SURAT PERINTAH KERJA
NOMOR DAN TANGGAL SPK : BJ.01.03/D.XXVI.7.2/............/2025
TANGGAL: ........................ 2025
SATUAN KERJA PPK : RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro
Alamat: Jl. KRT. dr. Soeradji Tirtonegoro No. 1 Klaten, Jawa Tengah.
SATUAN KERJA PENYEDIA:
Nama
: ........................
Perusahaan
Alamat : ........................
No Telpon : ........................
No Fax : ........................
NPWP : .........................
Email : ........................
Bank : ........................
........................an ........................
SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak
PAKET PEKERJAAN :
tanggal diterbitkannya SP dan penyelesaian
PENGADAAN KEBUTUHAN ALKES DAN BHP Non
keseluruhan pekerjaan sebagaimana di atur
E-KATALOG BERUPA COLLAGEN MATRIX GRAFT
dalam SPK ini.
SUMBER DANA:
Dibebankan atas DIPA RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Nomor: SP DIPA- 024.04.2.415573/2025
tanggal 2 Desember 2024 Tahun Anggaran 2025 untuk mata anggaran kegiatan
6388.CAB.003.052.A.525121 (BLU). NO. RAB: 540/BA/II/2025.
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ... (...) Hari Kalender terhitung sejak tanggal ........................
2025 sampai dengan ........................ 2025
NILAI PEKERJAAN
Total (Rp.)
No. Uraian Pekerjaan
1 PENGADAAN KEBUTUHAN ALKES DAN BHP Non E- ........................
KATALOG BERUPA COLLAGEN MATRIX GRAFT
........................
Terbilang : ........................
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA:
Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada PPK sebesar :1/1000 (satu per seribu) dari Bagian kontrak yang belum dikirim
sebelum PPN utuk setiap hari keterlambatan, pengenaan denda dengan memotong pembayaran atas
prestasi pekerjaan pengadaan ini. Selain tunduk kepada ketentuan dalam kontrak / SPK ini, Penyedia
berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum kontrak/SPK terlampir.
Untuk dan atas nama: Untuk dan atas nama Penyedia
RSUP dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten ........................
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alat Medis dan Obat
Materai Rp 10.000,-
+ ttd + stempel
Zulfa Wahyundari, Apt, M.Sc
........................
NIP.198604152014022001
........................
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. ITIKAD BAIK
a. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam SPK.
b. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak.
c. Apabila selama pelaksanaan SPK, salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan
yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk melalui Pengadaan Langsung berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan
dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
tercantum dalam SPK.
3. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
4. PENYEDIA MANDIRI
Penyedia bertanggung jawab penuh terhadap personil dan pekerjaan yang dilakukan.
5. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK ini dengan
menggunakan Kontrak harga satuan.
b. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK.
c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead.
d. Harga Kontrak adalah sebesar yang tercantum dalam SPK.
6. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika diminta oleh PPK
maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan
tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK,
dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika
tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi
yang sama pada saat diberikan ke pada penyedia dengan pengecualian keausan akibat
pemakaian yang wajar.
7. CACAT MUTU
PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia
atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penye dia untuk menemukan
dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggapoleh PPK mengandung
cacat mutu.
8. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah
yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan
ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
9. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan.
Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik
sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi, pemisahan atau akibat lainnya.
10. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
ditetapkan dalam SPP.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPP.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PPK,
maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum
SPK.
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-
hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyediadan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan
dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau Bahan yang menyatu dengan Hasil
Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau
diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
12. PEMELIHARAAN LINGKUNGAN
Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi
lingkungan selama pelaksanaan pengadaan serta membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak
ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan SPK ini.
13. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.
14. PENGUJIAN
a. PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan
kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
b. Pemeriksaan dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan
kepada pihak ketiga
c. Jika PPK atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji
coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap
sebagai Peristiwa Kompensasi.
d. Biaya pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia.
e. Pemeriksaan dilakukan di RSUP dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten, dan dihadiri oleh PPK dan/atau
Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK
dan/atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya.
f. Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak,
PPK dan/atau Pejabat/PPK berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri
berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut.
g. Atas pelaksanaan pemeriksaan yang terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau Pejabat
Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK
dan/atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia.
15. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku sebagai bahan laporan pekerjaan yang
berisi rencana dan realisasi pekerjaan.
16. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu,
serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan
dalam SP.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan
denda.
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika Tanggal
Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
17. KEADAAN KAHAR(FORCE MAJEUR)
a. Kedaan kahar (Force Majeur) adalah keadaan yang terjadi diluar kekuasaan Penyedia, yang dapat
mengakibatkan Penyedia tidak dapat memebuhi kewajibannya yang ditetapkan dalam SPK ini;
b. Yang dimaksud dengan Force Majeur adalah ternya peperangan, blokade, pembrontakan, revolusi,
pemogokan, kebakaran, huru hara, bencana alam seperti banjir, gempa bumi, kecelakaan serta
kebijakan Pemerintah dalam bidang moneter/anggaran dan lain-lainnya diluar kekuasaan kedua
belah pihak;
c. Apabila terjadi keadaan kahar(Force Majeur) yang mengakibatkan keterlambatan pengiriman
barang, maka Penyedia harus segera melaporkan hal tersebut secar tertulis kepada PPK, disertai
bukti-bukti yang sah dari Pihak yang berwenang;
d. Penyedia harus dapat menunjukkan bahwa telah menempuh langkah maksimal untuk mengatasi
force majeur yang terjadi.
18. PENERIMAAN BARANG
a. PPK berhak memeriksa barang setelah serah terima barang, menerima atau menolak penerimaan
barang yang tidak memenuhi spesifikasi dalam SPK ini. Pembayaran atas barang bukan
merupakan bukti penerimaan barang tersebut.
b. Pengiriman/penyerahan barang pada hari kerja dan jam kerja yang berlaku :
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
d. PPK menerima pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
e. Pembayaran dilakukan berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan.
20. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar oleh PPK, Barang tidak mengandung cacat
mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain,
bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku sampai dengan 2 (dua) tahun setelah serah terima Barang.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan
cacat mutu tersebut selama 6 bulan setelah barang diterima.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengganti Barang dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki atau mengganti Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu
yang ditentukan maka PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan perbaikan tersebut.
Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai
dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK. Biaya tersebut dapat dipotong oleh PPK dari
nilai tagihan atau jaminan pelaksanaan Penyedia.
f. Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, PPK dapat memasukkan Penyedia yang lalai
memperbaiki cacat mutu ke dalam daftar hitam
g. Masa layanan purna jual berlaku selama1 (satu) tahun setelah serah terima barang
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam SPK
sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak atas usul PPK.
22. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi
yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa
Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika
penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
23. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa
SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian terhadap
usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
24. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan yang telah dicapai.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,pemutusan SPK
melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
3) penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari dan penghentian ini
tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan PPK;
4) penyedia berada dalam keadaan pailit;
5) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh PPK;
6) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui
5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup
menyelesaikan sisa pekerjaan;
7) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
8) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
9) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK
dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
25. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Penyedia berkewajiban untuk memastikan bahwa barang yang dipasok tidak melanggar Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Penyedia berkewajiban
untuk menanggung PPK dari atau atas semua tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap PPK sehubungan dengan klaim atas pelanggaran HAKI, termasuk pelanggaran
hak cipta, merek dagang, hak paten, dan bentuk HAKI lainnya yang dilakukan atau diduga dilakukan
oleh Penyedia.
26. PEMBAYARAN
a. Pembayaran pekerjaan dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK disertai Berita Acara serah
terima barang/pekerjaan dan/atau dokumen lain yang diperlukan;
2) pembayaran dilakukan dengan system pembayaran secara Termin / Sekaligus setelah
pesanan selesai 100% (seratus perseratus) berdasarkan Berita Acara serah terima
barang/pekerjaan;
3) Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Penyedia,
4) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), danpajak;
b. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
27. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda
dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi
tanggung jawab kontraktual penyedia.
28. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama
atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
maka perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, mediasi, konsiliasi atau Lembaga
Penyelesaian Sengketa (LPS) LKPP
29. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan menerima
komisi dalam bentuk apapun (gratifikasi) atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun
tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP)
Nomor: BJ.01.03/ D.XXVI.7.2/................/2025
PENGADAAN KEBUTUHAN ALKES DAN BHP NON E KATALOG
BERUPA COLLAGEN MATRIX GRAFT
Tanggal ............ 2025
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Zulfa Wahyundari,M.Sc.,Apt
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alat Medis dan Obat
Alamat : RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
Berdasarkan Surat Perintah Kerja Pengadaan Kebutuhan Alkes dan BHP Non E Katalog berupa
Collagen Matrix Graft, Nomor: BJ.01.03/ D.XXVI.7.2/............../2025, Tanggal ................. 2025 dengan
No. RAB : 540/BA/II/2025. dengan 6388.CAB.003.052.A.525121 (BLU). bersama ini memerintahkan:
Nama : ........................
Alamat : ........................
Kode Pos : ........................
No. Tlp : ........................
No. Fax : ........................
No. NPWP : ........................
Email : ........................
Nama Bank : ........................
Nomor Rekening : ........................
Yang dalam hal ini diwakili oleh : ........................, Jabatan ........................r
Selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
Untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Rincian barang ;
2. Tanggal barang diterima mulai dari ............ 2025; Pengiriman sekaligus. alamat pengiriman barang :
Instalasi Farmasi RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
3. Syarat-syarat pekerjaan:
Sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dan ketentuan Pemesanan dan sanggup mengganti
bila ada yang tidak sesuai pesanan;
• Pengiriman barang dilakukan secara sekaligus
• Pembayaran Sekaligus
• Pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi sesuai pesanan;
• Pengiriman barang harus dilengkapi dokumen yang memuat informasi minimal, merk/ type barang,
kuantitas, harga perolehan sesuai kontrak ;
• Pelayanan penerimaan barang dilayani setiap hari dan jam kerja
• Menjamin barang yang ditawarkan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-
undangan/peraturan yang berlaku;
• Menjamin keaslian, ketersediaan dan ketepatan waktu pengiriman barang untuk produk yang
ditawarkan dalam paket ini;
• Bersedia melakukan penukaran bilamana ada barang yang rusak saat dilakukan penyerahan;
• Setiap barang yang dikirim dalam keadaan baik, lengkap, seratus persen baru;
4. ........(...........) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal ........... 2025, alamat
pengiriman barang : RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;
5. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPP ini menggunakan Kontrak
Dasar Kontrak Harga Satuan, dengan kontrak sesuai SPP, dan KAK;
6. Penyedia sanggup mengembalikan kerugian negara, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya
kerugian negara atas pekerjaan pemeliharaan ini; Lain-lain Sesuai yang ada dalam Kerangka Acuan
Kerja RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten;
7. Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan
Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) per hari dari Bagian kontrak sebelum PPN
yang belum dikirim untuk setiap hari keterlambatan, sesuai dengan Surat Perintah Pengiriman.
Untuk dan Atas Nama Menerima dan Menyetujui,
RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Untuk dan Atas Nama
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) .............................
Alat Medis dan Obat
Zulfa Wahyundari,M.Sc.,Apt ...................
NIP.198604152014022001 ..................