KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA KONSULTANSI
KPA : KHAERUDIN, S.Kep.,Ners.,M.K.M
SATKER/UNIT KERJA : BALAI PELATIHAN KESEHATAN BATAM
NAMA PPK : ANOM SUKOCO, SE
NAMA PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN
KANTOR BERTINGKAT (KEPULAUAN RIAU) TAHUN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG
BAPELKES BATAM (KANTOR BERTINGKAT KEPULAUAN RIAU)
TAHUN ANGGARAN 2025
Instansi : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Satker : Balai Pelatihan Kesehatan Batam
Kode RUP : 56963163
Program : 024.12.WA. Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : WA.6798. Dukungan Manajemen Pelaksanaan Program di Ditjen
Tenaga Kesehatan
Sub Kegiatan : WA.6798.EBA. Layanan Dukungan Manajemen Internal
WA.6798.EBA.994. Layanan Perkantoran
WA.6798.EBA.994.002. Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Pekerjaan :
WA.6798.EBA.994.002.0A.523111. Perencanaan Pemeliharaan
Gedung Kantor Bertingkat Kepulauan Riau
Lokasi : Jln. Raya Marina City Kel.Tanjung Uncang Kec. Batu Aji
Kota Batam
Sistem Pengadaan : Metode pengadaan langsung
Jenis Kontrak : Kontrak Lumpsum
Sumber Dana : DIPA Bapelkes Batam Tahun 2025
Tahun Anggaran : 2025
Nilai Pagu : Rp. 198.750.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh
Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
termasuk pajak
Nilai HPS : Rp. 76.713.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga
Belas Ribu Rupiah)
termasuk pajak
Kode Mata Anggaran : WA.6798.EBA.994.002.0A.523111
Volume : 1 Paket
PPK : Anom Sukoco
Satuan Kerja : Balai Pelatihan Kesehatan Batam
Jangka Waktu : 30 (tiga puluh) hari kalender, dihitung berdasarkan surat
perintah mulai kerja (SPMK) sampai dengan serah terima
pekerjaan.
1. LATAR : Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Batam merupakan unit
BELAKANG
pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan dalam
bidang pelatihan kesehatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktorat Tenaga Kesehatan dengan
tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta
pengembangan sumber daya manusia kesehatan dan masyarakat.
Keberhasilan percepatan pembangunan kesehatan dipengaruhi
oleh terpenuhinya tenaga kesehatan yang bertugas di sarana
pelayanan kesehatan masyarakat dan mutu Sumber Daya Manusia
Kesehatan (SDMK) yang berperan sebagai pemikir, perencana
dan pelaksana pembangunan kesehatan yang dimotori oleh
Kementerian Kesehatan. Keberhasilan percepatan pembangunan
kesehatan ju g a dipengaruhi prasarana penunjang lainnya sebagai
bagian yang tidak terpisahkan untuk proses pencapaian
keberhasilan, salah satunya adalah representativenya bangunan
atau gedung sebagai prasarana penunjang pelaksanaan kegiatan.
Salah satu rencana kegiatan untuk mewujudkan bangunan yang
representative dimaksud, Balai Pelatihan Kesehatan Batam
merencanakan pekerjaan pemeliharaan gedung yang sudah ada
sebelumnya sebagai bagian dari upaya mempertahankan nilai dan
fungsi gedung. Pemeliharaan gedung harus terlaksana dengan
sebaik-baiknya, oleh karena itu harus dirancang dengan baik dan
benar, sehingga dapat memenuhi kelayakan kriteria teknis, mutu,
biaya dan administratif. Rencana kegiatan pemeliharaan gedung
perlu ditunjang oleh Konsultan Perencana yang kompeten dengan
dukungan tenaga ahli yang tepat.
Pada DIPA/POK per 17 Januari 2025 terdapat alokasi anggaran
Pemeliharaan Gedung yang baru sebesar total 2.680.752.000 (dua
miliar enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu
rupiah). Dari alokasi anggaran tersebut diatas, berdasarkan
Peraturan Menteri PUPR nomor 22 Tahun 2018, dapat di
interpolasikan anggaran perencanaan sekitar 198.750.000 (seratus
Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
dengan pagu fisik pelaksanaan pertama sebesar 1.500.000.000
(satu miliar lima ratus juta rupiah). Hal ini merupakan bentuk
perjuangan Bapelkes Batam agar kebutuhan pemeliharaan gedung
dapat terpenuhi. Hal ini juga mendapatkan tanggapan positif dari
pengambil kebijakan, sehingga alokasi anggaran tersebut diatas
dapat terwujud.
Agar alokasi anggaran dapat dimanfaatkan dengan efektif dan
efisien, maka perlu di hitung dan dideskriprikan secara teknis
kegiatan tersebut oleh Konsultan Perencana Konstruksi yang
memiliki kapasitas untuk memberikan data persiapan pekerjaan
yang sesuai dengan teknis konstruksi fisik. Penyediaan pekerjaan
Konsultan Perencana pada Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
Bapelkes Batam (Gedung Kantor Bertingkat) akan diadakan melalui
Pengadaan Langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 12
Tahun 2021 beserta petunjuk teknisnya).
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari paket pekerjaan perencanaan pemeliharaan gedung
adalah terlaksananya kegiatan perencanaan pemeliharaan Gedung
Bapelkes Batam (Gedung Bertingkat-Kepulauan Riau) agar didapat
dokumen perencanaan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas.
b. Tujuan
Tujuan dari paket pekerjaan ini adalah:
1) Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai petunjuk
bagi konsultan perencana dalam melaksanakan
pekerjaannya, yang memuat masukan azas, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan yang
selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan;
2) Dengan uraian acuan penugasan ini, diharapkan
konsultan perencana dapat melakukan tugasnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan
oleh pemberi tugas
3) Adanya dokumen perencanaan pemeliharaan Gedung kantor
tahun 2025 yang memberikan pedoman bagi pelaksanaan
fisik pemeliharaan dan konsultan pengawas.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam perencanaan pemeliharaan
SASARAN gedung adalah:
a. Terarahnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
Kegiatan Pemeliharaan Gedung Bapelkes Batam sesuai
rencana yang diinginkan;
b. Pedoman bagi konsultan pengawas dalam melaksanakan
pengawasan fisik pemeliharaan gedung
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
ORGANISASI
barang:
PENGADAAN
BARANG a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
b. Satker : Balai Pelatihan Kesehatan Batam
c. KPA : Khaerudin, S.Kep.,Ners.,M.K.M
d. Jabatan KPA : Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Batam
e. PPK : Anom Sukoco, SE
f. Jabatan PPK : Analis Keuangan APBN Ahli Pertama
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN
APBN Tahun Anggaran 2025.
PERKIRAAN
b. Pagu Anggaran Konsultan Perencanaan Pemeliharaan Gedung
BIAYA
adalah: Rp. 198.750.000 (seratus Sembilan puluh delapan juta
tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp. 76.713.000,- (Tujuh
Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) sudah
termasuk pajak.
6. RUANG : a. Lingkup kegiatan ini, adalah:
LINGKUP,
1) Meneliti rancangan awal Gedung
LOKASI
PEKERJAAN, 2) Meneliti kebutuhan pemeliharaan yang terlampir dalam
FASILITAS
KAK
PENUNJANG
3) Melakukan peninjauan lapangan
4) Melaksanakan rapat dan koordinasi yang diperlukan
5) Membuat Rencana Anggaran dan Rencana Teknis
pemeliharaan Gedung
6) Melaksanakan presentasi atas hasil perencanaan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Balai Pelatihan
Kesehatan Batam, Jl. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang
Kecamatan Batu Aji Kota Batam
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada.
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Jasa Konsultansi
DIHASILKAN
Perencanaan Pemeliharaan Gedung :
a. Laporan pendahuluan : 3 rangkap
b. Laporan akhir (dokumen tender) fisik pemeliharaan Gedung
meliputi Gambar Rencana, Engineering Estimate (EE) dan Bill of
Quantity (BQ), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) masing-masing 3
rangkap
c. Softcopy hasil perencanaan dalam flash disk 1 buah.
8. JANGKA WAKTU : 30 (tiga puluh) hari kalender
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
9. TENAGA : Tenaga yang dibutuhkan sebagai berikut :
TERAMPIL
a. 1 Tenaga Ahli Cost Estimator berpengalaman minimal 3 tahun
YANG
b. 1 Tenaga Arsitek berpengalaman minimal 1 tahun
DIBUTUHKAN
c. 1 Tenaga Drafter Arsitek, memiliki SKK Juru Gambar,
pengalaman minimal 1 tahun
d. 1 orang Administrasi proyek/ Operator Komputer
berpengalaman minimal 1 tahun.
10 METODA KERJA : Metoda kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
adalah:
a. Menyampaikan metode, rencana dan jadwal kerja
b. Merancang gambar, membuat BQ dan EE.
c. Presentasi hasil akhir kepada PPK dan user yang
berkepentingan
d. Membuat kompilasi data.
SPESIFIKASI Spesifikasi yang diperlukan dalam pemeliharaan gedung meliputi
11 :
TEKNIS
lokasi, jenis, jumlah dan bentuk pemeliharaan terlampir dalam KAK
ini dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.
12 KRITERIA DAN : Penyedia memiliki kualifikasi dan kriteria sebagai berikut:
KUALIFIKASI
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi kecil dengan
PENYEDIA
klasifikasi Sub Klasifikasi Jasa Perencana Konstruksi (AR102)
untuk SBU yang masih berlaku, KBLI 71101 aktivitas arsitektur
atau 71102 aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis
b. TDP/NIB
c. Memiliki pengalaman perencanaan pemeliharaan gedung
bertingkat minimal 1 (satu) paket dalam kurun waktu 3 (tiga)
tahun terakhir
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama
perusahaan, dan telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun
Terakhir (SPT Tahun 2023)
e. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan
f. Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
13 LAPORAN : Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia Jasa Konsultan
KEMAJUAN
Perencanaan Pemeliharaan Gedung, meliputi :
PEKERJAAN
a. Gambar rencana;
b. Engineering Estimate (EE) dan Bill of Quantity (BoQ)
c. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Dalam pencairan keuangan dibutuhkan Kontrak/ SPK, Laporan Akhir,
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan, Invoice, Kuitansi, Faktur Pajak dan dokumen pendukung
lainnya yang dibutuhkan yang telah disetujui dan/ atau
ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Penyedia dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
14 KETENTUAN : a. Harga Penawaran merupakan keseluruhan biaya personil
LAINNYA
maupun non personil sudah termasuk pajak;
b. Penyedia diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan
lapangan selama jadwal pemasukkan penawaran hingga
perancangan akhir.
Batam, 30 Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Anom Sukoco, SE
NIP. 198007092010011013