SPESIFIKASI TEKNIS KEGIATAN
PAKET MEETING FULLBOARD KEGIATAN PENJAJAKAN DAN FOCUS GROUP
DISCUSSION (FGD) LOKUS PENDAMPINGAN
TATA KELOLA PROGRAM KESEHATAN
TAHUN 2025
1. LATAR : Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilaksanakan
BELAKANG Penjajakan Lokus Pendampingan Tata Kelola Program
Kesehatan Tahun 2025 adalah :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2025-2045;
e. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting;
f. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang
Penanggulangan Tuberkulosis;
g. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/
Lembaga;
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
i. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor:HK.01.07/MENKES/4626/2021 tentang Lokus
Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka
Kematian Bayi Tahun 2022
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya
yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia
yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan
pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh
kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta
kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan
oleh periode sebelumnya.
Pembangunan kesehatan diselenggarakan guna
terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya. Target capaian pembangunan kesehatan telah
ditetapkan dalam berbagai dokumen perencanaan Nasional,
Kementerian maupun Daerah. Pembangunan kesehatan dapat
mencapai target yang telah ditetapkan apabila diselenggarakan
secara terarah, sinergi, dan berkesinambungan oleh semua
pelaku pembangunan.
Tantangan pembangunan kesehatan semakin kompleks
karena perubahan yang begitu cepat dan sering tak terduga. Di
tingkat global, berbagai isu strategis muncul yang dapat
mempengaruhi status kesehatan masyarakat seperti
perubahan iklim, pemanasan global, krisis energi, politik dan
globalisasi. Di tingkat nasional, berbagai isu stategis yang harus
dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan
antara lain adalah disparitas status kesehatan, desentralisasi
dan demokrasi yang belum optimal, ketidaktersediaan SDM
Kesehatan secara merata, ketersediaan sarana dan prasarana
pelayanan kesehatan yang belum memadai, dan belum
optimalnya pembangunan berwawasan kesehatan. Berbagai
isu tersebut menuntut upaya secara cepat dan tepat dalam
menentukan langkah-langkah kebijakan pembangunan
kesehatan.
Penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan sangat
dipengaruhi oleh kapasitas tenaga perencana yang mampu
membaca secara cermat situasi dan kondisi serta memiliki
kemampuan prediktif ke depan untuk mengantisipasi berbagai
dinamika yang ada. Permasalahan yang sering terjadi di daerah
adalah pada proses perencanaan, pelaksanaan, dan monev
belum memanfaatkan data secara optimal. Perencanaan
anggaran yang disusun belum menjawab permasalahan yang
ada. Sehingga anggaran yang tersedia untuk program
kesehatan di daerah kurang dimanfaatkan secara efektif dan
efisien. Para perencana seharusnya mampu menyusun
perencanaan yang berbasis data untuk menjawab permasalahan
kesehatan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia
secara efektif dan efisien.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 2025-2045 mencantumkan beberapa target
pembangunan kesehatan, di antaranya penurunan Angka
Kematian Ibu (AKI), Prevalensi Stunting serta kasus
Tuberkulosis (TBC) yang juga termuat dalam rancangan awal
RPJMN 2025-2029, berdasarkan hasil sementara Evaluasi
Akhir RPJMN 2020-2024 Bidang Kesehatan oleh Kementerian
PPN/Bappenas dimana data untuk Stunting 21,5 % (Target 14
%), Insidensi Tuberkulosis sejak tahun 2020 hingga 2024 terus
meningkat hingga menempati peringkat ke-2 dunia.
Berdasarkan Global TB Report, insidensi TB tahun 2024
mencapai 387 kasus per 100.000 penduduk. Dengan kasus
tuberculosis yang masih tinggi maka dibutuhkan kerja keras
untuk menurunkan insidensi tuberculosis (Target 190/100.000
penduduk), sedangkan untuk penghitungan AKI terakhir
berasal dari data sensus penduduk tahun 2020, yaitu 189
kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. AKI diperkirakan on
track mencapai target tahun 2024 karena indikator pendukung
AKI yaitu kunjungan faskes, cakupan kunjungan neonatal, dan
cakupan kunjungan antenatal terus meningkat. Untuk AKI yang
sudah mengalami penurunan tetapi masih menjadi target
prioritas dalam pembangunan kesehatan (Target SDGs 2030
70/100.000KH).
Berdasarkan hal tersebut permasalahan kronis
pembangunan kesehatan belum sepenuhnya tuntas salah
satunya adalah ketimpangan antar daerah dalam
pembangunan kesehatan dimana prioritas pembangunan
pusat dan penerjemahan di daerah belum sepenuhnya selaras.
Maka dari itu untuk Tahun 2025 ini telah di tetapkan 50 Lokus
Kabupaten/Kota yang menjadi Prioritas Nasional dalam
mengintervensi permasalahan tersebut, untuk mendukung
tercapaianya target pembangunan kesehatan nasional maka di
perlukannya sinkronisasi pusat dan daerah khususnya dalam
hal perencanaan yang sesuai dari daerah melalui Rencana
Kerja Pemerintah Daerah yang didalamnya juga mencakup 21
mandatory indicator dalam Rancangan RIBK terutama
keterkaitan sasaran, indikator, dan target antar tingkatan
pemerintahan serta sinkronisasi vertikal dan horizontal dalam
intervensi dan pendanaan.
Maka dari itu Kegiatan Penjajakan Lokus Pendampingan
Tata Kelola Program Kesehatan ke Dinas Kesehatan
Provinsi/Kabupaten/Kota sangat diperlukan untuk mendapatkan
informasi awal tentang masalah manajemen Pembangunan
Kesehatan dan mendapatkan gambaran sejauh mana kebutuhan
dan komitmen daerah untuk meningkatkan perencanaan dalam
menyusun Renja PD dan menyelaraskan indikator prioritas
nasional ke dalam indikator perencanaan pembangunan daerah
urusan kesehatan guna mendukung target pembangunan
nasional.
2. MAKSUD DAN : Kegiatan Penjajakan bertujuan untuk mendapatkan
TUJUAN informasi awal tentang masalah manajemen Pembangunan
Kesehatan dan mendapatkan gambaran sejauh mana kebutuhan
dan komitmen daerah.
Persiapan awal kegiatan penjajakan ini dilaksanakan dengan
mengundang perwakilan dari 50 Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dan telah memberi
tanggapan atas kesediaan menjadi lokus pendampingan dan
tim persiapan yang berasal dari internal Kementerian
Kesehatan.
Tujuan dilakukannya kegiatan penjajakan ini adalah untuk:
Memberikan informasi detail kepada Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota apa, bagaimana dan mengapa
kegiatan pendampingan tata kelola program
kesehatan akan dilaksanakan;
Melakukan focus group disscusion (FGD) untuk
menggali permasalahan di lapangan agar dapat
diketahui bagaimana kondisi nyata di lapangan
sehingga dapat dipastikan tim pendamping (tim
Universitas) yang melakukan pendampingan di lokus
tersebut menguasai substansi dari permasalahan
yang ada;
Meminta komitmen dari 50 lokus Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota tersebut agar pendampingan dapat
dilaksanakan secara maksimal;
Melakukan pengumpulan dokumen perencanaan
(RKPD tahun 2024, RKPD tahun 2025, Renja tahun
2024, Renja tahun 2025, Profil Tahun 2024/2025 (Tim
Persiapan);
Meminta usulan tim perencana daerah dari masing –
masing 50 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang
nanti akan di SK kan dalam pelaksanaan
pendampingan tata kelola program kesehatan tahun
2025 (Tim Persiapan).
3. TARGET/ : Sasaran pelaksanaan kegiatan ini ditujukan pada Dinas
SASARAN Kesehatan Kabupaten/Kota (50 lokus);
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan Jasa Lainnya:
PENGADAAN a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
b. SATKER : Biro Perencanaan dan Anggaran
c. PPK : Hibah Biro Perencanaan dan Anggaran
SUMBER : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
DANA DAN Jasa Lainnya berasal dari Dana Hibah oleh Global Fund
Komponen RSSH dengan Budget Line 3105
PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya paket meeting fullboard yang
BIAYA
diperlukan: Rp 1,- (Satu Rupiah).
6. RUANG : a. Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya dalam
LINGKUP, bidang Paket Meeting Fullboard
LOKASI c. Lokasi pengadaan pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya di
Kabupaten Tangerang, Banten.
PEKERJAAN,
FASILITAS
PENUNJANG
7. PRODUK Terselenggaranya Kegiatan Penjajakan Lokus
YANG Pendampingan Tata kelola Program Kesehatan Tahun 2025
pada 50 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
DIHASILKAN
8. WAKTU : Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari yakni pada
PELAKSANAAN tanggal 23 s.d 26 Januari 2025
YANG
DIPERLUKAN
9. KUALIFIKASI : -
YANG
DIPERLUKAN
10 PENDEKATAN : -
DAN
METODOLOGI
11 SPESIFIKASI : Spesifikasi Paket Meeting Fullboard (Lampiran 2 dan 3)
TEKNIS a. Memiliki Ballroom kapasitas minimal 169 Pax dalam 1
ruangan.
b. Ruangan kapasitas minimal 175 Pax
c. Ruang administrasi kapasitas minimal 20 Pax
d. Internet
e. Kamar twin 166 pax dan 3 single
f. Layar dan 6 Mic
12 LAPORAN : -
KEMAJUAN
PEKERJAAN
PPK Hibah
Biro Perencanaan dan Anggaran
NIP. 197211172006041004
Lampiran 1.
PESERTA KEGIATAN PAKET MEETING FULLBOARD
KEGIATAN PENJAJAKAN PELAKSANAAN PENDAMPINGAN TATA KELOLA
PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025 PADA 50 LOKUS DINAS KESEHATAN
KABUPATEN/KOTA
Rincian peserta kegiatan, sebagai berikut:
i. Peserta Pusat: 66 orang
1 Esselon 2 2 orang
2 Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran 1 orang
3 Kemendagri 2 orang
4 Unit Kemenkes 7 orang
5 Biro Perencanaan dan Anggaran 42 o r a n g
6 Biro Pengadaan Barang dan Jasa 3 orang
9 Tim Global Fund 12 orang
a. Admin (4 Orang)
b. Internal Control (2 Orang)
c. Kasir (4 Orang)
ii. Peserta Daerah: 100 orang
1. Peserta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 100 orang
NO DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
1 Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat 2 Orang
2 Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen 2 Orang
3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie 2 Orang
4 Dinas Kesehatan Kabupaten Simeulue 2 Orang
5 Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues 2 Orang
6 Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah 2 Orang
7 Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan 2 Orang
8 Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah 2 Orang
9 Dinas Kesehatan Kabupaten Toba 2 Orang
10 Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar 2 Orang
11 Dinas Kesehatan Kota Sibolga 2 Orang
12 Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas 2 Orang
13 Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara 2 Orang
14 Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli 2 Orang
15 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah 2 Orang
16 Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur 2 Orang
17 Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi 2 Orang
18 Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor 2 Orang
19 Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis 2 Orang
20 Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat 2 Orang
21 Dinas Kesehatan Kabupaten Batang 2 Orang
22 Dinas Kesehatan Kabupaten Blora 2 Orang
23 Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan 2 Orang
24 Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo 2 Orang
25 Dinas Kesehatan Kota Magelang 2 Orang
NO DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
26 Dinas Kesehatan Kota Semarang 2 Orang
27 Dinas Kesehatan Kota Blitar 2 Orang
28 Dinas Kesehatan Kota Kediri 2 Orang
29 Dinas Kesehatan Kota Madiun 2 Orang
30 Dinas Kesehatan Kota Malang 2 Orang
31 Dinas Kesehatan Kota Mojokerto 2 Orang
32 Dinas Kesehatan Kota Surabaya 2 Orang
33 Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas 2 Orang
34 Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2 Orang
35 Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2 Orang
36 Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru 2 Orang
37 Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika 2 Orang
38 Dinas Kesehatan Kabupaten Muko - Muko 2 Orang
39 Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara 2 Orang
40 Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan 2 Orang
41 Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah 2 Orang
42 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa 2 Orang
43 Dinas Kesehatan Kota Mataram 2 Orang
44 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat 2 Orang
45 Dinas Kesehatan Kabupaten Alor 2 Orang
46 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat 2 Orang
47 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur 2 Orang
48 Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat 2 Orang
49 Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur 2 Orang
50 Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar 2 Orang
Lampiran 2.
SPESIFIKASI PAKET MEETING FULLBOARD KEGIATAN PENJAJAKAN PELAKSANAAN
PENDAMPINGAN TATA KELOLA PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025 PADA 50 LOKUS
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
1. Pertemuan Penjajakan Pelaksanaan Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan
Tahun 2025 pada 50 Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tanggal 23 s.d 26 Januari
2025 (selama 4 hari).
2. Jumlah Peserta Penjajakan Pelaksanaan Pendampingan Tata Kelola Program
Kesehatan Tahun 2025 pada 50 Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tanggal 23 s.d
26 Januari 2025 berjumlah 169 orang untuk paket meeting fullboard.
3. Ruang Pertemuan Utama Kapasitas minimal 175 Orang dengan rincian sebagai berikut:
a. Kegiatan akan sepenuhnya dilakukan di ruang pertemuan utama (ballroom)
dengan kapasitas minimal 175 orang dengan setup table round table dengan
podium/stage dan disajikan juga meja operator dan double projector.
b. Kamar disajikan dengan alokasi single dan twinshare (Cattle Jag, Free Flow
Mineral Water At Dispenser, Coffee & Tea, Safety Deposit Box, Hairdryer).
c. Sterilisasi ruangan setelah kegiatan selesai (per hari).
d. Paket meeting fullboard 4 hari 3 malam dengan rincian berikut:
Hari Paket Fullboard
Lunch
I
Coffee Break Siang/Sore
(Kamis, 23 Januari 2025)
Dinner
Breakfast
Coffee Break Pagi
II
Lunch
(Jumat, 24 Januari 2025)
Coffee Break Siang/Sore
Dinner - Coffe Break Malam
Breakfast
Coffee Break Pagi
III
Lunch
(Sabtu, 25 Januari 2025)
Coffee Break Siang/Sore
Dinner - Coffe Break Malam
Breakfast
IV
Coffee Break
(Minggu, 26 Januari 2025)
Lunch
Breakfast di Resto
Lunch dan Dinner di Resto
Ada petugas yang stand by di ruangan pertemuan
e. Peralatan di ruang Meeting:
1. Standart Sound System + Wireless minimal Mic 4 buah di
ruang pertemuan;
2. Screen pada ruang pertemuan terdapat minimal 2 layar dan
dilengkapi dengan LCD;
3. ATK (Notes dan Pensil);
4. Air Mineral Botol dan Permen disajikan di pojok ruangan;
5. Koneksi Internet (WIFI) dan LAN;
6. Pointer 1 buah;
7. Rincian Paket Meeting Fullboard :
No Nama Paket Jumlah Pax Jumlah Hari Satuan
Pertemuan Penjajakan dan
166 3 Malam
Focus Grou p Discussion (FGD)
1 Lokus Pe ndampingan Tata
Kelola Pr ogram Kesehatan
3 3 Malam
Tahun 2025
PPK Hibah
Biro Perencanaan dan Anggaran
NIP. 197211172006041004