Perkerjaan Taman Kantin Di Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Ta.2024

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021084000
Status: Ulang
Date: 29 November 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Banjarmasin
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 181,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,269,995
Winner (Pemenang): CV Putera Tri Karya
NPWP: 025313529732000
RUP Code: 51829660
Work Location: Jl. H. Mistar Cokrokusumo No. 1 A Banjarbaru - Banjar Baru (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
SATKER         : POLTEKKES KEMENKES BANJARMASIN                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
NAMA KPA       : Parellangi, S.Kep, Ners, M.Kep, M.H                    
                                                                        
PEKERJAAN      : Pengadaan Langsung Perkerjaan Taman Kantin di Poltekkes
Kemenkes Banjarmasin TA.2024                                            
                      URAIAN PEKERJAAN                                  
                                                                        
                                                                        
         Pengadaan Langsung Perkerjaan Taman Kantin di Poltekkes Kemenkes
                         Banjarmasin TA.2024                            
A. Latar Belakang                                                       
       Sesuai dengan penambahan jenis layanan pada Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
                                                                        
   maka perlu dilaksanakan pembangunan beberapa fasilitas penunjang Pendidikan. Untuk
   mengoptimalkan operasional layanan kepada mahasiswa maka dilaksanakan kegiatan
   Perkerjaan Taman Kantin di Poltekkes Kemenkes Banjarmasin TA.2024 Agar dapat
   menunjang pengembangan kompetensi mahasiswa.                         
                                                                        
       Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilaksanakan dengan baik
                                                                        
   dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
   pengadaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
   arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan
   kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
   melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
                                                                        
   volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan
   selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
   bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen Poltekkes Kemenkes 
   Banjarmasin.                                                         
                                                                        
       Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
   bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                        
                                                                        
B. Maksud Dan Tujuan                                                    
   1. Maksud                                                            
           Maksud dari pelaksanaan Perkerjaan Taman Kantin di Poltekkes Kemenkes
      Banjarmasin TA.2024 ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi
                                                                        
      kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga
      dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan spek teknis
      dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
      lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.              
                                                                        
                                                                        
   2. Tujuan                                                            
          Tujuan dari pelaksanaan Perkerjaan Taman Kantin di Poltekkes Kemenkes
      Banjarmasin TA.2024 untuk meningkatkan layanan, optimalisasi kinerja dan
      akademik serta pelayanan prima bagi Mahasiswa.                    
                                                                        
   3. Ruang Lingkup                                                     
         Perkerjaan Taman Kantin di Poltekkes Kemenkes Banjarmasin TA.2024
      dengan desain dan layout bangunan disesuaikan dengan luas bangunan, agar
      memudahkan mobilitas pekerjaan dan mudah dibersihkan.             
C. Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                                
   Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan barang adalah:
        Satuan Kerja : POLTEKKES KEMENKES BANJARMASIN                   
        PPK         : Descyana Hakim, STE                               
                                                                        
                                                                        
D. Sumber Dana, Perkiraan Biaya dan Klasifikasi Pekerjaan               
        Sumber dana untuk pekerjaan ini dibebankan atas DIPA POLTEKKES  
   KEMENKES    BANJARMASIN    Tahun  Anggaran 2024,  MAK    :           
   5034.CBJ.001.060.A.537113 dengan rincian sebagai berikut :           
                                                                        
   Pagu Dana   : Rp. 181.800.000                                        
   HPS         : Rp. 179.269.995                                        
   Komponen    : Renovasi Gedung Layanan Pendidikan                     
                                                                        
                                                                        
E. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                   
      Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 15 (Lima Belas) hari kalender
      Masa Pemeliharaan berlaku selama : 60 (Enam Puluh) hari kalender  
F. KELUARAN  (OUTPUT)                                                   
   Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
                                                                        
     1. Melaksanakan pekerjaan renovasi pembangunan yang menyangkut kualitas,
        biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
        akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen    
        Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
        dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
                                                                        
     2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
          Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
          pelaksanaan pekerjaan.                                        
          Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan.    
                                                                        
          Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
          dilaksanakan.                                                 
          Melaporkan kegiatan berisikan keterangan tentang :           
              Tenaga kerja                                             
                                                                        
              Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak     
              Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan    
              Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan     
              Waktu yang dipergunakan pelaksanaan                      
                                                                        
              Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan  
          Membuat laporan mingguan sebagai resume laporan harian (kemajuan
          pekerjaan, tenaga dan hari kerja).                            
     3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin.
                                                                        
     4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
        Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan). 
     5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.              
     6. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.           
                                                                        
     7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing).
     8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.      
                                                                        
G. PELAPORAN  DAN PELAKSANAAN  KEGIATAN                                 
        Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
                                                                        
   untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan,
   maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
   kepada Pejabat Pembuat Komitmen adalah :                             
                                                                        
                                                                        
  I.  LAPORAN HARIAN                                                    
     1. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung
        setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 4
        eksemplar dan berisi antara lain, Buku Harian yang memuat semua kejadian,
        perintah atau petunjuk yang penting dari yang dapat mempengaruhi
                                                                        
        pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
        penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.              
                                                                        
     2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :                   
                                                                        
         Tenaga kerja                                                  
         Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak          
         Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan         
         Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan          
         Waktu yang dipergunakan pelaksanaan                           
                                                                        
         Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan       
 II.  LAPORAN MINGGUAN                                                  
     Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
     tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7
                                                                        
     hari setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain :
         Review terhadap rencana kerja kontraktor                      
         Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
          selama seminggu tersebut                                      
         Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek  
                                                                        
         Monitor masalah teknis di lapangan                            
         Permasalahan non teknis yang dihadapi                         
         Monitor Kendali Mutu                                          
         Pemeriksaan Gambar Kerja                                      
                                                                        
         Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
          pekerjaan                                                     
         Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya
PRODUKSI DALAM  NEGERI                                                  
                                                                        
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.                                                  
                                                                        
                                                                        
PEDOMAN  PENGUMPULAN   DATA LAPANGAN                                    
Untuk pelaksanaan Renovasi Ruang Layanan ini didalam perhitungan volume 
berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain : Regulasi-regulasi Nasional
maupun Internasional yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-
lain yang disyaratkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
                                                                        
                                                                        
ALIH PENGETAHUAN                                                        
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk   
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan / satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran                
                                                                        
                                                                        
SPESIFIKASI TEKNIS                                                      
        SYARAT-SYARAT UMUM  DAN LINGKUP PEKERJAAN                       
        I. UMUM                                                         
                                                                        
          Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
          pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
          gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan   
          Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat
          ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
                                                                        
          ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pejabat
          Pembuat Komitmen untuk mendapatkan penyelesaian               
        II. LINGKUP PEKERJAAN                                           
          Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
                                                                        
          dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
          memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
          pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
          sempurna.                                                     
          1. SARANA KERJA                                               
                                                                        
             Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja, identifikasi dari tempat
             kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana
             pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
             melaksanakan pekerjaan ini.                                
                                                                        
             Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
             ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
             dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan
             harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
             kelancaran dan kemudahan kerja di tapak dapat tercapai.    
          2. GAMBAR-GAMBAR   DOKUMEN                                    
             Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
             gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
             yang terjadi akibat keadaan ditetapkan, Kontraktor diwajibkan
             melaporkan hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen secara
                                                                        
             tertulis untuk mendapatkan keputusan.                      
             Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
             untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.                     
             Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
                                                                        
             keadaan selesai/terpasang.                                 
             Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
             memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
             tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
             penamang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada
                                                                        
             keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum   
             dicantumkan dalam gambar kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
             secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan memberikan
             keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan
                                                                        
             setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.        
             Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
             ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa    
             sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen. Bila hal tersebut terjadi,
             segala akibat yang aka nada menjadi tanggung jawab Konraktor baik
                                                                        
             dari segi biaya maupun waktu.                              
             Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing
             dua salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum,
             berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
                                                                        
             disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat
             dilihat Pejabat Pembuat Komitmen setiap saat sampai dengan serah
             terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen
             tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi Tugas.         
                                                                        
                                                                        
          3. GAMBAR-GAMBAR   PELAKSANAAN DAN  CONTOH-CONTOH             
              Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
               diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan
               Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang
                                                                        
               menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.         
              Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor
               untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. 
              Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
               menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan
                                                                        
               dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
               Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
                                                                        
               perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
              Dengan  menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar         
               pelaksanaan atau contoh-contoh dianggap Kontraktor telah 
               meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
               dengan Dokumen Kontrak.                                  
                                                                        
              PPK akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-   
               gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
               singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan 
               dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen      
                                                                        
               Kontrak dan syarat-syarat keindahan.                     
              Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
               PPK  dan  menyerahkan kembali segala gambar-gambar       
               pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.          
              Persetujuan PPK terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan   
                                                                        
               contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
               jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila  
               perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada PPK.
              Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan
                                                                        
               atau contoh-contoh yang harus disetujui PPK, tidak boleh 
               dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Pejabat
               Pembuat Komitmen.                                        
              Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan
               kepada PPK dalam dua salinan, PPK akan memeriksa dan     
                                                                        
               mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan”
               atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu
               salinan ditahan oleh PPK untuk arsip, sedangkan yang kedua
               dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan kepada Sub
                                                                        
               Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.               
              Sebuah katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan
               apabila menurut PPK hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
               atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
               Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
                                                                        
               masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
              Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
               dikirimkan kepada PPK.                                   
              Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh,
                                                                        
               katalog-katalog kepada PPK menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
          4. JAMINAN KUALITAS                                           
             Kontraktor menjamin pada pemberi Tugas, bahwa semua bahan dan
             perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
                                                                        
             ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
             dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
             sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor 
                                                                        
             sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir
             ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen,
             bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua  
             pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
                                                                        
                                                                        
          5. NAMA PABRIK/MEREK YANG  DITENTUKAN                         
             Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek
             dari satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
             memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
                                                                        
             Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
             sudah tidak terdapat lagi dipasaran atau sukar didapat dipasaran.
             Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk
             sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
             agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk
                                                                        
             memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut     
             tidak/sukar diperoleh, maka PPK akan menentukan sendiri alternative
             merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu)
             bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memebrikan kepada
                                                                        
             Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada
             agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-
             material tersebut telah dipesan (order import).            
                                                                        
          6. CONTOH-CONTOH                                              
                                                                        
             Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
             wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
             contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
             sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
                                                                        
             akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
             tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
             wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan
             atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik
             kualitas maupun sifatnya. Substitusi produk yang disebutkan nama
                                                                        
             pabriknya, material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan
             nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk
             yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan
             produk pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
                                                                        
             mendapatkan persetujuan PPK sebelum pemesanan.             
             Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
             perkakas, aksesories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
             pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
             secara tertulis nama Negara dari pabrik yang menghasilkannya,
                                                                        
             katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara
             benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
             Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
                                                                        
             dari Pemilik/Perencana.                                    
                                                                        
          7. MATERIAL DAN TENAGA KERJA                                  
             Seluruuh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini
             harus baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropic. Seluruh
                                                                        
             pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
             Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana 
             latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
             melaksanakannya. Kontrator harus melengkapi Surat Sertifikat yang
                                                                        
             sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personil
             tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai
             pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing- 
             masing. Klausul disebutkan kembali dalam Dokumen tender ini ada
             kalusul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
                                                                        
             bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
             lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling  
             bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
             diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis 
                                                                        
             dan/atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik
             proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
             tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
                                                                        
          8. KOORDINASI PEKERJAAN                                       
                                                                        
             Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari
             seluruh bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh
             aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih
             dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat 
                                                                        
             dihindarkan. Melokalisasi setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
             menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
             dari Pejabat Pembuat Komitmen.                             
                                                                        
          9. PERLINDUNGAN  TERHADAP ORANG,  HARTA BENDA  DAN            
                                                                        
             PEKERJAAN                                                  
             Perlindungan terhadap milik umum :                         
             1) Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
               dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
                                                                        
               memelihara kelancaran lalulintas, baik kendaraan maupun pejalan
               kaki selama kontrak berlangsung.                         
             2) Orang-orang yang tidak berkepentingan :                 
               Kontaktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan
               memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memeberikan   
                                                                        
               perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
             3) Perlindungan terhadap bangunan yang ada :               
               Selama  masa-masa pelaksanaan Kontrak, Kontraktor        
                                                                        
               bertanggunga jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang
               ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
               sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis
               yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang
               luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
                                                                        
               diterima Pemberi Tugas.                                  
             4) Penjaga dan perlindungan pekerjaan :                    
               Kontraktor bertanggung jawab                             
             5) Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor
                                                                        
               harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan
               tindakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja
               dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan   
               pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi
               Tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan Undang-
                                                                        
               undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, 
               Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
               pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
               hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas
                                                                        
               yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
                                                                        
             6) Gangguan pada tetangga :                                
               Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan 
               menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan,
                                                                        
               hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi
               Tugas akan menentukannya dan tidak aka nada tambahan     
               pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
               tambahan, yang mungkin ia keluarkan.                     
                                                                        
                                                                        
          10. PERATURAN HAK PATEN                                       
             Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua 
             “claim” atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana,
             dalam hubungan dengan merek dagang atau nama produksi, hak cipta
                                                                        
             pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam poyek
             ini Iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk
             apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan
             tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.                     
                                                                        
                                                                        
H. PERATURAN  TEKNIS PEMBANGUNAN   YANG DIGUNAKAN                       
   Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
   dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
   termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :                   
                                                                        
   a. PERATURAN PRESIDEN Nomor : 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan       
     Barang/Jasa, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaaan
     Barang/Jasa Pemerintah                                             
                                                                        
   b. PERATURAN  MENTERI  PEKERJAAN  UMUM   DAN   PERUMAHAN             
     RAKYAT  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/PRT/M/2011                     
   c. PERATURAN  MENTERI  PEKERJAAN  UMUM   DAN   PERUMAHAN             
     RAKYAT  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PRT/M/2011                     
   d. Peraturan terbaru pengganti PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM      
                                                                        
     DAN   PERUMAHAN    RAKYAT   REPUBLIK  INDONESIA  NOMOR             
     07/PRT/M/2011 yaitu PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN           
     PERUMAHAN   RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PRT/M/2019          
     (berlaku 25 Maret 2019)                                            
                                                                        
                                                                        
I. DAFTAR PERSONIL INTI MINIMAL                                         
   a. Personil Inti Minimal yang dibutuhkan adalah :                    
     1. Personil Inti Minimal                                           
                                                                        
       NO   Jenis Kemampuan Kemampuan Pengalaman Kemampuan    Jumlah    
                             Teknis              Manajerial   Orang     
       1   Pelaksana Lapangan SMK     1 Tahun   SKT Pelaksana 1 Orang   
                           Bangunan             Bangunan                
                                                Gedung  atau            
                                                                        
                                                Pekerjaan               
                                                Gedung.                 
           Jumlah                                            1 Orang    
                                                                        
                                                                        
     4. Pelaksana Lapangan adalah sebanyak 1 (satu) orang, pendidikan minimal SMK
        Bangunan, pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun mempunyai tugas tanggung
        jawab untuk :                                                   
        a) Bertanggung jawab untuk keseluruhan terhadap manajemen proyek
                                                                        
        b) Bertanggung jawab kepada pemberi tugas, dan semua wewenang mengenai
          hal-hal yang berhubungan dengan Pekerjaan Pelaksanaan, serta melaporkan
          kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan                          
        c) Bertanggung jawab untuk pengumpulan data dan informasi yang diperlukan,
          penentuan kebutuhan pekerjaan pelaksanaan, organisasi personil dan
                                                                        
          penyampaian serta pembahasan laporan untuk mendapatkan persetujuan
          Pemberi Tugas.                                                
        d) Mengorganisir personil dan manajemen tim tenaga, staf penunjang dalam
          setiap aktivitas pekerjaan                                    
        e) Bertanggung jawab dalam penyusunan semua laporan pekerjaan   
                                                                        
          pelaksanaan                                                   
        f) Bertanggung jawab penuh atas penyelesaian pekerjaan          
J. PERALATAN YANG  DIBUTUHKAN                                           
        Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard
   minimal yaitu sebagai berikut :                                      
    NO      JENIS PERALATAN       JUMLAH       KETERANGAN               
                                                                        
    1    Peralatan Tukang            1             Set                  
                                                                        
        Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan diatas adalah
   peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta
   dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.                       
                                                                        
  K. RENCANA KESELAMATAN   KONSTRUKSI                                   
    NO           Jenis Pekerjaan                                        
                                        Identifikasi Jenis Bahaya       
    1    Pekerjaan Pembuatan Pondasi                                    
                                     - Terluka kena Material            
                                     - Terjepit pada                    
                                       mengangkat barang                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Demikianlah Spesifikasi ini dibuat untuk memberi gambaran acuan kegiatan untuk
    dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Banjarbaru, Oktober 2024            
                                    Pejabat Pembuat Komitmen            
                                  Poltekkes Kemenkes Banjarmasin        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                        Descyana Hakim                  
                                                                        
                                     NIP.199505022019022001
Tenders also won by CV Putera Tri Karya
Authority
2 March 2020Penambahan Nilai/Penyelesaian Pembangunan Gedung Dosen TerpaduKementerian AgamaRp 8,500,000,000
21 February 2022Peningkatan Dermaga Sungai Pasar Lima Kota Banjarmasin Tahap III (Tiga) (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 4,849,051,002
24 April 2019Pekerjaan Rehabilitasi Uppkb Kintap Tahap II (Dua)Kementerian PerhubunganRp 3,966,570,000
3 September 2021Pembangunan Pagar Serta Fasilitas Penerangan Terminal Tipe A Gambut BarakatKementerian PerhubunganRp 3,900,000,000
31 January 2020Rehabilitasi Uppkb Kintap Tahap III (Tiga)Kementerian PerhubunganRp 3,791,362,000
27 February 2024Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Sungai Di Das MartapuraKementerian PerhubunganRp 2,789,715,762
19 January 2023Pembangunan Gedung Asrama Type 2 Man Ic Tanah LautKementerian AgamaRp 2,704,180,000
24 November 2020Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Sungai Di Das BaritoKementerian PerhubunganRp 2,417,934,000
7 October 2018Rehabilitasi Terminal Penumpang Tipe A Gambut Barakat Tahap IKementerian PerhubunganRp 1,924,000,000
3 March 2023Pengadaan Dan Pemasangan Rambu Sungai Di Das Martapura (100 Unit)Kementerian PerhubunganRp 1,401,500,000