Stretcher (Emergency)

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47611047
Status: Tender Gagal
Date: 31 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 59,588,289,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,588,289,000
RUP Code: 53031277
Work Location: Jln. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 116
Applicants
Reason
PT Hamdala Medica Grup
04*6**1****21**0--
PT Trio Mitra Nusantara
09*3**0****04**0--
0021262787028000--
Ninetynine Digital Niaga
04*8**5****27**0--
Cakra Bismaka Maheswara
09*3**4****42**0--
0318168341518000-Tidak memenuhi kualifikasi Teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus Tidak lulus evaluasi penawaran Teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spekteknis 2. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp59,588,289,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara 3. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)
PT Buma Indonesia
06*7**0****03**0-Tidak memenuhi kualifikasi teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memiliki pengalaman khusus 2. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp59,588,289,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spesifikasi teknis 2. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)
PT D&V International Makmur Gemilang
00*4**1****15**0--
PT Serenity Indonesia
00*9**7****48**0-Tidak memenuhi evaluasi kualifikasi Teknis, sebagai berikut : a. Tidak memiliki pengalaman khusus b. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp59,588,289,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spesifikasi teknis 2. Tidak menyampaikan pernyataan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)
PT Cendawan Medicatama Indonesia
00*9**8****07**0-Tidak memenuhi evaluasi kualifikasi sebagai berikut : a. Tidak Menyampaikan Surat Izin: Penyalur Alat Kesehatan atau yang setara untuk peserta luar negeri b. Tidak memiliki pengalaman khusus c. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp59,588,289,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spesifikasi teknis 2. Tidak menyampaikan pernyataan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)
0714516663026000-Tidak memenuhi spesifikasi teknis pada Row 34 (Height Adjustment minimum, cm_The stretcher shall lowered to at least 50cm or lower.)
PT Berkah Instalasi Medika
08*0**9****23**0-Tidak memenuhi kualifikasi teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memiliki pengalaman khusus 2. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp59,588,289,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara. Tidak lulus penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spesifikasi teknis 2. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)
PT Emiindo Jaya Bersama
08*6**1****03**0-Tidak memenuhi kualifikasi Teknis sebagai berikut : Tidak memiliki pengalaman khusus Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spesifikasi teknis 2. Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan) [Mengacu pada RFB BAB.XIV hal 94]
Linet Spol. S R. O.
00*0**1*-Tidak memenuhi kualifikasi teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memiliki pengalaman khusus Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spesifikasi teknis
PT Sarandi Karya Nugraha
00*7**4****41**0-Tidak memenuhi kualifikasi sebagai berikut : 1. Tidak menyampaikan Surat Izin: Penyalur Alat Kesehatan atau yang setara untuk peserta luar negeri 2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB) dengan KBLI yang berlaku 47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan Untuk Manusia dan/atau 46691 - Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran Untuk Manusia untuk peserta dalam negeri atau dokumen lain yang sejenis yang dikeluarkan di negara asal Peserta Pemilihan 3. Tidak memiliki pengalaman khusus 4. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir Rp59,588,289,000 atau nilai dalam mata uang lain yang setara Tidak Lulus Penawaran Teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spesifikasi teknis 2. Tidak menyampaikan Jangka waktu pelaksanaan dan jangka waktu pengiriman, pemasangan (paling lambat 365 hari kalender.) 3. Tidak Menyampaikan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)
PT Global Lancar Sukses
04*1**4****31**0--
0922135710005000--
Amk Sumber Rezeki
06*3**5****01**0--
PT Alfabet Mandiri Pratama
00*1**1****53**0--
PT Surya Nacita Gemilang
09*4**0****21**0--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
0314612805026000--
0013667035073000--
PT Perdana Niaga Perkasa
08*0**5****13**0--
0031001720034000--
0033299553002000--
0752032961034000--
0439254962401000--
0316817881086000--
PT Adyatama Bhakti Perkasa
00*4**9****01**0--
0666744396424000--
0030433981404000--
PT Indec Diagnostics
00*1**8****06**0--
0031013766023000--
0313191439008000--
0315533935432000--
0436511661401000--
0316032374602000--
0315093930544000--
0436082135447000--
0010612281051000--
0210381331425000--
0316514744412000--
0030408652047000--
0316450857002000--
0315392779407000--
0317270080606000--
PT Karya Pratama
00*0**7****34**0--
PT Dynatech International
00*4**0****86**0--
0017643305434000--
PT Duta Afiat
00*1**0****48**0--
0946009628443000--
0809676919439000--
PT Elghania Gemilang Persada
06*8**5****07**0--
0023888993017000--
0751788746443000--
0601974165015000--
0029550944504000--
0737037556451000--
Intertech Scientia Utama
04*0**0****07**0--
PT Enseval Medika Prima
00*3**0****07**0--
0013036777015000--
PT Jawa Alkesindo Jaya
06*0**4****26**0--
0752898775805000--
PT Pramatek Andal Analitika
08*3**6****47**0--
0413300641402000--
0032688103444000--
0030474589039000--
PT Mega Global Pratama
00*3**2****37**0--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
PT Kurnia Astha Dikara
06*3**5****23**0--
0757464243544000--
PT Haka Satu Kata
04*9**7****03**0--
PT Setia Indo Medika
09*4**9****03**0--
PT Agung Kuck Lom Grub
08*8**4****05**0--
0415872068042000--
PT Sinar Inti Gemilang Perkasa
09*7**5****32**0--
PT Bumi Sarana Maju
07*2**4****26**0--
Avia Jaya Artha
09*1**7****08**0--
PT Thermo Fisher Scientific
05*8**8****63**0--
PT Qeela Sejahtera Tekhnik
08*5**4****61**0--
CV Garuda Tekno Nusantara
01*8**5****05**0--
Almas Global Mandiri
09*8**3****14**0--
0719161747906000--
PT Mega Husada Prima
03*4**7****03**0--
0712442821411000--
Perdana Global Niaga
06*2**1****17**0--
0032062168609000--
Mitra Andar Jaya
02*8**4****13**0--
0025468554307000--
PT Cobra Dental Indonesia
00*3**1****41**0--
0313572562403000--
PT Elang Paksinusa
00*7**3****18**0--
PT Interskala Medika Indonesia
09*9**2****85**0--
PT Lingjack Jaya Abadi
08*4**5****27**0--
PT Graha Ismaya
00*3**2****62**0--
0936113042618000--
Bartec Utama Mandiri
00*1**3****03**0--
PT Asiatechnik Utama
00*6**8****24**0--
0868865825404000--
CV Deltamas Makmur Perkasa
0712562149421000--
PT Poly Jaya Medikal
02*0**1****12**0--
0030793475009000--
PT Binabakti Niagaperkasa
00*3**3****32**0--
0854283876432000--
PT Ka Dua Empat
00*1**0****41**0--
0025929209073000--
0010612489051000--
PT Gebang Surya Harapan
00*7**8****86**0--
0928837178432000--
PT Sugnoz Jaya Raya
06*9**4****86**0--
0427170899422000--
PT Sekarputri Mekar Wangi
05*0**3****85**0--
0314553769451000--
0736556945451000--
PT Ciptajaya Medindo
00*8**8****06**0--
Attachment
.�                                           
                                                                          
                                                                          
                                --                                        
                                                                          
                                                                          
                         Kemenkes                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           SPESIFIKASI TEKNIS                             
                                                                          
                                                                          
   Nama Pengadaan     Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia     
                      Strengthening of Primary Healthcare Indonesia (SOPHI)
                                               in                         
                      Pemenuhan Alat Kesehatan Brankar                    
                                                                          
   Tanggal Dokumen    3D Oktober 2024                                     
                                                                          
   Tahun Anggaran     2024 dan 2025                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Disetujui Oleh :               Ditetapkan Oleh :                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       dr. Haria i Wisnu Wardana Bagus Satrio Ut mo, SKom,MKM
   Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat P mbuat Komitmen Pejabat Pembua Komitmen
  1. DATA PROYEK                                                        
    Program         : Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia   
                    Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI)
                    Pemenuhan Alat Kesehatan Brankar                    
                                                                        
                                                                        
    Sumber Dana     : DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas, Ditjen Kesehatan
                    Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI (Loan MDB)     
                                                                        
    HPS             : Rp. 59.588.289.000,- (Lima puluh sembilan miliar lima ratus
                                                                        
                    delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu
                    rupiah)                                             
                                                                        
    Waktu Pelaksanaan : 365 Hari Kalender                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. GAMBARAN UMUM                                                      
          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
     memiliki arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang kesehatan untuk
     meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, khususnya
                                                                        
     dalam penguatan pelayanan kesehatan dasar atau Primary Health Care (PHC).
     Pembangunan kesehatan merupakan salah satu strategi dalam pembangunan Sumber
     Daya Manusia (SDM) yang mempunyai sasaran untuk meningkatkan derajat kesehatan
     dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan, peningkatan promotif dan preventif,
     pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan finansial serta pemerataan pelayanan
     kesehatan.                                                         
                                                                        
          Dokumen RPJMN juga menyebutkan bahwa pembangunan Indonesia tahun
                                                                        
     2020-2024 ditujukan untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas
     dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif,
     inovatif, terampil, dan berkarakter/bermartabat. WHO merekomendasikan pendekatan
     Primary Health Care (PHC) melalui tiga strategi utama yaitu integrasi pelayanan
     kesehatan primer, pemberdayaan individu dan masyarakat, serta kebijakan dan aksi
     multisektor.Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan untuk
     melakukan transformasi sistem kesehatan sejak tahun 2022. Terdapat enam pilar
     transformasi penopang kesehatan di Indonesia dimana pilar pertama adalah transformasi
     layanan primer. Sistem ini terdiri dari 300.000 Posyandu di tingkat dusun/RT/RW, 85.000
                                                                        
     Puskesmas Pembantu di tingkat desa/kelurahan dan 10.374 Puskesmas di tingkat
     kecamatan. Sistem layanan kesehatan primer bertujuan untuk mengatasi kesenjangan
     akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
                                                                        
          Ada tiga fokus integrasi pelayanan kesehatan primer yaitu (1) siklus hidup sebagai
     fokus integras pelayanan kesehatan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi dan
     pencegahan, (2) mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa
     dan dusun, termasuk untuk memperkuat promosi dan pencegahan serta resiliensi
                                                                        
     terhadap pandemi, dan (3) memperkuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui
     digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa, serta
     kunjungan keluarga. Kementerian Kesehatan telah menyusun upaya standarisasi layanan
     di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu setiap sasaran siklus hidup mulai
     dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit menular sampai layanan
     pendukung lintas klaster. Hal ini berdampak pada jumlah kebutuhan alat kesehatan
     menjadi bertambah untuk melayani seluruh masyarakat sebagai bentuk promotif dan
     preventif tidak hanya melayani kurarif dan rehabilitatif.          
                                                                        
                                                                        
          Salah satu kendala terbesar dalam pelayanan kesehatan primer selama ini adalah
     masih minimnya ketersediaan alat-alat kesehatan di tingkat terendah, yakni Puskesmas,
     Puskesmas Pembantu, dan Posyandu. Hasil pemetaan melalui Aplikasi Sarana,
     Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) Puskesmas tahun 2022 menunjukkan bahwa
     ketersediaan alat kesehatan sesuai standar belum dapat terpenuhi secara merata di
     semua Puskesmas. Hanya 51,35% Puskesmas yang memiliki alat kesehatan sesuai
     standar.                                                           
                                                                        
          Keterbatasan sumber daya dan pembiayaan terutama di sisi pemerintah daerah
                                                                        
     memerlukan terobosan yang efektif dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu
     lama. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Kesehatan berinisiatif untuk
     mengembangkan program percepatan penguatan layanan kesehatan primer dengan
     memanfaatkan sumber pinjaman dan hibah luar negeri pada tahun 2024-2028 dalam
     rangka standarisasi jenis alat kesehatan yang digunakan di seluruh Indonesia sehingga
     menciptakan penduduk yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Adapaun alat yang
     diadakan adalah :                                                  
                                                                        
      No.    Nama Alat    Jumlah Lokus Puskesmas Jumlah Alat Puskesmas  
                                                                        
                            2024       2025      2024      2025         
                                                                        
       1  Brankar           2.560       77       2.560      77          
                                                                        
    a. Analisis Kelayakan/Manfaat                                       
      Penggunaan alat Brankar (stretcher, manual patient transfer device) menjadi salah satu
      standar yang digunakan di Puskesmas di ruang gawat darurat antara lain untuk:
      1. Untuk memindahkan pasien dari suatu tempat ke tempat yang lain. Bisa juga alat ini
         dipergunakan untuk memindahkan pasien yang baru turun dari mobil menuju ke
                                                                        
         ruangan pemeriksaan ataupun UGD                                
      2. Untuk memindahkan pasien yang mengalami ketidakmampuan, keterbatasan dalam
         pelayanan kesehatan di rawat jalan                             
                                                                        
 2. Maksud dan Tujuan                                                   
   Maksud :                                                             
   a. Spesifikasi teknis ini merupakan acuan bagi penyedia terpilih yang memuat azas,
     masukan, kriteria dan proses keluaran.                             
                                                                        
   b. Arahan penugasan ini dimaksud sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan
     (proposal) program oleh Penyedia. Di dalamnya tercantum ketentuan – ketentuan yang
     harus diikuti secara administrasi, teknis dan biaya yang selanjutnya digunakan sebagai
     salah satu sarana dalam penilaian dan penentuan penyedia.          
   c. Menjamin proses pelaksanaan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undanganan dan
     pedoman-pedoman serta standar teknis yang berlaku.                 
   Tujuan                                                               
   a. Memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia secara fisik dan kapasitas
     layanan dengan menyediakan akses kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh
     kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, termasuk dalam menghadapi kedaruratan
                                                                        
     kesehatan dan pandemi.                                             
   b. Mengatasi kesenjangan akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan
     yang berkualitas.                                                  
   c. Memperkuat standarisasi layanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu
     setiap sasaran siklus hidup mulai dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit
     menular sampai layanan pendukung lintas klaster                    
                                                                        
3. Target dan Sasaran                                                   
                                                                        
   a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)                            
   b. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu)                       
   c. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)                                  
   d. Masyarakat                                                        
   e. Pemerintah dan Pemerintah Daerah                                  
                                                                        
4. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup pekerjaan meliputi Pengadaan brankar secara bertahap selama 365 hari
   Kalender mulai dari Pengiriman, Uji Fungsi, Pelatihan Penggunaan Alat dan Pemeliharaan
                                                                        
   ke Puskesmas secara bertahap sesuai dengan masukan dari Ditjen Kesehatan Masyarakat
   dan melakukan pemeliharaan selama 5 tahun sejak alat terpasang.      
                                                                        
5. Tanggung Jawab Pelaksanaan                                           
   Penyedia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada
   Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen.                   
                                                                        
6. Biaya dan Sumber Dana                                                
                                                                        
   a. Biaya Pengadaan Alat Kesehatan Brankar                            
     Biaya pelaksanaan yang dimaksud sebesar Rp. 59.588.289.000,- (Lima puluh sembilan
     miliar lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)
   b. Sumber Dana                                                       
     Sumber dana pelaksanaan dibebankan pada DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,
                                                                        
     Ditjen Kesehatan Masyarakat, kemenkes Tahun anggaran 2024 – 2025. (loan)
                                                                        
7. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
   Pencapaian keluaran akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2024 dan 2025
9. Keluaran (Output)                                                    
   Penyedia diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dari hasil pekerjaan sesuai dengan
   lingkup pekerjaan. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan hasil
   pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penyedia.           
                                                                        
10. Jenis Kontrak dan Tata Cara Pembayaran                              
   a. Jenis kontrak sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank (MDB).
   b. Tata cara pembayaran sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank
                                                                        
     (MDB), dengan skema pembayaran yang diberikan kepada penyedia dimana secara full
     payment dengan pembayaran secara bertahap.                         
                                                                        
11. Metode Tender                                                       
   Dengan mempertimbangkan kebutuhan yang segera maka metode tender menggunakan
   tender nasional sesuai dengan aturan yang berlaku.                   
                                                                        
12. Penutupan                                                           
                                                                        
   a. Spesifikasi teknis ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih
     lanjut oleh penyedia sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan
     sesuai yang di harapkan.                                           
   b. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
     kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.