Pengadaan Kebutuhan Alkes Dan Bhp Non E Katalog Berupa Collagen Matrix Graft

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10076512000
Status: Batal
Date: 7 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 158,175,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 158,175,000
RUP Code: 57927592
Work Location: RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Jalan KRT. dr Soeradji Tirtonegoro Nomor 1, Klaten, Jawa Tengah - Klaten (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SURAT PERINTAH KERJA                               
                                                                             
  NOMOR DAN TANGGAL SPK : BJ.01.03/D.XXVI.7.2/............/2025              
  TANGGAL: ........................ 2025                                     
  SATUAN KERJA PPK : RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro                           
  Alamat: Jl. KRT. dr. Soeradji Tirtonegoro No. 1 Klaten, Jawa Tengah.       
  SATUAN KERJA PENYEDIA:                                                     
  Nama                                                                       
                : ........................                                   
  Perusahaan                                                                 
  Alamat        : ........................                                   
  No Telpon     : ........................                                   
  No Fax        : ........................                                   
  NPWP          : .........................                                  
  Email         : ........................                                   
  Bank          : ........................                                   
                 ........................an ........................         
                                        SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak
            PAKET PEKERJAAN :                                                
                                        tanggal diterbitkannya SP dan penyelesaian
   PENGADAAN KEBUTUHAN ALKES DAN BHP Non                                     
                                        keseluruhan pekerjaan sebagaimana di atur
  E-KATALOG BERUPA COLLAGEN MATRIX GRAFT                                     
                                        dalam SPK ini.                       
  SUMBER DANA:                                                               
  Dibebankan atas DIPA RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Nomor: SP DIPA- 024.04.2.415573/2025
  tanggal 2 Desember 2024  Tahun Anggaran 2025 untuk mata  anggaran kegiatan 
  6388.CAB.003.052.A.525121 (BLU). NO. RAB: 540/BA/II/2025.                  
  WAKTU PELAKSANAAN  PEKERJAAN: ... (...) Hari Kalender terhitung sejak tanggal ........................
  2025 sampai dengan ........................ 2025                           
                               NILAI PEKERJAAN                               
                                                          Total (Rp.)        
   No.                Uraian Pekerjaan                                       
    1     PENGADAAN KEBUTUHAN ALKES DAN BHP Non E-      ........................
           KATALOG BERUPA COLLAGEN MATRIX GRAFT                              
                                                        ........................
                                                                             
   Terbilang : ........................                                      
  INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA:                                                 
  Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan
  dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
  pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
  membayar denda kepada PPK sebesar :1/1000 (satu per seribu) dari Bagian kontrak yang belum dikirim
  sebelum PPN utuk setiap hari keterlambatan, pengenaan denda dengan memotong pembayaran atas
  prestasi pekerjaan pengadaan ini. Selain tunduk kepada ketentuan dalam kontrak / SPK ini, Penyedia
  berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum kontrak/SPK terlampir.
                                                                             
              Untuk dan atas nama:             Untuk dan atas nama Penyedia  
         RSUP dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten         ........................
          Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                     
               Alat Medis dan Obat                                           
                                                                             
                                             Materai Rp 10.000,-             
                                             + ttd + stempel                 
                                                                             
                                                                             
           Zulfa Wahyundari, Apt, M.Sc                                       
                                                     ........................
            NIP.198604152014022001                                           
                                                     ........................
                                SYARAT UMUM                                  
                          SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                         
                                                                             
  1. ITIKAD BAIK                                                             
     a. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
       terdapat dalam SPK.                                                   
     b. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
       masing-masing pihak.                                                  
     c. Apabila selama pelaksanaan SPK, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan
       yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.                        
                                                                             
  2. LINGKUP PEKERJAAN                                                       
     Penyedia yang ditunjuk melalui Pengadaan Langsung berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan
     dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
     tercantum dalam SPK.                                                    
                                                                             
  3. HUKUM YANG BERLAKU                                                      
     Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                             
  4. PENYEDIA MANDIRI                                                        
     Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap personil dan pekerjaan yang dilakukan.
                                                                             
  5. HARGA SPK                                                               
                                                                             
     a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK ini dengan
       menggunakan Kontrak harga satuan.                                     
     b. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK.   
     c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead.
     d. Harga Kontrak adalah sebesar yang tercantum dalam SPK.               
  6. HAK KEPEMILIKAN                                                         
     a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
        sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK
        maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan
        tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.                
     b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK,
        dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika
        tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi
        yang sama pada saat diberikan ke pada penyedia dengan pengecualian keausan akibat
        pemakaian yang wajar.                                                
                                                                             
  7. CACAT MUTU                                                              
     PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia
     atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penye dia untuk menemukan
     dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggapoleh PPK mengandung
     cacat mutu.                                                             
  8. PERPAJAKAN                                                              
     Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
     yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
     ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.                            
                                                                             
  9. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                          
     Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
     Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik
     sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.
                                                                             
  10. JADWAL                                                                 
     a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
                                                                             
       ditetapkan dalam SPP.                                                 
     b. Waktu pelaksanaan SPK adalah adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPP.
     c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
     d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
       keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
       maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum
       SPK.                                                                  
                                                                             
  11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                
     a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
       beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
       kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
       dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
       disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-
       hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
       acara penyerahan akhir:                                               
       1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyediadan Personil;
       2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;                        
       3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
     b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
       penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
       Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
       oleh kesalahan atau kelalaian PPK.                                    
     c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
       dalam syarat ini.                                                     
     d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
       Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
       diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
       terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.                      
                                                                             
  12. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN                                                
     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi
     lingkungan selama pelaksanaan pengadaan serta membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
     ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan SPK ini.        
  13. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                             
     PPK atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
     terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.         
                                                                             
                                                                             
  14. PENGUJIAN                                                              
    a. PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan
       kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
    b. Pemeriksaan dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan
       kepada pihak ketiga                                                   
    c. Jika PPK atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
       pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji
       coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
       pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
       sebagai Peristiwa Kompensasi.                                         
    d. Biaya pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia.                           
    e. Pemeriksaan dilakukan di RSUP dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten, dan dihadiri oleh PPK dan/atau
       Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK
       dan/atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya.                
    f. Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak,
       PPK dan/atau Pejabat/PPK berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
       berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut.   
    g. Atas pelaksanaan pemeriksaan yang terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau Pejabat
       Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK
       dan/atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia.               
  15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                                
     a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume
       pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
       pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
     b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
       kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku sebagai bahan laporan pekerjaan yang
       berisi rencana dan realisasi pekerjaan.                               
                                                                             
  16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                           
     a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
       pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu,
       serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan
       dalam SP.                                                             
     b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
                                                                             
       Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan
       denda.                                                                
     c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
       dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal
       Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.           
     d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
       pekerjaan.                                                            
                                                                             
                                                                             
  17. KEADAAN KAHAR(FORCE MAJEUR)                                            
     a. Kedaan kahar (Force Majeur) adalah keadaan yang terjadi diluar kekuasaan Penyedia, yang dapat
                                                                             
       mengakibatkan Penyedia tidak dapat memebuhi kewajibannya yang ditetapkan dalam SPK ini;
     b. Yang dimaksud dengan Force Majeur adalah ternya peperangan, blokade, pembrontakan, revolusi,
       pemogokan, kebakaran, huru hara, bencana alam seperti banjir, gempa bumi, kecelakaan serta
       kebijakan Pemerintah dalam bidang moneter/anggaran dan lain-lainnya diluar kekuasaan kedua
       belah pihak;                                                          
     c. Apabila terjadi keadaan kahar(Force Majeur) yang mengakibatkan keterlambatan pengiriman
       barang, maka Penyedia harus segera melaporkan hal tersebut secar tertulis kepada PPK, disertai
       bukti-bukti yang sah dari Pihak yang berwenang;                       
     d. Penyedia harus dapat menunjukkan bahwa telah menempuh langkah maksimal untuk mengatasi
       force majeur yang terjadi.                                            
                                                                             
  18. PENERIMAAN BARANG                                                      
     a. PPK berhak memeriksa barang setelah serah terima barang, menerima atau menolak penerimaan
       barang yang tidak memenuhi spesifikasi dalam SPK ini. Pembayaran atas barang bukan
       merupakan bukti penerimaan barang tersebut.                           
     b. Pengiriman/penyerahan barang pada hari kerja dan jam kerja yang berlaku :
                                                                             
  19. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                 
     a. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
     b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
     c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
       diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
       pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
     d. PPK menerima pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
       SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.               
     e. Pembayaran dilakukan berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan.
                                                                             
  20. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                       
     a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
       menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat
       mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
       bahan, dan cara kerja.                                                
     b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun setelah serah terima Barang.
     c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan
                                                                             
       cacat mutu tersebut selama 6 bulan setelah barang diterima.           
     d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau
       mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
     e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu
       yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
       langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut.
       Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai
       dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari
       nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.                      
     f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai
       memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam                          
     g. Masa layanan purna jual berlaku selama1 (satu) tahun setelah serah terima barang
                                                                             
                                                                             
  21. PERUBAHAN SPK                                                          
     a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                          
     b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
       1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK
         sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;                      
       2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
       3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan
         pekerjaan.                                                          
     c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan
       Kontrak atas usul PPK.                                                
  22. PERISTIWA KOMPENSASI                                                   
     a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
       1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan; 
       2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                          
       3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
         dibutuhkan;                                                         
       4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                 
       5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
         setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
       6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;                 
       7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
         disebabkan oleh PPK;                                                
       8) ketentuan lain dalam SPK.                                          
     b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
       penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
       memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.                 
     c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
       yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
       Kompensasi.                                                           
     d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
       penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
       dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.       
     e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
                                                                             
       penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
       dampak Peristiwa Kompensasi.                                          
  23. PERPANJANGAN WAKTU                                                     
     a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
                                                                             
       Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
       berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
       memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
       Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
       SPK.                                                                  
     b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap
       usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.                          
  24. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                          
     a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
     b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
       pekerjaan yang telah dicapai.                                         
     c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.    
     d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,pemutusan SPK
       melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:               
       1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
          kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;             
       2) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
       3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini
          tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan PPK;    
       4) penyedia berada dalam keadaan pailit;                              
       5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
          ditetapkan oleh PPK;                                               
       6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui
          5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup
          menyelesaikan sisa pekerjaan;                                      
       7) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
          disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;                        
       8) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
          Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau   
       9) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
          sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
     e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:         
       1) penyedia membayar denda; dan/atau                                  
       2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                            
     f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan
       KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK
       dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.            
                                                                             
  25. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL                                          
                                                                             
     Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dipasok tidak melanggar Hak Atas
     Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Penyedia berkewajiban
     untuk menanggung PPK dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
     kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
     dikenakan terhadap PPK sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran
     hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan
     oleh Penyedia.                                                          
                                                                             
  26. PEMBAYARAN                                                             
     a. Pembayaran pekerjaan dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:           
       1) penyedia telah mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK disertai Berita Acara serah
         terima barang/pekerjaan dan/atau dokumen lain yang diperlukan;      
       2) pembayaran dilakukan dengan system pembayaran secara Termin / Sekaligus setelah
                                                                             
         pesanan selesai 100% (seratus perseratus) berdasarkan Berita Acara serah terima
         barang/pekerjaan;                                                   
       3) Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Penyedia,
       4) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), danpajak;           
     b. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
       penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
       Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).                        
                                                                             
  27. DENDA                                                                  
     Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
     atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda
     dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
     tanggung jawab kontraktual penyedia.                                    
                                                                             
  28. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                              
     PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
     semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama
     atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
     maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau Lembaga
     Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP                                        
  29. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                              
                                                                             
     Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima
     komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun
     tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
     pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                             
                     SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP)                         
                    Nomor: BJ.01.03/ D.XXVI.7.2/................/2025        
             PENGADAAN KEBUTUHAN ALKES DAN BHP NON E KATALOG                 
                      BERUPA COLLAGEN MATRIX GRAFT                           
                            Tanggal ............ 2025                        
                                                                             
Yang bertanda tangan di bawah ini:                                           
 Nama        : Zulfa Wahyundari,M.Sc.,Apt                                    
 Jabatan     : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alat Medis dan Obat            
 Alamat      : RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten                          
                                                                             
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;                        
                                                                             
Berdasarkan Surat Perintah Kerja Pengadaan Kebutuhan Alkes dan BHP Non E Katalog berupa
Collagen Matrix Graft, Nomor: BJ.01.03/ D.XXVI.7.2/............../2025, Tanggal ................. 2025 dengan
No. RAB : 540/BA/II/2025. dengan 6388.CAB.003.052.A.525121 (BLU). bersama ini memerintahkan:
                                                                             
 Nama          :  ........................                                   
 Alamat        :  ........................                                   
 Kode Pos      :  ........................                                   
 No. Tlp       :  ........................                                   
 No. Fax       :  ........................                                   
 No. NPWP      :  ........................                                   
 Email         :  ........................                                   
 Nama Bank     :  ........................                                   
 Nomor Rekening : ........................                                   
                                                                             
Yang dalam hal ini diwakili oleh : ........................, Jabatan ........................r
Selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                        
                                                                             
Untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
                                                                             
1. Rincian barang ;                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
2. Tanggal barang diterima mulai dari ............ 2025; Pengiriman sekaligus. alamat pengiriman barang :
  Instalasi Farmasi RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.                    
3. Syarat-syarat pekerjaan:                                                  
  Sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dan ketentuan Pemesanan dan sanggup mengganti
  bila ada yang tidak sesuai pesanan;                                        
   • Pengiriman barang dilakukan secara sekaligus                            
   • Pembayaran Sekaligus                                                    
   • Pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi sesuai pesanan;             
   • Pengiriman barang harus dilengkapi dokumen yang memuat informasi minimal, merk/ type barang,
     kuantitas, harga perolehan sesuai kontrak ;                             
   • Pelayanan penerimaan barang dilayani setiap hari dan jam kerja          
   • Menjamin barang yang ditawarkan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-
                                                                             
     undangan/peraturan yang berlaku;                                        
   • Menjamin keaslian, ketersediaan dan ketepatan waktu pengiriman barang untuk produk yang
                                                                             
     ditawarkan dalam paket ini;                                             
   • Bersedia melakukan penukaran bilamana ada barang yang rusak saat dilakukan penyerahan;
                                                                             
   • Setiap barang yang dikirim dalam keadaan baik, lengkap, seratus persen baru;
                                                                             
4. ........(...........) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal ........... 2025, alamat
  pengiriman barang : RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;                  
                                                                             
5. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPP ini menggunakan Kontrak
  Dasar Kontrak Harga Satuan, dengan kontrak sesuai SPP, dan KAK;            
                                                                             
6. Penyedia sanggup mengembalikan kerugian negara, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya
   kerugian negara atas pekerjaan pemeliharaan ini; Lain-lain Sesuai yang ada dalam Kerangka Acuan
   Kerja RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;                               
                                                                             
                                                                             
7. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan
  Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari Bagian kontrak sebelum PPN
  yang belum dikirim untuk setiap hari keterlambatan, sesuai dengan Surat Perintah Pengiriman.
                                                                             
           Untuk dan Atas Nama               Menerima dan Menyetujui,        
      RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten    Untuk dan Atas Nama            
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)           .............................
           Alat Medis dan Obat                                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Zulfa Wahyundari,M.Sc.,Apt               ...................        
         NIP.198604152014022001                   ..................