KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PENGADAAN RENTING DRUG WAREHOUSE (SEWA GUDANG OBAT)
DAN DISTRIBUSI
PROGRAM TUBERKULOSIS DAN HIV
1. LATAR BELAKANG Dalam melaksanakan program pengendalian tuberculosis,
HIV dan PIMS, Tim Kerja Tuberkulosis dan Tim Kerja HIV dan
PIMS Direktorat Penyakit Menular bertanggung jawab untuk
menjamin ketersediaan logistik (OAT dan Non OAT, media
edukasi, reagen, obat ARV, obat IO dan IMS serta alat kesehatan
penunjang) yang diperlukan di Fasyankes bagi pengobatan
pasien TBC, HIV dan PIMS. Dengan adanya kewajiban untuk
menyediakan logistik tersebut, diperlukan ruangan sesuai dengan
persyaratan masing-masing jenis logistik sebagai tempat
penyimpanan.
Kebutuhan akan penyimpanan logistik dan pendistribusian
TB, HIV, PIMS menjadi prioritas program. Fasilitas penyimpanan
dan distribusi logistik harus memenuhi standar penyimpanan obat
yang dipersyaratkan oleh WHO, sehingga menjamin kualitas obat
untuk pasien.
Untuk memenuhi tujuan tersebut di atas, perlu dilakukan
pengadaan gudang dan distribusi dengan pihak lain, sehingga
program HIV, PIMS dapat melakukan pengelolaan logistik dan
dapat mencapai tujuan program secara optimalUntuk memenuhi
hal tersebut diatas maka diperlukan sewa gudang dan distribusi
logistik dengan pihak lain.
a. Maksud
2. MAKSUD DAN
Sewa Gudang dan Distribusi Logistik Program TBC dan HIV
TUJUAN
b. Tujuan
1. Terpenuhinya kebutuhan sarana dan prasarana untuk
mendukung kegiatan pengendalian program TBC, HIV dan
PIMS di Indonesia.
2. Terpelihara kualitas dan kuantitas penyimpanan logistik
program TBC, HIV dan PIMS
3. Terlaksananya pendistribusian dan penyerahan logistik
program TBC, HIV dan PIMS ke intalasi farmasi/ gudang
Dinas Kesehatan Provinsi
Sasaran dari sewa gudang dan distribusi Logistik program TBC,
3. TARGET/SASARAN
HIV dan PIMS ini adalah sebagai sarana untuk penerimaan,
penyimpanan dan pendistribusian logistik program TBC, HIV dan
PIMS ke 38 Provinsi.
Nama organisasi yang menyelenggarakan /melaksanakan
4. NAMA ORGANISASI
Pengadaan Jasa Lainnya Renting Drug Warehouse (sewa
PENGADAAN
gudang obat)
BARANG/JASA
a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI
b. Satker/SKPD : Sekertariat Ditjen Penanggulangan
Penyakit
c. PPK Hibah Langsung Unit Kerja Direktorat Penyakit
Menular
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
PERKIRAAN BIAYA Jasa Lainnya GF TBC dan HIV
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp 1,-
a. Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan Sewa Gudang sesuai
6. RUANG LINGKUP
dengan spesifikasi dan Pendistribusian Logistik program TBC,
PENGADAAN/LOKASI
HIV dan PIMS
DAN FASILITAS
b. Untuk Program TBC, pengiriman logistik berupa OAT dan Non
PENUNJANG
OAT (Masker, Katrid, Fit Test dan alkes lainnya) terkait
Komponen TBC sampai ke dalam gudang/Instalasi Farmasi
Dinas Kesehatan Provinsi
c. Untuk Program HIV dan PIMS, pengiriman logistik berupa ARV
dan Non ARV terkait Komponen HIV dan PIMS sampai ke
dalam Gudang/Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi
d. Lokasi pekerjaan/pengadaan sewa gudang dan distribusi
logistik program TBC, HIV dan PIMS di Provinsi JAKARTA
e. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK, TIDAK
ADA dan atau yang harus disediakan sendiri oleh Penyedia
Jasa Lainya
Hasil / produk yang dihasilkan dari Pengadaan Jasa Lainya antara
7. PRODUK YANG
lain menyangkut:
DIHASILKAN
a. Gudang yang sesuai dengan spesifikasi
b. Pengiriman Logistik Program TBC, HIV dan PIMS
Perbandingan Bobot Penawaran Distirbusi dan Sewa Gudang
81:19
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan jasa dimulai dari
8. WAKTU
bulan 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanda tangan kontrakk
PELAKSANAAN YANG
DIPERLUKAN
Tenaga terampil yang dibutuhkan per komponen meliputi :
9. TENAGA TERAMPIL
1. Tenaga Farmasi, pendidikan minimal Sekolah Menengah
YANG DIBUTUHKAN
Farmasi, Minimal 1 Orang
2. Tenaga Administrasi Gudang, Pedidikan Minimal SMA,
Minimal 1 Orang
3. Tenaga Pembantu Gudang, Minimal 1 Orang
Metoda kerja yang dilakukan untuk pemilihan penyedia dengan
10. METODE KERJA
metode penunjukan langsung, Berikut Beberapa Penyedia
Yang Memiliki CDOB :
- PT Marlin Liza Farmasi
- PT Rajawali Nusindo
- PT POS Indonesia
11. SPESIFIKASI TEKNIS Dalam melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan, antara lain meliputi:
A. Spesifikasi Gudang Secara Umum:
1) Memiliki pengalaman distribusi obat ke provinsi minimal 1
kali dalam kurun waktu 2020 s.d 2024.
2) Memiliki petugas untuk melakukan pemasangan stiker
SAS sebelum distribusi
3) Suhu seluruh Gudang antara 20 – 25 °C secara merata
diketahui dengan mempertimbangkan tinggi langit-langit
Minimal 4 m)
4) Memiliki area parkir bisa dimasuki container minimal 40ft
dan minimal luas area parkir minimal 100m2
5) Lantai gudang Epoxy.
6) Memiliki pintu masuk dan pintu keluar terpisah antara
barang dan orang untuk kebutuhan pergerakan serta
tersedia area penerimaan/pemeriksaan barang.
7) Memiliki sirkulasi udara yang cukup dengan exhouse dan
atau jendela yang dapat digunakan sewaktu-waktu serta
penerangan yang cukup.
8) Terdapat Sertifikat good storage dan Serifikat CDOB
9) Menyediakan alat pemadam kebakaran yang berfungsi
dan jumlah yang cukup dan SOP rinci mengelola situasi
kebakaran termasuk prosedur untuk menghubungi
Otoritas Pemadam Kebakaran setempat.
10) Menyediakan dan memonitoring suhu termometer dan
hygrometer yang telah dikalibrasi secara rutin tiap
tahunnya dengan jumlah minimal 14 unit yang
disesuaikan dengan tata letak barang yang disimpan untuk
menyeragamkan pencatatan suhu/kelembaban terutama
area penyimpanan dekat jendela, dinding dan atau langit-
langit untuk menghindari difusi kelembaban dan alat
tersebut telah dikalibrasi secara rutin tiap tahun.
11) Menyediakan alat pendeteksi asap sejumlah minimal 3
buah.
12) Pengawasan 24 jam sistem monitoring 360⁰ CCTV
sejumlah minimal 4 buah di dalam gudang
13) Menyediakan kunci pengaman yang memadai diuraikan
dalam SOP jaminan keamanan, tanggung jawab
pemegang kunci gudang
14) untuk kebersihan ruangan yang tertuang didalam SOP
gudang untuk pelaksanaan kebersihan.
15) Menyediakan palet dan atau rak penyimpanan untuk
penempatan logistik.
16) Daerah gudang bebas dari:
• Kontaminasi barang beracun berbahaya
• Kerusakan gudang yang dapat mengakibatkan
barang rusak
• Paparan langsung dari sinar matahari
• Hama (kutu, tikus,kecoa, nyamuk dll) dan diuraikan
dalam SOP tata cara yang dilakukan untuk
pengasapan bebas dari serangga dan binatang
dimaksud diatas
• Jamur dan lumut
• Bebas Banjir
17) Dilengkapi dengan alat pendukung yang memadai didalam
area gudang (Forklift, Shelving system, Trolley, handlift
dan tangga) minimal untuk masing-masing 1 unit alat .
18) Memiliki prosedur yang jelas untuk keselamatan personil
di tempat (memakai pelindung kepala)
19) Penempatan barang pada palet ( kayu /plastik) dengan
tinggi minimal 10 cm di atas lantai, 20 cm dari dinding dan
tinggi tumpukan tidak lebih dari 2,5 m
20) Daerah karantina disediakan untuk memisahkan dan
menyimpan kadaluarsa, usang dan rusak
21) Tersedia ruangan administrasi untuk penempatan alat
pendukung administrasi.
22) Daerah luar gudang bebas dari bahan-bahan berbahaya
yang dapat mengakibatkan barang terkontaminasi
23) Ada tanda yang menyatakan gudang digunakan Program
Tuberkulosis dan Program HIV dan PIMS , Direktorat
Penyakit Menular, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan RI
dan GF ATMR
24) Memiliki Sistem Manajemen Pergudangan (WMS) yang
bisa menghasilkan laporan tentang manajemen stok
(menerima, mengirim, expiries, stock count, dll ). WMS
komputerisasi lebih diutamakan dan digunakan oleh
pengguna yang sudah memiliki akun / otoritas yang
dilengkapi dengan password / sandi untuk mencegah
pengubahan data oleh pengguna yang tidak memiliki
otoritas.
25) Menjamin dan mengganti barang yang disimpan di gudang
dan di distribusi, jika hilang atau rusak karena kelalaian
pihak yang menyewakan gudang dan jasa distribusi
dengan nilai yang sama.
B. Ukuran Luas Gudang
1. Gudang Khusus Komponen TB
Ukuran Luas Gudang Minimal 1000 m2
2. Gudang Khusus Komponen HIV
Ukuran luas gudang minimal 900m2, dimana terdapat
Gudang dengan penyimpanan suhu standard 15 °C –
28 °C seluas minimal 880 m² dan cold room seluas
minimal 20 m² dengan suhu standard 2 s.d 8 °C secara
merata dan terjaga selama 24 jam serta terdapat
temperature data logger minimal 1 (satu) buah
C. Keamanan
1) Adanya SOP rinci yang menjelaskan prosedur
keamanan berbeda dengan SOP Pergudangan
2) Keamanan gudang selama 24 jam
3) Gudang dapat diakses 24 jam oleh pengguna dan
tanpa izin pengguna tidak ada yang dapat masuk area
Gudang.
4) Memiliki genset yang berfungsi secara otomatis bila
aliran listrik PLN mati
5) Menyediakan kunci pengaman yang memadai
diuraikan dalam SOP jaminan keamanan, tanggung
jawab pemegang kunci gudang
6) Pengawasan 24 jam system monitoring 360⁰ CCTV
minimal 4 unit di luar gudang
7) Pengawasan 24 jam sistem monitoring 360⁰ CCTV
sejumlah minimal 8 buah di dalam gudang
D. Distribusi
1. Memiliki pengalaman distribusi obat ke provinsi minimal
1 kali dalam kurun waktu 2020 s.d 2024.
2. Memiliki kantor cabang keagenan/perwakilan di 38
provins (surat perjanjian ke agenan/perwakilan
dibuktikan saat dilakukan tandatangan kontrak dengan
PPk)
3. Pengiriman minimal 3 hari kalender barang sampai di
lokasi
4. Distribusi dilakukan sesuai dengan syarat Cara
Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
5. Pecking/Pengemasan/Pengepakan barang disuaikan
dengan jenis barang yang akan dilakukan pengiriman
12. KUALIFIKASI TEKNIS
E. Keterangan Tambahan
Biaya perpidahan dari gudang lama ke gudang pemenang
akan menjadi tanggung jawab pemenang, Lokasi gudang
saat ini ada di Cipayung, Jakarta Timur.
13. LAPORAN
1. Pengalaman di Jenis usaha pergudangan dan distribusi obat
KEMAJUAN atau Alat Kesehatan Minimal 1 kali di kurun waktu 2020 s.d
PEKERJAAN 2023
2. Perdagangan Besar Farmasi, Obat, Dan Kosmetik (KBLI
4644) atau Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia
(KBLI 46441)
Laporan yang harus dibuat oleh Penyedia pengadaan Jasa
Lainnya, meliputi :
Laporan bulanan menyangkut :
1. Laporan Stock Logistik Digudang
2. Laporan Distribusi
3. Laporan Suhu Ruangan
4. Laporan lain sesuai kebutuhan
PPK Hibah Langsung
Unit Kerja Direktorat PM
Utama Pranata, SE, M.KM
NIP.198302252006041001
ESTIMASI DISTRIBUSI LOGISTIK
PROGRAM TB DAN HIV
BERAT (KG)
NO PROVINSI IBU KOTA
TBC HIV
WILAYAH SUMATERA
1 NANGGROE ACEH DARUSSALAM BANDA ACEH
2,787 1,101
2 SUMATERA UTARA MEDAN
10,216 5,231
3 SUMATERA SELATAN PALEMBANG
692 6,655
4 SUMATERA BARAT PADANG
2,002 4,297
5 BENGKULU BENGKULU
415 1,807
6 RIAU PEKANBARU
2,312 4,332
7 KEPULAUAN RIAU TANJUNG PINANG
2,634 5,316
8 JAMBI JAMBI
501 3,067
9 LAMPUNG BANDAR LAMPUNG
2,227 8,361
10 BANGKA BELITUNG PANGKAL PINANG
1,132 1,343
WILAYAH
JAWA
11 BANTEN SERANG
6,666 11,297
12 DKI JAKARTA JAKARTA
10,337 27,188
13 JAWA BARAT BANDUNG
18,209 41,906
14 JAWA TENGAH SEMARANG
22,193 33,747
15 DI YOGYAKARTA YOGYAKARTA
726 3,707
16 JAWA TIMUR SURABAYA
16,237 33,498
WILAYAH
NUSA
TENGGARA &
BALI
17 BALI DENPASAR
991 6,404
18 NUSA TENGGARA TIMUR KUPANG
1,203 4,302
19 NUSA TENGGARA BARAT MATARAM
1,849 2,597
WILAYAH
KALIMANTAN
20 KALIMANTAN BARAT PONTIANAK
2,441 3,273
21 KALIMANTAN TIMUR SAMARINDA
2,622 5,657
22 KALIMANTAN SELATAN BANJARMASIN
1,372 2,486
23 KALIMANTAN TENGAH PALANGKARAYA
1,721 2,049
24 KALIMANTAN UTARA TANJUNG SELOR
137 1,493
WILAYAH
SULAWESI
25 GORONTALO GORONTALO
1,355 1,735
26 SULAWESI BARAT MAMUJU
124 845
27 SULAWESI TENGAH PALU
852 1,247
28 SULAWESI UTARA MANADO
1,909 1,363
29 SULAWESI TENGGARA KENDARI
777 1,947
30 SULAWESI SELATAN MAKASSAR
2,762 7,673
WILAYAH
MALUKU &
PAPUA
31 MALUKU UTARA SOFIFI
50 1,347
32 MALUKU AMBON
587 2,283
33 PAPUA BARAT MANOKWARI
349 3,348
34 PAPUA JAYAPURA
2,281 1,974
35 PAPUA SELATAN MERAUKE -
-
36 PAPUA TENGAH NABIRE -
-
37 PAPUA PEGUNUNGAN JAYAWIJAYA -
-
38 PAPUA BARAT DAYA SORONG -
-
TOTAL
122,668 244,876