Paket Meeting Fullboard Workshop Pembekalan Teknis Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10056439000
Date: 7 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1
Winner (Pemenang): PT Tozy Bangun Sentosa
NPWP: 3*3**8****11**0
RUP Code: 56480475
Work Location: Hotel Santika Bintaro - Tangerang Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                              
           PAKET MEETING FULLBOARD KEGIATAN WORKSHOP PEMBEKALAN TEKNIS         
              PENDAMPINGAN TATA KELOLA PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025            
                                                                               
         1. LATAR       :    Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilaksanakan
            BELAKANG      Penjajakan Lokus Pendampingan Tata Kelola Program    
                          Kesehatan Tahun 2025 adalah :                        
                          a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                            Negara;                                            
                          b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  
                            Perencanaan Pembangunan Nasional;                  
                          c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
                            Daerah;                                            
                          d. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana 
                            Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun  
                            2025-2045;                                         
                                                                               
                          e. Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Rencana
                            Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-   
                            2029;                                              
                          f. Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Rencana
                            Kerja Pemerintah Tahun 2025;                       
                          g. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang    
                            Percepatan Penurunan Stunting;                     
                          h. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang    
                            Penanggulangan Tuberkulosis;                       
                          i. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan         
                            Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan      
                            Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara      
                            Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/
                            Lembaga;                                           
                          j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
                            tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan    
                            Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi    
                            Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana         
                            Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana      
                            Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
                                                                               
                            Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
                            Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan     
                            Rencana Kerja Pemerintah Daerah;                   
                          k. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik    
                            Indonesia Tahun 2024 tentang Rencana Induk Bidang  
                            Kesehatan Tahun 2025;                              
                          l. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik    
                            Indonesia Tahun 2024 tentang Rencana Strategis     
                            Kementerian Kesehatan Tahun 2025 – 2029;           
                          m. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia    
                            Nomor:HK.01.07/MENKES/4626/2021 tentang Lokus      
                            Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka    
                            Kematian Bayi Tahun 2022                           
                             Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya
                          yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia
                                                                               
                          yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
                          kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
                          derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
                          investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang  
                          produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan   
                          pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh         
                          kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta  
                          kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan
                          oleh periode sebelumnya.                             
                             Pembangunan kesehatan diselenggarakan guna        
                          terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
                          tingginya. Target capaian pembangunan kesehatan telah
                                                                               
                          ditetapkan dalam berbagai dokumen perencanaan Nasional,
                          Kementerian maupun Daerah. Pembangunan kesehatan dapat
                          mencapai target yang telah ditetapkan apabila diselenggarakan
                          secara terarah, sinergi, dan berkesinambungan oleh semua
                          pelaku pembangunan.                                  
                            Tantangan pembangunan kesehatan semakin kompleks   
                          karena perubahan yang begitu cepat dan sering tak terduga. Di
                          tingkat global, berbagai isu strategis muncul yang dapat
                          mempengaruhi status kesehatan masyarakat seperti     
                          perubahan iklim, pemanasan global, krisis energi, politik dan
                          globalisasi. Di tingkat nasional, berbagai isu stategis yang harus
                                                                               
                          dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan 
                          antara lain adalah disparitas status kesehatan, desentralisasi
                          dan demokrasi yang belum optimal, ketidaktersediaan SDM
                          Kesehatan secara merata, ketersediaan sarana dan prasarana
                          pelayanan kesehatan yang belum memadai, dan belum    
                          optimalnya pembangunan berwawasan kesehatan. Berbagai
                          isu tersebut menuntut upaya secara cepat dan tepat dalam
                          menentukan langkah-langkah kebijakan pembangunan     
                          kesehatan.                                           
                             Penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan sangat 
                          dipengaruhi oleh kapasitas tenaga perencana yang mampu
                          membaca secara cermat situasi dan kondisi serta memiliki
                                                                               
                          kemampuan prediktif ke depan untuk mengantisipasi berbagai
                          dinamika yang ada. Permasalahan yang sering terjadi di daerah
                          adalah pada proses perencanaan, pelaksanaan, dan monev
                          belum memanfaatkan data secara optimal. Perencanaan  
                          anggaran yang disusun belum menjawab permasalahan yang
                          ada. Sehingga anggaran yang tersedia untuk program   
                          kesehatan di daerah kurang dimanfaatkan secara efektif dan
                          efisien. Para perencana seharusnya mampu menyusun    
                          perencanaan yang berbasis data untuk menjawab permasalahan
                          kesehatan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia
                          secara efektif dan efisien.                          
                             Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 
                          (RPJPN) 2025-2045 mencantumkan beberapa target       
                                                                               
                          pembangunan kesehatan, di antaranya penurunan Angka  
                          Kematian Ibu (AKI), Prevalensi Stunting serta kasus  
                          Tuberkulosis (TBC) yang juga termuat dalam rancangan awal
                          RPJMN 2025-2029, berdasarkan hasil sementara Evaluasi
                          Akhir RPJMN 2020-2024 Bidang Kesehatan oleh Kementerian
                          PPN/Bappenas dimana data untuk Stunting 21,5 % (Target 14
                          %), Insidensi Tuberkulosis sejak tahun 2020 hingga 2024 terus
                          meningkat hingga menempati peringkat ke-2 dunia.     
                          Berdasarkan Global TB Report, insidensi TB tahun 2024
                          mencapai 387 kasus per 100.000 penduduk. Dengan kasus
                          tuberculosis yang masih tinggi maka dibutuhkan kerja keras
                          untuk menurunkan insidensi tuberculosis (Target 190/100.000
                          penduduk), sedangkan untuk penghitungan AKI terakhir 
                          berasal dari data sensus penduduk tahun 2020, yaitu 189
                          kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. AKI diperkirakan on
                          track mencapai target tahun 2024 karena indikator pendukung
                          AKI yaitu kunjungan faskes, cakupan kunjungan neonatal, dan
                          cakupan kunjungan antenatal terus meningkat. Untuk AKI yang
                          sudah mengalami penurunan tetapi masih menjadi target
                          prioritas dalam pembangunan kesehatan (Target SDGs 2030
                                                                               
                          70/100.000KH).                                       
                             Berdasarkan hal tersebut permasalahan kronis      
                          pembangunan kesehatan belum sepenuhnya tuntas salah  
                          satunya adalah ketimpangan antar daerah dalam        
                          pembangunan kesehatan dimana prioritas pembangunan   
                          pusat dan penerjemahan di daerah belum sepenuhnya selaras.
                          Maka dari itu untuk Tahun 2025 ini telah di tetapkan 50 Lokus
                          Kabupaten/Kota yang menjadi Prioritas Nasional dalam 
                          mengintervensi permasalahan tersebut, untuk mendukung
                          tercapaianya target pembangunan kesehatan nasional maka di
                          perlukannya sinkronisasi pusat dan daerah khususnya dalam
                          hal perencanaan yang sesuai dari daerah melalui Rencana
                          Kerja Pemerintah Daerah yang didalamnya juga mencakup 21
                          mandatory indicator dalam Rancangan RIBK terutama    
                          keterkaitan sasaran, indikator, dan target antar tingkatan
                          pemerintahan serta sinkronisasi vertikal dan horizontal dalam
                                                                               
                          intervensi dan pendanaan.                            
                            Sebagai langkah awal pendampingan tata Kelola program
                          Kesehatan Biro Perencanan dan Anggaran akan          
                          melaksanakan kegiatan Workshop pembekalan teknis     
                          pendampingan, hal ini dilakukan untuk memberikan     
                          pemahaman yang sama terkait program Kementerian      
                          Kesehatan, perencanaan daerah, dan pelaksanaan       
                          pendampingan kepada pendamping dari Universitas.     
                          Workshop ini sangat penting untuk menginformasikan apa
                          saja yang harus diketahui dan harus dilakukan pada saat
                          pendampingan kepada pihak Universitas, sehingga dapat
                          menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pendampingan. Selain
                          pelaksanaan kegiatan workshop pembekalan teknis      
                          dilaksanakan juga penandatanganan kontrak swakelola  
                          dengan universitas dan penyusunan dokumen permintaan 
                                                                               
                          pembayaran tahap ke-1 (termin-I).                    
         2. MAKSUD DAN  :   Maksud dan  tujuan diadakan kegiatan Workshop      
            TUJUAN        Pembekalan Teknis dan Penandatanganan Kontrak Swakelola
                          ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait program
                          kementerian kesehatan, terkait penyusunan rencana kerja
                          (renja) perangkat daerah kab/kota bidang kesehatan serta
                          rencana kerja dan pemahaman terkait kebijakan, strategi dan
                          integrasi indikator urusan kesehatan dalam perencanaan dan
                          penganggaran pusat dan daerah. Selain itu tujuan dilaksanakan
                          kegiatan ini adalah untuk pelaksanaan penandatanganan
                          kontrak kerja sama dan penyusunan dokumen pembayaran 
                                                                               
                          termin I antara Biro Perencanaan dan Anggaran dengan 
                          Universitas terkait dalam pelaksanaan pendampingan tata
                          Kelola Program Kesehatan.                            
         3. TARGET/     : Sasaran pelaksanaan kegiatan ini ditujukan pada:     
            SASARAN       1. Tim Pengawas (Biro Perencanaan dan Anggaran, Unit Utama
                            Kemenkes, Kemendagri);                             
                          2. Tim Pendamping Universitas sebagai pelaksana swakelola
         4. NAMA        : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan   
            ORGANISASI    pengadaan Jasa Lainnya:                              
            PENGADAAN     a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI                
                          b. SATKER : Biro Perencanaan dan Anggaran            
                          c. PPK    : Hibah Biro Perencanaan dan Anggaran      
            SUMBER      : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
                                                                               
            DANA DAN       Jasa Lainnya berasal dari Dana Hibah oleh Global Fund
                           Komponen RSSH dengan Budget Line 3105               
            PERKIRAAN                                                          
                          b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp1,- (Satu Rupiah)
            BIAYA                                                              
                           untuk perjalanan dinas paket meeting fullboard luar kota
         6. RUANG       : a. Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya dalam
            LINGKUP,       bidang Paket Meeting Fullboard                      
            LOKASI        c. Lokasi pengadaan pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya di
                           Kota Tangerang Selatan - Banten.                    
            PEKERJAAN,                                                         
            FASILITAS                                                          
            PENUNJANG                                                          
         7. PRODUK        Terselenggaranya Kegiatan Workshop Pembekalan Teknis 
            YANG          Pendampingan Tata kelola Program Kesehatan Tahun 2025
                          pada Tim Persiapan dan Tim Universitas.              
            DIHASILKAN                                                         
         8. WAKTU       : Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 6 hari yakni pada
            PELAKSANAAN   tanggal 10 s.d 15 Februari 2025                      
            YANG                                                               
            DIPERLUKAN                                                         
         9. KUALIFIKASI : -                                                    
            YANG                                                               
            DIPERLUKAN                                                         
         10 PENDEKATAN  : -                                                    
            DAN                                                                
                                                                               
            METODOLOGI                                                         
         11 SPESIFIKASI : Spesifikasi Paket Meeting Fullboard (Lampiran 2 dan 3)
            TEKNIS        a. Ruangan kapasitas 180 Pax                         
                          b. Ruang kapasitas 30 Pax                            
                          c. Internet                                          
                          d. Kamar twin 165 dan 15 single                      
                          e. Layar dan 4 Mic                                   
                                                                               
         12 LAPORAN     : -                                                    
            KEMAJUAN                                                           
            PEKERJAAN                                                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   PPK Hibah Global Fund                       
                                   Biro Perencanaan dan Anggaran               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   NIP. 197211172006041004                     
  Lampiran 1.                                                                  
                         PESERTA KEGIATAN PAKET MEETING FULLBOARD              
                  KEGIATAN WORKSHOP PEMBEKALAN TEKNIS PENDAMPINGAN TATA        
                           KELOLA PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025                 
                                                                               
                                                                               
           Rincian peserta kegiatan, sebagai berikut:                          
                                                                               
             i. Peserta Pusat:                           68 orang              
               1  Esselon 2                              14 orang              
               2  Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran    1 orang              
               3  Kemendagri                              3 orang              
               4  Unit Kemenkes                           7 orang              
               5  Biro Perencanaan dan Anggaran          41 o r a n g          
               6  Biro Pengadaan Barang dan Jasa          3 orang              
               9  Tim Global Fund                        12 orang              
                  a. Program Monev RSSH (2 orang)                              
                  b. Admin (4 orang)                                           
                  c. Internal control 2 orang                                  
                  d. Kasir (4 orang)                                           
                                                                               
             ii. Peserta Universitas:                    112 orang             
                1. Dekan Universitas                     12  orang             
                2. Tim Pendamping Universitas (Pelaksana Swakelola) 100 orang  
                                                                   JUMLAH      
                  NO                    UNIVERSITAS                            
                                                                   ORANG       
                  1 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin 8     
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah 2
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara 2
                                                                               
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara 2
                  2 Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat 8        
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan 2
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan 2
                                                                               
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah 2
                  3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara 10
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara 2
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara 2
                                                                               
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh 2
                    5 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh 2
                    6 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Simeuleu, Provinsi Aceh 2
                  4 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga 10     
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur 2
                                                                               
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Malang, Provinsi Jawa Timur 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur 2
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 2
                    5 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
                                                                   JUMLAH      
                  NO                    UNIVERSITAS                            
                                                                   ORANG       
                  5 Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada 10
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah 2
                                                                               
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur 2
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur 2
                    5 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara 2
                  6 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana 8   
                                                                               
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
                  7 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro 8     
                                                                               
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah 2
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah 2
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah 2
                  8 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia 6      
                                                                               
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh 2
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh 2
                  9 Fakultas Kedokteran Universitas Udayana         8          
                                                                               
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali 2
                  10 Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran     8          
                                                                               
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat 2
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat 2
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat 2
                  11 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas 8       
                                                                               
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Muko - Muko, Provinsi Bengkulu 2
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara 2
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara 2
                                                                               
                  12 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya 8     
                    1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung 2
                    2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung 2
                    3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara 2
                    4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara 2
Lampiran 2.                                                                    
                                                                               
             SPESIFIKASI PAKET MEETING FULLBOARD KEGIATAN                      
         WORKSHOP  PEMBEKALAN TEKNIS PENDAMPINGAN TATA KELOLA                  
                     PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025                              
                                                                               
                                                                               
1. Pertemuan Workshop Pembekalan Teknis Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan Tahun 2025
   Tanggal 10 s.d 15 Februari 2025 (selama 6 hari).                            
2. Jumlah Peserta Workshop Pembekalan Teknis Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan Tahun
   2025 Tanggal 10 s.d 15 Februari 2025 berjumlah 180 orang untuk paket meeting fullboard.
3. Ruang Pertemuan Kapasitas 180 Orang dengan rincian sebagai berikut :        
    a. Disajikan 1 ruangan utama kapasitas 180 orang dan 1 ruangan sekretariat.
    b. Kegiatan Hari Pertama (10 Feb 2025) akan di lakukan di ruang pertemuan utama kapasitas
       180 orang dengan setup round table dengan podium/stage dan disajikan juga meja operator
       dan double projector.                                                   
    c. Kegiatan Hari ke 2 (11 Feb 2025) s.d hari ke 6 (15 Feb 2025) akan di breakout room menjadi:
       - Ruang pertemuan utama kapasitas 130 orang dengan setup round table dengan
         podium/stage dan disajikan juga meja operator dan double projector.   
       - Ruangan 2 s.d 4 (3 ruangan) dengan setup round table dengan jumlah 50 pax, dan disajikan
         stop kontak/kabel roll di setiap meja, akan digunakan sebagai penyelesaian administrasi
         kegiatan pendampingan tata kelola program kesehatan Tahun 2025 sesuai dengan lokus.
    d. Kamar disajikan dengan alokasi single dan twinshare (Cattle Jag, Free Flow Mineral Water
       At Dispenser, Coffee & Tea, Safety Deposit Box, Hairdryer).             
    e. Sterilisasi ruangan setelah kegiatan selesai (per hari).                
    f. Paket meeting fullboard 6 hari 5 malam dengan rincian berikut:          
                                                                               
               Hari            Paket Fullboard                                 
                          Lunch                                                
                I                                                              
                          Coffee Break Siang/Sore                              
          (10 Februari 2025)                                                   
                          Dinner                                               
                          Breakfast                                            
                          Coffee Break Pagi                                    
                II                                                             
                          Lunch                                                
          (11 Februari 2025)                                                   
                          Coffee Break Siang/Sore                              
                          Dinner - Coffe Break Malam                           
                          Breakfast                                            
                          Coffee Break Pagi                                    
               III                                                             
                          Lunch                                                
          (12 Februari 2025)                                                   
                          Coffee Break Siang/Sore                              
                          Dinner - Coffe Break Malam                           
                          Breakfast                                            
                          Coffee Break Pagi                                    
                IV                                                             
                          Lunch                                                
           (1 3 Februari 2025)                                                 
                          Coffee Break Siang/Sore                              
                          Dinner - Coffe Break Malam                           
                          Breakfast                                            
                          Coffee Break Pagi                                    
                V                                                              
                          Lunch                                                
           (14 Februari 2025)                                                  
                          Coffee Break Siang/Sore                              
                          Dinner - Coffe Break Malam                           
                          Breakfast                                            
                VI                                                             
                          Coffee Break                                         
           (15 Februari 2025)                                                  
                          Lunch                                                
           Breakfast, Lunch dan Dinner di Resto                               
           Ada petugas yang stand by di ruang pertemuan                       
    g. Peralatan di ruang Meeting:                                             
       1. Standart Sound System + Wireless minimal Mic 4 buah di ruang         
         pertemuan;                                                            
       2. Screen pada ruang pertemuan terdapat minimal 2 layar dan dilengkapi  
         dengan LCD;                                                           
       3. ATK (Notes dan Pensil);                                              
       4. Air Mineral Botol dan Permen disajikan di pojok ruangan;             
       5. Koneksi Internet (WIFI) dan LAN;                                     
       6. Pointer 1 buah;                                                      
       7. Rincian Paket Meeting Fullboard:                                     
                                  Jumlah Jumlah                                
          Tanggal        Jenis                     Jumlah                      
                                   Hari  Orang                                 
                    Paket Meeting                                              
                                    5      15                                  
                    Fullboard Single                                           
      10 - 15 Februari 2025                     Rp         1                   
                    Paket Meeting                                              
                                    5     165                                  
                    Fullboard Twinshare                                        
                        Total                   Rp         1                   
                          PPK Hibah Global Fund                                
                          Biro Perencanaan dan Anggaran                        
                                                                               
                                                                               
                           NIP. 197211172006041004