Jasa Pemeliharaan Jaringan

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6673047
Status: Tender Gagal
Date: 10 December 2013
Year: 2014
KLPD: Sekretariat Jenderal
Work Unit: Pusat Analisis Determinan Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Lelang Umum - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,730,000
Work Location: Kementerian Kesehatan RI - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 33
Applicants
Reason
0021093620023000Rp 486,948,000Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh CV Handayani Prima tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan apabila terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam butir 3 dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
PT Pagaran Indah Jaya
00*8**7****03**0Rp 465,432,000Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh PT. Pagaran Indah Jaya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan apabila terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam butir 3 dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
PT Mitratech Andal Sinergia
0025057357002000Rp 496,841,400PT. Mitratech Andal Sinergia tidak mengupload Surat Jaminan Penawaran sesuai dengan yang telah dipersyaratkan dalam Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), G, 2, dalam Dokumen Pengadaan Jasa Pemeliharaan Jaringan ini.
CV Cipta Integrasi Teknologi Solusi Indonesia
0024810707423000--
CV Komuri Intermedia
02*1**0****42**0Rp 426,030,000CV. Komuri Intermedia tidak lulus evaluasi teknis karena Sertifikasi Tenaga Pendukung Teknis yang yang ditawarkan tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta sehingga gagal dalam penilaian teknis.
0032753626014000--
CV Novi Karya
0014886686202000--
0317720530002000--
CV Kharisma Prima Jaya
0026281436416000--
0032041220722000--
0311529796016000--
CV Aneka Teknik
00*0**4****35**0--
CV Maxindo Raya
03*6**9****17**0--
0028088755023000--
CV Citra Karya Mandiri
03*7**8****01**0--
0031254683044000--
PT Citra Media Solusindo
00*7**9****52**0--
CV Pilar Cipta Solusi
0023981574542000--
CV Alika Quinsha Maheswari
03*7**2****11**0--
0013038500001000--
0029803178404000--
0031250954044000--
PT Panca Rajasa Abadi
00*1**6****35**0--
0312850001402000--
PT Systel Indonesia
0314608126071000--
PT Vron Alintegra Sistem
03*8**5****32**0--
PT M-System Indonesia Pratama
00*3**9****07**0--
PT Andalas Media Informatika
00*3**6****72**1--
Maju Jaya Teknik
03*7**4****03**0--
0020700589063000--
0023424591015000--
0318188026603000--
CV Sarana Mitra Swadaya
0314652488426000--