Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan/Renovasi Rs Berkualitas Di Kab/Kota (Pemenuhan Phtc Bidang Kesehatan) Di Rsud Reda Bolo Kabupaten Sumba Barat Daya

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47638047
Date: 22 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,509,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,499,970,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 0*0**4****93**0
RUP Code: 53531669
Work Location: Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan/RSUD Reda Bolo Kabupaten Sumba Barat Daya - Sumba Barat Daya (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0911737872643000Rp 2,799,944,00071.1491.14-
PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
00*0**4****93**0Rp 3,252,738,89474.691.82-
0011395571517000----
0015586076013000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0011185816428000----
0014847289805000---Tidak Memiliki Pengalaman MK Rumah Sakit
PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar
00*0**6****04**1----
0018872267331000---Tidak ada pengalaman MK Pembangunan Rumah Sakit dalam kurun waktu 10 (sepuluh) (periode 2015-2024) tahun terakhir
0013639422062000-65.09-Tidak Lulus Unsur Proposal Teknis dan nilai total ambang batas teknis.
0018021204017000----
0439480138824000----
0013413034016000----
0947520797926000----
0026240051061000----
0013095203062000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0013667035073000----
0014134456901000----
0015883549821000----
0016683377008000----
Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
00*0**6****93**0----
0018023903019000----
0015725617061000----
0951978683643000----
0865408132211000----
0015641731701000----
Attachment
RINGKASAN SINGKAT PENGADAAN                             
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
               Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang
          berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara
          bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
                                                                                    
          pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
          pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan
          segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. 
                                                                                    
               Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola
          pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style
          masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta
          epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya
                                                                                    
          jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10
          tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi
          kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma,
          endokrin) justru semakin meningkat.                                       
                                                                                    
               Berdasarkan usulan dari Tim Pakar dan Tim Sinkronisasi Presiden Terpilih, antara
          lain program yang diusung adalah Upaya meningkatkan standar pelayanan kesehatan
          melalui pembangunan sarana prasarana Pembangunan Rumah Sakit Lengkap      
                                                                                    
          Berkualitas di Kabupaten/Kota.Terdapat 66 Rumah Sakit kelas D dan D Pratama yang
          perlu peningkatan Kompetensi RS untuk mendukung Program KJSU. 66 RS tersebut
          terletak di 24 provinsi termasuk dalam daerah remote area.                
                                                                                    
               Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan
          pembangunan RS dengan program peningkatan kelas Rumah Sakit di daerah tersebut
          dari kelas D/ D Pratama menjadi kelas C yang disebut Program Hasil Terbaik Cepat/
          PHTC  (Quick Wins) yang bertujuan untuk penguatan layanan KJSU yang dapat 
                                                                                    
          memberikan layanan Kesehatan RS Kelas C startifikasi madya di remote area.
               Penguatan KJSU yang dimaksud adalah upaya pengembangan fasilitas sarana,
                                                                                    
          prasarana dan alat kesehatan yaitu ruang operasi, penambahan ruang rawat jalan, rawat
          inap (penambahan jumlah tempat tidur sesuai standar RS Kelas C), ruang perawatan
          intensif, ruang cathlab, ruang radiologi (CT-Scan, Mamografi), dan ruang-ruang
          penunjang lain apabila diperlukan peningkatan. Batasan luasan yang akan dibangun
          untuk peningkatan kelas ini adalah +7.000 m2 untuk penambahan fungsi-fungsi ruang di
                                                                                    
          atas.                                                                     
               Salah satu Lokasi fokus kegiatan peningkatan kelas RS adalah RSUD Reda Bolo
                                                                                    
          Kab. Sumba Barat Daya. Rumah Sakit yang akan ditingkatan kelasnya di Sumba Barat
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                    
                                                                                    
                                                                          11 // 22  
          Daya ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah dengan Klasifikasi Kelas D yang akan
          ditingkatkan menjadi Kelas C dengan persyaratannya sesuai dengan Peraturan Menteri
          Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
          Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan serta Peraturan
                                                                                    
          Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan,
          Prasarana dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.                            
               Pembangunan fisik peningkatan kelas RSUD Reda Bolo Sumba Barat Daya  
          direncanakan dilakukan dengan skema kontrak rancang bangun tahun tunggal yaitu
          tahun anggaran 2025. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan juga proses-
                                                                                    
          proses dalam pengadaan jasa konstruksi maka diperlukan pengawasan dan     
          pengendalian di lapangan agar penyelenggaraan konstruksi fisik tepat mutu, waktu dan
          biaya serta tertib administrasi sesuai peraturan yang berlaku/terkait. Dengan adanya
          kebutuhan tersebut, maka kegiatan Pembangunan Rumah Sakit ini memerlukan peran
                                                                                    
          konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengendalikan pelaksanaan Pembangunan di
          lapangan agar berjalan dengan baik sesuai yang direncanakan.              
                                                                                    
                                             Pejabat Pembuat Komitmen,              
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                   ${ttd}                           
                                                                                    
                                                                                    
                                             Bayu Indra Wisnhu, S.Kom               
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
                                                                                    
      Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
                                                                                    
                                                                                    
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))                       
                                                                          22 // 22