Pengadaan Jasa Konsultansi Audit Eksternal Program The Global Fund (Tgf) Komponen Atmr 2025 (Periode 1 Januari - 31 Desember 2024)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10090007000
Date: 22 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1
Winner (Pemenang): Kap Hlb Hadori Sugiarto Adi & Rekan
NPWP: 00*7**9****15**0
RUP Code: 58602099
Work Location: Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 3
Attachment
Spesifikasi Pekerjaan Eksternal Auditor                
                                                                        
                                                                        
A. Pekerjaan Umum                                                       
  1. Memastikan posisi keuangan dari program hibah pada akhir periode pelaporan,
    jumlah dana yang diterima dan pengeluaran untuk periode pelaporan, disajikan
    secara wajar dalam semua hal yang material oleh PR dan SR di dalam GPFS dan
    sesuai dengan kerangka akuntansi yang berlaku. (Annex 3: Comprehensive Auditor’s
    Report template - Special Purpose Grant Financial Statement (SPGFS) Audit);
                                                                        
  2. Memastikan semua hal yang material, dana hibah telah digunakan sesuai dengan
    ketentuan Perjanjian Hibah, termasuk anggaran yang disetujui, rencana kerja dan
    perubahannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian hibah;          
  3. Memastikan GPFS sesuai dengan mata anggaran program (kode pembukuan) yang
    memberikan dasar untuk penyusunan laporan keuangan program hibah keuangan
    dan mencerminkan transaksi keuangan sehubungan dengan program, sebagaimana
    yang tertera dalam program pelaksanaan kegiatan;                    
  4. Memastikan GPFS sesuai dengan informasi lainnya yang dilaporkan ke the Global
    Fund (TGF) contohnya seperti Progress Update/Progress Update Disbursement
    Request (PU/PUDR), laporan keuangan tahunan dan laporan kas triwulan;
                                                                        
  5. Laporan neraca atau laporan posisi keuangan dari entitas pelaksana telah
    terkonsolidasi yang secara jelas menunjukan aset dan kewajiban dari program hibah;
  6. Laporan arus kas masing-masing entitas pelaksana telah terkonsolidasi dengan
    laporan program hibah (Annex 2: Financial Statements cash basis and commitments
    reconciliation template);                                           
                                                                        
  7. Catatan atas laporan keuangan yang menggambarkan prinsip akuntansi yang
    berlaku;                                                            
  8. Pernyataan yang menunjukan total transfer the Global Fund ke PR dan rekonsiliasi
    jumlah tersebut pada saldo akhir kas akhir periode pelaporan;       
  9. Laporan uang muka SR dan rekonsiliasi jumlah uang muka yang diberikan oleh PR
    kepada SR dengan pengeluaran yang dicatat oleh SR, dan saldo kas SR pada akhir
    periode pelaporan;                                                  
                                                                        
  10. Sebagai lampiran laporan keuangan, daftar semua aset tetap yang dibeli, dengan
    mencantumkan tanggal, nilai dan kondisi aset dan stock persediaan untuk semua
    produk kesehatan pada tanggal pelaporan;                            
  11. Rekonsiliasi antara konsolidasi laporan pendapatan dan laporan biaya dan laporan
    keuangan tahunan untuk periode yang sama dilaporkan kepada the Global Fund dan
    jika ada catatan kaki lainnya. (Annex 1: Financial statements accrual basis template).
                                                                        
                                                                        
B. Lingkup Kerja Audit                                                  
    Persyaratan minimumnya adalah bahwa audit akan dilaksanakan sesuai dengan
  International Standards on Auditing (ISA) atau International Standards of Supreme Audit
  Institutions (ISSAI), yang mencakup pengujian dan pengendalian yang dianggap perlu
  oleh auditor dalam situasi tersebut. Sebagai bagian dari prosedur pengujian audit,
  perhatian khusus harus diberikan pada area-area berikut:              
                                                                        
  1. Kepatuhan sesuai dengan undang-undang yang berlaku;                
  2. Rekonsiliasi buku besar dengan Laporan Keuangan Hibah Tujuan Khusus (SPGFS);
  3. Kurs yang digunakan untuk konversi;                                
  4. Pengeluaran Hibah;                                                 
                                                                        
  5. Biaya yang memenuhi syarat;                                        
  6. Sistem Pengendalian Internal;                                      
  7. Tindak lanjut temuan dari laporan audit sebelumnya;                
                                                                        
  8. Rekening bank yang ditunjuk;                                       
  9. Pengamanan Aset;                                                   
                                                                        
  10. Pengadaan Barang dan Jasa;                                        
  11. Sistem Pengadaan untuk Produk Farmasi dan Kesehatan;              
                                                                        
  12. Pencairan ke Provinsi dan SR Pusat;                               
  13. Retensi data dan dokumen pendukung Pendanaan;                     
  14. Biaya Sumber Daya Manusia;                                        
                                                                        
  15. Biaya terkait perjalanan.                                         
                                                                        
                                                                        
C. Laporan Auditor                                                      
  Dalam penyampaian laporan audit, auditor yang terpilih akan melaporkan opini audit
  dengan laporan konsolidasi yang sesuai dengan ISA dan ISSAI.          
                                                                        
                                                                        
D. Management Letter(M/L)                                               
  Sebagai tambahan dari laporan audit, auditor akan menyiapkan surat manajemen di
  mana mereka harus:                                                    
                                                                        
   1. Memberikan komentar atas contoh-contoh ketidakpatuhan dalam catatan akuntansi,
     prosedur, sistem, dan kontrol yang diperiksa selama audit dengan referensi khusus
     pada pengeluaran yang tidak memenuhi syarat dan kelemahan sistematis;
   2. Memberikan rekomendasi untuk mengatasi kekurangan yang diamati dan
     kelemahan dalam sistem dan kontrol yang dapat segera dilakukan;    
                                                                        
   3. Mengkomunikasikan hal-hal yang telah menjadi perhatian selama audit yang
     mungkin memiliki dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan dan keberlanjutan
     program hibah;                                                     
   4. Kerangka kerja Pengendalian Internal program hibah dalam Management Letter
     minimal harus mencakup lima bagian berikut:                        
      - Pengendalian internal: bagian ini harus mencakup semua masalah pengendalian
       internal utama lainnya yang dicatat oleh auditor dalam melakukan tinjauan yang
       dijelaskan dalam ruang lingkup pekerjaan terutama dalam sub-kategori berikut (a)
       Manajemen Keuangan, (b) Manajemen SR (c) Manajemen program (d)   
       Manajemen persediaan;                                            
                                                                        
      - Kepatuhan terhadap perjanjian hibah dan hukum yang berlaku: bagian ini
       menekankan setiap contoh ketidakpatuhan terhadap perjanjian hibah yang
       relevan yang dicatat oleh auditor selama pekerjaan mereka dalam membentuk
       opini atas SPGFS atau mengkonfirmasi bahwa tidak ada yang teridentifikasi
       dalam sampel yang diuji. Hal ini menyiratkan bahwa auditor harus memastikan
       bahwa pengeluaran tersebut sesuai dengan kegiatan yang disetujui dalam
       anggaran terperinci untuk periode yang relevan yang sedang direview serta
       sesuai dengan penyesuaian anggaran berikutnya termasuk persetujuan yang
       diperlukan untuk realokasi anggaran tersebut;                    
      - Nilai untuk uang: bagian ini harus mencakup pandangan auditor terhadap
       pertimbangan PR dan SR tentang ekonomis dan efisiensi sebagai bagian dari
       tinjauan auditor terhadap pengeluaran hibah. Tim the Global Fund dapat
       mengajukan permintaan agar layanan tambahan ini diberikan oleh auditor. Semua
       masalah yang dicatat seputar nilai untuk uang (kekurangan kontrol, perkiraan
       kerugian yang timbul sebagai akibat dari proses yang tidak efisien, dan lain-lain)
       harus dinyatakan dalam surat kepada manajemen;                   
      - Pengeluaran yang tidak memenuhi syarat dan tidak didukung: bagian ini harus
       menyediakan tabel pengeluaran yang tidak sesuai yang diidentifikasi oleh auditor
       selama pekerjaan mereka;                                         
                                                                        
      - Tindak lanjut atas laporan audit sebelumnya: pada bagian ini, auditor akan
       melaporkan status pelaksanaan dari rekomendasi yang terdapat dalam laporan
       audit sebelumnya.                                                
    5. Manajemen resiko untuk bagian pengelolaan keuangan dalam surat kepada
      Manajemen, auditor diharapkan untuk mengkategorikan setiap temuan, jika ada, ke
      dalam satu dari enam sub-kategori resiko keuangan yang ditetapkan oleh the
      Global Fund dan menyediakan tabel ringkasan yang menunjukkan temuan-temuan
      per sub-kategori risiko dan peringkatnya. Keenam kategori tersebut adalah:
      - Pengaturan aliran dana yang tidak memenuhi standard;            
                                                                        
      - Pengendalian internal yang tidak memenuhi standard;             
      - Penipuan Keuangan, Korupsi dan Pencurian;                       
                                                                        
      - Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang tidak memenuhi standard;  
      - Nilai uang yang terbatas; dan                                   
                                                                        
      - Pengaturan audit yang tidak memenuhi standard.                  
    6. Cantumkan kedalam surat kepada manajemen tanggapan yang telah dibuat oleh
      PR dan SR atas rekomendasi audit, bersama dengan jadwal pelaksanaan
      rekomendasi yang telah disepakati. dalam kasus di mana PR atau SR tidak
      menerima temuan audit, laporan surat kepada manajemen akan menyatakan
      bahwa program manager tidak setuju dengan rekomendasi yang tertulis dalam
      laporan. semua pengamatan dan rekomendasi akan didiskusikan dengan
      manajemen PR dan SR sebelum surat kepada manajemen diselesaikan.  
    7. Jelaskan setiap contoh ketidakpatuhan terhadap perjanjian Hibah yang dicatat oleh
      auditor dalam proses kerja mereka untuk membentuk opini atas GPFS;
                                                                        
    8. Surat kepada manajemen harus menyatakan bahwa auditor mengetahui dan
      menyetujui bahwa surat kepada manajemen akan dibagikan kepada TGF dan
      Local Fund Agent (LFA) secara rahasia;                            
    9. Surat manajemen harus menggunakan sistem poin penilaian tergantung pada
      tingkat kepatuhan sesuai dengan yang diusulkan dalam pedoman untuk audit
      tahunan laporan keuangan PR dan SR;                               
    10. Silahkan lihat lampiran dibawah ini untuk panduan umum tentang surat kepada
      manajemen:                                                        
                                                                        
      a. Standard on communicating management letter issues to those charged with
         governance of an entity :                                      
         http://web.ifac.org/download/ISA_260_standalone_2009_handbook.pdf
      b. also that on reporting internal control deficiencies :         
         http://web.ifac.org/download/ISA_265_standalone_2009_Handbook.pdf.
      c. in the case of public-sector or government auditor (i.e the supreme audit
         institution) guidance can be obtained:                         
         http://intosai.connexcchosting.net/blueline/upload/1codethaudstande.pdf)
                                                                        
E. Syarat Kualifikasi Tenaga Ahli                                       
                                                                        
  Memiliki staf yang kompeten sebagai berikut:                          
  a. Satu Orang Partner/Tenaga Ahli Kepala (CPA/Sertifikat Akuntan/CA), Minimal
    Pendidikan S1 Akuntansi/Ekonomi dan Pengalaman 15 tahun;            
                                                                        
  b. Satu Orang Manager Tim/Tenaga Ahli Utama (Sertifikat Akuntan /Chartered
    Accountant), Minimal pendidikan Sarjana Akuntansi /Ekonomi dan Pengalaman 10
    tahun;                                                              
  c. 11 Orang Supervisor/Tenaga Ahli (Serfikat Akuntan/ Chartered Accountant) Minimal
    Pendidikan S1 Akuntansi/Ekonomi dan Pengalaman 5 tahun;             
  d. 23 Orang Auditor/Tenaga Ahli Muda Minimal Pendidikan S1 Jurusan    
    Akuntansi/Ekonomi dan Pengalaman 3 Tahun.                           
                                                                        
                                                                        
F. Metodologi yang digunakan dengan sistem seleksi dengan syarat:       
                                                                        
  1. Metode kerja :                                                     
    a. Melakukan koordinasi dengan PR dan SR;                           
                                                                        
    b. Membuat jadwal pelaksanaan audit untuk PR dan SR;                
    c. Melakukan Kick Of Meeting di PR dan SR;                          
                                                                        
    d. Memberikan daftar sampling voucher yang diaudit                  
    e. Melakukan audit di PR dan SR, termasuk :                         
       • Memperoleh bukti mengenai desain pengendalian dan melakukan pengujian
         pengendalian                                                   
                                                                        
       • Prosedur Substantif                                            
       • Pengambilan sampel dan cara lain untuk memilih item untuk pengujian
                                                                        
       • Prosedur analitis                                              
       • Menggunakan hasil kerja auditor internal                       
                                                                        
       • Menggunakan hasil kerja seorang ahli                           
       • Representasi tertulis                                          
                                                                        
       • Memorandum Pembekalan ('Aide Mémoire')                         
    f. Melakukan tindak lanjut untuk temuan audit tahun sebelumnya;     
                                                                        
    g. Melakukan Closing Meeting di PR dan SR;                          
    h. Membuat Laporan Audit.                                           
                                                                        
   2. Syarat dalam pekerjaan                                            
    a. Kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan kerja.     
    Dimana auditor memahami dan melaksanakan prosedur audit dengan benar,
    memahami dan menggunakan metode pengambilan sample dengan benar.    
    professional, independen dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit.
  b. Kemampuan atau prestasi pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tidak ada
    keterlambatan.                                                      
    Auditor mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kerangka acuan dan
    menyelesaikan laporan audit sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam
    kontrak                                                             
                                                                        
  c. Pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
    Auditor meyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu dan jadwal yang sudah
    disepakati di dalam kontrak dan tidak terjadi keterlambatan dalam menyelesaikan
    pekerjaan dan laporan                                               
                                                                        
  d. Kualifikasi, jumlah dan waktu penugasan tenaga ahli dari auditor sesuai dengan
    kontrak dan dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal dan jangka waktu.
  e. Ketaatan dan kelengkapan dalam memenuhi administrasi pekerjaan sesuai dengan
    kontrak.                                                            
    Auditor memenuhi dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan
    persyaratan dan tepat waktu                                         
                                                                        
                                                                        
  3. Kriteria Penilaian                                                 
                                                                        
    Kriteria penilaian yang dilakukan adalah 70 Teknis dan 30 Harga     
    Ambang Batas Penialaian 80                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
G. Syarat Kantor Akuntan Publik yang wajib dipilih adalah sebagai berikut:
                                                                        
  Kantor akuntan publik harus mempunyai ijin praktik dan masuk dalam daftar the Global
  Fund untuk mengikuti undangan tender ini adalah sebagai berikut:      
  A. Memiliki pengalaman audit internasional atau audit hibah atau PHLN dalam 10
     tahaun terakhir                                                    
                                                                        
  B. KBKI : [822] Jasa akuntansi, pemeriksaan keuangan dan pembukuan    
  C. KBLI: 69201 - Aktivitas Akuntansi, Pembukuan dan Pemeriksa         
                                                                        
                                                                        
  1. Imelda & Rekan (Member of Deloitte)                                
  2. Siddharta Widjaja & Rekan (Member of KPMG)                         
  3. Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (Member of RSM)           
  4. Mulyamin Sensi Suryanto & Lianny (Member of Moore Stephens International Ltd.)
  5. Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan (Member of BDO)                    
  6. Kosasih, Nurdiyaman, Tjahjo & Rekan (Member of Crowe Horwath International)
  7. Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang (Member of BKR)                 
  8. Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Ade Fatma &Rekan (Member of PKFInternational
     Ltd)                                                               
  9. Anwar & Rekan (Member of DFK)                                      
  10. Tjiendradjaja & Handoko Tomo (Member of Mazar Moores Rowland Indonesia)
  11. Hadori Sugiarto Adi & Rekan (Member of HLB)                       
  12. Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo (Member of Kreston)          
  13. Tjahjadi & Tamara (Member of Morison KSi)                         
  14. Gani Sigiro &Handayani (Member of Grant Thornton International LTD)