Pengadaan Susu Formula Usulan Instalasi Gizi Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2025

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10032029000
Status: Batal
Date: 19 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 482,006,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 482,006,400
RUP Code: 53939639
Work Location: Jalan LetJend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 0
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                          
A. UMUM                                                                   
1. Lingkup        1.1 Kode RUP:                                           
   Pekerjaan                                                              
                  1.2 Nama paket pengadaan: Pengadaan Susu Formula Kebutuhan
                      Instalasi Gizi PKN RS Kanker Dharmais DIPA BLU TA 2025
                                                                          
                  1.3 Uraian singkat paket pengadaan: Pengadaan Susu Formula
                      Kebutuhan Instalasi Gizi sesuai spesifikasi dan KAK yang
                      telah ditetapkan.                                   
                                                                          
                  1.4 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 12 (dua belas) bulan.
                                                                          
                  1.5 Nama Satuan Kerja/Perangkat daerah: PKN RS Kanker   
                      Dharmais                                            
                                                                          
                  1.6 Nama UKPBJ: Unit Pengadaan Barang/Jasa PKN RS Kanker
                      Dharmais                                            
                                                                          
                  1.7 Nama Pokja Pemilihan: Pokja Pemilihan Barang Perbekalan
                      Farmasi dan Bahan Makanan                           
                                                                          
                  1.8 Alamat Pokja Pemilihan: Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 84-86
                      Jakarta Barat                                       
                                                                          
                  1.9 Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat  
                      Daerah: www.dharmais.co.id                          
                                                                          
                  1.10 Website SPSE: http://www.lpse.kemkes.go.id/eproc4/ 
                                                                          
                                                                          
2. SUMBER DANA        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:       
                      DIPA BLU PKN RS Kanker Dharmais TA 2025             
                      MA: 6388.CCB.001.051.A.525121 (Biaya Makan Pasien)  
                                                                          
                                                                          
B. DOKUMEN PENUNJUKAN LANGSUNG                                            
 9. PEMBERIAN   9.4 Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada:           
    PENJELASAN       Hari      : ____________________                     
                     Tanggal   : ____________________                     
                     Pukul     : _________s.d ________                    
                      Tempat    : ____________________                    
                     [Dalam hal dilakukan Peninjauan Lapangan]            
                                                                          
C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                            
                                                                          
 14. DOKUMEN    14.2.j. Daftar Bagian Pekerjaan yang dapat disubkontrakkan :
    PENAWARAN             1. __________________________                   
                          2. ___________________________                  
                          3. _______dst                                   
                        [diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang dapat   
                        disubkontrakkan dan bukan merupakan pekerjaan     
                        utama]                                            
                        Penyedia berkewajiban melaksanakan subkontrak     
                        terhadap sebagian maupun seluruh bagian pekerjaan 
                        sebagaimana dimaksud di atas dengan usaha kecil   
                        [Ya/Tidak]: _________________________             
                        [diisi dengan mempertimbangkan kemampuan usaha    
                        kecil dalam melaksanakan pekerjaan subkontrak]    
                                                                          
                        Apabila terdapat bagian pekerjaan subkontrak selain
                        bagian pekerjaan yang tersebut di atas maka harus 
                        disampaikan ke dalam Dokumen Penawaran.           
                                                                          
                  14.3  Dokumen penawaran teknis terdiri dari:            
                        1. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan dalam
                          dokumen penawaran harus sesuai dengan spesifikasi
                          teknis barang yang telah ditetapkan dalam dokumen
                          pemilihan dan/atau adendum dokumen pemilihan    
                          (bila ada).                                     
                        2. Identitas (jenis, tipe dan merek) barang yang  
                          ditawarkan harus tercantum dalam dokumen        
                          penawaran dengan lengkap dan jelas.             
                        3. Jumlah barang yang ditawarkan tidak kurang dari
                          jumlah barang yang telah ditetapkan dalam dokumen
                          pemilihan dan/atau adendum dokumen pemilihan    
                          (bila ada).                                     
                        4. Menyampaikan jadwal dan jangka waktu pelaksanaan
                          pekerjaan (time schedule) sesuai dengan batas waktu
                          pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dalam     
                          dokumen pemilihan dan/atau adendum dokumen      
                          pemilihan (bila ada). Jadwal dan jangka waktu   
                          pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima
                          pekerjaan yaitu selama 12 (dua belas) bulan.    
                          Penyusunan jadwal dan jangka waktu dapat dibuat 
                          dalam bentuk tabel/barchart/kurva s, dan lain-lain.
                        5. Menyampaikan registrasi izin edar yang masih   
                          berlaku dari Badan Pengawas Obat dan Makanan    
                          untuk barang yang ditawarkan sesuai ketentuan yang
                          berlaku.                                        
                        6. Menyampaikan brosur atau gambar yang jelas untuk
                          barang yang ditawarkan.                         
                        7. Menyampaikan surat dukungan dari prinsipal tentang
                          keaslian produk.                                
                        8. Menyampaikan Surat Pernyataan yang terpisah dari
                          Surat Penawaran Harga (SPH), aslinya ditandatangani
                          di atas meterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) oleh
                          Pimpinan Perusahaan atau yang diberi kuasa dan  
                          berisi hal-hal sebagai berikut:                 
                          a. Kesanggupan untuk mengirimkan susu formula   
                             setiap awal bulan sesuai permintaan dari Instalasi
                             Gizi dengan waktu pengiriman dimulai tanggal 1
                             s.d. 7 setiap bulan pada jam kerja (pukul 07.30 s.d.
                             15.00 WIB).                                  
                          b. Kesanggupan untuk mengirimkan susu formula   
                             dengan batas expire date minimal 6 (enam) bulan.
                          c. Kesanggupan untuk melakukan retur susu       
                             formula yang expire date 1 (satu) bulan sebelum
                             waktu expire date.                           
                        9. Menyampaikan Surat Pernyataan Kewajaran Harga di
                          atas meterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  
                          terlampir di halaman 72.                        
                                                                          
16. JENIS KONTRAK Jenis Kontrak : Harga Satuan                            
   DAN CARA                                                               
   PEMBAYARAN                                                             
                Cara pembayaran : Bulanan                                 
                                                                          
                                                                          
17. MASA BERLAKU Masa berlaku penawaran selama 45 (empat puluh lima) hari 
   PENAWARAN     kalender sejak batas akhir pemasukan dokumen penawaran.  
   DAN JANGKA                                                             
   WAKTU         Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan SSKK klausul
   PELAKSANAAN   13.