KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELATIHAN KESEHATAN BATAM
Jl. Marina City Kel.Tanjung Uncang Kec.Batu Aji Kota Batam Prov.Kepulauan Riau
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN JARINGAN
LISTRIK LAMPU JALAN
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK LAMPU JALAN BAPELKES
BATAM 1
BAB I
PEDOMAN PELAKSANAAN PENYEDIA
PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK LAMPU JALAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Organisasi pekerjaan konstruksi ini adalah :
Pengadaan a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
Barang /Jasa b. Satker : Balai Pelatihan Kesehatan Batam
c. KPA : Khaerudin, S.Kep.,Ners.,M.K.M
d. Jabatan KPA : Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Batam
e. PPK : Anom Sukoco, SE
f. Jabatan PPK : Analis Keuangan APBN Ahli Pertama
2. Sumber dana a. Sumber Dana :
dan perkiraan APBN Tahun Anggaran 2025.
biaya b. Total perkiraan keseluruhan biaya termasuk fisik pemeliharaan
gedung adalah: Rp. 74.000.000,- (Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah)
termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fisik pemeliharaan adalah Rp.
73.650.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah) sudah termasuk pajak.
3. Ruang a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini adalah
Lingkup, Pemeliharaan Jaringan Listrik Lampu Jalan, diantaranya adalah sebagai
Lokasi berikut :
Pekerjaan, Pekerjaan pendahuluan (mobilisasi dan demobilisasi alat, perancah
Fasilitas kerja)
Penunjang
Pekerjaan penerangan lampu jalan meliputi mengadaan dan
pemasangan lampu PJU LED 120 watt Osram SNI, Bongkar lampu
eksisting, dan pengadaan dan pemasangan Trafo 40A
b. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Balai Pelatihan Kesehatan
Batam, Jl. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji
Kota Batam
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK LAMPU JALAN BAPELKES
BATAM 2
4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pemeliharaan Jaringan Listrik Lampu Jalan
Pelaksanaan Tahun Anggaran 2025 adalah selama 30 (tiga puluh ) hari kalender.
5. Jaminan Jangka waktu Jaminan Pemeliharaan Pemeliharaan Jaringan Listrik Lampu
Pemeliharaan Jalan Tahun Anggaran 2025 adalah selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender.
6. Personil inti Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 12.1/KPTS/Dk./2022 adalah :
a) Pelaksana Lapangan 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
Pengalaman kerja minimal 2 tahun;
Memiliki sertifikat Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung/jenjang 6
b) Petugas K3 Konstruksi 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
Pengalaman kerja 0 tahun;
Memiliki sertifikat Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
7. Peralatan Daftar Peralatan dan Fasilitas Utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Jenis Jml Kap Bukti kepemilikan
No
Peralatan
Mobil Pickup 1 Unit Min. Sewa/Milik sendiri
1
1 m3
Scafolding 3 Set Sewa/Milik sendiri, 1
2
set = 2 unit, 2 cros, 4
pin)
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK LAMPU JALAN BAPELKES
BATAM 3
8. Rencana Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat
Keselamatan risiko rata-rata RENDAH sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
Kerja bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak):
No Uraian Identifikasi Jenis Bahaya
pekerjaan Bahaya
1 Pek. Terjatuh dari ketinggian
Bongkar
Lampu
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK LAMPU JALAN BAPELKES
BATAM 4
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, dengan
kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian
Pemborongan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan:
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan / RKS dan Spesifikasi Teknis
b. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan penjelasan tambahan lainnya.
c. Petunjuk Direksi
d. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku.
1. Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun
Peraturan Pemda setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan maupun
bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
4. PP no 50 tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan &
Kesehatan Kerja (SMK3)
b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan :
1. Tenaga- tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas
maupun kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
2. Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
3. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan
didatangkan tepat waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang
mengakibatkan keterlambatan pada waktu penyerahan pertama.
2. Merk Dagang
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam Persyaratan
Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model,
mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merk yang
mengikat.
Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf atau di atasnya (sekualitas
setelah mendapat persetujuan dari direksi pelaksana.
Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan salah satu dari padanya (bukan setara) untuk
diperiksa dan disetujui direksi.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK LAMPU JALAN BAPELKES
BATAM 5
3. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan ketempat pekerjaan, Pemborong diwajibkan
menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi untuk diminta
persetujuannya. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan
contoh-contoh yang telah disetujui.
b. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui,
maka Direksi berhak menolak / memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan
bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam
sejak ditolaknya bahan-bahan tersebut.
c. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi,
apabila ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut diatas baik
secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi berhak membongkar pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada
Pemborong.
4. KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mengadakan
semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan
manusia/barang di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib,
ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
wajib untuk mengadakan :
Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu kerja,
sabuk keselamatan, jaring pengaman, dll).
Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor,
pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
5. OUTLINE SPESIFIKASI
NO. URAIAN VOLUME SATUAN SPESIFIKASI
1 PEKERJAAN PERSIAPAN
a Mobilisasi dan demobilisasi alat 1 Ls Mobil Pick Up
b Perancah Kerja 1 Ls Scafolding
PEKERJAAN PENERANGAN
2 LAMPU JALAN
Pengadaan dan Pemasangan
a Lampu PJU 12 Unit Osram LED 120 watt
Tenaga kerja dengan alat
b Bongkar Lampu Eksisting 12 Unit perancah
Pengadaan dan Pemasangan
c Lampu Trafo 2 Pcs Fifa Vision 40A, 220 Volt
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK LAMPU JALAN BAPELKES
BATAM 6
6. Toleransi pelaksanaan
1. Penyimpangan dari toleransi seperti tersebut dibawah ini, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggung jawab atas perbaikan dan biaya-biayanya.
Perbaikannya harus mendapat persetujuan Supervisi/Pengawas. Toleransi ini
diberikan atas pekerjaan yang bertalian dengan setting posisi, kedataran atau
ketinggian, ketegakkan, ukuran dan lain-lain.
Batam, 27 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Anom Sukoco
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN JARINGAN LISTRIK LAMPU JALAN BAPELKES
BATAM 7