SPESIFIKASI TEKNIK
PEKERJAAN PAKET PENGADAAN ISI ULANG TONER PRINTER LASER JET
RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN
TAHUN 2025
Kementerian Negara / Lembaga : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Unit Organisasi : RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Program : Pemeliharaan Alat Non Medik Tahun 2025
Kegiatan : Pengadaan Isi Ulang Toner Printer Laserjet
Tahun 2025
Subkegiatan : Paket Pengadaan Isi Ulang Toner Printer
Tahun 2025
1. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi
Elektronik;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi
Publik;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem
Informasi Manajemen Rumah Sakit;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 20l4 tentang
Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem lnformasi Kesehatan
Terintegrasi;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Organisasi
dan Tata Kerja RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro;
8. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah
b. Gambaran Umum
Keberadaan perangkat teknologi informasi yang berkualitas merupakan
sesuatu hal yang mutlak bagi organisasi modern. Tantangan dan tuntutan yang
terus berkembang secara dinamis menuntut tersedianya sebuah sistem
informasi yang handal dengan didukung perangkat teknologi informasi yang
berkinerja prima, sehingga mampu menangani seluruh kebutuhan informasi
organisasi secara cepat, tepat, dan akurat.
Aktivitas operasional di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro sangat
memerlukan adanya teknologi cetak dokumen. Teknologi cetak kontemporer
saat ini lebih cepat dan lebih murah dari sebelumnya dengan jenis printer yang
sesuai untuk kebutuhan.
Salah satu teknologi pencetakan tersebut adalah cetak / print laser
dengan komponen cetak toner karbon. Toner terdiri sebagian besar dari
poliester yang ditumbuk halus, yang merupakan jenis plastik. Bubuk poliester
dapat menahan muatan statis yang mengarah ke segala sesuatu dengan
muatan yang berlawanan.
Seiring dengan semakin tingginya penggunaan printer laser, maka
dipandang perlu untuk melakukan pemeliharaan alat pengolah data berupa isi
ulang toner printer laserJet yang ada di rumah sakit. Keuntungan dari isi ulang
(refill) toner laserjet diantaranya biaya lebih murah dengan nilai penghematan
5-8 kali refill toner daripada membeli toner baru, dan isi ulang toner ini blok bisa
lebih pekat dari toner original. Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh alat
pengolah data berupa printer laser yang ada di rumah sakit dapat digunakan
secara optimal.
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Kegiatan pemeliharaan alat pengolah data berupa isi ulang toner printer
LaserJet dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan cetak dokumen pada
satuan kerja, baik untuk pelayanan pasien, administrasi, maupun pendidikan.
2. Kegiatan yang Dilaksanakan
Kegiatan yang dilaksanakan berupa pemilihan penyedia layanan isi ulang
toner printer LaserJet melalui melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pemeliharaan alat pengolah data
berupa printer LaserJet, baik isi ulang toner maupun perawatan printer.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan cetak dokumen
pada satuan kerja yang menggunakan printer LaserJet.
4. Indikator KAK Keluaran dan Keluaran
a. Indikator KAK Keluaran
Tersedianya toner printer LaserJet serta alat pengolah data yang dapat
berfungsi dengan baik untuk kegiatan operasional di RSUP dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten.
b. Keluaran
Nilai keluaran adalah sebagaimana tercantum pada RAB.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengadaan Isi Ulang Toner Printer Laser Jet Tahun 2025, dengan
metode E Pengadaan Langsung.
b. Penawaran Harga tidak boleh melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
c. Adapun pengadaan ini dibebankan dari sumber anggaran yang diberikan
pihak rumah sakit dengan anggaran BLU.
d. Jenis kontrak harga satuan
e. Jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 31 Desember 2025 dan akan
di kontrak payung sampai dengan 31 Desember 2027
f. Pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi sesuai pesanan
g. Pengiriman barang harus dilengkapi dokumen yang memuat informasi
minimal, merk/ type barang, kuantitas,harga perolehan sesuai kontrak
h. Pelayanan penerimaan barang dilayani setiap hari dan jam kerja.
i. Penyedia sanggup mengembalikan kerugian negara, apabila dalam
pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara atas pekerjaan ini;
j. Kelompok kerja pemilihan : E Pengadaan Langsung ini dilaksanakan oleh
Pejabat Pengadaan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Klaten, Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alat Non Medis dan Jasa Lainnya
Christiana Sri Andayani, S.Kp., MPH
NIP. 196709301990032001