Alat Pengolah Data

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6745047
Date: 10 January 2014
Year: 2014
KLPD: Sekretariat Jenderal
Work Unit: Pusat Analisis Determinan Kesehatan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Lelang Sederhana - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 339,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 339,000,000
Winner (Pemenang): Cipta Mandiri
NPWP: 313930687404000
Work Location: Kementerian Kesehatan RI - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 168
Applicants
Reason
0313930687404000Rp 306,442,440-
CV Generasi Inovasi Teknologi
0314740523403000Rp 316,176,740-
0032805251017000Rp 317,058,720-
0314454398445000Rp 319,000,000-
CV Axl Deyan
03*6**6****41**0Rp 327,140,000-
PT Vron Alintegra Sistem
03*8**5****32**0Rp 329,000,000-
CV Clara Anugrah Baru
0032242877008000Rp 329,670,000-
0024172660034000Rp 331,834,800-
0023424591015000Rp 335,192,000-
0018773176037000Rp 338,514,000-
0025517004201000Rp 338,998,000-
CV Mitra Aneka Niaga
00*3**8****28**0--
0013479464026000Rp 303,710,000Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
0027989565508000Rp 318,000,000Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
0028322790027000Rp 312,180,000Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
0025106832432000Rp 310,754,400Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
CV Pesankirim Berkat
0313008971432000Rp 332,420,000Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
0210506077521000Rp 308,308,000Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
CV Buana Jaya
00*6**1****01**0Rp 332,400,000Tidak menyampaikan/mengupload Jaminan Penawaran seperti yang telah dipersyaratkan dalam Standar Dokumen Pengadaan ini.
0031960396526000--
PT Tritunggal Exaktawisesa
0013485487002000Rp 320,000,010Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
0018592725201000--
0317505063002000Rp 328,000,002Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi.
0018234922008000--
CV Alva Ivan Prima
0316373679643000--
0316966035424000--
Cahaya Muria
0028536142804000--
0317821338321000--
PT Andico Primasakti
0016111361015000--
0210798070411000--
0031787542307000--
0024031585501000--
CV Mahesa Karya Putra
0026029637407000--
CV Grafikako Cemerlang
00*9**4****17**0--
0210586707004000--
Cempaka Makmur Mandiri
00*9**9****01**0--
PT Nads Utama Karya
03*6**7****52**0--
0026137380009000--
CV Pricom (Prima Computer)
0019052992722000--
0033283425412000--
Sofi Putra Mandiri, CV
0317015691606000--
CV Sultra Multimedia Info Global
00*0**3****11**0--
0029304508022000--
Dwi Kartika Arief
03*4**0****52**0--
CV Iwan Satria
00*4**0****24**0--
CV Global Technology Solution
0312586688521000--
PT Karya Prima Bayakta
0023335441002000--
0211276670003000--
0316815836412000--
CV Mitra Solusi Unggul
00*0**9****16**0--
0015604358026000--
0020283255003000--
0026027169407000--
Mulia Setia Hati
00*8**9****04**0--
CV Novi Karya
0014886686202000--
0032301913031000--
0312850001402000--
0012438578402000--
PT Dekana Langit Biru
0311901417036000--
PT Angkasa Warna Solusindo
03*2**5****11**0--
PT Khronz Indonesia
0032624942037000--
CV Inti Niaga
03*4**3****21**0--
PT Inet Global Indo
0022938591033000--
0031990112013000--
CV Cakra Donya
0314674326002000--
PT Mutiara Murni Mandiri
0026051953002000--
0018549592009000--
0012470480524000--
0030333009942000--
0028091551023000--
0023043656526000--
CV Daya Usaha Karya
00*9**9****22**0--
CV Azra Gemilang
0316207208606000--
0317932333403000--
CV Eka Dian Anugerah
0318092863615000--
CV Lima Saudara
0030519912802000--
PT Citra Raja Ampat
0031951379801000--
0030802045077000--
CV Catur Jaya Abadi
03*4**9****05**0--
PT Tatap Maduma
0210796942013000--
0033122961009000--
0318188026603000--
0013957550013000--
CV Naura Anugrah Indah
0029936689615000--
PT Piranti Utama
0023143712061000--
CV Dokumindo Bina Sejahtera
0026046920018000--
0020666004085000--
PT Sapo Pulu Naga
00*7**5****02**0--
0018961607423000--
0314315854005000--
CV Fefanau Trimegah Sejahtera
00*6**3****08**0--
0314067265416000--
CV Putri Ciawi
0024088833024000--
CV Surya Teguh Mandiri
03*2**3****24**0--
0210131314432000--
CV Maju Mapan Sejahtera
0025384330416000--
CV Bintang Semesta
0315485375015000--
PT Robicomp Komputindo Utama
02*0**7****28**0--
0317720530002000--
CV Dhyta Utama
00*0**3****23**0--
0316941772006000--
CV Fanan Jaya
00*5**9****13**0--
CV Manyar Sewu
03*6**5****41**0--
CV Bintang Anugerah Sitorang
0316046598003000--
CV Multi Solusindo
0025302324005000--
Citra Komunikasi
03*4**8****17**0--
0030076533015000--
Vimika Internal Protect
0312272172412000--
0317334324003000--
CV Kristahas Mulia
0024088817024000--
CV Andarasa Anugerah
0024088841024000--
0311661631423000--
CV Media Acselindo
0030699128017000--
0026569384039000--
0023789696009000--
0027937481002000--
CV Pastika Indonesia
0317721561423000--
CV Fattar Gemilang Abadi
02*0**7****71**0--
0028811784036000--
0031989643008000--
0315277236072000--
0032686511824000--
CV Zalindri Abi Pratama
0315473223005000--
Jasa Alurraya
00*1**6****01**0--
CV Cahaya Indah Lestari
00*9**6****05**0--
CV Quadra Insan Makmur
0031506769606000--
0031250954044000--
0021263363008000--
CV Grace Amesna Berkarya
03*7**1****06**0--
0015250293423000--
PT Media Graha Cipta Persada
0024467466411000--
CV Mawaddah
0032811424805000--
0315898718086000--
CV Hidayat Multimedia Indonesia
0315154179421000--
0024291049412000--
CV Suherman & Co
03*3**5****45**0--
0316797737008000--
CV Pandawa Prima
00*2**0****28**0--
Pb Semoga Raya
0071070841541000--
CV Persikat
0312137656412000--
0031222003732000--
CV Raih Prestasi
0022893465451000--
Adesain Indonesia
03*2**6****19**0--
PT Systel Indonesia
0314608126071000--
0013421805061000--
0029001443031000--
CV Citra Karya Mandiri
0026436097216000--
CV Jaya Bakti Negeri
03*8**7****43**0--
0021826599006000--
0025189309403000--
0013038500001000--
CV Tri Dimensi Sinergi
00*3**3****16**0--
0032719007031000--
PT Panca Rajasa Abadi
00*1**6****35**0--
CV Sambudiguna Mandiri
00*2**5****23**0--
PT Sam Persada
03*4**4****16**0--
CV Berkat Imanuel
0031779184606000--
0032755811077000--
CV Citra Karya Mandiri
03*7**8****01**0--
Tri Putra Jaya
00*2**3****06**0--
CV Sarana Rezeki Mandiri
0312988140411000--
0315686550501000--
0026488718411000--
0028091841023000--
CV Treza Multi Sarana
00*8**8****06**0--
0314950965071000--
0018526657214000--
0029011905008000--
Tenders also won by Cipta Mandiri
Authority
11 September 2017Pengadaan Komputer Feb UiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 4,320,000,000
20 November 2020Pembangunan Ruang Pusat Pengendalian Dan Monitoring (Bm Peralatan Dan Mesin)Kementerian PertanianRp 3,791,533,000
17 November 2020Pengadaan Air Purifier FilterKementerian PertanianRp 3,600,000,000
17 May 2017Peningkatan Data Center Kkp On SiteKementerian Kelautan Dan PerikananRp 3,000,000,000
6 September 2017Pembuatan Media Center Pemda Lampung TengahPemerintah Daerah Kabupaten Lampung TengahRp 2,889,320,000
24 August 2020Paket Kamera Thermal Beserta Perangkat PendukungnyaRp 2,600,000,000
17 September 2019Belanja Pengadaan Alat Berat Darat (Wheel Excavator R. 60 + Hydraulic Breaker Sb. 202 )Pemerintah Daerah Kota SurabayaRp 2,365,200,000
21 November 2019Pengadaan Interpreter SystemKementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman ModalRp 2,364,100,000
22 January 2021Konsolidasi Pengadaan Alat Studio Dan Komunikasi Ditjen SdppiKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 2,347,940,000
21 December 2018Pengadaan Alat Besar Darat (Excavator 20 Ton)Kota MakassarRp 2,270,000,000