KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BALAI PELATIHAN KESEHATAN BATAM
Jl. Marina City Kel.Tanjung Uncang Kec.Batu Aji Kota Batam Prov.Kepulauan Riau
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMELIHARAAN TRAFO LISTRIK
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN TRAFO LISTRIK BAPELKES BATAM
BAB I
PEDOMAN PELAKSANAAN PENYEDIA
PEMELIHARAAN JARINGAN TRAFO LISTRIK
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Organisasi pekerjaan konstruksi ini adalah :
Pengadaan a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
Barang /Jasa b. Satker : Balai Pelatihan Kesehatan Batam
c. KPA : Khaerudin, S.Kep.,Ners.,M.K.M
d. Jabatan KPA : Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Batam
e. PPK : Anom Sukoco, SE
f. Jabatan PPK : Analis Keuangan APBN Ahli Pertama
2. Sumber dana a. Sumber Dana :
dan perkiraan 1) APBN Tahun Anggaran 2025 rupiah murni
biaya 2) Kode anggaran : WA.6798.EBA.994.002.0A.523111
3) Kode RUP : 57669554
b. Total perkiraan biaya pemeliharaan trafo Listrik dalam gedug
Bapelkes Batam adalah: Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh
Lima Juta Rupiah) termasuk pajak.
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pemeliharaan trafo Listrik adalah Rp.
195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) termasuk
pajak.
3. Ruang a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini adalah
Lingkup, Pemeliharaan Trafo Listrik, diantaranya sebagai berikut :
Lokasi • Pekerjaan pendahuluan (mobilisasi dan demobilisasi alat, tenaga
Pekerjaan, kerja)
Fasilitas
• Pekerjaan trafo listrik meliputi BDV (Break Down Voltage) Before
Penunjang
Flushing, BDV (Break Down Voltage) After Flushing, Flushing
Transpormer 1600 Kva, Ganti Oli Baru Transformer 1600 Kva
(Trafindo Trafo), (For Maintance Flushing Transformer TM-TR)
Trafindo 500 Kva, Medium Voltage - Low Voltage - Cleaning
Transformer (Kencangkan dan check TM terminasi transformer –
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN TRAFO LISTRIK BAPELKES BATAM
incoming, Kencangkan dan check TR terminasi transformer –
outgoing.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Balai Pelatihan Kesehatan
Batam, Jl. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji
Kota Batam
c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : pendampingan dari
Tim Sapras Bapelkes Batam, air dan fasilitas umum di lokasi kegiatan.
4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pemeliharaan Trafo Listrik Tahun Anggaran
Pelaksanaan 2025 adalah selama 15 (lima belas) hari kalender.
5. Jaminan Jangka waktu Jaminan Pemeliharaan atas Paket Pemeliharaan Trafo Listrik
Pemeliharaan Tahun Anggaran 2025 adalah selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
6. Personil inti Penyediaan Tenaga Kerja menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa
yang ditetapkan sebagai pemenang pemilihan penyedia adalah:
a) Tekhnisi Listrik : 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
➢ Pengalaman kerja minimal 2 tahun;
➢ Memiliki sertifikat Electrical Technician
b) Petugas Ahli K3 Umum : 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
➢ Pengalaman kerja 2 tahun;
➢ Memiliki sertifikat Sertifikat Petugas Ahli K3 Umum
7. Peralatan Daftar Peralatan dan Fasilitas Utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
Jenis Peralatan Jml Kap Bukti kepemilikan
No
Mobil Pickup 1 Unit Min. 1 Sewa/Milik sendiri
1
m3
Oil Pump Set Min. 2 Sewa/Milik sendiri
1 Unit
2
(Flushing Travo) Kw
hingga Sewa/Milik sendiri
3 1 Unit
Megger Test 5 kV
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN TRAFO LISTRIK BAPELKES BATAM
8. Rencana Peserta menyampaikan rencana keselamatan kerja dengan tingkat risiko
Keselamatan rata-rata RENDAH sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya
Kerja di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak):
No Uraian Identifikasi Jenis Bahaya
pekerjaan Bahaya
1 BDV (Break • Terjatuh dari ketinggian
Down Voltage)
• Luka lecet
Before Flushing
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN TRAFO LISTRIK BAPELKES BATAM
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan, dengan
kualitas yang memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian
Pemborongan dan pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan:
a. Spesifikasi Teknis
b. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan penjelasan tambahan lainnya.
c. Petunjuk Direksi
d. Peraturan-peraturan umum lainnya yang berlaku.
1. Persyaratan dan Peraturan Umum
a. Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII), Peraturan Nasional maupun
Peraturan Pemda setempat lainnya yang berlaku atas jenis pekerjaan maupun
bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
1. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha
ketenagalistrikan
4. PP no 50 tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan
Kerja (SMK3)
b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diatas, Pemborong harus menyediakan :
1. Tenaga- tenaga kerja, tenaga-tenaga ahli yang memadai baik kualitas
maupun kuantitasnya (jumlahnya) untuk semua jenis pekerjaan.
2. Alat-alat yang cukup untuk setiap jenis pekerjaannya.
3. Bahan-bahan yang memenuhi syarat dalam jumlah yang cukup dan
didatangkan tepat waktunya, sehingga tidak terjadi stagnasi yang
mengakibatkan keterlambatan pada waktu penyerahan pertama.
2. Merk Dagang
Merk-merk dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam Persyaratan
Teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model,
mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merk yang
mengikat.
Pemborong dapat mengusulkan merk dagang lain yang setaraf atau di atasnya (sekualitas
setelah mendapat persetujuan dari direksi pelaksana.
Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan salah satu dari padanya (bukan setara) untuk
diperiksa dan disetujui direksi.
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN TRAFO LISTRIK BAPELKES BATAM
3. Syarat Pemeriksaan Bahan
a. Sebelum mendatangkan bahan-bahan ketempat pekerjaan, Pemborong diwajibkan
menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada Direksi untuk diminta
persetujuannya. Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan
contoh-contoh yang telah disetujui.
b. Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah disetujui,
maka Direksi berhak menolak / memerintahkan Pemborong untuk mengeluarkan
bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan) selambat-lambatnya 2 x 24 jam
sejak ditolaknya bahan-bahan tersebut.
c. Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi,
apabila ternyata Pemborong tetap menggunakan bahan-bahan tersebut diatas baik
secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi berhak membongkar pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada
Pemborong.
4. KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib mengadakan
semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kesejahteraan
manusia/barang di proyek.
2. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib,
ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
wajib untuk mengadakan :
➢ Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu kerja,
sabuk keselamatan, jaring pengaman, dll).
➢ Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor,
pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
5. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Trafo atau transformator adalah perangkat listrik yang mengubah tegangan listrik dari
satu level ke level lainnya. Trafo dapat menaikkan atau menurunkan tegangan listrik sesuai
kebutuhan. Trafo Listrik berfungsi untuk memastikan listrik dapat didistribusikan dengan
aman dan efisien, hal ini penting untuk stabilitas arus listrik bagi peralatan yang
menggunakan Listrik seperti lift, AC, dan lain-lain. Trafo Listrik pada Bapelkes Batam
merupakan bagian dari Aset Gedung Bapelkes Batam yang telah ada instalasinya sejak
pembangunan pertama Gedung tahun 2009 sd. 2010. Selama lebih dari 14 tahun,
perangkat Trafo Listrik tersebut belum pernah dipelihara. Hal ini menjadi pertimbangan
penting agar segera dilaksanakan untuk keamanan dan stabilitas fungsi penggunaan
Listrik dan perangkat yang ada di Bapelkes Batam.
6. OUTLINE SPESIFIKASI
NO. URAIAN VOLUME SATUAN SPESIFIKASI
BDV (Break Down Voltage) Before Megger-Test Check
1 1 Lot
Flushing
BDV (Break Down Voltage) After Megger-Test Check
2 1 Lot
Flushing
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN TRAFO LISTRIK BAPELKES BATAM
NO. URAIAN VOLUME SATUAN SPESIFIKASI
Ganti Oli Baru Transformer 1600 Kva Process flusing oli
3 1600 each
(Trafindo Trafo) harus mencapai 60 kv
Pergantian
Ganti Oli Baru Transformer 1600 Kva
4 1080 Liter total oli Travo.
(Trafindo Trafo)
Check & Kencangkan
(For Maintance Flushing Transformer
Terminasi input
TM-TR) Trafindo 500 Kva, Medium
/Output Travo
Voltage - Low Voltage - Cleaning
Transformer
5 1 Lot
- Kencangkan dan check TM terminasi
(transformer - incoming)
- Kencangkan dan check TR terminasi
(transformer - outgoing)
7. Toleransi pelaksanaan
Penyimpangan dari toleransi seperti tersebut dibawah ini, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor
harus bertanggung jawab atas perbaikan dan biaya-biayanya. Perbaikannya harus
mendapat persetujuan Supervisi/Pengawas/Tim PPK. Toleransi ini diberikan atas
pekerjaan yang bertalian dengan setting posisi, kedataran atau ketinggian, ketegakkan,
ukuran dan lain-lain.
8. Ilustrasi Dokumentasi Barang (Unit)
9. Lain-lain
a. Penyedia diberikan waktu yang cukup untuk peninjauan Lokasi dan jarangan/alat
yang akan dipelihara;
b. Dokumen Spesifikasi Teknis ini disusun sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan, hal-hal
yang membutuhkan perbaikan akan dimungkinkan dilakukan perubahan melalui
Perubahan / Addendum Kontrak
Batam, 25 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Anom Sukoco
SPESIFIKASI PEMELIHARAAN TRAFO LISTRIK BAPELKES BATAM