Pengadaan Oxygen Tank 6 Metercube & Regulator

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47593047
Status: Tender Gagal
Date: 22 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,393,036,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,393,036,000
RUP Code: 53031326
Work Location: Jln. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 87
Applicants
Reason
0010612489051000--
PT Luar Negeri
12*1**1**--
PT Hamdala Medica Grup
04*6**1****21**0--
0751788746443000--
Cakra Bismaka Maheswara
09*3**4****42**0--
PT Poly Jaya Medikal
02*0**1****12**0--
PT Asrii Berkah Mandiri
09*0**7****15**0-1. Jumlah pengalaman yang disampaikan oleh PT Asrii Berkah Mandiri tidak memenuhi sesuai dengan yang disyaratkan. 2. Spesifikasi teknis yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan mandatory pada : a. Row 21 (Cylinder Material), b. Row 30 (Capacity status), c. Row 32 (Type of Disinfectant Used for Infection Control), d. Row 34 (Cleaning Instruction/Guideline for Clinicians/Users), e. Row 70 (Operator Manual (Instruction For Use) f. Row 80 (Installation Base (Specific to this model), g. The offer submitted was not accompanied by supporting documents, and was clarified 3 (three) times, but the results of the clarification were only to submit an Excel specification document, namely: Row 19 (Integrated Regulator) Row 23 (Variable output pressure) Row 26 (DISS connectors) Row 28 (Pressure relief valve) Row 37 (Oxygen Cylinder Trolley) Row 38 (Air Humidifier) Row 67 (Acceptance Testing & Commissioning) Row 71 (Warranty Duration) Row 73 (Manufacturer Recommended Annual Preventive Maintenance (Kalibrasi) Interval) Row 74 (Comprehensive Service Contract Duration, Post Warranty) Row 75 (Response Time, Remote Technical Support (Phone/Email)) Row 76 (Response Time, On-site Technical Support) Row 77 (Turnaround time for corrective maintenance) Row 78 (Uptime Guarantee, Annually (days)) Row 79 (Assured Availability of Spare Parts)
0314553769451000-Spesifikasi teknis yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan mandatory pada Row 21 (Cylinder Material)
PT Heiszco Atara Sindo
00*2**0****85**0-1. Jumlah pengalaman yang disampaikan oleh PT Asrii Berkah Mandiri tidak memenuhi sesuai dengan yang disyaratkan. 2. Spesifikasi teknis yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan mandatory pada : a. Row 21 (Cylinder Material), b. Row 30 (Capacity status) c. Row 80 (Installation Base (Specific to this model), d. The offer submitted was not accompanied by supporting documents, and was clarified 3 (three) times, but the results of the clarification were only to submit an Excel specification document, namely: Row 26 (DISS connectors) Row 28 (Pressure relief valve) Row 32 (Type of Disinfectant Used for Infection Control) Row 34 (Cleaning Instruction/Guideline for Clinicians/Users) Row 38 (Air Humidifier) Row 73 (Manufacturer Recommended Annual Preventive Maintenance (Kalibrasi) Interval) Row 74 (Comprehensive Service Contract Duration, Post Warranty) Row 75 (Response Time, Remote Technical Support (Phone/Email)) Row 76 (Response Time, On-site Technical Support) Row 77 (Turnaround time for corrective maintenance) Row 78 (Uptime Guarantee, Annually (days)) Row 79 (Assured Availability of Spare Parts)
0315533935432000--
0936113042618000--
0802358960901000--
0854283876432000--
0013116843046000--
PT Indec Diagnostics
00*1**8****06**0--
0630845543045000--
Tinari Trunojoyo
06*1**0****27**0--
0415249572432000--
0316817881086000--
PT Emiindo Jaya Bersama
08*6**1****03**0--
0846997682416000--
PT Indo Skala Perkasa
09*6**8****27**0--
PT Dynatech International
00*4**0****86**0--
PT Matesu Abadi
00*5**4****46**0--
0315874602003000--
PT Ka Dua Empat
00*1**0****41**0--
0427170899422000--
PT Cakrawala Putra Kencana
04*9**3****32**0--
0922135710005000--
PT Surya Nacita Gemilang
09*4**0****21**0--
0314612805026000--
0013667035073000--
PT Perdana Niaga Perkasa
08*0**5****13**0--
PT Sekarputri Mekar Wangi
05*0**3****85**0--
0711071829106000--
0033299553002000--
0439254962401000--
0666744396424000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
0316032374602000--
0316450857002000--
PT Mulia Alam Pratama
03*5**7****16**0--
0021581095522000--
PT Surya Indotim Imex
00*9**4****18**0--
PT Insan Kreasi Semesta Mulia
04*9**2****11**0--
PT Armedika Satya Pratama
09*2**5****09**0--
0752898775805000--
0032688103444000--
0030474589039000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
PT Kurnia Astha Dikara
06*3**5****23**0--
Xianqin (Tianjin) Medical Technology Co., Ltd.
91*2**2****9--
Batara Guna Sekawan
01*8**0****07**0--
0757464243544000--
PT Haka Satu Kata
04*9**7****03**0--
Amk Sumber Rezeki
06*3**5****01**0--
PT Setia Indo Medika
09*4**9****03**0--
PT Agung Kuck Lom Grub
08*8**4****05**0--
0026251538503000--
0010612281051000--
0706780426521000--
Rahayu Pangan Semesta
01*8**8****41**0--
0026054395002000--
Avia Jaya Artha
09*1**7****08**0--
Krakatau Indah
06*0**3****21**0--
Almas Global Mandiri
09*8**3****14**0--
PT Thermo Fisher Scientific
05*8**8****63**0--
PT Logistik Indokreasi Abadi
09*2**6****04**0--
0032062168609000--
Ninetynine Digital Niaga
04*8**5****27**0--
Mitra Andar Jaya
02*8**4****13**0--
CV Cahaya Rembulan Purnama
06*9**4****01**0--
0030793475009000--
0945190171009000--
0945495216009000--
0312272313063000--
0868865825404000--
Mas Gitara Gelisimt
05*0**4****01**0--
Pilar Bumi Andalas
09*8**1****02**0--
CV Janur
0020642948445000--
0802523738432000--
PT Binabakti Niagaperkasa
00*3**3****32**0--
0720111772008000--
0736556945451000--
0026709139034000--
0025468554307000--
0010613925093000--
Attachment
1. DATA PROYEK                                                        
    Program    : Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia        
                Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI)
                Pemenuhan Alat Kesehatan Tabung Oksigen 6 meterkubik    
                                                                        
                                                                        
    Sumber Dana : DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,            
                Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI (Loan MDB)
                                                                        
    HPS         : Rp 14.393.036.000 (Empat belas milyar tiga ratus sembilan puluh tiga
                                                                        
                 juta tiga puluh enam ribu rupiah)                      
                                                                        
    Waktu                                                               
    Pelaksanaan : 365 Hari Kalender                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. GAMBARAN UMUM                                                      
          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
     memiliki arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang kesehatan untuk
     meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, khususnya
     dalam penguatan pelayanan kesehatan dasar atau Primary Health Care (PHC).
                                                                        
     Pembangunan kesehatan merupakan salah satu strategi dalam pembangunan Sumber
     Daya Manusia (SDM) yang mempunyai sasaran untuk meningkatkan derajat kesehatan
     dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan, peningkatan promotif dan preventif,
     pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan finansial serta pemerataan pelayanan
     kesehatan.                                                         
                                                                        
          Dokumen RPJMN juga menyebutkan bahwa pembangunan Indonesia tahun
     2020-2024 ditujukan untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas
                                                                        
     dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif,
     inovatif, terampil, dan berkarakter/bermartabat. WHO merekomendasikan pendekatan
     Primary Health Care (PHC) melalui tiga strategi utama yaitu integrasi pelayanan
     kesehatan primer, pemberdayaan individu dan masyarakat, serta kebijakan dan aksi
     multisektor.Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan untuk
     melakukan transformasi sistem kesehatan sejak tahun 2022. Terdapat enam pilar
     transformasi penopang kesehatan di Indonesia dimana pilar pertama adalah transformasi
     layanan primer. Sistem ini terdiri dari 300.000 Posyandu di tingkat dusun/RT/RW, 85.000
     Puskesmas Pembantu di tingkat desa/kelurahan dan 10.374 Puskesmas di tingkat
                                                                        
     kecamatan. Sistem layanan kesehatan primer bertujuan untuk mengatasi kesenjangan
     akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
                                                                        
          Ada tiga fokus integrasi pelayanan kesehatan primer yaitu (1) siklus hidup sebagai
     fokus integras pelayanan kesehatan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi dan
     pencegahan, (2) mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa
     dan dusun, termasuk untuk memperkuat promosi dan pencegahan serta resiliensi
     terhadap pandemi, dan (3) memperkuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui
                                                                        
     digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa, serta
     kunjungan keluarga. Kementerian Kesehatan telah menyusun upaya standarisasi layanan
     di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu setiap sasaran siklus hidup mulai
     dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit menular sampai layanan
     pendukung lintas klaster. Hal ini berdampak pada jumlah kebutuhan alat kesehatan
     menjadi bertambah untuk melayani seluruh masyarakat sebagai bentuk promotif dan
     preventif tidak hanya melayani kurarif dan rehabilitatif.          
                                                                        
          Salah satu kendala terbesar dalam pelayanan kesehatan primer selama ini adalah
                                                                        
     masih minimnya ketersediaan alat-alat kesehatan di tingkat terendah, yakni Puskesmas,
     Puskesmas Pembantu, dan Posyandu. Hasil pemetaan melalui Aplikasi Sarana,
     Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) Puskesmas tahun 2022 menunjukkan bahwa
     ketersediaan alat kesehatan sesuai standar belum dapat terpenuhi secara merata di
     semua Puskesmas. Hanya 51,35% Puskesmas yang memiliki alat kesehatan sesuai
     standar.                                                           
                                                                        
          Keterbatasan sumber daya dan pembiayaan terutama di sisi pemerintah daerah
     memerlukan terobosan yang efektif dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu
                                                                        
     lama. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Kesehatan berinisiatif untuk
     mengembangkan program percepatan penguatan layanan kesehatan primer dengan
     memanfaatkan sumber pinjaman dan hibah luar negeri pada tahun 2024-2028 dalam
     rangka standarisasi jenis alat kesehatan yang digunakan di seluruh Indonesia sehingga
     menciptakan penduduk yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Adapaun alat yang
     diadakan adalah :                                                  
                                                                        
      No  Nama Alat    Jumlah Lokus Puskesmas Jumlah Alat Puskesmas     
                                                                        
                          2024       2025      2024       2025          
          Tabung oksigen                                                
       1                  2.381       -        3.164       -            
          6 meterkubik                                                  
                                                                        
    a. Analisis Kelayakan/Manfaat                                       
      Penggunaan tabung oksigen 6 meterkubik menjadi salah satu standar yang digunakan
      di Puskesmas pada ruang tindakan dan rawat inap antara lain untuk::
      1. Menyimpan oksigen dalam bentuk cairan, yang nantinya diubah menjadi gas hirup.
      2. Perangkat medis yang digunakan untuk menyuplai oksigen sebagai tatalaksana
        kepada pasien dengan gangguan napas.                            
      3. Ukuran 6 meter kubik yang memungkinkan untuk pemberian oksigen pada pasien
                                                                        
        dalam jangka waktu lama.                                        
                                                                        
 2. Maksud dan Tujuan                                                   
   Maksud :                                                             
   a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan acuan bagi penyedia terpilih yang memuat
     azas, masukan, kriteria dan proses keluaran.                       
   b. Arahan penugasan ini dimaksud sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan
     (proposal) program oleh Penyedia. Di dalamnya tercantum ketentuan – ketentuan yang
     harus diikuti secara administrasi, teknis dan biaya yang selanjutnya digunakan sebagai
                                                                        
     salah satu sarana dalam penilaian dan penentuan penyedia.          
   c. Menjamin proses pelaksanaan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undanganan dan
     pedoman-pedoman serta standar teknis yang berlaku.                 
                                                                        
   Tujuan                                                               
   a. Memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia secara fisik dan kapasitas
     layanan dengan menyediakan akses kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh
     kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, termasuk dalam menghadapi kedaruratan
     kesehatan dan pandemi.                                             
                                                                        
   b. Mengatasi kesenjangan akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan
     yang berkualitas.                                                  
   c. Memperkuat standarisasi layanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu
     setiap sasaran siklus hidup mulai dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit
     menular sampai layanan pendukung lintas klaster                    
                                                                        
3. Target dan Sasaran                                                   
   a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)                            
                                                                        
   b. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu)                       
   c. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)                                  
   d. Masyarakat                                                        
   e. Pemerintah dan Pemerintah Daerah                                  
                                                                        
4. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup pekerjaan meliputi Pengadaan Alat Tabung Oksigen 6 meterkubik secara
   bertahap selama 365 hari kalender dan pemeliharaan 1 tahun satu kali dalam bentuk
                                                                        
   kalibrasi dengan masa garansi 2 tahun                                
                                                                        
5. Kegiatan Pelaksanaan                                                 
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia mulai dari Pengiriman, Uji Fungsi,
   Pelatihan Penggunaan Alat dan Pemeliharaan ke Puskesmas secara bertahap sesuai
   dengan masukan dari Ditjen Kesehatan Masyarakat dan melakukan pemeliharaan 1 tahun
   satu kali dalam bentuk kalibrasi dengan masa garansi selama 2 tahun. 
                                                                        
6. Tanggung Jawab Pelaksanaan                                           
                                                                        
   Penyedia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada
   Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                        
7. Biaya dan Sumber Dana                                                
   a. Biaya Pengadaan Alat Kesehatan Tabung Oksigen 6 meterkubik        
     Biaya pelaksanaan yang dimaksud sebesar Rp. 14.393.036.000 (Empat belas milyar tiga
     ratus sembilan puluh tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah)        
                                                                        
   b. Sumber Dana                                                       
     Sumber dana pelaksanaan dibebankan pada DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,
     Ditjen Kesehatan Masyarakat, kemenkes Tahun anggaran 2024 – 2025. (loan)
8. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
   Pencapaian keluaran akan dicapai dalam kurun waktu tahun 365 Hari    
                                           Tahun                        
    No  Kegiatan                                                        
                        2023             2024        2025     2026      
                      Juli Des Jan Juli Sep Okt Des Jan Des Jan Juli    
    1  Pemetaan dan                                                     
       Analisis kebutuhan                                               
       alat kesehatan                                                   
    2  Pengajuan proses                                                 
       pengadaan ke Biro                                                
       PBJ Kemenkes                                                     
    3   Pelaksanaan proses                                              
        procurement oleh                                                
        PBJ Kemenkes                                                    
                                                                        
    4  Pelaksanaan dan                                                  
       Pendistribusian Alkes                                            
                                                                        
    5  Monitoring                                                       
       pelaksanaan                                                      
       kegiatan                                                         
    6  Evaluais                                                         
       pelaksanaan                                                      
       kegiatan                                                         
                                                                        
                                                                        
9. Keluaran (Output)                                                    
   Penyedia diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dari hasil pekerjaan sesuai dengan
   lingkup pekerjaan. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan hasil
   pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penyedia.           
                                                                        
                                                                        
10. Jenis Kontrak dan Tata Cara Pembayaran                              
   a. Jenis kontrak sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank (MDB).
   b. Tata cara pembayaran sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank
     (MDB), dengan skema pembayaran yang diberikan kepada penyedia dimana secara full
     payment dengan pembayaran secara bertahap.                         
                                                                        
11. Metode Tender                                                       
   Dengan mempertimbangkan kebutuhan yang segera maka metode tender menggunakan
                                                                        
   tender nasional sesuai dengan aturan yang berlaku.                   
                                                                        
12. Penutupan                                                           
   a. Kerangka acuan ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut
     oleh penyedia sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai yang
     di harapkan.                                                       
   b. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
     kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.