Pengadaan Rotator Plate

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47609047
Date: 31 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 42,349,372,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 42,349,372,000
Winner (Pemenang): Thermo Fisher Scientific Pte. Ltd.
NPWP: 20*5**5**
RUP Code: 53031251
Work Location: Jln. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 97
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
Thermo Fisher Scientific Pte. Ltd.
20*5**5**Rp 32,557,363,0852195.83-
Cakra Bismaka Maheswara
09*3**4****42**0---Tidak memenuhi kualifikasi sebagai berikut : 1. Tidak menyampaikan Surat Izin: Penyalur Alat Kesehatan atau yang setara untuk peserta luar negeri 2. Tidak memenuhi pengalaman khusus 3. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain yang setara Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan) 2. Tidak menyampaikan jangka waktu kontrak servis (selama 730 hari kalender setelah selesai pengujian)
0013121942062000----
0030433981404000---Tidak memenuhi kualifikasi teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus 2. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain yang setara, karena tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit atau, jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak menyampaikan jangka waktu kontrak servis (selama 730 hari kalender setelah selesai pengujian)
PT Cahaya Pratama Purnama
01*9**0****23**0----
PT Innovasi Diagnostika
00*8**6****23**0---Tidak memenuhi kualifikasi Teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spesifikasi teknis
0021262787028000---Tidak memenuhi Spesifikasi Teknis pada: Row 31 (Type of Disinfectant Used for Infection Control) Row 33 (Cleaning Instruction/Guideline for Clinicians/Users)
Murni Dharma Karya
00*6**2****04**0----
PT Sekarputri Mekar Wangi
05*0**3****85**0----
0711071829106000----
0854283876432000----
0026709139034000----
0033299553002000----
PT Hamdala Medica Grup
04*6**1****21**0----
0439254962401000----
PT Binabakti Niagaperkasa
00*3**3****32**0----
0666744396424000----
0031013766023000----
PT Indec Diagnostics
00*1**8****06**0----
0316450857002000----
0315533935432000----
CV Multi Mitra Integra
02*0**2****29**0----
0315093930544000----
0436082135447000----
0010612281051000----
0314553769451000----
0736556945451000----
0316514744412000----
0013103437073000----
PT Karya Pratama
00*0**7****34**0----
PT Dynatech International
00*4**0****86**0----
0751788746443000----
PT Rafa Topaz Utama
00*3**9****03**0----
0021581095522000----
0752898775805000----
0017725532422000----
PT Pramatek Andal Analitika
08*3**6****47**0----
PT Hepta Kimpada Indonesia
06*0**0****13**0----
PT Genecraft Labs
00*7**7****86**0----
CV Deltamas Makmur Perkasa
0712562149421000----
0030474589039000----
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000----
PT Kurnia Astha Dikara
06*3**5****23**0----
0757464243544000----
PT Haka Satu Kata
04*9**7****03**0----
PT Setia Indo Medika
09*4**9****03**0----
PT Agung Kuck Lom Grub
08*8**4****05**0----
0030793475009000----
Biobase Biotech Co., Ltd.
91*7**0****----
Avia Jaya Artha
09*1**7****08**0----
Almas Global Mandiri
09*8**3****14**0----
0534362827518000----
PT Thermo Fisher Scientific
05*8**8****63**0----
PT Kairos Pratama Karya
09*0**8****02**0----
0737037556451000----
CV Garuda Tekno Nusantara
01*8**5****05**0----
0020827911527000----
PT Mega Husada Prima
03*4**7****03**0----
PT Dua Bintang Sukses
08*5**2****55**0----
0032062168609000----
Ninetynine Digital Niaga
04*8**5****27**0----
Mitra Andar Jaya
02*8**4****13**0----
PT Inti Kemika Sejahtera
07*0**0****03**0----
0313572562403000----
0312272313063000----
0868865825404000----
0012173084627000----
Beijing Prd International Trading Co., Ltd.
91*1**0****25**72----
PT Asrii Berkah Mandiri
09*0**7****15**0----
0902793728403000----
0312470651411000----
0612133017822000----
0030167977432000----
PT Brantas Adhi Perkasa
09*1**1****11**0----
0819995879009000----
0868222126009000----
0316557933034000----
0812458735405000----
PT Prima Permata Lazuli
09*2**5****86**0----
PT Aneka Sinergi Mandiri
04*8**3****36**0----
0210216735511000----
0028615821101000----
0316817881086000----
0318168341518000----
0605463769045000----
0317021954028000----
PT Logistik Indokreasi Abadi
09*2**6****04**0----
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0----
PT Pasifik Saintifindo
00*2**9****39**0----
0029550944504000----
0922135710005000----
0010612489051000----
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0----
0025468554307000----
0314612805026000----
0013667035073000----
PT Perdana Niaga Perkasa
08*0**5****13**0----
Attachment
.,                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 �                                           
                          Kemenkes                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                           SPESIFIKASI TEKNIS                                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
  Nama Pengadaan      Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia        
                      Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI)
                      Pemenuhan Alat Kesehatan Rotator Plate                 
                                                                             
                                                                             
  Tanggal Dokumen     30 Oktober 2024                                        
                                                                             
  Tahun Anggaran      2024 dan 2025                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       Disetujui Oleh                   Ditetapkan Oleh                      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                        dr. Hariad Wisnu Wardana Bagus Satrio omo, SKom, MKM 
   Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat P mbuat Komitmen Pejabat Pe               
  1. DATA PROYEK                                                        
    Program    : Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia        
                Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI)
                Pemenuhan Alat Kesehatan Rotator Plate                  
                                                                        
                                                                        
    Sumber Dana : DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,            
                Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI (Loan MDB)
                                                                        
    HPS        : Rp 42.349.372.000 (Empat puluh dua miliar tiga ratus empat puluh
                                                                        
                 sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)  
                                                                        
    Waktu                                                               
    Pelaksanaan : 365 Hari Kalender                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. GAMBARAN UMUM                                                      
          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
     memiliki arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang kesehatan untuk
     meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, khususnya
     dalam penguatan pelayanan kesehatan dasar atau Primary Health Care (PHC).
                                                                        
     Pembangunan kesehatan merupakan salah satu strategi dalam pembangunan Sumber
     Daya Manusia (SDM) yang mempunyai sasaran untuk meningkatkan derajat kesehatan
     dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan, peningkatan promotif dan preventif,
     pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan finansial serta pemerataan pelayanan
     kesehatan.                                                         
                                                                        
          Dokumen RPJMN juga menyebutkan bahwa pembangunan Indonesia tahun
     2020-2024 ditujukan untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas
                                                                        
     dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif,
     inovatif, terampil, dan berkarakter/bermartabat. WHO merekomendasikan pendekatan
     Primary Health Care (PHC) melalui tiga strategi utama yaitu integrasi pelayanan
     kesehatan primer, pemberdayaan individu dan masyarakat, serta kebijakan dan aksi
     multisektor.Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan untuk
     melakukan transformasi sistem kesehatan sejak tahun 2022. Terdapat enam pilar
     transformasi penopang kesehatan di Indonesia dimana pilar pertama adalah transformasi
     layanan primer. Sistem ini terdiri dari 300.000 Posyandu di tingkat dusun/RT/RW, 85.000
     Puskesmas Pembantu di tingkat desa/kelurahan dan 10.374 Puskesmas di tingkat
                                                                        
     kecamatan. Sistem layanan kesehatan primer bertujuan untuk mengatasi kesenjangan
     akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
                                                                        
          Ada tiga fokus integrasi pelayanan kesehatan primer yaitu (1) siklus hidup sebagai
     fokus integras pelayanan kesehatan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi dan
     pencegahan, (2) mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa
     dan dusun, termasuk untuk memperkuat promosi dan pencegahan serta resiliensi
     terhadap pandemi, dan (3) memperkuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui
                                                                        
     digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa, serta
     kunjungan keluarga. Kementerian Kesehatan telah menyusun upaya standarisasi layanan
     di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu setiap sasaran siklus hidup mulai
     dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit menular sampai layanan
     pendukung lintas klaster. Hal ini berdampak pada jumlah kebutuhan alat kesehatan
     menjadi bertambah untuk melayani seluruh masyarakat sebagai bentuk promotif dan
     preventif tidak hanya melayani kurarif dan rehabilitatif.          
                                                                        
          Salah satu kendala terbesar dalam pelayanan kesehatan primer selama ini adalah
                                                                        
     masih minimnya ketersediaan alat-alat kesehatan di tingkat terendah, yakni Puskesmas,
     Puskesmas Pembantu, dan Posyandu. Hasil pemetaan melalui Aplikasi Sarana,
     Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) Puskesmas tahun 2022 menunjukkan bahwa
     ketersediaan alat kesehatan sesuai standar belum dapat terpenuhi secara merata di
     semua Puskesmas. Hanya 51,35% Puskesmas yang memiliki alat kesehatan sesuai
     standar.                                                           
                                                                        
          Keterbatasan sumber daya dan pembiayaan terutama di sisi pemerintah daerah
     memerlukan terobosan yang efektif dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu
                                                                        
     lama. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Kesehatan berinisiatif untuk
     mengembangkan program percepatan penguatan layanan kesehatan primer dengan
     memanfaatkan sumber pinjaman dan hibah luar negeri pada tahun 2024-2028 dalam
     rangka standarisasi jenis alat kesehatan yang digunakan di seluruh Indonesia sehingga
     menciptakan penduduk yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Adapaun alat yang
     diadakan adalah :                                                  
                                                                        
      No  Nama Alat    Jumlah Lokus Puskesmas Jumlah Alat Puskesmas     
                                                                        
                          2024       2025      2024       2025          
                                                                        
       1  Rotator Plate   2.004       50       2.004       50           
                                                                        
                                                                        
    a. Analisis Kelayakan/Manfaat                                       
      Penggunaan rotator plate menjadi salah satu standar yang digunakan di Puskesmas di
      ruang Laboratorium antara lain sebagai alat untuk mencampur dan menghomogenkan
      cairan untuk pemeriksaan Imunologi dan aglutinasi                 
                                                                        
 2. Maksud dan Tujuan                                                   
   Maksud :                                                             
                                                                        
   a. Spesifikasi teknis ini merupakan acuan bagi penyedia terpilih yang memuat azas,
     masukan, kriteria dan proses keluaran.                             
   b. Arahan penugasan ini dimaksud sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan
     (proposal) program oleh Penyedia. Di dalamnya tercantum ketentuan – ketentuan yang
     harus diikuti secara administrasi, teknis dan biaya yang selanjutnya digunakan sebagai
     salah satu sarana dalam penilaian dan penentuan penyedia.          
   c. Menjamin proses pelaksanaan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undanganan dan
     pedoman-pedoman serta standar teknis yang berlaku.                 
   Tujuan                                                               
   a. Memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia secara fisik dan kapasitas
     layanan dengan menyediakan akses kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh
     kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, termasuk dalam menghadapi kedaruratan
     kesehatan dan pandemi.                                             
   b. Mengatasi kesenjangan akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan
     yang berkualitas.                                                  
   c. Memperkuat standarisasi layanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu
                                                                        
     setiap sasaran siklus hidup mulai dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit
     menular sampai layanan pendukung lintas klaster                    
                                                                        
3. Target dan Sasaran                                                   
   a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)                            
   b. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu)                       
   c. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)                                  
                                                                        
   d. Masyarakat                                                        
   e. Pemerintah dan Pemerintah Daerah                                  
                                                                        
4. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup pekerjaan meliputi Pengadaan Rotator Plate secara bertahap selama 365
   hari Kalender mulai dari Pengiriman, Uji Fungsi, Pelatihan Penggunaan Alat dan
   Pemeliharaan ke Puskesmas secara bertahap sesuai dengan masukan dari Ditjen
   Kesehatan Masyarakat dan melakukan pemeliharaan selama 5 tahun sejak alat terpasang.
                                                                        
5. Tanggung Jawab Pelaksanaan                                           
   Penyedia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual
   kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen.            
                                                                        
                                                                        
6. Biaya dan Sumber Dana                                                
   a. Biaya Pengadaan Alat Kesehatan rotator plate                      
     Biaya pelaksanaan yang dimaksud sebesar Rp. 42.349.372.000 (Empat puluh dua miliar
     tiga ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah)
   b. Sumber Dana                                                       
                                                                        
     Sumber dana pelaksanaan dibebankan pada DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,
     Ditjen Kesehatan Masyarakat, kemenkes Tahun anggaran 2024 – 2025. (loan)
8. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
   Pencapaian keluaran akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2024 dan 2025
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. Keluaran (Output)                                                    
   Penyedia diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dari hasil pekerjaan sesuai dengan
   lingkup pekerjaan. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan hasil
   pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penyedia.           
                                                                        
                                                                        
10. Jenis Kontrak dan Tata Cara Pembayaran                              
   a. Jenis kontrak sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank (MDB).
   b. Tata cara pembayaran sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank
     (MDB), dengan skema pembayaran yang diberikan kepada penyedia dimana secara full
     payment dengan pembayaran secara bertahap.                         
                                                                        
11. Metode Tender                                                       
   Dengan mempertimbangkan kebutuhan yang segera maka metode tender menggunakan
   tender nasional sesuai dengan aturan yang berlaku.                   
                                                                        
                                                                        
12. Penutupan                                                           
   a. Spesifikasi teknis ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut
     oleh penyedia sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai yang
     di harapkan.                                                       
   b. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
     kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.