Micropipette 5-50, 100-200, 500-1000 Ul

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47612047
Date: 31 October 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 13,910,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,910,000,000
Winner (Pemenang): PT Rajawali Nusindo
NPWP: 010612489051000
RUP Code: 53031342
Work Location: Jln. HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9 Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 142
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0010612489051000Rp 2,889,000,00027100-
PT Infiniti Bioanalitika Solusindo
03*6**0****86**0Rp 6,922,900,0002755.67-
0026709139034000Rp 8,832,422,0002144.19-
0021141866618000Rp 9,899,479,5001540.91-
Cakra Bismaka Maheswara
09*3**4****42**0---Tidak memenuhi kualifikasi, sebagai berikut : 1. Tidak menyampaikan Surat Izin: Penyalur Alat Kesehatan atau yang setara untuk peserta luar negeri Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Spesfikasi teknis tidak memenuhi 2. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan) 3. Tidak memenuhi pengalaman khusus. 4. Tidak memenuhi AATO
0751788746443000----
0534362827518000----
PT Pasifik Saintifindo
00*2**9****39**0----
PT Dksh Market Expansion Services Indonesia
04*0**2****63**0---Tidak memenuhi kualifikasi teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus
PT Kinglab Indonesia
00*4**7****02**0---Tidak memenuhi kualifikasi sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus 2. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain yang setara, dan tidak melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit atau, jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. 3. Tidak menyampaikan LSK3.
Bhayanaka Tama Sakti
04*6**5****09**0---Tidak memenuhi kualifikasi, sebagai berikut : 1. Tidak menyampaikan Surat Izin: Penyalur Alat Kesehatan atau yang setara untuk peserta luar negeri 2. Tidak memenuhi pengalaman khusus 3. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain yang setara dan tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit atau, jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Spesfikasi teknis tidak memenuhi 2. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)
PT Biocare Sejahtera
00*6**3****32**0----
0318168341518000---Tidak memenuhi kualifikasi, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus 2. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain yang setara dan tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit atau, jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spekteknis
PT Inti Kemika Sejahtera
07*0**0****03**0----
0023895444061000---Tidak memenuhi kualifikasi, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus 2. Tidak memenuhi Omset Tahunan Rata-Rata Minimum (AATO) selama 3 (tiga) tahun terakhir atau nilai dalam mata uang lain yang setara dan tidak menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit atau, jika tidak diwajibkan oleh hukum negara Peserta, laporan keuangan lain yang dapat diterima oleh Pembeli, untuk tiga (3) tahun terakhir (2021, 2022 dan 2023) sebelum batas waktu pemasukan penawaran. Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi spesifikasi teknis 2. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)
PT Innovasi Diagnostika
00*8**6****23**0---Tidak memenuhi kualifikasi, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus
0013121942062000---Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, Tidak menyampaikan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)
0030433981404000---Tidak memenuhi kualifikasi teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus
0021262787028000---Tidak memenuhi kualifikasi, sebagai berikut : 1. Anggota KSO tidak menyampaikan dokumen kualifikasi 2. Tidak memiliki pengalaman khusus Tidak lulus evaluasi penawaran teknis, sebagai berikut : 1. Tidak menyampaikan Surat Pernyataan atau SOP pemenuhan Aspek LSK3 (Lingkungan, Sosial, Kesehatan dan Keselamatan)
PT Abadinusa Usahasemesta
00*5**2****73**0---Tidak memenuhi kualifikasi Teknis, sebagai berikut : 1. Tidak memenuhi pengalaman khusus
PT Pandu Biosains
00*0**7****05**0----
Murni Dharma Karya
00*6**2****04**0----
CV Multi Mitra Integra
02*0**2****29**0----
0315093930544000----
0436082135447000----
0316514744412000----
0314553769451000----
0736556945451000----
0316450857002000----
0031001720034000----
0013103437073000----
Sumber Bawang Tangerang
09*7**4****16**0----
PT Dynatech International
00*4**0****86**0----
PT Mulia Alam Pratama
03*5**7****16**0----
PT Valtekindo Global Intertek
08*0**5****29**0----
PT Rafa Topaz Utama
00*3**9****03**0----
0021581095522000----
0029550944504000----
Intertech Scientia Utama
04*0**0****07**0----
0846997682416000----
0752898775805000----
PT Pramatek Andal Analitika
08*3**6****47**0----
0664499423423000----
Meditop Elim Grasingon
04*3**4****43**0----
PT Afirmus Biotek Indonesia
09*3**6****12**0----
0802358960901000----
0032830820001000----
PT Genecraft Labs
00*7**7****86**0----
PT Bavaria Combinindo
00*3**9****13**0----
0010612281051000----
CV Deltamas Makmur Perkasa
0712562149421000----
0030474589039000----
0715104758003000----
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000----
PT Kurnia Astha Dikara
06*3**5****23**0----
Batara Guna Sekawan
01*8**0****07**0----
0757464243544000----
PT Haka Satu Kata
04*9**7****03**0----
PT Agung Kuck Lom Grub
08*8**4****05**0----
PT Setia Indo Medika
09*4**9****03**0----
PT Next Level Medical
08*8**8****43**0----
Xianqin (Tianjin) Medical Technology Co., Ltd.
91*2**2****9----
PT Thermo Fisher Scientific
05*8**8****63**0----
0630845543045000----
0030793475009000----
PT Patochemi Murni Aditama
00*8**0****05**0----
0010612281051000----
0316436591541000----
Avia Jaya Artha
09*1**7****08**0----
PT Sarana Abdi Bakti
08*9**2****22**0----
Krakatau Indah
06*0**3****21**0----
PT Sarana Husada Jaya
07*9**5****33**0----
PT Kairos Pratama Karya
09*0**8****02**0----
PT Sumifin Citra Abadi
00*5**4****16**0----
Almas Global Mandiri
09*8**3****14**0----
0737037556451000----
CV Garuda Tekno Nusantara
01*8**5****05**0----
0020827911527000----
0022898761013000----
PT Dua Bintang Sukses
08*5**2****55**0----
0032062168609000----
Ninetynine Digital Niaga
04*8**5****27**0----
Mitra Andar Jaya
02*8**4****13**0----
PT Merck Chemicals And Life Sciences
00*6**3****56**0----
PT Multi Sarana Medika
00*0**0****43**0----
PT Arkka Buana Utama Dinamika
00*8**9****39**0----
0021274683027000----
PT Wira Sehati Sejahtera
00*2**5****24**0----
0312272313063000----
Mega Tirta Teknologi
09*7**6****32**0----
PT Jawa Alkesindo Jaya
06*0**4****26**0----
0023144728017000----
0313724064603000----
0846278877435000----
0315957415086000----
0801526641453000----
PT Global Systech Medika
00*5**7****07**0----
0868865825404000----
0724924683435000----
Thermo Fisher Scientific Pte. Ltd.
20*5**5**----
0018138941046000----
0033189689041000----
0602286056419000----
0902793728403000----
0312470651411000----
0017725532422000----
0809676919439000----
0612133017822000----
0030167977432000----
PT Brantas Adhi Perkasa
09*1**1****11**0----
0819995879009000----
PT Gemilang Telaga Biru
02*0**9****15**0----
0033300906061000----
PT Prima Permata Lazuli
09*2**5****86**0----
0812458735405000----
0028615821101000----
0017010067048000----
0605463769045000----
0026891879104000----
PT Asrii Berkah Mandiri
09*0**7****15**0----
0010612489051000----
0922135710005000----
PT Alfabet Mandiri Pratama
00*1**1****53**0----
0025468554307000----
0314612805026000----
0013667035073000----
PT Perdana Niaga Perkasa
08*0**5****13**0----
PT Sekarputri Mekar Wangi
05*0**3****85**0----
CV Janur
0020642948445000----
0854283876432000----
0033299553002000----
PT Hamdala Medica Grup
04*6**1****21**0----
0439254962401000----
PT Binabakti Niagaperkasa
00*3**3****32**0----
0666744396424000----
PT Enseval Medika Prima
00*3**0****07**0----
PT Indec Diagnostics
00*1**8****06**0----
0031013766023000----
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0----
0908974017008000----
0315533935432000----
0316243294009000----
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                           
                                                                           
 Nama Pengadaan      Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia       
                                                                           
                     Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI)
                     Pemenuhan Alat Kesehatan Pipet Mikro                  
                                                                           
 Tanggal Dokumen     30 Oktober 2024                                       
                                                                           
                                                                           
 Tahun Anggaran      2024 dan 2025                                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      Disetujui Oleh                   Ditetapkan Oleh                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
dr. Niken Wastu Palupi, MKM dr. Haria i Wisnu Wardana Bagus Satrio tomo, SKom, MKM
                                                                           
  Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat                 
  1. DATA PROYEK                                                        
    Program    : Penguatan Layanan Kesehatan Primer di Indonesia        
                Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI)
                Pemenuhan Alat Kesehatan Pipet Mikro                    
                                                                        
                                                                        
    Sumber Dana : DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,            
                Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI (Loan MDB)
                                                                        
    HPS        : Rp 13.910.000.000. (Tiga belas miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah)
                                                                        
                                                                        
    Waktu                                                               
    Pelaksanaan : 365 Hari Kalender                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  2. GAMBARAN UMUM                                                      
          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
     memiliki arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang kesehatan untuk
     meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, khususnya
     dalam penguatan pelayanan kesehatan dasar atau Primary Health Care (PHC).
     Pembangunan kesehatan merupakan salah satu strategi dalam pembangunan Sumber
     Daya Manusia (SDM) yang mempunyai sasaran untuk meningkatkan derajat kesehatan
                                                                        
     dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan, peningkatan promotif dan preventif,
     pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan finansial serta pemerataan pelayanan
     kesehatan.                                                         
                                                                        
          Dokumen RPJMN juga menyebutkan bahwa pembangunan Indonesia tahun
     2020-2024 ditujukan untuk membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas
     dan berdaya saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif,
     inovatif, terampil, dan berkarakter/bermartabat. WHO merekomendasikan pendekatan
                                                                        
     Primary Health Care (PHC) melalui tiga strategi utama yaitu integrasi pelayanan
     kesehatan primer, pemberdayaan individu dan masyarakat, serta kebijakan dan aksi
     multisektor.Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Kesehatan untuk
     melakukan transformasi sistem kesehatan sejak tahun 2022. Terdapat enam pilar
     transformasi penopang kesehatan di Indonesia dimana pilar pertama adalah transformasi
     layanan primer. Sistem ini terdiri dari 300.000 Posyandu di tingkat dusun/RT/RW, 85.000
     Puskesmas Pembantu di tingkat desa/kelurahan dan 10.374 Puskesmas di tingkat
     kecamatan. Sistem layanan kesehatan primer bertujuan untuk mengatasi kesenjangan
                                                                        
     akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
                                                                        
          Ada tiga fokus integrasi pelayanan kesehatan primer yaitu (1) siklus hidup sebagai
     fokus integras pelayanan kesehatan sekaligus sebagai fokus penguatan promosi dan
     pencegahan, (2) mendekatkan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat desa
     dan dusun, termasuk untuk memperkuat promosi dan pencegahan serta resiliensi
     terhadap pandemi, dan (3) memperkuat Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui
     digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan per desa, serta
     kunjungan keluarga. Kementerian Kesehatan telah menyusun upaya standarisasi layanan
     di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu setiap sasaran siklus hidup mulai
     dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit menular sampai layanan
     pendukung lintas klaster. Hal ini berdampak pada jumlah kebutuhan alat kesehatan
     menjadi bertambah untuk melayani seluruh masyarakat sebagai bentuk promotif dan
     preventif tidak hanya melayani kurarif dan rehabilitatif.          
                                                                        
          Salah satu kendala terbesar dalam pelayanan kesehatan primer selama ini adalah
     masih minimnya ketersediaan alat-alat kesehatan di tingkat terendah, yakni Puskesmas,
                                                                        
     Puskesmas Pembantu, dan Posyandu. Hasil pemetaan melalui Aplikasi Sarana,
     Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) Puskesmas tahun 2022 menunjukkan bahwa
     ketersediaan alat kesehatan sesuai standar belum dapat terpenuhi secara merata di
     semua Puskesmas. Hanya 51,35% Puskesmas yang memiliki alat kesehatan sesuai
     standar.                                                           
                                                                        
          Keterbatasan sumber daya dan pembiayaan terutama di sisi pemerintah daerah
     memerlukan terobosan yang efektif dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu
     lama. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementerian Kesehatan berinisiatif untuk
                                                                        
     mengembangkan program percepatan penguatan layanan kesehatan primer dengan
     memanfaatkan sumber pinjaman dan hibah luar negeri pada tahun 2024-2028 dalam
     rangka standarisasi jenis alat kesehatan yang digunakan di seluruh Indonesia sehingga
     menciptakan penduduk yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Adapaun alat yang
     diadakan adalah :                                                  
                                                                        
      No  Nama Alat    Jumlah Lokus Puskesmas Jumlah Alat Puskesmas     
                                                                        
                          2024       2025      2024       2025          
                                                                        
       1  Pipet Mikro     1.028       42       1.028       42           
                                                                        
                                                                        
    a. Analisis Kelayakan/Manfaat                                       
      Penggunaan Pipet Mikro menjadi salah satu standar yang digunakan di Puskesmas di
      ruang Laboratorium antara lain sebagai alat untuk memindahkan cairan dalam jumlah
      yang kecil (mikro) secara akurat.                                 
                                                                        
 2. Maksud dan Tujuan                                                   
   Maksud :                                                             
   a. Spesifikasi teknis ini merupakan acuan bagi penyedia terpilih yang memuat azas,
     masukan, kriteria dan proses keluaran.                             
                                                                        
   b. Arahan penugasan ini dimaksud sebagai pedoman penyusunan dan pengajuan usulan
     (proposal) program oleh Penyedia. Di dalamnya tercantum ketentuan – ketentuan yang
     harus diikuti secara administrasi, teknis dan biaya yang selanjutnya digunakan sebagai
     salah satu sarana dalam penilaian dan penentuan penyedia.          
   c. Menjamin proses pelaksanaan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undanganan dan
     pedoman-pedoman serta standar teknis yang berlaku.                 
   Tujuan                                                               
   a. Memperkuat sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia secara fisik dan kapasitas
     layanan dengan menyediakan akses kesehatan yang berkualitas dan merata di seluruh
     kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, termasuk dalam menghadapi kedaruratan
     kesehatan dan pandemi.                                             
   b. Mengatasi kesenjangan akses geografis dan keuangan terhadap pelayanan kesehatan
     yang berkualitas.                                                  
   c. Memperkuat standarisasi layanan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Posyandu
                                                                        
     setiap sasaran siklus hidup mulai dari ibu hamil sampai lanjut usia, pengendalian penyakit
     menular sampai layanan pendukung lintas klaster                    
                                                                        
3. Target dan Sasaran                                                   
   a. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)                            
   b. Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu)                       
   c. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)                                  
                                                                        
   d. Masyarakat                                                        
   e. Pemerintah dan Pemerintah Daerah                                  
                                                                        
4. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup pekerjaan meliputi Pengadaan Pipet Mikro secara bertahap selama 365 hari
   Kalender mulai dari Pengiriman, Uji Fungsi, Pelatihan Penggunaan Alat dan Pemeliharaan
   ke Puskesmas secara bertahap sesuai dengan masukan dari Ditjen Kesehatan Masyarakat
   dan melakukan pemeliharaan selama 5 tahun sejak alat terpasang.      
                                                                        
5. Tanggung Jawab Pelaksanaan                                           
   Penyedia dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual
   kepada Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen.            
                                                                        
                                                                        
6. Biaya dan Sumber Dana                                                
   a. Biaya Pengadaan Alat Kesehatan Pipet Mikro                        
     Biaya pelaksanaan yang dimaksud sebesar Rp 13.910.000.000,- (Tiga belas
     miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah)                         
   b. Sumber Dana                                                       
                                                                        
     Sumber dana pelaksanaan dibebankan pada DIPA Satker Direktorat Tata Kelola Kesmas,
     Ditjen Kesehatan Masyarakat, kemenkes Tahun anggaran 2024 – 2025. (loan)
8. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
   Pencapaian keluaran akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2024 dan 2025
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. Keluaran (Output)                                                    
   Penyedia diminta menghasilkan keluaran yang lengkap dari hasil pekerjaan sesuai dengan
   lingkup pekerjaan. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan hasil
   pekerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penyedia.           
                                                                        
                                                                        
10. Jenis Kontrak dan Tata Cara Pembayaran                              
   a. Jenis kontrak sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank (MDB).
   b. Tata cara pembayaran sesuai dengan panduan dari pedoman Multi Development Bank
     (MDB), dengan skema pembayaran yang diberikan kepada penyedia dimana secara full
     payment dengan pembayaran secara bertahap.                         
                                                                        
11. Metode Tender                                                       
   Dengan mempertimbangkan kebutuhan yang segera maka metode tender menggunakan
   tender nasional sesuai dengan aturan yang berlaku.                   
                                                                        
                                                                        
12. Penutupan                                                           
   a. Spesifikasi teknis ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut
     oleh penyedia sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai yang
     di harapkan.                                                       
   b. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis
     kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.
Tenders also won by PT Rajawali Nusindo
Authority
7 July 2019Pengadaan Obat Dan Perbekalan KesehatanKab. SarmiRp 2,518,939,000,000
11 September 2017Belanja Obat-Obatan & Amhp Dari Pnbp-BluKementerian KesehatanRp 156,709,707,000
20 November 2017Belanja Obat-Obatan & Amhp Dari Pnbp-BluKementerian KesehatanRp 156,709,707,000
17 July 2017Belanja Obat-Obatan & Amhp Dari Pnbp-BluKementerian KesehatanRp 156,709,707,000
25 November 2016Pengadaan Kebutuhan Kasa Lipat Ruangan Dll Instalasi Cssd Untuk Ta.2017Kementerian KesehatanRp 156,709,707,000
9 October 2015Pengadaan Implant Untuk Kebutuhan Bedah Orthopedi, Bedah Plastik, Bedah Gimul, Bedah Syaraf Rsup H. Adam Malik Tahun 2015Direktorat Jenderal Kesehatan LanjutanRp 155,000,000,000
16 February 2016Pengadaan Barang Farmasi (Alat Kesehatan Habis Pakai) Semester I Tahun Anggaran 2016Kementerian KesehatanRp 136,775,803,000
28 March 2012Pengadaan Obat Tb ParuSekretariat JenderalRp 128,429,740,000
3 February 2016Pengadaan Alat Kesehatan Inventaris Rumah Sakit Umum Persahabatan Tahun Anggaran 2016Kementerian KesehatanRp 111,812,221,000
20 October 2020Tender Konsolidasi Pengadaan Masker Sekali Pakai Pemilihan Tahun 2020Komisi Pemilihan UmumRp 109,750,409,460