Jasa Pemeliharaan Jaringan

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6706047
Status: Tender Ulang
Date: 7 January 2014
Year: 2014
KLPD: Sekretariat Jenderal
Work Unit: Pusat Analisis Determinan Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Lelang Sederhana - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,730,000
Work Location: Kementerian Kesehatan RI - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 48
Applicants
Reason
PT Dua Dara Sentosa
03*5**6****03**0Rp 0PT. Dua Dara Sentosa tidak memasukkan/menyampaikan Surat Penawaran Harga dan hanya memasukkan/menyampaikan Daftar Harga dan Kuantitas yang berbeda peruntukannya dengan Pengadaan Jasa Pemeliharaan Jaringan (Lelang Ulang) ini.
PT Mitratech Andal Sinergia
0025057357002000Rp 455,437,950PT. Mitratech Andal Sinergia tidak mengupload Surat Jaminan Penawaran sesuai dengan yang telah dipersyaratkan dalam Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), G, 2, dalam Dokumen Pengadaan Jasa Pemeliharaan Jaringan (Lelang Ulang) ini.
PT Inovasi Tritek Informasi
00*9**1****44**0--
PT Pagaran Indah Jaya
00*8**7****03**0Rp 390,648,500-
PT Systel Indonesia
0314608126071000Rp 444,444,444Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan oleh PT. Systel Indonesia tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan. Hal ini telah diterangkan sebelumnya pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) bahwa Jaminan Penawaran yang tidak mengikuti Standar Dokumen Pengadaan ini akan digugurkan dalam proses evaluasi penawaran pada tahap evaluasi administrasi. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam butir 3 dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
0021093620023000Rp 405,531,500-
0024862872404000Rp 410,190,000-
CV Pilar Cipta Solusi
0023981574542000--
0031250954044000Rp 349,690,000-
CV Cipta Integrasi Teknologi Solusi Indonesia
0024810707423000Rp 393,008,000-
0024426876609000--
PT Dekana Langit Biru
0311901417036000--
0314067265416000--
0315277236072000--
CV Komuri Intermedia
02*1**0****42**0--
0013476775044000--
0021435425064000--
PT Exus Sinergi Utama
0315101527011000--
0032753626014000--
0028247377604000--
PT Tombo Banyoe
03*2**6****12**0--
PT Bnh Globalindo
03*4**7****05**0--
0021097399023000--
CV Multi Andalan
00*2**7****23**0--
Prima Focus
0032030553101000--
0315796334015000--
PT Jabetto Maraya
00*9**2****23**0--
PT Sam Persada
03*4**4****16**0--
0032755811077000--
0026488718411000--
Cahaya Muria
0028536142804000--
CV Sultra Multimedia Info Global
00*0**3****11**0--
PT Angkasa Warna Solusindo
03*2**5****11**0--
CV Daya Usaha Karya
00*9**9****22**0--
CV Quadra Insan Makmur
0031506769606000--
PT Nads Utama Karya
03*6**7****52**0--
0314315854005000--
PT Tritunggal Exaktawisesa
0013485487002000--
PT Netsolution
00*9**0****05**0--
0318188026603000--
PT Infotech Ubl
0026231498013000--
PT Panca Rajasa Abadi
00*1**6****35**0--
PT Andalas Media Informatika
00*3**6****72**1--
PT Citra Media Solusindo
00*7**9****52**0--
0311783674407000--
0312850001402000--
PT Inet Global Indo
0022938591033000--
CV Novi Karya
0014886686202000--