KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055
___________________________________________________________
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN KORDEN
RSUP SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2025 .
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN KORDEN
RSUP SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja dibawah koordinasi
dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sebagai satuan kerja
dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan,
RSUP Surakarta memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna. Dalam pemberian pelayanan, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai
serta memenuhi standard kenyamanan serta keamanan bagi pasien maupun petugas,
termasuk sarana dan prasarana korden.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan korden yang memberikan
kenyamanan dan keamanan bagi pasien dan petugas.
3. DASAR HUKUM
a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 964) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
c. DIPA RSUP Surakarta Tahun 2025 .
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Korden RSUP Surakarta Tahun Anggaran
2025 adalah selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak tanggal SPK.
5. PAGU ANGGARAN
Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam dokumen
DIPA RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp110.000.000,-
6. HPS DAN SPESIFIKASI TEKNIS
HPS dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran tersendiri yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KAK ini;
7. RENCANA PENEMPATAN KORDEN
Pengadaan korden RSUP Surakarta Tahun 2025 direncanakan dialokasikan bagi ruangan-
ruangan sebagai berikut : (terlampir)
1. Penyedia telah melakukan survey sebelumnya dan melihat kondisi di lapangan, ruangan
yang akan dilakukanp pemasangan korden;
2. Volume detail diserahkan kepada masing-masing penyedia yang telah melaksanakan
survey, namun output tetap harus sesuai dengan kesepakatan dengan RSUP Surakarta
pada saat survey.
3. Apabila terdapat kesalahan pengukuran menjadi tanggungjawab penyedia.
8. MEKANISME PENGADAAN
Mekanisme pengadaan korden di lingkungan RSUP Surakarta Tahun 2025 dilaksanakan
melalui mekanisme Pengadaan Langsung
9. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memperhitungkan kondisi di lapangan untuk lokasi pemasangan,
kesalahan akibat tidak memperhatikan kondisi di lapangan menjadi tanggungjawab;
b. Spesifikasi teknis dan volume sebagaimana terlampir dalam pengadaan ini hanya secara
global setiap area, detail volume diserahkan kepada masing-masing penyedia yang telah
melakukan survey, apabila terdapat perbedaan volume korden dan akesoris yang
mengakibatkan kekurangan volume maka penyedia wajib memenuhi kebutuhan tersebut
tanpa ada tambahan biaya sampai terpasang;
c. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini dikemudian hari terdapat kerugian Negara
maka penyedia wajib mengembalikan.
10. KETENTUAN LAIN
a. Penyedia wajib membuat Surat pernyataan dan Kesanggupan sebagai berikut :
1) Surat pernyataan mengembalikan apabila ada kerugian Negara di kemudian hari;
Surakarta, Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Tri Susilawati, S.KM., M.Kes
NIP.197604032001122002