Pengadaan Renting Drug Warehouse (Sewa Gudang Obat) Dan Distribusi Program Tuberkolusis Dan Hiv

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10097681000
Date: 11 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1
Winner (Pemenang): PT Marin Liza Farmasi
NPWP: 00*1**5****41**0
RUP Code: 58647774
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)|Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                       
PEKERJAAN : PENGADAAN RENTING DRUG WAREHOUSE (SEWA GUDANG OBAT)        
                        DAN DISTRIBUSI                                 
                 PROGRAM TUBERKULOSIS DAN HIV                          
                                                                       
                                                                       
1. LATAR BELAKANG          Dalam melaksanakan program pengendalian tuberculosis,
                       HIV dan PIMS, Tim Kerja Tuberkulosis dan Tim Kerja HIV dan
                       PIMS Direktorat Penyakit Menular bertanggung jawab untuk
                       menjamin ketersediaan logistik (OAT dan Non OAT, media
                       edukasi, reagen, obat ARV, obat IO dan IMS serta alat kesehatan
                                                                       
                       penunjang) yang diperlukan di Fasyankes bagi pengobatan
                       pasien TBC, HIV dan PIMS. Dengan adanya kewajiban untuk
                       menyediakan logistik tersebut, diperlukan ruangan sesuai dengan
                       persyaratan masing-masing jenis logistik sebagai tempat
                       penyimpanan.                                    
                           Kebutuhan akan penyimpanan logistik dan pendistribusian
                       TB, HIV, PIMS menjadi prioritas program. Fasilitas penyimpanan
                       dan distribusi logistik harus memenuhi standar penyimpanan obat
                       yang dipersyaratkan oleh WHO, sehingga menjamin kualitas obat
                       untuk pasien.                                   
                       Untuk memenuhi tujuan tersebut di atas, perlu dilakukan
                       pengadaan gudang dan distribusi dengan pihak lain, sehingga
                       program HIV, PIMS dapat melakukan pengelolaan logistik dan
                       dapat mencapai tujuan program secara optimalUntuk memenuhi
                       hal tersebut diatas maka diperlukan sewa gudang dan distribusi
                       logistik dengan pihak lain.                     
                                                                       
                       a. Maksud                                       
  2. MAKSUD DAN                                                        
                         Sewa Gudang dan Distribusi Logistik Program TBC dan HIV
     TUJUAN                                                            
                       b. Tujuan                                       
                         1. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana untuk
                            mendukung kegiatan pengendalian program TBC, HIV dan
                            PIMS di Indonesia.                         
                         2. Terpelihara kualitas dan kuantitas penyimpanan logistik
                            program TBC, HIV dan PIMS                  
                         3. Terlaksananya pendistribusian dan penyerahan logistik
                            program TBC, HIV dan PIMS ke intalasi farmasi/ gudang
                            Dinas Kesehatan Provinsi                   
                       Sasaran dari sewa gudang dan distribusi Logistik program TBC,
  3. TARGET/SASARAN                                                    
                       HIV dan PIMS ini adalah sebagai sarana untuk penerimaan,
                       penyimpanan dan pendistribusian logistik program TBC, HIV dan
                       PIMS ke 38 Provinsi.                            
                       Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan
  4. NAMA ORGANISASI                                                   
                       Pengadaan Jasa Lainnya Renting Drug Warehouse (sewa
     PENGADAAN                                                         
                       gudang obat)                                    
     BARANG/JASA                                                       
                         a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI         
                         b. Satker/SKPD : Sekertariat Ditjen Penanggulangan
                            Penyakit                                   
                         c. PPK Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat Penyakit
                            Menular                                    
                                                                       
                                                                       
  5. SUMBER DANA DAN  a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
     PERKIRAAN BIAYA     Jasa Lainnya GF TBC dan HIV                   
                      b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp 1,-  
                                                                       
                      a. Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan Sewa Gudang sesuai
  6. RUANG LINGKUP                                                     
                         dengan spesifikasi dan Pendistribusian Logistik program TBC,
     PENGADAAN/LOKASI                                                  
                         HIV dan PIMS                                  
     DAN FASILITAS                                                     
                      b. Untuk Program TBC, pengiriman logistik berupa OAT dan Non
     PENUNJANG                                                         
                         OAT (Masker, Katrid, Fit Test dan alkes lainnya) terkait
                         Komponen TBC sampai ke dalam gudang/Instalasi Farmasi
                         Dinas Kesehatan Provinsi                      
                      c. Untuk Program HIV dan PIMS, pengiriman logistik berupa ARV
                         dan Non ARV terkait Komponen HIV dan PIMS sampai ke
                         dalam Gudang/Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi
                      d. Lokasi pekerjaan/pengadaan sewa gudang dan distribusi
                         logistik program TBC, HIV dan PIMS di Provinsi JAKARTA
                      e. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK, TIDAK
                         ADA dan atau yang harus disediakan sendiri oleh Penyedia
                         Jasa Lainya                                   
                       Hasil / produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa Lainya antara
  7. PRODUK YANG                                                       
                       lain menyangkut:                                
     DIHASILKAN                                                        
                       a. Gudang yang sesuai dengan spesifikasi        
                       b. Pengiriman Logistik Program TBC, HIV dan PIMS
                         Perbandingan Bobot Penawaran Distirbusi dan Sewa Gudang
                         81:19                                         
                       Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan jasa dimulai dari
  8. WAKTU                                                             
                       bulan 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanda tangan kontrakk
     PELAKSANAAN YANG                                                  
     DIPERLUKAN                                                        
                       Tenaga terampil yang dibutuhkan per komponen meliputi :
  9. TENAGA TERAMPIL                                                   
                       1. Tenaga Farmasi, pendidikan minimal Sekolah Menengah
     YANG DIBUTUHKAN                                                   
                         Farmasi, Minimal 1 Orang                      
                       2. Tenaga Administrasi Gudang, Pedidikan Minimal SMA,
                         Minimal 1 Orang                               
                       3. Tenaga Pembantu Gudang, Minimal 1 Orang      
                       Metoda kerja yang dilakukan untuk pemilihan penyedia dengan
  10. METODE KERJA                                                     
                       metode penunjukan langsung, Berikut Beberapa Penyedia
                       Yang Memiliki CDOB :                            
                         - PT Marlin Liza Farmasi                      
                         - PT Rajawali Nusindo                         
                         - PT POS Indonesia                            
  11. SPESIFIKASI TEKNIS Dalam melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan persyaratan
                       yang ditetapkan, antara lain meliputi:          
                      A. Spesifikasi Gudang Secara Umum:               
                         1) Memiliki pengalaman distribusi obat ke provinsi minimal 1
                            kali dalam kurun waktu 2020 s.d 2024.      
                         2) Memiliki petugas untuk melakukan pemasangan stiker
                            SAS sebelum distribusi                     
                         3) Suhu seluruh Gudang antara 20 – 25 °C secara merata
                            diketahui dengan mempertimbangkan tinggi langit-langit
                            Minimal 4 m)                               
                         4) Memiliki area parkir bisa dimasuki container minimal 40ft
                            dan minimal luas area parkir minimal 100m2 
                         5) Lantai gudang Epoxy.                       
                         6) Memiliki pintu masuk dan pintu keluar terpisah antara
                            barang dan orang untuk kebutuhan pergerakan serta
                            tersedia area penerimaan/pemeriksaan barang.
                         7) Memiliki sirkulasi udara yang cukup dengan exhouse dan
                            atau jendela yang dapat digunakan sewaktu-waktu serta
                            penerangan yang cukup.                     
                         8) Terdapat Sertifikat good storage dan Serifikat CDOB
                         9) Menyediakan alat pemadam kebakaran yang berfungsi
                            dan jumlah yang cukup dan SOP rinci mengelola situasi
                            kebakaran termasuk prosedur untuk menghubungi
                            Otoritas Pemadam Kebakaran setempat.       
                         10) Menyediakan dan memonitoring suhu termometer dan
                            hygrometer yang telah dikalibrasi secara rutin tiap
                            tahunnya dengan jumlah minimal 14 unit yang
                            disesuaikan dengan tata letak barang yang disimpan untuk
                            menyeragamkan pencatatan suhu/kelembaban terutama
                            area penyimpanan dekat jendela, dinding dan atau langit-
                            langit untuk menghindari difusi kelembaban dan alat
                            tersebut telah dikalibrasi secara rutin tiap tahun.
                         11) Menyediakan alat pendeteksi asap sejumlah minimal 3
                            buah.                                      
                         12) Pengawasan 24 jam sistem monitoring 360⁰ CCTV
                            sejumlah minimal 4 buah di dalam gudang    
                         13) Menyediakan kunci pengaman yang memadai diuraikan
                            dalam SOP jaminan keamanan, tanggung jawab 
                            pemegang kunci gudang                      
                         14) untuk kebersihan ruangan yang tertuang didalam SOP
                            gudang untuk pelaksanaan kebersihan.       
                         15) Menyediakan palet dan atau rak penyimpanan untuk
                            penempatan logistik.                       
                         16) Daerah gudang bebas dari:                 
                            • Kontaminasi barang beracun berbahaya     
                            • Kerusakan gudang yang dapat mengakibatkan
                              barang rusak                             
                            • Paparan langsung dari sinar matahari     
                            • Hama (kutu, tikus,kecoa, nyamuk dll) dan diuraikan
                              dalam SOP  tata cara yang dilakukan untuk
                              pengasapan bebas dari serangga dan binatang
                              dimaksud diatas                          
                            • Jamur dan lumut                          
                            • Bebas Banjir                             
                         17) Dilengkapi dengan alat pendukung yang memadai didalam
                            area gudang (Forklift, Shelving system, Trolley, handlift
                            dan tangga) minimal untuk masing-masing 1 unit alat .
                         18) Memiliki prosedur yang jelas untuk keselamatan personil
                            di tempat (memakai pelindung kepala)       
                         19) Penempatan barang pada palet ( kayu /plastik) dengan
                            tinggi minimal 10 cm di atas lantai, 20 cm dari dinding dan
                            tinggi tumpukan tidak lebih dari 2,5 m     
                         20) Daerah karantina disediakan untuk memisahkan dan
                            menyimpan kadaluarsa, usang dan rusak      
                         21) Tersedia ruangan administrasi untuk penempatan alat
                            pendukung administrasi.                    
                         22) Daerah luar gudang bebas dari bahan-bahan berbahaya
                            yang dapat mengakibatkan barang terkontaminasi
                         23) Ada tanda yang menyatakan gudang digunakan Program
                            Tuberkulosis dan Program HIV dan PIMS , Direktorat
                            Penyakit Menular, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan RI
                            dan GF ATMR                                
                         24) Memiliki Sistem Manajemen Pergudangan (WMS) yang
                            bisa menghasilkan laporan tentang manajemen stok
                            (menerima, mengirim, expiries, stock count, dll ). WMS
                            komputerisasi lebih diutamakan dan digunakan oleh
                            pengguna yang sudah memiliki akun / otoritas yang
                            dilengkapi dengan password / sandi untuk mencegah
                            pengubahan data oleh pengguna yang tidak memiliki
                            otoritas.                                  
                         25) Menjamin dan mengganti barang yang disimpan di gudang
                            dan di distribusi, jika hilang atau rusak karena kelalaian
                            pihak yang menyewakan gudang dan jasa distribusi
                            dengan nilai yang sama.                    
                       B. Ukuran Luas Gudang                           
                         1. Gudang Khusus Komponen TB                  
                             Ukuran Luas Gudang Minimal 1000 m2        
                                                                       
                         2. Gudang Khusus Komponen HIV                 
                                                                       
                             Ukuran luas gudang minimal 900m2, dimana terdapat
                             Gudang dengan penyimpanan suhu standard 15 °C –
                             28 °C seluas minimal 880 m² dan cold room seluas
                             minimal 20 m² dengan suhu standard 2 s.d 8 °C secara
                             merata dan terjaga selama 24 jam serta terdapat
                             temperature data logger minimal 1 (satu) buah
                                                                       
                                                                       
                       C. Keamanan                                     
                           1) Adanya SOP rinci yang menjelaskan prosedur
                              keamanan berbeda dengan SOP Pergudangan  
                           2) Keamanan gudang selama 24 jam            
                           3) Gudang dapat diakses 24 jam oleh pengguna dan
                              tanpa izin pengguna tidak ada yang dapat masuk area
                              Gudang.                                  
                           4) Memiliki genset yang berfungsi secara otomatis bila
                              aliran listrik PLN mati                  
                           5) Menyediakan kunci pengaman yang memadai  
                              diuraikan dalam SOP jaminan keamanan, tanggung
                              jawab pemegang kunci gudang              
                           6) Pengawasan 24 jam system monitoring 360⁰ CCTV
                              minimal 4 unit di luar gudang            
                           7) Pengawasan 24 jam sistem monitoring 360⁰ CCTV
                              sejumlah minimal 8 buah di dalam gudang  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       D. Distribusi                                   
                           1. Memiliki pengalaman distribusi obat ke provinsi minimal
                             1 kali dalam kurun waktu 2020 s.d 2024.   
                           2. Memiliki kantor cabang keagenan/perwakilan di 38
                             provins (surat perjanjian ke agenan/perwakilan
                             dibuktikan saat dilakukan tandatangan kontrak dengan
                             PPk)                                      
                           3. Pengiriman minimal 3 hari kalender barang sampai di
                             lokasi                                    
                           4. Distribusi dilakukan sesuai dengan syarat Cara
                             Distribusi Obat yang Baik (CDOB)          
                           5. Pecking/Pengemasan/Pengepakan barang disuaikan
                             dengan jenis barang yang akan dilakukan pengiriman
  12. KUALIFIKASI TEKNIS                                               
                       E. Keterangan Tambahan                          
                           Biaya perpidahan dari gudang lama ke gudang pemenang
                           akan menjadi tanggung jawab pemenang, Lokasi gudang
                           saat ini ada di Cipayung, Jakarta Timur.    
                                                                       
                                                                       
  13. LAPORAN                                                          
                       1. Pengalaman di Jenis usaha pergudangan dan distribusi obat
     KEMAJUAN            atau Alat Kesehatan Minimal 1 kali di kurun waktu 2020 s.d
     PEKERJAAN           2023                                          
                       2. Perdagangan Besar Farmasi, Obat, Dan Kosmetik (KBLI
                         4644) atau Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia
                         (KBLI 46441)                                  
                       Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia pengadaan Jasa
                       Lainnya, meliputi :                             
                       Laporan bulanan menyangkut :                    
                         1. Laporan Stock Logistik Digudang            
                         2. Laporan Distribusi                         
                         3. Laporan Suhu Ruangan                       
                         4. Laporan lain sesuai kebutuhan              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       PPK Hibah Langsung              
                                       Unit Kerja Direktorat PM        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Utama Pranata, SE, M.KM         
                                       NIP.198302252006041001          
                  ESTIMASI DISTRIBUSI LOGISTIK                         
                      PROGRAM TB DAN HIV                               
                                                                       
                                                    BERAT (KG)         
   NO            PROVINSI            IBU KOTA                          
                                                  TBC     HIV          
WILAYAH SUMATERA                                                       
    1     NANGGROE ACEH DARUSSALAM BANDA ACEH                          
                                                 2,787  1,101          
    2     SUMATERA UTARA         MEDAN                                 
                                                 10,216 5,231          
                                                                       
    3     SUMATERA SELATAN       PALEMBANG                             
                                                 692    6,655          
    4     SUMATERA BARAT         PADANG                                
                                                 2,002  4,297          
    5     BENGKULU               BENGKULU                              
                                                 415    1,807          
    6     RIAU                   PEKANBARU                             
                                                 2,312  4,332          
    7     KEPULAUAN RIAU         TANJUNG PINANG                        
                                                 2,634  5,316          
    8     JAMBI                  JAMBI                                 
                                                 501    3,067          
    9     LAMPUNG                BANDAR LAMPUNG                        
                                                 2,227  8,361          
   10     BANGKA BELITUNG        PANGKAL PINANG                        
                                                 1,132  1,343          
WILAYAH                                                                
JAWA                                                                   
   11     BANTEN                 SERANG                                
                                                 6,666  11,297         
                                                                       
   12     DKI JAKARTA            JAKARTA                               
                                                 10,337 27,188         
   13     JAWA BARAT             BANDUNG                               
                                                 18,209 41,906         
   14     JAWA TENGAH            SEMARANG                              
                                                 22,193 33,747         
   15     DI YOGYAKARTA          YOGYAKARTA                            
                                                 726    3,707          
   16     JAWA TIMUR             SURABAYA                              
                                                 16,237 33,498         
WILAYAH                                                                
NUSA                                                                   
TENGGARA &                                                             
BALI                                                                   
   17     BALI                   DENPASAR                              
                                                 991    6,404          
   18     NUSA TENGGARA TIMUR    KUPANG                                
                                                 1,203  4,302          
                                                                       
   19     NUSA TENGGARA BARAT    MATARAM                               
                                                 1,849  2,597          
WILAYAH                                                                
KALIMANTAN                                                             
   20     KALIMANTAN BARAT       PONTIANAK                             
                                                 2,441  3,273          
   21     KALIMANTAN TIMUR       SAMARINDA                             
                                                 2,622  5,657          
   22     KALIMANTAN SELATAN     BANJARMASIN                           
                                                 1,372  2,486          
   23     KALIMANTAN TENGAH      PALANGKARAYA                          
                                                 1,721  2,049          
   24     KALIMANTAN UTARA       TANJUNG SELOR                         
                                                 137    1,493          
WILAYAH                                                                
SULAWESI                                                               
   25     GORONTALO              GORONTALO                             
                                                 1,355  1,735          
                                                                       
   26     SULAWESI BARAT         MAMUJU                                
                                                 124    845            
   27     SULAWESI TENGAH        PALU                                  
                                                 852    1,247          
   28     SULAWESI UTARA         MANADO                                
                                                 1,909  1,363          
   29     SULAWESI TENGGARA      KENDARI                               
                                                 777    1,947          
   30     SULAWESI SELATAN       MAKASSAR                              
                                                 2,762  7,673          
WILAYAH                                                                
MALUKU &                                                               
PAPUA                                                                  
   31     MALUKU UTARA           SOFIFI                                
                                                 50     1,347          
   32     MALUKU                 AMBON                                 
                                                 587    2,283          
   33     PAPUA BARAT            MANOKWARI                             
                                                 349    3,348          
                                                                       
   34     PAPUA                  JAYAPURA                              
                                                 2,281  1,974          
   35     PAPUA SELATAN          MERAUKE              -                
                                                             -         
   36     PAPUA TENGAH           NABIRE               -                
                                                             -         
   37     PAPUA PEGUNUNGAN       JAYAWIJAYA           -                
                                                             -         
   38     PAPUA BARAT DAYA       SORONG               -                
                                                             -         
                      TOTAL                                            
                                                 122,668 244,876