Renovasi Dan Pengembangan Ruang Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (Utdrs) Lantai 1 Gedung Litbang Untuk Pemenuhan Standar/Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Yang Baik (Cpob) Unit Transfusi Darah (Utd) Lantai 1 Gedung Litbang Untuk Pemenuhan Standar/Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Yang Baik (Cpob) Unit Transfusi Darah (Utd) Pada Pusat Kanker Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais Tahun Anggaran 2024

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47561047
Date: 26 September 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender Cepat - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,040,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,040,000,000
Winner (Pemenang): PT Tigadolok Cipta Karya
NPWP: 945495216009000
RUP Code: 52591221
Work Location: Jalan Letjend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 4
Applicants
0945495216009000-
0023786338009000-
Nata Bangun Mandiri
06*6**9****76**0-
0905181277009000-
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
                                                                          
    Renovasi dan Pengembangan Ruang Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS)
          Lantai 1 Gedung Litbang Untuk Pemenuhan Standar / Sertifikasi   
         Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Unit Transfusi Darah (UTD)  
                                                                          
1. Latar Belakang  : Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
                     nomor 83 tahun 2014, terdapat beberapa penjelasan sebagai berikut
                     :                                                    
                     - Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang
                       memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan
                       tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
                     - Pelayanan Transfusi Darah adalah upaya pelayanan kesehatan
                       yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian
                       pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan
                       tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan
                       penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.      
                     - Unit Transfusi Darah atau UTD adalah fasilitas pelayanan
                       kesehatan yang menyelenggarakan pendonor darah, penyediaan
                       darah, dan pendistribusian darah.                  
                          Berdasarkan tingkat kelasnya, UTDRS yang akan   
                     dikembangkan adalah setingkat UTD kelas pratama, dengan
                     ketentuan paling sedikit memiliki kemampuan sebagai berikut :
                     - melakukan uji saring darah dengan metode rapid test dan slide
                       test malaria untuk daerah endemis                  
                     - melakukan uji golongan darah ABO dan rhesus, serta uji silang
                       serasi dengan metode slide/tabung/gel              
                     - mengolah whole blood menjadi komponen darah atas permintaan
                       klinisi                                            
                     - memproduksi jenis komponen darah whole blood dan packed red
                       cell                                               
                          UTD harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, sarana
                     dan prasarana, peralatan, serta ketenagaan. Lokasi UTD harus
                     memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan UTD harus
                     memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan
                     dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan.
                          Jumlah serta luas ruang disesuaikan dengan kebutuhan
                     pelayanan. UTD harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai
                     sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Sarana dan prasarana
                     harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.
                          Untuk menjamin mutu produk komponen darah yang  
                     dihasilkan, diperlukan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik
                     (CPOB) UTD. Untuk meraih sertifikasi tersebut diperlukan bangunan
                     yang memadai dan memenuhi persyaratan ataupun kaedah-kaedah
                     CPOB. Hal ini juga ditujukan untuk mendukung surat dari Direktur
                     Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor YR.01.02/d/0777/2023
                     tanggal 17 Februari 2023 hal Perintah Melaksanakan Proses
                     Sertifikasi CPOB untuk Unit Transfusi Darah Rumah Sakit.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud :                                        
                          Maksud dari penyusunan dokumen Kerangka Acuan Kerja
                          (KAK) pengadaan jasa konstruksi ini adalah untuk menjadi
                          acuan bagi penyedia jasa konstruksi / Kontraktor dalam
                          melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung karena
                          memuat masukan, azas, kriteria, dan proses yang harus
                          dipenuhi / diperhatikan serta selanjutnya akan  
                          diinterpretasikan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan
                          kegiatan ini, penyedia dapat melaksanakan tugasnya untuk
                          menghasilkan output sesuai yang dipersyaratkan. 
                                                                          
                        b. Tujuan :                                       
                          Tujuan dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                          pengadaan jasa konstruksi ini adalah agar diperoleh
                          penyedia jasa konstruksi / kontraktor yang mampu
                          melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan
                          renovasi dan pengembangan ruang Unit Transfusi Darah
                          Rumah Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung litbang untuk
                          pemenuhan standar / sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang
                          Baik (CPOB) Unit Transfusi Darah (UTD) secara tepat waktu,
                          tepat kualitas, dan tertib administrasi sesuai dengan biaya
                          yang disepakati dalam kontrak.                  
3. Sasaran / Target :  a. Penyelesaian kegiatan renovasi dan pengembangan ruang
                          Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung
                          litbang untuk pemenuhan standar / sertifikasi Cara Pembuatan
                          Obat yang Baik (CPOB) Unit Transfusi Darah (UTD) sesuai
                          waktu, mutu, dan biaya yang telah ditentukan / sesuai hasil
                          perencanaan yang tertuang di dalam Detail Engineering
                          Design dan standar serta ketentuan yang berlaku.
                       5. Diperoleh penyedia jasa konstruksi / Kontraktor yang memiliki
                          pengalaman, keahlian, kompetensi, dan kemampuan 
                          keuangan yang dapat melaksanakan pekerjaan renovasi dan
                          pengembangan ruangan.                           
                       6. Renovasi dan pengembangan ruang Unit Transfusi Darah
                          Rumah Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung litbang untuk
                          pemenuhan standar / sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang
                          Baik (CPOB) Unit Transfusi Darah (UTD) selesai dilaksanakan
                          dan memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik
                          (CPOB) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).  
4. Lokasi Kegiatan : Lantai 1 Gedung Litbang Rumah Sakit Kanker Dharmais Jl. Letjen. S.
                     Parman Kav. 84-86, Slipi, Jakarta Barat              
                                                                          
5. Sumber Pendanaan : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Rumah Sakit
                     Kanker Dharmais tahun 2024 biaya sebesar Rp 3.040.000.000,00
                     (tiga milyar empat puluh juta rupiah termasuk PPN 11 %.
                                                                          
6. Nama dan Organisasi : a. Nama PPK : Anjari, S.Kom, SH, MARS (PPK Jasa Konstruksi dan
 PPK                   Barang Persediaan)                                 
                     b. Satuan Kerja : Rumah Sakit Kanker Dharmais        
                                                                          
                                                                          
7. Data Dasar      : a. Detail Engineering Design (DED) dari Konsultan Perencana
                     b. As Built Drawing Bangunan existing RS Kanker Dharmais
                     c. Kondisi area lokasi renovasi dan pengembangan ruang Unit
                       Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung litbang
                       dan lingkungan sekitarnya saat ini.                
                     d. Data pemeliharaan sarana dan prasarana RS Kanker  
                       Dharmais.                                          
                                                                          
8. Standar Teknis  : a. SNI 1727:2013 tentang beban minimum untuk perancangan
                       bangunan Gedung dan struktur lain.                 
                     b. SNI 03-1729:2002 tentang tata cara perencanaan struktur baja
                       untuk Gedung.                                      
                     c. SNI 2847:2013 tentang persyaratan beton structural untuk
                       bangunan Gedung.                                   
                     d. SNi 03-1736-2000 tentang tata cara perencanaan system proteksi
                       pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah
                       dan Gedung.                                        
                     e. SNI 03-7015-2004 tentang system proteksi petir pada bangunan
                       Gedung.                                            
                     f. SNI 03-6861-2002 tentang spesifikasi bahan bangunan
                     g. SNI 6880-2016 tentang spesifikasi beton structural
                     h. SNI 1726:2012 tentang tata cara perencanaan ketahanan gempa
                       untuk struktur bangunan Gedung dan non Gedung.     
                     i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1982.
                     j. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1977
                     k. Standar Penerangan Buatan dalam Gedung Tahun 1978 
                       Departemen Pekerjaan Umum.                         
                     l. Petunjuk Pelaksanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan
                       Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung tahun
                       1987                                               
                     m. Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1981             
                     n. Peta Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi Daerah Khusus
                       Jakarta.                                           
9. Referensi Hukum : a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
                     b. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
                     c. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
                       Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
                       Bangunan Gedung;                                   
                     d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                       Barang/Jasa Pemerintah;                            
                     e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
                       Gedung Negara;                                     
                     f. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
                       Bangunan Gedung Negara;                            
                     g. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 tentang
                       Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;             
                     h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
                       tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
                     i. Peraturan Menteri PU Nomor 26/PRT/M/2008 tentang  
                       Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan
                       Gedung dan Lingkungan;                             
                     j. Peraturan Menteri PU Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman
                       Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan;  
                     k. Permen PU No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem 
                       Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;     
                     l. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standard
                       dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
                     m. Peraturan-peraturan Menteri lainnya terkait dengan bidang
                       bangunan gedung;                                   
                     n. Peraturan lain terkait tata ruang dan bangunan gedung di daerah
                       setempat.                                          
                                                                          
10. Lingkup Kegiatan : a. Nama Paket Pekerjaan :                          
                       Renovasi dan pengembangan ruang Unit Transfusi Darah Rumah
                       Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung litbang untuk pemenuhan standar
                       / sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) Unit
                       Transfusi Darah (UTD).                             
                                                                          
                     b. Lingkup Pekerjaan :                               
                       Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana
                       berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
                       Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan
                       Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor: 22
                       Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara dan   
                       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
                       Nomor: 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman   
                       Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia.   
                                                                          
                        Mengingat pelaksanaan pengadaan ini dilakukan setelah proses
                        perencanaan DED selesai maka pelaksana pekerjaan konstruksi
                        berpedoman kepada dokumen perencanaan yang telah ada.
                        Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                        Konstruksi dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku
                        meliputi :                                        
                        1. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen
                          untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                          pekerjaan di lapangan.                          
                        2. Melaksanakan kegiatan Mutual Check awal / MC0. 
                        3. Melaksanaan konstruksi fisik dari rencana (gambar DED)
                          yang telah disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi
                          Perencanaan (DED) yang meliputi program-program 
                          pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan
                          tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
                          informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control
                          dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
                        4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, yang meliputi
                          program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
                          pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas
                          dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                          pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
                          kesehatan dan keselamatan kerja.                
                                                                          
                        5. Membeli / menggunakan bahan, peralatan, tenaga kerja,
                          metoda, dan produk sesuai dengan ketepatan waktu, mutu,
                          dan biaya pekerjaan konstruksi.                 
                        6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai kualitas,
                          kuantitas, dan volume / realisasi fisik yang telah ditetapkan
                          sesuai kontrak.                                 
                        7. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                          pelaksanaan konstruksi fisik, diantaranya dengan Konsultan
                          Pengawas, Tim Teknis, Tim Bantuan Teknis, dan PPK.
                        8. Melakukan koordinasi dengan area sekitar di dalam
                          pelaksanaan pekerjaan konstruksi.               
                        9. Bertanggungjawab terhadap dampak / kerusakan yang
                          ditimbulkan dari kegiatan pembangunan.          
                        10. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                          konstruksi.                                     
                        11. Melakukan kegiatan pembangunan yang terdiri atas :
                          a. Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
                            akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan.
                          b. Membuat gambar pelaksanaan (shop drawings) untuk
                            dasar persetujuan dan pelaksanaan setiap item pekerjaan
                          c. Mengurus seluruh keperluan perijinan yang diperlukan
                            untuk pelaksanaan konstruksi dan hasil konstruksi, antara
                            lain tetapi tidak terbatas pada: penyambungan PDAM,
                            PLN, Telkom, Pertek dan SLO STP, Kemnaker untuk lift,
                            Damkar, dll.                                  
                          d. Melaksanakan kegiatan Pembangunan yang mendukung
                            pencapaian sertifikat CPOB, yang ditargetkan  
                            mendapatkan peringkat pratama.                
                        12. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan / laporan harian
                          tepat waktu / setiap hari, mingguan, dan bulanan.
                        13. Membuat as-built drawings dan diserahkan ke sekretariat
                          penerimaan barang dan jasa pada saat serah terima
                          pekerjaan.                                      
                        14. Membuat daftar / form approval material dan membawa
                          sample material.                                
                        15. Menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 100% sesuai dengan
                          waktu yang telah ditentukan.                    
                        16. Segera berkoordinasi dengan tim internal terkait jika
                          ditemukan kendala saat pelaksanaan di lapangan. 
                        17. Melakukan pembuangan puing pekerjaan keluar lokasi RSKD.
                        18. Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
                          hari kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan fisik /
                          konstruksi.                                     
                        19. Peserta dapat menggambarkan suatu metode pelaksanaan
                          pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan
                          uraian masing – masing pekerjaan yang juga diarahkan untuk
                          pencapaian sertifikat CPOB dengan peringkat Pratama,
                          mampu menjelaskan kesesuaian antara metode kerja dengan
                          peralatan utama yang ditawarkan, mampu menjelaskan
                          metode kerja dengan spesifikasi / volume pekerjaan.
                        20. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan
                          Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan
                          Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan Konstruksi
                          mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
                          Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                          Pemerintah, peraturan presiden No 12 Tahun 2021 tentang
                          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan  
                          Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
                          Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
                        21. Pemeliharaan konstruksi adalah pemeriksaan atas hasil
                          pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
                          penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
                          memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
                          yang terjadi selama masa konstruksi.            
                        22. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di
                          dalam dan di luar gedung, harus dioperasikan sesuai
                          fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
                          menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
                          diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.    
                        23. Masa pemeliharaan konstruksi minimal 6 (enam) bulan
                          terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
                        24. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
                          1) Bangunan UTDRS sesuai dengan dokumen perencanaan
                            (DED) dan perubahannya untuk pelaksanaan konstruksi;
                          2) Dokumen dan Sertifikat CPOB dengan peringkat Pratama.
                          3) Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
                            a) gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
                               built drawings).                           
                            b) kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
                               pengawasan beserta segala perubahan /      
                               addendumnya.                               
                             c) laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat
                               selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir
                               pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala.
                            d) berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
                               tambah/kurang, serah terima pertama (PHO) dan
                               serah terima kedua (FHO), pemeriksaan pekerjaan,
                               dan berita acara lain yang berkaitan dengan
                               pelaksanaan konstruksi fisik.              
                            e) foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
                               tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
                               Termasuk pengambilan foto kegiatan yang diambil
                               dari beberapa titik yang sama (dimensi horizontal dan
                               vertikal) dengan durasi waktu yang berbeda di tiap
                               harinya yang dilakukan dari mulai SPMK     
                               ditandatangani sampai dengan serah terima  
                               pekerjaan tahap pertama (PHO).             
                             f) manual / pedoman pemeliharaan dan perawatan
                               bangunan gedung, termasuk petunjuk yang    
                               menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan
                               dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
                        25. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Manajemen
                          Mutu, anatara lain :                            
                          • Membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) sebagai    
                            penjaminan mutu pelaksanaan kepada Unit Pelaksana
                            Kegiatan pada rapat pra-pelaksanaan kegiatan (pre-
                            construction meeting)/ rapat pendahuluan untuk
                            mendapatkan pengesahan dari PPK.              
                          • Menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMK  
                            secara konsisten untuk mencapai mutu yang     
                            dipersyaratkan pada pelaksanaan kegiatannya.  
                          • Melakukan tinjauan pada RMK apabila terjadi perubahan
                            dalam pelaksanaan pekerjaan yang meliputi persyaratan /
                            ketentuan / organisasi, agar tetap memenuhi mutu yang
                            dipersyaratkan.                               
                          • Mengajukan usulan pengesahan ulang apabila terjadi
                            perubahan RMK.                                
                          • Ketersediaan semua sumber daya yang diperlukan untuk
                            merencanakan, mengelola, menerapkan, mengendalikan,
                            memelihara dan mengembangkan Sistem Manajemen 
                            Mutu (SMM).                                   
                          • Kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan
                            pekerjaan sesuai dengan persyaratan.          
                          • Ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan
                            dalam keefektifan penerapan SMM.              
                                                                          
                        26. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Sistem
                          Manajemen Kesehatan dan keselamatan Kerja (SMK3),
                          anatara lain :                                  
                          • Menyampaikan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang memuat
                            seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
                            pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
                            konstruksi atau disebut Pre Construction Meeting (PCM).
                          • Mengisi form Pre Construction Risk Assesment (PCRA)
                            dan Infection Control Risk Assesment (ICRA) serta
                            menindaklanjuti rekomendasi PCRA dan ICRA.    
                          • Menugaskan Ahli K3 Konstruksi.                
                          • Menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan
                            SMK3 Konstruksi Bidang PU dalam harga penawaran
                            sebagai bagian dari biaya umum.               
                          • Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3  
                            Konstruksi sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima
                            Kegiatan pada akhir kegiatan.                 
                          • Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan
                            penyakit akibat kerja apabila tidak menyelenggarakan
                            SMK3 Konstruksi Bidang PU sesuai dengan RK3K. 
                          • Mengikutsertakan pekerjanya dalam program     
                            perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan
                            konstruksi.                                   
                                                                          
                                                                          
                          • Melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk
                            inspeksi yang meliputi                        
                            ➢  Tempat, peralatan, cara dan alat pelindung kerja.
                            ➢  Alat pelindung diri.                       
                            ➢  Rambu-rambu.                               
                            ➢  Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.
                            ➢  Mampu menjelaskan rencana tindakan yang meliputi
                               sasaran umum, sasaran khusus dan program K3.
                            ➢  Pemenuhan Persyaratan K3 sesuai dengan Permen
                               PUPR No. PUPR 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
                               Sistem Manajemen Keselamatan Kosntruksi.   
                            ➢  Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), meliputi :
                               1. Pemenuhan elemen  Kepemimpinan dan      
                                  Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi.
                               2. Pemenuhan elemen Perencanaan Keselamatan
                                  Konstruksi.                             
                               3. Pemenuhan elemen dukungan keselamatan   
                                  konstruksi.                             
                               4. Pemenuhan elemen Operasi Keselamatan    
                                  Konstruksi.                             
                               5. Pemenuhan  elemen  Evaluasi Kinerja     
                                  Keselamatan Konstruksi.                 
                            ➢  Manajemen Risiko :                         
                               Tabel identifikasi bahaya keselamatan konstruksi
                               (minimal dan tidak terbatas pada) :        
                                    Jenis/Tip                             
                                 N          Identifikasi Jenis            
                                       e                   Risiko K3      
                                 o.             Bahaya                    
                                    Pekerjaan                             
                                 1  Pekerjaan                             
                                    Beton                                 
                                 a. Pembersi a. Tertabrak alat a. Sedang  
                                    han Lahan  berat      b. Rendah       
                                    dan     b. Terluka oleh               
                                    pelaksana  sampah, sisa               
                                    an galian  sisa pohon c. Rendah       
                                    basemen/ c. Terluka oleh              
                                    semi       alat kerja                 
                                    basemen    (cangkul ,                 
                                               rnesin     d. Sedang       
                                               pemotong   e. Tinggi       
                                               pohon ,dll)                
                                               Mengenai jalur f. Rendah   
                                               listrik    g. Sedang       
                                            d. Tersambar                  
                                               petir                      
                                            e. Runtuhan                   
                                               tanah/galian               
                                            f. Tergelincir                
                                            g. Tertimbun                  
                                 b. Mobilisasi a. Tabrakan a. Sedang      
                                    kendaraan                             
                                 c. Mobilisasi, a. Runtuhan a. Rendah     
                                    penataan   susunan                    
                                    dan        material   b. Rendah       
                                    penyimpa b. Tergelincir               
                                    nan        timbunan                   
                                    material   material                   
                                                                          
                                 d. Pengecor a. Terjatuh/tergel a. Rendah 
                                    an         incir      b. Rendah       
                                            b. Tertimbun  c. Rendah       
                                            c. Terluka oleh               
                                               alat kerja d. Sedang       
                                            d. Tersengat                  
                                               listrik alat e. Sedang     
                                               kerja/peneran              
                                               gan                        
                                            e. Terjepit                   
                                                                          
                                 e. Pemasan a. Terjatuh   a. Sedang       
                                    gan     b. Terjepit   b. Sedang       
                                    Scafolding c. Tertimpa c. Sedang      
                                                                          
                                 g. Mobilitas a. Terjatuh a. Tinggi       
                                    vertical b. Terjepit  b. Tinggi       
                                    material c. Tertimpa  c. Tinggi       
                                    alat                                  
                                 h. Mobilitas a. Terjatuh/tergel a. Tinggi
                                    vertical   inci       b. Tinggi       
                                    SDM     b. Tertimpa   c. Sedang       
                                            c. Terluka oleh               
                                               material ,                 
                                               elemen                     
                                               konstruksi dan d. Sedang   
                                               alat bantu                 
                                               konstruksi                 
                                            d. Tersengat                  
                                               listrik/peneran            
                                               gan                        
                                                                          
                                 i. Pekerjaan a. Tertimpa a. Sedang       
                                    di bawah b. Terpeleset b. Rendah      
                                    konstruksi c. Tertusuk c. Rendah      
                                               material                   
                                 j. Pekerjaan a. Terjatuh a. Tinggi       
                                    Ketinggian b. Tergelincir b. Sedang   
                                            c. Tersengat  c. Sedang       
                                               listrik                    
                                                                          
                                 k. Pekerjaan a. Tersengat a. Sedang      
                                    listrik dan listrik   b. Sedang       
                                    penerang                              
                                    an kerja b. Terluka oleh c. Sedang    
                                               alat kerja                 
                                            c. Terjatuh                   
                                                                          
                                 l. Pekerjaan a. Terjatuh a. Tinggi       
                                    pemasang b. Tertimpa  b. Tinggi       
                                    an elemen c. Tersengat c. Sedang      
                                    exterior   listrik                    
                                                                          
                                 o. Kesehata a. Terkena   a. Rendah       
                                    n Pekerja  Penyakit Tidak             
                                               Menular    b. Rendah       
                                            b. Terkena                    
                                               Penyakit                   
                                               Menular                    
                                                                          
                                                                          
                               Tabel identifikasi bahaya keselamatan prioritas /
                               diutamakan / tertinggi :                   
                                 a. Pekerjaan d. Tertimpa d. Sedang       
                                    di bawah e. Terpeleset e. Rendah      
                                    konstruksi f. Tertusuk f. Rendah      
                                               material                   
                                                                          
                                 b. Pekerjaan d. Terjatuh d. Tinggi       
                                    Ketinggian e. Tergelincir e. Sedang   
                                            f. Tersengat  f. Sedang       
                                               listrik                    
                                                                          
                                                                          
11. Uraian Pekerjaan : a. Pelaksanaan Konstruksi Sipil                    
                        • Pekerjaan Pembongkaran :                        
                          Pembongkaran struktur lama yang tidak sesuai dengan
                          standar CPOB, seperti dinding, plafon, atau lantai, dengan
                          prosedur yang aman dan meminimalkan debu atau   
                          kontaminasi.                                    
                        • Pembangunan Struktur Baru :                     
                          Pemasangan dinding partisi, lantai, dan plafon baru
                          menggunakan material yang sesuai, seperti panel anti-
                          bakteri, lantai vinyl, dan plafon tahan air.    
                        • Pengerjaan Instalasi HVAC :                     
                          Pemasangan sistem ventilasi, ducting, dan unit pengontrol
                          udara untuk memastikan sirkulasi udara yang terkontrol
                          dengan baik.                                    
                    b. Pemasangan Sistem Elektrikal dan Pencahayaan       
                        • Instalasi Kelistrikan :                         
                          Pemasangan kabel listrik tahan api, panel distribusi listrik, dan
                          peralatan proteksi kelistrikan untuk memastikan keselamatan
                          dan keandalan pasokan listrik.                  
                                                                          
                                                                          
                        • Pencahayaan Medis :                             
                          Pemasangan lampu LED dengan intensitas yang memadai
                          dan sesuai standar pencahayaan untuk fasilitas medis,
                          termasuk pencahayaan khusus di area kerja utama seperti
                          ruang pengolahan darah.                         
                    c. Pengembangan Fasilitas Khusus dan Penunjang        
                        • Pembuatan Area Laboratorium dan Kontrol Kualitas :
                          Menyiapkan ruang laboratorium dengan peralatan khusus
                          untuk kontrol kualitas darah, termasuk alat sterilisasi,
                          centrifuge, dan peralatan pengujian lainnya.    
                    d. Pengendalian Kualitas dan Pengujian                
                        • Pengendalian Kualitas Konstruksi :              
                          Melakukan inspeksi berkala selama proses konstruksi untuk
                          memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
                          spesifikasi teknis dan standar CPOB BPOM.       
                        • Pengujian Sistem HVAC dan Elektrikal :          
                          Melakukan pengujian untuk memastikan bahwa sistem HVAC
                          berfungsi dengan baik dan mampu menjaga kondisi udara
                          sesuai standar, serta sistem elektrikal bekerja secara aman
                          dan andal.                                      
                    e. Penyelesaian dan Pembersihan Akhir                 
                        • Pekerjaan Finishing :                           
                          Penyelesaian pekerjaan akhir seperti pengecatan dinding
                          dengan cat anti-bakteri, pemasangan lantai vinyl,
                          pemasangan plafon.                              
                        • Pembersihan Akhir :                             
                          Melakukan pembersihan menyeluruh terhadap seluruh area
                          yang direnovasi untuk memastikan tidak ada debu atau
                          material sisa yang dapat mengganggu operasional UTDRS.
                    f. Penyusunan Dokumentasi dan Serah Terima            
                        • Dokumentasi Pekerjaan :                         
                          Menyusun dokumentasi lengkap, termasuk gambar kerja akhir
                          (as-built drawings), sertifikat uji material dan peralatan, serta
                          hasil inspeksi dan pengujian.                   
                        • Serah Terima Proyek :                           
                          Melakukan serah terima hasil pekerjaan kepada pihak rumah
                          sakit.                                          
                    g. Audit dan Sertifikasi Kepatuhan                    
                        • Audit Internal dan Eksternal :                  
                        • Melakukan audit internal dan eksternal bersama dengan
                          BPOM untuk memastikan seluruh persyaratan CPOB telah
                          dipenuhi sebelum pengoperasian ruang UTDRS.     
                        • Sertifikasi BPOM :                              
                          Mengurus sertifikasi BPOM untuk ruang UTDRS yang telah
                          selesai direnovasi dan dikembangkan sesuai dengan standar
                          CPOB.                                           
                     Dengan pelaksanaan yang mencakup langkah-langkah teknis di atas,
                     ruang UTDRS diharapkan dapat beroperasi dengan aman dan efektif
                     sesuai dengan standar CPOB yang ditetapkan BPOM, memastikan
                     kualitas dan keamanan produk darah yang didistribusikan kepada
                     pasien.                                              
12. Keluaran       : a. Ruang UTDRS yang Memenuhi Standar CPOB BPOM       
                      - Tata Ruang yang Efisien dan Terpisah :            
                        Ruang UTDRS didesain ulang dengan pemisahan yang jelas
                        antara area penerimaan darah, pengolahan, penyimpanan, dan
                        distribusi untuk mencegah kontaminasi silang.     
                      - Sistem HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning)
                        Terstandarisasi :                                 
                        Pemasangan sistem ventilasi dan pengkondisian udara yang
                        memenuhi standar BPOM, termasuk filter HEPA, kontrol suhu,
                        kelembaban, dan tekanan udara yang tepat untuk menjaga
                        sterilitas dan mencegah kontaminasi.              
                    b. Peningkatan Infrastruktur untuk Keamanan dan Kebersihan
                      - Material Konstruksi Anti-Bakteri dan Anti-Jamur : 
                        Penggunaan material yang sesuai standar medis, seperti dinding
                        dan lantai anti-bakteri, langit-langit tahan jamur, serta kaca
                        tempered di ruang-ruang steril.                   
                      - Sistem Pencahayaan dan Kelistrikan yang Memadai : 
                        Pemasangan sistem pencahayaan LED yang memenuhi standar
                        medis, serta sistem kelistrikan yang aman dan terintegrasi
                        dengan sistem cadangan daya (UPS dan genset) untuk
                        memastikan operasional yang terus-menerus.        
                    c. Peralatan Medis dan Fasilitas Penyimpanan yang Sesuai
                      Standar :                                           
                      - Sarana Penunjang Lainnya :                        
                        Penyediaan ruang-ruang laboratorium dan ruang kontrol kualitas
                        dengan peralatan yang memenuhi standar keamanan dan
                        kebersihan.                                       
                    d. Dokumentasi dan Sertifikasi Kepatuhan              
                      - Dokumentasi Lengkap Pelaksanaan Konstruksi :      
                        Penyusunan laporan kemajuan proyek, sertifikat bahan material,
                        hasil uji peralatan, dan dokumentasi lain yang diperlukan untuk
                        pengajuan sertifikasi BPOM.                       
                      - Sertifikasi Kepatuhan CPOB dari BPOM :            
                        Setelah renovasi dan pengembangan selesai, fasilitas UTDRS
                        diaudit oleh BPOM dan, setelah memenuhi semua persyaratan,
                        diberikan sertifikasi CPOB.                       
                    e. Peningkatan Kapasitas Operasional dan Layanan      
                      - Peningkatan Kapasitas Penanganan :                
                        Ruang yang telah diperbarui memungkinkan UTDRS untuk
                        menangani volume darah yang lebih besar dengan efisiensi yang
                        lebih baik dan mengurangi waktu tunggu untuk pengolahan
                        darah.                                            
                      - Kualitas Layanan yang Lebih Tinggi :              
                        Dengan memenuhi standar CPOB, UTDRS dapat menyediakan
                        produk darah yang lebih aman dan berkualitas tinggi, serta
                        meningkatkan kepercayaan pasien terhadap layanan transfusi
                        darah.                                            
                     Dengan keluaran tersebut, ruang UTDRS di Pusat Kanker Nasional
                     Rumah Sakit Kanker Dharmais diharapkan dapat beroperasi sesuai
                     dengan standar CPOB BPOM, meningkatkan efisiensi operasional,
                     menjamin keamanan dan kualitas produk darah, serta meningkatkan
                     keseluruhan mutu pelayanan medis di rumah sakit tersebut.
                   : 1. Peralatan : Tidak ada                             
13. Peralatan, Material,                                                  
                     2. Material : Tidak ada                              
  Personil, dan                                                           
                     3. Personel :                                        
  Fasilitas dari Pejabat                                                  
                       a. Tim Konsultan Perencana                         
  Pembuat Komitmen                                                        
                       b. Tim Konsultan Pengawas                          
                       c. Tim Pengelolaan Teknis                          
                       d. Tim Sekretariat PPK                             
                       e. Tim Penerimaan Barang / Jasa                    
                     4. Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen : Tidak ada
14. Peralatan Utama : No. Jenis Alat    Jumlah  Kapasitas Keterangan      
                       1  Excavator  :  1  Unit  1-3 ton Kondisi baik /   
                          atau   Mini                    milik / sewa /   
                          Excavator                      beli / sewa      
                       2  Scaffolding : 20- Set 200-300  Kondisi baik /   
                          (Perancah)   30        kg/set  milik / sewa /   
                                                          beli / sewa     
                       3  Concrete   : 1-2 Unit  0,5 m3  Kondisi baik /   
                          Mixer                          milik / sewa /   
                                                          beli / sewa     
                       4  Alat Bor dan : 3-5 Unit bervariasi Kondisi baik /
                          Pemotong               sesuai  milik / sewa /   
                          Beton                  dengan  beli / sewa      
                                                kebutuhan                 
                                                pengebora                 
                                                n dinding                 
                                                dan lantai                
                                                 beton                    
                       5  Jackhammer :  2  Unit 10-15 kg Kondisi baik /   
                                                         milik / sewa /   
                                                          beli / sewa     
                     Keterangan :                                         
                     -  Untuk perlengkapan K3 dan APD diharuskan memenuhi standar
                        dan kelayakan yang tercantum di dalam SMK3 perusahaan
                        sesuai PP No. 50 tahun 2012 dan PER.08/MEN/VII/2010/
                     -  Untuk peralatan milik sendiri dilampirkan dengan bukti
                        kepemilikan.                                      
                     -  Untuk peralatan sewa dilampirkan dengan bukti surat dukungan
                        peralatan.                                        
                     Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal
                     yang ditawarkan berbeda dengan tabel di atas, maka dapat dilakukan
                     evaluasi dengan membandingkan produktivitas alat tersebut
                     berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   : a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi renovasi dan pengembangan
15. Lingkup                                                               
                      ruang Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) lantai 1 gedung
  Kewenangan                                                              
                      litbang untuk pemenuhan standar / sertifikasi Cara Pembuatan Obat
  Penyedia Jasa                                                           
                      yang Baik (CPOB) Unit Transfusi Darah (UTD) Pusat Kanker
                      Nasional Rumah Sakit Kanker Dharmais secara tepat mutu, tepat
                      waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi sesuai kontrak dan
                      addendumnya (jika ada).                             
                    b. Mengatur pengadaan dan distribusi semua material bangunan,
                      peralatan teknis, dan peralatan medis yang dibutuhkan selama
                      proyek berlangsung.                                 
                    c. Mengatur dan menjaga koordinasi antara semua pihak yang terlibat
                      dalam proyek, termasuk kontraktor, subkontraktor, konsultan,
                      pemasok material, dan pihak rumah sakit, untuk memastikan
                      kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                   
                    d. Bertanggung jawab atas implementasi program keselamatan dan
                      kesehatan kerja selama proyek berlangsung, termasuk pelatihan
                      K3 bagi pekerja, penyediaan alat pelindung diri (APD), dan
                      penerapan prosedur keselamatan kerja.               
                    e. Menyelesaikan semua pekerjaan finishing seperti pengecatan,
                      pemasangan lantai, plafon, serta pembersihan menyeluruh
                      terhadap seluruh area yang direnovasi.              
                    f. Menyusun laporan akhir proyek, termasuk dokumentasi hasil
                      pekerjaan, gambar kerja akhir (as-built drawings), sertifikat material
                      dan peralatan, serta laporan pengujian dan inspeksi untuk
                      diserahkan kepada pihak rumah sakit dan auditor BPOM.
                    g. Mengkoordinasikan proses serah terima proyek dengan pihak
                      rumah sakit, termasuk pemaparan mengenai penggunaan dan
                      pemeliharaan fasilitas yang telah direnovasi dan dikembangkan.
                    h. Mempersiapkan semua dokumen dan fasilitas untuk audit internal
                      dan eksternal yang dilakukan oleh BPOM untuk memastikan bahwa
                      seluruh persyaratan CPOB telah dipenuhi.            
                    i. Membantu dalam proses sertifikasi oleh BPOM, termasuk
                      menindaklanjuti temuan atau rekomendasi dari auditor dan
                      memastikan semua perbaikan yang diperlukan dilakukan tepat
                      waktu.                                              
                    j. Menyediakan layanan pemeliharaan sementara selama masa
                      pemeliharaan (defect liability period) yang biasanya berlangsung
                      selama 6-12 bulan, termasuk perbaikan terhadap segala kerusakan
                      yang terjadi akibat kesalahan konstruksi.           
                    k. Mengatur rapat koordinasi reguler dengan semua pemangku
                      kepentingan (stakeholders) proyek untuk memantau kemajuan,
                      menyelesaikan masalah yang timbul, dan memastikan proyek
                      berjalan sesuai dengan jadwal dan anggaran yang ditetapkan.
                     l. Menyediakan laporan kemajuan proyek secara berkala kepada
                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak terkait lainnya,
                      termasuk laporan finansial, laporan kerja, dan laporan keselamatan.
                     Lingkup kewenangan ini mengharuskan penyedia jasa untuk memiliki
                      keahlian teknis dan manajemen yang memadai, serta pengetahuan
                      yang baik tentang standar dan regulasi CPOB BPOM, untuk
                     memastikan bahwa semua pekerjaan renovasi dan pengembangan
                     ruang UTDRS dilakukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
16. Jangka Waktu   : Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini adalah :      
   Penyelesaian      90 (sembilan puluh) hari kalender ditambah masa pemeliharaan
   Kegiatan          pekerjaan fisik selama 6 (enam) bulan sejak serah terima 1 (PHO)
                     pekerjaan fisik / konstruksi.                        
                                                                          
17. Persyaratan    : Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus memenuhi persyaratan
   Penyedia          sebagai berikut :                                    
                     a. Persyaratan kepemilikan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
                     b. Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SHU) dengan
                       kualifikasi usaha menengah, serta disyaratkan sub bidang
                       klasifikasi / layanan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Bangunan
                       Gedung Lainnyal (BG009) dan (BG005).               
                     c. Persyaratan Kemampuan Dasar (KD), bagi Kualifikasi Usaha
                       Menengah, dengan ketentuan :                       
                        1. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama
                          dengan 3 x NPt (Nilai Pengalaman tertinggi dalam 15 tahun
                          terakhir).                                      
                        2. Untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan
                          sesuai sub bidang klasifikasi / layanan SBU yang disyaratkan.
                     d. Memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
                       (SPT Tahunan) tahun pajak 2024.                    
                     e. Memilki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
                       perusahaan (apabila ada perubahan).                
                     f. Tidak masuk dalam daftar hitam (black list), keikutsertaannya tidak
                       menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
                       dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
                       tidak sedang dihentikan dan / atau yang bertindak untuk dan atas
                       nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
                       dan pengurus / pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
                       kecauali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
                       negara.                                            
                     g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
                       dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
                       pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak,
                       yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.      
                     h. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling
                       kurang sama dengan 10% (sepuluh per seratus) dari nilai total
                       HPS, untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah.   
                     i. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen
                       Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
                       1) Sertifikat Manajemen Mutu (ISO 9001 : 2015 dan Hasil Audit
                         Tahun Terakhir                                   
                       2) Sertifikat Manajemen Lingkungan (ISO 14001 : 2015) dan Hasil
                         Audit Tahun Terakhir                             
                       3) Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kemenakertrans
                         / ISO 45001 : 2015) dan Hasil Audit Tahun Terakhir
                     j. Memiliki Sertifikat OHSAS 18001 : 2007 atau ISO 45001 : 2018;
                     k. Memiliki Sertifikat ISO 19650 : 2018 dan memiliki lisensi / legalitas
                       software BIM                                       
                     l. Memiliki Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001 : 2016)
                                                                          
18. Personel Inti  :                               Pengala man            
                                                   sesuai SKA             
                                                   pada jabatan           
                                                     yang                 
                                                           Profesi/Keahlian
                                            Jabatan                       
                                                   diusulkan &            
                          Tingkat                                         
                                            pekerjaan                     
                                                    pekerjaan             
                      No  Pendidi Kualifikasi                             
                                             yang                         
                                                    sejenis               
                           kan   Pendidikan                               
                                            diusulkan                     
                          Minimal                   (Tahun)               
                                            Ahli K3                       
                                                             SKA/SKK      
                                   Teknik                                 
                                            Konstruksi                    
                                                            Ahli Madya K3 
                                  Lingkungan/                             
                      1    S1               (1 Orang) 5                   
                                 Sipil/Arsitektur/          Konstruksi (603)
                                  Mesin/Elektro                           
                     Persyaratan untuk tenaga pelaksana dan tenaga pendukung tersebut
                     di atas dirinci sebagai berikut :                    
                     A. TENAGA PELAKSANA                                  
                       1.  Tenaga  Ahli  K3    Konstruksi; S1  Teknik     
                           Lingkungan/Sipil/Arsitektur/Mesin/Elektro pengalaman
                           minimal 5 tahun pada Bangunan Gedung, memiliki SKA/SKK
                           Ahli K3 Konstruksi (603) - Madya, sebanyak 1 orang.
                     B. TENAGA PENDUKUNG                                  
                        a. Tenaga Juru Hitung Kuantitas; S1/D3 Teknik Sipil/ Arsitektur
                           pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKT Juru Hitung
                           Kuantitas (TS047), sebanyak 2 orang.           
                        b. Pelaksana Pekerjaan Struktur Gedung, S1/D3 Teknik Sipil
                           pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKT Pelaksana
                           Bangunan Gedung (TS051) sebanyak 2 orang.      
                        c. Pelaksana Pekerjaan Arsitektur, S1/D3 Arsitektur
                           pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKT Pelaksana
                           Lapangan Finishing (TA022) Sebanyak 2 orang.   
                        d. Pelaksana Pekerjaan Mekanikal, S1/D3 Teknik Mesin
                           pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKT Pelaksana
                           Lapangan Pekerjaan ME (TM044) sebanyak 1 orang.
                        e. Pelaksana Pekerjaan Elektrikal, S1/D3 Teknik Elektro
                           pengalaman minimal 3 tahun dan memiliki SKT Teknik
                           Instalasi Penerangan dan Daya 3 Phase (TE022) sebanyak
                           1 orang                                        
                        f. Tenaga Drafter, S1/D3 Teknik Sipil/ Arsitektur pengalaman
                           minimal 3 tahun dan memiliki SKT Juru Gambar Arsitektur
                           dan Sipil (TS003) sebanyak 2 Orang.            
                        Persyaratan tersebut di atas adalah persyaratan minimal yang
                        harus dipenuhi.                                   
                        Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai
                        dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.          
                        Pengalaman kerja dihitung berdasarkan bulan pelaksanaan
                        konstruksi.                                       
                                                                          
                     Catatan :                                            
                        a. Wajib dilampiri hasil pemindaian (scan) surat pernyataan
                          kesediaan untuk ditugaskan, ijazah, daftar riwayat hidup,
                          referensi pengalaman kerja, SKA, dan KTP.       
                        b. Dalam surat kesediaan untuk ditugaskan dan / atau daftar
                          riwayat hidup, personil wajib mencantumkan alamat domisili
                          lengkap dan nomor telepon / HP.                 
                        c. Dilengkapi dengan bagan struktur organisasi lapangan dan
                          penugasan / job descripstion masing-masing personil yang
                          ditugaskan.                                     
                                                                          
  19. Daftar Pekerjaan : Pekerjaan yang wajib disubkontrakkan kepada penyedia jasa
     Yang Wajib      spesialis adalah Pekerjaan Instalasi HVAC (Heating, Ventilation, and
     Disubkontrakkan Air Conditioning)                                    
                                                                          
                                                                          
  20. Jadwal Tahapan : No.      Kegiatan             Bulan Ke-            
     Pelaksanaan                               Tahun 2024 Tahun 2025      
     Kegiatan          1  Pelaksanaan Fisik     10-12                     
                       2  Pemeliharaan Konstruksi            1-6          
                                                                          
  21. Pedoman      :    a. Pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan
     Pengumpulan          langsung di lapangan                            
     Data Lapangan      b. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan koordinasi
                          dengan pihak terkait.                           
                                                                          
  22. Alih Pengalaman : a. Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk
     Data                 memberikan alih pengalaman / keahlian melalui sistem kerja
     Pendayagunaan        praktik / magang.                               
     Produksi Dalam     b. Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
     Negeri               dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali
                          ditetapkan lain, dengan pertimbangan keterbatasan
                          kompetensi dalam negeri.                        
                                                                          
  23. Spesifikasi    Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
     Teknis Pekerjaan a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan;
     Konstruksi         1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis pekerjaan.
                        2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) Teknis.
                        3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.    
                        4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        5. Kontraktor harus menjamin kualitas material dan
                          perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru dan
                          diupayakan menggunakan bahan dan material ramah 
                          lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat ramah
                          lingkungan (ecolable), kecuali ditentukan lain, 
                        6. Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
                          dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
                          dengan Dokumen Kontrak. Sebelum mendapat persetujuan
                          dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah  
                          diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
                          menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
                        7. Kontraktor bersedia dan atau wajib melakukan uji spesifikasi
                          setiap materi atau peralatan yang tersampaikan dalam
                          dokumen tender.                                 
                        8. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan.
                                                                          
                     b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;   
                        Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar
                        kebutuhan peralatan pekerjaan yang dilaksanakan.  
                                                                          
                     c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;                
                       - Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
                         pekerjaan yang dilaksanakan.                     
                       - Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional
                         sesuai lingkup pekerjaan yang dibidangi.         
                       - Pengalaman di bidang konstruksi sesuai lingkup pekerjaan
                         yang akan dilakukan dan dapat dibuktikan melalui SPK yang
                         pernah dilaksanakan                              
                       - Kualitas hasil pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi
                         kinerja dari masing-masing pemilik proyek pekerjaan
                         konstruksi dengan hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.
                       - Barak/tempat tinggal pekerja proyek harus terlokalisir,
                         pergerakan terkendali, dan selalu dalam pantauan dari
                         penyedia jasa konstruksi.                        
                     d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan;    
                        1. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat metode
                          pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi di lapangan dan
                          tidak menimbulkan dampak-dampak yang tidak dinginkan
                          seperti, dampak kerusakan bangunan existing, dampak
                          kemacetan, dampak terganggunya sirkulasi kendaraan dan
                          pejalan kaki, dampak terganggunya keamanan dan  
                          kenyamanan, termasuk kebisingan, debu, dan lain-lain.
                        2. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama,
                          rambu-rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan
                          pekerjaan.                                      
                        3. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu pelayanan
                          rumah sakit.                                    
                        4. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak menganggu lingkungan
                          sekitar proyek tidak terbatas meliputi kebisingan, kenyamanan
                          lalu lintas dan keamanan, dan keamanan properti warga
                          sekitar terbatas gangguan struktur bangunan, air, dan listrik.
                        5. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
                          mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.    
                        6. Berkoordinasi dengan Konsultan Perencana, Konsultan
                          Pengawas, dan Tim Pengelola Teknis untuk setiap tahapan
                          kegiatan.                                       
                        7. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
                          material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
                          pekerjaan.                                      
                        8. Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak terhadap
                          kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan baik
                          disengaja maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib
                          memperbaiki sampai tuntas.                      
                                                                          
                     e. Ketentuan gambar kerja;                           
                        1. Semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah
                          ukuran jadi, dalam keadaan selesai / terpasang. 
                                                                          
                        2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan memperhatikan dan
                          meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum pada
                          gambar kerja, seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan,
                          luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai 
                          pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada
                          ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, maka
                          Penyedia Jasa Konstruksi wajib melaporkan hal tersebut
                          secara tertulis kepada Konsultan Perencana maupun
                          Konsultan Pengawas untuk mendapatkan keputusan ukuran
                          mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.  
                                                                          
                        3. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan
                          atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
                          gambar kerja tanpa sepengetahuan Konsultan Perencana
                          maupun Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat
                          yang akan ada menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
                          Konstruksi baik dari segi biaya maupun waktu.   
                        4. Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban membuat Shop
                          Drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
                          dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun yang
                          diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana.
                          Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
                          digambarkan semua data yang diperlukan termasuk 
                          pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara 
                          pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
                          dengan spesifikasi pabrik                       
                                                                          
                     f. Ketentuan Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda, dan
                        Pekerjaan                                         
                        1. Perlindungan terhadap fasilitas milik rumah sakit; Penyedia
                          Jasa Konstruksi harus menjaga koridor, area pelayanan, dan
                          area publik/ dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan
                          sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas, baik
                          kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
                        2. Orang-orang yang tidak berkepentingan; Penyedia Jasa
                          Konstruksi harus melarang siapapun yang tidak   
                          berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan
                          tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
                          bertugas dan para penjaga.                      
                                                                          
                        3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa
                          pelaksanaan Kontrak, Penyedia Jasa Konstruksi   
                          bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan
                          yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
                          dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
                          kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
                          Penyedia Jasa Konstruksi, dalam arti kata yang luas. Itu
                          semua harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa Konstruksi
                          hingga dapat diterima Pemberi Tugas.            
                                                                          
                        4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Penyedia Jasa
                          Konstruksi bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan
                          dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
                          selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
                          Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia Jasa dan
                          Sub Penyedia jasa Konstruksi, atas kehilangan atau
                          kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
                          pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.        
                                                                          
                        5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama;
                          Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan dan   
                          memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan 
                          pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan
                          tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
                          pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan
                          Pemberi Tugas dan juga harus menurut ketentuan Undang-
                          undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan,
                          Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan perlengkapan
                          yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
                          Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
                          sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
                          mengenai pertolongan pertama.                   
                        6. Gangguan pada pelanggan RS: Segala pekerjaan yang
                          menurut Pemberi Tugas mungkin akan menyebabkan adanya
                          gangguan pada pelanggan internal maupun eksternal yang
                          berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
                          sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukan dan tidak
                          akan ada tambahan pengganti uang yang akan diberikan
                          kepada Penyedia jasa Konstruksi sebagai tambahan, yang
                          mungkin ia keluarkan.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     g. Ketentuan Waktu Pelaksanaan/Time Schedule         
                        Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule) pelaksaaan.
                                                                          
                     h. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi              
                        Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi pekerjaan
                        yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran sesuai
                        progress.                                         
                                                                          
                     i. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;      
                        1. Laporan Harian                                 
                        2. Laporan Mingguan                               
                        3. Laporan Bulanan                                
                        4. Laporan Akhir, Testing & Comissioning          
                        5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%        
                                                                          
                     j. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
                        Keselamatan (MFK)                                 
                        1. Dokumen PCRA                                   
                        2. Job Safety Analisis (JSA)                      
                        3. Ijin kerja dari Unit K3 RSKD                   
                        4. Safety Talk & Patrol                           
                        5. Alat Pelindung Diri (APD)                      
                                                                          
                                            Jakarta, September 2024
Tenders also won by PT Tigadolok Cipta Karya
Authority
20 July 2022Perbaikan Gedung SamsatProvinsi DKI JakartaRp 14,751,850,000
23 August 2022Renovasi Gedung Kantor Dan Pengadaan Inventaris Kantor Bpsdmp Kominfo JakartaKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 4,844,405,000
19 March 2020Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Mess Gedung Arsip Lantai 2 Dan 3 Pondok RanjiKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 4,612,000,000
20 January 2021Pekerjaan Peningkatan Psu Rusunawa PurwakartaProvinsi Jawa BaratRp 2,273,783,068
28 April 2021Pembangunan Ruang Praktek Siswa (Rps) Smk Negeri Paket - 37Provinsi Jawa BaratRp 2,136,240,000
17 May 2022Pembangunan Gedung Kantor Wilker Anyer Tahun Anggaran 2022Kementerian KesehatanRp 2,068,478,000
1 July 2022Belanja Modal LiftProvinsi DKI JakartaRp 2,000,000,000
15 July 2021Lanjutan Pembangunan Gedung Disdukcapil Kota CirebonKota CirebonRp 1,700,000,000
22 September 2021Belanja Modal Gedung Dan Bangunan : Renovasi Lab Vbpp Termasuk Ruang Pcr Instalasi Medreg Limbah Dan K3 Intslasi Ttg Pembungan Tps B3, Pembangunan TpsKementerian KesehatanRp 1,585,000,000
24 March 2022Rehabilitasi Gelding Asrama Diklat Perwakilan Bkkbn Propinsi Sumatera Utara Tahun 2022Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana NasionalRp 1,300,000,000