URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN KEBUTUHAN ALKES DAN BHP NON E KATALOG
BERUPA COLLAGEN MATRIX GRAFT
Nomor RAB : 540/BA/II/2025
Kode Anggaran : 6388.CAB.003.052.A.525121 (BLU)
Nilai RAB : Rp. 158.175.000,00
Nilai HPS : Rp. 156.121.500,00
Cara Pelaksanaan Kegiatan :
a. Metode Pemilihan Penyedia : Metode E Penunjukan Langsung
b. Penawaran harga tidak boleh melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
c. Semua biaya untuk pekerjaan pengadaan bersumber dari Anggaran Badan Layanan
Umum (BLU) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun Anggaran 2025 yang
dituangkan dalam Dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran
d. Pengiriman dan pembayaran termin sesuai dengan permintaan Instalasi Farmasi dan
Jenis kontrak Harga satuan.
e. Pengiriman & Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sampai dengan Juni 2025
terhitung mulai Surat Perjanjian (Kontrak) diterbitkan
f. Pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi sesuai pesanan.
g. Pemeriksaan yang dilaksanakan meliputi: Jenis, Jumlah, kualitas barang dan sesuai
spesifikasi, Pengemasan, serta mengganti barang jika tidak sesuai dengan spesifikasi
dan pesanan.
h. Terjamin keaslian perbekalan farmasi yang didistribusikan.
i. Pengiriman perbekalan farmasi yang dipesan oleh RS Soeradji Tirtonegoro Klaten segera
setelah menerima SP. Pengiriman pertama maksimal 10 hari setelah tanggal SP dan
penyedia menyediakan troli sendiri untuk distribusi barang ke gudang farmasi.
j. Pengiriman barang harus dilengkapi dokumen yang memuat informasi minimal, ijin
distributor, merk/ type barang, kuantitas,harga perolehan sesuai kontrak.
k. mengirimkan barang dengan masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun atau lebih. Jika ternyata
shelf life (usia barang) tidak lebih dari 2 tahun, maka penyedia harus menyertakan surat
keterangan dan / atau jaminan return.
l. Distributor mengirimkan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten segera setelah menerima info kebutuhan (response < 24jam).
m. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten berhak meninjau tempat penyimpanan dan
transportasi dari distributor sewaktu – waktu
n. Penyedia sanggup mengembalikan kerugian negara, apabila dalam pemeriksaan
ditemukan adanya kerugian negara atas pekerjaan ini;
o. Kelompok kerja pemilihan : E Penunjukan Langsung ini dilaksanakan oleh Pejabat
Pengadaan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alat Medis dan Obat
Zulfa Wahyundari, M.Sc, Apt
NIP. 198604152014022001