| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031250954044000 | Rp 325,974,000 | - | |
CV Cipta Integrasi Teknologi Solusi Indonesia | 0024810707423000 | Rp 360,701,000 | - |
PT Kencana Sarana Solusindo | 0210169116028000 | Rp 368,368,000 | - |
| 0312850001402000 | Rp 445,159,000 | - | |
| 0027001825072000 | - | - | |
PT Sentra Vidya Utama | 0023548852619000 | Rp 471,900,000 | Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi. |
| 0024862872404000 | Rp 408,980,000 | Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi. | |
PT Systel Indonesia | 0314608126071000 | Rp 420,420,420 | Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi. |
PT Pagaran Indah Jaya | 00*8**7****03**0 | Rp 390,648,500 | Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi. |
PT Cakra Persada Mahardika | 0031144132018000 | Rp 399,965,500 | Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi. |
| 0317505063002000 | Rp 491,500,000 | Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi. | |
| 0314067265416000 | Rp 317,806,500 | Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya (Perpres 70 Tahun 2012), Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012, dan Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan serta seperti yang telah dijelaskan pada saat pemberian penjelasan (Aanwijzing) pengadaan ini. Ketidaksesuain tersebut, antara lain: 1. Pasal 1 Ayat 35 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ Kelompok Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa. Pasal 67 Ayat 3 juga menyebutkan bahwa Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/Kelompok Kerja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Pada pasal ini jelas disebutkan bahwa sifat jaminan itu adalah “tanpa syarat” sehingga apabila jaminan tidak dapat dicairkan dengan alasan/syarat tertentu, ini berarti sifat jaminan sudah tidak “tanpa syarat” atau berubah dari unconditional menjadi conditional; 2. Pasal 118 Ayat 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya menjelaskan bahwa apabila ditemukan penipuan/ pemalsuan atas informasi yang disampaikan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan jaminan Pengadaan Barang/Jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah. Hal ini berarti apabila terjadi penipuan/pemalsuan informasi maka salah satu sanksinya adalah pencairan jaminan. Apabila jaminan tidak dapat dicairkan, jika terdapat penipuan/pemalsuan informasi, maka jaminan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan pasal ini; 3. Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012, Bab II, B, 1, f), 5), (b), (3), (h), menyampaikan bahwa peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pokja ULP diterima oleh Penerbit Jaminan; 4. Ketentuan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran dapat dipastikan tertuang dalam Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan, khususnya dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP). Evaluasi yang dilakukan oleh Pokja ULP/Panitia Pengadaan harus berpedoman pada kriteria dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan (Pasal 79 Ayat 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya). Sehingga apabila tidak sesuai dengan dokumen maka jaminan dapat digugurkan. Atas hal-hal tersebut diatas maka Surat Jaminan Penawaran yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk menggugurkan peserta pelelangan pada tahap evaluasi administrasi. | |
Media Indo Bersama | 03*6**0****70**0 | - | - |
PT Mitratech Andal Sinergia | 0025057357002000 | - | - |
| 0021093620023000 | - | - | |
PT Kean Buana Jaya | 0210422630071000 | - | - |
| 0032755811077000 | - | - | |
| 0030612584821000 | - | - | |
CV Trust Jaya Persada | 00*1**8****09**0 | - | - |
CV Pilar Cipta Solusi | 0023981574542000 | - | - |
CV Bintang Anugerah Sitorang | 0316046598003000 | - | - |
CV Global Vista Sinergi | 00*4**6****32**0 | - | - |
| 0024172660034000 | - | - | |
CV Novi Karya | 0014886686202000 | - | - |
PT Angkasa Warna Solusindo | 03*2**5****11**0 | - | - |
PT Alara | 03*1**6****12**0 | - | - |
PT Jadin Pratama | 00*9**5****35**0 | - | - |
| 0021263363008000 | - | - | |
PT Area Putra Kencana Sejahtera | 00*5**4****42**0 | - | - |
CV Adhi Jaya | 00*2**1****08**0 | - | - |
| 0026552752008000 | - | - | |
| 0013479464026000 | - | - | |
| 0313293250542000 | - | - | |
PT Maju Jaya Sejahtera Bersama | 02*1**7****34**0 | - | - |
| 0025039710013000 | - | - | |
| 0311529796016000 | - | - | |
| 0027400019031000 | - | - | |
PT Piranti Utama | 0023143712061000 | - | - |
CV Maxindo Raya | 03*6**9****17**0 | - | - |
CV Jesa Sola Gracia | 0026492835009000 | - | - |
CV Balsaa Multisindo | 03*6**9****16**0 | - | - |
| 0033351123201000 | - | - | |
Pilar Persada | 00*7**8****16**0 | - | - |
| 0016468944019000 | - | - | |
PT Tritunggal Exaktawisesa | 0013485487002000 | - | - |
CV Kharisma Prima Jaya | 0026281436416000 | - | - |
CV Arya Suppa Permai | 00*0**2****23**0 | - | - |
CV Sultra Multimedia Info Global | 00*0**3****11**0 | - | - |
PT Sinar Cemerlang Tehnik | 03*4**2****13**0 | - | - |
CV Komuri Intermedia | 02*1**0****42**0 | - | - |
PT Bentang Inspirasi Teknologi | 02*0**1****23**0 | - | - |
| 0028247377604000 | - | - | |
CV Pandawa Prima | 00*2**0****28**0 | - | - |
| 0030795918805000 | - | - | |
PT Jaringan Komunikasi Indonesia | 02*0**7****15**0 | - | - |
| 0316698257002000 | - | - | |
| 0316815836412000 | - | - | |
| 0314315854005000 | - | - | |
| 0019950542093000 | - | - | |
| 0314562885034000 | - | - | |
| 0311783674407000 | - | - | |
PT Tri Prima International | 03*4**0****36**0 | - | - |
PT Andalas Media Informatika | 00*3**6****72**1 | - | - |
| 0024426876609000 | - | - | |
PT Panca Rajasa Abadi | 00*1**6****35**0 | - | - |
| 0032805251017000 | - | - | |
PT Infotech Ubl | 0026231498013000 | - | - |
| 0032753626014000 | - | - | |
| 0021910096029000 | - | - | |
Lintas Data Piranti | 00*5**4****29**0 | - | - |