KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN SUKU CADANG PSRS NON MEDIS
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) SURAKARTA
Jl. Prof. Dr. R. Soeharso Nomor 28, Surakarta
1 KAK PENGADAAN SUKU CADANG PSRS NON MEDIS
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN SUKU CADANG PSRS NON MEDIS
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
A. Latar Belakang
Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
maka dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai demi kelancaran terhadap
proses pelayanan internal maupun eksternal. Oleh sebab itu kebutuhan akan
pemeliharaan rutin/berkala terhadap Gedung Kantor, Peralatan, maupun sarana dan
prasaranan dalam hal ini ketersediaan suku cadang instalasi PSRS sangat mutlak
diperlukan untuk menunjang kelancaran operasionl dalam hal memberikan pelayanan
yang prima dan efektif. Dari latar belakang tersebut maka Rumah Sakit Umum Pusat
Surakarta perlu melaksanakan pengadaan suku cadang PSRS Non Medis.
B. Dasar Hukum Pelaksanaan
1. Undang-undang Kesehatan No.36 tahun 2009;
2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar
Kesehatan dan Kesalamatan Kerja RS;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah
Sakit;
5. Peraturan Presiden RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021
tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2354 tahun 2011 tentang Organisasi dan
Tata Kerja RSUP Surakarta;
7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta;
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dari kegiatan ini adalah : Terpenuhinya kebutuhan suku cadang di instalasi
PSRS Non Medis RSUP Surakarta.
Tujuan dari kegiatan ini adalah : Memberikan jaminan terpenuhinya sarana dan
prasarana, keamanan dan kenyamanan kepada para pegawai, pasien dan juga
masyarakat umumnya yang menggunakan sarana dan prasarana dalam melaksanakan
tugas dan kegiatan yang berkaitan langsung pelayanan dalam lingkngan RSUP
Surakarta.
2 KAK PENGADAAN SUKU CADANG PSRS NON MEDIS
D. Sasaran Kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah Instalasi PSRS RSUP Surakarta.
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan ini adalah tersedianya suku cadang PSRS Non Medis Instalasi
PSRS RSUP Surakarta. Bentuk kegiatan pada program ini adalah berupa belanja suku
cadang PSRS RSUP Surakarta.
F. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan ini adalah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta, dengan
alamat Jalan Prof. dr. R. Suharso Nomor 28 Surakarta
G. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang :
1. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan
2. Satker : RSUP Surakarta
3. PPK : Tri Susilawati , SKM, M.Kes
H. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan selama 120 Hari Kalender.
I. Pembiayaan
Pagu Angaran dari DIPA RSUP Surakarta Tahun Anggaran 2025.
J. Keluaran
Terfasilitasinya penyediaan suku cadang PSRS Non Medis di Instalasi PSRS RSUP
Surakarta.
K. Penutup
Demikian kerangka acuan kegiatan yang memuat beberapa hal penting yang perlu
menjadi perhatian sehingga pada pelaksanaannya dapat diselenggarakan dengan baik
dan benar serta memberikan hasil yang optimal sebagaimana tujuan yang diharapkan
Surakarta, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medis
RSUP Surakarta,
Tri Susilawati, SKM, M.Kes
NIP. 19760403122001122002
3 KAK PENGADAAN SUKU CADANG PSRS NON MEDIS