Paket Fb Meeting Penyiapan Ukom Cat

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10020323000
Status: Batal
Date: 28 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 93,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 93,100,000
RUP Code: 53580532
Work Location: Hotel Santika Depok - Depok (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN PENYIAPAN UJI KOMPETENSI CAT              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. GAMBARAN UMUM                                                          
                                                                          
             Berdasarkan amanat Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, maka
     diterbitkanlah beberapa peraturan turunan yang memperjelas tugas pengembangan
     jabatan fungsional kesehatan. Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan
     memiliki tugas untuk menyusun kebijakan teknis, melaksanakan tugas, memantau,
     mengevaluasi dan melaporkan hal-hal terkait pengembangan jabatan fungsional
     kesehatan. Salah satunya adalah sebagai koordinator penyelenggaraan uji kompetensi
     Jabatan Fungsional Kesehatan                                         
                                                                          
             Penyelenggara uji kompetensi adalah instansi pemerintah pengguna Jabatan
     Fungsional Kesehatan di Pusat dan di Daerah yang dipimpin oleh sekurang-kurangnya
     pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang setara dan mempunyai tugas, fungsi
                                                                          
     dan/atau wewenang dalam merencanakan dan menyelenggarakan uji kompetensi jabatan
     fungsional kesehatan di instansi masing-masing setelah mendapatkan akreditasi
     penyelenggaraan uji dari Kementerian Kesehatan.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   A. Latar Belakang                                                      
             Keberhasilan pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang
        bermutu sangat ditentukan oleh upaya-upaya program kesehatan yang 
        berkesinambungan dan didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional
        dan berkualitas. Dalam rangka peningkatan profesionalisme, peningkatan kinerja
        organisasi dan pengembangan karir Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagai
        Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka pemerintah telah menetapkan jabatan fungsional
        Kesehatan sebagai salah satu cara dalam pencapaiannya.            
                                                                          
             Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa
        agar dapat menjalankan tugas pelayanan publik, pemerintahan, dan tugas
        pembangunan tertentu, ASN harus memiliki profesi dan Manajemen ASN yang
        berdasarkan pada sistem merit (kualifikasi, kompetensi, dan kinerja). Hal ini sangat
        yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang
        diperlukan bagi seorang calon pejabat fungsional untuk mempermudah dalam
        rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi.                 
             Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan
        Tenaga Kesehatan sebagai Instansi pembina jabatan fungsional Kesehatan memiliki
                                                                          
        tugas dan fungsi salah satunya pembinaan jabatan fungsional kesehatan baik di
        instansi pemerintah pusat maupun daerah. Adapun fungsi yang dijalankan terkait
        dengan tata kelola kelembagaan adalah fungsi perencanaan, pengangkatan dan
        pengembangan jabatan fungsional kesehatan, yang dilaksanakan melalui proses
        penyelenggaraan akreditasi ukom, penyelenggaraan uji kompetensi, pemberian
        rekomendasi formasi, proses pemberian penetapan angka kredit jabatan fungsional
        kesehatan, membangun koordinasi dengan instansi pengguna jabatan fungsional
        kesehatan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan jabatan fungsional kesehatan
                                                                          
        yang ditargetkan dapat menjangkau hampir 1.198 Instansi Pengguna jabatan
        fungsional kesehatan baik di Pusat dan Daerah per tahun.          
             Saat ini tercatat ada 100 Instansi penyelenggara uji kompetensi jabatan
        fungsional kesehatan yang sudah terakreditasi pada tahun 2022, dan 40 instansi
        penyelenggara pada tahun 2023. Berdasarkan data tersebut masih banyak instansi
        penyelenggara uji kompetensi yang belum terakreditasi. Sedangkan menurut PP 17
        tahun 2020 tentang manajemen PNS uji kompetensi dapat dilakukan oleh Instansi
        pemerintah pengguna Jabatan fungsional kesehatan setelah mendapat akreditasi dari
        Instansi Pembina. Guna mempermudah bagi instansi penyelenggara uji kompetensi
                                                                          
        Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan pada tahun 2022 telah
        mengembangkan aplikasi e-ukom dengan membuat aplikasi akreditas ukom.
             Dengan memperhatikan hal tersebut, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan
        Tenaga Kesehatan bermaksud menyelenggarakan kegiatan pembekalan Akreditasi
        bagi Instansi Penyelenggara Uji Kompetensi yang dilaksanakan di 3 (tiga) regional.
        Penyelenggaraan pembekalan akreditasi ini diharapkan instansi penyelenggara
        mendapatkan informasi tentang tata cara pengajuan akreditasi dengan menggunakan
        aplikasi e-akreditasi dan dengan demikian terdapat peningkatan jumlah instansi
                                                                          
        penyelenggara uji kompetensi yang sudah terakreditasi.            
                                                                          
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
1) Maksud dan Tujuan                                                      
   Terlaksananya Pelaksanaan Penyiapan Ukom CAT bagi instansi penyelenggara di seluruh
   Indonesia yang akan dilaksanakan menjadi 3 regional. Maksud dari pengadaan pembekalan
   pelaksanaan akreditasi uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan tahun 2024 adalah untuk
   tersosialisasinya kebijakan penyelenggaraan uji kompetensi dan penggunaan aplikas e-Ukom,
                                                                          
   serta kebijakan-kebijakan lain terkait Jabatan Fungsional Kesehatan.   
2) Tujuan Kegiatan                                                        
   Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan Penyiapan Ukom CAT ini adalah :
   1. Tersosialisasikan kebijakan penyelengga uji kompetensi bagi Instansi penyelenggara uji
      kompetensi serta memahami cara menggunakan aplikasi e-Ukom CAT      
   2. Terselenggaranya uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sesuai standar.
   3. Terjaminnya kualitas pejabat fungsional kesehatan dan penyelenggaraan uji kompetensi..
                                                                          
C. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                   
1. Akta Pendirian dan Akta Perubahan terkahir (apabila ada) beserta pengesahan dari
   Kementerian Hukum dan HAM                                              
2. Memiliki Izin Usaha (NIB)                                              
3. Memiliki KBLI : 82301                                                  
4. Terdaftar dalam Aplikasi LPSE (SIKAP)                                  
                                                                          
5. Perusahaan tidak dalam pengawasan pengadilan, sedang bangkrut, atau sedang dihentikan
   kegiatan usahanya;                                                     
6. Salah satu atau semua pengurus tidak masuk dalam daftar hitam di instansi yang berwenang;
7. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan);
D. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
Ruang lingkup pekerjaan yang di lakukan penyedia adalah memfasilitasi dan mendukung
kelancaran kegiatan acara pembekalan akreditasi Ukom JFK Regional III secara optimal dan
                                                                          
maksimal sebagai berikut:                                                 
1. Menyiapkan akomodasi selama kegiatan berlangsung sesuai dengan kriteria yang ditentukan
2. Membantu panitia dalam melaksanakan administrasi keuangan              
3. Membantu memfasilitasi pelaksana teknis yang melaksanakan output yaitu ketua tim kerja
   regulasi jabatan fungsional kesehatan.                                 
4. Waktu Pelaksanaan                                                      
   Pelaksanaan Kegiatan Pembekalan Akreditasi penyelenggara UKom JFK Regional III dan
   dilaksanakan pada bulan Oktober. Pelaksanaan kegiatan 22 sampai dengan 24 Oktober 2023
   atau waktu pelaksanaan di tetapkan sejak penyedia di nyatakan pemenang dan sudah
   melaksanakan penandatangan kontrak,                                    
5. Peserta Kegiatan                                                       
   Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari undangan pusat, undangan instansi daerah dan panitia
                                                                          
   sebanyak 150 peserta kegiatan.                                         
                                                                          
E. LOKASI PEKERJAAN                                                       
 Pelaksanaan Pekerjaan Pembekalan Akreditasi Penyelenggara Ukom JFK Regional III di lokasi
 sebagai berikut :                                                        
 1. Koordinasi Pelaksanaan pekerjaan berada di satuan kerja Direktorat Pembinaan dan
    Pengawasan Tenaga Kesehatan, dan lokasi berada di alamat Jalan Hang Jebat III Blok F3,
    Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 dan ditentukan lain
                                                                          
    sesuai kebutuhan dan koordinasi user selaku pemberi kerja             
 2. Pelaksanaan kegiatan Pembekalan Akreditasi Penyelenggaraan Ukom JFK Regional III di
    rencanakan di Zonasi wilayah Bali, dengan batas waktu sesuai dengan kontrak
                                                                          
F. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                                           
                                                                          
   Hotel minimal setaraf bintang 4 Paket Fullboard meeting twin share untuk 50 orang selama 3
   hari (2 malam) Ruang Pertemuan H1 Pemakaian ruangan pukul 14.00 – 22.00 WIB -Setup
   Meja : Round Table Meja registrasi(disediakan di depan ballroom) H2-3 Pemakaian ruangan
   pukul 08.00 – 22.00 -Setup meja : round table Fasilitas di masingmasing ruang pertemuan : -
   Alat tulis (buku catatan, pensil/pulpen, flipcharts, spidol) -Air mineral -5 micropone, 2 layar dan
                                                                          
   2 lcd proyektor -Wifi; Konsumsi : -2 (dua) kali snack (pagi dan sore) -1 (satu) kali makan siang
   -1 (satu) kali makan malam -Breakfast; Masing-masing kunci kamar 2 pcs NB: Break Room
   Jika di perlukan                                                       
                                                                          
G. TARGET/SASARAN                                                         
a. Target yang ingin dicapai dalam pengadaan Pembekalan pelaksanaan akreditasi uji
   kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah untuk mendapatkan penyedia jasa yang
   mampu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.                        
                                                                          
b. Sasaran pembekalan pelaksanaan akreditasi uji kompetensi jabatan fungsional Regional III
   adalah Instansi penyelenggara uji kompetensi yang ada di bagian timur Indonesia.
                                                                          
                                                                          
H. Nama Organisasi Pengadaan                                              
Nama organisasi yang menyelenggaraaan/melaksanakan pengadaan jasa lainnya:
a.  Kementerian : Kementerian Kesehatan                                   
b.  SKPD       :  Sekretariat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan        
                                                                          
c.  PPK        :  Deri Pinesti, SKM, MKM                                  
                                                                          
I. Metode Kerja                                                           
Tahap pelaksanaanaan pengadaan:                                           
a. Penilaian kualifikasi:                                                 
                                                                          
   Penyedia yang akan ikut dalam proses Pengadaan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan
   ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah
   diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
   Pemerintah;                                                            
                                                                          
b. Evaluasi Pengadaan:                                                    
   Evaluasi Pengadaan dilakukan dengan LPSE (Penunjukan langsung)         
                                                                          
J. Total Biaya yang diperlukan                                            
                                                                          
Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan jasa lainnya sebesar Rp. 93.100.000,-
(sembilan puluh tiga juta seratus ribu rupiah).