Pengadaan Korden Rsup Surakarta Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057876000
Date: 10 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 110,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 107,043,122
Winner (Pemenang): PT Synergi Antar Nusada
NPWP: 4*7**5****22**0
RUP Code: 57033449
Work Location: Jl.Prof.Dr.R.Soeharso No.28 Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN      KESEHATAN      RI                      
     DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                
             RUMAH   SAKIT UMUM   PUSAT  SURAKARTA                      
                                                                        
          Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055   
      ___________________________________________________________       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  KERANGKA      ACUAN   KERJA                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     PENGADAAN    KORDEN                                
                                                                        
           RSUP SURAKARTA    TAHUN   ANGGARAN   2025 .                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            Rumah    Sakit  Umum    Pusat  Surakarta                    
                    Tahun   Anggaran     2025                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    KERANGKA    ACUAN  KERJA                            
                      PENGADAAN    KORDEN                               
            RSUP  SURAKARTA    TAHUN  ANGGARAN    2025                  
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
   Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja dibawah koordinasi
   dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Sebagai satuan kerja
                                                                        
   dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan,
   RSUP Surakarta memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
   paripurna. Dalam pemberian pelayanan, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai
                                                                        
   serta memenuhi standard kenyamanan serta keamanan bagi pasien maupun petugas,
   termasuk sarana dan prasarana korden.                                
                                                                        
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan korden yang memberikan
   kenyamanan dan keamanan bagi pasien dan petugas.                     
                                                                        
                                                                        
3. DASAR HUKUM                                                          
                                                                        
   a. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;              
   b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
     Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
                                                                        
     Tahun 2022 Nomor 964) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
                                                                        
     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
     Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan;                   
                                                                        
   c. DIPA RSUP Surakarta Tahun 2025 .                                  
                                                                        
                                                                        
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                   
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Korden RSUP Surakarta Tahun Anggaran
                                                                        
   2025 adalah selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak tanggal SPK.
                                                                        
                                                                        
5. PAGU ANGGARAN                                                        
   Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana tercantum dalam dokumen
   DIPA RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp110.000.000,-
                                                                        
                                                                        
6. HPS DAN SPESIFIKASI TEKNIS                                           
                                                                        
   HPS dan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam lampiran tersendiri yang
   merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KAK ini;        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
7. RENCANA PENEMPATAN KORDEN                                            
                                                                        
   Pengadaan korden RSUP Surakarta Tahun 2025 direncanakan dialokasikan bagi ruangan-
   ruangan sebagai berikut : (terlampir)                                
                                                                        
   1. Penyedia telah melakukan survey sebelumnya dan melihat kondisi di lapangan, ruangan
      yang akan dilakukanp pemasangan korden;                           
                                                                        
   2. Volume detail diserahkan kepada masing-masing penyedia yang telah melaksanakan
      survey, namun output tetap harus sesuai dengan kesepakatan dengan RSUP Surakarta
                                                                        
      pada saat survey.                                                 
   3. Apabila terdapat kesalahan pengukuran menjadi tanggungjawab penyedia.
                                                                        
                                                                        
8. MEKANISME PENGADAAN                                                  
                                                                        
   Mekanisme pengadaan korden di lingkungan RSUP Surakarta Tahun 2025 dilaksanakan
   melalui mekanisme Pengadaan Langsung                                 
                                                                        
                                                                        
9. TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN                                         
    a. Penyedia wajib memperhitungkan kondisi di lapangan untuk lokasi pemasangan,
                                                                        
      kesalahan akibat tidak memperhatikan kondisi di lapangan menjadi tanggungjawab;
    b. Spesifikasi teknis dan volume sebagaimana terlampir dalam pengadaan ini hanya secara
                                                                        
      global setiap area, detail volume diserahkan kepada masing-masing penyedia yang telah
      melakukan survey, apabila terdapat perbedaan volume korden dan akesoris yang
                                                                        
      mengakibatkan kekurangan volume maka penyedia wajib memenuhi kebutuhan tersebut
      tanpa ada tambahan biaya sampai terpasang;                        
                                                                        
    c. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini dikemudian hari terdapat kerugian Negara
      maka penyedia wajib mengembalikan.                                
                                                                        
                                                                        
10. KETENTUAN LAIN                                                      
   a. Penyedia wajib membuat Surat pernyataan dan Kesanggupan sebagai berikut :
                                                                        
       1) Surat pernyataan mengembalikan apabila ada kerugian Negara di kemudian hari;
                                                                        
                                      Surakarta, Februari 2025          
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      Tri Susilawati, S.KM., M.Kes      
                                      NIP.197604032001122002