Jasa Pengendali Vektor Dan Binatang Pengganggu Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10072609000
Date: 4 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Dr Marzuki Mahdi Bogor
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 166,453,550
Winner (Pemenang): Anaya Kesuma Sejahtera
NPWP: 9*5**8****02**0
RUP Code: 53900763
Work Location: Jl. Dr. Sumeru No. 114 Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 2
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENGENDALIAN VEKTOR DAN BINATANG         
                    PENGGANGGU TAHUN 2025                               
No                        Spesifikasi Teknis                            
                                                                        
1   Melakukan pengendalian baik secara fisik, kimia dan biologi pada jenis vektoor dan
    binatang pengganggu:                                                
     a. Semua jenis tikus/rodent                                        
     b. Serangga merayap : kecoa, semut, kaki seribu, lipan dsb         
     c. Serangga terbang : nyamuk, lalat, ngengat, lebah, lalat buah, lalat kamar
       mandi dsb                                                        
     d. Kucing, Anjing, biawak, ular dan binatang penganggu lainnya (hama lainnya :
       tomcat, lembing, kelabang, kaki seribu, kalajengking, cicak dsb) 
2   Metode treatment yang digunakan                                     
     a. Inspeksi secara berkala pada tempat-tempat yang menjadi perindukan vektor
     b. Pengendalian secara mekanis (jebakan serangga, jebakan tikus, jebakan
       kucing, penangkapan kucing)                                      
     c. Spraying untuk serangga                                         
       Area dalam : floor drain, area kamar mandi/toilet, ruang perawatan, ruang kantor
       dll                                                              
       Area luar : selokan, riul, TPS domestik dan B3, tong sampah, taman dan
       halaman sekeliling bangunan                                      
     d. Fogging (cold dan hot) fogging apabila diperlukan di tempat-tempat tertentu
     e. Gel baiting untuk kecoa di area area khusus                     
     f. Pengumpanan tikus (life trap)                                   
     g. Larvaciding (penaburan larvasida) di tempat penampungan air     
     h. Cat Trapping                                                    
3   Bahan kimia (pestisida dan rodentisida) yang digunakan merupakan bahan kimia
    yang telah mendapatkan izin edar dan dinyatakan aman oleh Komisi Pestisida
    Pertanian dan sesuai dengan dosis yang dianjurkan serta terbukti belum mengalami
    resistensi.                                                         
    Bahan kimia dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet (MSDS) dalam Bahasa
    Indonesia                                                           
4   Memiliki daftar SOP terkait dengan pelaksanaan kegiatan, peracikan bahan kimia
    dan perlindungan pekerja                                            
5   Peralatan kerja, tenaga kerja, Alat Pelindung Diri (APD) serta bahan habis pakai
    menjadi tanggung jawab penyedia                                     
6   Adanya supervisi oleh tim supervisior minimal 1 kali per bulan dan Quality control
    setiap 6 enam bulan sekali                                          
7   Pencatatan dan Pelaporan                                            
    1. Pencatatan setiap temuan vector dan binatang pengganggu yang ditemukan di
       rumah sakit (harian)                                             
    2. Laporan rekapitulasi temuan vector dan binatang pengganggu serta analisis
       setiap satu bulan sekali                                         
    3. Laporan indeks populasi vector dan binatang pengganggu sesuai dengan
       Permenkes No 2 Tahun 2023 setiap satu bulan sekali               
    4. Laporan kegiatan pengendalian vector setiap 6 (enam) bulan sekali
    5. Laporan tahunan kegiatan pengendalian vector                     
8   Tenaga Kerja                                                        
    1. Tenaga kerja atau operator berjumlah 2 (dua) orang yang bekerja secara shift (2
       shift)                                                           
No                        Spesifikasi Teknis                            
    2. Memiliki pengalaman di bidang pengendalian vector dan binatang pengganggu
       minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat penjamah pestisida atau pengendalian
       vector yang masih berlaku atau maksimal 2 (dua) tahun terakhir   
    3. Diupayakan operator yang bekerja di lingkungan PKJN RSJMM tidak dilakukan
       penggantian (tetap) selama tahun berjalan kecuali jika terbukti melakukan
       pelanggaran berat                                                
9   Waktu Kerja                                                         
    1. Pekerja dibagi menjadi dua shift kerja dengan total jam kerja (07.00 – 18.00)
       setiap hari senin – jumat                                        
    2. Untuk hari sabtu, minggu dan/atau hari libur terdapat minimal 1 (satu) orang
       petugas stand by mulai jam 07.00 – 14.00                         
    3. Khusus hari libur keagamaan, petugas diliburkan hanya pada saat Hari H, untuk
       hari selanjutnya diberlakukan seperti hari libur lainnya         
    4. Dapat bekerja on call jika sewaktu – waktu terdapat temuan vector dan binatang
       pembawa penyakit di luar jam kerja                               
10  Peralatan Pest Control                                              
    1. Rodent Trapp                                                     
    2. Rat box                                                          
    3. Insect light trap                                                
    4. CIT                                                              
    5. CIMS                                                             
    6. Jaring kucing                                                    
    7. Kandang kucing                                                   
    8. Hand sprayer                                                     
    9. Coldfogger ULV                                                   
    10. Bait gun                                                        
    11. Crawling insect Trapp                                           
    12. Crawling insect monitoring station                              
    13. Insect light trap                                               
    14. Raket nyamuk                                                    
11  Alat Pelindung                                                      
    1. Masker dan/atau canister mask                                    
    2. Google                                                           
    3. Ear plug                                                         
    4. Helm                                                             
    5. Baju kerja                                                       
    6. Sarung tangan keselamatan                                        
    7. Safety shoes                                                     
12  Perusahaan harus memiliki kelengkapan dokumen diantaranya :         
    1. Izin Operasional atau Izin Usaha dari Lembaga Berwenang (DPMPTSP)
    2. Terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia
       (ASPPHAMI)                                                       
    3. Telah tersertifikasi ISO atau sertifikasi lainnya yang berhubungan dengan
       kegiatan pengendalian vektor dan binatang pengganggu             
    4. Sertifikasi atau pelatihan terkait pengendalian vektor dan binatang pengganggu
       bagi operator yang bekerja, apabila belum maka harus mengikuti sertifikasi atau
       pelatihan di tahun berjalan                                      
    5. Melampirkan SPO kegiatan pengendalian vektor dan binatang pengganggu
       serta penggunaan bahan kimia                                     
    6. Melampirkan MSDS bahan kimia yang akan dipergunakan dalam kegiatan
       pengendalian vektor dan binatang pengganggu