Pengadaan Pemeliharaan Gedung Poltekkes Kemenkes Jakarta III

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47574047
Date: 8 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Jakarta III
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 700,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 699,656,900
Winner (Pemenang): PT Hobashita Fujitama
NPWP: 032956716005000
RUP Code: 52662891
Work Location: Jl. Pulomas barat VI, Pulogadung, Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 174
Applicants
0032956716005000Rp 487,977,973
0943158139008000Rp 489,525,339
0315895425525000Rp 489,979,708
0926281692061000-
0021456678008000Rp 562,721,210
0719091936435000-
0661391664439000Rp 559,725,520
0313519415544000Rp 568,185,556
0803771245429000-
0929366524438000-
0013214739003000-
PT Cahaya Adi Buana
09*1**0****44**0-
PT Arideza Maju Bersama
09*2**2****68**0Rp 559,725,520
CV Tri En Sejahtera
06*9**9****45**0Rp 594,543,365
Daliltani Pormesa Jaya
05*9**7****08**0-
CV Batara Karya
04*0**0****05**0Rp 545,633,821
0852472406411000-
0614925998421000Rp 550,000,000
0942278896505000Rp 535,993,811
0013977178021000Rp 559,725,520
0814710471034000Rp 535,446,580
0413472648405000Rp 559,725,520
0024154528017000Rp 559,285,520
0021556642411000Rp 559,725,520
0027916089005000-
0023108368003000Rp 557,947,958
0210166856407000Rp 659,326,276
PT Arnold Asima Abadi
00*7**2****07**0Rp 540,056,320
0822906400403000Rp 559,725,520
0827115353444000Rp 544,811,165
0013412523009000Rp 559,275,118
0019060946805000Rp 559,395,520
CV Putralaksanaperwira
05*1**7****29**0Rp 499,758,292
PT Degrenap Arkana Abadi
05*5**3****08**0Rp 504,278,007
PT Mdjs Berkat Anugerah
04*3**4****08**0Rp 514,689,552
0838477016401000Rp 499,311,711
0818064461432000Rp 629,249,467
0709962864821000Rp 559,725,520
PT Kharisma Abadi Propertindo
08*0**1****03**0Rp 648,159,055
0022417927423000Rp 559,725,520
0312631898075000Rp 552,729,455
0539598318004000Rp 549,239,064
0809690829101000Rp 559,515,520
0906748736005000Rp 599,995,175
0028873750104000Rp 544,168,076
0530543263003000Rp 559,395,290
0013566013015000Rp 548,269,636
0800518631619000Rp 559,285,520
0013218458008000Rp 531,090,600
0905215570009000Rp 559,725,520
CV Azam Putra Ampera
08*1**6****08**0Rp 559,748,706
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0Rp 557,690,813
0015669666003000Rp 559,450,520
0901093807002000-
PT Harta Gemilang Aselindo
04*3**5****05**0Rp 588,558,110
0921024519004000Rp 507,048,000
0015791635907000Rp 584,079,343
Devia Menes Construction
01*5**5****19**0-
0013205190009000-
CV Juntak Jaya Konstruksi
05*5**5****02**0-
0843521246029000-
0019206986008000-
CV Melalangbuana Co
09*4**7****13**0-
0766394498406000-
0945495216009000-
PT Rahmad Samawi Utama
09*3**8****34**0-
0861300945027000-
0950877126424000-
0868337858027000-
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0-
0027433036922000-
0715942561924000-
0413300641402000-
0621827088627000-
PT Erajaya Bangun Sejahtera
08*1**3****47**0-
Bungur Satria Wardana
06*8**9****21**0-
0756225033001000-
0314987546403000-
Mahameru Agung Perkasa
04*5**4****05**0-
0719241234412000-
Gabe Tama Karya
05*5**7****09**0-
0020893905437000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
CV Rafka Trijaya Abadi
04*9**9****03**0-
0032158487001000-
0029863859023000-
Adianko Jaya Abadi
06*9**0****29**0-
PT Mercusuar Banten Contractor
06*4**9****01**0-
0841001621516000-
0746567379448000-
0316974096603000-
PT Adhikarya Enjiniring
06*7**9****09**0-
0940880735003000-
Koelu Eplacement Project
06*5**5****42**0-
0923583207419000-
0946717931925000-
CV Balam Indah
0015802945213000-
PT Alhadi Karya Bersaudara
03*5**7****35**0-
Sampulu Sada Konstruksi
03*8**3****02**0-
CV Naratama Karya Abadi
00*6**4****37**0-
0027857648652000-
0666050232528000-
0014827380424000-
0903624096023000-
0851434639027000-
Farel Aura Konstruksi
00*7**6****11**0-
PT Rinjani Utama Abadi
05*3**6****28**0-
Mega Buana Karya Sukses
08*3**8****48**0-
0019379114005000-
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe
01*8**7****17**0-
PT Masayu Sinar Abadi
07*7**5****27**0-
0602142689004000-
0313498891034000-
PT Tekno Maju Jakarta
09*9**9****09**0-
0024364283003000-
0315093930544000-
0032769291009000-
Trisaka Multi Karya
0815508015411000-
Hasea Benedict
06*9**5****47**0-
CV Adipati Karya
07*0**1****44**0-
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0-
0024552820833000-
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0-
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0-
0019799089009000-
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000-
0030069462215000-
0028352227001000-
0016286619008000-
Nayyara Prakasa Properti
02*0**9****61**0-
0012858841442000-
Ran Hutama Karya
06*4**4****03**0-
0710279878127000-
CV Nala Pratama
09*7**2****43**0-
0033283425412000-
0020566501009000-
0022404842657000-
Precious Contractor Indonesia
05*8**7****32**0-
0033328493501000-
0413457664001000-
0020273496102000-
0616653986805000-
Betondunia
07*2**2****27**0-
CV Sahari Kencana
01*7**1****17**0-
0610219800411000-
0908222052001000-
0761413137403000-
0813260742951000-
0609507546326000-
CV Tekno Indofishery
04*6**8****23**0-
CV Duta Construction
06*3**0****01**0-
0018933473101000-
0032157729001000-
0016698888009000-
PT Torina Azzam Jaya
03*4**3****17**0-
CV Mutiara Laut Biru
04*6**6****23**0-
0026461913117000-
0013115217023000-
0864592183006000-
0016465023008000-
0718963275952000-
0314950965071000-
PT Gilangrafa Maju Bersama
09*8**1****18**0-
0668550320003000-
PT Anagata Kerta Jaya
04*1**4****51**0-
0433017589003000-
0013591243027000-
0924720600009000-
0013270962017000-
0433697117108000-
0837689819121000-
0025396417524000-
CV Niaga Lestari
0016684637005000-
PT Panca Karya Jasa
09*3**5****44**0-
Attachment
RENCANA      KERJA    DAN   SYARAT                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III KAMPUS PULOMAS                 
                     TAHUN ANGGARAN   2024                              
  KETENTUAN UMUM                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         DAFTAR    ISI                                  
 BAB I KETENTUANUMUM....................................................................................................1
                                                                        
 PASAL 1 SITUASI................................................................................................................1
 PASAL2 LINGKUPPEKERJAAN...........................................................................................4
 PASAL 3 PEKERJAAN PELAKSANAAN..............................................................................4
                                                                        
 PASAL 4.PEKERJAAN PENDAHULUAN............................................................................. 4
 PASAL 5 KETENTUAN HARGA PENAWARAN DIBAWAH 80% DARI HARGA HPS........ 5 
 BAB II..................................................................................................................................... 6
                                                                        
 SYARAT TEKNIS DAN BAHAN............................................................................................ 6
 PASAL 1.................................................................................................................................6
                                                                        
 RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN.............................................................. 6
 PASAL 2.................................................................................................................................6
 ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN.............................................................................6
                                                                        
 PASAL 3................................................................................................................................7
 TENAGA KERJA LAPANGAN............................................................................................ 7
 PASAL 4................................................................................................................................7
                                                                        
 BAHAN DAN PERALATAN................................................................................................. 7
 PASAL 5.................................................................................................................................8
 MOBILISASI...........................................................................................................................8
                                                                        
 PASAL 6 PAPAN NAMA PROYEK...................................................................................... 8
 PASAL 7................................................................................................................................6
 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN...........................................................................6
                                                                        
 PASAL 8 LAPORAN HASILPEKERJAAN....................................................................... 10
 PASAL 9 FOTO PROYEK......................................................................................................10
                                                                        
 PASAL 10 PERBEDAAN UKURAN....................................................................................10
 PASAL 11 PERUBAHAN PEKERJAAN............................................................................. 11
 BAB III.................................................................................................................................. 12
                                                                        
 SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN..........................................................................12
 PASAL 1 URAIAN PEKERJAAN.........................................................................................12
 PASAL 2...............................................................................................................................12
                                                                        
 JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN..................................................12
 PASAL 3...............................................................................................................................13
 GAMBAR-GAMBAR I PROTOTYPE I CONTOH BARANG................................................13
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          I - 2         
  KETENTUAN UMUM                                                        
                                                                        
 BAB IV................................................................................................................................. 17
 PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN............................................17
                                                                        
 PASAL 1 PEKERJAAN AKHIR...........................................................................................17
 PASAL 2 PEMERIKSAAN PEKERJAAN........................................................................... 17
 BAB V PENUTUP................................................................................................................ 18
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          I - 3         
 SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                        
                                                                        
                             BAB I                                      
                        KETENTUANUMUM                                   
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 1                                      
                            SITUASI                                     
  1. Pemeliharaan Gedung Poltekkes Kemenkes Jakarta III kampus Pulomas  
  2. Calon pemborong diharapkan meneliti situasi lokasi, luasnya pekerjaan dan hal-hal
     lain yang berpengaruh terhadap penawarannya, disamping ketentuan-ketentuan
     dalam RKS.                                                         
                                                                        
  3. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
     mengajukan claim dikemudian hari.                                  
                                                                        
                            PASAL2                                      
                       LINGKUPPEKERJAAN                                 
  Lingkup Pemeliharaan Gedung Poltekkes Kemenkes Jakarta III Kampus Pulomas antara
                                                                        
  lain :                                                                
  a.  Pengelupasan cat lama gedung                                      
                                                                        
  b.  Pengecatan exterior Gedung                                        
  c.  Pemasangan Kusen Pintu dan jendela                                
                                                                        
  d.  Pembongkaran Kusen Lama                                           
                                                                        
                            PASAL 3                                     
                                                                        
                     PEKERJAAN PELAKSANAAN                              
  Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus menyediakan :
  1. Menyediakan tenaga kerja yang terampil, dan cara-cara pelaksanaan  
     pekerjaan.                                                         
                                                                        
  2. Penyedian material yang sesuai.                                    
  3. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga
     tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 4                                     
                    PEKERJAAN PENDAHULUAN                               
                                                                        
  1. Papan Nama Proyek                                                  
    a. Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek dengan   
       ukuran lebar 1.20 m, panjang 2.40 m dari papan muftiplek, dilengkapi dengan
       tulisan sesuai petunjuk Direksi.                                 
    b. Ditanam dalam halaman depan dengan dicor beton adukan 1 pc:2 pc:3 kr.
                                                                        
       yang kuat.                                                       
  2. Penyediaan Air Kerja                                               
     a. Air kerja diadakan dengan membuat sumur pantek ( bila mana tidak
        ditentukan dengan cara lain ).                                  
     b. Peletakan pompa ditentukan oleh pengawas lapangan.              
     c. Pompa ini tidak boleh dibongkar dan menjadi milik proyek,       
                                                                        
        pada penyerahan kedua diserahkan dalam keadaan baik dan berfungsi.
                                                                        
                                                          II - 4        
 SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                        
     d. Apabila air dilokasi tidak memenuhi persyaratan, maka kontraktor harus
        mendapatkannya dengan membeli air yang memenuhi persyaratan.    
                                                                        
                                                                        
  3. Pembongkaran dan Pembersihan.                                      
     a. Kusen Pintu dan jendela kayu dibongkar kecuali hal-hal yang tidak
        tercantum dalam rab atau yang ditentukan oleh Pemberi Tugas. Dilindungi
        agar tetap utuh. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan
                                                                        
        sebaik-baiknya untuk menghindari harta/benda yang berdekatan dari
        kerusakan.                                                      
     b. Kerusakan yang terjadi pada harta/benda intansi atau badan lain atau
        perorangan di dalam toilet karena alasan pekerjaan- pekerjaan yang
        dilakukan harus diperbaiki tanpa penambahan biaya dari Pemberi Tugas.
  4. Perlindungan Pada benda-benda yang berfaedah.                      
                                                                        
     a. Semua instalasi air yang masih berfungsi, listrik atau benda- benda lain
        yang berfaedah, harus dilindungi agar tidak rusak, kecuali kalau dinyatakan
        untuk dihilangkan. Bila timbul kerusakan harus diperbaiki atau diganti
        Pemborong.                                                      
                                                                        
                               PASAL 5                                  
                                                                        
                  KETENTUAN HARGA PENAWARAN DIBAWAH                     
                          80% DARI HARGA HPS                            
  Dalam Hal Penawaran Harga kurang dari 80 % dari Harga HPS Maka Untuk menjamin
  mutu dan kelancaran pekerjaan, Pemborong harus melampirkan dalam penawaran :
  1. Analisa harga Satuan Pekerjaan .                                   
                                                                        
  2. Daftar Harga material .                                            
  3. Daftar Harga Upah Pekerja                                          
  4. Dan penawaran harga di bawah 80% dari HPS harus melampirkan bukti bukti
     daftar harga dari supplier untuk Jotun Exterior, Aluminium alexindo dan
     membuat Surat pernyataan Kesanggupan bermeterai 10.000 Untuk       
     melaksanakan semua pekerjaan sesuai penawaran                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          II - 5        
 SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            BAB II                                      
                    SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                             
                                                                        
                            PASAL 1                                     
             RENCANA KERJA PELAKSANAAN PEKERJAAN                        
                                                                        
 1.  Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan                              
     a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa bersama-sama
       dengan penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis terlebih dahulu
       menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat       
       perjanjian/kontrak.                                              
    b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan      
                                                                        
       pelaksanaan kontrak selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya
       SPMK.                                                            
    c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat             
       persiapan pelaksanaan pekerjaan, adalah :                        
       1) Organisasi kerja.                                             
                                                                        
       2) Tata cara pengaturan pelaksanaanpekerjaan.                    
       3) Jadwal pelaksanaan pekerjaan.                                 
       4) Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan danpersonil.     
       5) Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaanlapangan.       
                                                                        
 2.  Penggunaan Program Mutu                                            
     a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia  
        barang/jasa dan disepakati pengguna barang/jasa pada saat rapat 
        persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat direvisi sesuai dengan kondisi
        lapangan.                                                       
     b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi :        
                                                                        
        1) Informasi pengadaan barang/jasa.                             
        2) Organisasi Proyek, pengguna barang/jasa dan penyediabarang.jasa.
        3) Jadwal pelaksanaan.                                          
        4) Prosedur pelaksanaan pekerjaan.                              
        5) Prosedur instruksi kerja.                                    
                                                                        
        6) Pelaksana kerja.                                             
 3.  Pemeriksaan Bersama                                                
     a. Pada tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna    
        barang/jasa bersama-sama dengan penyedia barang/jasa melakukan  
                                                                        
        pemeriksaan bersama.                                            
     b. Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat membentuk
        panitia peneliti pelaksanaan kontrak.                           
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                 ORGANISASI PELAKSANA LAPANGAN                          
                                                                        
  1. Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat
     perjanjian/ kontrak, penyedia barang/jasa harus membuat organisasi pelaksana
     lapangan, dengan pemberian tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas tanggung
     jawabnya masing-masing.                                            
                                                                        
                                                          II - 6        
 SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                        
  2. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang
     tugasnya masing-masing                                             
  3. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan/Proyek penyedia barang/jasa menunjuk   
     penanggung jawab lapangan (Kepala Proyek), yang dalam penunjukannya
                                                                        
     terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Pengguna Anggaran.   
  4. Penyedia barang/jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada
     wakil ataupun para penanggungjawab lapangan, di luar pekerjaan/proyek yang
     bersangkutan.                                                      
  5. Selama jam-jam kerja tenaga ahli/wakilnya atau para penanggung jawab
     lapangan harus berada di lapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan
                                                                        
     Penyedia barang/jasa harus menunjuk/menempatkan penggantinya apabila
     yang bersangkutan berhalangan.                                     
                                                                        
                           PASAL 3                                      
                    TENAGA KERJA LAPANGAN                               
                                                                        
  1. Penyedia barang/jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja trampil dan  
     berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume
                                                                        
     dan kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.                            
  2. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan
     dan keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan
     prasarana memadai.                                                 
  3. Penyedia barang/jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan
     tidak mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara
                                                                        
     di lokasi pekerjaan/proyek.                                        
  4. Penyediaan tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna barang/jasa, dalam
     bentuk daftar tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap
     tenaga kerja.                                                      
                                                                        
                           PASAL 4                                      
                     BAHAN DAN PERALATAN                                
                                                                        
  1. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
     pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah harus disediakan oleh
     penyedia barang/jasa.                                              
                                                                        
  2. Bahan/Material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
     a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
       di Indonesia.                                                    
     b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat         
       perjanjian/kontrak, RKS, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
                                                                        
     c. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
       bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
       apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang   
       ditetapkan.                                                      
  3. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari
     material yang akan dipakai/dipasang, untuk mendapat persetujuan dari Tim
                                                                        
     Teknis / Konsultan Supervisi/Pemberi Tugas.                        
     Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site, maka
     Kontraktor diwajibkan menyerahkan :                                
                                                                        
                                                          II - 7        
 SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                        
     a. Brochure                                                        
     b. Katalogue                                                       
     c. Sample.                                                         
     d. Dan hal-hal yang dianggap perlu oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan
                                                                        
       harus mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan Supervisi/Pemberi
       Tugas.                                                           
  4. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera 
     disingkirkan dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak
     tanggal penolakan dilakukan.                                       
                                                                        
  5. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/terpasang belum atau
     telah mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi
     teknis yang dipersyaratkan, maka penyedia barang/jasa wajib        
     mengganti/memperbaiki dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut
     ganti rugi.                                                        
  6. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak didapat lagi di
                                                                        
     pasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan peralatan
     pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pengguna
     barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan 
     ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.           
  7. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat (5) di atas tidak
     dapat dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.              
                                                                        
  8. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan di lokasi/lapangan proyek,
     adalah menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk tempat dan cara
     penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja di
     lapangan.                                                          
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 5                                     
                          MOBILISASI                                    
  1. Mobilisasi dan demobilisasi peralatan/tenaga meliputi mobilisasi dan
     demobilisasi untuk peralatan baik kecil maupun besar dan tanaga yang akan
                                                                        
     digunakan oleh Penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan.   
  2. Mobilisasi dan demobilisasi peralatan/tenaga dilaksanakan selama masa
     pekerjaan. Segala biaya yang timbul untuk melaksanakan mobilisasi dan
     demobilisasi peralatan/tenaga menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa
     dan sudah harus diperhitungkan didalam harga penawaran.            
  3. Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia barang/jasa dapat dilakukan
                                                                        
     secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.                           
  4. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh)
     hari kalender sejak diterbitkan SPMK.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 6                                    
                        PAPAN NAMA PROYEK                               
                                                                        
  1. Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini     
     dipancangkan di lokasi proyek pada tempat yang mudah dilihat umum. 
  2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya pelaksanaan
     pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan Pengguna
                                                                        
                                                          II - 8        
 SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                        
     Anggaran.                                                          
  3. Bentuk dan ukuran papan nama proyek fisik ditetapkan sebagai berikut :
     a. Papan nama proyek dibuat multiplek tbl.6 mm dengan ukuran lebar 240 cm
       dan tinggi 175 cm.                                               
                                                                        
     b. Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm dengan ketinggian
       disesuaikan kondisi lapangan.                                    
     c. Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna hitam.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Logo              Direktorat Jenderal                          
                                                       Logo             
       KEMEN          Tenaga Kesehatan Kemenkes RI                      
                                                      Poltekes          
         KES                                                            
                       UNIT : ……………………………..                             
       Nama Kegiatan : ………………………………...   Perencana :                    
                                                  ……………………              
       Kode Rekening : ………………………………...   Pengawas :                     
                                                  ……………………              
       Th. Anggaran : ………………………………...                                   
       Volume      : ………………………………...       Spesifikasi Umum Proyek :    
       Nomor SPK   : ………………………………...       ……………………………....              
                    Pelaksana              ……………………………....              
       PT/CV       : ………………………………...                                    
       Nomor TDR   : ………………………………...     Mulai    : ……………………            
       Kualifikasi : ………………………………...     Selesai  : ……………………            
       Alamat      : ………………………………...                                    
       Masyarakat dapat menyampaikan informasi                          
       kepada   : ………………………………............ Direksi : ……………………           
       Telp/Fax : ………………………………............ Telp/Fax : ……………………          
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 7                                      
                JADWAL PELAKSANAAN  PEKERJAAN                           
                                                                        
 1. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci
    yang terdiri dari :                                                 
    a. Time schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
                                                                        
      kemajuan bobot untuk setiap minggunya.                            
    b. Pada time schedule dilengkapi pula dengan kurva "S".             
 2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
    perjanjian/kontrak.                                                 
 3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
    seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan
    antara rencana dan realisasinya.                                    
                                                                        
 4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh)
    hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk dapat
    diperiksa/disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna 
                                                                        
                                                          II - 9        
 SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                        
    barang/jasa.                                                        
 5. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama
    masa pelaksanaan pekerjaan.                                         
                                                                        
                            PASAL 8                                     
                    LAPORAN HASILPEKERJAAN                              
                                                                        
 1. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
    harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta
                                                                        
    hal-hal penting yang perlu dilaporkan.                              
    a. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan selaku pelaksana
      proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Pengawas
      Teknis                                                            
    b. Jika Penyedia barang/jasa tidak dapat menerima / menyetujui pendapat /
      perintah pengawas harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis
                                                                        
      dalam jangka waktu 3 x 24 jam.                                    
    c. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
      pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam        
      pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintahkan oleh
      pengawas teknis maupun Pemimpin Proyek.                           
                                                                        
 2. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
    mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
    hal-hal penting yang perlu dilaporkan.                              
                                                                        
                                                                        
                              PASAL 9                                   
                                                                        
                            FOTO PROYEK                                 
 1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, pengguna barang/jasa dengan
    menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi
    untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.             
 2. Penyedia jasa diharuskan membuat foto proyek sesuai dengan kemajuan 
                                                                        
    pekerjaan (3 phase, pada saat 0%, 50% dan 100%), dipotret pada tempat-tempat
    informatif.                                                         
 3. Pempotretan setiap phasenya harus pada titik yang sama dan arah yang sama,
    disusun dalam album, dibuat 3 (tiga) rangkap, dilengkapi dengan keterangan
    gambar foto dan gambar titik pengambilan/pemotretan pada sket/gambar situasi
    lapangan.                                                           
                                                                        
 4. Jenis dan mutu bahan yang dipakai : foto berwama, ukuran postcard dan dicetak
    jelas.                                                              
 5. Foto-foto tersebut dilampirkan pada waktu mengajukan tagihan        
    pembayaran/termin sesuai dengan tahapnya.                           
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 10                                    
                       PERBEDAAN UKURAN                                 
                                                                        
 1. Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang
    ditulis dengan skala, maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis
    dengan angka.                                                       
 2. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Pengawas
                                                                        
                                                          II -          
 SYARAT TEKNIS DAN BAHAN                                                
                                                                        
    Teknis atau Perencana.                                              
                                                                        
                                                                        
                             PASAL 11                                   
                     PERUBAHAN  PEKERJAAN                               
                                                                        
  1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
     kontrak harus dilaksanakan.                                        
     Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat
     dikerjakan oleh kontraktor dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung
     jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit /
                                                                        
     Satuan Kerja yang bersangkutan atau Pengawas Teknis.               
  2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
     yang dibuat oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan
     Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknis serta Perencana.         
     Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama kontraktor,
     Unit / Satuan Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.          
                                                                        
  3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat   
     persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
     Item dan volume pekerjaan baru ditetapkan bersama dan dituangkan dalam
     Berita Acara tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
     ayat (2) di atas.                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          II -          
 PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
                            BAB III                                     
                SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN                          
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                       URAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan.                                                 
                                                                        
     Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Gedung Poltekes    
                                                                        
     kemenkes Jakarta III Kampus Pulomas yang meliputi antara lain :    
     a)  Pengelupasan cat lama gedung                                   
     b)  Pengecatan exterior Gedung                                     
                                                                        
     c)  Pemasangan Kusen Pintu dan jendela                             
     d)  Pembongkaran Kusen Lama                                        
                                                                        
  2. Cara Pelaksanaan.                                                  
     Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan dalam RKS, dan penjelasan-penjelasan susulan.            
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 2                                     
           JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN                    
  1. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
    dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.   
                                                                        
  2. Kekeliruan dalam uraian, kuantitas atau kualitas atau kekurangan bagian-bagian
     dari gambar kontrak dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
     tapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
     Pemberi Tugas.                                                     
  3. Perubahan Pekerjaan.                                               
     a. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam
                                                                        
        kontrak harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau
        item pekerjaan tidak dapat dilaksanakan oleh kontraktor dengan  
        pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu
        harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit/Satuan Kerja yang   
        bersangkutan, Pengawas Teknik, Perencana Teknik.                
     b. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan
                                                                        
        yang dibuat oleh kontraktor yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan
        Lapangan yang dibuat oleh Pengawas Teknik serta Perencana.      
     c. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani bersama   
        kontraktor, Unit/Satuan Kerja dan Pengawas Teknik, Perencana.   
     d. Jika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan yang telah mendapat
        persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
                                                                        
        Item dan volume pekerjaan baru, ditetapkan bersama serta dituangkan
        dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana   
        dimaksud pada ayat (2) di atas.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          IV - 1        
 PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 3                                     
           GAMBAR-GAMBAR I PROTOTYPE I CONTOH BARANG                    
                                                                        
 1. Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan
   atas biaya kontraktor, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standar
                                                                        
   contoh yang telah disetujui.                                         
                            PASAL 4                                     
                                                                        
                     PEKERJAAN PENGECATAN                               
    PEKERJAAN PENGECATAN                                                
                                                                        
    A.Referensi                                                         
       1.Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut :
                                                                        
        a. Petunjuk-petunjuk yang diajukan oleh pabrik pembuat.         
        b. NI-3 1970                                                    
        c. NI-4                                                         
                                                                        
    B.Persyaratan Material                                              
       1. Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas
                                                                        
        terbaik.                                                        
       2.Cat harus dalam bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang,
                                                                        
        spesifikasi, dan aturan pakai.                                  
       3.Cat yang dipakai adalah dari Merk Jotun Exterior Standar ICI   
                                                                        
       4.Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan contoh material cat untuk disetujui
         oleh PPK.                                                      
                                                                        
       5.Jenis cat, warna dan type yang akan dipakai pada semua posisi bangunan
         kecuali ditentukan lain oleh Owner dalam masa pelaksanaan adalah seperti
         dalam tabel berikut ini :                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
No. Konstruksi Merk Type             Spesifikasi      Warna             
           sekualitas                                                   
1  Cat dasar jotun  Jotashield       Daya sebar                         
   dinding                                                              
   Eksterior        cat dasar alkali 7m2/liter                          
                    resisting        waktu                              
                    exterior         pengeringan 1-2 jam                
                                                                        
2  Cat     jotun    Jotashield       Daya sebar       Ditentukan        
   dinding                                            kemudian          
   Eksterior                                                            
   Jotashield                                                           
                                     13m2/liter ;                       
                                     waktu                              
                                     pengeringan 1-2 jam                
                                                                        
       6. Jenis, Warna dan Type Cat dapat diganti oleh Owner dalam masa 
          pelaksanaan.                                                  
                                                          IV - 1        
 PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                        
       7. Penentuan penempatan ruang dan jenis cat ditentukan oleh Owner dalam
          masa pelaksanaan.                                             
                                                                        
       8. Jika terjadi perbedaan antara pemakaian warna dan spesifikasi cat yang ada
          dalam Spesifikasi Teknis (tabel point 1) dengan yang ada dalam Gambar maka
                                                                        
          acuan yang dipakai adalah menurut keputusan PPK dan Tim teknis pendukung
          PPK.                                                          
                                                                        
       9. Perubahan-perubahan warna cat dari seperti yang telah ditentukan dalam tabel
          point 1 yang dilakukan oleh PPK dan Tim teknis pendukung PPK harus disertai
                                                                        
          keterangan tertulis.                                          
       10. Perubahan-perubahan warna cat yang tidak disertai keterangan tertulis adalah
                                                                        
          kesalahan Kontraktor Pelaksana dan dengan biaya sendiri Kontraktor
          Pelaksana harus mengantinya dengan warna cat seperti yang telah ditentukan
                                                                        
          dalam tabel point 5, termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk
          pengelupasan dan pembersihan apabila pekerjaan pengecatan telah terlanjur
          selesai dikerjakan.                                           
                                                                        
                                                                        
   C.Pelaksanaan                                                        
                                                                        
     1. Kontraktor Pelaksana harus mengerok seluruh cat pada permukaan tembok
       sampai terlihat acian, kemudian diamplas hingga sisa cat lama terkikis. Hasil
                                                                        
       pekerjaan pembersihan ini harus disetujui oleh Owner sebelum pekerjaan
       pengecatan dimulai.                                              
                                                                        
     2. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding bata dan permukaan beton
       benar-benar kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan.       
                                                                        
     3. Kemudian sapukan cat dasar pada permukaan tembok. Anda dapat menggunakan
       roller. Cukup satu lapis. Biarkan hingga kering sekitar 1-2 jam. 
                                                                        
     4. Gunakan kuas untuk mengecat pinggiran tembok atau lis. Setelah lapisan pertama
       mengering (2-3 jam), lanjutkan mengecat lapisan kedua di atas lapisan pertama
     5.Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan cara manual oleh tukang ahli.
                                                                        
       Pengecatan dengan alat seperti Kompresor harus dengan persetujuan Owner
       tanpa adanya penambahan biaya pelaksanaan                        
                                                                        
                                                                        
    Pekerjaan Pintu Aluminium /Jendela                                  
                                                                        
     1. Lingkup Pekerjaan                                               
       Pekerjaan pembuatan kusen aluminum dan daun pintu/jendela meliputi seluruh
                                                                        
       detail yang dinyatakan sesuai dengan kondisi existing            
                                                                        
                                                                        
     2 Persyaratan Bahan                                                
       a. Bahan kusen dari aluminium alexindo                           
       b. Ukuran finish kusen sesuai kondisi existing.                  
                                                                        
                                                          IV - 1        
 PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                        
       c. Bahan-bahan penutup daun pintu/jendela adalah :               
        - Panel penutup daun pintu adalah kaca bening 5 mm              
                                                                        
        - Rangka aluminium warna (ditentukan kemudian).                 
       e. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas, Perencana
                                                                        
         dan Pemberi Tugas.                                             
                                                                        
                                                                        
     3 Syarat-syarat Pelaksanaan                                        
        a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
                                                                        
          kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
          pola, layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
                                                                        
          sesuai kondisi existing                                       
        b. Sebelum pemasangan kusen harus dipastikan ukuran dan kerataan area yang
                                                                        
          akan dipasang kusen & pintu                                   
        c. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan, baut, angker-
          angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
                                                                        
          memperhatikan / menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
          tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.    
                                                                        
        d. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran,
          bentuk profil, type kusen dan arah pembukaan pintu / jendela. 
                                                                        
        e. Celah/Gap antara kusen & tembok harus di silent sesuai warna kusennya
          dengan rapi tidak boleh tercecer                              
                                                                        
        f. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan
          type pintu / jendela yang akan terpasang.                     
                                                                        
        g. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku,
          sehingga mekanisme pembukaan pintu / jendela bekerja dengan sempurna.
                                                                        
        h. Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi penguat baut &
          fisher diameter 8 mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang
          minimal 3 baut & fisher dan untuk sisi kusen jendela 2 angker.
                                                                        
        i. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun
          pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah
                                                                        
          3mm.                                                          
        j. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran
                                                                        
          dari pelaksanaan pekerjaan lain.                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          IV - 1        
 PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
                                                                        
                                                                        
                            BAB IV                                      
          PEKERJAAN AKHIR DAN PEMERIKSAAN PEKERJAAN                     
                                                                        
                            PASAL 1                                     
                        PEKERJAAN AKHIR                                 
 1. Pada akhir pekerjaan Penyedia Jasa harus :                          
      Melakukan perapihan seperti membersihkan lapangan dari sisa bahan 
      bangunan, sisa bongkaran, sampah dan lain-lain sesuai petunjuk pemberi
                                                                        
      tugas                                                             
                                                                        
 2. Kontraktor harus melakukan perbaikan-perbaikan pekerjaan yang rusak atau
    cacat dan harus sudah selesai sebelum masa pemeliharaan berakhir. Kontraktor
    harus selalu menjaga kerapihan lapangan sampai batas waktu masa     
    pemeliharaan selesai.                                               
                                                                        
                                                                        
                            PASAL 2                                     
                     PEMERIKSAAN PEKERJAAN                              
 Pemberi tugas dan Konsultan Pengawas akan melaksanakan pengawasan semua
 kegiatan pekerjaan setiap dan mencatat semua kegiatan pekerjaan pada Buku
                                                                        
 Mingguan.                                                              
  1. Pada waktu pekerjaan akan diserahkan kepada Pihak Pertama, Pemberi tugas
     akan mengadakan Pemeriksanaan Akhir untuk pekerjaan tersebut.      
  2. Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan (PHO)        
     a. Sebelum diadakan Serah Terima Pekerjaan kepada Pihak Pertama,   
     b. Tim Pemeriksa Serah Terima Pekerjaan (PHO) mengadakan pemeriksaan
                                                                        
        hasil pekerjaan tersebut.                                       
     c. Apabila setelah diadakan Evaluasi Pemeriksaan oleh Tim PHO ternyata
        masih ditemukan kekurangan-kekurangan pekerjaan/tidak sesuai dengan
        syarat-syarat teknis dan gambar desainnya, maka Kontraktor diwajibkan
        untuk memperbaiki sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
     d. Segala keperluan peralatan/biaya yang dikeluarkan untuk keperluan
                                                                        
        pemeriksaan hasil pekerjaan dan segala akibat yang timbul dalam hal
        pemeriksaan ini menjadi menjadi tanggung jawab Kontraktor.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          IV - 1        
 PENUTUP                                                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         BAB V PENUTUP                                  
 Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
 Dokumen Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Poltekkes Kemenkes Jakarta III
                                                                        
 yaitu rencana kerja dan syarat-syarat ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan
 gambar perencanaan, yang saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan dan
                                                                        
 permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya
 maupun ketidakcocokan antara dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang
                                                                        
 terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas,
 Perencana, Pengawas Teknis dan kontraktor yang bertempat di lokasi yang
 ditentuntukan nanti dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          V - 1
Tenders also won by PT Hobashita Fujitama
Authority
26 January 2023Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten / KotaPemerintah Daerah Kota PariamanRp 10,000,000,000
22 August 2023Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Keperawatan Bandung Politeknik Kesehatan Bandung Tahun Anggaran 2023 (Lanjutan)Kementerian KesehatanRp 5,073,091,000
12 April 2021Pembangunan Laboratorium Dan Prasarana GedungKementerian Kelautan Dan PerikananRp 3,722,824,000
22 September 2016Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung KantorProvinsi DKI JakartaRp 3,459,693,350
24 June 2022Rehabilitasi Bangunan Rumah Pompa & Pengadaan Pompa Pengendali Banjir Barat Beserta InstalasinyaKementerian Kelautan Dan PerikananRp 2,910,000,000
5 October 2023Renovasi Gedung Asrama Mahasiswa Tahun 2023Universitas IndonesiaRp 2,805,000,000
19 August 2021Pengadaan Dan Instalasi Pompa Hydrant Integrated Academic Building Universitas Jenderal SoedirmanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,500,000,000
30 July 2022Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran Gedung LkppLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahRp 2,219,421,000
14 July 2021Belanja Modal Pembangunan Kantor Balai Wartawan Kota Bekasi (Silpa Bantuan DKI)Kota BekasiRp 1,889,885,000
17 April 2025Renovasi Gedung M Tahap 2Badan Informasi GeospasialRp 1,748,877,000