SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET MEETING FULLBOARD KEGIATAN WORKSHOP PEMBEKALAN TEKNIS
PENDAMPINGAN TATA KELOLA PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025
1. LATAR : Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilaksanakan
BELAKANG Penjajakan Lokus Pendampingan Tata Kelola Program
Kesehatan Tahun 2025 adalah :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
d. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2025-2045;
e. Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-
2029;
f. Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2025;
g. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting;
h. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang
Penanggulangan Tuberkulosis;
i. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/
Lembaga;
j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
k. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Tahun 2024 tentang Rencana Induk Bidang
Kesehatan Tahun 2025;
l. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Tahun 2024 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kesehatan Tahun 2025 – 2029;
m. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor:HK.01.07/MENKES/4626/2021 tentang Lokus
Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka
Kematian Bayi Tahun 2022
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya
yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia
yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan
pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh
kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta
kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan
oleh periode sebelumnya.
Pembangunan kesehatan diselenggarakan guna
terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
tingginya. Target capaian pembangunan kesehatan telah
ditetapkan dalam berbagai dokumen perencanaan Nasional,
Kementerian maupun Daerah. Pembangunan kesehatan dapat
mencapai target yang telah ditetapkan apabila diselenggarakan
secara terarah, sinergi, dan berkesinambungan oleh semua
pelaku pembangunan.
Tantangan pembangunan kesehatan semakin kompleks
karena perubahan yang begitu cepat dan sering tak terduga. Di
tingkat global, berbagai isu strategis muncul yang dapat
mempengaruhi status kesehatan masyarakat seperti
perubahan iklim, pemanasan global, krisis energi, politik dan
globalisasi. Di tingkat nasional, berbagai isu stategis yang harus
dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan
antara lain adalah disparitas status kesehatan, desentralisasi
dan demokrasi yang belum optimal, ketidaktersediaan SDM
Kesehatan secara merata, ketersediaan sarana dan prasarana
pelayanan kesehatan yang belum memadai, dan belum
optimalnya pembangunan berwawasan kesehatan. Berbagai
isu tersebut menuntut upaya secara cepat dan tepat dalam
menentukan langkah-langkah kebijakan pembangunan
kesehatan.
Penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan sangat
dipengaruhi oleh kapasitas tenaga perencana yang mampu
membaca secara cermat situasi dan kondisi serta memiliki
kemampuan prediktif ke depan untuk mengantisipasi berbagai
dinamika yang ada. Permasalahan yang sering terjadi di daerah
adalah pada proses perencanaan, pelaksanaan, dan monev
belum memanfaatkan data secara optimal. Perencanaan
anggaran yang disusun belum menjawab permasalahan yang
ada. Sehingga anggaran yang tersedia untuk program
kesehatan di daerah kurang dimanfaatkan secara efektif dan
efisien. Para perencana seharusnya mampu menyusun
perencanaan yang berbasis data untuk menjawab permasalahan
kesehatan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia
secara efektif dan efisien.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 2025-2045 mencantumkan beberapa target
pembangunan kesehatan, di antaranya penurunan Angka
Kematian Ibu (AKI), Prevalensi Stunting serta kasus
Tuberkulosis (TBC) yang juga termuat dalam rancangan awal
RPJMN 2025-2029, berdasarkan hasil sementara Evaluasi
Akhir RPJMN 2020-2024 Bidang Kesehatan oleh Kementerian
PPN/Bappenas dimana data untuk Stunting 21,5 % (Target 14
%), Insidensi Tuberkulosis sejak tahun 2020 hingga 2024 terus
meningkat hingga menempati peringkat ke-2 dunia.
Berdasarkan Global TB Report, insidensi TB tahun 2024
mencapai 387 kasus per 100.000 penduduk. Dengan kasus
tuberculosis yang masih tinggi maka dibutuhkan kerja keras
untuk menurunkan insidensi tuberculosis (Target 190/100.000
penduduk), sedangkan untuk penghitungan AKI terakhir
berasal dari data sensus penduduk tahun 2020, yaitu 189
kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. AKI diperkirakan on
track mencapai target tahun 2024 karena indikator pendukung
AKI yaitu kunjungan faskes, cakupan kunjungan neonatal, dan
cakupan kunjungan antenatal terus meningkat. Untuk AKI yang
sudah mengalami penurunan tetapi masih menjadi target
prioritas dalam pembangunan kesehatan (Target SDGs 2030
70/100.000KH).
Berdasarkan hal tersebut permasalahan kronis
pembangunan kesehatan belum sepenuhnya tuntas salah
satunya adalah ketimpangan antar daerah dalam
pembangunan kesehatan dimana prioritas pembangunan
pusat dan penerjemahan di daerah belum sepenuhnya selaras.
Maka dari itu untuk Tahun 2025 ini telah di tetapkan 50 Lokus
Kabupaten/Kota yang menjadi Prioritas Nasional dalam
mengintervensi permasalahan tersebut, untuk mendukung
tercapaianya target pembangunan kesehatan nasional maka di
perlukannya sinkronisasi pusat dan daerah khususnya dalam
hal perencanaan yang sesuai dari daerah melalui Rencana
Kerja Pemerintah Daerah yang didalamnya juga mencakup 21
mandatory indicator dalam Rancangan RIBK terutama
keterkaitan sasaran, indikator, dan target antar tingkatan
pemerintahan serta sinkronisasi vertikal dan horizontal dalam
intervensi dan pendanaan.
Sebagai langkah awal pendampingan tata Kelola program
Kesehatan Biro Perencanan dan Anggaran akan
melaksanakan kegiatan Workshop pembekalan teknis
pendampingan, hal ini dilakukan untuk memberikan
pemahaman yang sama terkait program Kementerian
Kesehatan, perencanaan daerah, dan pelaksanaan
pendampingan kepada pendamping dari Universitas.
Workshop ini sangat penting untuk menginformasikan apa
saja yang harus diketahui dan harus dilakukan pada saat
pendampingan kepada pihak Universitas, sehingga dapat
menjadi acuan pelaksanaan kegiatan pendampingan. Selain
pelaksanaan kegiatan workshop pembekalan teknis
dilaksanakan juga penandatanganan kontrak swakelola
dengan universitas dan penyusunan dokumen permintaan
pembayaran tahap ke-1 (termin-I).
2. MAKSUD DAN : Maksud dan tujuan diadakan kegiatan Workshop
TUJUAN Pembekalan Teknis dan Penandatanganan Kontrak Swakelola
ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait program
kementerian kesehatan, terkait penyusunan rencana kerja
(renja) perangkat daerah kab/kota bidang kesehatan serta
rencana kerja dan pemahaman terkait kebijakan, strategi dan
integrasi indikator urusan kesehatan dalam perencanaan dan
penganggaran pusat dan daerah. Selain itu tujuan dilaksanakan
kegiatan ini adalah untuk pelaksanaan penandatanganan
kontrak kerja sama dan penyusunan dokumen pembayaran
termin I antara Biro Perencanaan dan Anggaran dengan
Universitas terkait dalam pelaksanaan pendampingan tata
Kelola Program Kesehatan.
3. TARGET/ : Sasaran pelaksanaan kegiatan ini ditujukan pada:
SASARAN 1. Tim Pengawas (Biro Perencanaan dan Anggaran, Unit Utama
Kemenkes, Kemendagri);
2. Tim Pendamping Universitas sebagai pelaksana swakelola
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI pengadaan Jasa Lainnya:
PENGADAAN a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
b. SATKER : Biro Perencanaan dan Anggaran
c. PPK : Hibah Biro Perencanaan dan Anggaran
SUMBER : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
DANA DAN Jasa Lainnya berasal dari Dana Hibah oleh Global Fund
Komponen RSSH dengan Budget Line 3105
PERKIRAAN
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp1,- (Satu Rupiah)
BIAYA
untuk perjalanan dinas paket meeting fullboard luar kota
6. RUANG : a. Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya dalam
LINGKUP, bidang Paket Meeting Fullboard
LOKASI c. Lokasi pengadaan pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya di
Kota Tangerang Selatan - Banten.
PEKERJAAN,
FASILITAS
PENUNJANG
7. PRODUK Terselenggaranya Kegiatan Workshop Pembekalan Teknis
YANG Pendampingan Tata kelola Program Kesehatan Tahun 2025
pada Tim Persiapan dan Tim Universitas.
DIHASILKAN
8. WAKTU : Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 6 hari yakni pada
PELAKSANAAN tanggal 10 s.d 15 Februari 2025
YANG
DIPERLUKAN
9. KUALIFIKASI : -
YANG
DIPERLUKAN
10 PENDEKATAN : -
DAN
METODOLOGI
11 SPESIFIKASI : Spesifikasi Paket Meeting Fullboard (Lampiran 2 dan 3)
TEKNIS a. Ruangan kapasitas 180 Pax
b. Ruang kapasitas 30 Pax
c. Internet
d. Kamar twin 165 dan 15 single
e. Layar dan 4 Mic
12 LAPORAN : -
KEMAJUAN
PEKERJAAN
PPK Hibah Global Fund
Biro Perencanaan dan Anggaran
NIP. 197211172006041004
Lampiran 1.
PESERTA KEGIATAN PAKET MEETING FULLBOARD
KEGIATAN WORKSHOP PEMBEKALAN TEKNIS PENDAMPINGAN TATA
KELOLA PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025
Rincian peserta kegiatan, sebagai berikut:
i. Peserta Pusat: 68 orang
1 Esselon 2 14 orang
2 Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran 1 orang
3 Kemendagri 3 orang
4 Unit Kemenkes 7 orang
5 Biro Perencanaan dan Anggaran 41 o r a n g
6 Biro Pengadaan Barang dan Jasa 3 orang
9 Tim Global Fund 12 orang
a. Program Monev RSSH (2 orang)
b. Admin (4 orang)
c. Internal control 2 orang
d. Kasir (4 orang)
ii. Peserta Universitas: 112 orang
1. Dekan Universitas 12 orang
2. Tim Pendamping Universitas (Pelaksana Swakelola) 100 orang
JUMLAH
NO UNIVERSITAS
ORANG
1 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin 8
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara 2
2 Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat 8
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah 2
3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara 10
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh 2
5 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh 2
6 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Simeuleu, Provinsi Aceh 2
4 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga 10
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Malang, Provinsi Jawa Timur 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 2
5 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
JUMLAH
NO UNIVERSITAS
ORANG
5 Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada 10
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur 2
5 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara 2
6 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana 8
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
7 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro 8
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah 2
8 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia 6
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh 2
9 Fakultas Kedokteran Universitas Udayana 8
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali 2
10 Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran 8
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat 2
11 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas 8
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Muko - Muko, Provinsi Bengkulu 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara 2
12 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya 8
1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung 2
2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung 2
3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara 2
4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara 2
Lampiran 2.
SPESIFIKASI PAKET MEETING FULLBOARD KEGIATAN
WORKSHOP PEMBEKALAN TEKNIS PENDAMPINGAN TATA KELOLA
PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025
1. Pertemuan Workshop Pembekalan Teknis Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan Tahun 2025
Tanggal 10 s.d 15 Februari 2025 (selama 6 hari).
2. Jumlah Peserta Workshop Pembekalan Teknis Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan Tahun
2025 Tanggal 10 s.d 15 Februari 2025 berjumlah 180 orang untuk paket meeting fullboard.
3. Ruang Pertemuan Kapasitas 180 Orang dengan rincian sebagai berikut :
a. Disajikan 1 ruangan utama kapasitas 180 orang dan 1 ruangan sekretariat.
b. Kegiatan Hari Pertama (10 Feb 2025) akan di lakukan di ruang pertemuan utama kapasitas
180 orang dengan setup round table dengan podium/stage dan disajikan juga meja operator
dan double projector.
c. Kegiatan Hari ke 2 (11 Feb 2025) s.d hari ke 6 (15 Feb 2025) akan di breakout room menjadi:
- Ruang pertemuan utama kapasitas 130 orang dengan setup round table dengan
podium/stage dan disajikan juga meja operator dan double projector.
- Ruangan 2 s.d 4 (3 ruangan) dengan setup round table dengan jumlah 50 pax, dan disajikan
stop kontak/kabel roll di setiap meja, akan digunakan sebagai penyelesaian administrasi
kegiatan pendampingan tata kelola program kesehatan Tahun 2025 sesuai dengan lokus.
d. Kamar disajikan dengan alokasi single dan twinshare (Cattle Jag, Free Flow Mineral Water
At Dispenser, Coffee & Tea, Safety Deposit Box, Hairdryer).
e. Sterilisasi ruangan setelah kegiatan selesai (per hari).
f. Paket meeting fullboard 6 hari 5 malam dengan rincian berikut:
Hari Paket Fullboard
Lunch
I
Coffee Break Siang/Sore
(10 Februari 2025)
Dinner
Breakfast
Coffee Break Pagi
II
Lunch
(11 Februari 2025)
Coffee Break Siang/Sore
Dinner - Coffe Break Malam
Breakfast
Coffee Break Pagi
III
Lunch
(12 Februari 2025)
Coffee Break Siang/Sore
Dinner - Coffe Break Malam
Breakfast
Coffee Break Pagi
IV
Lunch
(1 3 Februari 2025)
Coffee Break Siang/Sore
Dinner - Coffe Break Malam
Breakfast
Coffee Break Pagi
V
Lunch
(14 Februari 2025)
Coffee Break Siang/Sore
Dinner - Coffe Break Malam
Breakfast
VI
Coffee Break
(15 Februari 2025)
Lunch
Breakfast, Lunch dan Dinner di Resto
Ada petugas yang stand by di ruang pertemuan
g. Peralatan di ruang Meeting:
1. Standart Sound System + Wireless minimal Mic 4 buah di ruang
pertemuan;
2. Screen pada ruang pertemuan terdapat minimal 2 layar dan dilengkapi
dengan LCD;
3. ATK (Notes dan Pensil);
4. Air Mineral Botol dan Permen disajikan di pojok ruangan;
5. Koneksi Internet (WIFI) dan LAN;
6. Pointer 1 buah;
7. Rincian Paket Meeting Fullboard:
Jumlah Jumlah
Tanggal Jenis Jumlah
Hari Orang
Paket Meeting
5 15
Fullboard Single
10 - 15 Februari 2025 Rp 1
Paket Meeting
5 165
Fullboard Twinshare
Total Rp 1
PPK Hibah Global Fund
Biro Perencanaan dan Anggaran
NIP. 197211172006041004