Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan (Musholla)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10082112000
Date: 13 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Pelatihan Kesehatan Batam
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,468,900
Winner (Pemenang): CV Bima Cipta Kreasi
NPWP: 09*0**3****15**0
RUP Code: 58158977
Work Location: Jl. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam - Batam (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA                        
                                                                          
          BALAI    PELATIHAN     KESEHATAN       BATAM                    
          Jl. Marina City Kel.Tanjung Uncang Kec.Batu Aji Kota Batam Prov.Kepulauan Riau
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 SPESIFIKASI      TEKNIS                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   PEMELIHARAAN        GEDUNG      DAN                                    
                                                                          
   BANGUNAN       (MUSHOLLA)                                              
                                                                          
                                                                          
   TAHUN   ANGGARAN      2025                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
                                BAB I                                     
                                                                          
                  PEDOMAN   PELAKSANAAN  PENYEDIA                         
                                                                          
                                                                          
              PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN (MUSHOLLA)                 
                                                                          
                         TAHUN ANGGARAN 2025                              
                                                                          
                                                                          
  1. Nama       Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
    Organisasi  pekerjaan konstruksi ini adalah :                         
                                                                          
    Pengadaan   a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI                     
    Barang /Jasa b. Satker : Balai Pelatihan Kesehatan Batam              
                                                                          
                c. KPA : Khaerudin, S.Kep.,Ners.,M.K.M                    
                d. Jabatan KPA : Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Batam   
                e. PPK : Anom Sukoco, SE                                  
                                                                          
                f. Jabatan PPK : Analis Keuangan APBN Ahli Pertama        
                                                                          
                                                                          
  2. Sumber dana a. Sumber Dana :                                         
    dan perkiraan  APBN Tahun Anggaran 2025.                              
                                                                          
    biaya          Kode : WA.6798.EBA.994.002. Operasional dan Pemeliharaan Kantor
                b. Total perkiraan keseluruhan biaya Pemeliharaan Musholla adalah: Rp.
                                                                          
                   200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) termasuk pajak.  
                c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) fisik pemeliharaan adalah Rp.
                                                                          
                   199.468.900,- (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus
                   Enam Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) sudah termasuk
                                                                          
                   pajak.                                                 
                                                                          
  3. Ruang     a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan ini adalah
                                                                          
    Lingkup,      Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Musholla, diantaranya adalah
    Lokasi        sebagai berikut :                                       
                                                                          
    Pekerjaan,    1) Pekerjaan pendahuluan (Pekerjaan Administrasi proyek, Biaya
    Fasilitas        penerapan SMK3, Papan nama proyek)                   
                                                                          
    Penunjang     2) Pekerjaan struktur meliputi pekerjaan Galian pondasi, Pondasi
                     60x60x30 beton mutu rendah f'c 17 Mpa, Pembesian pondasi,
                                                                          
                     Bekisting pondasi, Sloof 12x 30 beton mutu rendah f'c 17 Mpa,
                     Pembesian sloof, Bekisting sloof, Kolom 12x30 beton mutu rendah
                                                                          
                     f'c 17 Mpa, Pembesian kolom, Bekisting kolom, Ringbalok 12x30
                     beton mutu rendah f'c 17 Mpa, Pembesian ring balok, Bekisting
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
                     ring balok, Plat dak 10 cm beton mutu rendah f'c 17 Mpa,
                                                                          
                     Pembesian plat, Bekisting plat                       
                  3) Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan dinding, pekerjaan pintu
                                                                          
                     jendela, pekerjaan plafon, pekerjaan lantai, pekerjaan atap
                  4) Pekerjaan mekanikal terdiri dari Closet duduk – Tidy, Kran Air
                     standart – Onda, Kran wudhu tipe Standart – Onda, Bidet spry
                                                                          
                     Onda                                                 
                  5) Pekerjaan Plumbing antara lain Pipa Air bersih PVC 1/2" +
                                                                          
                     Aksesoris, Pipa Air bersih PVC 2" + Aksesoris, Pipa Air bersih PVC
                     3" + Aksesoris, Pipa Air bersih PVC 4" + Aksesoris, Septictank
                                                                          
                  6) Pekerjaan Elektrikal terdiri dari Lampu DL 12 watt, Stop kontak AC,
                     Stop kontak, Saklar 1 G, Saklar 2 G, Instalasi stop kontak NYA 3x2,5
                                                                          
                     mm, Instalasi lampu DL NYA 2x1,5 mm.                 
               b. Lokasi pengadaan pekerjaan/ Pengadaan : Lantai 1 Gedung A (Aceh)
                                                                          
                  pada Balai Pelatihan Kesehatan Batam, Jl. Marina City Kelurahan
                  Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam            
                                                                          
               c. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK : tidak ada
                                                                          
  4. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan
                                                                          
    Pelaksanaan (Musholla) Tahun Anggaran 2025 adalah selama 60 (enam puluh ) hari
                kalender.                                                 
                                                                          
                                                                          
  5. Jaminan    Jangka waktu Jaminan Pemeliharaan Pemeliharaan Gedung Dan 
                                                                          
    Pemeliharaan Bangunan (Mushola) Tahun Anggaran 2025 adalah selama 90 (sembilan
                puluh) hari kalender.                                     
                                                                          
                                                                          
  6. Personil inti Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
                                                                          
                konstruksi ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi
                Nomor 12.1/KPTS/Dk./2022 adalah :                         
                                                                          
                  a) Pelaksana Lapangan 1 ( satu ) orang, dengan syarat : 
                    ➢  Pengalaman kerja minimal 2 tahun;                  
                                                                          
                    ➢  Memiliki sertifikat Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan
                       Gedung/jenjang 6                                   
                                                                          
                  b) Petugas K3 Konstruksi 1 ( satu ) orang, dengan syarat :
                    ➢  Pengalaman kerja 0 tahun;                          
                                                                          
                    ➢  Memiliki sertifikat Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
  7. Peralatan  Daftar Peralatan dan Fasilitas Utama minimal yang diperlukan untuk
                                                                          
                pelaksanaan pekerjaan ini adalah :                        
                            Jenis     Jml   Kap    Bukti kepemilikan      
                    No                                                    
                          Peralatan                                       
                         Mobil Pickup 1 Unit Min. Sewa/Milik sendiri      
                     1                                                    
                                           1 m3                           
                         Scafolding  3 Set 8 feet Sewa/Milik sendiri      
                     2                                                    
                         Jack Hammer 1 Unit 1200 Sewa/Milik sendiri       
                     3                                                    
                                           watt                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  8. Klasifikasi Jasa                                                     
                    Kualifikasi Kode       KBLI      Subkasifikasi        
    Pelaksana                                                             
                             Subklasifikasi                               
                   Usaha kecil BG006   41016 -     Konstruksi             
                                                                          
                                       Konstruksi  Gedung                 
                                       Gedung      Pendidikan             
                                                                          
                                       Pendidikan                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  9. Rencana    Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat
    Keselamatan risiko rata-rata RENDAH sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
                                                                          
    Kerja       bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak):
                 No   Uraian       Identifikasi   Jenis Bahaya            
                                                                          
                     pekerjaan      Bahaya                                
                 1  Pek. Cat • Terjadi insiden berupa • Terjepit,         
                                                                          
                    dinding    pekerja terkena    • Patah tulang          
                    interior   peralatan kerja/material                   
                                                  • Iritasi mata dan      
                               sehingga terjadi luka.                     
                                                    Kulit                 
                             • Terjadi insiden berupa                     
                               pekerja terjatuh dari                      
                               ketinggian                                 
                                                                          
                             • Terjadi insiden berupa                     
                               pekerja terpapar cat                       
                                                                          
                               tembok                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
                                BAB II                                    
                                                                          
                          SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           BAGIAN 1 UMUM                                  
                                                                          
Kontraktor sebelum memulai melaksanakan pekerjaan diharuskan mengadakan survey, penelitian
dan pemahaman mengenai :                                                  
                                                                          
   1. Dasar pelaksanaan pekerjaan                                         
                                                                          
     Pemahaman mengenai ketentuan – ketentuan pekerjaan yang tercantum didalam :
        a. Rencana Kerja Dan Syarat serta gambar-gambar pelaksanaan untuk peerjaan ini
        b. Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing )               
                                                                          
   2. Lapangan/bahan yang tersedia                                        
                                                                          
     Survey kondisi lapangan serta penelitian bahan-bahan bangunan yang akan dipergunakan
     yang tersedia di pasaran dengan merujuk pada rekomendasi produsen untuk barang-barang
     pabrikan.                                                            
                                                                          
   3. Gambar-gambar secara menyeluruh                                     
                                                                          
     Pemahaman gambar situasi, denah, Arsitektur bentuk bangunan dan gambar-gambar detail
     konstruksi, serta melakukan analisa kebutuhan bahan dan menyusun rencana kerja
                                                                          
   4. Pekerjaan yang harus diselesaikan                                   
                                                                          
     Rangkaian pekerjaan yang harus diselesaikan dalam pelaksanaan konstruksi fisik ini
     mencakup :                                                           
      a. Pekerjaan pendahuluan (Pekerjaan Administrasi proyek, Biaya penerapan SMK3, Papan
                                                                          
        nama proyek)                                                      
      b. Pekerjaan struktur meliputi pekerjaan Galian pondasi, Pondasi 60x60x30 beton mutu
                                                                          
        rendah f'c 17 Mpa, Pembesian pondasi, Bekisting pondasi, Sloof 12x 30 beton mutu
        rendah f'c 17 Mpa, Pembesian sloof, Bekisting sloof, Kolom 12x30 beton mutu rendah f'c
                                                                          
        17 Mpa, Pembesian kolom, Bekisting kolom, Ringbalok 12x30 beton mutu rendah f'c 17
        Mpa, Pembesian ring balok, Bekisting ring balok, Plat dak 10 cm beton mutu rendah f'c
                                                                          
        17 Mpa, Pembesian plat, Bekisting plat                            
      c. Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan dinding, pekerjaan pintu jendela, pekerjaan
                                                                          
        plafon, pekerjaan lantai, pekerjaan atap                          
      d. Pekerjaan mekanikal terdiri dari Closet duduk – Tidy, Kran Air standart – Onda, Kran
                                                                          
        wudhu tipe Standart – Onda, Bidet spry Onda                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
      e. Pekerjaan Plumbing antara lain Pipa Air bersih PVC 1/2" + Aksesoris, Pipa Air bersih PVC
                                                                          
        2" + Aksesoris, Pipa Air bersih PVC 3" + Aksesoris, Pipa Air bersih PVC 4" + Aksesoris,
        Septictank                                                        
                                                                          
      f. Pekerjaan Elektrikal terdiri dari Lampu DL 12 watt, Stop kontak AC, Stop kontak, Saklar
        1 G, Saklar 2 G, Instalasi stop kontak NYA 3x2,5 mm, Instalasi lampu DL NYA 2x1,5 mm
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                BAGIAN 2 TITIK DUGA DAN UKURAN-UKURAN                     
                                                                          
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memperlajari substansi pekerjaan yang harus
dilakukan termasuk detail-detail ukuran dalam gambar lelang yang sudah disepakati bersama
menjadi gambar kontrak serta membuat ajuan gambar pelaksanaan sebagai hasil sinkronisasi
gambar rencana dengan kondisi dilapangan saat akan mulai pekerjaan.       
                                                                          
                                                                          
1. Lokasi proyek                                                          
   Balai Pelatihan Kesehatan Batam (Bapelkes Batam), JL. Marina City Kelurahan Tanjung Uncang
   Kecamatan Batu Aji Kota Batam                                          
                                                                          
2. Titik duga                                                             
                                                                          
   Digunakan Bench Mark local dari hasil pengukuran lapangan yang merujuk pada koordinat local
   yang terdapat di kawasan proyek ( By Approval ).                       
                                                                          
3. Ukuran dalam gambar                                                    
                                                                          
   Ukuran-ukuran pada denah dan ukuran-ukuran tinggi telah ditetapkan dalam gambar dengan
   catatan :                                                              
                                                                          
   a. Jika terdapat perbedaan ukuran antar gambar, maka yang menentukan adalah ukuran pada
     gambar dengan ukuran skala yang lebih besar dan dikonsultasikan dengan Direksi
   b. Jika terdapat ketidak sesuaian antara gambar dan RKS, harus segera dikonsultasikan dengan
     Direksi                                                              
   c. Pengambilan dan pemakaian ukuran yang keliru sebelum selama dan sesudah pekerjaan
     dilaksanakan menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.           
   d. Menetapkan ukuran dan sudut-sudut siku agar tetap dijaga dan perhatikan ketelitiannya.
   e. Kotraktor harus bertanggung jawab atas tepatnya pekerjaan menurut ukuran yang tercantum
     dalam gambar dan bestek                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     BAGIAN 3 PERKERJAAN PERSIAPAN                        
                                                                          
Kontraktor harus mempersiapkan suatu rencana kerja pra pelaksanaan baik yang menyangkut
kegiatan administrasi, teknis dikantor maupun beberapa pekerjaan penyiapan secara fisik
dilapangan.                                                               
                                                                          
   1. Penyerahan lokasi pekerjaan                                         
     Tempat pekerjaan diserahkan kepada kontraktor dalam keadaan seperti pada waktu
     pemberian penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing lapangan )               
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
   2. Pembersihan lapangan                                                
     Pembersihan lapangan dilakukan sedemikian rupa dan puing-puing sisa bongkaran
     bangunan lama harus dibuang kesuatu tempat yang telah ditentukan oleh Direksi/pengawas
     sehingga lapangan bersih dari sisa-sisa bangunan lama dan puing-puing yang akan
     mengganggu jalannya pelaksanaan pembangunan.                         
                                                                          
   3. Jalan proyek                                                        
     Jalan proyek merupakan jalan yang digunakan untuk pengangkutan material proyek.
     Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat pekerjaan disebabkan oleh pelaksanaan
     pembangunan ini menjadi tanggung jawab kontraktor, dan kontraktor wajib memlihara
     kondisi jalan selama masa pelaksanaan pekerjaan serta memperbaiki sampai baik kembali
     pada saat akhir masa pelaksanaan pekerjaan.                          
                                                                          
                                                                          
   4. Air proyek                                                          
     Kontraktor harus menyediakan air bersih untuk proyek, pengadaan air bersih tersebut dapat
     dari PAM bilamana mungkin atau dengan membuat sumur gali atau sumur bor atau dari
     sumber lain yang berdekatan.                                         
                                                                          
                                                                          
   5. Bouplank                                                            
   Piket-piket bouplank guna menentukan as, titik duga dan lain-lain sebagainya dilaksanakan
   dengan cara melakukan pengecatan pada bangunan yang telah ada sebelumnya. Beberapa
   ketentuan lain berkaitan dengan pemasangan bouplank :                  
                                                                          
     a. Cat yang dipergunakan minimal berupa cat meni                     
     b. Titik-titik as bangunan harus dijaga kebenaran jangan sampai berubah letaknya.
     c. Pengecatan coupling harus keliling bangunan.                      
                                                                          
   6. Papan nama proyek                                                   
     Papan nama proyek dibuat dengan ukuran 1 x 1,5 meter, dan dipasang dilokasi proyek, 1 (
     satu ) minggu setelah kontraktor menerima Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) serta dijaga
     keberadaannya selama proyek berlangsung. Papan nama proyek dibuat dari papan yang
     ditempel spanduk/ofsset dan tiang kayu kualitas baik, atau dibuat sesuai petunjuk
     Direksi/pengawas .                                                   
                                                                          
     Bentuk dan cara penulisan papan nama proyek mengikuti normalisasi Pemerintah Daerah
     Setempat, atas biaya kontraktor sendiri, bila diharuskan oleh pihak proyek kontraktor boleh
     memasang papan nama proyek tersebut sesuai normalisasi dari pemerintah daerah setempat
     pada awal masa pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                          
                                                                          
   7. Papan Reklame                                                       
     Kontraktor tidak diperkenankan menempatkan papan reklame dalam bentuk apapun dalam
     lingkungan halaman atau pada pagar halaman kecuali dengan ijin pemberi tugas.
                                                                          
   8. Penjagaan dan Penerangan                                            
        • Kontraktor harus mengurus penjagaan diluar jam kerja ( siang da malam ) dalam
          komplek pekerjaan bangunan yang sedang dikerjakan termasuk gudang dan lain-lain.
                                                                          
        • Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu
          pada tempat tertentu.                                           
                                                                          
        • Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang
          diseimpan dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
          pencurian, kontraktor harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran
          pekerjaan.                                                      
                                                                          
        • Kontraktor harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat
          pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat Bantu lainnya untuk keperluan
          yang sama harus selalu berada di tempat pekerjaan..             
                                                                          
        • Segala resiko dan kemungkinan kebakaran menimbulkan kerugian dalam
          pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain
          sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.                   
                                                                          
   9. Keselamatan Kerja                                                   
        • Bila mana terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor harus segera mengambil tindakan dan
          memberitahukan kepad Direksi untuk disampaikan pada pimpinan proyek
        • Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan
          korban dan keluarganya.                                         
                                                                          
        • Kontraktor harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat
          Palang Merah Indonesia dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
   10. Mobilisasi dan Demobilisasi                                        
                                                                          
        • Kontraktor pelaksana berkewajiban melaksanakan mobilisasi dan demobilisasi
          terhadap alat berat/utama yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
        • Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang keselamatan
          dalam melaksankan mobilisasi dan demobilisasi.                  
                                                                          
   11. Peralatan                                                          
        • Kontraktor pelaksana berkewajiban menyediakan peralatan utama yang digunakan
          dalam pelaksanaan pekerjaan                                     
        • Kontraktor harus memenuhi / mentaati peraturan-peraturan tentang keselamatan
          dalam melaksanakan kegiatan konstruksi.                         
        • Adapun Peralatan yang terkait dengan pekerjaan ini diantaranaya adalah sebagai
          berikut :                                                       
             ➢ Jack Hammer = 1 Unit                                       
               ( Peralatan ini digunakan sebagai alat bantu untuk pembongkaran dinding
               eksiting eksisting )                                       
             ➢ Pickup = 1 Unit                                            
               ( Peralatan ini digunakan sebagai alat bantu untuk mobilisasi bekas bongkaran)
             ➢ Scaffolding = 2 set                                        
               ( Peralatan ini digunakan untuk pekerjaan diatas ketinggian)
                                                                          
                                                                          
                       BAGIAN 4 BAHAN BANGUNAN                            
                                                                          
                                                                          
Dalam pelaksanaan fisik sebelum memulai bagian pekerjaan, kontraktor harus mengajukan
semacam lembar request atau lembar persetujuan yang disertai juga dengan beberapa contoh
material bahan material bahan bangunan yang akan digunakan baik dalam bentuk contoh barang
atau brosur dan surat rekomendasi pabrikan. Pekerjaan baru dapat dimulai setelah request
memperoleh persetujuan Direksi.                                           
                                                                          
   1. Bahan bangunan                                                      
                                                                          
     Yang disebut bahan bangunan adalah semua bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
     sebagai tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
     Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat yang tercantum
     dalam PUBB, PBI’71, SNI T-15-1999-03, AV, PTC, AUWI, AVE dan PKKI.   
                                                                          
   2. Barang pabrikan                                                     
                                                                          
     Penggunaan barang pabrikan harus disertai dengan contoh barang yang didukung surat
     rekomendasi dari pabrik mengenai proses produksi hingga kualitas barang dan kemampuan
     penyediaannya.                                                       
                                                                          
   3. Basecamp                                                            
                                                                          
     Juga diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
     dilapangan atau fabrikasi ditempat lain ( basecamp ), maka kontraktor wajib memberitahu
     kepada direksi lapangan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan
     ker lapangan Direksi bisa dan berhak untuk merekomendasikan apakah layak untuk dikirim
     / pasang.                                                            
                                                                          
   4. Air untuk bangunan                                                  
                                                                          
        • Untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral,
          zat organic, tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain        
        • Jika air diambil sari saluran air minum atau sumber air lain yang ada tidak mencukupi
          maka kontraktor harus mengadakan air dengan mendatangkan atau mengadakan air
          sendiri yang memenuhi syarat.                                   
                                                                          
                                                                          
   5. Semen Porland (PC)                                                  
                                                                          
        • Semen portland type 1 dan memenuhi persyaratan SII 0013-81      
        • Penyimpanan semen didalam gudang harus pada tempat yang kering tinggi lantai
          papan minimum 30 cm dari permukaan tanah.                       
        • Lama penyimpanan tidak boleh dari 30 hari sejak keluar dari pabrik
        • Semen harus didalam keadaan baik dan tidak lembab, apabila semen sudah lembab
          dan menunjukan gejala membatu maka semen tidak boleh dipakai.   
                                                                          
   6. Pasir Beton                                                         
                                                                          
        • Memenuhi persyaratan PBI -1971 dan SK -S-04-1989-F.             
        • Terdiri dari butir - butir yang keras dan tajam.                
                                                                          
        • Bersih dari segala macam dan bahan - bahan organis              
        • Kadar lumpur maksimum 5%.                                       
        • Mempunyai butir-butir yang beraneka ragam besarnya antara 4 mm 31,5 mm
                                                                          
                                                                          
   7. Kerikil Beton                                                       
                                                                          
        • Memenuhi persyaratan PBI-1971 dan SK-S-04-1989-F.               
        • Terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori dan bersifat kekal
        • Kadar lumpur maksimum 1% apabila kada lumpur melebihi ketentuan maka kerikil
          harus dicuci.                                                   
        • Mempunyai butir yang beraneka ragam besarnya antara lain 4 mm - 31,5 mm.
                                                                          
   8. Besi Beton                                                          
                                                                          
        • Mempunyai persyaratan PBI-1971 dan SII 0136-84.                 
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
        • dari baja U 24 dengan tegangan leleh 2400 kg/cm dan tegangan maksimum
          3600kg/m.                                                       
        • Bebas dari kotoran, karat dan bahan lainnya yang mengurangi daya lekat beton
          terhadap besi.                                                  
                                                                          
        • Diameter besi ditentukan dengan alat ukur yang tepat (jangka sorong).
   9. Kawat Pengikat                                                      
                                                                          
                                                                          
        • Terbuat dari baja lunak yang telah dipijarkan terlebih dahulu.  
        • Tidak tersepuh oleh seng.                                       
        • Diameter minimum 1 mm.                                          
        • Memenuhi persyaaratan SNI 0040-87-A                             
                                                                          
                                                                          
    BAGIAN 5 PEKERJAAN BONGKARAN DINDING EKSITING, BONGKARAN PLAFOND,     
                           BONGKARAN KERAMIK LANTAI                       
                                                                          
Lingkup Pekerjaan                                                         
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran :                               
                                                                          
    •  Pembongkaran bagian dinding eksisting dan palfond eksisting, dan keramik lantai eksisting
    •  Memobisasi hasil bekas bongkaran menuju Lokasi penumpukan sesuai dengan petunjuk
       direksi dalam satu Lokasi.                                         
Pelaksanaan Pekerjaan                                                     
                                                                          
    •  Memperhatikan resiko keselamatan kerja/RK3 yang telah dibuat       
    •  Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia.                 
    •  Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta keselamatan
       pengguna lahan tempat bongkaran                                    
    •  Penyedia harus mempersipakna segeala peralatan yang dibutuhkan sebelum melaksanakan
                                                                          
       pekerjaan                                                          
    •  Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan menyimpannya
       pada tempat yang aman.                                             
    •  Penempatan hasil bongkaran/ puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan pekerjaan
       selanjutnya dan lingkungan sekitar.                                
                                                                          
    •  Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab Penyedia
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        BAGIAN 5 PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN URUGAN KEMBALI PONDASI        
                                                                          
   Selain untuk mendapatkan elevasi muka tanah rencana, pekerjaan galian tanah juga banyak
   dilakukan untuk pemasangan pondasi bangunan yang tentunya harus diikuti dengan
   pelaksanaan urugan kembali setelah pondasi bangunan terpasang.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   1. Lingkup pekerjaan                                                   
                                                                          
     •  Penggalian tanah untuk pembuatan pondasi bangunan                 
     •  Pengurugan kembali setelah pemasangan konstruksi pondasi          
     •  Pemadatan tanah urugan kembali                                    
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
   2. Langkah pelaksanaan                                                 
                                                                          
     •  Pekerjaan persiapan pembuatan pondasi harus sesuai gambar, lereng galian harus
        sedemikian rupa sehingga tidak mudah longsor                      
     •  Kontraktor diharuskan melapor kepada Direksi dan dimintakan persetujuan sebelum
        mulai dengan pekerjaan penggalian untuk pondasi terutama yang berkenaan dengan titik
        lokasi penggalian                                                 
     •  Setelah penggalian mencapai peil atau elevasi yang diinginkan, kontraktor harus
        memintakan persetujuan Direksi untuk memulai pekerjaan konstruksi 
                                                                          
     •  Sisa-sisa/bekas-bekas pekerjaan penyiapan pondasi harus dibuang keluar lokasi sehingga
        air hujan lekas dapat mengalir ke saluran pembuang. Tanah antara tepi galian dan
        bouwplank harus selalu rata, dan bersih dari timbunan             
     •  Bekas parit-parit, lobang-lobang tanah galian didalam pekerjaan harus ditimbun dengan
        pasir dan dibasahi sampai padat, sehingga menutup lobang galian sampai permukaan atas
        pondasi. Untuk lobang-lobang bekas galian diluar bangunan penimbunannya dapat
        menggunakan tanah dari luar lokasi, penimbunan tanah dikerjakan secara berlapis dan
        sampai mendapat ketinggian yang diinginkan dan dipadatkan.        
     •  Urugan tanah guna mencapai peil yang ditentukan diambil/ didatangkan dari luar lokasi.
        Kecuali atas kebijaksanaan lain dari Direksi yang dsetujui pemimpin proyek. Urugan
        tersebut dipadatkan lapis demi lapis, tiap lapis 20 cm sehingga mendapatkan kepadatan
        yang diinginkan.                                                  
                                                                          
                                                                          
                   BAGIAN 6 PEKERJAAN PONDASI BETON                       
                                                                          
Pekerjaan pondasi bangunan yaitu: pondasi tapak beton bertulang ( foot plat )
                                                                          
   1. Lingkup pekerjaan                                                   
     •  Galian tanah pondasi telapak ( foot plat ) pada titik kolom       
     •  Semua pekerjaan beton bertulang yang terletak dibawah permukaan tanah yang
        menerima langsung beban kolom bangunan.                           
     •  Urugan kembali lobang galian setelah konstruksi terpasang         
                                                                          
                                                                          
   2. Langkah pelaksanaan                                                 
                                                                          
     Terdiri dari satu kondisi pondasi dan satu kondisi pengurugan tanah kembali pada sisa lobang
     setelah pondasi terpasang.                                           
                                                                          
     2.1. Pekerjaan galian tanah pondasi                                  
                                                                          
        Semua tanah galian pondasi diletakan minimal 1,00 m dari jarak lobang galian tanah
        pondasi, agar tanah hasil galian tidak longsor dan masuk lagi kedalam galian tanah.
        • Kedalaman galian tanah untuk pondasi harus sesuai gambar, dan mendapat
          persetujuan dari Direksi.                                       
        • Hasil galian tanah pondasi boleh digunakan sebagai tanah urug setelah terlebih
          dahulu dibuang humusnya dan akar-akar pohon yang ada disekitarnya
        • Untuk menghindari genangan air dalam lokasi pekerjaan agar dibuatkan parit-parit
          sementara untuk mengalirkan air                                 
                                                                          
                                                                          
     2.2. Pondasi telapak beton bertulang                                 
                                                                          
        • Sebelum pasangan pondasi telapak dimulai, terlebih dahulu kedalaman dan lebar
          galian dikontrol apakah sudah sesuai yang diharapkan            
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
        • Jika terjadi galian tanah terlalu dalam, tidak diperkenankan mengurug menggunakan
          tanah bekas galian agar kedalamannya sesuai peil yang diinginkan ( sesuai gambar ),
          harus menggunakan pasir.                                        
        • Setelah kedalaman tanah tidak ada masalah ( sesuai gambar ), baru diurug dengan
          pasir. Ketebalan urugan pasir dibuat sesuai gambar.             
        • Untuk mencapai kepadatan urugan pasir harus disiram dengan air secukupnya.
                                                                          
        • Pemasangan tulangan dengan baja mutu 240 MPA dilakukan.         
        • Pemasangan bekisting keliling kaki pondasi.                     
        • Pengecoran plat pondasi menggunakan asukan beton dengan mutu beton sesuai
          dengan bill of quantity                                         
        • Pengecoran dilakukan sampai pada batas kolom paling bawah atau sesuai dengan
          petunjuk Direksi.                                               
        • Perawatan beton setelah pengecoran dilakukan sampai beton mengeras, selama
          perawatan galian tidak boleh ditimbun                           
        • Pengecoran pondasi dilanjutkan untuk kolom agak sampai batas diatas muka tanah
          atau pada sisi bawah balok sloof, atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
        • Setelah selesai bekisting untuk pondasi dibongkar, lobang bekas galian diizinkan
          untuk ditimbun.                                                 
                                                                          
     1.3. Urugan Kembali                                                  
                                                                          
        • Pengurugan kembali lobang sisa galian dilakukan setelah mendapat izin Direksi.
                                                                          
        • Urugan kembali dapat menggunakan tanah bekas galian             
        • Pemadatan urugan kembali dilakukan untuk memperoleh kepadatan mendekati
        • kepadatan tanah asli                                            
                                                                          
                                                                          
                       BAGIAN 7 PEKERJAAN BETON                           
                                                                          
Umum                                                                      
                                                                          
 a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton
    secara umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan
    lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan
    standard di bawah ini :                                               
                                                                          
            • Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).        
                                                                          
            • Standart Beton Indonesia 1991.                              
     Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas makaperaturan-
     peraturan Indonesia yang menentukan.                                 
                                                                          
 b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi
    menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan
    oleh Supervisi. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan
    diganti atas biaya Kontraktor sendiri.                                
                                                                          
 c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan
    dan disetujui oleh Supervisi, dan Supervisi berhak untuk meminta diadakan pengujian bahan-
    bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua material yang
    tidak disetujui oleh Supervisi dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari Proyek.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
Lingkup Pekerjaan                                                         
                                                                          
  1. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton sesuai dengan
    gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian, dan peralatan pembantu.
  2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari
    pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.                             
                                                                          
  3. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan
    beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.       
                                                                          
Material                                                                  
                                                                          
   1. Semen                                                               
                                                                          
      • Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan
        standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM C-150 dan produksi dari satu
                                                                          
        merk.                                                             
                                                                          
      • Kontraktor harus mengirimkan surat pernyataan pabrik yang menyebutkan type, kualitas
        dari semen yang digunakan dan “Manufacturer’s Test Certificate” yang menyatakan
        memenuhi persyaratan tersebut diatas.                             
                                                                          
      • Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk
        mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan
        kotoran atau kena air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera
        dikeluarkan dari proyek.                                          
                                                                          
      • Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya         
                                                                          
                                                                          
   2. Agregat Kasar                                                       
                                                                          
                                                                          
      • Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai ukuran
        terbesar 2,5 cm.                                                  
      • Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang
        merusak beton.                                                    
                                                                          
                                                                          
   3. Agregat Halus                                                       
                                                                          
      • Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus
        bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50%
        substansi-substansi yang merusak beton.                           
                                                                          
      • Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-
        partikel yang tajam dan keras                                     
                                                                          
   4. A i r                                                               
                                                                          
     Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-
     zat yang dapat merusak beton atau baja tulangan.                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
   5. Baja Tulangan                                                       
                                                                          
     Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2 1971, dengan tegangan
     leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2.                             
                                                                          
                                                                          
   6. Cetakan Beton                                                       
                                                                          
      Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm, dengan syarat
      memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam PBI NI-2 1971. Konstruksi rencana
      cetakan beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada KonsultanMK/Pengawas untuk
      mendapat persetujuan.                                               
                                                                          
   7. Contoh yang harus disediakan                                        
                                                                          
      a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral,
        split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Manajemen Konstruksi.
                                                                          
      b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Supervisi/ Pengawas akan dipakai sebagai
        standart / pedoman untuk memeriksa / menerima material yang dikirim oleh Pemborong
        ke lapangan.                                                      
                                                                          
      c. Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan            
        contoh-contoh yang telah disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                          
                                                                          
Mutu Beton                                                                
                                                                          
   1. Mutu beton untuk konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan kekuatan tekan
     karakteristik kolom, pondasi dan Balok menggunakan beton mutu rendah Fc17 Mpa
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pengadukan dan Peralatannya                                               
                                                                          
   1. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai keteliatian
     cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan
     pembentukan beton dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi. 
   2. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material
     harus dengan persetujuan Supervisi/ Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan
     diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
   3. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable
     Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum menerima bahan-
     bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
   4. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua
     bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar
     dari 1,5 m3 dan Supervisi berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata
     pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan
     kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam
     komposisi dan konsistensi dalam setiap adukan.                       
   5. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus dituang
     terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan
     melakukan pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk
     mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
Persiapan Pengecoran                                                      
                                                                          
   1. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas
     dari kotoran dan bagian beton yang terlepas.                         
   2. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan
     air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang
     akan dicor harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran
     yang lepas.                                                          
   3. Sesaat sebelum beton dicor, maka bidang-bidang pada beton lama tersebut harus disapu
     dengan bonding agent dengan aturan sesuai pabrik pembuatnya.         
   4. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran
     diberikan oleh Supervisi.                                            
                                                                          
                                                                          
Acuan / Cetakan Beton                                                     
                                                                          
   1. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus
     sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak
     boleh bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
     kelongsoran dari penyangga.                                          
   2. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang
     atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah
                                                                          
     horisontal maupun vertikal.                                          
   3. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan
     penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada
     beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat
     dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya.
   4. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
     kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang.
   5. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould release
     agent” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar
     tidak terjadi kontak dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan
     tulangan.                                                            
   6. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan
     cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan
     gambar rencana, Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
   7. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi
     yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan
     dilakukan.                                                           
                                                                          
Pengangkutan dan Pengecoran                                               
                                                                          
                                                                          
   1. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara
     pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi perbedaan
     pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
                                                                          
   2. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka
     harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan
     Manajemen Konstruksi.                                                
                                                                          
   3. Kontraktor harus memberitahu Supervisi selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
     pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton
     berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti
     bahwa Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa tanpa gangguan.
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
   4. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat
     telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkuran, bila Konsultan Pengawas menganggap
     perlu berdasarkan kondisi tertentu.                                  
                                                                          
   5. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan
     material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat
     pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan
     Pengawas dan alat-alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
                                                                          
   6. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila
     memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya
     terbenam dalam adukan yang baru dituang.                             
                                                                          
   7. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau
     yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
                                                                          
   8. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras dan tidak
     berubah bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-
     partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang
     padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan dan
     cetakan harus dibersihkan.                                           
                                                                          
   9. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari
     suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan,
     kesuali atas persetujuan Supervisi dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem
     penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pemadatan Beton                                                           
                                                                          
   1. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan
     penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang cukup padat tanpa
     perlu penggetaran yang berlebihan.                                   
                                                                          
   2. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical Vibrator” dan
     dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman. Penggetaran dilakukan secukupnya agar
     tidak mengakibatkan “over vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran
     dengan maksud                                                        
   3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
     mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.Alat
     penggetar tidak boleh menyentuh tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yangtelah
     masuk pada beton yan telah mulai mengeras.                           
                                                                          
Sambungan Konstruksi ( Construction Joints )                              
                                                                          
   1. Rencana atau schedul pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara
     menyeluruh, termasuk persetujuan letak “construction joints”. Dalam keadaan tertentu dan
     mendesak, Direksi/Konsultan Pengawas dapat merubah letak “construction joints” tersebut.
   2. Permukaan “construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh
     permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat.                 
   3. .“Construction Joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat mungkin
     dihindarkan adanya “construction joints” tegak, kalaupun diperlukan maka harus
     dimintakan persetujuan dari Supervisi.                               
   4. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan
     “Grout/bonding agent” segera sebelum beton dituang.                  
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
Baja Tulangan                                                             
                                                                          
   1. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak,
     cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.                      
                                                                          
     Ukuran <=8 mm BJTP 240 Polos                                         
     Ukuran >=10 mm BJTP 340 Ulir                                         
                                                                          
   2. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai
     dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.                                
                                                                          
   3. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :           
                                                                          
        •   Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm  
        •   Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm  
        •   Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah40 mm  
                                                                          
Benda-benda yang tertanam dalam beton                                     
                                                                          
   1. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengurangi
     kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 BAGIAN 5.7     
                                                                          
   2. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila
     ditunjukkan pada gambar.                                             
                                                                          
   3. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor harus
     segera mengadakan konsultasi dengan Supervisi/ Pengawas              
                                                                          
   4. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk
     memudahkan pemasangan tanpa seijinSupervisi.                         
                                                                          
Benda-benda yang ditanam dalam beton                                      
                                                                          
   1. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan pekerjaan
     lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang sebelum pengecoran
     beton dilakukan.                                                     
                                                                          
   2. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak tergeser pada
     saat pengecoran beton.                                               
                                                                          
   3. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan
     tersebut sebelum pengecoran dilakukan.                               
                                                                          
   4. Rongga -rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau
     peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus ditutup
     dengan bahan atau ukuran sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah pelaksanaan
     pengecoran.                                                          
                                                                          
                                                                          
Cacat-cacat pekerjaan                                                     
                                                                          
                                                                          
   1. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan ternyata
     tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian tersebut harus
     digolongkan sebagai cacat pekerjaan.                                 
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
   2. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan
     yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat
     tersebut serta seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
                                                                          
Pengujian beton                                                           
                                                                          
   1. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2 1971 dalam
     minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat berikut.    
   2. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari
     dengan volume sampai dengan volume sampai dengan jumlah 5 m3.        
   3. Untuk satu pengujian menggunakan hammer test                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  BAGIAN 8 PEKERJAAN PASANGAN DINDING                     
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                          
   Meliputi pengadaan bahan dan alat bantunya, serta alat bantunya, serta melaksanakan pekerjaan
   pasangan dinding ½ bata dengan material bata ringan/Hebel/Celcon dan keperluan lainnya
   sesuai dengan gambar rencana.                                          
                                                                          
2. Bahan                                                                  
                                                                          
   1. Bata ringan/Hebel/Celcon harus berkualitas baik memenuhi persyaratan. Direksi/pengawas
     berhak menolak Bata ringan/Hebel/Celcon yang dianggap tidak memenuhi syarat.
   2. Semen/porland cement (PC) yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
     persyaratan SII 0013-81. Semen yang datang dipekerjaan dan yang menunggu pemakaian
     harus disimpan didalam gudang yang lantainya kering dan minimum 30 cm lebih tinggi dari
     permukaan tanah sekitarnya. Umur dalam penyimpanan tidak boleh lebih dari 30 hari sejak
     keluar dari pabrik. Bila mana pada setiap pembukaan kantong ternyata semennya sudah
     lembab dan menunjukan membatu, maka semen tersebut tidak boleh dipergunakan dan harus
     disingkirkan keluar dari lokasi pekerjaan.                           
   3. Pasir pasang yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI-04-
     1989-F. Pasir harus bersih, asli dan bebas dari segala macam kotoran dan bahan-bahan kimia,
     kadar lumpu maksimum 5%, bilamana pasir yang dipakai tidak memenuhi syarat ini, maka
     pasir tersebut harus dicuci.                                         
                                                                          
3. Adukan                                                                 
                                                                          
   1. Jenis adukan yang akan dipakai pada pekerjaan pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon adalah
     sebagai berikut: untuk pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon tahan air (kedap air) dipakai 1
     pc : 2 psr, sedangkan untuk adukan biasa dipakai 1 pc : 4 psr.       
   2. Pelaksanaan pembuatan adukan harus dilaksanakan secara hati-hati, ditampung didalam
     bahk kayu yang besarnya memenuhi syarat ini, maka pasir tersebut harus dicuci.
                                                                          
4. Jenis Pasangan                                                         
                                                                          
   1. Pasangan tahan air memakai adukan 1 pc : 2 psr, pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon adalah
     sebagai berikut : untuk pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon tahan air (kedap air ) dipakai
     adukan 1 pc : 2 psr, sedangkan untuk adukan biasa dipakai 1 pc : 4 psr.
   2. Pasangan biasa memakai adukan 1 pc : 4 psr, pasangan dapat dilaksanakan langsung diatas
     pasangan tahan air (kedap air).                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
5. Pelaksanaan pembuatan dinding Bata ringan/Hebel/Celcon                 
                                                                          
   1. Pemborong harus mengerjakan pengukuran bangunan serta letak-letak dinding Bata
     ringan/Hebel/Celcon yang akan dilaksanakan secara teliti dan sesuai dengan gambar
     rencana.                                                             
   2. Pasangan dinding Bata ringan/Hebel/Celcon satu harinya tidak boleh melebihi tinggi 1
     meter. Pengakiran pasangan tidak boleh tegak, harus dibuat bertangga menurun, hal ini guna
     menghindari retak dinding dikemudian hari. Pasangan mendatar Bata ringan/Hebel/Celcon
     harus waterpass dan pasangan dinding Bata ringan/Hebel/Celcon yang berbentuk harus rata
     tidak boleh cekung dan cembung.                                      
   3. Pasangan Bata ringan/Hebel/Celcon satu dengan lainnya harus terdapat pengikat yang
     sempurna. Tidak dibenarkan menggunakan Bata ringan/Hebel/Celcon yang pecah yang
     panjangnya kurang dari setengah, kecuali untuk pangan tepi. Pasangan lapisan yang satu
     dengan lapisan atasnya harus berselang seling dengan perbedaan setengah panjang Bata
     ringan/Hebel/Celcon.                                                 
                                                                          
                                                                          
                      BAGIAN 9 PEKERJAAN PLESTERAN                        
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                          
   Meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan dinding/tempat yang akan diplester, serta
   pelaksanaan pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding - dinding yang akan diselesaikan
   dengan cat satu dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi
   penyelesaian dinding.                                                  
                                                                          
2. Bahan                                                                  
                                                                          
   1. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SII-0013-81.
   2. Pasir yang dipergunakan untuk pekerjaan ini harus halus dengan warna asli, satu dan lain
     hal sesuai dengan persyaratan SK SNI S - 04-1989-F.                  
   3. Air yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S-041989-
     F.                                                                   
                                                                          
3. Jenis Plesteran                                                        
                                                                          
   Jenis-jenis plesteran yang digunakan adalah adukan 1 pc : 4 psr.       
                                                                          
1. Keadaan Dinding Yang Akan Diplester.                                   
                                                                          
   1. Semua siar dipergunakan dinding batu hendaknya dirapikan terlebih dahulu agar supaya
     plesteran dapat merekat dengan baik.                                 
   2. Semua permukaan yang akan diplester harus dibersihkan dan disiram dengan air bersih
     sebelum bahan plester ditempelkan (permukaan dinding Bata ringan/Hebel/Celcon pada
     waktu diplester harus basah).                                        
   3. Bidang yang akan diplester harus dikasarkan terlebih dahulu supaya plesteran lebih
     merekat/mengikat.                                                    
   4. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama lebih kurang seminggu sejak
     selesai diplester, setelah itu baru diadakan pengacian.              
                                                                          
5. Hasil Pekerjaan Plesteran.                                             
                                                                          
   a) Rapi, rata,horizontal dan vertikal.                                 
   b) Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak, maka bidang tersebut harus diperbaiki.
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
             BAGIAN 10 PEKERJAAN ACIAN DINDING DAN STRUKTUR               
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                          
   Meliputi penyediaan bahan Acian, penyiapan dinding/tempat yang akan di aci, serta pelaksanaan
   pekerjaan plesteran itu sendiri pada dinding - dinding yang akan diselesaikan dengan cat satu
   dan lain hal sesuai dengan yang tertera dalam gambar denah dan notasi penyelesaian dinding
   yang di finish dengan acian.                                           
                                                                          
2. Bahan                                                                  
                                                                          
   a. Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan ini Semen PC Andalas.       
   b. Air yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S-041989-
     F.                                                                   
                                                                          
2. Keadaan Dinding Yang Akan Diplester.                                   
   Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
   homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
                                                                          
                                                                          
6. Hasil Pekerjaan Plesteran.                                             
   a. Rapi, rata,horizontal dan vertikal.                                 
                                                                          
   b. Bilamana terdapat bidang acian yang berombak, maka bidang tersebut harus diperbaiki.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    BAGIAN 11 PEKERJAAN PENGECATAN                        
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan                                                      
   a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.                           
   b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi, epoxy,
     vinyl acrylic, enamel, dan cat menie.                                
   c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan secara
                                                                          
     khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
                                                                          
2. Persetujuan                                                            
  Standard Pengerjaan (Mock-up)                                           
   a. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
     untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan
     contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan
     dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.   
   b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan Perencana,
                                                                          
     bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
                                                                          
3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                  
   1.1. Pengecatan Tembok                                                 
         a. Persiapan Bahan Cat tembok emulsi untuk permukaan kasar diencerkan dengan air
           bersih secukupnya antara 30 - 50%. Cat tembok emulsi untuk permukaan halus
           harus diencerkan dengan air bersih secukupnya kira -kira 20%, Pengecatan dinding
           tembok dicat dengan cat dasar atau cat diencerkan dari cet yang akan dipaku. Setelah
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
           mengering dilanjutkan dengan pengecatan lapis ketiga, Lapisan pengecatan dinding
           dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer atau cat primer untuk exterior
           yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai
                                                                          
           berikut :                                                      
           ✓   Lapis I encer ( tambahan 20 % air )                        
           ✓   Lapis II kental                                            
           ✓   Lapis III encer                                            
         b. Semua jenis dan warna cat harus terlbih dahulu mendapatkan persetujuan dari
           sireksi sebelum dilakukan pekerjaan.                           
         c. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
                                                                          
           licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
           pengotoran                                                     
         d. Cat tembok emulsi yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
           persyaratan dan cara uji sebagaimana yang disyaratkan dalm SII 1253-85 tentang
           “cat tembok emulsi”. Waktu mengering (Suhu 28-30 derajat C) dapat kering keras
           maksimum satu jam. Keadaan kaleng, sewaktu kaleng baru dibuka, cat tidak
           mengandung banyak endapan, mengumpal, mengeras, mengulit, berbau busuk,
           adanya pemisahan warna dan bahan asing lainnya, serta mudah diaduk menjadi
                                                                          
           campuran serba sama.                                           
         e. Sifatnya pengulasan dan lapisan cat siap pakai, harus mudah diulaskan dengan kuas
           dengan lempeng asbes. Lapisan cat kering harus halus, tidak berkerut dan tidak
           turun.                                                         
         f. Cat tembok eksterior memiliki ketahanan sampai dengan 5 tahun.
                                                                          
                                                                          
   1.2. Jenis Material Yang digunakan                                     
         a. Cat dinding eksterior dengan cat Merek Jotun Eksterior        
         b. Cat dinding interior dengan Merek Jotun Interior              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   BAGIAN 12 PEKERJAAN LANTAI KERAMIK                     
                                                                          
 Lingkup Pekerjaan                                                        
                                                                          
Meliputi penyediaan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan lantai dan melaksanakan
pekerjaan lantai bangunan sesuai dengSan yang ditentukan dalam perencanaan/gambar kerja
   a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan ubin keramik lantai.           
   b. Pasangan ubin keramik tanah liat untuk lantai pada area-area, sesuaikan dengan yang
     ditunjukkan pada gambar.                                             
   c. Tile Grout untuk pengisi nut nut keramik / joint filler.            
   d. Pasangan ubin keramik untuk tangga.                                 
                                                                          
                                                                          
Bahan                                                                     
  a. pekerjaan ini harus bersih dari tanah, kotoran-kotoran, sampah-sampah dan bahan organis
     lainnya.                                                             
  b. Pasir uruk yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dan cara uji
     dalam SII 0078-75. Bebas dari kotoran -kotoran, sampah, akar kayu, rumput dan bahan
     organis lainnya, kadar lumpur maksimum 5%.                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
  c. Pasir cor yang digunakan untuk pekerjaan lantai harus memenuhi persyaratan SK SNI S-04-
     1989-F. Bebas dari kotoran -kotoran, sampah,akar kayu, rumput dan bahan organis lainnya,
     kadar lumpur maksimum 5%.                                            
                                                                          
  d. Kerikil yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan SK SNI S-04-1989-
     F. Bebas dari kotoran-kotoran, sampah-sampah dan kotoran-kotoran lainnya.
  e. Semen/portland cement (PC) yang digunakan untuk pekerjaan ini harus memenuhi
     persyaratan SII 0013-81.                                             
                                                                          
                                                                          
Pelaksanaan Pekerjaan                                                     
Persiapan permukaan                                                       
                                                                          
                                                                          
   f. Semua jenis dan warna keramik harus terlbih dahulu mendapatkan persetujuan dari direksi
     sebelum dilakukan pemasangan.                                        
   g. Hasil akhir permukaan lantai harus datar dan waterpass dan bersih. Pemasangan ubin harus
     rapi dan rata, sisi ubin satu dengan yang lainnya harus sama tinggi , siar ubin maksimum 1
     mm.                                                                  
                                                                          
Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)                
                                                                          
                                                                          
   h. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai benang untuk
     menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin guna jadi patokan
     untuk pemasangan selanjutnya.                                        
   i. Kecuali ditentukan lain pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke
     bagian atas.                                                         
   j. Pada pemasangan keramik, tempelkan dibagian belakang keramik adukan dan ratakan,
     kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian
     permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian
                                                                          
     belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari tepi ubin.    
   k. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian lebih dari
     ketentuan berikut :                                                  
     •  1,2 m – 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,                           
     •  0,7 m -0,9 m, untuk tile tinggi 90 – 120 mm,                      
                                                                          
     •  Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.                             
   l. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di nat (joint) harus dibuang / dikeluarkan
     dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang mengotori
     permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.                  
   m. Pemasangan tile grant (pengisian nat) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
                                                                          
Pemasangan Ubin Keramik                                                   
                                                                          
                                                                          
    n. Tile dipasang pada permukaan yang telah discreed. Komposisi adukan untuk screeding :
         • Area kering : 1 pc : 4 ps                                      
         • Area basah : 1 pc : 2 ps                                       
    o. Pada pemasangan di area yang luas, harus dilaksanakan secara kontiniu. Dan harus
      disediakan ‘Kepalaan’ (guide line course) pada interval 2,0 m – 2,5 m. Pemasangan tile
      lainnya berpedoman pada guide line ini.                             
                                                                          
    p. Kikis semua mortar yang menempel pada nat dan bersihkan ketika proses pemasangan tile
      berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24 jam setelah pemasangan.
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
    q. Nat-nat pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarna dan kondisi
      pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.                  
                                                                          
                                                                          
      Jenis Material Yang digunakan                                       
       1. KERAMIK 300X600 POLISH EX PRATO                                 
       2. KERAMIK 600X600 KASAR EX PRATO                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  BAGIAN 13 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM                      
                                                                          
Lingkup Pekerjaan                                                         
Meliputi penyediaan bahan langit-langit gipsum dan konstruksi penggantungnya, penyiapan
tempat serta pemasangan pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
                                                                          
Bahan                                                                     
  a. Gypsum Board 9 mm. Rangka Eka puring.ukuran sesuai gambar. Kemampuannya tahan api,
     kedap suara dan bebas asbestor. Rangka Eka puring.                   
                                                                          
                                                                          
Persetujuan                                                               
  a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh jenis langit-langit
     yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.
  b. Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas hubungan
     langit-langit satu dengan lainnya tanpa naad dan hubungannya dengan lampu, AC dan lain-
     lain.                                                                
                                                                          
                                                                          
Pelaksanaan                                                               
Rangka langit-langit                                                      
                                                                          
  1. Plafond gypsum tebal 9 mm, ukuran sesuai gambar. Kemampuannya tahan api, kedap suara
     dan bebas asbestor.                                                  
  2. Rangka eka puring disusun sejajar dengan bidang calcium silicate /gypsum yang akan
     dipasang, dengan jarak mak. 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus. 
  3. Rangka eka puring pada arah tegak lurus disusun sejajar, jarak max.120 cm.
                                                                          
  4. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola pemasangan
     rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta hasil pemasangan harus
     rata/tidak melendut.                                                 
  5. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).               
  6. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan perlengkapan
     instalasi lain yang teletak di atas langit-langit. Untuk detail pemasangan harus konsultansi
     dengan Supervisi.                                                    
  7. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, jarak pemasangan naad dibuat 0,5 cm
     atau sesuai dengan detail gambar. Naad harus lurus dan sama lebar, pada pertemuan harus
                                                                          
     saling berpotongan tegak lurus satu sama lain.                       
                                                                          
Jenis Material Yang digunakan                                             
                                                                          
     1. Papan Gipsym Yoshino 9 mm                                         
     2. Stoping/ compund merek Petra                                      
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
      BAGIAN 14 PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN BOUVENLIGHT ALLUMINIUM       
                                                                          
Umum                                                                      
                                                                          
  1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
    melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan Sempurna.
  2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlicht seperti yang
    dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
                                                                          
  3. Pekerjaan yang berhubungan                                           
       a. Pekerjaan Sealant                                               
       b. Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.                   
                                                                          
       c. Pekerjaan Kaca dan Cermin.                                      
                                                                          
  4. Design Criteria                                                      
    Seluruh pintu dan jendela harus mampu menahan beban angin (tarik maupun tekan) : 120
    Kg/M2.                                                                
                                                                          
  5. Standard                                                             
       a. ASTM :                                                          
       b. C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
                                                                          
       c. C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
       d. C 2287 - Nonrigid Viny Chloride Polymer and Copolymer Molding and Extinasion
         Compounds.                                                       
                                                                          
                                                                          
Persetujuan-persetujuan                                                   
                                                                          
 1. Shop drawing :                                                        
                                                                          
     a. Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistim konstruksi, hubungan-hubungan
       antar komponen, cara pengangkuran dan lokasinya, penempatan hardware, dan detail-
       detail pemasangan.                                                 
     b. Harus memperlihakan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan spesifikasi.
     c. Shop drawing harus dikoordinasikan dengan "Ironmongery" guna ketepatan perkuatan-
       perkuatan yang diperlukan serta lokasi dari hardware tersebut.     
                                                                          
     d. Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan kaca, gasket, serta
       sealant.                                                           
                                                                          
                                                                          
 2. Contoh bahan :                                                        
   b. Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang memperlihatkan tekstur,
     finishing dan warna. Sampul profil-profil extruded panjangnya minimum 300 mm. Untuk
                                                                          
     aluminium sheet, ukuran 300 x 300 mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan dipakai.
   c. Semua sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis alloy, warna dan
     pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.                        
   d. Pengadaan dan Penyimpanan Material.                                 
                                                                          
     • Bahan harus didatangkan ke lapangan dalam keadaan kemasan pabrik, lengkap dengan
       instruksi-instruksi pemasangan.                                    
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
     • Kaca harus disimpan dan diamankan dari karat, guratan, goresan dan kemungkinan
       pecah.                                                             
                                                                          
                                                                          
   e. Bahan/Produk                                                        
     Kusen Aluminium yang digunakan :                                     
      • Bahan : Aluminium framing system sesuai standar mutu SNI ukuran 1 6/8 x 4 inchi, tebal
        1,2 – 1,3 mm.                                                     
      • Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/SUPERVISI. Warna Profil :
                                                                          
        Natural (contoh warna diajukan                                    
      • Lebar Profil : pemakaian lebar bahan sesuai yang Kontraktor). ditunjukkan dalam
        gambar.                                                           
      • Pewarnaan : Standart.                                             
                                                                          
      • Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm. Warna : Ditentukan kemudian.
      • Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
        pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan - ketentuan dari pabrik yang
        bersangkutan.                                                     
      • Konstruksi kusen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
        gambar termasuk bentuk dan ukurannya.                             
                                                                          
      • Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum
        100 kg/m2.                                                        
      • Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
        kg/m2 yang harus disertai hasil test.                             
                                                                          
      • Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
        toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
        dipersyaratkan.                                                   
      • Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
        harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela,
        pintu partisi dan lain- lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
        didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus
                                                                          
        sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding
        dan pintu mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut              
             ✓ Untuk tinggi dan lebar 1 mm.                               
             ✓ Untuk diagonal 2 mm.                                       
      • Accesssories Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari
        vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup
                                                                          
        caulking dan sealant. angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel
        plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat
        bergeser.                                                         
      • Bahan finishing                                                   
        Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
        alkaline seperti beton aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari
        laquer yang jemih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
                                                                          
        asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.                  
                                                                          
      4. Pelaksanaan                                                      
         a. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
            kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
            detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
            konstruksi bahan lain.                                        
         b. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan
                                                                          
            membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/SUPERVISI.
         c. Semua frame/kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
            fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
            dapat dipertanggungjawabkan.                                  
         d. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
            menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
            mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
            kerusakan pada permukaannya.                                  
         e. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
                                                                          
            dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.               
         f. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan telitidengan sekrup, rivet,
            stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk
            yang sesuai dengan gambar.                                    
         g. Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 -
            3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.                    
         h. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
            karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
                                                                          
            kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah
            antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh sealant.
         i. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
            sebagai berikut :                                             
                • Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.            
                • Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
                                                                          
                • Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.      
                • Untuk sistem partisi, Harus mampu moveable dipasang tanpa harus
                  dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
                • Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
                                                                          
                                                                          
         j. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium
            akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
            bersangkutan harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
         k. Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25 mm yang
            kemudian diisi dengan beton ringan/grout.                     
         l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka
            kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang
                                                                          
            melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.           
         m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
            yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
            synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini pada swing door
            dan double door.                                              
         n. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
            supaya kedap air dan kedap suara.                             
         o. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
            hujan.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
      5. Lingkup pekerjaan                                                
        a. Pembuatan kusen-kusen dan bouvenlight dan jendela yang terbuat dari aluminium
          dengan kaca 6 mm bening                                         
        b. Pemasangan daun/panel pintu terbuat dari aluminium frame kaca 6 mm Bening
          untuk type Pintu Utama ( pintu geser )                          
        c. Pemasangan daun/panel pintu terbuat dari aluminium daun ACP type Pintu Toilet
        d. Penyetelan pekerjaan kusen-kusen dan daun pintu / jendela menurut persyaratan
          teknik pemasangan alluminium                                    
        e. Pemasangan kaca dan lain-lain                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       BAGIAN 15 PEKERJAAN ATAP                           
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaans                                                     
                                                                          
   Meliputi penyediaan bahan atap dan konstruksinya sesuai dengan bahan yang akan dipakai
   untuk bangunan yang dikerjakan seperti : baja ringan, penutup atap spandek, rabung dan flasing
   dari bahan Spandek dan lain sebagainya. Melaksanakan pekerjaan atap dan perlengkapannya
   seperti scrup, paku atap spandek, talang atap dan lainnya.             
2. Bahan                                                                  
     a. Baja Ringan yang dipakai dengan mat. Zink Calumn dan Ber- SNI     
     b. Atap spandek menggunakan atap spandek motif lurus Thk=0,38 mm     
     c. Flasing menggunakan plat spandek tebal 0,38 mm                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
3. Pelaksanaan Pekerjaan Atap.                                            
     a. Pemasangan atap harus memenuhi pSersyaratan sidelap dan overlap dari setiap jenis atap.
     b. Pekerjaan perakitan bahan baja ringan ringan dilakukan dilapangan dengan mengacu
       kepada ukuran-ukuran dan dimensi sesuai rencana dan gambar kerja serta disesuaikan
       dengan kondisi lapangan/ media yang ada.                           
     c. Hasil pemasangan atap baik vertikal maupun horizontal harus merupakan garis lurus.
     d. Permukaan bidang atap secara keseluruhan harus merupakan bidang yang rata.
     e. Perabung untuk atap secara keseluruhan harus merupakan bidang yang rata.
     f. jarak kuda-kuda sesuai dengan gamnbar rencana yang ada.           
     g. Semua material atap harus mendapatkan persetujuan dari direksi.   
                                                                          
                                                                          
                 BAGIAN 16 PEKERJAAN LAMPU PENERANGAN                     
                                                                          
   1. Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                          
     Pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan dan pemasangan seluruh instansi penerangan
     titik api sehingga diperoleh instalsi yang lengkap dan baik, setelah diuji dengan seksama dan
     siap digunakan. Pekerjaan pengadaan instalasi meliputi :             
     a. Pengadaan dan pemasangan instalsi penerangan dan titik api berikut ardenya.
     b. Pengadaan dan pemasangan hubungan tanah                           
     c. Pengadaan gambar kerja, pemasangan instalsi listrik penerangan dan stop kontak
     d. Melakukan pengetasan terhadap instalasi yang telah terpasang, pengetasan dilakukan
        bersam-sama pihak yang berwenang (PLN) disaksikan oleh pemberi tugas/direksi. ( by
        Approval)                                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
   2. Persyaratan Bagi Instalatur Pelaksana                               
                                                                          
     a. Memiliki pas PLN serta surat-surat izin yang harus ada dari instansi-instansi sesuai
        dengan peraturan pemerintah daerah setempat, maupun surat izin lain yang diminta oleh
        pemberi tugas/direksi.                                            
     b. Dalam pekerjaan pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang telah digariskan dalam
        gambar rencana baik segi ukuran, kualitas bahan dan jumlahnya.    
     c. Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini, instalatur harus menghubungi PLN terlebih
        dahulu, untuk kelancaran pembangunan sampai dengan pada hari penyerahan dengan
        hasil tes akhir yang memuaskan.                                   
     d. Sebelum memulai pekerjaan, intalatur hendanya membuat rencana kerja uang
        disesuaikan dengan disiplin lain. Juga disertakan jumlah tenaga pelaksana dan tenaga
        ahlinya.                                                          
                                                                          
   3. Syarat Pelaksanaan                                                  
                                                                          
     1. Pemasangan instalasi harus memenuhi semua peraturan yang tercantum dalam PUIL serta
        aturan-aturan tambahannya.                                        
     2. Peralatan kerja harus lengkap, hal ini digunakan mendapatkan hasil kerja dengan mutu
        baik serta tidak merusak material dan instalasi                   
     3. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                             
        a. Semua sistem dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam pemenuhan fungsinya dan
          instalasi telah siap untuk dimasuki tegangan.                   
        b. Ada surat pengesahan dari direksi ( by Approval)               
        c. Gambar rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang, instalatur hendaknya
          terlebih dahulu disetujui oleh direksi pelaksana sebelum pekerjaan dimulai.
        d. Setelah pekerjaan instalasi selesai , instalatur harus membuat gambar revisi (as built
          drawing), gambar ini kelak akan digunakan bagi keperluan pemeliharaan instalasi
          dan kemudiaan diserahkan kepada pemberi tugas.                  
        e. Surat keur dari PLN harus memperoleh secara prosedur yang benar, biaya-biaya yang
          dikeluarkan menjadi tanggungan pemborong.                       
   4. Bahan Instalasi.                                                    
                                                                          
     1. Semua bahan yang akan dipasang dalam keadaan baru dan baik serta sebelumnya harus
        mendapat persetujuan dari pengawas lapangan.                      
     2. Bahan- bahan harus sesuai dengan kondisi alam tropis dan memenuhi BAGIAN -BAGIAN
        dalam PUIL,SPLN,VDE.                                              
     3. Wiring dikerangka plafond menggunakan pipa conduit hight impact, menggunakan
        kabel NYA 1,5 mm untuk penerangan dan stop kontak,Kabel merupakan produk terbaik
        dalam negeri. Merk SUPREME, KABELINDO, METAL atau setara. Pemasangannya diklem
        dengan pipa PVC khusus untuk pipa conduit hight impact.           
        a. Penyambungan kabel hanya boleh dalam box terminal kabel.       
        b. Kabel dalam dinding harus dimasukan dalam pipa PVC pipa conduit hight impact
          yang diklem kuat sebelum ditutup plesteran. Sedang mulut pipa diberi tule pencegah
          kelecatan isolasi kabel.                                        
        c. Penyambungan kabel diarmatur lampu harus dengan stop kontak skrup dan kabel
          harus dilebihkan sedikit panjangnya.                            
        d. Lampu-lampu hendaknya dipasang dari type sejenis, mudah dalam pemeliharaan dan
          tahan lama.                                                     
                                                                          
   5. Pengujian                                                           
                                                                          
    Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh
    lembaga yang berwenang meliputi :                                     
                                                                          
       a. Pengujian nyala lampu                                           
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
       b. Pengujian line lampu harus sesuai wiring diagram                
                                                                          
                                                                          
   6. Jenis Material yang digunakan                                       
     Lampu DL 12 W merek Visalux                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               BAGIAN 17 PEKERJAAN STOP KONTAK DAN SAKLAR                 
                                                                          
                                                                          
Umum                                                                      
                                                                          
Pekerjaan sistem kotak kontak dan saklar meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan pelatihan bagi
calon operator. Sehingga seluruh sistem kotak kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.
                                                                          
                                                                          
Lingkup Pekerjaan                                                         
                                                                          
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak kontak dan saklar sesuai
dengan gambar perancangan yaitu :                                         
                                                                          
Kotak Kontak Biasa                                                        
   a. Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N + E, untuk
     pemasangan di dinding/kolom.                                         
   b. Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa dengan 3 pin,
     untuk pemasangan pada lantai untuk stop kontak tipe floor dan dipasang 40 cm dari lantai
     untuk tipe wall Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E              
   c. Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu indikator.
   d. Rating isolating switch harus Iebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada feeder di panelnya.
   e. Instalasi dan material sesuai dengan Wiring diagram                 
   b. Saklar harus dipasang pada kotak.                                   
                                                                          
                                                                          
Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak                                       
Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
                                                                          
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak dinding terpasang
pada kotaknya harus menggunakan baud, pemasangan dengan cara yang mengembang tidak
diperbolehkan.                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pemasangan Stop Kontak dan Saklar                                         
Stop Kontak dan Saklar dipasang ditanam didinding (inbow) yang penempatannya ditunjukkan
dalam gambar rencana.                                                     
                                                                          
( sesuai gambar rencana dan Wiring diagram )                              
                                                                          
                                                                          
Kabel Instalasi                                                           
                                                                          
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA).                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel harus
mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut :                           
                                                                          
fasa R : merah                                                            
                                                                          
fasa S : kuning                                                           
fasa T : hitam                                                            
                                                                          
netral : biru                                                             
                                                                          
pembumian : hijau                                                         
Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                            
                                                                          
   • Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact. Pipa,
     elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessoriesIainnya harus sesuai yang satu dengan
     Iainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.                
   • Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-Junction box)
   • Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit uPVC,
     high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
                                                                          
Pengujian                                                                 
                                                                          
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh lembaga
yang berwenang meliputi :                                                 
                                                                          
  a. Pengujian tahanan isolasi                                            
                                                                          
  b. Pengujian kekuatan tegangan impuls                                   
  c. Pengujian kenaikan suhu                                              
                                                                          
  d. Pengujian kontinyuitas.                                              
                                                                          
Material yang digunakan :                                                 
                                                                          
    •  Saklar merek Visalux                                               
    •  Stop kontak AC/Standart merek Visalux                              
    •  Box panel merek Visalux                                            
                                                                          
    •  MCB 10 A/1P/6KA merek Visalux                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     BAGIAN 18 PEKERJAAN PLUMBING                         
                                                                          
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                          
   Pekerjaan instalasi air bersih meliputi pengadaan dan pemasangan bahan-bahan instalasi untuk
   mengalirkan air bersih, air bekas, dan air kotor agar berfungsi sebagaimana mestinya.
                                                                          
                                                                          
2. Bahan                                                                  
                                                                          
    a. Pipa untuk saluran air bersih/bertekanan dipakai pipa PVC klas AW dan yang tidak
      bertekanan utk air bekas dan kotor menggunakan pipa tipe PVC D dan harus memenuhi
      persyaratan yang ditentukan dalam SII 0161 - 77 dan SNI 0039 -87-A. Pipa harus
      memenuhi persyaratan kuat tarik dan harus tahan terhadap tekanan air sebesar 10 kg/cm.
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
      Pipa tidak boleh mengandung bahan-bahan yang membahayakan kesehatan. Diameter
      lubang nominal, diameter luar, tebal pipa harus memenuhi persyaratan yang tercantum
      dalam standart.                                                     
    b. Pipa paralon PVC klas AW dipakai untuk instalasi air bersih harus dengan tebal minimum 4
      mm dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SNI 0162-87-A. Penyambungan pipa
      PVC klas AW harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam SNI 0178-A.
    c. Penggunaan pipa instalasi diantaranya adalah sebagai berikut :     
       •  Pipa air bersih PVC Kelas AW dia 15 atau 1/2 inch               
       •  Pipa air bersih PVC Kelas AW dia 50 atau 2 inch,                
       •  Pipa air bersih PVC Kelas AW dia 3/4 inch,                      
                                                                          
       •  Pipa Air bekas diameter 3 Inch/ PVC Kelas D                     
       •  Pipa Air kotor diameter 4 Inch/ PVC Kelas D                     
                                                                          
3. Pelaksanaan Pekerjaan.                                                 
     a. Air bersih yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan -persyaratan yang sesuai
        dengan SNI 0220-87-M tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum.
     b. Pemasangan dan penyambungan pipa air bersih harus kuat dan baik, sehingga tidak
        terjadi kebocoran-kebocoran yang disebabkan tekanan air pada waktu mengalir.
     c. Pipa untuk mengalirkan air kotor dipasang dengan kemiringan 2%, sambungan pipa
        paralon harus menggunakan soket yang sejenis dengan pipanya, sambungan diperkuat
        dengan menggunakan lem yang baik. Pasangan pipa harus kuat dan baik, sehingga tidak
        terjadi kebocoran pada waktu air mengalir.                        
     d. Pembuatan tangki septictank harus memenuhi persyaratan SK SNI -07-89-F, mengenai
        bahan bangunan pembuatan tangki septiktank, bentuk dan ukuran serta perlengkapan
        dari tangki septic.                                               
          • Bahan bangunan harus kuat terhadap gaya yang mungkin timbul, tahan terhadap
            keasaman dan kedap air.                                       
          • Bentuk dan ukuran tangki septic harus sesuai gambar kerja     
          • Tangki septic berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan
     e. Saluran air kotor dipakai pipa PVC klas AW diameter 4” dengan ketebalan 4 mm.
     f. Saluran air hujan dibuat sesuai BOQ/gambar rencana                
                                                                          
                                                                          
  4. Pengujian                                                            
     Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan disahkan oleh
     lembaga yang berwenang meliputi :                                    
      a. Test dilakukan dengan cara mengisi sistim, pipa, dengan air dan salah satu ujungnya.
        Pada bagian ujung ujung lainnya ditutup dan air harus mencapal elevasi yang paling atas.
        Demikian seterusnya baglan demi bagian sampai meliputi seluruh sistem.
      b. Air di dalam pipa yang dimaksud ditahan sampai 8 jam. Penurunan permukaan air
        maximal yang diperbolehkan adalah 10 cm.                          
      c. Setelah pengujian selesai system pipa harus dibersihkan dari segala kotoran yang
        mungkin ada.                                                      
                                                                          
  5. Jenis Material yang digunakan                                        
       a. Pipa air bersih PVC Kelas AW dia 15 atau 1/2 inch merek Wavin   
       b. Pipa air bersih PVC Kelas AW dia 50 atau 2 inch, merek Wavin    
       c. Pipa air bersih PVC Kelas AW dia 3/4 inch, merek Wavin          
       d. Pipa Air bekas diameter 3 Inch/ PVC Kelas D merek Wavin         
       e. Pipa Air kotor diameter 4 Inch/ PVC Kelas D merek Wavin         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
                     BAGIAN 19 PEKERJAAN SANITARY                         
                                                                          
1. Lingkup Pekerjaan.                                                     
                                                                          
   Pekerjaan sanitasi dan instalasi meliputi pengadaan dan pembuatan sanitasi dan
   perlengkapannya sehingga diperolehs sistem sanitasi yang lengkap dan baik serta memenuhi
   persyaratan kesehatan. Pekerjaan sanitasi dan instalasi meliputi :     
   a. Pengadaan dan pemasangan barang sanitair                            
        ▪ Kloset duduk                                                    
        ▪ Kran air 1/2 " stainless steel untuk Toilet dan tempat wudhu    
        ▪ Jet sparay                                                      
   b. Pengadaan dan pemasangan instalasi air kotor.                       
   c. Pembiutan tangki septik dan perlengkapan                            
   d. Pembuatan saluran air kotor                                         
   e. Pembuatan saluran air hujan.                                        
                                                                          
2. Bahan                                                                  
   a. Barang-barang sanitair dan perlengkapannya harus yang berkualitas baik dan mendapatkan
     persetujuan dari Pihak Direksi.                                      
                                                                          
                                                                          
3. Pelaksanaan Pekerjaan.                                                 
  a. Pemasangan barang - barang sanitair dan perlengkapannya harus kuat dan baik sehingga
     tidak terjadi kerusakan - kerusakan seperti kebocoran, kemacetan dan gannguan dalam
     pemakaiannya.                                                        
  b. Pemasangan kran harus kuat dan baik, sehingga tidak terjadi kebocoran -kebocoran yang
     disebabkan pada waktu air mengalir.                                  
                                                                          
4. Jenis Material yang digunakan                                          
    a. Kloset duduk merek Tidy                                            
    b. Kran air 1/2 " stainless steel merek Onda                          
    c. Jet sparay merek Onda                                              
                                                                          
                                                                          
                         BAGIAN 20 LAIN-LAIN                              
                                                                          
  1. Untuk semua material/ produk yang dipakai harus terlebih dahulu mendapatkan persetujan
     dari direksi                                                         
  2. Pihak direksi berhak menolak material/produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
     tertuang dalam kontrak/addendum kontrak                              
  3. Kontraktor pelaksana harus melampirkan bukti dari agen/distributor material/ produk yang
     dipakai dalam bangunan apabila memang tidak ada dipasaran dan sangat mendesak untuk
     dikerjakan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pihak direksi.
                                                                          
                                                                          
                  BAGIAN 21 OUTLINE SPESIFIKASI KHUSUS                    
                                                                          
                                                                          
    A. Musola Gedung Aceh                                                 
                                                                          
     No       Jenis Material              Spesifikasi                     
                                                                          
                                                                          
      1  Besi 10 mm ulir                                                  
                              • SNI dengan tegangan leleh karakteristik   
                                (σau) = 2400 kg/cm2atau baja U24          
         Besi 8 mm                                                        
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
     No       Jenis Material              Spesifikasi                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      2  Beton Pondasi, Sloof, beton mutu rendah f'c 17 Mpa               
         Kolom dan Ringbalok                                              
      3  Dinding                                                          
                              • pasangan dinding ½ bata dengan material   
                                bata ringan/Hebel/Celcon                  
                              • Spesi/adukan 1 pc : 4 psr                 
                                                                          
      4  Plesteran           Pek. Plesteran camp 1Pc : 4 Ps               
                                                                          
      7  Acian               Semen Andalas                                
      5  Cat dinding                                                      
                              • Cat Finish Jotun Interior- Easy wipe      
                              • Cat Finish Jotun Eksterior- Toughshiled   
                                                                          
      6  Keramik                                                          
                              • Keramik dinding 30x60 merek Prato         
                              • Keramik Lantai 60x60 kasa merek prato     
                                                                          
      7  Plafond                                                          
                              • Papan Gipsum 9 mm merek Yosino            
                              • Cat Plafond Jotun Interior- Easy wipe     
                                                                          
      8  Interior mighrab                                                 
                              • HPL merek Omega                           
                              • PVC Board 9 mm                            
                              • WPC Panel Lebar 200 mm                    
                                                                          
      9  Pintu dan Jendela                                                
                              • Pintu Toilet Rangka Profil aluminium daun 
                                ACP                                       
                              • Pintu Utama Rangka Profil aluminium daun  
                                Kaca bening 6 mm                          
                                                                          
                              • Jendela Rangka Profil aluminium 1 6/8 x 4 
                                inch daun Kaca bening 6 mm                
                                                                          
                                                                          
     10  Atap spandek dan Flasing Tebal 0.38 mm                           
                                                                          
     11  Plumbing                                                         
                              • Pipa air bersih PVC Kelas AW dia 15 atau  
                                1/2 inch merek Wavin                      
                              • Pipa air bersih PVC Kelas AW dia 50 atau 2
                                inch, merek Wavin                         
                                                                          
                              • Pipa air bersih PVC Kelas AW dia 3/4 inch,
                                merek Wavin                               
                                                                          
                              • Pipa Air bekas dia 3 Inch/ PVC Kelas D    
                                merek Wavin                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM     
     No       Jenis Material              Spesifikasi                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              • Pipa Air kotor dia 4 Inch/ PVC Kelas D    
                                merek Wavin                               
     11  Sanitary                                                         
                              • Kloset duduk merek Tidy 1228A             
                              • Kran air 1/2 " stainless steel merek Onda 
                                                                          
                              • Jet sparay merek Onda                     
                                                                          
     12  Elektrikal                                                       
                              • MCB 4/6/10A merek Visalux                 
                              • Lampu DL 12 Watt merek Visalux            
                                                                          
                              • Kabel Instalasi lampu NYA 2x1,5 mm        
                                                                          
                              • Kabel Instalasi stopkontak NYA 3x2,5 mm   
                                                                          
                                                                          
Demikian spesifikasi teknis ini untuk menjadi pedoman Bersama. Jika ada perubahan sesuai
kebutuhan maka dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dengan administrasi yang sesuai.
                                                                          
                                                                          
                                          Batam, 10 Maret 2025            
                                           Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Anom Sukoco                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    SPESIFIKASI PEMELIHARAAN MUSHOLLAH BAPELKES BATAM