Isi Ulang Toner

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10041927000
Date: 7 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 193,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 192,192,000
Winner (Pemenang): Mandiri Multiusaha
NPWP: 7*8**3****25**0
RUP Code: 54571593
Work Location: RSUP DR SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN - Klaten (Kab.)
Participants: 2
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIK                              
                                                                      
     PEKERJAAN PAKET PENGADAAN ISI ULANG TONER PRINTER LASER JET      
              RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN                    
                         TAHUN 2025                                   
                                                                      
Kementerian Negara / Lembaga : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
                                                                      
Unit Organisasi          : RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten       
Program                  : Pemeliharaan Alat Non Medik Tahun 2025     
                                                                      
Kegiatan                 : Pengadaan Isi Ulang Toner Printer Laserjet 
                          Tahun 2025                                  
                                                                      
Subkegiatan              : Paket Pengadaan Isi Ulang Toner Printer    
                          Tahun 2025                                  
                                                                      
                                                                      
1.  Latar Belakang                                                    
                                                                      
    a. Dasar Hukum                                                    
      1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi
         Elektronik;                                                  
                                                                      
      2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi
         Publik;                                                      
                                                                      
      3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;       
      4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
                                                                      
         Sistem dan Transaksi Elektronik;                             
      5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem
                                                                      
         Informasi Manajemen Rumah Sakit;                             
      6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 20l4 tentang      
                                                                      
         Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem lnformasi Kesehatan
         Terintegrasi;                                                
      7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Organisasi
                                                                      
         dan Tata Kerja RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro;                
      8. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang
                                                                      
         dan Jasa Pemerintah                                          
    b. Gambaran Umum                                                  
          Keberadaan perangkat teknologi informasi yang berkualitas merupakan
                                                                      
      sesuatu hal yang mutlak bagi organisasi modern. Tantangan dan tuntutan yang
      terus berkembang secara dinamis menuntut tersedianya sebuah sistem
                                                                      
      informasi yang handal dengan didukung perangkat teknologi informasi yang
      berkinerja prima, sehingga mampu menangani seluruh kebutuhan informasi
                                                                      
      organisasi secara cepat, tepat, dan akurat.                     
          Aktivitas operasional di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro sangat
                                                                      
      memerlukan adanya teknologi cetak dokumen. Teknologi cetak kontemporer
      saat ini lebih cepat dan lebih murah dari sebelumnya dengan jenis printer yang
      sesuai untuk kebutuhan.                                         
                                                                      
          Salah satu teknologi pencetakan tersebut adalah cetak / print laser
      dengan komponen cetak toner karbon. Toner terdiri sebagian besar dari
                                                                      
      poliester yang ditumbuk halus, yang merupakan jenis plastik. Bubuk poliester
      dapat menahan muatan statis yang mengarah ke segala sesuatu dengan
                                                                      
      muatan yang berlawanan.                                         
          Seiring dengan semakin tingginya penggunaan printer laser, maka
                                                                      
      dipandang perlu untuk melakukan pemeliharaan alat pengolah data berupa isi
      ulang toner printer laserJet yang ada di rumah sakit. Keuntungan dari isi ulang
                                                                      
      (refill) toner laserjet diantaranya biaya lebih murah dengan nilai penghematan
      5-8 kali refill toner daripada membeli toner baru, dan isi ulang toner ini blok bisa
                                                                      
      lebih pekat dari toner original. Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh alat
      pengolah data berupa printer laser yang ada di rumah sakit dapat digunakan
      secara optimal.                                                 
                                                                      
                                                                      
    c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                   
                                                                      
          Kegiatan pemeliharaan alat pengolah data berupa isi ulang toner printer
      LaserJet dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan cetak dokumen pada
                                                                      
      satuan kerja, baik untuk pelayanan pasien, administrasi, maupun pendidikan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2.  Kegiatan yang Dilaksanakan                                        
                                                                      
        Kegiatan yang dilaksanakan berupa pemilihan penyedia layanan isi ulang
    toner printer LaserJet melalui melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
                                                                      
                                                                      
3.  Maksud dan Tujuan                                                 
    a. Maksud Kegiatan                                                
                                                                      
        Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pemeliharaan alat pengolah data
    berupa printer LaserJet, baik isi ulang toner maupun perawatan printer.
    b. Tujuan Kegiatan                                                
        Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan cetak dokumen
                                                                      
    pada satuan kerja yang menggunakan printer LaserJet.              
                                                                      
                                                                      
4.  Indikator KAK Keluaran dan Keluaran                               
    a. Indikator KAK Keluaran                                         
                                                                      
        Tersedianya toner printer LaserJet serta alat pengolah data yang dapat
    berfungsi dengan baik untuk kegiatan operasional di RSUP dr. Soeradji
                                                                      
    Tirtonegoro Klaten.                                               
    b. Keluaran                                                       
        Nilai keluaran adalah sebagaimana tercantum pada RAB.         
                                                                      
                                                                      
5.  Pelaksanaan Pekerjaan                                             
                                                                      
       a. Pengadaan Isi Ulang Toner Printer Laser Jet Tahun 2025, dengan
          metode E Pengadaan Langsung.                                
                                                                      
       b. Penawaran Harga tidak boleh melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
       c. Adapun pengadaan ini dibebankan dari sumber anggaran yang diberikan
                                                                      
          pihak rumah sakit dengan anggaran BLU.                      
       d. Jenis kontrak harga satuan                                  
                                                                      
       e. Jangka waktu pelaksanaan sampai dengan 31 Desember 2025 dan akan
          di kontrak payung sampai dengan 31 Desember 2027            
                                                                      
       f. Pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi sesuai pesanan  
       g. Pengiriman barang harus dilengkapi dokumen yang memuat informasi
          minimal, merk/ type barang, kuantitas,harga perolehan sesuai kontrak
                                                                      
       h. Pelayanan penerimaan barang dilayani setiap hari dan jam kerja.
       i. Penyedia sanggup mengembalikan kerugian negara, apabila dalam
                                                                      
          pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara atas pekerjaan ini;
       j. Kelompok kerja pemilihan : E Pengadaan Langsung ini dilaksanakan oleh
                                                                      
          Pejabat Pengadaan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                               Klaten,  Januari 2025                  
                               Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                               Alat Non Medis dan Jasa Lainnya        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                               Christiana Sri Andayani, S.Kp., MPH    
                               NIP. 196709301990032001