Pemeliharaan Alat Non Medik Berupa Pemeliharaan Ac Kntrak Dingin 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047722000
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 207,821,600
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 180,594,225
Winner (Pemenang): CV Catur Manunggal Teknik
NPWP: 0*2**6****42**0
RUP Code: 55082050
Work Location: RSUP DR SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN - Klaten (Kab.)
Participants: 3
Attachment
Uraian Pekerjaan                                
Perbaikan / Pemeliharaan Alat Non Medik Berupa Pemeliharaan AC Kontrak Dingin Tahun 2025
                   RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten                  
      Anggaran DIPA Tahun Anggaran 2025 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
                                                                         
                                                                         
      Air Conditioner ( AC ) adalah alat pendingin yang digunakan untuk membantu
 memberikan kenyamanan pendinginan ruangan dan peralatan. Untuk dapat beroperasi
 normal dan memiliki lifetime yang panjang, peralatan, control unit sangat membutuhkan
 kondisi ( suhu/ temperature ruangan ) yang dingin. Oleh karena itu, AC menjadi komponen
 yang penting dalam menjaga kehandalan unit. Maka diperlukan pemeliharaan yang baik dan
 optimal. Ada 361 unit ( data terlampir ) akan dilakukan pemeliharaan kontrak dingin.
                                                                         
      Kontrak dingin yaitu sistem kerja sama antara Owner / RS dengan penyedia, dimana
 Penyedia akan menjamin sepenuhnya Unit AC milik Owner berjalan normal sepanjang waktu
 selama masa kontrak berlangsung. Dalam pelaksanaan Kontrak dingin segala kerusakan
 menjadi tanggung jawab penyedia yang tidak dapat diperkirakan jenis kerusakannya /
 pergantian sparepartnya :                                               
      Adapun tanggung jawab penyedia dalam pelaksananaan kontrak dingin sebagai
 berikut:                                                                
      1. Teknisi standby di RS setiap senin – sabtu pukul 08.00 – 16.00  
                                                                         
      2. Apabila ada penggantian kompresor, PCB board motor fan indoor / outdoor
         perbaikan maksimal 3 x 24 jam                                   
      3. Kebocoran evaporator dan kondensor                              
      4. Pergantian Sparepart menjadi tanggung jawab penyedia selama pelaksanaan
         kontrak dingin :                                                
            -  Penggantian kompresor                                     
            -  Penggantian PCB board                                     
            -  Penggantian motor fan                                     
            -  Penggantian capasitor fan indoor outdoor                  
                                                                         
            -  Penambahan freon tetapi bukan karena kebocoran unit       
            -  Penggantian overload                                      
            -  Penggantian soket kompresor                               
            -  Penggantian remote universal                              
      5. Unit AC dicuci 3 bulan sekali.                                  
      6. Pemindahan unit AC, namun untuk penambahan pipa refrigerant dan kabel bukan
         menjadi tanggung jawab penyedia                                 
                                                                         
                                                                         
    Kerusakan / Pekerjaan yang tidak menjadi tanggung jawab penyedia     
      1. Kerusakan akibat bencana alam / kondisi kahar.                  
      2. Pengeroposan Body Unit                                          
                                        Klaten, .................. 2025  
                                      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                     Christiana Sri Andayani, S.Kp, MPH  
                                         NIP 196709301990032001