Uraian Pekerjaan
Perbaikan / Pemeliharaan Alat Non Medik Berupa Pemeliharaan AC Kontrak Dingin Tahun 2025
RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Anggaran DIPA Tahun Anggaran 2025 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Air Conditioner ( AC ) adalah alat pendingin yang digunakan untuk membantu
memberikan kenyamanan pendinginan ruangan dan peralatan. Untuk dapat beroperasi
normal dan memiliki lifetime yang panjang, peralatan, control unit sangat membutuhkan
kondisi ( suhu/ temperature ruangan ) yang dingin. Oleh karena itu, AC menjadi komponen
yang penting dalam menjaga kehandalan unit. Maka diperlukan pemeliharaan yang baik dan
optimal. Ada 361 unit ( data terlampir ) akan dilakukan pemeliharaan kontrak dingin.
Kontrak dingin yaitu sistem kerja sama antara Owner / RS dengan penyedia, dimana
Penyedia akan menjamin sepenuhnya Unit AC milik Owner berjalan normal sepanjang waktu
selama masa kontrak berlangsung. Dalam pelaksanaan Kontrak dingin segala kerusakan
menjadi tanggung jawab penyedia yang tidak dapat diperkirakan jenis kerusakannya /
pergantian sparepartnya :
Adapun tanggung jawab penyedia dalam pelaksananaan kontrak dingin sebagai
berikut:
1. Teknisi standby di RS setiap senin – sabtu pukul 08.00 – 16.00
2. Apabila ada penggantian kompresor, PCB board motor fan indoor / outdoor
perbaikan maksimal 3 x 24 jam
3. Kebocoran evaporator dan kondensor
4. Pergantian Sparepart menjadi tanggung jawab penyedia selama pelaksanaan
kontrak dingin :
- Penggantian kompresor
- Penggantian PCB board
- Penggantian motor fan
- Penggantian capasitor fan indoor outdoor
- Penambahan freon tetapi bukan karena kebocoran unit
- Penggantian overload
- Penggantian soket kompresor
- Penggantian remote universal
5. Unit AC dicuci 3 bulan sekali.
6. Pemindahan unit AC, namun untuk penambahan pipa refrigerant dan kabel bukan
menjadi tanggung jawab penyedia
Kerusakan / Pekerjaan yang tidak menjadi tanggung jawab penyedia
1. Kerusakan akibat bencana alam / kondisi kahar.
2. Pengeroposan Body Unit
Klaten, .................. 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Christiana Sri Andayani, S.Kp, MPH
NIP 196709301990032001