SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG
PENGGANGGU TAHUN 2025
No Spesifikasi Teknis
1 Melakukan pengendalian baik secara fisik, kimia dan biologi pada jenis vektoor dan
binatang pengganggu:
a. Semua jenis tikus/rodent
b. Serangga merayap : kecoa, semut, kaki seribu, lipan dsb
c. Serangga terbang : nyamuk, lalat, ngengat, lebah, lalat buah, lalat kamar
mandi dsb
d. Kucing, Anjing, biawak, ular dan binatang penganggu lainnya (hama lainnya :
tomcat, lembing, kelabang, kaki seribu, kalajengking, cicak dsb)
2 Metode treatment yang digunakan
a. Inspeksi secara berkala pada tempat-tempat yang menjadi perindukan vektor
b. Pengendalian secara mekanis (jebakan serangga, jebakan tikus, jebakan
kucing, penangkapan kucing)
c. Spraying untuk serangga
Area dalam : floor drain, area kamar mandi/toilet, ruang perawatan, ruang kantor
dll
Area luar : selokan, riul, TPS domestik dan B3, tong sampah, taman dan
halaman sekeliling bangunan
d. Fogging (cold dan hot) fogging apabila diperlukan di tempat-tempat tertentu
e. Gel baiting untuk kecoa di area area khusus
f. Pengumpanan tikus (life trap)
g. Larvaciding (penaburan larvasida) di tempat penampungan air
h. Cat Trapping
3 Bahan kimia (pestisida dan rodentisida) yang digunakan merupakan bahan kimia
yang telah mendapatkan izin edar dan dinyatakan aman oleh Komisi Pestisida
Pertanian dan sesuai dengan dosis yang dianjurkan serta terbukti belum mengalami
resistensi.
Bahan kimia dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet (MSDS) dalam Bahasa
Indonesia
4 Memiliki daftar SOP terkait dengan pelaksanaan kegiatan, peracikan bahan kimia
dan perlindungan pekerja
5 Peralatan kerja, tenaga kerja, Alat Pelindung Diri (APD) serta bahan habis pakai
menjadi tanggung jawab penyedia
6 Adanya supervisi oleh tim supervisior minimal 1 kali per bulan dan Quality control
setiap 6 enam bulan sekali
7 Pencatatan dan Pelaporan
1. Pencatatan setiap temuan vector dan binatang pengganggu yang ditemukan di
rumah sakit (harian)
2. Laporan rekapitulasi temuan vector dan binatang pengganggu serta analisis
setiap satu bulan sekali
3. Laporan indeks populasi vector dan binatang pengganggu sesuai dengan
Permenkes No 2 Tahun 2023 setiap satu bulan sekali
4. Laporan kegiatan pengendalian vector setiap 6 (enam) bulan sekali
5. Laporan tahunan kegiatan pengendalian vector
8 Tenaga Kerja
1. Tenaga kerja atau operator berjumlah 2 (dua) orang yang bekerja secara shift (2
shift)
No Spesifikasi Teknis
2. Memiliki pengalaman di bidang pengendalian vector dan binatang pengganggu
minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat penjamah pestisida atau pengendalian
vector yang masih berlaku atau maksimal 2 (dua) tahun terakhir
3. Diupayakan operator yang bekerja di lingkungan PKJN RSJMM tidak dilakukan
penggantian (tetap) selama tahun berjalan kecuali jika terbukti melakukan
pelanggaran berat
9 Waktu Kerja
1. Pekerja dibagi menjadi dua shift kerja dengan total jam kerja (07.00 – 18.00)
setiap hari senin – jumat
2. Untuk hari sabtu, minggu dan/atau hari libur terdapat minimal 1 (satu) orang
petugas stand by mulai jam 07.00 – 14.00
3. Khusus hari libur keagamaan, petugas diliburkan hanya pada saat Hari H, untuk
hari selanjutnya diberlakukan seperti hari libur lainnya
4. Dapat bekerja on call jika sewaktu – waktu terdapat temuan vector dan binatang
pembawa penyakit di luar jam kerja
10 Peralatan Pest Control
1. Rodent Trapp
2. Rat box
3. Insect light trap
4. CIT
5. CIMS
6. Jaring kucing
7. Kandang kucing
8. Hand sprayer
9. Coldfogger ULV
10. Bait gun
11. Crawling insect Trapp
12. Crawling insect monitoring station
13. Insect light trap
14. Raket nyamuk
11 Alat Pelindung
1. Masker dan/atau canister mask
2. Google
3. Ear plug
4. Helm
5. Baju kerja
6. Sarung tangan keselamatan
7. Safety shoes
12 Perusahaan harus memiliki kelengkapan dokumen diantaranya :
1. Izin Operasional atau Izin Usaha dari Lembaga Berwenang (DPMPTSP)
2. Terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia
(ASPPHAMI)
3. Telah tersertifikasi ISO atau sertifikasi lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan pengendalian vektor dan binatang pengganggu
4. Sertifikasi atau pelatihan terkait pengendalian vektor dan binatang pengganggu
bagi operator yang bekerja, apabila belum maka harus mengikuti sertifikasi atau
pelatihan di tahun berjalan
5. Melampirkan SPO kegiatan pengendalian vektor dan binatang pengganggu
serta penggunaan bahan kimia
6. Melampirkan MSDS bahan kimia yang akan dipergunakan dalam kegiatan
pengendalian vektor dan binatang pengganggu