kerja.
e. Menyelesaikan semua pekerjaan finishing seperti pengecatan,
pemasangan lantai, plafon, serta pembersihan menyeluruh
terhadap seluruh area yang direnovasi.
f. Menyusun laporan akhir proyek, termasuk dokumentasi hasil
pekerjaan, gambar kerja akhir (as-built drawings), sertifikat material
dan peralatan, serta laporan pengujian dan inspeksi untuk
diserahkan kepada pihak rumah sakit dan auditor BPOM.
g. Mengkoordinasikan proses serah terima proyek dengan pihak
rumah sakit, termasuk pemaparan mengenai penggunaan dan
pemeliharaan fasilitas yang telah direnovasi dan dikembangkan.
h. Mempersiapkan semua dokumen dan fasilitas untuk audit internal
dan eksternal yang dilakukan oleh BPOM untuk memastikan bahwa
seluruh persyaratan CPOB telah dipenuhi.
i. Membantu dalam proses sertifikasi oleh BPOM, termasuk
menindaklanjuti temuan atau rekomendasi dari auditor dan
memastikan semua perbaikan yang diperlukan dilakukan tepat
waktu.
j. Menyediakan layanan pemeliharaan sementara selama masa
pemeliharaan (defect liability period) yang biasanya berlangsung
selama 6-12 bulan, termasuk perbaikan terhadap segala kerusakan
yang terjadi akibat kesalahan konstruksi.
k. Mengatur rapat koordinasi reguler dengan semua pemangku
kepentingan (stakeholders) proyek untuk memantau kemajuan,
menyelesaikan masalah yang timbul, dan memastikan proyek
berjalan sesuai dengan jadwal dan anggaran yang ditetapkan.
l. Menyediakan laporan kemajuan proyek secara berkala kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait lainnya,
termasuk laporan finansial, laporan kerja, dan laporan keselamatan.
Lingkup kewenangan ini mengharuskan penyedia jasa untuk memiliki
keahlian teknis dan manajemen yang memadai, serta pengetahuan
yang baik tentang standar dan regulasi CPOB BPOM, untuk
memastikan bahwa semua pekerjaan renovasi dan pengembangan
ruang UTDRS dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
16. Jangka Waktu : Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini adalah :
Penyelesaian 90 (sembilan puluh) hari kalender ditambah masa pemeliharaan
Kegiatan pekerjaan fisik selama 6 (enam) bulan sejak serah terima 1 (PHO)
pekerjaan fisik / konstruksi.
17. Persyaratan : Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus memenuhi persyaratan
Penyedia sebagai berikut :
a. Persyaratan kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SHU) dengan
kualifikasi usaha menengah, serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi / layanan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnyal (BG009) dan (BG005).
c. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD), bagi Kualifikasi Usaha
Menengah, dengan ketentuan :
1. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama
dengan 3 x NPt (Nilai Pengalaman tertinggi dalam 15 tahun
terakhir).
2. Untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan
sesuai sub bidang klasifikasi / layanan SBU yang disyaratkan.
d. Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
(SPT Tahunan) tahun pajak 2024.
e. Memilki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
f. Tidak masuk dalam daftar hitam (black list), keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan / atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus / pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecauali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
negara.
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak,
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
h. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling
kurang sama dengan 10% (sepuluh per seratus) dari nilai total
HPS, untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah.
i. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen
Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
1) Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001 : 2015 dan Hasil Audit
Tahun Terakhir
2) Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001 : 2015) dan Hasil
Audit Tahun Terakhir
3) Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kemenakertrans
/ ISO 45001 : 2015) dan Hasil Audit Tahun Terakhir
j. Memiliki Sertifikat OHSAS 18001 : 2007 atau ISO 45001 : 2018;
k. Memiliki Sertifikat ISO 19650 : 2018 dan memiliki lisensi / legalitas
software BIM
l. Memiliki Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001 : 2016)
18. Personel Inti : Pengala man
sesuai SKA
pada jabatan
yang
Profesi/Keahlian
Jabatan
diusulkan &
Tingkat
pekerjaan
pekerjaan
No Pendidi Kualifikasi
yang
sejenis
kan Pendidikan
diusulkan
Minimal (Tahun)
Ahli K3
SKA/SKK
Teknik
Konstruksi
Ahli Madya K3
Lingkungan/
1 S1 (1 Orang) 5
Sipil/Arsitektur/ Konstruksi (603)
Mesin/Elektro
Persyaratan untuk tenaga pelaksana dan tenaga pendukung tersebut
di atas dirinci sebagai berikut :
A. TENAGA PELAKSANA
1. Tenaga Ahli K3 Konstruksi; S1 Teknik
Lingkungan/Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro pengalaman
minimal 5 tahun pada Bangunan Gedung, memiliki SKA/SKK
Ahli K3 Konstruksi (603) - Madya, sebanyak 1 orang.
B. TENAGA PENDUKUNG
a. Tenaga Juru Hitung Kuantitas; S1/D3 Teknik Sipil/ Arsitektur
pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKT Juru Hitung
Kuantitas (TS047), sebanyak 2 orang.
b. Pelaksana Pekerjaan Struktur Gedung, S1/D3 Teknik Sipil
pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKT Pelaksana
Bangunan Gedung (TS051) sebanyak 2 orang.
c. Pelaksana Pekerjaan Arsitektur, S1/D3 Arsitektur
pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKT Pelaksana
Lapangan Finishing (TA022) Sebanyak 2 orang.
d. Pelaksana Pekerjaan Mekanikal, S1/D3 Teknik Mesin
pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan ME (TM044) sebanyak 1 orang.
e. Pelaksana Pekerjaan Elektrikal, S1/D3 Teknik Elektro
pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKT Teknik
Instalasi Penerangan dan Daya 3 Phase (TE022) sebanyak
1 orang
f. Tenaga Drafter, S1/D3 Teknik Sipil/ Arsitektur pengalaman
minimal 3 tahun dan memiliki SKT Juru Gambar Arsitektur
dan Sipil (TS003) sebanyak 2 Orang.
Persyaratan tersebut di atas adalah persyaratan minimal yang
harus dipenuhi.
Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai
dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
Pengalaman kerja dihitung berdasarkan bulan pelaksanaan
konstruksi.
Catatan :
a. Wajib dilampiri hasil pemindaian (scan) surat pernyataan
kesediaan untuk ditugaskan, ijazah, daftar riwayat hidup,
referensi pengalaman kerja, SKA, dan KTP.
b. Dalam surat kesediaan untuk ditugaskan dan / atau daftar
riwayat hidup, personil wajib mencantumkan alamat domisili
lengkap dan nomor telepon / HP.
c. Dilengkapi dengan bagan struktur organisasi lapangan dan
penugasan / job descripstion masing-masing personil yang
ditugaskan.
19. Daftar Pekerjaan : Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan kepada penyedia jasa
Yang Wajib spesialis adalah Pekerjaan Instalasi HVAC (Heating, Ventilation, and
Disubkontrakkan Air Conditioning)
20. Jadwal Tahapan : No. Kegiatan Bulan Ke-
Pelaksanaan Tahun 2024 Tahun 2025
Kegiatan 1 Pelaksanaan Fisik 10-12
2 Pemeliharaan Konstruksi 1-6
21. Pedoman : a. Pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan
Pengumpulan langsung di lapangan
Data Lapangan b. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan koordinasi
dengan pihak terkait.
22. Alih Pengalaman : a. Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk
Data memberikan alih pengalaman / keahlian melalui sistem kerja
Pendayagunaan praktik / magang.
Produksi Dalam b. Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain, dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
23. Spesifikasi Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
Teknis Pekerjaan a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan;
Konstruksi 1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis pekerjaan.
2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) Teknis.
3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.
4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
5. Kontraktor harus menjamin kualitas material dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru dan
diupayakan menggunakan bahan dan material ramah
lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat ramah
lingkungan (ecolable), kecuali ditentukan lain,
6. Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
dengan Dokumen Kontrak. Sebelum mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
7. Kontraktor bersedia dan atau wajib melakukan uji spesifikasi
setiap materi atau peralatan yang tersampaikan dalam
dokumen tender.
8. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan.
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar
kebutuhan peralatan pekerjaan yang dilaksanakan.
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional
sesuai lingkup pekerjaan yang dibidangi.
- Pengalaman di bidang konstruksi sesuai lingkup pekerjaan
yang akan dilakukan dan dapat dibuktikan melalui SPK yang
pernah dilaksanakan
- Kualitas hasil pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi
kinerja dari masing-masing pemilik proyek pekerjaan
konstruksi dengan hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.
- Barak/tempat tinggal pekerja proyek harus terlokalisir,
pergerakan terkendali, dan selalu dalam pantauan dari
penyedia jasa konstruksi.
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;
1. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat metode
pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi di lapangan dan
tidak menimbulkan dampak-dampak yang tidak dinginkan
seperti, dampak kerusakan bangunan existing, dampak
kemacetan, dampak terganggunya sirkulasi kendaraan dan
pejalan kaki, dampak terganggunya keamanan dan
kenyamanan, termasuk kebisingan, debu, dan lain-lain.
2. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama,
rambu-rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan
pekerjaan.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu pelayanan
rumah sakit.
4. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak menganggu lingkungan
sekitar proyek tidak terbatas meliputi kebisingan, kenyamanan
lalu lintas dan keamanan, dan keamanan properti warga
sekitar terbatas gangguan struktur bangunan, air, dan listrik.
5. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.
6. Berkoordinasi dengan Konsultan Perencana, Konsultan
Pengawas, dan Tim Pengelola Teknis untuk setiap tahapan
kegiatan.
7. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
pekerjaan.
8. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak terhadap
kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan baik
disengaja maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib
memperbaiki sampai tuntas.
e. Ketentuan gambar kerja;
1. Semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah
ukuran jadi, dalam keadaan selesai / terpasang.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum pada
gambar kerja, seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan,
luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai
pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada
ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, maka
Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Konsultan Perencana maupun
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan keputusan ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
3. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan
atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar kerja tanpa sepengetahuan Konsultan Perencana
maupun Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat
yang akan ada menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi baik dari segi biaya maupun waktu.
4. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban membuat Shop
Drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana.
Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik
f. Ketentuan Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda, dan
Pekerjaan
1. Perlindungan terhadap fasilitas milik rumah sakit; Penyedia
Jasa Konstruksi harus menjaga koridor, area pelayanan, dan
area publik/ dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan; Penyedia Jasa
Konstruksi harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan
tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa
pelaksanaan Kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan
yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Penyedia Jasa Konstruksi, dalam arti kata yang luas. Itu
semua harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi
hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Penyedia Jasa
Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan
dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa dan
Sub Penyedia jasa Konstruksi, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama;
Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan dan
memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan
tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
Pemberi Tugas dan juga harus menurut ketentuan Undang-
undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan,
Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada pelanggan RS: Segala pekerjaan yang
menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada pelanggan internal maupun eksternal yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukan dan tidak
akan ada tambahan pengganti uang yang akan diberikan
kepada Penyedia jasa Konstruksi sebagai tambahan, yang
mungkin ia keluarkan.
g. Ketentuan Waktu Pelaksanaan/Time Schedule
Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule) pelaksaaan.
h. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi
Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi pekerjaan
yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran sesuai
progress.
i. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir, Testing & Comissioning
5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%
j. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK)
1. Dokumen PCRA
2. Job Safety Analisis (JSA)
3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD
4. Safety Talk & Patrol
5. Alat Pelindung Diri (APD)
Jakarta, September 2024