Paket Meeting Fullboard Pertemuan Penjajakan Dan Fgd Lokus Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10048031000
Date: 21 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1
Winner (Pemenang): PT Jaya Hotel Lestari
NPWP: 7*6**2****51**0
RUP Code: 55899628
Work Location: Episode Hotel Gading Serpong - Tangerang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS KEGIATAN                          
         PAKET MEETING FULLBOARD KEGIATAN PENJAJAKAN DAN FOCUS GROUP         
                     DISCUSSION (FGD) LOKUS PENDAMPINGAN                     
                      TATA KELOLA PROGRAM KESEHATAN                          
                                TAHUN 2025                                   
                                                                             
       1. LATAR       :    Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilaksanakan
          BELAKANG      Penjajakan Lokus Pendampingan Tata Kelola Program    
                        Kesehatan Tahun 2025 adalah :                        
                        a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                          Negara;                                            
                        b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  
                          Perencanaan Pembangunan Nasional;                  
                        c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
                          Daerah;                                            
                        d. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana 
                          Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun  
                          2025-2045;                                         
                        e. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang    
                          Percepatan Penurunan Stunting;                     
                        f. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang    
                          Penanggulangan Tuberkulosis;                       
                                                                             
                        g. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan         
                          Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan      
                          Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara      
                          Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/
                          Lembaga;                                           
                        h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
                          tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan    
                          Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi    
                          Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana         
                          Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana      
                          Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
                          Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
                          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan     
                          Rencana Kerja Pemerintah Daerah;                   
                        i. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia    
                          Nomor:HK.01.07/MENKES/4626/2021 tentang Lokus      
                          Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka    
                          Kematian Bayi Tahun 2022                           
                                                                             
                                                                             
                           Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya
                        yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia
                        yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
                        kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
                        derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
                        investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang  
                        produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan   
                        pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh         
                        kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta  
                        kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan
                        oleh periode sebelumnya.                             
                                                                             
                           Pembangunan kesehatan diselenggarakan guna        
                        terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
                        tingginya. Target capaian pembangunan kesehatan telah
                        ditetapkan dalam berbagai dokumen perencanaan Nasional,
                        Kementerian maupun Daerah. Pembangunan kesehatan dapat
                        mencapai target yang telah ditetapkan apabila diselenggarakan
                        secara terarah, sinergi, dan berkesinambungan oleh semua
                        pelaku pembangunan.                                  
                                                                             
                          Tantangan pembangunan kesehatan semakin kompleks   
                        karena perubahan yang begitu cepat dan sering tak terduga. Di
                        tingkat global, berbagai isu strategis muncul yang dapat
                        mempengaruhi status kesehatan masyarakat seperti     
                        perubahan iklim, pemanasan global, krisis energi, politik dan
                        globalisasi. Di tingkat nasional, berbagai isu stategis yang harus
                        dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan 
                        antara lain adalah disparitas status kesehatan, desentralisasi
                        dan demokrasi yang belum optimal, ketidaktersediaan SDM
                        Kesehatan secara merata, ketersediaan sarana dan prasarana
                        pelayanan kesehatan yang belum memadai, dan belum    
                        optimalnya pembangunan berwawasan kesehatan. Berbagai
                        isu tersebut menuntut upaya secara cepat dan tepat dalam
                        menentukan langkah-langkah kebijakan pembangunan     
                        kesehatan.                                           
                                                                             
                           Penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan sangat 
                        dipengaruhi oleh kapasitas tenaga perencana yang mampu
                        membaca secara cermat situasi dan kondisi serta memiliki
                        kemampuan prediktif ke depan untuk mengantisipasi berbagai
                        dinamika yang ada. Permasalahan yang sering terjadi di daerah
                        adalah pada proses perencanaan, pelaksanaan, dan monev
                        belum memanfaatkan data secara optimal. Perencanaan  
                        anggaran yang disusun belum menjawab permasalahan yang
                        ada. Sehingga anggaran yang tersedia untuk program   
                        kesehatan di daerah kurang dimanfaatkan secara efektif dan
                        efisien. Para perencana seharusnya mampu menyusun    
                        perencanaan yang berbasis data untuk menjawab permasalahan
                        kesehatan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia
                        secara efektif dan efisien.                          
                                                                             
                           Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 
                        (RPJPN) 2025-2045 mencantumkan beberapa target       
                        pembangunan kesehatan, di antaranya penurunan Angka  
                        Kematian Ibu (AKI), Prevalensi Stunting serta kasus  
                        Tuberkulosis (TBC) yang juga termuat dalam rancangan awal
                        RPJMN 2025-2029, berdasarkan hasil sementara Evaluasi
                        Akhir RPJMN 2020-2024 Bidang Kesehatan oleh Kementerian
                        PPN/Bappenas dimana data untuk Stunting 21,5 % (Target 14
                        %), Insidensi Tuberkulosis sejak tahun 2020 hingga 2024 terus
                        meningkat hingga menempati peringkat ke-2 dunia.     
                        Berdasarkan Global TB Report, insidensi TB tahun 2024
                        mencapai 387 kasus per 100.000 penduduk. Dengan kasus
                        tuberculosis yang masih tinggi maka dibutuhkan kerja keras
                        untuk menurunkan insidensi tuberculosis (Target 190/100.000
                        penduduk), sedangkan untuk penghitungan AKI terakhir 
                        berasal dari data sensus penduduk tahun 2020, yaitu 189
                                                                             
                        kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. AKI diperkirakan on
                        track mencapai target tahun 2024 karena indikator pendukung
                        AKI yaitu kunjungan faskes, cakupan kunjungan neonatal, dan
                        cakupan kunjungan antenatal terus meningkat. Untuk AKI yang
                        sudah mengalami penurunan tetapi masih menjadi target
                        prioritas dalam pembangunan kesehatan (Target SDGs 2030
                        70/100.000KH).                                       
                           Berdasarkan hal tersebut permasalahan kronis      
                        pembangunan kesehatan belum sepenuhnya tuntas salah  
                        satunya adalah ketimpangan antar daerah dalam        
                        pembangunan kesehatan dimana prioritas pembangunan   
                        pusat dan penerjemahan di daerah belum sepenuhnya selaras.
                        Maka dari itu untuk Tahun 2025 ini telah di tetapkan 50 Lokus
                        Kabupaten/Kota yang menjadi Prioritas Nasional dalam 
                        mengintervensi permasalahan tersebut, untuk mendukung
                        tercapaianya target pembangunan kesehatan nasional maka di
                        perlukannya sinkronisasi pusat dan daerah khususnya dalam
                                                                             
                        hal perencanaan yang sesuai dari daerah melalui Rencana
                        Kerja Pemerintah Daerah yang didalamnya juga mencakup 21
                        mandatory indicator dalam Rancangan RIBK terutama    
                        keterkaitan sasaran, indikator, dan target antar tingkatan
                        pemerintahan serta sinkronisasi vertikal dan horizontal dalam
                        intervensi dan pendanaan.                            
                           Maka dari itu Kegiatan Penjajakan Lokus Pendampingan
                        Tata Kelola Program Kesehatan ke Dinas Kesehatan     
                        Provinsi/Kabupaten/Kota sangat diperlukan untuk mendapatkan
                        informasi awal tentang masalah manajemen Pembangunan 
                        Kesehatan dan mendapatkan gambaran sejauh mana kebutuhan
                        dan komitmen daerah untuk meningkatkan perencanaan dalam
                        menyusun Renja PD dan menyelaraskan indikator prioritas
                        nasional ke dalam indikator perencanaan pembangunan daerah
                        urusan kesehatan guna mendukung target pembangunan   
                        nasional.                                            
       2. MAKSUD DAN  :    Kegiatan Penjajakan bertujuan untuk mendapatkan   
                                                                             
          TUJUAN        informasi awal tentang masalah manajemen Pembangunan 
                        Kesehatan dan mendapatkan gambaran sejauh mana kebutuhan
                        dan komitmen daerah.                                 
                           Persiapan awal kegiatan penjajakan ini dilaksanakan dengan
                        mengundang perwakilan dari 50 Dinas Kesehatan        
                        Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dan telah memberi
                        tanggapan atas kesediaan menjadi lokus pendampingan dan
                        tim persiapan yang berasal dari internal Kementerian 
                        Kesehatan.                                           
                           Tujuan dilakukannya kegiatan penjajakan ini adalah untuk:
                             Memberikan informasi detail kepada Dinas Kesehatan
                              Kabupaten/Kota apa, bagaimana dan mengapa      
                              kegiatan pendampingan tata kelola program      
                              kesehatan akan dilaksanakan;                   
                             Melakukan focus group disscusion (FGD) untuk   
                                                                             
                              menggali permasalahan di lapangan agar dapat   
                              diketahui bagaimana kondisi nyata di lapangan  
                              sehingga dapat dipastikan tim pendamping (tim  
                              Universitas) yang melakukan pendampingan di lokus
                              tersebut menguasai substansi dari permasalahan 
                              yang ada;                                      
                             Meminta komitmen dari 50 lokus Dinas Kesehatan 
                              Kabupaten/Kota tersebut agar pendampingan dapat
                              dilaksanakan secara maksimal;                  
                             Melakukan pengumpulan dokumen perencanaan      
                              (RKPD tahun 2024, RKPD tahun 2025, Renja tahun 
                              2024, Renja tahun 2025, Profil Tahun 2024/2025 (Tim
                              Persiapan);                                    
                             Meminta usulan tim perencana daerah dari masing –
                              masing 50 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang  
                              nanti akan di SK kan dalam pelaksanaan         
                                                                             
                              pendampingan tata kelola program kesehatan tahun
                              2025 (Tim Persiapan).                          
       3. TARGET/     : Sasaran pelaksanaan kegiatan ini ditujukan pada Dinas
          SASARAN       Kesehatan Kabupaten/Kota (50 lokus);                 
                                                                             
       4. NAMA        : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan   
          ORGANISASI    pengadaan Jasa Lainnya:                              
          PENGADAAN     a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI                
                        b. SATKER : Biro Perencanaan dan Anggaran            
                        c. PPK    : Hibah Biro Perencanaan dan Anggaran      
          SUMBER      : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
          DANA DAN       Jasa Lainnya berasal dari Dana Hibah oleh Global Fund
                         Komponen RSSH dengan Budget Line 3105               
          PERKIRAAN                                                          
                        b. Total perkiraan biaya paket meeting fullboard yang
          BIAYA                                                              
                         diperlukan: Rp 1,- (Satu Rupiah).                   
       6. RUANG       : a. Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya dalam
          LINGKUP,       bidang Paket Meeting Fullboard                      
          LOKASI        c. Lokasi pengadaan pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya di
                         Kabupaten Tangerang, Banten.                        
          PEKERJAAN,                                                         
          FASILITAS                                                          
          PENUNJANG                                                          
       7. PRODUK        Terselenggaranya Kegiatan Penjajakan Lokus           
          YANG          Pendampingan Tata kelola Program Kesehatan Tahun 2025
                        pada 50 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.              
          DIHASILKAN                                                         
       8. WAKTU       : Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari yakni pada
          PELAKSANAAN   tanggal 23 s.d 26 Januari 2025                       
          YANG                                                               
          DIPERLUKAN                                                         
       9. KUALIFIKASI : -                                                    
          YANG                                                               
                                                                             
          DIPERLUKAN                                                         
       10 PENDEKATAN  : -                                                    
          DAN                                                                
          METODOLOGI                                                         
       11 SPESIFIKASI : Spesifikasi Paket Meeting Fullboard (Lampiran 2 dan 3)
          TEKNIS        a. Memiliki Ballroom kapasitas minimal 169 Pax dalam 1
                          ruangan.                                           
                                                                             
                        b. Ruangan kapasitas minimal 175 Pax                 
                        c. Ruang administrasi kapasitas minimal 20 Pax       
                        d. Internet                                          
                        e. Kamar twin 166 pax dan 3 single                   
                        f. Layar dan 6 Mic                                   
       12 LAPORAN     : -                                                    
                                                                             
          KEMAJUAN                                                           
          PEKERJAAN                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 PPK Hibah                                   
                                 Biro Perencanaan dan Anggaran               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 NIP. 197211172006041004                     
Lampiran 1.                                                                  
                       PESERTA KEGIATAN PAKET MEETING FULLBOARD              
               KEGIATAN PENJAJAKAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN TATA KELOLA      
               PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025 PADA 50 LOKUS DINAS KESEHATAN    
                                   KABUPATEN/KOTA                            
                                                                             
         Rincian peserta kegiatan, sebagai berikut:                          
                                                                             
           i. Peserta Pusat:                           66 orang              
             1  Esselon 2                               2 orang              
             2  Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran    1 orang              
             3  Kemendagri                              2 orang              
             4  Unit Kemenkes                           7 orang              
             5  Biro Perencanaan dan Anggaran          42 o r a n g          
             6  Biro Pengadaan Barang dan Jasa          3 orang              
             9  Tim Global Fund                        12 orang              
                a. Admin (4 Orang)                                           
                b. Internal Control (2 Orang)                                
                c. Kasir (4 Orang)                                           
                                                                             
           ii. Peserta Daerah:                         100 orang             
              1. Peserta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 100 orang            
                                                                             
                NO         DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA                    
                 1   Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat 2 Orang            
                                                                             
                 2   Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen  2 Orang              
                 3   Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie    2 Orang              
                 4   Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue 2 Orang              
                 5   Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues 2 Orang             
                 6   Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah 2 Orang          
                 7   Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan 2 Orang      
                                                                             
                 8   Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah 2 Orang       
                 9   Dinas Kesehatan Kabupaten Toba     2 Orang              
                 10  Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar 2 Orang            
                 11  Dinas Kesehatan Kota Sibolga       2 Orang              
                 12  Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas 2 Orang          
                                                                             
                 13  Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara 2 Orang     
                 14  Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli  2 Orang              
                 15  Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah 2 Orang        
                 16  Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur 2 Orang         
                 17  Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi   2 Orang              
                                                                             
                 18  Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor    2 Orang              
                 19  Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis   2 Orang              
                 20  Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat 2 Orang         
                 21  Dinas Kesehatan Kabupaten Batang   2 Orang              
                 22  Dinas Kesehatan Kabupaten Blora    2 Orang              
                                                                             
                 23  Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan 2 Orang              
                 24  Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo 2 Orang              
                 25  Dinas Kesehatan Kota Magelang      2 Orang              
                NO         DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA                    
                 26  Dinas Kesehatan Kota Semarang      2 Orang              
                 27  Dinas Kesehatan Kota Blitar        2 Orang              
                 28  Dinas Kesehatan Kota Kediri        2 Orang              
                                                                             
                 29  Dinas Kesehatan Kota Madiun        2 Orang              
                 30  Dinas Kesehatan Kota Malang        2 Orang              
                 31  Dinas Kesehatan Kota Mojokerto     2 Orang              
                 32  Dinas Kesehatan Kota Surabaya      2 Orang              
                 33  Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas   2 Orang              
                                                                             
                 34  Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2 Orang   
                 35  Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2 Orang    
                 36  Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru    2 Orang              
                 37  Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika   2 Orang              
                 38  Dinas Kesehatan Kabupaten Muko - Muko 2 Orang           
                                                                             
                 39  Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara 2 Orang          
                 40  Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan 2 Orang      
                 41  Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah 2 Orang          
                 42  Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa  2 Orang              
                 43  Dinas Kesehatan Kota Mataram       2 Orang              
                                                                             
                 44  Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat 2 Orang         
                 45  Dinas Kesehatan Kabupaten Alor     2 Orang              
                 46  Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat 2 Orang           
                 47  Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur 2 Orang           
                 48  Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat 2 Orang       
                 49  Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur 2 Orang          
                                                                             
                 50  Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar  2 Orang              
         Lampiran 2.                                                         
      SPESIFIKASI PAKET MEETING FULLBOARD KEGIATAN PENJAJAKAN PELAKSANAAN    
      PENDAMPINGAN TATA KELOLA PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025 PADA 50 LOKUS    
                      DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA                         
                                                                             
         1. Pertemuan Penjajakan Pelaksanaan Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan
           Tahun 2025 pada 50 Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tanggal 23 s.d 26 Januari
           2025 (selama 4 hari).                                             
         2. Jumlah Peserta Penjajakan Pelaksanaan Pendampingan Tata Kelola Program
           Kesehatan Tahun 2025 pada 50 Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tanggal 23 s.d
           26 Januari 2025 berjumlah 169 orang untuk paket meeting fullboard.
         3. Ruang Pertemuan Utama Kapasitas minimal 175 Orang dengan rincian sebagai berikut:
            a. Kegiatan akan sepenuhnya dilakukan di ruang pertemuan utama (ballroom)
               dengan kapasitas minimal 175 orang dengan setup table round table dengan
               podium/stage dan disajikan juga meja operator dan double projector.
            b. Kamar disajikan dengan alokasi single dan twinshare (Cattle Jag, Free Flow
               Mineral Water At Dispenser, Coffee & Tea, Safety Deposit Box, Hairdryer).
            c. Sterilisasi ruangan setelah kegiatan selesai (per hari).      
            d. Paket meeting fullboard 4 hari 3 malam dengan rincian berikut:
                        Hari                 Paket Fullboard                 
                                     Lunch                                   
                         I                                                   
                                     Coffee Break Siang/Sore                 
                 (Kamis, 23 Januari 2025)                                    
                                     Dinner                                  
                                     Breakfast                               
                                     Coffee Break Pagi                       
                         II                                                  
                                     Lunch                                   
                 (Jumat, 24 Januari 2025)                                    
                                     Coffee Break Siang/Sore                 
                                     Dinner - Coffe Break Malam              
                                     Breakfast                               
                                     Coffee Break Pagi                       
                         III                                                 
                                     Lunch                                   
                 (Sabtu, 25 Januari 2025)                                    
                                     Coffee Break Siang/Sore                 
                                     Dinner - Coffe Break Malam              
                                     Breakfast                               
                         IV                                                  
                                     Coffee Break                            
                 (Minggu, 26 Januari 2025)                                   
                                     Lunch                                   
                  Breakfast di Resto                                        
                  Lunch dan Dinner di Resto                                 
                  Ada petugas yang stand by di ruangan pertemuan            
            e. Peralatan di ruang Meeting:                                   
               1. Standart Sound System + Wireless minimal Mic 4 buah di     
                 ruang pertemuan;                                            
               2. Screen pada ruang pertemuan terdapat minimal 2 layar dan   
                 dilengkapi dengan LCD;                                      
               3. ATK (Notes dan Pensil);                                    
               4. Air Mineral Botol dan Permen disajikan di pojok ruangan;   
               5. Koneksi Internet (WIFI) dan LAN;                           
               6. Pointer 1 buah;                                            
               7. Rincian Paket Meeting Fullboard :                          
                                                                             
                     No         Nama Paket     Jumlah Pax Jumlah Hari Satuan 
                                                                             
                                                                             
                            Pertemuan Penjajakan dan                         
                                                 166       3      Malam      
                           Focus Grou p Discussion (FGD)                     
                      1     Lokus Pe ndampingan Tata                         
                            Kelola Pr ogram Kesehatan                        
                                                  3        3      Malam      
                                 Tahun 2025                                  
                                                                             
                                 PPK Hibah                                   
                                 Biro Perencanaan dan Anggaran               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 NIP. 197211172006041004